2/Pid.Sus/2015/PN Msh
Putusan PN MASOHI Nomor 2/Pid.Sus/2015/PN Msh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: DWI PRIMA SATYA, SH. Terdakwa: RIDOLF TANROBAK Alias RIDO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RIDOLF TANROBAK alias RIDO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penganiayaan secara berlanjut “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIDOLF TANROBAK Alias RIDO oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 02/Pid.Sus/2015/PNMsh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Masohi yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / TglLahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan /
Kewarganegaran
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
RIDOLF TANROBAK alias RIDO Gaur 22 Tahun / 22 Mei 1992 Laki-laki Indonesia Kilometer 09 Desa Makariki Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Kristen Protestan Tani
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan sebagai berikut :
Ditahan oleh penyidik sejak tanggal 2 Desember 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2014;
Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 21 Desember 2014 sampai dengan tanggal 30 Januari 2015;
Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2015;
Ditahan oleh Hakim Pegadilan Negeri Masohi sejak tanggal 3 Pebruari 2015 sampai dengan 4 Maret 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Masohi sejak tanggal 5 Maret sampai dengan tanggal 3 Mei 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca;
Surat pelimpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi No : SPPB-119/02/S.1.12/Ep.2/01/2015 Tanggal 02 Pebruari 2015;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Masohi Tanggal 03 Pebruari 2015, Nomor : 02/Pen.Pid/2011/PN.Msh tentang Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi Tanggal 02 Pebruari 2015, Nomor : 02/Pen.Pid/2015/PN.Msh tentang Penetapan Hari siding;
Berkas perkara atas nama Terdakwa RIDOLF TANROBAK Alias RIDO, beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum terhadap Terdakwa No : Reg.Perk : PDM-01/msh/Ep.2/0215 yang diajukan dan dibaca pada persidangan hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RIDOLF TANROBAK alias RIDO bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan “sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan Kedua penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIDOLF TANROBAK alias RIDO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar pula pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya mengakui perbuatannya dan pada akhirnya memohon agar kepadanya diberikan keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa atas pledoi dari terdakwa secara lisan tersebut Jaksa Penuntut Umum dipersidangan secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 Januari 2015 No.Reg.Perk : PDM- 01/Smh/EP.2/.01/2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa RIDOLF TANROBAK Alias RIDO pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekitar pukul 20.10 WIT dan hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar pukul 01.30 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November dan Desember tahun 2014 bertempat di rumah saksi DORKAS TANROBAK Alias MAMA OKA (mertua korban) di Kilometer 1 (satu) Desa Makariki Kec.Amahai Kab.Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dimana tiap-tiap perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada saat korban dan Terdakwa sedang berada di dapur sekitar pukul 20.10 WIT, lalu anak dari korban dan Terdakwa menangis tetapi karena korban saat itu sedang makan maka tidak menghiraukannya, lalu Terdakwa mengatakan kepada korban “kasi susu dia dolo” dan korban menjawab “tunggu beta makan dolo baru beta susu kacil, jaga dia jua ose pung turunan itu” mendengar perkataan korban tersebut, Terdakwa menjadi emosi dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan kearah pipi kiri dan kanan korban masing-masing 1 (satu) kali, karena dipukul Terdakwa korban mengatakan akan pulang ke rumah orang tuanya kepada Terdakwa, kemudian korban keluar dari rumah saksi DORKAS TANROBAK, tetapi korban tidak pulang kerumah orang tuanya melainkan bersembunyi dibelakang rumah OMA TIN yang merupakan tetangga korban. Selanjutnya sekitar pukul 01.30 Wit korban kembali ke rumah saksi DORKAS TANROBAK, akan tetapi pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada korban “kanapa seng tidur diluar sekali”, mendengar perkataan tersebut korban kembali keluar rumah. Selanjutnya berselang setengah jam kemudian, sekitar pukul 02.00 WIT korban kembali ke rumah saksi Dorkas Tanrobak, kemudian korban mengetuk pintu rumah dan Terdakwa membukakan pintu untuk korban sehingga korban pun masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke dalam kamar tidur, kemudian Terdakwa pun langsung menyusul korban untuk masuk ke dalam kamar tidur, selanjutnya Terdakwa dan korban baring-baringan di tempat tidur, namun pada saat itu terjadi lagi ribut-ribut antara korban dengan Terdakwa, korban yang masih merasa kesal langsung memukul kepala bagian belakang Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan korban, kemudian dengan menggunakan kaki kanan korban menendang pinggang bagian belakang Terdakwa, akhrinya Terdakwa pun kembali emosi kemudian Terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kiri kearah bagian belakang kepala korban, kemudian dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengenai bagian dahi tengah wajah korban, masing-masing sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa RIDOLF TANROBAK Alias RIDO terhadap korban LINDA LAWALATA Alias LINDA, korban mengalami jatuh sakit atau luka-luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445-09/FM-RSUD-M/I/2015 tanggal 19 Januari 2015, yang dilakukan oleh dr. ARKIPUS PAMUTTU, M.Kes.,Sp.F yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pasien An. LINDA LAWALATA Alias LINDA, berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dengan keadaan umum baik, korban mengaku sakit pada pipi kanan dan mata kiri akibat dipukul.
