16/Pid.B/2007/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 16/Pid.B/2007/PN.Pkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DULMANAN bin RAMELAN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 16/Pid.B/2007/PN.Pkl.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DULMANAN bin RAMELAN.
Tempat lahir : Kajen Kabupaten Pekalongan.
U m u r / tanggal lahir : 44 tahun / 25 Januari 1963.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
K e b a n g s a a n : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl.Papandayan Selatan No.9 Semarang (Wisma DPRD).
Jl.Singosari RT.09 RW.IV No.682 Kajen Pekalongan.
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Anggota DPRD Tingkat I Prop. Jawa Tengah Periode
2004-2009.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Periode 1999-2004.
Pendidikan : SLTA.
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi oleh DJAROT WIDJAYANTO,SH., M.ALI PURNO - MO.SH., MOCH NUR WAHID,S.Ag., ERIS EFENDI,SH., UNTUNG PRIBOWO,SH. Penasehat Hukum pada Kantor Advokat, Mediator & Legal Consultant “DJAROT - WIDJAYANTO,SH. & ASSOCIATE” Jalan Pusponjolo Tengah VI No.6 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Januari 2007, dan THEODORUS YOSEP- PARERA,SH., BAGAS SARSITO ANANTYADI,SH., Penasehat Hukum pada kantor THEODORUS YOSEP PARERA,SH & PARTNERS, Advocates & Legal Consultant, Semarang Indah Blok D 15 No.32 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Januari 2007 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor : 36/- Pen.Pid/2007/PN.Pkl. tanggal 23 Januari 2007 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor :99/ Pen.Pid/2007/PN.Pkl. tanggal 15 Pebruari 2007 tentang Perubahan Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor :50/Pen.Pid/ 2007/PN.Pkl. tanggal 24 Januari 2007, tentang hari sidang perkara ini ;
Setelah membaca surat-surat lain dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah meneliti bukti-bukti dan mencocokkan bukti-bukti ;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 18 September 2007, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Dulmanan bin Ramelan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Menyatakan terdakwa Dulmanan Bin Ramelan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dulmanan Bin Ramelan berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Membayar uang penggnti sebesar Rp.4.379.526.767,00 (empat milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah), khusus untuk terdakwa Dulmanan Bin Ramelan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.258.331.917,00 (dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) sesuai yang telah dinikmati oleh terdakwa, dan sisanya ditanggung renteng oleh :
| No | Nama | TAHUN | Jumlah Rp. | ||
| 2001 | 2002 | 2003 | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | M.ROFI’I NAHROWI | 33.636.750,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 111.907.750,00 |
| 2 | H.MOCH RIFAI | 33.667.750,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 113.718.750,00 |
| 3 | ARIS DASUKI DS | 33.626.750,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 62.489.750,00 |
| 4 | H.COKRO WAHYUDI | 26.629.250,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 89.896.250,00 |
| 5 | HM.SYAFRUDIN HUNA | 25.254.250,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 107.461.250,00 |
| 6 | KHILMI FIRDAUS,SE | 26.204.250,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 109.361.250,00 |
| 7 | Drs.H.MUSTAIN HUDA | 26.187.250,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 103.171.250,00 |
| 8 | SLAMET PW | 25.164.250,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 33.733.250,00 |
| 9 | ZULKIFLI DJAMALIS | 18.501.250,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 98.373.250,00 |
| 10 | SURATMAN | 18.725.600,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 86.232.600,00 |
| 11 | RASMADI | 24.454.250,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 91.911.250,00 |
| 12 | DWIKORANOE | 24.404.250,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 92.011.250,00 |
| 13 | HADI WALUYO, SE | 24.384.250,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 91.971.250,00 |
| 14 | SOCHIM NOOR | 24.364.250,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 91.521.250,00 |
| 15 | HERRI TRIONO S, SH | 23.804.250,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 89.871.250,00 |
| 16 | Drs.MUNADIR | 23.854.250,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 89.661.250,00 |
| 17 | HUSAINI ABDI, BA | 24.804.250,00 | 23.353.000,00 | 42.454.000,00 | 92.611.250,00 |
| 18 | RASJOYO | 23.784.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 89.721.250,00 |
| 19 | SOEKARNO,YS | 23.784.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 89.291.250,00 |
| 20 | BASUKI RAHMAT | 22.754.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 86.856.250,00 |
| 21 | Drs.SA’DUN ZEN | 22.754.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 86.906.250,00 |
| 22 | Drs.SUMADI | 22.754.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 89.721.250,00 |
| 23 | KIROM HERO P | 22.754.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 89.721.250,00 |
| 24 | ZAENUDIN T, BA | 22.754.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 89.721.250,00 |
| 25 | AHMAD BAHAR | 22.754.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 89.721.250,00 |
| 26 | FATAHAN | 22.804.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 89.721.250,00 |
| 27 | SOLIKHIN | 22.804.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 89.721.250,00 |
| 28 | B.TODO SITORUS | 22.804.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 89.721.250,00 |
| 29 | MACHRUS, S.Ag | 22.804.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 89.721.250,00 |
| 30 | TJASMADI RESO | 22.804.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 89.721.250,00 |
| 31 | SUMATHO HS | 22.804.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 89.721.250,00 |
| 32 | TARONO, SE | 22.754.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 89.721.250,00 |
| 33 | SUTARDI | 22.754.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 89.721.250,00 |
| 34 | SUPRAPTO BRA’IE,BA | 22.754.250,00 | 23.903.000,00 | 42.539.000,00 | 89.196.250,00 |
| 35 | YOYO MUGIONO,BSc | 22.754.250,00 | 26.211.000,00 | 46.232.000,00 | 95.197.250,00 |
| 36 | SUMAR | 22.734.250,00 | 23.883.000,00 | 38.939.000,00 | 85.556.250,00 |
| 37 | KAERAN | 22.734.250,00 | 23.883.000,00 | 29.794.000,00 | 76.411.250,00 |
| 38 | FARHAN | 22.734.250,00 | 23.883.000,00 | 40.139.000,00 | 86.756.250,00 |
| 39 | Dra.NAILIS SURAYYA | 22.754.250,00 | 23.883.000,00 | 40.139.000,00 | 86.776.250,00 |
| 40 | Hj..DJUMIATI | 22.714.250,00 | 23.853.000,00 | 40.039.000,00 | 86.606.250,00 |
| 41 | SLAMET SUKAMTO | 22.714.250,00 | 23.853.000,00 | 40.039.000,00 | 86.606.250,00 |
| 42 | Drs.ISLATIFAH MN | 22.714.250,00 | 23.853.000,00 | 40.039.000,00 | 86.606.250,00 |
| 43 | Hj.HAMINAH | 22.714.250,00 | 23.853.000,00 | 40.039.000,00 | 86.606.250,00 |
| 44 | NUR KHASANAH | 22.794.250,00 | 23.853.000,00 | 40.039.000,00 | 86.686.250,00 |
| 45 | PAINO | - | 22.049.000,00 | 35.339.000,00 | 57.388.000,00 |
| 46 | Drs. KUSNO | - | 17.268.000,00 | 22.865.000,00 | 40.133.000,00 |
| 47 | OKKY IMAM P, SH | - | 15.142.000,00 | 35.339.000,00 | 50.481.000,00 |
| 48 | MOH NUR KHOLIS | - | - | 7.800.000,00 | 7.800.000,00 |
| 49 | AHMAD MASHUDI,SH | - | - | 10.200.000,00 | 10.200.000,00 |
| Jumlah | 1.055.908.850,00 | 1.154.034.000,00 | 1.833.025.00,00 | 4.042.967.850,00 | |
Jika terpidana Dulmanan Bin Ramelan tersebut tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa: Surat, dokumen, polis asurani, uang tunai sejumlah Rp.264.035.500,00 (dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk perkara lain yaitu perkara atas nama tersangka H. Rofi’ie -Nahrowi,BA. Dkk ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima - ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa, yang pada akhirnya bahwa terdakwa akan menghormati dan menyikapi sesuai aturan hukum yang berlaku atas putusan Majelis Hakim ;
Setelah mendengar pembelaan dari dari Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana Nota Pembelaannya tertanggal 02 Oktober 2007, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar :
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut ;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, dan harkat serta martabat ;
Membebankan ongkos perkara kepada Negera ;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan Duplik Penasehat Hukum terdakwa yang pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana terurai dalam Surat Dakwaan Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkr : PDS-01/KJN/Ft.1/01/2007 tanggal 5 Januari 2007 sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Dulmanan bin Ramelan, dalam kapasitasnya selaku Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan masa bhakti 1999 s/d 2004 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.170/150/1999 tanggal 9 September 1999 tentang Pengesahan Pimpinan DPRD Kab.Pekalongan dan selaku Ketua Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan masa bhakti 1999 s/d 2004 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan No.17 tahun 2000 tanggal 16 Nopember 2000 tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan dengan saksi H.Rofi’I Nahrowi,BA (masing-masing diajukan sebagai- terdakwa dalam berkas perkara terpisah/ dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan masa bhakti 1999 s/d 2004 dan selaku Wakil Ketua panitia Anggaran), saksi H. Moh.Rifai (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah / dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan selaku wakil ketua panitia Anggaran tahun 2001 s/d 2004), serta saksi H.Khilmi Firdaus ,SE dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi C merangkap sekretaris panitia anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) -saksi H.Cokro Wahyudi,SIP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi A merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi H.M Syafrudin Huna ,SIP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi B merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara- terpisah), saksi Drs.H.A.Mustain Huda dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta saksi Aries Dasuki selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 1999 s/d 2002 (diajukan sebagai- terdakwa dalam peradilan militer/Berkas perkara terpisah), saksi Yoyo Mugiono,Bsc selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan Wakil Ketua panitia Anggaran tahun 2002 s/d 2004 (diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer/Berkas perkara terpisah) dan saksi Zulfikli Djamalis, Bsc sebagai Ketua Komisi E merangkap anggota Panitia Anggaran (diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer/Berkas perkara terpisah), pada bulan Januari 2001 sampai bulan Desember 2003 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2001 sampai dengan tahun 2003, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana merupakan sebagai beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri- sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan berdasarkan hasil pemilu 1999 yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. : 171/104/1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian pengangkatan dan peresmian pemberhentian keangggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan, dengan susunan anggota DPRD kabupaten Pekalongan periode tahun 1999 s/d 2004, sebagai berikut :
-
1. Dulmanan : PDIP 2. H. Rofi’i Nahrowi,BA. : PKB 3. Letkol Inf. Aries Dasuki DS : TNI/POLRI 4. Moch Rifai. : PARTAI GOLKAR 5. Khilmi Firdaus,SE. : FPAN 6. H. Cokro Wahyudi. : PDIP 7. H. Tarono, SE. : PDIP 8. SUKARNO JS : PDIP 9. Hadi Waluyo, SE. : PDIP 10. Heri Triono Sabdo, SH. : PDIP 11. Fatahan. : PDIP 12. H. M. Safrudin Huna, SIP. : PKB 13. Royadi Darmono,SmHk : Partai GOLKAR. 14. Suprapto Bra’ie : PKB 15. Husaini Abdi. : PKB 16. Rasmadi. : PDIP 17. Dwikoranoe. : PDIP 18. Sochim Noor. : PKB. 19. Drs.Munandhir. : PPP. 20. H.Rasjoyo : PAN 21. Basuki Rahmat : PDIP. 22. Drs. Sa’dun Zen. : PKB. 23. Drs.Sumardi : PKB. 24. Ahmad bahar : PDIP. 25. Solikhin : PDIP. 26. Lettu laut (P) B.Todo Sitorus. : TNI/POLRI. 27. Machrus,Sag. : PKB 28. Tjasmadi Reso. : PNI/MM 29. Sutardi. : PDIP 30. Kirom Heru P. : PAN 31. Sumar. : PDIP 32. Kaeran. : PDIP 33. Farhan. : PKB. 34. Dra.Nailis Suroyyo : PKB 35. Drs.Mustain Huda : PPP 36. H.Sumantho : Partai GOLKAR 37. Hj.Djumiati. : PDIP 38.. Zaenudin Thoyib ,BA. : PPP 39. Slamet Sukamto. : Partai GOLKAR 40. Letkol Laut (K) Yoyo Mugiono,Bsc. : TNI/POLRI 41. Letkol Inf.Soebari,BSc : TNI/POLRI 42. Dra.Islatifah MN : PAN 43. Hj.Aminah : Partai GOLKAR 44. Nur khasanah : PKB 45. Mayor Pol.Slamet PW : TNI/POLRI
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/150/- 170/150/1999 tanggal 8 September 1999 tentang Pengesahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan mengesahkan Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan sebagai berikut :
Sdr. Dulmanan sebagai Ketua.
Sdr.H.Rofi’e Nahrowi,BA sebagai Wakil Ketua.
Sdr. Letkol Inf.Aries Dasuki DS sebagai Wakil Ketua.
Sdr.Royadi Darmono ,SmHk sebagai Wakil Ketua.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 171/- 38/2000 tanggal 19 Oktober 2000 tentang Peresmian pemberhentian dan Peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Antar Waktu kabupaten Pekalongan terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2000 meresmikan pemberhentian Letkol.Inf.Soebari, Bsc dari DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi TNI/POLRI, mengangkat sdr.Letkol CHK ZULFIKLI DJAMALIS ,BcHk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi TNI/POLRI.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor :171/- 14/2001 tanggal 12 Februari 2001 tentang Peresmian pemberhentian dan Peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Antar Waktu kabupaten Pekalongan terhitung mulai tanggal 15 Nopember 2000 (saat meninggal dunia) meresmikan pemberhentian sdr.Royadi Darmono,SmHk. dari keanggotaan DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Parta Golkar meresmikan Suratman sebagai anggota Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/- 21/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Pemberhentian dan pengesahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, terhitung mulai terhitung 15 Nopember 2000(saat meninggal dunia) memberhentikan Royadi Darmono,SmHk dari kedudukannya sebagai wakil Ketua DPRD, mengesahkan sdr.H.Moch.rifai sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan.
Bahwa dalam rangka membahas menyusun APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran tahun 2001, terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku Ketua DPRD menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor : 17 Tahun 2000 tanggal 16 Nopember 2000 tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan Anggota Panitia Anggaran tahun 2001 perubahan dari Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan No.12 tahun 1999 tanggal 23 September 1999 tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Dulmanan.
Wakil Ketua : M. Rofi’ie Nahrowi, BA.
Wakil Ketua : Aris Dasuki DS.
Wakil Ketua : Moh. Rifa’i.
Sekretaris : H.Khilmi Firdaus, SE.
Anggota : 1. H.Cokro Wahyudi, SIP.
2. Hadi Waluyo, SE.
3. Rasmadi.
4. H.M Syafrudin Huna, SIP.
5. Suratman.
6. H. Tarono,SE.
7. Suprapto Bra’ie, BA.
8. Yoyo Mugiono.
9. Slamet PW.
10. Sumantho HS.
11. Hery Triono Sabdo, SH.
12. Drs. Mustain Huda.
13. Husaini Abdi.
14. Sukarno YS.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/ - 84/2002 tanggal 11 Juni 2002 tentang Pemberhentian dan pengesahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan terhitung mulai terhitung tanggal 11 Juni - 2002 memberhentikan Letkol Inf. (Purn) Aries Dasuki DS sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan mengesahkan Letkol Laut (K) Yoyo Mugiono ,Bsc sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan .
Bahwa dalam penyusunan Anggaran Belanja DPRD Kabupaten Pekalongan dan penggunaannya pada tahun 2001 s/d 2003 seharusnya mendasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain :
Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 72.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 14 PP RI Nomor 105 Tahun 2000, dinyatakan Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Perda, yang harus mengatur antara lain mengenai kewenangan keuangan Kepala Daerah dan DPRD.
Pasal 10 (2) PP RI Nomor 105 Tahun 2000 Tanggal 10 Nopember 2000 tentang Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja .
Pasal 10(3) PP RI Nomor 105 Tahun 2000 Tanggal 10 Nopember 2000 bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
Pasal 19 ayat (2) PP RI Nomor 105 Tahun 2000
Pasal 27 PP RI Nomor 105 Tahun 2000 Tanggal 10 Nopember 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dinyatakan setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Pasal 55 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29/2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan.
Perda Kab. Pekalongan No. 15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kab. Pekalongan telah mengatur kewenangan /hak-hak keuangan pimpinan dan anggota dewan, yang diperbaharuhi dengan Perda Nomor 6 tahun 2003 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 24 Juli 2003.
Keputusan Bupati Pekalongan No.020.1/8 tahun 2001 tanggal 26 Januari 2001 mengatur tentang Standartisasi Indeks Biaya kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun anggaran 2001.
Keputusan Bupati Pekalongan No.020.1/11 tahun 2002 tanggal 9 Februari 2002 mengatur tentang Standartisasi Indeks Biaya kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun anggaran 2002.
Keputusan Bupati Pekalongan No.020.1/8 tahun 2002 tanggal 28 Desember 2002 mengatur tentang Standartisasi Indeks Biaya kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun anggaran 2003.
Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor : 9 Tahun 1999 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD kabupaten Pekalongan (diralat dengan Keputusan - DPRD No.13 tahun 1999 tanggal 20 Oktober 1999).
Bahwa prosedur penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Pekalongan pada tahun 2001, tahun 2002 dan tahun 2003 disusun kurang lebih 2(dua) atau 1(satu) bulan sebelum draft disampaikan ke Tim Penyusun Anggaran APBD Kabupaten Pekalongan, diawali dengan adanya surat dari Tim Penyusun APBD Kabupaten Pekalongan kepada Ketua DPRD untuk mengirimkan usulan anggaran belanja DPRD dan sekretariat DPRD, terdakwa selaku Ketua DPRD memerintahkan Sekretaris Dewan untuk membuatkan draft Anggaran belanja DPRD dan sekretariat DPRD dengan berdasarkan Anggaran belanja tahun sebelumnya, draft Anggaran belanja DPRD dan sekretariat DPRD pada tahun 2001 berdasarkan anggaran belanja tahun 2000, draft Anggaran belanja DPRD dan sekretariat DPRD pada tahun 2002 berdasarkan anggaran belanja tahun 2001 dan demikian juga draft Anggaran belanja DPRD dan sekretariat DPRD pada tahun 2003 berdasarkan anggaran belanja tahun 2002, - setelah draft Anggaran belanja DPRD dan sekretariat DPRD selesai dibuat oleh Sekretaris Dewan kemudian diserahkan kepada Terdakwa selaku Ketua DPRD dan Ketua Panitia Anggaran ;
Bahwa setelah terdakwa Dulmanan bin Ramelan menerima draft Anggaran belanja DPRD dan Sekretariat DPRD dari Sekwan kemudian bersama-sama dengan Wakil Ketua Panitia Anggaran, para Ketua komisi dan anggota panitia anggaran membahas draft anggaran untuk disempurnakan ;
Bahwa Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD diatur dalam Perda No.15 Tahun 2000 yang meliputi terdiri dari :
BAB IIPEMBIAYAAN,
BAGIAN PERTAMA, JENIS PEMBIAYAAN :
Pasal 2 :
Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan DPRD atas beban Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah disediakan pembiayaan DPRD sebagai berikut :
Uang representasi.
Tunjangan kehormatan.
Uang paket.
Biaya perjalanan dinas.
Pakaian dinas.
Biaya kesehatan
Uang duka.
Disamping pembiayaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) sesuai kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan yang berlaku disediakan pembiayaan untuk :
Dana Penunjang.
Tunjangan kesejahteraan .
Rumah jabatan pimpinan .
Sarana mobilitas Pimpinan.
BAGIAN KEDUA , UANG REPRESENTASI,
Pasal 3 :
Besarnya uang representasi :
Ketua DPRD Rp.945.000,00 (Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
Wakil Ketua DPRD Rp.810.000,00 (Delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Anggota DPRD Rp.675.000,00 (Enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
BAGIAN KETIGA , TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 4 :
Besarnya tunjangan kehormatan adalah :
Ketua DPRD Rp.300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah).
Wakil Ketua DPRD Rp.262.500,00 (Dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Ketua Komisi Rp.112.500.00 (Seratus dua belas ribu rupiah).
Wakil Ketua Komisi Rp.90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah).
Sekretaris Komisi Rp.75.000,00 (Tujuh puluh lima ribu rupiah).
Anggota Komisi Rp.52.000,00 (Lima puluh dua ribu rupiah).
Ketua Panitia Anggaran Rp.112.500,00 (Seratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
Wakil Ketua Panitia Anggaran Rp.90.000,00( Sembilan puluh ribu rupiah).
Sekretaris Panitia Anggaran Rp.75.000,00 ( Tujuh puluh lima ribu rupiah).
Anggota panitia Anggaran Rp. 52.500,00 (Lima puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Ketua Panitia musyawarah Rp.110.500,00 (Seratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).
Wakil Ketua Panitia musyawarah Rp.90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah).
Sekretaris Panitia musyawarah Rp.75.000,00 (Tujuh puluh lima ribu rupiah).
Anggota Panitia musyawarah Rp.52.500,00 (Lima puluh dua ribu lima ratus rupiah).
BAGIAN KEEMPAT , UANG PAKET
Pasal 5 :
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan diberikan uang paket sebesar Rp.225.000,00 ( Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
BAGIAN KELIMA , BIAYA PERJALANAN DINAS.
Pasal 6 :
Bagi pimpinan dan anggota DPRD yang mengadakan perjalanan Dinas , diberikan biaya perjalanan dinas.
Besarnya biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan biaya perjalanan dinas yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan B(III/PGSD).
Ketentuan administrasi dan besarnya biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah daerah.
Perjalanan dinas dalam wilayah Kecamatan yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten Pekalongan tidak diberikan biaya perjalanan dinas.
Bagi Pimpinan dan anggota DPRD yang harus pindah ke Ibukota kabupaten Pekalongan dan atau pada saat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya , diberikan biaya perjalanan pindah yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah.
Setelah draf anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD dibahas oleh Panitia Anggaran DPRD untuk disempurnakan dan disetujui, selanjutnya terdakwa Dulmanan selaku Ketua Panitia Anggaran memerintahkan Sekretaris Dewan untuk merumuskan RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) yang kemudian RASK tersebut dikirim ke Tim Penyusun APBD Kabupaten Pekalongan, oleh Tim Penyusun APBD Kabupaten Pekalongan, draft anggaran belanja DPRD dan secretariat DPRD digabungkan dengan rancangan anggaran belanja eksekutif, dijadikan satu dalam bentuk draf RAPBD, kemudian draf RAPBD dibahas ke komisi, masing-masing komisi membahas anggaran dengan mitra kerjanya, misalnya Komisi A Bidang pemerintahan mitranya adalah bagian pemerintahan, bagian kepegawaian, bagian hukum dan bidang pertanahan, komisi dapat mengusulkan perubahan angka pada panitia anggaran dan perubahan peruntukan, sesuai Pasal 44 huruf a Keputusan DPRD kabupaten Pekalongan Nomor : 9 Tahun 1999 tentang Peraturan tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan, komisi-komisi mempunyai tugas “ Melakukan pembahasan terhadap rancangan, Peraturan Daerah dan rancangan Keputusan DPRD yang masuk bidang tugas masing-masing komisi , setelah dilakukan pembahasan selanjutnya draft RAPBD dalam draft nota keuangan disampaikan oleh Bupati pada sidang Paripurna dan fraksi memberikan pandangan umum, selanjutnya Bupati memberikan jawaban, setelah fraksi membuat pandangan umum yang kemudian dijawab oleh eksekutif dan berakhir diadakan paripurna untuk penetapan anggaran, Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2001 yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2001 tanggal 23 Januari 2001;
Bahwa terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku Ketua DPRD dan selaku Ketua Panitia Anggaran bersama-sama dengan saksi H.Rofi’ei Nahrowi,BA (selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Panitia Anggaran), saksi HM.Rifai (selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Panitia Anggaran), saksi Aries Dasuki (selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 1999 s/d 2002, yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer), saksi Yoyo Mugiono,Bsc (selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 2002 s/d 2004 (yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer), saksi H.Khilmi Firdaus, SE (selaku Sekretaris Panitia Anggaran yang merangkap Ketua Komisi C), saksi H.Cokro Wahyudi ,SIP (selaku Ketua komisi A merangkap anggota Panitia Anggaran), saksi HM Syafrudin Huna (selaku Ketua komisi B merangkap anggota Panitia Anggaran), saksi Drs,Mustain Huda (selaku Ketua Komisi D merangkap anggota panitia anggaran) dan saksi Zulfikli - Djamalis ,BcHk (ketua komisi E merangkap anggota panitia anggaran/yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer) dan panitia anggaran lainnya pada penyusunan anggaran belanja DPRD dan secretariat DPRD tahun 2001 seharusnya berpedoman pada Perda Kab. Pekalongan No. 15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kab. Pekalongan yang mengatur kewenangan/hak-hak keuangan pimpinan dan anggota dewan, tetapi Panitia Anggaran telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan yang dengan tujuan memperbesar/menambah penghasilan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dalam penyusunan maupun dalam penggunaan anggaran, terdiri dari pos anggaran :
-
1. Biaya penunjang Kegiatan Rp. 275.000.000,00 2. Biaya Operasional anggota Rp. 190.485.000,00 3. Biaya air, listrik, telpon Rp. 71.280.000,00 4. Biaya pemeliharaan rumah dinas Rp. 123.500.000,00 5. Biaya kesejahteraan Pegawai Rp. 65.329.600,00 6. Biaya Tunjangan khusus Rp. 275.247.000,00 7. Biaya perjalanan dinas Rp. 116.080.000,00 8. Pendidikan Rp. 18.000.000,00 JUMLAH Rp. 1.134.921.600,00
Panitia anggaran dalam penyusunan anggaran hanya mendasarkan pada kegiatan yang sudah ada dalam APBD sebelumnya, penentuan jumlah/besarnya anggaran tidak berdasarkan Perda No.15 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD tentang hak keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, seperti halnya Biaya Penunjang Kegiatan DPRD kabupaten Pekalongan yang diatur dalam Perda No.15 Tahun 2000 Pasal 11, yaitu bahwa :
Untuk penunjang pelaksanaan tugas pokok DPRD dapat disediakan dana penunjang yang dikelola oleh Pimpinan DPRD.
Dana Penunjang sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sejumlah Rp.195.000.000,00 (Seratus sembilan puluh juta rupiah).
Perubahan besarnya dana penunjang sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan sesudah ada persetujuan antara eksekutif dengan legislative sesuai kemampuan Daerah.
Dalam kenyataannya anggaran pada pos anggaran Biaya Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Pekalongan pada tahun 2001sejumlah Rp.275.000.000,00 ( dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa dalam Perda 15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kab. Pekalongan tidak diatur adanya dana Kesejahteraan untuk anggota DPRD tetapi pada tahun 2001 terdapat Dana Kesejahteraan untuk anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang dianggarkan sejumlah Rp. 67.500.000 ,-(enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), anggaran dana kesejahteraan tersebut tumpang tindih/double dengan dana kesejahteraan yang telah direalisasi dengan Belanja Tunjangan Kesejahteraan pos belanja DPRD Kabupaten Pekalongan (2.2.2.1002a) untuk tahun 2001, demikian juga pada tahun 2001 terdapat biaya Operasional Fraksi yang telah direalisasikan sejumlah Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah rupiah) juga tidak diatur dalam Perda 15 tahun 2000 dan menurut pasal 32 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan bahwa Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten terdiri dari Pimpinan, Panitia Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Panitia Anggaran, dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan, sehingga Fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan pasal 30 (2) fraksi hanya mendapat bantuan sarana teknis dari sekretariat DPRD.
Bahwa untuk biaya Taktis pimpinan dan anggota maupun operasional ketua DPRD dan Biaya-biaya lain yang diterimakan secara tunai/take home pay kepada pimpinan dan anggota dewan pada tahun 2001 sejumlah Rp. 52.700.000,00 (lima puluh dua- juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana diatur dalam PERDA No. 15 Tahun 2000, yaitu bahwa dana penunjang adalah dana yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Pekalongan, sehingga seharusnya dibayarkan kepada pihak ketiga dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan Fungsi DPRD Kabupaten Pekalongan sesuai dengan rencana kerja yang harus dibuat/dilampirkan dalam DASK ;
Bahwa pada tahun 2001 juga diterimakan secara tunai/take home pay kepada pimpinan DPRD dan anggota dewan sejumlah Rp.113.500.000,- (Seratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) berupa biaya penunjang Kegiatan dewan dan juga terdapat pos anggaran Lain-lain Biaya Penunjang sejumlah Rp. 35.300.000,- (tiga puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) juga diterimakan secara tunai/take home pay kepada pimpinan DPRD untuk bantuan sosial, cindera mata dan lain-lain tidak tersangka, seharusnya adalah biaya yang langsung dibayarkan kepada pihak ketiga, tetapi diterimakan Pimpinan DPRD, pengeluaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak didukung dengan oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah sesuai dengan hak yang diperoleh oleh pihak penagih.
Anggaran Biaya penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Pekalongan didalam DIKDA/DASK hanya mencantumkan jumlah total dan tidak dirinci berdasarkan rencana kerja/volume kegiatan yang akan dilaksanakan, realisasi pengeluaran tersebut didasarkan pada surat Keputusan DPRD Pekalongan Nomor : 22 Tahun 2001 tanggal 25 Oktober 2001 tentang Penggunaan Dana penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Pekalongan, Surat Keputusan DPRD kabupaten Pekalongan yang dijadikan dasar tersebut bertentangan dengan Pasal 72 UU Nomor : 22 tahun 1999, bahwa :
Bahwa Penggunaan Biaya Penunjang Kegiatan Dewan yang dibayarkan secara tunai sejumlah Rp.275.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya, bertentangan juga dengan Pasal 27 PP RI Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dinyatakan setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih ;
Bahwa pada tahun anggaran 2001 terdapat pos anggaran Biaya Operasional anggota dewan sejumlah Rp.190.485.000,00 (Seratus sembilan puluh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dibayarkan dalam bentuk uang tunai kepada seluruh anggota dewan (45 orang) sebagai tambahan penghasilan kepada Pimpinan dan anggota DPRD, biaya operasional anggota dewan tidak termasuk dalam hak-hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 15 tahun 2000, demikian juga bantuan biaya listrik, telepon dan air, hanya diperuntukkan bagi rumah jabatan pimpinan DPRD, sedangkan Biaya listrik, telepon dan air untuk anggota dewan yang diberikan dalam bentuk uang setiap bulan tidak termasuk didalam hak keuangan dewan, pemberian Biaya Air, listrik, telepon untuk anggota dewan selain pimpinan bertentangan dengan Pasal 55 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29/2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan dan Perda Kab. Pekalongan No. 15 tahun 2000 tentang hak-hak keuangan DPRD Kabupaten Pekalongan.
Bahwa pada tahun anggaran 2001 Realisasi Belanja Barang dan Jasa khususnya biaya ongkos/jasa kantor DPRD sejumlah Rp. 71.280.000,00 (tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh rupiah) digunakan untuk tunjangan listrik, telepon,air yang dibayarkan secara tunai kepada anggota DPRD Kab. Pekalongan, seharusnya Belanja/ongkos kantor diperuntukkan bagi keperluan kantor DPRD Kabupaten Pekalongan dan bukan untuk menambah penghasilan bagi pribadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, sehingga terdapat pembayaran ongkos kantor yang tidak sesuai dengan peruntukkannya
Bahwa Bantuan pemeliharan rumah tinggal yang diberikan secara tunai kepada seluruh anggota dewan tidak termasuk dalam Hak-hak keuangan dewan sebagimana diatur dalam Perda Kab. Pekalongan No. 15 tahun 2000, bantuan biaya yang diberikan adalah sesuai dengan bukti yang sah dan hanya diperuntukkan bagi rumah jabatan pimpinan DPRD, pada Realisasi Belanja Pemeliharaan rumah dinas tahun 2001 sejumlah Rp. 123.500.000,00, (Seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk pemeliharaan gedung tempat tinggal untuk anggota DPRD Kab. Pekalongan yang dibayarkan berupa uang tunai setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, dengan demikian terdapat pembayaran pemeliharaan rumah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Perda Nomor : 15 tahun 2000.
Bahwa dalam Perda No. 15 tahun 2000 tidak mengatur adanya pembayaran kesejahteraan pegawai dalam bentuk bantuan Kompensasi akhir tahun, untuk tahun 2001 dengan adanya pembayaran kesejahteraan pegawai dari pos belanja lain- lain sejumlah Rp. 36.000.000.00 ( tiga puluh enam juta rupiah) namun realisasi SPM maupun pertanggungjawaban dana mencapai sejumlah Rp.101.329.600,00 (Seratus satu juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) terdiri dari Parlementaria sejumlah Rp.30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) dan Kesejahteraan pegawai sejumlah Rp.71.329.600,00, ( Tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) sehingga terdapat pengeluaran yang melebihi anggaran yang tersedia dalam DIKDA 2001 sejumlah Rp. 65.329.600,00. (Enam puluh lima juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), pengeluaran tersebut merupakan pembayaran kesejahteraan pegawai yang diterima secara tunai kepada semua anggota dewan. Pengeluaran untuk kesejahteran tersebut bertentangan dengan PP 105 tahun 2000 :
Bahwa pada tahun 2001 terdapat Tunjangan Khusus sebesar Rp.275.247.000,00 (Dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), dalam Realisasi Belanja Pegawai untuk Tunjangan Khusus DPRD Kab. Pekalongan menyesuaikan dengan PP 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD, namun penggunaannya tidak mendasarkan pada ketentuan tersebut, seharusnya Tunjangan khusus dianggarkan untuk pembayaran Pajak Penghasilan pimpinan dan anggota dewan, namun dalam kenyataannya tunjangan khusus dibayarkan tunai/take home pay untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota dewan.Tunjangan khusus bukan merupakan hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2000 .
Bahwa pada tahun 2001 terdapat pos anggaran Biaya Perialanan Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kab. Pekalongan sejumlah Rp. 116.080.000,00 (Seratus enam belas juta delapan puluh ribu rupiah), anggota DPRD kabupaten Pekalongan melakukan perjalanan dinas ke Serang dan Brebes dengan menerima uang saku perjalanan dinas masing-masing anggota DPRD sejumlah Rp.2.350.000,00 (Dua juta tigaratus lima puluh ribu rupiah) seharusnya setiap anggota menerima Rp.65.000,- (Enam puluh lima ribu rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :
| - | Biaya Dana Kesejahteraan | Rp. | 67.500.000,- |
| - | Biaya Operasional fraksi | Rp. | 6.000.000,- |
| - | Biaya taktis semua anggota | Rp. | 52.700.000,- |
| - | Biaya penunjang Kegiatan dewan (Semua anggota) | Rp. | 113.500.000,- |
| - | Lain-lain penunjang | Rp. | 35.300.000,- |
| JUMLAH | RP. | 275.000.000,- |
| Ayat (1) | Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan Keputusan Kepala Daerah. |
| Ayat(2) | Keputusan tersebut (1) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. |
| Pasal 10 (2) : | Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja . |
| Pasal 10 (3) : | disebutkan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut. |
-
a. Selama 3 (tiga) hari ke Serang : 3xRp. 15.000,- = Rp. 45.000,- b. Selama 2(Dua) hari ke Brebes : 2xRp.10.000,- = Rp. 20.000,- JUMLAH Rp. 65.000.-
Berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2000 :
Pasal 6 (2) : Besarnya biaya perjalanan dinas disesuaikan dengan biaya Perjalanan dinas PNS Gol. B (III/PGPS)
Pasal 6 (4) : Perjalanan dinas dalam wilayah kecamatan di Ibukota Kabupaten Pekalongan tidak diberikan biaya perjalanan dinas.
dan Keputusan Bupati Pekalongan No.020.1/8 tahun 2001 tanggal 26 Januari 2001 mengatur tentang biaya perjalanan dinas, yaitu :
Uang saku untuk golongan III ( diluar Jateng) sebesar Rp.15.000,-
Uang saku untuk golongan III ( Jateng, DIY) sebesar Rp.10.000,-
Perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Pekalongan ke Serang dan Brebes dan perjalanan dinas dalam kecamatan Kajen yang seharusnya tidak dibayarkan (kunjungan kerja dalam wilayah kecamatan Kajen), tetapi kenyataannya semua anggota DPRD menerima uang saku perjalanan dinas, sehingga pos anggaran untuk seluruh perjalanan dinas pada tahun 2001 sejumlah Rp. 116.080.000,00 (Seratus enam belas juta delapan puluh ribu rupiah), sehingga biaya Perialanan Dinas yang diterima anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Bahwa pada tahun 2001 terdapat pos anggaran untuk pendidikan anggota DPRD kabupaten Pekalongan sejumlah Rp.18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) dimana realisasi Biaya Pendidikan merupakan biaya-biaya untuk kontribusi dalam rangka seminar, diskusi panel, workshop, kursus, musyawarah nasional, sosialisasi, lokakarya, pelatihan dan bantuan pendidikan bagi anggota dewan dan staf sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan, pada tahun 2001diadakan Lokakarya yang diadakan di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan pada tanggal 22 dan 23 Desember 2001 terdapat pembayaran uang saku kepada seluruh anggota dewan (45 orang) masing-masing sejumlah Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) atau seluruhnya sejumlah Rp. 18.000.000,00, (Delapan belas juta rupiah), seharusnya kepada anggota dewan tidak perlu dibayarkan uang saku karena kegiatan tersebut diselenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan dan Perda No. 15 tahun 2000 tidak mengatur adanya uang saku dari biaya pendidikan.
Bahwa terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku Ketua DPRD dan selaku Ketua Panitia Anggaran bersama-sama dengan saksi H.Rofi’ei Nahrowi,BA (selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Panitia Anggaran), saksi HM.Rifai (selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Panitia Anggaran), saksi Aries Dasuki (selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 1999 s/d 2002 yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer), saksi Yoyo Mugiono,Bsc (selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 2002 s/d 2004 (yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer), saksiH.Khilmi Firdaus, SE (selaku Sekretaris Panitia Anggaran yang merangkap Ketua Komisi C), saksi H.Cokro Wahyudi ,SIP (selaku- Ketua komisi A merangkap anggota Panitia Anggaran), saksi HM Syafrudin Huna (selaku Ketua komisi B merangkap anggota Panitia Anggaran), saksi Drs,Mustain Huda (selaku Ketua Komisi D merangkap anggota panitia anggaran) dan saksi Zulkifli Djamalis ,BcHk (Ketua Komisi E merangkap anggota panitia anggaran/yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer) dan panitia anggaran lainnya pada penyusunan anggaran belanja DPRD dan secretariat DPRD tahun 2001 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara memperbesar/menambah penghasilan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa Dulmanan bin Ramelan menerima sejumlah :
| No | Nama anggota DPRD Kabupaten Pekalongan | Sumber Pos anggaran menyimpang | |||
| 1. | DULMANAN | Tahun 2001 | |||
| Ketua DPRD dan Ketua Panitia anggaran | - | Tunjangan khusus | Rp | 7.560.000,- | |
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 3.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 10.000.000,- | Rp | 11.500.000,- | ||
| - | PKD | Rp | 6.850.000,- | ||
| - | Lain-lain | Rp | 35.300.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 6.000.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 6.349.500,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 79.012.750,- | |||
Dan Terdakwa memperkaya orang lain ( anggota DPRD Kabupaten Pekalongan ) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama anggota DPRD Kabupaten Pekalongan | Sumber Pos anggaran menyimpang | |||
| 1. | H.Rofi’e Nahrowi | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.804.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.555.000,- | ||
| - | PKD ---- dana kesejakteraan Rp 1.500.000 Dana taktis Rp.5.000.000 PKD Rp.4.350.000 | Rp | 10.850.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 6.349.500,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 33.636.750,- | |||
| 2. | H.Moh.Rifai | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.815.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.625.000,- | ||
| - | PKD ---- dana kesejakteraan Rp 1.500.000 Dana taktis Rp. 5.000.000 PKD Rp. 4.350.000 | Rp | 10.850.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.450.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 6.349.500,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 33.567.750,- | |||
| 3. | Aries Dasuki DS | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.904.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD ---- dana kesejakteraan Rp 1.500.000 Dana taktis Rp. 5.000.000 PKD Rp. 4.350.000 | Rp | 10.850.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.500.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 6.349.500,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 30.626.750,- | |||
| 4. | H.Cokro Wahyudi,SIP | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.970.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 3.000.000,- Dana taktis Rp. 3.600.000,- | Rp | 6.600.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 26.629.250,- | |||
| 5. | HM Syafrudin Huna | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejahteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp.1.500.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 5.600.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 25.254.250,- | |||
| 6. | Khilmi Firdaus,SE | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp.1.500.000,- Operasional fraksi Rp.1.000.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 6.600.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 26.254.250,- | |||
| 7. | Drs.HA.Mustain Huda | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.525.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp.1.500.000,- PKD Rp. 2.600.000,- Operasional fraksi Rp. 1.000.000,- | Rp | 6.600.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 26.184.250,- | |||
| 8. | Slamet PW | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.505.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejahteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp.1.500.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 5.600.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 25.164.250,- | |||
| 9. | Zulfikri Djamalis,BcHk | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.525.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | - | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 18.501.250,- | |||
| 10. | Suratman | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 5.544.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.445.000,- | ||
| - | PKD --- dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp.1.000.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 5.100.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.450.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | - | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.166.600,- | ||
| Jumlah : | Rp | 18.725.600,- | |||
| 11. | Rasmadi | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp.1.500.000,- Dana taktis Rp1.000.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 5.100.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.454.250,- | |||
| 12. | Dwikoranoe | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp.1.000.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 5.100.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.404.250,- | |||
| 13. | Hadi Waluyo,SE | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.525.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp.1.000.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 5.100.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.384.250,- | |||
| 14. | Sochim Noor | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.505.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp.1.000.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 5.100.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.364.250,- | |||
| 15. | Herry Triono Sabdo,SH | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 700.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.804.250,- | |||
| 16. | Drs.Munandir | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 700.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.854.250,- | |||
| 17. | Husaini Abdi,BA | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 700.000,- PKD Rp.2.600.000,- Operasional fraksi Rp.1.000.000,- | Rp | 5.800.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.804.250,- | |||
| 18. | Rasjoyo | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.525.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 700.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.784.250,- | |||
| 19. | Sukarno YS | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.525.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 700.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.784.250,- | |||
| 20. | Basuki Rahmat | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 21. | Drs.Sa’dun Zen | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 22. | Drs.Sumardi | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 23. | Kirom Heru P | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 24. | Zaenudin Toyib ,BA. | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 25. | Ahmad Bahar | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 26. | Fatahan | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.804.250,- | |||
| 27. | Solikhin | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.804.250,- | |||
| 28. | B.Todo Sitorus | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.804.250,- | |||
| 29. | Machrus , Sag. | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.804.250,- | |||
| 30. | Tjasmadi Reso | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.804.250,- | |||
| 31. | Sumanto HS | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.804.250,- | |||
| 32. | Tarono , SE | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 33. | Sutardi | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 34. | Suprapto Brai’e | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 35. | Yoyo Mugiono,Bsc. | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 36. | Sumar | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.525.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.734.250,- | |||
| 37. | Kaeran | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.525.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.734.250,- | |||
| 38. | Farhan | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.525.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.734.250,- | |||
| 39. | Dra.Nailis Suroyya | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 40. | Hj.Djumiati | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.505.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.714.250,- | |||
| 41. | Slamet Sukamto | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.505.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.714.250,- | |||
| 42. | Dra.Islatifah MN | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.505.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.714.250,- | |||
| 43. | Hj.Aminah | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.505.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.714.250,- | |||
| 44. | Nur Khasanah | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.585.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.794.250,- | |||
Dalam tahun 2002
Bahwa terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku Ketua DPRD dan selaku Ketua Panitia Anggaran bersama-sama dengan saksi H.Rofi’ei Nahrowi,BA ( selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Panitia Anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah ), saksi HM.Rifai (selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Panitia Anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) , saksi Aries Dasuki (selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 1999 s/d 2002 yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer), saksi Yoyo Mugiono,Bsc (selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 2002 s/d 2004 yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer), saksi H.Khilmi - Firdaus, SE (selaku Sekretaris Panitia Anggaran yang merangkap Ketua Komisi C- masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi H.Cokro Wahyudi ,SIP (selaku Ketua komisi A merangkap anggota Panitia Anggaran/ masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi HM Syafrudin Huna (selaku Ketua komisi B merangkap anggota Panitia Anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Drs,Mustain Huda (selaku Ketua Komisi D merangkap anggota panitia anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Zulfikli - Djamalis ,BcHk (Ketua Komisi E merangkap anggota panitia anggaran/yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer) dan panitia anggaran lainnya pada penyusunan anggaran belanja DPRD dan secretariat DPRD tahun 2002 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan yang penyusunan maupun dalam penggunaan anggaran yang seharusnya berpedoman pada Perda Kab. Pekalongan No. 15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kab. Pekalongan yang mengatur kewenangan /hak-hak keuangan pimpinan dan anggota dewan, tetapi ketentuan tersebut tidak dipenuhi, yaitu dengan cara memperbesar/ menambah penghasilan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, terdiri dari pos anggaran
-
1. Biaya penunjang Kegiatan Rp. 300.000.000,00 2. Biaya pembahasan Perda Rp. 45.000.000,00 3. Biaya operasional komisi Rp. 50.000.000,00 4. Biaya Operasional anggota Rp. 10.000.000,00 5. Biaya air, listrik, telpon Rp. 135.000.000,00 6. Biaya pemeliharaan rumah dinas Rp. 123.900.000,00 7. Biaya kesejahteraan Pegawai Rp. 115.500.000,00 8. Biaya Tunjangan khusus Rp. 275.814.000,00 9. Biaya perjalanan dinas Rp. 202.775.000,00 10. Pendidikan Rp. 13.500.000,00 JUMLAH Rp. 1.271.489.000,00
sebagaimana dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 30 Januari 2002 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bahwa Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan hanya mendasarkan pada kegiatan yang sudah ada dalam APBD sebelumnya, penentuan jumlah/besarnya anggaran tidak berdasarkan/sesuai Perda No.15 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD tentang hak keuangan Pimpinan dan anggota DPRDKabupaten Pekalongan .
Bahwa pos anggaran Biaya penunjang Kegiatan DPRD sejumlah Rp.300.000.000,00 ( Tiga ratus juta rupiah) meliputi :
-
- Biaya Dana Kesejahteraan Rp. 135.000.000,00 - Biaya Operasional fraksi Rp. 4.800.000,00 - Biaya taktis semua anggota Rp. 65.150.000,00 - Biaya taktis pimpinan Rp. 46.000.000,00 - Biaya operasional Ketua DPRD Rp. 23.100.000,00 - Lain-lain penunjang Rp. 25.950.000,00 JUMLAH RP. 300.000.000,00
Anggaran Biaya penunjang Kegiatan DPRD didalam DIKDA/DASK hanya mencantumkan jumlah total dan tidak dirinci berdasarkan rencana kerja/volume kegiatan yang akan dilaksanakan, realisasi pengeluaran tersebut didasarkan pada surat Keputusan DPRD Pekalongan Nomor 9 Tahun 2002 tanggal 12 Maret 2002 tentang Penggunaan Dana penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Pekalongan. Surat Keputusan DPRD kabupaten Pekalongan yang dijadikan dasar tersebut bertentangan dengan Pasal 72 UU Nomor : 22 tahun 1999, bahwa :
Ayat (1). Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan Keputusan Kepala Daerah.
Ayat (2). Keputusan tersebut (1) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bahwa penggunaan dana Penunjang Kegiatan Dewan yang dibayarkan secara tunai kepada seluruh anggota dewan tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yang diatur dalam Perda No.15 Tahun 2000 Pasal 11, yaitu :
Untuk penunjang pelaksanaan tugas pokok DPRD dapat disediakan dana penunjang yang dikelola oleh Pimpinan DPRD.
Dana Penunjang sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sejumlah Rp.195.000.000,00 (Seratus sembilan puluh juta rupiah).
Perubahan besarnya dana penunjang sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan sesudah ada persetujuan antara eksekutif dengan legislative sesuai kemampuan Daerah.
Bahwa Penggunaan Biaya Penunjang Kegiatan Dewan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, bertentangan juga dengan Pasal 27 PP RI Nomor 105 Tahun 2000
Tanggal 10 Nopember 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dinyatakan setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih ;
Bahwa untuk Dana Kesejahteraan tahun 2002 sejumlah Rp. 135.000.000,00 (Seratus -tiga puluh lima juta rupiah) tersebut tumpang tindih/double dengan dana kesejahteraan yang telah direalisasi dengan Belanja Tunjangan Kesejahteraan pos belanja DPRD Kabupaten Pekalongan (2.2.2.1002a) untuk tahun 2002, sedangkan biaya Operasional Fraksi untuk tahun 2002 yang telah direalisasikan sejumlah Rp. 4.800.000,00 (Empat juta delapan ratus ribu rupiah), pengeluaran tersebut tidak diatur dalam Perda 15 tahun 2000, dan pasal 32 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan bahwa Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten terdiri dari Pimpinan, Panitia Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Panitia Anggaran, dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan, dengan demikian Fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan pasal 30 (2) fraksi hanya mendapat bantuan sarana teknis dari sekretariat DPRD.
Biaya Taktis pimpinan dan anggota, operasional ketua DPRD dan Lain-lain penunjang yang dibayarkan secara tunai/take home pay kepada pimpinan dan anggota dewan pada tahun 2002 sejumlah Rp.160.200.000,00 (Seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
1. Biaya Taktis semua anggota Rp. 65.150.000,00 2. Biaya Taktis pimpinan Rp. 46.000.000,00 3. Biaya opeasional Ketua DPRD Rp. 23.100.000,00 4. Lain-lain penunjang Rp. 25.950.000,00 jumlah Rp. 160.200.000,00
tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana diatur dalam PERDA No. 15 Tahun 2000, yaitu bahwa dana penunjang adalah dana yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Pekalongan, sehingga seharusnya dibayarkan kepada pihak ketiga dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan Fungsi DPRD Kabupaten Pekalongan sesuai dengan rencana kerja yang harus dibuat/dilampirkan dalam DASK, untuk Lain-lain Biaya Penunjang adalah biaya yang langsung dibayarkan kepada pihak ketiga, tetapi diterimakan Pimpinan DPRD, yaitu untuk bantuan sosial, cindera mata dan lain-lain tidak terduga, pengeluaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak didukung dengan oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah sesuai dengan hak yang diperoleh oleh pihak penagih.
Pada tahun anggaran 2002 terdapat anggaran Bantuan pembahasan Perda , hal ini timbul saat perubahan anggaran pada bulan Juli 2002 pada Pos 1005a uang kehormatan, realisasi pengeluaran untuk anggaran Bantuan pembahasan Perda untuk tahun 2002 sejumlah Rp.45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan kepada seluruh anggota dewan dalam bentuk uang tunai sebanyak 5 kali, pembayaran bantuan pembahasan Perda kepada anggota DPRD seharusnya tidak dilakukan karena :
-
a. Tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. b. Tumpang tindih /dobel dengan uang paket dan tunjangan kehormatan.
Bahwa pada tahun anggaran 2002, terdapat bantuan operasional komisi dalam DIKDA DPRD sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), realisasi pengeluaran bantuan operasional komisi tersebut berupa pemberian uang/take home pay sebagai tambahan penghasilan kepada ketua dan seluruh anggota komisi, pembayaran bantuan operasional komisi kepada anggota DPRD seharusnya tidak dilakukan karena :
Bahwa Biaya Operasional anggota dewan pada tahun anggaran 2002 sejumlah Rp.10.000.000,00 dibayarkan kepada Adkasi, adalah pembayaran iuran yang harus dibayarkan oleh anggota DPRD sebagai anggota organisasi profesi (adkasi), iuran anggota adkasi merupakan biaya pribadi anggota dewan yang tidak boleh dibebankan kepada anggaran belanja daerah dan tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Pada tahun anggaran 2002 realisasi pengeluaran belanja barang dan Jasa khususnya biaya ongkos/jasa kantor DPRD, dibayarkan secara tunai/take home pay kepada anggota DPRD Kab.Pekalongan sebagai tunjangan listrik, telepon, dan air sejumlah Rp. 135.000.000,00 (Seratus tiga puluh lima juta rupiah), seharusnya tidak dilakukan karena :
| a. | Tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. |
| b. | Tumpang tindih dengan tunjangan Kehormatan yang telah dibayarkan kepada Ketua dan anggota Komisi yang berupa tunjangan komisi untuk Ketua, Sekretaris dan anggota. |
-
a. Tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana doatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. b. Tidak sesuai dengan Pasal 55 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan.
Sedangkan anggaran Belanja pemeliharaan rumah dinas untuk tahun 2002 dianggarkan sejumlah Rp.126.300.000,00 (Seratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan realisasinya sejumlah Rp.123.900.000,00 (Seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), realisasi pengeluaran tersebut adalah berupa pembayaran secara tunai/take home pay kepada anggota DPRD kab.Pekalongan sebagai pembayaran belanja pemeliharaan rumah dinas, pembayaran belanjapemeliharaan rumah Dinas kepada anggota DPRD tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Untuk Pembayaran Kesejahteraan (Pos belanja lain-lain) sejumlah Rp.178.375.000,00, (Seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) digunakan untuk pembayaran kesejahteraan pegawai berupa bantuan Kompensasi akhir tahun kepada anggota DPRD sejumlah Rp.115.500.000,00 dengan rincian :
Ketua DPRD : 1 x Rp. 4.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
Wakil Ketua : 3 x Rp. 3.000.000,00 = Rp. 9.000.000,00
Anggota : 41 x Rp. 2.500.000,00 = Rp.102.500.000,00
Jumlah = Rp.115.500.000,00
Pembayaran bantuan kompensasi kepada anggota DPRD seharusnya tidak dilakukan karena tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan Tumpang tindih/dobel dengan tunjangan Kesejahteraan yang telah direalisasi dalam pos Tunjangan kesejahteraan, demikian juga pada tahun 2002 terdapat anggaran untuk Tunjangan khusus sejumlah Rp. 275.940.000,00 (Dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) tetapi realisasi Belanja pegawai untuk tunjangan khusus DPRD Kabupaten Pekalongan untuk tahun 2002 sejumlah Rp. 275.814.000,00, dalam anggaran DPRD terdapat tunjangan khusus karena berpedoman pada PP 110 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD, namun penggunaannya tidak mendasarkan pada ketentuan tersebut, sesuai dengan ketentuan Tunjangan khusus dianggarkan untuk pembayaran pajak penghasilan pimpinan dan anggota dewan, namun dalam kenyataannya tunjangan khusus untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota dewan dibayarkan secara tunai /take home pay kepada anggota DPRD kab.Pekalongan.
Pembayaran tersebut seharusnya tidak dilakukan karena bukan merupakan hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan Tumpang tindih/dobel dengan tunjangan Kesejahteraan yang telah direalisasi dalam pos Tunjangan kesejahteraan.
