235/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 235/PDT/2014/PT-MDN
IR. KORNELIUS TARIGAN X TUAN MALON TARIGAN
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 235/PDT/2014/PT-MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN di Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Ir. KORNALIUS TARIGAN, laki-laki, umur 46 tahun, lahir di Medan pada tanggal 06 Juli 1967, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta/Pengusaha Pertukangan Perhiasan Toko Mas, beralamat di Jalan Persamaan No. 3 RT. 026. RW. 011, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : LANGSIR GINTING, SH, LYONIST SITEPU, SH dan ANTON. D STEWARD SURBAKTI, SH semuanya Advokat dari Kantor Advokat/Law Office LANGSIR GINTIN & PARTNERS, di Medan Jalan Kumango No. 11 Medan – 20111, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 September 2013, disebut sebagai PEMBANDING semula : PENGGUGAT ;
---------------------------- L A W A N ----------------------------------------
1.Tuan MAROM TOGA ULUAN BUTAR-BUTAR, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, dan
2.Nyonya RUMONDANG PANGARIBUAN, perempuan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, yaitu kedua-duanya selaku suami dan isteri, tinggal dan beralamat di Medan, Jalan Patriot, Gang Perjaga No. 11, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, dalam hal ini disebut sebagai TERBANDING I dan TERBANDING II semula: TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
Nyonya........
Nyonya HELLY SITEPU, SH, pekerjaan Notaris di Medan, alamat Jalan Karya Pembangunan No. 5 Medan, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 14 Agustus 2014 No.235/Pdt/2014/PT.MDN tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 10 Februari 2014 No.538/Pdt.G/2013/PN.Mdn dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya bertanggal 24 September 2013, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 September 2013, dibawah register perkara No. 538/Pdt. G/2013/PN.Mdn. telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat-Tergugat atas hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa, pada satu hari disekitar tahun 2012, TERGUGAT-I dan II bertemu / berjumpa dengan PENGGUGAT, dimana pada waktu itu, PENGGUGAT berada di Tanah Kavling PENGGUGAT, yang letaknya bersebelahan dengan rumah dan tanah TERGUGAT-I dan II, yaitu di Jalan Patriot, Gang Perjaga No.11, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, dalam perjumpaan tersebut, TERGUGAT-I dan II menawarkan agar PENGGUGAT, berkenan untuk membeli rumah dan tanah TERGUGAT-I dan II tersebut ;
2. Bahwa, untuk itu PENGGUGAT menyatakan berniat untuk membeli rumah dan tanah TERGUGAT-I dan II tersebut, kalau ada kecocokan harga, lalu kemudian PENGGUGAT dengan TERGUGAT-I dan II menyepakati harga yaitu Rp.635.000.000,- (Enam ratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan cara pembayaran bertahap, artinya tidak tunai atau tidak sekaligus pembayaran, karena Surat Tanah rumah tersebut, yaitu Sertifikat Hak Milik No.505/Desa
Lalang........
Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan Prov. Sumatera Utara, berada ditangan Kreditur, yaitu PT. Bank Mega Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, yang dijadikan sebagai jaminan hutang TERGUGAT-I dan II, atas kredit ;
3. Bahwa, untuk merealisasi kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT-I dan II, lalu dibuatlah “Perjanjian Pengikatan Jual Beli pada tanggal 13 November 2012 Akte No.:09”, yang diperbuat dihadapan HELLY SITEPU, SH, Notaris di Medan ic TURUT TERGUGAT, dan pada tanggal tersebut diatas, PENGGUGAT membayar harga yaitu untuk Down Payment kepada TERGUGAT-I dan II sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan sisanya berjumlah Rp.285.000.000,- lagi, akan dibayar dan / atau dilunasi PENGGUGAT kepada TERGUGAT-I dan II, dengan 2 kali pembayaran yaitu pada tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp.142.500.000,- dan untuk sisanya sebesar Rp.142.500.000,- lagi, akan dibayar pada tanggal 25 Mei 2013 ;
