11/Pid.Sus-LH/2016/PN Str
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 11/Pid.Sus-LH/2016/PN Str
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rusdi Bin Sabirin
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rusdi Bin Sabirin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk melakukan Memanfaatkan hasil hutan kayu yang di duga berasal dari hasil Pembalakan Liar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 11 (sebelas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M. • 12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 inci x 8 inci x 2 M. • 9 (sembilan) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M. • 1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Stihl warna kuning dan putih • 1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon. Di pergunakan dalam perkara An. Terdakwa Jumirin Bin Paidi, Cs; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR:11/Pid.Sus.LH/2016/PN Str
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Rusdi Bin Sabirin;
Tempat lahir : Bergendhal;
Umur atau Tanggal Lahir : 51 Tahun / 06 Mei 1964;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SMA (Tamat);
Terdakwa telah dikenakan penangkapan pada tanggal 31 Januari 2016, selanjutnya Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 01 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penuntut umum, sejak tanggal 21 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 25 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2016;
Di persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperlihatkan barang bukti;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 26 April 2016 No. Reg.Perkara.PDM-15/TPUL/RDL/03.2016, sebagai berikut;
KESATU
Bahwa ia terdakwa Rusdi Bin Sabirin, pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kp. Temas Memanang Kec. Permata Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, ia terdakwa dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/ atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal dari saksi Pajra Bin Asra bersama rekan-rekannya di antaranya Fajar Musabki dan Reza Lesmana dari Team Pengamanan Hutan KPH Wilayah II sedang melakukan kegiatan operasi berdasarkan surat tugas Kepala KPH Wilayah II Aceh No.094/04/ST/2016 tanggal 29 Januari 2016. Adapun lokasi yang didatangi Team adalah Kp. Temas Memanang Kec. Permata kab. Bener Meriah yang berada pada titik koordinat E 970 00’ 09,5” dan N 040 48’ 26,4” yang merupakan kawasan Hutan Lindung, lalu sekitar pukul 13.00 Wib saksi dan rekan-rekannya mendengar suara mesin Chain Saw, saat itu saksi bersama rekannya mendatangi arah suara mesin Chain Saw tersebut dan pada saat itu saksi bersama rekannya melihat Jumirin dan Suprianto (keduanya terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sedang melakukan pengolahan kayu menggunakan mesin Chain Saw tersebut. Kemudian para saksi menangkap Jumirin dan Suprianto serta mengamankan 2 (dua) unit mesin Chain Saw, lalu para saksi melakukan interogasi terhadap Jumirin dan Suprianto yang mana menurut pengakuan mereka adalah disuruh dan di biayai oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan pengolahan kayu di kawasan hutan tersebut. Kemudian para saksi menyuruh Jumirin dan Suprianto untuk menghubungi terdakwa, tidak berapa lama lalu terdakwa datang dan kemudian di lakukan interogasi oleh para saksi yang mana terdakwa mengakui bahwa terdakwa lah yang menyuruh serta membiayai dan memberikan alat Chain Saw kepada Jumirin dan Suprianto untuk melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan tersebut.
Kemudian terdakwa mengakui kepada para saksi bahwa terdakwa tidak mempunyai izin maupun dokumen tentang pengolahan kayu di kawasan hutan tersebut, terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa telah menyuruh dan mendanai serta memfasilitasi Jumirin dan Suprianto untuk mengolah kayu di kawasan hutan lindung dengan cara membayar kayu olahan bentuk papan dengan harga Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) per kepingnya, kayu olahan ukuran 2 x 6 x 4 M dengan harga Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per kepingnya, kemudian terdakwa juga memberikan 1 (satu) unit Mesin Chain Saw warna kuning putih merek Still kepada Suprianto, selanjutnya terdakwa memberikan makanan dan minuman, minyak, oli untuk mesin kepada Jumirin dan Suprianto.
