56/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 56/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RAHMAT HIDAYAT ALS DAYAT Bin SUBHAN RABI’I
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT ALS DAYAT Bin SUBHAN RABI’I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHMAT HIDAYAT ALS DAYAT Bin SUBHAN RABI’I, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Obat Zenith Carnophen sebanyak 90 (sembilan) puluh butir ; 2 (dua) lembar Plastik warna transparans dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 56/Pid.Sus/2016/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RAHMAT HIDAYAT ALS DAYAT Bin SUBHAN RABI’I ;
Tempat lahir : Rantau Karau Raya Kabupaten Hulu Sungai
Utara ;
Umur / Tanggal lahir : 19 Tahun / 1 Agustus 1996.
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Rantau Karau Raya Rt. 02 Kecamatan Sungai
Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP (tidak tamat)
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan, Nomor : SP. Kap / 36 / VII / 2015 / Resnarkoba, tanggal 27 Juli 2015 ;
Terdakwa sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemsayarakatan Klas II Amuntai ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 56 / Pen.Pid / 2016 / PN.Amt tanggal 18 Februari 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 56/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal 18 Februari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 15 Maret 2016, No. Reg. Perk: PDM-18/AMT/Euh.2 /01/2016, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYATBin SUBHAN RABI’I bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYATBin SUBHAN RABI’I dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.,- (satu juta rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat Zenith Carnophen sebanyak 90 (sembilan) puluh butir ;
2 (dua) lembar Plastik warna transparans
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan/pledoiinya;
Menimbang, bahwa akhirnya Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-18/AMT/01/2016 tanggal 04 Januari 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN
Pertama
Bahwa ia terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYA Bin SUBHAN RABI’I pada hari Kamis tanggal 17 September tahun 2015 sekitar Pukul 10.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015, bertempat Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Jalan Sukamarga Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, ”Dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal, hari dan jam sebagaimana tersebut diatas Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai yaitu saksi ANDRE HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO bersama dengan saksi SYAIFUL BUHARI Bin H. SUHAIMI melakukan pemeriksaan / Patroli rutin terhadap pengunjung Narapidana, tak berapa lama kemudian saksi TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB datang mengunjungi terdakwa, saat dilakukan Pemeriksaan Badan, Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai menemukan Obat Zenith Carnophen sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dibungkus dengan plastik warna putih di dalam Lobang Anus saksi TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB, selanjutnya Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satnarkoba Polres Hulu Sungai Utara ;
Bahwa atas dasar Informasi tersebut kemudian Anggota Satnarkoba Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi YANDIE WIKARNA, saksi ANGGA SETYO A Bin BAMBANG, SH Saksi AGUS SUTRISNO. S.Sos Bin MUTO datang ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai, selanjutnya dilakukan interograsi terhadap saksi TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB bersama dengan terdakwa, saat ditanyakan terdakwa mengakui sebelumnya telah memesan Obat Zenith kepada saudara AMAT (Daftar Pencarian Orang) penyerahannya melalui perantara saksi TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB ketika saudara AMAT membesuk terdakwa, dengan Mengatakan ”Tolong antarkan Obat Zenith Carnophen kepada TONY” dan dijawab oleh saudara AMAT ”Iya” dan dijawab kembali oleh terdakwa ”Nanti saya terima bila sudah sampai” .
