79/Pid.Sus/2010/PN.KLB
Putusan PN KALABAHI Nomor 79/Pid.Sus/2010/PN.KLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YEHESKIEL OIL, DK
- MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa I.YEHESKIEL OIL alias PELOR dan Terdakwa II. THEODORUS LUASE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DIKAWASAN HUTAN SECARA BERLANJUT ”; - Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan supaya para terdakwa agar tetap berada dalam tahanan; - Memerintahkan barang bukti berupa; • Satu buah gergaji tangan ukuran 40 cm dengan ganggangnya dililit karet ban dalam, dirampas untuk dimusnahkan; • 1 (satu) lembar peta Kab. Alor-pantar yang didalamnya terdapat batas kawasan Hutan Lindung Omtel RTK No.1 wilayah Kel. Adang Kec. Abal, Kab. Alor dikembalikan kepada dinas Kehutanan; - Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 79/ PID.Sus/2010/PN.KLB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap para Terdakwa :
Terdakwa I :
Nama :YEHESKIEL OIL alias PELOR;
Tempat Lahir : Kokar ;
Umur/ Tanggal lahir : 24 tahun / 09 Desember 1986 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Ds. Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMP Tidak Tamat;
Terdakwa II :
Nama :THEODORUS LUASE;
Tempat Lahir : Kalabahi ;
Umur/ Tanggal lahir : 41 tahun / 27 April 1969 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Ds. Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SMP Tidak Tamat;
Para Terdakwa ditangkap masing-masing pada tanggal 05 Agustus 2010 ;
Para Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik Polres Alor sejak tanggal 06 Agustus 2010 sampai dengan 25 Agustus 2010;
Perpanjangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalabahi sejak tanggal 26 Agustus 2010 sampai dengan 04 Oktober 2010;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalabahi sejak tanggal 27 September 2010 sampai dengan 16 Oktober 2010;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi sejak tanggal 05 Oktober 2010 sampai dengan Agustus 2009;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi tanggal 10 Agustus 2009 Nomor 94/Pen.Pid/2009/PN. KLB sejak tanggal 12 Agustus 2009 sampai dengan 10 Oktober 2009;
Para Terdakwa melepaskan haknya untuk didampingi penasehat hukum dan menyatakan menghadapi sendiri persidangan;
Pengadilan Negeri Kalabahi ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor : 79/Pen.Pid/2010/PN.KLB tanggal 05 Oktober 2010, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 79/Pen.Pid/2010/PN.KLB. tanggal Oktober 2010 tentang penetapan hari sidang;
berkas perkara atas nama para terdakwa YEHESKIEL OIL als. PELOR dan THEODORUS LUASE bersama seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi ahli dipersidangan;
Telah melihat bukti-bukti surat di persidangan ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-73/K.BAHI/09/2010, tertanggal 15 November 2010 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan para terdakwa I. YEHESKIEL OIL als. PELOR dan terdakwa II THEODORUS LUASE bersalah melakukan tindak pidana “turut serta menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dirubah dengan UU No.19 Tahun 2004 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah gergaji kayu dengan panjang sekitar 40 cm, lebar seperti 4 (empat) atau 5 (lima) jari tangan orang dewasa dan gagang/hulunya terbuat dari katu dan pada ujung gagangnya dililit dengan karet ban dalam dirampas untuk dimusnahkan
38 (tiga puluh delapan) buah kayu cendana dalam bentuk gelondongan kecil seberat 64 Kg
1 (satu tumpukkan kulit kayu cendana seberat 44 kg
Dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa ALIMUDIN TOLANG DKK
1 (satu) lembar peta Kab. Alor – Pantar yang didalamnya terdapat batas kawasan Hutan Lindung Omtel RTK No. 1 wilayah Kel. Adang Kec. Abal Kab. Alor dikembalikan kepada Dinas Kehutanan Kab. Alor
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada pokoknya Memohon keringanan hukuman dengan alasan para terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik pra terdakwa secara lisan yang pokoknya tetap pada tuntutan dan permonannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 04 Oktober 2010 Nomor Reg. Perkara : PDM – 73/K.Bahi/09/2010 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 4 Oktober 2010, dimana para terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa para terdakwa I YEHESKIEL OIL als. PELOR dan terdakwa II THEODORUS LUASE pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan bulan Mei 2010 sekitar pukul 22.00 WITA selama tiga hari berturut-turut atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Mei tahun 2010 sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, bertempat di dalam kawasan hutan cendana yang berada di kawasan hutan lindung Omtel di Kel. Adang Kec. Abal Kab. Alor atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, turut melakukan atau melakukan menebang pohon yaitu 7 (tujuh) pohon cendana atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada pertengahan bulan Mei 2010 terdakwa I YEHESKIEL OIL als. PELOR dan terdakwa II THEODORUS LUASE bertemu dengan saksi YAN DOMINIKUS NAMANGJABAR dan saksi HAMID EKO di pinggir jalan raya Desa Adang Buom, kemudian saksi HAMID EKO menanyakan kepada para terdakwa apakah mempunyai kayu cendana dan dijawab oleh terdakwa I “ada tapi hati-hati, nanti kita potong di hutan lindung Kehutanan punya” dan saksi DOMINIKUS NAMANGJABAR memberikan nomor HPnya kepada terdakwa I. Selang beberapa hari kemudian para terdakwa dengan membawa 1(satu) potong gergaji kayu dari rumahnya pergi ke kawasan hutan lindung Omtel di Kel.Adang Kec. Abal Kab. Alor tepatnya pada koordinat LS = 8° 11” 29’ dan BT= 124° 29” 39’ kemudian langsung memotong pohon cendana secara bergantian dengan menggunakan gergaji kayu yang dibawanya secara bergantian, setelah pohon tumbang kemudian pohon cendana tersebut dibersihkan dahannya oleh para terdakwa selanjutnya diangkut menuju kerumah terdakwa THEODORUS LUASE. Setelah sampai dihalaman rumah terdakwa THEODORUS LUASE para terdakwa langsung memotong-motong pohon cendana tersebut menjadi gelondongan kecil selanjutnya disimpan disemak-semak yang ada didepan rumah terdakwa THEODORUS LUASE supaya tidak diketahui oleh orang lain. Demikian selanjutnya sampai para terdakwa berhasil memotong 7 (tujuh) pohon cendana, dimana pada hari pertama para terdakwa memotong 3 (tiga) pohon cendana, hari kedua memotong 3 (tiga) pohon cendana dan hari ketiga memotong 1 (satu) pohon cendana. Bahwa para terdakwa tidak pernah mendapat ijin dari Dinas Kehutanan dan pejabat yang berwenang untuk menebang 7 (tujuh) pohon cendana di kawasan hutan lindung Omtel.
