54/Pid.Sus /2017/PT.Amb.
Putusan PT AMBON Nomor 54/Pid.Sus /2017/PT.Amb.
RILLY YANTI MAHU Alias RILLY Alias RIELLY MAHU LATUCONSINA.
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum/Terdakwa tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 253/Pid.Sus/2017/PN.Amb, tanggal 19 Oktober 2017 yang dimohonkan banding - Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000. ,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor :54/Pid.Sus /2017/PT.Amb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap :RILLY YANTI MAHU Alias RILLY Alias RIELLY MAHU LATUCONSINA.
Tempat lahir:Tulehu.
Umur / tanggal lahir: 25 Tahun / 23 Mei 1992.
Jenis kelamin: Perempuan.
Kebangsaan: Indonesia.
Tempat tinggal: Lorong Clostofage Hurnala 1 Desa Tulehu, Kec. Salahutu, Kab. Maluku Tengah Usw. THR 2 RT.004/RW.016 Ahuru, Desa Batu Merah, Kec. Sirimau Kota Ambon.
Agama: Kristen Protestan.
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga.
Bahwa Terdakwadalam perkara ini ditahanberdasarkan Surat Perintah Penahanan yang sah masing-masing oleh :
Penyidik, tidak dilakukan Penahanan.
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Juli 2017 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ambon, sejak tanggal 25 Juli 2017sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017 ;
Dialihkan Penahanan dari Penahanan Rutan ke Penahanan Kota sejak tanggal 14 Agustus 2017 s /d 23 Agustus 2017
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon,dalam tahanan kota sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2017 ;
Pengadilan Tinggi Ambon tidak dilakukan penahanan.
Dalam pemeriksaanTerdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat HukumLUKMAN MATUTU, SH., A.H.ZEIN RUMLES, SH,M.Si., WAHYUDIN INGRATUBUN, SH., MALIK RAUDI TUASAMU, SH., LUWI SUTAHER, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal21 Juli 2017 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 21 Juli 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Ambon No. 54/Pid.Sus/2017/PT.Amb.tanggal 27 Nopember 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri AmbonNomor :253/Pid.Sus/2017/PN.Amb. tanggal 19 Oktober 2017dalam perkara terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 17 Juli 2017 No.REG.PERK : PDM – 106 / ABN / 07 / 2017 Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
DAKWAAN :
Kesatu :
---------------Bahwa ia Terdakwa RILLY YANTI MAHU Als RILLY Als RIELLY MAHU LATUCONSINA, pada hari Sabtu, tanggal 16 Juli 2016 sekitar pukul 14.30 Wit, 14.39 Wit, 14.51 Wit, 15.02 Wit, 15.45 Wit, dan 15.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2016, bertempat di Lorong Clostofage Hurnala 1, Desa Tulehu, Kec. Salahutu Kab. Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kota Ambon yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon,“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya imfornasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas dimana terdakwa dengan menggunakan handphone Samsung V – Stras Duos Warna putih kemudian terdakwa mengetik dan mengedit kata-kata atau kalimat sebagai berikut :
Pada pukul 14.30 Wit “Gila Bayangan...pi pindah agama sana cin biar bisa nikah sama amy...biar jang haram seumur hidup...mulut sampah eee..mulut itu pantasan ukuran besar...habis dapa suru talang tarus nih..ihh kasiang...najjiisssssaaa tua Bangka eeee....lia c parsis kaya baby saekor deng baby pemuas nafsu febrizka...c tar ada urusan deng bt punya masalah..jadi prop mulut basar tuh..bibir taball”; -------------------
Pada pukul 14.39 Wit“Parampuang ini yang su dapa tip dari laki-laki..di ancam, dikatain mulut sampah sama laki-laki nya ...dikatain hanya jadi pemuas nafsu, sok masih hayal dan ngarep..hidup aku fine – fine aja.. orangnyayang heboh...badan basar su parsis kaya baby sa ekor..bibir tabal parsis kaya bibir kuda...pantasan dijadiin mulut sampah.. su lupa ka nona dapa kurung di ruangan bos di BRI UNPATTY..dapa ramas sampeee minta ampun..c kasiang febrizka..c talalu gila bayangan”; ------
