108/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 108/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZULKIFLI BIN M. SALEH
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI BIN M. SALEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar surat keterangan kredit dari PT. FIF Cabang Lhokseumawe; Dikembalikan kepada PT. FIF cabang Lhokseumawe ; - 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Beat warna putih Nopol BL 3560 ZZ Noka MH1JF512XCK887965 Nosin JF51E2862027 Tahun 2012 ; Dikembalikan kepada Iqbal bin zainuddin ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor108/Pid.B/2014/PN-LSM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ZULKIFLI BIN M.SALEH ;
Tempat lahir : Biara Timur ;
Umur/tanggal lahir : 29 tahun / 01 Juli 1985 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa manggra Desa Sumbok Rayeuk Kec. Nibong kab. Aceh utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Juni 2014 sampai dengan tanggal 06 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juli 2014 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 02 september 2014 ;
Hakim pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 25 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 september 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 24 September 2014 sampai dengan tanggal 22 November 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum MAIMUN IDRIS,S.H., AGUNG SETIAWAN,S.H. Advokat/Penasehat Hukum pada kantor Hukum Yayasan Lembaga bantuan Hukum Aceh (YLBHA) yang beralamat kantor pusat di Jl. Pocut baren, lr. Bangou nomer 26C kampong Keramat, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dan kantor Perwakilan Beralamat dijalan kenari no.43 simpang kutablang kec. Banda sakti, kota Lhokseumawe berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Agustus 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 108/Pen.pid/2014/PN-Lsm tanggal 25 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor tanggal 108/Pid.B/2014/PN-Lsm tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Zulkifli Bin M. Saleh terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 04 (empat) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat keterangan kredit dari PT. FIF Cabang Lhokseumawe;
Dikembalikan kepada PT. FIF Cabang Lhokseumawe
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih Nopol BL 3560 ZZ Noka. MH1JF512XCK887965 Nosin. JF51E2862027 Tahun 2012;
Dikembalikan kepada Iqbal Bin Zainuddin
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa dan atau Penasihat hukumnya yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa Zulkifli Bin M. Saleh pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira pukul 13.00 wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di Kampus Unimal Bukit Indah Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada saat terdakwa dan saksi Boihaqi (dituntut secara terpisah) berputar-putar di sekitar Kampus Unimal Bukit Indah dengan maksud untuk melihat-lihat sepeda motor yang sedang terdakwa dan saksi Boihaqi cari dalam daftar WO (dianggap sudah lama menunggak) PT. FIF, ternyata saat berputar-putar terlihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih Nopol BL-3560 ZZ milik saksi korban Iqbal Bin Zainuddin ada dalam daftar WO, lalu terdakwa dan saksi Boihaqi menunggu saksi korban muncul, dan setelah saksi korban datang, terdakwa bersama saksi Boihaqi mendatangi saksi korban lalu terdakwa mengatakan “ini sepeda motor harus dititip dikantor FIF Lhokseumawe” lalu saksi korban menjawab “ jangan dulu bang kasih tau orang tua dulu” saat tersebut saksi Boihaqi memperlihatkan surat BSTPJ (Berita Acara Serah Terima Barang Persetujuan) berlogo FIF, kemudian menyuruh saksi korban menandatangani berita acara tersebut sambil meminta STNK dan menyuruh saksi korban menebus kembali ke Kantor FIF Lhokseumawe sedangkan terdakwa menjelaskan masalah tunggakan dan menyakinkan saksi korban bahwa terdakwa dan saksi Boihaqi benar merupakan karyawan PT. FIF Lhokseumawe yang