254/Pid.SUS/2013/PN.Tjg
Putusan PN TANJUNG Nomor 254/Pid.SUS/2013/PN.Tjg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARLIANNOR Als. IAN Bin H. SABERAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARLIANNOR Als. IAN Bin H. SABERAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memiliki, mengangkut dan menguasai hasil hutan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktor Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARLIANNOR Als. IAN Bin H. SABERAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) unit Mobil MITSUBHISI Pick Up L300 warna hijau dengan nomor Polisi DA 9607 FA, Dengan No Ka : L300-023633, No Sin 4G33CE0122, lengkap dengan kunci kontaknya. - 1(Satu) lembar STNK Mobil jenis Mitsubhisi Pick Up DA 9607 FA warna Hijau An. SABRAN, H. - 126 ( Seratus Dua Puluh Enam ) Potong kayu jenis Bangkirai ukuran 6X12 Cm dengan panjang 2 meter. Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 254/Pid.SUS/2013/PN.Tjg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | ARLIANOR Als IAN Bin H. SABERAN |
| Tempat lahir | : | Amuntai |
| Umur/tanggal lahir | : | 30 tahun /1 Januari 1983. |
| Jenis Kelamin | : | Laki – laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Parupukan Rt. 03 Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | SD (tamat) |
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Tanjung berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 30 September 2013 s.d tanggal 19 Oktober 2013 Nomor : Sp.Han/13/IX/2013/Reskrim tanggal 30 September 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Oktober 2013 s.d tanggal 28 Nopember 2013 Nomor : TAP-219/Q.3.16.3/Epp.1/10/2013 tanggal 16 Oktober 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Nopember 2013 s.d tanggal 17 Desember 2013 Nomor : PRINT-1073/Q.3.16.3/Ep.1/11/2013 tanggal 28 Nopember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung, sejak tanggal 10 Desember 2013 s.d tanggal 08 Januari 2014 Nomor : 284/Pen.Pid/2013/PN.Tjg tanggal 10 Desember 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, sejak tanggal 09 Januari 2014 s.d tanggal 09 Maret 2014 Nomor: 284/Pen.Pid/2013/PN.Tjg tanggal 30 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa telah diberitahukan akan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, namun Terdakwa dengan tegas menolak dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa ARLIANOR Als IAN Bin H. SABERAN beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-251/Tanjung/11/2013 yang telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ARLIANNOR Als IAN Bin H.SABERAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : dengan sengaja, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Kayu Olahan (FA-KO), sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 78 ayat (7) Jo pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa ARLIANNOR Als IAN Bin H.SABERAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Mobil MITSUBHISI Pick Up L300 warna hijau dengan nomor Polisi DA 9607 FA, Dengan No Ka : L300-023633, No Sin 4G33CE0122, lengkap dengan kunci kontaknya.
1(Satu) lembar STNK Mobil jenis Mitsubhisi Pick Up DA 9607 FA warna Hijau An. SABRAN, H.
126 ( Seratus Dua Puluh Enam ) Potong kayu jenis Bangkirai ukuran 6X12 Cm dengan panjang 2 meter.