Perbuatan para terdakwa sebagaimanan diatur dan diancam pidana dalam pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dirubah dengan UU No.19 Tahun 2004 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan dipersidangan telah mengerti maksud dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi HAMID EKO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2010 sekitar pukul 13.00 Wita dirumah saksi yang berada di sawah lama desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, didatangi Anggota polisi karena diduga rumah saksi telah menyimpan sejumlah kayu cendana ilegal;
Bahwa benar pada waktu itu sakai menyimpan sejumlah kayu cendana didalam dan di luar rumah;
Bahwa jumlah kayu cendana yang telah disimpan saksi pada waktu itu sejumlah 38 (tiga puluh delapan) potong dalam bentuk kayu gelondongan ukuran panjang 40 cm dan lempengan kayu cendana yang telah dibersihkan dari kayu gelondongan yang jumlahnya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa saksi mendapatkan kayu cendana tersebut dari terdakwa Yeheskiel oil dan terdakwa Theodorus Luase;
Bahwa saksi sebelumnya pergi bersama Yan Dominikus Namang Jabar dan bertemu dengan para terdakwa di jalan raya desa Adang Buom pada awal bulan Mei 2010 yang kemudian saksi bertanya kepada para terdakwa “apakah mereka mempunyai kayu cendana yang dijawab oleh para terdakwa ada tetapi hati-hati kayu tersebut diambil dari hutan dinas kehutanan punya”. Setelah tiga hari kemudian datang saksi Romilus Djaha dengan sepeda motornya membawa satu buah karung berisi kayu cendana sebanyak 12 gelondongan yang diletakkan didapur rumah milik saksi;
Bahwa saksi Romilus Djaha datang membawa karung yang berisi kayu cendana dari Terdakwa I dan Terdakwa II sebanyak tiga kali. Yang pertama 9 gelondongan, yang kedua 11 gelondongan, yang ketiga 18 gelondongan;
Bahwa yang membeli atau membayar kayu-kayu cendana tersebut adalah Yan Dominikus Namang DJabar alias Dopal dan Alimudin Tolang alias Din sehingga mereka berdualah pemilik kayu cendana tersebut, sedangkan saksi hanya menyimpan dan membersihkan gelondongan kayu cendana untuk diambil patinya;
Bahwa kayu cendana tersebut yang dijual adalah kayu patinya;
Bahwa kayu-kayu cendana tersebut diambil oleh para terdakwa dari gunung Otvai tempat tinggal para terdakwa;
Bahwa benar kayu cendana tersebut tidak memiliki ijin dari dinas kehutanan;
Bahwa harga kayu cendana tersebut adalah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu) perkilo;
Bahwa pada waktu itu kayu-kayu cendana tersebut sistemnya tidak dibayar langsung, karena terlebih dahulu saksi harus membersihkan kulit kayu-kayu cendana tersebut untuk diambil patinya, lalu setelah dibersihkan baru ditimbang dan setelah itu para terdakwa datang mengambil uangnya dengan tidak memakai kwitansi;
Bahwa kayu-kayu cendana tersebut sudah dijual seharga Rp. 1.200.000,- kepada Aleks yang berada di Kupang;
Bahwa dari penjualan tersebut saksi sudah menerima sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); sedangkan untu Romilus Djaha hanya dibayar ongkos ojeknya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) skali antar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan tanggapan bahwa keterangan saksi tersebut sudah benar;
2. Saksi ROMILUS DJAHA, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi telah membawa kayu cendana ke rumah saksi Hamid Eko yang berada di sawah lama desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor;
Bahwa saksi membawa kayu cendana ke rumah Hamid Eko sebanyak tiga kali yaitu pada bulan Mei 2010 sebanyak dua kali dan pada bulan Juli satu kali;
Bahwa saksi mengambil kayu-kayu cendana tersebut dari rumah Terdakwa II Theodorus Luase dan pada waktu itu ada terdakwa I di rumah Terdakwa II;
Bahwa saksi membawa kayu-kayu cendana tersebut atas suruhan Dopal (Dominikus Namang Djabar);
Bahwa kayu cendana tersebut telah diisi dalam karung beras yang ukurannya masing-masing 50 Kg dan 25 Kg;
Bahwa saksi dibayar untuk mengangkut kayu cendana tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang memberikan atau membayar saksi untuk mengangkut kayu cendana yang pertama dan yang kedua kali adalah Dopal sedangkan yang ketiga kali adalah Alimudin Tolang;
Bahwa benar pada saat saksi akan mengangkut kayu-kayu cendana tersebut, terdakwa II Theodorus Luase berpesan kepada saksi agar hati-hati membawa kayu-kayu cendana tersebut sebab kayu tersebut Kehutanan punya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II menyatakan keterangan saksi benar, dan para terdakwa tidak keberatan.
