831/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 831/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung Graha Surveyor Indonesia Lt.16 Suite 1604, , Jl. Gatot Subroto Kav.56
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 601.000,00 (Enam ratus satu ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor831 /Pdt.G/2018/PN.Jkt Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. Java Seafood, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, dengan alamat di Gedung Graha Surveyor Indonesia, lantai 16 ruangan 1604, di Jalan Gatot Subroto Kav. 56, Jakarta Selatan 12950, dalam hal ini memberi kuasa Abraham Siahaan, S.H., MKn., advokat, berkantor di Kantor Pengacara Abraham Siahaan & Rekan, dengan alamat korespondensi di Gedung Gandaria 8 Office Tower, lantai 8, Jalan Sultan Iskandar Muda (arteri Pondok Indah), Jakarta 12240, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 September 2018. Dan telah didaftarkan pada Kepeniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Penggugat;
M e l a w a n
PT. ANT 21 Indonesia, suatu perseroan terbatas, yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Gading Kirana Utara Rukan Gading Kirana F10 No. 8, lantai 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240. selanjutnya disebut sebagai --------- Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 25 Oktober 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Oktober 2018 dalam Register Nomor 831/Pdt.G/2018/PN Jkt Sel , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
PT. Java Seafood (PENGGUGAT) adalah suatu perseroan terbatas yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (Korea), yang bergerak dalam bidang Usaha Pengolahan Ikan (UPI) untuk ekspor, seperti produksi surimi beku (frozen surimi), frozen demersial fish, frozen pelagic fish, frozen fresh water fish, frozen shrimp, dan frozen cephalopod, dimana bahan baku (ikan) diperoleh dari hasil tangkapan nelayan. Dalam menjalankan usahanya, PENGGUGAT mengoperasikan pabrik pengolahan ikan yang berlokasi di Jalan Bypass No. 117, Eretan Kulon, Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45254 (www.java-seafood.com). Sebagai pelaku usaha yang peduli lingkungan, PENGGUGAT memperhatikan dampak usahanya terhadap lingkungan yang salah satunya adalah air limbah usaha produksi.
PT. ANT21 Indonesia atau disebut juga Advanced New Technology 21 Indonesian (TERGUGAT) adalah suatu perseroan terbatas yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (Korea), didirikan pada tahun 2011, bergerak dalam bidang usaha pengolahan air limbah industri, dalam menjalankan usahanya memasok/menyediakan peralatan pemurnian/pengolah air limbah dan bahan kimia ke pasar lingkungan air di wilayah Indonesia (www.ant21.co.id; email: [email protected]).
Pada tanggal 27 Agustus 2015, terdapat fakta hukum bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah menandatangani suatu perjanjian dalam Bahasa Korea, yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Bapak Soesilo, seorang penterjemah tersumpah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 527/1995 sebagaimana tertera pada lembaran hasil terjemahannya. Perjanjian berbahasa Korea tersebut telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, dengan nama perjanjian: “Kontrak Penjualan Peralatan Pengolahan Air Limbah”. Nama produk yang diperjanjikan adalah: Fasilitas Pengolahan Air Limbah (WOW-40000); Untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Induk”.
Pada Perjanjian Induk telah disepakati bahwa PENGGUGAT melakukan pemesanan (order) kepada TERGUGAT untuk mengadakan produk WOW-40000, termasuk pemasangannya di lokasi pabrik pengolahan ikan milik PENGGUGAT di Indramayu tersebut diatas. Kewajiban-kewajiban TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Induk adalah:
Memasok produk WOW-40000 dengan spesifikasi yang sudah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT (vide pasal 1 Perjanjian Induk).
Menjamin tingkat efisiensi pengolahan air limbah yaitu COD dan BOD lebih dari 70%; Apabila tingkat efisiensi hanya mencapai 50% sampai maksimal 70% maka TERGUGAT wajib mengembalikan uang sebesar 50% dari nilai kontrak (vide pasal 3 Perjanjian Induk).
Mengirimkan produk WOW-40000 ke alamat PENGGUGAT di Jalan Bypass No. 117, Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu (vide pasal 4 ayat 1 Perjanjian Induk).
Memenuhi janji mengenai jadwal pengiriman dan pemasangan dan pengujian produk WOW-40000, dimana telah disepakati tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan 25 November 2015 (vide pasal 6 Perjanjian Induk).
Memberikan garansi produk dan garansi kerusakan (vide pasal 7 Perjanjian Induk).
BOD dan COD adalah para meter baku mutu air limbah bagi usaha, in casu kegiatan usaha pengolahan hasil perikanan. Standar BOD dan COD pada saat ditandatanganinya Perjanjian Induk adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Nomor: 5 tahun 2014, tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara R.I. Nomor 1815 Tahun 2014). Berdasarkan Perjanjian Induk telah dijanjikan oleh TERGUGAT bahwa produk WOW-40000 dapat berproduksi 40M3/hari air limbah, dan akan menghasilkan rata-rata COD dan BOD diatas 70% setelah keluar dari alat Lamella.
B. PILIHAN TEMPAT PENYELESAIAN SENGKETA (CHOICE OF FORUM)
Bahwa berdasarkan pasal 11 ayat 2 Perjanjian Induk PENGGUGAT dan TERGUGAT telah menyepakati: “Perkara Hukum yang terjadi sehubungan dengan kontrak ini akan diselesaikan di pengadilan yang berada diwilayah yurisdiksi “Pihak Pertama”. Merujuk pada komparisi Perjanjian Induk, telah dituliskan bahwa “Pihak Pertama” adalah PENGGUGAT, dimana domisili hukum PENGGUGAT adalah di Jakarta Selatan, dengan alamat saat ini di Gedung Graha Surveyor Indonesia, lantai 16 ruangan 1604, di Jalan Gatot Subroto Kav. 56, Jakarta Selatan 12950.
Bahwa berdasarkan pasal 4 perjanjian revisi berbahasa Korea (catatan: Perjanjian Induk dikemudian hari direvisi/amandemen), yang diterjemahkan oleh Bapak Soesilo, seorang penterjemah tersumpah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 527/1995 sebagaimana tertera pada lembaran hasil terjemahannya. Perjanjian berbahasa Korea tersebut telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, dengan nama perjanjian: “Kontrak Revisi Komprehensif”, sekali lagi telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT bahwa apabila ada sengketa hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa pemilihan pengadilan sebagai tempat menyelesaikan perkara sebagaimana disepakati pada pasal 11 ayat 2 Perjanjian Induk dan pasal 4 Kontrak Revisi Komprehensif tersebut, adalah sesuai dengan ketentuan pasal 118 ayat 4 HIR. Berdasarkan hal tersebut, maka pendaftaran permohonan gugatan perdata ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sudah tepat.
C. PERBUATAN INGKAR JANJI TERGUGAT (WANPRESTASI)
Bahwa harga produk WOW-40000 sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah USD 282,500.00 (dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus dollar Amerika Serikat), ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar USD 28,250.00 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat), sehingga total harga pembelian produk WOW-40000 adalah USD 310,750.00 (tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat), vide pasal 2 Perjanjian Induk.
Bahwa dari total harga pembelian produk WOW-40000 tersebut, PENGGUGAT sesuai dengan Perjanjian Induk (vide pasal 2 ayat 4) telah melakukan pembayaran kepada TERGUGAT, sebesar Rp. 3.926.015.500,- (tiga miliar Sembilan ratus dua puluh enam juta lima belas ribu lima ratus rupiah), dengan perincian:
| Termin | Persentase | Pembayaran | Harga Pokok | PPN | Total | Harga $ | Kurs |
| 1 | 50% | 28-8-2015 | 1.995.580.000 | 199.558.000 | 2.195.138.000 | 155.375 | 14.128 |
| 2 | 40% | 11-12-2015 | 1.573.525.000 | 157.352.500 | 1.730.877.500 | 124.300 | 13.925 |
| Total | 90% | -- | 3.569.105.000 | 356.910.500 | 3.926.015.500 | 279.675 | -- |
50% atau sama dengan USD 155,375 dibayarkan dengan mata uang rupiah (dimana nilai tukar pada saat itu adalah 1 USD sama dengan Rp. 14.128,-) sebesar Rp. 2.195.138.000 (dua miliar seratus Sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh delapan rupiah) sudah termasuk PPN, pada tanggal 28 Agustus 2015.