4. Bahwa, untuk pembayaran uang Down Payment berjumlah Rp.350.000.000,- tersebut, PENGGUGAT lakukan pada tanggal 13 November 2012 di gedung PT. Bank Mega Medan, yang diserahkan langsung oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT-I dihadapan TERGUGAT-II dan TURUT TERGUGAT, dan juga ikut hadir dan atau disaksikan oleh anak TERGUGAT-I dan II, lalu kemudian TERGUGAT-I dan II seketika itu juga melunasi “fasilitas kreditnya” kepada PT. Bank Mega Medan, dari uang Down Payment tersebut,
selanjutnya pihak Bank menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.505/Desa Lalang tersebut pada TERGUGAT-I, dan kemudian TERGUGAT-I menyerahkannya kepada Notaris ic TURUT TERGUGAT, untuk melengkapi isi Perjanjian Jual Beli berdasarkan Akte No.9 tanggal 13 November 2012 tersebut ;
5. Bahwa, pada tanggal 14 November 2012, PT. Bank Mega Medan, menerbitkan “surat tanda pelunasan fasilitas kredit TERGUGAT-I dan II dengan No.488/Legl/2012”, dan atas dasar surat PT. Bank Mega Medan tersebut, maka dibebaskan beban Hak Tanggung atas Sertifikat Hak Milik No.505/Desa Lalang tersebut, dan atau “dihapuskan” dan dicoret dari Sertifikat, dan untuk selanjutnya Sertifikat Hak Milik No.505/Desa Lalang tersebut, disimpan atau keberadaannya pada TURUT TERGUGAT, untuk proses pembuatan Akte Jual Beli secara PPAT, setelahnya harga sisa dilunasi dan dapat dilakukan balik nama setelah dilakukan pembayaran pajak yaitu PPh 5 % atas nama Penjual dan Pajak PBHTB 5 % atas nama Pembeli ;
6. Bahwa........
6. Bahwa, karena kesepakatan harga Rp.635.000.000,- bersih, artinya seluruh kewajiban untuk pembayaran pajak PPh 5% dan PBHTB 5%, ditanggung oleh Pembeli ic PENGGUGAT a quo, termasuk juga ongkos Notaris serta Biaya Balik Nama Sertifikat Hak Milik No.:505/Desa Lalang, dari nama TERGUGAT-I ke atas nama PENGGUGAT, ditanggung seluruhnya oleh Pembeli ic PENGGUGAT a quo ;
7. Bahwa, walaupun belum jatuh temponya untuk pembayaran cicilan pertama pada tanggal 25 Januari 2013, namun PENGGUGAT mendesak TERGUGAT-I dan II berkenan datang untuk mengambil / menerima uang cicilan tersebut, ditempat usaha PENGGUGAT di Pusat Pasar Medan, namun kenyataannya TERGUGAT-I maupun TERGUGAT-II tidak kunjung datang ;
8. Bahwa, karena ketidak hadiran tersebut, dengan itiket baik PENGGUGAT mendatangi TERGUGAT-I dan II kerumah objek jual beli, dan PENGGUGAT sangat terkejut sekali, dimana TERGUGAT-I dan II mengelak untuk menerima uang cicilan tersebut ;
9. Bahwa, pada tanggal 07 Februari 2013, PENGGUGAT menyurati TERGUGAT-I dan II, untuk mengambil sisa harga cicilan yang pertama yaitu tanggal 25 Januari 2013 dan cicilan kedua terakhir yang akan jatuh tempo tanggal 25 Mei 2013, yang berjumlah Rp.285.000.000,-, namun TERGUGAT-I dan II memperlihatkan itiket tidak baik, dengan mengatakan PENGGUGAT tidak menepati janji, hal tersebut adalah akal-akalan belaka yang dilakukan oleh TERGUGAT-I dan II ;
10.Bahwa, untuk menyelesaikan perjanjian dan kesepakatan jual beli rumah dan tanah pertapakannya, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT-I dan II, maka dibatalkan Perjanjian Jual Beli Akte No.9 tanggal 13 November 2012, yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT, berdasarkan Akte Notaris No.03 tanggal 10 Mei 2013, yang diperbuat oleh Helly Sitepu, SH, Notaris di Medan ic TURUT TERGUGAT ;
11. Bahwa, adapun isi dan jiwa Akte Pembatalan No.03 tanggal 10 Mei 2013, terhadap Akte No.:09 tanggal 13 November 2012 berkaitan Perjanjian Jual Beli” tersebut, ialah berkaitan dengan kesepakatan untuk jual beli 1 (satu) bangunan permanent bertingkat diatas bangunan garasi, untuk kamar, lantai tegel / keramik, atap genteng, berikut dengan fasilitas PAM Tirtanadi dan Listrik PLN, tanah seluas 806.M2, Sertifikat Hak Milik No.505/Desa Lalang, dan didalam Akte Pembatalan tersebut, ditegaskan bahwa perhitungan dan pertanggung jawaban mengenai pembatalan tersebut, telah diadakan dengan sempurna
oleh........