Pada Pukul 14.51 Wit“hahahaha febrizka kaburrrr....dasar parampuang lonte....ada urusan apa deng c lah parampuang sampah ?c tuh abis dapa nai c dapa ancam diluar-luar, tar ada harga diri...sampah saja punya harga diri...iyoo too c satu kelas deng sartika, c tar tau malu c mantan buat amy..habis itu c comblangin amy deng sartika...maksudnya apa ? memang ee kalau parampung hanya mau dapa nai saja nih...mulut itu su jadi najis kambing tua..jang c talalu carita batul..c mulai dluan nih, nnti c liat..tua Bangka bobou ee” ; ------------------------------------------------------------
Pada pukul 15.02 Wit“ c mau bawa-bawa bt keluarga basar ?c su urus c pung keluarga ka febrizka ? c mama kurung kasih biar c deng amy di kamar itu apa ? itu keluarga bae ? c pancuri amy pung HP itu apa ? itu ana bae ? jang bagaya parsis orang kaya padahal hidup kasiang ...kalau mau baku bawa keluarga...jang di media tua Bangka..jang bt keluarga turun ramas c parsis ramas santas...c talalu hayal tinggi..dalam muka tar jelas eee...erick masih mau tarima c kaaa... su tar batul tuh.....”; -----------
Pada Pukull 15.45 Wit “Febrizka Pattiasina, ana guru hatuahahahai isyi reya” ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Pada Pukul 16.49“Tuhan eee manusia dagang ee.. darah kotor ee..ale ti cumin sampah..jang maeng deng watak ini jahanam..yahudi taha ambak..biarele ale pahoing 100 kali tiap hari tapi sama saja...kotor ea..undang bencana deng watak lain yahudi..jang deng ktg..nnti ale mata’i..mahina kambing congek febrizka pattiasina anjing helder.”;-------
Selanjutnya terdakwa menguplowd atau memposting kata-kata atau kalimat penghinaan tersebut pada akun media sosial (akun facebook) milik terdakwa dengan nama RILLY MAHU LATUCONSINA.; --------------------------------------------
Bahwa setelah tedakwa memposting atau menguplowd kata-kata atau kalimat penghinaan lewat akun media social (facebook) milik terdakwa, akhirnya kata – kata atau kalimat tersebut dapat dibaca oleh setiap orang yang berteman dengan terdakwa padaakun facebook dengan nama RILLY MAHU LATUCONSINA diantaranya Anisa Mutmainah Odella, Enal Tuasikal, Adi Al Fatih Kilbaren, Ana Tuasikal, Anaszhal Delon dan Andha Sitania bahkan Andha Sitania ketika membacanya sempat mengscreenshoot isi kata-kata atau kalimat penghinaan tersebut serta memberitahukannya kepada Reno Pattiasina mengenai kata – kata/kalimat penghinaan terhadap Febriska W. Pattiasina, selanjutnya Reno Pattiasina memberitahukan hal tesebut kepada korban Febriska W. Pattiasina Als Ebi yang adalah adik kandung, kemudian keduanya membuka akun facebook dengan nama akun RIELLY MAHU LATUCONSINA dan ternyata memang benar terdapat kata-kata /kalimat penghinaan dan makian yang ditujukan kepada saksi korban Ferbriska W. Pattiasina sehingga akhirnya Reno Pattiasina dan korban Febriska W. Pattiasina mengscreenshoot postingan tersebut dan melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut ;
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik;-------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
--------------Bahwa Ia Terdakwa RILLY YANTI MAHU Als RILLY Als RIELLY MAHU LATUCONSINA, pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan Kesatu, “Dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang, menuduh melakuan susuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara : --
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas dimana terdakwa dengan menggunakan handphone Samsung V – Stras Duos Warna putih kemudian terdakwa mengetik dan mengedit kata kata atau kalimat sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada pukul 14.30 Wit “Gila Bayangan...pi pindah agama sana cin biar bias nikah sama amy...biar jang haram seumur hidup...mulut sampah eee..mulut itu pantasan ukuran besar...habis dapa suru talang tarus nih..ihh kasiang...najjiisssssaaa tua Bangka eeee....lia c parsis kaya baby saekor deng baby pemuas nafsu febrizka...c tar ada urusan deng bt punya masalah..jadi prop mulut basar tuh..bibir taball., ; -----------------------
Pada pukul 14.39 Wit“ parampuang ini yang su dapa tip dari laki-laki..di ancam, dikatain mulut sampah sama laki-laki nya ...dikatain hanya jadi pemuas nafsu, sok masih hayal dan ngarep..hidup aku fine – fine aja.. orangnya yang heboh...badan basar su parsis kaya baby saekor..bibir tabal parsis kaya bibir kuda...pantasan dijadiin mulut sampah.. su lupa ka nona dapa kurung di ruangan bos di BRI UNPATTY..dapa ramas sampeee minta ampun..c kasiang febrizka..c talalu gila bayangan.; ----------------------