Bahwa dari lokasi tersebut para saksi menyita kayu yang telah di olah menjadi papan oleh Jumirin dan Suprianto atas suruhan terdakwa yaitu kayu jenis rimba campuran ukuran 2 x 6 x 2 M sebanyak11 (sebelas) batang, kayu jenis rimba campuran ukuran 2 x 4 x 2 sebanyak 9 (sembilan) batang dan kayu jenis rimba campuran ukuran 1 x 8 x 2 M sebanyak 12 (dua belas) batang dan turut diamankan 1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Steel warna kuning dan putih, 1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon, kemudian setelah pemeriksaan lebih lanjut barang bukti diamankan dan terdakwa ditangkap oleh Team Pengamanan Hutan dan diserahkan kepada penyidik polres Bener Meriah untuk proses penyidikan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a Jo Pasal 19 huruf a Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa Rusdi Bin Sabirin, pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kp. Temas Memanang Kec. Permata Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, ia terdakwa dengan sengaja mendanai pembalakan liar dan / atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal dari saksi Pajra Bin Asra bersama rekan-rekannya di antaranya Fajar Musabki dan Reza Lesmana dari Team Pengamanan Hutan KPH Wilayah II sedang melakukan kegiatan operasi berdasarkan surat tugas Kepala KPH Wilayah II Aceh No.094/04/ST/2016 tanggal 29 Januari 2016. Adapun lokasi yang didatangi Team adalah Kp. Temas Memanang Kec. Permata kab. Bener Meriah yang berada pada titik koordinat E 970 00’ 09,5” dan N 040 48’ 26,4” yang merupakan kawasan Hutan Lindung, lalu sekitar pukul 13.00 Wib saksi dan rekan-rekannya mendengar suara mesin Chain Saw, saat itu saksi bersama rekannya mendatangi arah suara mesin Chain Saw tersebut dan pada saat itu saksi bersama rekannya melihat Jumirin dan Suprianto (keduanya terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sedang melakukan pengolahan kayu menggunakan mesin Chain Saw tersebut. Kemudian para saksi menangkap Jumirin dan Suprianto serta mengamankan 2 (dua) unit mesin Chain Saw, lalu para saksi melakukan interogasi terhadap Jumirin dan Suprianto yang mana menurut pengakuan mereka adalah disuruh dan di biayai oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan pengolahan kayu di kawasan hutan tersebut. Kemudian para saksi menyuruh Jumirin dan Suprianto untuk menghubungi terdakwa, tidak berapa lama lalu terdakwa datang dan kemudian di lakukan interogasi oleh para saksi yang mana terdakwa mengakui bahwa terdakwa lah yang menyuruh serta membiayai dan memberikan alat Chain Saw kepada Jumirin dan Suprianto untuk melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan tersebut.
Kemudian terdakwa mengakui kepada para saksi bahwa terdakwa tidak mempunyai izin maupun dokumen tentang pengolahan kayu di kawasan hutan tersebut, terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa telah menyuruh dan mendanai serta memfasilitasi Jumirin dan Suprianto untuk mengolah kayu di kawasan hutan lindung dengan cara membayar kayu olahan bentuk papan dengan harga Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) per kepingnya, kayu olahan ukuran 2 x 6 x 4 M dengan harga Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per kepingnya, kemudian terdakwa juga memberikan 1 (satu) unit Mesin Chain Saw warna kuning putih merek Still kepada Suprianto, selanjutnya terdakwa memberikan makanan dan minuman, minyak, oli untuk mesin kepada Jumirin dan Suprianto.
Bahwa dari lokasi tersebut para saksi menyita kayu yang telah di olah menjadi papan oleh Jumirin dan Suprianto atas suruhan terdakwa yaitu kayu jenis rimba campuran ukuran 2 x 6 x 2 M sebanyak11 (sebelas) batang, kayu jenis rimba campuran ukuran 2 x 4 x 2 sebanyak 9 (sembilan) batang dan kayu jenis rimba campuran ukuran 1 x 8 x 2 M sebanyak 12 (dua belas) batang dan turut diamankan 1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Steel warna kuning dan putih, 1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon, kemudian setelah pemeriksaan lebih lanjut barang bukti diamankan dan terdakwa ditangkap oleh Team Pengamanan Hutan dan diserahkan kepada penyidik polres Bener Meriah untuk proses penyidikan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
ATAU KETIGA
Bahwa ia terdakwa Rusdi Bin Sabirin, pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kp. Temas Memanang Kec. Permata Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, ia terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal dari saksi Pajra Bin Asra bersama rekan-rekannya di antaranya Fajar Musabki dan Reza Lesmana dari Team Pengamanan Hutan KPH Wilayah II sedang melakukan kegiatan operasi berdasarkan surat tugas Kepala KPH Wilayah II Aceh No.094/04/ST/2016 tanggal 29 Januari 2016. Adapun lokasi yang didatangi Team adalah Kp. Temas Memanang Kec. Permata kab. Bener Meriah yang berada pada titik koordinat E 970 00’ 09,5” dan N 040 48’ 26,4” yang merupakan kawasan Hutan Lindung, lalu sekitar pukul 13.00 Wib saksi dan rekan-rekannya mendengar suara mesin Chain Saw, saat itu saksi bersama rekannya mendatangi arah suara mesin Chain Saw tersebut dan pada saat itu saksi bersama rekannya melihat Jumirin dan Suprianto (keduanya terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sedang melakukan pengolahan kayu menggunakan mesin Chain Saw tersebut. Kemudian para saksi menangkap Jumirin dan Suprianto serta mengamankan 2 (dua) unit mesin Chain Saw, lalu para saksi melakukan interogasi terhadap Jumirin dan Suprianto yang mana menurut pengakuan mereka adalah disuruh dan di biayai oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan pengolahan kayu di kawasan hutan tersebut. Kemudian para saksi menyuruh Jumirin dan Suprianto untuk menghubungi terdakwa, tidak berapa lama lalu terdakwa datang dan kemudian di lakukan interogasi oleh para saksi yang mana terdakwa mengakui bahwa terdakwa lah yang menyuruh serta membiayai dan memberikan alat Chain Saw kepada Jumirin dan Suprianto untuk melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan tersebut.