Keterangan terdakwa tersebut dibenarkan oleh saksi TONY ARIADI Alias TONY yang juga mengakui telah ditipkan Obat Zenith Carnophen sebanyak 90 (sembilan puluh) butir terbungkus dalam plastik warna putih oleh orang yang tidak dikenalnya untuk diserahkan kepada terdakwa yangmana sebelum diserahkan, Obat Zenith carnophen tersebut disimpan kedalam anusnya ;
Terdakwa juga mengakui sebelumnya telah menjual obat zenith carnophen dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu) rupiah dan terdakwa jualkan kepada pembeli di LAPAS Kelas II Amuntai dengan harga perkeping Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau perbutirnya seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu) rupiah. Sebagaimana diketahui bahwa terdakwa bukanlah Apoteker, serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut. Selanjutnya terdakwa bersamaan barang bukti yang ditemukan dbawa ke Plres Hulu Sungai Utara untuk proses hokum lebih lanjut ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 7040 / NOF / 2015 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “ZENITH” dengan berat netto 2,590 gram oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.s.i, MT, IMAM MUKTI S,S.i, Apt.,M.Si, LULUK MURJANI dan diketahui KALABFOR Cabang Surabaya Ir. R AGUS BUDIHARTA dengan hasil Pemeriksaan bahwa 5 (lima) butir tablet warna Putih logo “ZENITH” dengan berat netto 2,590 gram dan No. Barang bukti 10495/2015/NOF Positif Korisoprodol, Asitaminofen dan Kafein;
Bahwa Obat jenis Carnophen dari Zenith Pharmaceutichals tersebut dilarang diperjual-belikan, karena Obat tersebut telah dicabut izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tentang “Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captaab Salut Selaput 200 MG Rhemastop Tablet dan Rheumastop Salut Tablet Selaput PT. ZENITH PHARMACEUTICAL
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan ;
A t a u
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYA Bin SUBHAN RABI’I pada hari Kamis tanggal 17 September tahun 2015 sekitar Pukul 10.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015, bertempat Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Jalan Sukamarga Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, ”Dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal, hari dan jam sebagaimana tersebut diatas Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai yaitu saksi ANDRE HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO bersama dengan saksi SYAIFUL BUHARI Bin H. SUHAIMI melakukan pemeriksaan / Patroli rutin terhadap pengunjung Narapidana, tak berapa lama kemudian saksi TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB datang mengunjungi terdakwa, saat dilakukan Pemeriksaan Badan, Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai menemukan Obat Zenith Carnophen sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dibungkus dengan plastik warna putih di dalam Lobang Anus saksi TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB, selanjutnya Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satnarkoba Polres Hulu Sungai Utara ;
Bahwa atas dasar Informasi tersebut kemudian Anggota Satnarkoba Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi YANDIE WIKARNA, saksi ANGGA SETYO A Bin BAMBANG, SH Saksi AGUS SUTRISNO. S.Sos Bin MUTO datang ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai, selanjutnya dilakukan interograsi terhadap saksi TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB bersama dengan terdakwa, saat ditanyakan terdakwa mengakui sebelumnya telah memesan Obat Zenith kepada saudara AMAT (Daftar Pencarian Orang) penyerahannya melalui perantara saksi TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB ketika saudara AMAT membesuk terdakwa, dengan Mengatakan ”Tolong antarkan Obat Zenith Carnophen kepada TONY” dan dijawab oleh saudara AMAT ”Iya” dan dijawab kembali oleh terdakwa ”Nanti saya terima bila sudah sampai” .
Keterangan terdakwa tersebut dibenarkan oleh saksi TONY ARIADI Alias TONY yang juga mengakui telah ditipkan Obat Zenith Carnophen sebanyak 90 (sembilan puluh) butir terbungkus dalam plastik warna putih oleh orang yang tidak dikenalnya untuk diserahkan kepada terdakwa yangmana sebelum diserahkan, Obat Zenith carnophen tersebut disimpan kedala anusnya ;
Terdakwa juga mengakui sebelumnya telah menjual obat zenith carnophen dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu) rupiah dan rencananya Obat Zenith Carnopehen yang ditemukan oleh Petugas Lapas Kelas II Amuntai tersebut, akan terdakwa jualkan kepada pembeli di LAPAS Kelas II Amuntai dengan harga perkeping Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau perbutirnya seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu) rupiah. Sebagaimana diketahui bahwa terdakwa bukanlah Apoteker, serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut. Selanjutnya terdakwa bersamaan barang bukti yang ditemukan dbawa ke Plres Hulu Sungai Utara untuk proses hokum lebih lanjut ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 7040 / NOF / 2015 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “ZENITH” dengan berat netto 2,590 gram oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.s.i, MT, IMAM MUKTI S,S.i, Apt.,M.Si, LULUK MURJANI dan diketahui KALABFOR Cabang Surabaya Ir. R AGUS BUDIHARTA dengan hasil Pemeriksaan bahwa 5 (lima) butir tablet warna Putih logo “ZENITH” dengan berat netto 2,590 gram dan No. Barang bukti 10495/2015/NOF Positif Korisoprodol, Asitaminofen dan Kafein;
