109 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Serpong Km.7
Also in 4 other cases
Mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. Wahyudi Dewantara, 2. Soedeson Tandra, SH., M.Hum. dan Drs. Joko Prabowo, SH. tersebut;
P U T U S A N
Nomor 109 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
Wahyudi Dewantara, Kurator PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit), berkantor di Law Office Tandra & Associates, The Bellaza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower
Lantai 6, Jl. Letjend Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan,Soedeson Tandra, SH., M.Hum. dan Drs. Joko Prabowo, SH., MH., selaku mantan Tim Kurator PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit), berkantor di Law Office Tandra & Associates, The Bellaza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower Lantai 6, Jl. Letjend Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan, dalam hal ini keduanya memberi kuasa kepada Johny Sibarani, SH., Advokat, beralamat di Jalan Raya Ciracas No. 1, Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Juli 2013, sebagai para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu para Pemohon Kasasi/Tergugat I, II;
t e r h a d a p
PT. Sinar Central Sandang, yang diwakili oleh Direktur Utama, Christanto Kusumanugraha, berkedudukan di Jl. Raya Serpong, Desa Pakualam, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada T. Triyanto, SH., CN., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Cikini Raya No. 39, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Juli 2013, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu para Pemohon Kasasi/Tergugat I, II telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 757 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 18 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan posita sebagai berikut:
Dasar Hukum Gugatan:
Bahwa Penggugat dalam mengajukan tuntutan dan gugatan kepada Tergugat I dan II adalah berdasarkan hukum dan pedoman pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diatur pada:
Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan: Putusan atas permohonan pernyataan pailit hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor;
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan: yang dimaksud dengan hal-hal lain adalah antara lain, action paulina, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaian kesalahannya;
Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk "hal-hal lain; adalah sama dengan dengan hukum acara perdata yang berlaku bagi permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya;
Pasal 26 ayat (1) tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator;
Bahwa tuntutan ini diajukan berkaitan dengan Putusan Pailit atas nama
PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) yang terdaftar dalam perkara:
Putusan Pailit No. 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 31 Juli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Putusan No. 11/Gugatan lain-lain/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 26/ Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
Adapun yang menjadi dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
Bahwa Pengugat adalah pemilik atas tanah dan bangunan, setempat dikenal dengan nama Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza 5 lantai, yang terdiri diri dari 658 unit kios dengan luas bangunan 31.209,323 m2, yang berdiri di atas tanah seluas 16.980 m2, terletak Jalan Raya Serpong Km 7, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong, Tangerang, satu dan lain sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan tanggal 31 Desember 2002 No. 00846/Ds.Pakualam, Kecamatan Serpong, Tangerang, Surat Ukur No. 599/Pakualam.2002 tanggal 23 Desember 2002. (Bukti P-l);
Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00846/Pakualam seluas 16.980 m2 milik Penggugat tersebut asal muasalnya merupakan penggabungan dari 2 (dua) sertifikat atas tanah yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 844/ Pakualam seluas 10.962 m2 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 845/ Pakualam seluas m2;
Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 844 seluas 10.960 m2 asal muasalnya berasal dari pemisahan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 44/ Pakualam tanggal 28 Juni 1 seluas 54.260 m2 (Bukti P-2) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 845/Pakualam seluas 6.017 m2 merupakan pemisahan dari Sertifikat Hak Guna bangunan No. 560/Pakualam;
Bahwa atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 44/Pakualam tanggal 28 Juni 19 keseluruhannya seluas 54.260 m2 pernah dibuat perjanjian kerjasama Penggugat dengan PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) sebagaimana tertuang Akta Perjanjian Kerjasama No. 08 tanggal 8 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Sri Lestari Roespinioedji, SH., Notaris Kabupaten Tangerang (Bukti P-3), dimana perjanjian tersebut intinya PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) akan mendirikan bangunan-bangunan antara lain, bangunan rumah tempat tinggal, rumah dan toko (Ruko), Rumah dan Kantor (Rukan) dan bangunan lain, dimana dari hasil penjualan bangunan-bangunan tersebut Penggugat berhak atas bagian dari hasil penjualan tersebut sejumlah Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa atas dasar perjanjian kerjasama tersebut Penggugat juga telah memberi kuasa menjual kepada PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) terhadap bangunan-bangunan Ruko dan Rukan yang akan dibangun sebagaimana tertuang dalam Akta Kuasa untuk menjual No. 262 tanggal 14 Mei 2001, yang juga dibuat di hadapan Sri Lestari Roespinoedji, SH. Notaris Kabupaten Tangerang (Bukti P-4);
Bahwa walaupun Ruko dan Rukan yang telah dibangun oleh PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan
No. 44/Pakualam telah berhasil dibangun dan seluruhnya telah dijual oleh PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit), namun hak Penggugat atas hasil penjualan tersebut sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), sama sekali belum pernah dibayarkan oleh PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit);Bahwa sebagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 44/Pakualam yang diperjanjikan tersebut, yakni seluas 10.962 m2 merupakan bagian dari tanah dan bangunan Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza yang keseluruhannya seluas 16.980 m2, sehingga sebagian dari tanah dan bangunan Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza yaitu seluas 6.017 bukan merupakan obyek yang diperjanjikan dengan PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit);
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2009 melalui Putusan Pengadilan Niaga DKI Jakarta No. 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., (Bukti P-5) PT. Sinar Central Rejeki telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya dengan menunjuk Tergugat II sebagai tim kurator;
Bahwa walaupun sebagian dari tanah dan bangunan Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza yaitu seluas 6.017 m2 jelas-jelas bukan merupakan obyek perjanjian antara Penggugat dengan PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) dan juga bukan merupakan harta pailit PT. Sinar Central Rejeki, namun Tergugat II selaku kurator PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) saat itu tetap menganggap semua tanah bangunan Pusat Niaga Serpong Plaza tersebut merupakan obyek perjanjian dan seluruh tanah dan bangunan Serpong Plaza tersebut telah dijadikan Tergugat II sebagai harta pailit
PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit);Bahwa perbuatan Tergugat II yang telah memasukan tanah dan bangunan gedung Pusat Niaga Serpong Plaza tersebut sebagai harta pailit PT.Sinar Central Rejeki (dalam pailit) jelas merupakan perbuatan tanpa didukung oleh bukti hak.