Pada korban ditemukan :
Pada daerah kelopak mata kiri bagian bawah, tampak luka memar berwarna kemerahan.
Pada daerah dahi bagian tengah tampak luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran dua kali sentimter.
Pada daerah pipi sebelah kanan tampak bengkak, dengan warna kulit sama dengan sekitarnya.
Pada korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obat-obatan.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Resort Maluku Tengah yang menurut surat permintaan tersebut bernama LINDA LAWALATA. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan adanya luka memar pada daerah dahi dan kelopak mata kiri, bengkak pada pipi kiri, akibat kekerasan benda tumpul. Luka-luka tersebut diharapkan dapat sembuh sempurna jika tidak ada penyakit lain sebagai penyulit.
Bahwa hubungan antara Terdakwa dan korban layaknya pasangan suami istri, telah tinggal serumah sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini dan dikaruniai seorang anak perempuan, selain itu juga antara Terdakwa dan korban pada tanggal 20 Desember 2014 berencana untuk melangsungkan suatu pernikahan yang sah menurut agama dan hukum, namun pernikahan tersebut menjadi terhalang akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban.
----------Perbuatan Terdakwa RIDOLF TANROBAK Alias RIDO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;--------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa RIDOLF TANROBAK Alias RIDO pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekitar pukul 20.10 WIT dan hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar pukul 01.30 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November dan Desember tahun 2014 bertempat di rumah saksi DORKAS TANROBAK Alias MAMA OKA (mertua korban) di Kilometer 1 (satu) Desa Makariki Kec.Amahai Kab.Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap korban LINDA LAWALATA Alias LINDA, dimana tiap-tiap perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada saat korban dan Terdakwa sedang berada di dapur sekitar pukul 20.10 WIT, lalu anak dari korban dan Terdakwa menangis tetapi karena korban saat itu sedang makan maka tidak menghiraukannya, lalu Terdakwa mengatakan kepada korban “kasi susu dia dolo” dan korban menjawab “tunggu beta makan dolo baru beta susu kacil, jaga dia jua ose pung turunan itu” mendengar perkataan korban tersebut, Terdakwa menjadi emosi dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan kearah pipi kiri dan kanan korban masing-masing 1 (satu) kali, karena dipukul Terdakwa korban mengatakan akan pulang ke rumah orang tuanya kepada Terdakwa, kemudian korban keluar dari rumah saksi DORKAS TANROBAK, tetapi korban tidak pulang kerumah orang tuanya melainkan bersembunyi dibelakang rumah OMA TIN yang merupakan tetangga korban. Selanjutnya sekitar pukul 01.30 Wit korban kembali ke rumah saksi DORKAS TANROBAK, akan tetapi pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada korban “kanapa seng tidur diluar sekali”, mendengar perkataan tersebut korban kembali keluar rumah. Selanjutnya berselang setengah jam kemudian, sekitar pukul 02.00 WIT korban kembali ke rumah saksi Dorkas Tanrobak, kemudian korban mengetuk pintu rumah dan Terdakwa membukakan pintu untuk korban sehingga korban pun masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke dalam kamar tidur, kemudian Terdakwa pun langsung menyusul korban untuk masuk ke dalam kamar tidur, selanjutnya Terdakwa dan korban baring-baringan di tempat tidur, namun pada saat itu terjadi lagi ribut-ribut antara korban dengan Terdakwa, korban yang masih merasa kesal langsung memukul kepala bagian belakang Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan korban, kemudian dengan menggunakan kaki kanan korban menendang pinggang bagian belakang Terdakwa, akhrinya Terdakwa pun kembali emosi kemudian Terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kiri kearah bagian belakang kepala korban, kemudian dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengenai bagian dahi tengah wajah korban, masing-masing sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa RIDOLF TANROBAK Alias RIDO terhadap korban LINDA LAWALATA Alias LINDA, korban mengalami jatuh sakit atau luka-luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445-09/FM-RSUD-M/I/2015 tanggal 19 Januari 2015, yang dilakukan oleh dr. ARKIPUS PAMUTTU, M.Kes.,Sp.F yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pasien An. LINDA LAWALATA Alias LINDA, berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dengan keadaan umum baik, korban mengaku sakit pada pipi kanan dan mata kiri akibat dipukul.