Bahwa Obat jenis Carnophen dari Zenith Pharmaceutichals tersebut dilarang diperjual-belikan, karena Obat tersebut telah dicabut izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tentang “Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captaab Salut Selaput 200 MG Rhemastop Tablet dan Rheumastop Salut Tablet Selaput PT. ZENITH PHARMACEUTICAL.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut:
AGUS SURTISNO Bin MUTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2015 sekitar jam 10.00, saksi bersama dengan Anggota Polres Hulu Sungai Utara lainnya mendapat informasi dari petugas lapas bahwa di Lembaga Pemasyarakatan kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara ada Narapidanan yang menjual Obat Zenith ;
Bahwa atas laporan tersebut saksi bersama dengan rekan saksi berangkat menuju ke Lembaga Pemasyarakatan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan interograsi terhadap saudara TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB bersama dengan terdakwa, saat ditanyakan terdakwa mengakui sebelumnya telah memesan Obat Zenith kepada saudara AMAT (Daftar Pencarian Orang) ketika AMAT membesuk terdakwa dan disepakati penyerahannya melalui TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB ;
Bahwa TONY ARIADI Alias TONY mengakui telah dititipi Obat Zenith Carnophen sebanyak 90 (sembilan puluh) butir terbungkus dalam plastik warna putih oleh orang yang tidak dikenalnya untuk diserahkan kepada terdakwa dan sebelum diserahkan, Obat Zenith carnophen tersebut disimpan kedalam anusnya ;
Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjual obat zenith carnophen dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu) rupiah dan terdakwa jualkan kepada pembeli di LAPAS Kelas II Amuntai dengan harga perkeping Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau perbutirnya seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu) rupiah ;
Bahwa terdakwa bukanlah Apoteker, serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut.;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
ANGGA SETYO A Bin BAMBANG, SH, dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2015 sekitar jam 10.00, saksi bersama dengan Anggota Polres Hulu Sungai Utara lainnya mendapat informasi dari petugas lapas bahwa di Lembaga Pemasyarakatan kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara ada Narapidanan yang menjual Obat Zenith ;
Bahwa atas laporan tersebut saksi bersama dengan rekan saksi berangkat menuju ke Lembaga Pemasyarakatan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan interograsi terhadap saudara TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB bersama dengan terdakwa, saat ditanyakan terdakwa mengakui sebelumnya telah memesan Obat Zenith kepada saudara AMAT (Daftar Pencarian Orang) ketika AMAT membesuk terdakwa dan disepakati penyerahannya melalui TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB ;
Bahwa TONY ARIADI Alias TONY mengakui telah dititipi Obat Zenith Carnophen sebanyak 90 (sembilan puluh) butir terbungkus dalam plastik warna putih oleh orang yang tidak dikenalnya untuk diserahkan kepada terdakwa dan sebelum diserahkan, Obat Zenith carnophen tersebut disimpan kedalam anusnya ;
Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjual obat zenith carnophen dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu) rupiah dan terdakwa jualkan kepada pembeli di LAPAS Kelas II Amuntai dengan harga perkeping Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau perbutirnya seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu) rupiah ;
Bahwa terdakwa bukanlah Apoteker, serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut.;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
YANDIE WIKARNA Bin SURIYANI, dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2015 sekitar jam 10.00, saksi bersama dengan Anggota Polres Hulu Sungai Utara lainnya mendapat informasi dari petugas lapas bahwa di Lembaga Pemasyarakatan kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara ada Narapidanan yang menjual Obat Zenith ;
Bahwa atas laporan tersebut saksi bersama dengan rekan saksi berangkat menuju ke Lembaga Pemasyarakatan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan interograsi terhadap saudara TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB bersama dengan terdakwa, saat ditanyakan terdakwa mengakui sebelumnya telah memesan Obat Zenith kepada saudara AMAT (Daftar Pencarian Orang) ketika AMAT membesuk terdakwa dan disepakati penyerahannya melalui TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB ;
Bahwa TONY ARIADI Alias TONY mengakui telah dititipi Obat Zenith Carnophen sebanyak 90 (sembilan puluh) butir terbungkus dalam plastik warna putih oleh orang yang tidak dikenalnya untuk diserahkan kepada terdakwa dan sebelum diserahkan, Obat Zenith carnophen tersebut disimpan kedalam anusnya ;
Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjual obat zenith carnophen dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu) rupiah dan terdakwa jualkan kepada pembeli di LAPAS Kelas II Amuntai dengan harga perkeping Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau perbutirnya seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu) rupiah ;
Bahwa terdakwa bukanlah Apoteker, serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut.;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
ANDRE HERMAWAN Bin BAMBANG HERMANTO ( Alm ), dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 September tahun 2015 saksi bersama dengan SYAIFUL BUHARI Bin H. SUHAIMI melakukan pemeriksaan / Patroli rutin terhadap pengunjung Narapidana, tak berapa lama kemudian saksi TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB datang mengunjungi terdakwa, saat dilakukan Pemeriksaan Badan, menemukan Obat Zenith Carnophen sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dibungkus dengan plastik warna putih di dalam Lobang Anus saksi TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB ;
Bahwa selanjutnya saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satnarkoba Polres Hulu Sungai Utara ;
Bahwa selanjutnya Anggota Polres Hulu Sungai Utara datang ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai, saat ditanyakan terdakwa mengakui telah memesan Obat Zenith kepada saudara AMAT (Daftar Pencarian Orang) dan agar dititipkan TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB ketika sedang membesuk terdakwa ;
Bahwa TONY ARIADI Alias TONY juga mengakui telah dititipi Obat Zenith Carnophen sebanyak 90 (sembilan puluh) butir terbungkus dalam plastik warna putih oleh orang yang tidak dikenalnya untuk diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa bukanlah Apoteker, serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
SYAIFUL BUHARI Bin H.SUHAIMI, dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 September tahun 2015 saksi bersama dengan ANDRE HERMAWAN Bin BAMBANG HERMANTO ( Alm ) melakukan pemeriksaan / Patroli rutin terhadap pengunjung Narapidana, tak berapa lama kemudian saksi TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB datang mengunjungi terdakwa, saat dilakukan Pemeriksaan Badan, menemukan Obat Zenith Carnophen sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dibungkus dengan plastik warna putih di dalam Lobang Anus saksi TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB ;
Bahwa selanjutnya saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satnarkoba Polres Hulu Sungai Utara ;
Bahwa selanjutnya Anggota Polres Hulu Sungai Utara datang ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai, saat ditanyakan terdakwa mengakui telah memesan Obat Zenith kepada saudara AMAT (Daftar Pencarian Orang) dan agar dititipkan TONY ARIADI Alias TONY Bin SUAIB ketika sedang membesuk terdakwa ;
Bahwa TONY ARIADI Alias TONY juga mengakui telah dititipi Obat Zenith Carnophen sebanyak 90 (sembilan puluh) butir terbungkus dalam plastik warna putih oleh orang yang tidak dikenalnya untuk diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa bukanlah Apoteker, serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
MARYANTO, keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang dapat memproduksi sediaan farmasi adalah produsen (perusahaan/ badan hukum) yang sudah memiliki izin produksi dari departeman Kesehatan(menteri kesehatan) ;
Bahwa sebelum sedian farmasi diedarkan kepada masyarakat harus memenuhi syarat uji baik fisik, kimiawi dan penetapan kadar sesuai standar pharmacopeia yang berlaku serta mempunyai izin edar yang dikeluarkan Badan POM ;
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin edar sediaan Farmasi adalah Badan POM ;
Bahwa yang dapat mengedarkan sediaan farmasi adalah sarana pelayanan kesehatan, seperti PBF, Rumah sakit, Puskermas, Apotik dan toko obat ;
Bahwa yang bertanggungjawab melakukan pengawasan sediaan farmasi yang diedarkan untuk toko obat adalah Asisten Apotiker dan apotik adalah Apoteker ;
Bahwa benar Surat izin yang harus dimiliki oleh Apotek adalah :
Surat Izin Apotek (SIA) ;
Surat Izin Kerja (Khusus untuk Apoteker) ;
Bahwa syarat yang harus dimiliki bagi orang yang akan mengedarkan sediaan farmasi adalah harus memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Dinas kota setempat (untuk Apotek / toko obat) ;
Bahwa sediaan farmasi yang dilarang BPOM adalah sediaan farmasi yang tidak terdaftar / palsu, ijin edar dijabut maupun yang substandard dilarang beredar oleh BPOM Republik Indonesia ;
Bahwa obat jenis CARNOPHEN produksi ZENITH adalah obat yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI karena dasar pencabutan izin edar tersebut dikarenakan pihak produsen melakukan pelanggaran mendistribusikan kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan sesuai dengan surat edaran dari BPOM RI Nomor PO.02.01.1.3.1 3996 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Bahwa sediaan Farmasi yang disita oleh Penyidik Polres Hulu Sungai Utara tersebut merupakan sediaan farmasi yang sudah dilarang beredar karena sudah dicabut nomor izinnya dari Kepala badan POM RI. No:HK.00.051.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009.
