318 / Pid. B / 2010 / PN. Bgl
Putusan PN BANGIL Nomor 318 / Pid. B / 2010 / PN. Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSLIHIN SOEDJARWO ; M. MAS’UDIN SULKAN SISWANTO BUDI PURNOMO
1. Menyatakan Terdakwa I Muslihin , Terdakwa II Soedjarwo, Terdakwa III M.Mas’udin dan Terdakwa IV Sulkan Siswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama menawarkan atau menyerahkan pita cukai kepada yang tidak berhak , atau membeli , menerima pita cukai yang bukan haknya “ ; 2. Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana denda sebesar Rp. 115.200.000,00 ( seratus lima belas juta, dua ratus ribu rupiah ) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menyatakan Terdakwa V Budi Purnomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum ; 4. Membebaskan Terdakwa V Budi Purnomo tersebut dari dakwaan Penuntut Umum; 5. Memulihkan hak Terdakwa V Budi Purnomo dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 6. Menyatakan barang bukti berupa 4 (empat) Rim atau 2.000 (dua ribu) lembar masing-masing isi 120 keping pita cukai seri I , jenis SKT , HJE Rp.4.200,00 (empat ribu dua ratus rupiah) , tariff Rp.40,00 (empat puluh rupiah) / batang, isi 12 Tahun 2009, personalisasi PUTMA AA0 , dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa I Muslihin , Terdakwa II Soedjarwo, Terdakwa III M.Mas’udin dan Terdakwa IV Sulkan Siswanto masing – masing sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor : 318 / Pid. B / 2010 / PN. Bgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan atas nama terdakwa – terdakwa :
I. Nama Lengkap : MUSLIHIN ;
Tempat Lahir : Mojokerto ;
Umur/tanggal lahir : 07 Maret 1979 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Wetonmas Jedong RT.21 RW.02 Desa
Wetonmas Jedong Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pedagang ;
II. Nama Lengkap : SOEDJARWO ;
Tempat Lahir : Surabaya ;
Umur/tanggal lahir : 02 Juni 1965 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Sukorejo RT.04 RW.17 Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
III. Nama Lengkap : M. MAS’UDIN ;
Tempat Lahir : Pasuruan ;
Umur/tanggal lahir : 12 Juni 1976 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Klanting RT.01 RW.06 Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
IV.Nama Lengkap : SULKAN SISWANTO ;
Tempat Lahir : Bojonegoro ;
Umur/tanggal lahir : 12 Juni 1953 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Untung Suropati No. 17 RT.01 RW.01 Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
V. Nama Lengkap : BUDI PURNOMO ;
Tempat Lahir : Tulungagung ;
Umur/tanggal lahir : 07 Maret 1979 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Erlangga Selatan No. 25 RT.07 RW.08 Kelurahan Purworejo Kota Pasuruan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Para Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat – surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Para Terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I. MUSLIHIN, terdakwa II. SOEDJARWO, terdakwa III. M. MAS’UDIN, terdakwa IV. SULKAN SISWANTO dan terdakwa V. BUDI PURNOMO bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda perlunasan cukai lainnya yang bukan haknya “ sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 115.200.000,- ( seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah ) Subsidair 6 bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2.000 lembar ( masing-masing isi 120 keping ) pita cukai seri I jenis SKT dengan HJE Rp. 4.200,- tariff 40/btg isi 12 tahun 2009 personalisasi PUTMAMAO dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terhadap para terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Telah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa IV Sulkan Siswanto yang pada pokoknya menyatakan keberatan dirinya menjadi Tersangka dalam perkara ini, karena sebenarnya masih banyak Pemain Pita Cukai yang tidak berhak bergentayangan di Kantor Bea Cukai Pasuruan, namun tidak pernah dilakukan penindakan. Sedangkan dalam Nota Pembelaan Terdakwa V Budi Purnomo pada pokoknya minta untuk dibebaskan dari dakwaan, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Telah pula mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan hari Kamis, tanggal 23 September 2010, dan Duplik Terdakwa V Budi Purnomo dalam persidangan hari Senin , tanggal 4 Oktober 2010 , yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan dan Pembelaannya masing – masing ;
Telah membaca salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 38 K/Pid.Sus/2011 tertanggal 22 Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan dipersidangan dengan Surat Dakwaan tertanggal 14 Mei 2010 , No. Reg. Perk. : PDS – 05/BNGIL/Ft.2/04/2010, sebagai berikut :
Bahwa, mereka terdakwa I. Muslihin, terdakwa II. Soedjarwo, terdakwa III. M. Mas’udin, terdakwa IV. Sulkan Siswanto dan terdakwa V. Budi Purnomo pada hari kamis tanggal 03 Desember 2009 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu didalam tahun 2009 bertempat di Jalan Raya Gempol - Malang tepatnya di Desa Karangjati Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya, perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari terdakwa IV. Sulkan Siswanto yang membuka bidang jasa pengurusan pita cukai telah menerima pesanan ( order ) pita cukai dari terdakwa V. Budi Purnomo sebagai pemilik Pabrik Rokok ( PR ) Hexa Prima Tobaco yang terdiri dari 7 ( tujuh ) rim pita cukai milik Pabrik Rokok ( PR ) Hexa Prima Tobaco dan 5 ( lima ) rim pita cukai milik UD. Putra Manunggal AA seri I jenis SKT dengan HJE Rp. 4.200 tarif 40/btg isi 12 tahun 2009 personalisasi PUTMAAAO selanjutnya setelah pita cukai tersebut diatas yang dipesan terdakwa IV. Sulkan Siswanto selesai, lalu terdakwa IV. Sulkan Siswanto mengambil pita cukai tersebut di Kantor Bea Cukai