oleh kedua belah pihak yaitu antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT-I dan II, karenanya baik sekarang maupun kemudian hari, kedua belah pihak tidak mempunyai tuntutan atau sangkut paut satu sama lainnya;
12.Bahwa, untuk selanjutnya PENGGUGAT dengan TERGUGAT-I dan II, untuk melanjutkan dan meneruskan kesepakatan jual beli rumah tersebut, maka dibuatlah Pengikatan Jual Beliberdasarkan Akte No.04 tanggal 10 Mei 2013, yang dibuat oleh Notaris Helly Sitepu, SH, Notaris di Medan ic TURUT TERGUGAT, dan ditegaskan menurut pasal 3 dari Akte tersebut, bahwa TERGUGAT-I (Marom Toga Uluan Butar-Butar), memberikan kuasa kepada PENGGUGAT (Ir. Kornalius Tarigan) untuk melakukan penjualan rumah yang diperjanjikan berikut dengan tanahnya yaitu Sertifikat Hak Milik No.505/Desa Lalang ;
13.Bahwa, dengan kekuatan Surat Kuasa menjual tersebut, maka kemudian dilangsungkan jual beli secara PPAT yaitu berdasarkan Akte Jual Beli No.10/2013 tanggal 14 Mei 2013 oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Helly Sitepu, SH, Notaris di Medan, antara Tuan Marom Toga Uluan Butar-Butar ic TERGUGAT-I selaku Penjual dengan Ir. Kornalius Tarigan ic PENGGUGAT, yaitu 1 (satu) pintu bangunan rumah tempat tinggal permanent berikut turunannya, berikut dikenal sebagai rumah Gang Perjaga berikut tanah pertapakannya seluas 806.M2, Sertifikat Hak Milik No.:505/Desa Lalang, terletak di Prov. Sumatera Utara, Kota Medan, Kec. Medan Sunggal, Kel. Lalang, Jalan / Gang Perjaga No.11 ;
14.Bahwa, sisa pembayaran harga sebesar Rp.285.000.000,-, telah PENGGUGAT lunasi pada waktu pembuatan Akte PPAT, dan untuk penyerahan uang tersebut kepada TERGUGAT-I dan II, dilakukan dan menjadi tanggung jawab TURUT TERGUGAT ;
15.Bahwa, atas dasar “Akte Jual Beli PPAT” tersebut, maka telah dilakukan Balik Nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.:505/Desa Lalang keatas nama Ir. Kornalius Tarigan ic PENGGUGAT selaku pemilik baru (Pembeli) dari nama Marom Toga Uluan Butar-Butar ic TERGUGAT-I selaku pemilik lama (Penjual);
16.Bahwa, oleh karena itu secara Yuridis sebagai pemilik yang sah atas objek jual beli yaitu rumah di Jalan Patriot, Gang Perjaga No.11, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara, berikut tanah pertapakannya adalah PENGGUGAT satu-satunya, karena Sertifikat adalah bukti yang kuat untuk pemilikkan tanah menurut Undang-Undang berikut yang ada berdiri diatasnya ;