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 Sekira jam 10.00 wita terdakwa di amankan oleh petugas lapas amuntai karena telah di temukan obat Zenith Canophen sebanyak 90 ( Sembilan Puluh ) Butir dari TONY yang telah di amankan terlebih dahulu ;
Bahwa terdakwa telah memesan Obat Zenith carnphen kepada Sdr AMAT (Daftar Pencarian Orang) yang beralamatkan di Desa Tapus dalam kecamatan Amuntai tengah kab. Hulu Sungai Utara, sebanyak 90 ( Sembilan Puluh ) butir ketika AMAT membesuk terdakwa di Lembaga Pemsayarakatan dan mengatakan agar dititipkan Sdr TONY “ apabila TONY membesuk terdakwa di Lembaga Pemsayarakatan ;
Bahwa terdakwa memesan obat zenith carnophen sebanyak 90 ( Sembilan Puluh ) butir dengan cara berhutang dan akan dibayar apabila obatnya sudah habis terjual ;
Bahwa sebelum obat zenith carnphen tersebut sampai ke terdakwa TONY sudah diamankan terlebih dahulu oleh petugas lapas amuntai ;
Bahwa terdakwa memesan obat zenith carnophen untuk terdakwa jual di dalam lapas klas II b Amuntai dengan harga Rp 100.000 ,- ( Seratus ribu rupiah ) perkeping dan sisanya untuk di konsumsi ;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah menjual Obat Zenith di dalam Lapas Kelas II Amuntai ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pemerintah menjual Obat Zenit yang telah di cabut izin edarnya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
Obat Zenith Carnophen sebanyak 90 (sembilan) puluh butir ;
2 (dua) lembar Plastik warna transparans
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 Sekira jam 10.00 wita terdakwa di amankan oleh petugas Lembaga Pemsyarakatan Klas II Amuntai karena telah di temukan obat Zenith Canophen milik terdakwa sebanyak 90 ( Sembilan Puluh ) butir yang rencananya oleh terdakwa akan dijual di dalam Lembaga Pemsyarakatan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa awalnya Petugas Lembaga Pemsayarakatan sedang mengadakan pemeriksaan kepada warga yang membesuk Narapidana dan ketika petugas memeriksa TONY telah didapatkan obat Zenith kemudian TONY diamankan oleh Petugas lembaga pemsyarakatan ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TONY ternyata obat Zenith yang dibawa TONY tersebut milik terdakwa yang dipesan oleh terdakwa dari AMAT (Daftar Pencarian Orang) yang beralamatkan di Desa Tapus dalam, kecamatan Amuntai tengah, kabupaten Hulu Sungai Utara, sebanyak 90 ( Sembilan Puluh ) butir ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara ketika AMAT membesuk terdakwa di Lembaga Pemsyarakatan klas II Amuntai terdakwa memesan obat Zenith carnophen tersebut dari AMAT dan agar dititipkan kepada TONY apabila TONY membesuk terdakwa di Lemaga pemsyarakatan Klas II Amuntai ;
Bahwa terdakwa memesan obat zenith carnophen sebanyak 90 ( Sembilan Puluh ) butir dengan cara berhutang dan akan dibayar apabila obatnya sudah habis terjual ;
Bahwa sebelum obat zenith carnphen tersebut sampai ke terdakwa TONY sudah diamankan terlebih dahulu oleh petugas lapas amuntai ;
Bahwa terdakwa memesan obat zenith carnophen untuk terdakwa jual di dalam lapas klas II b Amuntai dengan harga Rp 100.000 ,- ( Seratus ribu rupiah ) perkeping dan sisanya untuk di konsumsi, karena sebelumnya terdakwa telah menjual Obat Zenith carnophen di dalam Lapas Kelas II Amuntai ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pemerintah menjual Obat Zenit yang telah di cabut izin edarnya ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 7040 / NOF / 2015 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, IMAM MUKTI S.S.i, Apt., MSi, LULUK MULJANI, dan diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDHIHARTA dengan hasil Pengujian Sebagai berikut :
secara Laboratorium disimpulkan bahwa Tablet warna putih penandaan Zenith pada satu sisi dengan Identifikasi Parasetamol = Positif, Kafein = Positif, Karisoprodol = Positif ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka semua unsur dari pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan alternatif yaitu KESATU melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ATAU KEDUA Melanggar Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim diberi kewenangan untuk memilih salah satu dari dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa setelah dihubungkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut memilih langsung dakwaan KESATU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi/sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa RAHMAT HIDAYAT ALS DAYAT Bin SUBHAN RABI’I, yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu perbuatan yang relevan dengan fakta-fakta hukum dan dalam arti apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan dan menyadari akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 menyatakan produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 menyatakan peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.23.3516 menyatakan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh BPOM RI agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1010/MENKES/PER/XI/2008 menyatakan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah lndonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain bahwa Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 Sekira jam 10.00 wita terdakwa di amankan oleh petugas Lembaga Pemsyarakatan Klas II Amuntai karena telah di temukan obat Zenith Canophen milik terdakwa sebanyak 90 ( Sembilan Puluh ) butir yang rencananya oleh terdakwa akan dijual di dalam Lembaga Pemsyarakatan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, awalnya Petugas Lembaga Pemsayarakatan sedang mengadakan pemeriksaan kepada warga yang membesuk Narapidana dan ketika petugas memeriksa TONY telah didapatkan obat Zenith kemudian TONY diamankan oleh Petugas lembaga pemsyarakatan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TONY ternyata obat Zenith yang dibawa TONY tersebut milik terdakwa yang dipesan oleh terdakwa dari AMAT (Daftar Pencarian Orang) yang beralamatkan di Desa Tapus dalam, kecamatan Amuntai tengah, kabupaten Hulu Sungai Utara, sebanyak 90 ( Sembilan Puluh ) butir, terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara ketika AMAT membesuk terdakwa di Lembaga Pemsyarakatan klas II Amuntai terdakwa memesan obat Zenith carnophen tersebut dari AMAT dan agar dititipkan kepada TONY apabila TONY membesuk terdakwa di Lemaga pemsyarakatan Klas II Amuntai, terdakwa memesan obat zenith carnophen sebanyak 90 ( Sembilan Puluh ) butir dengan cara berhutang dan akan dibayar apabila obatnya sudah habis terjual, bahwa sebelum obat zenith carnphen tersebut sampai ke terdakwa TONY sudah diamankan terlebih dahulu oleh petugas lapas amuntai, terdakwa memesan obat zenith carnophen untuk dijual di dalam lapas klas II b Amuntai dengan harga Rp 100.000 ,- ( Seratus ribu rupiah ) perkeping dan sisanya untuk di konsumsi, karena sebelumnya terdakwa telah menjual Obat Zenith di dalam Lapas Kelas II Amuntai ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan dan menjual Obat Zenit carnophen dan obat tersebut telah di cabut izin edarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 7040 / NOF / 2015 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, IMAM MUKTI S.S.i, Apt., MSi, LULUK MULJANI, dan diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDHIHARTA dengan hasil Pengujian Sebagai berikut :
secara Laboratorium disimpulkan bahwa Tablet warna putih penandaan Zenith pada satu sisi dengan Identifikasi Parasetamol = Positif, Kafein = Positif, Karisoprodol = Positif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan salah satu dari unsur ini yaitu mengedarkan obat Zenith Carnophen yang telah dicabut izin edarnya telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam dakwaan KESATU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka dakwaan KESATU dari Penuntut Umum terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan KESATU telah terbukti dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44-51 KUHP (alasan pemaaf yang dapat menghapuskan unsur kesalahan Terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa), Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 bersifat kumulatif yang memuat ancaman pidana penjara dan juga pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dapat dijatuhi pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan (6) KUHP lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan serta sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena Terdakwa selama proses perkara ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka Majelis Hakim berpendapat masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat harus ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
Obat Zenith Carnophen sebanyak 90 (sembilan) puluh butir ;
2 (dua) lembar Plastik warna transparans ;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka harus ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak kesehatan masyarakat;
Terdakwa masih menjalani pidana di Lembaga pemsayarakatan klas II Amuntai ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT ALS DAYAT Bin SUBHAN RABI’I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHMAT HIDAYAT ALS DAYAT Bin SUBHAN RABI’I, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Obat Zenith Carnophen sebanyak 90 (sembilan) puluh butir ;
2 (dua) lembar Plastik warna transparans
dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari SELASA tanggal 15 Maret 2016 oleh kami: MUHAMMAD DZULHAQ, SH selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA NOVRIYANDIE, S.H., M.H dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SLAMET SURIPTA, SH.,M.Hum selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh TIYAN ANDESTA, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HENDRA NOVRIYANDIE, S.H., M.H. MUHAMMAD DZULHAQ, S.H.
BAYU ADHYPRATAMA, SH.,MH
Panitera Pengganti,
SLAMET SURIPTA, SH.,M.Hum