diperintahkan untuk melakukan penarikan sepeda motor saksi korban dan terdakwa sempat berbicara dengan orang tua saksi korban dengan kata-kata “terserah sama ibu mau nelphone kemana saja sekalipun orang besar dan honda harus tetap ditarik dan dibawa kekantor FIF Lhokseumawe” tetapi saat itu saksi korban bersikeras tidak memberikannya, kemudian oleh saksi korban mengajak saksi Boihaqi ke Batuphat untuk menemui abang saksi korban sedangkan terdakwa menyerahkan urusan selanjutnya kepada saksi Boihaqi, lalu terdakwa pulang ke Kota Lhokseumawe, hingga akhirnya sepeda motor Honda Beat milik saksi korban berhasil ditarik oleh saksi Boihaqi dan pada saat saksi menemui terdakwa untuk menanyakan mengenai Honda Beat yang ditarik, lalu terdakwa menjawab “udah terserah, jual boleh masukin kantor boleh” lalu saksi Boihaqi tanyakan lagi “ keinginanmu gimana jual atau masukin kantor” lalu dijawab oleh terdakwa “jual aja”. Setelah itu malam harinya saksi Boihaqi langsung menjual sepeda motor jenis Honda Beat warna putih tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan membagi terdakwa sebesar Rp. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Zulkifli Bin M. Saleh pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira pukul 13.00 wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di Kampus Unimal Bukit Indah Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada saat terdakwa dan saksi Boihaqi (dituntut secara terpisah) berputar-putar di sekitar Kampus Unimal Bukit Indah dengan maksud untuk melihat-lihat sepeda motor yang sedang terdakwa dan saksi Boihaqi cari dalam daftar WO (dianggap sudah lama menunggak) PT. FIF, ternyata saat berputar-putar terlihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih Nopol BL-3560 ZZ milik saksi korban Iqbal Bin Zainuddin ada dalam daftar WO, lalu terdakwa dan saksi Boihaqi menunggu saksi korban muncul, dan setelah saksi korban datang, terdakwa bersama saksi Boihaqi mendatangi saksi korban lalu terdakwa mengatakan “ini sepeda motor harus dititip dikantor FIF Lhokseumawe” lalu saksi korban menjawab “ jangan dulu bang kasih tau orang tua dulu” saat tersebut saksi Boihaqi memperlihatkan surat BSTPJ (Berita Acara Serah Terima Barang Persetujuan) berlogo FIF, kemudian menyuruh saksi korban menandatangani berita acara tersebut sambil meminta STNK dan menyuruh saksi korban menebus kembali ke Kantor FIF Lhokseumawe sedangkan terdakwa menjelaskan masalah tunggakan dan menyakinkan saksi korban bahwa terdakwa dan saksi Boihaqi benar merupakan karyawan PT. FIF Lhokseumawe yang diperintahkan untuk melakukan penarikan sepeda motor saksi korban dan terdakwa sempat berbicara dengan orang tua saksi korban dengan kata-kata “terserah sama ibu mau nelphone kemana saja sekalipun orang besar dan honda harus tetap ditarik dan dibawa kekantor FIF Lhokseumawe” tetapi saat itu saksi korban bersikeras tidak memberikannya, kemudian oleh saksi korban mengajak saksi Boihaqi ke Batuphat untuk menemui abang saksi korban sedangkan terdakwa menyerahkan urusan selanjutnya kepada saksi Boihaqi, lalu terdakwa pulang ke Kota Lhokseumawe, hingga akhirnya sepeda motor Honda Beat milik saksi korban berhasil ditarik oleh saksi Boihaqi dan pada saat saksi menemui terdakwa untuk menanyakan mengenai Honda Beat yang ditarik, lalu terdakwa menjawab “udah terserah, jual boleh masukin kantor boleh” lalu saksi Boihaqi tanyakan lagi “ keinginanmu gimana jual atau masukin kantor” lalu dijawab oleh terdakwa “jual aja”. Setelah itu malam harinya saksi Boihaqi langsung menjual sepeda motor jenis Honda Beat warna putih tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan membagi terdakwa sebesar Rp. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Iqbal Bin Zainuddin, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terjadinya penipuan terhadap saksi yaitu pada hari kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira pukul 13.00 WIB di di Kampus Unimal Bukit Indah Kota Lhokseumawe ;
