36/Pid.Sus/2016/PN Kph
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN Kph
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Andes Ardian Als Andes Bin Sumantri
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Andes Ardian Als Andes Bin Sumantri tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajtuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru kombinasi kuning putih abu-abu merk Sago Kids ; - 1 (satu) lembar celana pendek loreng warna putih hitam merk Mitra ; - 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda ; - 1 (satu) buah BH warna coklat ; Dikembalikan kepada saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ; - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu berkerah hitam merk Volcom ; - 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru dongker merk Lois ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) lembar celana dalam berwarna putih terdapat bercak darah ; Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 36/Pid.Sus/2016/PN Kph
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepahiang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Andes Ardian Als Andes Bin Sumantri;
Tempat lahir : Daspetah;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 3 Januari 1995;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas
Kabupaten Kepahiang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Februari 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 April 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Krishtian Lesmana, SH beralamat di Gang Suka Damai RT. IV No. 31 Kel. Durian Depun Kec. Merigi Kab. Kepahiang Provinsi Bengkulu, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 36/Pen.Pid.Sus /2016/PN Kph tanggal 27 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor : 36/Pen.Pid.Sus /2016/PN.KPH tanggal 19 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor Nomor : 36/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Kph tanggal 19 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Andes Ardian Als Andes Bin Sumantri telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti, berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru kombinasi kuning putih abu-abu merk Sago Kids;
1 (satu) lembar celana pendek loreng warna putih hitam merk Mitra;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda;
1 (satu) buah BH warna coklat;
Masing-masing dikembalikan kepada Korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi.
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu berkerah hitam merk Volcom;
1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru dongker merk Lois;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna putih terdapat bercak darah ;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa Andes Ardian Als Andes Bin Sumantri pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di Desa Daspetah Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadilinya, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi yang masih berumur 16 (enam belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa Andes Ardian Als Andes Bin Sumantri mendatangi rumah korban lalu Terdakwa langsung duduk diruang tamu, kemudian Terdakwa menuju tempat gantungan charger HP dan bertanya kepada korban “Ni, uku lak minjem cas (ni, aku ndak minjam cas)”, lalu dijawab oleh korban “Mak ba nak di (ambilah disitu)”, lalu Terdakwa bertanya lagi “Ma ipo wak? (dimana wak?)”, kemudian dijawab oleh korban “Wak ne aleu, ma umbung (wak tidak ada, wak di tempat nikahan)”, kemudian setelah itu Terdakwa langsung duduk lagi di ruang tamu, lalu memanggil Korban dengan berkata “Minai jen (sini Jen)”, sehingga korban datang menghampiri Terdakwa dan duduk bersebelahan dengan Terdakwa di ruang tamu, lalu Terdakwa mengangkat baju kaos lengan pendek warna biru kombinasi kuning putih abu-abu merk Saigo Kids serta bra warna coklat yang dikenankan korban, sehingga payudara korban terlihat, lalu Terdakwa langsung memegang dan memeras payudara korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa merebahkan tubuh korban, lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek loreng warna putih hitam merk Mitra yang dikenakan Korban serta celana dalam warna merah muda yang dikenakan korban, sambil Terdakwa memegang 1 (satu) bilah pisau yang panjangnya 15 (lima belas) Cm berwarna hitam dengan sarung berwarna hitam yang kemudian diletakkannya di meja ruang tamu, sehingga membuat Korban merasa takut, kemudian Terdakwa langsung membuka celana jeans warna biru merk Lois yang dipakai Saksi korban serta celana dalam Terdakwa kemudian memasukkan kemaluan (penis) Terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) korban, lalu menggoyangkan pantatnya secara maju mundur hingga kemaluan (penis) Terdakwa mengeluarkan cairan sperma ke dalam kemaluan (vagina) korban, setelah itu Terdakwa mencabut kemaluan (penis) Terdakwa dari dalam kemaluan (vagina) korban dan mengenakan celana serta celana dalamnya kembali, sedangkan korban mengenakan sendiri celana milik korban, saat itu Terdakwa langsung mengambil pisau yang tadi diletakkan di atas meja ruang tamu, lalu mencabut sarung pisau tersebut dan pisaunya diarahkan ke korban sambil berkata “Ami ko madeak ngen tun, be ko nonoak ne (jangan ngomong sama orang, kalo ngomong aku bunuh kau)”, dan kemudian Terdakwa berkata lagi “Menoi ba ko ni (mandilah dulu kau ni)”, lalu Terdakwa pergi keluar rumah ;
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi mengalami selaput dara sudah tidak utuh lagi, sesuai dengan kesimpulan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor: 353/095/VR/1.2 tanggal 14 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Oktrivianus Sp.OG, Dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Kepahiang, mengetahui H.Tajri Fauzan, SKM, M.Si selaku Plt Direktur RSUD Kepahiang ;
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa Andes Ardian Als Andes Bin Sumantri pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di Desa Daspetah Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadilinya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi yang masih berumur 16 (enam belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa Andes Ardian Als Andes Bin Sumantri mendatangi rumah korban lalu Terdakwa langsung duduk diruang tamu, kemudian Terdakwa menuju tempat gantungan charger HP dan bertanya kepada korban “Ni, uku lak minjem cas (ni, aku ndak minjam cas)”, lalu dijawab oleh korban “Mak ba nak di (ambilah disitu)”, lalu Terdakwa bertanya lagi “Ma ipo wak? (dimana wak?)”, kemudian dijawab oleh korban “Wak ne aleu, ma umbung (wak tidak ada, wak lagi di acara nikahan)”, kemudian setelah itu Terdakwa langsung duduk lagi di ruang tamu, lalu memanggil Korban dengan berkata “Minai jen (sini Jen)”, sehingga korban datang menghampiri Terdakwa dan duduk bersebelahan dengan Terdakwa di ruang tamu, lalu Terdakwa mengangkat baju kaos lengan pendek warna biru kombinasi kuning putih abu-abu merk Saigo Kids serta bra warna coklat yang dikenakan korban, sehingga payudara korban terlihat, lalu Terdakwa langsung memegang dan memeras payudara korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa merebahkan tubuh korban, lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek loreng warna putih hitam merk Mitra yang dikenakan Korban serta celana dalam warna merah muda yang dikenakan korban, kemudian Terdakwa langsung membuka celana jeans warna biru merk Lois yang dipakai Saksi korban serta celana dalam Terdakwa kemudian memasukkan kemaluan (penis) Terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) korban, lalu menggoyangkan pantatnya secara maju mundur hingga kemaluan (penis) Terdakwa mengeluarkan cairan sperma ke dalam kemaluan (vagina) korban, setelah itu Terdakwa mencabut kemaluan (penis) Terdakwa dari dalam kemaluan (vagina) korban dan mengenakan celana serta celana dalamnya kembali, sedangkan korban mengenakan sendiri celana milik korban, lalu Terdakwa pergi keluar rumah ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi mengalami selaput dara sudah tidak utuh lagi, sesuai dengan kesimpulan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor: 353/095/VR/1.2 tanggal 14 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Oktrivianus Sp.OG, Dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Kepahiang, mengetahui H.Tajri Fauzan, SKM, M.Si selaku Plt Direktur RSUD Kepahiang ;