Bahwa pada tahun 2002 anggota DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, Bogor dan Tuban dan Kunjungan kerja dalam wilayah Kecamatan Kajen, pembayaran Biaya Perjalanan Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kab. Pekalongan sejumlah Rp. 202.775.000,00 (Dua ratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Perda No. 15 Tahun 2000 Pasal 6 (4) dan pasal 1 (1) dan Keputusan Bupati Pekalongan No.020.1/208 tahun 2002 tanggal 28 Desember 2002 tentang Standarisasi indeks biaya Kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium yang diantaranya telah mengatur tentang besarnya biaya perjalanan dinas untuk tahun 2002 dan tahun 2003 disesuaikan dengan perjalanan dinas PNS, yang seharusnya tidak dibayarkan baik untuk kunjungan kerja dalam wilayah kecamatan dan tarif Biaya Perjalanan Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kab. Pekalongan, dengan perincian :
Kunjungan kerja dalam wilayah Kecamatan Kajen dengan anggaran sejumlah Rp.18.500.000,00 (Delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Tarif biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kab. Pekalongan (Luar Jateng) dengan anggaran sejumlah Rp. 184.275.000,00 (Seratus delapan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima rupiah), dengan perincian yang seharusnya anggota DPRD hanya menerima uang saku sejumlah Rp.2.230.000,00 tetapi anggota DPRD menerima uang saku sejumlah Rp.6.325.000,00 ;
Bahwa untuk tahun 2002 terdapat realisasi pengeluaran untuk pembayaran uang pendidikan kepada anggota dewan sejumlah Rp.13.500.000,00 (45 x Rp.300.000,00), Anggaran dan realisasi biaya pendidikan pada tahun 2002 merupakan biaya-biaya untuk kontribusi dalam rangka seminar, diskusi panel, workshop, kursus, musyawarah nasional,
sosialisasi, lokakarya, pelatihan dan bantuan pendidikan bagi anggota dewan dan staf sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan, seharusnya kepada anggota dewan tidak perlu dibayarkan uang saku karena kegiatan tersebut diselenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan dan Perda No. 15 tahun 2000 tidak mengatur adanya uang saku dari biaya pendidikan.
Bahwa sekitar bulan Juli 2002 terdapat perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran dengan diterbitkannya Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor : 20 tahun 2002 tanggal 9 Juli 2002 tentang Perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan, Susunan Pimpinan Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan sebagai berikut :
-
1. Dulmanan : Ketua merangkap Anggota. 2. M. Rofi’ie Nahrowi : Wakil Ketua merangkap anggota. 3. Yoyo Mugiono,Bsc. : Wakil Ketua merangkap anggota. 4. H.Moh.Rifai. : Wakil Ketua merangkap anggota. 5. H.Khilmi Firdaus : Sekretaris merangkap anggota. 6. Sukarno YS : Anggota. 7. H.Cokro Wahyudi : Anggota. 8. H.Taronoe, SE : Anggota. 9. Drs.Ec.Hadi Waluyo,SE : Anggota. 10. Rasmadi : Anggota. 11. HM.Syafrudin Huna : Anggota. 12. Suratman : Anggota. 13. Sukarno YS : Anggota. 14. Suprapto Bra’ie : Anggota. 15. Yoyo Mugiono.Bsc. : Anggota. 16. Slamet PW : Anggota. 17. Sumantho HS : Anggota. 18. Hery Triono, SH. : Anggota. 19. Drs. Mustain Huda. : Anggota. 20. Husaini Abdi : Anggota
Bahwa terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku Ketua DPRD dan selaku Ketua Panitia Anggaran bersama-sama dengan saksi H.Rofi’ei Nahrowi,BA (selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Panitia Anggaran), saksi HM.Rifai (selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Panitia Anggaran), saksi Aries Dasuki (selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 1999 s/d 2002, yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer), saksi Yoyo Mugiono,Bsc (selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 2002 s/d 2004, yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer), saksi H.Khilmi Firdaus, SE (selaku Sekretaris Panitia Anggaran yang merangkap Ketua Komisi C), saksi H.Cokro Wahyudi ,SIP (selaku Ketua komisi A merangkap anggota Panitia Anggaran), saksi HM Syafrudin Huna ( selaku Ketua komisi B merangkap anggota Panitia Anggaran), saksi Drs,Mustain Huda (selaku Ketua Komisi D merangkap anggota panitia anggaran) dan saksi Zulfikli Djamalis ,BcHk (Ketua Komisi E merangkap anggota panitia anggaran/yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer) pada tahun anggaran 2002 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara memperbesar atau menambah penghasilan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa Dulmanan bin Ramelan pada tahun 2002 menerima sejumlah :
| No | Nama anggota DPRD Kabupaten Pekalongan | Sumber Pos anggaran menyimpang | |||
| 1. | DULMANAN | Tahun 2002 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 7.560.000,- | ||
| - | SPPD /perjalanan dinas | Rp | 4.645.000,- | ||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejahteraan Rp 3.000.000,- Dana taktis Rp. 28.900.000,- Operasional Ka DPRD Rp. 49.050.000,- | Rp | 80.950.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Operasional | Rp | 10.000.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 6.000.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 4.000.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 117.455.000,- | |||
Dan Terdakwa telah memperkaya orang lain dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama anggota DPRD Kabupaten Pekalongan | Sumber Pos anggaran menyimpang | |||
| 1. | H. Rofi’ie | Tahun 2002 | |||
| Nahrowi | - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | |
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.804.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.485.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 5.700.000,- | Rp | 8.700.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 3.000.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 30.889.000,- | |||
| 2. | H. M.Rifai | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.804.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.665.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 5.700.000,- Operasional fraksi Rp. 800.000,- | Rp | 9.500.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 3.000.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 31.869.000,- | |||
| 3. | Aries Dasuki DS. | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Operasional Komisi | Rp | 10.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 2.268.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 1.245.000,- | ||
| - | PKD : Dana taktis Rp. 5.700.000,- | Rp | 5.700.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 750.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | - | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 900.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | - | ||
| Jumlah : | Rp | 21.863.000,- | |||
| 4. | H. Cokro Wahyudi | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | - | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.465.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 3.600.000,- Operasional fraksi Rp. 800.000,- | Rp | 7.400.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 27.013.000,- | |||
| 5. | HM Syafrudin Huna | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Operasional komisi | Rp | 10.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.605.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp 3.600.000,- | Rp | 6.600.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 37.353.000,- | |||
| 6. | Khilmi Firdaus,SE | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Operasional komisi | Rp | 10.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.505.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 3.600.000,- Operasional fraksi Rp. 800.000,- | Rp | 7.400.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 38.053.000,- | |||
| 7. | Drs. Mustain Huda | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Operasional komisi | Rp | 10.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.485.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 3.600.000,- Operasional fraksi Rp. 800.000,- | Rp | 7.400.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 38.033.000,- | |||
| 8. | Slamet PW | Tahun 2002 | |||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 504.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 40.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 600.000,- Dana taktis Rp. 900.000,- | Rp | 1.500.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 250.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 275.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 2.569.000,- | |||
| 9. | Zulfikli Djamalis ,BcHk | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Operasional komisi | Rp | 10.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.455.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 2.940.000,- | Rp | 5.940.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.225.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 36.468.000,- | |||
| 10. | Suratman | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.255.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.950.000,- | Rp | 4.950.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 25.053.000,- | |||
| 11. | Rasmadi | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.605.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp1.950.000,- | Rp | 4.950.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 25.403.000,- | |||
| 12. | Dwikoranoe | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.505.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.950.000,- | Rp | 4.950.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 25.303.000,- | |||
| 13. | Hadi Waluyo,SE | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.485.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.950.000,- | Rp | 4.950.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 25.283.000,- | |||
| 14. | Sochim Noor | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.455.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.950.000,- | Rp | 4.950.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 25.253.000,- | |||
| 15. | Hery Triono Sabdo,SH | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.465.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.500.000,- | Rp | 4.500.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.513.000,- | |||
| 16. | Drs.Munandir | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.605.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.500.000,- | Rp | 4.500.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.653.000,- | |||
| 17. | Husaini Abdi,BA | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.505.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.500.000,- Operasional fraksi Rp. 800.000,- | Rp | 5.300.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 25.353.000,- | |||
| 18. | Rasjoyo | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.485.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.500.000,- | Rp | 4.500.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.533.000,- | |||
| 19. | Soekarno JS | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.455.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.500.000,- | Rp | 4.500.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.503.000,- | |||
| 20. | Basuki Rahmat | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.465.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.863.000,- | |||
| 21. | Drs.Sa’dun Zen | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.465.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.863.000,- | |||
| 22. | Drs.Sumardi | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.465.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.863.000,- | |||
| 23. | Kirom Heru P | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.465.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.863.000,- | |||
| 24. | Zaenudin Thoyib,BA | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.465.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.863.000,- | |||
| 25. | Ahmad Bahar | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.465.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.863.000,- | |||
| 26. | Fatahan | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.605.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.003.000,- | |||
| 27. | Solikin | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.605.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.003.000,- | |||
| 28. | Machrus,Sag. | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.605.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.003.000,- | |||
| 29. | Tjasmadi Reso | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.605.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.003.000,- | |||
| 30. | B.Todo Sitorus | Tahun 2002 | |||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 2.520.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 1.295.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 9.765.000,- | |||
| 31. | Sumantho HS | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.545.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.943.000,- | |||
| 32. | Tarono,SE | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.505.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.903.000,- | |||
| 33. | Sutardi | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.505.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.903.000,- | |||
| 34. | Suprapto Bra’ie ,BA | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.505.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.903.000,- | |||
| 35. | Yoyo Mugiono,Bsc | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.426.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.535.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.950.000,- | Rp | 4.950.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 3.000.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 26.211.000,- | |||
| 36. | Sumar | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.485.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.883.000,- | |||
| 37. | Kaeran | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.485.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.883.000,- | |||
| 38. | Farhan | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.485.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.883.000,- | |||
| 39. | Dra.Nailis Suroyya | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.485.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.883.000,- | |||
| 40. | Hj.Djumiati | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.455.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.853.000,- | |||
| 41. | Slamet Sukamto | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.455.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.853.000,- | |||
| 42. | Dra.Islatifah MN | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.455.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.853.000,- | |||
| 43. | Hj.Aminah | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.455.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.853.000,- | |||
| 44. | Nur Khasanah | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.455.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.853.000,- | |||
| 45. | Paino | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 5.544.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.445.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 2.400.000,- Dana taktis Rp.910.000,- | Rp | 3.310.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 2.750.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.200.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.049.000,- | |||
| 46. | Drs.Kusno | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 3.528.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 3.340.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 2.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 1.600.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 17.268.000,- | |||
| 47. | Okky Imam P,SH | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 4.032.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 3.260.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 2.250.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 1.800.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 15.142.000,- | |||
Dalam tahun 2003.
Bahwa terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku Ketua DPRD dan selaku Ketua Panitia Anggaran bersama-sama dengan saksi H.Rofi’ei Nahrowi,BA ( selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Panitia Anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi HM.Rifai (selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Panitia Anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Aries Dasuki (selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 1999 s/d 2002 yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer), saksi Yoyo Mugiono,Bsc (selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 2002 s/d 2004 yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer), saksi H.Khilmi Firdaus, SE (selaku Sekretaris Panitia Anggaran yang merangkap Ketua Komisi C/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi H.Cokro Wahyudi ,SIP
(selaku Ketua komisi A merangkap anggota Panitia Anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi HM Syafrudin Huna ( selaku Ketua komisi B merangkap anggota Panitia Anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Drs,Mustain Huda (selaku Ketua Komisi D merangkap anggota panitia anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Zulfikli Djamalis ,BcHk (Ketua Komisi E merangkap anggota panitia anggaran/yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer) dan panitia anggaran pada penyusunan anggaran belanja DPRD dan secretariat DPRD tahun 2003 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan pada penyusunan anggaran yang seharusnya berpedoman pada Perda Kab. Pekalongan No. 15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kab. Pekalongan yang mengatur kewenangan/hak-hak keuangan pimpinan dan anggota dewan, tetapi ketentuan tersebut tidak dipenuhi, yaitu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperbesar anggaran untuk tujuan menambah penghasilan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan penyusunan maupun dalam menggunakan anggaran yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tanggal 17 Februari 2003 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , terdiri dari pos anggaran :
-
1. Biaya penunjang Kegiatan Rp. 300.000.000,00 2. Biaya pembahasan Perda Rp. 215.350.000,00 3. Biaya operasional komisi Rp. 197.600.000,00 4. Biaya Operasional anggota Rp. 30.000.000,00 5. Biaya air, listrik, telpon Rp. 330.100.000,00 6. Biaya pemeliharaan rumah dinas Rp. 239.700.000,00 7. Biaya Tunjangan khusus Rp. 137.970.000,00 8. Biaya perjalanan dinas Rp. 502.365.000,00 JUMLAH Rp. 1.953.085.000,00
Bahwa Perda Kabupaten Pekalongan Nomor : 15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan berlaku sampai Juni 2003, kemudian diperbaharui dengan Perda Kabupaten pekalongan Nomor : 6 tahun 2003 tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah untuk periode Juli 2003 sampai Desember 2003 ;
Bahwa terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku Ketua DPRD dan selaku Ketua Panitia Anggaran bersama-sama dengan saksi H.Rofi’ei Nahrowi,BA ( selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Panitia Anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi HM. Rifai ( selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Panitia Anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Aries Dasuki (selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 1999 s/d 2002 yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer), saksi Yoyo Mugiono,Bsc (selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 2002 s/d 2004 yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer), saksi H.Khilmi Firdaus, SE (selaku Sekretaris Panitia Anggaran yang merangkap Ketua Komisi C/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi H.Cokro Wahyudi ,SIP (selaku Ketua komisi A merangkap anggota Panitia Anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi HM Syafrudin Huna (selaku Ketua komisi B merangkap anggota Panitia Anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Drs,Mustain Huda (selaku Ketua Komisi D merangkap anggota panitia anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Zulfikli Djamalis ,BcHk (Ketua Komisi E merangkap anggota panitia anggaran/yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer) dan panitia anggaran dalam penyusunan maupun dalam menggunakan anggaran hanya mendasarkan pada kegiatan yang sudah ada dalam APBD sebelumnya, penentuan jumlah/besarnya anggaran tidak berdasarkan/sesuai Perda No.15 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD tentang hak keuangan Pimpinan dan anggota DPRDKabupaten Pekalongan, pos anggaran Biaya penunjang Kegiatan DPRD tahun 2003 sejumlah Rp.300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) meliputi :
-
- Biaya Dana Kesejahteraan Rp. 154.200.000,00 - Biaya Operasional fraksi Rp. 6.000.000,00 - Biaya taktis semua anggota Rp. 139.800.000,00 JUMLAH RP. 300.000.000,00
Dimana Anggaran Biaya penunjang Kegiatan DPRD didalam DIKDA/DASK hanya mencantumkan jumlah total dan tidak dirinci berdasarkan rencana kerja/volume kegiatan yang akan dilaksanakan, realisasi pengeluaran tersebut didasarkan pada surat Keputusan DPRD Pekalongan Nomor : 3 Tahun 2003 tanggal 29 Maret 2003 tentang Penggunaan Dana penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Pekalongan, Surat Keputusan DPRD kabupaten Pekalongan yang dijadikan dasar tersebut bertentangan dengan Pasal 72 UU Nomor : 22 tahun 1999, bahwa :
Ayat (1). Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan Keputusan Kepala Daerah.
Ayat (2). Keputusan tersebut (1) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bahwa Penggunaan dana Penunjang Kegiatan Dewan yang dibayarkan secara tunai untuk seluruh anggota dewan Kabupaten Pekalongan Periode tahun 1999 s/d 2004 tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yaitu Perda Kab.Pekalongan Nomor : 15 Tahun 2000 Pasal 11 dan bertentangan dengan Pasal 27 PP RI Nomor 105 Tahun 2000 Tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dinyatakan setiap pembebanan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih ;
Bahwa pada tahun 2003 Dana Kesejahteraan sejumlah Rp. 154.200.000,00 ( Seratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut double dengan Tunjangan kesejahteraan dan kesehatan (2.01.01.1.1.01.07) pada pos belanja tetap dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten.
Bahwa biaya operasional Fraksi untuk tahun 2003 yang telah direalisasikan sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam juta rupiah), tidak diatur dalam Perda 15tahun 2000, melanggar pasal 98 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan menurut pasal 32 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan bahwa Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten terdiri dari Pimpinan, Panitia Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Panitia Anggaran, dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan, dengan demikian Fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan pasal 30 (2) fraksi hanya mendapat bantuan sarana teknis dari sekretariat DPRD ;
Bahwa pengeluaran operasional fraksi dari dana penunjang DPRD tersebut tumpang tindih dengan biaya operasional fraksi yang telah direalisasikan tahun 2003 dalam anggaran Sekretaris Daerah (Eksekutif) dan anggaran biaya Taktis anggota dibayarkan secara tunai/ take home pay kepada anggota dewan pada tahun 2003 sejumlah Rp.139.800.000,00 (Seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana diatur dalam PERDA No. 15 Tahun 2000, yaitu bahwa dana penunjang adalah dana yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Pekalongan, sehingga seharusnya dibayarkan kepada pihak ketiga dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan Fungsi DPRD Kabupaten Pekalongan sesuai dengan rencana kerja yang harus dibuat/dilampirkan dalam DASK.
Bahwa pada tahun anggaran 2003 terdapat anggaran Bantuan pembahasan Perda, masuk sebagai pos belanja pegawai /personalia dan realisasi pengeluaran untuk anggaran bantuan pembahasan perda untuk tahun 2003 sejumlah Rp. 215.350.000,00 ( Dua ratus lima belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) , untuk anggaran Bantuan pembahasan Perda tahun 2003 dibayarkan tiap bulan sebagai penghasilan bagi anggota dewan, pembayaran bantuan pembahasan Perda kepada anggota DPRD seharusnya tidak dilakukan karena :
-
a. Tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana doatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. b. Tumpang tindih/dobel dengan uang paket dan tunjangan kehormatan.
Sedangkan bantuan operasional komisi dalam DIKDA DPRD pada tahun anggaran 2003 sejumlah Rp. 197.600.000,00 (Seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), kenyataannya realisasi pengeluaran bantuan operasional komisi tersebut berupa pemberian uang/take home pay dibayarkan sebagai tambahan penghasilan kepada ketua dan seluruh anggota komisi, pembayaran bantuan operasional komisi kepada anggota DPRD seharusnya tidak dilakukan karena :
-
a. Tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana doatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. b. Tumpang tindih dengan tunjangan Kehormatan yang telah dibayarkan kepada Ketua dan anggota Komisi yang berupa tunjangan komisi untuk Ketua, Sekretaris dan anggota.
Untuk Biaya Operasional anggota dewan pada tahun anggaran 2003 sejumlah Rp.30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) dibayarkan kepada Adkasi, adalah pembayaran iuran yang harus dibayarkan oleh anggota DPRD sebagai anggota organisasi profesi (adkasi) , iuran anggota adkasi merupakan biaya pribadi anggota dewan yang tidak boleh dibebankan kepada anggaran belanja daerah dan tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana doatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Bahwa pada tahun anggaran 2003 realisasi pengeluaran belanja barang dan Jasa khususnya biaya ongkos/jasa kantor DPRD, dibayarkan secara tunai/take home pay kepada anggota DPRD Kab.Pekalongan sebagai tunjangan listrik, telepon, dan air sejumlah Rp. 330.100.000,00 (Tiga ratus tiga puluh juta seratus ribu rupiah), pembayaran biaya operasionalkepada anggota DPRD seharusnya tidak dilakukan karena :
-
a. Tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. b. Tidak sesuai dengan Pasal 55 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan.
Sedangkan anggaran Belanja pemeliharaan rumah dinas untuk tahun 2003 dianggarkan sejumlah Rp.240.900.000,00 (Dua ratus empat puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) dan realisasinya sejumlah Rp.239.700.000,00 (Dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), realisasi pengeluaran tersebut adalah berupa pembayaran secara tunai /take home pay kepada anggota DPRD Kab.Pekalongan sebagai pembayaran belanja pemeliharaan rumah dinas, pembayaran belanja pemeliharaan rumah Dinas kepada anggota DPRD seharusnya Tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Pada tahun 2003 terdapat anggaran Tunjangan khusus sejumlah Rp. 275.940.000,00 (Dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dan realisasi Belanja pegawai untuk tunjangan khusus DPRD Kabupaten Pekalongan untuk tahun 2003 sejumlah Rp. 275.814.000,00 (Dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), anggaran untuk tunjangan khusus tersebut berpedoman pada PP 110 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD, namun penggunaannya tidak mendasarkan pada ketentuan tersebut. Sesuai dengan ketentuan Tunjangan khusus dianggarkan untuk pembayaran pajak penghasilan pimpinan dan anggota dewan, namun dalam kenyataannya tunjangan khusus untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota dewan dibayarkan secara tunai/take home pay kepada anggota DPRD kab.Pekalongan. Pembayaran tersebut seharusnya tidak dilakukan karena bukan merupakan hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan Tumpang tindih/dobel dengan tunjangan Kesejahteraan yang telah direalisasi dalam pos Tunjangan kesejahteraan.
Bahwa pada tahun 2003 anggota DPRD Kabupaten Pekalongan mengadakan kunjungan ke KPU Jakarta selama 3 (tiga) hari, Semarang selama 2 (Dua) hari, Lampung selama 4 (Empat) hari, Demak dan Kendal selama 6 (Enam) hari dan NTB selama 6 (Enam) hari, anggaran Biaya Perialanan Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kab. Pekalongan pada tahun 2003 sejumlah Rp. 502.365.000,00 (Lima ratus dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Perda No. 15 Tahun 2000 Pasal 6 (4) dan pasal 1(1) dan Pasal 6 (4) dan Pasal 1(1) Keputusan Bupati Pekalongan No.020.1/208 tahun 2002 tanggal 28 Desember 2002 tentang Standarisasi indeks biaya Kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium yang diantaranya telah mengatur tentang besarnya biaya perjalanan dinas untuk tahun 2002 dan tahun 2003 disesuaikan dengan perjalanan dinas PNS Gol IV, yang seharusnya tidak dibayarkan baik untuk kunjungan kerja dalam wilayah kecamatan dan tarif Biaya Perjalanan Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kab. Pekalongan, dengan perincian :
Kunjungan kerja dalam wilayah Kecamatan Kajen dengan anggaran sejumlah Rp.13.350.00,00 (Tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Tarif biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kab. Pekalongan (Luar Jateng) dengan anggaran yang melebihi ketentuan yang berlaku sejumlah Rp. 488.515.000,00 (Empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu rupiah), dengan perincian yang seharusnya masing-masing anggota DPRD hanya menerima uang saku sekitar sejumlah Rp.1.870.000,00 (Satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tetapi anggota DPRD menerima uang saku sekitar sejumlah Rp.11.115.000,00 ( Sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku Ketua DPRD dan selaku Ketua Panitia Anggaran bersama-sama dengan saksi H.Rofi’ei Nahrowi,BA ( selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Panitia Anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi HM.Rifai (selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Panitia Anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Aries Dasuki (selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 1999 s/d 2002 /yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer), saksi Yoyo Mugiono,Bsc (selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 2002 s/d 2004 yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer), saksi H.Khilmi Firdaus, SE (selaku Sekretaris Panitia Anggaran yang merangkap Ketua Komisi C/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi H.Cokro Wahyudi, SIP (selaku Ketua komisi A merangkap anggota Panitia Anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi HM Syafrudin Huna (selaku Ketua
komisi B merangkap anggota Panitia Anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Drs,Mustain Huda (selaku Ketua Komisi D merangkap anggota panitia anggaran/masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Zulfikli Djamalis ,BcHk (Ketua Komisi E merangkap anggota panitia anggaran/yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer) dan panitia anggaran kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2003 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara memperbesar beberapa pos anggaran untuk menambah penghasilan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa Dulmanan bin Ramelan telah memperkaya diri sendiri pada tahun 2003 menerima sejumlah :
| No | Nama anggota DPRD Kabupaten Pekalongan | Sumber Pos anggaran menyimpang | |||
| 1. | DULMANAN | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 49.200.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.780.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan operasional komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD /perjalanan dinas | Rp | 11.680.000,- | ||
| - | Listrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telepon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Operasional | Rp | 30.000.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Bangunan | Rp | 9.000.000,- | ||
| - | Asuransi | Rp | 502.000.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 622.060.000,- | |||
Dan memperkaya orang lain yaitu anggota DPRD Kab.Pekalongan Periode tahun1999 s/d 2004 pada tahun 2003 dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama anggota DPRD Kabupaten Pekalongan | Sumber Pos anggaran menyimpang | |||||
| 1. | H. Rofi’e Nahrowi | Tahun 2003 | |||||
| - | PKD | Rp | 9.000.000,- | ||||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.402.000,- | ||||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||||
| - | Bantuan operasional komisi | Rp | 4.400.000,- | ||||
| - | SPPD /perjalanan dinas | Rp | 11.380.000,- | ||||
| - | Listrik | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Telepon | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Pemeliharaan Bangunan | Rp | 7.200.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 47.382.000,- | |||||
| 2. | H.Moch.Rifai | Tahun 2003 | |||||
| - | PKD | Rp | 9.000.000,- | ||||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.402.000,- | ||||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||||
| - | Bantuan operasional komisi | Rp | 4.400.000,- | ||||
| - | SPPD /perjalanan dinas | Rp | 11.480.000,- | ||||
| - | Listrik | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Telepon | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Pemeliharaan Bangunan | Rp | 7.200.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 47.482.000,- | |||||
| 3. | Aries Dasuki DS | Tahun 2003 | |||||
| - | Pemeliharaan Bangunan | Rp | 6.000.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 6.000.000,- | |||||
| 4. | H.Cokro Wahyudi | Tahun 2003 | |||||
| - | PKD | Rp | 8.200.000,- | ||||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||||
| - | Bantuan operasional komisi | Rp | 4.400.000,- | ||||
| - | SPPD /perjalanan dinas | Rp | 11.630.000,- | ||||
| - | Listrik | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Telepon | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Pemeliharaan Bangunan | Rp | 6.000.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 45.254.000,- | |||||
| 5. | HM Syafrudin Huna | Tahun 2003 | |||||
| - | PKD | Rp | 8.200.000,- | ||||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||||
| - | SPPD | Rp | 11.230.000,- | ||||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 6.000.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 44.854.000,- | |||||
| 6. | Khilmi Firdaus ,SE | Tahun 2003 | |||||
| - | PKD | Rp | 8.200.000,- | ||||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||||
| - | SPPD | Rp | 11.480.000,- | ||||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 6.000.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 45.104.000,- | |||||
| 7. | Dra. HA Mustain Huda | Tahun 2003 | |||||
| - | PKD | Rp | 8.200.000,- | ||||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||||
| - | SPPD | Rp | 11.330.000,- | ||||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 38.954.000,- | |||||
| 8. | Slamet PW | Tahun 2003 | |||||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 6.000.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 6.000.000,- | |||||
| 9. | Zulfikli Djamalis | Tahun 2003 | |||||
| - | PKD | Rp | 7.200.000,- | ||||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||||
| - | SPPD | Rp | 11.380.000,- | ||||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.400.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 43.404.000,- | |||||
| 10. | Suratman | Tahun 2003 | |||||
| - | PKD | Rp | 6.000.000,- | ||||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||||
| - | SPPD | Rp | 11.630.000,- | ||||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.400.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 42.454.000,- | |||||
| 11. | Rasmadi | Tahun 2003 | |||||
| - | PKD | Rp | 6.000.000,- | ||||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||||
| - | SPPD | Rp | 11.230.000,- | ||||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.400.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 42.054.000,- | |||||
| 12. | Dwikoranoe | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 6.000.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.480.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.400.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 42.304.000,- | |||
| 13. | Hadi Waluyo,SE | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 6.000.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.480.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.400.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 42.304.000,- | |||
| 14. | Sochim Noor | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 6.000.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.380.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.100.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 41.904.000,- | |||
| 15. | Hery Triono Sabdo,SH. | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 5.400.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.630.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.100.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 41.554.000,- | |||
| 16. | Rs.Munandir | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 5.400.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.230.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.100.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 41.154.000,- | |||
| 17. | Husaini Abdi,BA | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 6.400.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.530.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.100.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 42.454.000,- | |||
| 18. | Rasjoyo | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 5.400.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.480.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.100.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 41.404.000,- | |||
| 19. | Sukarno JS | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 5.400.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.380.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 41.004000,- | |||
| 20. | Suratman | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.215.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.239.000,- | |||
| 21. | Drs.Sa’dun Zen | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.265.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.289.000,- | |||
| 22. | Drs.Sumardi | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 1.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.265.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 37.289.000,- | |||
| 23. | Kirom Heru P | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.265.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.289.000,- | |||
| 24. | Zaennudin Thoyib,BA | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.265.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.289.000,- | |||
| 25. | Ahmad Bahar | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.265.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.289.000,- | |||
| 26. | Fatahan | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 10.865.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 39.889.000,- | |||
| 27. | Solikhin | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 10.865.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 39.889.000,- | |||
| 28. | Machrus,Sag | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 10.865.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 39.889.000,- | |||
| 29. | Tjasmadi Reso | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 10.865.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 39.889.000,- | |||
| 30. | B.Todo Sitorus | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 21.824.000,- | |||
| 31. | Sumantho HS | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.139.000,- | |||
| 32. | Tarono,SE | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.139.000,- | |||
| 33. | Sumardi | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.139.000,- | |||
| 34. | Suprapto Bra’ie | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 7.200.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 42.539.000,- | |||
| 35. | Yoyo Mugiono,Bsc | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 10.000.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.402.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.630.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 46.232.000,- | |||
| 36. | Sumar | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 3.600.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 38.939.000,- | |||
| 37. | Kaeran | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 3.150.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 7.720.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 2.250.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 2.550.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 29.794.000,- | |||
| 38. | Farhan | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.139.000,- | |||
| 39. | Dra.Nailis Suroyyo | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.139.000,- | |||
| 40. | Hj.Djumiati | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.015.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.039.000,- | |||
| 41. | Slamet Sukamto. | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.015.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.039.000,- | |||
| 42. | Dra. Islatifah MN | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.015.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.039.000,- | |||
| 43. | Hj.Aminah | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.015.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.039.000,- | |||
| 44. | Nur khasanah | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.015.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.039.000,- | |||
| 45. | Paino | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 35.339.000,- | |||
| 46. | Kusno | Tahun 2003 | |||
| - | SPPD | Rp | 10.865.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.865.000,- | |||
| 47 | Okky Imam Priyanto,SH | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 35.339.000,- | |||
| 48 | Muh.Nur Kholis | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 1.200.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 1.300.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 800.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 500.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.000.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 7.800.000,- | |||
| 49 | Achmad Mas’udi | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 10.200.000,- | |||
Bahwa Terdakwa selama tahun 2001 sampai dengan tahun 2003 telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp . 316.527.750,00 (Tiga ratus enam belas juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| Tahun 2001 | : | Rp . 79.012.750,00 (Tujuh puluh sembilan juta dua belas ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ). | |
| Tahun 2002 | : | Rp . 117.455.000,00 (Seratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah ). | |
| Tahun 2003 | : | Rp . 120.060.000,00 (Seratus dua puluh juta enam puluh ribu rupiah). |
dan memperkaya orang lain selama tahun 2001 sampai dengan tahun 2003 sejumlah Rp.4.042.967.850,00 (Empat milyard empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tujuh delapan ratus lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| Tahun 2001 | : | Rp. 1.055.908.850 ,00 (Satu milyard lima puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) . | |
| Tahun 2002 | : | Rp. 1.154.034.000,00 (Satu milyard seratus lima puluh empat juta tiga puluh empat ribu rupiah) | |
| Tahun 2003 | : | Rp.1.833.025.000,00 (Satu milyard delapan ratus tiga puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). |
Terdakwa Dulmanan bin Ramelan telah memperkaya diri sendiri selama tahun 2001 s/d 2003 sejumlah Rp . 316.527.750,00 (Tiga ratus enam belas juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan memperkaya orang lain selama tahun 2001 s/d 2003 sejumlah sejumlah Rp.4.042.967.850,00 (Empat milyard empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tujuh delapan ratus lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama | TAHUN | JUMLAH | ||
| Urut | 2001 | 2002 | 2003 | Rp | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | DULMANAN | 79.012.750,00 | 117.455.000,00 | 120.060.000,00 | 316.527.750,00 |
| 2 | M. ROFI'IE NAHROWI,BA | 33.636.750,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 111.907.750,00 |
| 3 | H. MOCH RIFAI | 33.667.750,00 | 31.869.000,00 | 47.482.000,00 | 112.718.750,00 |
| 4 | ARIES DASUKI DS | 33.626.750,00 | 21.863.000,00 | 6.000.000,00 | 61.489.750,00 |
| 5 | H.COKRO WAHYUDI | 26.629.250,00 | 27.013.000,00 | 45.254.000,00 | 98.896.250,00 |
| 6 | HM.SYAFRUDIN HUNA | 25.254.250,00 | 37.353.000,00 | 44.854.000,00 | 107.461.250,00 |
| 7 | KHILMI FIRDAUS,SE | 26.204.250,00 | 38.053.000,00 | 45.104.000,00 | 109.361.250,00 |
| 8 | Drs. H.A. MUSTAIN HUDA | 26.184.250,00 | 38.033.000,00 | 38.954.000,00 | 103.171.250,00 |
| 9 | SLAMET PW | 25.164.250,00 | 2.569.000,00 | 6.000.000,00 | 33.733.250,00 |
| 10 | ZULKIFLI DJAMALIS,BcHk | 18.501.250,00 | 36.468.000,00 | 43.404.000,00 | 98.373.250,00 |
| 11 | SURATMAN | 18.725.600,00 | 25.053.000,00 | 42.454.000,00 | 86.232.600,00 |
| 12 | RASMADI | 24.454.250,00 | 25.403.000,00 | 42.054.000,00 | 91.911.250,00 |
| 13 | DWIKORANOE | 24.404.250,00 | 25.303.000,00 | 42.304.000,00 | 92.011.250,00 |
| 14 | HADI WALUYO, SE | 24.384.250,00 | 25.283.000,00 | 42.304.000,00 | 91.971.250,00 |
| 15 | SOCHIM NOOR | 24.364.250,00 | 25.253.000,00 | 41.904.000,00 | 91.521.250,00 |
| 16 | HERRI TRIONO S, SH | 23.804.250,00 | 24.513.000,00 | 41.554.000,00 | 89.871.250,00 |
| 17 | Drs. MUNANDIR | 23.854.250,00 | 24.653.000,00 | 41.154.000,00 | 89.661.250,00 |
| 18 | HUSAINI ABDI, BA | 24.804.250,00 | 25.353.000,00 | 42.454.000,00 | 92.611.250,00 |
| 19 | RASJOYO | 23.784.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 89.721.250,00 |
| 20 | SOEKARNO, YS | 23.784.250,00 | 24.503.000,00 | 41.004.000,00 | 89.291.250,00 |
| 21 | BASUKI RAHMAT | 22.754.250,00 | 23.863.000,00 | 40.239.000,00 | 86.856.250,00 |
| 22 | Drs. SA'DUN ZEN | 22.754.250,00 | 23.863.000,00 | 40.289.000,00 | 86.906.250,00 |
| 23 | Drs. SUMARDI | 22.754.250,00 | 23.863.000,00 | 37.289.000,00 | 83.906.250,00 |
| 24 | KIROM HERO P | 22.754.250,00 | 23.863.000,00 | 40.289.000,00 | 86.906.250,00 |
| 25 | ZAENUDDIN THOYIB, BA | 22.754.250,00 | 23.863.000,00 | 40.289.000,00 | 86.906.250,00 |
| 26 | AHMAD BAHAR | 22.754.250,00 | 23.863.000,00 | 40.289.000,00 | 86.906.250,00 |
| 27 | FATAHAN | 22.804.250,00 | 24.003.000,00 | 39.889.000,00 | 86.696.250,00 |
| 28 | SOLIKHIN | 22.804.250,00 | 24.003.000,00 | 39.889.000,00 | 86.696.250,00 |
| 29 | B. TODO SITORUS | 22.804.250,00 | 9.765.000,00 | 21.824.000,00 | 54.393.250,00 |
| 30 | MACHRUS, Sag | 22.804.250,00 | 24.003.000,00 | 39.889.000,00 | 86.696.250,00 |
| 31 | TJASMADI RESO | 22.804.250,00 | 24.003.000,00 | 39.889.000,00 | 86.696.250,00 |
| 32 | SUMANTHO HS | 22.804.250,00 | 23.943.000,00 | 40.139.000,00 | 86.886.250,00 |
| 33 | TARONO, SE | 22.754.250,00 | 23.903.000,00 | 40.139.000,00 | 86.796.250,00 |
| 34 | SUTARDI | 22.754.250,00 | 23.903.000,00 | 40.139.000,00 | 86.796.250,00 |
| 35 | SUPRAPTO BRA'IE, BA | 22.754.250,00 | 23.903.000,00 | 42.539.000,00 | 89.196.250,00 |
| 36 | YOYO MUGIONO, Bsc | 22.754.250,00 | 26.211.000,00 | 46.232.000,00 | 95.197.250,00 |
| 37 | SUMAR | 22.734.250,00 | 23.883.000,00 | 38.939.000,00 | 85.556.250,00 |
| 38 | KAERAN | 22.734.250,00 | 23.883.000,00 | 29.794.000,00 | 76.411.250,00 |
| 39 | FARHAN | 22.734.250,00 | 23.883.000,00 | 40.139.000,00 | 86.756.250,00 |
| 40 | Dra. NAILIS SUROYYA | 22.754.250,00 | 23.883.000,00 | 40.139.000,00 | 86.776.250,00 |
| 41 | Hj. DJUMIATI | 22.714.250,00 | 23.853.000,00 | 40.039.000,00 | 86.606.250,00 |
| 42 | SLAMET SUKAMTO | 22.714.250,00 | 23.853.000,00 | 40.039.000,00 | 86.606.250,00 |
| 43 | Drs. ISLATIFAH MN | 22.714.250,00 | 23.853.000,00 | 40.039.000,00 | 86.606.250,00 |
| 44 | Hj. HAMINAH | 22.714.250,00 | 23.853.000,00 | 40.039.000,00 | 86.606.250,00 |
| 45 | NUR KHASANAH | 22.794.250,00 | 23.853.000,00 | 40.039.000,00 | 86.686.250,00 |
| 46 | PAINO | - | 22.049.000,00 | 35.339.000,00 | 57.388.000,00 |
| 47 | Drs. KUSNO | - | 17.268.000,00 | 22.865.000,00 | 40.133.000,00 |
| 48 | OKKY IMAM P, SH | - | 15.142.000,00 | 35.339.000,00 | 50.481.000,00 |
| 49 | MOH NOR KHOLIS | - | - | 7.800.000,00 | 7.800.000,00 |
| 50 | ACHMAD MASUDI, SH | - | - | 10.200.000,00 | 10.200.000,00 |
| JUMLAH = | 1 .134.921.600,00 | 1.271.489.000,00 | 1.953.085.000,00 | 4.359.495.600,00 |
Bahwa pada tahun 2000, Bupati Pekalongan dengan tujuan pemberian tali asih untuk Purna Tugas anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999 s/d 2004, pada pos anggaran Sekda dianggarkan asuransi jiwa untuk 45 anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, setelah ada penawaran dari asuransi Bumiputera 1912 Cabang Semarang pada tanggal 27 Maret 2000, berdasarkan atas surat kesepakatan Nomor : 287/KC/SMG- /III/2000 tanggal 27 Maret 2000 diadakan kerjasama antara Bupati Pekalongan dan Asuransi Bumiputera 1912 Cabang Semarang untuk mengasuransikan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dengan Nomor Polis 27997 atas nama Ketua DPRD (Asuransi kumpulan), premi sejumlah Rp.108.000.000,00 (Seratus delapan juta rupiah) per-tahun selama 5 tahun, selain dengan Asuransi Bumiputera 1912 Cabang Semarang, pada pos anggaran Sekda masih dianggarkan lagi asuransi jiwa untuk 45 anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999 s/d 2004 dengan perusahaan asuransi Jiwa Sraya Cabang Pekalongan dengan premi sejumlah Rp.27.000.000,00 (Dua puluh tujuh juta) per-tahun selama 5 tahun dengan polis atas nama masing-masing anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Bahwa pada tahun 2002, Terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku Ketua DPRD dan Ketua Panitia Anggaran menganggap asuransi untuk anggota DPRD kabupaten Pekalongan masih sangat kecil dibandingkan dengan resiko anggota DPRD sebagai pejabat politik sehingga terdakwa sebagai Ketua Panitia Anggaran DPRD menganggarkan kembali pada pos anggaran DPRD pada tahun 2002, 2003 dan 2004 ;
Bahwa asuransi untuk anggota DPRD kabupaten Pekalongan yang direalisasi melalui anggaran DPRD pada tahun 2002, 2003 dan 2004 tersebut merupakan program asuransi jiwa idaman (Asuransi kumpulan) bagi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dengan nomor polis 36930 atas nama Ketua DPRD, premi pertahun sejumlah Rp.502.000.000,00 (Lima ratus dua juta rupiah) selama 3 (Tiga) tahun.
Bahwa atas permintaan terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku ketua DPRD kabupaten Pekalongan periode tahun 1999 s/d 2004 pada tanggal 11 Desember 2003 nilai tunai Asuransi DPRD Kabupaten Pekalongan dengan nomor Polis 27997 dibayarkan oleh Asuransi Bumi Putera dan diterima oleh terdakwa sejumlah Rp. 423.374.000,00 (Empat ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa untuk persiapan pemilu tahun 2004 walaupun jatuh temponya tanggal 31 Juli 2004, dikarenakan nilai tunai telah dibayarkan dan diterima oleh terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku Ketua DPRD dan pemegang polis maka pembayaran premi asuransi anggota DPRD dengan nomor Polis 27997 pada tahun 2004 dikembalikan ke kas daerah melalui BPD Cabang Pekalongan sebesar Rp.108.000.000,00 (Seratus delapan juta rupiah) pada tanggal 27 Agustus 2004, sehingga jumlah premi yang dibayarkan oleh Pemda kab.Pekalongan dengan anggaran Setda kepada pihak perusahaan asuransi Bumiputera 1912 sejumlah = 4x Rp.108.000.000,00 = Rp. 432.000.000,00 (Empat ratus tiga puluh dua juta rupiah).
Bahwa sesuai dengan Surat Sekretaris Dewan Kabupaten Pekalongan Nomor 172/047 tanggal 12 Juli 2004 kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan perihal pengembalian asuransi, untuk polis asuransi kumpulan di Asuransi Bumi Putera 1912 dengan Nomor Polis 36930 atas nama Ketua DPRD (Dulmanan) dengan premi pertahunnya sejumlah Rp.502.000.000,00 (Lima ratus dua juta rupiah), dibayarkan nilai tunainya kepada terdakwa selaku Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan telah disetorkan ke Kas daerah sejumlah Rp.979.177.333,00 (Sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 27 Agustus 2004 : Rp. 853.400.000,00
Tanggal 15 September 2004 : Rp. 17.777.333,00
Tanggal 24 September 2004 : Rp. 108.000.000,00
JUMLAH : Rp. 979.177.333,00
B
ahwa Masa kontrak asuransi Bumiputera 1912 nomor polis 36930 tersebut telah habis dan Nilai tunai polis asuransi Bumi putera 1912 nomor polis 36930 dengan anggaran DPRD telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp.979.177.333,00 (Sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), sesuai bukti setor ke Kas daerah kabupaten Pekalongan, sehingga pembayaran premi tahun 2004 dibatalkan dan dikembalikan ke kas daerah melalui BPD cabang Pekalongan sejumlah Rp.502.000.000,00 (Lima ratus dua juta rupiah) pada tanggal 23 Agustus 2004 ;
Demikian juga Nilai tunai polis asuransi Bumi putera 1912 nomor polis 27997 atas nama Ketua DPRD (Dulmanan) dengan anggaran Pos Sekretariat daerah yang telah diterima terdakwa Dulmanan sebesar Rp.423.374.000,00 (Empat ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ), telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp.307.750.000,00 (Tiga ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai bukti setor ke Kas daerah kabupaten Pekalongan :
Tanggal 4 Nopember 2004 : Rp. 154.000.000,00
Tanggal 8 Nopember 2004 : Rp. 20.000.000,00
Tanggal 29 Nopember 2004 : Rp. 8.500.000,00
Tanggal 13 Desember 2004 : Rp. 10.000.000,00
Tanggal 20 Desember 2004 : Rp. 41.000.000,00
T
anggal 28 Desember 2004 : Rp. 74.250.000,00
JUMLAH : Rp. 307.750.000,00
Pembayaran premi asuransi untuk seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tahun 2000 s/d 2004 sejumlah Rp. 1.544.000.000,00 (Satu milyard lima ratus empat puluh empat juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| 1. | Pembayaran premi pertahun sejumlah Rp.502.000.000,00 dengan Nomor Polis 36930 atas nama Ketua DPRD Dulmanan (Asuransi Kumpulan) 2 x Rp.502.000.000,00 | = | Rp. | 1.004.000.000,00. |
| 2. | Pembayaran premi pertahun sejumlah Rp.108.000.000,00 dengan nomor polis 27997 atas nama Ketua DPRD Dulmanan (Asuransi kumpulan) = 4 x Rp.108.000.000,00 | = | Rp. | 432.000.000,00. |
| 3. | Dikarenakan nilai tunai telah dibayarkan dan diterima oleh terdakwa selaku Ketua DPRD dan pemegang polis maka pembayaran premi asuransi anggota DPRD dengan nomor Polis 27997 pada tahun 2004 dibatalkan dan dikembalikan ke kas daerah melalui BPD Cabang Pekalongan sejumlah | = | Rp. | 108.000.000,00. |
| JUMLAH | = | Rp. | 1.544.000.000,00 (Satu milyard lima ratus empat puluh empat juta rupiah) |
Mengenai asuransi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tidak seharusnya dilakukan, karena pembayaran premi asuransi tersebut tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan , pemberian Asuransi Jiwa baru diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2003 tanggal 24 Juli 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa Dulmanan bin Ramelan tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara sesuai Surat Nomor : S-11/42/PW11/- 5/2006 tanggal 15 Maret 2006 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Tengah, hal Laporan Perhitungan Kerugian Negara /Daerah atas penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Belanja DPRD dan secretariat DPRD Kabupaten pekalongan dan Asuransi Anggota DPRD masa bakti tahun 1999 s/d 2004, dengan perincian sebagai berikut :
| 1. | Penyimpangan anggaran dan realisasi belanja DPRD tahun 2001 | Rp. | 1.134.921.600,00 |
| 2. | Penyimpangan anggaran dan realisasi belanja DPRD tahun 2002 | Rp. | 1.271.489.000,00 |
| 3. | Penyimpangan anggaran dan realisasi belanja DPRD tahun 2003 | Rp. | 1.953.085.000,00 |
| JUMLAH | Rp. | 4.359.495.600,00 | |
| 4. | Penyimpangan Asuransi anggota DPRD masa bakti tahun 1999 s/d 2004 | Rp. | 1.544.000.000,00 |
| JUMLAH KERUGIAN NEGARA | Rp. | 5.903.495.600,00 | |
| 5. | Penyetoran ke Kas daerah Nilai tunai polis asuransi Bumi putera 1912 nomor polis 36930 Nilai tunai polis asuransi Bumi putera 1912 nomor polis 27997 | Rp. Rp. | 979.177.333,00 307.750.000,00 |
| 6. | Sisa kerugian Negara | Rp. | 4.616.568.267,00 |
Jumlah kerugian Negara seluruhnya berjumlah Rp. 4.616.568.267,00 (Empat milyard enam ratus enam belas juta lima ratus enam puluh delapan dua ratus enam puluh tujuh rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yo Pasal 18 Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 yo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa ia terdakwa Dulmanan bin Ramelan, dalam kapasitasnya selaku Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan masa bhakti 1999 s/d 2004 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.170/150/1999 tanggal 9 September 1999 tentang Pengesahan Pimpinan DPRD Kab.Pekalongan dan selaku Ketua Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan masa bhakti 1999 s/d 2004 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan No.17 tahun 2000 tanggal 16 Nopember 2000 tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan dengan saksi H.Rofi’I Nahrowi,BA ( masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah/dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan masa bhakti 1999 s/d 2004 dan selaku wakil ketua panitia Anggaran), saksi H. Moh.Rifai (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah/ dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan selaku wakil ketua panitia Anggaran tahun 2001 s/d 2004), serta saksi H.Khilmi Firdaus, SE dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi C merangkap sekretaris panitia anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi H.Cokro Wahyudi, SIP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi A merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi H.M Syafrudin Huna, SIP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi B merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Drs.HA. Mustain Huda dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta saksi Aries Dasuki selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 1999 s/d 2002 (diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer /Berkas perkara terpisah), saksi Yoyo Mugiono,Bsc selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan Wakil Ketua panitia Anggaran tahun 2002 s/d 2004 (diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer/Berkas perkara terpisah) dan saksi Zulfikli Djamalis, Bsc sebagai Ketua Komisi E merangkap anggota Panitia Anggaran (diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer/Berkas perkara terpisah), pada bulan Januari 2001 sampai bulan Desember 2003 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2001 sampai dengan tahun 2003, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana merupakan sebagai beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri- sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan berdasarkan hasil pemilu 1999 yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. : 171/104/1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Peresmian pengangkatan dan peresmian pemberhentian keangggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan, dengan susunan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999 s/d 2004, sebagai berikut :
| 1. | Dulmanan | : | PDIP |
| 2. | H. Rofi’i Nahrowi,BA. | : | PKB |
| 3. | Letkol Inf. Aries Dasuki DS | : | TNI/POLRI |
| 4. | Moch Rifai. | : | PARTAI GOLKAR |
| 5. | Khilmi Firdaus,SE. | : | FPAN |
| 6. | H. Cokro Wahyudi. | : | PDIP |
| 7. | H. Tarono, SE. | : | PDIP |
| 8. | SUKARNO JS | : | PDIP |
| 9. | Hadi Waluyo, SE. | : | PDIP |
| 10. | Heri Triono Sabdo, SH. | : | PDIP |
| 11. | Fatahan. | : | PDIP |
| 12. | H. M. Safrudin Huna, SIP. | : | PKB |
| 13. | Royadi Darmono,SmHk | : | Partai GOLKAR. |
| 14. | Suprapto Bra’ie | : | PKB |
| 15. | Husaini Abdi. | : | PKB |
| 16. | Rasmadi. | : | PDIP |
| 17. | Dwikoranoe. | : | PDIP |
| 18. | Sochim Noor. | : | PKB. |
| 19. | Drs.Munandhir. | : | PPP. |
| 20. | H.Rasjoyo | : | PAN |
| 21. | Basuki Rahmat | : | PDIP. |
| 22. | Drs. Sa’dun Zen. | : | PKB. |
| 23. | Drs.Sumardi | : | PKB. |
| 24. | Ahmad bahar | : | PDIP. |
| 25. | Solikhin | : | PDIP. |
| 26. | Lettu laut (P) B.Todo Sitorus. | : | TNI/POLRI. |
| 27. | Machrus,Sag. | : | PKB |
| 28. | Tjasmadi Reso. | : | PNI/MM |
| 29. | Sutardi. | : | PDIP |
| 30. | Kirom Heru P. | : | PAN |
| 31. | Sumar. | : | PDIP |
| 32. | Kaeran. | : | PDIP |
| 33. | Farhan. | : | PKB. |
| 34. | Dra.Nailis Suroyyo | : | PKB |
| 35. | Drs.Mustain Huda | : | PPP |
| 36. | H.Sumantho | : | Partai GOLKAR |
| 37. | Hj.Djumiati. | : | PDIP |
| 38.. | Zaenudin Thoyib ,BA. | : | PPP |
| 39. | Slamet Sukamto. | : | Partai GOLKAR |
| 40. | Letkol Laut (K) Yoyo Mugiono,Bsc. | : | TNI/POLRI |
| 41. | Letkol Inf.Soebari,BSc | : | TNI/POLRI |
| 42. | Dra.Islatifah MN | : | PAN |
| 43. | Hj.Aminah | : | Partai GOLKAR |
| 44. | Nur khasanah | : | PKB |
| 45. | Mayor Pol.Slamet PW | : | TNI/POLRI |
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/150/1999 tanggal 8 September 1999 tentang Pengesahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan mengesahkan Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan sebagai berikut :
Sdr. Dulmanan sebagai Ketua.
Sdr.H.Rofi’e Nahrowi sebagaai Wakil Ketua.
Sdr. Letkol Inf.Aries Dasuki DS sebagai Wakil Ketua.
Sdr.Royadi Darmono ,SmHk sebagai Wakil Ketua.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 171/38/2000 tanggal 19 Oktober 2000 tentang Peresmian pemberhentian dan Peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Antar Waktu kabupaten Pekalongan terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2000 meresmikan pemberhentian Letkol.Inf.Soebari ,Bsc dari DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi TNI/POLRI , mengangkat sdr. Letkol CHK ZULFIKLI DJAMALIS ,BcHk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi TNI/POLRI.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 171/14/2001 tanggal 12 Februari 2001 tentang Peresmian pemberhentian dan Peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Antar Waktu kabupaten Pekalongan terhitung mulai tanggal 15 Nopember 2000 (saat Meninggal Dunia) meresmikan pemberhentian sdr.Royadi Darmono,SmHk.dari keanggotaan DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Parta Golkar meresmikan Suratman sebagai anggota Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/21/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Pemberhentian dan pengesahan Wakil Ketua DPRD Kabupate Pekalongan , terhitung mulai terhitung 15 Nopember 2000 (saat Meninggal Dunia) memberhentikan Royadi darmono, SmHk dari kedudukannya sebagai wakil Ketua DPRD, mengesahkan sdr.H.Moch.Rifai sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan.
Bahwa DPRD sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor : 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Memilih Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan WaliKota/ Wakil Walikota ;
Mengusulkan Pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota kepada Presiden.
Bersama dengan Gubernur, Bupati dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
Bersama dengan Gubernur, Bupati dan Walikota/Wakil Walikota membentuk Peraturan Daerah ;
Melaksanakan Pengawasan terhadap :
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana Perjanjian Internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
| 1. | Pelaksanaan peraturan daerah dan Peraturan perundang-undangan lain ; |
| 2. | Pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati dan Walikota ; |
| 3. | Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; |
| 4. | Kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah ; |
| 5. | Pelaksanaan kerja sama Internasional di daerah. |
Bahwa dalam rangka membahas menyusun APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran tahun 2001, terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku Ketua DPRD menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor : 17 Tahun 2000 tanggal 16 Nopember 2000 tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan Anggota Panitia Anggaran tahun 2001 perubahan dari Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan No.12 tahun 1999 tanggal 23 September 1999 tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Dulmanan
Wakil Ketua : M. Rofi’ie Nahrowi,BA.