Pada Pukul 14.51 Wit “ hahahaha febrizka kaburrrr....dasar parampuang lonte....ada urusan apa deng c lah parampuang sampah ?c tuh abis dapa nai c dapa ancam diluar-luar, tar ada harga diri...sampah saja punya harga diri...iyoo too c satu kelas deng sartika, c tar tau malu c mantan buat amy..habis itu c comblangin amy deng sartika...maksudnya apa ? memang ee kalau parampung hanya mau dapa nai saja nih...mulut itu su jadi najis kambing tua..jang c talalu carita batul..c mulai dluan nih, nnti c liat..tua Bangka bobou ee. “ ; --------------------------------------------------------------
Pada pukul 15.02 Wit “ c mau bawa-bawa bt keluarga basar ?c su urus c pung keluarga ka febrizka ? c mama kurung kasih biar c deng amy di kamar itu apa ? itu keluarga bae ? c pancuri amy pung HP itu apa ? itu ana bae ? jang bagaya parsis orang kaya padahal hidup kasiang ...kalau mau baku bawa keluarga...jang di media tua Bangka..jang bt keluarga turun ramas c parsis ramas santas...c talalu hayal tinggi..dalam muka tar jelas eee...erick masih mau tarima c kaaa... su tar batul tuh..., ; --------------
Pada Pukull 15.45 Wit“ Febrizka Pattiasina, ana guru hatuahahahai isyi reya’.
Pada Pukul 16.49 “ Tuhan eee manusia dagang ee.. darah kotor ee..ale ti cumin sampah..jang maeng deng watak ini jahanam..yahudi taha ambak..biarele ale pahoing 100 kali tiap hari tapi sama saja...kotor ea..undang bencana deng watak lain yahudi..jang deng ktg..nnti ale mata’i..mahina kambing congek febrizka pattiasina anjing helder.”; --------
Selanjutnya terdakwa menguplowd atau memposting kata-kata atau kalimat penghinaan tersebut pada akun media sosial (akun facebook) milik terdakwa dengan nama RILLY MAHU LATUCONSINA. ; ----------------------------------------------
Bahwa setelah tedakwa memposting atau menguplowd kata-kata atau kalimat penghinaan lewat akun media social (facebook) milik terdakwa, akhirnya kata – kata atau kalimat tersebut dapat dibaca oleh setiap orang yang berteman dengan terdakwa pada akun facebook dengan nama RILLY MAHU LATUCONSINA diantaranya Anisa Mutmainah Odella, Enal Tuasikal, Adi Al Fatih Kilbaren, Ana Tuasikal, Anaszhal Delon dan Andha Sitania bahkan Andha Sitania ketika membacanya sempat mengscreenshoot isi kata-kata atau kalimat penghinaan tersebut serta memberitahukannya kepada Reno Pattiasina mengenai kata- kata/kalimat penghinaan terhadap Febriska W. Pattiasina, selanjutnya Reno Pattiasina memberitahukan hal tesebut kepada korban Febriska W. Pattiasina Als Ebi yang adalah adik kandung, kemudian keduanya membuka akun facebook dengan nama akun RIELLY MAHU LATUCONSINA dan ternyata memang benar terdapat kata-kata /kalimat penghinaan dan makian yang ditujukan kepada saksi korban Ferbriska W. Pattiasina sehingga akhirnya Reno Pattiasina dan korban Febriska W. Pattiasina mengscreenshoot postingan tersebut dan melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. ; ------------------------------------------------
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk. : PDM-106/Ambon/07/2017 yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RILLY YANTI MAHU LATUCONSINA als. RILLY bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik ;----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah pernah dijalani, dan membayar Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) lembar print out tampilan facebook yang berisikan kalimat-kalimat penghinaan dan / atau pencemaran nama baik yang dituliskan oleh pemilik akun facebook dengan nama Reilly Mahu Latuconsina. Keseluruhannya dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan pidana tersebut Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusannyayaitu Putusan Pengadilan Negeri AmbonNomor : 253/Pid.Sus/2017/PN.Amb,tanggal 19 Oktober 2017yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RILLY YANTI MAHU Alias RILLY Alias RIELLY MAHU LATUCONSINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eelektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