DIRAMPASUNTUK NEGARA
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melakukan pembelaan secara lisan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bertetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan bertetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Padang Panjang berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, No.Reg.Perkara : PDM-251/TANJG/11/2013 tertanggal 28 Desember 2013, yaitu sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa ARLIANOR Als IAN Bin H. SABERAN pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 17.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2013, bertempat di Depan kantor Polsek Muara uya Jalan Bangkar Rt. 01 Desa Muara Uya Kab. Tabalong Prop Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yaitu Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal ketika pada Hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira jam 17.00 wita saksi Adi Resman Bin H. Yusran bersama teman piket nya yaitu saksi Edy Susanto (keduanya anggota Polsek Muara uya) sedang duduk- duduk di muka kantor Posek Muara Uya, kemudian sekira jam 17.45 wita melintas mobil Mitsubishi Pick Up L 300 warna Hijau DA 9607 FA bermuatan berat dengan ditutupi terpal, melihat hal tersebut saksi Edy Resman bersama saksi Edy Susanto langsung menyetopnya dan setelah diperiksa mobil tersebut pengemudinya bernama ARLIANOR dan disampingny adalah adik ipar TERDAKWA yaitu saksi HUSAINI, dan setelah ditanyakan ternyata TERDAKWA membawa/ mengangkut Kayu Jenis Bengkirai tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, setelah itu TERDAKWA bersama barang bukti dibawa ke Polsek Muara Uya untuk proses hukum lebih lanjut
Bahwa kayu jenis Bengkirai tersebut TERDAKWA angkut tersebut dibeli dari Desa Solan Kec. Jaro dari seseorang yang tidak TERDAKWA kenal yaitu berjumlah 126 potong dengan ukuran 6x12 cm dengan panjang 2 meter dengan harga perkubiknya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah sehingga total yang harus dibayar Terdakwa adalah Rp. 4.536.000.- (empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang rencananya akan TERDAKWA jual kembali dengan harga Rp. 5.443.200,- (lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) sehingga keuntungan yang akan diperoleh tedakwa nantinya Rp. 907.200,- (Sembilan ratus tujuh ribu dua ratus rupiah)
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Olahan Hasil Hutan Kepolisian Sektor Muara Uya tanggal 3 Oktober 2013 serta Daftar Ukur Kayu Sitaan Kepolisian Resor Tabalong tertanggal 02 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh AGUSRANSYAH, PETRUS ANUNU SEU dan ARIS SETIAWAN,A. (petugas Pengukur dari Dinas Kehutanan) yang disaksikan oleh EDY.S dan ADY RESMAN (penyidik dari Polsek MUARA UYA) Dengan rekapitulasi, kayu jenis Bengkirai sebanyak :
Jenis ULIN
Jumlah 126 (seratus dua puluh enam ) potong, panjang 2 (dua) meter, tebal 5 (lima) cm, lebar 10 (sepuluh) cm, volume 1,8144 M3 ( satu koma delapan satu empat empat meter kubik);
- Bahwa kayu jenis Ulin yang diangkut, dikuasai atau dimiliki oleh para terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO) yang diterbitkan oleh Petugas Perusahaan yang telah mendapatkan Nomor register dari Departemen Kehutanan dan telah ditetapkan sebagai pejabat penerbit FA-KO berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.55/Menhut-II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 yang berlaku sejak tanggal 01 Januari 2007. - Akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara telah dirugikan sebesar Rp.3.062.707,00,- (tiga juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tujuh rupiah) dari tidak dibayarnya Iuran Dana Reboisasi (DR) dan Iuran Provisi sumber Daya Hutan (PSDH).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 78 ayat (7) Jo pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing yaitu agama Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi EDY SUSANTO Bin H. SUKARDI:
Bahwa, Pada Hari Minggu Tanggal 29 September 2013 Sekira Jam 17.45 Wita di depan Kantor Polsek Muara Uya Jl. Bangkar Rt.01 Desa Muara Uya Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan saksi bersama dengan petugas Polisi yang lain yaitu BRIPTU ADY RESMAN menangkap terdakwa yang sedang mengendarai Mobil Mitsubhisi Pick Up L300 warna Hijau dengan No Pol : DA 9607 FA yang mengangkut, membawa, dan menguasai Kayu jenis Bangkirai tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang sah;
Bahwa, awalnya pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 17.00 Wita saksi bersama BRIPTU ADY RESMAN sedang duduk-duduk dimuka kantor Polsek Muara Uya, kemudian sekitar jam 17.45 Wita melintas Mobil Mitsubhisi Pick Up L300 warna Hijau DA 9607 FA bermuatan berat dengan ditutupi terpal, melihat hal tersebut saksi bersama BRIPTU ADY RESMAN langsung memberhentikannya, dan setelah saksi periksa Mobil- tersebut pengemudinya yaitu terdakwa bersama adik iparnya sekaligus mengaku sebagai buruh angkut yang bernama HUSAINI, membawa / mengangkut kayu jenis Bangkirai tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang sah, setelah melihat hal tersebut saksi langsung melaporkan ke Kapolsek dan Kanit Reskrim serta mengamankan tersangka berikut barang buktinya untuk diproses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku;
Bahwa, menurut keterangan terdakwa, pemilik Kayu jenis Bangkirai tersebut adalah terdakwa sendiri yang dibeli dengan orang yang tidak dikenal didaerah Solan Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan.