Wakil Ketua : Aris Dasuki DS
Wakil Ketua : Moh. Rifa’i
Sekretaris : H.Khilmi Firdaus , SE
Anggota :
1. H.Cokro Wahyudi , SIP.
2. Hadi Waluyo,SE
3. Rasmadi
4. H.M Syafrudin Huna , SIP.
5. Suratman
6. H. Tarono,SE
7. Suprapto Bra’ie , BA.
8. Yoyo Mugiono
9. Slamet PW
10. Sumantho HS
11. Hery Triono Sabdo , SH
12. Drs. Mustain Huda
13. Husaini Abdi
14. Sukarno YS
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/84/2002 tanggal 11 Juni 2002 tentang Pemberhentian dan pengesahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan terhitung mulai terhitung tanggal 11 Juni 2002 memberhentikan Letkol Inf. (Purn) Aries Dasuki DS sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan mengesahkan Letkol Laut (K) Yoyo Mugiono ,Bsc sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan.
Bahwa Terdakwa Dulmanan bin Ramelan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999 s/d 2004, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 22 tahun 1999 Pasal 18, mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Memilih Bupati/Wakil Bupati .
Bersama dengan Bupati membentuk Peraturan daerah.
Bersama Bupati menetapkan APBD
Menampung dan ,menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Bahwa terdakwa Dulmanan bin Ramelan sebagai Ketua Panitia Anggaran mempunyai tugas dan wewenang bersama Wakil Ketua Panitia Anggaran dan anggota Panitia Anggaran lainnya bersama dengan Tim penyusun anggaran Eksekutif membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah s/d Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sedangkan tugas Panitia anggaran berdasarkan Pasal 52 Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor : 9 Tahun 1999 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan (diralat dengan Keputusan DPRD No.13 tahun 1999 tanggal 20 Oktober 1999), mempunyai tugas sebagai berikut :
Bahwa disamping tugas, Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan berdasarkan Pasal 5 huruf g dan Pasal 14 Perda Nomor : 9 Tahun 1999 tentang Peraturan Tata tertib DPRD Kabupaten Pekalongan ( diralat dengan Keputusan DPRD No.13 tahun 1999 tanggal 20 Oktober 1999 ) juga diberi wewenang menentukan Anggaran Belanja DPRD, dimana Panitia Anggaran DPRD dalam menentukan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) DPRD Kabupaten Pekalongan untuk Tahun 2001, 2002, dan 2003, seharusnya berpedoman pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
| a. | Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan, Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah dan Rancangan perubahannya. |
| b. | Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai Nota Keuangan, Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah, Perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang telah disampaikan oleh Bupati. |
Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 72.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 14 PP RI Nomor 105 Tahun 2000, dinyatakan Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Perda, yang harus mengatur antara lain mengenai kewenangan keuangan Kepala Daerah dan DPRD.
Pasal 10 (2) PP RI Nomor 105 Tahun 2000 Tanggal 10 Nopember 2000 tentang Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja .
Pasal 10 (3) PP RI Nomor 105 Tahun 2000 Tanggal 10 Nopember 2000 bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
Pasal 19 ayat (2) PP RI Nomor 105 Tahun 2000.
Pasal 27 PP RI Nomor 105 Tahun 2000 Tanggal 10 Nopember 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dinyatakan setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Pasal 55 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29/2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan.
Perda Kab. Pekalongan No. 15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kab. Pekalongan telah mengatur kewenangan/ hak-hak keuangan pimpinan dan anggota dewan, yang diperbaharuhi dengan Perda Nomor 6 tahun 2003 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 24 Juli 2003.
Keputusan Bupati Pekalongan No.020.1/8 tahun 2001 tanggal 26 Januari 2001 mengatur tentang Standartisasi Indeks Biaya kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun anggaran 2001.
Keputusan Bupati Pekalongan No.020.1/11 tahun 2002 tanggal 9 Februari 2002 mengatur tentang Standartisasi Indeks Biaya kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun anggaran 2002.
Keputusan Bupati Pekalongan No.020.1/8 tahun 2002 tanggal 28 Desember 2002 mengatur tentang Standartisasi Indeks Biaya kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun anggaran 2003.
Namun dalam kenyataannya terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku Ketua Panitia Anggaran seharusnya mempedomani ketentuan-ketentuan tersebut, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan menganggarkan dalam RAB DPRD Kab. Pekalongan beberapa penghasilan yang tujuannya untuk menambah penghasilan untuk para anggota DPRD Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2001 s/d 2003 dengan mengabaikan ketentuan-ketentuan tersebut diatas.
Bahwa dalam penyusunan anggaran DPRD Kab.Pekalongan selama tahun 2001 s/d 2003 dengan diawali dengan adanya surat dari Tim Penyusun APBD Kabupaten Pekalongan kepada Ketua DPRD untuk mengirimkan usulan anggaran belanja DPRD dan sekretariat DPRD, terdakwa selaku Ketua DPRD memerintahkan Sekretaris Dewan untuk membuatkan draft Anggaran belanja DPRD dan sekretariat DPRD dengan berdasarkan Anggaran belanja tahun sebelumnya, yang selanjutnya oleh Sekretaris Dewan, draft tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku Ketua DPRD dan Ketua Panitia Anggaran, terdakwa Dulmanan bin Ramelan setelah menerima draft Anggaran belanja DPRD dan Sekretariat DPRD kemudian dengan Wakil Ketua Panitia Anggaran, para Ketua komisi dan anggota panitia anggaran lainnya membahas bersama darft anggaran tersebut untuk disempurnakan, selanjutnya hasil dari pembahasan dan setelah disetujui oleh Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan, terdakwa Dulmanan selaku Ketua Panitia Anggaran memerintahkan Sekretaris Dewan untuk merumuskan RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) yang kemudian RASK tersebut dikirim ke Tim Penyusun APBD Kabupaten Pekalongan, oleh Tim Penyusun APBD Kabupaten Pekalongan, draft anggaran belanja DPRD dan secretariat DPRD digabungkan dengan rancangan anggaran belanja eksekutif, dijadikan satu dalam bentuk draft RAPBD, kemudian draft RAPBD dibahas ke komisi ;
Bahwa masing-masing komisi membahas anggaran dengan mitra kerjanya, misalnya Komisi A Bidang pemerintahan mitranya adalah bagian pemerintahan, bagian kepegawaian, bagian hokum dan bidang pertanahan, komisi dapat mengusulkan perubahan angka pada panitia anggaran dan perubahan peruntukan, sesuai Pasal 44 huruf a Keputusan DPRD kabupaten
Pekalongan Nomor : 9 Tahun 1999 tentang Peraturan tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan, komisi-komisi mempunyai tugas “Melakukan pembahasan terhadap rancangan, Peraturan Daerah dan rancangan Keputusan DPRD yang masuk bidang tugas masing-masing komisi, setelah dilakukan pembahasan selanjutnya draft RAPBD dalam draft nota keuangan disampaikan oleh Bupati pada sidang Paripurna dan fraksi memberikan pandangan umum, setelah fraksi membuat pandangan umum yang kemudian dijawab oleh eksekutif/Bupati memberikan jawaban selanjutnya diadakan paripurna untuk penetapan anggaran, Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2001 yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2001 tanggal 23 Januari 2001.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Ketua DPRD dan Ketua Panitia Anggaran yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi H.Rofi’I Nahrowi, BA (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah/dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan masa bhakti 1999 s/d 2004 dan selaku wakil ketua panitia Anggaran), saksi H. Moh.Rifai (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah/dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan selaku wakil ketua panitia Anggaran tahun 2001 s/d 2004), serta saksi H.Khilmi Firdaus, SE dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi C merangkap sekretaris panitia anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi H.Cokro Wahyudi, SIP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi A merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi H.M Syafrudin Huna, SIP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi B merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Drs.HA.Mustain Huda dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta saksi Aries Dasuki selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 1999 s/d 2002 ( diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer/Berkas perkara terpisah), saksi Yoyo - Mugiono, Bsc selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan Wakil Ketua panitia Anggaran tahun 2002 s/d 2004 (diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer /Berkas perkara terpisah) dan saksi Zulfikli Djamalis, Bsc sebagai Ketua Komisi E merangkap anggota Panitia Anggaran (diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer /Berkas perkara terpisah) pada penyusunan anggaran tahun 2001 telah melakukan perbuatan telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya dengan menyetujui usulan Rancangan Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan dengan tujuan memperbesar/menambah penghasilan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari beberapa pos anggaran yang tidak sesuai dengan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD yang diatur dalam Perda No.15 Tahun 2000 yang meliputi terdiri dari :
-
1. Biaya penunjang Kegiatan Rp. 275.000.000,00 2. Biaya Operasional anggota Rp. 190.485.000,00 3. Biaya air, listrik, telpon Rp. 71.280.000,00 4. Biaya pemeliharaan rumah dinas Rp. 123.500.000,00 5. Biaya kesejahteraan Pegawai Rp. 65.329.600,00 6. Biaya Tunjangan khusus Rp. 275.247.000,00 7. Biaya perjalanan dinas Rp. 116.080.000,00 8. Pendidikan Rp. 18.000.000,00 JUMLAH Rp. 1.134.921.600,00
Dalam tahun anggaran 2001
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Ketua DPRD dan Ketua Panitia Anggaran yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi H.Rofi’I Nahrowi,BA (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah/dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan masa bhakti 1999 s/d 2004 dan selaku wakil ketua panitia Anggaran), saksi H. Moh.Rifai (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah/dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan selaku wakil ketua panitia Anggaran tahun 2001 s/d 2004), serta saksi H.Khilmi Firdaus, SE dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi C merangkap sekretaris panitia anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi H.Cokro Wahyudi, SIP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi A merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi H.M Syafrudin Huna, SIP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi B merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Drs.HA.Mustain Huda dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta saksi Aries Dasuki selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 1999 s/d 2002 ( diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer/Berkas perkara terpisah), saksi Yoyo Mugiono,Bsc selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan Wakil Ketua panitia Anggaran tahun 2002 s/d 2004 (diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer /Berkas perkara terpisah) dan saksi Zulfikli Djamalis, Bsc sebagai Ketua Komisi E merangkap anggota Panitia Anggaran (diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer /Berkas perkara terpisah) dalam penyusunan anggaran hanya mendasarkan pada kegiatan yang sudah ada dalam APBD sebelumnya, penentuan jumlah/besarnya anggaran tidak berdasarkan Perda No.15 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD tentang hak keuangan Pimpinan dan anggota DPRDKabupaten Pekalongan, seperti halnya Biaya Penunjang Kegiatan DPRD kabupaten Pekalongan yang diatur dalam Perda No.15 Tahun 2000 Pasal 11, yaitu :
Untuk penunjang pelaksanaan tugas pokok DPRD dapat disediakan dana penunjang yang dikelola oleh Pimpinan DPRD.
Dana Penunjang sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sejumlah Rp.195.000.000,00 (Seratus sembilan puluh juta rupiah).
Perubahan besarnya dana penunjang sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan sesudah ada persetujuan antara eksekutif dengan legislative sesuai kemampuan Daerah.
Dalam kenyataannya anggaran pada pos anggaran Biaya penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Pekalongan pada tahun 2001sejumlah Rp.275.000.000,00 (Dua ratus tujuh - puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
- Biaya Dana Kesejahteraan Rp. 67.500.000,- - Biaya Operasional fraksi Rp. 6.000.000,- - Biaya taktis semua anggota Rp. 52.700.000,- - Biaya penunjang Kegiatan dewan(Semua anggota) Rp. 113.500.000,- - Lain-lain penunjang Rp. 35.300.000,- JUMLAH RP. 275.000.000,-
Bahwa dalam Perda 15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kab. Pekalongan tidak diatur adanya dana Kesejahteraan untuk anggota DPRD tetapi pada tahun 2001 terdapat Dana Kesejahteraan untuk anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang dianggarkan sejumlah Rp. 67.500.000 ,-( Enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), anggaran dana kesejahteraan tersebut tumpang tindih/ double dengan dana kesejahteraan yang telah direalisasi dengan Belanja Tunjangan Kesejahteraan pos belanja DPRD Kabupaten Pekalongan (2.2.2.1002a) untuk tahun 2001, demikian juga pada tahun 2001 terdapat biaya Operasional Fraksi yang telah direalisasikan sejumlah Rp.6.000.000,- (Enam juta rupiah ) juga tidak diatur dalam Perda 15 tahun 2000 dan menurut pasal 32 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan bahwa Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten terdiri dari Pimpinan, Panitia Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Panitia Anggaran, dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan, sehingga Fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan pasal 30(2) fraksi hanya mendapat bantuan sarana teknis dari sekretariat DPRD.
Bahwa untuk biaya Taktis pimpinan dan anggota maupun operasional ketua DPRD dan Biaya-biaya lain yang diterimakan secara tunai/take home pay kepada pimpinan dan anggota dewan pada tahun 2001 sejumlah Rp. 52.700.000,00 (Lima puluh dua juta tujuh- ratus ribu rupiah) tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana diatur dalam PERDA No. 15 Tahun 2000, yaitu bahwa dana penunjang adalah dana yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Pekalongan, sehingga seharusnya dibayarkan kepada pihak ketiga dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan Fungsi DPRD Kabupaten Pekalongan sesuai dengan rencana kerja yang harus dibuat/dilampirkan dalam DASK ;
Bahwa pada tahun 2001 juga diterimakan secara tunai/take home pay kepada pimpinan DPRD dan anggota dewan sejumlah Rp.113.500.000,- (Seratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) berupa biaya penunjang Kegiatan dewan dan juga terdapat pos anggaran Lain-lain Biaya Penunjang sejumlah Rp. 35.300.000,- (Tiga puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) juga diterimakan secara tunai/take home pay kepada pimpinan DPRD untuk bantuan sosial, cindera mata dan lain-lain tidak tersangka, seharusnya adalah biaya yang langsung dibayarkan kepada pihak ketiga, tetapi diterimakan Pimpinan DPRD, pengeluaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak didukung dengan oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah sesuai dengan hak yang diperoleh oleh pihak penagih. Anggaran Biaya penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Pekalongan didalam DIKDA/DASK hanya mencantumkan jumlah total dan tidak dirinci berdasarkan rencana kerja/volume kegiatan yang akan dilaksanakan, realisasi pengeluaran tersebut didasarkan pada surat Keputusan DPRD Pekalongan Nomor : 22 Tahun 2001 tanggal 25 Oktober 2001 tentang Penggunaan Dana penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Pekalongan, sedangkan Surat Keputusan DPRD kabupaten Pekalongan yang dijadikan dasar tersebut bertentangan dengan Pasal 72 UU Nomor : 22 tahun 1999, bahwa :
Ayat (1). Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan Keputusan Kepala Daerah.
Ayat (2). Keputusan tersebut (1) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bahwa penggunaan dana Penunjang Kegiatan Dewan yang dibayarkan secara tunai sejumlah Rp.275.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan bertentangan Pasal 27 PP RI Nomor 105 Tahun 2000 Tanggal 10 Nopember 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dinyatakan setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih ;
Bahwa pada tahun anggaran 2001 terdapat pos anggaran Biaya Operasional anggota dewan sejumlah Rp.190.485.000,00 (Seratus sembilan puluh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dibayarkan dalam bentuk uang tunai kepada seluruh anggota dewan (45 orang) sebagai tambahan penghasilan kepada Pimpinan dan anggota DPRD, biaya operasional anggota dewan tidak termasuk dalam hak-hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 15 tahun 2000, demikian juga bantuan biaya listrik, telepon dan air, hanya diperuntukkan bagi rumah jabatan pimpinan DPRD, sedangkan Biaya listrik, telepon dan air untuk anggota dewan yang diberikan dalam bentuk uang setiap bulan tidak termasuk didalam hak keuangan dewan, pemberian Biaya Air, listrik, telepon untuk anggota dewan selain pimpinan bertentangan dengan Pasal 55 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29/2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan dan Perda Kab. Pekalongan No. 15 tahun 2000 tentang hak-hak keuangan DPRD Kabupaten Pekalongan.
Bahwa pada tahun anggaran 2001 Realisasi Belanja Barang dan Jasa khususnya biaya ongkos/jasa kantor DPRD sejumlah Rp. 71.280.000,00. (Tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh rupiah) digunakan untuk tunjangan listrik, telepon,air yang dibayarkan secara tunai kepada anggota DPRD Kab. Pekalongan, seharusnya Belanja/ongkos kantor diperuntukkan bagi keperluan kantor DPRD Kabupaten Pekalongan dan bukan untuk menambah penghasilan bagi pribadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, sehingga terdapat pembayaran ongkos kantor yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Bahwa Bantuan pemeliharan rumah tinggal yang diberikan secara tunai kepada seluruh anggota dewan tidak termasuk dalam Hak-hak keuangan dewan sebagimana diatur dalam Perda Kab. Pekalongan No. 15 tahun 2000, bantuan biaya yang diberikan adalah sesuai dengan bukti yang sah dan hanya diperuntukkan bagi rumah jabatan pimpinan DPRD, pada Realisasi Belanja Pemeliharaan rumah dinas tahun 2001 sejumlah Rp. 123.500.000,00, (Seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk pemeliharaan gedung tempat tinggal untuk anggota DPRD Kab. Pekalongan yang dibayarkan berupa uang tunai setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, dengan demikian terdapat pembayaran pemeliharaan rumah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Perda Nomor : 15 tahun 2000.
Bahwa dalam Perda no. 15 tahun 2000 tidak mengatur adanya pembayaran kesejahteraan pegawai dalam bentuk bantuan Kompensasi akhir tahun, untuk tahun 2001 dengan adanya pembayaran kesejahteraan pegawai dari pos belanja lain-lain sejumlah Rp. 36.000.000.00 (Tiga puluh enam juta rupiah) namun realisasi SPM maupun pertanggungjawaban dana mencapai sejumlah Rp.101.329.600,00 (Seratus satu juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) terdiri dari Parlementaria sejumlah Rp.30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) dan Kesejahteraan pegawai sejumlah Rp.71.329.600,00, (Tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) sehingga terdapat pengeluaran yang melebihi anggaran yang tersedia dalam DIKDA 2001 sejumlah Rp. 65.329.600,00. (Enam puluh lima juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), pengeluaran tersebut merupakan pembayaran kesejahteraan pegawai yang diterima secara tunai kepada semua anggota dewan. Pengeluaran untuk kesejahteran tersebut bertentangan dengan PP 105 tahun 2000 :
Pasal 10 (2) : jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja .
Pasal 10 (3) : disebutkan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
Bahwa pada tahun 2001 terdapat Tunjangan Khusus, anggaran Tunjangan Khusus sejumlah Rp.275.247.000,00 (Dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), dalam Realisasi Belanja Pegawai untuk Tunjangan Khusus DPRD Kab. Pekalongan menyesuaikan dengan PP 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kabupaten Pekalongan, namun penggunaannya tidak mendasarkan pada ketentuan tersebut, seharusnya Tunjangan khusus dianggarkan untuk pembayaran Pajak Penghasilan pimpinan dan anggota dewan, namun dalam kenyataannya tunjangan khusus dibayarkan tunai/take home pay untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota dewan.Tunjangan khusus bukan merupakan hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2000 .
Bahwa pada tahun 2001 terdapat pos anggaran Biaya Perialanan Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kab. Pekalongan sejumlah Rp. 116.080.000,00 (Seratus enam belas juta delapan puluh ribu rupiah), anggota DPRD kabupaten Pekalongan melakukan perjalanan dinas ke Serang dan Brebes dengan menerima uang saku perjalanan dinas masing-masing anggota DPRD sejumlah Rp.2.350.000,00 (Dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) seharusnya setiap anggota menerima Rp.65.000,- (Enam puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| a. | Selama 3 (tiga) hari ke Serang untuk | : | 3 x Rp. 15.000,- | = | Rp. 45.000,- |
| b. | Selama 2 (dua) hari ke Brebes untuk | : | 2 x Rp. 10.000,- | = | Rp. 20.000,- |
| JUMLAH | Rp. 65.000.- |
Berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2000 :
1). Pasal 6 (2) : Besarnya biaya perjalanan dinas disesuaikan dengan biaya Perjalanan dinas PNS Gol. B (III/PGPS).
2). Pasal 6 (4) : Perjalanan dinas dalam wilayah kecamatan di Ibukota Kabupaten Pekalongan tidak diberikan biaya perjalanan dinas.
dan Keputusan Bupati Pekalongan No.020.1/8 tahun 2001 tanggal 26 Januari 2001 mengatur tentang biaya perjalanan dinas, yaitu :
Uang saku untuk golongan III ( diluar Jateng) sebesar Rp.15.000.000,-
Uang saku untuk golongan III ( Jateng, DIY) sebesar Rp.10.000.000,-
Perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Pekalongan ke Serang dan Brebes dan perjalanan dinas dalam kecamatan Kajen yang seharusnya tidak dibayarkan (kunjungan kerja dalam wilayah kecamatan Kajen), tetapi kenyataannya semua anggota DPRD menerima uang saku perjalanan dinas, sehingga pos anggaran untuk seluruh perjalanan dinas pada tahun 2001 sejumlah Rp. 116.080.000,00. (Seratus enam belas juta delapan puluh ribu rupiah), sehingga biaya Perialanan Dinas yang diterima anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan .
Bahwa pada tahun anggaran 2001 pos anggaran untuk pendidikan anggota DPRD kabupaten Pekalongan sebesar Rp.18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) dimana realisasi Biaya Pendidikan merupakan biaya-biaya untuk kontribusi dalam rangka seminar, diskusi panel, workshop, kursus, musyawarah nasional, sosialisasi, lokakarya, pelatihan dan bantuan pendidikan bagi anggota dewan dan staf sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan, pada tahun 2001diadakan Lokakarya yang diadakan di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan pada tanggal 22 dan 23 Desember 2001 terdapat pembayaran uang saku kepada seluruh anggota dewan (45 orang) masing-masing sebesar Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp. 18.000.000,00, (Delapan belas juta rupiah), seharusnya kepada anggota dewan tidak perlu dibayarkan uang saku karena kegiatan tersebut diselenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan dan Perda No. 15 tahun 2000 tidak mengatur adanya uang saku dari biaya pendidikan.
Bahwa terdakwa Dulmanan bin Ramelan sebagai Ketua DPRD dan sebagai Ketua panitia anggaran secara bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD dan selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran (H.Rofi’ei Nahrowi,BA, HM.Rifai dan H.Yoyo Mugiono, Bsc) serta sekretaris Panitia Anggaran yang merangkap Ketua Komisi C (H.Khilmi Firdaus,SE) dan anggota panitia anggaran yang merangkap sebagai Ketua Komisi A,B,D,E (H.Cokro Wahyudi,SIP, HM. Syafrudin Huna dan Drs. Mustain Huda, Zulfikli Djamalis, BcHk) Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999 s/d 2004 pada tahun anggaran 2001 Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menambah penghasilan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, dengan perincian sebagai berikut :
Tahun anggaran 2001
Terdakwa Dulmanan bin Ramelan menerima sejumlah :
| No | Nama anggota DPRD Kabupaten Pekalongan | Sumber Pos anggaran menyimpang | |||
| 1. | DULMANAN | Tahun 2001 | |||
| Ketua DPRD dan Ketua Panitia anggaran | - | Tunjangan khusus | Rp | 7.560.000,- | |
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 3.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 10.000.000,- | Rp | 11.500.000,- | ||
| - | PKD | Rp | 6.850.000,- | ||
| - | Lain-lain | Rp | 35.300.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 6.000.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 6.349.500,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 79.012.750,- | |||
Dan Terdakwa menguntungkan orang lain (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama anggota DPRD Kabupaten Pekalongan | Sumber Pos anggaran menyimpang | |||
| 1. | H.Rofi’e Nahrowi | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.804.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.555.000,- | ||
| - | PKD ---- dana kesejakteraan Rp 1.500.000 Dana taktis Rp.5.000.000 PKD Rp.4.350.000 | Rp | 10.850.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 6.349.500,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 33.636.750,- | |||
| 2. | H.Moh.Rifai | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.815.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.625.000,- | ||
| - | PKD ---- dana kesejakteraan Rp 1.500.000 Dana taktis Rp. 5.000.000 PKD Rp. 4.350.000 | Rp | 11.850.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.450.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 6.349.500,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 33.667.750,- | |||
| 3. | Aries Dasuki DS | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.904.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD ---- dana kesejakteraan Rp 1.500.000 Dana taktis Rp. 5.000.000 PKD Rp. 4.350.000 | Rp | 11.850.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.500.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 6.349.500,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 33.626.750,- | |||
| 4. | H.Cokro Wahyudi,SIP | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.970.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 3.000.000,- Dana taktis Rp. 3.600.000,- | Rp | 6.600.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 26.629.250,- | |||
| 5. | HM Syafrudin Huna | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejahteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp.1.500.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 5.600.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 25.254.250,- | |||
| 6. | Khilmi Firdaus,SE | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp.1.500.000,- Operasional fraksi Rp.1.000.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 6.600.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 26.254.250,- | |||
| 7. | Drs.HA.Mustain Huda | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.525.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp.1.500.000,- PKD Rp. 2.600.000,- Operasional fraksi Rp. 1.000.000,- | Rp | 6.600.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 26.184.250,- | |||
| 8. | Slamet PW | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.505.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejahteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp.1.500.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 5.600.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 25.164.250,- | |||
| 9. | Zulfikri Djamalis,BcHk | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.525.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | - | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 18.501.250,- | |||
| 10. | Suratman | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 5.544.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.445.000,- | ||
| - | PKD --- dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp.1.000.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 5.100.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.450.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | - | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.166.600,- | ||
| Jumlah : | Rp | 18.725.600,- | |||
| 11. | Rasmadi | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp.1.500.000,- Dana taktis Rp1.000.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 5.100.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.454.250,- | |||
| 12. | Dwikoranoe | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp.1.000.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 5.100.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.404.250,- | |||
| 13. | Hadi Waluyo,SE | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.525.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp.1.000.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 5.100.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.384.250,- | |||
| 14. | Sochim Noor | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.505.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp.1.000.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 5.100.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.364.250,- | |||
| 15. | Herry Triono Sabdo,SH | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 700.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.804.250,- | |||
| 16. | Drs.Munandir | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 700.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.854.250,- | |||
| 17. | Husaini Abdi,BA | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 700.000,- PKD Rp.2.600.000,- Operasional fraksi Rp.1.000.000,- | Rp | 5.800.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.804.250,- | |||
| 18. | Rasjoyo | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.525.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 700.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.784.250,- | |||
| 19. | Sukarno YS | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.525.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 700.000,- PKD Rp.2.600.000,- | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.784.250,- | |||
| 20. | Basuki Rahmat | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 21. | Drs.Sa’dun Zen | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 22. | Drs.Sumardi | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 23. | Kirom Heru P | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 24. | Zaenudin Toyib ,BA. | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 25. | Ahmad Bahar | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 26. | Fatahan | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.804.250,- | |||
| 27. | Solikhin | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.804.250,- | |||
| 28. | B.Todo Sitorus | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.804.250,- | |||
| 29. | Machrus , Sag. | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.804.250,- | |||
| 30. | Tjasmadi Reso | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.804.250,- | |||
| 31. | Sumanto HS | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.595.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.804.250,- | |||
| 32. | Tarono , SE | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 33. | Sutardi | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 34. | Suprapto Brai’e | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 35. | Yoyo Mugiono,Bsc. | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 36. | Sumar | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.525.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.734.250,- | |||
| 37. | Kaeran | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.525.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.734.250,- | |||
| 38. | Farhan | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.525.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.734.250,- | |||
| 39. | Dra.Nailis Suroyya | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.545.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.754.250,- | |||
| 40. | Hj.Djumiati | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.505.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.714.250,- | |||
| 41. | Slamet Sukamto | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.505.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.714.250,- | |||
| 42. | Dra.Islatifah MN | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.505.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.714.250,- | |||
| 43. | Hj.Aminah | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.505.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.714.250,- | |||
| 44. | Nur Khasanah | Tahun 2001 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 2.585.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejakteraan Rp 1.500.000,- Dana taktis Rp. 450.000,- PKD Rp.2.100.000,- | Rp | 4.050.000,- | ||
| - | PAM | Rp | 720.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 900.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Biaya Operasional | Rp | 4.233.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 1.458.250,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.794.250,- | |||
Terdakwa pada tahun 2001 telah menguntungkan diri sendiri sejumlah Rp.79.012.750,00 (Tujuh puluh sembilan juta dua belas ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan menguntungkan orang lain sejumlah Rp. 1.055.908.850,00. (Satu milyard lima puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah). jumlah seluruhnya Rp. 1.134.908.600,00. (Satu milyard seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus rupiah).
Dalam Tahun Anggaran 2002:
Bahwa atas perintah Terdakwa selaku Ketua DPRD dan selaku Ketua Panitia Anggaran, Sekwan menyusun draft anggaran APBD dan secretariat DPRD berdasarkan anggaran tahun sebelumnya (tahun 2001), setelah Draft APBD dan secretariat DPRD yang disusun oleh Sekwan diserahkan kepada terdakwa selaku Ketua DPRD dan selaku Ketua Panitia Anggaran, kemudian terdakwa mengundang Panitia Anggaran untuk dimintai pendapat, membahas dan menyempurnakan, setelah anggota panitia anggaran membahas darft anggaran tersebut untuk disempurnakan, selanjutnya hasil dari pembahasan dan disetujui oleh Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan, terdakwa Dulmanan selaku Ketua Panitia Anggaran memerintahkan Sekretaris Dewan untuk merumuskan RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) tahun 2002 yang kemudian RASK tersebut dikirim ke Tim Penyusun APBD Kabupaten Pekalongan, oleh Tim Penyusun APBD Kabupaten Pekalongan, draft anggaran belanja DPRD dan secretariat DPRD digabungkan dengan rancangan anggaran belanja eksekutif, dijadikan satu dalam bentuk draft RAPBD, Panitia Anggaran Legislatif (DPRD Kab. Pekalongan) bersama dengan Panitia Anggaran Eksekutif (Sekretariat Daerah Kab. Pekalongan) melakukan pembahasan bersama kemudian dijadikan nota untuk rancangan APBD yang disampaikan oleh Bupati pada sidang Paripurna dan fraksi memberikan pandangan umum, selanjutnya Bupati memberikan jawaban dan setelah itu RAPBD tersebut dibahas oleh masing-masing Komisi, sesuai Pasal 44 huruf a Keputusan DPRD kabupaten Pekalongan Nomor : 9 Tahun 1999 tentang Peraturan tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan, komisi-komisi mempunyai tugas “Melakukan pembahasan terhadap rancangan, Peraturan Daerah dan rancangan Keputusan DPRD yang masuk bidang tugas masing-masing komisi” .
Bahwa masing-masing komisi membahas anggaran dengan mitra kerjanya, misalnya Komisi A Bidang pemerintahan mitranya adalah bagian pemerintahan, bagian kepegawaian, bagian hokum dan bidang pertanahan, komisi dapat mengusulkan perubahan angka pada panitia anggaran dan perubahan peruntukan, setelah fraksi membuat pandangan umum yang kemudian dijawab oleh eksekutif dan berakhir diadakan paripurna untuk penetapan anggaran, yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 30 Januari 2002 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bahwa terdakwa selaku Ketua DPRD dan Ketua Panitia Anggaran yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi H.Rofi’I Nahrowi,BA (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah/dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan masa bhakti 1999 s/d 2004 dan selaku wakil ketua panitia Anggaran), saksi H. Moh.Rifai (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah/dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan selaku wakil ketua panitia Anggaran tahun 2001 s/d 2004), serta saksi H.Khilmi Firdaus, SE dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi C merangkap sekretaris panitia anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi H.Cokro Wahyudi,SIP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi A merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi H.M. Syafrudin Huna ,SIP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi B merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Drs.HA.Mustain Huda dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta saksi Aries Dasuki selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 1999 s/d 2002 (diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer/Berkas perkara terpisah), saksi Yoyo Mugiono,Bsc selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan Wakil Ketua panitia Anggaran tahun 2002 s/d 2004 (diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer /Berkas perkara terpisah) dan saksi Zulfikli Djamalis , Bsc sebagai Ketua Komisi E merangkap anggota Panitia Anggaran (diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer /Berkas perkara terpisah) pada penyusunan anggaran tahun 2002 telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya dengan menyetujui usulan Rancangan Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan dengan tujuan memperbesar/menambah penghasilan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari beberapa pos anggaran yang tidak sesuai dengan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD yang diatur dalam Perda No.15 Tahun 2000 yang meliputi terdiri dari :
Bahwa Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan hanya mendasarkan pada kegiatan yang sudah ada dalam APBD sebelumnya , penentuan jumlah/besarnya anggaran tidak berdasarkan/sesuai Perda No.15 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD tentang hak keuangan Pimpinan dan anggota DPRDKabupaten Pekalongan .
Bahwa pos anggaran Biaya penunjang Kegiatan DPRD sejumlah Rp.300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) meliputi :
Anggaran Biaya penunjang Kegiatan DPRD didalam DIKDA/DASK hanya mencantumkan jumlah total dan tidak dirinci berdasarkan rencana kerja/volume kegiatan yang akan dilaksanakan, realisasi pengeluaran tersebut didasarkan pada surat Keputusan DPRD Pekalongan tentang Penggunaan Dana penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Pekalongan. Surat Keputusan DPRD kabupaten Pekalongan yang dijadikan dasar tersebut bertentangan dengan Pasal 72 UU Nomor : 22 tahun 1999, penggunaan dana Penunjang Kegiatan Dewan yang dibayarkan secara tunai tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yang diatur dalam Perda No.15 Tahun 2000 Pasal 11, yaitu :
| 1. | Biaya penunjang Kegiatan | Rp. | 300.000.000,00 |
| 2. | Biaya pembahasan Perda | Rp. | 45.000.000,00 |
| 3. | Biaya operasional komisi | Rp. | 50.000.000,00 |
| 4. | Biaya Operasional anggota | Rp. | 10.000.000,00 |
| 3. | Biaya air, listrik, telpon | Rp. | 135.000.000,00 |
| 4. | Biaya pemeliharaan rumah dinas | Rp. | 123.900.000,00 |
| 5. | Biaya kesejahteraan Pegawai | Rp. | 115.500.000,00 |
| 6. | Biaya Tunjangan khusus | Rp. | 275.814.000,00 |
| 7. | Biaya perjalanan dinas | Rp. | 202.775.000,00 |
| 8. | Pendidikan | Rp. | 13.500.000,00 |
| JUMLAH | Rp. | 1.271.489.000,00 |
| - | Biaya Dana Kesejahteraan | Rp. | 135.000.000,00 |
| - | Biaya Operasional fraksi | Rp. | 4.800.000,00 |
| - | Biaya taktis semua anggota | Rp. | 65.150.000,00 |
| - | Biaya taktis pimpinan | Rp. | 46.000.000,00 |
| - | Biaya operasional Ketua DPRD | Rp. | 23.100.000,00 |
| - | Lain-lain penunjang | Rp. | 25.950.000,00 |
| JUMLAH | RP. | 300.000.000,00 |
Untuk penunjang pelaksanaan tugas pokok DPRD dapat disediakan dana penunjang yang dikelola oleh Pimpinan DPRD.
Dana Penunjang sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebesar Rp.195.000.000,00 (Seratus sembilan puluh juta rupiah).
Perubahan besarnya dana penunjang sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan sesudah ada persetujuan antara eksekutif dengan legislative sesuai kemampuan Daerah.
demikian juga untuk Dana Kesejahteraan tahun 2002 sebesar Rp. 135.000.000,00 (Seratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut tumpang tindih/ double dengan dana kesejahteraan yang telah direalisasi dengan Belanja Tunjangan Kesejahteraan pos belanja DPRD Kabupaten Pekalongan (2.2.2.1002a) untuk tahun 2002, sedangkan biaya Operasional Fraksi untuk tahun 2002 yang telah direalisasikan sebesar Rp. 4.800.000,00 (Empat juta delapan ratus ribu rupiah), pengeluaran tersebut tidak diatur dalam Perda 15 tahun 2000, dan pasal 32 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan bahwa Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten terdiri dari Pimpinan, Panitia Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Panitia Anggaran, dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan, dengan demikian Fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan pasal 30(2) fraksi hanya mendapat bantuan sarana teknis dari sekretariat DPRD.
Bahwa Biaya Taktis pimpinan dan anggota , operasional ketua DPRD dan Lain-lain penunjang yang dibayarkan secara tunai/take home pay kepada pimpinan dan anggota dewan pada tahun 2002 sejumlah Rp.160.200.000,00 (Seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
1. Biaya Taktis semua anggota Rp. 65.150.000,00 2. Biaya Taktis pimpinan Rp. 46.000.000,00 3. Biaya opeasional Ketua DPRD Rp. 23.100.000,00 4. Lain-lain penunjang Rp. 25.950.000,00 jumlah Rp. 160.200.000,00
tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana diatur dalam PERDA No. 15 Tahun 2000, yaitu bahwa dana penunjang adalah dana yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Pekalongan, sehingga seharusnya dibayarkan kepada pihak ketiga dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan Fungsi DPRD Kabupaten Pekalongan sesuai dengan rencana kerja yang harus dibuat/dilampirkan dalam DASK, untuk Lain-lain Biaya Penunjang adalah biaya yang langsung dibayarkan kepada pihak ketiga, tetapi diterimakan Pimpinan DPRD, yaitu untuk bantuan sosial, cindera mata dan lain-lain tidak terduga, pengeluaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak didukung dengan oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah sesuai dengan hak yang diperoleh oleh pihak penagih .
Bahwa pada tahun anggaran 2002 terdapat anggaran Bantuan pembahasan Perda, hal ini timbul saat perubahan anggaran pada bulan Juli 2002 pada Pos 1005a uang kehormatan, realisasi pengeluaran untuk anggaran Bantuan pembahasan Perda untuk tahun 2002 sebesar Rp.45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan kepada seluruh anggota dewan dalam bentuk uang tunai sebanyak 5 kali, pembayaran bantuan pembahasan Perda kepada anggota DPRD seharusnya tidak dilakukan karena :
-
a. Tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. b. Tumpang tindih /dobel dengan uang paket dan tunjangan kehormatan.
Bahwa pada tahun anggaran 2002, terdapat bantuan operasional komisi dalam DIKDA DPRD sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), realisasi pengeluaran bantuan operasional komisi tersebut berupa pemberian uang/take home pay sebagai tambahan penghasilan kepada ketua dan seluruh anggota komisi, pembayaran bantuan operasional komisi kepada anggota DPRD seharusnya tidak dilakukan karena :
Bahwa pada tahun anggaran 2002 terdapat Biaya Operasional anggota dewan sejumlah Rp.10.000.000,00 dibayarkan kepada Adkasi, adalah pembayaran iuran yang harus dibayarkan oleh anggota DPRD sebagai anggota organisasi profesi (adkasi), iuran anggota adkasi merupakan biaya pribadi anggota dewan yang tidak boleh dibebankan kepada anggaran belanja daerah dan Tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana doatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Pada tahun anggaran 2002 realisasi pengeluaran belanja barang dan Jasa khususnya biaya ongkos /jasa kantor DPRD, dibayarkan secara tunai/take home pay kepada anggota DPRD Kab.Pekalongan sebagai tunjangan listrik, telepon, dan air sejumlah Rp. 135.000.000,00 (Seratus tiga puluh lima juta rupiah), seharusnya tidak dilakukan karena :
| a. | Tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. |
| b. | Tumpang tindih dengan tunjangan Kehormatan yang telah dibayarkan kepada Ketua dan anggota Komisi yang berupa tunjangan komisi untuk Ketua, Sekretaris dan anggota. |
-
a. Tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana doatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. b. Tidak sesuai dengan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan.
Sedangkan anggaran Belanja pemeliharaan rumah dinas untuk tahun 2002 dianggarkan Rp.126.300.000,00 (Seratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan realisasinya sejumlah Rp.123.900.000,00 (Seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), realisasi pengeluaran tersebut adalah berupa pembayaran secara tunai/take home pay kepada anggota DPRD kab.Pekalongan sebagai pembayaran belanja pemeliharaan rumah dinas, pembayaran belanjapemeliharaan rumah Dinas kepada anggota DPRD tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Untuk Pembayaran Kesejahteraan (Pos belanja lain-lain) sebesar Rp.178.375.000,00, (Seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk pembayaran kesejahteraan pegawai berupa bantuan Kompensasi akhir tahun kepada anggota DPRD sebesar Rp.115.500.000,00 dengan rincian :
Ketua DPRD : 1 x Rp. 4.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
Wakil Ketua : 3 x Rp. 3.000.000,00 = Rp. 9.000.000,00
Anggota : 41x Rp.2.500.000,00 = Rp.102.500.000,00
J
umlah = Rp.115.500.000,00
Pembayaran bantuan kompensasi kepada anggota DPRD seharusnya tidak dilakukan karena tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan Tumpang tindih/dobel dengan tunjangan Kesejahteraan yang telah direalisasi dalam pos Tunjangan kesejahteraan, demikian juga pada tahun 2002 terdapat anggaran untuk Tunjangan khusus sejumlah Rp. 275.940.000,00 (Dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) tetapi realisasi Belanja pegawai untuk tunjangan khusus DPRD Kabupaten Pekalongan untuk tahun 2002 sejumlah Rp. 275.814.000,00, dalam anggaran DPRD terdapat tunjangan khusus karena berpedoman pada PP 110 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD, namun penggunaannya tidak mendasarkan pada ketentuan tersebut, sesuai dengan ketentuan Tunjangan khusus dianggarkan untuk pembayaran pajak penghasilan pimpinan dan anggota dewan, namun dalam kenyataannya tunjangan khusus untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota dewan dibayarkan secara tunai/take home pay kepada anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Pembayaran tersebut seharusnya tidak dilakukan karena bukan merupakan hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan Tumpang tindih/dobel dengan tunjangan Kesejahteraan yang telah direalisasi dalam pos Tunjangan kesejahteraan.
Bahwa pada tahun 2002 anggota DPRD kabupaten Pekalongan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, Bogor dan Tuban dan Kunjungan kerja dalam wilayah Kecamatan Kajen, pembayaran Biaya Perjalanan Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kab. Pekalongan sejumlah Rp. 202.775.000,00 (Dua ratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Perda No. 15 Tahun 2000 Pasal 6 (4) dan pasal 1 (1) dan Keputusan Bupati Pekalongan No.020.1/208 tahun 2002 tanggal 28 Desember 2002 tentang Standarisasi indeks biaya Kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium yang diantaranya telah mengatur tentang besarnya biaya perjalanan dinas untuk tahun 2002 dan tahun 2003 disesuaikan dengan perjalanan dinas PNS, yang seharusnya tidak dibayarkan baik untuk kunjungan kerja dalam wilayah kecamatan dan tarif Biaya Perjalanan Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kab. Pekalongan, dengan perincian :
Kunjungan kerja dalam wilayah Kecamatan Kajen dengan anggaran sejumlah Rp.18.500.00,00 (Delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Tarif biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kab. Pekalongan (Luar Jateng) dengan anggaran sejumlah Rp. 184.275.000,00 (Seratus delapan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima rupiah), dengan perincian yang seharusnya anggota DPRD hanya menerima uang saku sejumlah Rp.2.230.000,00 tetapi anggota DPRD menerima uang saku sejumlah Rp.6.325.000,00 ;
Bahwa untuk tahun 2002 terdapat realisasi pengeluaran untuk pembayaran uang saku kepada anggota dewan sebesar Rp.13.500.000,00 (45xRp.300.000,00), Anggaran dan realisasi biaya pendidikan pada tahun 2002 merupakan biaya-biaya untuk kontribusi dalam rangka seminar, diskusi panel, workshop, kursus, musyawarah nasional, sosialisasi, lokakarya, pelatihan dan bantuan pendidikan bagi anggota dewan dan staf sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan, seharusnya kepada anggota dewan tidak perlu dibayarkan uang saku karena kegiatan tersebut diselenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan dan Perda No. 15 tahun 2000 tidak mengatur adanya uang saku dari biaya pendidikan .
Bahwa sekitar bulan Juli 2002 terdapat perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran dengan diterbitkannya Surat Keputusan DPRD kabupaten Pekalongan Nomor : 20 tahun 2002 tanggal 9 Juli 2002 tentang Perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan , Susunan Pimpinan Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan sebagai berikut :
-
1. Dulmanan : Ketua merangkap Anggota. 2. M. Rofi’ie Nahrowi : Wakil Ketua merangkap anggota. 3. Yoyo Mugiono,Bsc. : Wakil Ketua merangkap anggota. 4. H.Moh.Rifai. : Wakil Ketua merangkap anggota. 5. H.Khilmi Firdaus : Sekretaris merangkap anggota. 6. Sukarno YS : Anggota. 7. H.Cokro Wahyudi : Anggota. 8. H.Taronoe, SE : Anggota. 9. Drs.Ec.Hadi Waluyo,SE : Anggota. 10. Rasmadi : Anggota. 11. HM.Syafrudin Huna : Anggota. 12. Suratman : Anggota. 13. Sukarno YS : Anggota. 14. Suprapto Bra’ie : Anggota. 15. Yoyo Mugiono.Bsc. : Anggota. 16. Slamet PW : Anggota. 17. Sumantho HS : Anggota. 18. Hery Triono, SH. : Anggota. 19. Drs. Mustain Huda. : Anggota. 20. Husaini Abdi : Anggota
Bahwa pada tahun anggaran 2002 terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain dengan cara memperbesar atau menambah penghasilan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan , dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa Dulmanan bin Ramelan pada tahun 2002 menerima sejumlah :
| No | Nama anggota DPRD Kabupaten Pekalongan | Sumber Pos anggaran menyimpang | |||
| 1. | DULMANAN | Tahun 2002 | |||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 7.560.000,- | ||
| - | SPPD /perjalanan dinas | Rp | 4.645.000,- | ||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | PKD : dana kesejahteraan Rp 3.000.000,- Dana taktis Rp. 28.900.000,- Operasional Ka DPRD Rp. 49.050.000,- | Rp | 80.950.000,- | ||
| - | Listrik , telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Operasional | Rp | 10.000.000,- | ||
| - | Biaya Pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 6.000.000,- | ||
| - | Kesejahteraan Pegawai | Rp | 4.000.000,- | ||
| - | Asuransi | Rp | 502.000.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 619.455.000,- | |||
Dan Terdakwa telah menguntungkan orang lain dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama anggota DPRD Kabupaten Pekalongan | Sumber Pos anggaran menyimpang | |||
| 1. | H. Rofi’ie | Tahun 2002 | |||
| Nahrowi | - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | |
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.804.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.485.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 5.700.000,- | Rp | 8.700.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 3.000.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 30.889.000,- | |||
| 2. | H. M.Rifai | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.804.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.665.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 5.700.000,- Operasional fraksi Rp. 800.000,- | Rp | 9.500.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 3.000.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 31.869.000,- | |||
| 3. | Aries Dasuki DS. | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Operasional Komisi | Rp | 10.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 2.268.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 1.245.000,- | ||
| - | PKD : Dana taktis Rp. 5.700.000,- | Rp | 5.700.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 750.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | - | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 900.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | - | ||
| Jumlah : | Rp | 21.863.000,- | |||
| 4. | H. Cokro Wahyudi | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | - | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.465.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 3.600.000,- Operasional fraksi Rp. 800.000,- | Rp | 7.400.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 27.013.000,- | |||
| 5. | HM Syafrudin Huna | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Operasional komisi | Rp | 10.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.605.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp 3.600.000,- | Rp | 6.600.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 37.353.000,- | |||
| 6. | Khilmi Firdaus,SE | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Operasional komisi | Rp | 10.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.505.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 3.600.000,- Operasional fraksi Rp. 800.000,- | Rp | 7.400.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 38.053.000,- | |||
| 7. | Drs. Mustain Huda | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Operasional komisi | Rp | 10.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.485.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 3.600.000,- Operasional fraksi Rp. 800.000,- | Rp | 7.400.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.300.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 38.033.000,- | |||
| 8. | Slamet PW | Tahun 2002 | |||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 504.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 40.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 600.000,- Dana taktis Rp. 900.000,- | Rp | 1.500.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 250.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 275.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 2.569.000,- | |||
| 9. | Zulfikli Djamalis ,BcHk | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Operasional komisi | Rp | 10.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.455.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 2.940.000,- | Rp | 5.940.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.225.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 36.468.000,- | |||
| 10. | Suratman | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.255.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.950.000,- | Rp | 4.950.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 25.053.000,- | |||
| 11. | Rasmadi | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.605.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp1.950.000,- | Rp | 4.950.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 25.403.000,- | |||
| 12. | Dwikoranoe | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.505.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.950.000,- | Rp | 4.950.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 25.303.000,- | |||
| 13. | Hadi Waluyo,SE | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.485.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.950.000,- | Rp | 4.950.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 25.283.000,- | |||
| 14. | Sochim Noor | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.455.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.950.000,- | Rp | 4.950.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 25.253.000,- | |||
| 15. | Hery Triono Sabdo,SH | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.465.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.500.000,- | Rp | 4.500.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.513.000,- | |||
| 16. | Drs.Munandir | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.605.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.500.000,- | Rp | 4.500.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.653.000,- | |||
| 17. | Husaini Abdi,BA | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.505.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.500.000,- Operasional fraksi Rp. 800.000,- | Rp | 5.300.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 25.353.000,- | |||
| 18. | Rasjoyo | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.485.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.500.000,- | Rp | 4.500.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.533.000,- | |||
| 19. | Soekarno JS | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.455.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.500.000,- | Rp | 4.500.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.503.000,- | |||
| 20. | Basuki Rahmat | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.465.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.863.000,- | |||
| 21. | Drs.Sa’dun Zen | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.465.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.863.000,- | |||
| 22. | Drs.Sumardi | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.465.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.863.000,- | |||
| 23. | Kirom Heru P | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.465.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.863.000,- | |||
| 24. | Zaenudin Thoyib,BA | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.465.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.863.000,- | |||
| 25. | Ahmad Bahar | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.465.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.863.000,- | |||
| 26. | Fatahan | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.605.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.003.000,- | |||
| 27. | Solikin | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.605.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.003.000,- | |||
| 28. | Machrus,Sag. | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.605.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.003.000,- | |||
| 29. | Tjasmadi Reso | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.605.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 24.003.000,- | |||
| 30. | B.Todo Sitorus | Tahun 2002 | |||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 2.520.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 1.295.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 9.765.000,- | |||
| 31. | Sumantho HS | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.545.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.943.000,- | |||
| 32. | Tarono,SE | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.505.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.903.000,- | |||
| 33. | Sutardi | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.505.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.903.000,- | |||
| 34. | Suprapto Bra’ie ,BA | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.505.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.903.000,- | |||
| 35. | Yoyo Mugiono,Bsc | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.426.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.535.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.950.000,- | Rp | 4.950.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 3.000.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 26.211.000,- | |||
| 36. | Sumar | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.485.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.883.000,- | |||
| 37. | Kaeran | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.485.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.883.000,- | |||
| 38. | Farhan | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.485.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.883.000,- | |||
| 39. | Dra.Nailis Suroyya | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.485.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.883.000,- | |||
| 40. | Hj.Djumiati | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.455.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.853.000,- | |||
| 41. | Slamet Sukamto | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.455.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.853.000,- | |||
| 42. | Dra.Islatifah MN | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.455.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.853.000,- | |||
| 43. | Hj.Aminah | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.455.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.853.000,- | |||
| 44. | Nur Khasanah | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 6.048.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.455.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- Dana taktis Rp. 1.150.000,- | Rp | 4.150.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.400.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 23.853.000,- | |||
| 45. | Paino | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 5.544.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 4.445.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 2.400.000,- Dana taktis Rp.910.000,- | Rp | 3.310.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 2.750.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 2.200.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.049.000,- | |||
| 46. | Drs.Kusno | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 3.528.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 3.340.000,- | ||
| - | PKD :dana kesejahteraan Rp. 3.000.000,- | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 2.000.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 1.600.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 17.268.000,- | |||
| 47. | Okky Imam P,SH | Tahun 2002 | |||
| - | Pembahasan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Tunjangan Khusus | Rp | 4.032.000,- | ||
| - | SPPD / Perjalanan Dinas | Rp | 3.260.000,- | ||
| - | Listrik, telepon | Rp | 2.250.000,- | ||
| - | Biaya pendidikan | Rp | 300.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Rumah Dinas | Rp | 1.800.000,- | ||
| - | Kesejahteraaan pegawai | Rp | 2.500.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 15.142.000,- | |||
Terdakwa pada tahun 2002 telah menguntungkan diri sendiri sejumlah Rp . 117.455.000,00 (Seratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan menguntungkan orang lain sejumlah Rp. 1.656.034.000,00 (Satu milyard enam ratus lima puluh enam juta tiga puluh empat ribu rupiah). Jumlah seluruhnya Rp. 1.773.489.000,00 (Satu milyard tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Dalam Tahun Anggaran 2003 :
Proses penyusunan anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan pada tahun 2003 seperti pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2001 dan tahun 2002, untuk Perda Kabupaten Pekalongan Nomor : 15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan berlaku sampai Juni 2003, kemudian diperbaharui dengan Perda Kabupaten pekalongan Nomor : 6 tahun 2003 tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah untuk periode Juli 2003 sampai Desember 2003.