Kemudian terdakwa mengakui kepada para saksi bahwa terdakwa tidak mempunyai izin maupun dokumen tentang pengolahan kayu di kawasan hutan tersebut, terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa telah menyuruh dan mendanai serta memfasilitasi Jumirin dan Suprianto untuk mengolah kayu di kawasan hutan lindung dengan cara membayar kayu olahan bentuk papan dengan harga Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) per kepingnya, kayu olahan ukuran 2 x 6 x 4 M dengan harga Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per kepingnya, kemudian terdakwa juga memberikan 1 (satu) unit Mesin Chain Saw warna kuning putih merek Still kepada Suprianto, selanjutnya terdakwa memberikan makanan dan minuman, minyak, oli untuk mesin kepada Jumirin dan Suprianto.
Bahwa dari lokasi tersebut para saksi menyita kayu yang telah di olah menjadi papan oleh Jumirin dan Suprianto atas suruhan terdakwa yaitu kayu jenis rimba campuran ukuran 2 x 6 x 2 M sebanyak11 (sebelas) batang, kayu jenis rimba campuran ukuran 2 x 4 x 2 sebanyak 9 (sembilan) batang dan kayu jenis rimba campuran ukuran 1 x 8 x 2 M sebanyak 12 (dua belas) batang dan turut diamankan 1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Steel warna kuning dan putih, 1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon, kemudian setelah pemeriksaan lebih lanjut barang bukti diamankan dan terdakwa ditangkap oleh Team Pengamanan Hutan dan diserahkan kepada penyidik polres Bener Meriah untuk proses penyidikan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Fajar Musabki Bin Amiruddin;
Bahwa pada mulanya saksi beserta rekan-rekan mendapat perintah dari atasan untuk melakukan pemberantasan ilegal logging;
Bahwa berdasarkan surat perintah tersebut, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 Wib saksi bersama rekan-rekan pergi menuju hutan di kawasan hutan Lindung yang berada di Kampung Temas Memanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa dalam operasi tersebut kami membagi tim ke dalam 2 (dua) kelompok, Tim I yang juga beranggota saksi dan saksi Reza Lesmana, sedangkan Tim II diantaranya beranggotakan Saksi Gunawan Putra;
Bahwa setiba di lokasi, saksi berserta rekan-rekan saksi mendengar suara mesin Chain Saw yang sedang memotong kayu, selanjutnya kami mencari sumber suara mesin tersebut;
Bahwa kemudian kami menemukan Saksi Jumirin sedang mengolah kayu dari pohon yang sudah lama tumbang, dan juga sudah ada kayu yang sudah jadi, disitu kami juga melihat ada 2 (dua) unit mesin chain saw;
Bahwa setelah kami tanyakan kepada Saksi Jumirin, ia mengatakan mengolah kayu bersama dengan Saksi Suprianto, namun saat itu Saksi Suprianto sedang turun sebentar;
Bahwa selanjutnya Saksi Suprianto diamankan oleh rekan saksi yang berada di lokasi terpisah;
Bahwa di tempat kejadian juga turut diamankan barang bukti berupa:
11 (sebelas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M.
12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 inci x 8 inci x 2 M.
9 (sembilan) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M.
1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Steel warna kuning dan putih
1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon;
Bahwa yang melakukan penangkapan Terhadap Saksi Jumirin adalah Tim I, sedangkan Tim II yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Suprianto;
Bahwa Saksi Jumirin mengakui ia mengolah kayu karena perlu modal untuk membuka lahan kebun, sedangkan Saksi Suprianto mengolah kayu karena disuruh dan dikasih upah oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Reza Lesmana Bin Ismed;
Bahwa pada mulanya saksi beserta rekan-rekan mendapat perintah dari atasan untuk melakukan pemberantasan ilegal logging;
Bahwa berdasarkan surat perintah tersebut, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 Wib saksi bersama rekan-rekan pergi menuju hutan di kawasan hutan Lindung yang berada di Kampung Temas Memanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa dalam operasi tersebut kami membagi tim ke dalam 2 (dua) kelompok, Tim I yang juga beranggota saksi dan saksi Fajar Musabki, sedangkan Tim II diantaranya beranggotakan Saksi Gunawan Putra;
Bahwa setiba di lokasi, saksi berserta rekan-rekan saksi mendengar suara mesin Chain Saw yang sedang memotong kayu, selanjutnya kami mencari sumber suara mesin tersebut;
Bahwa kemudian kami menemukan Saksi Jumirin sedang mengolah kayu dari pohon yang sudah lama tumbang, dan juga sudah ada kayu yang sudah jadi, disitu kami juga melihat ada 2 (dua) unit mesin chain saw;
Bahwa setelah kami tanyakan kepada Saksi Jumirin, ia mengatakan mengolah kayu bersama dengan Saksi Suprianto, namun saat itu Saksi Suprianto sedang turun sebentar;
Bahwa selanjutnya Saksi Suprianto diamankan oleh rekan saksi yang berada di lokasi terpisah;
Bahwa di tempat kejadian juga turut diamankan barang bukti berupa:
11 (sebelas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M.