40% atau sama dengan USD 124,300 dibayarkan dengan mata uang rupiah (dimana nilai tukar pada saat itu adalah 1 USD sama dengan Rp. 13.925,-), sebesar Rp. 1.730.877.500,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk PPN, pada tanggal 11 Desember 2015.
Bahwa PENGGUGAT telah mengkreditkan PPN yang telah dibayarkan kepada TERGUGAT (PPN Masukan lawan PPN Keluaran), maka kerugian PENGGUGAT yang berasal dari pembayaran pembelian produk WOW-40000 sebagai berikut: Rp. 3.926.015.500,- dikurangi PPN sebesar Rp. 356.910.500,- sama dengan Rp. 3.569.105.000,- (tiga miliar lima ratus enam puluh Sembilan juta serratus lima ribu rupiah).
Bahwa TERGUGAT melakukan pemasangan produk WOW-40000 pada bulan Januari 2016 dan sampai bulan November 2016 produk WOW-40000 belum dapat beroperasi secara normal. Fakta ini memperlihatkan bahwa janji TERGUGAT telah meleset jauh sekali (satu tahun) dari jadwal yang diperjanjikan sebagaimana diatur pada pasal 6 Perjanjian Induk, yaitu 25 Agustus 2015 sampai dengan 25 November 2015.
C-1. PENGGUGAT MEMBERI KESEMPATAN KEPADA TERGUGAT MELAKUKAN PRESTASINYA NAMUN TETAP GAGAL LAGI (WANPRESTASI)
Bahwa PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), setelah melakukan pembicaraan seperlunya dengan TERGUGAT, memutuskan memberi kesempatan kepada TERGUGAT untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Induk.
Bahwa kemudian terdapat fakta hukum yaitu dengan dibuat dan ditandatangani suatu perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada Bulan November 2016 dalam Bahasa Korea, yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Bapak Soesilo, seorang penterjemah tersumpah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 527/1995 sebagaimana tertera pada lembaran hasil terjemahannya. Perjanjian berbahasa Korea tersebut telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, dengan nama perjanjian: “Kontrak Revisi Komprehensif”; Untuk selanjutnya disebut sebagai “Addendum Perjanjian Induk”.
Bahwa pada paragraf nomor (2) dari Addendum Perjanjian Induk, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah menyepakati klausul “Verifikasi dan Metode Efisiensi Fasilitas WOW”, yang mengatur ulang dua (2) hal, yaitu:
Batas waktu untuk TERGUGAT menyelesaikan kewajibannya diperpanjang sampai tanggal 15 Desember 2016 (catatan: Berdasarkan Perjanjian Induk seharusnya TERGUGAT menyelesaikan dalam jangka waktu 15 Agustus 2015 sampai 25 November 2015, kenyataannya TERGUGAT melakukan pemasangan dalam jangka waktu Januari 2016 sampai dengan November 2016 demikian pun belum dapat beroperasi normal).
Metode Pengambilan Sampel, yaitu dengan meminta hasil laboratorium setelah pengambilan sampel sebanyak tiga (3) kali dengan ketentuan satu (1) kali per hari, disaksikan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT, dan efisiensi fasilitas (produk WOW-40000) diperhitungkan dengan nilai rata-rata dari tiga (3) kali pengambilan sampel tersebut.
Bahwa TERGUGAT pada Addendum Perjanjian Induk sekali lagi memberikan jaminan tingkat efisiensi hasil produk WOW-40000, yaitu:
Lebih dari 70% efisiensi pengolahan COD dan BOD (setelah pengolahan alat Lamella).
Kapasitas produksi WOW-40000 yaitu 40 M3/Jam olahan air limbah.
Bahwa telah dilakukan pengujian kualitas baku mutu air limbah di Balai Laboratorium Kesehatan, pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu berturut-turut atas sampel bertanggal: 22 Desember 2016, 27 Desember 2016 dan 28 Desember 2016, dimana hasil dari pengujian baku mutu kualitas air limbah memperlihatkan rata-rata COD dan BOD adalah dibawah 70% (hasil rata-rata dari 3 sampel COD WOW-40000 setelah Lamella adalah 3,57% dan BOD WOW-40000 setelah Lamella adalah 1,70%). Nilai yang sangat jauh dari janji TERGUGAT yaitu lebih dari 70%.
Bahwa hasil pengujian laboratorium tersebut khusus untuk parameter BOD dan COD, dalam bentuk tabel adalah sebagai berikut:
| No. | Tanggal Pengambilan Sampel | Parameter | Inlet (mg/L) | Lamella Outlet (mg/L) % | WOW-40000 Outlet (mg/L) % | ||
| 1 | 22 Des 2016 | COD | 9158 | 3933 | 57,05 | 4004 | -1,81 |
| BOD | 4026 | 1886 | 53,15 | 1920 | -1,80 | ||
| 2 | 27 Des 2016 | COD | 7042 | 3130 | 55,55 | 3521 | -12,49 |
| BOD | 2113 | 938,7 | 55,58 | 1109 | -18,14 | ||
| 3 | 28 Des 2016 | COD | 5086 | 3130 | 38,46 | 2347 | 25,02 |
| BOD | 1525 | 983,4 | 35,51 | 737 | 25,06 | ||
C-2. TERGUGAT INGKAR JANJI (WANPRESTASI) UNTUK MENGEMBALIKAN UANG 100% DARI NILAI KONTRAK
Bahwa pada pasal 3.b (Guarantee dan Penalty) dari Addendum Perjanjian Induk, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat, bahwa TERGUGAT akan mengembalikan uang (pay back) 100% dari nilai kontrak pada saat efisiensi pengolahan limbah menunjukkan hasil dibawah 50% (lima puluh persen).
Bahwa berdasarkan data yang disajikan pada butir 16 dan 17 gugatan ini, diketahui bahwa hasil rata-rata yang dicapai produk WOW-40000 seperti diperlihatkan pada tabel diatas (butir 18 posita gugatan) adalah jauh dari janji TERGUGAT yaitu diatas 70%.
Bahwa menyikapi keterlambatan pemasangan dan hasil yang dicapai produk WOW-40000, yang tidak sesuai dengan janji-janji TERGUGAT, sebagaimana disepakati pada Perjanjian Induk dan Addendum Perjanjian Induk, dimana telah dapat disimpulkan adanya kegagalan (wanprestasi) TERGUGAT, maka PENGGUGAT merasa sudah cukup memberikan toleransi kepada TERGUGAT, dan akhirnya tidak dapat percaya lagi pada janji dan kemampuan TERGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT kemudian mengirimkan surat kepada TERGUGAT tertanggal 22 Februari 2017, dan diterima oleh TERGUGAT pada tanggal 23 Februari 2017, yang pada intinya PENGGUGAT menyimpulkan bahwa TERGUGAT telah gagal memenuhi janjinya, oleh karenanya secara resmi dan tertulis meminta kepada TERGUGAT untuk mengembalikan uang pembelian yang telah diterima oleh TERGUGAT sebesar 100% sebagaimana telah disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan Addendum Perjanjian Induk.
Bahwa kemudian TERGUGAT mengirimkan surat balasan kepada PENGGUGAT tertanggal 15 Maret 2017, yang pada intinya meminta maaf dan bertanggungjawab sepenuhnya atas selisih target dan hasil test sampel. TERGUGAT akan mengembalikan uang PENGGUGAT bila produk WOW-40000 ditarik dari WWTP untuk dikembalikan kepada produsen (manufacturer), atau dijual kepada pihak lain (catatan: mengenai pengembalian WOW-40000 kepada manufacturer maupun menjual kepada pihak lain, tidak ada tertulis/kesepakatan dalam Perjanjian Induk maupun Addendum Perjanjian Induk).