Bahwa bangunan Pusat Niaga Serpong Plaza di atas tanah seluas 16.980 m2 telah diasumsikan oleh Tergugat I dan II sebagai harta pailit PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) mungkin atas dasar putusan pailit No. 26/Pailit/ 2009/PN.Jkt.Pst. (Bukti P-5) dimana alat bukti T-7 s/d T-11 berupa Sertifikat Hak Milik, atas Saham Rumah Susun semuanya disebut atas nama
PT. Sinar Central Rejeki, padahal seluruh Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun semuanya disebut atas nama PT. Sinar Central Rejeki, padahal seluruh sertifikat hak milik satuan rumah susun tersebut sesungguhnya tertulis atas nama Penggugat (PT. Sinar Central Sandang);Bahwa Tergugat II telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai tim PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) dan telah dikabulkan sesuai penetapan No. 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 24 Januari 2011 dan 2 Agustus 2011 serta mengangkat Tergugat I sebagai kurator yang baru, namun sesuai ketentuan Pasal 72 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, Tergugat II tetap bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian melaksanakan tugas pada waktu menjadi kurator, khususnya kelalaian Tergugat telah menjadikan tanah dan bangunan Pusat Niaga Serpong Plaza sebagai harta PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit);
Bahwa dengan dinyatakannya PT. Sinar Central Rejeki pailit dengan segala hukumnya, maka sesuai ketentuan hukum segala perjanjian dan kuasa yang pernah oleh PT. Sinar Central Rejeki dengan Penggugat juga hapus demi hukum dan memenuhi ketentuan Pasal 36 (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Penggugat surat tertanggal 30 Oktober 2009 (Bukti P-6) yang ditembuskan kepada Hakim Pengawas telah menanyakan kepastian tindak lanjut atas perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) kepada Tergugat II;
Bahwa melalui surat tertanggal 3 November 2009 (Bukti P-7) ternyata Tergugat dapat memastikan dan memberikan jaminan atas kelanjutan perjanjian kerjasama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 sehingga sesuai ketentuan hukum perjanjian kerja sama tersebut berakhir secara hukum dan surat tertanggal 13 November 2009 (Bukti P-8) Penggugat tegaskan kepada Tergugat bahwa perjanjian kerjasama tersebut telah berakhir sehingga seluruh aset menjadi obyek perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan PT. Sinar Central (dalam pailit) akan Penggugat ambil alih kembali dan Penggugat minta dengan tegas aset tersebut dikeluarkan dari harta pailit PT. Sinar Central Rejek (dalam pailit);
Bahwa melalui surat tertanggal 19 November 2009 (Bukti P-9), Penggugat juga telah mohon kepada Majelis Hakim pemutus perkara kepailitan No. 26/ Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. melalui Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan No. 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang mohon agar aset
PT. Sinar Central Sandang tidak dimasukkan/dkeluarkan dari daftar asset (boedel) pailit PT. Sinar Central Rejeki;Bahwa walaupun Tergugat II tidak lagi mau memperbaharui perjanjian kerjasama secara hukum telah berakhir tersebut, namun Tergugat II dan saat ini dilanjutkan Tergugat I secara sepihak dan dasar hak tetap saja menduduki, menghaki dan melakukan pengelolaan atas Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza 5 lantai, yang terletak di Jalan Serpong Km 7, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong, Tangerang atas dasar perjanjian kerjasama yang lama dengan cara menyewakan ruangan-ruangan gedung tersebut kepada pihak ketiga dan uang hasil sewanya tidak pernah dilaporkan ke Penggugat, dimana perbuatan ini telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara materiil maupun moril;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3) pihak yang merasa dirugikan berkaitan dengan perjanjian kerjasama tersebut dapat menuntut ganti rugi dan dalam hal ini Penggugat sebagai pihak pemilik aset Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza jelas amat dirugikan;
Bahwa perincian kerugian Penggugat yaitu:
Secara materiil:
Hilangnya hak Penggugat atas hasil penjualan Ruko dan Rukan sesuai diperjanjikan yaitu sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar 1% (satu prosen) Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) setiap bulannya terhitung sejak ditandatanganinya kuasa menjual dari Penggugat kepada PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) yaitu pada tanggal 14 Mei 2001;
- Hilangnya hak Penggugat untuk memiliki, mengelola dan menjual Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza yang nilainya saat ini sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah);
Secara Moril:
Terganggunya pikiran dan hilangnya nama baik Penggugat yang bila dinilai secara materiil sebesar Rp100.000.000.000, (seratus milyar rupiah);
Bahwa selain itu ternyata secara diam-diam pada tanggal 23 November 2011 melalui register perkara No. 11/Gugatan Lain-Lain/2011/PN.Niaga. Jkt.Pst. jo. No. 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Bukti P-10) Tergugat I telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Rl qq Bareskrim qq Direktur II Ekonomi dan Khusus, Badan Pertanahan Nasional Rl qq Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Banten qq Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (tanpa melibatkan Penggugat), dimana salah petitum gugatannya ternyata Tergugat I minta agar Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza Lantai terdiri dari 658 unit kios dengan luas bangunan 31.209,32 m2 berikut tanah seluas 16.980 m2 dengan Sertifikat HGB No. 846/Ds.Pakualam yang masih tercantum nama Penggugat (PT. Sinar Central Sandang) dinyatakan sebagai harta pailit dari Sinar Central Rejeki (dalam pailit);
Bahwa tanah dan Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza 5 Lantai tersebut jelas bukan merupakan harta pailit PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) karena tanah dan bangunan tersebut nyata-nyata bukan milik PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) dan walaupun perjanjian kerjasama terhadap Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza tersebut dimana perjanjian kerjasama tersebut bukan berarti PT. Sinar Central Rejeki dapat menghaki memiliki gedung tersebut karena didalam perjanjian tersebut sama sekali tidak disebut adanya peralihan hak disamping tidak semua dari tanah dan bangunan tersebut merupakan obyek perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit);
Bahwa didalam gugatan perkara No. 11/Gugatan Lain-Lain/2011/PN.Niaga. Jkt.Pst. jo. Nomor: 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. tersebut Penggugat tidak ditarik sebagai pihak dan bukanlah pihak yang digugat, sehingga secara hukum Tergugat tidak dapat dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut;
Bahwa gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang tidak dapat dibantah kebenarannya, sehingga mohon putusan atas gugatan ini dapat dinyatakan dijalan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding ataupun kasasi;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, agar berkenan kiranya memerika dan selanjutnya memutuskan perkara ini dengan putusan:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) sebagaimana tertuang dalam akta perjanjian kerjasama No. 08 tanggal 8 Januari 2001 dan Akta Kuasa untuk menjual
No. 262 tanggal 14 Mei yang dibuat di hadapan Notaris Sri Lestari Roespinoedji, SH. berakhir beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak PT. Sinar Central Rejeki dinyatakan pailit;
3. Menyatakan bangunan "Serpong Plaza" yang terletak di Jalan Raya Serpong Km 7 Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong, Tangerang yang didirikan di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 846/Paku Alam, Surat Ukur
No. 599/Paku Alam/2002 tanggal 23 Desember 2002 seluas 16.980 m2 atas nama Penggugat bukan merupakan harta/budel palit PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit);
4. Memerintahkan Tergugat I untuk mengeluarkan aset/harta yang terdiri diri dari 658 unit kios dengan luas bangunan 31.209,323 m2, yang berdiri di atas tanah seluas 16.980 m2 yang terletak dijalan Raya Serpong Km 7, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Tangerang, satu dan lain sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan tanggal 31 Desember 2002 No. 00846/Ds. Pakualam, Kecamatan Serpong, Tangerang, Surat I No. 599/Pakualam.2002 tanggal 23 Desember 2002 tersebut dari daftar harta/budel pailit PT. Sinar Central Rejeki (PT. SCR);
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan dalam perkara ini untuk menghentikan segala macam bentuk pengelolaan dan menyerahkan seluruh Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza 5 Lantai yang terdiri diri dari 658 unit kios dengan luas bangunan 31.209,323 m2, yang berdiri di atas tanah seluas 16.980 m2, yang terletak di Jalan Raya Serpong Km 7, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong, Tangerang satu dan lain sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan tanggal 31 Desember 2002 No. 00846/Ds.Pakualam, Kecamatan Serpong, Tangerang, Surat Ukur No. 599/Pakualam.2002 tanggal 23 Desember 2002 kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar:
Secara materiil:
Hilangnya hak Penggugat atas hasil penjualan Ruko dan Rukan sesuai diperjanjikan yaitu sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Bunga atas keterlambatan pembayaran kewajiban Tergugat sebesar 1% (satu prosen) Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) setiap bulannya terhitung sejak ditandatanganinya kuasa menjual dari Penggugat kepada PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) yaitu pada tanggal 14 Mei 2001;