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indoneisa Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Atau
Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa Andes Ardian Als Andes Bin Sumantri pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November Tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di Desa Daspetah Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadilinya, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi yang masih berumur 16 (enam belas) tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa Andes Ardian Als Andes Bin Sumantri mendatangi rumah korban lalu Terdakwa langsung duduk diruang tamu, kemudian Terdakwa menuju tempat gantungan charger HP dan bertanya kepada korban “Ni, uku lak minjem cas (ni, aku ndak minjam cas)”, lalu dijawab oleh korban “Mak ba nak di (ambilah disitu)”, lalu Terdakwa bertanya lagi “Ma ipo wak? (dimana wak?)”, kemudian dijawab oleh korban “Wak ne aleu, ma umbung (wak idak ado, wak di umbung)”, kemudian setelah itu Terdakwa langsung duduk lagi di ruang tamu, lalu memanggil Korban dengan berkata “Minai jen (sini Jen)”, sehingga korban datang menghampiri Terdakwa dan duduk bersebelahan dengan Terdakwa di ruang tamu, lalu Terdakwa mengangkat baju kaos lengan pendek warna biru kombinasi kuning putih abu-abu merk Saigo Kids serta bra warna coklat yang dikenakan korban, sehingga payudara korban terlihat, lalu Terdakwa langsung memegang dan memeras payudara korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa merebahkan tubuh korban, lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek loreng warna putih hitam merk Mitra yang dikenakan Korban serta celana dalam warna merah muda yang dikenakan korban, sambil Terdakwa memegang 1 (satu) bilah pisau yang panjangnya 15 (lima belas) Cm berwarna hitam dengan sarung berwarna hitam yang kemudian diletakkannya di meja ruang tamu, sehingga membuat Korban merasa takut, kemudian Terdakwa langsung membuka celana jeans warna biru merk Lois yang dipakai Saksi korban serta celana dalam Terdakwa, saat itu Terdakwa langsung mengambil pisau yang tadi diletakkan di atas meja ruang tamu, lalu mencabut sarung pisau tersebut dan pisaunya diarahkan ke korban sambil berkata “Ami ko madeak ngen tun, be ko nonoak ne (jangan ngomong sama orang, kalo ngomong aku bunuh kau)”, dan kemudian Terdakwa berkata lagi “Menoi ba ko ni (mandilah dulu kau ni)”, lalu Terdakwa pergi keluar rumah ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi mengalami selaput dara sudah tidak utuh lagi, sesuai dengan kesimpulan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor: 353/095/VR/1.2 tanggal 14 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Oktrivianus Sp.OG, Dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Kepahiang, mengetahui H.Tajri Fauzan, SKM, M.Si selaku Plt Direktur RSUD Kepahiang ;
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undnag-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan mengerti terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan karena merupakan korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekitar pukul 11.00 WIB yang dilakukan oleh Terdakwa di rumah orang tua saksi yang terletak di Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang;
Bahwa menurut saksi pada saat kejadian persetubuhan tersebut hanya ada saksi dan Terdakwa sedangkan orang tua saksi sedang pergi ke rumah orang meninggal;
Bahwa menurut saksi pada waktu kejadian persetubuhan tersebut Terdakwa mau meminjam carger handphone kepada saksi ;
Bahwa menurut saksi, Terdakwa sering berkunjung ke rumah saksi ;
Bahwa yang dilakukan Terdakwa di rumah saksi pada saat kejadian persetubuhan tersebut dengan cara Terdakwa duduk di kursi tamu lalu memanggil saksi dan saksi duduk disamping Terdakwa lalu Terdakwa meletakkan pisau di atas meja yang diambil dari pinggangnya kemudian Terdakwa menyuruh saksi baring di atas kursi panjang lalu Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam saksi serta Terdakwa juga membuka celananya dan selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi, dan tidak berapa lama Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari kemaluan saksi lalu Terdakwa memakai celananya dan saksi juga memakai celana sendiri kemudian Terdakwa keluar dari rumah;
Bahwa menurut saksi alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa memasukkan spermanya ke dalam kemaluan saksi ;
Bahwa menurut saksi, Terdakwa ada meremas payudara saksi dari dalam baju yang saksi pakai pada waktu kejadian;
Bahwa menurut saksi pada saat menyetubuhi saksi tersebut Terdakwa tidak membuka baju saksi, namun Terdakwa menutup mulut saksi dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, dan pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi tidak melakukan perlawanan karena saksi takut dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi melihat ada bercak darah di celana dalam saksi setelah Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi ;
Bahwa keadaan pintu rumah saksi dikunci oleh Terdakwa sebelum Terdakwa menyetubuhi saksi ;
Bahwa saksi takut dengan Terdakwa sejak Terdakwa memperlihatkan pisau kepada saksi ;
Bahwa menurut saksi, Terdakwa ada mengancam saksi setelah Terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara Terdakwa mengancam akan membunuh saksi jika saksi menceritakan kejadian persetubuhan tersebut dengan orang lain;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan tersebut saksi langsung mandi di kamar mandi;
Bahwa menurut saksi setelah kejadian persetubuhan tersebut saksi tidak langsung cerita karena takut ancaman Terdakwa dan pada saat saksi bersama ibu saksi di kebun akhirnya saksi menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi membenarkan pada saat dipersidangan diperlihatkan kepada Saksi barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru kombinasi kuning putih abu-abu merek Sago Kids, 1 (satu) lembar celana pendek loreng warna putih hitam merek Mitra, 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda, 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu berkerah hitam merek Volcom, 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru dongker merek Lois, dan 1 (satu) lembar celana dalam berwarna putih terdapat bercak darah, dan Saksi menyatakan adalah benar barang bukti milik Saksi dan milik Terdakwa yang digunakan pada saat kejadian persetubuhan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tidak benar yaitu Terdakwa tidak ada melakukan persetubuhan dengan Saksi karena Terdakwa tidak ada ke rumah Saksi pada saat kejadian ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Pajarna Als Jar Binti Dulanan (Alm), dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan pada persidangan karena anak saksi yang bernama Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi telah disetubuhi Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekitar pukul 11.00 WIB yang dilakukan oleh Terdakwa di rumah saksi yang terletak di Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang;