12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 inci x 8 inci x 2 M.
9 (sembilan) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M.
1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Steel warna kuning dan putih
1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon;
Bahwa yang melakukan penangkapan Terhadap Saksi Jumirin adalah Tim I, sedangkan Tim II yang melakukan penangkapan terhadap Saksi Suprianto dan Terdakwa;
Bahwa Saksi Jumirin mengakui ia mengolah kayu karena perlu modal untuk membuka lahan kebun, sedangkan Saksi Suprianto mengolah kayu karena disuruh dan dikasih upah oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Gunawan Putra;
Bahwa pada mulanya saksi beserta rekan-rekan mendapat perintah dari atasan untuk melakukan pemberantasan ilegal logging;
Bahwa berdasarkan surat perintah tersebut, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 Wib saksi bersama rekan-rekan pergi menuju hutan di kawasan hutan Lindung yang berada di Kampung Temas Memanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa dalam operasi tersebut kami membagi tim ke dalam 2 (dua) kelompok, Tim II beraggotakan saksi dan rekan-rekan, sednagkan Tim I beranggota saksi dan saksi Fajar Musabki;
Bahwa setiba di lokasi, saksi berserta rekan-rekan saksi mendengar suara mesin Chain Saw yang sedang memotong kayu, selanjutnya kami mencari sumber suara mesin tersebut;
Bahwa kemudian kami menemukan Saksi Jumirin sedang mengolah kayu dari pohon yang sudah lama tumbang, dan juga sudah ada kayu yang sudah jadi, disitu kami juga melihat ada 2 (dua) unit mesin chain saw;
Bahwa setelah kami tanyakan kepada Saksi Jumirin, ia mengatakan mengolah kayu bersama dengan Saksi Suprianto, namun saat itu Saksi Suprianto sedang turun sebentar;
Bahwa selanjutnya saksi bersama Tim 2 (dua) turun kembali untuk mengejar Saksi Suprianto yang telah berbaur dengan penduduk yang sedang berkebun Cabe;
Bahwa saksi beserta Tim berhasil mengamankan Saksi Suprianto Bin Sukirman dan membawa nya ke lokasi awal titik temu dan setelah di pertemukan dengan terdakwa Rusdi Bin Sabirin akhirnya Saksi Suprianto Bin Sukirman mengakui telah mengolah kayu bersama dengan Rusdi Bin Sabirin menggunakan Chain Saw atas suruhan Terdakwa;
Bahwa di tempat kejadian juga turut diamankan barang bukti berupa:
11 (sebelas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M.
12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 inci x 8 inci x 2 M.
9 (sembilan) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M.
1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Steel warna kuning dan putih
1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon;
Bahwa yang melakukan penangkapan Terhadap Saksi Jumirin adalah Tim I, sedangkan Tim II yang melakukan penangkapan terhadap Saksi Suprianto dan Terdakwa;
Bahwa Saksi Jumirin mengakui ia mengolah kayu karena perlu modal untuk membuka lahan kebun, sedangkan Saksi Suprianto mengolah kayu karena disuruh dan dikasih upah oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Jumirin;
Bahwa saksi ditangkap oleh Petugas Polhut wilayah II UPTD Bener Meriah pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 12.00 wib di Kampung Temas Memanang Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa saksi bekerja untuk diri sendiri, sedangkan Saksi Suprianto bekerja mengolah kayu jenis sembarang sebanyak 50 (lima puluh) keping dengan ukuran ¾ inci x 8 inci, untuk keperluan terdakwa;
Bahwa Terdakwa memberi gaji atau upah kepada Suprianto Bin Sukirman dengan cara setiap keping kayu yang di olah di bayar Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) per keping.
Bahwa saksi dan Suprianto Bin Sukirman mengolah kayu dengan menggunakan mesin Chain Saw yang berjumlah 2 (dua) unit yaitu milik saksi sendiri dan milik Rusdi Bin Sabirin yang dipakai oleh saksi Suprianto Bin Sukirman.
Bahwa saksi dan saksi Suprianto Bin Sukirman tidak ada memiliki izin untuk mengolah kayu di kawasan tersebut.