Pada korban ditemukan :
Pada daerah kelopak mata kiri bagian bawah, tampak luka memar berwarna kemerahan.
Pada daerah dahi bagian tengah tampak luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran dua kali sentimter.
Pada daerah pipi sebelah kanan tampak bengkak, dengan warna kulit sama dengan sekitarnya.
Pada korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obat-obatan.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Resort Maluku Tengah yang menurut surat permintaan tersebut bernama LINDA LAWALATA. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan adanya luka memar pada daerah dahi dan kelopak mata kiri, bengkak pada pipi kiri, akibat kekerasan benda tumpul. Luka-luka tersebut diharapkan dapat sembuh sempurna jika tidak ada penyakit lain sebagai penyulit.
----------Perbuatan Terdakwa RIDOLF TANROBAK Alias RIDO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;----
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa guna membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan saksi-saksi dalam perkara ini dan telah didengar keterangannya dalam persidangan dan di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi Linda Lawalata :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya di depan persidangan.
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan perkara penganiayaan yang terjadi pada hari senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar pukul 01.30 Wit di rumah saksi DORKAS TANROBAK (mertua saksi ) tepatnya dikilometer satu Desa Makariki Kec. Amahai Kab. Maluku Tengah.
Bahwa saksi menjelaskan yang menjadi Terdakwa dalam penganiayaan ini adalah RIDOLOF TANROBAK dan yang menjadi korban adalah saksi sendiri.
Bahwa penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara terdakwa menampar serta memukul wajah saksi dengan mengunakan kepalan tangan Terdakwa.
Bahwa pukulan yang dilakukan oleh Terdakwa mengenai pada bagian pelipis kiri dan kanan saksi sebanyak 2 (dua) kali serta bagian kepala sebanyak 4 (empat) kali.
Bahwa posisi Terdakwa saat melakukan pemukulan dengan cara berdiri sambil berhadapan dengan saksi.
Bahwa kronologis terjadinya penganiayaan tersebut berawal ketika sekitar pukul 20.10 Wit, saat saksi sedang berada di dapur bersama Terdakwa RIDOLOF TANROBAK kemudian saksi mengatakan kepada Terdakwa bahwa “ TUNGGU BT MAKAN DOLO BARU BETA SUSU KACIL”, namun sementara saat saksi korban makan kemudian Terdakwa masuk dan langsung memukul saksi korban dan mengenai bagian belakang kepala saksi sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan pada saat itu juga saksi mengatakan kalau saksi mau pulang ke rumah orang tua saksi , namun saksi tidak pulang kerumah orang tuanya, tetapi bersembunyi di belakang rumah tetangga yaitu rumah saudari OMA TIN, kemudian sekitar pukul 20. 45 Wit saksi kembali kerumahnya dan bertemu Terdakwa RIDOLOF TANROBAK, kemudian saksi langsung menuju ke kamar tidurnya dan pada saat itu pula saksi DORKAS TANROBAK datang dan sempat mengatakan kepada saksi korban “SU MASUK BALE KALUAR LAE” kemudian saksi menjawab karena “SUAMI SAYA MENYURUH SAYA TIDUR DILUAR MAKAMYA SAYA KELUAR”, setelah itu saksi langsung tidur.
Bahwa pada saat kejadian selain saksi korban, Saksi DORKAS TANROBAK dan Terdakwa tidak ada orang lain yang melihat kejadian tersebut.
Bahwa Terdakwa hanya melakukan penganiayaan dengan cara menampar dan kena pada bagian wajah saksi dan Terdakwa tidak pernah menendang saksi pada saat kejadian.
Bahwa selama tinggal serumah dengan Terdakwa dirumah saksi DORKAS TANROBAK, saksi korban dan Terdakwa tidak pernah melakukan proses pernikahan dalam bentuk apapun, baik pernikahan keagamaan maupun sampai ketingkat administrasi catatan sipil.
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa semula berencana akan menikah pada tanggal 20 Desember 2014, namun dengan terjadinya peristiwa penganiayaan ini maka rencana pernikahan antara saksi dengan Terdakwa pun menjadi tertunda.