3. Saksi YOEL BERNADUS MOKA, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat terjadi penebangan kayu cendana di wilayah Omtel kawasan hutan Negara, saksi baru mengetahui setelah adanya surat panggilan dari Kepolisian Resort Alor kepada saksi dalam kaitannya dengan pencurian kayu cendana tersebut;
Bahwa saksi bekerja sebagai kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) kecamatan Alor Barat Laut (ABAL);
Bahwa setelah saksi menerima surat panggilan dari Kepolisian Resort Alor saksi langsung datang ke Polres Alor dan setelah dating ke Polres Alor saksi bersama-sama Polisi serta para Terdakwa mendatangi atau turun kelapangan yaitu kawasan Hutan Omtel yaitu pada tanggal 10 Agustus 2010 sekitar pukul 12.00 Wita;
Bahwa sesampainya di kawasan yang dimaksud saksi melihat ternyata benar ada penebangan pohon cendana kurang lebih sebanyak tujuh pohon;
Bahwa pada saat di lokasi kejadian tersebut saksi juga melihat bahwa batang-batang kayu cendana tersebut sudah tidak ada, yang ada hanya tongkat dan dahan-dahannya saja;
Bahwa setelah di kepolisian baru saksi melihat kayu-kayu cendana tersebut dan ternyata batang pohon kayu cendana tersebut sudah dipotong-potong dan diisi dalam karung;
Bahwa hutan Omtel adalah kawasan hutan Lindung dimana dalam kawasan tersebut pohon-pohonnya tidak boleh ditebang dan kalau pun boleh harus ada ijin dari dinas Kehutanan melalui Menteri Kehutanan;
Bahwa saksi mengetahui tempat tinggal para terdakwa yaitu rumah para terdakwa berada didalam kawasan hutan lindung Omtel;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II menyatakan keterangan saksi benar, dan para terdakwa tidak keberatan.
4. Saksi YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR Alias DOPONG, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2010 sekitar pukul 13.00 Wita dirumah saksi Eko Hamid yang berada di sawah lama desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, digeledah oleh Anggota polisi karena telah menyimpan kayu cendana tanpa adanya surat ijin;
Bahwa saksi pada saat penggeledahan tidak mengetahuinya, saksi baru mengetahui setelah diberitahu oleh saksi Alimudin Tolang lewat Hand Phone;
Bahwa kayu cendana yang disimpan di rumah Hamid Eko tersebut adalah milik saksi dan Alimudin Tolang;
Bahwa saksi mendapatkan kayu cendana melalui terdakwa I dan terdakwa II;
Bahwa sebelumnya antara saksi dengan Alimudin Tolang, Hamid Eko, serta Romilus Djaha telah ada kerjasama dalam hal jual beli kayu cendana tersebut;
Bahwa dalam kerjasama tersebut tugas saksi sebagai perantara dan pencari kayu cendana yang akhirnya kayu cendana tersebut disimpan dirumah Hamid Eko;
Bahwa awalnya saksi bersama Hamid Eko bertemu para terdakwa di jalan raya desa Adang Buom pada awal bulan Mei 2010, kemudian saksi bertanya kepada para terdakwa “apakah mereka mempunyai kayu cendana?”, yang dijawab oleh para terdakwa “ada tetapi hati-hati, kayu tersebut nanti kita tebang di hutan dinas kehutanan punya”, kemudian saksi meninggalkan nomor Hp kepada para terdakwa;
Bahwa setelah beberapa hari kemudian para terdakwa menghubungi saksi bahwa kayu cendana telah ada kemudian saksi menyuruh Romilus Djaha untuk membawa kayu-kayu cendana tersebut ke rumah Hamid Eko;
Bahwa pembelian kayu cendana dari terdakwa I dan terdakwa II sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dimana pada pembelian pertama sebanyak 9 (sembilan) gelondongan, yang kedua sebelas gelondongan dan ketiga 18 (delapan belas) gelondongan;
Bahwa pada pembelian kayu cendana tersebut yang pertama dan kedua telah dilakukan pembayaran terhadap terdakwa I dan Terdakwa II, namun pembelian yang ketiga kali belum dilakukan pembayaran karena telah tertangkap oleh Polisi;
Bahwa pembayaran kayu cendana tersebut dilakukan oleh Alimudin Tolang;
Bahwa kayu cendana tersebut dihargai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per Kilo Gram setelah kayu cendana tersebut dibersihkan terlebih dahulu;
Bahwa kayu-kayu cendana tersebut dijual lagi ke Kupang kepada Pak Alex dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per Kilo Gramnya;
Bahwa asal kayu-kayu cendana yang dijual oleh para terdakwa tersebut diambil dari Otvai kawasan Hutan Omtel tanpa ada ijin dari dinas kehutanan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan keterangan saksi benar, dan para terdakwa tidak keberatan.