Pasuruan melalui Sdr. Sunaryo, kemudian pita cukai tersebut oleh terdakwa IV. Sulkan Siswanto dibawa dengan diangkut menggunakan mobil carry menuju ke Kantor milik terdakwa IV. Sulkan Siswanto yang berada di jalan Raya Raci Kecamatan Raci Kabupaten Pasuruan, namun sebelum pita cukai tersebut dibawa ke rumah terdakwa IV. Sulkan Siswanto, ia disuruh oleh terdakwa V. Budi Purnomo selaku pemilik atau yang memesan ( order ) pita cukai dari UD. Manggala Putra untuk menjualkan pita cukai tersebut. Selanjutnya sewaktu terdakwa IV. Sulkan Siswanto berada di Kantornya di Jalan Raya Raci telah didatangi oleh terdakwa II. Sudjarwo yang kemudian terdakwa IV. Sulkan Siswanto menawarkan pita cukai milik UD. Manunggal Putra kepada terdakwa II. Sudjarwo sesuai pesan dari terdakwa V. Budi Purnomo. Kemudian pada saat terjadi tawar menawar antara terdakwa IV. Sulkan Siswanto dengan terdakwa II. Sudjarwo mengenai harga pita cukai tersebut tetapi karena terdakwa IV. Sulkan Siswanto tidak mengerti mengenai harganya lalu terdakwa IV. Sulkan Siswanto menelpon terdakwa V. Budi Purnomo melalui HP ( Hand Phone ) namun karena kurang jelas, maka terdakwa IV. Sulkan Siswanto langsung memberikan HPnya kepada terdakwa II. Sudjarwo untuk langsung berbicara dengan terdakwa V. Budi Purnomo mengenai harga pembelian pita cukai tersebut. Selanjutnya setelah terjadi kesepakatan mengenai harga pembelian pita cukai tersebut, maka terdakwa II. Sudjarwo langsung menelpon terdakwa III. M. Mas’udin untuk menyiapkan uang ( dana ) untuk membeli pita cukai tersebut, lalu karena terdakwa III. M. Mas’udin ingin memperoleh keuntungan dari pembelian pita cukai tersebut maka terdakwa III. M. Mas’udin menyetujuinya dan membayar harga pita cukai tersebut sesuai kesepakatan ke Bank dan setelah pembayaran pita cukai tersebut selesai, maka terdakwa II. Sudjarwo langsung menelpon ( mengontak ) terdakwa I. Muslihin untuk mengambil pita cukai yang dibeli dari terdakwa IV. Sulkan Siswanto dan terdakwa V. Budi Purnomo di Kantor terdakwa IV. Sulkan Siswanto di Jalan Raya Raci dengan menggunakan kendaraan Toyota Kijang yang selanjutnya pita cukai tersebut disimpan di rumah terdakwa II. Sudjarwo di daerah Kebonwaris pandaan, akan tetapi belum sampai ke tempat yang dituju, terdakwa I. Muslihin beserta barang buktinya berupa 4 ( empat ) rim atau 240.000 lembar pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.200 tarif 0 % + Rp. 40/btg personalisasi PUTMAAAO telah ditangkap oleh Petugas Bea Cukai wilayah Pasuruan. Bahwa akibat dari perbuatan mereka terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 115.200.000,- ( seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah ) ;
Perbuatan mereka terdakwa I. Muslihin, terdakwa II. Sudjarwo, terdakwa III. Mas’udin, terdakwa IV. Sulkan Siswanto dan terdakwa V. Budi Purnomo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor : 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 2007 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut diatas, Terdakwa Budi Purnomo telah mengajukan Eksepsi , yang telah diputus dalam Putusan Sela pada persidangan tanggal 21 Juni 2010 , yang pada pokoknya menyatakan bahwa Eksepsi Terdakwa V tersebut ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Terdakwa V ditolak , maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi – saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
M. Nur Goib ;
Bahwa saksi memiliki pabrik rokok dengan nama UD “Putra Manunggal AA” yang berdiri sejak tahun 2005 ;
Bahwa kode personalisasi pita cukai UD “Putra Manunggal AA” milik saksi tersebut adalah PUTMAAA0 ;
Bahwa masalah pita cukai dalam perkara ini sebenarnya saksi tidak tahu menahu, terakhir saksi melakukan pemesanan pita cukai pada bulan Juli 2009, sehingga saksi tidak tahu siapa yang mengajukan dan menandatangani CK-1 untuk mengajukan permintaan pita cukai Putra Manunggal ;
Bahwa seingat saksi pada hari Jum’at sekitar jam 06.00 WIB. saksi ditelpon Budi Purnomo yang akan diserahkan kepada saksi. Merasa tidak memesan pita cukai yang dimaksud Budi Purnomo, saksi menolaknya ;
Bahwa sepulang dari mengajar, saksi mendapati dirumahnya sudah ada 1 (satu) rim pita cukai , yang menurut ibu saksi diantar oleh suruhannya Budi Purnomo ;
Bahwa selanjutnya saksi konfirmasi ke Budi Purnomo untuk saksi kembalikan, namun Budi Purnomo tidak mau, sehingga pita cukai tersebut saksi biarkan ada di rumah ;
Bahwa merasa tidak berhak, saksi bermaksud akan mengembalikan pita cukai tersebut ke Kantor Bea Cukai, namun belum sempat mengembalikan, ada petugas Bea Cukai yang datang untuk mengambil pita cukai tersebut ;
Bahwa benar dokumen CK-1 nya adalah atas nama UD “Putra Manunggal AA” , namun saksi merasa tidak pernah memesan dan tanda tangan yang ada dalam CK-1 tersebut adalah bukan tanda tangan saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa IV dan Terdakwa V menyatakan benar dan tidak keberatan, sedangkan Terdakwa I , II dan III menyatakan tidak tahu ;
Bachtiar Mantari ;
Bahwa saksi adalah petugas security di Kantor Bea Cukai Pasuruan sejak tahun 2000 s/d sekarang ;
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2009 sekitar jam 17.00 WIB , setelah lepas tugas, saksi disuruh Terdakwa IV Sulkan Siswanto untuk mengantarkan pita cukai ke rumah Terdakwa V Budi Purnomo ;
Bahwa oleh karena saksi tidak memiliki kendaraan, saksi menelpon Rizal Pradana untuk pinjam mobil carry miliknya. Selanjutnya saksi bersama dengan Rizal mengambil pita cukai yang sudah berada di depan Kantor Bea Cukai ;
Bahwa sesuai dengan permintaan Sulkan Siswanto, sebagian pita cukai tersebut saksi turunkan di kantor milik Sulkan yang ada di Jl Raci, kemudian selebihnya saksi bersama Rizal Pradana membawa dan menyerahkan kepada Budi Purnomo yang diterima oleh pegawai di pabriknya ;