4(empat) lembar print out tampilan facebook yang berisikan kalimat-kalimat penghinaan dan / atau pencemaran nama baik yang dituliskan oleh pemilik akun facebook dengan nama Reilly Mahu Latuconsina, Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut,baik Jaksa/Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa sama-sama menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana Akta Pernyataan Banding Nomor : 23/Akta Pid.B/2017/PN.Amb,tanggal 19 Oktober 2017 (dari Penasihat Hukum Terdakwa) dan Akta Pernyataan Banding Nomor 23.a/Akta Pid.B/2017/PN.Amb. tanggal 25 Oktober 2017 (dari Jaksa/Penuntut Umum).
Menimbang, bahwa Pernyataan Banding tersebut masing-masing telah pula diberitahukan dengan cara yang seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Oktober 2017 dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa diberitahukan pada tanggal 27 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah menyerahkan memori bandingnyayang diterima Panitra Muda Pidana Pengadilan Negeri Klas I A Ambon pada tanggal 30 Oktober 2017 sebagaimana Tanda Terima Memori Banding Nomor : 23/Akta Pid.B/2017/PN.Amb yang pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan tanpa syarat. Atau :
Menerima permohonan banding dari pemohon banding tersebut.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 253/Pid.Sus/2017/PN. Amb.
Menyatakan Terdakwa Rilly Yanti Mahu alias Rilly Mahu Latuconsina, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam surat dakwaan kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Memulihkan hak terdakwaRilly Yanti Mahu alias Rilly Mahu Latuconsina dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Menimbang, bahwa sehelai turunan memori banding tersebut, oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon telah diserahkan kepada Penuntut Umum sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 23/Akta Pid.B/2017/PN.Amb. tanggal 31 Oktober 2017 ;
Menimbang, bahwa menanggapi memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum setelah ditunggu sampai dengan batas waktu yang ditentukan ternyatatidak menyerahkancontra memori bandingnyaakan tetapi hanya melampirkan dalam berkas banding yaitu Surat Dakwaan dan Surat Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa baik terdakwa maupun JaksaPenuntut Umum masing - masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepanitraan Pengadilan Negeri Ambon mulai tanggal 20 Oktober 2017sampai dengan tanggal 27 Oktober 2017, sesuai surat dari Pengadilan Negeri Ambon, tertanggal 19 Oktober 2017 No. : W27-U1/1446/HK.01/X/2017 ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata caraserta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri AmbonNomor : 253/Pid.Sus/2017/PN.Amb,tanggal 19 Oktober 2017dan memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa maka Majelis Hakim tingkat banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan keberatan-keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap putusan peradilan tingkat pertama sebagaimana disampaikan dalam memori bandingnya tersebut ;
Menimbang, bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap pertimbangan hukum dalam Putusan Sela hakim tingkat pertama sebagaimana diuraikan dalam keberatan pertama, kedua dan ketiga dalam memori bandingnya, dan setelah mempelajari secara cermat pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama sebagaimana diuraikan dalam halaman 14 dan 15 putusan selanya, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar, dan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak cukup beralasan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan putusan tingkat pertama ;