Bahwa menurut saksi pada saat kejadian persetubuhan tersebut yang berada di rumah hanya ada saksi Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi yang merupakan saksi korban dan Terdakwa sedangkan saksi dan suami saksi sedang pergi ke rumah orang meninggal;
Bahwa saksi mengetahui kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dari cerita saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi pada saat saksi dan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi berada di kebun, dan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi mengatakan kepada saksi kalau saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi kepada saksi bahwa saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi baru menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi karena saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi takut kepada Terdakwa karena diancam Terdakwa dengan menggunakan pisau;
Bahwa setelah saksi mendengar cerita dari saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi atas persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, selanjutnya saksi pulang menemui suami saksi dan menceritakan tentang kejadian yang dialami saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi tersebut;
Bahwa tanggapan suami saksi setelah mendapat cerita tersebut selanjutnya saksi bersama suami saksi membawa saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ke Bidan Desa untuk di visum akan tetapi Bidan Desa mengatakan tidak bisa divisum karena syarat visum tersebut harus ada surat dari Polisi dan akhirnya saksi bersama suami saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Ujan Mas lalu membawa surat pengantar untuk visum ke Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang;
Bahwa menurut saksi setelah kejadian tersebut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi pernah bertemu dengan Terdakwa pada waktu di kantor Polisi, dan reaksi saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi setelah bertemu Terdakwa sangat marah kepada Terdakwa karena telah merusak masa depannya;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi telah mengalami menstruasi saat berusia 14 (empat belas) tahun dan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi tidak hamil akibat persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ;
Bahwa menurut saksi akibat kejadian persetubuhan tersebut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi takut bertemu dengan laki-laki, lebih sering terlihat murung, sering mengigau dan berteriak ketika tidur, dan merasa hidupnya sudah tidak berguna lagi karena Saksi Korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi memiliki keterbelakangan mental, berbeda dengan saudara kembarnya yang hidup normal;
Bahwa umur Saksi Korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi baru berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa saksi membenarkan hasil visum yang tertera pada berkas adalah visum atas nama saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Bahwa menurut saksi, Terdakwa sudah pernah menikah dan sekarang berstatus duda, dan Terdakwa sebenarnya bertempat tinggal di daerah Jambi sedangkan di Desa Daspetah Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang Terdakwa menginap di rumah paman Terdakwa, dan jarak antara rumah saksi dengan rumah paman Terdakwa agak jauh;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tidak benar yaitu Terdakwa tidak ada melakukan persetubuhan dengan anak Saksi yaitu saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi karena Terdakwa tidak ada ke rumah Saksi pada saat kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Ujang Zairi Als Ujang Bin Abdurrahman (Alm), dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan karena pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2015 istri saksi yaitu saksi Pajarna Als Jar Binti Dulanan (Alm) menceritakan kepada saksi bahwa anak saksi yang bernama Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian tersebut Saksi sedang tidak ada dirumah, karena Saksi berada di salah satu rumah Romi yaitu tetangga Saksi yang sedang hajatan menikahkan anaknya dan disana Saksi bertindak sebagai ketua kerja, sedangkan istri Saksi sedang berada ditempat orang meninggal, sedangkan Jeri saudara kembar Saksi Korban sedang sekolah ;
Bahwa setelah mendapat cerita dari istri saksi tersebut selanjutnya saksi bersama istri saksi membawa saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ke Bidan Desa untuk di visum akan tetapi Bidan Desa mengatakan tidak bisa divisum karena syarat visum tersebut harus ada surat dari Polisi dan akhirnya saksi bersama istri saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Ujan Mas lalu membawa surat pengantar untuk visum ke Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang;
Bahwa menurut saksi yang membawa hasil visum dari Rumah Sakit tersebut adalah Polisi Polsek Ujan Mas ;
Bahwa menurut saksi, Terdakwa pernah ditangkap setelah saksi melaporkan kejadian persetubuhan tersebut kepada pihak Kepolisan Sektor Ujan Mas, akan tetapi Terdakwa dilepaskan lagi karena tidak cukup alat bukti, lalu setelah diperiksa kembali akhirnya Terdakwa ditahan;
Bahwa menurut saksi setelah kejadian tersebut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi pernah bertemu dengan Terdakwa pada waktu di kantor Polisi, dan reaksi saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi setelah bertemu Terdakwa sangat marah kepada Terdakwa karena telah merusak masa depannya;
Bahwa menurut saksi akibat kejadian persetubuhan tersebut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi takut bertemu dengan laki-laki, lebih sering terlihat murung, sering mengigau dan berteriak ketika tidur, merasa hidupnya sudah tidak berguna lagi karena Saksi Korban sendiri memiliki keterbelakangan mental, berbeda dengan saudara kembarnya yang hidup normal;
Bahwa umur Saksi Korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi baru berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa saksi membenarkan hasil visum yang tertera pada berkas adalah visum atas nama saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Bahwa menurut saksi pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 tidak ada acara pertunjukkan kuda lumping di rumah saudara Romi yang sedang menggelar hajatan, karena kebetulan Saksi sebagai Ketua Kerja dalam Kepanitiaan di rumah saudara Romi tersebut, bahwa acara Kuda Lumping tersebut digelar pada hari Kamis tanggal 19 November 2015;
Bahwa menurut saksi, Terdakwa sudah pernah menikah dan sekarang berstatus duda, dan Terdakwa sebenarnya bertempat tinggal di daerah Jambi sedangkan di Desa Daspetah Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang Terdakwa menginap di rumah paman Terdakwa, dan jarak antara rumah saksi dengan rumah paman Terdakwa agak jauh;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tidak benar yaitu Terdakwa tidak ada melakukan persetubuhan dengan anak Saksi yaitu saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi karena Terdakwa tidak ada ke rumah Saksi pada saat kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan pada persidangan karena saksi pernah bertemu Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekitar pukul 10.30 WIB di depan rumah orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi yang terletak di Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang ;