Bahwa menurut saksi Suprianto Bin Sukirman sebelumnya Rusdi Bin Sabirin ada mengatakan kepadanya bahwa kayu olahan tersebut akan di gunakan untuk pribadi Terdakwa dan sebagian untuk Terdakwa di jual.
Bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) batang kayu jenis rimba campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M, 12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 Inci x 8 inci x 2 M, 9 (sembilan) batang kayu jenis rimba campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M adalah benar kayu olahan yang telah di amankan oleh pihak UPTD Dinas Kehutanan, sedangkan 1 (satu) unit mesin chain saw merek Steel warna kuning dan putih adalah milik Terdakwa yang di gunakan saksi Suprianto Bin Sukirman dan 1 (satu) unit mesin chain saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon adalah milik saksi sendiri.
Saksi Suprianto Bin Sukirman;
Bahwa saksi ditangkap oleh Petugas Polhut wilayah II UPTD Bener Meriah pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 12.00 wib di Kampung Temas Memanang Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa saksi mengolah kayu jenis sembarang dengan menggunakan mesin chain saw merek Steel, warna merah putih milik terdakwa namun saksi mengolah kayu yang sudah lama tumbang.
Bahwa saksi mengolah kayu bersama dengan saksi Jumirin Bin Paidi.
Bahwa saksi di suruh oleh terdakwa untuk mengolah kayu di Kampung Temas Memanang Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah karena menurut keterangan terdakwa bahwa di dalam kebun tersebut ada pohon yang telah tumbang, oleh karena itu terdakwa menyuruh saksi untuk mengolah kayu tersebut;
Bahwa terdakwa menyuruh saksi melalui Sdr Hasan Basri alias Aman Mus, dan akan dibayar Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) untuk setiap keping kayu yang saksi dapatkan;
Bahwa saksi baru bekerja selama 2 (dua) hari untuk terdakwa, dan saksi sudah menyelesaikan kurang dari 20 (dua puluh) kayu;
Bahwa saksi sudah menerima uang sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai uang minyak dari terdakwa melalui Aman Mus;
Bahwa saksi bersedia mengolah kayu tersebut karena akan mendapatkan bayaran dari terdakwa;
Bahwa saksi dan saksi Jumirin Bin Paidi mengolah kayu dengan menggunakan mesin Chain Saw yang berjumlah 2 (dua) unit yaitu milik Jumirin Bin Paidi sendiri dan saksi pakai mesin milik terdakwa;
Bahwa saksi dan saksi Jumirin Bin Paidi tidak ada memiliki izin untuk mengolah kayu di kawasan tersebut.
Bahwa sebelumnya terdakwa ada mengatakan kepada saksi bahwa kayu olahan tersebut akan di gunakan untuk pribadi dan sebagian untuk di jual.
Bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) batang kayu jenis rimba campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M, 12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 Inci x 8 inci x 2 M, 9 (sembilan) batang kayu jenis rimba campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M adalah benar kayu olahan yang telah di amankan oleh pihak UPTD Dinas Kehutanan, sedangkan 1 (satu) unit mesin chain saw merek Steel warna kuning dan putih adalah milik terdakwa yang saksi gunakan dan 1 (satu) unit mesin chain saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon adalah milik saksi Jumirin Bin Paidi sendiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan Ahli yang masiing-masing telah didengar pendapatnya dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Inayat Syahputra, S. Hut;
Bahwa Ahli adalah Kepala Seksi Pengelolaan dan Pembinaan Kawasan pada UPTD KPH Wilayah II Dinas Kehutanan Aceh.
Bahwa setelah di perlihatkan barang bukti kayu olahan tersebut menurut ahli :
11 (sebelas) batang kayu jenis rimba campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M dengan volume 0,165 M3.
12 (dua belas) batang kayu jenis rimba campuran dengan ukuran 1 inci x 8 inci x 2 M dengan volume 0,12 M3.
9 (sembilan) batang kayu jenis rimba campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M dengan volume 0,09 M3.
Dari hasil tersebut diperoleh hasil volume keseluruhan kayu tersebut yakni 0,375 M3.
Bahwa di kawasan hutan lindung sama sekali dilarang untuk mengolah kayu, bahkan jika pohon disana sudah tumbang sendiri;.
Bahwa benar, menurut ahli tidak ada mekanisme yang mengatur atau mengizinkan penebangan maupun pengolahan kayu di dalam kawasan Hutan Lindung;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Irwansyah Putra;
Bahwa ahli berpendidikan tamatan SMU, dan menjadi ahli karena telah mengikuti pelatihan sertifikasi dibidang pemetaan hutan selama lebih kurang lima belas hari di Banda Aceh;
Bahwa Ahli adalah Anggota Pengamanan Hutan UPTD KPH Wailayah II Aceh, namun saat ini Ahli Di Nota Dinaskan untuk membantu Seksi Pengelolaan dan Pembinaan Kawasan untuk melakukan pengambilan titik koordinat dan pembuatan data serta mengolah dan melakukan pembuatan peta yang di sajikan kepada pimpinan.