Bahwa saksi tidak tahu pita cukai yang dibawanya tersebut atas nama siapa, karena masih dalam keadaan terbungkus, dan jumlahnyapun saksi tidak tahu karena terbungkus dalam dus ;
Bahwa saksi tahu Budi Purnomo mempunyai pabrik rokok bernama CV. Hexa Prima Tobaco , karena saksi sering disuruh Budi Purnomo membayar pita cukai di Bank ;
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa IV dan Terdakwa V menyatakan benar dan tidak keberatan, sedangkan Terdakwa I , II dan III menyatakan tidak tahu ;
Rizal Pradana ;
Bahwa benar pada hari Kamis , tanggal 3 Desember 2009, sekitar jam 14.00 WIB. saksi ditelpon Bachtiar yang akan menyewa mobil Suzuki Carry miliknya untuk mengangkut pita cukai dari Kantor Bea Cukai ;
Bahwa sesampai di Kantor Bea Cukai, saksi bersama Bachtiar mengangkut pita cukai, dan menurunkan sebagian di sebuah kantor di jalan Raya Raci , dan sebagian lainnya diantar ke rumah Budi Purnomo ;
Bahwa setelah menurunkan dan menyerahkan pita cukai di rumah Budi Purnomo , saksi diberi ongkos oleh Bachtiar sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saat menurunkan sebagian pita cukai di kantor di jalan raya Raci, saksi bertemu dengan Sulkan Siswanto. Pada saat itu Sulkan yang memerintahkan untuk memindahkan sebagian pita cukai dari mobil carry milik saksi ke mobil warna merah bentuknya seperti Panther ;
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa IV dan Terdakwa V menyatakan benar dan tidak keberatan, sedangkan Terdakwa I , II dan III menyatakan tidak tahu;
Bambang Irawan ;
Bahwa saksi adalah Cleaning Service pada Kantor Bea Cukai Pasuruan ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 3 Desember 2009, sekitar pukul 15.00 WIB. saksi disuruh Pak Sunaryo pegawai Bea Cukai Pasuruan untuk mengangkut pita cukai dari tempat penyimpanan di gudang bawah ke depan halaman kantor ;
Bahwa sampai di halaman kantor , saksi menyerahkan pita cukai tersbut kepada Sulkan Siswanto sebanyak 12 (dua belas) Rim, terdiri dari 5 (lima) Rim milik UD. Putra Manunggal AA , dan 7 (tujuh) Rim milik CV. Hexa Prima Tobacco ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemiliknya dan tidak tahu mau dibawa kemana pita cukai tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa IV dan Terdakwa V menyatakan benar dan tidak keberatan, sedangkan Terdakwa I , II dan III menyatakan tidak tahu ;
5. Iswahyudi ;
Bahwa saksi adalah Pegawai Bea Cukai Pasuruan bagian Penindakan dan Penyidikan, dengan tugas penegakan hukum bidang cukai ;
Bahwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi pita cukai di jalan raya depan rumah makan Raci , saksi bersama teman satu tim menuju ke lokasi ;
Bahwa sesampai di lokasi, saksi bersama satu tim mengawasi sebuah mobil kijang warna merah No.Pol. L- 1577- QJ yang melaju kearah Pasuruan, namun sampai di depan SPBU Raci berbalik arah menuju arah Gempol ;
Bahwa saksi kemudian mengejar mobil kijang yang menuju arah Malang tersebut dan menghentikannya , ternyata hanya ada Terdakwa I Muslihin yang membawa 4 (empat) Rim pita cukai seri I , jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) , dengan HJT (Harga Jual Eceran) Rp.4.200,000 (empat ribu dua ratus rupiah), tariff Rp.40,00/batang, tahun 2009, Kode Personalisasi PUTMAAA0 ;
Bahwa pada saat menanyakan kemana tujuannya, Muslihin menyatakan akan ke Pandaan ;
Bahwa selanjutnya Muslihin dengan barang buktinya saksi bawa ke kantor Bea Cukai ;
Bahwa Terdakwa II , III , IV dan V merupakan pengembangan dari penyidikan ;
Bahwa Kode Personalisasi PUTMAAA0 adalah pita cukai milik Pabrik Rokok Putra Manunggal AA milik Nur Ghoib ;
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa I menyatakan benar dan tidak keberatan, sedangkan Terdakwa II s/d V menyatakan tidak tahu ;
6. Kuswandi ;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Bea Cukai pada bagian Penindakan dan Penyidikan , satu tim dengan saksi Iswahyudi saat menangkap Terdakwa Muslihin ;
Bahwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi pita cukai di jalan raya depan rumah makan Raci , saksi bersama teman satu tim menuju ke lokasi ;
Bahwa sesampai di lokasi, saksi bersama satu tim mengawasi sebuah mobil kijang warna merah No.Pol. L- 1577- QJ yang malaju kearah Pasuruan, namun sampai di depan SPBU Raci berbalik arah menuju arah Gempol ;
Bahwa saksi kemudian mengejar mobil kijang yang menuju arah Malang tersebut dan menghentikannya , ternyata hanya ada Terdakwa I Muslihin yang membawa 4 (empat) Rim pita cukai seri I , jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) , dengan HJT (Harga Jual Eceran) Rp.4.200,000 (empat ribu dua ratus rupiah), tariff Rp.40,00/batang, tahun 2009, Kode Personalisasi PUTMAAA0 ;
Bahwa pada saat menanyakan kemana tujuannya, Muslihin menyatakan akan ke Pandaan ;
Bahwa selanjutnya Muslihin dengan barang buktinya saksi bawa ke kantor Bea Cukai ;
Bahwa Terdakwa II , III , IV dan V merupakan pengembangan dari penyidikan ;
Bahwa Kode Personalisasi PUTMAAA0 adalah pita cukai milik Pabrik Rokok Putra Manunggal AA milik Nur Ghoib ;
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa I menyatakan benar dan tidak keberatan, sedangkan Terdakwa II s/d V menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Saksi Ahli yang bernama Achmad Adijaya , yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menajabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V pada Kantor Bea Cukai Pasuruan ;
Bahwa Kepabeanan dan Cukai diatur dalam UU No. 11 Tahun 1995 , yang telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang – undang, untuk mendapatkan pita cukai rokok harus melalui prosedur yang telah ditentukan. Awalnya pengusaha pabrik rokok harus mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), kemudian mengisi P3C atau P3CT untuk diajukan ke Kantor Bea Cukai pusat, dan selanjutnya oleh Kantor Pusat diajukan ke Perum PERURI untuk dibuatkan pita cukai ;