Bahwa pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa tersebut Terdakwa sedang duduk di kursi;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa pada waktu saksi mau pulang ke rumah dari menjemput anak saksi yang sekolah dan pada saat bertemu Terdakwa menegur saksi dengan mengatakan “Pulang yuk” dan saksi jawab “Ya”;
Bahwa setelah saksi bertemu dengan Terdakwa dan setelah saksi berada di rumah saksi sekitar 25 (dua puluh lima) menit kemudian saksi keluar rumah lagi dan ketika melewati depan rumah orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dalam keadaan pintu rumah sudah tertutup dan saksi tidak melihat Terdakwa lagi lalu saksi memanggil saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dan dijawab oleh saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi sedang mandi di kamar mandi;
Bahwa saksi mendapat cerita dari orang tua saksi kalau saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi telah disetubuhi oleh Terdakwa pada hari dan tanggal ketika saksi bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa menurut saksi keadaan di sekitar rumah orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa dalam keadaan sepi karena warga berkumpul di rumah orang meninggal dan berkumpul dirumah orang yang sedang hajatan;
Bahwa sepengetahuan saksi akibat kejadian persetubuhan yang dialami oleh saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi sekarang takut bertemu laki-laki dan saksi pernah mendengar saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi menggigau saat tidur dengan mengatakan “Enak saya mati saja karena telah dirusak oleh Terdakwa padahal aku orang bodoh tapi dibuat seperti ini lebih baik minum racun saja”;
Bahwa menurut saksi, Terdakwa sudah pernah menikah dan sekarang berstatus duda, dan Terdakwa sebenarnya bertempat tinggal di daerah Jambi sedangkan di Desa Daspetah Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang Terdakwa menginap di rumah paman Terdakwa, dan jarak antara rumah saksi dengan rumah paman Terdakwa agak jauh;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tidak benar yaitu Terdakwa tidak ada melakukan persetubuhan dengan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi karena Terdakwa tidak ada ke rumah Saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi pada saat kejadian persetubuhan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Agus Piyanto Als Agus Bin Anil Junaidi, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan karena ada kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Bahwa sepengetahuan saksi kejadian tersebut sebelum tanggal 19 November 2015;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 19 November 2015 ada acara kuda lumping di rumah Yogi di Desa Daspetah dan saksi bertemu dengan Terdakwa ;
Bahwa menurut saksi yang dilakukan Terdakwa pada acara kuda lumping tersebut Terdakwa dan saksi sama-sama ikut main kuda lumping;
Bahwa sepengetahuan saksi acara kuda lumping tersebut hanya ada pada tanggal 19 November 2015 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi Yogi Anggara Als Yogi Bin Romi, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan karena pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekitar pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB ada permainan kuda lumping di rumah saksi yang terletak di Desa Suro Lembak Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang;
Bahwa acara kuda lumping tersebut hanya diadakan pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 pada saat acara pernikahan saksi ;
Bahwa saksi mengetahui pemain kuda lumping tersebut adalah saksi Agus Piyanto Als Agus Bin Anil Junaidi, sedangkan Terdakwa saksi tidak mengetahuinya dan tidak mengenalinya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi Jodi Imam Hamidi Als Jodi Bin M. Hamim Efendi, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan karena saksi pernah melihat Terdakwa menonton acara kuda lumping di tempat hajatan pernikahan saksi Yogi Anggara Als Yogi Bin Romi ;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa baru sekitar 2 (dua) minggu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan saksi yang memeriksa Terdakwa pada tingkat penyidikan (saksi Verbal Lisan) sebanyak 1 (satu) orang yaitu saksi Riki Hadi Novian, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa di Polsek Ujan Mas sebanyak 2 (dua) kali yaitu pemeriksaan pertama pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2015 dengan status sebagai Saksi dan pemeriksaan kedua pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 dengan status sebagai Tersangka;
Bahwa menurut saksi pada tanggal 5 Desember 2015 tersebut Terdakwa dijemput untuk diamankan di Polsek Ujan Mas karena situasi di Desa Daspetah Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang pada waktu itu dikhawatirkan akan terjadi amuk massa terhadap Terdakwa dan setelah Terdakwa diperiksa ternyata alat bukti tidak lengkap lalu Terdakwa diamankan sambil menunggu keluarga Terdakwa yang tidak satu desa dengan korban menjemputnya jadi Terdakwa waktu itu bukan ditangkap dan ditahan;
Bahwa menurut saksi pada saat pemeriksaan Terdakwa tidak ada mengakui perbuatannya;
Bahwa menurut saksi pada saat pemeriksaan Terdakwa tidak ada ancaman dan kekerasan dari pihak Penyidik Polsek Ujan Mas ;
Bahwa menurut saksi pada saat pemeriksaan sudah dijelaskan pada pemeriksaan pertama kepada Terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum akan tetapi Terdakwa tidak mau didampingi Penasihat Hukum dan pada pemeriksaan kedua Terdakwa juga tidak mau didampingi Penasihat Hukum bahkan Penyidik sudah menunggu agar Terdakwa menghadirkan Penasihat Hukumnya hingga akhirnya Penyidik menunjuk Penasihat Hukum atas nama Jelison Purba, S.H. untuk mendampingi Terdakwa di tingkat penyidikan;
Bahwa saksi mengetahui korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa bernama Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Bahwa menurut saksi, saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi pernah ditemukan dengan Terdakwa di Polsek Ujan Mas ;
Bahwa menurut saksi, Penyidik dalam perkara ini mengajukan alat bukti surat dalam berkas perkara berupa Surat Visum et Repertum terhadap saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Bahwa menurut saksi dasar Penyidik menjadikan Terdakwa sebagai pelaku dalam perkara persetubuhan ini berdasarkan alat bukti Saksi yang melihat Terdakwa berada ditempat kejadian pada hari kejadian dan Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan akan tetapi keterangan Saksi yang meringankan Terdakwa tersebut tidak sesuai keterangan Terdakwa yang menyebutkan kalau Saksi tidak bersama Terdakwa pada hari kejadian ditambah dengan keyakinan Penyidik karena dari seluruh warga Desa Daspetah Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang, saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi hanya menyebut nama Terdakwa yang melakukan persetubuhan dengan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Bahwa sepengetahuan saksi hubungan Terdakwa dengan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi adalah saudara sepupu karena orang tua Terdakwa bersaudara kandung dengan orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Bahwa menurut saksi tidak ada teknik penyidikan khusus terhadap pemeriksaan Terdakwa, dan penyidikan tersebut hanya dari keterangan dan petunjuk-petunjuk untuk memenuhi keyakinan Penyidik;
Bahwa menurut saksi perasaan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi pada saat bertemu dengan Terdakwa di Polsek Ujan Mas dengan reaksi saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi sangat emosional pada saat melihat Terdakwa;