Bahwa menanggapi surat dari TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT kemudian mengirimkan surat kepada TERGUGAT, tertanggal 08 Maret 2017 dengan nomor: 01/FIN/03/2017 perihal Jadwal Pembayaran Penalti. Surat tersebut diterima oleh TERGUGAT pada tanggal 09 Maret 2017, namun tidak ada respon/tanggapan dari TERGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT kemudian mengirimkan kembali surat kepada TERGUGAT tertanggal 23 Maret 2017 dengan nomor: 02/FIN/03/2017, karena semenjak surat PENGGUGAT tertanggal 08 Maret 2017 tersebut, ternyata TERGUGAT tidak menunjukkan itikat baik untuk menyelesaikan tanggungjawabnya, dengan tidak pernah menghubungi PENGGUGAT lagi.
Bahwa harga produk WOW-40000 yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 3.569.105.000,- (tiga miliar lima ratus enam puluh Sembilan juta serratus lima ribu rupiah), harga tersebut tanpa PPN. Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat juga sependapat dengan PENGGUGAT, untuk memperhitungkan tagihan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, dan demi keadilan, maka jumlah kerugian material PENGGUGAT dihitung sebagai berikut:
Tagihan TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang berasal dari jual beli bahan kimia (Invoice nomor: ANT21-161130/INV/102; Invoice nomor: ANT21-161230/INV/113; ditambah satu kali pembelian yang belum ditagihkan oleh TERGUGAT), ditambah dengan uang jasa monitoring IPAL bulan Desember 2016 dan uang jasa pengurusan ijin IPLC, yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 370.267.300,- (tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa setelah harga pembelian produk WOW-40000 tersebut Rp. 3.569.105.000,- (tiga miliar lima ratus enam puluh Sembilan juta seratus lima ribu rupiah) dikompensasikan sebagian (baca: dikurangi) tagihan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 370.267.300,- (tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) tersebut, maka kerugian material PENGGUGAT menjadi: Rp. 3.198.837.800,- (tiga miliar seratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa selain kerugian meterial tersebut pada butir 26 gugatan ini, PENGGUGAT juga merasa telah dirugikan secara immaterial, dengan logika telah terbuangnya energi, waktu, pikiran PENGGUGAT selama TERGUGAT ingkar janji berdasarkan Perjanjian Induk, dan dilanjutkan dengan ingkar janji berdasarkan Addendum Perjanjian Induk, kerugian mana menurut perasaan PENGGUGAT tidak dapat dihitung dengan sederhana, tetapi dengan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) maka perasaan dirugikan oleh PENGGUGAT dapat terkompensasikan.
D. TAMBAHAN REFERENSI HUKUM YANG MENYATAKAN KEWAJIBAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT
Bahwa sesuai dengan ketentuan pada pasal 1338 KUH Perdata, Perjanjian Induk dan Addendum Perjanjian Induk secara hukum perdata adalah berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT, dan kedua perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan itikat baik. Dalam hal ini, PENGGUGAT telah dengan itikat baik menjalankan kesepakatan sebagaimana diatur dalam kedua perjanjian ini, bahkan dengan baik hati memberikan toleransi jangka waktu yang sangat panjang yaitu kurang lebih satu tahun dari janji awal TERGUGAT. Sebaliknya, TERGUGAT jelas terlihat tidak mempunyai itikat baik untuk melaksanakan janjinya sebagaimana diatur dalam kedua perjanjian tersebut. Sebagaimana PENGGUGAT sampaikan pada butir 24 gugatan ini, bahwa setelah PENGGUGAT mengirimkan surat kepada TERGUGAT tertanggal 08 Maret 2017 dengan nomor: 01/FIN/03/2017 tersebut, TERGUGAT tidak pernah lagi menghubungi PENGGUGAT dan selalu menghindari atau tidak menganggap hak dan kepentingan PENGGUGAT.
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1244 KUH Perdata, TERGUGAT harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga karena kegagalannya untuk memenuhi kesepakatan dalam Perjanjian Induk dan Addendum Perjanjian Induk, bukan karena keadaan memaksa (force majeur).
Bahwa produk WOW-40000 kenyataannya tidak dapat memberikan hasil efisiensi sebagaimana janji dari TERGUGAT; sehingga PENGGUGAT menjadi bertanya-tanya dalam hati, apakah produk WOW-40000 yang dikirimkan dan dipasang TERGUGAT pada lokasi pabrik PENGGUGAT memiliki cacat yang sudah diketahui sebelumnya oleh TERGUGAT ? atau cacat yang belum diketahui oleh TERGUGAT ?
Bahwa pasal 1508 dan pasal 1509 KUH Perdata mengatur ketentuan tentang kewajiban penjual untuk mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya, untuk jelasnya PENGGUGAT tulis ulang sebagai berikut:
Pasal 1508: Jika si penjual telah mengetahui cacat-cacatnya barang, maka selain diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga diwajibkan mengganti segala biaya, kerugian dan bunga kepada si pembeli.
Pasal 1509: Jika si penjual tidak telah mengetahui cacat-cacatnya barang maka ia hanya diwajibkan mengembalikan harga pembelian, dan mengganti kepada si pembeli biaya yang telah dikeluarkan untuk penyelenggaraan pembelian dan penyerahan, sekedar itu telah dibayarkan oleh pembeli.
Bahwa TERGUGAT telah menerima uang pembayaran harga jual beli produk WOW-40000, dan oleh karenanya wajib untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya dari PENGGUGAT.
Bahwa pasal 7 (butir a) dari Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut sebagai “UUPK”), mewajibkan pelaku usaha untuk beritikat baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
Bahwa pasal 7 (butir g) UUPK mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bahwa pasal 16 UUPK mengatur bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: (a) tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang diperjanjikan; (b) tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan /atau prestasi.
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang diatur dalam UUPK sebagaimana PENGGUGAT suarakan pada butir 29, 30 dan 31 gugatan ini, jelas sekali bahwa TERGUGAT mempunyai kewajiban hukum kepada PENGGUGAT yang timbul sebagai akibat dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Induk serta Addendum Perjanjian Induk, dalam hal ini untuk mengganti kerugian yang diderita PENGGUGAT.
PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT diatas, maka PENGGUGAT dengan kerendahan hati mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, agar berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas kewajibannya kepada PENGGUGAT.
Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang pembelian produk WOW-40000 kepada PENGGUGAT, dengan perhitungan: Rp. 3.569.105.000,- (tiga miliar lima ratus enam puluh Sembilan juta seratus lima ribu rupiah) dikompensasikan sebagian (baca: dikurangi) tagihan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 370.267.300,- (tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) tersebut, maka uang yang harus dikembalikan kepada PENGGUGAT adalah sebesar: Rp. 3.198.837.800,- (tiga miliar seratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Menyatakan bahwa tagihan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 370.267.300,- (tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) tersebut pada posita dan petitum nomor 3 diatas, dikompensasikan sebagai pengurang pengembalian uang pembelian produk WOW-40000.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga atau denda keterlambatan sebesar 6 (enam) persen per tahun dari kewajibannya untuk mengembalikan uang Rp. 3.198.837.800,- (tiga miliar seratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), terhitung sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas gugatan ini.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1 (satu) per seratus dari Rp. 3.198.837.800,- (tiga miliar seratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pengembalian uang tersebut, terhitung sejak adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas gugatan ini.
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan.
Menyatakan bahwa Perjanjian Induk dan Addendum Perjanjian Induk sudah berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, terhitung sejak TERGUGAT mengembalikan seluruh uang pembelian produk WOW-40000, sebagaimana tersebut pada petitum nomor 3 diatas.
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vorraad).