Bahwa setelah pita cukai tersedia Pengusaha Pabrik Rokok mengajukan pemesanan/pembelian cukai dengan mengisi CK-1 , dan melakukan pembayaran ke Bank yang telah ditunjuk dengan menggunakan formulir SSPCP. Setelah mendapat bukti pembayaran , SSPCP , CK-1 dan bukti pembayarannya diserahkan untuk mengambil pita cukai ;
Bahwa pita cukai hanya dapat dipesan dan dibeli oleh pemilik Pabrik Rokok yang bersangkutan. Bisa dikuasakan, namun untuk menandatangani formulir – formulir permohonan pemesanan/pembelian harus tetap dilakukan oleh pemilik ;
Bahwa terhadap pita cukai sebanyak 5 (lima ) rim milik UD “Putra Manunggal AA” yang menjadi bukti dalam perkara ini sudah keluar, berarti permohonan pita cukai tersebut sudah benar dan sah karena sudah melalui penelitian dan verifikasi di Kantor Pusat ;
Bahwa nilai cukai 4 (empat) Rim atau 2.000 (dua ribu) lembar masing-masing isi 120 keping pita cukai seri I , jenis SKT , HJE Rp.4.200,00 (empat ribu dua ratus rupiah) , tariff Rp.40,00 (empat puluh rupiah) / batang, isi 12 Tahun 2009, personalisasi PUTMA AA0 adalah sebesar Rp. 115.200.000,00 ( seratus lima belas juta, dua ratus ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa setelah mendengarkan keterangan saksi – saksi dan saksi ahli, selanjutnya pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Muslihin :
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pabrik rokok, tetapi punya usaha tembakau yang biasanya Terdakwa jual kepada Terdakwa II Soedjarwo ;
Bahwa pada awal kejadiannya, saat Terdakwa nimbang cengkih di daerah Ledug bersama Terdakwa III Soedjarwo, Terdakwa dimintai tolong Soedjarwo menemui Sulkan di Depot Raci untuk mengambil pita cukai ;
Bahwa kemudian Terdakwa berangkat sendiri dengan mengendarai mobil kijang milik Soedjarwo menemui Sulkan, kemudian ada dua orang anak buah Sulkan yang menurunkan 4 (empat ) Rim pita cukai dari mobil Carry dan dimasukkan ke mobil kijang yang Terdakwa bawa ;
Bahwa setelah menerima pita cukai tersebut , Terdakwa membawanya kembali ke Pandaan untuk diserahkan kepada Soedjarwo, namun sesampai di Apolo Terdakwa ditangkap oleh Petugas Bea Cukai ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu milik siapa pita cukai tersebut, karena dalam keadaan terbungkus rapi dengan kertas coklat ;
Bahwa tidak ada dokumen apapun yang diserahkan Sulkan kepada Terdakwa ;
Soedjarwo :
Bahwa Terdakwa mempunyai perusahaan rokok yang bernama Putra Harmonis ;
Bahwa berawal dari kedatangan Terdakwa ke Kantor Sulkan, Sulkan menawari pita cukai milik Budi Purnomo , Terdakwa jawab tidak punya uang ;
Bahwa pada kedatangan Terdakwa berikutnya, Terdakwa bersama dengan Mas’udin. Saat itu Sulkan menawari kembali pita cukai milik Budi Purnomo, dan menghubungkan langsung dengan Budi Purnomo lewat telpon untuk kesepakatan harga. Saat itu disetujui satu rim pita cukai seharga Rp.38.000.000,00 dengan perjanjian akan dibayar Rp.35.000.000,00 dulu , sisanya akan dilunasi setelah pita cukai diserahkan ;
Bahwa yang membayar pita cukai tersebut adalah Mas’udin pemilik Pabrik Rokok Putra Harum di Suwayuwo Sukorejo ;
Bahwa sekitar satu minggu kemudian Terdakwa dihubungi Mas’udin, diberi tahu pita cukai sudah dibayar lunas dan minta tolong untuk mengambil pita cukai tersebut, namun karena waktu itu Terdakwa sibuk, Terdakwa minta tolong Muslihin untuk mengambilnya ;
Bahwa untuk memesan pita cukai miliknya, biasanya Terdakwa menggunakan jasa Sulkan pensiunan dari Kantor Bea Cukai. Terdakwa biasanya hanya mengambil nomor saja di Kantor Bea Cukai ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu menahu proses awal pita cukai yang dibeli Mas’udin tersebut ;
M. Mas ‘ udin :
Bahwa Terdakwa adalah pemilik Pabrik Rokok Putra Harum di Suwayuwo Sukorejo Pasuruan ;
Bahwa awalnya yang ditawari pita cukai oleh Sulkan adalah Soedjarwo, tetapi karena Soedjarwo tidak punya uang, ditawarkan kepada Terdakwa ;
Bahwa atas penawaran tersebut selanjutnya Terdakwa bersama dengan Soedjarwo mendatangi kantor Sulkan di Raci. Setelah bertemu dengan Sulkan , Sulkan menghubungi Budi Purnomo dan terjadi tawar menawar antara Soedjarwo dengan Budi Purnomo lewat telpon untuk kesepakatan harga. Saat itu disetujui satu rim pita cukai seharga Rp.38.000.000,00 ;
Bahwa setelah Terdakwa membayar harga 4 (empat) rim pita cukai tersebut diatas sebesar Rp. 152.000.000,00 ke Bank Cimb Niaga dengan menggunakan CK-1 yang Terdakwa peroleh dari Bachtiar, Terdakwa minta tolong pada Soedjarwo untuk mengambil pita cukai tersebut di Kantor Sulkan ;
Bahwa rencananya pita cukai tersebut akan Terdakwa jual lagi seharga per satu rim Rp. 39.000.000,00 ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu pita cukai tersebut milik siapa ;
Sulkan Siswanto :
Bahwa Terdakwa adalah Pensiunan Kantor Bea Cukai yang saat ini mempunyai usaha jasa mengurus pita cukai ;
Bahwa awalnya Terdakwa dimintai tolong Budi Purnomo untuk mengurus permohonan pita cukai untuk perusahaan miliknya yang bernama PR. Hexa Prima Tobacco sebanyak 7 (tujuh) rim, dan untuk UD. Putra Manunggal AA milik Nur Ghoib sebanyak 5 (lima) rim ;
Bahwa benar yang menandatangani dokumen- dokumen permohonannya adalah Terdakwa atas perintah Budi Purnomo , kemudian setelah distempel oleh Budi Purnomo , Terdakwa serahkan kepada Kantor Bea Cukai ;
Bahwa benar telah keluar pita cukai sebanyak 7 (tujuh) rim milik PR. Hexa Prima Tobacco , dan 5 (lima) rim milik UD. Putra Manunggal AA , namun Terdakwa tidak tahu masalah pembayarannya karena Terdakwa hanya menerima bukti pembayarannya dari Bachtiar yang dipergunakan Terdakwa untuk mengambil pita cukai di Kantor Bea Cukai ;