Bahwa menurut saksi pada saat pemeriksaan ada pertanyaan kepada Terdakwa tentang Saksi yang melihat Terdakwa di depan rumah saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi pada hari kejadian, akan tetapi Terdakwa tidak mengakuinya padahal Saksi tersebut mengatakan sempat bertegur sapa dengan Terdakwa;
Bahwa menurut saksi kondisi ekonomi dari keluarga Terdakwa menurut pandangan dan hasil penyelidikan adalah keluarga Terdakwa termasuk dalam kategori keluarga mampu akan tetapi orang tuanya bercerai, ayah Terdakwa tinggal di Jambi dan menikah lagi sedangkan ibu Terdakwa tinggal di Curup serta dari hasil pengembangan penyidikan, Terdakwa pernah tinggal di Jambi dan memiliki masalah yaitu Terdakwa menikah dengan perempuan dibawah umur karena hamil lalu langsung diceraikan oleh Terdakwa dan Terdakwa pulang ke Desa Daspetah Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang sehingga Penyidik yakin perilaku Terdakwa memang susah untuk ditanyai;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan orang tua Terdakwa yaitu ayah Terdakwa adalah anggota LSM;
Bahwa sepengetahuan saksi orang tua Terdakwa tidak pernah datang ke Polsek Ujan Mas, akan tetapi pernah berbicara lewat telpon dan pesan dari temannya akan mengajukan pra peradilan perkara Terdakwa karena Terdakwa tidak bersalah;
Bahwa saksi membenarkan pada saat peragaan rekonstruksi adalah saksi yang melakukan peragaan rekonstruksi tersebut dan Terdakwa tidak ada menyangkal atau keberatan terhadap peragaan rekonstruksi yang dilakukan oleh saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut keterangan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 Terdakwa tidak ada datang ke rumah orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi, tetapi sebelum tanggal 18 November 2015 Terdakwa pernah ke rumah orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 dari pagi sampai sore Terdakwa ikut kakaknya ke kebun ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 Terdakwa tidak ada bertemu dengan Saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi di depan rumah saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Bahwa menurut Terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Bahwa menurut Terdakwa, saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi memfitnah Terdakwa, karena menurut Terdakwa sebelumnya saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi juga pernah menuduh tetangga depan rumahnya yang bernama Rian anak dari Sutan kalau telah menyetubuhi saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi, namun antara saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dan saudara Rian sudah berdamai ;
Bahwa umur Terdakwa saat ini 19 (sembilan belas) tahun dan sudah menikah, namun 1 (satu) tahun yang lalu sudah bercerai dengan istrinya yang berada di Jambi ;
Bahwa Terdakwa kesal dengan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi karena telah menuduh Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi, karena pada saat tanggal 18 November 2015 Terdakwa sedang berada di kebun dengan kakak Terdakwa;
Bahwa menurut Terdakwa kakaknya tidak mau menjadi saksi dalam perkara persetubuhan yang dituduhkan terhadap Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mencium saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dan Terdakwa juga tidak pernah memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi;
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah mengecas handphone di rumah orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi pada tanggal 18 November 2015 ;
Bahwa Terdakwa membantah keterangan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi di persidangan yang mengatakan bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi diatas kursi panjang didalam rumah orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali diperiksa oleh Penyidik, yaitu pertama pada saat Terdakwa ditangkap dan diperiksa lalu dilepaskan kemudian Terdakwa ditangkap lagi dan diperiksa hingga ditahan ;
Bahwa jarak Terdakwa ditangkap yang pertama dengan yang kedua sekitar 2 (dua) bulan;
Bahwa Terdakwa merupakan anak pertama dari saudara 1 (satu) ibu karena bapak Terdakwa sudah menikah lagi;
Bahwa hubungan bapak Terdakwa dengan bapak saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi adalah saudara kandung;
Bahwa pekerjaan bapak Terdakwa adalah LSM, dan sekarang sedang berada di Jambi dengan bekerja sebagai penyadap karet;
Bahwa Terdakwa tinggal di Daspetah Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang tinggal dengan paman Terdakwa, dan Terdakwa bekerja sebagai pencuci mobil di Daspetah Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang ;
Bahwa Terdakwa yang menandatangani dan paraf di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan pada waktu pemeriksaan ditingkat penyidikan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, tetapi pada saat rekonstruksi ada didampingi Penasihat Hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru kombinasi kuning putih abu-abu merk Sago Kids;
1 (satu) lembar celana pendek loreng warna putih hitam merk Mitra;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda;
1 (satu) buah BH warna coklat;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu berkerah hitam merk Volcom;
1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru dongker merk Lois;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna putih terdapat bercak darah ;
Barang bukti mana telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa. Dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor: 353/095/VR/1.2 tanggal 14 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Oktrivianus Sp.OG, Dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Kepahiang, mengetahui H.Tajri Fauzan, SKM, M.Si selaku Plt Direktur RSUD Kepahiang.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa umur Saksi Korban baru berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi masih ada hubungan keluarga yaitu saudara sepupu ;
Bahwa menurut keterangan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terjadi pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekitar pukul 11.00 WIB yang dilakukan oleh Terdakwa di rumah orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi yang terletak di Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang;
Bahwa menurut saksi korban Jeni korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi yang berada dirumah pada waktu kejadian persetubuhan tersebut hanya ada saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dan Terdakwa sedangkan orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi yaitu saksi Pajarna Als Jar Binti Dulanan (Alm) sedang pergi ke rumah orang meninggal sedangkan saksi Ujang Zairi Als Ujang Bin Abdurrahman (Alm) sedang pergi ke tempat hajatan yaitu ke rumah saudara Romi;
Bahwa menurut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi pada waktu kejadian persetubuhan tersebut Terdakwa mau meminjam carger handphone kepada saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Bahwa menurut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi yang dilakukan Terdakwa di rumah orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi pada saat kejadian dengan cara Terdakwa duduk di kursi tamu lalu memanggil saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi duduk disamping Terdakwa lalu Terdakwa meletakkan pisau di atas meja yang diambil dari pinggangnya kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi baring di atas kursi panjang lalu Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi serta Terdakwa juga membuka celananya dan selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi, dan tidak berapa lama Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari kemaluan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi lalu Terdakwa memakai celananya dan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi juga memakai celana sendiri kemudian Terdakwa keluar dari rumah;