Bahwa kawasan hutan yang di tetapkan untuk Provinsi Aceh ditunjuk pada Tahun 2000 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Peta SK Nomor 170/Kpts-II/2000, tanggal 23 Juli 2000 tentang kawasan hutan dan perairan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam seluas kurang lebih 3.475.010 (tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu sepuluh) hektare, dengan peta SK nomor 941/Menhut-II/2013 tentang perubahan peruntukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan pada peta SK.865/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang perubahan kawasan hutan dan konservasi perairan dan lampiran SK.No.103/MenLHK-II/2015 tanggal 02 April 2015.
Bahwa titik koordinat dimana terdakwa Rusdi Bin Sabirin dan Saksi Suprianto Bin Sukirman atas suruhan terdakwa Rusdi Bin Sabirin yakni E : 970 00’ 09,5” dan N : 40 48’ 26,4”.
Bahwa untuk menentukan titik koordinat di dalam lokasi yakni menggunakan GPS (global position system) merek Garmyn Type Mark 60 CSx. Ahli menentukan titik koordinat dengan cara berdiri di lokasi pengolahan dan pemanfaatan kayu hutan sehingga dapat ditentukan titik koordinat.
Bahwa berdasarkan penetapan kawasan hutan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.103/MenLHK-II/2015, tanggal 02 April 2015 dan titik koordinat yang ada di sesuaikan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan lindung;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti berupa PETA Kawasan hutan yang berada di Kampung Temas Memanang Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Rusdi Bin Sabirin telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa meminta saksi Suprianto untuk mengolah kayu yang ada di dalam hutan yang ada di Kampung Temas Memanang Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa memintanya melalui Sdr Hasan Basri alias Aman Mus;
Bahwa Terdakwa tidak ada hubungan dengan saksi Jumirin, terdakwa hanya berhubungan dengan saksi Suprianto;
Bahwa terdakwa sudah memberikan uang sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai uang minyak kepada saksi Suprianto melalui Aman Mus atas pekerjaannya tersebut;
Bahwa selain uang, Terdakwa juga memberikan 1 (satu) unit mesin Chain Saw dengan merek Steel warna kuning putih milik kepada saksi Suprianto Bin Sukirman sebagai modal untuk dia bekerja;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki dokumen dari pihak yang berwenang untuk menyuruh mengolah kayu di dalam kawasan hutan lindung tersebut.
Bahwa terdakwa memberikan minyak mesin dan memeberikan bahan makanan kepada saksi Suprianto Bin Sukirman untuk mengolah kayu.
Bahwa kayu yang di olah oleh saksi Suprianto Bin Sukirman rencananya akan terdakwa pergunakan untuk membuat rumah dan apabila lebih akan di jual;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum selanjutnya mengajukan Tuntutan Pidana yang pada pokoknya memohon agar Hakim menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa, sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RUSDI Bin SABIRIN dengan identitas tersebut diatas bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan Memanfaatkan hasil hutan kayu yang di duga berasal dari hasil Pembalakan LIar “ sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan ketiga penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi Bin Sabirin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) Bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; dan denda sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
11 (sebelas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M.
12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 inci x 8 inci x 2 M.
9 (sembilan) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M.
1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Stihl warna kuning dan putih
1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon.