Bahwa jumlah kayu Bangkirai yang diangkut terdakwa berjumlah 126 potong;
Bahwa, dari pengukuran oleh Saksi Ahli dari Kehutanan 126 (Seratus dua puluh enam ) Potong kayu bangkirai yang dibawa terdakwa mempunyai ukuran Panjang 2(Dua) Meter, Tebal 6 (Enam) Centimeter, Lebar 12 (Dua belas) Centimeter dan Volumenya 1.8144 Meter kubik (M3).
Bahwa, pada saat saksi mengintrogasi TERDAKWA, terdakwa mengatakan bahwa Mobil tersebut meminjam milik sepupunya yang bernama BANI.
Bahwa, menurut keterangan terdakwa Kayu jenis Bangkirai tersebut didapatkan dari membeli dengan orang yang tidak dikenalnya di Desa Solan dan rencananya Kayu jenis Bangkirai tersebut mau dijual kembali kepada tukang Korsen di daerah Kembang Kuning Kec. Haruai Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi ADY RESMAN Bin H.YUSRAN , memberikan keterangan dengan di sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan di depan persidangan sebagai berikut :
Bahwa, Pada Hari Minggu Tanggal 29 September 2013 Sekira Jam 17.45 Wita di depan Kantor Polsek Muara Uya Jl. Bangkar Rt.01 Desa Muara Uya Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan saksi bersama dengan petugas Polisi yang lain yaitu EDY SUSANTO Bin H. SUKARDI menangkap terdakwa yang sedang mengendarai Mobil Mitsubhisi Pick Up L300 warna Hijau dengan No Pol : DA 9607 FA yang mengangkut, membawa, dan menguasai Kayu jenis Bangkirai tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang sah;
Bahwa, awalnya pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 17.00 Wita saksi bersama EDY SUSANTO Bin H. SUKARDI sedang duduk-duduk dimuka kantor Polsek Muara Uya, kemudian sekitar jam 17.45 Wita melintas Mobil Mitsubhisi Pick Up L300 warna Hijau DA 9607 FA bermuatan berat dengan ditutupi terpal, melihat hal tersebut saksi bersama EDY SUSANTO Bin H. SUKARDI langsung memberhentikannya, dan setelah saksi periksa Mobil- tersebut pengemudinya yaitu terdakwa bersama adik iparnya sekaligus mengaku sebagai buruh angkut yang bernama HUSAINI, membawa / mengangkut kayu jenis Bangkirai tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang sah, setelah melihat hal tersebut saksi langsung melaporkan ke Kapolsek dan Kanit Reskrim serta mengamankan tersangka berikut barang buktinya untuk diproses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku;
Bahwa, menurut keterangan terdakwa, pemilik Kayu jenis Bangkirai tersebut adalah terdakwa sendiri yang dibeli dengan orang yang tidak dikenal didaerah Solan Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan.
Bahwa jumlah kayu Bangkirai yang diangkut terdakwa berjumlah 126 potong;
Bahwa, dari pengukuran oleh Saksi Ahli dari Kehutanan 126 (Seratus dua puluh enam ) Potong kayu bangkirai yang dibawa terdakwa mempunyai ukuran Panjang 2(Dua) Meter, Tebal 6 (Enam) Centimeter, Lebar 12 (Dua belas) Centimeter dan Volumenya 1.8144 Meter kubik (M3).
Bahwa, pada saat saksi mengintrogasi TERDAKWA, terdakwa mengatakan bahwa Mobil tersebut meminjam milik sepupunya yang bernama BANI.