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU, jika Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihak masing-masing menghadap Kuasa untuk Penggugat datang menghadap kuasanya sebagaimana tersebut diatas dan untuk Tergugat datang menghadap kuasanya M. FARDIAN SAID, SH.MH. dan M A N S U R, SH., Para Advokat dari kantor J JURIST LAW FIRM, alamat Wisma GKBI lt. 39, Jl. Jendral Sudirman No. 28, Jakarta 10210 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Desember 2018 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Arlandi Triyogo, SH.MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 16 Januari 2019, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dan terdapat perubahan sekedar penambahan petitum;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
MENGENAI EKSEPSI Error In Persona : Salah subyek hukum Tergugat
Bahwa Penggugat dalam Positanya mendalilkan Tergugat yaitu PT. ANT21 Indonesia atau Advanced New Technology 21 Indonesia. Dalil Tergugat tersebut tidaklah benar dan tidak sesuai fakta hukum. Fakta hukumnya sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 31, tanggal 16 September 2011, yang dibuat di hadapan Notaris Netty Maria Machdar, SH dalam Pasal 1 Akta Pendirian, hanya tertera PT. ANT 21 Indonesia saja. Quad non ada penjelasan Adanced New Technology sebagai akronim, maka harus dibedakan antara fakta hukum dengan penggunaan akronim dalam berbisnis;
Bahwa dengan mencampuradukkan fakta hukum dan akronim oleh Tergugat menunjukkan inkonsistensi dan ketidakcermatan Tergugat dalam menentukan subyek hukum Tergugat;
Bahwa dalam Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, nyata-nyata subyek dalam Perjanjian tersebut adalah : PT. Java Seafood Indonesia dan PT. ANT21 Indonesia, tidak ada sama sekali menjelaskan Advanced New Technology;
Bahwa oleh karena Penggugat salah dalam mengajukan gugatan (error in persona) maka sudah sepatutnya gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
MENGENAI EKSEPSI GUGATAN KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUURE LIBEL)
Bahwa Gugatan a quo adalah Gugatan Wanprestasi atas 2 (dua) set Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat. Dalil Posita dan Petitum gugatan a quo adalah tidak saling mendukung dan bertentangan;
Bahwa Penggugat dalam petitumnya juga memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk meletakkan sita jaminan. Namun Penggugat dalam positanya tidak menjelaskan benda apa yang akan diletakkan sita jaminan;
Bahwa selain itu Penggugat juga mendalilkan adanya Wanprestasi yanng dilakukan oleh Tergugat, namun pandangan tersebut adalah subyektif Penggugat karena tidak terlaksananya beberapa prestasi Tergugat dalam Perjanjian;
Bahwa dalam Petitum point 10 dan 11 Penggugat menuntut Tergugat yang pada intinya untuk mengambil kembali produk WOW-40000 dari lokasi pabrik Penggugat dan membayar uang kompensasi pemakaian lahan. Dasar pengenaan tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Petitum point 10 dan 11 tidaklah diatur dalam Perjanjian. Seharusnya Penggugat mendalilkan apa yang sudah diatur dalam Perjanjian dan diuraikan dalam Posita;
Bahwa dengan tidak berhubungannya antara Posita dan Petitum maka hendaknya Gugatan a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Beberapa Putusan Mahkamah Agung Terkait dengan gugatan tidak sempurna (obsuur libel):
Putusan Mahkamah Agung RI. No. 67K/Sip/i975, tanggal 13 Mei 1975:
“Petitum tidak sesuai dengan posita, maka permohonan kasasi dapat diterima, dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan.”
MENGENAI EKSEPSI GUGATAN PREMATURE
Bahwa Penggugat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan Tergugat, sejatinya telah menempuh jalur penyelesaian melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (untuk selanjutnya disebut “BPKN”) sebagaimana tersebut telah diterima dan diregister oleh BPKN berdasarkan laporan pengaduan No. 79/LP.3/10/2018, tertanggal 05 Oktober 2018. Atas aduan Penggugat, BPKN telah memanggil Tergugat sebagaimana dalam suratnya No. 577/BPKN/UND/2018, tertanggal 09 Oktober 2018 perihal Undangan Klarifikasi;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 45 butir (4) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (untuk selanjutnya disebut “UUPK”), yang berbunyi:
(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Bahwa dengan telah diregisternya perkara penyelesaian sengketa antara Pengguat dan Tergugat di BPKN, nyata-nyata Penggugat harus menundukkan diri kepada UUPK;
Bahwa hingga saat ini BPKN tidak dan/atau belum mengeluarkan penetapan apapun terhadap permasalahan antara Penggugat dan Tergugat. Mengacu kepada UUPK tidak sepatutnya Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa dengan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 45 butir (4) UUPK maka Majelis Hakim yang mulya, mohon memutuskan untuk menolak perkara a quo atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima serta menyatakan diri tidak berwenang memeriksa perkara a quo sampai dengan adanya penetapan hasil BPSK.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah menandatangani Perjanjian yang keduanya dibuat dalam Bahasa Korea, yang masing-masing tertanggal:
27 Agustus 2015;
November 2016.
Bahwa dalil Penggugat dalam point 6 dan 7 gugatan a quo jelas-jelas menyatakan Perjanjian dibuat dan ditandatangani dalam Bahasa Korea yang kemudia diterjemahkan oleh Bapak Soesilo;
Bahwa jelas sudah diakui oleh Penggugat Perjanjian dibuat dan ditandatangani dalam Bahasa Korea. Pengakuan Penggugat tersebut menguatkan bahwasanya Penggugat telah melanggar hukum dalam membuat Perjanjian;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi yaitu:
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Bahwa jelas dalam ketentuan Pasal sebagaimana diuraikan dalam Point 14 di atas, Perjanjian wajib dalam bahasa Indonesia juga dala bahasa asing. Ketentuan Pasal tersebut tidak memperkenankan hanya bahasa asing dalam Perjanjian yang dibuat oleh lembaga swasta Indonesia quad non diterjemahkan hal itu tidak mengurangi pelanggaran dalam Pasal a quo;
Bahwa dengan tidak dipatuhinya penggunaan Bahasa Indonesia oleh Penggugat dan Tergugat, maka patut dinyatakan telah melanggar Syarat Sahnya Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata khususnya ketentuan Syarat Obyektif (suatu sebab yang halal);
Bahwa lebih lanjut tentang suatu sebab terlarang, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1337 KUHPerdata apabila tidak dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa dalam Posita point 12 gugatan a quo adalah tidak benar yang pada intinya menyatakan Tergugat telah meleset jauh dalam mengoperasikan produk WOW- 40000;
Bahwa Fakta Hukumnya, antara Penggugat dan Tergugat telah melakukan revisi perjanjian, sehingga segala ketentutan-ketentuan dalam Perjanjian yang pertama sudah gugur dan tidak dapat dituntut karena sudah ada kesepakatan baru antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa posita Penggugat dalam Point 18 yang pada intinya menggambarkan adanya 3 (tiga) kali sample pengujian laboratorium yaitu masing-masing pada tanggal 22 Desember 2016, 27 Desember 2016 dan 28 Desember 2016. Patut dicermati angka inlet COD adalah sebagai berikut:
9158 mg/L;
7042 mg/L;
5086 mg/L;
Bahwa sebelum Perjanjian ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat telah dijelaskan kemampuan produk WOW- 40000 yang akan digunakan di lokasi pabrik Penggugat. Dalam rapat tersebut telah dijelaskan kemampuan inlet produk WOW-40000 adalah maksimum 2.100 ~ 2.500 mg/L. Angka kemampuan tersebut merupakan persyaratan pembuatan perjanjian/kontrak antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa dengan Fakta Hukum tersebut jelas limbah yang dihasilkan oleh Penggugat untuk dimasukkan ke dalam produk WOW-40000 adalah sangat tinggi dan tidak sesuai spesifikasi. Sehingga otomatis produk WOW-40000 tidak mampu untuk menghasilkan efisiensi yang telah disepakati dalam Perjanjian;
Bahwa dengan fakta hukum di atas, justru Penggugat lah yang tidak dapat memenuhi standard yang telah ditentukan oleh Tergugat sebelum limbah tersebut masuk ke dalam produk WOW-40000. Oleh karenanya tidaklah mungkin tingkat efisiensi tercapai bilamana limbah Penggugat nilai COD sangat tinggi;
Bahwa dalam point 30 Posita gugatan a quo adalah tidak benar adanya cacat produk yang tidak diketahui oleh Penggugat. Sudah jelas produk WOW-40000 tidak ada cacat tersembunyi dan dapat difungsikan sebagaimana spesifikasi sepanjang COD yang akan masuk di produk WOW-40000 adalah maksimum 2.100 ~ 2.500 mg/L;
Bahwa terhadap perkara a quo telah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya, yang intinya tidak ditemukan adanya unsur-unsur tidak pidana atau pelanggaran apapun yang merugikan pihak Penggugat sehingga pihak Kepolisian telah menyimpulkan dan memutuskan untuk menghentikan penyidikan proses pemeriksaan perkara a quo sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. B/12222/V/RES.5.1/2018/Datro, tanggal 24 Mei 2018;
Bahwa karena Penggugat tidak dapat menguraikan dan membuktikan mengenai adanya sangkaan yang beralasan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi maka dengan demikian, Gugatan Penggugat aquo adalah tidak berdasarkan hukum sehingga haruslah ditolak.