Bahwa terdakwa selaku Ketua DPRD dan Ketua Panitia Anggaran yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi H.Rofi’I Nahrowi,BA (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah/dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan masa bhakti 1999 s/d 2004 dan selaku wakil ketua panitia Anggaran), saksi H. Moh.Rifai (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah/dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan selaku ketua wakil panitia Anggaran tahun 2001 s/d 2004), serta saksi H.Khilmi Firdaus, SE dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi C merangkap sekretaris panitia anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi H.Cokro Wahyudi,SIP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi A merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi H.M Syafrudin Huna, SIP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi B merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Drs.HA.Mustain Huda dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D merangkap anggota Panitia Anggaran (masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta saksi Aries Dasuki selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan Wakil Ketua Panitia Anggaran tahun 1999 s/d 2002 (diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer /Berkas perkara terpisah), saksi Yoyo Mugiono,Bsc selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan Wakil Ketua panitia Anggaran tahun 2002 s/d 2004 (diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer/Berkas perkara terpisah )dan saksi Zulfikli Djamalis , Bsc sebagai Ketua Komisi E merangkap anggota Panitia Anggaran ( diajukan sebagai terdakwa dalam peradilan militer /Berkas perkara terpisah) pada penyusunan anggaran tahun 2002 telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya dengan menyetujui Anggaran belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan pada penyusunan anggaran yang seharusnya berpedoman pada Perda No.15 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kab. Pekalongan yang mengatur kewenangan/hak-hak keuangan pimpinan dan anggota dewan, tetapi ketentuan tersebut tidak dipenuhi , yaitu telah melakukan perbuatan hukum dengan cara memperbesar anggaran untuk tujuan menambah penghasilan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, pada penyusunan dan penggunaan anggaran yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 2003 tanggal 17 Februari 2003 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terdiri dari pos anggaran :
Bahwa terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku Ketua DPRD dan Ketua Panitia Anggaran pada penyusunan anggaran tahun 2003 hanya mendasarkan pada kegiatan yang sudah ada dalam APBD sebelumnya, penentuan jumlah/besarnya anggaran tidak berdasarkan/sesuai Perda No.15 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD tentang hak keuangan Pimpinan dan anggota DPRDKabupaten Pekalongan , pos anggaran Biaya penunjang Kegiatan DPRD tahun 2003 sejumlah Rp.300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) meliputi :
Bahwa Anggaran Biaya penunjang Kegiatan DPRD didalam DIKDA/DASK hanya mencantumkan jumlah total dan tidak dirinci berdasarkan rencana kerja/volume kegiatan yang akan dilaksanakan, realisasi pengeluaran tersebut didasarkan pada surat Keputusan DPRD Pekalongan Nomor : 3 Tahun 2003 tanggal 29 Maret 2003 tentang Penggunaan Dana penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Pekalongan. Surat Keputusan DPRD kabupaten Pekalongan yang dijadikan dasar tersebut bertentangan dengan Pasal 72 UU Nomor : 22 tahun 1999, bahwa :
| 1. | Biaya penunjang Kegiatan | Rp. | 300.000.000,00 |
| 2. | Biaya pembahasan Perda | Rp. | 215.350.000,00 |
| 3. | Biaya operasional komisi | Rp. | 197.600.000,00 |
| 4. | Biaya Operasional anggota | Rp. | 30.000.000,00 |
| 5. | Biaya air, listrik, telpon | Rp. | 330.100.000,00 |
| 6. | Biaya pemeliharaan rumah dinas | Rp. | 239.700.000,00 |
| 7. | Biaya Tunjangan khusus | Rp. | 137.970.000,00 |
| 8. | Biaya perjalanan dinas | Rp. | 502.365.000,00 |
| JUMLAH | Rp. | 1.953.085.000,00 |
| - | Biaya Dana Kesejahteraan | Rp. | 154.200.000,00 |
| - | Biaya Operasional fraksi | Rp. | 6.000.000,00 |
| - | Biaya taktis semua anggota | Rp. | 139.800.000,00 |
| JUMLAH | RP. | 300.000.000,00 |
Ayat (1). Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan Keputusan Kepala Daerah.
Ayat (2). Keputusan tersebut (1) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bahwa Penggunaan dana Penunjang Kegiatan Dewan yang dibayarkan secara tunai untuk seluruh anggota dewan Kabupaten Pekalongan Periode tahun 1999 s/d 2004 sejumlah Rp.300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah ) tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yaitu Perda Kab.Pekalongan Nomor : 15 Tahun 2000 Pasal 11 dan bertentangan dengan Pasal 27 PP RI Nomor 105 Tahun 2000 Tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dinyatakan setiap pembebanan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Bahwa pada tahun 2003 Dana Kesejahteraan sejumlah Rp. 154.200.000,00 (Seratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut double dengan Tunjangan kesejahteraan dan kesehatan (2.01.01.1.1.01.07) pada pos belanja tetap dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten.
Bahwa biaya Operasional Fraksi untuk tahun 2003 yang telah direalisasikan sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam juta rupiah), tidak diatur dalam Perda 15tahun 2000, melanggar pasal 98 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan menurut pasal 32 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan bahwa Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten terdiri dari Pimpinan, Panitia Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Panitia Anggaran, dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan, dengan demikian Fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan pasal 30 (2) fraksi hanya mendapat bantuan sarana teknis dari sekretariat DPRD ;
Bahwa pengeluaran operasional fraksi dari dana penunjang DPRD tersebut tumpang tindih dengan biaya operasional fraksi yang telah direalisasikan tahun 2003 dalam anggaran Sekretaris Daerah (Eksekutif) dan anggaran biaya Taktis anggota dibayarkan secara tunai/ take home pay kepada anggota dewan pada tahun 2003 sejumlah Rp.139.800.000,00 (Seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana diatur dalam PERDA No. 15 Tahun 2000, yaitu bahwa dana penunjang adalah dana yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Pekalongan, sehingga seharusnya dibayarkan kepada pihak ketiga dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan Fungsi DPRD Kabupaten Pekalongan sesuai dengan rencana kerja yang harus dibuat/dilampirkan dalam DASK.
Bahwa pada tahun anggaran 2003 terdapat juga anggaran Bantuan pembahasan Perda, masuk sebagai pos belanja pegawai/personalia dan realisasi pengeluaran untuk anggaran bantuan pembahasan perda untuk tahun 2003 sejumlah Rp. 215.350.000,00 (Dua ratus lima belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk anggaran Bantuan pembahasan Perda tahun 2003 dibayarkan tiap bulan sebagai penghasilan bagi anggota dewan, pembayaran bantuan pembahasan Perda kepada anggota DPRD seharusnya tidak dilakukan karena :
-
a. Tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana doatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. b. Tumpang tindih/dobel dengan uang paket dan tunjangan kehormatan.
Sedangkan bantuan operasional komisi dalam DIKDA DPRD pada tahun anggaran 2003 sebesar Rp. 197.600.000,00 (Seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), kenyataannya realisasi pengeluaran bantuan operasional komisi tersebut berupa pemberian uang/take home pay sebagai tambahan penghasilan kepada ketua dan seluruh anggota komisi, pembayaran bantuan operasional komisi kepada anggota DPRD seharusnya tidak dilakukan karena :
-
a. Tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana doatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. b. Tumpang tindih dengan tunjangan Kehormatan yang telah dibayarkan kepada Ketua dan anggota Komisi yang berupa tunjangan komisi untuk Ketua, Sekretaris dan anggota.
Bahwa untuk Biaya Operasional anggota dewan pada tahun anggaran 2003 sejumlah Rp.30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah ) dibayarkan kepada Adkasi, adalah pembayaran iuran yang harus dibayarkan oleh anggota DPRD sebagai anggota organisasi profesi (adkasi), iuran anggota adkasi merupakan biaya pribadi anggota dewan yang tidak boleh dibebankan kepada anggaran belanja daerah dan Tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana doatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan .
Bahwa pada tahun anggaran 2003 realisasi pengeluaran belanja barang dan Jasa khususnya biaya ongkos /jasa kantor DPRD, dibayarkan secara tunai /take home pay kepada anggota DPRD Kab.Pekalongan sebagai tunjangan listrik, telepon, dan air sejumlah Rp. 330.100.000,00 (Tiga ratus tiga puluh juta seratus ribu rupiah), pembayaran biaya operasional kepada anggota DPRD seharusnya tidak dilakukan karena :
-
. Tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana doatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. b. Tidak sesuai dengan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan.
Sedangkan anggaran Belanja pemeliharaan rumah dinas untuk tahun 2003 dianggarkan Rp.240.900.000,00 (Dua ratus empat puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) dan realisasinya sejumlah Rp.239.700.000,00 (Dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), realisasi pengeluaran tersebut adalah berupa pembayaran secara tunai/take home pay kepada anggota DPRD kab.Pekalongan sebagai pembayaran belanja pemeliharaan rumah dinas, pembayaran belanja pemeriharaan rumah Dinas kepada anggota DPRD seharusnya Tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Bahwa pada tahun 2003 terdapat anggaran Tunjangan khusus sejumlah Rp. 275.940.000,00 dan realisasi Belanja pegawai untuk tunjangan khusus DPRD Kabupaten Pekalongan untuk tahun 2003 sejumlah Rp. 275.814.000,00, anggaran untuk tunjangan khusus tersebut berpedoman pada PP 110 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD, namun penggunaannya tidak mendasarkan pada ketentuan tersebut. Sesuai dengan ketentuan Tunjangan khusus dianggarkan untuk pembayaran pajak penghasilan pimpinan dan anggota dewan, namun dalam kenyataannya tunjangan khusus untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota dewan dibayarkan secara tunai /take home pay kepada anggota DPRD kab.Pekalongan. Pembayaran tersebut seharusnya tidak dilakukan karena bukan merupakan hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.15 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua , dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan Tumpang tindih/dobel dengan tunjangan Kesejahteraan yang telah direalisasi dalam pos Tunjangan kesejahteraan.
Bahwa pada tahun 2003 anggota DPRD Kabupaten Pekalongan mengadakan kunjungan ke KPU Jakarta selama 3 (tiga) hari , Semarang selama 2 (dua) hari, Lampung selama 4 (empat) hari, Demak dan Kendal selama 6 (enam ) hari dan NTB selama 6 (enam) hari, anggaran Biaya Perialanan Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kab. Pekalongan pada tahun 2003 sejumlah Rp. 502.365.000,00 (Lima ratus dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Perda No. 15 Tahun 2000 Pasal 6 (4) dan pasal 1 (1) dan Pasal 6 (4) dan Pasal 1 (1) Keputusan Bupati Pekalongan No.020.1/208 tahun 2002 tanggal 28 Desember 2002 tentang Standarisasi indeks biaya Kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium yang diantaranya telah mengatur tentang besarnya biaya perjalanan dinas untuk tahun 2002 dan tahun 2003 disesuaikan dengan perjalanan dinas PNS Gol IV, yang seharusnya tidak dibayarkan baik untuk kunjungan kerja dalam wilayah kecamatan dan tarif Biaya Perjalanan Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kab. Pekalongan, dengan perincian :
Kunjungan kerja dalam wilayah Kecamatan Kajen dengan anggaran sejumlah Rp.13.350.00,00 ( Tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Tarif biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kab. Pekalongan (Luar - Jateng) dengan anggaran yang melebihi ketentuan yang berlaku sejumlah Rp. 488.515.000,00 (Empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu rupiah), dengan perincian yang seharusnya masing-masing anggota DPRD hanya menerima uang saku sekitar sejumlah Rp.1.870.000,00 (Satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tetapi anggota DPRD menerima uang saku sekitar sejumlah Rp.11.115.000,00 (Sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa Dulmanan bin Ramelan sebagai Ketua DPRD dan sebagai Ketua panitia anggaran secara bersama-sama dengan H.Rofi’I Nahrowi, H. Moh.Rifai masing-masing dalam kapasitasnya selaku wakil ketua DPRD dan wakil ketua panitia Anggaran, serta H.Khilmi Firdaus ,SE sebagai Ketua Komisi C merangkap sekretaris panitia anggaran, H.Cokro Wahyudi, SIP sebagai Ketua Komisi A merangkap anggota Panitia Anggaran, H.M Syafrudin Huna, SIP sebagi Ketua Komisi B merangkap anggota Panitia Anggaran, Drs.HA.Mustain Huda sebagai Ketua Komisi D merangkap anggota Panitia Anggaran serta Aries Dasuki dan Yoyo Mugiono, Bsc (kapasitasnya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode/masa bhakti 1999 s/d 2004 yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer), dan Zulfikli Djamalis, Bsc sebagai Ketua Komisi E merangkap anggota Panitia Anggaran (yang diperiksa dan disidangkan secara terpisah oleh Peradilan Militer) pada tahun anggaran 2003 telah menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain dengan cara memperbesar atau menambah penghasilan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa Dulmanan bin Ramelan telah menguntungkan diri sendiri pada tahun 2003 menerima sejumlah :
| No | Nama anggota DPRD Kabupaten Pekalongan | Sumber Pos anggaran menyimpang | |||
| 1. | DULMANAN | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 49.200.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.780.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan operasional komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD /perjalanan dinas | Rp | 11.680.000,- | ||
| - | Listrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telepon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Operasional | Rp | 30.000.000,- | ||
| - | Pemeliharaan Bangunan | Rp | 9.000.000,- | ||
| - | Asuransi | Rp | 502.000.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 622.060.000,- | |||
Dan menguntungkan orang lain yaitu anggota DPRD Kab.Pekalongan Periode tahun1999 s/d 2004 pada tahun 2003 dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama anggota DPRD Kabupaten Pekalongan | Sumber Pos anggaran menyimpang | |||||
| 1. | H. Rofi’e Nahrowi | Tahun 2003 | |||||
| - | PKD | Rp | 9.000.000,- | ||||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.402.000,- | ||||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||||
| - | Bantuan operasional komisi | Rp | 4.400.000,- | ||||
| - | SPPD /perjalanan dinas | Rp | 11.380.000,- | ||||
| - | Listrik | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Telepon | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Pemeliharaan Bangunan | Rp | 7.200.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 47.382.000,- | |||||
| 2. | H.Moch.Rifai | Tahun 2003 | |||||
| - | PKD | Rp | 9.000.000,- | ||||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.402.000,- | ||||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||||
| - | Bantuan operasional komisi | Rp | 4.400.000,- | ||||
| - | SPPD /perjalanan dinas | Rp | 11.480.000,- | ||||
| - | Listrik | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Telepon | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Pemeliharaan Bangunan | Rp | 7.200.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 47.482.000,- | |||||
| 3. | Aries Dasuki DS | Tahun 2003 | |||||
| - | Pemeliharaan Bangunan | Rp | 6.000.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 6.000.000,- | |||||
| 4. | H.Cokro Wahyudi | Tahun 2003 | |||||
| - | PKD | Rp | 8.200.000,- | ||||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||||
| - | Bantuan operasional komisi | Rp | 4.400.000,- | ||||
| - | SPPD /perjalanan dinas | Rp | 11.630.000,- | ||||
| - | Listrik | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Telepon | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Pemeliharaan Bangunan | Rp | 6.000.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 45.254.000,- | |||||
| 5. | HM Syafrudin Huna | Tahun 2003 | |||||
| - | PKD | Rp | 8.200.000,- | ||||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||||
| - | SPPD | Rp | 11.230.000,- | ||||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 6.000.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 44.854.000,- | |||||
| 6. | Khilmi Firdaus ,SE | Tahun 2003 | |||||
| - | PKD | Rp | 8.200.000,- | ||||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||||
| - | SPPD | Rp | 11.480.000,- | ||||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 6.000.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 45.104.000,- | |||||
| 7. | Dra. HA Mustain Huda | Tahun 2003 | |||||
| - | PKD | Rp | 8.200.000,- | ||||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||||
| - | SPPD | Rp | 11.330.000,- | ||||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 38.954.000,- | |||||
| 8. | Slamet PW | Tahun 2003 | |||||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 6.000.000,- | ||||
| Jumlah : | Rp | 6.000.000,- | |||||
| 9. | Zulfikli Djamalis | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 7.200.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.380.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.400.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 43.404.000,- | |||
| 10. | Suratman | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 6.000.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.630.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.400.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 42.454.000,- | |||
| 11. | Rasmadi | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 6.000.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.230.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.400.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 42.054.000,- | |||
| 12. | Dwikoranoe | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 6.000.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.480.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.400.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 42.304.000,- | |||
| 13. | Hadi Waluyo,SE | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 6.000.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.480.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.400.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 42.304.000,- | |||
| 14. | Sochim Noor | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 6.000.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.380.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.100.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 41.904.000,- | |||
| 15. | Hery Triono Sabdo,SH. | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 5.400.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.630.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.100.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 41.554.000,- | |||
| 16. | Rs.Munandir | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 5.400.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.230.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.100.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 41.154.000,- | |||
| 17. | Husaini Abdi,BA | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 6.400.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.530.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.100.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 42.454.000,- | |||
| 18. | Rasjoyo | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 5.400.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.480.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 5.100.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 41.404.000,- | |||
| 19. | Sukarno JS | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 5.400.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.380.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 41.004000,- | |||
| 20. | Suratman | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.215.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.239.000,- | |||
| 21. | Drs.Sa’dun Zen | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.265.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.289.000,- | |||
| 22. | Drs.Sumardi | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 1.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.265.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 37.289.000,- | |||
| 23. | Kirom Heru P | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.265.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.289.000,- | |||
| 24. | Zaennudin Thoyib,BA | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.265.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.289.000,- | |||
| 25. | Ahmad Bahar | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.265.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.289.000,- | |||
| 26. | Fatahan | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 10.865.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 39.889.000,- | |||
| 27. | Solikhin | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 10.865.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 39.889.000,- | |||
| 28. | Machrus,Sag | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 10.865.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 39.889.000,- | |||
| 29. | Tjasmadi Reso | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 10.865.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 39.889.000,- | |||
| 30. | B.Todo Sitorus | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 21.824.000,- | |||
| 31. | Sumantho HS | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.139.000,- | |||
| 32. | Tarono,SE | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.139.000,- | |||
| 33. | Sumardi | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.139.000,- | |||
| 34. | Suprapto Bra’ie | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 7.200.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 42.539.000,- | |||
| 35. | Yoyo Mugiono,Bsc | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 10.000.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.402.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.630.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 46.232.000,- | |||
| 36. | Sumar | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 3.600.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 38.939.000,- | |||
| 37. | Kaeran | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 3.150.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 2.700.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 7.720.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 2.250.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 2.550.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 29.794.000,- | |||
| 38. | Farhan | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.139.000,- | |||
| 39. | Dra.Nailis Suroyyo | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.139.000,- | |||
| 40. | Hj.Djumiati | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.015.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.039.000,- | |||
| 41. | Slamet Sukamto. | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.015.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.039.000,- | |||
| 42. | Dra. Islatifah MN | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.015.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.039.000,- | |||
| 43. | Hj.Aminah | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.015.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.039.000,- | |||
| 44. | Nur khasanah | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.015.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 40.039.000,- | |||
| 45. | Paino | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 35.339.000,- | |||
| 46. | Kusno | Tahun 2003 | |||
| - | SPPD | Rp | 10.865.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Pemeliharaan bangunan | Rp | 4.800.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 22.865.000,- | |||
| 47 | Okky Imam Priyanto,SH | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Tunjangan khusus | Rp | 3.024.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 4.800.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 4.400.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 11.115.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 35.339.000,- | |||
| 48 | Muh.Nur Kholis | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 1.200.000,- | ||
| - | Bantuan Perda | Rp | 1.000.000,- | ||
| - | Bantuan Op. komisi | Rp | 1.300.000,- | ||
| - | SPPD | Rp | 800.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 500.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.000.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 7.800.000,- | |||
| 49 | Achmad Mas’udi | Tahun 2003 | |||
| - | PKD | Rp | 3.000.000,- | ||
| - | Listrrik | Rp | 3.600.000,- | ||
| - | Telpon | Rp | 3.600.000,- | ||
| Jumlah : | Rp | 10.200.000,- | |||
Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri pada tahun 2003 sejumlah Rp.120.060.000,00 (Seratus dua puluh juta enam puluh ribu rupiah) dan menguntungkan orang lain pada tahun 2003 sejumlah 1.833.025.000,00 (Satu milyard delapan ratus tiga puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Jumlah seluruhnya Rp. 1.953.085.000,00. (Satu milyard sembilan ratus lima puluh tiga juta delapan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa selama tahun 2001 sampai dengan tahun 2003 telah menguntungkan diri sendiri sejumlah Rp.316.527.750,00 (Tiga ratus enam belas juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) , dengan perincian sebagai berikut :
| Tahun 2001 | : | Rp . 79.012.750,00 (Tujuh puluh sembilan juta dua belas ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ). | |
| Tahun 2002 | : | Rp . 117.455.000,00 (Seratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah ). | |
| Tahun 2003 | : | Rp . 120.060.000,00 (Seratus dua puluh juta enam puluh ribu rupiah). |
dan menguntungkan orang lain selama tahun 2001 sampai dengan tahun 2003 sejumlah Rp.4.042.967.850,00 (Empat milyard empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tujuh delapan ratus lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| Tahun 2001 | : | Rp. 1.055.908.850 ,00 (Satu milyard lima puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) . | |
| Tahun 2002 | : | Rp. 1.154.034.000,00 (Satu milyard seratus lima puluh empat juta tiga puluh empat ribu rupiah) | |
| Tahun 2003 | : | Rp. 1.833.025.000,00 (Satu milyard delapan ratus tiga puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). |
Terdakwa Dulmanan bin Ramelan telah menguntungkan diri sendiri selama tahun 2001 s/d 2003 sejumlah Rp . 316.527.750,00 (Tiga ratus enam belas juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau menguntungkan orang lain selama tahun 2001 s/d 2003 sejumlah Rp.4.359.495.600,00 (Empat milyard Tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama | TAHUN | JUMLAH | ||
| Urut | 2001 | 2002 | 2003 | Rp | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | DULMANAN | 79.012.750,00 | 117.455.000,00 | 120.060.000,00 | 316.527.750,00 |
| 2 | M. ROFI'IE NAHROWI,BA | 33.636.750,00 | 30.889.000,00 | 47.382.000,00 | 111.907.750,00 |
| 3 | H. MOCH RIFAI | 33.667.750,00 | 31.869.000,00 | 47.482.000,00 | 113.718.750,00 |
| 4 | ARIES DASUKI DS | 33.626.750,00 | 21.863.000,00 | 6.000.000,00 | 62.489.750,00 |
| 5 | H.COKRO WAHYUDI | 26.629.250,00 | 27.013.000,00 | 45.254.000,00 | 98.896.250,00 |
| 6 | HM.SYAFRUDIN HUNA | 25.254.250,00 | 37.353.000,00 | 44.854.000,00 | 107.461.250,00 |
| 7 | KHILMI FIRDAUS,SE | 26.204.250,00 | 38.053.000,00 | 45.104.000,00 | 109.361.250,00 |
| 8 | Drs. H.A. MUSTAIN HUDA | 26.184.250,00 | 38.033.000,00 | 38.954.000,00 | 103.171.250,00 |
| 9 | SLAMET PW | 25.164.250,00 | 2.569.000,00 | 6.000.000,00 | 33.733.250,00 |
| 10 | ZULKIFLI DJAMALIS,BcHk | 18.501.250,00 | 36.468.000,00 | 43.404.000,00 | 98.373.250,00 |
| 11 | SURATMAN | 18.725.600,00 | 25.053.000,00 | 42.454.000,00 | 86.232.600,00 |
| 12 | RASMADI | 24.454.250,00 | 25.403.000,00 | 42.054.000,00 | 91.911.250,00 |
| 13 | DWIKORANOE | 24.404.250,00 | 25.303.000,00 | 42.304.000,00 | 92.011.250,00 |
| 14 | HADI WALUYO, SE | 24.384.250,00 | 25.283.000,00 | 42.304.000,00 | 91.971.250,00 |
| 15 | SOCHIM NOOR | 24.364.250,00 | 25.253.000,00 | 41.904.000,00 | 91.521.250,00 |
| 16 | HERRI TRIONO S, SH | 23.804.250,00 | 24.513.000,00 | 41.554.000,00 | 89.871.250,00 |
| 17 | Drs. MUNANDIR | 23.854.250,00 | 24.653.000,00 | 41.154.000,00 | 89.661.250,00 |
| 18 | HUSAINI ABDI, BA | 24.804.250,00 | 25.353.000,00 | 42.454.000,00 | 92.611.250,00 |
| 19 | RASJOYO | 23.784.250,00 | 24.533.000,00 | 41.404.000,00 | 89.721.250,00 |
| 20 | SOEKARNO, YS | 23.784.250,00 | 24.503.000,00 | 41.004.000,00 | 89.291.250,00 |
| 21 | BASUKI RAHMAT | 22.754.250,00 | 23.863.000,00 | 40.239.000,00 | 86.856.250,00 |
| 22 | Drs. SA'DUN ZEN | 22.754.250,00 | 23.863.000,00 | 40.289.000,00 | 86.906.250,00 |
| 23 | Drs. SUMARDI | 22.754.250,00 | 23.863.000,00 | 37.289.000,00 | 83.906.250,00 |
| 24 | KIROM HERO P | 22.754.250,00 | 23.863.000,00 | 40.289.000,00 | 86.906.250,00 |
| 25 | ZAENUDDIN THOYIB, BA | 22.754.250,00 | 23.863.000,00 | 40.289.000,00 | 86.906.250,00 |
| 26 | AHMAD BAHAR | 22.754.250,00 | 23.863.000,00 | 40.289.000,00 | 86.906.250,00 |
| 27 | FATAHAN | 22.804.250,00 | 24.003.000,00 | 39.889.000,00 | 86.696.250,00 |
| 28 | SOLIKHIN | 22.804.250,00 | 24.003.000,00 | 39.889.000,00 | 86.696.250,00 |
| 29 | B. TODO SITORUS | 22.804.250,00 | 9.765.000,00 | 21.824.000,00 | 54.393.250,00 |
| 30 | MACHRUS, Sag | 22.804.250,00 | 24.003.000,00 | 39.889.000,00 | 86.696.250,00 |
| 31 | TJASMADI RESO | 22.804.250,00 | 24.003.000,00 | 39.889.000,00 | 86.696.250,00 |
| 32 | SUMANTHO HS | 22.804.250,00 | 23.943.000,00 | 40.139.000,00 | 86.886.250,00 |
| 33 | TARONO, SE | 22.754.250,00 | 23.903.000,00 | 40.139.000,00 | 86.796.250,00 |
| 34 | SUTARDI | 22.754.250,00 | 23.903.000,00 | 40.139.000,00 | 86.796.250,00 |
| 35 | SUPRAPTO BRA'IE, BA | 22.754.250,00 | 23.903.000,00 | 42.539.000,00 | 89.196.250,00 |
| 36 | YOYO MUGIONO, Bsc | 22.754.250,00 | 26.211.000,00 | 46.232.000,00 | 95.197.250,00 |
| 37 | SUMAR | 22.734.250,00 | 23.883.000,00 | 38.939.000,00 | 85.556.250,00 |
| 38 | KAERAN | 22.734.250,00 | 23.883.000,00 | 29.794.000,00 | 76.411.250,00 |
| 39 | FARHAN | 22.734.250,00 | 23.883.000,00 | 40.139.000,00 | 86.756.250,00 |
| 40 | Dra. NAILIS SUROYYA | 22.754.250,00 | 23.883.000,00 | 40.139.000,00 | 86.776.250,00 |
| 41 | Hj. DJUMIATI | 22.714.250,00 | 23.853.000,00 | 40.039.000,00 | 86.606.250,00 |
| 42 | SLAMET SUKAMTO | 22.714.250,00 | 23.853.000,00 | 40.039.000,00 | 86.606.250,00 |
| 43 | Drs. ISLATIFAH MN | 22.714.250,00 | 23.853.000,00 | 40.039.000,00 | 86.606.250,00 |
| 44 | Hj. HAMINAH | 22.714.250,00 | 23.853.000,00 | 40.039.000,00 | 86.606.250,00 |
| 45 | NUR KHASANAH | 22.794.250,00 | 23.853.000,00 | 40.039.000,00 | 86.686.250,00 |
| 46 | PAINO | - | 22.049.000,00 | 35.339.000,00 | 57.388.000,00 |
| 47 | Drs. KUSNO | - | 17.268.000,00 | 22.865.000,00 | 40.133.000,00 |
| 48 | OKKY IMAM P, SH | - | 15.142.000,00 | 35.339.000,00 | 50.481.000,00 |
| 49 | MOH NOR KHOLIS | - | - | 7.800.000,00 | 7.800.000,00 |
| 50 | ACHMAD MASUDI, SH | - | - | 10.200.000,00 | 10.200.000,00 |
| JUMLAH = | 1.134.921.600,00 | 1.771.489.000,00 | 1.953.085.000,00 | 4.359.495.600,00 |
Bahwa pada tahun 2000, Bupati Pekalongan dengan tujuan pemberian tali asih untuk Purna Tugas anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999 s/d 2004, pada pos anggaran Sekda dianggarkan asuransi jiwa untuk 45 anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, setelah ada penawaran dari asuransi Bumiputera 1912 Cabang Semarang pada tanggal 27 Maret 2000, berdasarkan atas surat kesepakatan Nomor : 287/KC/SMG/- III/2000 tanggal 27 Maret 2000 diadakan kerjasama antara Bupati Pekalongan dan Asuransi Bumiputera 1912 Cabang Semarang untuk mengasuransikan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dengan Nomor Polis 27997 atas nama Ketua DPRD (Asuransi kumpulan), premi sejumlah Rp.108.000.000,00 ( Seratus delapan juta rupiah) per-tahun selama 5 tahun, selain dengan Asuransi Bumiputera 1912 Cabang Semarang, pada pos anggaran Sekda masih dianggarkan lagi asuransi jiwa untuk 45 anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999 s/d 2004 dengan perusahaan asuransi Jiwa Sraya Cabang Pekalongan dengan premi sejumlah Rp.27.000.000,00 (Dua puluh tujuh juta) per-tahun selama 5 tahun dengan polis atas nama masing-masing anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Bahwa pada tahun 2002, Terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku Ketua DPRD dan Ketua Panitia Anggaran menganggap asuransi untuk anggota DPRD kabupaten Pekalongan masih sangat kecil dibandingkan dengan resiko anggota DPRD sebagai pejabat politik sehingga terdakwa sebagai Ketua Panitia Anggaran DPRD menganggarkan kembali pada pos anggaran DPRD pada tahun 2002, 2003 dan 2004 ;
Bahwa asuransi untuk anggota DPRD kabupaten Pekalongan yang direalisasi melalui anggaran DPRD pada tahun 2002, 2003 dan 2004 tersebut merupakan program asuransi jiwa idaman (Asuransi kumpulan) bagi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dengan nomor polis 36930 atas nama Ketua DPRD, premi pertahun sejumlah Rp.502.000.000,00 ( Lima ratus dua juta rupiah) selama 3 (tiga) tahun .
Bahwa atas permintaan terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999 s/d 2004 pada tanggal 11 Desember 2003 nilai tunai Asuransi DPRD Kabupaten Pekalongan dengan nomor Polis 27997 dibayarkan oleh Asuransi Bumi Putera dan diterima oleh terdakwa sejumlah Rp. 423.374.000,00 (Empat ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa untuk persiapan pemilu tahun 2004 walaupun jatuh temponya tanggal 31 Juli 2004, dikarenakan nilai tunai telah dibayarkan dan diterima oleh terdakwa Dulmanan bin Ramelan selaku Ketua DPRD dan pemegang polis maka pembayaran premi asuransi anggota DPRD dengan nomor Polis 27997 pada tahun 2004 dikembalikan ke kas daerah melalui BPD Cabang Pekalongan sebesar Rp.108.000.000,00 (Seratus delapan juta rupiah) pada tanggal 27 Agustus 2004, sehingga jumlah premi yang dibayarkan oleh Pemda Kab.Pekalongan dengan anggaran Setda kepada pihak perusahaan asuransi Bumiputera 1912 sejumlah = 4x Rp.108.000.000,00 = Rp. 432.000.000,00. (Empat ratus tiga puluh dua juta rupiah).
Bahwa sesuai dengan Surat Sekretaris Dewan Kabupaten Pekalongan Nomor 172/047 tanggal 12 Juli 2004 kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan perihal pengembalian asuransi, untuk polis asuransi kumpulan di Asuransi Bumi Putera 1912 dengan Nomor Polis 36930 atas nama Ketua DPRD (Dulmanan) dengan premi pertahunnya sejumlah Rp.502.000.000,00 (Lima ratus dua juta rupiah), dibayarkan nilai tunainya kepada terdakwa selaku Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dan telah disetorkan ke Kas daerah sejumlah Rp.979.177.333,00 (Sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 27 Agustus 2004 : Rp. 853.400.000,00
Tanggal 15 September 2004 : Rp. 17.777.333,00
Tanggal 24 September 2004 : Rp. 108.000.000,00
J
UMLAH : Rp. 979.177.333,00
Bahwa Masa kontrak asuransi Bumiputera 1912 nomor polis 36930 tersebut telah habis dan Nilai tunai polis asuransi Bumi putera 1912 nomor polis 36930 dengan anggaran DPRD telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp.979.177.333,00 (Sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), sesuai bukti setor ke Kas daerah Kabupaten Pekalongan, sehingga pembayaran premi tahun 2004 dibatalkan dan dikembalikan ke kas daerah melalui BPD cabang Pekalongan sejumlah Rp.502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah) pada tanggal 23 Agustus 2004 ;
Demikian juga Nilai tunai polis asuransi Bumi putera 1912 nomor polis 27997 atas nama Ketua DPRD (Dulmanan) dengan anggaran Pos Sekretariat daerah yang telah diterima terdakwa Dulmanan sebesar Rp.423.374.000,00 (Empat ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp.307.750.000,00 ( Tiga ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) , sesuai bukti setor ke Kas daerah Kabupaten Pekalongan :
Tanggal 4 Nopember 2004 : Rp. 154.000.000,00
Tanggal 8 Nopember 2004 : Rp. 20.000.000,00
Tanggal 29 Nopember 2004 : Rp. 8.500.000,00
Tanggal 13 Desember 2004 : Rp. 10.000.000,00
Tanggal 20 Desember 2004 : Rp. 41.000.000,00
Tanggal 28 Desember 2004 : Rp. 74.250.000,00
JUMLAH : Rp. 307.750.000,00
Pembayaran premi asuransi untuk seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tahun 2000 s.d 2004 sejumlah Rp. 1.544.000.000,00 ( Satu milyard lima ratus empat puluh empat juta rupiah ) , dengan perincian sebagai berikut :
| 1. | P embayaran premi pertahun sejumlah Rp.502.000.000,00 dengan Nomor Polis 36930 atas nama Ketua DPRD Dulmanan (Asuransi Kumpulan) 2 x Rp.502.000.000,00 | = | Rp. | 1.004.000.000,00. |
| 2. | Pembayaran premi pertahun sejumlah Rp.108.000.000,00 dengan nomor polis 27997 atas nama Ketua DPRD Dulmanan (Asuransi kumpulan) = 4 x Rp.108.000.000,00 | = | Rp. | 432.000.000,00. |
| 3. | Dikarenakan nilai tunai telah dibayarkan dan diterima oleh terdakwa selaku Ketua DPRD dan pemegang polis maka pembayaran premi asuransi anggota DPRD dengan nomor Polis 27997 pada tahun 2004 dibatalkan dan dikembalikan ke kas daerah melalui BPD Cabang Pekalongan sejumlah | = | Rp. | 108.000.000,00. |
| JUMLAH | = | Rp. | 1.544.000.000,00 (Satu milyard lima ratus empat puluh empat juta rupiah) |
Mengenai asuransi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tidak seharusnya dilakukan, karena pembayaran premi asuransi tersebut tidak termasuk hak-hak keuangan dewan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, pemberian Asuransi Jiwa baru diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2003 tanggal 24 Juli 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa Dulmanan bin Ramelan tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara sesuai Surat Nomor : S-11 42/PW11/5/2006 tanggal 15 Maret 2006 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Tengah, hal Laporan Perhitungan Kerugian Negara /Daerah atas penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Belanja DPRD dan secretariat DPRD Kabupaten pekalongan dan Asuransi Anggota DPRD masa bakti tahun 1999 s/d 2004, dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah kerugian Negara seluruhnya berjumlah Rp. 4.616.568.267,00 (Empat milyard enam ratus enam belas juta lima ratus enam puluh delapan dua ratus enam puluh tujuh rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yo Pasal 18 Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas an Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 yo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
| 1. | Penyimpangan anggaran dan realisasi belanja DPRD tahun 2001 | Rp. | 1.134.921.600,00 |
| 2. | Penyimpangan anggaran dan realisasi belanja DPRD tahun 2002 | Rp. | 1.271.489.000,00 |
| 3. | Penyimpangan anggaran dan realisasi belanja DPRD tahun 2003 | Rp. | 1.953.085.000,00 |
| JUMLAH | Rp. | 4.359.495.600,00 | |
| 4. | Penyimpangan Asuransi anggota DPRD masa bakti tahun 1999 s/d 2004 | Rp. | 1.544.000.000,00 |
| JUMLAH KERUGIAN NEGARA | Rp. | 5.903.495.600,00 | |
| 5. | Penyetoran ke Kas daerah Nilai tunai polis asuransi Bumi putera 1912 nomor polis 36930 Nilai tunai polis asuransi Bumi putera 1912 nomor polis 27997 | Rp. Rp. | 979.177.333,00 307.750.000,00 |
| 6. | Sisa kerugian Negara | Rp. | 4.616.568.267,00 |
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami maksud dari dakwaan tersebut, dan atas dakwaan tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan keberatan atau eksepsi, dan atas keberatan/eksepsi tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 20 Pebruari 2007, yang amar putusan tersebut pada pokoknya adalah menolak keberatan/eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan menghadirkan 34 (tiga puluh empat) orang saksi dan 2 (dua) orang saksi ahli, saksi-saksi tersebut setelah mengucapkan sumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi ke-1: H.SISMIYADI, SH.CN.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena saksi pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah/Sekda Kabupaten Pekalongan sejak akhir tahun 1998 hingga tahun 2002, sedangkan terdakwa pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999-2004 ;
Bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan pada waktu itu adalah terdakwa Dulmanan sebagai Ketua, Rofi’i dan Rifa’i serta seorang lagi yang saksi lupa namanya sebagai wakil ketua ;
Bahwa dalam penyusunan RAPBD terdapat dua tim, yaitu dari legislatif adalah Panitia Anggaran dan dari eksekutif adalah Tim Penyusun APBD ;
Bahwa Ketua Panitia Anggaran adalah Ketua DPRD, sedangkan para wakilnya adalah para Wakil Ketua DPRD, sedangkan ketua Tim Penyusunan APBD adalah Sekretaris Daerah ;
Bahwa pada mulanya saksi sebagai Tim Penyusun APBD menghimpun draf RAPBD legislatif dan draf RAPBD eksekutif, setelah diteliti kemudian saksi laporkan pada Bupati ;
Bahwa draf RAPBD eksekutif disiapkan oleh Tim Teknis, sedangkan draf RAPBD legislatif disiapkan oleh Sekretaris Dewan ;
Bahwa setelah kedua draf tersebut dijadikan satu dalam RAPBD, lalu diadakan pembahasan-pembahasan, tanggapan Bupati, sidang Komisi dan terakhir sidang paripurna untuk penetapan ;
Bahwa saksi pernah dua kali sebagai Ketua Tim Penyusun APBD Kabupaten Pekalongan yaitu pada tahun 2001 dan tahun 2002, sebagai Ketua Tim saksi mempunyai kewenangan untuk meneliti dan mengoreksi draf RAPBD ;
Bahwa acuan dalam menyusun APBD antara lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2000, Surat Keputusan Bupati Pembentukan Tim Penyusun APBD, dan lain-lain ;
Bahwa menurut Perda Nomor 15 Tahun 2000 Hak Keuangan Dewan antara lain adalah uang representasi, uang perjalanan dinas, uang penunjang kegiatan, uang kesejahteraan dan uang paket ;
Bahwa saksi tidak ingat apakah dalam Perda Nomor 15 Tahun 2000 mengatur tentang asuransi, kenyataannya pada tahun 2001 para anggota DPRD Kabupaten Pekalongan diasuransikan, tetapi saksi lupa asuransi apa dan dari perusahaan asuransi apa, karena bukan saksi yang berhubungan langsung dengan pihak asuransi ;
Bahwa dasar pemikiran Bupati saat itu, asuransi bagi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan diperlukan untuk meringankan cicilan/anggaran purna bhakti/pesangon, disamping itu di daerah lain juga mengasuransikan anggota DPRD ;
Bahwa saksi tidak tahu adanya dobel anggaran pada pos kesejahteaan DPRD ;
Bahwa selain tunjangan kesejahteraan para anggota DPRD juga menerima tunjangan kesehatan ;
Bahwa tidak semua anggota DPRD menerima fasilitas rumah dinas, saksi tidak tahu apakah semua anggota DPRD diperbolehkan menerima dana pemeliharaan rumah dinas ;
Bahwa semua pos yang ada dalam APBD harus direalisasikan ;
Bahwa saksi tidak ingat apakah Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 pada saat itu juga dijadikan acuan dalam penyusunan APBD ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa proses pembahasan APBD dimulai dengan penyampaian nota keuangan Bupati kemudian pandangan umum Fraksi, jawaban Bupati, pembahasan-pembahasan yang dilakukan eksekutif dan legislatif lalu paripurna penetapan ;
Saksi ke-2 : SUMARNO BIN KANOM.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena saksi pernah menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkab Pekalongan, sedangkan terdakwa pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999 sampai tahun 2004 ;
Bahwa pada tahun 2001 saksi menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkab Pekalongan ;
Bahwa tugas pokok Kabag Keuangan adalah menyangkut bidang anggaran. Pembukuan dan verifikasi ;
Bahwa pada penyusunan APBD tahun 2001 saksi sebagai Kabag Keuangan duduk sebagai Sekretaris Tim Penyusun APBD ;
Bahwa tugas Sekretaris Tim Penyusun APBD antara lain adalah membantu Ketua Tim dalam hal ini Sekda dalam menyusun APBD, khususnya anggaran rutin ;
Bahwa saksi dalam menyusun anggaran rutin memperoleh data dari masing-masing dinas termasuk DPRD dalam hal ini Sekretaris Dewan ;
Bahwa setelah semua draf masuk lalu dibahas dalam Tim Penyusun APBD selanjutnya dilaporkan pada Bupati ;
Bahwa setelah draf tersebut tidak ada perubahan lalu diperbanyak dan dikirim ke dewan untuk selanjutnya dibahas oleh panitia anggaran beserta Tim Penyusun APBD ;
Bahwa dalam penyusunan dan pembahasan APBD 2001 sebagai Ketua Panitia Anggaran adalah Ketua DPRD yaitu terdakwa Dulmanan, sedangkan wakil ketua panitia anggaran adalah para wakil ketua DPRD yaitu Rofi’i, Aris Dasuki dan Rifa’i sedangkan sekretarisnya adalah Ketua Komisi B ;
Bahwa pada saat masih menjadi draf RAPBD tidak ada pos asuransi untuk anggota DPRD, pos asuransi muncul pada saat pembahasan, tetapi saksi tidak ingat siapa yang mengusulkan apakah pihak eksekutif ataukah pihak legislatif ;
Bahwa dalam APBD 2001 asurani bagi anggota DPRD masuk pada pos belanja eksekutif;
Bahwa SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) dapat diterbitkan apabila ada Pasal anggaran dalam APBD, ada Daftar Isian Kegiatan (DIKDA), ada Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dan SPP (Surat Perintah Pembayaran) ;
Bahwa DIKDA dibuat oleh pihak yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan, sebagai Kabag Keuangan saksi tidak dapat mengetahui apakah suatu DIKDA benar atau fiktif ;
Bahwa bukti SPMU tanggal 3 Oktober 2001 atas uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua- puluh lima juta rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya pendidikan DPRD adalah benar tanda tangan saksi, tetapi saksi tidak tahu benar tidaknya penggunaan dana tersebut ;
Bahwa demikian pula terhadap bukti tanda terima masing-masing sebesar Rp.400.000,- biaya pendidikan, saksi tidak tahu, karena saksi hanya menerbitkan SPMU nya saja, sedangkan penggunaannya diatur oleh Sekretaris dewan ;
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan tunjangan khusus, perhitungan biaya perjalanan dinas, tidak tahu soal dana taktis, dan tidak tahu dana asuransi ;
Bahwa DPRD hanya ada satu buah rumah dinas untuk Ketua DPRD ;
Bahwa saksi tidak ingat apakah para anggota DPRD mendapatkan biaya perawatan rumah dinas meskipun tidak tinggal di rumah dinas ;
Bahwa apabila dalam mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) ternyata tidak ada dalam Pasal APBD saksi punya kewajiban untuk menanyakannya ;
Bahwa biaya air, listrik dan telepon, penunjang kegiatan dewan, pemeliharan rumah dinas, uang keejahteraan, biaya pejalanan dinas semua ada dalam Pasal APBD ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa sekretaris panitia anggaran yang benar adalah ketua komisis C ;
Saksi Ke- 3 : H. HARSONO.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena saksi pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pekalongan dari tahun 1996 sampai tahun 2001, sedangkan terdakwa pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999 hingga 2004 ;
Bahwa dalam rangka penyusunan draf RAPBD biasanya pada akhir tahun saksi menyelenggarakan rapat dinas untuk menjaring aspirasi, pada saat itu saksi memberikan pengarahan yang berkait dengan kebijakan serta harus ditaati aturan pendukung ;
Bahwa aturan pendukung yang yang saksi maksudkan adalah antara lain aturan tentang kemampuan keuangan daerah, tentang hak keuangan DPRD dan sebagainya ;
Bahwa saksi ingat menandatangani Perda Nomor 15 Tahun 2000 tentang keuangan DPRD tetapi lupa isinya ;
Bahwa sebelum menyusun draf RAPBD saksi membuat Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Penyusunan APBD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah ;
Bahwa selain eksekutif membuat draf RAPBD, legislatif juga membuat, kemudian dijadikan satu tetapi saksi lupa teknisnya, setelah dalam bentuk RAPBD diajukan kepada saksi selaku Bupati ;
Bahwa benar pada APBD Tahun 2001 ada pos asuransi untuk anggota DPRD ;
Bahwa munculnya gagasan asuransi tersebut pada saat pembahasan RAPBD yang diusulkan oleh anggota dewan ;
Bahwa gagasan tersebut didasarkan pada pemikiran :
merupakan aspirasi dari anggota dewan.
merupakan penjabaran dari hak kesejahteraan anggota dewan.
merupakan jaminan kesehatan bagi anggota dewan.
merupakan tabungan untuk pesangon anggota dewan pada akhir masa jabatan.
Bahwa benar asuransi tidak diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2000 tetapi dalam Perda Nomor 15 Tahun 2000 mengatur hak kesejahteraan dan hak kesehatan, sedangkan asuransi dimaksudkan untuk kesehatan dan kesejahteraan ;
Bahwa hal tersebut bukan dobel anggaran atau tumpang tindih, karena Gubernur tidak pernah mengoreksi ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ternyata pada APBD terdapat pos asuransi untuk anggota dewan juga adanya pos kesejahteraan, hal-hal teknis yang tahu Seketaris Daerah ;
Bahwa perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Pemkab Pekalongan saat itu adalah Bumi Putera dan Jiwa Sraya, dan saksi yang menandatangani perikatan dengan perusahaan asuransi tersebut ;
Bahwa Surat Perikatan tersebut antara lain benomor 287/KC/SMB/III/2000, dalam perikatan tersebut sebagai Pihak I adalah H.Harsono (saksi) selaku Bupati Pekalongan, sebagai Pihak II Pimpinan Cabang AJB Bumi Putra Kantor Cabang Semarang, Pihak II akan menyiapkan dana purna bhakti dan jaminan apabila ada angota DPRD yang meninggal dunia selama masa bhakti ;
Bahwa pengasuransian tersebut dalam APBD 2001 masuk pos Belanja Sekretariat Daerah, hal tersebut saksi tidak dapat menjelaskan ;
Bahwa asuransi tersebut baru jatuh tempo pada tahun 2004, saksi tidak tahu pada saat jatuh tempo apakah dibayarkan kepada anggota dewan ataukah disetor ke Kas Daerah ;
Bahwa saksi tidak tahu dalam realisasi APBD ada pos dana kesejahteraan dan biaya kesejahteraan bagi anggota DPRD ;
Bahwa fraksi bukan alat kelengkapan dewan dan saksi tidak tahu apakah fraksi menerima bantuan dan dana operasional yang bersumber dari APBD ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana dana pemeliharaan rumah dinas apakah dibayarkan kepada pihak ketiga ataukah diterimakan secara tunai kepada maing-masing anggota dewan ;
Bahwa hanya ada satu rumah dinas DPRD yaitu untuk Ketua DPRD, saksi tidak tahu apakah anggota DPRD juga menerima biaya pemeliharaan rumah dinas ;
Bahwa saksi tidak tahu soal uang perjalanan dinas bagi anggota DPRD ;
Bahwa saksi tidak tahu besarnya asuransi mencapai Rp.132.000.000,-, saksi hanya menandatangani pejanjiannya saja soal pembayaran yang tahu Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah ;
Bahwa saksi tidak tahu secara persis apakah Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 dijadikan acuan dalam menyusun APBD 2001 ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa asuransi Bumi Putra merupakan asuransi kumpulan sedangkan asuransi Jiwa Sraya merupakan asuransi perorangan/pribadi.Pada saat penganggaran asuransi dari pos eksekutif dibolehkan ;
Saksi ke-4 :Drs.H. SUDIYANTORO,MH.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena saksi menjabat sebagai Sekretaris Derah/Sekda Kabupaten Pekalongan sejak bulan Desember tahun 2002 hingga sekarang, sedangkan terdakwa pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999-2004 ;
Bahwa proses penyusunan APBD diawali oleh Pembentukan Tim Penyusun APBD yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati, yang diketuai oleh saksi selaku Sekretaris Daerah, wakilnya adalah Ketua Bapeda dan Sekretarisnya adalah Kepala Bagian Keuangan ;
Bahwa draf RAPBD dari legislatif saksi terima dari Sekretaris Dewan lalu digabung dengan draf RAPBD dari eksekutif setelah dikaji diserahkan kepada Bupati ;
Bahwa dalam pembahasan RAPBD masih dimungkinkan munculnya apirasi yang tadinya tidak ada dalam draf ;
Bahwa dalam APBD tidak diperkenankan ada kegiatan legislatif yang dianggarkan pada pos belanja eksekutif ;
Bahwa dalam pembahasan RAPBD Tim membagi tugas kajian, misalnya Bapeda mengkaji masalah pembangunan, keuangan mengkaji masalah anggaran rutin, sedangkan masalah dasar hukum dikaji oleh Bagian Hukum ;
Bahwa secara terperinci saksi lupa aturan-aturan apa saja yang harus dijadikan acuan dalam penyusunan RAPBD ;
Bahwa Perda yang mengatur tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota dewan seharusnya menjadi acuan dalam menyususn APBD ;
Bahwa dalam APBD tahun 2003, Perda No.6 Tahun 2003 tentang Pokok Pokok Keuangan Daerah belum diajukan sebagai dasar hukum, karena perda tersebut baru ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2003, sedangkan APBD tahun 2003 disusun pada Desember 2002, sehingga masih digunakan Perda No.15 Tahun 2000 ;
Bahwa saksi ahu dalam APBD ada pos asuransi untuk eksekutif yaitu untuk Bupati, Wakil Bupati dan sekretaris Daerah tetpi jumlah nominalnya tidak tahu sebab sejak saksi menjadi Sekrearis Daerah sudah tidak ada lagi asuransi tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu pembayaran polis asuransi anggota DPRD karena hal tersebut ditangani oleh Bagian Keuangan ;
Bahwa dari laporan saksi tahu belum seluruh dana asurani yang telah jatuh tempo disetor ke kas daerah, karena ada sebagian yang diblokir oleh kejaksaan ;
Bahwa saksi tidak tahu aturannya untuk mempertanggung jawabkan dana perawatan rumah dinas apakah dapat dilakukan dengan cara pembayaran tunai kepada masing-masing anggota dewan ataukah dibayarkan kepada pihak ketiga yang mengerjakan perawatan rumah ;
Bahwa APBD selalu dikonsultasikan kepada Gubernur dan Gubernur berhak merivisi;
Bahwa Pemkab Pekalongan pernah dipwriksa BPK tetapi saksi tidak tahu hasilnya ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa yang ada tunjangan perumahan bukan dana pemeliharaan;
Saksi ke-5 : YUSMANI MULYONO.
Bahwa saksi bekerja pada perusahaan asuransi Bumi Putra 1912 ;
Bahwa pada tahun 2000 perusahaan asuransi Bumi Putra 1912 pernah melakukan perjanjian dengan Pemkab Pekalongan ;
Bahwa dalam perjanjian tersebut Pemkab Pekalongan diwakili oleh Bupati H. Harsono sedangkan Bumi Putra diwakili oleh D. Sugianto, dihadiri oleh saksi, pak Dulmanan, pak Sismiyadi, dan Sumarno ;
Bahwa ada 2 (dua) Polis asuransi,yaitu Nomor 27997 dengan nilai premi Rp.108.000.000,- per tahun untuk 45 orang dengan jangka waktu 5 tahun dari tahun 2000 sampai tahun 2004, dan Nomor Polis 36930 dengan nilai premi Rp.502.000.000,- per tahun untuk 45 orang dengan jangka wakktu 3 (tiga) tahun dari tahun 2002 hingga tahun 2004 ;
Bahwa kedua polis asuransi tersebut merupakan asuransi kumpulan dan dinamakan Asuransi Idaman dengan peserta anggota DPRD Kabupaten Pekalongan sebanyak 45 orang atas nama pemegang polis adalah Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan ;
Bahwa Polis Nomor 27997 tertanggal 29 Juni 2000, dan Polis Nomor 36930 tertanggal 3 Desember 2002 ;
Bahwa untuk asuransi yang pertama, sebelum jatuh tempo ada pembayaran klaim karena ada anggota dewan yang meninggal dunia yaitu atas nama Kaeran, pada tanggal 29 Oktober 2003 sebesar Rp.49.898.000,-, atas nama Royadi Darmono pada tanggal 16 Nopember 2003 sebesar Rp.11.840.000,- ;
Bahwa disamping itu ada klaim karena ada pergantian anggota antar waktu yaitu atas nama Subandi sebesar Rp.2.040.000,-, atas nama Aris Dasuki sebesar Rp.5.434.000,- dan atas nama Slamet Medi sebesar Rp.4.514.000,- ;
Bahwa untuk asuransi kedua sebelum jatuh tempo ada pembayaran klaim anggota yang meninggal, pada tanggal 29 Oktober 2003 tas nama Kaeran sebesar Rp.112.377.334,- ;
Bahwa kedua asurani tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Agustus 2004 ;
Bahwa Polis pertama telah dicairkan sejumlah Rp.423.374.000,-, polis kedua telah dicairkan sejumlah Rp.1.481.177.333,- pada tanggal 20 Agustus 2004 ;
Bahw pembayaran premi untuk nomor polis 36930 nilai premi Rp.502.000.000,- dibayar tiga kali yaitu tanggal 21 Agustus 2002, 18 Maret 2003 dan 5 Pebruari 2004 ;
Bahwa pencairan polis nomor 27997 dilakukan sebelum jatuh tempo didasarkan pada surat DPRD yang ditandatangani oleh Dulmanan tertanggal 11 Desember 2003, dan pembayarannya langsung kepada Dulmanan pada tanggal 13 Desember 2003, dari pihak Bumi Putra yang menyerahkan Sdr.Wajimin, sejumlah Rp.427.000.000,- ;
Bahwa pembayaran polis yang jatuh tempo atas saran Kabag Keuangan Pemkab Pekalongan Bu Karomah dibayarkan pada Dulmanan tetapi dananya langsung ke rekening Kas Daerah melalui Suherman sejumlah Rp.961.440.000,- pada tanggal 26 Agustus 2004 dan melalui Setyorini sejumlah Rp.502.000.000,- ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi ke-6: MURKADI.