Bahwa benar Terdakwa yang menawarkan pita cukai kepada Soedjarwo, dan Terdakwa juga yang menelpon Budi Purnomo , memberitahu bahwa ada yang membutuhkan pita cukai. Saat itu Budi Purnomo mengatakan biar orangnya ngomong langsung dengannya, kemudian terjadi tawar menawar antara Budi Purnomo dengan Soedjarwo ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa harga yang disepakati antara keduanya ;
Bahwa selanjutnya dengan bukti pembayaran dan CK-1 yang Terdakwa tandatangi atas permintaan Budi Purnomo, Terdakwa mengambil 7 (tujuh) rim pita cukai milik PR. Hexa Prima Tobacco , dan 5 (lima) rim milik UD. Putra Manunggal AA di Kantor Bea Cukai Pasuruan. Dari jumlah tersebut , 4 (empat) rim milik UD. Putra Manunggal AA Terdakwa masukkan ke mobil Soedjarwo, sisanya Terdakwa serahkan kepada Budi Purnomo ;
Budi Purnomo :
Bahwa Terdakwa menyatakan tidak pernah memesan pita cukai maupun menandatangani CK-1 UD. Putra Manunggal AA milik Nur Goib ;
Bahwa benar Terdakwa pernah memesan pita cukai untuk PR. Hexa Prima Tobacco miliknya sebanyak 7 (tujuh ) rim, dengan menggunakan jasa Sulkan Siswanto ;
Bahwa kemudian untuk pembayarannya biasanya Terdakwa menggunakan jasa Bachtiar ;
Bahwa benar Bachtiar pernah mengantarkan 7 ( tujuh ) rim pita cukai miliknya, dan 1 (satu) rim pita cukai milik UD. Putra Manunggal AA. Merasa tidak berhak atas 1 (satu) rim pita cukai milik UD. Putra Manunggal AA , Terdakwa menyuruh karyawannya untuk mengantar pita cukai tersebut ke rumah pemilik UD. Putra Manunggal AA ;
Bahwa benar Sulkan pernah menelpon Terdakwa memberitahu akan menjual pita cukai milik UD. Putra Manunggal AA , namun saat itu Terdakwa melarangnya dengan mengatakan “ Jangan itu sangat berbahaya “ ;
Bahwa tidak benar Terdakwa melakukan tawar menawar harga pita cukai milik UD. Putra Manunggal AA dengan Sordjarwo melalui telpon ;
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah menyuruh Sulkan Siswanto menjualkan pita cukai milik UD. Putra Manunggal AA ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Terdakwa V Budi Purnomo, dipersidangan telah didengar keterangan saksia de charge yang memberikan keterangan dibawah sumpah , pada pokoknya sebagai berikut :
Ninik Susana Candra ;
Bahwa saksi bekerja pada PR. Hexa Prima Tobacco milik Terdakwa Budi Purnomo, sejak tahun 2009 hingga sekarang, bagian Administrasi Dokumentasi yang bertugas mencatat pengambilan pita cukai rokok, termasuk CK-1 ;
Bahwa benar untuk pembuatan CK-1 , PR. Hexa Prima Tobacco memakai jasa Sulkan Siswanto , tetapi setahu saksi yang menandatangani CK-1 Budi Purnomo ;
Bahwa benar UD.Putra Manunggal adalah milik Nur Goib, sebagai mitra kerja Budi Purnomo ;
Bahwa benar pada hari Kamis , tanggal 3 Desember 2009, sekira jam 15.00 WIB.ada kiriman 7 (tujuh) rim milik PR. Hexa Prima Tobacco , dan 1 (satu) rim milik UD. Putra Manunggal AA yang diantar oleh Bachtiar, saat itu saksi sendiri yang mengeceknya ;
Bahwa selanjutnya saksi lapor kepada Budi Purnomo tentang kiriman tersebut , dan Budi Purnomo saat itu menyuruh mengembalikan pita cukai yang bukan miliknya yaitu1 (satu) rim milik UD. Putra Manunggal AA kepada pemiliknya ;
Bahwa atas perintah Budi Purnomo tersebut, salah satu karyawan yang bernama Su’ud membawa 1 (satu) rim milik UD. Putra Manunggal AA ketempat pemiliknya, dan diterima oleh orang tuanya Nur Goib yang bernama Pak Asyik, karena waktu itu Nur Goib tidak ada ditempat ;
Bahwa pada pagi hari sekitar jam 10.00 WIB , hari Kamis tanggal 3 Desember 2009, saat saksi bekerja pada bagian pencampuran tembakau, saksi mendengar Budi Purnomo berbicara dengan Sulkan Siswanto, yang intinya Budi Purnomo melarang Sulkan mengambil dan menjual pita cukai yang bukan miliknya ;
Bahwa untuk 7 (tujuh) rim milik PR. Hexa Prima Tobacco sudah dilakukan pembayaran , yang biasanya minta bantuan Bachtiar untuk membayarkannya di Bank ;
Muchamad Su’ud ;
Bahwa saksi bekerja pada PR. Hexa Prima Tobacco milik Budi Purnomo , bagian serabutan, kadang sebagai sopir, kadang bagian angkut dll ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak saksi ingat, saksi pernah mendengar Budi Purnomo marah-marah melalui telpon kepada Sulkan , yang menyatakan jangan menjual pita cukai milik Nur Goib ;
Bahwa benar , saksilah yang disuruh Budi Purnomo untuk mengantarkan 1 (satu) rim pita cukai milik UD. Putra Manunggal AA milik Nur Goib. Saat itu yang menerima adalah Pak Asyik orang tua Nur Goib ;
M. Asyik ;
Bahwa benar UD. Putra Manunggal AA adalah pabrik rokok milik anaknya yang bernama Nur Goib , dan saksi dimintai tolong untuk mengelolanya ;
Bahwa benar pada tanggal 4 Desember 2009, saksi menerima 1 (satu) rim pita cukai milik UD. Putra Manunggal AA yang diantar Pak Su’ud yang saat itu mengatakan pita cukai tersebut dari Budi Purnomo ;
Bahwa merasa tidak memesan pita cukai, saksi selanjutnya menghubungi Budi Purnomo. Saat itu Budi Purnomo mengatakan jangan pakai pita cukai itu, simpan saja ;
Bahwa pada keesokan harinya ada petugas Bea Cukai yang bernama Pak Nanang dan Pak Sarmaji datang kerumah menanyakan pita cukainya , kemudian oleh Nur Goib pita cukai tersebut diberikan kepada petugas Bea Cukai karena merasa tidak pesan ;
Bahwa UD. Putra Manunggal memang pernah kerja sama dengan Budi Purnomo, tapi hanya kerja sama untuk memasarkan rokok UD. Putra Manunggal ;
Fatchur Rochim ;
Bahwa saksi bekerja pada PR. Hexa Prima Tobacco milik Budi Purnomo ;
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2009, saat saksi sedang bersih – bersih dan mencampur tembakau, saksi mendengar Budi Purnomo sedang menerima telpon lewat HP ;
Bahwa saat itu saksi mendengar Budi Purnomo mengatakan “ jangan Pak Sulkan, jangan ambil pita cukai milik Nur Goib “ , sehingga saksi menyimpulkan telpon tersebut berasal dari Sulkan ;
Bahwa selain itu saksi tidak tahu menahu ;
Parmin ;
Bahwa saksi mempunyai perusahaan rokok bernama Bunga Mas Jaya ;