5. Saksi ALIMUDIN TOLANG, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2010 sekitar pukul 13.00 Wita dirumah saksi Eko Hamid yang berada di sawah lama desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, digeledah oleh Anggota polisi karena telah menyimpan kayu cendana tanpa adanya surat ijin;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah ditelepon oleh istrinya Hamid Eko;
Bahwa peda mulanya Pak Alex dari Kupang dating kerumah saksi menawarkan kerjasama mengenai pembelian kayu cendana yang pada akhirnya saksi menyetujui, kemudian untuk mendapatkan kayu cendana saksi bekerjasama dengan dengan YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR, HAMID EKO, ROMILUS DJAHA;
Bahwa benar kayu cendana dibeli dari Terdakwa I dan Terdakwa II yang kemudian dibawa oleh Romilus Djaha untuk disimpan di rumah Hamid Eko;
Bahwa tugas saksi dalam kerjasama tersebut adalah melakukan pembayaran kayu cendana yang telah dibersihkan oleh Hamid Eko;
Bahwa benar kayu-kayu cendana yang dibeli dari Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki surat ijin dari Dinas Kehutanan;
Bahwa pembelian kayu cendana dari terdakwa I dan terdakwa II sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dimana pada pembelian pertama sebanyak 9 (sembilan) gelondongan, yang kedua sebelas gelondongan dan ketiga 18 (delapan belas) gelondongan;
Bahwa pada pembelian kayu cendana tersebut yang pertama dan kedua telah dilakukan pembayaran terhadap terdakwa I dan Terdakwa II, namun pembelian yang ketiga kali belum dilakukan pembayaran karena telah tertangkap oleh Polisi;
Bahwa pembayaran kayu cendana tersebut dilakukan oleh Alimudin Tolang;
Bahwa kayu cendana tersebut dihargai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per Kilo Gram setelah kayu cendana tersebut dibersihkan terlebih dahulu;
Bahwa kayu-kayu cendana tersebut dijual lagi ke Kupang kepada Pak Alex dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per Kilo Gramnya;
Bahwa dalam membayar kayu cendana saksi membayarnya secara langsung dimana untuk pembelian pertama saksi telah membayar sebesar Rp. 520.000,-(lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan kedua sebesar Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan keterangan saksi benar, dan para terdakwa tidak keberatan.
6. Saksi DOMINGGUS BOLE DEDE, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi bersama dengan anggota Polres Alor yang lain melakukan penggerebekandi rumah saksi HAMID EKO di wilayah Sawah Lama Ds. Lendola Kec. Teluk Mutiara Kab. Alor pada hari kamis tanggal 29 Juli 2010 sekitar pukul 12. WITA dan mengambil beberapa gelondongan kayu cendana dan beberapa tumpukan kulit kayu cendana;
Bahwa benar pada saat dilakukan penggerebekan saksi HAMID EKO bersama istri dan anak-anaknya berada didalam rumah;
Bahwa benar kayu cendana yang ditemukan oleh saksi bersama anggota polisi lain tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar dari pengakuan HAMID EKO saat dilakukan interograsi mengakui bahwa kayu cendana adalah milik ALIMUDIN TOLANG dan YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR yang dibeli dari terdakwa YEHESKIEL OIL als. PELOR dan THEODORUS LUASE lewat perantara saksi ROMILUS DJAHA, kemudian disimpan dirumah saksi HAMID EKO yang merupakan orang yang bekerja sama dengan saksi ALIMUDIN TOLANG dan YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui kapan dan dimana saksi ALIMUDIN TOLANG dan YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR membeli sejumlah kayu cendana tersebut dari terdakwa YEHESKIEL OIL dan THEODORUS LUASE yang telah ditemukan dirumah HAMID EKO;
Menimbang, bahwa terhadap Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para terdakwa.
7. Saksi JEFRIADI UMBU DOMU, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa dirumah HAMID EKO ada menyimpan kayu cendana ilegal maka saksi bersama dengan anggota buser yang lain menyampaikan kepada atasan dan diperintahkan untuk dilakukan cek lokasi dan ketika dilakukan cek lokasi memang benar didapati dirumah HAMID EKO menyimpan kayu cendana tanpa ijin dari pihak berwenang;
Bahwa benar saksi bersama anggota Polres Alor yang lain melakukan penggerebekan di rumah HAMID EKO di wilayah Sawah Lama Ds. Lendola Kec. Teluk Mutiara Kab. Alor pada hari kamis tanggal 29 Juli 2010 sekitar pukul 12. WITA dan mengambil beberapa gelondongan kayu cendana dan beberapa tumpukan kulit kayu cendana;
Bahwa benar pada saat dilakukan penggerebekan HAMID EKO bersama dengan istri dan anak-anaknya sedang berada didalam rumah;
Bahwa benar kayu cendana yang ditemukan oleh saksi bersama anggota Polisi yang lain tanpa disertai dengan ada surat ijinnya dari pihak yang berwenang dan saat ditemukan yang bentuk gelondongan berada didalam kamar tidur HAMID EKO dan didapur sedangkan yang bentuk lempengan kulit kayu cendana ditemukan di dalam dapur dan dibelakang dapur;
Bahwa benar dari pengakuan HAMID EKO saat dilakukan interograsi mengakui bahwa kayu cendana tersebut disimpan oleh HAMID EKO dirumahnya sejak akhir bulan Mei 2010 dan kayu cendana tersebut adalah milik ALIMUDIN TOLANG dan YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR yang dibeli dari terdakwa YEHESKIEL OIL als.PELOR dan THEODORUS LUASE lewat perantara RMILUS DJAHA, kemudian disimpan dirumah HAMID EKO yang merupakan orang yang bekerjasama dengan ALIMUDIN TOLANG dan YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR;
Bahwa benar menurut HAMID EKO kayu cendana tersebut disimpan dirumahnya untuk dibersihkan kulitnya kemudian di timbang dan dijual ke Kupang oleh HAMID EKO,ALIMUDIN TOLANG, dan YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR malalui kapal very ke Pak ALEX;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui kapan dan dimana ALIMUDIN TOLANG dan YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR membeli sejumlah kayu cendana tersebut dari terdakwa YEHESKIEL OIL dan THEODORUS LUASE yang telah ditemukan dirumah HAMID EKO;