Bahwa menurut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa memasukkan spermanya ke dalam kemaluan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Bahwa menurut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi pada saat menyetubuhi saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi tersebut Terdakwa tidak membuka baju saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi, namun Terdakwa menutup mulut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, dan pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi tidak melakukan perlawanan karena saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi takut dengan Terdakwa ;
Bahwa menurut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi, Terdakwa ada mengancam akan membunuh saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi jika saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi menceritakan kejadian persetubuhan tersebut dengan orang lain;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan tersebut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi langsung mandi di kamar mandi;
Bahwa menurut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi setelah kejadian persetubuhan tersebut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi tidak langsung cerita karena takut ancaman Terdakwa dan pada saat saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi bersama ibu saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi di kebun akhirnya saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 Saksi Ujang Zairi Als Ujang Bin Abdurrahman (Alm) sedang tidak ada dirumah, karena Saksi Ujang Zairi Als Ujang Bin Abdurrahman (Alm) berada di salah satu rumah Romi tetangga Saksi Ujang Zairi Als Ujang Bin Abdurrahman (Alm) yang sedang hajatan menikahkan anaknya dan Saksi Ujang Zairi Als Ujang Bin Abdurrahman (Alm) bertindak sebagai ketua kerja, sedangkan istrinya yaitu saksi Pajarna Als Jar Binti Dulanan (Alm) sedang berada ditempat orang meninggal, dan Jeri saudara kembar saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi sedang sekolah ;
Bahwa benar saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi pernah bertemu Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekitar pukul 10.30 WIB di depan rumah orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi yang terletak di Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang ;
Bahwa benar pada saat saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi bertemu dengan Terdakwa tersebut Terdakwa sedang duduk di kursi;
Bahwa benar saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi bertemu dengan Terdakwa pada waktu saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi mau pulang ke rumah dari menjemput anak saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi yang sekolah dan pada saat bertemu Terdakwa menegur saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi dengan mengatakan “Pulang yuk” dan saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi jawab “Ya”;
Bahwa setelah saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi bertemu dengan Terdakwa dan setelah saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi berada di rumah saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi sekitar 25 (dua puluh lima) menit kemudian saksi keluar rumah lagi dan ketika melewati depan rumah orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dalam keadaan pintu rumah sudah tertutup dan saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi tidak melihat Terdakwa lagi lalu saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi memanggil saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dan dijawab oleh saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi sedang mandi di kamar mandi;
Bahwa saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi mendapat cerita dari orang tua saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi kalau saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi telah disetubuhi Terdakwa pada hari dan tanggal ketika saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa menurut saksi Pajarna Als Jar Binti Dulanan (Alm) dan saksi Ujang Zairi Als Ujang Bin Abdurrahman (Alm) yang merupakan orang tua dari saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi akibat kejadian persetubuhan tersebut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi takut bertemu dengan laki-laki, lebih sering terlihat murung, sering mengigau dan berteriak ketika tidur, merasa hidupnya sudah tidak berguna lagi karena saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi sendiri memiliki keterbelakangan mental ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 tidak ada acara pertunjukkan kuda lumping di rumah Romi yang sedang menggelar hajatan, karena Saksi Ujang Zairi Als Ujang Bin Abdurrahman (Alm) sebagai Ketua Kerja dalam Kepanitiaan di rumah Romi tersebut, bahwa acara kuda lumping tersebut digelar pada hari Kamis tanggal 19 November 2015;
Bahwa benar menurut keterangan Saksi Agus Piyanto Als Agus Bin Anil Junaidi, Saksi Yogi Anggara Als Yogi Bin Romi, dan saksi Jodi Imam Hamidi Als Jodi Bin M. Hamim Efendi bahwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 tidak ada pertunjukan kuda lumping di hajatan saudara Romi ;
Bahwa benar pertunjukan kuda lumping tersebut pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi mengalami selaput dara sudah tidak utuh lagi, sesuai dengan kesimpulan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor: 353/095/VR/1.2 tanggal 14 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Oktrivianus Sp.OG, Dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Kepahiang, mengetahui H.Tajri Fauzan, SKM, M.Si selaku Plt Direktur RSUD Kepahiang ;
Bahwa pada saat dipersidangan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru kombinasi kuning putih abu-abu merek Sago Kids, 1 (satu) lembar celana pendek loreng warna putih hitam merek Mitra, 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda, 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu berkerah hitam merek Volcom, 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru dongker merek Lois, dan 1 (satu) lembar celana dalam berwarna putih terdapat bercak darah, dan Saksi Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi menyatakan adalah benar barang bukti milik Saksi Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dan milik Terdakwa yang digunakan pada saat kejadian persetubuhan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu Kesatu Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undnag-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Kedua Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Ketiga Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin Hukum Acara Pidana Terdakwa hanya dapat dipersalahkan melakukan satu tindak pidana dan Majelis Hakim dapat memilih langsung dari Surat Dakwaan yang sekiranya terbukti, maka berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan memilih salah satu dari dakwaan tersebut yaitu dakwaan Kesatu Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undnag-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” (Hijdie) disini adalah barang siapa atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan/atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan Terdakwa Andes Ardian Als Andes Bin Sumantri, yang setelah diteliti tentang Identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedang diketahui bahwa terhadap diri Terdakwa tersebut berlaku dan/atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia, sehingga dengan demikian bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak” :