Hilangnya hak Penggugat untuk memiliki, mengelola dan menjual Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza yang nilainya saat ini sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah);
Secara Moril:
Sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
Menyatakan Penggugat bukan merupakan pihak dan oleh karenanya tidak dapat tunduk dan patuh terhadap isi keputusan perkara No. 11/Gugatan Lain-Lain/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor: 26/Pailit/2009/PN.Niaga. Jkt.Pst.;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, ataupun kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Obscuur Libel/Gugatan Kabur;
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya pada point 7 dan 8 halaman 4 tidak jelas dan kabur yang menyatakan sebagian dari tanah dan bangunan Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza yaitu seluas 6.017 m2 bukan merupakan obyek, hal ini sangat bertentangan dan bertolak belakang dengan pengakuan Penggugat dalam gugatannya pada point 2 dan 3 halaman 3. Yang menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00846/ Pakualam asal muasalnya merupakan penggabungan dari 2 (dua) sertifikat yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 844/Pakualam dengan luas 10.962 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 845/Pakualam dengan luas 6.017 M2 atas dasar 2 (dua) sertifikat digabung menjadi 1 (satu) yaitu Sertifikat HGB No. 00846/Pakualam yang berasal dari pemisahan Sertifikat HGB
No. 44/Pakualam seluas 54.260 M2 yang digunakan untuk membangun Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza 5 Lantai yang terdiri dari 658 unit kios dengan luas bangunan 31.209.323 M2 berdiri di atas tanah seluas 16.980 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 599/Pakualam tertanggal 23 Desember 2002 yang terletak di Desa Pakualam, Kecamatan Serpong, Tangerang;
Maka atas Gugatan Penggugat dalam perkara a quo, semakin jelas kekaburannya, dengan demikian gugatan ini harus ditolak dan setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Gugatan Penggugat tidak dengan itikad baik;
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo diajukan tanpa didasari dengan itikad baik dari Penggugat yang jelas merupakan upaya Penggugat yang menggunakan Pengadilan Niaga dengan maksud hal-hal lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk dapat dijadikan dasar putusan dalam perkara a quo sebagai alasan pembenaran terkait telah dinyatakan secara hukum PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit);
Maka mohon Majelis Hakim yang terhormat untuk mencermati dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi maksud dan tujuan Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat I dan Tergugat II dan patut untuk dipertanyakan apakah gugatan ini sengaja diajukan agar dapat menghambat proses kepailitan yang sedang dijalankan oleh Tergugat I dan Tergugat II selaku Kurator PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit) untuk melakukan Pengurusan dan Pemberesan boedel pailit atas tagihan-tagihan yang diajukan oleh para Kreditur adalah merupakan tanggung jawab Tergugat I dan Tergugat II selaku Kurator sebagaimana yang diamatkan dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan tugas Kurator adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit;
Bahwa, terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 06/Gugatan Lain-lain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 13 September 2012, yang amarnya sebagai berikut:
Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
Menerima dan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat;
Menyatakan perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama No. 08 tanggal 8 Januari 2001 dan Akta Kuasa untuk Menjual No. 262 tanggal 14 Mei yang dibuat di hadapan Notaris Sri Lestari Roespinoedji, SH. berakhir beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak PT. Sinar Central Rejeki dinyatakan pailit;
Menyatakan bangunan "Serpong Plaza" yang terletak di Jalan Raya Serpong Km 7 Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong, Tangerang yang didirikan di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 846/Paku Alam, Surat Ukur No. 599/Paku Alam/2002 tanggal 23 Desember 2002 seluas 16.980 m2 atas nama Penggugat bukan merupakan harta/budel palit
PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit);Memerintahkan Tergugat I untuk mengeluarkan aset/harta yang terdiri dari 658 unit kios dengan luas bangunan 31.209,323 m2, yang berdiri di atas tanah seluas 16.980 m2 yang terletak di Jalan Raya Serpong
Km 7, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Tangerang, satu dan lain sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan tanggal 31 Desember 2002 No. 00846/Ds. Pakualam, Kecamatan Serpong, Tangerang, Surat I
No. 599/Pakualam.2002 tanggal 23 Desember 2002 tersebut dari daftar harta/budel pailit PT. Sinar Central Rejeki (PT. SCR);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga diputuskan sejumlah
Rp916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 757 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 18 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut:
- Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1.WAHYUDI DEWANTARA, dan 2. SOEDESON TANDRA, SH., M.Hum. dan Drs. JOKO PRABOWO, SH. tersebut;
- Menghukum para Pemohon Kasasi/Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 757 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 18 Januari 2013 diberitahukan kepada para Pemohon Kasasi pada tanggal 11 Juni 2013, terhadap putusan tersebut, oleh para Pemohon Kasasi melalui kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Juli 2013, mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 10 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor
16 PK/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 757 K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 06/Gugatan Lain-lain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 26/Pailit/2009/ PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 10 Juli 2013, permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah diberitahukan kepada Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Juli 2013, kemudian Termohon Peninjauan Kembali mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 19 Juli 2013;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 295, 296, 297 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa para Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Judex Juris dalam memutus kurang adanya pertimbangan, karena hanya mengutip dan tidak memberikan penjelasan dalam putusannya:
A. Bahwa pada halaman 25 alinea 3, Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat
kasasi telah memberi pertimbangan hukum yang berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan kasasi dari para Pemohon Kasasi tidak dapat
dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum pertimbanganya
sudah tepat dan benar”;
Bahwa substansi pertimbangan hukum yang diberikan Judex Juris tersebut pada intinya adalah melindungi Termohon Peninjauan Kembali.
Hal tersebut tidak fair dan tidak adil karena Mahkamah Agung Republik
Indonesia tidak memberikan alasan hukum sesuai dengan fakta hukum
maupun alat bukti surat di persidangan;Bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan nyata karena tidak mempertimbangkan sejak dinyatakan PT. Sinar Central Rejeki telah “Pailit” berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/PAILIT/2009/PN.Niaga.
Jkt-Pst. pada tanggal 30 Juli 2009, jika dikaitkan dengan fakta hukum yang terdapat dalam perkara ini (Vide bukti P-5 dengan bukti TI- 2), maka baik Pemohon Peninjauan Kembali I maupun Termohon Peninjauan
Kembali telah mengakui PT. Sinar Central Rejeki telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);
II. Judex Juris telah khilaf atau keliru secara nyata-nyata dalam memutus perkara ini, karena berdasarkan pertimbangan hukumnya tidak tepat dan benar menentukan obyek sengketa dalam perkara ini;
B. Bahwa pada halaman 25 alinea 4, Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat
kasasi telah memberi pertimbangan hukum yang berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa terbukti obyek sengketa bukan milik PT Sinar Central Rejeki (dalam
pailit) sebagaimana telah dipertimbangkan Judex Facti”;
Bahwa jika diamati secara keseluruhan Putusan Judex Juris, telah
memberikan Pertimbangan Hukum yang tidak benar dan keliru
dikarenakan pertimbangan hukum tersebut sebagaimana telah dikutip
di atas hanyalah dibuat semata-mata berdasarkan pemahaman yang salah dan keliru tanpa meneliti secara cermat perjanjian pokok yang mendasari hubungan hukum antara PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit) dengan Termohon Peninjauan Kembali yaitu Perjanjian Kerja Sama No. 08 tertanggal 8 Januari 2001 jo. Akta Kuasa Untuk Menjual No. 262 tertanggal 14 Mei, baik Pemohon Peninjauan Kembali I maupun
Termohon Peninjauan Kembali telah mengakui di persidangan jika
dikaitkan dengan fakta hukurn yang terdapat dalam perkara ini (Vide
bukti P-3 dan P-4 dengan bukti TI-10, 10a dan TI-11), yang dibuat
di hadapan Notaris/PPAT Sri Lestari Roespinoedji, SH., maka yang menjadi obyek sengketa yang telah diperjanjikan adalah merupakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 44/ Pakualam seluas 54.260 M2, yang terletak di Desa Pakualam, Kecamatan Serpong, Tangerang;Bahwa Pertimbangan hukum tersebut di atas adalah kekeliruan nyata untuk memahami (vide bukti T-10 dan T-10a maupun bukti P-3 dan P-4
yang seharusnya secara hukum adalah merupakan Obyek Sengketa dalam perkara a quo adalah Sertifikat HGB No. 44/Pakualam seluas 54.260 M2 tertanggal 28 Juni 1995 dengan Gambar Situasi No. 10108 tertanggal 21 Juni 1995, termasuk didalamnya Sertifikat HGB.