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan Bumi Putra dan bertugas di Pekalongan sejak bulan Pebruari 2004 menggantikan sdr.Wajimin yang meninggal dunia ;
Bahwa saksi mengetahu adanya perjanjian asurani Bumi putra dengan Pemkab Pekalongan dari arsip yang ada di kantor saksi ;
Bahwa setahu saksi ada 2 (dua) polis asuransi yang dihasilkan dari perjanjian tersebut yaitu polis nomor 27997 dan polis nomor 36930 ;
Bahwa saksi yang melakukan pembayaran auransi yang jatuh tempo pada tahun 2004 atas asuransi sebesar Rp.1.481.1777.333,- atas nama ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dulmanan ;
Bahwa penerimaan asurani tersebut diawali dengan pemberitahuan dari Bumi Putra kepada pemegang polis, setelah mendapat jawaban saksi bersama Setryorini bendaharawan DPRD menghadap Kabag Keuangan Pemkab Pekalongan ;
Bahwa atas persetujuan Kabag Keuangan Pemkab Pekalongan, dana asuransi tersebut dibayarkan ke rekening pemda yang dipegang oleh Suherman sebesar Rp.961.440.000,- dan ke rekening yang dipegang Setyorini bendahara DPRD sebesar Rp.502.000.000,- melalui Bank BNI 46 Pekalongan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi ke-7 : T. GUNTUR PRIAMBODO, SE.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Asuransi Jiwa Sraya Pekalongan sejak bulan Juni 2003 sampai dengan bulan Maret 2006 ;
Bahwa saksi mengetahui adanya perjanjian asuransi Jiwa Sraya dengan DPRD Kabupaten Pekalongan dari data yang ada di kantor saksi ;
Bahwa sejak tahun 2000 para anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang berjumlah 45 orang mengikuti asuransi perorangan SIHARTA (Asuransi Kesejahteraan Hari Tua) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ;
Bahwa nilai pertanggungan masing-masing anggota DPRD berbeda tergantung usianya, untuk kelompok usia 20 sampai 40 tahun besarnya Rp.12.500.000,- dan untuk kelompok usia 41 tahun sampai 60 tahun besarnya Rp.10.000.000,- ;
Bahwa penagihan premi dilakukan ke Pemkab Pekalongan melalui staf bagian keuangan yang bernama Suherman ;
Bahwa sebelum jatuh tempo ada permintaan klaim karena ada dua orang tertanggung yang meninggal dunia yaitu Kaeran yang dibayarkan kepada istrinya bernama Diniyah sebesar Rp.5.186.400,- dan Royadi yang dibayarkan kepada istrinya bernama Sofiah sebesar Rp.10.474.500,-, disamping itu ada yang dibayarkan kepada tiga orang anggota yang digantikan antar waktu yaitu Tudung Sitorus sebesar Rp.1.940.500,- dan Aris Dasuki sebesar Rp.1.940500,-, Slamet Riyanto sebesar Rp.1.940.500,- ;
Bahwa pada saat jatuh tempo tahun 2004 tidak dicairkan oleh para pemegang polis karena ada surat dari Kejaksaan supaya tidak dicairkan ;
Bahwa menyikapi pemblokiran tersebut pihak asuransi meminta para tertanggung melengkapi persyaratan pencairan asuransi dengan mengumpulkan polis asuransi, foto copy KTP dan menandatangani Surat Kuasa Pembayaran klaim asuransi yang dikoordinir oleh Sekretaris DPRD ;
Bahwa kemudian terdapat 37 orang anggota DPRD yang melengkapi persyaratan tersebut yaitu Ahmad Bahar, Jaenudin, Casmadi Reso, Tarono, Bino Wirto, Machrus, Dimyati, Kirom Hero Purwanto, Chusaini Abdi, Hj. Aminah, Dwi Qurani, Drs. Sa’dun, Drs. Mustain Huda, Drs.Kusno, Dra. Nailis Surroyo, Dra. Islatifah,, M. Rofi’i Nahrowi, Slamet Sukamto, Rasjoyo, Rasmadi, Sumardi, Cokro Wahyudi, Basuki Rahmat, Solihin, Sutardi, Hadi Waluyo, Farhan, HM Syafrudin, H Moch Rifa’i, Dulmanan, Heri Triono, Khilmi Firdaus, Sumardi Surif, Durahman, Suprapto Dai dan Sumanto ;
Bahwa pada saat pencairan polis secara riil ke-37 orang tersebut tidak menerima uangnya, karena uangnya disetor ke rekening Kejaksaan sejumlah Rp.11.484.500,- dengan cek melalui Bank Mandiri Cabang Pekalongan ;
Bahwa masih ada 6 orang pemegang polis yang belum melengkapi persyaratan dan hal tersebut saksi tidak mengetahui kelanjutannya karena saksi kemudian pindah tugas ke Jakarta ;
Bahwa keenam orang tersebut adalah Zulkifli Jamalis, Yoyo Mugiyono, Sokinur, Sukarno YS, Oki Imam Prianto dan Pakpahan B Kastolani ;
Bahwa saksi membenarkan telah membuat surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan tertanggal 30 Juli 2004 perihal persyaratan klaim asuransi sehubungan dengan surat Ketua DPRD tanggal 4 Mei 2004 ;
Bahwa dari bukti rekening khusus atas dana pengembalian dari PT Asuransi Jiwa Sraya sebesar Rp.264.035.500,- ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi ke-8 : ADE UKANDA.
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan Biro Perjalanan PT.Dea Wisata Semarang ;
Bahwa pada tahun 2002 saki berkenalan dengan terdakwa Dulmanan selaku Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, saat itu saksi menawarkan paket perjalan Studi Banding;
Bahwa atas penawaran tersebut selanjutnya saksi diundang untuk presentasi di depan DPRD Kabupaten Pekalongan ;
Bahwa kemudian terjadi kesepakatan agar Dea Wisata mengatur perjalanan Studi Banding ke Banjarmasin, Lampung, NTB, Jakarta dan Tuban ;
Bahwa untuk ke Banjarmasin disepakati harga paket yang meliputi transportasi, akomodasi, dan konsumsi per orang adalah sebesar Rp.2.450.000,- yang diikuti oleh 23 orang ;
Bahwa untuk ke Lampung disepakati harga per paket per orang Rp.2.350.000,-, untuk ke NTB disepakati harga per paket per orang Rp.1.300.000,- ;
Bahwa Dea Wisata menerima pembayaran langsung dari Sekretariat DPRD bukan dari masing-masing anggota DPRD ;
Bahwa saksi tidak tahu menahu tentang penerimaan uang perjalanan Studi Banding tiap anggota DPRD sebesar Rp.10.000.000,- dan Rp.5.000.000,- ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi ke-9 : Ir.H.SUSIYANTO, MM.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Dulmanan selaku Ketu DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999-2004 ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Ketua Bapeda Kabupaten Pekalongan sejak akhir tahun 2002 sampai dengan tanggal 12 April 2007, dan sekarang saksi menjabat sebagai Assisten I Pemkab Pekalongan ;
Bahwa struktur Tim Penyusun APBD adalah :
Ketua : Sekretaris Daerah.
Ketua I : Ketua Bapeda.
Ketua II : Assisten III.
Wakil Ketua I : Assisten II.
Wakil Ketua II : Assisten I.
Sekretaris : Kepala Bagian Keuangan.
Bahwa Tim Penyusun APBD 2003 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 910/42/2003 tanggal 19 Pebruari 2003 yang ditanda tangani oleh Bupati Ahmad Antono ;
Bahwa sebagai Ketua I tugas saksi adalah menyusun dan menerima masukan untuk draf APBD khusus yang berkaitan dengan belanja pembangunan ;
Bahwa draf APBD disusun dengan memperhatikan prioritas program yang ada di Renstrada (Rencana Strategis Daerah) ;
Bahwa dasar hukum penyusunan APBD antara lain adalah Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan, Peraturan Pemerintah nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan ;
Bahwa pada saat penyusunan APBD 2003 Perda Nomor 15 Tahun 2000 dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tidak digunakan karena telah ada aturan yang baru terbit dan kedudukannya lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi ke-10 : H.ACHMAD MAS’UDI, SH.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Dulmanan karena saksi pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan/Sekwan DPRD Kabupaten Pekalongan sejak April 2000-2004, dan terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999- 2004 ;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Sekretaris DPRD adalah melayani dan memfasilitasi tugas dan kewenangan Pimpinan dan Anggota DPRD ;
Bahwa Struktur Organisasi Sekretariat DPRD adalah Sekretaris DPRD membawahi Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Rapat/Persidangan, Kepala Bagian Umum membawahi Kepala Sub Bagian Keuangan ;
Bahwa Struktur Organisasi DPRD adalah Pimpinan yang terdiri dari Ketua dalam hal ini Dulmanan, para Wakil Ketua terdiri dari Aris Basuki, H Darmono dan Rofi’i Nahrowi, kemudian ada Komisi Komisi ;
Bahwa Struktur Panitia Anggaran adalah sebagai Ketua adalah Ketua DPRD, sebagai Wakil Ketua adalah para Wakil Ketua DPRD, sebagai Sekretaris adalah Ketua Komisi C dan Anggota adalah para Ketua komisi ;
Bahwa susunan Panitia Anggaran ditetapkan dengan Surat Keputusan dari Ketua DPRD, Sekretaris DPRD/sekwan tidak termasuk anggota panitia anggaran, Sekwan hanya memfasilitasi dan membantu panitia anggaran ;
Bahwa dalam menyusun draf APBD Legislatif dimulai adanya permintaan dari Pemkab kepada Pimpinan DPRD, kemudian Ketua DPRD memerintahkan Sekretaris DPRD untuk menyusun konsep RAPBD Legislatif, lalu Sekretaris DPRD memerintahkan staf bagian keuangan yang bernama WINARSO untuk menyusun RAPBD dengan acuan APBD tahun yang lalu ;
Bahwa setelah selesai konsep RAPBD Legislatif tersebut dilaporkan pada Ketua DPRD untuk selanjutnya dibahas dalam rapat intern ;
Bahwa setahu saksi yang dijadikan acuan hukum dalam menyusun APBD adalah Peraturan Pemerintah No.110 tahun 2000, tetapi saksi tidak tahu mengapa dalam konsideran Perda APBD tahun 2001 dan 2002 tidak mencantumkan PP 110 tahun 2000 ;
Bahwa dalam menyusun konsep saksi tidak menkonsep masalah asuransi untuk anggota dewan ;
Bahwa asuransi anggota DPRD yang ada pada anggaran eksekutif adalah asuransi Jiwa Sraya, sedangkan asuransi yang ada pada anggaran legislatif adalah asuransi Bumi Putra yang muncul pada APBD Perubahan tahun 2002 ;
Bahwa Polis Asuransinya disimpan oleh Pemkab Pekalongan dan pembayaran premi asuransinya dilakukan oleh bagian keuangan Pemkab Pekalongan ;
Bahwa sebelum jatuh tempo ada permintaan dari Kejaksaan agar tidak dibayarkan, kemudian dengan seijin Pimpinan DRPRD saksi meminta kepada parta anggota DPRD untuk mengumpulkan polis asuransi yang ada pada masing-masing anggota DRPRD ;
Bahwa rumah dinas DPRD hanya ada satu buah dan ditempati oleh Ketua DPRD, sedangkan para anggota DPRD mendapatkan bantuan pemeliharaan rumah dinas sebesar Rp.128.2000.000,- yang diterima oleh anggota dewan secara tunai tiap bulan ;
Bahwa saksi juga mendapat bantuan pemeliharaan rumah dinas yang diterima secara tunai tiap bulan sebesar Rp.175.000,- ;
Bahwa mengenai pelaksanaan perjalanan dinas bagi para anggota DPRD, bekerja sama dengan biro perjalanan ;
Bahwa biro perjalanan tersebut diundang oleh DPRD untuk menyampaikan presentasi dan juga menghitung biayanya ;
Bahwa apabila ada sisa anggaran biaya perjalanan, lalu sisanya dibagikan kepada para anggota dewan sebagai uang saku ;
Bahwa untuk perjalanan dinas dalam provinsi ada standarnya, anggota DPRD disamakan dengan PNS golongan IV ;
Bahwa saksi tidak dapat menjelaskan mengapa pada APBD 2001 pada digit/pasal 2.2.11011 biaya langganan listrik, air minum dan gas sebesar Rp. 75.000.000,- ada pada kelompok Ongkos Kantor, tetapi dalam uraian dan realisasinya dibagikan kepada setiap anggota DPRD sebagai bantuan listrik, air minum dan gas ;
Bahwa biaya pendidikan digunakan untuk seminar dan pelatihan bagi anggota dewan;
Bahwa pernah dilakukan seminar di kantor DPRD dan waktu itu seluruh anggota dewan mendapat/dibagikan bantuan uang transport ;
Bahwa dari konsultasi lewat telepon dengan BPK, bantuan uang transport dibolehkan, yang tidak boleh adalah uang saku ;
Bahwa biaya operasional fraksi, setahu saksi ada pada pos eksekutif, bukan ada di pos penunjang kegiatan ;
Bahwa dana kesejahteraan berbeda dengan biaya kesejahteraan pegawai, kalau kesejahteraan pegawai itu tunjangan penghasilan, kalau dana kesejahteraan itu tunjangan perbaikan penghasilan bagi anggota dewan ;
Bahwa dana bantuan sosial, cindera mata masuk pada pos penunjang kegiatan dewan yang realisasinya sebagai bantuan pihak ketiga yang diberikan oleh pimpinan dewan ;
Bahwa pada saat mengkonsep draf RAPBD acuan saksi adalah PP 110 tahun 2000 untuk APBD 2001, 2002 maupun 2003, sedangkan sebelumnya acuan yang dipakai adalah Perda Nomor 15 tahun 2000 ;
Bahwa hak anggota dewan menurut PP 110 tahun 2000 adalah Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan Khusus, Tunjangan Penghasilan, Pakaian Dinas dan lain-lain ;
Bahwa besarnya dana penunjang kegiatan menurut PP 110/2000 didasarkan atas besarnya PAD, apabila PAD di atas 10 milyar hingga 20 milyar maka dana penunjang kegiatan sebesar Rp.200.000.000,- ;
Bahwa dana penunjang kegiatan dimaksudkan untuk menunjang tugas dan wewenang DPRD ;
Bahwa dalam APBD belum ada rincian penggunaan dana penunjang kegiatan, rincian tersebut ditentukan oleh pimpinan dewan melalui Surat Keputusan DPRD ;
Bahwa Adkasi adalah organisasi para ketua DPRD ;
Bahwa iuran Adkasi menjadi beban APBD ;
Bahwa tunjangan khusus dimaksudkan untuk membayar pajak ;
Bahwa tunjangan khusus diterimakan secara tunai kepada semua anggota dewan ;
Bahwa dalam Perda Nomor 15 Tahun 2000 diatur hak-hak dewan antara lain Uang Representasi, Tunjangan Kehormatan, Uang Paket, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Kesejahteraan, Rumah Dinas dan Sarana Mobilitas Pimpinan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa uang bantuan PKD telah dikembalikan dan DPRD mengontrakkan rumah untuk lima anggota fraksi ABRI (TNI/POLRI) ;
Saksi Ke-11 : SETYORINI.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi bertugas sebagai Bendahara UUDP (Uang Untuk Dipertanggung Jawabkan) DPRD Kabupaten Pekalongan sejak tahun 1999 sampai sekarang, sedangkan terdakwa adalah Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999 -2004 ;
Bahwa atasan saksi adalah Sekretaris Dewan/Sekwan ;
Bahwa tugas pokok bendahara DPRD adalah mencatat penerimaan dan pengeluaran keuangn dewan, dan memprtanggung jawabkan pada bagian keuangan Pemerintah Daerah ;
Bahwa dalam mempertanggung jawabkan pengeluaran harus dilampiri bukti pengeluaran berupa tanda terima uang, BEN 1 dan BEN 2, nota staf dan SPP ;
Bahwa biasanya bukti pengeluaran adalah berupa tanda tangan dalam daftrar penerimaan uang dari para anggota dewan ;
Bahwa dalam penyusunan APBD Bendahara UUDP DPRD tidak ada peran apapun ;
Bahwa saat saksi diperintahkan Sekwan untuk mencairkan anggaran, saksi akan melihat pos anggaran tersebut dalam APBD kemudian mengajukan kepada Kabag Keuangan Pemda ;
Bahwa hak-hak anggota dewan yang ada dalam APBD setahu saksi antara lain adalah Uang Representasi, Uang Kehormatan, Uang Paket, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Pemeliharaan Rumah, Tunjangan Khusus, Uang Bantuan listrik, air dan telepon, Penunjang Kegiatan Dewan, Tunjangan Kesehatan, Uang Pembahasan Perda ;
Bahwa uang paket dibayarkan sebulan sekali ;
Bahwa penggunaan uang paket dan uang pembahasan perda saksi tidak tahu ;
Bahwa meskipun dalam kenyataannya rumah dinas DPRD hanya satu tetapi semua anggota DPRD menerima bantuan pemeliharaan rumah dinas ;
Bahwa mengenai asuransi anggota dewan saksi tidak tahu bentuk kerja samanya, tugas saksi hanya membayarkan uang preminya kepada Bumi Putera sejak APBD perubahan 2002 ;
Bahwa nilai asuransi tersebut adalah Rp.502.000.000,-, tetapi uang tersebut telah disetor kembali ke Kas daerah melalui rekening Bendahara DPRD atas nama saksi ;
Bahwa untuk perjalanan dinas perhitungannya berdasarkan Indeks ;
Bahwa biaya pendidikan disamping untuk membantu anggota DPRD melanjutkan studinya yaitu untuk ke jenjang D3 sebesar Rp.750.000,-, S-1 sebesar Rp.1.000.000,- dan S-2 sebesar Rp.1.500.000,- per tahun, juga untuk seminar-seminar ;
Bahwa untuk tunjangan khusus sebagian langsung diserahkan uangnya kepada masing-masing anggota dewan, sebagiannya lagi oleh saksi dibayarkan untuk pajak ;
Bahwa tunjangan khusus untuk tahun 2001 sejumlah Rp.275.000.000,-, sedangkan yang dibayarkan untuk pajak sebesar Rp.24.000.000,- ;
Bahwa ada dua pos tunjangan kesejahteraan yaitu melalui digit 2.2.1.1.1000.2a. dan melalui PKD ;
Bahwa saksi juga pernah membayarkan iuran ADKASI yang ikut terdakwa ;
Bahwa pada tahun 2001 dalam APBD tertera PKD sebesar Rp.250.000.000,- dalam realisasinya Rp.275.000.000,- hal tersebut karena ada perubahan/penambahan sebesar Rp.25.000.000,- ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi Ke-12 : Dra. MUKAROMAH;
Bahwa saksi bertugas/menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan di Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan sejak tahun 2002 hingga 2006 ;
Bahwa tugas pokok Kabag Keuangan Pemda adalah mengkoordinir anggaran, melakukan pembukuan dan perbendaharaan ;
Bahwa dalam kaitan penyusunan APBD Kabag Keuangan duduk sebagai Sekretaris Tim Penyusunan APBD ;
Bahwa Ketua Tim penyusun anggaran adalah Sekretaris Daerah, Ketua I Kepala Bappeda, Ketua II Assisten III, Sekrtetaris I Kabag Keuangan, Sekretaris II Sekretaris Bapeda, sedang anggotanya KepalaDispenda, Kepala Bawasda, Kabag Hukum, Kabag Pembangunan, Kabag Umum dan Perlengkapan, Kepala DPU ;
Bahwa susunan tim penyusun anggaran didasarkan pada SK Bupati Nomor: 903/20/2002 tanggal 22 Pebruari 2002 ;
Bahwa dalam penyusunan APBD tugas saksi dimulai dari mengumpulkan data dari masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), teramsuk dari legislatif yang saksi terima dari Sekwan karena Sekretariat DPRD termasuk SKPD. Data tersebut lalu saksi serahkan kepada Ketua Tim dalam hal ini Sekda ;
Bahwa kemudian dilakukan pembahasan dengan para SKPD atau pengguna anggaran dan untuk legislatif adalah Sekwan ;
Bahwa setelah ada pembahasan dengan SKPD barulah berupa RAPBD kemudian dilaporkan kepada Bupati, setelah disetujui Bupati kemudian diserahkan kepada DPRD unuk dibahas dalam rapat anggaran ;
Bahwa setelah dibahas oleh komisi-komisi hasilnya diserahkan pada Bupati selanjutnya dikonsultasikan kepada Propinsi, hasil konsultasi tersebut diserahkan kembali pada Bupati, dan kemudian ditetapkan sebagai APBD ;
Bahwa oleh bagian hukum Pemda dibuat Perda APBD yang memuat dasar hukum pada konsiderannya ;
Bahwa dasar hukum dalam penyusunan APBD antara lain adalah PP 105 Tahun 2000 untuk eksekutif dan PP 110 Tahun 2000 untuk legislatif ;
Bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2000 tidak dijadikan acuan karena telah ada PP 110 Tahun 2000 yang dalam Pasal 21 dinyatakan “ dengan berlakunya peraturan pemerintah ini segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku” ;
Bahwa setelah PP 110 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku, APBD masih mengacu PP 110 Tahun 2000 karena ada SE Mendagri yang SE nya saksi lupa yang menyatakan tetap digunakannya PP 110 Tahun 2000 tersebut ;
Bahwa mengenai pertanggungan jawab pemakaian anggaran legislatif dilakukan oleh Sekretaris Dewan selaku pengguna anggaran ;
Bahwa proses pencairan anggaran dewan dimulai dengan pembuatan Nota Staf kepada Bupati untuk persetujuan pencairan anggaran oleh Sekretaris Dewan yang dikirim kepada Bupati, Kabag Keuangan dan Bawasda serta arsip untuk SKPD ;
Bahwa kemudian Kabag Keuangan Pemda mengecek apakah permintaan pencairan dana / SPP tersebut ada dalam mata anggaran APBD, jika ada mata anggarannya dalam APBD lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU), kemudian uang dicairkan oleh bendahara SKPD ;
Bahwa yang dijadikan bukti bahwa uang telah dicairkan adalah adanya SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dari SKPD dan adanya SKO (Surat Keterangan Otorisasi) dari Bupati ;
Bahwa untuk perjalanan dinas ada ketentuannya yaitu Keputusan Bupati yang setiap tahun ada perubahan namun ukurannya tetap dengan menggunakan ukuran kurang dari 6 (enam) jam dan lebih dari 6 (enam) jam ;
Bahwa dalam APBD ada pos bantuan pemeliharaan rumah dinas bagi seluruh anggota dewan, tetapi penggunaannya saksi tidak tahu sebab hal tersebut merupakan keweangan Sekretaris Dewan ;
Bahwa saksi pernah mengeluarkan SPM untuk asuransi Bumi Putera dan Jiwa Sraya bagi anggota DPRD untuk tahun 2002 dengan rincian Rp.108.000.000,- untuk Bumi Putera dan Rp.27.000.000,- untuk Jiwa Sraya ;
Bahwa saksi tidak tahu aturan mengenai asuransi bagi anggota DPRD ;
Bahwa asuransi tersebut jatuh temponya adalah pada tahun 2004, dan uangnya ada pada kas daerah kecuali yang sejumlah Rp.27.000.000,- disita Kejaksaan ;
Bahwa asuransi sebesar Rp.27.000.000,- dan Rp.108.000.000,- dibayarkan dalam APBD pos eksekutif ;
Bahwa saksi tidak tahu peruntukkan dana penunjang kegiatan dewan ;
Bahwa saksi tidak tahu soal uang listrik, air, telepon bagi anggota dewan ;
Bahwa tunjangan khusus untuk membayar pajak penghasilan anggota DPRD, bukti setoran ada di bagian keuangan Pemda tapi saksi tidak ingat berapa jumlahnya ;
Bahwa saksi mengetahui sebagian hak-hak anggota dewan antara lain uang representasi, uang paket, uang kehormatan, dan tunjangan kesejahteraan ;
Bahwa penerimaan uang yang sifatnya bantuan dapat diterima secara take home pay, dan pertanggung jawabannya berupa tanda tangan penerima uang bantuan tersebut ;
Bahwa belum pernah ada teguran dari propinsi yang terkait dengan APBD 2002 dan 2003 ;
Bahwa tiap tahun pelaksanaan APBD diperiksa Bawasda dan BPK, baik Bawasda maupun BPK tidak pernah memberikan teguran ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi Ke-13 : SUHERMAN.
Bahwa sejak tahun 1998 saksi bekerja sebagai staf bagian keuangan Sekretariat Daerah/Setda Kabupaten Pekalongan, yang tugasnya membantu Bendaharawan Setda yang berkaitan dengan pengeluaran Sekretariat Daerah, dan sejak tahun 2003 kemudian saksi bertugas sebagai Bendahrawan Setda ;
Bahwa saksi tahu Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan ada pembayaran premi asuransi bagi 45 anggota DPRD Kabupaten Pekalongan untuk Asuransi jiwa Sraya ;
Bahwa selain itu juga ada pembayaran premi asuansi untuk asuransi kumpulan/kelompok atas nama Ketua DPRD pada perusahaan asuransi Bumi Putera dengan nomor polis 27997 dan 36930 ;
Bahwa seingat saksi premi asuransi Jiwa Sraya sebesar Rp.600.000,- per orang atau per anggota DPRD per tahun, sedangkan untuk Bumi Putera sebesar Rp.108.000.000,- per tahun untuk 45 anggota DPRD ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa asuransi DPRD masuknya pada pos angaran eksekutif;
Bahwa asuransi tersebut jatuh tempo pada tahun 2004 dan uangnya telah masuk ke Kas Daerah, kecuali ada sejumlah uang asuransi yang disita kejaksaan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi Ke-14 : Drs. E.C. HADI WALUYO;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena pada periode tahun 1999 – 2004 saksi menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan terdakwa menjadi Ketua DPRD nya ;
Bahwa tugas-tugas DPRD adalah :
Bersama Bupati menetapkan APBD.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, pelaksanaan APBD, pelaksanaan kebijakan Pemda, pelaksanaan kerjasama internasional.
Bahwa struktur organisasi DPRD adalah Pimpinan dan Komisi Komisi yaitu :
Komisi A membidangi Pemerintahan dan Hukum.
Komisi B membidangi Perekonomian.
Komisi C membidangi Keuangan.
Komisi D membidangi Pembangunan.
Komisi E membidangi Kesejahteraan Rakyat dan Pendidikan.
Bahwa dalam rangka penyusunan APBD, DPRD membentuk Panitia Anggaran yang tugasnya antara lain memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan nota keuangan, serta memberikan saran dan pendapat kepada DPRD atas penyampaian nota keuangan Bupati ;
Bahwa dalam Panitia Anggaran secara ex officio Ketua DPRD sebagai Ketua Panita Anggaran dan Para Wakil Ketua DPRD sebagai Wakil Ketua Pnitia Anggaran, Ketua Komisi C sebagai Sekretaris Panitia Anggaran dan anggota panitia anggaran mencerminkan fraksi-fraki yang ada ;
Bahwa dalam Panitia Anggaran saksi duduk sebagai anggota ;
Bahwa usulan anggaran legislatif menurut Pasal 15 PP No.110 Tahun 2000 disusun oleh Pimpinan Dewan dan Sekretaris Dewan ;
Bahwa usulan tersebut kemudian disampaikan kepada eksekutif tanpa melalui pembahasan oleh Panitia Anggaran ;
Bahwa Panitia Anggaran baru tahu tentang pos-pos dan nilai-nilai setelah adanya pembahasan RAPBD antara Panitia Anggaran dengan Tim Penyusun APBD eksekutif;
Bahwa setelah beberapa kali dilakukan pembahasan kemudian APBD ditetapkan lalu dimintakan persetujuan kepada Gubernur ;
Bahwa dengan demikian APBD merupakan keputusan eksekutif dan legislatif ;
Bahwa hak-hak keuangan DPRD di atur dalam Pasal 2 PP 110 tahun 2000 antara lain adalah uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan khusus, tunjangan perbaikan penghasilan ;
Bahwa selain itu ada dana penunjang kegiatan dewan yang diperuntukkan menyerap aspirasi masyarakat dan bertemu konstituen ;
Bahwa bukti pengeluaran uang penunjang kegiatan dewan berupa tanda tangan para anggota dewan yang telah menerima uang secara tunai tersebut dalam bentuk daftar penerimaan uang PKD ;
Bahwa realisasi dana PKD didasarkan pada Surat Keputusan DPRD No.22 Tahun 2001 tanggal 25 Oktober 2001 dengan rincian antara lain dana kesejahteraan, dana taktis pimpinan dan anggota komisi, dana operasional fraksi, dana taktis pimpinan dan dana lain-lain ;
Bahwa benar para anggota DPRD selain menerima dana kesejahteraan dari PKD juga menerima tunjangan kesejahteraan dari APBD pasal/digit 2.2..2.10002.a ;
Bahwa meskipun fraksi bukan alat kelengkapan dewan tapi fraksi juga perlu mengangkat tenaga ahli untuk keperluan fraksi sehingga menurut saksi fraksi berhak atas dana PKD, meskipun fraksi telah menerima uang bantuan fraksi dari APBD ;
Bahwa masalah dana lain-lain dan taktis pimpinan dari dana PKD saksi tidak dapat menjelaskan ;
Bahwa Perda No.15 Tahun 2000 tidak dijadikan dasar penyusunan APBD karena sudah ada PP No.110 Tahun 2000 ;
Bahwa Pengantar Nota Keuangan yang disampaikan Bupati merupakan acuan dalam menyusun APBD ;
Bahwa para anggota DPRD pernah diasuransikan melalui perusahaan asuransi Bumi Putera dan Jiwa Sraya ;
Bahwa saksi pernah memegang polis asuransi Jiwa Sraya tetapi sudah ditarik oleh Sekwan, mengenai pembayaran preminya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak menikmati apapun adanya asuransi tersebut, sebelum jatuh tempo polis asuransi sudah ditarik dengan alasan aturannya tidak membolehkan, akan tetapi saksi pernah meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- dari dana asuransi ;
Bahwa saksi menerima tunjangan khusus tiap bulan sebesar Rpo.504.000,- untuk membayar pajak PPH, dan PPH saksi bayar tiap bulan sebesar Rp.46.100,- ;
Bahwa pada waktu saksi menyelesaikan pendidikan S-2 saksi menerima bantuan pendidikan sebesar Rp.1.500.000,- ;
Bahwa selain itu saksi juga pernah menerima uang transport pada saat mengikuti Work Shop dan Seminar di gedung DPRD sebesar Rp.400.000,- dan Rp.300.000,- ;
Bahwa saksi penah melakukan kunjungan kerja ke luar Jawa dan menerima uang saku sebesar Rp.10.000.000,- ;
Bahwa rumah dinas DPRD hanya satu, dan saksi tinggal di rumah pribadi tetapi saksi menerima bantuan pemeliharaan rumah dinas ;
Bahwa selain menerima bantuan pemeliharaan rumah dinas para anggota DPRD juga menerima bantuan uang listrik, air dan telepon yang diterima secara tunai ;
Bahwa selain menerima uang paket saksi juga menerima uang pembahasan perda ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi Ke-15 : HERI PRIYO SAPUTRO.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena pada periode tahun 1999-2004 saksi menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan terdakwa menjadi Ketua DPRD nya ;
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan beserta 45 orang lainnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor:171/044/1999 tanggal 19 Agustus 1999 ;
Bahwa Pimpinan DPRD waktu itu Ketua Dulmanan, para wakilnya adalah Rofi’I - Nahrowi, Aris Basuki dan Royadi, lalu ada penggantian antar waktu yaitu Muhamad Rifai dan Yoyok Mugiono, sedangkan para Ketua Komisi adalah Ketua Komisi A Sastro - Wahyudi, Ketua Komisi B Syafrudin Huna, Ketua Komisi C Khilmi Firdaus, Ketua Komisi D Mustain dan Ketua Komisi E Zulkifli ;
Bahwa pengangkatan Pimpinan DPRD berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.:170/150/1999 tanggal 8 September 1999 ;
Bahwa tugas pokok DPRD adalah memilih, mengangkat dan memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati, bersama Bupati menetapkan Perda dan APBD dan melaksanakan tugas pengawasan ;
Bahwa dalam penyusunan APBD, DPRD mempunyai tim yang namanya Panitia Anggaran yang diketuai oleh Ketua DPRD sedangkan wakilnya adalah para wakil ketua DPRD dan sekretarisnya adalah Ketua Komisi C ;
Bahwa sebelum menyusun APBD terlebih dahulu Bupati menyampaikan pengantar nota keuangan sebagai acuan APBD, pengantar nota keuangan tersebut memuat kebijakan pemerintah daerah untuk yang akan datang ;
Bahwa secara garis besar penyusunan APBD dimulai dengan pengajuan RAPBD oleh eksekutif setelah melalui proses pembahasan dengan Panitia Anggaran lalu dikonsultasikan ke Gubernur lalu dilaksanakan ;
Bahwa dasar hukum penyusunan APBD antara lain UU No.22 Tahun 1999, PP 110 Tahun 2000, PP 105 Tahun 2000 dan Perda 15 Tahun 2000 ;
Bahwa hak-hak keuangan anggota dewan diatur dalam PP 110 Tahun 2000 dan Perda 15 Tahun 2000, antara lain uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan khusus, tunjangan perbaikan penghasilan, bantuan perumahan, bantuan listrik, air dan telepon, serta PKD ;
Bahwa PKD atau penunjang kegiatan dewan digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat, tetapi saksi tidak tahu dimana perincian pengunaan PKD diatur ;
Bahwa saksi menerima uang kesejahteraan dari PKD dan dari APBD Pasal/digit 2.2.2.1002.a, selain itu sebagai Sekretaris Komisi A saksi menerima uang taktis komisi, saksi juga menerima dana taktis anggota ;
Bahwa saksi juga menerima tunjangan khusus tetapi mekanisme pembayarannya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi juga menerima uang secara tunai sebagai tunjangan pemeliharaan kesehatan setiap bulan ;
Bahwa meskipun fraksi bukan alat kelengkapan DPRD namun fraksi menerima uang bantuan dan dana operasional ;
Bahwa saksi tidak bisa menjelaskan mengenai dana pendidikan ;
Bahwa saksi pernah mengikuti kunjungan kerja ke Lampung dan Lombok, dan saksi menandatangani penerimaan uang saku sebesar Rp.10.000.000,- tetapi yang saksi terima tidak sebanyak itu karena jumlah tersebut termasuk biaya transportasi dan akomodasi ;
Bahwa saksi menerima uang bantuan pembayaran listrik, air dan telepon serta pemeliharaan rumah dinas meskipun saksi tidak tinggal di rumah dinas ;
Bahwa sejak tahun 2001 para anggota DPRD diasuransikan di perusahaan asuransi Bumi Putra dan Jiwa Sraya yang jatuh temponya pada tahun 2004 ;
Bahwa saksi hanya memegang polis asuransi Jiwa Sraya namun sebelum jatuh tempo polis tersebut ditarik atas dasar surat dari Sekretariat DPRD dengan alasan tidak diperbolehkan oleh Mendagri ;
Bahwa anggaran asuransi tersebut dalam APBD tercantum pada pos eksekutif, tetapi saksi tidak memperoleh keuntungn dari asuransi tersebut ;
Atas keterngan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi Ke-16 : SUMAR.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena pada periode tahun 1999-2004 saksi menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan terdakwa menjadi Ketua DPRD nya ;
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan beserta 45 orang lainnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor:171/044/1999 tanggal 19 Agustus 1999 ;
Bahwa tugas pokok DPRD antara lain adalah menetapkan APBD dan melaksanakan pengawasan ;
Bahwa dalam menyiapkan APBD, DPRD membentuk Panitia Anggaran yang diketuai oleh Dulmanan dan para wakilnya adalah Aris Basuki dan Rofi’i Nahrowi sedangkan Sekretarisnya adalah Khilmi Firdaus ;
Bahwa saksi tidak tahu proses penyusunan APBD dan apa yang menjadi dasar hukumnya karena saksi tidak pernah menjadi anggota Panitia Anggaran ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana hak keuangan anggota DPRD diatur ;
Bahwa saksi menerima dana kesejahteraan dari PKD dan tunjangan kesejahteraan dari APBD Pasal/digit 2.2.2.20002.a., tetapi saksi tidak ingat berapa jumlah uang kesejahteraan yang diterimanya ;
Bahwa saksi tahu adanya dana operasional fraksi dan dana bantuan fraksi meskipun fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, tetapi saksi tidak dapat menjelaskan mengapa fraksi mendapatkan dana-dana tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa dana taktis pimpinan ;
Bahwa saksi menerima uang dana taktis anggota yang bentuk pertanggung jawabannya dengan menandatangani daftar penerimaan ;
Bahwa seingat saksi anggota DPRD diasuransikan melalui Bumi Putera, tetapi saksi tidak ingat sejak kapan diasuransikan dan kapan jatuh temponya serta tidak tahu nilainya dan dibayarkan pada pos APBD yang mana karena saksi sekarang tidak pegang polisnnya, polis tersebut sudah diminta Sekwan ;
Bahwa saksi merasa belum menerima manfaat dari asuransi tersebut ;
Bahwa saksi pernah menerima dana pendidikan karena mengikuti seminar namun jumlahnya lupa ;
Bahwa saksi pernah dengar bantuan dana pendidikan untuk membantu anggota DPRD yang melanjutkan kuliah ke jenjang pendidikan D3, S-1 dan S-2 ;
Bahwa saksi ingat pernah menerima tunjangan khusus, tapi saksi tidak tahu untuk apa tunjangan khusus tersebut ;
Bahwa DPRD hanya memiliki satu buah rumah dinas yang ditempati oleh ketua DPRD tetapi semua anggota DPRD menerima dana pemeliharaan rumah dinas ;
Bahwa semua anggota DPRD juga menerima bantuan uang listrik, air dan telepon tetapi saksi tidak ingat berapa jumlahnya ;
Bahwa saksi pernah mengikuti kunjungan kerja ke Bali, Lampung, Banjarmasin dan Tuban yang dilaksanakan bekerjasama dengan biro perjalanan ;
Bahwa keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Penyidik adalah benar ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi Ke-17 : MUNADHIR.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena pada periode tahun 1999-2004 saksi menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan terdakwa menjadi Ketua DPRD nya ;
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan bersama 45 orang lainnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor:171/044/1999 tanggal 19 Agustus 1999 ;
Bahwa periode tersebut terdakwa Dulmanan sebagai ketua, sedangkan para wakilnya adalah Rofi’i Nahrowi, Royadi Darmono dan Aris Basuki, kemudian ada penggantian antar waktu yaitu Muhamad Rifa’i dan Yoyok Mugiyono ;
Bahwa tugas pokok DPRD adalah memilih, mengangkat dan memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati, bersama Bupati menetapkan Perda dan APBD dan melaksanakan tugas pengawasan ;
Bahwa proses persiapan RAPBD dimulai dengan rapat-rapat antara Panitia Anggaran dan Tim Penyusun eksekutif, setelah itu rapat paripurna penyampaian nota keuangan oleh Bupati ;
Bahwa periode 1999 hingga 2004 saksi selalu menjadi anggota Panitia Anggaran ;
Bahwa Panitia Anggaran diangkat berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor 8 Tahun 2001 tanggal 11 Agustus 2001 yang keangotaannya mencerminkan perimbangan kursi masing-masing partai di DPRD ;
Bahwa SK tersebut tidak setiap tahun ganti, hanya ada perubahan anggota berdasarkan usulan fraksi ;
Bahwa tugas Panitia Anggaran sebagaimana dinyatakan dalam Tata Tertib DPRD adalah memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dan DPRD mengenai nota keuangan RAPBD dan perubahan RAPBD ;
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melaksanakan tugas tersebut adalah UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Daerah dan Pusat, UU No.29 Tahun 2002 tentang APBN, PP No.6 tahun 1975 tentang Tata Cara Penyusunan APBD, Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan APBD, dan PP No.110 Tahun 2000 ;
Bahwa hak keuangan DPRD menurutPP No.110 Tahun 2000 adalah uang paket, uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan khusus, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan panitia dan tunjangan kesehatan ;
Bahwa selain hal tersebut ada juga yang berupa bantuan uang duka, rumah jabatan, mobil dinas bagi pimpinan, biaya pemeliharaan rumah dinas, pakaian dinas dan biaya penunjang kegiatan ;
Bahwa yag dimaksud tunjangan kesejahteraan menurut PP No.110 Tahun 2000 adalah berbentuk asuransi pemeliharaan kesehatan dan pengobatan bagi pimpinan dan anggota DPRD ;
Bahwa dalam kenyataannnya saksi menerima uang tunai dari pos tunjangan kesejahteraan dalam APBD Pasal/digit 2.2.2.1002.a. dan dana kesejahteraan yang dialokasikan melalui PKD ;
Bahwa PKD adalah dana untuk menunjang kegiatan DPRD, yang dalam realisasinya berdasarkan Keputusan DPRD No.22 Tahun 2001 untuk APBD 2001, Nomor 9 Tahun 2002 untuk APBD 2002, dan Nomor 3 Tahun 2003 untuk APBD 2003 dana PKD digunakan untuk kesejahteraan, dana taktis pimpinan dan anggota, taktis komisi, operasional fraksi dan dana lain-lain ;
Bahwa meskipun para anggota DPRD menerima dana kesejahteraan anggota dari PKD tapi sebagian uang yang diterima digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat ;
Bahwa sebagai sekretaris komisi saksi menerima dana taktis komisi yang dialokasikan melalui PKD meskipun baik dalam PP No.110 Tahun 2000 maupun Perda No.15 tahun 2000 tidak mencantumkan dana taktis komisi sebagai hak keuangan anggota DPRD ;
Bahwa dana taktis komisi tahun 2001 dan 2002 sebesar Rp.2.200.000,- sedangkan tahun 2003 sebesar Rp.2.100.000,- ;
Bahwa meskipun fraksi bukan merupakan alat kelengkapan dewan tetapi fraksi menerima bantuan fraksi melalui Pasal/digit 2020345272. APBD dan operasional fraksi melalui alokasi PKD, tetapi saksi tidak bisa menjelaskan mengapa bisa demikian ;
Bahwa saksi tahu para anggota DPRD diasuransikan melalui Bumi Putera dan Jiwa Sraya tetapi saksi lupa berapa nilai pertanggungannya dan preminya dibayar melalui pos eksekutif ;
Bahwa polis asuransi telah saksi kembalikan ke Sewkan karena dilarang oleh Gubernur;
Bahwa saksi belum menerima uang pertanggungan karena setelah jatuh tempo uangnya disetor ke kas daerah ;
Bahwa uang paket diberikan pada pimpinan dan anggota DPRD dalam menghadiri rapat-rapat sebagai uang transport dan uang makan ;
Bahwa rapat yang dimaksud antara lain pembahasan perda, tetapi dalam membahas perda ada dana tersendiri ;
Bahwa uang pembahasan perda tidak ada dalam PP 110 Tahun 2000 maupun Perda 15 Tahun 2000 ;
Bahwa tunjangan khusus diberikan untuk membayar pajak, saksi menerima uang tunjangan khusus jumlahanya Rp.504.000,- tiap bulan, sedangkan besarnya pajak yang dibayar Rp.38.3888,- ;
Bahwa biaya pendidikan untuk meningkatkan kemampuan anggota dewan, didasarkan pada SK Pimpinan Dewan, saksi pernah menerima Rp.1.000.000,- tiap tahun pada saat saksi kuliah ;
Bahwa pada saat saksi mengikuti seminar di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan saksi menerima uang saku sebesar Rp.300.000,- dan Rp.400.000,- ;
Bahwa saksi pernah mengikuti kunjungan kerja ke Bogor, Kalimantan, Jakarta, Mataram, uang saku yang saksi terima tidak sebesar yang ada pada daftar penerimaan, karena sudah dipotong transportasi ;
Bahwa saksi tidak tinggal di rumah dinas, tetapi setiap bulan saksi menerima biaya pemeliharaan rumah dinas yang jumlahnya saksi lupa, uang tersebut oleh saksi dipergunakan untuk memperbaiki rumah sendiri ;
Bahwa saksi juga menerima uang bantuan listrik,air dan telepon ;
Bahwa saksi pernah meminjam uang kepada terdakwa Sebesar Rp.10.000.000,- untuk kampanye, saksi tidak tahu apakah uang tersebut berasal dari uang asuransi ;
Bahwa saksi menerima uang tunai sebagai tunjangan pemeliharaan kesehatan tiap bulan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi Ke-18 : SLAMET SUKAMTO.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena pada periode tahun 1999-2004 saksi menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan terdakwa menjadi Ketua DPRD nya ;
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan bersama 45 orang lainnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor:171/044/1999 tanggal 19 Agustus 1999 ;
Bahwa periode tersebut terdakwa Dulmanan sebagai ketua, sedangkan para wakilnya adalah Rofi’i Nahrowi, Royadi Darmono dan Aris Basuki, kemudian ada penggantian antar waktu yaitu Muhamad Rifa’i dan Yoyok Mugiyono ;
Bahwa tugas pokok DPRD memilih, mengangkat dan memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati, bersama Bupati menetapkan Perda dan APBD dan melaksanakan tugas pengawasan ;
Bahwa saksi tidak tahu hak-hak keuangan DPRD ;
Bahwa saksi menerima uang kesejahteraan tetapi tidak tahu apakah dari PKD atau dari APBD digit 2.2.2.10002.a. dan jumlahnya saksi tidak ingat ;
Bahwa dana PKD diperuntukkan menunjang kegiatan DPRD ;
Bahwa uang kesejahteraan yang saksi terima tidak untuk menunjang kegiatan DPRD ;
Bahwa saksi juga menerima tunjangan komisi karena saksi duduk di Komisi E, tiap bulan berapa jumlahnya saksi lupa, demikian juga mengenai dana operaional fraksi juga menerima karena saksi dari Fraksi PDIP ;
Bahwa saksi menerima bantuan uang listrik, air, telepon setiap bulan dan juga uang pemeliharaan rumah dinas meskipun saksi tidak tinggal di rumah dinas tetapi jumlahnya berapa saksi lupa ;
Bahwa tunjangan khusus untuk membayar pajak, saksi menerima uang tunjangan khusus tiap bulan sebesar Rp.504.000,- dan yang digunakan untuk membayar pajak sebesar Rp.35.625,- tetapi saksi tidak tahu mengapa begitu ;
Bahwa saksi pernah mengikuti lokakarya dan mendapatkan uang saku ;
Bahwa semua anggota DPRD diasuransikan di Bumi Putera dan Jiwa Sraya tetapi akhirnya polisnya ditarik ;
Bahwa saksi pernah mengikuti kunjungan kerja dan mendapatkan uang saku sebesar Rp.5.000.000,- dan Rp. 10.000.000,- tetapi saksi tidak ingat apakah jumlah tersebut termasuk juga untuk akomdasi dan transportasi ;
Bahwa setiap anggota DPRD juga memperoleh tunjangan pemeliharaan kesehatan yang dibayarkan setiap bulan dan apabila sakit mendapat pengganti biaya obat dan perawatan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi Ke-19 : Hj. SUMIATI .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena pada periode tahun 1999-2004 saksi menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan terdakwa menjadi Ketua DPRD nya ;
Bahwa saksi tidak pernah duduk sebagai Panitia Anggaran ;
Bahwa saksi tidak ingat hak-hak keuangan anggota DPRD, setahu saksi selain gaji ada penerimaan lain ;
Bahwa benar dalam daftar penerimaan tunjangan kesejahteraan APBD pasal/digit 2221002a adalah tanda tangan saksi yang nilainya sebesar Rp. 250.000,- tiap bulan selama tahun 1999-2004, demikian halnya dana kesejahteraan yang dialokasikan dalam PKD sebesar Rp. 450.000,- ;
Bahwa dana PKD dimaksudkan untuk menunjang kegiatan DPRD ;
Bahwa saksi tidak bisa menjelaskan mengapa dana PKD untuk kesejahteraan anggota DPRD ;
Bahwa saksi juga tidak bisa menjelaskan mengapa saksi menerima dana pemeliharaan rumah dinas padahal saksi tidak tinggal di rumah dinas ;
Bahwa saksi setiap tiga bulan sekali menerima bantuan uang listrik, air, telepon sebesar Rp. 200.000,-, tetapi saksi tidak tahu apakah hal tersebut merupakan hal keuangan anggota DPRD ;
Bahwa saksi menerima tunjangan khusus untuk membayar pajak tiap bulan Rp. 504.000,- dan yang dibayarkan untuk pajak Rp.56.319,- saksi tidak tahu mengapa begitu ;
Bahwa saksi pernah ikut lokakarya dan mendapatkan uang saku ;
Bahwa semua anggota DPRD diasuransikan di Bumi Putera dan Jiwa Sraya tetapi akhirnya polisnya ditarik ;
Bahwa saksi pernah mengikuti kunjungan kerja dan mendapatkan uang saku sebesar Rp.5.000.000,- dan Rp. 10.000.000,- tetapi saksi tidak ingat apakah jumlah tersebut termasuk akomdasi dan transportasi ;
Bahwa setiap anggota DPRD juga memperoleh tunjangan pemeliharaan kesehatan yang dibayarkan setiap bulan dan apabila sakit dapat pengganti biaya obat dan perawatan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi Ke- 20 : DRA. NAILIS SUROYYO.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena pada periode tahun 1999-2004 saksi menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan terdakwa menjadi Ketua DPRD nya;
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan bersama 45 orang lainnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor:171/044/1999 tanggal 19 Agustus 1999 ;
Bahwa periode tersebut terdakwa Dulmanan sebagai ketua, sedangkan para wakilnya adalah Rofi’i Nahrowi, Royadi Darmono, Aris Basuki, dan Muhamad Rifa’i ;
Bahwa kemudian ada penggantian antar waktu pimpinan DPRD tetapi saksi lupa namanya ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Dewan yang tanggal dan nomornya lupa, saksi diangkat sebagai anggota Panitia Anggaran ;
Bahwa tugas Panitia Anggaran antara lain adalah membahas draf APBD bersama eksekutif ;
Bahwa saksi tahu ada PP 110 Tahun 2000 dan Perda 15 Thun 2000 ;
Bahwa hak keuangan anggota dewan antara lain adalah uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan khusus, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan panitia, dan tunjangan kesehatan ;
Bahwa saksi tahu ada dana penunjang kegiatan dewan yang tujuannya untuk menunjang kegiatan dewan, antara lain untuk mengundang ahli ;
Bahwa saksi pernah menerima dana penunjang kegiatan dewan , dana tersebut saksi gunakan untuk kegiatan fraksi ;
Bahwa saksi mengaku pernah menerima uang-uang yang ada pada bukti peneriman uang yang saksi tanda tangani ;
Bahwa disamping saksi menerima dana kesejahteraan dari PKD tiap bulan sebesar Rp.600.000,- saksi juga menerima uang kesejahteraan dari APBD digit 2.2.2.1002.a sejak tahun 2001 hingga tahun 2003 ;
Bahwa saksi juga menerima dana taktis yang diambilkan dari PKD, bantuan air, listrik telepon yang diambilkan dari dari pos jasa kantor pada digit 2.2.11011 pada APBD ;
Bahwa meskipun saksi tidak tinggal di rumah dinas, saksi menerima dana pemeliharaan rumah dinas yang saksi gunakan untuk memperbaiki rumah sendiri ;
Bahwa saksi menerima tunjangan khusus untuk membayar pajak sebesar Rp.504.000,- tiap bulan meskipun beban pajak yang saksi hanya Rp.62.000,- adapun sisanya saksi gunakan untuk keperluan pribadi ;
Bahwa saksi pada saat mengikuti lokakarya di Gedung DPRD menerima uang saksi sebesar Rp.400.000,-, saksi tidak tahu peruntukkan dana pendidikan ;
Bahwa saksi pernah diikutkan dalam asuransi jiwa tetapi tidak menikmati manfaat asuransi tersebut, baik yang di Bumi Putera maupun yang di Jiwa Sraya karena polisnya ditarik kembali ;
Bahwa saksi pernah mengikuti kunjungan kerja ke Bali, Lombok, Lampung, dan Jakarta, waktu itu saksi menandatangani penerimaan uang sebesar Rp.5.000.000,- dan Rp.10.000.000,- tetapi uang yang saksi terima tersebut dipotong untuk transportasi dan akomodasi ;
Bahwa setiap tiga bulan sekali saksi menerima uang paket, setiap bulan menerima uang pemeliharaan kesehatan dan bila sakit mendapat uang pengganti berobat ;
Bahwa uang tersebut saksi terima dari bagian keuangan Sekretariat Dewan, kemudian saksi tanda tangani pada daftar penerimaan uang ;
Bahwa setahu saksi saat itu apa yang saksi terima sudah sesuai dengan aturan dan sesuai peruntukkannya ;
Bahwa saksi pernah meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- untuk biaya kampanye, setahu saksi uang tersebut uang pribadi terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa uang yang diterima para anggota dewan pada saat kunjungan kerja tidak sebesar yang tertulis Rp.10.000.000,-, tetapi uang tersebut dikurangi untuk transportasi dan akomodasi ;
Saksi Ke- 21 : KIROM HERO P.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada saat menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tahun 1999-2000, karena pada periode tahun 1999-2004 tersebut yang menjabat sebagai Ketua adalah terdakwa Dulmanan ;
Bahwa pada periode tersebut saksi duduk sebagai Panitia Anggaran ;
Bahwa pada saat pembahasan APBD saksi dan para anggota panitia anggaran sudah menerima draf dari sekwan tetapi saksi tidak tahu siapa yang menyusun ;
Bahwa dalam pembahasan draf tersebut direvisi sejauh mengenai jumlah pengeluaran tetapi pos anggarannya tidak mengalami perubahan ;
Bahwa saksi lupa dimana hak keuangan anggota dewan diatur ;
Bahwa yang diterima saksi pada periode tersebut antara lain bantuan uang listrik, air, telepon, tunjangan khusus untuk bayar pajak, pemeliharaan rumah dinas meskipun saksi tidak tinggal dirumah dinas, uang kesehatan, uang paket, tunjangan kehormatan tapi semua itu tidak ingat berapa jumlahnya ;
Bahwa saksi juga menerima uang kesejahteraan dari PKD ;
Bahwa disamping itu para anggota dewan juga diasuransikan tetapi saksi tidak ingat berapa preminya meskipun pernah menerima polisnya, tetapi polis tersebut ditarik oleh sekwan ;
Bahwa saksi tidak tahu dari pos mana asuransi tersebut dianggarakan ;
Bahwa saat polis ditarik ada anggota dewan yang memberitahukan bahwa hal tersebut dilarang ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana kelanjutannya dari asuransi tersebut, dan saksi tidak pernah menerima uang asuransi tersebut ;
Bahwa benar saksi pernah menandatangani penerimaan uang kunjungan ke Bali, Lombok, Jakarta, Lampung sebesar Rp. 10.000.000,- tetapi uang tersebut dipotong tapi jumlahnya lupa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Ke- 22 : NURKHOLIS .