Bahwa sepeda motor milik saksi yaitu jenis Honda Beat warna putih Nopol BL 3560 ZZ saksi beli di leasing FIF Bireuen secara kredit dengan DP Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) selama 36 bulan dan setiap bulannya saksi membayar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saat ini saksi sudah membayar sebanyak 16 bulan dan sudah menunggak kredit selama 9 bulan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan temannya Boihaqi namun baru saksi ketahui identitasnya setelah kejadian saksi melaporkan kepada pihak FIF Lhokseumawe ;
Bahwa pada hari kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Zulkifili dan saksi Boihaqi mendatangi saksi di tempat parkiran Kampus Unimal Bukit Indah Kota Lhokseumawe berniat untuk menarik sepeda motor saksi dengan alasan bahwa sepeda motor saksi telah menunggak dan pihak FIF akan menarik sepeda motor tersebut ;
Bahwa saat tersebut saksi menghubungi ibu saksi dan meminta pelaku berkomunikasi langsung dengan ibu saksi, namun tetap saja terdakwa berniat untuk menarik sepeda motor tersebut ;
Bahwa kemudian saksi meminta tolong kepada saksi Boihaqi untuk mengantar saksi kerumah abang saksi di Desa Batuphat dan setelah diantar lalu saksi memberitahukan kepada abang saksi yang bernama Herizal dan saat itu saksi Boihaqi tetap berkeras sepeda motor harus tetap ditarik ;
Bahwa setelah pulang dari rumah abang saksi, ditengah perjalanan tepatnya di Jln. Medan-Banda Aceh Desa Blang panyang Kec. Muara satu Kota Lhokseumawe saksi Boihaqi menyuruh saksi untuk turun dari atas sepeda motor lalu memberi saksi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos pulang sementara sepeda motor diambil oleh saksi BoihaqI ;
Bahwa peran saksi Boihaqi yaitu memperlihatkan surat penarikan Berita Acara Penarikan kemudian menyuruh saksi menandatangani Berita Acara tersebut kemudian menyuruh saksi menebus kembali kekantor FIF Lhokseumawe sedangkan peran terdakwa Zulkifli yang menjelaskan masalah tunggakan ;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp.12.100.000,- (Dua belas juta seratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Azwar Bin T, M Daud Syah, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi penipuan sepeda motor milik saksi korban Iqbal pada tanggal 31 Mei 2014 setelah saudari Erlina Ilyas orang tua dari saksi korban iqbal datang bersama dengan Herizal ke kantor PT. FIF Cabang Lhokseumawe saat akan menebus sepeda motor tersebut, namun setelah dicek dari kantor FIF bahwa sepeda motor milik saudari Erlina Ilyas tidak ada di kantor FIF ;
Bahwa setelah mendengar cerita dari saudari Erlina Ilyas serta Herizal, lalu saksi korban Ikbal menceritakan bahwa pada tanggal 22 Mei 2014 datang seorang laki-laki yang menemui saksi korban Ikbal di kampus Bukit indah dan mengaku dari PT. FIF Cabang Lhokseumawe kemudian oleh laki-laki tersebut melakukan penarikan sepeda motor ;
Bahwa saat tersebut dari pihak saudari Erlina Ilyas menunjukkan selembar surat BSTPJ (Berita Acara Serah Terima Barang persetujuan) dan setelah kami teliti benar bahwa selembar BSTPJ tersebut adalah berlogo FIF Group ;
Bahwa kemudian Saudari Erlina Ilyas dan saudara Ikbal memberitahukan ciri-cirinya dan pihak FIF memperlihatkan fhoto dan oleh saksi korban Ikbal mengatakan benar bahwa yang menarik sepeda motor mirip dengan yang ada di fhoto yang bernama Boihaqi ;
Bahwa Sepeda motor milik saudari Erlina Ilyas tersebut adalah jenis Honda Beat warna putih Nopol BL 3560 ZZ ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Boihaqi sejak tahun 2012 selama terdakwa bekerja sama sebagai external pada kantor FIF Cabang Lhokseumawe untuk penunggakan unit yang 6 (enam) bulan lebih, tetapi sejak April 2014 kami dari pihak FIF Cabang Lhokseumawe tidak memberikan lagi BSTPJ dan tidak memberikan lagi data-data sepeda motor atau unit yang menunggak selama 6 (enam) bulan lebih dan tidak lagi memberikan surat kuasa kunjungan yang berlaku setiap 14 (empat belas hari) sejak bulan April 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa pihak FIF tidak lagi bekerjasama dengan saksi boihaqi tersebut karena kami sudah ada menerima informasi bahwa ada permasalahan dengan konsumen dilapangan ;