Di pergunakan dalam perkara An. Terdakwa Jumirin Bin Paidi, Cs
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa Memiliki tanggungan keluarga, serta Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi Jumirin dan saksi Suprianto ditangkap oleh Saksi Fajar Musabki dan kawan-kawan;
Bahwa pada saat ditangkap, saksi Jumirin sedang mengolah pohon untuk menjadi kayu, sedangkan saksi Suprianto sedang turun untuk keperluan tertentu, namun mesin yang dipergunakan saksi Suprianto ditinggalkan di dekat saksi Jumirin;
Bahwa saksi Jumirin mengolah pohon menjadi kayu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) uit mesin Chain Saw rakitan untuk diri sendiri karena membutuhkan modal untuk membukan lahan kebun;
Bahwa saksi Suprianto mengolah pohon dengan menggunakan 1 (satu) uit mesin Chain Saw merek Stihl warna kuning dan putih milik Terdakwa atas Suruhan disertai imbalan Terdakwa akan memberikan uang sejumlah Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) atas setiap keping kayu yang didapatkan oleh saksi Suprianto;
Bahwa Terdakwa menyuruh saksi Suprianto melalui Sdr Hasan Basri alias Aman Mus, dan saksi Suprianto sudah menerima uang sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai uang minyak dari Terdakwa melalui Aman Mus;
Bahwa selain uang, Terdakwa juga memberikan 1 (satu) unit mesin Chain Saw dengan merek Steel warna kuning putih sebagai modal untuk saksi Suprianto Bin Sukirman bekerja;
Bahwa saksi Suprianto bersedia mengolah kayu tersebut karena akan mendapatkan bayaran dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminta Saksi Supriyanto untuk mengolah kayu/ pohon tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum didakwa dengan bentuk dakwaan Alternatif, yaitu Kesatu melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf a Jo Pasal 19 huruf a Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Kedua melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau ketiga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam bentuk dakwaan alternatif, dakwaan yang akan dikenakan pada diri terdakwa hanyalah salah satu dari dakwaan-dakwaan yang termuat dalam surat dakwaan tersebut. Dengan demikian konsekwensi pembuktiannya Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus mengikuti urutannya, namun pilihan tersebut haruslah mengacu pada fakta yang paling mendekati sebagaimana terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan yaitu Terdakwa menyuruh saksi Suprianto melalui Sdr Hasan Basri alias Aman Mus, dan saksi Suprianto sudah menerima uang sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai uang minyak dari Terdakwa melalui Aman Mus, maka menurut hemat Majelis Hakim dakwaan yang paling mendekati untuk dipertimbangkan terhadap Terdakwa adalah dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum yaitu Melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut umum menjonctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka sebelum mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan pasal pokok dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, yakni melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Objektif:
Memanfaatkan Hasil hutan Kayu;
Yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
Unsur subjektif:
Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa terhadap hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut satu persatu sebagai berikut :
Unsur : “Memanfaatkan Hasil hutan Kayu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 Wib Saksi Jumirin dan Saksi Suprianto ditangkap oleh Saksi Fajar Musabki dan kawan-kawan karena melakukan kegiatan pengolahan pohon untuk dijadikan kayu jadi di kawasan hutan Lindung yang berada di Kampung Temas Memanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah;
Menimbang, bahwa Saksi Jumirin mengolah pohon menjadi kayu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) uit mesin Chain Saw rakitan untuk diri sendiri karena membutuhkan modal untuk membukan lahan kebun, sednagkan Saksi Suprianto mengolah pohon dengan menggunakan 1 (satu) uit mesin Chain Saw merek Stihl warna kuning dan putih milik Terdakwa, dan pohon yang diolah oleh Saksi Jumirin dan Saksi Suprianto tersebut merupakan Pohon yang sudah Tumbang sebelumnya;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut jelas terlihat Saksi Jumirin dan Saksi Suprianto telah mengolah kayu di dalam kawasan hutan lindung, sedangkan kayu tersebut merupakan hasil hutan, karenanya dapat disimpulkan Saksi Jumirin dan Saksi Suprianto telah memanfaatkan hasil hutan kayu. Dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum oleh perbuatan Saksi Jumirin dan Saksi Suprianto;
Unsur : Yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui kegiatan Saksi Jumirin dan Saksi Suprianto mengolah kayu yang sudah tumbang sebelumnya, lalu Saksi Jumirin dan Saksi Suprianto mengolah dan menjadikannya kayu jadi;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut terlihat Saksi Jumirin dan Saksi Suprianto memanfaatkan kayu yang sudah lama tumbang, dan seharusnya Saksi Jumirin dan Saksi Suprianto patut menduga tumbangnya kayu tersebut merupakan hasil dari pembalakan liar, yaitu penebangan yang tidak disertai dokumen yang sah, karenanya Majelis Hakim juga menyatakan unsur ini juga telah terpenuhi oleh perbuatan Saksi Jumirin dan Saksi Suprianto;
Unsur : “Dengan sengaja;”
Menimbang, bahwa baik pembentuk Undang-Undang maupun Yurisprudensi tidak memberikan batasan yang jelas tentang pengertian dari Kesengajaan, namun demikian berdasarkan doktrin dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, maka Kesengajaan diartikan sebagai adanya suatu sikap batin dalam diri seseorang berupa kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui saksi Jumirin mengolah pohon menjadi kayu tersebut karena membutuhkan modal untuk membukan lahan kebun, sedangkan Saksi Suprianto melakukannya dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan dari Terdakwa, karenanya dapat disimpulkan Saksi Jumirin dan Saksi Suprianto telah sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu tersebut. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Saksi Jumirin dan Saksi Suprianto;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan di atas ternyata unsur-unsur Pasal 83 ayat (1) c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi oleh perbuatan Saksi Jumirin dan Saksi Suprianto, dan oleh karena dalam perkara ini penutut umum mendakwa dengan menjuntokan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Majelis akan mempertimbangkan tentang pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah ketentuan yang mengatur tentang status pelaku dalam suatu tindak pidana yang dapat berupa ;