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2009 , sekitar setelah magrib , saksi datang ke rumah Budi Purnomo untuk menawarkan kayu. Saat itu datang Sulkan yang memberitahu Budi Purnomo bahwa dirinya ditangkap petugas Bea Cukai, kemudian datang lagi dua orang yaitu Soedjarwo dan temannya yang saksi tidak tahu namanya;
Bahwa saksi mendengar pembicaraan antara Budi Purnomo dengan Soedjarwo yang minta tolong Budi Purnomo datang ke Kantor Bea Cukai untuk menyelesaikan pita cukai, tapi saat itu Budi Purnomo tidak mau karena bukan masalahnya Budi Purnomo. Bahkan saat itu saksi juga ikut nimbrung dengan mengatakan pada Soedjarwo agar diselesaikan sendiri di Bea Cukai ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula ditunjukkan barang bukti , berupa 4 (empat) Rim atau 2.000 (dua ribu) lembar masing-masing isi 120 keping pita cukai seri I , jenis SKT , HJE Rp.4.200,00 (empat ribu dua ratus rupiah) , tariff Rp.40,00 (empat puluh rupiah) / batang, isi 12 Tahun 2009, Personalisasi PUTMA AA0 , yang dibenarkan oleh para saksi – saksi dan Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, dihubungkan dengan keterangan Para Terdakwa dan juga barang bukti yang diajukan dipersidangan, dapat ditemukan fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 3 Desember 2009, sekira pukul 15.00 WIB , saksi Iswahyudi dan Kuswandi sebagai Petugas bagian Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Pasuruan , telah menangkap Terdakwa I Muslihin di Jalan Raya Gempol , yang membawa 4 (empat) Rim atau 2.000 (dua ribu) lembar masing-masing isi 120 keping pita cukai seri I , jenis SKT , HJE Rp.4.200,00 (empat ribu dua ratus rupiah) , tariff Rp.40,00 (empat puluh rupiah) / batang, isi 12 Tahun 2009 Personalisasi PUTMA AA0, dengan kendaraan mobil Kijang warna merah No. Pol. L- 1577- QS ;
Bahwa setelah dilakukan pengembangan , terungkap fakta bahwa Muslihin mengangkut pita cukai tersebut, atas permintaan Terdakwa Soedjarwo ;
Bahwa saat diperiksa Terdakwa Soedjarwo mengaku dirinya dimintai tolong Terdakwa Mas’udin untuk mengambil pita cukai tersebut, namun karena sibuk dirinya minta tolong Muslihin ;
Bahwa Terdakwa Soedjarwo dan Mas’udin mengakui bahwa pita cukai tersebut diperoleh dari Terdakwa Sulkan Siswanto. Pada awalnya Sulkan menawarkan pita cukai tersebut kepada Soedjarwo, namun karena Soedjarwo tidak punya uang , pita cukai tersebut ditawarkan kepada Terdakwa Mas’udin ;
Bahwa menurut Terdakwa Soedjarwo dan Sulkan Siswanto, selanjutnya terjadi tawar menawar harga antara Terdakwa Budi Purnomo dengan Soedjarwo , dengan kesepakatan harga Rp.38.000.000,00 per 1 (satu) rim. Sedangkan menurut Terdakwa Budi Purnomo , dirinya tidak pernah berhubungan dengan Soedjarwo, yang terjadi saat itu dirinya dihubungi oleh Sulkan Siswanto untuk menjual pita cukai milik UD.Putra Manunggal AA, namun Terdakwa Budi Purnomo menyatakan dirinya justru melarang karena menurutnya sangat berbahaya ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa Mas’udin melakukan pembayaran harga 4 (empat ) Rim pita cukai tersebut pada Bank Cimb Niaga sebesar Rp. 152.000.000,00 ( seratus lima puluh dua juta rupiah ) melalui jasa saksi Bachtiar ;
Bahwa benar Terdakwa minta tolong Terdakwa Soedjarwo untuk mengambil pita cukai tersebut, namun karena Terdakwa Soedjarwo sibuk minta tolong kepada Terdakwa Muslihin untuk mengambilnya ;
Bahwa pada saat mengangkut pita cukai tersebut, Terdakwa Muslihin ditangkap Petugas Bea Cukai Pasuruan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang diperlukan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan tunggal, melanggar pasal 58 Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 39 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa “ Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak, atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya………………………… “ , jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang menyatakan “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan …….. “ ;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan kepada Para Terdakwa tersebut diatas, sebagai berikut :
Unsur 1 : “ Setiap orang “ ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang sebenarnya bukanlah sebagai unsur delik, tetapi hanya menunjuk pada setiap pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya secara hukum. Dalam perkara ini yang dimaksud dengan unsur setiap orang tersebut adalah Terdakwa I Muslihin ; Terdakwa II Soedjarwo ; Terdakwa III M. Mas’udin ; Terdakwa IV Sulkan Siswanto dan Terdakwa IV Budi Purnomo. Namun untuk membuktikan apakah Para Terdakwa tersebut sebagai pelaku tindak pidana yang dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya secara hukum, maka harus dibuktikan terlebih dahulu unsur – unsur lainnya dari pasal yang didakwakan kepada Para Terdakwa ;
Unsur 2 : “Menawarkan , menjual , atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak , atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya ;
Unsur 3 : “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan “
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ke 2 , tidak bisa lepas dari unsur 3 dari pasal yang didakwakan tersebut diatas, sehingga untuk mempersingkat uraian pertimbangan putusan ini , maka Majelis akan mempertimbangkan kedua unsur tersebut sekaligus ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum, nilai kerugian Negara adalah sebesar Rp. 115.200.000,00 ( seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) , yaitu setara nilai pita cukai yang dimaksud dalam perkara ini , yaitu 4 (empat) Rim atau 2.000 (dua ribu) lembar masing-masing isi 120 keping pita cukai Personalisasi PUTMA AA0, seri I , jenis SKT , HJE Rp. 4.200,00 (empat ribu dua ratus rupiah) , tarif Rp.40,00 (empat puluh rupiah) / batang , isi 12 Tahun 2009. Dengan demikian yang akan dipertimbangkan Majelis hanya 4 (empat) Rim pita cukai Personalisasi PUTMA AA0 tersebut diatas, walaupun fakta yang terungkap dipersidangan pita cukai Personalisasi PUTMA AA0 yang dikeluarkan Kantor Bea Cukai sebanyak 5 (lima) Rim ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis tidak akan mempertimbangkan proses pemesanan dan penandatanganan dokumen pemesanan pita cukai milik UD. Putra Manunggal AA yang menjadi polemik antara Terdakwa IV Sulkan Siswanto dengan Terdakwa V Budi Purnomo , karena berdasarkan pendapat Saksi Ahli Achmad Adijaya, 5 (lima) Rim pita cukai dengan Personalisasi PUTMA AA0 , milik UD. Putra Manunggal tersebut telah keluar , berarti permohonan pita cukai tersebut sudah benar dan sah karena sudah melalui penelitian dan verifikasi di Kantor Pusat Bea Cukai ;
Menimbang, bahwa telah terungkap fakta bahwa pada hari Kamis, tanggal 3 Desember 2009, sekira pukul 15.00 WIB , saksi Iswahyudi dan Kuswandi sebagai Petugas bagian Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Pasuruan , telah menangkap Terdakwa I Muslihin di Jalan Raya Gempol , yang membawa 4 (empat) Rim atau 2.000 (dua ribu) lembar masing-masing isi 120 keping pita cukai seri I , jenis SKT , HJE Rp.4.200,00 (empat ribu dua ratus rupiah) , tariff Rp.40,00 (empat puluh rupiah) / batang, isi 12 Tahun 2009 Personalisasi PUTMA AA0, dengan kendaraan mobil Kijang warna merah No. Pol. L- 1577- QS milik Terdakwa Soedjarwo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa Muslihin , 4 (empat) Rim pita cukai tersebut diambil dari Terdakwa IV Sulkan Siswanto di Jl. Raya Raci Pasuruan. Pengakuan Terdakwa Muslihin tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Bachtiar Mantari dan Rizal Pradana yang menerangkan bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, saksi-saksi tersebut telah mengangkut 7 (tujuh) rim pita cukai milik PR. Hexa Prima Tobacco , dan 5 (lima) rim milik UD. Putra Manunggal AA dari Kantor Bea Cukai Pasuruan. Dari jumlah tersebut , atas perintah Terdakwa Sulkan , 4 (empat) rim milik UD. Putra Manunggal AA dimasukkan ke mobil kijang yang dibawa Terdakwa Muslihin ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa II Soedjarwomengakui , bahwa Muslihin mengambil pita cukai tersebut atas permintaannya yang dimintai tolong Terdakwa Mas’udin untuk mengambil pita cukai tersebut, namun karena dirinya sibuk maka Terdakwa Soedjarwo minta tolong Muslihin untuk mengambilnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa III M. Mas’udin dipersidangan juga mengakuitelah membeli 4 (empat) Rim pita cukai tersebut seharga Rp.38.000.000,00 per 1 (satu) Rim , dan telah membayarnya melalui Bank CIMB Niaga sebesar Rp.152.000.000,00 dengan menggunakan jasa Bachtiar Mantari ;
Menimbang, bahwa Terdakwa IV Sulkan Siswanto juga mengakui bahwa dirinyayang menawarkan kepada Terdakwa Soedjarwo. Setelah terjadi tawar menawar antara Terdakwa Soedjarwo dengan Terdakwa Budi Purnomo, disepakati harga Rp.38.000.000,00/1(satu) rim. Selanjutnya Terdakwa Mas’udin membayar harga 4 (empat) rim sebesar Rp.152.000.000,00 pada Bank CIMB Niaga ;
Menimbang, bahwa Terdakwa IV Sulkan Siswanto juga mengakui bahwadirinya yang menyerahkan 4 (empat) Rim pita cukai tersebut , namun menurut Terdakwa Sulkan semuanya atas perintah Terdakwa V Budi Purnomo , karena dirinya hanya sebagai penjual jasa pengurusan pita cukai yang dimintai tolong Terdakwa Budi Purnomo untuk memesan 5 (lima) Rim pita cukai UD. Putra Manunggal, sehingga ketika ada orang yang membutuhkan pita tersebut , disampaikan dan atas ijin Terdakwa Budi Purnomo untuk menjualnya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kesalahan Terdakwa V Budi Purnomo , Majelis akan mempertimbangkan tersendiri karena Terdakwa tersebut menyangkal semua perbuatan yang didakwakan kepadanya dan menyangkal semua keterangan Terdakwa Sulkan Siswanto dan Terdakwa Soedjarwo ;
Menimbang, bahwa baik Terdakwa Muslihin, Soedjarwo, M. Mas’udin maupun Sulkan Siswanto, mengetahui bahwa 4 (empat) Rim pita cukai Personalisasi PUTMA AA0 adalah milik UD. Putra Manunggal pabrik rokok milik saksi Nur Goib ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangann – pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa Muslihin, Soedjarwo, M. Mas’udin dan Sulkan Siswanto tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya , sehingga unsur “ setiap orang “ juga telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan , bahwa Terdakwa tersebut sebagai pelakunya ;
Menimbang, terhadap Terdakwa V Budi Purnomo , Majelis memberikan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa V Budi Purnomo dipersidangan telah menyangkal semua perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dengan mengajukan saksi-saksi yang meringankan ( a de charge ) , masing – masing bernama Ninik Susana Candra, M.Su’ud, M.Asyik, Fatchur Rochim dan Parmin ;
Menimbang, bahwa dipersidangan pada pokoknya Terdakwa Budi Purnomo menyangkal bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Terdakwa Sulkan Siswanto menjualkan dan menyerahkan pita cukai kepada orang lain, juga tidak pernah melakukan transaksi tawar menawar melalui HP dengan Terdakwa Soedjarwo ;
Menimbang, bahwa dari saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, tidak ada seorang saksipun yang mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa V Budi Purnomo yang berkaitan dengan barang bukti berupa 4 (empat) Rim pita cukai Personalisasi PUTMA AA0 tersebut ;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa Soedjarwo, Mas’udin dan Sulkan Siswanto menyatakan bahwa tawar menawar harga dilakukan langsung dengan Terdakwa V Budi Purnomo, bahkan Terdakwa Sulkan menyatakan bahwa Terdakwa Budi Purnomo yang menyuruhnya untuk menawarkan dan kemudian menyerahkan pita cukai tersebut kepada pembelinya, namun berdasarkan pasal 189 ayat ( 3 ) KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri , maka keterangan Terdakwa Soedjarwo, Mas’udin dan Sulkan Siswanto tersebut tidak dapat digunakan untuk membuktikan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa Budi Purnomo ;