Bahwa saksi menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan pada tanggal 17 Nopember 2003 menggantikan anggota yang meinggal dunia ;
Bahwa saksi tidak ingat apa saja yang menjadi hak keuangan anggota DPRD ;
Bahwa seingat saksi yang saksi terima antara lain uang air, listrik, tetelpon; dana taktis uang pembahasan perda, uang pemeliharaan rumah dinas ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah uang yang saksi terima tersebut sudah sesuai dengan aturan ;
Bahwa saksi tidak tahu menahu soal asuransi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Ke- 23 : H. TARONO, SE.
Bahwa saksi pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999-2004, saat yang menjabat sebagai ketuanya adalah terdakwa/Dulmanan ;
Bahwa saksi dalam periode tersebut duduk sebagai anggota Panitia Anggaran ;
Bahwa tugas Panitia Anggaran membahas RAPBD Eksekutif dan Legislatif lalu pembahasan selanjutnya di sidang paripurna, disamping itu tugas Panitia Anggaran adalah memberi saran dan pendapat kepada Bupati dan DPRD ;
Bahwa Panitia Anggaran hanya membahas angka-angka saja, sedangkan mengenai aturannya diserahkan kepada Komisi A dan Kabag Hukum Pemda ;
Bahwa draf anggaran belanja dewan disiapkan oleh Sekwan yang berisi pos anggaran dan angka-angka ;
Bahwa draf tersebut dikirim ke eksekutif kemudian baru dibahas ;
Bahwa dalam pembahasan Ketua Dewan tidak pernah memaksakan kehendak karena harus mendengar pendapat para anggota sehingga hasilnya merupakan keputusan bersama ;
Bahwa hak keuangan anggota dewan setahu saksi diatur di PP No.110 Tahun 2000 dan Perda No.15 Tahun 2000 ;
Bahwa hak-hak keuangan anggota dewan antara lain adalah : uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan khusus, tunjangan perbaikan penghasilan, uang pakaian dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan rumah dinas, dana penujang kegiatan dewan dan tunjangan beras ;
Bahwa saksi pernah menerima uang dana penunjang kegiatan dewan tetapi jumlahnya lupa ;
Bahwa dana penunjang kegiatan digunakan untuk memperlancar tugas, tetapi saksi tidak tahu aturannya ;
Bahwa saksi pernah menerima dana kesejahteraan dari PKD tiap bulan sebesar Rp.250.000,- dan uang kesejahteraan pada APBD digit 2.2.2.1002.a. ;
Bahwa saksi tiap bulan menerima bantuan pemeliharaan rumah dinas meskipun saksi tidak tinggal di rumah dinas ;
Bahwa saksi menerima bantuan uang air, listrik, telepon setiap bulan yang dianggarkan pada APBD dalam pos ongkos kantor digit 2.2.1101160 ;
Bahwa saksi juga menerima uang komisi, uang pembahasan perda dan uang paket ;
Bahwa saksi tiap bulan menerima uang tunjangan khusus untuk membayar pajak sebesar Rp.504.000,- meskipun setoran pajaknya tidak sebesar itu ;
Bahwa saksi pernah mengikuti kunjungan kerja ke Jakarta, Lampung, Semarang, Tuban dan Banjarmasin ;
Bahwa saksi pernah menandatangani penerimaan uang saku kunjungan kerja sebesar Rp.10.000.000,- dan Rp.5.000.000,- tetapi riilnya yang yang saksi terima tidak sebesar itu karena ada potongan untuk akomodasi dan transportasi ;
Bahwa saksi pernah ikut seminar yang diselenggarakan di Purwokerto dan gedung DPRD saat itu saksi menerima uang saku tetapi lupa jumlahnya ;
Bahwa uang saku seminar diambil dari pos biaya pendidikan, saksi tidak tahu adanya Surat Keputusan Dewan tentang Penggunaan Biaya Pendidikan ;
Bahwa saksi pernah menerima tunjangan pemeliharaan kesehatan dan menerima ganti biaya obat bila sakit ;
Bahwa saksi pernah menerima Polis Asuransi Jiwa Sraya tetapi kemudian polis tersebut ditarik oleh Sekwan sehingga saksi tidak menikmati uangnya ;
Bahwa saksi tidak tahu dari pos apa premi asuransi tersebut dibayar ;
Bahwa selain asuransi Jiwa Sraya anggota DPRD juga diikutkan asursansi Bumi Putera;
Bahwa saksi pernah meinjam uang pada terdakwa Dulmanan sebesar Rp.10.000.000,- untuk keperluan kampanye, selain saksi para anggota DPRD lainnya juga meminjam uang untuk kampanye kepada terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu apakah uang tersebut uang pribadi atau bukan, belakangan saksi diberitahu kalau uang tersebut berasal dari asuransi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa meyangkal bahwa tidak benar Panitia Anggaran tidak pernah ikut membahas anggaran DPRD ;
Saksi Ke- 24 : DWIKORANU.
Bahwa saksi pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999- 2004, saat yang menjabat sebagai ketuanya adalah terdakwa/Dulmanan ;
Bahwa saksi pernah menjadi anggota antar waktu Panitia Anggaran pada tahun 2003 akhir ;
Bahwa pembuat/konseptor draf anggaran DPRD adalah Sekwan ;
Bahwa konsep tersebut lalu dibahas dalam panitia anggaran, tapi dalam pembahasan yang saksi ikuti ada perubahan draf, kemudian draf tersebut dibahas bersama Tim Penyusun APBD Eksekutif, dan setelah disahkan dalam rapat paripurna lalu menjadi Perda APBD ;
Bahwa mengenai hak-hak keuangan anggota DPRD saksi tidak ingat;
Bahwa dalam APBD dana penunjang kegiatan dewan belum ada perinciannnya, dalam realisasinya baru ada perinciannya tapi saksi tidak tahu siapa yang merincinya ;
Bahwa pengertian saksi dana penunjang kegiatan dewan adalah untuk kegiatan anggota dewan sepeti bertemu konstituen ;
Bahwa saksi pernah menerima dana kesejahteraan, tetapi saksi tidak tahu diambil dari pos apa dan jumlahnya lupa ;
Bahwa tiap bulan saksi menerima bantuan pemeliharaan rumah dinas meskipun saksi tidak tinggal di rumah dinas ;
Bahwa saksi juga menerima tunjangan khusus untuk membayar pajak dan uang-uang lain yang ada tanda tanganya saksi dalam daftar penerimaan uang ;
Bahwa saksi dan anggota DPRD lainnya diikut setakan dalam asuransi Jiwa Sraya dan Bumi Putera, tetapi saksi tidak tahu siapa yang membayar preminya, dan saksi juga tidak menikmati uangnya pada saat jatuh tempo ;
Bahwa saksi pernah melakukan kunjungan kerja ke Lampung dan mendapatkan uang saku, saksi pernah mengikuti seminar dan juga menerima uang saku ;
Bahwa sksi juga pernah menerima pijaman uang dari terdakwa Dulmanan sebesar Rp.10.000.000,- untu biaya kampanye ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi ke- 25 : HUSAENI ABDI.
Bahwa saksi pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999- 2004, saat itu yang menjabat sebagai ketuanya adalah terdakwa/Dulmanan ;
Bahwa saksi dari Fraksi PKB dan saksi menjabat sebagai Sekretaris Komisi C, dan dalam periode tersebut duduk sebagai anggota Panitia Anggaran ;
Bahwa panitia anggaran tidak pernah membahas anggaran dewan yang drafnya telah disusun oleh Sekwan secara lengkap ;
Bahwa apanitia anggaran baru melakukan pembahasan setelah draf dari Sekwan dijadikan satu dengan draf eksekutif, pembahasan dilakukan bersama-sama dengan tim eksekutif ;
Bahwaselanjutnya RAPBD tersebut dibahas di Komisi Komisi dan mendapat masukan dari fraksi-fraksi dalam pandangan umum fraksi, selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna ;
Bahwa setahu saksi peraturan yang dijadikan landasan adalah Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000, karena mengenai dasar hokum tidak pernah dibahas dan hanya dipercayakan kepada Sekwan dan Eksekutif ;
Bahwa hak keuangan anggota dewan antara lain adalah uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan kesejahteraan, tunjangan perjalanan dinas dan uang kesehatan ;
Bahwa saksi tidak tahu adanya Perda yang mengatur tentang hak keuangan anggota dewan ;
Bahwa dana penunjang kegiatan dewan atau PKD untuk menunjang kegiatan dewan, misalnya untuk mengundang ahli, untuk keperluan-keperluan lain seperti Agustusan ;
Bahwa saksi pernah menerima dsana dari PKD sebagai dana kesejahteraan, dana taktis, dana operasional fraksi ;
Bahwa dalam APBD pos PKD masih global sedang yang merinci adalah kebijakan pimpinan, mengenai dasar hukumnya saksi tidak tahu ;
Bahw saksi juga menerima tunjangan kesejahteraan di luar PKD, uang paket, uang pembahasan perda ;
Bahwa saksi menerima uang dana pemeliharaan rumah dinas meskipun saksi tidak tinggal di rumah dinas, dan juga menerima uang bantuan air, listrik dan telepon ;
Bahwa saksi menerima tunjangan khusus tiap bulan Rp.504.000,- untuk membayar pajak meskipun yang disetor ke kantor pajak sebesar Rp.58.000,- ;
Bahwa saksi pernah melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, Banjarmasin, Banten, Lampung, Lombok dan Tuban ;
Bahwa dalam kunjungan kerja saksi menerima uang saku sebesar Rp.5.000.000,- dan Rp.10.000.000,- dikurangi untuk transport dan akomodasi ;
Bahwa saksi juga pernah menerima uang pemeliharaan kesehatan dan uang pengganti pembelian obat pada saat sakit ;
Bahwa semua uang yang diterima oleh saksi, sebagai tanda buktinya adalah tanda tangan saksi pada daftar penerimaan uang ;
Bahwa saksi pernah meminjam uang pada terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- untuk keperluan kampanye, dan setahu saksi para anggota DPRD lainnya juga meminjam pada terdakwa tapi saksi tidak tahu jumlahnya ;
Bahwa saksi dan para anggota DPRD lainnya pernah diasuransikan dan preminya dibayar oleh eksekutif, tetapi saksi tidak pernah menerima uang pertanggungannya karena saksi pernah mendengar hal tersebut tidak boleh/dilarang ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi ke- 26 : HJ. AMINAH.
Bahwa saksi menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Golkar sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang, dan saksi tidak pernah menjadi anggota panitia anggaran ;
Bahwa setahu saksi hak keuangan anggota dewan adalah diatur dalam PP No.110 Tahun 2000 yaitu uang representasi, tunjangan kehormatan, tunjangan jabatan, uang duka dan dana penunjang kegiatan dewan ;
Bahwa setahu saksi Dana Penunjang Kegiatan Dewan atau PKD digunakan untuk anggota dewan dalam memperlancar tugasnya ;
Bahwa saksi lupa uang apa saja yang pernah diterima tetapi selama ada tanda tangan saksi pada daftar penerimaan saksi mengakui menerima uang-uang tersebut ;
Bahwa dari dana PKD saksi menerima dana taktis, dana operasional fraksi dan dana kesejahteraan selain tunjangan kesejahteraan ;
Bahwa saksi juga menerimna tunjangan khusus untuk membayar pajak, bantuan uang air, listrik dan telepon, uang pemeliharaan rumah dinas meskipun saksi tidak menempati rumah dinas ;
Bahwa saksi pernah menerima uang saksu sebesar Rp.400.000,- saat mengikuti seminar yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan ;
Bahwa setiap bulan sksi menerima tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pada saat Check Up mendapatkan penggantian biaya ;
Bahwa saksi pernah mengikuti kunjungan kerja ke Jakarta, Lampung, Lombok, Banjarmasin, untuk kunjngan kerja tersebut saksi menanda tangani penerimaan uang saku sebesar Rp.5.000.000,- dan Rp.10.000.000,- tetapi yang diterima tidak sebesar yang ditanda tangani karena dipotong untuk transportasi dan akomodasi ;
Bahwa saksi pernah menyimpan polis asuransi tetapi sudah dikembalikan ke Sekwan ;
Bahwa saksi pernah pinjam uang pada terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- untuk keperluan kampanye dan setahu saksi uang tersebut uang pribadi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi ke- 27 : SUMANTO HADI SAPUTRO.
Bahwa saksi menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan sejak tahun 1999 hingga tahun 2004 dari Fraksi Golkar ;
Bahwa hak keuangan anggota DPRD diatur oleh PP No.110 Tahun 2000 dan Perda No.15 Tahun 2000 ;
Bahwa waktu itu ada kesepakatan untuk memakai PP 110 Tahun 2000, tetapi sebagian masih mengacu pada Perda No.15 Tahun 2000 ;
Bahwa dari dana penunjang kegiatan dewan saksi menerima uang kesejahteraan, dan dana taktis tetapi jumlahnya saksi lupa ;
Bahwa saksi menerima uang pemeliharaan rumah dinas meskipun saksi tidak tinggal di rumah dinas ;
Bahwa saksi menerima tunjangan khusus untuk membayar pajak Rp.504.000,- meskipun beban pajak saksi hanya Rp.28.000,- ;
Bahwa saksi menerima uang saku Lokakarya dan dana kesehatan tetapi jumlahnya lupa;
Bahwa saksi tidak menerima dana operasional fraksi karena saksi bukan ketua fraksi ;
Bahwa pada saat kunjungan kerja saksi menerima uang saksu Rp.10.000.000,- dan Rp.5.000.000,- dipotong untuk transport dan hotel ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ke- 28 : DRA. ISLATIFAH.
Bahwa saksi menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan sejak tahun 1999 hingga tahun 2004 dari Faraksi PAN dan duduk di komisi E ;
Bahw saksi tidak pernah menjadi anggota panityia anggaran ;
Bahwa saksi tidak ingat hak-hak keuangan anggota DPRD ;
Bahwa saksi menerima uang pemeliharaan rumah dinas meskipun tidak tinggal di rumah dinas, sehingga uangnya saksi gunakan untuk memelihara rumah sendiri, dan saksi tidak tahu aturannya tapi menurut saksi sudah sesuai aturan karena pada saat paripurna tidak ada yang keberatan ;
Bahwa tiap tiga bulan sekali saksi menerima bantuan uang air, listrik dan telepon ;
Bahwa saksi juga menerima uang pemeliharaan kesehatan dn bila sakit ada penggantian biaya ;
Bahwa saksi pernah menerima kompensasi akhir tahun Rp.2.600.000,- pada saat menjelang lebaran ;
Bahwa saksi menerima tunjangan khusus untuk membayar pajak tiap bulan Rp.504.000,- meskipun setoran pajaknya Rp.59.000,- ;
Bahwa saksi pernah menerima uang paket tetapi jumlahnya lupa ;
Bahwa saksi juga pernah menerima uang saku lokakarya sebesar Rp.300.000,- dan Rp.400.000,- ;
Bahwa saksi menerima Uang PKD tetapi jumlahnya lupa ;
Bahwa saksi pernah ikut kunjungan kerja ke Banjarmasin dan menerima uang saku tetapi jumlahnya lupa ;
Bahwa setiap menerima uang saksi bertanda tangan di daftar penerimaan uang ;
Bahwa saksi dan seluruh anggota DPRD diasuransikan pada perusahaan asuransi Bumi Putera dan Jiwa Sraya ;
Bahwa saksi tidak tahu dari pos mana premi asuransi itu dibayar ;
Bahwa saksi belum pernah menerima uang pertanggungan dari asuransi tersebut, tetapi saksi pernah pinjam uang asuransi kepada terdakwa Dulmanan ;
Bahwa saat itu banyak anggota DPRD yang juga pinjam uang untuk kepentingan kampanye ;
Bahwa uang pinjaman tersebut telah saksi kembalikan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ke- 29: H.M. ROFI’I NAHROWI,BA.
Bahwa saksi pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999 – 2004, saat itu yang menjabat sebagai ketuanya adalah terdakwa Dulmanan ;
Bahwa pada tahun 2000 saksi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD menggantikan Royadi Darmono yang meninggal dunia, sedangkan sebelumnya saksi sebagai Ketua Komisi C ;
Bahwa tugas pokok DPRD adalah : memilih Bupati dan Wakil Bupati, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati, bersama-sama Bupati menetapkan APBD, melaksanakan pengawasan ;
Bahwa anggaran DPRD disiapkan oleh Sekwan dan Pimpinan DPRD ;
Bahwa landasan hukum penyusunan anggaran DPRD adalah PP 110 Tahun 2000 dan Perda yang nomornya saksi lupa ;
Bahwa Panitia Anggaran ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD ;
Bahwa Ketua Paniti Anggaran adalah Ketua DPRD dan Sekretarisnya adalah Ketua Komisi C ;
Bahwa hak keuangan DPRD adalah uang paket, tunjangan pimpinan, tunjangan anggota, pemeliharaan mobil, uang bensin, uang pembahasan perda, tunjangan kesehatan, tunjangan telepon dan air minum, uang pemeliharaan rumah dinas dan uang perjalanan dinas ;
Bahwa dana penunjang kegiatan dewan gunanya untuk menunjang kegiatan DPRD dan person-person ;
Bahwasaksi tidak ingat dasar hokum penggunaan uang PKD tersebut, tetapi perincian penggunaan PKD diatur dalam Keputusan Pimpinan Dewan dan saksi sebagai Wakilnya hanya menyetujui saja ;
Bahwa tunjangan kesejahteraan dari PKD digunakan untuk hari raya ;
Bahwa disamping kesejahteraan dari PKD saksi juga menerima uang kesejahteraan pada pos APBD digit 2.2.2.1002.a. ;
Bahwa dari PKD saksi juga menerima dana taktis pimpinan, saksi juga menerima tunjangan pemeliharaan kesehatan dan apabila sakit juga mendapat penggantian biaya pengobatan, dan setiap bulan saksi juga menerima bantuan uang listrik air dan telepon ;
Bahwa meskipun saksi tidak tinggal di rumah dinas tetapi saksi mendapat uang bantuan pemeliharaan rumah dinas ;
Bahwa saksi pada waktu mengikuti Lokakarya mendapat uang saku, saksi juga menerima tunjangan khusus yang jumlahnya lupa ;
Bahwa pada periode 1999-2004 para anggota DPRD diasuransikan pada perusahaan asuransi Bumi Putera dan Jiwa Sraya ;
Bahwa inisiatif program asuransi datang dari eksekutif dalam rangka memberi pesangon anggota dewan pada saat purna tugas, dan atas tawaran dari eksekutif tersebut pimpinan DPRD menyetujui ;
Bahwa pembayaran premi asuransi dilakukan oleh pemerintah daerah dari pos Sekretariat Daerah ;
Bahwa saksi pernah mengikuti kunjungan kerja ke Lombok, Banjarmasin, Bali, Tuban, Jakarta dan Lampung, dan saski menandatangani penerimaan uang saku sebesar Rp.5.000.000,- dn Rp.10.000.000,- tetapi secara riil yang saksi terima tidak sebesar itu karena ada potongan transport dan akomodasi ;
Bahwa perjalanan dinas dalam kecamatan tidak dibayar uang jalannya ;
Bahwa saksi pernah meminjam uang kepada terdakwa Dulmanan sebesar Rp.10.000.000,- untuk keperluan kampanye, tetapi saksi tidak tahu terdakwa mendapat uang tersebut dari mana, setahu saksi uang tersebut uang pribadi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa penentuan pos dan besarnya pos pada perincian penggunaan PKD dibuat oleh sekwan ;
Saksi ke- 30 : H. MUHAMMAD RIFA’I.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena sesama anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999-2004 ;
Bahwa pada saat itu terdakwa sebagai Ketua DPRD sedangkan saksi sebagai Ketua Komisi A, kemudian menjadi Waklil Ketua DPRD menggantikan Sudarmono ;
Bahwa konsep anggaran DPRD dibuat oleh Sekwan, saksi baru membacanya dua hari menjelang pembahasan bersama eksekutif ;
Bahwa menurut Tata Tertib DPRD tugas Panitia Anggaran adalah memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah daerah maupun DPRD ;
Bahwa selama menjadi anggota DPRD hak keuangan yang saksi terima antara lain honor, representasi, tunjangan kegiatan dewan, tunjangan listrik, tunjangan air, tunjangan telepon, tunjangan perumahan, tunjangan pemeliharaan kesehatan, kesejahteraan ;
Bahwa dana penunjang kegiatan dewan besarnya tergantung pendapatan asli daerah dan peruntukannya untuk kegiatan lain-lain yang ditetapkan melalui keputusan pimpinan dewan, namun yang membuat rinciannya Sekwan ;
Bahwa saksi menrima tunjangan kesejahteraan enam bulan sekali tetapi jumlahnya lupa;
Bahwa saksi menerima dana taktis pimpinan dan anggota komisi untuk kepentingan rapat-rapat, uang paket juga untuk rapat-rapat ;
Bahwa saksi pernah melakukan kunjungan kerja antar kecamatan di kabupaten uang sakunya Rp.25.000,- ;
Bahwa saksi menerima tunjangan khusus tetapi tidak ingat jumlah dan peruntukannya ;
Bahwa pada akhir tahu 2000 para anggota DPRD diasuransikan melalui perusahaan asuransi Jiwa Sraya tetapi saksi tidak tahu nilainya dan dibayar dalam pos apa serta tidak pernah menikmati asuransi tersebut ;
Bahwa uang pemeliharaan kesehatan saksi terima tiap tiga bulan sekali ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ke- 31 : KHLIMI FIRDAUS, SE.
Bahwa pada periode tahun 1999 hingga tahun 2004 saksi menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan sebagai Ketua Komisi C sedangkan terdakwa saat itu sebagai Ketua DPRD ;
Bahwa sebagai Ketua Komisi C karena jabatannya dalam Panitia Anggaran saksi menjadi Sekretaris Panitia Anggaran ;
Bahwa selama menjadi sekretaris panitia anggaran saksi tidak tahu adanya aturan yang mengatur tentang tugas sekretaris panitia anggaran, sehingga yang saksi lakukan hanya sebagai notulis rapat ;
Bahwa setahu saksi hak-hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Tata Tertib DPRD dan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yaitu uang representasi, uang paket, tujangan perbaikan penghasilan dan perjalanan dinas ;
Bahw pada saat penyusunan APBD 2001 landasan hukum yang dipakai untuk menetapkan anggaran DPRD adalah Perda No.15 Tahun 2000 dan PP No.110 Tahun 2000, akan tetapi panitia anggaran secara khusus tidak pernah membahas kedua aturan tersebut sebagai landasan hukum APBD ;
Bahwa dalam APBD mengeni dana Penunjang Kegiatan Dewan belum terinci, dan perincian penggunaannya didasarkan pada Surat Keputusan Pimpinan Dewan ;
Bahwa setahu saksi dana PKD dimaksudkn untuk meningkatkan kinerja DPRD, tetapi dalam realisasinya diterimakan kepada anggota DPRD yang penggunaannya terserah masing-masing anggota ;
Bahwa dalam kenyataannya yang menentukan pos pada belanja dewan yang kemudian masuk APBD adalah Sekretaris Dewan/Sekwan, karena pada kenyataannya tidak ada sorangpun anggota dewan yang mampu menyusun anggaran dewan ;
Bahwa setahu saksi menurut PP No.110 Tahun 2000 draf anggaran DPRD disiapkan oleh Sekretaiat DPRD ;
Bahwa selama ini panitia anggaran menerima draf APBD sudah dalam keadaan siap untuk dibahas bersama eksekutif ;
Bahwa saksi tidak tahu dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan APBD ;
Bahwa saksi menerima uang paket setiap bulan, uang paket adalah uang hadir dalam rapat-rapat, saksi juga menerima uang pembahasan perda ;
Bahwa pada tahun 2000 atas kebaikan hati Bupati waktu itu pak Harsono, para anggota dewan diasuransikan melalui asuransi Bumi Putera dan Jiwa Sraya, yang premi asuransinya dibayar oleh Pemda melalui pos eksekutif untuk tahun 2000 dan selanjutnya melalui pos legislatif ;
Bahwa saksi tidak tahu dasar hukum pengasuransian angota DPRD tersebut ;
Bahwa pada mulanya polis atas nama saksi oleh saksi disimpan sendiri tetapi kemudian saksi kembalikan kepada Sekwan karena katanya tidak diperbolehkan oleh Depdagri ;
Bahwa saksi tidak pernah menikmati uang pencairan polis tersebut ;
Bahwa berdasarkan informasi dari Sekwan uang asuransi telah masuk kembali ke kas daerah ;
Bahwa saksi pernah pinjam uang sebesar Rp.10.000.000,- kepada terdakwa untuk keperluan kampanye, pada mulanya setahu saksi itu uang pribadi terdakwa, tetapi belakangan saksi tahu itu uang asuransi yang dicairkan terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu adanya Surat Keputusan Ketua DPRD tentang Dana Pendidikan, dan juga tidak tahu penggunaan dana pendidikan ;
Bahwa saksi pernah mengikuti seminar di gedung DPRD dan menerima uang saku tetapi jumlahnya lupa ;
Bahwa pada tahun 2001 dari dana pendidikan saksi menerima Rp.400.000,- dan tahun 2002 menerima Rp.300.000,- ;
Bahwa rumah dinas DPRD hanya satu dan ditempati oleh Ketua DPRD, sedangkan saksi tinggal di rumah pribadi tetapi setiap bulan menerima bantuan pemeliharaan rumah dinas, namun jumlahnya lupa ;
Bahwa saksi tiap bulan menerima tunjangan khusus sebesar Rp.504.000,- tetapi yang disetor untuk membayar pajak hanya sebesar Rp.51.000,- ;
Bahwa tanda terima uang saku kunjungan kerja sebesar Rp.5.000.000,- dan sebesar Rp.10.000.000,- kenyataannya yang diterima tidak sebesar itu karena disamping dikurangi untuk transportasi dan akomodasi juga disisihkan untuk Sekretariat DPRD ;
Bahwa saksi menerima tunjangan pemeliharaan kesehatan tiap bulan tapi jumlahnya lupa ;
Bahwa dana PKD tahun 2001 sebesar Rp.275.000.000,- tidak melebihi plafon karena PAD saat itu lebih dari Rp.10.000.000.000,- ;
Bahwa rincian dana PKD saksi tidak tahu dan saksi juga tidak tahu dasar hukum bantuan uang listrik, air dan telepon ;
Bahwa hasil laporan semester I tahun 2003 dari BPK dinyatakan APBD Kabupaten Pekalongan wajar, namun ada teguran agar Bupati menegur Sekretariat Dewan agar merealisasikan dana sesuai ketentuan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Ke- 32: H. COKRO WAHYUDI.
Bahwa saksi adalah Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan pada periode 1999 -2004 dan saat itu terdakwa sebagai Ketua DPRD, dan saksi juga sebagai anggota Panitia Anggaran ;
Bahwa draf anggaran DPRD tidak disiapkan oleh panitia anggaran tetapi disiapkan oleh Sekretaris Dewan ;
Bahwa hak-hak keuangan anggota DPRD diatur dalam PP No.110 Tahun 2000 ;
Bahwa selama menjadi angota DPRD saksi menerima uang representasi, uang paket, tunjangan kesejahteraan, dana penunjang kegiatan dewan, tunjangan khusus, tunjangan kesejahteraan, tunjangan kesehatan, tunjangan komisi, tunjangan air, listrik dan telepon, bantuan pemeliharaan rumah dinas dan biaya perjalanan dinas ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah yang saksi terima tersebut sesuai dengan ketentuan PP No.110 Tahun 2000 atau tidak ;
Bahwa seingat saksi uang PKD dalam APBD belum ada rinciannya karena perinciannya ada pada SK DPRD ;
Bahwa uang PKD yang saksi terima saksi gunakan untuk mengunjungi konstituen ;
Bahwa saksi menerima tunjangan khusus untuk bayar pajak tiap bulan sebesar Rp.504.000,- tetapi setoran pajak saksi hanya sebesr Rp.41.169,- sisanya oleh saksi dianggap sebagai tambahan penghasilan ;
Bahwa saksi tidak menempati rumah dinas, tetapi saksi menerima uang pemeliharaan rumah dinas tetapi saksi lupa jumlahnya, dan uang tersebut saksi gunakan untuk memperbaiki rumah sendiri ;
Bahwa saksi pernah mengikuti kunjungan kerja ke Tuban, Lombok, Bali, Jakarta, dan Lampung, waktu itu saksi menandatangani uang saku sebesar Rp.10.000.000,- tetapi yang saksi terima tidak sebesar itu karena dipotong untuk transportasi, akomodasi dan untuk orang sekretariat yang tidak ikut ;
Bahwa saksi tidak tahu bedanya uang paket dan uang pembahasan perda, yang jelas saksi menerima keduanya ;
Bahwa pada saat saksi mengikuti Lokakarya di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, saksi menerima uang saku sebesar Rp.300.000,- dan Rp.400.000,- ;
Bahwa para anggota DPRD pernah diasuransikan melalui perusahaan asuransi Bumi Putera dan Jiwa Sraya, program tersebut merupakan inisiatif dan budi baik Bupati Harsono, sehingga di anggarkan pada pos ekekutif ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat polisnya dan saat jatuh tempo saksi juga tidak menikmati uangnya ;
Bahwa maksud program asuransi tersebut adalah untuk pesangon anggota dewan tapi ternyata ada aturan yang melarang, tetapi saksi tidak tahu aturan apa yang melarang asuransi tersebut ;
Bahwa saksi penah meminjam uang kepada terdakwa Dulmanan sebesar Rp.10.000.000,- untuk keperluan kampanye, tetapi setelah ada surat dari Sekwan uang tersebut saksi kembalikan ;
Bahwa setahu saksi uang kompensasi akhir tahun adalah uang tali asih yang diterima setiap akhir tahun, untuk tahun 2001 saksi menerima sebesar Rp.1.458.250- dan pada tahun 2002 sebesar Rp.2.500.000,- ;
Bahwa saksi menerima uang pemeliharaan kesehatan tiap bulan, tetapi ternyata menurut PP 110 Tahun 2000 hal tersebut seharusnya tidak diterima secara tunai tetapi berupa asuransi kesehatan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Ke- 33: Drs.H. MUSTA’IN HUDA.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada saat saksi menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999-2004, pada saat itu yang menjadi Ketua DPRD nya adalah terdakwa ;
Bahwa pada periode tersebut saksi menjabat sebagai Ketua Komisi D dan menjadi anggota panitia anggaran ;
Bahwa menurut Pasal 14 ayat (3) Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan, anggaran belanja DPRD disusun oleh panitia anggaran, tetapi kenyataannya saksi sebagai anggota panitia anggaran tidak pernah diajak menyusun. Setahu saksi sebelum Bupati menyampaikan nota keuangan, draf APBD dibagikan oleh eksekutif untuk dipelajari ;
Bahwa menurut PP No.110 Tahun 2000 Pasal 15 dinyatakan Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD menyusun anggaran DPRD ;
Bahwa setahu saksi hak-hak keuangan DPRD diatur dalam PP No.110 Tahun 2000 yang antara lain adalah uang representasi, uang paket, uang operasional komisi, tunjangan kesejahteraan, tunjangan kesehatan, tunjangan komisi, tunjangan listrik air dan telepon, pemeliharaan rumah dinas, tunjangan khusus dan dana penunjang kegiatan dewan ;
Bahwa tunjangan khusus untuk bayar pajak, saksi meneima tunjangan khusus setiap bulan sebesar Rp.504.000,- untuk setoran pajak Rp.58.000,- sisanya sebagai penambah penghasilan ;
Bahwa saksi tidak tinggal/menempati rumah dinas, tetapi setiap bulan saksi menerima uang pemeliharaan rumah dinas ;
Bahwa saksi juga menerima tunjangan air, listrik dan telepon yang dalam APBD ada pada pos ongkos kantor, saksi juga menerima dana PKD, saksi juga menerima uang tunjangan pemeliharaan kesehatan, dan saksi juga menerima uang kompensasi akhir tahun ;
Bahwa saksi pernah mengikuti kunjungan kerja ke Bali, Banjarmasin, dan Lampung, saat itu saksi menerima uang saku ;
Bahwa para anggota DPRD pada waktu itu diikut sertakan dalam program asuransi jiwa di perusahaan asuransi Jiwa Sraya dan Bumi Putera, namun kemudian polisnya ditarik kembali oleh Sekwan, karena ada informasi asuransi tidak diperbolehkan ;
Bahwa saksi pernah meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- untuk keperluan kampanye ;
Atas keterangan saksi terebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Ke- 34 : M. SYAFRUDIN HUNA, S.IP.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada saat saksi menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999-2004, pada saat itu yang menjadi Ketua DPRD nya adalah terdakwa ;
Bahwa pada periode tersebut saksi menjabat sebagai Ketua Komisi B dan menjadi anggota panitia anggaran ;
Bahwa setahu saksi hak-hak keuangan DPRD antara lain adalah uang representasi, uang paket, uang operasional komisi, tunjangan kesejahteraan, tunjangan kesehatan, tunjangan komisi, tunjangan listrik air dan telepon, pemeliharaan rumah dinas, tunjangan khusus dan dana penunjang kegiatan dewan ;
Bahwa saksi tidak tahu ketentuan yang mengatur hak-hak tersebut, saksi yakin Sekwan telah berpengalaman dalam menyusun hak-hak keuangan dewan ;
Bahwa saksi meneima tunjangan khusus setiap bulan sebesar Rp.504.000,- untuk setoran pajak Rp.38.675,- sisanya saksi manfaatkan sebagai penambah penghasilan ;
Bahwa saksi tidak tinggal/menempati rumah dinas, tetapi setiap bulan saksi menerima uang pemeliharaan rumah dinas ;
Bahwa setiap bulan saksi juga menerima tunjangan air, listrik dan telepon tapi saksi tidak tahu diambil dalam APBD pada pos ongkos kantor, saksi juga menerima dana PKD, saksi juga menerima uang tunjangan pemeliharaan kesehatan ;
Bahwa saksi pernah mengikuti kunjungan kerja ke Bali, Banjarmasin, dan Lampung, saat itu saksi menandatanganipenerimaan uang saku sebesar Rp.10.000.000,- tetapi yang saksi terima tidak sebesar itu karena telah dipotong untuk akomodasi, transportasi dan untuk sekretariat dewan ;
Bahwa saksi juga pernah menerima uang saku lokakarya sebesar Rp.300.000,- dan Rp.400.000,- yang diambil dari pos pendidikan ;
Bahwa saksi menerima uang paket dan uang pembahasan perda, tetapi saksi tidak tahu bedanya uang paket dan uang pembahasan perda ;
Bahwa saksi pernah meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- untuk keperluan kampanye, tapi sudah dikembalikan ;
Atas keterangan saksi terebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Ke-35 : SUBROTO,AK. (Saksi Ahli dari BPKP)
Bahwa saksi adalah pejabat fungsional BPKP Propinsi Jawa Tengah ;
Bahwa pada tahun 2005 atas permintaan Kejaksaan Negeri kajen saksi pernah melakukan audit anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan untuk tahun 2001 sampai 2003 dan asuransi ;
Bahwa hasil audit tersebut telah tertuang dalam laporan tertanggal 15 Maret 2006 yang ditanda tangani oleh R Susdiyanto sebagai Pengendali teknis, saksi (Subroto) sebagai Ketua Tim dan Sumarno sebagai anggota tim ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terdapat pengeluaran yang menyimpang dari Peraturan Daerah/Perda No.15 Tahun 2000 dan Perda No.6 tahun 2003 yang mengatur tentang hak-hak keuangan dewan ;
Bahwa pengeluaran yang tidak sesuai dengan Perda tersebut adalah Biaya Penunjang Kegiatan Dewan/PKD, uang pembahasan perda, operasional komisi, operasional anggota, uang air listrik dan telepon, pemeliharaan rumah dinas, kesejahteraan pegawai, tunjangan khusus, perjalanan dinas dan biaya pendidikan ;
Bahwa pada saat mengaudit saksi/BPKP tidak menggunakan Peraturan Pemerintah No.110 Tahun 2000 sebagai acuan karena APBD tidak mengacu pada PP No.110 Tahun 2000 dan pada saat dilakukan audit PP tersebut telah dinyatakan tidak berlaku ;
Bahwa realisasi PKD untuk kesejahteraan, opersional fraksi, taktis semua anggota, taktis pimpinan dan operasional ketua DPRD adalah tidak sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa lain-lain penunjang dari dana PKD seharusnya bukti pendukungnya adalah tanda terima dari pihak ketiga yang menerimanya ;
Bahwa bukti penerimaan dari masing-masing anggota DPRD dinilai sebagai menambah penghasilan bagi para anggota DPRD yang bersangkutan ;
Bahwa uang pembahasan perda seharusnya tidak diberikan karena disamping bukan merupakan hak-hak keuangan dewan menurut Perda 15/2000, anggota DPRD juga telah menerima uang paket dan tunjangan kehormatan ;
Bahwa demikian halnya dengan tunjangan komisi tidak seharusnya diterimakan pada para anggota DPRD ;
Bahwa pada pada pos jasa kantor bukti penerimaannya berupa tanda terima dari masing-masing anggota DPRD, sehingga merupakan take home pay seperti gaji bulanan, hal tersebut disamping tidak sesuai Perda No.15 tahun 2000 juga tidak sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa mengenai biaya perawatan rumah dinas seharusnya semata-mata untuk perawatan rumah dinas dan bukti pendukungnya harus dari pihak ketiga yang mengerjakan perawatan rumah dinas, bukan dibagikan kepada semua anggota DPRD ;
Bahwa mengenai tunjangan khusus yang muncul pada APBD perubahan adalah mengacu pada PP No.110 Tahun 2000 meskipun dalam konsideran Perda APBD tidak memuat PP No.110 Tahun 2000, tunjangan khusus ini seharusnya dipergunakan untuk membayar pajak atas gaji/honor yang diterima oleh anggota dewan, tetapi kenyataannya diterima secara take home pay dan yang digunakan untuk membayar pajak hanya sebagian kecil dari jumlah uang tunjangan khusus yang diterima oleh para anggota DPRD tersebut ;
Bahwa pada saat dilakukan audit saksi tidak menemukan bukti setoran pajak dari kantor pajak ;
Bahwa Pasal 6 Perda No.15 Tahun 2000 menyebutkan perjalanan dinas dalam wilayah kecamatan tidak dibayarkan uang perjalanan dinas tetapi kenyataannya ada pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam wilayah kecamatan ;
Bahwa uang saku dalam kunjungan kerja tidak sesuai dengan SK Bupati tentang standar perjalanan dinas, dan tentang kunjungan kerja juga tidak diatur dalam Perda ;
Bahwa untuk biaya pendidikan selama 2 (dua) tahun anggaran sebesar Rp.98.654.300,- tetapi yang BPKP dikoreksi hanya sebesar Rp.31.500.000,- yaitu yang menyangkut pemberian uang saku bagi anggota DPRD yang mengikuti seminar yang diadakan di gedung DPRD sendiri ;
Bahwa ada dua alasan koreksi tersebut yaitu pertama seminar diadakan di gedung DPRD sendiri, kedua tidak ada pengaturan mengenai uang saku dalam pos pendidikan ;
Bahwa koreksi tersebut sebenarnya merupakan bentuk toleransi, karena sebenarnya biaya pendidikan tidak diatur dalam Perda No.15 Tahun 2000 sebagai hak keuangan DPRD ;
Bahwa sebenarnya Ketua DPRD tidak berwenang mengeluarkan SK yang mengatur perincian biaya pendidikan, hal tersebut merupakan wewenang Bupati ;
Bahwa ADKASI adalah lembaga profesi dan tidak boleh membebani APBD ;
Bahwa dana kesejahteraan tahun 2001 hanya Rp.36.000.000,- tetapi realisasinya yang dibayarkan pada semua anggota DPRD sebesar Rp.101.329.600,-, sehingga terdapat pengeluaran anggaran yang melebihi DIKDA dan hal tersebut melanggar Pasal 10 PP No.105 Tahun 2000 yang menyatakan jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setip belanja, karenanya setiap pejabat dilarang melakukan tindakanyang berakibat pengeluaran yang tidak tersedia pada anggaran tersebut ;
Bahwa untuk tahun 2002 dana kesejahteraan dibagikan kepada seluruh anggota dewan sebesar Rp.65.329.600,- masing-masing anggota menerima sejumlah Rp.1.458.250,- kecuali seorang yang menerima sejumlah Rp.1.660.000,- karena penggantian antar waktu ;
Bahwa dalam Perda No.15 Tahun 2000 dana kesejahteraan tiap bulan hanya Rp.250.000,- ;
Bahwa pada asuransi kumpulan Bumi Putera Nomor Polis 2799 atas nama Ketua DPRD dari tahun 2000-2004 premi per tahun sebesar Rp.108.000.000,- tetapi premi ahun 2004 dibatalkan dan dikembalikan ke kas daerah, sehingga premi yang dibayarkan pada asuransi sebesar Rp.432.000.000,- dengan nilai tunai Rp.423.374.000,- selisih nilai ini merupakan laba dari perusahaan asuransi ;
Bahwa perhitungan kerugian Negara didasarkan pada tidak adanya dasar hukum dan nilai premi yang dibayarkan, persoalan sudah dikembalikan itu persoalan lain karena bila tidak ada masalah tentu akan dibagikan kepada seluruh anggota dewan ;
Bahwa BPKP saat itu tidak memeriksa asuransi Jiwa bagi anggota DPRD yang nilainya masing-masing sebesar Rp.27.000.000,- ;
Bahwa untuk auransi Bumi Putera Nomor Polis 36930 nilai preminya sebesar Rp.502.000.000,- per tahun dari tahun 2002-2004, premi untuk tahun 2004 dibatalkan dan disetor ke kas daerah, sehingga yang dibayarkan ke perusahaan asuransi sebesar Rp.1.004.000.000,- ;
Bahwa pengembalian ke kas daerah bagi BPKP dinilai sebagai pengurang kerugian Negara ;
Bahwa ada nilai tunai yang dibayarkan kepada Dulmanan selaku Ketua DPRD dari asuransi kumpulan sebesar Rp.979,177.330,- namun telah disetor ke kas daerah ;
Bahwa dari APBD dikeluarkan untuk asurani Bumi Putera Nomor Polis 27997 sebesar Rp.432.000.000,-, Jiwa Sraya sebesar Rp.135.000.000,-, Bumi Putera Nomor Polis 36930 sebesar Rp.1.004.000.000,- ;
Bahwa penyetoran kembali ke kas daerah sebesar Rp.1.286.927.333,- rinciannya :
Nomor polis 36930 sejumlah Rp. 979,177.330,-, yaitu :
bukti setor tanggal 27-8-2004 Rp. 853.400.000,-,
bukti setor tanggal 15-9-2004 Rp. 17.177.333,-
b
ukti setor tanggal 24-9-2004 Rp. 108.000.000,-
Jumlah = Rp. 979,177.330,-
Nomor polis 27997, sebesar Rp. 307.000.000,- :
bukti setor tanggal 4 Nopember 2004 Rp. 154.000.000,-,
bukti setor tanggal 8 Nopember 2004 Rp. 20.000.000,-,
bukti setor tanggal 29 Nopember 2004 Rp. 8.500.000,-,
bukti setor tanggal 13 Desember 2004 Rp. 10.000.000,-,
bukti setor tanggal 20 Desember 2004 Rp. 41.000.000,-,
b
ukti setor tanggal 28 Desember 2004 Rp. 74.250.000,-,
Jumlah = Rp. 307.750.000,-
Bahwa cara penghitungan untuk menghitung kerugian Negara yang digunakan BPKP adalah pertama meneliti SPJ apakah sesuai dengan aturan yang mendasari pengeluaran seperti misalnya Perda No.15 Tahun 2000 dan selisih pengeluaran ;
Bahwa akhirnya BPKP menemukan penyimpangan keuangan Negara karena penyimpangan anggaran 2001-2003 sebesar Rp.4.359.495.600,- dan penyimpangan asuransi sebesar Rp.1.571.000,- ;
Atas keterangan saksi ahli tersebuit terdakwa menyatakan bahwa penggunaan dana PKD kebanyakan untuk membantu pihak ketiga dan hal tersebut ada bukti penerimaanya yang telah disita oleh Kejaksaan ;
Saksi Ke-36 :ISHARYANTO,SH.M.H.(Saksi Ahli Hukum Tata Negara)
Bahwa saksi adalah Dosen Fakultas hukum Universitas sebelas Maret Surakarta ;
Bahwa spesifikasi kehlian saksi adalah Hukum Tata Negara, Hukum Pemerintahan Daerah, Ilmu Perundang-undangan dan Hukum Keuangan Negara ;
Bahwa ada 3 (tiga) makna yang terkandung dalam bunyi Pasal 14 ayat (2) Tata tertib DPRD Kabupaten Pekalongan yang menyatakan “DPRD menentukan sendiri anggaran DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimasukkan dalam APBD ”Penyusunan anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Panitia Anggaran”, yaitu :
Pertama : Tata Tertib tersebut merupakan delegasi dari UU Nomor 22 Tahun 1999 yang antara lain memberikan kewenangan kepada DPRD untuk menentukan anggaran DPRD.
Kedua : Sifat Tata Tertib tersebut adalah iternal rechtten, artinya mengatur secara rinci penyelenggaraan fungsi DPRD.
Ketiga : Tata Tertib sebagai norma yang bersifat mengikat.
Bahwa dengan demikian anggaran yang ditentukan dewan tersebut terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa apabila anggaran DPRD tidak disusun oleh Panitia Anggaran sbagaimana diamanatkan Pasal 14 ayat (3) Tata Tertib maka terdapat dua kemungkinan, yaitu :
Pertama : adanya salah prosedur, dalam hal ini seharusnya dewan tahu bagaimana cara menyusun dan menentukan anggaran dalam APBD sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib tetapi cara tersebut tidak dilakukan.
Kedua : adanya perbuatan melawan hukum dalam arti formil yaitu sengaja menyimpang atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai hukum tertulis dalam hal ini Tata Tertib.
Bahwa ketika hal tersebut ditentukan sebagai salah prosedur maka untuk menentukan pertanggung jawaban hukum harus dilihat dari asalnya, di dalam Hukum Ketatanegaraan kesalahan prosedur bisa terjadi karena penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang sewenang-wenang ;
Bahwa penyalahgunaan wewenang maksudnya adalah secara aturan tidak menyalahi tetapi digunakan dengan makud lain dari peraturan itu, misalnya peraturan menentukan kewenangan untuk kepentingan umum ternyata dilaksanakan untuk untuk kepentingan pribadi ;
Bahwa tindakan sewenang-wenang jelas sejak awal niatnya adalah sengaja melanggar hukum tertulis, sehingga apabila dapat dibuktikan adanya kesalahan tentu bisa dilakukan pemidanaan ;
Bahwa secara yuridis bila tejadi kesalahan prosedur belum tentu merupakan perbuatan melawan hukum, tetapi setiap perbuatan melawan hukum antara lain bisa disebabkan oleh kesalahan prosedur, yang perlu dicatat kesalahan prosedur tidak begitu saja bisa direduksi sebagai masalah administrasi saja ;
Bahwa salah prosedur akan menjadi perbuatan melawan hukum bila tidak ada aturan yang membolehkan adanya tindakan penyimpangan oleh yang berwenang ;
Bahwa mencermati Perda APBD Kabupaten Pekalongan Tahun 2001, 2002, dan 2003 yang dalam konsiderannya tidak mencantumkan peraturan yang berkaitan dengan keuangan DPRD, meskipun dalam lampirannya mencantumkan seperti halnya lampiran Perda APBD 2001 pos uang representasi menggunakan Perda No.13 tahun 1996 yang telah dicabut, dalam lampiran APBD 2002 pos representasi menggunakan Peraturan Pemerintah No.110 Tahun 2000, dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pertama : Persoalan kewenangan, Depdagri memberi kewenangan DPRD untuk menentukan keuangannya, tetapi harus dibuat cantelan hukumnya sehingga ada keabsahan dalam kewenangannya.
Kedua : fakta yang ada Perda APBD tersebut menunjukkan adanya kekacauan system legislasi, yang secara teoriis dapat membuka benih-benih timbulnya perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang.
Bahwa atas persoalan tersebut ada dua alternatif secara teoritis, yaitu :
Pertama : beralakunya Azas Presumptio Justia Causa, artinya produk hukum yang ditetapkan itu dianggap sah sampai kemudian dibatalkan.
Kedua : bersangkut paut dengan peristiwa hukum konkrit, artinya kewenangan hakim untuk meneliti, secara teoritis Perda APBD tersebut sah tapi pelaksanaannya menyimpang misalnya.
Bahwa fungsi lampiran pada Perda APBD adalah merupakan penjabaran yang lebih rinci dari apa yang telah dikemukakan dalam batang tubuh, sehingga secara teori lampiran tersebut tidak membentuk norma hukum baru, dengan kata lain apa yang ada dalam konsideran tercermin dalam lampiran APBD ;
Bahwa mengenai Perda No.15 Tahun 2000 yang baru dicabut pada tanggal 24 juli 2003 tetapi tidak dicantumkan dalam konsideran Perda APBD tahun 2001, 2002 dan 2003, secara teoritis tindakan seperti itu tidak bias dibenarkan, dalam teori penyusunan perundang-undangan (legal drafting) ketika membentuk sebuah produk hokum seperti misalnya Perda APBD harus memperhatikan sinkronisasi Vertikal dan Horisontal, Vertikal artinya ada kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga berlaku Azas Lex superior derogate Lex Apriori, Horisontal artinya jangan sampai produk hukum yang sejajar saling bertentangan ;
Bahwa meskipun ada produk hukum yang masih berlaku dan tidak dicantumkan dalam konsideran Perda APBD, bukan berarti produk hukum tersebut tidak boleh ditaati ;
Bahwa terhadap persoalan adanya Perda No.15 Tahun 2000 kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.110 Tahun 2000 yang mengatur persoalan yang sama, dalam teori hukum dikenal sebagai managemen masa transisi, sehingga seharusnya segera dibuat perda yang baru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.110 Tahun 2000 untuk landasan hukum penyusunan anggaran dewan, namun ada pula azas azas lex superior derogate lex apriori ;
Bahw sepanjang belum ada penggantinya dan secara tegas Perda No.15 Tahun 2000 tidak dinyatakan dicabut, Perda No.15 Tahun 2000 tersebut tetap berlaku, perlu diingat Peraturan Pemerintah No.110 Tahun 2000 tidak mencabut perda tersebut, apa yang dimaksud Pasal 21 Peraturan Pemerintah No.110 Tahun 2000 hanya bersifat deklaratif, untuk mencabut Perda No.15 Tahun 2000 harus ada actionnya, dalam teori ada Praduga Rechtmatige ;
Bahwa berpijak pada ketentuan Pasal 72 Undang Undang No.22 Tahun 1999, yang menyatakan untuk melaksanakan perda, Kepala Daerah membuat Keputusan Kepala Daerah, maka pelaksanaa perda APBD juga harus menggunakan Keputusan Kepala Daerah, bukan Keputusan DPRD seperti dalam penjabaran PKD dan pos pendidikan ;
Bahwa Keputusan DPRD bersifat beschiking artinya mengikat ke dalam bukan keluar ;
Bahwa terhadap persoalan tunjangan kesehatan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No.110 Tahun 2000 tetapi bentuknya mengacu pada Perda No.15 Tahun 2000, nampak adanya pelanggaran kejelasan tujuan dari peraturan yang dijadikan dasar hukum, sehingga justru dari sinilah dapat dilihat sifat perbuatan melawan hukumnya ;
Bahwa hal tersebut tidak mencerminkan Pasal 3 Undang Undang No.22 Tahun 1999 yaitu Azas Proporsionalitas dan Azas Kepastian hukum, yang artinya sejak semula telah ada penyimpangan ;
Bahwa mekipun dalam Pasal 18 Undang Undang No.22 Tahun 1999 antara lain menyatakan APBD ditetapkan oleh DPRD bersama-sama Kepala Daerah, dalam pertangung jawabannya bersifat individual bukan institusi, sehingga perlu dibuktikan adanya kesalahan pada individu-individu ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999 – 2004 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang nomor dan tanggalnya lupa bulan Agustus 1999, dan diangkat sebagai Ketua DPRD berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang nomor dan tanggalnya lupa bulan September 1999 ;
Bahwa berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan No.9 Tahun 1999 dan UU No. 4 tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, Ketua DPRD secara ex officio sebagai Ketua Panitia Anggaran ;
Bahwa dalam kenyataannya yang menyusun draf anggaran dewan adalah Sekretaris dewan/Sekwan, hal tersebut terjadi karena ketidak mampuan panitia anggaran dalam menyusun anggaran dewan ;
Bahwa tedakwa tidak pernah membayangkan kalau kemudian hari Sekwan menyuruh staf yang bernama Winarso untuk menyusun draf anggaran dewan tersebut ;
Bahwa draf anggaran dewan tersebut sebelum diserahkan kepada eksekutif dibicarakan dalam forum tidak resmi diantara panitia anggaran meskipun tidak secara terperinci dan panitia anggaran selalu setuju atas draf yang dibuat oleh Sekretaris Dewan ;
Bahwa pada saat terdakwa meminta Sekretaris Dewan menyusun draf anggaran dewan selalu mengingatkan agar menyesuaikan peraturan yang berlaku, tetapi terdakwa tidak menunjukkan aturan-aturan apa saja yang dimaksud sebab terdakwa juga tidak tahu aturan apa saja yang seharusnya dipedomani ;
Bahwa penyusunan anggaran dewan sejak awal tidak mmmempedomani Perda No.15 Tahun 2000 karena telah lahir Peraturan Pemerintah No.110 Tahun 2000 sehingga yang dipedomani adalah PP tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau menurut Peraturan Pemerintah No.110 Tahun 2000 tunjangan kesehatan tidak diberikan dalam bentuk take home pay seperti kenyataannya;
Bahwa Surat Keputusan DPRD mengenai Penggunaan PKD terdakwa buat karena menurut terdakwa merupakan kewenangannya dan atas saran dari Sekretaris Dewan ;
Bahwa dana kesejahteraan PKD menurut terdakwa adalah untuk anggota DPRD dalam rangka bertemu dengan konstituen ;
Bahwa benar fraksi bukan alat kelengkapan dewan, tetapi fungsi fraksi amat penting oleh kenanya meskipun sudah ada dana bantuan fraksi tetapi jumlahnya tidak memadai, dari PKD dikeluarkan untuk operasional fraksi ;
Bahwa dana taktis pimpinan dari PKD sebagian terdakwa gunakan untuk memberi bantuan kepada pihak ketiga dan bukti penerimaannya telah disita kejaksaan ;
Bhwa terdakwa tidak tahu apa sebabnya dana taktis pimpinan hanya ada pada APBD 2002, karena hal terebut yang menyusun Sekretaris Dewan ;
Bahwa untuk sumbangan antara lain adalah partisipasi pengembangan Buletin aneka territorial TNI AD sebesar Rp.200.000,-, partisipasi iklan Bhayangkara sebesar Rp.750.000,-, bantuan Qurban empat ekor kambing Rp.1.950.000,-, untuk Kwarcab Pramuka sebesar Rp.100.000,-, untuk mengurus SK Rifa’i ke Propinsi Rp.75.000,-, iklan meninggalnya Wakil Walikota Pekjalongan H. Hamzah Zodiq Rp.300.000,-, iklan terbitnya Nusntara Post Rp.300.000,-, ucapan selamat di Suara Merdeka Rp.1.000.000,-;
Bahwa untuk bantuan pihak ketiga tahun 2001 Rp.12.591.000,-, tahun 2002 Rp.34.627.300,-, tahun 2003 Rp.31.190.700,- ;
Bahwa dana operasional ketua DPRD hanya ada pada APBD 2002 Rp.23.00.000,- untuk membayar iuran ADKASI ;
Bahwa ADKASI adalah organisasi ketua dewan ;
Bahwa gagasan pembuatan SK Pimpinan DPRD tentang bantuan pendidikan karena adanya anggota DPRD yang melanjutkan studi S-1 dan S-2, lalu Sekretaris Dewan menyarankan perlunya dialokasikan dan ditetapkan dengan SK Pimpinan ;
Bahwa untuk seminar, lokakarya dan work shop dananya dari pengembangan Sumber Daya Manusia/SDM ;
Bahwa anggota DPRD diasuransikan sejak tahun 2000, yaitu melalui perusahaan asuransi Bumi Putra dalam bentuk asuransi kumpulan dan Jiwa Sraya dalam bentuk individu, kedua asuransi tersebut jatuh temponya tahun 2004 akhir tugas DPRD ;
Bahwa asuransi tersebut preminya dibayarkan melalui pos anggaran eksekutif karena saat itu penggagasnya Bupati Harsono ;
Bahwa asuransi kumpulan terdaka cairkan sebelum jatuh tempo karena anggota DPRD hendak meminjam dana tersebut untuk keperluan kampanye, tetapi uang tersebut telah dikembalikan ;
Bahwa ada anggota DPRD yang karena meninggal dunia mendapatkan santunan asuransi yaitu Royadi Darmono dan Kaeran ;
Bahwa mengenai bantuan pemeliharaan rumah, air, listrik dan telepon sebelumnya sudah dikonultasikan kepada Kabag Keuangan Pemda dan katanya kalau sifatnya bantuan diperbolehkan, tetapi terdakwa tidak tahu dasar hukumnya ;
Bahwa untuk bantuan air, listrik dan telepon diambilkan dari pos belanja kantor oleh karena menurut Sekretaris Dewan pos tersebut yang paling sesuai nomen klaturnya ;
Bahwa dalam APBD memang ada biaya kunjungan kerja, dan kunjungan kerja yang pernah dilakukan adalah ke Lampung, Banjarmasin, Bali ;
Bahwa tanda terima uang kunjungan kerja sebesar Rp.5.000.000,- dan Rp.10.000.000,- tersebut sebenarnya uang yang diterima tidak sebesar itu karena dikurangi untuk transportasi dan akomodasi ;
Bahwa tunjangan khusus untuk membayar pajak penghasilan ;
Bahwa terdakwa menerima kompensasi akhir tahun pada tahun 2001 sebesar Rp.1.458.000,-, dan pada tahun 2001 sebesar Rp.4.000.000,-, dana kompensasi akhir tahun tersebut diambilkan dari pos kesejahteraan pegawai digit 2.2.1.109 ;
Bahwa apa yang terdakwa terangkan pada penyidik tentang uang yang terdakwa terima adalah :
Tahun 2001 - tunjangan khusus Rp. 7.500.000,-
SPBP Rp. 3.595.000,-
PKD Rp. 53.600.000,-
biaya pendidikan Rp. 400.000,-
pemeliharaan rumah dinas Rp. 6.000.000,-
operasional Rp. 6.349.500,-
kesejahteraan Rp. 1.458.200,-
Jumlah Rp. 79.012.250,-
Tahun 2002 - tunjangan khusus Rp. 7.560.000,-,
SPPD Rp. 4.464.000,-,
Pembahasan Perda Rp. 1.000.000,-
PKD Rp. 80.950.000,-
Biaya pendidikan Rp. 300.000,-,
Bantuan air, listrik, telepon Rp. 3.000.000,-
Pemeliharaan rumah dinas Rp. 6.000.000,-,
Operasional Rp. 10.000.000,-,
Kesejahteraan pegawai Rp. 4.000.000,-
Jumlah Rp. 117.455.000,-
Tahun 2003 - tunjangan khusus Rp. 3.780.000,-,
PKD Rp. 44.000.000,-
Pembahasan Perda Rp. 4.800.000,-
SPPD Rp. 11.608.000,-,
Operasional komisi Rp. 4.400.000,-
Bantuan air, listrik, telepon Rp. 3.600.000,-
pemeliharaan bangunan Rp. 9.000.000,-,
Biaya pendidikan Rp 300.000,-,
o
perasional Rp. 30.000.000,-,
Jumlah Rp.110.060.000,-
Bahwa pada antara tahun 1999-2004 terdakwa tidak ada pekerjaan lain selain sebagai Ketua DPRD ;
Bahwa pada tenggang waktu tersebut terdakwa pernah membeli sebidang tanah di Kajen luasnya + 200 m2 seharga Rp.30.000.000,- ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan 2 (dua) orang saksi ahli, setelah disumpah saksi ahli tersebut pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Saksi ke - 1 : Prof.Dr. ZUDAN ARIF FAKRULAH,SH.MH.