Orang yang melakukan
Orang yang menyuruh melakukan
Orang yang turut serta melakukan
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan sebagai orang yang melakukan maka disyaratkan perbuatannya harus memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan, dan untuk dapat dinyatakan sebagai orang yang menyuruh melakukan, maka disyaratkan orang yang disuruh melakuakan tersebut haruslah sebagai alat atau instrumen delik sehingga yang disuruh melakukan tersebut tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara pidana, sedangkan untuk menyatakan seorang sebagai turut serta melakukan disyaratkan si pelaku setidak-tidaknya melakukan salah satu unsur dari delik yang didakwakan dan perbuatannya sudah tergolong perbuatan pelaksana;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui saksi Suprianto mengolah pohon atas permintaan Terdakwa melalui Sdr Hasan Basri alias Aman Mus, dan atas pekerjaan saksi Suprianto tersebut Terdakwa telah memberikan modal berupa 1 (satu) uit mesin Chain Saw merek Stihl warna kuning dan putih, serta uang sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai uang minyak;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan juga diketahui Terdakwa melalui Aman Mus juga telah menjanjikan akan memberikan imbalan saksi Suprianto berupa uang sejumlah Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) atas setiap keping kayu yang didapatkan oleh saksi Suprianto, dan Terdakwa Suprianto bersedia mengolah kayu tersebut karena akan mendapatkan bayaran dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut jelas terlihat perbuatan Saksi Suprianto yang memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar merupakan atas permintaan dari Terdakwa yang disertai dengan sejumlah imbalan, dan Saksi Suprianto bersedia melakukan pekerjaan tersebut karena Terdakwa akan memberikan sejumlah imbalan tersebut, karenanya dapat disimpulkan perbuatan Terdakwa yang memberikan sejumlah imbalan dan juga menjanjikan sejumlah imbalan sudah tergolong sebagai perbuatan membujuk saksi Suprianto untuk memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sudah dinyatakan telah mebujuk saksi Suprianto untuk memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar, maka status Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai orang yang membujuk;
Menimbang bahwa dari seluruh uraian pertimbangan unsur-unsur di atas jelaslah terlihat Terdakwa telah memenuhi rumusan sebagai orang yang membujuk untuk memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar, Karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah melakukan tindak pidana Membujuk Memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dari pertanggungjawaban pidana, sehingga Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan kesalahannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak lingkungan hidup;
Hal yang meringankan :
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut dengan alasan-alasan yuridis, mengingat sifat dan tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk balas dendam, akan tetapi bagaimana supaya Terdakwa menyadari dan menginsyafi perbuatannya atau menurut Teori Memperbaiki ( Verbeterings Theorie ) yang mengatakan bahwa pidana harus bertujuan memperbaiki orang yang telah berbuat jahat, sehingga menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, dengan demikian tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari, namun Majelis Hakim juga mempertimbangkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, oleh karenanya pidana yang akan dijatuhkan nantinya menurut hemat Majelis Hakim sudah cukup patut dan adil bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada diri Terdakwa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa : 11 (sebelas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M, 12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 inci x 8 inci x 2 M, 9 (sembilan) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M, 1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Stihl warna kuning dan putih, dan 1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon, oleh karena masih diperlukan oleh Penuntut Umum dalam perkara Aatas nama Terdakwa Jumirin Bin Paidi, Cs yang tercatat dengan register nomor: 10/Pid.Sus.LH/2016/PN Str, maka perlu ditetapkan agar masing-masing barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Jumirin Bin Paidi, Cs yang tercatat dengan register nomor: 10/Pid.Sus.LH/2016/PN Str;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya mereka tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara secara tanggung yang masing-masing besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Rusdi Bin Sabirin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk melakukan Memanfaatkan hasil hutan kayu yang di duga berasal dari hasil Pembalakan Liar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
11 (sebelas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 6 inci x 2 M.
12 (dua belas) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 1 inci x 8 inci x 2 M.
9 (sembilan) batang kayu jenis Rimba Campuran dengan ukuran 2 inci x 4 inci x 2 M.
1 (satu) unit mesin Chain Saw merek Stihl warna kuning dan putih
1 (satu) unit mesin Chain Saw rakitan tanpa merek warna kuning putih dengan parang mesin merek Oregon.
Di pergunakan dalam perkara An. Terdakwa Jumirin Bin Paidi, Cs;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 oleh kami Azhari, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua serta Yusrizal, S.H., dan Moratua Hasayangan, R., S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua serta Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh M. Ilyas, S.H, sebagai Panitera, dihadiri oleh Ronald R. Siagian, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah dan Terdakwa;
Hakim Ketua Majelis,
Azhari, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota ,
Yusrizal, S.H. Moratua Hasayangan, R., S.H..
Panitera Pengganti,
M. Ilyas, S.H.