17. Bahwa........
17.Bahwa, janji TERGUGAT-I dan II untuk mengosongkan rumah tersebut, dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT selaku pemilik, hingga saat ini tidak ditepati oleh TERGUGAT-I dan II beserta keluarganya, hal tersebut jelas perbuatan TERGUGAT-I dan II adalah ingkar janji untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT, terlebih-lebih TERGUGAT-I dan II tidak mempunyai hak lagi untuk mendiami dan menempati rumah dan tanah yang telah dibeli oleh PENGGUGAT ;
18.Bahwa, adalah wajar dan patut serta adil, PENGGUGAT menuntut pembayaran ganti rugi, setiap kalinya TERGUGAT-I dan II tidak mau menyerahkan rumah tersebut dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT, dan termasuk juga untuk pembayaran biaya pemakaian fasilitas listrik PLN dan aliran air PAM, yang menjadi kewajiban TERGUGAT-I dan II, karena merekalah yang mempergunakan fasilitas tersebut, oleh karena itu adalah patut dan wajar PENGGUGAT menuntut pembayarannya dari TERGUGAT-I dan II hingga lunas dibayar sampai rumah dikosongkan dan diserahkan kepada PENGGUGAT, sebagaimana yang ada dalam kwitansi tagihan pemakaian fasilitas setiap bulannya, baik dari PLN maupun dari PAM Tirtanadi ;
19.Bahwa, untuk pembayaran tuntutan gari rugi tersebut, khususnya TERGUGAT-I dan II serta keluarganya tidak menyerahkan rumah tersebut dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT, adalah wajar dan patut, TERGUGAT-I dan II secara tanggung menanggung untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp.1.000.000,- setiap harinya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan hingga lunas dibayar, dan untuk jaminan tuntutan PENGGUGAT agar tidak nihil, agar semua barang-barang TERGUGAT-I dan II, yang bergerak yang ada di rumah tersebut, diletakkan Sita Jaminan, untuk menjamin tuntutan PENGGUGAT tidak menjadi nihil ;
20.Bahwa, karena gugatan PENGGUGAT cukup beralasan dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat (solid), maka gugatan ini dapat diberikan putusan serta merta, yang dapat dijalankan terlebih dahulu, walau ada perlawanan, banding dan kasasi ;
Demikianlah disampaikan permohonan tuntutan gugatan ini, agar berkenanlah kiranya Bapak KETUA untuk memanggil kedua belah pihak untuk duduk disatu hari persidangan digedung Pengadilan Negeri Medan, untuk
memeriksa........
memeriksa dan mengadili perkara kedua belah pihak, dengan putusanyang dimohonkan sebagai berikut :
1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT yaitu Ir. KORNALIUS TARIGAN. Ir tersebut ;
2. Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga ;
3. Menyatakan PENGGUGAT satu-satunya pemilik yang sah, 1 (satu) bangunan berikut turunannya setempat dikenal dengan Jalan Patriot Gang Perjaga No.11, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara, dengan Sertifikat Hak Milik No.505/Desa Lalang, yang tertulis atas nama PENGGUGAT yaitu Kornalius Tarigan di Kantor Badan Pertanahan Kota Medan ;
4. Menyatakan TERGUGAT-I dan II telah ingkar janji terhadap PENGGUGAT, karena tidak menyerahkan rumah tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, bebas untuk dihuni oleh PENGGUGAT ;
5. Menyatakan lagi TERGUGAT-I dan II dan juga setiap orang tanpa kecuali, yang berada didalam rumah Jalan Patriot Gang Perjaga No.11, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara, tidak sah, dan diharuskan untuk mengosongkannya dengan segera, dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT, tanpa hambatan untuk didiami PENGGUGAT ;
6. Menghukum TERGUGAT-I dan II untuk membayar uang ganti rugi, karena tidak mengosongkan rumah milik PENGGUGAT tersebut, sebesar Rp.1000.000,- setiap harinya, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan ;
7. Menjalankan putusan ini dengan serta merta (Uit voorr bij voorraad) ;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan sisa uang pembelian Rp.285.000.000,- kepada TERGUGAT-I dan II serta untuk menghormati putusan ini ;
9. Menghukum TERGUGAT-I dan II secara tanggung menanggung untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Dan atau ,-
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang……..
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan tanggal 10 Februari 2014 Nomor 538/Pdt.G/PN.Mdn yang amarnya sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.076.000,- (satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah)
Membaca Relas Pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Medan No.538/Pdt.G/2013/PN.Mdn, bahwa telah diberitahukan madding-masing kepada Tergugat I dan II/Terbanding I dan II pada tanggal 10 Juni 2014 dan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 24 Pebruari 2014.