Bahwa, menurut keterangan terdakwa Kayu jenis Bangkirai tersebut didapatkan dari membeli dengan orang yang tidak dikenalnya di Desa Solan dan rencananya Kayu jenis Bangkirai tersebut mau dijual kembali kepada tukang Korsen di daerah Kembang Kuning Kec. Haruai Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ARBANI Als BANI Bin SUNI SABRI (Alm) :
Bahwa, Saksi mengetahui TERDAKWA membawa kayu jenis Bangkirai dengan menggunakan Mobil Mitsubhisi Pick Up L300 warna Hijau DA 9607 FA milik saksi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di kantor Polisi ketika dimintai keterangan;
Bahwa TERDAKWA sudah biasa meminjam mobil milik saksi tersebut yang biasanya dipergunakan untuk membawa kayu molding disekitar Kec. Jaro saja sehingga ketika terdakwa meminjam mobil tersebut pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 saksi tidak bertanya lagi tujuan meminjam mobil milik saksi tersebut;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui darimana kayu jenis Bangkirai tersebut didapat dan tidak mengetahui jumlah kayu jenis Bangkirai yang dibawa oleh TERDAKWA;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas telah diajukan pula seorang saksi yang bernama HUSAINI Als USAI Bin IHRAB (Alm) untuk didengar keterangannya dipersidangan, namun yang bersangkutan setelah dipanggil berdasarkan pemanggilan yang sah tidak hadir dipersidangan sehingga keterangannya dibacakan dari berita acara pemeriksaan di kepolisian yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa Saksi bersama dengan TERDAKWA berada didalam mobil Mitsubhisi Pick Up L300 warna hijau dengan Nopol : DA 9607 FA dan yang mengemudi adalah TERDAKWA
Bahwa pemilik mobil Mitsubhisi Pick Up L300 warna hijau dengan Nopol : DA 9607 FA yang dikemudikan oleh TERDAKWA tersebut Saksi tidak tahu.
Bahwa mengetahui mobil Mitsubhisi Pick Up L300 warna hijau dengan Nopol : DA 9607 FA telah membawa kayu jenis Bangkirai.
Bahwa pemilik kayu tersebut adalah TERDAKWA, darimana didapatnya kayu jenis Bangkirai tersebut Saksi kurang mengetahui karena Saksi tahunya setelah diajak ikut membongkar ketempat tujuan
Bahwa sepengetahuan Saksi kayu tersebut dibawa dari Maliau Desa Jaro Kec.Jaro Kab. Tabalong menuju kearah Tanjung, tapi pada saat sampai didepan Kantor polsek Muara Uya Jln.Bangkar Desa Muara Uya Kec.Muara Uya kami sudah diberhentikan oleh Anggota dari Polsek Muara Uya.
Bahwa yang Saksi ketahui kayu jenis Bangkirai tersebut tidak ada dilengkapi Dokumen yang sah atau surat menyurat lainnya.
Bahwa jumlah kayu jenis Bangkirai tersebut sebanyak 126 (Seratus dua puluh enam) potong dengan ukuran 6x12 Cm panjang 2 meter dan kayu tersebut pada saat diamankan dihitung langsung oleh Saksi sendiri sedangkan untuk harga perpotongnya Saksi tidak tahu.
Bahwa benar kayu tersebut setahu Saksi akan dijual oleh TERDAKWA tapi mau dijual kemana Saksi tidak mengetahuinya karena Saksi baru sekali ini ikut sebagai buruh bongkarnya.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk menguatkan dakwaannya, juga mengajukan ahli ke persidangan bernama YANDI SA’BAN A.Md Bin H. MISERA NAFIAH (Alm) untuk didengar keterangannya sesuai dengan pengetahuannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi ditunjuk oleh Kepala Dinas Kehutanan Kota Tanjung atas permintaan dari Kapolresta Tanjung sebagai saksi ahli.
Bahwa kayu jenis Ulin dan jenis meranti adalah termasuk hasil Hutan Negara dan untuk mengangkut menguasai atau memiliki kayu tersebut harus berdasarkan ketentuan UU dilengkapi dengan dokumen.
Bahwa berdasarkan Peraturan Mentri No.P.55/Menhut-II/2006, tgl 26 Agustus 2006 tentang Penatausahaan yang berasal dari Hutan Negara Dokumen yang digunakan untuk melindungi hasil Hutan adalah Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB), Faktur Angkut Kayu Bulat (FA-KB), Faktur Angkut Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) dan yang berwenang menerbitkan SKSKB adalah Dinas Kehutanan setempat.