No. 00846/Pakualam dengan luas 16.980 M2 tertanggal 31 Desmber 2002 dengan Surat Ukur No. 599/Pakualam 2002 tertanggal 23 Desember 2002;
5. Bahwa Sertifikat HGB. No. 00846/Pakualam dengan luas 16.980 M2
tertanggal 31 Desember 2002 dengan Surat Ukur No. 599/Pakualam 2002 tertanggal 23 Desember 2002 adalah merupakan sertifikat dari Serpong Plaza:
- Bahwa di atas sertifikat tersebut, telah dipecah-pecah menjadi Sertifikat Hak Milik (Strata Title) dimana bangunan (unit) menjadi milik dari para pembeli, namun tanah merupakan milik bersama; (Tambahan Bukti P/PK I-I);
- Untuk itu kami lampirkan uraian nama-nama Pembeli, Sertifikat, Unit
dan Luas Bangunan;
-
-
No. Blok Nama No. Sertifikat Luas 1 SAI-05 Rudy Handojo 28.04.05.21.8.00017 6 2 SA1-07 Edi Kesuanto 28.04.05.21.8.00019 12 3 SA2-01 Budi Suliarta 28.04.05.21.8.00020 8 4 SA2-02 Valencia Jane Martin 28.04.05.21.8.00021 8 5 SA2-05 Tedy Bayudi 28.04.05.21.8.00023 8 6 SA2-06 Deli Dimat Sadikin 28.04.05.21.8.00024 8 7 SA2-07 Hendri Mulia 28.04.05.21.8.00025 8 8 SA3-01 Eusi Surgawati 28.04.05.21.8.00026 4 9 SA3-02 Suyani Totong 28.04.05.21.8.00027 4 10 SA3-03 Mustikawati
Rahardjo
28.04.05.21.8.00028 4 11 SA3-05 Bong Tjhai Sian/Fu Jian 28.04.05.21.8.00029 4 12 SA3-06 Hudiyono Rusli 28.04.05.21.8.00030 7 13 SB1-0l Tirta Lukman 28.04.05.21.8.00032 6 14 SB1-02 Tirta Lukman 28.04.05.21.8.00033 6 15 SB1-03 Linawati 28.04.05.21.8.00034 6 16 SB1-05 Fenny TD 28.04.05.21.8.00035 6 17 SB1-06 Tjie Lie Kim 28.04.05.21.8.00036 7 18 SB1-07 Ng Yuni Tajanata 28.04.05.21.8.00037 7 19 SB1-08 Hadiyanto 28.04.05.21.8.00038 5 20 SB1-09 Hadiyanto 28.04.05.21.8.00039 6 21 SB1-11 David Suhardiman 28.04.05.21.8.00041 6 22 SB1-12 Hj. Chuzaima 28.04.05.21.8.00042 6 23 SB2-01 Elyanti 28.04.05.21.8.00043 5 24 SB2-02 Christine Salam 28.04.05.21.8.00044 5 25 SB2-03 Oey Sep Jun 28.04.05.21.8.00045 5 26 SB2-06 Lie Njuk Jin 28.04.05.21.8.00047 6 27 SB3-01 Sunandi Lukito 28.04.05.21.8.00048 8 28 SB3-03 Gurmit Kaur 28.04.05.21.8.00050 8 29 SB3-05 Asmir 28.04.05.21.8.00051 8 30 SB3-06 Thung Hoen Nio 28.04.05.21.8.00052 9 31 SB3-07 Mimi 28.04.05.21.8.00053 8 32 SB5-03 Derani 28.04.05.21.8.00056 9 34 SB5-06 Tjang Lie Fong 28.04.05.21.8.00058 9 35 SB6-01 Hoesin Alimin 28.04.05.21.8.00060 9 36 SB6-02 Anna Suzana 28.04.05.21.8.00061 9 37 SB6-03 Ng Hui Kang 28.04.05.21.8.00062 8 38 SB6-05 Fatmawaty Chan 28.04.05.21.8.00063 8 39 SB6-06 David Suhardiman 28.04.05.21.8.00064 9 40 SB6-07 Devi Lugo 28.04.05.21.8.00065 8 41 SC 1-11 Ratu Sri Narullita 28.04.05.21.8.00075 6 42 SC 1-18 Lilianti Lim 28.04.05.21.8.00080 9 43 SC 1-19 Bunyamin Gozali 28.04.05.21.8.00081 9 44 SC 1-20 Arnani Basri 28.04.05.21.8.00082 9 45 SC 1-21 Arnani Basri 28.04.05.21.8.00083 10 46 SC 2-03 Sonny Suryono 28.04.05.21.8.00087 5 47 SC 2-05 Johan Bunjaya 28.04.05.21.8.00088 7 48 SC 3-02 Connie Kosasih 28.04.05.21.8.00092 8 49 SC 3-03 Connie Kosasih 28.04.05.21.8.00093 8 50 SC 3-05 Connie Kosasih 28.04.05.21.8.00094 10 51 SC 5-01 Sunardjadja Tjitjih 28.04.05.21.8.00097 5 52 SC 5-02 Umperi Usnadi 28.04.05.21.8.00098 6 53 SC 5-03 Umperi Unsadi 28.04.05.21.8.00099 5 54 SC 5-11 Johan Setiawan 28.04.05.21.8.000100 5 55 SD 1-05 Andi Kusnadi 28.04.05.21.8.000106 6 56 SD 1-06 Andi Kusnadi 28.04.05.21.8.000107 6 57 SD 1-07 Abat 28.04.05.21.8.000108 7 58 SD 1-08 Ana 28.04.05.21.8.000109 6 59 SD 1-11 Kasminal Kasim Putra 28.04.05.21.8.000112 6 60 SD 3-03 David Suhardiman 28.04.05.21.8.000127 6 61 SD 3-05 David Suhardiman 28.04.05.21.8.000128 6 62 SD 3-08 Srihardiwinarto 28.04.05.21.8.000131 6 63 SD 5-01 Biyan Prayudi Saputra 28.04.05.21.8.000133 9 64 SD 5-02 Biyan Prayudi Saputra 28.04.05.21.8.000134 9 65 SD 5-03 Biyan Prayudi Saputra 28.04.05.21.8.000135 9 66 SD 5-05 Yansen Winata 28.04.05.21.8.000136 9 67 SD 5-06 Ricca Martika 28.04.05.21.8.000137 9 68 SD 5-07 Syafiral 28.04.05.21.8.000138 9 69 SD 5-08 Cung-Cung 28.04.05.21.8.000139 9 70 SD 5-09 Biyan Prayudi Saputra 28.04.05.21.8.000140 9 71 SD 6-01 Cang Siau Fong 28.04.05.21.8.000141 9 72 SD 6-02 Poernomo 28.04.05.21.8.000142 9 73 SD 6-05 Rafika Suryajaya 28.04.05.21.8.000144 9 74 SD 6-06 Junaidi Tjohjono 28.04.05.21.8.000145 9 75 SD 6-07 Ruman S 28.04.05.21.8.000146 9 76 SD 6-09 Ong Juniana 28.04.05.21.8.000148 9 77 SD 7-01 Junita 28.04.05.21.8.000149 9 78 SD 7-02 Tan Soen Gie 28.04.05.21.8.000150 9 79 SD 7-03 Kangzo Tansil 28.04.05.21.8.000151 8 80 SD 7-06 Willy Harijanto 28.04.05.21.8.000153 8 81 SD 7-07 Suryananta Komala 28.04.05.21.8.000154 9 82 SD 7-08 Agustini 28.04.05.21.8.000155 8 83 SE 1-05 Fenny T.D 28.04.05.21.8.000160 6 84 SE 2-01 Robert Barry 28.04.05.21.8.000164 5 85 SE 2-02 Robert Barry 28.04.05.21.8.000165 5 86 SE 2-03 Lindrawati 28.04.05.21.8.000166 6 87 SE 2-05 Rizali 28.04.05.21.8.000167 6 88 SE 2-06 Dwi Haryadi 28.04.05.21.8.000168 5 89 SE 3-05 Berlianto Soesanta 28.04.05.21.8.000173 6 90 SE 6-01 Mulyono 28.04.05.21.8.000177 8 91 SE 6-03 Hendra 28.04.05.21.8.000179 8 92 SE 6-05 Kho Kun Ho 28.04.05.21.8.000180 8 93 SE 6-07 Husni Jon 28.04.05.21.8.000182 5 94 SF 1-07 PT. Favostar Festindo 28.04.05.21.8.000188 54 95 SF 2-01A Bong William 28.04.05.21.8.000189 13 96 SF 2-03 Koswara 28.04.05.21.8.000192 32 97 SF 2-08 Woe Koen Sem 28.04.05.21.8.000196 31 98 SH 1-02 The Pwe Meng 28.04.05.21.8.000204 4 99 SH 1-03 Vera Hasan 28.04.05.21.8.000205 4 100 SH 2-01 Kwe Yusuf 28.04.05.21.8.000207 4 101 SH 2-02 Anton wijaya 28.04.05.21.8.000208 5 102 SH 2-03 Tony Darmawi 28.04.05.21.8.000209 5 103 SH 2-05 Tony Darmawi 28.04.05.21.8.000210 4 104 SH 2-06 Tony Darmawi 28.04.05.21.8.000211 4 105 SH 2-07 Gustaf Ligaros 28.04.05.21.8.000212 4 106 SH 2-08 Rosita Ongwowijojo 28.04.05.21.8.000213 5 107 SH 2-09 Kwe Yusuf Natamael 28.04.05.21.8.000214 4 108 SH 3-01 Tjhin Moi Lian 28.04.05.21.8.000215 5 109 SH 3-02 Tjhin Moi Lian 28.04.05.21.8.000216 5 110 SH 3-03 Agustini 28.04.05.21.8.000217 5 111 SH 3-05 M. lhsan 28.04.05.21.8.000218 5 112 SH 3-06 Marwita 28.04.05.21.8.000219 4 113 SH 3-08 Yenni Liza 28.04.05.21.8.000221 5 114 SH 3-09 Yenni Liza 28.04.05.21.8.000222 5 115 SH 5-01 Yenny Johan 28.04.05.21.8.000223 5 116 SH 5-02 Yenny Johan 28.04.05.21.8.000224 5 117 SH 5-03 Armaini 28.04.05.21.8.000225 6 118 SH 6-01 Yefrida Yusman 28.04.05.21.8.000226 4 119 SH 6-02 Ernalis 28.04.05.21.8.000227 5 120 SH 6-03 Meylinna 28.04.05.21.8.000228 4 121 SH 6-05 Meylinna 28.04.05.21.8.000229 4 122 SH 6-06 Yenni Liza 28.04.05.21.8.000221 5 123 SH 6-07 Yefrida Yusman 28.04.05.21.8.000231 4 124 SH 7-01 Ratnawarti 28.04.05.21.8.000232 4 125 SH 7-02 Miske Niharda 28.04.05.21.8.000233 4 126 SH 7-03 Alex Andrea 28.04.05.21.8.000234 5 127 SH 7-05 Alex Andrea 28.04.05.21.8.000235 4 128 SH-7-07 Ratnawati 28.04.05.21.8.00227 5 129 SJ3-05 Djiu Tji Phin 28.04.05.21.8.00249 6 130 SJ3-06 Suk En Kesumah 28.04.05.21.8.00250 6 131 DA-05 Lilis Chandra 28.04.05.21.8.00259 10 132 DA-07 Junita 28.04.05.21.8.00261 10 133 DA-08 