Menimbang, bahwa oleh karena alat bukti yang diajukan dipersidangan tidak dapat membuktikan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa Budi Purnomo, maka kepada Terdakwa tersebut harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum , dan memulihkan haknya dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Dengan demikian Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkan saksi-saksi a de charge yang diajukan Terdakwa Budi Purnomo ;
Menimbang, bahwa oleh karena yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut umum adalah Terdakwa Muslihin, Soedjarwo, M. Mas’udin dan Sulkan Siswanto , maka kepada Para Terdakwa tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama menawarkan atau menyerahkan pita cukai kepada yang tidak berhak , atau membeli , menerima pita cukai yang bukan haknya“ dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sanksi pidana pasal 58 Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 , dapat berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 5 (lima) tahun, dan /atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai , paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan saksi ahli Achmad Adijaya , nilai cukai 4 (empat) Rim atau 2.000 (dua ribu) lembar masing-masing isi 120 keping pita cukai seri I , jenis SKT , HJE Rp.4.200,00 (empat ribu dua ratus rupiah) , tariff Rp.40,00 (empat puluh rupiah) / batang, isi 12 Tahun 2009, personalisasi PUTMA AA0 adalah sebesar Rp. 115.200.000,00 ( seratus lima belas juta, dua ratus ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa I s/d IV , Majelis memutuskan untuk menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I s/d IV adalah sebesar 2 x Rp. 115.200.000,00 ( seratus lima belas juta, dua ratus ribu rupiah ). Namun oleh karena Terdakwa M. Mas’udin sudah membayar nilai cukai tersebut pada Bank Cimb Niaga, maka pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa I s/d IV sebesar Rp. 115.200.000,00 ( seratus lima belas juta, dua ratus ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis membaca salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 38 K/Pid.Sus/2011 tertanggal 22 Juni 2011 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Bangil untuk membuka kembali persidangan karena dalam perkara pidana tidak ada denda yang harus dibayar Para Terdakwa dengan tanggung renteng, maka Pengadilan Negeri Bangil membuka kembali persidangan perkara aquo dan memperbaiki amar putusan yang bunyinya menjadi sebagaimana tercantum dibawah ini ;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar , maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya setengah dari sanksi pidana penjara paling singkat, 1 (satu) tahun, yaitu 6 ( enam ) bulan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum untuk merampas dan menusnahkannya ;
Menimbang, bahwa hal – hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa I s/d IV yang menjadi pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut :
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa I s/d IV bersikap sopan dan mengaku terus terang dipersidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa I s/d IV merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa I s/d IV dapat merugikan orang lain yang berhak atas pita cukai tersebut ;
Mengingat pasal 58 Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 , pasal 55 KUHP, pasal 189 KUHAP , serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I Muslihin , Terdakwa II Soedjarwo, Terdakwa III M.Mas’udin dan Terdakwa IV Sulkan Siswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama menawarkan atau menyerahkan pita cukai kepada yang tidak berhak , atau membeli , menerima pita cukai yang bukan haknya“ ;
Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana denda sebesar Rp. 115.200.000,00 ( seratus lima belas juta, dua ratus ribu rupiah ) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menyatakan Terdakwa V Budi Purnomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa V Budi Purnomo tersebut dari dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan hak Terdakwa V Budi Purnomo dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menyatakan barang bukti berupa 4 (empat) Rim atau 2.000 (dua ribu) lembar masing-masing isi 120 keping pita cukai seri I , jenis SKT , HJE Rp.4.200,00 (empat ribu dua ratus rupiah) , tariff Rp.40,00 (empat puluh rupiah) / batang, isi 12 Tahun 2009, personalisasi PUTMA AA0 , dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa I Muslihin , Terdakwa II Soedjarwo, Terdakwa III M.Mas’udin dan Terdakwa IV Sulkan Siswanto masing – masing sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada hari Rabu , tanggal 16 Nopember 2011 , oleh Hj. Istining Kadariswati, SH.M.Hum. sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Luluk Winarko, SH. dan Tavia Rahmawati Suki, SH.,MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 16 Nopember 2011 oleh Hj. Istining Kadariswati, SH.M.Hum. sebagai Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Luluk Winarko, SH. dan Ayu Putri Cempaka Sari, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu I Made Sukarma, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, dihadiri Gitta Ratih Suminar, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, dihadapan Para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
LULUK WINARKO, S.H. Hj. ISTINING KADARISWATI, S.H.M.Hum.
AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
I MADE SUKARMA, S.H.