Bahwa Saksi Ahli menerangkan berdasarkan surat Kapolsek Muara Uya Nomor : B/92/IX/2013/Reskrim, Tanggal 30 September 2013 perihal Permohonan keterangan Ahli maka saya bersedia untuk didengar keterangannya sebagai ahli dalam perkara telah terjadinya Tindak pidana Kehutanan yaitu Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa FAKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (7) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf h UU RI No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan atau Sehubungan dengan laporan polisi Nomor : LP/27/IX/2013/Kal-Sel/Polres Tabalong/Sektor Muara Uya, tanggal 29 September 2013 yang dilakukan oleh TERDAKWABin H.SABERAN pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira jam 17.45 Wita di depan Kantor Polsek Muara Uya Jln.Bangkar Rt.01 Desa Muara Uya Kec.Muara Uya Kab.Tabalong Prop. Kalimantan Selatan dengan cara mengangkut, memiliki dan menguasai kayu olahan jenis Bangkirai untuk dijual lagi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa FAKO dan dalam pemeriksaan ini Saksi Ahli akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa Saksi Ahli menerangkan bahwa saat ini Saksi Ahli berdinas di Dinas Kehutanan Kab.Tabalong dan Jabatan Saksi Ahli saat ini sebagai Polisi Kehutanan pada Dinas Kehutanan Kab.Tabalong
Bahwa hutan yang dikatakan sebagai hasil hutan yang sah untuk diolah, dimanfaatkan atau diperdagangkan adalah hasil hutan kayu yang pemungutannya mempunyai/memiliki perijinan yang sah baik yang berasal dari hutan negara maupun yang berasal dari hutan milik dan telah melunasi Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) untuk Hutan Alam dan melunasi biaya Retribusi Daerah untuk Hutan Alam adalah harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) dan Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO) untuk kayu olahan. Sedangkan kayu hasil hutan yang berasal dari hutan Hak dengan jenis Kayu Karet, Kayu Sengon, Kayu Kelapa menggunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat.
Bahwa bahwa kayu yang pemilikan, pengangkutan, penguasaannya harus dilengkapi dengan dokumen yaitu jenis kayu yang terdaftar dalam DR (Dana Reboisasi) dan SDH (Provisi Sumber Daya Hutan) diantaranya Kayu jenis Ulin, Bangkirai, Meranti, Kayu Kapur dan Agatis. Sedangkan dokumen yang harus dilengkapi untuk pemilikan, pengangkutan, penguasaan kayu tersebut berupa Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO) untuk kayu olahan.
Bahwa yang berwenang untuk mengeluarkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) adalah Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat dari Dinas Kehutanan. Sedangkan yang berwenang menerbitkan Faktur Angkut Kayu Bulat (FA-KB) dan Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO)diterbitkan oleh Pejabat Penerbit dari pelaku usaha, badan usaha atau badan hukum yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Kehutanan. Apabila seseorang yang akan mengurus untuk mendapatkan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) maka kayu tersebut harus berada dalam wilayah Dinas Kehutan setempat. Contoh apabila seseorang atau perusahaan mempunyai kayu yang lokasi perijinan ada di Wilayah Dinas Kehutanan Kabupaten Tabalong, maka yang bersangkutan mengurus untuk mendapatkan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) kepada Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tabalong. Sedangkan untuk Faktur Angkut Kayu Bulat (FA-KB) dan Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO)diterbitkan oleh Pejabat Penerbit perusahaan itu sendiri.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak ada dokumen lain selain Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB), Faktur Angkut Kayu Bulat (FA-KB) dan Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO) dalam hal pengangkutan kayu dari hutan alam.
Bahwa berdasarkan penjelasan yang diterangkan oleh pemeriksa sebagaimana tersebut diatas bahwa perbuatan pelaku atas nama ARLIANNOR Als IAN Bin H.SABERAN yang mengangkut kayu olahan jenis Bangkirai tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa FA-KO (Faktur Angkut Kayu Olahan) telah melanggar pasal 50 Ayat (3) UURI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menerangkan bahwa memiliki, mengangkut, menguasai hasil hutan harus dilengkapi dengan dokumen yang sah sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam pasal 78 Ayat (7) UURI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun.