Seldi Desman 28.04.05.21.8.00262 10 134 DB-01 PT.Favostar Fastindo 28.04.05.21.8.00263 7 135 DB-02 PT.Favostar Fastindo 28.04.05.2 1.8.00214 6 136 DB-03 PT. Favostar Fastindo 28.04.05.21.8.00265 6 137 DB-06 Suryawan Putih 28.04.05.21.8.00266 8 138 DB-08 Muchlis M. Nur 28.04.05.21.8.00268 6 139 DB-09 Tjhin Mui Liung 28.04.05.21.8.00269 6 140 DB-12 PT.Favostar Fastindo 28.04.05.21.8.00272 6 141 DB-15 PT.Favostar Fastindo 28.04.05.21.8.00273 6 142 DB-16 PT.Favostar Fastindo 28.04.05.21.8.00274 7 143 DB-17 Rosita Ruslan 28.04.05.21.8.00275 7 144 DB-18 Subono Handoko 28.04.05.21.8.00276 7 145 DB-26 Drg. Yuliani Dewi 28.04.05.21.8.00283 7 146 DC-Ol Na Sien Hoat 28.04.05.21.8.00293 6 147 DC-02 Na Sien Hoat 28.04.05.21.8.00294 6 148 DC-I0 Yong Hok 28.04.05.21.8.00301 6 149 DC-II Jonson Tanzil 28.04.05.21.8.00302 5 150 DC-15 Junita 28.04.05.21.8.00304 4 151 DC-16 Junita 28.04.05.21.8.00305 6 152 DC-17 Junita 28.04.05.21.8.00306 6 153 DC-19 Nario Sunardi 28.04.05.21.8.00308 6 154 DC-20 Jonson Tanzil 28.04.05.21.8.00309 6 155 DC-21 Jonson Tanzil 28.04.05.21.8.00310 5 156 DC-22 Jonson Tanzil 28.04.05.21.8.00311 6 157 DC-26 Gurmit Kaur 28.04.05.21.8.00314 6 158 DD1-15 Rusli Chou 28.04.05.21.8.00316 8 159 DD1-23 Robin 28.04.05.21.8.00324 8 160 DE5-01 Susan Yohanes Jong 28.04.05.21.8.00332 4 161 DE5-03 David Suhardiman 28.04.05.21.8.00334 5 162 DE5-05 Ramli Bin Vmar 28.04.05.21.8.00335 9 163 DE5-06 Ramli B in V mar 28.04.05.21.8.00336 5 164 DE6-01 Hasnimar 28.04.05.21.8.00340 5 165 DE6-03 Eni Herlina, SE. 28.04.05.21.8.00342 5 166 DE6-07 Yelly Jhonsen Kheng 28.04.05.21.8.00345 5 167 DE8-05 Christina Sugiarto 28.04.05.21.8.00352 5 168 DE8-06 Ramli bin Umar 28.04.05.21.8.00353 5 169 DE8-07 Ramli Bin Umar 28.04.05.21.8.00354 5 170 DE9-02 Hasnimar 28.04.05.21.8.00356 5 171 DE9-07 Julia 28.04.05.21.8.00360 5 172 DE10-05 Kasminal Kasim Putra 28.04.05.21.8.00364 5 173 DE10-07 Law Lina 28.04.05.21.8.00366 5 174 DE11-07 Liony Susanty Karya 28.04.05.21.8.00372 5 175 DF5-01 Seliana Kebayang 28.04.05.21.8.00375 6 176 DF5-02 Thia Lie Foeng 28.04.05.21.8.00376 6 177 DF7-03 Yusen 28.04.05.21.8.00380 5 178 DF8-01 H. M. Soebardi
T. Sentono28.04.05.21.8.00381 3 179 DF8-02 H. M. Soebardi
T. Sentono28.04.05.21.8.00382 3 180 DF8-03 H. M. Soebardi
T. Sentono
28.04.05.21.8.00383 3 181 DF8-05 H. M. Soebardi
T. Sentono
28.04.05.21.8.00383 3 182 DF9-03 Karyono 28.04.05.21.8.00387 4 183 DF9-05 Effendi 28.04.05.21.8.00388 4 184 DF10-03 Sulastri 28.04.05.21.8.00391 4 185 DF10-05 Sulastri 28.04.05.21.8.00392 4 186 DF11-01 Rosni Hazenko 28.04.05.21.8.00393 4 187 DF12-01 Ema Helista 28.04.05.21.8.00397 4 188 DF12-03 Marlina Rizal 28.04.05.21.8.00399 4 189 DF12-05 Ema Helista 28.04.05.21.8.00399 4 190 DF15-01 Nunuk Sujarwati 28.04.05.21.8.00401 3 191 DF15-03 Agustini 28.04.05.21.8.00403 3 192 DF15-05 Agustini 28.04.05.21.8.00404 3 193 TC1-12 Elly Hasnawati 28.04.05.21.8.00425 6 194 TC2-01 The Guh Wijaya Negara 28.04.05.21.8.00447 14 195 TC2-02 The Guh Wijaya Negara 28.04.05.21.8.00448 14 196 TD5-02 Marini 28.04.05.21.8.00462 6 197 TD6-05 Supono Kok 28.04.05.21.8.00468 5 198 TE2-01 Linda Hendrawati Sunardi 28.04.05.21.8.00487 6 199 TE2-05 Linda Hendrawati Sunardi 28.04.05.21.8.00490 5 200 TG2-19 Anastasia Hendrasih S. 28.04.05.21.8.00521 8 201 TG2-20 Natalia Sunardi 28.04.05.21.8.00522 8 202 TG2-21 Natalia Sunardi 28.04.05.21.8.00523 8 203 TG2-22 Anastasia Hendrasih S. 28.04.05.21.8.00524 8 204 TG2-23 Betiyana Setiawan 28.04.05.21.8.00525 8 205 TG2-25 Lim Eng Sin/Johanes 28.04.05.21.8.00526 8 206 TG2-28 Lilis Isnani 28.04.05.21.8.00529 8 207 TG10-01 Hj. Euis Komariah 28.04.05.21.8.00558 5 208 TG10-02 Dwi Djepry
Bagjana, SH.28.04.05.21.8.00559 5 209 TG10-03 Maria Winata 28.04.05.21.8.00560 5 210 TG10-05 Sri Wahyuni Kusumawati 28.04.05.21.8.00561 5 211 AA-01 Seteriadi Tunggal Dinata 28.04.05.21.8.00602 16 212 AB-01 Lie The Fong 28.04.05.21.8.00618 10 213 AB-05 Purnomo Harry 28.04.05.21.8.00621 10 214 AB-06 Mariana 28.04.05.21.8.00622 10 215 AB-07 Suwardi 28.04.05.21.8.00623 10 216 AB-08 Yuliana Gautama Widjaya 28.04.05.21.8.00624 10 217 AB-09 Surya Andi Wijaya 28.04.05.21.8.00625 10 218 AB-10 Djoni 28.04.05.21.8.00626 10 219 AB-15 Edi Hamsidi 28.04.05.21.8.00629 10 220 AB-16 Yati 28.04.05.21.8.00630 10 221 AB-17 Amatri 28.04.05.21.8.00631 10 222 AB-18 Sie Tjau Min 28.04.05.21.8.00632 10 223 AB-19 Lukman E. Bin Ibrahim 28.04.05.21.8.00633 10 224 AB-20 Lukman Hadi 28.04.05.21.8.00634 10 225 AC-08 Evy Liunda 28.04.05.21.8.00641 10 226 AC-09 Evy Liunda 28.04.05.21.8.00642 11 227 AC-11 Saripian 28.04.05.21.8.00644 10 228 AC-12 Prayono Hendro 28.04.05.21.8.00645 10 229 AC-18 Teddy Junaidi Lim 28.04.05.21.8.00649 18 230 AC-19 Dewi Handayani 28.04.05.21.8.00650 11 231 AC-20 Dewi Handayani 28.04.05.21.8.00651 11 232 AC-21 Karina Cheyennyra Lauw 28.04.05.21.8.00652 11 233 AC-23 Na Sien Hoat 28.04.05.21.8.00654 14 234 AC-26 Agus Rohim 28.04.05.21.8.00656 10 235 AC-27 Santoso 28.04.05.21.8.00657 10 236 AC-28 Heny Chandra 28.04.05.21.8.00658 11
-
- Bahwa dari poin di atas terbukti perjanjian kerjasama dan kuasa untuk
menjual tidak dapat dibatalkan dengan dalil-dalil sebagai berikut:
- Di atas tanah dengan Sertifikat HGB No. 00846/Pakualarn, berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama No. 08 tertanggal 8 Januari dan Akta Kuasa Menjual No. 262 tertanggal 14 Mei, yang keduanya dibuat di hadapan Notaris/PPAT Sri Lestari Roespinoedji, SH., Maka PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit) telah melakukan pernecahan sertifikat atas satuan unit-unit yang ada di Serpong Plaza menjadi menjadi hak milik (Strata Title);
- Bahwa dengan pemecahan tersebut, maka Sertifikat HGB
No. 00846/Pakualam telah dimatikan dan terbitlah Sertifikat Hak
Milik (Strata Title), dimana bangunan (unit-unit) merupakan milik dari
para pembeli, sedangkan tanah adalah milik bersama (para pembeli
unit);
- Bahwa dari alasan tersebut, maka Akta Perjanjian Kerjasama No. 08
tertanggal 8 Januari dan Akta Kuasa Menjual No. 262 tertanggal14 Mei tidak dapat dibatalkan guna melindungi pembeli yang beritikad baik;
- Bahwa pembeli yang beritikad baik yang telah membeli unit dimaksud
adalah membeli dengan itikad baik dari PT. Sinar Central Rejeki (dalam pailit), dimana mereka telah unit-unit dimaksud secara Strata Title;
Oleh karena itu maka bangunan dan tanah tersebut merupakan harta
pailit yang harus dijual oleh Kurator untuk membayar kewajiban dari
PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit). (Vide pasal 185 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU);
- Bahwa perlu ditambahkan antara PT. Sinar Central Sandang dan
PT. Sinar Central Rejeki adalah sarna tentang kepemilikannya, kemudian dugaan kami bahwa tindakan PT. Sinar Central Sandang yang mencoba menarik boedel ini dari PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit) guna menghindari kewajibannya atas semua kreditur yang sudah membeli dengan itikad baik;