DALAM REKONVENSI
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Konvensi merupakan satu keseatuan dan bagian yang tak terpisahkan dengan gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa Tergugat Rekonvensi dalam Petitum Angka 3 dan 4 nyata-nyata telah mengakui memiliki kewajiban kekurangan pembayaran atas pembelian produk WOW-40000 yaitu sejumlah Rp. 370.267.300 (tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) atau menurut catatan Penggugat Rekonvensi kewajiban tersebut sejumlah Rp. 379.120.500 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus duapuluh ribu lima ratus rupiah) yang hingga saat ini belum dipenuhi;
Bahwa sisa kekurangan kewajiban Tergugat Rekonvensi senilai tersebut di atas telah dilakukan penagihan dengan patut oleh Penggugat Rekonvensi akan tetapi Tergugat Rekonvensi sampai saat ini tidak melakukan pembayaran kewajibannya;
Bahwa penagihan tersebut dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi mengingat seluruh prestasi-prestasi yang diatur dalam Perjanjian antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak Penggugat Rekonvensi dan produk WOW-40000 telah digunakan untuk mengolah limbah oleh Tergugat Rekonvensi sampai dengan kira-kira sekitar bulan Juli 2017;
Bahwa tidak terpenuhinya tingkat efisiensi COD sebagaimana klaim subyektifitas Tergugat Rekonvensi, semata-mata dikarenakan produk limbah yang dihasilkan oleh Tergugat Rekonvensi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
Bahwa nyata-nyata klaim subyektifitas Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah kesalahan operasional yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi sendiri dan bukan merupakan kesalahan teknis produk maupun kesalahan Penggugat Rekonvensi.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memutus perkara ini sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat aquo tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara aquo.
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya kekurangan pembayaran atas pembelian produk WOW-40000 yaitu sejumlah Rp. 379.120.500 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus duapuluh ribu lima ratus rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga berjalan atau denda tertelambatan atas pokok hutang sebesar 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal 30 November 2016 sampai dengan perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara
Atau, apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa para pihak telah mengajukan baik replik dan duplik yaitu pada tanggal 13 Februari 2019 dan 20 Februari 2019;
Menimbang bahwa untuk menguatkan gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti baik bukti surat maupun bukti saksi;
Bukti surat yaitu:
Bukti P – 1 : Fotokopi sesuai dengan asli Perjanjian antara PT. Java Seafood dan PT. ANT 21 Indonesia tertanggal 2015.08.27 dibuat dalam bahasa korea;
Bukti P – 2 : Fotokopi sesuai dengan asli Kontrak Penjualan Perlatan Pengolahan Air Limbah antara PT. Java Seafood dan PT. ANT 21 Indonesia tertanggal 2015.08.27 (terjemahan dari bukti P-1).
Bukti P – 3 : Fotokopisesuai dengan asli Perjanjian antara PT. Java Seafood dan PT. ANT 21 Indonesia tanpa tanggal yang jelas dibuat dalam bahasa korea;
Bukti P – 4 : Fotokopi sesuai dengan asli Kontrak Revisi Komprehensif (terjemahan dari bukti P-3);
Bukti P – 5 : Fotokopi invoice dari PT. ANT 21 Indonesia No : ANT 21-150827/INV/74 tanggal 27 Agustus 2015;
Bukti P – 6 : Fotokopisesuai legalisir Transfer Proof Slip yang dicetak oleh KEB Hana Bank dari rekening bank atas nama PT. Java Seafood ditujukan ke rekening atas nama PT. ANT 21 Indonesia sebesar Rp.195.138.000,00 ditransfer pada tanggal 28 Agustus 2015;
Bukti P – 7 : Fotokopisesuai legalisir Transfer Proof Slip yang dicetak oleh KEB Hana Bank dari rekening bank atas nama PT. Java Seafood ditujukan ke rekening atas nama PT. ANT 21 Indonesia sebesar Rp.1.000.000.000,00 ditransfer pada tanggal 28 Agustus 2015;
Bukti P – 8 : Fotokopisesuai legalisir Transfer Proof Slip yang dicetak oleh KEB Hana Bank dari rekening bank atas nama PT. Java Seafood ditujukan ke rekening atas nama PT. ANT 21 Indonesia sebesar Rp.1.000.000.000,00 ditransfer pada tanggal 28 Agustus 2015;
Bukti P – 9 : Fotokopisesuai dengan asli Slip bank dari KEB Hana Bank mengenai pemindahbukuan uang dari rekening PT. Java Seafood (Penggugat) ditujukan ke rekening PT. ANT 21 Indonesia (Tergugat) sebesar Rp.1.730.877.500,- dipindahbukukan tanggal 11 Desember 2016;
Bukti P – 10 : Fotokopi Hasil Pemeriksaan Kualitas Air Buangan Secara Kimia No.01/Lap.AL/I/17 tanggal 05 Januari 2017 dari Manajer Teknis Laboratorium Kimia Kesehatan Lingkungan, Balai Laboratorium Kesehatan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ;
Bukti P – 11 : Fotokopi Hasil Pemeriksaan Kualitas Air Buangan Secara Kimia No.11/Lap.AL/I/17 tanggal 11 Januari 2017 dari Manajer Teknis Laboratorium Kimia Kesehatan Lingkungan, Balai Laboratorium Kesehatan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ;
Bukti P – 12 : Fotokopi Hasil Pemeriksaan Kualitas Air Buangan Secara Kimia No.12/Lap.AL/I/17 tanggal 11 Januari 2017 dari Manajer Teknis Laboratorium Kimia Kesehatan Lingkungan, Balai Laboratorium Kesehatan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ;
Bukti P – 13 : Fotokopi sesuai dengan asli Surat dari PT. Java Seafood yang ditujukan kepada Mr.Seo Dong Yun Presiden Direktur PT.ANT21Indonesia tanggal 22 Februari 2017 perihal : permintaan pembayaran penalti (refund) atas Instalasi Mesin WOW;
Bukti P – 14 : Fotokopi sesuai dengan asli tanda terima surat yang dikirimkan oleh Penggugat (bukti P-13 a quo) telah diterima oleh seseorang di kantor Tergugat yang bernama Listia pada tanggal 23 Februari 2017;
Bukti P – 15 : Fotokopi sesuai dengan asli Surat dari PT. Java Seafood yang ditujukan kepada Mr.Seo Dong Yun Presiden Direktur PT.ANT21Indonesia tanggal 08 Maret 2017 perihal : Jadwal pembayaran penalti;
Bukti P – 16 : Fotokopi sesuai dengan asli Tanda terima surat yang dikirimkan oleh Penggugat (bukti P-15 a quo) telah diterima oleh seseorang di kantor Tergugat yang bernama Tata pada tanggal 9 Maret 2017;
Bukti P – 17 : Fotokopi sesuai dengan asli Surat dari PT. ANT21 Indonesia yang ditujukan kepada Mr. Min Jin Hong Finance Manager PT. Java Seafood tanggal 15 Maret 2017 perihal : surat balasan permintaan pembayaran pinalti atas instalasi mesin WOW;
Bukti P – 18 : Fotokopi sesuai dengan asli Surat dari PT. Java Seafood yang ditujukan kepada Mr.Seo Dong Yun Presiden Direktur PT.ANT21Indonesia tanggal 23 Maret 2017 perihal : jawaban atas surat permintaan penundaan pembayaran penalti;
Bukti P – 19 : Fotokopi sesuai dengan asli Tanda terima surat yang dikirimkan oleh Penggugat (bukti P-18 a quo) telah diterima oleh seseorang di kantor Tergugat yang hanya menandatangani tanpa menuliskan namanya pada tanggal 24 Maret 2017;