Bahwa kayu yang diangkut, dikuasai atau dimiliki oleh para terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO) yang diterbitkan oleh Petugas Perusahaan yang telah mendapatkan Nomor register dari Departemen Kehutanan dan telah ditetapkan sebagai pejabat penerbit FA-KO berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.55/Menhut-II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 yang berlaku sejak tanggal 01 Januari 2007.
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara telah dirugikan sebesar Rp.3.062.707,00,- (tiga juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tujuh rupiah) dari tidak dibayarnya Iuran Dana Reboisasi (DR) dan Iuran Provisi sumber Daya Hutan (PSDH)
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa, Pada Hari Minggu Tanggal 29 September 2013 Sekira Jam 17.45 Wita di depan Kantor Polsek Muara Uya Jl. Bangkar Rt.01 Desa Muara Uya Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan saksi bersama dengan petugas Polisi yang lain yaitu EDY SUSANTO Bin H. SUKARDI menangkap terdakwa yang sedang mengendarai Mobil Mitsubhisi Pick Up L300 warna Hijau dengan No Pol : DA 9607 FA yang mengangkut, membawa, dan menguasai Kayu jenis Bangkirai tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang sah;
Bahwa TERDAKWA menerangkan jumlah kayu yang TERDAKWA miliki atau kuasai tersebut sebanyak 126 potong, dan TERDAKWA mengangkutnya dengan menggunakan mobil jenis Mitsubhisi Pick Up L300 warna Hijau dengan nopol DA 9607 FA No Ka : L300-023633, No Sin 4G33CE0122.
Bahwa TERDAKWA menerangkan ukuran kayu jenis Bangkirai yang TERDAKWA angkut tersebut adalah 6X12 Cm, panjang 2 (dua) meter.
Bahwa TERDAKWA menerangkan mendapat kayu Bangkirai dengan cara membeli di desa Solan Kec.Jaro dan TERDAKWA membelinya dari seseorang dengan harga perkubiknya Rp.2.500.000,-. (Dua juta lima ratus ribu rupiah), karena yang TERDAKWA bawa tersebut berjumlah 126 potong, diperkirakan berjumlah 1.8144 M3 ( Dua kubik kurang sedikit) dan TERDAKWA membelinya dengan harga Rp.4.536.000,-( Empat Juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Bahwa rencananya kayu tersebut akan TERDAKWA jual kembali kepada tukang kusen yang berada di daerah Kembang Kuning Kec. Haruai Kab. Tabalong Prop. Kalsel, rencananya akan TERDAKWA jual kembali sesuai jumlah yang ada tersebut dengan pembelian Rp. Rp.4.536.000,-( Empat Juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) rencananya akan TERDAKWA jual dengan harga Rp. 5. 443.200,-( Lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah), jadi kalau kayu tersebut berhasil terjual TERDAKWA mendapatkan keuntungan Rp. 907.200,- ( Sembilan ratus tujuh ribu dua ratus rupiah).
Bahwa TERDAKWA mengerti kalau membawa kayu jenis Bangkirai yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah itu melanggar hukum dan benar TERDAKWA menerangkan membawa kayu Bangkirai tanpa dilengkapi dengan dokumen yang Sah tersebut baru sekali ini, itupun akhirnya tertangkap oleh Polisi seperti sekarang ini.
Bahwa TERDAKWA membeli kayu tersebut dalam bentuk balokan dengan ukuran 6X12 Cm dan panjang 2 meter.