C. Bahwa terbukti Saudara Willy Harijanto, Cs. selaku pemilik kios telah
mengajukan gugatan terhadap PT. Sinar Central Sandang selaku Tergugat I
dan Wahyudi Dewantara, SH. Kurator PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit)
selaku Turut Tergugat, terdaftar dengan Register Perkara No. 09/Gugatan
Lain-lain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
6. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat No. 09/Gugatan Lain-Iain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 29 Januari 2013 jo. No. 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., dengan amar putusan sebagai berikut: (Tambahan Bukti P/PK I-2);
Mengadili
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putusan No. 06/Gugatan Lain-lain/2012/PN.Niaga. Jkt.Pst. jo. Putusan No. 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 12 September 2012 belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dilaksanakan (berlaku);
- Memerintahkan agar Tergugat dan Turut Tergugat tersebut
mentaati Perjanjian Kerjasama Nomor 08 tanggal 08 Januari
2001 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 262 tertanggal 14 Mei
2001, yang dibuat di hadapan Notaris Sri Lestari Roespinoedji,
SH.;
- Dst.;
7. Bahwa PT. Sinar Central Sandang selaku Tergugat I telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Permohonon Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No. 09/Gugatan Lain-lain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 29 Januari 2013 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan daftar Register Perkara No. 105 K/PDT.SUS/PAILlT/2013;
8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
No. 105 K/PDT.SUS/PAILIT/2013 tertangal 23 April 2013, telah
menguatkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat No. 09/Gugatan Lain-lain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan amar
putusan menolak Pemohon Kasasi dari PT. Sinar Central Sandang dahulu sebagai Tergugat. (Tambahan Bukti P/PK I-3 berupa informasi website Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia);
9. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat No. 09/Gugatan Lain-lain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 29 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 105 K/PDT.SUS/PAILlT/2013 tertanggal 23 April 2013 adalah Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
(in kracht van gewijsde);
10. Bahwa dari putusan No. 09/Gugatan Lain-lain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.
tertanggal 29 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia No. 105 K/PDT.SUS/PAILIT/2013 tertangal 23 April 2013,
dengan tegas menyatakan bahwa perjanjian kerjasama dan kuasa menjual agar ditaati;
- Bahwa putusan tersebut didasarkan adanya permohonan yang kuat
dari Majelis Hakim bahwa, pihak pembeli yang merupakan kreditor
PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit) itu harus dilindungi;
- Bahwa putusan tersebut juga didasarkan pada suatu petitum, sehingga yang tepat harusnya bangunan di atas tanah tersebut telah diterbitkan Sertifikat Strata Title, dimana bangunan adalah milik pembeli dan tanah milik bersama;
- Bahwa dengan demikian terbukti, Judex Juris dan Judex Facti telah
salah dalam penerapan hukumnya;
D. Bahwa Bareskrim Mabes Polri telah menerima Laporan Polisi
No. LP/709/XII/2008/Siaga-II, maka berdasarkan Laporan Polisi tersebut,
maka penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Robert Tantulan selaku Komisaris Utama PT. Sinar Central Rejeki yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan melakukan tindakan penyitaan terhadap harta pailit PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit) berupa Serpong Plaza dengan 5 lantai terdiri dari 658 unit kios dengan luas bangunan 31.209,32 yang berada di atas tanah seluas 16.980 M2 didirikan di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 846/Paku Alam, Surat Ukur No. 599/Paku Alam/2002 tertanggal 23 Desember 2002, yang terletak di JIn. Serpong
Km. 7 Paku Alam, Tangerang, Propinsi Banten. Dengan maksud untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2001 tentang KUHAP;
11. Bahwa Penyidik melakukan tindakan Penyitaan telah sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP, penyitaan dapat dilakukan oleh Penyidik dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No. Pol. B/235/III/2009/Dit.II.Eksus., tertanggal 6 Maret 2009, maka melalui Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang No. 62/Pem.Pin.Sita/2009/PN.TGN., tertanggal 23 Maret 2009 terhadap Mall Serpong Plaza atas nama PT. Sinar Central Rejeki dengan sertifikat HGB No. 00846 seluas 16.980 M2 luas bangunan 31.000 M2 di JIn. Serpong Km. 7 Tangerang Propinsi Banten dipergunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara No. Pol. B/38/ VII/2009/Dit.II.Eksus., tertanggal 24 Agustus 2009;
12. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali I selaku Kurator PT Sinar
Central Rejeki (Dalam Pailit) sangat keberatan atas penyitaan tersebut,
karena dapat menghalang-halangi dan menghambat Pemohon
Peninjauan Kembali I untuk melakukan pengurusan dan pemberesan
terhadap Harta Pailit PT. Sinar Central Rejeki, sebagaimana diatur
dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004;
13. Bahwa Wahyudi Dewantara, SH., selaku Kurator PT. Sinar Central
Rejeki (Dalam Pailit) (Pemohon Peninjauan Kembali I) mengajukan
gugatan terhadap Kepada Kepolisian RI, qq Bareskrim qq Direktur II Eksus Mabes Polri selaku Tergugat I dan Kepada Badan Pertanahan Nasional RI qq Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Banten qq Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku Tergugat II, terdaftar dengan Register Perkara No. 011/Gugatan Lain-lain/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
14. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat No. 011/Gugatan Lain-Iain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 16 Januari 2012 jo. 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., dengan amar putusan sebagai berikut: (Tambahan Bukti P/PK I-4);
Mengadili
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Gedung Pusat Niaga Serpong Plaza 5 lantai terdiri dari 658 unit kios dengan luas bangunan 31.209,32 M2 berikut tanahnya seluas 16.980 M2 dengan Sertifikat HGB No. 00846/Ds.Pakualam atas nama PT. Sinar Central Sandang terletak di JI. Raya Serpong Km. 7 Kel. Pakualam, Kec. Serpong Tanggerang merupakan harta pailit dari Terpailit PT. Sinar Central Rejeki;
- Menyatakan Penyitaan dan Pemblokiran terhadap Gedung Pusat
Niaga Serpong Plaza 5 lantai terdiri dari 658 unit kios dengan luas
bangunan 31.209,32 M2 berikut tanahnya seluas 16.980 M2 dengan
Sertifikat HGB No. 00846/Ds.Pakualam atas nama PT. Sinar Central
Sandang terletak di JI. Raya Serpong Km. 7 Kel. Pakualam, Kec.