Menimbang, bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap pertimbangan hukum dalam Putusan Akhir hakim tingkat pertama sebagaimana diuraikan dalam keberatan pertama sampai dengan keberatan ketujuh dalam memori bandingnya, majelis hakim tingkat banding akan mempertimbangkan keberatan-keberatan tersebut dalam rangkuman pertimbangan sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan pertama dan ketujuh, pada dasarnya lapal sumpah antara saksi yang beragama Kristen Protestan dan saksi yang beragama Khatolik adalah sama bedanya hanya pada jari yang diangkat dalam Protestan dua jari dan dalam Khatolik tiga jari. Bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan dengan bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa, jadi disamping alat bukti harus ada keyakinan hakim, tidak ada kewajiban bagi hakim untuk memeriksa semua saksi yang ada di BAP Penyidik. Putusan majelis hakim tingkat pertama dalam perkara a quo sudah tepat dan benar, ada dua orang saksi yang hadir dalam persidangan yakni saksi korban Febriska Welisna Pattiasina dan saksi Reinaldo Christofel Pattiasina, ditambah barang bukti berupa 4(empat) lembar print out tampilan facebook berisi kata-kata penghinaan dan titambah dengan keterangan terdakwa sendiri, Majelis Hakim tingkat pertama yakin akan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan kedua tidak cukup beralasan karena hampir sebagian besar tindak pidana terdakwa dipengaruhi oleh rasa emosional yang tinggi atau keadaan emosi yang tidak terkontrol, keadaan emosi tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk melepaskan tanggung jawab terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan ketiga Majelis Tingkat Banding berpendapat bawa perubahan dalam susunan kata-kata dan hurup masih dibolehkansepanjang tidak merubah arti dan makna dari tulisan itu sendiri ;
Menimbang, terhadap keberatan keempat dan kelimabahwa hakim dalam membuat pertimbangan hukum dan putusan tidak wajib menuruti apa kata Jaksa/Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan ke-enam, sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu adalah delik umum, danbaru ditetapkan sebagai delik aduan setelah adanya revisi dari DPR pada bulan Oktober 2016. Sedangkanwaktu kejadian perkara (tempus delicti) dalam perkara ini dan dilaporkan pada bulan Juli 2016, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/220/VII/2016/SPKT tanggal 20 Juli 2016.
Menimbang, bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama dengan segala pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eelektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan KesatuJaksa Penuntut Umum adalah sudah tepat dan benar oleh karenanyasemua pertimbangan dalam putusan hakim tingkat pertama diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan hukumPengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya yakni keberatan pertama sampai dengan keberatan ketujuh, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak dapat melumpuhkan fakta-fakta hukum yang telah terbukti dan telah cukup dipertimbangkan dalam putusan hakim tingkat pertama.
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum yang telah diuraikan tersebut di atas maka Pengadilan Tinggi memutus untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 253/Pid.Sus/2017/PN.Amb,tanggal 19 Oktober2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa karena dalam pemeriksaan di tingkat banding terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan dalam peradilan tingkat pertama terdakwa ditahan dalam tahanan kota maka masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan;
Mengingat UU No. 8 Tahun1981 tentang KUHAP dan peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum/Terdakwa tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 253/Pid.Sus/2017/PN.Amb, tanggal 19 Oktober 2017 yang dimohonkan banding ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari : Senin, tanggal 11 Desember 2017 oleh kami : BHASKARA PRABA BHARATA, SH.Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Ketua Majelis, I GEDE MAYUN, SH. MHdanMARUDUT BAKARA, SH. masing-masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 54/Pid.Sus/2017/PT.Amb. tanggal 27 Nopember 2017 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding putusan mana diucapkan pada hari : Jumat, tanggal 15 Desember 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh GUTRUIDA ALFONS,SH.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
I GEDE MAYUN, SH, MH. BHASKARA PRABA BHARATA, SH.
MARUDUT BAKARA, SH.
Panitera Pengganti
GUTRUIDA ALFONS, SH.