Bahwabenar barang bukti berupa 38 buah kayu gelondongan kecil-kecil kayu cendana dan 1 (satu) tumpuk lempengan kulit kayu adalah yang saksi temukan dirumah HAMID EKO;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan saksi ahli yaitu : Saksi JOHANIS KEWATUNG, S.Hut. dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa adalah Kepala Bidang Penataan Hutan di Dinas Kehutanan Kab. Alor dan telah bekerja kurang lebih selama 10 tahun;
Bahwa sesuai disiplin ilmu yang dimiliki, saksi memiliki keahlian dibidang Perencanaan Pengolahan Kayu Hutan Rakyat, Penguji Kayu gergajian Indonesia dan Teknis Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Konservai;
Bahwa Otvai adalah masuk dalam kawasan hutan Omtel, dan telah ditetapkan sebagai hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT No.64 Tahun 1996 tentang Penetapan Hasil Paduserasi Rencana Tata RUang Wilayah Propinsi dan Tata Guna Hutan Kesepakatan Propinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 423/Kpts-II/1996 tanggal 15 Juni 1999;
Bahwa hutan Omtel dulunya adalah hutan adat namun berdasarkan penunjukan tahun 1965 diadakan penyerahan dari tokoh adat ke Negara selanjutnya ditetapkan tata batas kehutanan tahun 1974;
Bahwa saksi mengetahui adanya penebangan pohon cendana di hutan Omtel setelah saksi dipanggil oleh Penyidik Polres Alor;
Bahwa berdasarkan peta tata batas dari kawasan hutan Lindung Omtel (RTK No.1) bahwa tempat penebangan kayu cendana tersebut berada dalam kawasan hutan lindung Omtel di wilayah Kecamatan Abal;
Bahwa setelah di cek lokasi secara langsung, ternyata penebangan terjadi di koordinat LS=80 11” 29’ dan BT=1240 29” 39’di kawasan hutan Lindung Omtel
Bahwa dalam hutan lindung dapat dimanfaatkan tetapi harus ada ijin dari Menteri Kehutanan, sedangkan pemanfaatan untuk sarana umum dan sekolah dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dengan mempertimbangkan kondisi hutan yang ada tetapi harus ada ijin dari Dinas Kehutanan;
Bahwa hutan lindung berfungsi sebagai penyangga;
Bahwa pal batas terbuat dari semen dan ada yang dari alam seperti tumpukan batu dan kayu tanda batas;
Bahwa didalam pengangkutan kayu yang berasal dari hutan Negara harus disertai dengan SKKB dimana terdiri dari 5 rangkap, 1 dan 2 rangkapnya bersama-sama dengan hasil hutan yang diangkut, lembar ke 3 untuk arsip Kepala Dinas asal hasil hutan lembar ke 4 untuk kepala BSPHH di Denpasar, dan lembar ke 5 untuk arsip penerbit;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa memberikan tanggapan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan para Terdakwa sebagai berikut :
Terdakwa I. YEHESKIEL OLI alias PELOR, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada awal bulan Mei 2010 terdakwa bersama terdakwa II. THEODORUS LUASE bertemu dengan YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR dan HAMID EKO dipinggir jalan Buono, kemudian HAMID EKO bertanya kepada terdakwa apakah memiliki kayu cendana dan dijawab oleh saksi ada, tetapi hati-hati karena kami potong di hutan Lindung milik kehutanan, kemudian YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR memberikan nomor hpnya kepada saksi dalam kertas lembaran kecil;
Bahwa pada pertengahan bulan Mei 2010 terdakwa bersama terdakwa II. THEODORUS LUASE sekitar pukul 22.00 WITA menebang pohon cendana di hutan lindung omtel sebanyak 7 pohon;
Bahwa alat yang digunakan untuk menebang pohon cendana tersebut adalah menggunakan gergaji tangan milik terdakwa;
Bahwa penebangan 7(tujuh) pohon cendana tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama terdakwa II selama 3 (tiga)hari berturut-turut dimana pada hari pertama ditebang sebanyak 3(tiga) pohon cendana, hari kedua ditebang sebanyak 3 (tiga) pohon cendana, hari ketiga menebang sebanyak 1(satu) batang pohon cendana;
Bahwa benar terdakwa menebang ke tujuh batang pohon cendana tersebut tanpa memiliki ijin sebelumnya dari dinas Kehutanan;
Bahwa setelah pohon cendana tersebut ditebang kemudian dibersihkan dari dahan-dahannya, selanjutnya dipotong kecil-kecil dan dimasukkan kedalam karung kemudian disimpan dihalaman depan rumah terdakwa II. THEODORUS LUASE tepatnya disemak-semak agar tidak diketahui oleh orang;
Bahwa terdakwa sebelum menebang pohon cendana tersebut sudah mengetahui bahwa kawasan hutan tempat pohon cendana tersebut adalah milik Dinas Kehutanan yang tumbuh di kawasan hutan Omtel;
Bahwa benar kayu cendana tersebut terdakwa jual kepada ALIMUDIN TOLANG, setelah terdakwa memberitahukannya melalui YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR melalui HPnya, kemudian diangkut ke rumah HAMID EKO dengan menggunakan motor ojek ROMILUS DJAHA sebanyak tiga kali dimana total keseluruhannya menjadi 38 (tiga puluh delapan) gelondongan kayu cendana yang dimasukkan didalam karung;
Bahwa benar pada akhir bulan Mei 2010 terdakwa menjual sebanyak 9 gelondongan kayu cendana, tiga hari kemudian menjual 11 gelondongan dan pada pertengahan bulan Juni 2010 menjual 18 gelondongan yang diangkut oleh ROMILUS DJAHA dan sebelum diangkut terdakwa sempat pesan agar hati-hati membawanya karena kayu-kayu tersebut tidak ada surat-suratnya dan terdakwa tebang dari hutan Omtel;
Bahwa kayu cendana tersebut pembayarannya langsung dilakukan oleh ALIMUDIN TOLANG;