Bahwa saksi dan terdakwa akan merencanakan lagi mengenai hari dan tanggal pernikahannya setelah proses persidangan ini selesai dan Terdakwa juga telah selesai menjalankan hukuman pidananya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya serta tidak berkeberatan;
Saksi David Lawalata alias Atang :
Bahwa saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di depan persidangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa Saksi diperiksa berkaitan dengan permasalahan tindak pidana penganiayaan terhadap anak saksi (saksi korban Linda Lawalata).
Bahwa saksi mengetahui kejadian pemukulan / penganiayaan tersebut dari saksi korban LINDA LAWALATA.
Bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 01 Desember 2014, pukul 01.30 Wit bertempat di Kilometer 1 Desa Makariki Kec. Amahai Kab. Maluku Tengah.
Bahwa yang melakukan penganiayaan / pemukulan tersebut adalah Terdakwa RIDOLOF TANROBAK.
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan / pemukulan terhadap saksi korban dengan mengunakan kepalan tangan kanan, dan mengenai pada bagian wajah, perut dan bagian belakang saksi korban.
Bahwa Saksi menjelaskan tidak mengetahui secara langsung kejadian penganiayaan / pemukulan tersebut, namun saksi korban datang kerumah dan memberitahukan kepada saksi bahwa saksi korban telah dipukul oleh Terdakwa dan setelah itu saksi menyuruh anak saksi yaitu saudara ROY LAWALATA untuk menemui saudara Terdakwa guna menanyakan persoalan yang sebenarnya dan setelah itu anak saksi saudara ROY LAWALATA kembali dan saksi menanyakan kepada saudara ROY LAWALATA kenapa sampai Terdakwa memukul saksi korban LINDA LAWALATA, namun saudara ROY LAWALATA mengatakan kalau Terdakwa tidak mau memberikan penjelasan terkait penganiayaan yang dilakukannya tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian penganiayaan / pemukulan tersebut, karena pada saat kejadian saksi tidak berada di tempat kejadian.
Bahwa selama tinggal serumah dengan Terdakwa dirumah saksi DORKAS TANROBAK, saksi korban dan Terdakwa tidak pernah melakukan proses pernikahan dalam bentuk apapun, baik pernikahan keagamaan maupun sampai ketingkat administrasi catatan sipil.
Bahwa semua keterangan yang telah saksi berikan tersebut diatas sudah benar dan selama dalam pemeriksaan tidak ada penekanan, paksaan dari orang lain termasuk pemeriksa sendiri.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya serta tidak berkeberatan.
Saksi Dorkas Tanrobak alias Mama Oka :
Bahwa saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di depan persidangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan perkara penganiayaan yang terjadi pada hari senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar pukul 01.30 Wit di rumah saksi sendiri tepatnya dikilometer satu. Desa Makariki Kec. Amahai Kab. Maluku Tengah.
Bahwa yang menjadi Terdakwa adalah RIDOLOF TANROBAK dan yang menjadi korban adalah LINDA LAWALATA.
Bahwa Terdakwa RIDOLOF TANROBAK melakukan pemukulan, dengan cara menampar dengan mengunakan tangan kanan kearah bagian wajah saksi korban.
Bahwa pemukulan tersebut dilakukan dengan menggunakan kepalan tangan.
Bahwa saksi korban terkena pukulan pada bagian pelipis kiri dan kanan sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa pada saat kejadian posisi Terdakwa berdiri sambil berhadapan dengan saksi korban.
Bahwa awalnya saksi sementara berada di depan pintu kamar saksi korban dan saksi mengatakan kepada saksi korban bahwa “kalau mau pergi ke acara wisuda dikeluarga Mahuri “KASI SUSU ANAK ITU DOLO BIAR NANTI BT JAGA” kemudian saksi mengambil anak dari saksi korban dan membawanya ke rumah tetangga untuk nonton TV, selanjutnya saksi kembali kerumah untuk melihat saksi korban, namun saksi korban tidak ada dirumah kemudian saksi menyuruh cucu saksi (anak saksi korban) untuk memanggil saksi korban namun saksi korban tidak ditemukan dan pada saat itu Terdakwa datang dan menanyakan kepada saksi bahwa “LINDA DIMANA”, dan saksi mengatakan bahwa “ BT SENG TAU” coba cek diharuru dan Terdakwa mengatakan “BETA SU TANYA TAPI DIA SENG ADA”, dan selang beberapa waktu kemudian saksi korban masuk kedalam rumah dan sempat saksi mengatakan kepada saksi korban bahwa ” TADI BUJUK KACIL DOLO BARU OSE PI”, kemudian saksi korban mengatakan kepada saksi bahwa “ MAMA PUNG ANAK YANG SALAH SENG MARAH DIA MALAH MARAH BETA”, dan pada saat itu Terdakwa langsung emosi dan menampar wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa selama tinggal serumah antara saksi korban dengan Terdakwa dirumah saksi, saksi korban dan Terdakwa tidak pernah melakukan proses pernikahan dalam bentuk apapun, baik pernikahan keagamaan maupun sampai ketingkat administrasi catatan sipil.