Bahwa saksi adalah Guru Besar di Universitas Borobudur Jakarta sejak 10 Oktober 2004;
Bahwa bidang keahlian saksi adalah Hukum Administrasii dan Desentralisasi ;
Bahwa proses penyusunan APBD dapat dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu proses yang terjadi di eksekutif dan poses yang terjadi di legislatif ;
Bahwa secara makro proses yang terjadi di legislative diawali dari masing-masing komisi lalu ke sekretariat dewan kemudian dibawa ke panitia anggaran, oleh panitia anggaran diusulkan ke pimpinan, kalau pimpinan setuju maka draf tersebut dikirim ke eksekutif, kemudian bersama dengan draf eksekutif dibahas dalam rapat paripurna ;
Bahwa dalam penyusunan APBD harus tunduk pada Undang Undang No.35 Tahun 2000 ;
Bahwa proses penyusunan APBD merupakan proses memperkirakan pendapatan dan pengeluaran daerah sehingga dapat dilihat dari dua sisi yaitu administrasi pemerintahan dan administrasi keuangan ;
Bahwa terdapat dua bentuk pengaturan yaitu regelling dan beschiking, regelling adalah aturan yang bersifat umum dan berlaku secara universal dalam arti mengikat siapa saja, sedangkan beschiking adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final ;
Bahwa pembuat/penyusun regelling tidak dapat dimintai petanggung jawaban pidana apabila ada kekeliruan dalam proses penyusunannya, misalnya UU APBN yang disahkan DPR RI, lalu ada korupsi dari APBN maka anggota DPR RI yang mengesahkan APBN tidak dapat dipidana ;
Bahwa kesalahan/penyimpangan regelling akan dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi, demikian halnya apabila ada Perda Kabupaten Pekalongan yang salah maka yang akan mengoreksi adalah pemerintah propinsi ;
Bahwa untuk penyimpangan beschiking korektornya adalah PTUN ;
Bahwa implikasi pidana dari beschiking misalnya ada pengeluaran SPJ tetapi perjalanan dinasnya tidak dilakukan ;
Bahwa pembatalan perda ada mekanismenya, jadi tidak bisa dianggap tidak berlaku begitu saja, demikian halnya terhadap Perda 15 Tahun 2000 dengan adanya PP Nomor 110 Tahun 2000 ;
Bahwa dalam pelaksanaan APBD apabila terjadi penyimpangan yang harus bertanggung jawab secara formil dan materiil adalah kuasa pengguna anggaran yang ada pada masing-maing satuan kerja ;
Bahwa tanggung jawab formil terkait dengan dukungan administrasi keuangan misalnya bukti-bukti pendukung, sedangkan tanggung jawab materiil terkait dengan kesesuaian jenis anggaran dan besarnya anggaran ;
Bahwa kuasa pengguna anggaran adalah pimpinan satuan kerja, kalau di DPRD adalah Sekretaris Dewan ;
Bahwa mengenai hak menentukan anggaran tidak cukup hanya melihat Pasal 1 huruf b UU No.22 tahun 1999 tetapi harus mengkaitkan Pasal 19 ayat (2) ;
Bahwa disitu ada pendelegasian kewenangan yang harus diatur dalam tata tertib DPRD bukan PP No.110 Tahun 2000, makanya PP No.110 Tahun 2000 tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena PP tersebut tidak diperintahkan oleh UU No.22 Tahun 1999 ;
Bahwa pasal 14 ayat (2) Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan mengharuskan dibuatnya perda tentang hak hak keuangan DPRD ;
Bahwa perihal tidak digunakannya PP No.110 Tahun 2000 dan Perda No.15 tahun 2000 namun digunakannya UU No.22 Tahun 1999 dalam konsideran Perda APBD dapat dijelakan sebagai berikut, dari sisi peraturan perundang-undangan kita menganut azas lex superiori derogate legis inferiori , dari sisi fakta hukum PP No.110 Tahun 2000 adalah salah buktinya Mahkamah Agung membatalkan dan dari sisi legalistik itu tidak tunduk karena ada payung hukum yang lebih tinggi ;
Bahwa Pasal 19 UU No.22 Tahun 1999 menetukan DPRD mmenentukan anggarannya berbasis kemampuan keuangan daerah ;
Bahwa Pasal 10 PP No.20 Tahun 2001 menyatakan 15 hari selambatnya setelah APBD dibuat harus dikirimkan ke propinsi ;
Bahwa mengenai pertanggungan jawab pelaksanaan APBD dapat dilihat dari beberapa sisi, misalnya dari sisi implementasi umpama proyek A tidak dilaksanakan lalu anggarannya untuk proyek B maka yang harus mempertanggung jawabkan adalah Bupati Kepala Daerah, dari sisi pertanggung jawaban administrasi umpama ada pemeriksaan dari BPK kegiatan telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) dan sesuai Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) tetapi belum di SPJ kan maka yang harus mempertanggung jawabkan adalah pengguna anggaran ;
Bahwa apabila anggaran telah dicairkan tetapi kegiatannya fiktif maka yang bertanggung jawab selain pengguna juga orang/pihak yang menerima uangnya ;
Bahwa si penerima akan mempertanggung jawabkan secara pidana jika ada penyalahgunaan, untuk itu harus dilihat apakah sesuai dengan posnya atau tidak, kalau tidak namanya perbuatan melawan hukum ;
Bahwa sebagai implementasi UU No.32 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2005 ada lembaga yang dipercaya untuk menghitung kerugian Negara yaitu BPK, Inspektorat Jendral, Bawasprop dan Bawasda. Sedangkan BPKP hanya melakukan investigasi dalam rangka kerja sama dengan Kejaksaan Agung ;
Bahwa menurut Pasal 1 angka 13 yang dimaksud dengan kerugian negara adalah berkurangnya jumlah uang, barang atau surat berharga yang nyata dan besarnya pasti, yang disebabkan karena pebuatan melawan hukum atau kelalaian ;
Bahwa penilaian atas penyimpangan biasa bermacm-macam yaitu kerugian Negara, pemborosan, tidak sesuai aturan, pertanggung jawaban belum selesai ;
Bahwa pihak yang harus mengmbalikan krugian Negara adalah kepala daerah, kemudian kepala daerah menagih para pihak, hal tersebut diatur dalam Pasal 46 PP No.105 Tahun 2000 ;
Bahwa dalam pelaksanaan APBD harus memperhatikan RASK, DASK dan DIK, misalnya anggaran PKD belum terinci maka rinciannya diserahkan kepada DPRD, demikian halnya dana pengembangan SDM boleh diperuntukkan seminar, loka karya, studi banding, tetapi kalau dalam APBD sudah ditentukan posnya maka tidak boleh dirubah-rubah, jadi harus dilihat dipos APBDnya karena didalam pengelolaan keuangan itu tunduk pada azas spesialitas artinya penggunan anggaran itu harus sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa kalau dalam APBD sudah ada pos kesejahteraan dari PKD tidak boleh ada rincian kesejahteraan lagi, iu namanya satu kegiatan dua penganggaran ;
Bahwa kalau dikaitkan dengan azas spesilitas, penggunaan ongkos kantor pada sekretariat dewan utuk diberikan kepada para anggota dewan sebagai bantuan pembayaran listrik, telepon, dan air tidak diperbolehkan ;
Bahwa Pasal 27 PP No.105 Tahun 2000 menyatakan setiap pembebanan APBD harus diukung oleh bukti-bukti yang lengkap dari pihak ketiga misalnya dalam kegiatan seminar, bertemu konstituen, tetapi kalau take home pay tidak perlu bukti pendukung seperti itu ;
Bahwa mengenai tunjangan khusus apabila ada sisa pembayaran setoran pajak seharusnya dikembalikan ke kas Negara, tidak bisa dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi anggota DPRD ;
Bahwa anggota DPRD dilindungi hak imunitas dalam rangka menyusun APBD ;
Atas keterangan saki ahli tersebut terdakwa menyatkan tidak keberatan ;
Saksi - 2 : Dr. SHOLEHUDDIN,SH. MH.
Bahwa saksi adalah ahli hukum pidana ;
Bahwa dalam Pasal 1 KUHP terkandung azas legalitas, azas lex temporis delicti yaitu ketika pidana dilakukan ada peraturannya, dan azas retroaktif ;
Bahwa apabila seorang didakwa melanggar suatu peraturan kemudian terjadi peubahan terhadap aturan tersebut padahal kasusnya belum diputus maka Hakim harus menggunakan aturan yang menguntungkan terdakwa ;
Bahwa mengenai penentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 pada dakwaan adalah persoalan teknis, Pasal 2 memuat norma materiilnya dan Pasal 18 menyangkut pidana tambahan ;
Bahwa mengenai status orang-orang yang dinyatakan dalam dakwaan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah tetapi nyatanya status orang-orang tersebut belum jelas, harus dilihat Pasal 143 ayat (2) KUHAP artinya dakwaan itu tidak boleh bohong atau palsu, namun saksi tidak akan menilai hal tersebut karena hal tersebut menjadi kewenangan Majelis Hakim ;
Bahwa penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam hukum pidana ada batasan terhadap kewenangan aparatur Negara yaitu melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dalam hukum administrasi, sehingga penyalahgunaan wewenang adalah dengan tujuan lain atau tidak sesuai dengan maksud diberikannya wewenang ;
Bahwa yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan pidana adalah orang perorang atau korporasi yang secara materiil berbuat pidana, kalau lembaga DPRD tidak biasa disamakan dengan korporasi sehingga yang diajukan adalah individu ;
Bahwa sepanjang ada aturan hukum pidana yang dilanggar seorang ketua DPRD dapat diajukan dalam proses persidangan ;
Atas keterangan saki ahli tersebut terdakwa menyatkan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti surat yaitu :
Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara ;
Proposal penawaran asuransi kesejahteraan hari tua (siharta) perorangan Nomor 102 ND-CJ.03.2000 tanggal 2 Maret 2000 ;
Copy polis asuransi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan daftar No. 1 s/d 43 ;
Nilai dari uang pertanggungan asuransi dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan (An. SULKIFLI, Dkk sejumlah Rp.16.511.000,00 (enam belas juta lima ratus sebelas ribu rupiah) ;
Stadarisasi indek biaya kegiatan pemeliharaan, pengadaan dan honorarium tahun 2001 ;
Keputusan Bupati Pekalongan No. 1 Tahun 2001 ;
Keputusan Bupati Pekalongan No. 20 Tahun 2001 ;
DIK 2001 ;
Buku kas proposal : 24 (dua puluh empat) buku ;
Buku kas umum I – V ;
SPMU per pasala 24 (dua puluh empat) buku ;
Juklak APBD tahun 2001 ;
Perda No. 1 Tahun 2001 tentang APBD ;
Nota keuangan APBD Tahun 2001 ;
Pemeliharaan rumah dinas Tahun 2001 ;
PKD (penunjang kegiatan dewan) Tahun 2001 ;
Sena……………….
Langganan listrik, telephon, air dan gas Tahun 2002 ;
Pemeliharaan rumah dinas, asrama mess Tahun 2002 ;
PKD Tahun 2002 ;
Himpunan keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan buku I dan II ;
Lembaran Daerah Tata tertib DPRD 1999-2004 ;
Perda evaluasi Gubenur Tahun 2003 ;
Langganan listrik, telephon, air dan gas Tahun 2003 ;
Pemeliharaan bangunan gedung tempat tinggal 2003 ;
Jasa kantor listrik 2003 ;
Jasa kantor telepon 2003 ;
PKD 2003 ;
Standarisasi indek biaya kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium 2003 ;
Perda No. 7 Tahun 2003 tentang perubahan APBD 2003 ;
Lampiran SK Bupati Pekalongan No.3 Tahun 2003 tentang pejabaran APBD Tahun 2003
Lampiran II Perda No. 1 Tahun 2003 tentang rincian APBD Tahun 2003 ;
Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DSAK) belanja administrasi umum DPRD Tahun 2003 ;
Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DSAK) belanja administrasi umum Sekretariat DPRD Tahun 2003 ;
Perubahan Pelaksanaan APBD Tahun 2003 unit DPRD Kabupaten Pekalongan Tahun 2003 ;
Perubahan Pelaksanaan APBD Tahun 2003 unit Sekretaris DPRD Kabupaten Pekalongan Tahun 2003 ;
Buku pembantu per MAK belanja DPRD 13 (tiga belas) buah ;
Buku pembantu per MAK belanja Sekretariat DPRD 14 (empat belas) buah ;
Buku kas umum dan KU DPRD buku I s/d V 5 (lima) buah ;
Buku kas umum dan KU Sekretariat DPRD buku I s/d V 5 (lima) buah ;
SPMU untuk belanja Sekwan 12 ;
SPMU untuk belanja Sekwan 12 ;
STS (surat tanda setoran) 2 (dua) map ;
Pedoman …………………Perlaksanaan APBD Tahun 2003 ;
Perda No. 1Tahun 2003 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ;
SK pimpinan DPRD ………..pelaksanaan anggaran 2001-2003 (10 buku SK) ;
Nota keuangan APBD Tahun 2002 ;
Sambutan Bupati dalam rangka penetapan Perda APBD Tahun 2002 (3 buku) ;
Copy polis asuransi Bumi Putra dan Jiwa Sraya dan perhitungannya ;
Bukti pembayaran premi Bumi Putra Rp. 502.000.000,- (lima ratus dua juta rupiah) ;
Copy Surat Keputusan Gubenur Jawa Tengah tentang pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan copy surat Keputusan Bupati Pekalongan tentang susunan panitia anggaran ;
Uang tunai sejumlah Rp. 115.630.000,- (seratus lima belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Uang tunai sejumlah Rp. 111.894.500,- (seratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus) ;
Polis asuransi No. 27997 ;
Polis asuransi No. 36930 ;
Uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (liam juta rupiah) ;
Bukti pembayaran polis asuransi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 asuransi Jiwa Sraya Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) ;
Bukti pembayaran polis asuransi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 asuransi Bumi Putra Rp. 108.000.000,- (seratus delapan - juta rupiah) dipergunakan untuk perkara lain ;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu - rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, saksi ahli, terdakwa dan surat-surat yang ditunjukkan dipersidangan, setelah satu sama lain dihubungkan diperoleh fakta sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:171/104/1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang “Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan”, telah diresmikan keanggotaan DPRD Kabupaten Dati II Pekalongan untuk masa keanggotaan tahun 1999-2004, yaitu :
Drs. Musta’in Huda dari unsur PPP
Drs. Munandir dari unsur PPP
Zainudin Thoyib,BA. dari unsur PPP
Nur Hasanah dari unsur PPP
Ny. Djumiati dari unsur PDI Perjuangan.
Cokro Wahyudi dari unsur PDI Perjuangan.
Rasmadi dari unsur PDI Perjuangan.
Heri Triono S,SH. dari unsur PDI Perjuangan.
Solikhin dari unsur PDI Perjuangan.
Kaeran dari unsur PDI Perjuangan.
Basuki Rahmat dari unsur PDI Perjuangan.
Dulmanan dari unsur PDI Perjuangan.
Fatahan dari unsur PDI Perjuangan.
Ahmad Bahar dari unsur PDI Perjuangan.
Slamet Sukamto dari unsur PDI Perjuangan.
Sutandi dari unsur PDI Perjuangan.
Dwi Koranoe dari unsur PDI Perjuangan.
Tarono,SH. dari unsur PDI Perjuangan.
Sukarno YS dari unsur PDI Perjuangan.
Hadi Waluyo,SE. dari unsur PDI Perjuangan.
Sumar dari unsur PDI Perjuangan.
Khilmi Rirdaus dari unsur PAN.
Dra. Islatifah MN dari unsur PAN.
Kirom Hero Purwanto dari unsur PAN.
Rasjoyo dari unsur PAN.
jasmadi Reso dari unsur PNI MM
Royadi Darmono,Sm.Hk. dari unsur Partai Golkar.
Sumanto hadi Saputro dari unsur Partai Golkar.
Hj. Aminah dari unsur Partai Golkar.
H. Moh. Rifa’I dari unsur Partai Golkar.
M. Rofi’I Nahrowi dari unsur PKB.
Husaini Abdi,BA. dari unsur PKB.
H.S. Syafrudin Huna dari unsur PKB.
Mkhrus,SAg. dari unsur PKB.
Drs. Sa’dun Zen,SH. dari unsur PKB.
Sochim Noor dari unsur PKB.
Dra. Nailis Suroyya dari unsur PKB.
Farhan dari unsur PKB.
Drs. Sumardi dari unsur PKB.
Suprapto Bra’i,BA. dari unsur PKB.
Letkol Inf. Arif Basuki DS dari unsur TNI.
Letkol Inf. Soebari BSc. dari unsur TNI.
Letkol Laut (K) Yoyo Mugiono BSc dari unsur TNI.
Mayor Pol. Slamet PW. dari unsur POLRI.
Lettu Laut (P) B Toto Sitorus dari unsur POLRI.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:170/150/1999 tanggal 9 September 1999 tentang “Pengesahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan”, telah mengesahkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan yaitu :
Dulmanan sebagai Ketua.
M Rofi’ Nahrowi sebagai Wakil Ketua.
Letkol Inf.Aris Basuki DS sebagai Wakil Ketua.
Royadi Darmono sebagai Wakil Ketua
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:171/38/2000 tanggal 19 Oktober 2000 tentang “Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Antar Waktu Kabupaten Pekalongan”, telah diberhentikan dengan hormat Letkol Inf. Soebari BSc. dan telah diresmikan pengangkatan Letkol CHK Zulkifli Djamalis,Bc.Hk.;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:171/14/20010 tanggal 12 Pebruari 2000 tentang “Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Antar Waktu Kabupaten Pekalongan”, telah diberhentikan karena meninggal dunia Royadi Darmono Sm.Hk. dan telah diresmikan pengangkatan Suratman ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:170/21/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang “Pemberhentian dan Pengesahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan”, telah memberhentikan Royadi Darmono Sm.Hk. dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD dan mengesahkan H. Moch Rifai sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:170/84/2002 tanggal 11 Juni 2002 tentang “Pemberhentian dan Pengesahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan”, telah memberhentikan Letkol Inf. (Purn) Aris Dasuki DS dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD dan mengesahkan Letkol Laut (K) Yoyo Mugiyono BSc. sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan ;
Bahwa tugas pokok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah :
Memilih Bupati dan Wakil Bupati.
Bersama-sama dengan Bupati membuat Peraturan Daerah.
Bersama-sama Bupati menetapkan APBD.
Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Bahwa proses penyusunan RAPBD hingga penetapan menjadi APBD pada garis besarnya adalah diawali dengan pembenukan Tim Penyusun APBD dilingkungan eksekutif untuk menyusun draf RAPBD beban belanja eksekutif dan pembentukan Panitia Anggaran dilingkungan legislatif untuk menyusun draf RAPBD beban belanja eksekutif ;
Bahwa Tim Penyusun APBD dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati, sedangkan Panitia Anggaran melalui Surat Keputusan DPRD, Tim Penyusun APBD diketuai oleh Sekrearis Daerah, sedangkan Panitia Anggaran diketuai oleh Ketua DPRD ;
Bahwa meskipun Sekretaris DPRD tidak masuk dalam keanggotaan Panitia Anggaran, namun Sekretaris DPRD lah yang menyusun draf RAPBD legislative atas perintah terdakwa selaku Ketua DPRD/Ketua Panitia Anggaran ;
Bahwa selanjutnya Sekretaris Sekretaris DPRD memerintahkan staf keuangan DPRD yang bernama WINARSO untuk menyusun draf anggaran dewan tersebut dengan perintah agar mengacu pada APBD sebelumnya ;
Bahwa setelah draf anggaran dewan diserahkan kepada terdakwa secara formal tidak pernah dibahas lebih lanjut oleh Panitia Anggaran ;
Bahwa setelah draf RAPBD ekskutif dan legislative dijadikan satu kemudian diserahkan kepada Bupati, selanjutnya dalam sidang Paripurna Bupati menyampaikan Nota Keuangan APBD, kemudian oleh eksekutif dan legislatif dilakukan pembahasan-pembahasan melalui sidang-sidang pleno ;
Bahwa kemudian RAPBD yang dibahas tersebut ditetapkan sebagai APBD dalam sidang Paripurna dan ditetapkan dengan melalui Peraturan Daerah dan dimintakan persetujuan kepada Gubernur ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 07 Tahun 2001 tanggal 7 Maret 2001 tentang “Perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan”, Susunan Panitia Anggaran yaitu :
Dulmanan : Ketua merangkap anggota.
M. Rofi’i Nahrowi : Wakil Ketua merangkap anggota.
Aries Dasuki DS : Wakil Ketua merangkap anggota.
H. Moh. Rifa’i : Wakil Ketua merangkap anggota.
Khilmi Firdaus : Sekretaris merangkap anggota.
Sukarno YS : Anggota.
Cokro Wahyudi : Anggota.
H. Tarono, SE. : Anggota.
Hadi Waluyo,SE. : Anggota.
Heri Triyono S,SH. : Anggota.
Farhan : Anggota.
HM. Syfrudin Huna : Anggota.
Suprapto Bra’i : Anggota.
Husini Abdi : Anggota.
Yoyo Mugiyono,BSc. : Anggota.
Slamet PW : Anggota.
Drs. Musta’in Huda : Anggota.
Suratman : Anggota.
Sumanto Hadi Saputro : Anggota.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 18 Tahun 2001 tanggal 11 Agustus 2001 tentang “Perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan”, Susunan Panitia Anggaran yaitu :
Dulmanan : Ketua merangkap anggota.
M. Rofi’i Nahrowi : Wakil Ketua merangkap anggota.
Aries Dasuki DS : Wakil Ketua merangkap anggota.
H. Moh. Rifa’i : Wakil Ketua merangkap anggota.
Khilmi Firdaus : Sekretaris merangkap anggota.
Sukarno YS : Anggota.
Cokro Wahyudi : Anggota.
H. Tarono, SE. : Anggota.
Hadi Waluyo,SE. : Anggota.
Heri Triyono S,SH. : Anggota.
Farhan : Anggota.
HM. Syfrudin Huna : Anggota.
Suprapto Bra’i : Anggota.
Husini Abdi : Anggota.
Yoyo Mugiyono,BSc. : Anggota.
Zulkifli Djamalis : Anggota.
Drs. Munandir : Anggota.
Suratman : Anggota.
Sumanto Hadi Saputro : Anggota.
Sochim Noor : Anggota.
Dwi Koranoe : Anggota.
Kirom Hero Purwanto : Anggota.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 9 Juli 2002 tentang “Perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan”, Susunan Panitia Anggaran yaitu :
Dulmanan : Ketua merangkap anggota.
M. Rofi’i Nahrowi : Wakil Ketua merangkap anggota.
Yoyo Mugiyono BSc. : Wakil Ketua merangkap anggota.
H. Moh. Rifa’i : Wakil Ketua merangkap anggota.
Khilmi Firdaus : Sekretaris merangkap anggota.
Sukarno YS : Anggota.
Cokro Wahyudi : Anggota.
H. Tarono, SE. : Anggota.
Hadi Waluyo,SE. : Anggota.
Heri Triyono S,SH. : Anggota.
Farhan : Anggota.
HM. Syfrudin Huna : Anggota.
Suprapto Bra’i : Anggota.
Husini Abdi : Anggota.
Okky Imam Priyanto : Anggota.
Zulkifli Djamalis Bc.Hk. : Anggota.
Drs.H.A. Musta’in Huda : Anggota.
Drs. Munandir : Anggota.
Suratman : Anggota.
Sumanto Hadi Saputro : Anggota.
Sochim Noor : Anggota.
Dwi Koranoe : Anggota.
Kirom Hero Purwanto : Anggota.
Bahwa keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 1999 antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :
Pasal 4
DPRD mempunyai tugas dan wewenang.
Memilih Bupati dan Wakil Bupati.
Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.
Bersama Bupati membentuk Peraturan Daerah.
Bersama dengan Bupati menetapkan APBD.
Pasal 14
DPRD bersama-sama Pemerintaha Daerah menyusun, membahas dan menetapkan APBD, Perubahan APBD serta Perhitungan APBD.
DPRD menentukan sendiri Anggaran Belanja DPRD berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dimasukkan dalam APBD.
Penyusunan Anggara Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Panitia Anggaran.
Pasal 21
Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD diatur berdasarkan Keputusan Panitia Anggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 51
Panitia Anggaran terdiri dari Pimpinan DPRD, Wakil setiap Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggotanya dan seorang wakil dari setiap komisi.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah ketua dan wakil ketua Panitia Anggaran merangkap anggota.
Susunan Keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan oleh rapat paripurna.
Ketua komisi C DPRD karena jabatannya dapat ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Anggaran.
Bahwa peraturan perundangan yang dijadikan landasan hukum penyusunan APBD Kabupaten Pekalongan antara lain adalah :
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tetang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987 tentang Penggunaan Sistem Digit dalam Pelaksanaan APBD serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1988 tentang Betuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa peraturan perundangan yang mengatur tentang kedudukan keuangan DPRD adalah :
Peraturan pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Nopember 2000. Peraturan pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tersebut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi yakni Undang-undang Nomor 4 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 04.G/HUM/2001 tanggal 9 september 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 1996 yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan nomor 15 tahun 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan nomor 15 tahun 2000 yang ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2000 dan diundangkan pada tanggal 26 September 2000, Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2000 tersebut dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2003 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Juli 2003.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor I tahun 2001 tentang Penetapan APBD dalam konsiderannya tidak mencantumkan sebagai landasan hukum peraturan yang mengatur tentang kedudukan keuangan DPRD. Demikian halnya Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penetapan APBD.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No. 1Tahun 2003 tentang APBD mencantumkan Peraturan Pemerintah No. 110 tahun 2000 padahal Peraturan tersebut telah dinyatakan batal sejak tanggal 9 September 2002 ;
Bahwa menurut saksi ahli ISHARYANTO, SH.MH mengenai Perda No. 15 Tahun 2000 yang baru dicabut pada tanggal 24 Juli 2003 tetapi tidak dicantumkan dalam konsideran Perda APBD 2001, 2002, 2003 secara teoritis tindakan seperti itu tidak bisa dibenarkan, dalam teori penyusunan perundang-undangan ( legal drafting ) ketika membentuk sebuah produk hukum seperti misalnya Perda APBD harus memperhatikan sinkronisasi vertikal dan horizontal.
Bahwa lebih lanjut saksi ahli ISHARYANTO, SH. MH menyatakan meskipun ada produk hukum yang masih berlaku tetapi tidak dicantumkan pada konsideran Perda APBD, bukan berarti produk hukum tersebut, yang dalam hal ini Perda No. 15 Tahun 2000 boleh ditaati terhadap persoalan adanya Perda No. 15 Tahun 2000 kemudian lahir pula PP No. 110 Tahun 2000 yang mengatur persoalan yang sama seharusnya segera dibuat Perda baru yang sesuai PP No. 110 Tahun 2000 untuk landasan hukum penyusunan anggaran DPRD. Sepanjang belum ada penggantinya dan sebelum secara tegas Perda No, 15 Tahun 2000 dinyatakan dicabut maka Perda No. 15 Tahun 2000 tersebut tetap berlaku. Perlu diingat PP Nomor 110 Tahun 2000 tidak mencabut Perda No. 15 tahun 2000, apa yang dimaksud Pasal 21 PP Nomor 110 Tahun 2000 hanya bersifat deklaratif.
Bahwa hak keuangan DPRD menurut Perda Nomoe 15 Tahun 2000 adalah :
Uang representasi.
Tunjangan kehormatan.
Uang paket.
Biaya Perjalanan Dinas.
Pakaian Dinas.
Biaya Kesehatan.
Uang Duka.
Dana Penunjang.
Tunjangan Kesejahteraan.
Rumah Jabatan Pimpinan.
Sarana Mobilitas Pimpinan.
Tunjangan Purna Bhakti.
Bahwa hak-hak keuangan DPRD menurut Perda Nomor 6 Tahun 2003 adalah :
Uang Respresentasi
Uang Paket
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Komisi
Tunjangan Khusus
Tunjangan Perbaikan Penghasilan
Tunjangan Panitia
Tunjangan Kesejahteraan meliputi tunjangan kesehatan dan uang duka
Biaya Kegiatan DPRD (melalui belanja sekretariat DPRD) meliputi :
Belanja Pegawai.
Belanja Barang.
Belanja Perjalanan Dinas.
Belanja Pemeliharaan Kegiatan.
Belanja Penunjang Kegiatan.
Bantan Penunjang Kegiatan DPRD meliputi :
Pembahasan Rancangan Perda.
Kegiatan Komisi.
Komunikasi Legislatif dan Eksekutif.
Kegiatan Fraksi.
Kegiatan Parlementer.
Kegiatan ADIKASI.
Bantuan lainnya meliputi :
Perawatan dan Pengobatan.
Asuransi Jiwa.
Kompensasi Akhir Tahun.
Kehormatan Purna Tugas
Bahwa hak-hak keuangan DPRD menurut Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 adalah :
Penghasilan Tetap meliputi :
Uang Representasi.
Uang Paket.
Tunjangan Jabatan.
Tunjangan Komisi.
Tunjangan Khusus.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan.
Tunjangan Panitia.
Tunjangan Kesejahteraan untuk Pemeliharaan Kesehatan dalam bentuk asuransi.
Uang duka.
Biaya kegiatan DPRD (melalui belanja sekretariat DPRD) meliputi :
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Biaya Perjalanan Dinas
Biaya Pemeliharaan
Biaya Penunjang Kegiatan
Bahwa pengertian Dana Penunjang menurut Perda Nomor 15 Tahun 2000 adalah dana yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pokok DPRD.
Bahwa pengertian Biaya Penunjang Kegiatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 adalah biaya yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
Bahwa dalam penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 dinyatakan bahwa yang dimaksud Biaya Penunjang Kegiatan adalah untuk menunjang kegiatan DPRD yang tidak terduga dan penyediaan tenaga ahli serta peningkatan kapasitas legislatif.
Bahwa berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 22 tahun 2001 tanggal 25 Oktober 2001 tentang " Penggunaan Dana Biaya Penunjang Kegiatam DPRD Kabupaten Pekalongan" dana penunjang kegiatan tahun 2001 dipergunakan untuk :
Dana Kesejahteraan.
Untuk anggota DPRD 45 x Rp. 2.600.000 Rp. 117.000.000
Untuk sekretariat DPRD. Rp. 14.000.000
Dana Taktis Pimpinan dan Anggota Komisi.
Ketua Komisi 5 x Rp. 3.000.000 Rp. 15.000.000
Wakil Komisi 5 x Rp. 2.500.000 Rp. 12.500.000
Sekretaris Komisi 5 x Rp. 2.200.000 Rp. 11.000.000
Anggota Komisi 5 x Rp. 1.500.000 Rp. 39.000.000
Dana Operasional
Administrasi Fraksi DPRD 6 x Rp. 1.000.000 Rp. 6.000.000
Dana Taktis Pimpinan DPRD
Ketua DPRD Rp. 30.750.000
Wakil DPRD 3 x Rp. 8.250.000 Rp. 24.750.000
Lain-lain
Kekurangan sumbangan yang lalu Rp. 1.500.000
Buka bersama Rp. 2.000.000
Sumbangan Nopember-Desember 2001 Rp. 1.500.000
J
umlah Rp. 275.000.000,-
Bahwa berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2002 tanggal 19 Maret 2002 tentang "Penggunaan Dana Biaya Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Pekalongan", dana penunjang kegiatan tahun 2002 dipergunakan untuk :
Dana Kesejahteraan
Untuk anggota DPRD 45 x Rp. 2.700.000 Rp. 121.500.000
Untuk sekretariat DPRD Rp. 15.600.000
Dana Taktis Pimpinan dan Anggota Komisi
Ketua Komisi 5 x Rp. 3.700.000 Rp. 18.500.000
Wakil Komisi 5 x Rp. 2.700.000 Rp. 13.500.000
Sekretaris Komisi 5 x Rp. 2.100.000 Rp. 10.500.000
Anggota Komisi 5 x Rp. 1.600.000 Rp. 41.600.000
Dana Operasional
Administrasi Fraksi DPRD 6 x Rp. 1.000.000 Rp. 6.000.000
Dana Taktis Pimpinan DPRD
Ketua DPRD 1 x Rp. 26.000.000 Rp. 26.000.000
Wakil DPRD 3 x Rp. 5.800.000 Rp. 17.400.000
Lain-lain
I
dul Adha Rp. 4.100.000
Jumlah Rp. 275.000.000
Bahwa berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomr 3 Tahun 2003 tanggal 29 Maret 2003 tentang "Penggunaan Dana Biaya Penunjang KegiatanDPRD Kabupaten Pekalongan", dana penunjang kegiatan tahun 2003 dipergunakan untuk :
Dana Kesejahteraan
Untuk anggota DPRD 45 x Rp. 3.000.000 Rp. 135.000.000
Untuk sekretariat DPRD Rp. 15.700.000
Dana Taktis Pimpinan dan Anggota Komisi
Ketua Komisi 5 x Rp. 3.700.000 Rp. 21.250.000
Wakil Komisi 5 x Rp. 3.250.000 Rp. 16.250.000
Sekretaris Komisi 5 x Rp. 2.500.000 Rp. 12.500.000
Anggota Komisi 5 x Rp. 1.800.000 Rp. 46.80.000
Dana Operasional
Administrasi Fraksi DPRD 6 x Rp. 1.000.000 Rp. 6.000.000
Dana Taktis Pimpinan DPRD
Ketua DPRD 1 x Rp. 27.000.000 Rp. 27.000.000
W
akil DPRD 3 x Rp. 5.800.000 Rp. 19.500.000
Jumlah Rp. 300.000.000
Bahwa biaya penunjang DPRD untuk tahun 2001 telah dibayarkan sejumlah Rp. 275.000.000,- dalam 5 tahap yang didasarkan pada Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Keuangan atas nama Bupati Pekalongan, masing-masing Nomor : 45/RS/2001 tanggal 9 Februari 2001 sebesar Rp. 62.500.000,- Nomor :214/RS/2001 tanggal 9 April 2001 sebesar Rp. 62.500.000,- Nomor 669/RS/2001 tanggal 6 Juli 2001 sebesar Rp. 62.500.000,- Nomor : 920/2001 tanggal 3 September 2001 sebesar Rp. 62.500.000,- Nomor : 1310/RS/2001 tanggal 15 Nopember 2001 sebesar Rp. 25.000.000,- ;.
Bahwa Biaya Penunjang Kegiatan DPRD untuk tahun 2002 telah dibayarkan sejumlah Rp. 300.000.000 dalam 4 tahap yang didasarkan pada Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Keuangan atas nama Bupati Pekalongan, masing-masing Nomor : 13/RA/2002 tanggal 28 Januari 2002 sebesar Rp. 68.750.000,- Nomor : 363/RS/2002 tanggal 17 April 2000sebesar Rp. 68.750.000,- Nomor : 876/RS /20002 tanggal 29 Juli 2002 sebesar Rp. 68.750.000,- Nomor : 1339/RS/2002 tanggal 17 Oktober 2002 sebesar Rp. 93.750.000,- ;
Bahwa Dana Kesejahteraan melalui pos anggaran Biaya Penunjang Kegiatan (Pasal dan digit 2.2.1.10.10a) untuk tahun 2001 telah dibayarkan kepada 45 orang anggota DPRD sejumlah Rp. 67.500.000,- dalam 3 tahap yaitu sejumlah Rp. 20.250.000, untuk 45 orang anggota DPRD masing-masing menerima Rp. 450.000,- sejumlah Rp 24.750.000 untuk 45 orang anggota DPRD masing-masing menerima Rp. 550.000 dan sejumlah Rp. 22.500.000 untuk 45 orang anggota DPRD masing-masing menerima Rp. 500.000,- ;
Bahwa Dana Kesejahteraan melalui pos anggaran Biaya Penunjang Kegiatan (Pasal dan Digit 2.2.1.10.10a) untuk tahun 2002 telah dibayarkan kepada 45 orang anggota DPRD sejumlah Rp, 135.000.000,- dalam 5 tahap yaitu masing-masing tahap sejumlah Rp, 27.000.00,- untuk 45 orang anggota DPRD masing-masing menerima Rp, 600.000,- ;
Bahwa Dana Kesejahteraan melalui pos anggaran Biaya Penunjang Kegiatan (pasal dan digit 2.2.1.1010a) tahun 2003 telah dibayarkan kepada 45 orang anggota DPRD sejumlah Rp. 135.000.000 dalam 5 tahap yaitu sejumlah Rp. 11.250.000 untuk 45 orang anggota DPRD masing-masing menerima Rp. 250.000, sejumlah Rp. 22.500.000 untuk 45 orang anggota DPRD masing-masing menerima Rp. 500.000,- 3 tahap selanjutnya masing-masing tahap sejumlah Rp. 33.750.000 untuk 45 anggota DPRD masing-masing tahap menerima Rp. 750.000,- ;
Bahwa pengertian Tunjangan Kesejahteraan menurut Perda 15 tahun 2000 adalah tunjangan yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD ;
Bahwa pengertian tunjangan kesejahteraan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 adalah Asuransi Kesehatan (Askes) yang besarnya setara dengan Askes PNS Golongan IV ;
Bahwa dalam APBD Tunjangan Kesejahteraan (pasal dan digit 2.2.1.1002a) untuk tahun 2001 sebesar Rp. 135.000.000 diperuntukkan bagi 45 orang anggota DPRD masing-masing tiap bulan sebesar Rp. 200.000,- ;
Bahwa dalam realisasi APBD terdapat pengeluaran dobel untuk kesejahteraan yaitu melalui Pasal dan Digit 2.2.1.100a (APBD 2001-2002) 2.01.01.1.1.01.07 (APBD 2003) dan melaui mekanisme Penunjang Kegiatan (Pasal dan Digit 2.2.1.1010a) ;
Bahwa uang kesejahteraan melalui mekanisme Penunjang Kegiatan (Pasal dan Digit 2.2.1.1010a) diterima tunai dan langsung oleh para anggota DPRD dengan bukti Daftar Penerimaan Dana Kesejahteraan Penunjang Kegiatan Dewan ;
Bahwa Dana Taktis pimpinan dan anggota komis melaui pos anggaran Biaya Penunjang Kegiatan (pasal dan Digit 221.1010.a) untuk tahun 2002 telah dibayarkan kepada ketua dan para anggota komisi sejumlah Rp. 50.000.000 sedangkan untuk tahum 2003 sejumlah Rp. 197.600.000,- ;
Bahwa Dana Taktis pimpinan dan Anggota Komisi melalui pos anggaran Biaya Penunjang Kegiatan (Pasal dan Digit 221.1010.a) tersebut dobel dengan tunjangan komisi yang ada pada pos uang kehormatan (pasal dan digit 221.105.a) pada APBD 2002 dan kode rekening 20101110111 pada APBD 2003 ;
Bahwa meskipun fraksi bukan merupakan alat kelengkapan DPRD namun pimpinan fraksi setiap bulan menerima dana operasional fraksi dari pos PKD ;
Bahwa dalam Perda Nomor 15 Tahun 2000, Peratuan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 maupun Perda Nomor 6 Tahun 2003 tidak mencantumkan biaya operasional bagi anggota DPRD sebagai hak keuangan anggoa DPRD ;
Bahwa namun demikian biaya operasional anggota DPRD tersebut dianggarkan dalam APBD 2001 pada digit 2211084 sebesar Rp. 190.485.000 dalam APBD 2007 sebesar Rp. 10.000.000 serta pada APBD 2003 digit 20101110116 sebesar Rp. 30.000.000,- ;
Bahwa anggaran biaya operasional anggota DPRD dalam APBD 2001 direalisasikan dalam 4 (empat) tahap yaitu melalui SPMU No. 213/RS/2001 tanggal 9 April 2001, SPMU No, 677/RS/2001 tanggal 6 Juli 2001, SPMU No, 921/RS/2001 tanggal 3 April 2001 dan SPMU No, 1082/RS/2001 tanggal 3 Oktober 2001 masing-masing sebesar Rp. 47.621.250,- ;
Bahwa realisasi biaya operasional anggota DPRD tersebut telah diterima oleh para anggota DPRD Kabupaten Pekalongan 9 (sembilan) kali masing-masing sejumlah Rp. 15.873.750,- ;
Bahwa anggaran biaya operasional anggota DPRD dalam APBD 2002 direalisasikan melalui SPMU No. 1071/RS/2002 tanggal 2 September 2002 sebesar Rp. 10.000.000,- kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar iuran ADKASI ketua DPRD ;
Bahwa dalam Perda Nomor 15 Tahun 2000. Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 maupun Perda Nomor 6 Tahun 2003 tidak mencantumkan uang bantuan pembahasan perda bagi anggota DPRD ;
Bahwa namun demikian uang bantuan pembahasan Perda tersebut dianggarkan dalam APBD 2002 digit 2211005 sebesar Rp. 45.000.000 dan dalam APBD 2003 digit 20101110110 sebesar Rp. 189.000.000,- ;
Bahwa dalam Perda Nomor 15 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 maupun Perda Nomor 6 Tahun 2003 tidak mencantumkan bantuan uang listrik, telepon dan air minum bagi anggota DPRD sebagai hak keuangan anggota DPRD ;
Bahwa namun demikian bantuan uang listrik, telpon dan air minum bagi anggota DPRD tersebut dianggarkan dalam APBD 2001 pada pos ongkos kantor digit 221101160 sebesar Rp. 74.580.000, dalam APBD 2002 pada pos ongkos kantor digit 22101160 sebesar Rp. 136.800.000,- dan dalam APBD 2003 pada pos ongkos kantor digit 20101202 sebesar Rp. 278.400.000,- ;
Bahwa anggaran bantuan uang listrik, telpon dan air minum bagi anggota DPRD tersebut untuk APBD 2001 telah direalisasikan sesuai daftar penerimaan biaya anggaran listrik, telpon, air minum yang ditandatangani anggota DPRD sejumlah Rp. 71.280.000,- ;
Bahwa anggaran bantuan uang listik, telepon dan air minum bagi anggota DPRD untuk APBD 2002 telah direalisasikan melalui 6 (enam) tahap yaitu melalui :
SPMU No. 104/PRT/2002 tanggal 1 Maret 2002 sebesar Rp. 34.200.000,-
SPMU No. 219/PRT/2002 tanggal 1 Maret 2002 sebesar Rp. 11.400.000,-
SPMU No. 501/RT/2002 tanggal 1 Maret 2002 sebesar Rp. 22.800.000,-
SPMU No. 876/RT/2002 tanggal 1 Maret 2002 sebesar Rp. 22.800.000,-
SPMU No. 1060/RT/2002 tanggal 1 Maret 2002 sebesar Rp. 11.400.000,-
S
PMU No. 1341/RT/2002 tanggal 1 Maret 2002 sebesar Rp. 57.800.000,-
Jumlah Rp. 294.600.000,-
Bahwa kemudian uang tersebut diterimakan kepada para anggota DPRD sebagaimana dalam daftar penerimaan biaya langganan listrik telepon dan air minum yang ditandatangani para anggota DPRD 12 x Rp. 11.400.000 : Rp. 136.800.000,- ;
Bahwa anggaran bantuan uang listrik, telepon dan air minum bagi anggota DPRD untuk APBD 2003 telah direalisasikan melalui 4 (empat) tahap yaitu melalui :
SPMU No. 97/RT/2003 tanggal 1 Maret 2003 sebesar Rp. 69.600.000,-
SPMU No. 1355/RS/2003 tanggal 16 Juni 2003 sebesar Rp. 69.600.000,-
SPMU No. 2030/RT/2003 tanggal 1 September 2003 sebesar Rp. 69.600.000,-
S
PMU No. 3308/RS/2003 tanggal 9 Desember 2003 sebesar Rp. 1.000.000,-
Jumlah Rp. 209.800.000,-
Bahwa kemudian uang tersebut diterimakan kepada para anggota DPRD sebagaimana dalam daftar penerimaan jasa kantor- biaya telepon bagi anggota DPRD Kab. Pekalongan 12 x Rp. 11.500.000 dan daftar penerimaan biaya jasa kantor biaya telepon bagi anggota DPRD Kab. Pekalongan kekurangan bulan September-Desember 2003 Rp. 27.300.000 Jumlah Rp. 165.300.000,- ;
Bahwa dalam Perda Nomor 15 tahun 2000, Pertauran Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 maupun Perda Nomor 6 Tahun 2003 tidak mencantumkan uang pemeliharaan rumah dinas, asrama, mess bagi anggota DPRD sebagai hak keuangan anggota DPRD, dan dalam kenyataanya yang tinggal di rumah dinas hanya ketua DPRD ;
Bahwa namun demikian uang pemeliharaan rumah dinas, asrama, mess bagi anggota DPRD tersebut dianggarkan dlam APBD 2001 pada pos lain-lain pemeliharaan rumah dinas, asrama dan mess digit 221 1052 90 sebesar Rp. 124.200.000 dalam APBD 2002 pada pos dan digit yang sama dengan APBD 2001 sebesar Rp. 126.300.000 dan dalam APBD 2003 pada pos pemeliharaan bangunan gedung tempat tinggal digit 20101140502 sebesar Rp. 240.900.000,- ;
Bahwa anggaran pemeliharaan rumah dinas, asrama, mess bagi anggota DPRD untuk APBD 2001 telah direalisasikan secara bertahap yaitu melalui :
SPMU No. 49/RS/ 2001 tanggal 9 Februari 2001 sebesar Rp. 20.700.000,-
SPMU No. 98/RS/ 2001 tanggal 2 Maret 2001 sebesar Rp. 10.350.000,-
SPMU No. 155/RS/ 2001 tanggal 22 Maret 2001 sebesar Rp. 10.350.000,-
SPMU No. 322/RS/ 2001 tanggal 1 Mei 2001 sebesar Rp. 10.350.000,-
SPMU No. 623/RS/ 2001 tanggal 2 Juli 2001 sebesar Rp. 20.700.000,-
SPMU No. 917/RS/ 2001 tanggal 1 September 2001 sebesar Rp. 20.700.000,-
SPMU No. 1081/RS/ 2001 tanggal 3 Oktober 2001 sebesar Rp. 10.350.000,-
SPMU No. 1230/RS/ 2001 tanggal 1 November 2001 sebesar Rp. 10.350.000,-
SPMU No. 1420/RS/ 2001 tanggal 1 Desember 2001 sebesar Rp. 10.350.000,-
Bahwa kemudian uang tersebut diterimakan kepada para anggota DPRD secara bertahap sebagaimana dalam daftar penerimaan uang pemeliharaan rumah dinas, asrama dan mess bulan Januari Februari 2001 Rp. 20.100.000,- Maret 2001 Rp. 10.350.000, April Rp. 10.200.000, Mei Juni Rp. 20.700.000,- Juli, Agustus Rp. 20.700.000,- September, Oktober Rp. 20.700.000,- Nopember, Desember Rp. 20.700.000,- ;
Bahwa anggaran pemeliharaan rumah dinas, asrama dan mess bagi anggota DPRD untuk APBD 2002 telah diterimakan kepada para anggota DPRD secara bertahap sebagaimana dalam daftar penerimaan uang pemeliharaan rumah dinas, asrama dan mess bulan Januari 2002 Rp. 10.525.000,- Pebruari 2002 Rp. 10.525.000,- Maret 2002 Rp. 10.525.000,- April 2002 Rp. 10.425.000,- Mei 2002 Rp. 10.425.000,- Januari 2002 Rp. 10.425.000,- Juli 2002 Rp. 10.525.000,- Agustus 2002 Rp. 10.525.000,- September Rp. 10.525.000, Oktober Rp. 10.525.000,- Nopember Rp. 10.525.000,- Desember Rp. 10.525.000,- ;
Bahwa anggaran pemeliharaan rumah dinas asrama dan mess bagi anggota DPRD untuk APBD 2003 telah diterimakan kepada para anggota DPRD secara bertahap sebagaimana dalam daftar penerimaan biaya pemeliharaan bangunan gedung tempat tinggal anggota DPRD Kab. Pekalongan secara bertahap yaitu bulan Januari hingga September tiap bulan Rp. 20.075.000, bulan Oktober hingga Desember tiap bulan Rp. 19.675.000,- ;
Bahwa pada kenyataannya para anggota DPRD tersebut setelah menerima uang pemeliharaan rumah dinas tersebut dipergunakan untuk perbaikan rumah pribadi dan kepentingan pribadi lainnya ;
Bahwa dalam Perda Nomor 15 Tahun 2000 tidak mencantumkan uang tunjangan khusus sebgai hak keuangan anggota DPRD, namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Pasal 2 dan Perda No. 6 Tahun 2003 Pasa 63 mencantumkan tunjangan khusus bagi pimpinan dan anggota DPRD ;
Bahwa dalam ketentuan umum Pasal 1 PP Nomo2 110 Tahun 2000 dinyatakan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota untuk pembyaran pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Bahwa tunjangan khusus bagi anggota DPRD dianggarkan dalam APBD 2001 dan 2002 pada pos tunjangan khusus digit 2211006 masing-masing Rp. 275.940.000 dalam APBD 2003 sebesar Rp. 137.970.000,- ;
Bahwa tunjangan khusus tersebut untuk APBD 2002 telah direalisasikan secara bertahap melalui :
SPMU No. 389/RS/2001 tanggal 16 Mei 2001 Rp. 114.282.000,-
(untuk Januari-Mei)
SPMU No. 456/RS/2001 tanggal 1 Juni 2001 Rp. 22.995.000
(untuk Juni)
SPMU No. 621/RS/2001 tanggal 2 Juli 2001 Rp. 22.995.000
(untuk Juli )
SPMU No. 824/RT/2001 tanggal 1 Agustus 2001 Rp. 22.995.000
(untuk Agustus)
SPMU No. 915/RT/2001 tanggal 1 September 2001 Rp. 22.995.000
(untuk September)
SPMU No. 1008/RT/2001 tanggal 29 September 2001 Rp. 22.995.000
(untuk Oktober)
SPMU No. 1233/RT/2001 tanggal 1 November 2001 Rp. 22.995.000
(untuk November)
SPMU No. 1418/RS/2001 tanggal 16 Mei 2001 Rp. 22.995.000
(untuk Desember )
Bahwa kemudian uang tersebut telah diterimakan kepada para anggota DPRD sebagaimana dalam daftar penerimaan tunjangan khusus bagi anggota DPRD Kab. Pekalongan bulan Januari-Mei Rp. 114.282.000, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember masing - masing Rp. 22.995.000,- ;
Bahwa ternyata dari daftar setoran PPH Ps. 21 Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tahun 2001 setiap bulan sebesar Rp. 2.151.189,- ;
Bahwa tunjangan khusus untuk APBD 2002 telah direalisasikan secara bertahap :
SPMU No. 06/RT/2002 tanggal 2 Januari 2002 Rp. 22.995.000
SPMU No. 21/RT/2002 tanggal 1 Februari 2002 Rp. 22.995.000
SPMU No. 99/RT/2002 tanggal 1 Maret 2002 Rp. 22.995.000
SPMU No. 257/RT/2002 tanggal 1 April 2002 Rp. 22.995.000
SPMU No. 443/RT/2002 tanggal 1 Mei 2002 Rp. 22.932.000
SPMU No. 622/RT/2002 tanggal 1 Juni 2002 Rp. 22.932.000
SPMU No. 726/RT/2002 tanggal 1 Juli 2002 Rp. 22.932.000
SPMU No. 891/RT/2002 tanggal 1 Agustus 2002 Rp. 23.058.000
SPMU No. 1051/RT/2002 tanggal 2 September 2002 Rp. 22.995.000
SPMU No. 1233/RT/2002 tanggal 1 Oktober 2002 Rp. 22.995.000
SPMU No. 1479/RT/2002 tanggal 1 Nopember 2002 Rp. 22.995.000
SPMU No. 1655/RT/2002 tanggal 2 Desember s2002 Rp. 22.995.000
Bahwa kemudian uang tersebut telah diterimakan kepada para anggota DPRD sebagaimana dalam daftar penerimaan tunjangan khusus anggota DPRD Kab. Pekalongan bulan Januari hingga April tiap bulan masing-masing Rp. 22.995.000. Mei hingga Juli tiap bulan masing-masing Rp. 22.932.000. Agustus hingga Desember tiap bulan masing-masing Rp. 22.995.000,- ;
Bahwa ternyata dari daftar setoran PPh Ps. 21 Anggota DPRD Kab. Pekalonga tiap bulan pada tahun 2002 Rp. 2.099.645 dan tahun 2003 Rp. 2.099.645,- ;
Bahwa dengan demikian terdapat kelebihan tunjangan khusus yang pada kenyataannya sisa lebih dari tunjangan khusus tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi ;
Bahwa dalam Perda Nomor 15 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 maupun Perda Nomor 6 tahun 2000 tidak mencantumkan biaya pendidikan bagi anggota DPRD sebagai hak keuangan anggota DPRD ;
Bahwa namun demikian biaya pendidikan tersebut dianggarkan dalam APBD 2001 digit 2211013 sebesar Rp. 50.000.000,- demikian halnya pada APBD 2002
Bahwa kemudian uang pendidikan dalam APBD 2001 telah diterimakan kepada para anggota DPR sebagaimana dalam daftar penerimaan uang saku dalam rangka lokakarya/pelatihan Penyusunan Keuangan Daerah bagi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan masing-masing anggota Rp. 400.00 x 45 anggota Rp. 18.000.000,- ;
Bahwa demikian halnya uang pendidikan dalam APBD 2002 telah diterimakan keapda para anggota DPRD sebagaimana dalam daftar penerimaan uang saku dalam rangka sosialisasi Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 bagi anggota DPRD Kab. Pekalongan masing-masing anggota Rp. 300.000 x 45 anggota = Rp. 13.500.000,- ;
Bahwa dalam Perda Nomor 15 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomoe 110 Tahun 2000 maupun Perda Nomor 6 Tahun 2003 tidak mengenal uang kesejahteraan pegawai sebagai hak keuangan anggota DPRD, ketiga ketentuan tersebut hanya mengenal tunjangan kesejahteraan bagi anggota dewan yang kemudian dianggarkan pada ditig 2.2.1.10002 ;
Bahwa namun demikian uang kesejahteraan pegawai bagi anggota DPRD pada APBD 2001 dianggarkan pada digit 2.2.1.1090 sebesar Rp. 178.375.000 dan dikeluarkan sebagai kompensai akhir tahun pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp. 115.500.000,-;
Bahwa sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2000 menentukan besarnya biaya perjalanan dinas disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan bagi PNS Pemda, dan perjalanan Dinas dalam wilayah kecamatan yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten Pekalongan tidak diberikan ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 020.1/8 tahun 2001 tentang standarisasi indeks biaya kegiatan pemeliharaan pengadaan dan honorarium ditetapkan satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi Ketua / Wakil Ketua dan anggota DPRD diseterakan PNS golongan IV ;
Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 dinyatakan biaya perjalanan Dinas pimpinan dan anggota DPRD standarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan paling tinggi sama dengn PNS golongan IV ;
Bahwa pada kenyataanya uang perjalanan Dinas pimpinan/wakil dan anggota DPRD lebih besar dari uang perjalanan dinas PNS golongan IV dan perjalanan dinas dalam kecamatan pun dibayarkan ;
Bahwa dalam Perda Nomor 15 Tahun 2000 maupun dalam PP Nomor 110 tahun 2000 tidak mengatur asuransi jiwa sebagai hak para anggota DPRD, asuransi juwa dinyatakan sebagai hak para anggota DPRD baru diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2003, namun asuransi jiwa para anggota DPRD telah dianggarkan dalam APBD 2001-2002-2003 ;
Bahwa asuransi Bumi Putra 1912 untuk polis asuransi kumpulan atas nama Ketua DPRD Nomor Polis 27997 sebesar Rp. 108.000.000 per tahun sejak tahun 2000 s/d 2004 ;
Bahwa pada tahun 2004 pembayaran premi dibatalkan dan uangnya dikembalikan ke kas daerah sehingga uang premi yang dibayarkan kepada Bumi Putera 1912 sebesar Rp. 432.000.000,- ;
Bahwa meskipun belum jatuh tempo atas permintaan terdakwa pada bulan Desember 2003 polis nomor 27997 dibayarkan Rp. 423.374.000. Hal tersebut terdakwa lakukan karena para anggota memerlukan dana untuk kepentingan kampanye, namun uang tersebut telah disetor ke kas daerah lagi sejumlah Rp. 307.750.000 dan sejumlah Rp. 115.630.000 disita oleh Kejaksaan Kajen untuk dijadikan bukti ;
Bahwa selain nomor polis 27997 para anggota DPRD juga diikutkan asuransi kumpulan Bumi Putra nomor polis 36930 atas nama ketua DPRD sebesar Rp. 502.000.000 tiap tahun terhitung dari tahun 2002 hingga 2004 ;
Bahwa pada tahun 2004 pembayaran premi dibatlkan dan uangnya dikembalikan ke kas daerah sehingga uang premi yang dibayarkan kepada Bumi Putra 1912 sebesar Rp. 1.104.000.000,- ;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2004 ada pengembalian asuransi ke kas daerah sebesar Rp. 853.400.000 dan setoran terdakwa pada kas daerah tanggal 15 September 2004 sebesar Rp. 17.777.333 ;
Bahwa selain itu ada asuransi perorangan untuk para anggota DPRD di Perusaahn Asuransi Jiwa Sraya sebesar Rp. 27.000.000 per tahun mulai tahun 2000 hingga 2004 sehingga total premi yang telah dibayarkan kepad asuransi jiwa adalah sebesar Rp. 135.000.000,- ;
Bahwa polis yang dipegang para anggota DPRD tersebut kemudian ditarik oleh sekretariat DPRD dan oleh Kejaksaan Negeri Kajen telah disita dari Asuransi Jiwa Sraya uang sebesar Rp. 128.405.500,- ;
Bahwa pada tahun 2001 terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp. 91.786.500 yang bukan merupakan hak keuangan Ketua, Wakil dan anggota DPRD yang terdiri dari : tunjangan khusus Rp. 7.560.000,- SPPD Rp. 3.595.000,- PKD Rp. 53.600.000, biaya pendidikan Rp. 400.000, pemeliharaan rumah dinas Rp. 6.000.000, operasional Rp. 6.349.500, kesejahteraan Rp. 14.582.000,- ;
Bahwa pada tahun 2002 terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp. 117.274.000 yang bukan merupakan hak keuangan Ketua, Wakil dan anggota DPRD yang terdiri dari : pembahasan Perda Rp. 1.000.000, tunjangan khusus Rp. 7.560.000, SPPD Rp. 4.464.000, PKD Rp. 80.950.000, bantuan listrik dan telepon Rp. 3.000.000, biaya pendidikan Rp. 300.000, pemeliharaan rumah dinas Rp. 6.000.000, operasional Rp. 10.000.000, kesejahteraan pegawai Rp. 4.000.000,- ;
Bahwa pada tahun 2003 terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp. 111.488.000 yang bukan merupakan hak keuangan Ketua, Wakil dan anggota DPRD yang terdiri dari : PKD Rp. 44.000.000, tunjangan khusus Rp. 3.780.000, pembahasa Perda Rp. 4.800.000,- operasional komisi Rp. 4.400.000, SPPD Rp. 11.608.000, bantuan listrik air telphon Rp. 3.600.000, biaya pendidikan Rp. 300.000, pemeliharaan Rp. 9.000.000, operasional Rp. 30.000.000,- ;
Bahwa dengan demikian selama 2001-2003 yang terdakwa terima sejumlah Rp. 320.548.500,- ;
Bahwa terdakwa menerangkan pada antara tahun 1999-2004 terdakwa tidak ada pekerjaan selain sebagai Ketua DPRD Kab. Pekalongan ;
Bahwa terdakwa menerangkan pada tenggang waktu tersebut membeli sebidang tanah di Kajen selus ± 200 m2 seharga Rp. 30.000.000,- ;
Bahwa setelah laporan hasil perhitungan keruagian negara/daerah atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran belaja DPRD dan sekretariat DPRD Kab. Pekalongan tahun anggaran 2001 s/d 2003 dan Asuransi anggota DPRD masa bhakti 1999-2004 diklarifikasi dengan saksi ahli SUBROTO Ak dari BPKP Propinsi Jawa Tengah diperoleh data sebagai berikut :
Asuransi.