Bahwa TERDAKWA menerangkan pada hari Sabtu Tanggal 28 September 2013 sekitar jam 20.00 Wita TERDAKWA menuju kedesa Solan untuk mencari-cari kayu jenis Bangkirai untuk dibeli dan digunakan sebagai bahan Korsen, pada saat sebelumnya TERDAKWA mendengar kabar dari tetangga sebelah yang membuat Korsen, kalau mau berjualan kayu bangkirai untuk korsen bisa dijual ke Daerah Kembang Kuning, atas kabar tersebut akhirnya TERDAKWA berminat mau mencoba untuk berjualan kayu bangkirai, yang mana pada waktu yang TERDAKWA sebutkan diatas TERDAKWA mencri kayu bangkirai dan di Desa Solan TERDAKWA ketemu dengan seseorang yang tidak TERDAKWA kenal menawari -kayu bangkirai dan setelah itu TERDAKWA tertarik untuk membeli kayu bangkirai tersebut dan setelah tawar menawar harga akhirnya terjadi kesepakatan harga dan jadilah TERDAKWA membeli kayu bangkirai sebanyak 126 potong dengan ukuran 6X12 Cm, panjang 2 Meter dengan orang yang tidak TERDAKWA kenal tersebut dengan harga Rp. 4.536.000,- (Empat juta tiga puluh enam ribu rupiah) kemudian setelah memuat kayu hasil pembelian TERDAKWA tersebut dengan menggunakan Mobil pinjaman dari Sepupu TERDAKWA yang bernama BANI yaitu jenis Mitsubhisi Pick Up L300 warna Hijau DA 9607 FA, kayu tersebut TERDAKWA bawa pulang kerumah sewaan di Desa Maliau Kec. Jaro Kab. Tabalong Kalsel, kemudian pada Hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 17.00 Wita, TERDAKWA dengan membawa adik ipar TERDAKWA sebagai buruh angkutnya berencana mau menjual kayu bangkarai tersebut ke Daerah kembang Kuning sesuai kabar yang TERDAKWA terima dari tetangga tersebut, namun ketika berada didepan Kantor Polsek Muara Uya sekitar jam 17.45 Wita TERDAKWA diberhentikan oleh Polisi dan ketika menanyakan Surat atau Dokumen membawa kayu tersebut TERDAKWA tidak bisa menunjukkanya karena memang tidak ada Dokumenya, selanjutnya TERDAKWA berikut Mobil serta kayu yang ada didalamnya langsung diamankan di Polsek Muara Uya, yang akhirnya TERDAKWA diproses Hukum seperti sekarang ini.
Bahwa TERDAKWA pada saat itu yang ikut dimobil yang TERDAKWA kemudikan ada satu orang yaitu adik ipar TERDAKWA yang bernama HUSAINI yang TERDAKWA suruh jadi buruh angkutnya.
Bahwa TERDAKWA mengangkut kayu Bangkirai tanpa dilengkapi Dokumen tersebut baru sekali ini saja, TERDAKWA sebenarnya bekerja sebagai Buruh Molding di Desa Maliau, dan mengenai Mobil sang TERDAKWA gunakan sebagai alat angkut tersebut sebenarnya, sehari-harinya untuk mengangkut kayu hasil Molding.
Bahwa TERDAKWA menerangkan Sepupu TERDAKWA BANI tidak tahu, karena tahunya sehari harinya digunakan untuk mengangkut kayu hasil Molding.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (Satu) unit Mobil MITSUBHISI Pick Up L300 warna hijau dengan nomor Polisi DA 9607 FA, Dengan No Ka : L300-023633, No Sin 4G33CE0122, lengkap dengan kunci kontaknya.
1(Satu) lembar STNK Mobil jenis Mitsubhisi Pick Up DA 9607 FA warna Hijau An. SABRAN, H.
126 ( Seratus Dua Puluh Enam ) Potong kayu jenis Bangkirai ukuran 6X12 Cm dengan panjang 2 meter.