Bukti P – 20 : Fotokopi sesuai dengan asli surat dari POLDA METRO JAYA tanggal 28 Mei 2018 Nomor : B/1174/V/RES.5.1./2018/Dit Reskrimsus perihal : pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-7;
Bukti P – 21 : Fotokopi sesuai dengan asli surat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia tanggal 10 Desember 2018 Nomor : 170/BPKN/K3/12/2018 Hal : Rencana penghentian penanganan pengaduan konsumen;
Bukti saksi:
Presi Rishalehesty, ST.,M.ENG,
Dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah lama bekerja di Penggugat sejak awal Maret 2014;
Bahwa tugas saksi di perusahaan adalah optimilisasi pengolahan limbah dan monitoring hasilnya dari awal sampai akhir ;
Bahwa yang dimaksud optimilisasi pengolahan limbah adalah awal masuk pengolahan limbah misalnya diatas standar yang ada di Indonesia keluarnya harus dibawah standar indonesia;
Bahwa Perusahaan Penggugat adalah perusahaan pengolahan ikan sehingga ada pengontrolan limbah cair agar tidak merusak lingkungan;
Bahwa artinya masuk limbah itu adalah dari proses produksi yang bentuknya cair, kemudian indonesia punya standar sehingga bagaimana caranya agar limbah itu keluar dari perusahaan memenuhi standar indonesia;
Bahwa lokasi Penggugat berada di pinggir laut, sehingga pembuangan limbahnya ke laut langsung;
Bahwa Penggugat dibawah pengawasan Badan yang berwenang dalam pengolahan limbahnya;
Bahwa Penggugat mempunyai sistem pengolahan limbah sendiri sebelumnya, dan belum memenuhi baku mutu standar indonesia sehingga Penggugat membutuhkan jasa dari pihak lain untuk pengolahan limbah yaitu Tergugat;
Bahwa Tergugat berawal sebagai konsultan yang kemudian Tergugat menyarankan untuk membeli sistem baru yang berbentuk mesin itu yaitu namanya mesin berupa WOW 40000;
Bahwa Tergugat menjanjikan bahwa air limbah yang dikeluarkan oleh Penggugat akan dibawah standar Indonesia, yang ditawarkan itu hasil yang lebih baik;
Bahwa pada saat proses jual beli tidak pernah melakukan percobaan langsung mesin tersebut, tapi menurut Tergugat sudah membawa sample air limbah dari Penggugat ke korea di mana mesin itu dibuat, jadi mesin itu dibuat disesuaikan spesifikasi yang dibutuhkan oleh Penggugat berdasarkan air limbah sebagai contoh mesin itu ;
Bahwa mesin itu didatangkan dari korea langsung, dipasangkan ke Penggugat oleh Tergugat pada awal tahun 2016, tapi mesinnya datang pada bulan Nopember 2015;
Bahwa mesin dipasangkan ke Penggugat oleh Tergugat pada awal tahun 2016 tidak ada uji coba lagi;
Bahwa mesin dipasangkan ke Penggugat oleh Tergugat hasil baku mutu limbahnya tidak lebih bagus dari peraturan yang ditetapkan pemerintah;
Bahwa ada hasil dari uji laboratorium yang membuktikan tidak lebih bagus dari peraturan yang ditetapkan pemerintah yaitu benar bukti P-10, P-11, P-12 (ditunjukan dipersidangan);
Baha bukti P-10, P-11, P-12 adalah tidak sesuai dari baku mutu dari standar atau diatas ambang batas yang ditetapkan pemerintah dan hasilnya tidak sesuai janji dari Tergugat;
Bahwa mesin WOW 40000 sudah tidak dipakai oleh Penggugat, terakhir yaitu sejak uji coba tanggal 28 Desember 2016;
Bahwa mesin itu tidak dipakai secara continue karena sejak pemakaian pertama tidak sesuai baku mutu dari batas yang ditetapkan pemerintah dan dalam prosesnya juga keluar busa yang artinya tidak sesuai standar, mesin itu dinyalakan hanya untuk pengujian sample saja;
Bahwa sejak pengujian laboratorium itu mesin sudah tidak pernah dipakai lagi;
Bahwa sejak tidak pakai mesin itu kemudian perusahaan memakai kepada sistem yang sekarang yang lama tapi kita optimalkan ke proses biologinya;
Bahwa saksi tahu bahwa Perusahaan akan mengambalikan mesin itu kepada Tergugat;
Bahwa mesin itu belum diambil Tergugat;
Bawha mesin masih tetap ditempat semula dan sudah tidak diaktifkan sama sekali;
Bahwa saksi tahu sebelum ada pembelian mesin WOW 40000, dilakukan meeting antara Penggugat dan Tergugat?
Bahwa saksi lupa ada berapa kali meeting tapi yang saksi ingat ada satu kali meeting terakhir ditahun 2015 untuk tanggalnya saksi lupa;
Bahwa pada saat meeting pada tanggal 14 April 2015 ada saksi , Seo Dong Yun Direktur PT ANT21 Indonesia, Resa Kharisma, ada dari PT.Delta Infiro dan ada dari PT. satu lagi saksi lupa, seingat saksi tidak ada Lee Chi ahn;
Bahwa dari meeting tersebut dijelaskan keuntungan dan kerugian jika pakai alat WOW 40000, kita dulu hanya bilang WOW tapi tidak dijelaskan WOW berapa;
Bahwa tidak dijelaskan tentang baku mutu sebelum masuk mesin WOW 40000 dan kekuatannya karena pada saat itu Tergugat sebagai konsultan;
Bahwa tingkat maksimum WOW 40000 didalam meeting tidak disebutkan (bukti T-7 diperlihatkan dipersidangan);
Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat ada kerjasama, dan ada kewajiban Tergugat melakukan perbaikan mesin WOW 40000 dan sudah pernah ada perbaikan tetapi tetap diatas standar pemerintah hasilnya;
Bahwa kapasitas dari mesin itu adalah 600 ton per hari, 40.000 per jam maka dinamakan WOW 40000;
Bahwa mesin itu dioperasikan jumlahnya dibawah standar jadi lebih sedikit dari 40000;
Bahwa tingkat COD nya pada saat menggunakan WOW 40000 dari air limbah rensnya antara 1000 sampai pernah 9000 jadi air limbah, jadi sebelum masuk WOW Penggugat sudah ada pengolahan terlebih dahulu dari perusahaan Penggugat yaitu ada sistem fisika dan sistem kimia sebelum masuk WOW;
Bahwa dalam proses mesin WOW 40000, ada proses pendahuluan sebelum masuk ke WOW ;
Bahwa angka 1000 dan pada saat tertentu angka 9000, itu tahap pertama (pre proses) sebelum masuk WOW 40000;
Bahwa betul tahap pertama artinya setidaknya diatas 1000 dan kurang dari 9000 sebelum masuk WOW;
Bahwa Tergugat adalah sebagai konsultan dari Penggugat, sehingga Tergugat tahu proses-proses sebelumnya, sebelum menawarkan untuk supaya memakai mesin WOW 40000;
Bahwa saksi kurang tahu semua yang ada dalam proses pembelian tersebut apakah masuk dalam perjanjian;
Bahwa saksi mengetahui harga mesin WOW 40000 sekitar Rp.4 Milyar dan saksi tidak mengetahui apa sudah lunas atau belum;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya Tergugat juga telah mengajukan bukti baik surat maupun saksi :
Untuk bukti surat :
Bukti T – 1 A : Fotokopi sesuai dengan asli Akta Pendirian Perseroan PT. ANT 21 Indonesia No.31 tanggal 16 September 2011 dibuat dihadapan Notaris Netty Maria Machdar,SH. dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan No.AHU-56971.AH.01.01. Tahun 2011, tanggal 22 November 2011;
Bukti T – 1 B : Fotokopi sesuai dengan asli Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT. ANT 21 Indonesia No.64 tanggal 28 Juni 2019 dibuat dihadapan Meissie Pholuan,SH. dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. ANT 21 Indonesia No.AHU-0012456.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016.