Menimbang, bahwa menurut WHO (2004 dalam Lidya, 2009) kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya, tindakan kekerasan diperoleh dari orang yang bertanggung jawab, dipercaya atau berkuasa dalam perlindungan anak. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kekerasan berarti perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, paksaan. Di dalam Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dikategorikan sebagai anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih berada dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1708020202100005 atas nama Kepala Keluarga Ujang Zairi yang terlampir dalam berkas perkara atas nama Andes Ardian Bin Sumantri disebutkan bahwa tanggal lahir saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi adalah tanggal 21 Januari 2000 dan dihubungkan dengan fakta - fakta yang terungkap di persidangan bahwa saksi korban Jeni Als Jeni Binti Ujang Zairi masih berusia 15 (lima belas) tahun pada saat terjadinya persetubuhan dan masih termasuk usia belum dewasa/ anak-anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi terjadi pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekitar pukul 11.00 WIB yang dilakukan oleh Terdakwa di rumah orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi yang terletak di Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan saksi korban Jeni korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi sedang berada sendirian dirumah, sedangkan orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi yaitu saksi Pajarna Als Jar Binti Dulanan (Alm) yang merupakan ibu saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi sedang pergi ke rumah orang meninggal sedangkan saksi Ujang Zairi Als Ujang Bin Abdurrahman (Alm) sedang pergi ke tempat hajatan saudara Romi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi kejadian persetubuhan tersebut bermula pada saat Terdakwa mau meminjam carger handphone kepada saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dan Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara Terdakwa duduk di kursi tamu lalu memanggil saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi duduk disamping Terdakwa, lalu Terdakwa meletakkan pisau di atas meja yang diambil dari pinggangnya kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi baring di atas kursi panjang, lalu Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi serta Terdakwa juga membuka celananya dan selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi, lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi, dan tidak berapa lama Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari kemaluan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi, lalu Terdakwa memakai celananya dan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi juga memakai celana sendiri kemudian Terdakwa keluar dari rumah;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi pada saat menyetubuhi saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi tersebut Terdakwa tidak membuka baju saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi, namun Terdakwa menutup mulut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, dan pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi tidak melakukan perlawanan karena saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi takut dengan Terdakwa karena diancam dengan menggunakan pisau dan Terdakwa ada mengancam akan membunuh saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi jika saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi menceritakan kejadian persetubuhan tersebut dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak” telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “Untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa menurut pendapat R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul KUHP Serta Komentar – Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dimaksud dengan persetubuhan ialah peraduan antara anggota kemaluan laki – laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki – laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi, Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara Terdakwa duduk di kursi tamu lalu memanggil saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi duduk disamping Terdakwa lalu Terdakwa meletakkan pisau di atas meja yang diambil dari pinggangnya kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi baring di atas kursi panjang lalu Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi serta Terdakwa juga membuka celananya dan selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi, dan tidak berapa lama Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari kemaluan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi lalu Terdakwa memakai celananya dan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi juga memakai celana sendiri kemudian Terdakwa keluar dari rumah;
Menimbang, bahwa menurut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa memasukkan spermanya ke dalam kemaluan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi mengalami selaput dara sudah tidak utuh lagi, sesuai dengan kesimpulan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor: 353/095/VR/1.2 tanggal 14 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Oktrivianus Sp.OG, Dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Kepahiang, mengetahui H.Tajri Fauzan, SKM, M.Si selaku Plt Direktur RSUD Kepahiang ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dengan demikian unsur “Untuk melakukan persetubuhan dengannya” juga telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undnag-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan seluruh keterangan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi yang menyatakan bahwa saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi telah disetubuhi oleh Terdakwa dibantah oleh Terdakwa karena berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 Terdakwa tidak ada datang ke rumah saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi karena Terdakwa sedang berada di kebun bersama dengan kakak Terdakwa dan dari kebun Terdakwa menonton pertunjukan kuda lumping pada acara hajatan nikahan saudara Romi di Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi yang didalam memberikan keterangan di persidangan mengatakan bahwa saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi pernah bertemu dengan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekitar pukul 10.30 WIB di depan rumah orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi yang terletak di Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang ;
Menimbang, bahwa pada saat saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi bertemu dengan Terdakwa tersebut Terdakwa sedang duduk di kursi dan saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi bertemu dengan Terdakwa pada waktu saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi mau pulang ke rumah dari menjemput anak saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi yang sekolah dan pada saat bertemu Terdakwa menegur saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi dengan mengatakan “Pulang yuk” dan saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi jawab “Ya”;