Serpong Tanggerang, tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut
pemblokiran terhadap tanah dan gedung tersebut di atas;
- Dst.;
15. Bahwa Kepolisian RI, qq Bareskrim qq Direktur II Eksus Mabes Polri
selaku Tergugat I telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan
Permohonon Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 011/Gugatan Lain-lain/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 29 Januari 2013 ke Mahkamah
Agung Republik Indonesia dengan daftar Register Perkara No. 157 K/ PDT.SUS/PAILIT/2012, dengan amar putusan sebagai berikut: (Tambahan Bukti P/PK I-5);
Mengadili
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Kepala
Kepolisian RI, qq Bareskrim qq Direktur II Eksus Mabes Polri tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat No. 11/Gugatan Lain-lain/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo.
26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
Mengadili Sendiri
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membyar biaya
perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini
ditetapkan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
16. Bahwa Kurator PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit) selaku Termohon
Kasasi telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Permohonon Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 157 K/PDT.SUS/PAILIT/2012 tertanggal 18 April 2012 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 20 November 2012;
17. Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 202 PK/PDT.SUS/ PAILIT/2013 tertanggal 20 Mei 2013 telah menguatkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 011/ Gugatan Lain-lain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan amar putusan mengabulkan Pemohon Peninjauan Kembali dari Kurator PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit) dahulu sebagai Pemohon Kasasi/
Tergugat I (Tambahan Bukti P/PK I-6 berupa informasi website
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia);
18. Bahwa putusan No. 011/Gugatan Lain-lain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 202 PK/PDT.SUS/PAILIT/2013 telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan tidak terbuka upaya hukum
apapun;
19. Bahwa putusan No. 011/Gugatan Lain-lain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo.
26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. telah mempunyai hukum tetap untuk itu
tidak terbuka upaya hukum apapun;
20. Bahwa salah satu dari tugas Mahkamah Agung adalah melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas suatu produk hukum yang ada
termasuk terhadap suatu Putusan;
21. Bahwa untuk menjaga tidak timbulnya putusan yang saling berbenturan
satu dan lainnya, maka Mahkamah Agung khususnya Majelis Hakim yang memutus perkara ini di Tingkat Peninjauan Kembali wajib
mempertimbangkan dan mentaati putusan No. 011/Gugatan Lain-
lain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang telah berkedudukan hukum tetap;
22. Bahwa putusan No. 011/Gugatan Lain-lain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo.
No. 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan tegas menyatakan bahwa
tanah dan bangunan setempat yang dikenal dengan Serpong Plaza yang
beralamat di Jl. Raya Serpong Km. 7, Paku Alam, Tangerang. Adalah
merupakan Boedel Pailit dan Keputusan tersebut harus ditaati oleh
siapapun;
E. Bahwa Wahyudi Dewantara, SH., selaku Kurator PT. Sinar Central Rejeki
(Dalam Pailit) (Pemohon Peninjauan Kembali I) mengajukan gugatan
terhadap Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia qq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum qq. Direktur Pidana Umum qq. Kasubdit Pra
Penuntutan pada Jampidum selaku Tergugat I dan Limson Nainggolan selaku mantan General Manager PT. Sinar Central Rejeki selaku Tergugat II, terdaftar dengan Register Perkara No. 10/Gugatan Lain-Iain/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst.;
23. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat No. 010/Gugatan Lain-Iain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 20 Febuari 2013 jo. 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., dengan amar putusan sebagai berikut: (Tambahan Bukti P/PK I-7);
Mengadili
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat tersebut;
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat II tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menitipkan kepada
Tergugat II objek sita berupa Barang Inventaris Gedung Pusat Niaga
Serpong Plaza, terdiri dari 5 lantai, termasuk 1 lantai basement dan
1 lantai atap, luas bangunan 31.209,32 M2, jumlah kios keseluruhan 658 kios, berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 06
November 2012, adalah tidak sah;
- Dst.;
24. Bahwa Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia qq. Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum qq. Direktur Pidana Umum qq. Kasubdit
Pra Penuntutan pada Jampidum selaku Tergugat I telah melakukan
upaya hukum dengan mengajukan Permohonon Kasasi terhadap
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No. 10/Gugatan Lain-lain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan daftar register perkara No. 215 K/Pdt.Sus/ Pailit/2013;
III. Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU:
25. Bahwa pada halaman 25 alinea 5, dalam Putusan Kasasi Judex Juris telah memberi pertimbangan hukum yang berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa
putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan
hukum dan/atau undang-undang, maka Pemohon Kasasi yang diajukan
oleh para Pemohon Kasasi II”;
26. Bahwa Pertimbangan Hukum dalam Putusan Judex Juris nyata-nyata
keliru karena tidak mempertimbangkan sejak dinyatakan PT. Sinar
Central Rejeki telah “Pailit” berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/PAILIT/2009/ PN.Niaga.Jkt.Pst. pada tanggal 30 Juli 2009, jika dikaitkan dengan fakta hukum yang terdapat dalam perkara ini (Vide bukti P-5 dengan bukti
TI-2), maka baik Pemohon Peninjauan Kembali I maupun Termohon Peninjauan Kembali telah mengakui PT. Sinar Central Rejeki telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijde);
27. Bahwa Pertimbangan Hukum dalam Putusan Judex Juris nyata-nyata
sangat keliru memahami secara hukum Perjanjian Kerjasama Nomor 08
tanggal 08 Januari 2001 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 262
tertanggal 14 Mei 2001 Akta Kuasa untuk Menjual (kuasa mutlak)
untuk bangunan Gedung Serpong Plaza 5 lantai terdiri dari 658 unit
kios yang menyatakan adanya kuasa berakhir dengan sendirinya, hal
ini jelas-jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan dengan tegas menyatakan adanya kuasa yang diberikan
Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali I untuk melakukan pembangunan bangunan gedung Serpong Plaza 5 lantai terdiri dari 658 unit kios, tidak dapat diakhiri secara sepihak. Dengan maksud dan tujuan untuk melindungi para pembeli/para Kreditur, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
28. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali I berkewajiban kepada
Termohon Peninjauan Kembali untuk memberikan bagian dari
hasil penjualan bangunan Gedung Plaza Serpong terdiri dari 568 Unit
kios dari PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit) secara bertahap sampai
sejumlah Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) jika dikaitkan
dengan fakta hukum (Vide P-6 dan P-7 dengan TI-14), maka
Termohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan kepada Pemohon Kasasi I dan oleh Termohon Peninjauan Kembali I telah memberikan konfirmasi dan jawaban setelah PT. Sinar Central Rejeki dinyatakan "Pailit" berdasarkan Putusan No. 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., maka segala macam Perikatan dan atau Perjanjian-perjanjian Timbal Balik berikut tuntutannya in cassu perjanjian dengan PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit) harus dilanjutkan secara hukum oleh Pemohon Peninjauan Kembali I selaku Kurator. Sampai dengan berakhirnya proses kepailitan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
29. Bahwa dengan demikian, pertimbangan hukum dalam Putusan Judex
Juris yang mengatakan perjanjian in casu adalah perjanjian dengan
syarat tangguh. Adalah suatu pemahaman yang nyata nyata keliru,
karena dalam perkara kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang adalah merupakan lex specialis dari
ketentuan hukum lainnya, dan melalui mekanisme Pasal 36 Undang-
Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, memberikan kewenangan secara
atributif kepada Pemohon Peninjauan Kembali I selaku Kurator
PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit) untuk meneruskan perjanjian
atau membatalkan perjanjian dalam suatu perkara kepailitan;
30. Bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan Judex Juris nyata-nyata
keliru untuk memahami sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-
Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang bersifat lex specialis derogate legi
generalis terhadap ketentuan lain atau dengan kata lain, ketentuan yang
bersifat umum harus tunduk kepada ketentuan yang bersifat khusus,
karena dalam KUHPerdata (BW) yang menyatakan perjajian timbal balik
harus dinyatakan batal jika ada kesepakatan kedua belah pihak atau