Bukti T – 2 A : Fotokopisesuai dengan asli Pendaftaran Penanaman Modal Nomor : 2473/1/PPM/I/PMA/2011 ;
Bukti T – 2 B : Fotokopisesuai dengan asli Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 552/1/IU/PMA/ PERDAGANGAN/2013;
Bukti T – 2 C : Fotokopisesuai dengan asli Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Nomor : 2234/1/IP-PB/PMA/2016 ;
Bukti T – 3 : Fotokopisesuai dengan asli Surat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia Nomor : 577/BPKN/UND/10/2018 tanggal 09 Oktober 2018 Perihal : Undangan Klarifikasi;
Bukti T – 4 A : Fotokopisesuai dengan asli Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/100/V/RES.5.1./2018/Dit Reskrimsus tanggal 24 Mei 2018 tentang Penghentian Penyidikan;
Bukti T – 4 B : Fotokopisesuai dengan asli Surat Nomor : B/12222/V/RES.5.1./2018/Datro tanggal 24 Mei 2018 Perihal : Pemberitahuan Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
Bukti T – 5 : Fotokopi sesuai dengan asli Surat perjanjian Kontrak Pembelian Mesin Pengelolaan Air Limbah tanggal 25 Agustus 2015 (bahasa korea) berikut lampiran terjemahan bahasa indonesia dan bahasa inggris;
Bukti T – 6 : Sesuai Print Out Surat perjanjian Kontrak Pembelian Mesin Pengelolaan Air Limbah tanggal 27 Agustus 2015 (bahasa korea) berikut lampiran terjemahan bahasa indonesia dan bahasa inggris;
Bukti T – 7 : Sesuai Print Out Rapat Pembahasan Mengenai Penyelesaian Terhadap Permasalahan Tempat Pengelolaan Air Limbah tanggal 14 April 2015 (bahasa korea) berikut lampiran terjemahan bahasa indonesia dan bahasa inggris;
Bukti T – 8 : Fotocopy Summary Hasil Pengukuran Kualitas Air Limbah tanggal sampling 22 Desember 2016, 27 Desember 2016 dan 28 Desember 2016;
Untuk saksi:
Saksi Koo Byung Chan, (ahli)
Dibawah sumpah pada pokoknya ahli menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli di bidang tentang masalah tehnis lingkungan dan mengetahui alat WOW 40000 dan diproduksi di Korea;
Bahwa kegunaan alat WOW 40000 Untuk penjernihan dari air kotor kemudian dijernihkan artinya dari air yang berpolusi dijernihkan, kemudian air limbah itu dijernihkan sebelum dibuang;
Bahwa sebelum dan sesudah dibuang ada 3 macam : 1. Seratnya, 2. Warnanya. 3. keberadaan mikroba dan Ada 70 % hasil keluarnya diusahakan harus semaksimal itu;
Bahwa dari sistem ini ada toleransi contohnya kalau untuk COD harusnya dari yang pertama dari 650 ppm kemudian diusahakan untuk diproses sampai 70 % hasilnya akan menjadi 130 ppm;
Bahwa Kalau dari BOD nya dari 400 akan menjadi 120 ppm;
Bahwa kemampuan alat WOW 40000 mempunyai Batasan yaitu 70% dalam mengolahnya jadi kalau melebihi batas tersebut harusnya ada treatmen sebelum masuk WOW-40000 jadi sehingga bila air limbah yang masuk melebihi kapasitasnya maka hasilnya juga akan besar;
Bahwa Ada standarnya yaitu 650 atau 400 jadi apabila lebih itu harus ada tindak lanjut treatment lain selain yang ada alat ini;
Bahwa Kalau secara kesatuan untuk proses WOW nya itu akan dilakukan proses lain tapi bagian dari WOW ini prosesnya lain, saya hanya membuat mesin ini desaiannya adalah standar apabila ada diluar standar pemakaian harus ada alat lain;
Bahwa ahli tidak mengetahui berapa harga WOW-40000;
Bahwa Soal masuknya sebenarnya tidak masalah yang menjadi masalah adalah COD nya itu otomatis akan meningkat atau tinggi;
Bahwa bila masuknya sesuai dengan standart dari WOW-40000 maka hasilnya akan sesuai dengan yang diingankan;
Bahwa bila melebihi batas maka harus masuk dulu alat Lamela dan setelah baru masuk WOW-40000 baru hasilnya akan normal;
Bahwa bila masukannya melebihi batas maka otomatis ada ketidak normalan;
Bahwa Intinya harus dari yang sebelum ke Lamela sudah OK, kalau tidak ada masalah maka Lamelanya pasti akan tidak ada masalah, jadi dari proses sebelumnya ini termasuk dari paramater yang dimasukan ada masalah pasti bermasalah nanti di Lamelanya;
Bahwa batas kapasitas mesin WOW 40000 berapa normalnya outlet 1.470 tetapi setelah itu tidak bisa;
Bahwa desain standar, intinya ada digunakan beberapa macam tipe ini WOW 40000 dan tahu pernah dipasang di Korea dan Untuk pengolahan air limbah, air limbah produksi serta di korea tidak ada masalah, masalahnya ada di Indonesia ini;
Bahwa Ahli tahu Direkturnya PT.ANT21 Indonesia adalah senior Ahli di Universitas yang bernama Bapak Seo Dong Yun ;
Bahwa Secara mesin untuk pengolahan limbah di Korea banyak, kita mempelajarinya semua yang ada di Korea, tapi khusus mesin WOW 40000 ini tidak;
Menimbang bahwa Para Pihak telah mengajukan kesimpulan pada tanggal 22 Mei 2019;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam Konpensi:
Dalam Eksespi:
Menimbang bahwa Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Error in persona: salah subyek Hukum Tergugat;
Bahwa Penggugat telah mencampur adukan antara akronim dengan fakta hukum karena telah menyebut kalau tergugat adalah PT. ANT21 Indonesia atau Advanced Technologi 21 Indonesia yang berdasarkan akta Notaris No. 31 tanggal 16 September 2011 hanya tertera PT.ANT21 Indonesia;
Menimbang bahwa terhadap penyebutan antara PT ANT21 Indonesia dengan Advanced New Technology Indonesia menurut hemat Majelis adalah sama karena dengan kehadiran pihak tergugat menandakan kalau penyebutan tersebut adalah sama sehingga menurut Majelis Eksepsi dari Tergugat haruslah ditolak;
Eksepsi Gugatan Kabur/Tidak jelas (obscuur libel);
Bahwa Penggugat menghendaki kalau ada benda yang harus disita tetapi tidak menjelaskan benda apa yang harus disita dan terhadap eksepsi ini Majelis menilai kalau terhadap permohonan sita terlebih ada pembuktian dan ada permohonan tersendiri sehingga menurut Majelis eksepsi ini telah memasuki pokok perkara karenannya haruslah ditolak;
Eksepsi Gugatan premature;
Bahwa Penggugat telah mendaftarkan perkara ini di Badan Perlindungan Kosumen Nasional karena tergugat telah dipanggil oleh BPKN sehubungan dengan adanya aduan dari Penggugat, seharusnya Penggugat menunggu terlebih dahulu putusan dari BPKN baru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menimbang bahwa terhadap eksepsi ini Majelis melihat adanya bukti yang diajukan oleh Tergugat yaitu bukti T-3 yang merupakan undangan klarifikasi terhadap laporan yang dilakukan oleh Penggugat tetapi pihak Penggugat telah pula mengajukan bukti P-21 yang merupakan keputusan dari BPKN yang menyatakan kalau persoalan yang timbul antara Penggugat dan Tergugat bukanlah pelanggaran konsumen, sehingga dengan adanya bukti dari Penggugat tersebut maka eksepsi dari Tergugat haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya bahwa antara Penggugat dan Tergugat terikat Kontrak Penjualan Peralatan Pengolahan Air Limbah dengan tipe WOW 40000 dan sebagai pembeli adalah Penggugat sementara sebagai pemasoknya adalah tergugat namun setelah perjanjian ditandatangani pihak Tergugat telah memasang Fasilitas Pengelolaan air limbah ternyata hasilnya tidak seperti yang telah diperjanjikan bahkan jauh dari target yang telah disepakati;