Bahwa antara saksi korban dengan Terdakwa semula berencana akan menikah pada tanggal 20 Desember 2014, namun dengan terjadinya peristiwa penganiayaan ini maka rencana pernikahan antara saksi korban dengan Terdakwa pun menjadi menjadi tertunda.
Bahwa antara saksi korban dengan Terdakwa akan merencanakan lagi mengenai hari dan tanggal pernikahannya setelah setelah proses persidangan ini selesai dan Terdakwa juga telah selesai menjalankan hukuman pidananya.
Menimbang Bahwa Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya serta tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya, antara lain :
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di depan persidangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa di dalam pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum (pengacara) dan pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan, sehubungan dengan perkara yang dipersangkakan kepada Terdakwa, dimana sebelumnya Terdakwa tidak pernah terlibat dengan perkara lain dan belum pernah dihukum.
Bahwa perkara tersebut terjadi pada hari senin tanggal 01 Desember 2014, sekitar pukul 01. 00. Wit, bertempat dirumah Orang Tua Terdakwa yaitu saksi DORKAS TANROBAK di Kilometer 1 Dusun Gaur, Desa Makariki, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa sebelumnya pada hari minggu tanggal 30 November 2014 terdakwa bersama dengan saksi korban bertengkar menyangkut dengan perhatian kepada anak kami, dimana pada saat itu anak kami menangis namun tidak dihiraukan oleh saksi korban, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “KASI SUSU DIA DOLO”, dan saksi korban menjawab bahwa “JAGA DIA JUA OSE PUNG TURUNAN ITU”, dan terdakwa menjadi emosi dan langsung terdakwa menampar korban senyak 2 (dua) kali dan mengenai pada bagian kepala saksi korban, selanjutnya saksi korban keluar rumah dan pada sekitar pukul 10.30 Wit saksi korban kembali kerumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa sempat mengatakan kepada saksi korban bahwa “KANAPA SENG TIDUR DILUAR SEKALI”, mendengar perkataan tersebut saksi korban kembali keluar rumah lagi dan kurang lebih setengah jam saksi korban kembali dan mengetuk pintu rumah terdakwa, kemudian terdakwa membukakan pintu untuknya dan saksi korban masuk ke dalam rumah, selanjutnya terdakwa bersama saksi korban menuju ke kamar tidur dan sementara kami baring-baring, saksi korban memukul bagian belakang kepala terdakwa, dan menendang kena pada pinggang bagian belakang, pada saat itu juga timbullah emosi terdakwa dan kembali terdakwa memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, dan pada saat itu saksi DORKAS TANROBAK datang dan melarai terdakwa dengan mengatakan “RIDO STOP SUDA”.
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban belum pernah melangsungkan pernikahan dalam bentuk apapun, karena belum mempunyai biaya untuk melangsungkan pernikahan tersebut, namun terdakwa dan saksi korban berencana untuk melangsungkan pernikahan setelah proses hukum ini selesai.
Bahwa tidak pernah melakukan penganiayaan dengan cara menendang tubuh saksi korban, namun sebaliknya saksi korban yang menendang terdakwa dan mengenai pada bagian pingang belakang terdakwa.
Bahwa setelah Terdakwa memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan mengakibatkan bengkak pada mata bagian kiri saksi korban dan bengkak pada dahi saksi korban.
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).
Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan isi Surat Visum Et Repertum no: 445-09/FM-RSUD-M/I/2015 tanggal 19 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARKIPUS PAMUTTU, M.Kes.,Sp.F;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari apa yang dikemukakan oleh saksi-saksi, surat Visum Et Repertum dan keterangan Terdakwa di persidangan yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya sebagaimana terurai di atas, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa RIDOLF TANROBAK Alias RIDO pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekitar pukul 20.10 WIT dan hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar pukul 01.30 Wit bertempat di rumah saksi DORKAS TANROBAK Alias MAMA OKA (mertua korban) di Kilometer 1 (satu) Desa Makariki Kec.Amahai Kab.Maluku Tengah, telah melakukan pemukulan terhadap korban LINDA LAWALATA Alias LINDA;
Bahwa benar berawal pada saat korban dan Terdakwa sedang berada di dapur sekitar pukul 20.10 WIT, lalu anak dari korban dan Terdakwa menangis tetapi karena korban saat itu sedang makan maka tidak menghiraukannya, lalu Terdakwa mengatakan kepada korban “kasi susu dia dolo” dan korban menjawab “tunggu beta makan dolo baru beta susu kacil, jaga dia jua ose pung turunan itu”
Bahwa benar mendengar perkataan korban tersebut, Terdakwa menjadi emosi dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan kearah pipi kiri dan kanan korban masing-masing 1 (satu) kali;
Bahwa benar karena dipukul Terdakwa korban mengatakan akan pulang ke rumah orang tuanya kepada Terdakwa, kemudian korban keluar dari rumah saksi DORKAS TANROBAK, tetapi korban tidak pulang kerumah orang tuanya melainkan bersembunyi dibelakang rumah OMA TIN yang merupakan tetangga korban.
Bahwa benar selanjutnya sekitar pukul 01.30 Wit korban kembali ke rumah saksi DORKAS TANROBAK, akan tetapi pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada korban “kanapa seng tidur diluar sekali”, mendengar perkataan tersebut korban kembali keluar rumah.
Bahwa benar tak lama berselang setengah jam kemudian, sekitar pukul 02.00 WIT korban kembali ke rumah saksi Dorkas Tanrobak, kemudian korban mengetuk pintu rumah dan Terdakwa membukakan pintu untuk korban sehingga korban pun masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke dalam kamar tidur;
Bahwa benar kemudian Terdakwa pun langsung menyusul korban untuk masuk ke dalam kamar tidur, selanjutnya Terdakwa dan korban baring-baringan di tempat tidur, namun pada saat itu terjadi lagi ribut-ribut antara korban dengan Terdakwa, korban yang masih merasa kesal langsung memukul kepala bagian belakang Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan korban, kemudian dengan menggunakan kaki kanan korban menendang pinggang bagian belakang Terdakwa, akhrinya Terdakwa pun kembali emosi kemudian Terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kiri kearah bagian belakang kepala korban, kemudian dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengenai bagian dahi tengah wajah korban, masing-masing sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa benar terdakwa dan korban tinggal serumah dan memiliki seorang anak namun antara terdakwa dan korban belum menikah;
Bahwa benar pernikahan antara korban dan terdakwa direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Pebruari 2015 nanti namun dengan kejadian atau peristiwa ini maka pernikahan tersebut diundur dan akan dilaksanakan pada bulan April 2015 mendatang;
Bahwa benar akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa RIDOLF TANROBAK Alias RIDO terhadap korban LINDA LAWALATA Alias LINDA, korban mengalami jatuh sakit atau luka-luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445-09/FM-RSUD-M/I/2015 tanggal 19 Januari 2015, yang dilakukan oleh dr. ARKIPUS PAMUTTU, M.Kes.,Sp.F yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pasien An. LINDA LAWALATA Alias LINDA, berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dengan keadaan umum baik, korban mengaku sakit pada pipi kanan dan mata kiri akibat dipukul.
Pada korban ditemukan :
Pada daerah kelopak mata kiri bagian bawah, tampak luka memar berwarna kemerahan.
Pada daerah dahi bagian tengah tampak luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran dua kali sentimter.
Pada daerah pipi sebelah kanan tampak bengkak, dengan warna kulit sama dengan sekitarnya.
Pada korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obat-obatan.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Resort Maluku Tengah yang menurut surat permintaan tersebut bernama LINDA LAWALATA. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan adanya luka memar pada daerah dahi dan kelopak mata kiri, bengkak pada pipi kiri, akibat kekerasan benda tumpul. Luka-luka tersebut diharapkan dapat sembuh sempurna jika tidak ada penyakit lain sebagai penyulit.