melalui Putusan Pengadilan, maka ketentuan tesebut tidak berlaku
terhadap Kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-
Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang bersifat lex specialis, maka Judex Juris harus menerapkan Pasal 36 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepaililan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang bersifat Lex Specialis;
Ketentuan Pasal 36 ayat 1 "Dalam hal pada saat putusan pernyataan
pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau
baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan
Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian
tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka
waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut";
Ketentuan Pasal 36 ayat 3 "Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kurator tidak memberikan
jauiaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian
tersebut maka perjanjian berakhir dan pihak sebagimana dimaksud
pada ayat (1) dapat meununtut ganti rugi dan akan diperlakukan
sebagai Kreditor Konkuren";
31. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali I diberi wewenang untuk
membatalkan Perjanjian Timbal Balik atau meneruskan perjanjian
tersebut yang dibuat oleh Debitur Pailit sebelum kepailitan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 Undang Undang
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dengan maksud dan tujuan untuk melindungi
kepentingan hukum Debitur Pailit, para Kreditur dan boedel pailit,
jika terbukti perjanjian yang dimaksud merugikan boedel pailit, maka
Pemohon Peninjauan Kembali I selaku Kurator wajib membatalkan perjanjian yang dimaksud guna menghindari kerugian harta pailit
PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit);
32. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali harus tunduk kepada
ketentuan-ketentuan hukum kepailitan yaitu Undang-Undang No. 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 jo. Pasal 115 selama
berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan
perikatan dari harta pailit yang ditujukan kepada Debitur Pailit, hanya
dapat diajukan dengan mendaftarkan untuk dicocokkan, maka
Pemohon Peninjauan Kembali selaku Kurator PT. Sinar Central Rejeki dapat melakukan pembayaran sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada Termohon Peninjauan Kembali. Maka Termohon Peninjauan Kembali terlebih dahulu mengajukan tuntutannya kepada Pemohon Peninjauan Kembali I untuk diverifikasi dan diklasifikasikan
sebagai tagihan Kreditor, bukan dengan mengajukan pembatalan
perjanjian Kerjasama dan Kuasa menjual (in casu) secara sepihak;
33. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali I tidak dapat melakukan
pembayaran sebesar Rp10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah) secara
langsung sebagaimana diatur dalam perjanjian perdata kepada
Termohon Peninjauan Kembali, karena hal itu diluar ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka pembayaran tersebut dapat dilakukan apabila Termohon Peninjauan Kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 jo. Pasal 115 Undang-Undang No. 37 Tahun tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu melalui proses mekanisme pencocokan/ verifikasi piutang terlebih dulu;
34. Bahwa Pertimbangan Hukum dalam Putusan Judex Juris sangat nyata-
nyata keliru tentang syarat tangguh jika dikaitkan dengan Pasal 36
dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka Termohon Peninjauan Kembali wajib mendaftarkan tagihan kepada Pemohon Peninjauan Kembali I pada saat diverifikasi untuk mendapatkan status sebagai Kreditur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka syarat tangguh sangat bertentangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
35. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali I selaku Kurator PT. Sinar
Central Rejeki (Dalam Pailit) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama No. 08
dan Kuasa Untuk Menjual No. 262 setelah dinyatakan PT. Sinar Central
Rejeki (Dalam Pailit) dengan segala akibat hukumnya, maka Pemohon Peninjauan Kembali I dapat melakukan tugas pemberesan dan pengurusan terhadap harta pailit sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 37/Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk melindungi kepentingan hukum Debitur Pailit, Kreditur dan boedel pailit, maka hal ini sesuai dengan hukum kepailitan diatur dalam Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 21 Undang- Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sita umum dan kepailitan meliputi seluruh Kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan artinya PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit) kehilangan haknya untuk mengurus dan menguasai hartanya, maka diserahkan pengurusan dan pemberesan kepada Pemohon Peninjauan Kembali I diberi kewenangan untuk mengakhiri atau meneruskan suatu perjanjian sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke-1 sampai dengan ke-35:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan peninjauan kembali tanggal 10 Juli 2013 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 19 Juli 2013 dihubungkan dengan pertimbangan judex juris dan judex facti, dalam perkara ini, ternyata judex juris yang menguatkan putusan judex facti telah melakukan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama No. 08 tertanggal 8 Januari 2001 dan Akta Kuasa untuk Menjual No. 262 tertanggal 14 Mei 2001 jo. bukti P-3, P-4 dan bukti T1-10, T1-10a dan T1-11, objek sengketa yang telah diperjanjikan adalah sebidang tanah seluas 54.260 M² termasuk SHGB No. 00846/ Pakualam dengan luas 16.980 M² tanggal 31 Desember 2002 yang merupakan Sertifikat “Serpong Plaza” yang sertifikatnya telah dipecah menjadi Sertifikat milik para pembeli sebanyak 236 (dua ratus tiga puluh enam) pembeli;
- Bahwa Perjanjian Kerja Sama dan Kuasa Menjual tersebut tidak dapat dibatalkan karena SHGB No. 00846/Pakualam telah dipecah menjadi Sertifikat satuan unit-unit di “Serpong Plaza” menjadi hak milik sehingga SHGB No. 00846/Pakualam telah dimatikan dan terbit Sertifikat atas nama para pembeli;
- Bahwa pembeli unit-unit “Serpong Plaza” adalah pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi;
- Bahwa kalaupun benar objek sengketa belum dibayar oleh PT. Sinar Central Rejeki maka Perjanjian Kerja Sama No. 08 tertanggal 8 Januari 2001 dan Kuasa Menjual No. 262 tertanggal 14 Mei 2001 tidak dapat dinyatakan berakhir sejak PT. Sinar Central Rejeki dinyatakan Pailit, karena objek sengketa sudah terjual kepada pembeli unit-unit “Serpong Plaza”;
- Bahwa tagihan Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali pada PT. Sinar Central Rejeki merupakan utang PT. Sinar Central Rejeki pada Penggugat/ Termohon Peninjauan Kembali dan karena PT. Sinar Central Rejeki dinyatakan Pailit, Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali sebagai Kreditur PT. Sinar Central Rejeki dapat menyerahkan piutangnya kepada Kurator yang ditunjuk agar namanya terdaftar dalam Daftar Piutang;
- Bahwa oleh karena PT. Sinar Central Rejeki telah dinyatakan pailit maka bangunan “Serpong Plaza” dan tanah seluas 16.980 M² adalah merupakan Boedel Pailit;
- Bahwa kontra memori peninjauan kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat melemahkan alasan dalam memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
- Bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas maka gugatan Penggugat/ Termohon Peninjauan Kembali harus ditolak dan putusan Judex Juris yang menguatkan putusan Judex Facti harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali: 1.Wahyudi Dewantara, 2. Soedeson Tandra, SH., M.Hum. dan Drs. Joko Prabowo, SH. tersebut dan membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 757 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 18 Januari 2013 jo. putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 06/Gugatan Lain-lain/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 13 September 2012, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dikabulkan, maka Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/ Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali: 1.Wahyudi Dewantara, 2. Soedeson Tandra, SH., M.Hum. dan Drs. Joko Prabowo, SH. tersebut;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 757 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 18 Januari 2013 jo. putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 06/Gugatan Lain-lain/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 26/Pailit/2009/ PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 13 September 2012;
MENGADILI KEMBALI
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 4 Oktober 2013 oleh I Made Tara, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum., dan Djafni Djamal, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Endang Wahyu Utami, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum. I Made Tara, SH.
ttd./
Djafni Djamal, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……………... Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi …………….. Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, SH., MH.
3. Administrasi PK........ Rp 9.989.000,00
Jumlah ..................... Rp10.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207.1985.12.2.002