Bahwa harga kayu cendana tersebut dihargai Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) per Kilogramnya setelah dibersihkan dari kulitnya oleh HAMID EKO dan selang tiga hari kemudian terdakwa bersama terdakwa II. THEODORUS LUASE turun dan dilakukan penimbangan secara bersama-sama dengan HAMID EKO, YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR, ALIMUDIN TOLANG;
Bahwa benar terdakwa mengetahui kayu-kayu cendana tersebut dijual lagi ke bapak Alex yang berada di Kupang;
Bahwa dari hasil penjualan pertama terdakwa telah mendapatkan uang sebanyak Rp.520.000,-(lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan kedua terdakwa mendapat uang sebanyak Rp. 640.000,-(enam ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan yang ketiga kalinya belum sempat dibayar karena telah digrebek oleh Polisi kayu cendana tersebut di rumah HAMID EKO;
Bahwa dari hasil penjualan tersebut terdakwa telah membaginya dengan terdakwa II. THEODORUS LUASE dan telah habis terpakai untuk keperluan membangun rumah yakni membeli seng;
Bahwa benar barang bukti gergaji tangan tersebut milik terdakwa;
Terdakwa II. THEODORUS LUASE, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada awal bulan Mei 2010 terdakwa bersama terdakwa I. YEHESKIEL OIL alias PELOR bertemu dengan YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR dan HAMID EKO dipinggir jalan Buono, kemudian HAMID EKO bertanya kepada terdakwa apakah memiliki kayu cendana dan dijawab oleh terdakwa ada, tetapi hati-hati karena kami potong di hutan Lindung milik kehutanan, kemudian YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR memberikan nomor hpnya kepada terdakwa dalam kertas lembaran kecil;
Bahwa pada pertengahan bulan Mei 2010 terdakwa bersama terdakwa I. YEHESKIEL OIL alias PELOR sekitar pukul 22.00 WITA pergi ke hutan Omtel menebang pohon cendana sebanyak 7 pohon;
Bahwa alat yang digunakan untuk menebang pohon cendana tersebut adalah menggunakan gergaji tangan milik terdakwa;
Bahwa penebangan 7(tujuh) pohon cendana tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama terdakwa I selama 3 (tiga)hari berturut-turut dimana pada hari pertama ditebang sebanyak 3(tiga) pohon cendana, hari kedua ditebang sebanyak 3 (tiga) pohon cendana, hari ketiga menebang sebanyak 1(satu) batang pohon cendana;
Bahwa benar terdakwa menebang ke tujuh batang pohon cendana tersebut tanpa memiliki ijin sebelumnya dari dinas Kehutanan;
Bahwa setelah pohon cendana tersebut ditebang kemudian dibersihkan dari dahan-dahannya, selanjutnya dipotong kecil-kecil dan dimasukkan kedalam karung kemudian disimpan dihalaman depan rumah terdakwa tepatnya disemak-semak agar tidak diketahui oleh orang;
Bahwa terdakwa sebelum menebang pohon cendana tersebut sudah mengetahui bahwa kawasan hutan tempat pohon cendana tersebut adalah milik Dinas Kehutanan yang tumbuh di kawasan hutan Omtel;
Bahwa benar kayu cendana tersebut terdakwa jual kepada ALIMUDIN TOLANG, setelah terdakwa memberitahukannya melalui YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR melalui HPnya, kemudian diangkut ke rumah HAMID EKO dengan menggunakan motor ojek ROMILUS DJAHA sebanyak tiga kali dimana total keseluruhannya menjadi 38 (tiga puluh delapan) gelondongan kayu cendana yang dimasukkan didalam karung;
Bahwa benar pada akhir bulan Mei 2010 terdakwa menjual sebanyak 9 gelondongan kayu cendana, tiga hari kemudian menjual 11 gelondongan dan pada pertengahan bulan Juni 2010 menjual 18 gelondongan yang diangkut oleh ROMILUS DJAHA dan sebelum diangkut terdakwa sempat pesan agar hati-hati membawanya karena kayu-kayu tersebut tidak ada surat-suratnya dan terdakwa tebang dari hutan Omtel;
Bahwa kayu cendana tersebut pembayarannya langsung dilakukan oleh ALIMUDIN TOLANG;
Bahwa harga kayu cendana tersebut dihargai Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) per Kilogramnya setelah dibersihkan dari kulitnya oleh HAMID EKO dan selang tiga hari kemudian terdakwa bersama terdakwa II. THEODORUS LUASE turun dan dilakukan penimbangan secara bersama-sama dengan HAMID EKO, YAN DOMINIKUS NAMANGDJABAR, ALIMUDIN TOLANG;
Bahwa benar terdakwa mengetahui kayu-kayu cendana tersebut dijual lagi ke bapak Alex yang berada di Kupang;
Bahwa dari hasil penjualan pertama terdakwa telah mendapatkan uang sebanyak Rp.520.000,-(lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan kedua terdakwa mendapat uang sebanyak Rp. 640.000,-(enam ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan yang ketiga kalinya belum sempat dibayar karena telah digrebek oleh Polisi kayu cendana tersebut di rumah HAMID EKO;
Bahwa dari hasil penjualan tersebut terdakwa telah membaginya dengan terdakwa II. THEODORUS LUASE dan telah habis terpakai untuk keperluan membangun rumah yakni membeli seng;
Bahwa benar barang bukti gergaji tangan tersebut milik terdakwa I;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah berupa:
- Satu buah gergaji tangan ukuran 40 cm dengan ganggangnya dililit karet ban dalam;
- 1 (satu) lembar peta Kab. Alor-pantar yang didalamnya terdapat batas kawasan Hutan Lindung Omtel RTK No.1 wilayah Kel. Adang Kec. Abal, Kab. Alor ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terjadi di persidangan ini dan telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan yang tidak dikutip dalam putusan ini dipandang seluruhnya tercakup pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya :
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur –unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dirubah dengan UU No.19 Tahun 2004 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah ;
Barang siapa;
Dengan sengaja Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan ;
Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ;
Melakukan, menyuruh lakukan atau turut melakukan ;
Perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur -unsur tersebut majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 unsur barang siapa
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata ”Barangsiapa” menunjuk kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan /kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, terminologi kata”barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “barangsiapa” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menetukan lain;
Menimbang. Bahwa dengan demikian konsekuensi logisnya bahwa adanya kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan lagi karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dipersidangan dan keterangan para terdakwa berikut surat dakwaan penuntut umum dan tuntutan penuntut umum dan pembenaran para saksi dihadapan persidangan bahwa orang yang diajukan tersebut adalah benar terdakwa I. YEHESKIEL OIL alias PELOR dan terdakwa II. THEODORUS LUASE dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan Sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan, yang dimaksud dengan hutan adalah “suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan” sedangkan Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh fakta hukum bahwasanya pertengahan bulan Mei 2010 selama tiga hari berturut-turut terdakwa I. Yeheskiel Oil alias Pelor bersama dengan Terdakwa II. Theodorus Luase melakukan penebangan 3 (tiga) pohon cendana di dalam kawasan hutan omtel di kelurahan Adang, Kec.Abal, Kab. Alor dengan menggunakan satu buah gergaji kayu yang dilakukan secara bergantian yang selanjutnya pohon-pohon cendana yang telah ditebang dibersihkan dahan-dahannya kemudian diangkut menuju rumah terdakwa II Theodorus Luase. Setelah sampai dihalaman rumah terdakwa II, para terdakwa langsung memotong tiga batang pohon cendana tersebut menjadi gelondongan kecil yang kemudian disimpan didalam semak-semak yang berada didepan halaman rumah terdakwa II agar tidak diketahui oleh orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Yoel Bernadus Moka keterangan saksi Ahli Johanis Kewatung, S.Hut serta keterangan para terdakwa dipersidangan, bahwa hutan omtel dan lokasi penebangan ada di koordinat LS = 80 11”29’ dan BT= 1240 29”39’ dalam Peta Tata Batas Hutan Omtel ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa :
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT nomor 64 tahun 1996 tentang Penetapan Hasil Paduserasi Rencana Tata RUang Wilayah Propinsi dan Tata Guna Hutan Kesepakatan Propinsi Nusa Tenggara Timur berikut lampirannya;
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 423/Kprs-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Seluas 1.809.990 (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh);
Ternyata areal hutan Omtel telah ditetapkan sebagai “Kawasan Hutan”;
Menimbang, bahwa memperhatikan hal tersebut diatas dengan demikian menjadi nyatalah bahwasanya dalam melakukan penebangan aquo di kawasan Hutan omtel para terdakwa tidak mempunyai alas hak untuk menebang pohon cendana didalam kawasan hutan omtel tersebut;
Menimbang, bahwa sekarang apakah pada waktu melakukan penebangan di kawasan hutan tersebut dilakukan oleh para terdakwa “dengan sengaja” artinya terdakwa menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg), Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hamid Eko, Yan Dominikus NamangDjabar dan keterangan para terdakwa sendiri dipersidangan, menerangkan bahwa awalnya sebelum Melakukan Penebangan aquo, antara para terdakwa dengan saksi Hamid Eko dan saksi Yan Dominikus NamangDjabar telah ada pertemuan sebelumnya di jalan Adang Buom, dimana saksi Hamid Eko dan Yan Dominikus Namang Djabar menanyakan kepada para terdakwa tentang apakah mereka para terdakwa memiliki kayu cendana yang akan dibeli bila ada, yang kemudian para terdakwa memberitahukan kepada para saksi tersebut bahwa mereka akan menebang kayu cendana tersebut didalam kawasan hutan milik dinas kehutanan;
Menimbang, bahwa melihat fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa sebenarnya para terdakwa telah mengetahui bahwa lokasi penebangan tersebut adalah kawasan hutan;
Menimbang, bahwa karena unsur ini bersifata alternative maka dengan terpenuhinya unsur menebang didalam hutan maka unsur “ menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan” telah terpenuhi pula;
Ad. 3. Unsur tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa dipersidangan bahwasanya para Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Menebang;
Menimbang, bahwa karena Hutan Omtel merupakan Kawasan Hutan bukan Hutan Hak maka penebangan pohon didalam kawasan hutan tersebut haruslah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP nomor 6 tahun 2007 tentang tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan hutan, Sehingga dalam perkara aquo telah jelas bahwa dalam melakukan penebangan di Hutan Omtel yang merupakan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh para terdakwa tanpa memiliki Izin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur melakukan penebangan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang telah terpenuhi;
Ad. 4. Orang yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan atau yang Turut Melakukan Tindak pidana
Menimbang, bahwa Pelaku (dader), yaitu orang yang memenuhi semua unsur dari yang terdapat dalam perumusan delik. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya sedangkan Orang yang “turut melakukan”, menurut ajaran Prof. Simon ialah bahwa orang yang turut melakukan (mededader) harus memenuhi syarat dari tiap-tiap unsur yang merupakan syarat sebagai pelaku menurut ketentuan undang-undang. Bentuk “turut melakukan” (mededaderschap) terjadi apabila beberapa orang bersama-sama melakukan delik.