Bahwa benar terdakwa menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa, untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yakni Pertama melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Kedua melanggar pasal 351 Ayat (1) Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum, terhadap dakwaan yang bersifat alternatif tersebut Majelis Hakim akan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan yang dianggap terbukti dan paling relevan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim memilih akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum yakni pasal 351 Ayat (1) Jo. pasal 64 Ayat (1) yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa :
Unsur Penganiayaan;
Unsur Perbuatan Berlajut;
ad. 1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan pengertian secara tegas apa yang dimaksud dengan barangsiapa, akan tetapi pengertian sebenarnya dapat dijumpai dalam doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI yang dimaksud dengan barang siapa, adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa menurut hukum subjek hukum terdapat 2 (dua) jenis yakni : subjek hukum yang pribadi kodrati (Natuurlijk persoons), yakni subjek hukum itu sengaja dilahirkan kedunia ini secara alamiah dan sejak lahir secara alam atau kodrat sudah sebagai pemegang hak dan kewajiban, contoh satu-satunya adalah manusia. Subjek hukum yang lainnya adalah pribadi hukum (recht persoons), yakni subjek hukum ini dibentuk oleh manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai pemegang hak dan kewajiban, yang kedudukannya dipersamakan dengan manusia (subyek hukum itu dibentuk karena kebutuhan manusia), contohnya adalah Badan Hukum seperti : Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi;
Menimbang, bahwa yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, adalah subjek hukum yang bernama RIDOLOF TANROBAK alias RIDO, ini adalah sebagai pribadi kodrati (Natuurlijk Persoons) dengan jati diri sebagaimana dalam surat dakwaan dan tidak ada orang lain yang diajukan selain Terdakwa, serta Terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana pada surat dakwaan,juga terdakwa selama persidangan, Majelis Hakim menilai adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatan hukum yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian bagian dari unsur ini telah terpenuhi secara sah berdasarkan Udang-undang dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Ad. 2. Unsur Penganiayaan;
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak menegaskan apa arti sesungguhnya dari pada penganiayaan. Menurut Yurisprudensi arti penganiayaan ialah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka;
Menimbang Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa maka didapati fakta-fakta hukum bahwa berawal pada saat korban dan Terdakwa sedang berada di dapur sekitar pukul 20.10 WIT, lalu anak dari korban dan Terdakwa menangis tetapi karena korban saat itu sedang makan maka tidak menghiraukannya, lalu Terdakwa mengatakan kepada korban “kasi susu dia dolo” dan korban menjawab “tunggu beta makan dolo baru beta susu kacil, jaga dia jua ose pung turunan itu” mendengar perkataan korban tersebut, Terdakwa menjadi emosi dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan kearah pipi kiri dan kanan korban masing-masing 1 (satu) kali, yang mengakibatkan korban LINDA LAWALATA Alias LINDA, korban mengalami jatuh sakit atau luka-luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445-09/FM-RSUD-M/I/2015 tanggal 19 Januari 2015, yang dilakukan oleh dr. ARKIPUS PAMUTTU, M.Kes.,Sp.F yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pasien An. LINDA LAWALATA Alias LINDA, berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dengan keadaan umum baik, korban mengaku sakit pada pipi kanan dan mata kiri akibat dipukul.
Pada korban ditemukan :
Pada daerah kelopak mata kiri bagian bawah, tampak luka memar berwarna kemerahan.
Pada daerah dahi bagian tengah tampak luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran dua kali sentimter.
Pada daerah pipi sebelah kanan tampak bengkak, dengan warna kulit sama dengan sekitarnya.
Pada korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obat-obatan.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Resort Maluku Tengah yang menurut surat permintaan tersebut bernama LINDA LAWALATA. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan adanya luka memar pada daerah dahi dan kelopak mata kiri, bengkak pada pipi kiri, akibat kekerasan benda tumpul. Luka-luka tersebut diharapkan dapat sembuh sempurna jika tidak ada penyakit lain sebagai penyulit.
Ad. 3 Unsur Perbuatan Berlajut;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut, manakala memenuhi beberapa syarat antara lain :
adanya kesatuan kehendak;
perbuatan-perbuatan itu sejenis;
faktor hubungan waktu (jarak waktu tidak lama). (Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia&Perkembangannya, hal: 641);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan yakni dari keterangan saksi–saksi, alat bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan, pada pokoknya menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban Berawal pada saat korban dan Terdakwa sedang berada di dapur sekitar pukul 20.10 WIT, lalu anak dari korban dan Terdakwa menangis tetapi karena korban saat itu sedang makan maka tidak menghiraukannya, lalu Terdakwa mengatakan kepada korban “kasi susu dia dolo” dan korban menjawab “tunggu beta makan dolo baru beta susu kacil, jaga dia jua ose pung turunan itu” mendengar perkataan korban tersebut, Terdakwa menjadi emosi dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan kearah pipi kiri dan kanan korban masing-masing 1 (satu) kali, karena dipukul Terdakwa korban mengatakan akan pulang ke rumah orang tuanya kepada Terdakwa, kemudian korban keluar dari rumah saksi DORKAS TANROBAK, tetapi korban tidak pulang kerumah orang tuanya melainkan bersembunyi dibelakang rumah OMA TIN yang merupakan tetangga korban. Selanjutnya sekitar pukul 01.30 Wit korban kembali ke rumah saksi DORKAS TANROBAK, akan tetapi pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada korban “kanapa seng tidur diluar sekali”, mendengar perkataan tersebut korban kembali keluar rumah. Selanjutnya berselang setengah jam kemudian, sekitar pukul 02.00 WIT korban kembali ke rumah saksi Dorkas Tanrobak, kemudian korban mengetuk pintu rumah dan Terdakwa membukakan pintu untuk korban sehingga korban pun masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke dalam kamar tidur, kemudian Terdakwa pun langsung menyusul korban untuk masuk ke dalam kamar tidur, selanjutnya Terdakwa dan korban baring-baring di tempat tidur, namun pada saat itu terjadi lagi ribut-ribut antara korban dengan Terdakwa, korban yang masih merasa kesal langsung memukul kepala bagian belakang Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan korban, kemudian dengan menggunakan kaki kanan korban menendang pinggang bagian belakang Terdakwa, akhrinya Terdakwa pun kembali emosi kemudian Terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kiri kearah bagian belakang kepala korban, kemudian dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengenai bagian dahi tengah wajah korban, masing-masing sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa dengan demikian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban LINDA LAWALATA sebanyak 2 kali yang interval waktunya tidak terlalu lama yakni yang pertama sekitar pukul 10.30 WIT dan yang kedua sekitar pukul 02.00.WIT, sehingga dapat dipandang sebagai suatu pebuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian unsur tersebut majelis berkesimpulan bahwa semua unsur dari Dakwaan ke Dua Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi maka Majelis hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Secara Berlanjut”;
Menimbang bahwa, dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa disamping harus melihat ketentuan legal justice, tetapi juga harus memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut secara moral tidak menimbulkan gejolak sosial serta social justice yaitu memperhatikan dampak sosial sehingga dapat dicapai minimal keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice);
Menimbang, bahwa penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, karena sistem penghukuman/pemidanaan hukum pidana Indonesia bukan semata-mata bertujuan pembalasan, tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidanaan antara lain :
Pembetulan (Corektik);
Yaitu memperbaiki dari keadaan yang salah, bahwa perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa disadarkan bahwa perbuatannya salah oleh karena itu layak mendapat hukuman sehingga suatu saat tidak lagi melanggar hukum;
Pendidikan (Educatif);
Dalam pemidanaan menunjuk pada suatu kesalahan Terdakwa sehingga dapat memberi pelajaran bahwa sesuatu yang salah tetap salah dan layak dapat hukuman, dan bagi yang belum pernah melanggar hukum bisa menimbulkan suatu perasaan takut untuk tidak mengulangi atau melanggar hukum sehingga dampaknya akan mencegah terjadinya tindak pidana ;
Pencegahan (prepentif);
Dengan dijatuhinya hukuman kepada Terdakwa maka dapat menimbulkan efek jera baik terhadap Terdakwa sendiri sehingga tidak mengulangi perbuatannya ataupun melakukan tindak pidana yang lain maupun terhadap orang lain yang mungkin dapat melakukan suatu tindak pidana ;
Pemberantasan (Represif);
Dengan setiap pelaku tindak pidana dapat dihukum dengan adil maka akan mengurangi atau memberantas pelaku-pelaku yang lama maupun yang baru;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka faktor-faktor tersebut diatas dapat menjadi landasan juga dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan dapatlah memenuhi rasa keadilan serta bermanfaat bagi terhukum, oleh karena itu maka Majelis Hakim sudah seharusnya menyatakan Terdakwa bersalah tentang perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang sepadan dengan apa yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAPidana, lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana adalah beralasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan (Pasal 193 Jo pasal 21 ayat (4) KUHAPidana);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan rasa sakit pada diri korban;
Perbuatan Terdakwa telah main hakim sendiri;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa masih muda dan diharapkan masih dapat memperbaiki diri;
Antara terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian;
Mengingat Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RIDOLF TANROBAK alias RIDO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penganiayaan secara berlanjut “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIDOLF TANROBAK Alias RIDO oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015, oleh kami : NYOMAN SUHARTA, S.H., sebagai Ketua Majelis, DONALD F. SOPACUA, S.H., dan IMRAN M. IRIANSYAH, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015, dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut dan dibantu HENDRAWIYANTO, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi dan dihadiri oleh DWI PRIMA SATYA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi serta dihadapan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
(DONALD F. SOPACUA, S.H.)(NYOMAN SUHARTA, S.H.)
HAKIM ANGGOTA II
(IMRAN M. IRIANSYAH, S.H.) PANITERA PENGGANTI,
(HENDRAWIYANTO, S.H.)