Menimbang, bahwa Akta Penyataan Banding Nomor : 20/2014. yang dibuat oleh H.BASTARIAL , SH.MH Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 14 Februari 2014, permohonan banding mana oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan telah dengan sempurna diberitahukan kepada kepada TerbandingI dan II semula Tergugat I dan II pada tanggal 10 Juni 2014 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 24 Juni 2014;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan memori banding, tertanggal 28 Februari 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan 18 Februari 2014 dan telah diberitahukan serta diserahkan kepada Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II pada tanggal 10 Juni 2014 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 24 Juni 2014 ;
Menimbang, bahwa Relaas Pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas Banding No. 538/Pdt.G/2013/PN-Mdn, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan diberitahukan kepada Pembanding I semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 24 Juni 2014 dan kepada Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II pada tanggal 10 Juni 2014 yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut telah diberi
kesempatan........
kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara No. 538/Pdt.G/2013/PN-Mdn, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANG HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding semula Penggugat, pada pokoknya agar Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 Februari 2014 No.538/Pdt.G/2013/PN.Mdn, karena putusan Hakim Tingkat Pertama tidak adil dan tidak benar, karena tidak sesuai dengan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
TENTANG PUTUSAN BIJ VERSTEK :
- Bahwa berdasarkan fakta Turut Terbanding/Turut Tergugat dalam perkara a quo, ternyata pernah pernah hadir dipersidangan dan memberikan surat jawabannya tertanggal 15 Desember 2013 dipersidangan ;
- Bahwa, karena Tergugat dalam perkara a Quo lebih dari 1 satu orang, namun ada diantaranya yang tidak hadir dipersidangan yaitu Terbanding I dan II/ Tergugat I dan II, walaupun telah dipanggil secara patut dan benar, dengan pemanggilan berulang kali, namun tidak hadir, maka putusan yang dijatuhkan bukanlah putusan Bij Verstek (Pasal 151 RBg-127 HIR), dari hal-hal tersebut diatas, maka penjatuhan putusan perkara a quo secara Bij Verstek adalah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata.
- Bahwa Pengadilan Tingkat pertama telah salah di dalam menerapkan hukum untuk menyatakan perkara a quo diputuskan dengan Bij Verstek, dan oleh karena itu, harus di batalkan dalam tingkat banding ;
TENTANG GUGATAN PENGGUGAT DITOLAK :
- Bahwa berdasarkan fakta dan kenyataan, ternyata Terbanding I dan II/Tergugat I dan II “tidak mempergunakan hak bantahannya/ hak menolaknya terhadap
dalil........
dalil/posita gugatan Pembanding/Penggugat tersebut, dan oleh karena itu menurut hukum, bahwa terhadap dalil gugatan Pembanding/Penggugat tidak dibantah oleh Terbanding I dan II/Tergugat I dan II, hal tersebut berarti bahwa Terbanding I dan II/Tergugat I dan II, telah membenarkan dalil/posita Pembanding/Penggugat ;
- Bahwa Pengadilan Tingkat pertama telah salah di dalam menerapkan hukum untuk menyatakan perkara a quo diputuskan dengan Bij Verstek, dan sangat keliru dan salah menafsirkan terhadap fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap dipersidangan oleh karena itu harus di batalkan dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 Februari 2014, No. 538/Pdt.G/2013/PN-Mdn serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, memori banding dari Pembanding semula Penggugat Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya telah tepat dan benar, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari bukti-bukti surat maupun saksi-saksi dari kedua belah pihak, sehingga pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara aquo ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa isi memori banding dari Pembanding semula Penggugat yang menyatakan Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru menilai bukti dan saksi serta salah dalam menerapkan ketentuan Hukum tidak mempunyai alasan hukum yang tepat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 Februari 2014, nomor : 538/Pdt.G/2013/PN-Mdn, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang.........
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat, pasal 1320 KUHPerdata, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 dan segala aturan hukum dan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
-
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014, oleh Kami PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH. MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis HJ.WAGIAH ASTUTI, SH. dan H.LEXSY MAMONTO, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh HJ. SURYA HAIDA, SH.MH.
Panitera........
Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
HJ.WAGIAH ASTUTI, SH. PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
ttd
H. LEXSY MAMONTO, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd
HJ. SURYA HAIDA, SH.MH.
P
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-