Menimbang bahwa tergugat dalam jawabanya menyatakan kalau perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu Kebangsaan khususnya pasal 31 yang melarang penggunaan bahasa asing dalam suatu perjanjian disamping itu juga melanggar ketentuan pasal 1320 KUHP tentang syarat obyektif dan melanggar ketentuan pasal 1337 KUHP tentang sebab terlarang dan mengenai kemampuan alat WOW 40000 pada dasarnya telah dijelaskan dilokasi pabrik Penggugat kalau kemampuan dari alat WOW 40000 adalah maksimum 2100 – 2500 mg/l tetapi kenyataanya keluaran dari pabrik Penggugat lebih tinggi sehingga melebihi kapasitas dari alat tersebut dan alat tersebut juga tidak terdapat cacat produk;
Menimbang bahwa oleh karena Penggugat yang telah mendalilkan maka Penggugat pula yang wajib untuk membuktikan terlebih dahulu apa yang menjadi dalil gugatannya;
Menimbang bahwa Penggugat dalam membuktikan dalil gugatannya telah mengajukan bukti berupa surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 dan seorang saksi bernama Presi Rishalehasty, ST.M.Eng;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Tergugat telah pula mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 dan mengajukan seorang ahli dari Korea bernama Koo Byung Chan;
Menimbang bahwa Majelis hanya akan mempertimbangkan bukti yang menurut Majelis relevan dengan pokok perkara;
Menimbang bahwa setelah Majelis mencermati maka menurut Majelis yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah apakah Tergugat dapat bertanggung jawab terhadap kerugian Penggugat karena mesin Pengelola Air limbah (WOW 40000) yang telah dibeli oleh Penggugat tidak bekerja secara maksimal sehingga harus dikembalikan dan Tergugat dikenakan pinalti;
Menimbang bahwa Penggugat telah mengajukan bukti P- 1 sampai dengan P-4 dan Tergugat telah mengajukan bukti T-5 dan T-6 yang merupakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dalam rangka mengadakan mesin pengelola air limbah (WOW 40000) yang merupakan dasar dari perbuatan hukum antara Penggugat dan Tergugat, dan setelah dicermati ternyata memang ada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat mengenai pembelian mesin pengelola air tersebut dan berdasarkan bukti P-5 sampai dengan P-9 ternyata Penggugat juga telah melakukan pembayaran kepada Tergugat sebagai pihak yang menyediakan mesin pengelola air limbah tersebut sehingga berdasarkan uraian diatas maka jelas nampak memang telah ada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat mengenai pembelian mesin pengelola air limbah dengan nama WOW 40000;
Menimbang bahwa Majelis akan meneliti tentang perjanjian yang menjadi dasar adanya perbuatan hukum antara Penggugat dan Tergugat yaitu bukti P-1 yang telah diterjemahkan menjadi bukti P-2 dan P-3 yang telah diterjemahkan menjadi bukti P-4 dan berdasarkan bukti P-3 dan P-4 ini maka sanggahan dari Tergugat yang menyatakan kalau perjanjian yang dilakukan dalam bahasa asing bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia telah terbantahkan selanjutnya mengenai isi dari perjanjian tersebut Majelis menilai terdapat kelemahan karena hanya memuat hak dan kewajiban antara Penggugat dan Tergugat baik mengenai pembayarannya maupun tentang kerugiannya tetapi yang paling penting menurut Majelis adalah keberadaan alat tersebut karena yang menjadi pokok permasalahanya adalah alat pengelola air limbah, karena dalam perjanjian tersebut tidak disebutkan hal yang penting yaitu tentang kemampuan alat untuk memurnikan air limbah milik Penggugat yang hanya disebutkan tentang hasil keluaran dari alat pengelola limbah tanpa menyebutkan berapa kapasitas baku mutu sebelum masuk mesin WOW 40000 hal ini sejalan dengan keterangan saksi Penggugat bernama Presi Rishalehasty ST.M.Eng, yang mengatakan kalau baku mutu air limbah yang dihasilkan Penggugat berkisar antara 1000 sampai 9000 hal ini yang membuat alat tersebut tidak berfungsi dengan sempurna dan berdasarkan keterangan ahli dari Tergugat Koo Byung Chan bahwa kemampuan dari WOW 40000 memang 70% untuk hasilnya tetapi baku mutu air yang masuk juga harusnya mendapat perhatian karena apabila melebihi ketentuan maka hasilnya adalah 70% dari air yang masuk kedalam WOW 40000 tersebut, disinilah Majelis melihat terdapat kekurangan dari isi perjanjian antara Penggugat dan Tergugat karena tidak memasukan berapa baku mutu air limbah Penggugat yang masuk kedalam WOW 40000 tersebut sehingga kalau saja dimasukan kedalam perjanjian tentang baku mutu limbah yang akan dikelola oleh mesin WOW 40000 tersebut maka perkara ini tidak terjadi;
Menimbang bahwa dalam jawaban Tergugat memang menyatakan telah diberikan pemaparan kalau kemampuan dari mesin pengelola air limbah WOW 40000 adalah antara 2.100 sampai dengan 2.500 mg/L, tetapi Tergugat dalam pembuktiannya tidak dapat membuktikan bantahannya sehingga bantahan tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis menilai kalau sudah terjawab pokok permasalahan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat yaitu kalau Tergugat tidak dapat seluruhnya bertanggung jawab terhadap kerugian yang telah dialami oleh Penggugat karena memang sejak semula perjanjian antara Penggugat dan Tergugat telah terdapat cacat hukum;
Menimbang bahwa mengenai kerugian yang telah dialami oleh Penggugat dan Tergugat dalam pemenuhan perjanjian tersebut merupakan resiko masing-masing karena telah membuat perjanjian yang sejak semula mempunyai cacat hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis menilai kalau Penggugat telah tidak dapat membuktikan dalil gugatannya karenannya gugatan Penggugat haruslah ditolak;
Dalam Rekonpensi:
Menimbang bahwa oleh karena gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi/tergugat konpensi ini didasarkan pada gugatan konpensi yang telah Majelis nyatakan ditolak dikarenakan perjanjian antara Tergugat rekonpensi / penggugat konpensi dan Penggugat rekonpensi / Tergugat konpensi yang menjadi dasar dari perbuatan hukum tersebut terdapat kelemahan maka gugatan rekonpensi inipun yang didasarkan pada perjanjian utama tersebut haruslah pula dinyatakan ditolak;
Dalam konpensi dan dalam Rekonpensi:
Menimbang bahwa oleh karena gugatan konpensi dinyatakan ditolak maka Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Pasal 132a HIR dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 601.000,00 (Enam ratus satu ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 oleh Kami : H. Ratmoho,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan Haruno Patriadi, S.H.,M.H.dan Akhmad Rosidin,S.H.,M.H. masing – masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2019 oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Haruno Patriadi,S.H.,M.H. dan Agus Widodo, S.H.,M.H. dibantu oleh Sarni, S.H. Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Haruno Patriadi, S.H.,M.H. H. Ratmoho, S.H.,M.H.
Agus Widodo, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
S a r n i, S.H.
Perincian biaya :
Biaya Pendaftaran/PNBP : Rp. 30.000,00
Biaya Proses : Rp. 75.000,00
Biaya Panggilan : Rp.. 470.000,00
PNBP Panggilan : Rp. 10.000,00
Materai : Rp. 6.000,00
Redaksi : Rp. 10.000,00
Jumlah : Rp. 601.000,00