Syarat adanya keturut sertaan adalah:
ada kerjasama secara sadar kerjasama dilakukan secara sengaja untuk bekerja sama dan ditujukan kepada hal yang dilarang undang-undang.
ada pelaksanaan bersama secara fisik, yang menimbulkan selesainya delik ybs.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan yang telah dipergunakan oleh Majelis dalam unsur “dengan sengaja menebang pohon di hutan” oleh Majelis dipergunakan kembali dalam unsur ini sehingga benar sebelum terjadi Penebangan aquo, antara para terdakwa dengan sebelum Melakukan Penebangan aquo, antara para terdakwa dengan saksi Hamid Eko dan saksi Yan Dominikus NamangDjabar telah ada pertemuan sebelumnya di jalan Adang Buom, dimana saksi Hamid Eko dan Yan Dominikus Namang Djabar menanyakan kepada para terdakwa tentang apakah mereka para terdakwa memiliki kayu cendana yang akan dibeli bila ada, yang kemudian para terdakwa memberitahukan kepada para saksi tersebut bahwa mereka akan menebang kayu cendana tersebut didalam kawasan hutan milik dinas kehutanan; yang selanjutnya saksi Yan Dominikus Namang Djabar langsung meninggalkan nomor Hpnya kepada para terdakwa dan setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penebangan tujuh pohon cendana didalam kawasan hutan Omtel dengan membawa gergaji yang dibawa dari rumahnya selama tiga hari berturut-turut yang kemudian para terdakwa membersihakan pohon-pohon tersebut kemudian dibawa ke rumah terdakwa II Theodorus Luase;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah terlihat bahwa antara para Terdakwa sendiri telah terdapat kerja sama yang erat dan diinsyafi mulai dari perencanaan hingga pada pelaksanaan hingga terwujudnya perbuatan-perbuatan tersebut diatas. Sehingga oleh karenanya ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi;
Ad.5 Perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa syarat adanya perbuatan berlanjut menurut Memorie Van Toelichting yang dianut pula oleh Yurisprudensi, harus memnuhi 3 (tiga) hal, yaitu :
Adanya satu penetuan kehendak dari pelaku yang meliputi seluruh perbuatan;
Perbuatan yang dilakukan harus sejenis;
Perbuatan – perbuatan tersebut harus dilakukan dalam tenggang waktu yang pendek
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa benar penebangan aquo terjadi pada pertengahan bulan Mei 2010 selama tiga hari berturut-turut terdakwa I. Yeheskiel Oil alias Pelor bersama dengan Terdakwa II. Theodorus Luase melakukan penebangan 7 (tujuh) pohon cendana di dalam kawasan hutan omtel di kelurahan Adang, Kec.Abal, Kab. Alor dengan menggunakan satu buah gergaji kayu yang dilakukan secara bergantian, dimana pada hari pertama para terdakwa memotong 3(tiga) pohon cendana, hari kedua memotong 3(tiga) pohon cendana, hari ketiga 1(satu) pohon cendana, yang selanjutnya pohon-pohon cendana yang telah ditebang tersebut dibersihkan dahan-dahannya kemudian diangkut menuju rumah terdakwa II Theodorus Luase. Setelah sampai dihalaman rumah terdakwa II, para terdakwa langsung memotong tiga batang pohon cendana tersebut menjadi gelondongan kecil yang kemudian disimpan didalam semak-semak yang berada didepan halaman rumah terdakwa II agar tidak diketahui oleh orang lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian ketentuan pasal 64 mengenai “perbuatan berlanjut” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur – unsur dalam Pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dirubah dengan UU No.19 Tahun 2004 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum, sehingga terhadap diri para terdakwa patut untuk dijatuhi hukuman pidana ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri para terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan putusannya terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun meringankan kesalahan para Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerusakan pada hutan lindung yang berfungsi sebagai penyangga;
Hal-hal yang meringankan :
Para terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dipidana;
Para Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri para terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan dan penahanan para terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana dan para terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menngingat pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dirubah dengan UU No.19 Tahun 2004 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perudang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I.YEHESKIEL OIL alias PELOR dan Terdakwa II. THEODORUS LUASE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DIKAWASAN HUTAN SECARA BERLANJUT ”;
Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya para terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa;
Satu buah gergaji tangan ukuran 40 cm dengan ganggangnya dililit karet ban dalam, dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar peta Kab. Alor-pantar yang didalamnya terdapat batas kawasan Hutan Lindung Omtel RTK No.1 wilayah Kel. Adang Kec. Abal, Kab. Alor dikembalikan kepada dinas Kehutanan;
Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2010 oleh kami POPI JULIYANI,SH, sebagai Hakim Ketua, DIDIMUS HARTANTO DENDOT, SH dan AGUS SUPRIYONO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 16 Desember 2010 oleh POPI JULIYANI,SH, sebagai Hakim Ketua, DIDIMUS HARTANTO DENDOT, SH dan AGUS SUPRIYONO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. serta dibantu oleh ANDREAS ATACAY,sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri SUDARTO, SH Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, serta para terdakwa;
Hakim Anggota, DIDIMUS HARTANTO DENDOT, SH AGUS SUPRIYONO, SH | Hakim Ketua, POPI JULIYANI, SH |
Panitera Pengganti
ANDREAS ATACAY