Menimbang, bahwa setelah saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi berada di rumah saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi sekitar 25 (dua puluh lima) menit kemudian saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi keluar rumah lagi dan ketika melewati depan rumah orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dalam keadaan pintu rumah sudah tertutup dan saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi tidak melihat Terdakwa lagi lalu saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi memanggil saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dan dijawab oleh saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi sedang mandi di kamar mandi;
Menimbang, bahwa saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi mendapat cerita dari orang tua saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi bahwa saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi telah disetubuhi oleh Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 ketika saksi Dekanoni Loves Ringgo Als Canon Binti Ujang Zairi bertemu dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan adanya bantahan Terdakwa tersebut yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 Terdakwa tidak berada di rumah orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dikarenakan Terdakwa sedang berada di kebun dengan kakak Terdakwa, dan terhadap bantahan Terdakwa tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan kakak Terdakwa sebagai saksi yang meringankan Terdakwa dipersidangan, namun Terdakwa tidak dapat menghadirkan kakak Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa juga memberikan keterangan di persidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 Terdakwa tidak berada di rumah orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi dengan alasan Terdakwa sedang menonton kuda lumping pada acara hajatan nikahan saudara Romi, dan semua keterangan Terdakwa tersebut tidak dapat dijadikan pertimbangan sebagai alasan pembenar dikarenakan saksi – saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan yaitu Saksi Agus Piyanto Als Agus Bin Anil Junaidi, Saksi Yogi Anggara Als Yogi Bin Romi, dan saksi Jodi Imam Hamidi Als Jodi Bin M. Hamim Efendi memberikan keterangan bahwa pertunjukan kuda lumping tersebut bukan pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 melainkan pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga menghadirkan saksi Verbal Lisan yaitu saksi Riki Hadi Novian didalam memberikan keterangannya dipersidangan mengatakan bahwa dasar Penyidik menjadikan Terdakwa sebagai pelaku dalam perkara persetubuhan tersebut berdasarkan alat bukti Saksi yang melihat Terdakwa berada ditempat kejadian pada hari kejadian dan Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan akan tetapi keterangan Saksi yang meringankan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan keterangan Terdakwa yang menyebutkan kalau Saksi tidak bersama Terdakwa pada hari kejadian ditambah dengan keyakinan Penyidik karena dari seluruh warga Desa Daspetah Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang, saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi hanya menyebut nama Terdakwa yang melakukan persetubuhan dengan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Menimbang, bahwa pada saat memberikan keterangannya saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi melalui orang tuanya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa tidak berada di ruang sidang dikarenakan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi sangat ketakutan melihat Terdakwa, dan pada saat Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa atas keterangan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi tersebut Terdakwa membantah keterangan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi, dan secara spontan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi berteriak histeris sambil menangis dan sangat emosional ketika mendegar bantahan Terdakwa yang mengaku tidak pernah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan orang tua saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi yaitu saksi Pajarna Als Jar Binti Dulanan (Alm) yang merupakan Ibu saksi korban dan saksi Ujang Zairi Als Ujang Bin Abdurrahman (Alm) yang merupakan Bapak saksi korban dijelaskan bahwa saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi merupakan anak yang mempunyai keterbelakangan mental dan setelah kejadian persetubuhan yang dialami oleh saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi mengakibatkannya menjadi takut bertemu dengan laki – laki, lebih sering terlihat murung, sering mengigau (berteriak ketika tidur), dan merasa hidupnya sudah tidak berguna lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf bagi Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa juga dikenakan pidana denda, maka besaran denda akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan barang bukti yang diatur dalam pasal 46 jo. Pasal 194 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka barang bukti yang disita dapat diserahkan kepada pihak yang berhak, dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru kombinasi kuning putih abu-abu merk Sago Kids ;
1 (satu) lembar celana pendek loreng warna putih hitam merk Mitra ;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda, 1 (satu) buah BH warna coklat ;
Terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat agar dikembalikan kepada saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu berkerah hitam merk Volcom ;
1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru dongker merk Lois ;
Terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat agar dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna putih terdapat bercak darah ;
Terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi yang mempunyai keterbelakangan mental mengalami trauma yang sangat mendalam dan berkepanjangan ;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam mengikuti persidangan ;
Terdakwa masih berusia muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kehidupannya di masa yang akan datang ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Andes Ardian Als Andes Bin Sumantri tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajtuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru kombinasi kuning putih abu-abu merk Sago Kids ;
1 (satu) lembar celana pendek loreng warna putih hitam merk Mitra ;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda ;
1 (satu) buah BH warna coklat ;
Dikembalikan kepada saksi korban Jeni Als Jen Binti Ujang Zairi ;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu berkerah hitam merk Volcom ;
1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru dongker merk Lois ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna putih terdapat bercak darah ;
Dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 oleh Nurjusni, SH., sebagai Hakim Ketua, Yulia Marhaena, SH., dan Yongki, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepahiang, serta dihadiri oleh Arya Marsepa, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang dan dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Khristian Lesmana, SH selaku Penasihat Hukumnya.
| Hakim-Hakim Anggota, Yulia Marhaena, SH Yongki, SH | Hakim Ketua, Nurjusni, SH |
Panitera Pengganti,
Wahyu Agus Susanto, S.H, M. H