Bahwa pihak FIF tidak mengetahui kenapa pada saksi Boihaqi memiliki Berita Acara Serah terima barang dan persetujuan (surat penarikan) dan menurut saksi, saksi Boihaqi memfoto copy berita acara tersebut karena setiap pekerja external diberikan Berita Acara Serah terima barang dan persetujuan dari kantor dan biasanya setiap penarikan unit ada sebanyak 3 (tiga) lembar BSTPJ rangkap tiga dengan nomor seri yang sama namun pada surat BSTPJ yang diterima oleh saksi korban Ikbal merupakan Poto copy BSTPJ yang tidak ada nomor serinya dan sejak bulan Maret 2014 dari kantor FIF tidak lagi memberikan BSTPJ kepada saksi Boyhaqi dan BSTPJ yang ada pada tersangka Boyhaqi telah ditarik pada sekitar bulan Maret ;
Bahwa akibat dari kejadian penipuan tersebut yang dirugikan dalam perkara ini yaitu dari konsumen atas nama Erlina Ilyas dan dari pihak PT. FIF Cabang Lhokseumawe ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Boihaqi Bin M. Jafar, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan penarikan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih Nopol BL 3560 ZZ tersebut yaitu sekitar Bulan Mei 2014 bertempat di Desa Blang Panyang Kec. Muara satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi melakukan penarikan sepeda motor dari saksi korban Iqbal karena sepeda motor tersebut menunggak kredit selama sekitar lebih dari 7 (tujuh) bulan atau WO (dianggap sudah lama menunggak) ;
Bahwa pada saat akan melakukan penarikan sepeda motor tersebut saksi bersama dengan terdakwa Zulkifli terlebih dahulu berputar-putar di sekitar kampus Bukit Indah Lhokseumawe ;
Bahwa saat berputar-putar tersebut saksi dan terdakwa Zulkifli melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang ada dalam daftar WO milik saksi korban Iqbal ;
Bahwa saksi dan terdakwa Zulkifli kemudian mendatangi saksi korban lalu berusaha untuk menarik sepeda motor saksi korban ;
Bahwa setelah saksi berusaha melakukan penarikan, saksi korban menolak dan mengajak saksi menemui abang saksi korban di daerah Bathupat sedangkan terdakwa Zulkifli pulang ke rumah ;
Bahwa setelah menemui abang saksi korban, tidak ada solusi malah oleh abang dari saksi korban marah-marah sambil mengatakan akan membakar kantor FIF sekalian dengan karyawannya ;
Bahwa kemudian saksi dan saksi korban pergi meninggalkan rumah abang saksi korban dengan menggunakan sepeda motor beat milik saksi korban dan ditengah perjalanan tepatnya didaerah Desa Blang panyang Kec. Muara satu Kota Lhokseumawe saksi meminta saksi korban turun dan memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos pulang ;
Bahwa kemudian saksi pulang ke Lhokseumawe untuk bertemu dengan terdakwa Zulkifli lalu saksi menyimpan sepeda motor Honda beat tersebut dirumah saksi di Desa Uteun Bayi Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa setelah mendapat persetujuan dari terdakwa Zulkifili, akhirnya sepeda motor jenis Honda Beat warna putih tersebut saksi gadaikan kepada saudara Edo (Nama panggilannya) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah itu setelah saksi berikan kepada terdakwa Zulkifli sebesar yaitu Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) akan tetapi terdakwa menyatakan saksi yang meringankan tersebut tidak ada ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di samping mesjid Cunda Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe disebuah lorong dan yang telah melakukan penangkapan terhadap saksi adalah aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe.
Bahwa terdakwa dan saksi Boihaqi melakukan penarikan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih Nopol BL 3560 ZZ ;
Bahwa terdakwa dan saksi Boihaqi melakukan penarikan sepeda motor dari saksi korban Iqbal karena sepeda motor tersebut menunggak kredit selama sekitar lebih dari 7 (tujuh) bulan atau WO (dianggap sudah lama menunggak) dan saksi sebelumnya tidak kenal dengan saksi korban Ikbal.
Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan saksi Bohaqi sedang berputar-putar di sekitar kampus Bukit Indah dan saat itu sambil melihat-lihat ada sepeda motor yang sedang dicari ada di daftar WO ternyata saat itu terlihat satu unit sepeda motor jenis Honda Baet warna putih kemudian terdakwa dan saksi Boihaqi menunggu siapa yang memakainya dan saat itu saksi melihat daftar sepeda motor yang telah WO ternyata ada didata, pada saat pemiliknya datang terdakwa bersama dengan saksi Boihaqi menemui saksi korban dan berniat untuk menarik sepeda motor saksi korban sambil memperlihatkan surat penarikan dari FIF ;
Bahwa pada saat tersebut saksi korban iqbal menolak sepeda motornya ditarik namun saksi korban Iqbal meminta saksi Boihaqi untuk ikut pergi bersama saksi korban kerumah abangnya dengan tujuan memberitahukan kepada abang saksi korban perihal penarikan sepeda motor tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak ikut bersama saksi korban dan saksi Boihaqi dan saat itu terdakwa ada menghubungi saksi Boihaqi namun tidak diangkat ;
Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB saksi pergi kerumah saksi Boihaqi untuk menanyakan tentang sepeda motor tersebut setelah tiba dirumah saksi Boihaqi, terdakwa menanyakan kepada saksi Boihaqi bagaimana dengan sepeda motor beat yang tadi ditarik ;
Bahwa saksi mengetahui kalau sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh saksi Boihaqi setelah ditarik dari konsumen kemudian terdakwa diberi uang hasil penggadaian tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) saksi tidak ada memberitahukan kekantor FIF Lhokseumawe karena saat itu terdakwa juga tidak ada mempunyai uang ;
Bahwa terdakwa bukan merupakan karyawan leasing FIF Lhokseumawe tetapi merupakan External (mitra kerja) dan terdakwa bekerja sebagai external di leasing FIF yaitu dari 2011 sampai setelah adanya masalah penarikan sepeda motor tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar surat keterangan kredit dari PT. FIF Cabang Lhokseumawe;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih Nopol BL 3560 ZZ Noka. MH1JF512XCK887965 Nosin. JF51E2862027 Tahun 2012
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Kampus Unimal Bukit Indah Kota Lhokseumawe.
Bahwa benar yang melakukan tindak pidana penipuan tersebut adalah saksi Boihaqi dan terdakwa Zulkifili dan yang menjadi korbannya adalah Iqbal.
Bahwa benar penipuan tersebut dilakukan dengan cara melakukan penarikan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih Nopol BL 3560 ZZ milik saksi korban Iqbal untuk dibawa ke FIF dengan menunjukkan surat tugas dan surat penarikan dari FIF fiktif.
Bahwa benar sepeda motor jenis Honda Beat warna putih Nopol BL 3560 ZZ milik saksi korban Iqbal tersebut bukannya di bawa ke FIF tapi digadaikan oleh saksi Boihaqi dan kepada saudara Edo (Nama panggilannya) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah itu setelah saksi Boihaqi berikan kepada terdakwa Zulkifli sebesar yaitu Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang;
Orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.
Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian unsur Setiap orang dapat diartikan sebagai subyek hukum/ pendukung hak dan kewajiban berupa orang pribadi atau Badan Hukum yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara pidana dan dianggap cakap serta mampu bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang bahwa, dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan orang yang bernama ZULKIFLI BIN M. SALEH yang mana di persidangan subjek hukum tersebut telah mengakui nama beserta identitasnya sebagaimana yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi yang telah disumpah dan juga selama persidangan pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak ditemukan suatu alasan yang dapat menghapuskan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan terdakwa adalah orang yang dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum ;
Ad.2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Boihaqi melakukan penarikan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih milik saksi korban Iqbal tanpa sepengetahuan dan seijin PT. FIF selaku pemberi kredit atas sepeda motor tersebut bahkan sepeda motor tersebut digadaikan oleh saksi Boihaqi kepada saudara Edo (nama panggilan), lalu uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibagi dengan terdakwa Zulkifli sebesar yaitu Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Ad. 3. Dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang;
Menimbang, bahwa pada hari senin tanggal 22 Mei 2014 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Boihaqi melakukan penarikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih Nopol BL 3560 ZZ Noka. MH1JF512XCK887965 Nomor mesin JF51E2862027 Tahun 2012 dari pemiliknya yakni saksi korban Iqbal dan saat itu terdakwa memberikan 1 (satu) lembar berita acara serah terima yang berlogo PT. FIF fiktif dengan tujuan untuk meyakinkan saksi korban bahwa pihak FIF benar telah melakukan penarikan atas sepeda motor tersebut padahal sejak April 2014 dari pihak FIF Cabang Lhokseumawe tidak lagi memberikan lagi BSTPJ dan tidak memberikan lagi data-data sepeda motor atau unit yang menunggak selama 6 (enam) bulan lebih serta tidak lagi memberikan surat kuasa kunjungan yang berlaku setiap 14 (empat belas hari) sejak bulan April 2014, dan setelah melakukan penarikan sepeda motor tersebut terdakwa bukannya memasukkan ke kantor FIF Cabang Lhokseumawe malah menyetujui saksi Boihaqi menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saudara Edo (nama panggilan), lalu uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibagi kepada terdakwa Zulkifli sebesar yaitu Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban Iqbal dan dari pihak PT. FIF Cabang Lhokseumawe merasa dirugikan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Ad. 4. Orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,
Menimbang, bahwa pada hari senin tanggal 22 Mei 2014 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Boihaqi melakukan penarikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih Nopol BL 3560 ZZ Noka. MH1JF512XCK887965 Nomor mesin JF51E2862027 Tahun 2012 dari pemiliknya yakni saksi korban Iqbal dan saat itu terdakwa memberikan 1 (satu) lembar berita acara serah terima yang berlogo PT. FIF fiktif dengan tujuan untuk meyakinkan saksi korban bahwa pihak FIF benar telah melakukan penarikan atas sepeda motor tersebut padahal sejak April 2014 dari pihak FIF Cabang Lhokseumawe tidak lagi memberikan lagi BSTPJ dan tidak memberikan lagi data-data sepeda motor atau unit yang menunggak selama 6 (enam) bulan lebih serta tidak lagi memberikan surat kuasa kunjungan yang berlaku setiap 14 (empat belas hari) sejak bulan April 2014, dan setelah melakukan penarikan sepeda motor tersebut terdakwa bukannya memasukkan ke kantor FIF Cabang Lhokseumawe malah menyetujui saksi Boihaqi menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saudara Edo (nama panggilan), lalu uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibagi kepada terdakwa Zulkifli sebesar yaitu Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban Iqbal dan dari pihak PT. FIF Cabang Lhokseumawe merasa dirugikan
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas terhadap unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut Hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapuskan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan
1 (satu) lembar surat keterangan kredit dari PT. FIF Cabang Lhokseumawe;
Dikembalikan kepada PT. FIF cabang Lhokseumawe ;
1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Beat warna putih Nopol BL 3560 ZZ Noka MH1JF512XCK887965 Nosin JF51E2862027 Tahun 2012 ;
Dikembalikan kepada Iqbal bin zainuddin ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
|
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI BIN M. SALEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar surat keterangan kredit dari PT. FIF Cabang Lhokseumawe;
Dikembalikan kepada PT. FIF cabang Lhokseumawe ;
1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Beat warna putih Nopol BL 3560 ZZ Noka MH1JF512XCK887965 Nosin JF51E2862027 Tahun 2012 ;
Dikembalikan kepada Iqbal bin zainuddin ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari selasa, tanggal 23 September 2014, oleh ZULKARNAIN,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DENY SYAHPUTRA, S.H.,M.H. dan APRIYANTI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YUSBAR S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri
Lhokseumawe, serta dihadiri oleh AGUS SALIM TAMPUBOLON,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa beserta penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DENY SYAHPUTRA, S.H., M.H. ZULKARNAIN, S.H., M.H,
APRIYANTI, S.H.
Panitera Pengganti,
YUSBAR, S.H.