Bumi Putra Nomor Polis 27997 premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi sebesar Rp. 432.000.000,- ;
Bumi Putra Nomor Polis 36930 premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi sebesar Rp. 1.001.000.000,- ;
Jiwa sraya premi yang dibayarkan kepada Perusahaan asuransi sebesar Rp. 135.000.000,- ;
Jumlah Rp. 1.571.000.000,-
Uang asuransi yang telah masuk kas daerah Rp. 1.550.962.833,-
Sisa kurang Rp. 20.037.167,-
Penyimpangan anggaran dan realisasi APBD 2001 s/d 2003
Penunjang kegiatan Rp. 875.000.000,-
Pembahasan Perda Rp. 260.350.000,-
Operasional Komisi Rp. 247.600.000,-
Operasional Anggota Rp. 230.485.000,-
Air / Listrik / Telepon Rp. 536.380.000,-
Pemeliharaan rumah dinas Rp. 487.100.000,-
Kesejahteraan pegawai Rp. 180.829.600,-
Tunjangan khusus Rp. 689.031.000,-
Perjalanan Dinas Rp. 821.220.000,-
P
endidikan Rp. 31.500.000,-
Jumlah Rp. 4.359.600
Bahwa dengan demikian kerugian negara/daerah yang disebabkan karena asuransi dan penyimpangan anggran APBD 2001 s/d 2002 sebesar Rp. 4.379.532.767,- ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke peridangan Pengadilan Negeri Pekalongan dengan dakwaan subsidairitas yaitu Primair : Pasal 2 ayat (1) yo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 yo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 yo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dakwaan subsidairitas, maka Mejelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair;
Menimbang, bahwa dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) yo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 yo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, mengandung unsur sebagai berikut:
1. secara melawan hukum
2. memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi,
3. dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya, Penuntut Umum berpendapat bahwa unsur melawan hukum pada dakwaan primair tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendasarkan pendapatnya tersebut sebagai berikut : " Bahwa untuk menjalankan haknya untuk menentukan anggaran DPRD dan sekreariat dewan, terdakwa Dulmanan bin Ramelan seiaku Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999 - 2004 dan Ketua Panitia Anggaran telah memerintahkan kepada Sekretaris dewan (Sekwan), kemudian Sekwan memerintahkan stafnya bernama Winarso,SE. untuk membuat draf RAPBD, setelah draf RAPBD selesai dibuat oleh Winarso,SE kemudian diserahkan kembali ke Sekwan dan Sekwan menyerahkan kepada Pimpinan /Ketua DPRD, berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan (diralat dengan keputusan DPRD Nomor 13 Tahun 1999 tanggal 20 Oktober 1999) bahwa penyusunan anggaran belanja pada ayat (2) dilakukan oleh Panitia Anggaran";
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebenamya terdakwa seiaku Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan/Ketua Panitia Anggaran mempunyai kewenangan / hak dalam menentukan kebijaksanaan angaran belanja DPRD Kabupaten Pekalongan sendiri, sebingga bukan merupakan perbuatan atau tindakan yang dilarang perundang-undangan hukum Pidana diluar kemampuan / hak atau bertindak bertentangan dengan hukum (Remelink 2003);
Ketika melakukan perbuatan tersebut, terdakwa menjabat atau berkedudukan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999 - 2004 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 170/150/1999 tanggal 8 September 1999 tentang Pengesahan Dulmanan Bin Ramelan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999 - 2004, maka perbuatan tersebut lebih tepat atau lebih spesifik termasuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ( halaman 288 - 289);
Menimbang, bahwa dari argumentasi Penuntut Umum tersebut Majelis menilai seolah-olah Penuntut Umum dalam menentukan tidak adanya unsur melawan hukum hanya
berpegang pada ketentuan Pasai 14 ayat (3) Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Peraturan Tata Tertib;
Menimbang, bahwa akan tetapi pada halaman 293 dalam tuntutannya, Penuntut Umum pada saat membahas unsur menyalahgunakan kewenangan menyatakan : "...... sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan karena dalam menjalankan kewenangannya tidak memperhatikan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu ....... dan seterusnya";
Menimbang, bahwa bukankah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berarti perbuatan melawan hukum ?
Menimbang, bahwa bukankah Penuntut Umum pada halaman 288 dalam tuntutannya telah mengutip pendapat Prof. Simon mengenai pengertian melawan hukumnya perbuatan secara formil yaitu "setiap perbuatan yang bertentangan dengan peraturan peraturan yang sifatnya tertulis saja, jadi perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan (wet), karena hukum dipandang sama dengan undang-undang, sehingga apabila seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan (tertulis) maka perbuatannya telah bersifat melawan hukum, karenanya dapat dipidana;
Menibang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan unsur melawan hukum tidak terpenuhi yang semata-mata didasarkan pada Pasal 14 ayat (3) Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Peraturan Tata Tertib, karena pada ayat (2) Pasal 14 tersebut menekankan agar anggaran belanja DPRD disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dengan demikian permasalahannya adalah, apakah dalam menentukan anggaran belanja DPRD, Panitia Anggaran telah mendasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku?
Meimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur secara melawan hukum sebagaimana takta yang terungkap dipersidangan berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata terdakwa adalah salah satu dari 45 (empat puluh lima) orang yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 171/104/1999 tanggal 11 Agustus 1999, telah diangkat dan
diresmikan menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Seianjutnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/150/1999 tanggai 9 September 1999, terdakwa telah disahkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan bersama-sama para wakil ketua yang terdiri dan M. Rofi'i Nahrorwi, Letkol Inf. Aris Basuki DS dan Royadi Darmono;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan temyata terjadi beberapa kali pergantian wakil ketua DPRD antar waktu antara lain berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 170/21/2001 tanggai 15 Maret 2001 tentang, telah memberhentikan Royadi Darmono Sm.Hk. dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD dan mengesahkan H. Moch Rifai sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata Panitia Anggaran dibentuk melalui surat Keputusan DPRD;
Menimbang, bahwa Pasal 51 Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan menyatakan sebagai berikut:
Panitia Anggaran terdiri dari Pimpinan DPRD, Wakil setiap Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggotanya dan seorang wakil dari setiap komisi.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Panitia Anggaran.
Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan oleh rapat pimpinan.
Ketua Komisi C DPRD karena jabatannya dapat ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Anggaran.
Menimbang, bahwa Pasal 14 Peraturan Tata Tertib tersebut menyatakan dalam ayat (2) " DPRD menentukan sendiri anggaran belanja DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan dimasukan dalam APBD", seianjutnya dalam ayat (3) dinyatakan " Penyusunan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Panitia Anggaran";
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata Panitia Anggaran yang diketuai oleh terdakwa pada tahun anggaran 2001 – 2003 tidak pernah
menyusun anggaran belanja sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 14 Peraturan Tata Tertib tersebut, pada kenyataannya penyusunan anggaran belanja DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD atas perintah terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekretaris DPRD memerintahkan staf keuangan bernama Winarso untuk menyusun draf anggaran dewan dengan perintah agar mengacu pada APBD sebelumnya;
Menimbang, bahwa setelah draf anggaran dewan diserahkan kepada terdakwa, secara formal tidak pernah dibahas lebih lanjut oleh Panitia Anggaran;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak-hak keuangan anggota DPRD yang dipahami oleh para anggota Panitia Anggaran hanyalah PP No. 110 Tahun 2000;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata peraturan perundangan yang mengatur hak-hak keuangan dewan yang dimaksud sebagai "peraturan perundang-undangan yang berlaku" oleh Pasal 14 ayat (2) Peraturan Tata Tertib pada tahun anggaran 2001 - 2003 adalah:
(1). Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2000 yang ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2000 dan diundangkan pada tanggal 26 September 2000. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tersebut dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003.
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 September 2000. Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tersebut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekutan hukum mengikat karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi yakni Undang Undang Nomor 4 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, bedasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 04.G/HUM/2001 tanggal 9 September 2002.
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2003 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Juli 2003.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penetapan APBD dan Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penetapan APBD dalam konsiderannya tidak mencantumkan sebagai landasan hukum peraturan yang mengatur tentang kedudukan keuangan DPRD seperti Perda Nomor 15 Tahun 2000 dan PP Nomor U0Tahun2000;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan temyata Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2003 tentang Penetapan APBD dalam konsiderannya mencantumkan sebagai landasan hukum antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 meskipun PP Nomor 110 Tahun 2000 tersebut telah dinyatakan batal sejak tanggal 9 September 2002;
Menimbang, bahwa menurut saksi ahli ISHARYANTO,SH.MH mengenai Perda Nomor 15 Tahun 2000 yang baru dicabut pada tanggal 24 Mi 2003 tetapi tidak dicantumkan dalam konsideran Perda APBD 2001, 2002, 2003 secara teoritis tindakan seperti itu tidak bisa dibenarkan, dalam teori penyusunan perundang-undangan (legal drafting) ketika membentuk suatu produk hukum seperti misalnya Perda APBD harus memperhatikan sinkronisasi vertikal dan horizontal;
Menimbang, bahwa lebih lanjut saksi ahli ISHARYANTO,SH,MH menyatakan meskipun ada produk hukum yang masih berlaku tetapi tidak dicantumkan pada konsideran Perda APBD bukan berarti produk hukum tersebut, yang dalam hal ini Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2000 boleh tidak ditaati. Terhadap persoalan adanya Perda Nomor 15 Tahun 2000 kemudian lahir Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 yang mengatur pesoaian yang sama seharusnya segera dibuat Perda baru yang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 untuk landasan hukum penyusunan anggaran DPRD. Sepanjang belum ada penggantinya dan belum secara tegas Perda Nomor 15 Tahun 2000 dinyatakan dicabut maka Perda Nomor 15 Tahun 2000 tersebut tetap berlaku. Perlu diingat Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tidak mencabut Perda Nomor 15 Tahun 2000, apa yang dimaksud Pasal 21 Peraturan Pemenntah Nomor 110 Tahun 2000 adalah bersifat deklaratif;
Menimbang, bahwa pendapat senada disampaikan saksi ahli Prof.Dr.Zudan Arif Fakrullah,SH.MH, bahwa pembatalan perda ada mekanismenya, jadi tidak bisa dianggap tidak berlaku begitu saja, demikian halnya terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2000 dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000;
Menimbang, bahwa meskipun secara lirnitatif hak-hak / kedudukan keuangan DPRD teiah ditentukan dalam ketiga peraturan perundangan yang berlaku saat itu, yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 dan Perda Nomor 6 Tahun 2003, namun dalam anggaran dewan yang ada pada APBD tahun 2001, 2002, 2003 terdapat mata/pos anggaran yang bukan merupakan hak-hak keuangan DPRD yang dimaksud oleh ketiga peraturan perundangan tersebut;
Menimbang, bahwa adapun mata/pos anggaran yang bukan merupakan hak-hak keuangan DPRD tetapi di anggarkan dalam APBD adalah:
- Biaya operasional bagi anggota DPRD, dianggarkan dalam APBD 2001, 2002, 2003.
- Uang bantuan pembahasan Perda, dianggarkan dalam APBD 2001,2002,2003.
- Uang bantuan listrik, telepon dan air minum bagi anggota DPRD, dianggarkan dalam APBD 2001, 2002, 2003.
- Uang pemeliharaan rumah dinas, asrama, mess bagi anggota DPRD, dianggarkan dalam APBD 2001,2002,2003.
- Uang kesejahteraan pegawai sebagai kompensasi akhir tahun, dianggarkan dalam APBD 2001, 2002.
- Asuransi jiwa bagi para anggota DPRD baru diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2003 tetapi teiah dianggarkan dalam APBD 2001 (pada anggaran Sekretariat Daerah), 2002, 2003.
- Uang pendidikan, dianggarkan dalam APBD 2001, 2002.
Menimbang, bahwa disamping adanya mata/pos anggaran yang bukan merupakan hak - hak keuangan DPRD yang dianggarkan dalam APBD 2001, 2002, 2003 sebagaimana tersebut di atas terdapat penggunaan anggaran dalam APBD untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan, yaitu penggunaan dana penunjang kegiatan dewan;
Menimbang, bahwa pengertian dana penunjang kegiatan dewan menurut Perda Nomor 15 Tahun 2000 adalah dana yang disediakan untuk menunjang tugas pokok DPRD, sedangkan menurut PP Nomor 110 Tahun 2000 adalah biaya yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, dan dalam penjelasan Pasal 14 ayat (i) huruf e PP Nomor 110 Tahun 2000 dinyatakan yang dimaksud biaya penunjang kegiatan adalah unuk menunjang kegiatan DPRD yang tidak terduga dan penyediaan tenaga ahli serta peningkatan kapasitas legislatif;
Menimbang, bahwa dana penunjang kegiatan dewan pada APBD 2001 dianggarkan sebesar Rp.275.000.000,- dan pada APBD 2002 - 2003 masing-masing dianggarkan sebesar Rp.300.000.000,-;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa tanpa melalui mekanisme yang seharusnya telah mengeluarkan Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 22 Tahun 2001, Nomor 9 Tahun 2002, dan Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Pekalongan;
Menimbang, bahwa adapun rincian penggunaan dana penunjang kegiatan dewan yang diatur dalam Surat Keputusan DPRD tersebut adalah sebagai berikut: Tahun 2001 :
1. Dana Kesejahteraan.
a. Untuk anggota DPRD 45 X Rp.2.600.000,- Rp. 117.000.000,-
b. Untuk sekretariat DPRD Rp. 14.000.000,-
2. Dana taktis pimpinan dan anggota komisi
a. Ketua Komisi 5 X Rp.3.000.000,- Rp. 15.000.000,
b. Wakil Komisi 5 X Rp.2.500.000,- Rp. 12.500.000,-
c. Sekretaris Komisi 5 X Rp.2.200.000,- Rp. 11.000.000,-
d. Anggota Komisi 5 XRp. 1.500.000,- Rp. 7.500.000,-
3. Dana Operasional Administrasi Fraksi DPRD
6 XRp. 1.000.000,- Rp. 6.000.000,-
4. Dana taktis pimpinan DPRD
a. Ketua DPRD Rp. 30.750.000,-
b. Wakil DPRD 3XRp.8.250.000,- Rp. 24.750.000,-
5. Iain-lain
a. Kekurangan sumbangan yang lalu Rp. 1.500.000,-
b. BukaBersama Rp. 2.000.000,-
c. Sumbangan Nopember - Desember Rp. 1.000.000,-
Jumlah Rp. 275.000.000,-
Tahun 2002:
1. Dana Kesejahteraan.
a. Untuk anggota DPRD 45 X Rp.2.700.000,- Rp. 121.500.000,-
b. Untuk sekretariat DPRD Rp. 15.000.000,-
2. Dana taktis pimpinan dan anggota komisi
a. Ketua Komisi 5 XRp.3.700.000,- Rp. 18.500.000,
b. Wakil Komisi 5 X Rp.2.700.000,- Rp. 13.500.000,-
c. Sekretaris Komisi 5 XRp.2.100.000,- Rp. 10.500.000,-
d. Anggota Komisi 5 XRp. 1.600.000,- Rp. 41.600.000,-
3. Dana Operasional Administrasi Fraksi DPRD
6 XRp. 1.000.000,- Rp. 6.000.000,-
4. Dana taktis pimpinan DPRD
a. Ketua DPRD 1 X Rp.26.000.000,- Rp. 26.000.000,-
b. Wakil DPRD 3 XRp.5.800.000,- Rp. 18.400.000,-
5. Iain-lain
Idul Adha Rp. 4.000.000,-
Jumlah Rp. 275.000.000,-
Tahun 2003 :
1. Dana Kesejahteraan.
d. Untuk anggota DPRD 45 X Rp.3.000.000,- Rp. 135.000.000,-
e. Untuk sekretariat DPRD Rp. 15.700.000,-
2. Dana taktis pimpinan dan anggota komisi
a. Ketua Komisi 5 X Rp.4.250.000,- Rp. 21.250.000,
b. Wakil Komisi 5XRp.3.250.000,- Rp. 16.250.000,-
c. Sekretaris Komisi 5 X Rp.2.500.000,- Rp. 12.250.000,-
d. Anggota Komisi 5 XRp. 1.800.000,- Rp. 46.800.000,-
3. Dana Operasional Administrasi Fraksi DPRD
6 X Rp. 1.000.000,- Rp. 6.000.000,-
4. Dana taktis pimpinan DPRD
a. Ketua DPRD Rp. 27.000.000,-
b. WakilDPRD 3 X Rp.6.500.000,- Rp. 19.500.000,-
Jumlah Rp. 300.000.000,-
Menimbang, bahwa disamping itu, terdapat penerimaan uang para anggota DPRD yang melebihi dari yang seharusnya diterima, yaitu tunjangan khusus dan perjalanan dinas;
Menimbang, bahwa tunjangan khusus adalah untuk membayar pajak penghasilan (PPh Pasal 21) bagi para anggota DPRD;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata tunjangan khusus pada APBD 2001 dianggarkan sebesar Rp.275.940.000,-, pada APBD 2002 dianggarkan sebesar Rp.275.940.000,-, dan pada APBD 2003 dianggarkan sebesar Rp. 137.970.000,-;
Menimbang, bahwa namun kenyataannya setoran PPh Pasal 21 dari anggota DPRD Kabupaten Pekalongan pada tahun 2001 sebesar 12 X Rp.2.151.189,- = Rp.25.814.268,-, tahun 2002 sebesar 12 X Rp.2.099.645,- = Rp.25.195.740,-, pada tahun 2003 sebesar 12 X Rp.2.099.645,- = Rp.25.195.740,-;
Menimbang, bahwa mengenai sisa dari tunjangan khusus oleh para anggota DPRD dipergunakan untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa mengenai uang perjalanan dinas menurut Perda Nomor 15 Tahun 2000, PP Nomor 110 Tahun 2000 dan Keputusan Bupati Pekalongan tentang Standarisasi Ideks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium, Ketua, wakii ketua dan anggota DPRD disamakan dengan PNS Pemda Golongan IV, tetapi kenyataannya uang perjaianan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD melebihi PNS Pemda Golongan IV;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan di atas apakah dapat dikatagorikan sebagai "secara melawan hukum' sebagaimana dimaksud unsur pertama dakwaan primair, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa " yang dimaksud secara melawan hukum dalam Pasal ini mencakup perbuatn melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur daiam peraturan perundang undangan, namun apabiia perbuatan tesebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadiian atau norma-norma kehidupan social daiam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana";
Menimbang, bahwa menurut Prof.Moeljatno,S.H. daiam bukunya Azas Azas Hukum Pidana Penerbit Bina Aksara Tahun 1983 halaman 130, sifat perbuatan melawan hukum yang formal adalah apabiia pebuatan telah mencocoki larangan undang undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak perbuatan melawan hukumnya sudah nyata dari sifat melanggarnya ketentuan undang undang, kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh undang undang pula;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon sebagaimana dikutip Penuntut Umum daiam tuntutannya menyatakan bahwa pengertian melawan hukumnya perbuatan secara forrml yaitu "setiap perbuatan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang sifatnya tertulis saja, jadi perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan aturan undang undang (wet), karena hukum dipandang sama dengan undang undang , sehingga apabiia seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan (tertulis) maka perbuatannya telah bersifat melawan hukum, karenanya dapat di pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian melawan hukum daiam arti formil adalah melawan hukum daiam arti hukum yang tertulis, yang berarti melanggar undang undang ataupun peraturan perundangan lain seperti misalnya Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan sebagainya;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan, bahwa terdakwa daiam kedudukannya sebagai Ketua Panitia Anggaran telah melanggar Pasal 14 ayat (3) Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan, karena ia terdakwa telah menyuruh Sekretaris DPRD untuk menyusun anggaran belanja dewan untuk APBD 2001, 2002, dan 2003 dan setelah anggaran belanja disusun oleh Sekretaris Dewan terdakwa tidak pernah melibatkan panitia anggaran untuk membahasnya sebelum rencana anggaran belanja dewan tersebut diserahkan kepada eksekutif, padahal seharusnya menurut Pasal 14 ayat (3) Keputusan DPRD tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut yang berwenang menyusun anggaran belanja dewan adalah Panitia Anggaran;
Menimbang, bahwa menurut saksi ahli ISHARYANTO,SH.MH., setidaknya Tata Tertib DPRD mengandung 3 (tiga) sifat yaitu:
1. merupakan delegasi dari Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang antara lain memberikan kewenangan kepada DPRD untuk menentukan anggaran DPRD.
2. internal rechten, artinya mengatur secara rinci penyelenggaraan fungsi DPRD.
3. sebagai norma yang bersifat mengikat.
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi ahli menyatakan anggaran yang ditentukan dewan tersebut terikat pada peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan apabila anggaran DPRD tidak disusun oleh Panitia Anggaran, sebagaimana diamanatkan Pasal 14 ayat (3) Tata Tertib, maka terdapat dua kemungkinan yaitu salah prosedur atau perbuatan melawan hukum. Salah prosedur akan menjadi perbuatan melawan hukum bila tidak ada aturan yang memboiehkan adanya tindakan penyimpangan oleh yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan baik Ketua Panitia Anggaran maupun Wakil, Sekretaris dan para anggota Panitia Anggaran enggan menyusun anggaran belanja dewan disebabkan merasa tidak mampu melaksanakan tugas tersebut, sehingga hal tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada Sekretaris Dewan bukan karena adanya aturan yang memboiehkan pendelegasian wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan ternyata dalam anggaran belanja dewan yang kemudian masuk dalam APBD 2001, 2002 dan 2003 dan selanjutnya teiah direalisasikan terdapat penerimaan bagi ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang menurut ketentuan perundangan yang saat itu berlaku yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2000, PP Nomor 110 Tahun 2000 dan Perda No. 6 tahun 2003 penerimaan uang tersebut tidak termasuk hak keuangan bagi ketua, wakil dan para anggota DPRD;
Menimbang, bahwa penerimaan uang dari APBD yang bukan merupakan hak keuangan ketua, wakil, dan anggota DPRD tersebut adalah :
1. biaya operasional bagi anggota DPRD dianggarkan dalam APBD 2001,2002 dan 2003.
2. uang bantuan pembahasan perda dianggarkan daiam APBD 2001,2002 dan 2003.
3. uang bantuan listrik, air, telepon dianggarkan daiam APBD 2001,2002 dan 2003.
4. uang pemeiiharaan rumah ciinas, asrama, mess dianggarkan daiam APBD 2001, 2002 dan 2003.
5. uang kesejahteraan kompensasi akhir tahun dianggarkan dalam APBD 2001,2002.
6. uang pendidikan dianggarkan dalam APBD 2001,2002.
7. asuransi jiwa baru diatur dalam Perda No.6 Tahun 2003 dianggarkan dalam APBD 2002 dan 2003.
Menimbang, bahwa uang bantuan listrik, air, telepon yang diterima ketua, wakil ketua dan anggota DPRD tersebut dalam APBD dibebankan pada pos ongkos kantor. Sehingga dengan demikian uang bantuan listrik, telepon dan air minum tersebut bukan saja bukan merupakan hak keuangan anggota DPRD tetapi juga menyalahi azas spesialitas yang artinya penggunaan anggaran itu harus sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dikemukakan saksi ahli Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah,SH.MH, dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 Tahun 2002 yang melarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan;
Menimbang, bahwa uang pemeiiharaan rumah dinas, asrama dan mess yang diterima oleh ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut bukan saja merupakan bukan hak keuangan para angota dewan, tetapi juga merupakan pengeluaran fiktif, mengingat rumah dinas DPRD Kabupaten Pekalongan hanya satu unit;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata penggunaan dana Penunjang Kegiatan Dewan (PKD) juga melanggar azas spesialitas dan bertentangan dengan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 Tahun 2002, karena peruntukan dana PKD menurut Perda Nomor 15 Tahun 2000 adalah untuk menunjang kegiatan DPRD yag tidak terduga, dan menurut penjelasan Pasai 14 ayat (1) huruf e PP Nomor 110 Tahun 2000 adalah untuk menunjang kegiatan DPRD yang tidak terduga dan penyediaan tenaga ahli serta peningkatan kapasitas legislatif. Namun kenyataannya melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa dana PKD tersebut direalisasikan untuk kesejahteraan, taktis komisi, operasional fraksi, taktis pimpinan dan Iain-lain;
Menimbang, bahwa disamping itu dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan teiah menerima kelebihan pembayaran tunjangan khusus dan perjalanan dinas. Oleh saksi ahli Prof. Dr. Zudan Arif Fakrallah,SH.MH dikatakan apabila ada sisa pembayaran setoran pajak seharusnya dikembalikan ke kas Negara, tidak bisa dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi anggota DPRD;
Menimbang, bahwa kelebihan pembayaran perjalanan dinas dikarenakan tidak mengindahkan Perda Nomor 15 Tahun 2000, PP Nomor 110 Tahun 2000 dan Keputusan Bupati Pekalongan tentang Standarisasi Ideks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium;
Menimbang, bahwa atas dasar seluruh pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun 1999 - 2004 dan sebagai Ketua Panitia Anggaran telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan unsur pertama dakwaan primair telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selajutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur kedua dakwaan primair;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata uang Penunjang Kegiatan Dewan, yang meliputi:
1. Dana Kesejahteraan, dalam realisasinya dibagikan untuk 45 orang anggota DPRD Kabupaten Pekaiongan termasuk terdakwa;
2. Dana Taktis pimpinan dan anggota komisi, dalam realisasinya dibagikan kepada para ketua dan anggota komisi.
3. Dana Operasional Fraksi, dalam realisasinya dibagi kepada pimpinan fraksi secara tunai.
4. Dana Taktis/operasional anggota DPRD, untuk APBD 2001 dalam realisasinya dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekaiongan, sedangkan APBD 2002 dalam realisasinya untuk membayar iuran ADKASI Ketua DPRD (terdakwa);
Menimbang, bahwa demikian halnya uang pembahasan perda, bantuan : listrik, telepon dan air minum, uang pemeliharaan rumah dinas, tunjangan khusus, dalam realisasinya dibagikan secara routm kepada semua anggota DPRD Kabupaten Pekalongan termasuk terdakwa dalam bentuk tunai;
Menimbang, bahwa dana pendidikan direalisasikan sebagai uang saku bagi para anggota DPRD Kabupaten Pekalongan termasuk terdakwa pada saat mengikuti seminar / lokakarya;
Menimbang, bahwa pada tahun 2001 dan 2002 para anggota DPRD Kabupaten Pekalongan termasuk terdakwa menerima uang tunai sebagai kompensasi akhir tahun yang diambil dari anggaran kesejahteraan pegawai, disamping itu juga menerima biaya perjalanan dinas yang besarnya melebihi Standarisasi Ideks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata terdakwa telah menerima sejumlah uang yang bukan hak keuangan ketua, wakil ketua dan anggota yang terdiri dari:
APBD 2001, meliputi:
- Tunjangan Khusus Rp. 7.560.000,-
- SPPD Rp. 3.595.000,-
- PKD Rp. 53.600.000,-
- Biaya Pendidikan Rp. 400.000,-
- Pemeliharaan rumah dinas Rp. 6.000.000,-
- Operasional Rp. 6.349.500,-
- Kesejahteaan Rp. 14.582000,-
-----------------------------------------------------------------------
Jumlah Rp. 91.786.500,-
APBD 2002, meliputi:
- PembahasanPerda Rp. 1.000.000,-
- Tunjangan Khusus Rp. 7.560.000,-
- SPPD Rp, 4.464.000,-
- PKD Rp. 80.950.000,-
- Bantuan air, listrik,telepon Rp. 3.000.000,-
- Biaya Pendidikan Rp. 300.000,-
- Pemeliharaan rumah dinas Rp. 6.000.000,-
- Operasional Rp. 10.349.500,-
- Kesejahteaan Rp. 4.582000,-
---------------------------------------------------------------------
Jumlah Rp. 117.274.000,-
APBD 2003, meliputi:
- PKD Rp. 44.000.000,-
- TunjanganKhusus Rp. 3.750.000,-
- Pembahasan Perda Rp. 4.800.000,-
- Operaional komisi Rp. 4.400.000,-
- SPPD Rp. 11.608.000,-
- Bantuan air, listrik,telepon Rp. 3.600.000,-
- BiayaPendidikan Rp. 300.000,-
- Pemeliharaan Rp. 9.000.000,-
- Operasional Rp. 3.000.500,-
-----------------------------------------------------------------------
Jumlah Rp. 111.488.000,-
Menimbang, bahwa dengan demikian selama tahun 2001, 2002 dan 2003 terdakwa telah menerima uang yang bukan merupakan hak keuangan Ketua, Wakil dan anggota DPRD sejumlah Rp.320.548.500,- (tiga ratus dua puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengakui pada kurun waktu 1999 -2004 tidak ada pekerjaan lain selain sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, pada tenggang waktu tersebut terdakwa sempat membeli sebidang tanah seluas + 200 m2 terletak di Kajen Kabupaten Pekalongan seharga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta sebagaimana telah dipertimbangkan temyata terdakwa dan para anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999 - 2004 telah menerima uang dari sumber APBD yang bukan merupakan hak keuangan Ketua, Wakil dan anggota DPRD;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut setidaknya dari perbuatan terdakwa sebagaimana dipertimbangkan pada unsur pertama di atas kekayaan terdakwa menjadi bertambah sejumlah Rp.320.548.500,- (tiga ratus dua puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan unsur kedua dakwaan primair telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan temyata dari perbuatan terdakwa sebagaimana dipetimbangkan pada unsur pertama di atas, terdapat pengeluaran Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan atas beban APBD 2001,2002 dan 2003 yang seharusnya tidak untuk itu, yaitu:
A. ASURANSI.
1. Premi Asuransi Bumi Putera Nomor Polis 27997 Rp. 432.000.000,-
2. Premi Asuransi Bumi Putera Nomor Polis 36930 Rp. 1.004.000.000,-
3. Premi asuransi Jiwa Sraya Rp. 135.000.000,-
----------------------------------------------------------------------------
Jumlah Rp. 1.571.000.000,-
Telah di setor kembali ke kas Pemerintah Daerah Rp. 1.550.962.833,-
---------------------------------------------------------------------------
Sisa kurang Rp. 20.037.167,-
B. Penyimpangan anggaran dan realisai APBD 2001 s/d 2003.
1. Penunjang Kegiatan Dewan Rp. 875.000.000,-
2. Pembahasan Perda Rp. 260.350.000,-,-
3. Operasional Komisi Rp. 247.260.000,-
4. Operasional Anggota Rp. 230.485.000,-
5. Bantuan listrik,air dan telepon Rp. 536.380.000,-
6. Pemeliharaan Rumah dinas Rp. 487.100.000,-
7. Kesejahteraan Pegawai Rp. 180.829.600,-
8. Tunjangan Khusus Rp. 689.031.000,-
9. PerjalananDinas Rp. 821.220.000,-
10. Pendidikan Rp. 31.500.000,-
--------------------------------------------------------------------------------
Jumlah Rp.4.359.495.600,-
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut terdapat pengeluaran / pengurangan dari kas Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan sebesar Rp.4.379.532.767,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang dimaksud keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a. Berada dalam pengawasan, penguasaan dan pertanggung jawaban pejabat Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
b. Berada dalam pengawasan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, Yayasan, badan hukum dan perusahan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut setidaknya dari perbuatan terdakwa sebagaimana dipertimbangkan pada unsur pertama di atas Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan dirugikan keuangannya sebesar Rp.4.379.532.767,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan unsur ketiga dakwaan primair telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dikaitkannya dakwaan priamir dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang pemidanaan sebagai pelaku tindak pidana bagi yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata dalam penyusunan anggaran belanja dewan adalah merupakan kewenangan Panitia Anggaran, yang pada tahun 2001 s/d 2003 Jabatan Ketua Panitia Anggaran adalah terdakwa, sedangkan para wakilnya adalah H. Rofi'i Nahrowi,BA., H. Moh Rifai, sebagai Sekretarisnya adalah H. Khilmi Firdaus,SE dan para anggotanya antara lain adalah H. Cokro Wahyudi, H.M Syafrudin Huna, Drs. Musta'in Huda;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPRD dalam menjaiankan kewenangan menyusun dan menentukan anggaran belanja dewan, Panitia Anggaran haras mendasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya dengan alasan tidak memiliki kemampuan yang memadai, penyusunan anggaran belanja dewan oleh terdakwa dan diketahui oieh para fungsionaris Panitia Anggaran diserahkan kepada Sekrearis Dewan. Pada saat draf anggaran belanja dewan diserahkan oleh Sekretaris Dewan kepada terdakwa selaku Ketua Panitia Anggaran tidak pernah dilakukan kajian mendalam tentang landasan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Tata Tertib baik oleh terdakwa maupun para fungsionaris Panitia Anggaran sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan anggaran sebagaimana telah dipertimbangkan di atas;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diuraikan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa dikatagorikan sebagai turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dikaitkannya dakwaan priamir dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa Pasal 65 ayat (1) KUHP mengatur tentang penjatuhan satu pemidanaan bagi yang melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri yang diancam dengan pidana yang sejenis;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan proses penyusunan dan penetapan APBD diawali dengan penyusunan draf belanja dewan oleh legislatif yang seharusnya disusun oleh Panitia Anggaran dan penyusunan draf anggaran oleh eksekutif, kedua draf tersebut kemudian digabung lalu diadakan pembahasan dalam forum komisi dan paripurna. Setelah ditetapkan RAPBD tersebut menjadi APBD lalu dimintakan persetujuan kepada Gubernur, selanjutnya APBD tersebut dapat diiaksanakan untuk satu tahun yang bersaitgkutan;
Menimbang, bahwa mekanisme dan kegiatan penyusunan, penetapan dan pelaksanaan APBD yang melibatkan terdakwa baik sebagai Ketua Panitia Anggaran maupun sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan berlangsung berulang-ulang diantaranya pada tahun 2001,2002 dan 2003;
Menimbang, bahwa dari fakta sebagaimana diuraikan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa dikatagorikan sebagai perbarengan sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (l)KUHP;
Menimbang, bahwa Pasai 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dikaitkan dengan dakwaan primair adalah merupakan pidana tambahan yang dapat disertakan pada saat penjatuhan pidana pokok;
Menimbang, bahwa karena semua unsur Pasal yang didakwakan pada dakwaan primair terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan pada dakwaan primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Thun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat(l)KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk subsidairitas, maka dengan telah terbuktinya dakwaan primair, Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa maupun yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pada halaman 70 pembelaan, Penasehat Hukum terdakwa merasa tidak perlu menguraikan dakwaan primair, oleh karena Penuntut Umum dalam tuntutannya telah menyatakan dakwaan primair tersebut tidak terbukti;
Menimbang, bahawa selanjutnya Penasehat Hukum menanggapi dan membuktikan dakwan subsidair. Penasehat Hukum dalam membahas unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yang di dakwakan pada Dakwaan Subsidair pada akhirnya menilai seluruh unsur Pasal tersebut tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa untuk itu Penasehat Hukum pada halaman 105 pembelaannya menyatakan : "suatu pengharapan yang tidak berlebihan dimana sudah saatnya peradilan pidana di Indonesia untuk bersikap kritis terhadap hasil penyidikan dan dakwaan yang beraroma kanaiisasi pelaku tindak pidana. Dimana menolak dakwaan korupsi ataupun memberikan putusan bebas bukanlah hal yang tabu bagi pengadilan, jika memang ada kesalahan dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan, Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara tuntas dalam putusan sela, oleh karenanya Majelis Hakim menilai PenasehatHukum tidak perlu lagi mempersoalkan hasil penyidikan dan dakwaan dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan subsidair yang oleh Penasehat Hukum dinyatakan tidak terbukti, Majelis Hakim merasa tidak perlu mempertimbangkannya, oleh karena menurut Majelis Hakim, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dakwaan primair telah terbukti sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, sedang bentuk dakwaan adalah subsidairitas, sehingga dengan telah terbuktinya dakwaan primair tidak ada urgensinya lagi untuk mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya keadaan pada diri terdakwa yang dapat dijadikan alasan penghapusan pidana;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah terbukti dengan sah dan meykinkan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana "korupsi";
Menimbang, bahwa oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah tentang hal itu dan harus dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa; Hal-hal yang meringankan.
1. Sikap terdakwa yang tidak mempersulit proses pemeriksaan di persidangan, dan selalu hadir pada setiap hari sidang meskipun ia terdakwa tidak ditahan.
2. Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dari hasil perbuatannya.
Hal-hal yang memberatkan.
1. Terdakwa sebagai bagian dari penyelenggara Negara seharusnya menyadari bahwa perbuatan korupsi akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional yang ingin mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2. Perbuatan terdakwa memiliki andil meningkatnya ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi dan selama proses pemeriksaan atas diri terdakwa tidak ditahan, serta adanya kekhawatiran setelah mendengar putusan ini terdakwa akan melarikan diri maka dengan mengacu Pasal 193 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Majelis Hakim perlu menetapkan dalam amar putusan ini perintah agar terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya, Penuntut Umum selain menuntut pidana pokok juga menuntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.4.379.526.767,00, khusus bagi terdakwa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp. 253.331.917,00, sedangkan sisanya dibebankan kepada para anggota DPRD secara tanggung renteng;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut para anggota DPRD Kabupaten Pekalongan untuk secara tanggung renteng ikut membayar uang pengganti, karena para anggota DPRD yang disebutkan dalam tuntutan tersebut tidak didudukkan sebagai terdakwa dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa tuntutan tersebut menurut Majelis Hakim bertentangan dengan Pasal 137 KUHAP yang menyatakan Penuntut Umum hanya berwenang menuntut terhadap seorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang disita dan dapat ditunjukkan dipersidangan Majelis Hakim akan memakai ketentuan Pasal 194 KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 KUHAP, karena terdakwa akan dipidana maka biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini harus dibebankan kepada terdakwa;
Mengingat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa DULMANAN BIN RAMELAN seperti tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana "Turut Serta Melakukan Korupsi Secara Berlanjut";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tersebut tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan agar terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
1. Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara.
2. Proposal penawaran asuransi kesejahteraan haritua (Siharta) perorangan Nomor 102 ND-CJ.03.2000 tanggal 2 Maret 2000.
3. Copy Polis Asuransi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan daftar nomor 1 s/d 43.
4. Nilai Tunai uang pertanggungan asuransi 6 anggota DPRD Kabupaten Pekalongan atas nama Zulkifli dkkk, sejumlah Rp. 16.511.000,00 (enam belas juta Jima ratus sebelas ribu rupiah).
5. Standarisasi Indek Biaya kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan Honorarium Tahun 2001.
6. Keputusan Bupati Pekalongan No. 1 Tahun 2001.
7. Keputusan Bupati Pekalongan No. 20 Tahun 2001.
8. D.I.K tahun 2001.
9. Buku Kas per Pasal sebanyak 24 buku.
10. Buku Kas Umum I - IV.
11. SPMU per Pasal sebanyak 24 buku.
12. Juklak APBD Tahun 2001.
13. Perda No. 1 Tahun 2001 tentang APBD.
14. Nota Keuangan APBD Tahun 2001.
15. Daftar Penerima Uang Pemeliharaan rumah dinas Tahun 2001.
16. Daftar Penerima Uang PKD Tahun 2001.
17. Sewa gedung.
18. Daftar Penerima Uang langganan listrik, telepon, air dan gas Tahun 2002.
19. Daftar Penerima Uang pemeliharaan rumah dinas, asrama, mess Tahun 2002
20. Daftar Penerima Uang PKD Tahun 2002.
21. Himpunan Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Buku I, II.
22. Lembaran Daerah Tata Tertib DPRD Tahun 1999 - 2004.
23. Perda Evaluasi Gubernur Tahun 2003.
24. Daftar Penerima Uang langganan listrik, telepon, air dan gas Tahun 2003.
25. Daftar Penerima Uang Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat tinggal Tahun 2003.
26. Daftar Penerima Uang Jasa Kantor listrik Tahun 2003.
27. Daftar Penerima Uang Jasa Kantor Telepon Tahun 2003.
28. Daftar Penerima Uang PKD Tahun 2003.
29. Standarisasi Indek Biaya kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan Honorarium Tahun 2003.
30. Perda No. 7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD Tahun 2003.
31. Lampiran SK Bupati Pekalongan No.3 Tahun 2003 tentang Penjabaran APBD Tahun 2003.
32. Lampiran II Perda No. 1 Tahun 2003 tentang Rincian APBD Tahun 2003.
33. Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Belanja Administrasi Umum DPRD Tahun 2003.
34. Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Belanja Administrasi Umum Sekretariat DPRD Tahun 2003.
35. Perabahan Pelaksanaan APBD Tahun 2003 unit DPRD Kabupaten Pekalongan tahun 2003.
36. Perabahan Pelaksanaan APBD Tahun 2003 unit Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan tahun 2003.
37. Buku Pembantu per MAK Belanja DPRD sebanyak 13 buah.
38. Buku Pembantu per MAK Belanja Sekretariat DPRD sebanyak 14 buah.
39. Buku Kas Umum / BKU DPRD buku I s/d V sebanyak 5 buku.
40. Buku Kas Umum / BKU Sekretariat DPRD buku I s/d V sebanyak 5 buku.
41. SPMU untuk belanja Sekwan sebanyak 12 buku.
42. SPMU untuk belanja Sekwan sebanyak 13 buku.
43. STS (Surat Tanda Setoran) sebanyak 2 map.
44. Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD tahun 2003.
45. Perda No. 6 Tahun 2003 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
46. SK Pirnpinan DPRD terkait Pelaksanaan Anggaran tahun 2001 - 2003 (6 buku).
47. Nota Keuangan APBD 2002.
48. Sambutan Bupati dalam rangka penetapan Perda APBD 2002.
49. Copy Polis Asuransi Bumi Putra dan Jiwa Sraya dan perhitungannya.
50. Bukti pembayaran premi Bumi Putra Rp.502.000.000,- (lima ratus dua juta rupiah).
51. Copy Surat Keputusan Gubemur Jawa Tengah tentang Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan Copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan tentang Susunan Panitia Anggaran.
52. Uang tunai sejumlah Rp. 115.630.000,- (seratus lima belas juta enam ratus tiga
puluh ribu rupiah).
53. Uang tunai sejumlah Rp. 111.894.500,- (seratus sebelas juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus rupiah).
54. Polis Asuransi No. 27997.
55. Polis Asuransi No.36930.
56. Uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
57. Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
58. Bukti pembayaran Polis Asuransi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 s/d 2004 Asuransi Jiwa Sraya Rp. 27.000.000,-.(dua puluh tujuh juta rupiah)
59. Bukti pembayaran Polis Asuransi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 s/d 2004 Asuransi Bumi Putra Rp. 108.000.000,-.(seratus delapan juta rupiah).
dipergunakan untuk perkara lain;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggai 22 Oktober 2007 dalam musyawarah Majelis hakim yang terdiri dari Guntur Purwanto Joko Lelono,S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua, Syakilah,S.H., Hera Kartiningsih,S.H., Fahren,S.H.M.Hum., Kukuh Subyakto,S.H.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggai 24 Oktober 2007 oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut, Agus Gihamo,S.H. Panitera Pengganti, Penuntut Umum dan terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
Majelis Hakim Tersebut,
Ketua Majelis
GUNTUR PURWANTO JOKO L,SH.MH
Hakim Anggota I
SYAKILAH,SH.
Hakim Anggota III
FAHREN,SH.MHum.
Hakim Anggota II
HERA KARTININGSIH,SH.
Hakim Anggota IV
KUKUH SUBYAKTO,SH.MHum.
Panitera Pengganti
AGUS GIHARNO,SH.
embayaran premi pertahun sejumlah Rp.502.000.000,00 dengan Nomor Polis 36930 atas nama Ketua DPRD Dulmanan (Asuransi Kumpulan) 2 x Rp.502.000.000,00