yang telah disita dengan sah, dimana saksi-saksi dan terdakwa mengenalnya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta alat bukti yang diajukan di persidangan, dimana terdapat persesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka di persidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, Pada Hari Minggu Tanggal 29 September 2013 Sekira Jam 17.45 Wita di depan Kantor Polsek Muara Uya Jl. Bangkar Rt.01 Desa Muara Uya Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan saksi BRIPTU ADY RESMAN bersama dengan saksi EDY SUSANTO Bin H. SUKARDI menangkap terdakwa yang sedang mengendarai Mobil Mitsubhisi Pick Up L300 warna Hijau dengan No Pol : DA 9607 FA yang mengangkut, membawa, dan menguasai Kayu jenis Bangkirai tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang sah;
Bahwa, benar jenis kayu yang dibawa Terdakwa adalah kayu Bangkirai sebanyak 126 potong dan dari pengukuran oleh Saksi Ahli dari Kehutanan 126 (Seratus dua puluh enam ) Potong kayu bangkirai yang dibawa terdakwa mempunyai ukuran Panjang 2(Dua) Meter, Tebal 6 (Enam) Centimeter, Lebar 12 (Dua belas) Centimeter dan Volumenya 1.8144 Meter kubik (M3);
Bahwa, benar kayu Bangkirai tersebut dibeli Terdakwa pada seseorang yang tidak terdakwa kenal di desa Solan Kec.Jaro seharga perkubiknya Rp.2.500.000,-(Dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total pembelian terdakwa adalah Rp.4.536.000,-( Empat Juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Bahwa, benar rencananya kayu tersebut akan TERDAKWA jual kembali kepada tukang kusen yang berada di daerah Kembang Kuning Kec. Haruai Kab. Tabalong Prop. Kalsel, rencananya akan TERDAKWA jual kembali sesuai jumlah yang ada tersebut dengan harga Rp. 5. 443.200,-( Lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah), sehingga dengan harapan kalau kayu tersebut berhasil terjual TERDAKWA mendapatkan keuntungan Rp. 907.200,- ( Sembilan ratus tujuh ribu dua ratus rupiah).
Bahwa, benar TERDAKWA mengerti kalau membawa kayu jenis Bangkirai yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB), Faktur Angkut Kayu Bulat (FA-KB) dan Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO) dalam hal pengangkutan kayu dari hutan alam itu melanggar hukum;
Bahwa, benar hasil hutan kayu yang dikatakan sah apabila kayu yang oleh pengelolanya mempunyai perijinan yang sah dan telah melunasi pungutan dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan pada perijinan di hutan alam dan apabila mengangkut kayu yang berasal dari hutan alam berupa kayu bulat menggunakan surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB) dan bagi kayu olahan menggunakan Faktur Kayu Olahan (FAKO);
Bahwa benar, jenis kayu yang harus dilengkapi FAKO adalah jenis kayu yang terdaftar di dalam Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan diantaranya kayu jenis ulin, kayu jenis bangkirai, kayu jenis meranti, kayu jenis kapur dan kayu jenis agatis;
Bahwa, benar Akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara telah dirugikan sebesar Rp.3.062.707,00,- (tiga juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tujuh rupiah) dari tidak dibayarnya Iuran Dana Reboisasi (DR) dan Iuran Provisi sumber Daya Hutan (PSDH);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut diatas, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara tunggal yaitu melanggar Pasal 78 ayat (7) jo pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan, yang
unsur-unsurnya adalah :
Barang Siapa;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan ;
Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” dimaksud sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tertanggal 28 Desember 2013 No.Reg.Perk. : PDM-251/TANJG/11/2013 atas nama Terdakwa ARLIANOR Als IAN Bin H. SABERAN, ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Barang Siapa telah cukup terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan”;
Menimbang, bahwa KUHP tidak memberi definisi ”dengan sengaja”. Yang dimaksud ”dengan sengaja” menurut Memorie van Toelichting (M.v.T) yaitu si pelaku melakukan suatu perbuatan itu harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut serta harus mengerti (weten) akibat dari perbuatannya. “Dengan sengaja” ini dapat dianalisa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, karena setiap orang melakukan perbuatan selalu dengan niat atau kehendaknya, kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain.;
Menimbang, bahwa unsur mengangkut, menguasai, atau memiliki mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen ini telah terbukti maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”hasil hutan” berdasarkan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. Adapun hasil hutan tersebut berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Kehutanan dapat berupa diantaranya hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, hasil hewani beserta turunannya seperti satwa liar, benda-benda nonhayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda-benda hayati penyusun hutan, jasa yang diperoleh dari hutan serta hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan yang merupakan produksi primer.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi –saksi dan keterangan ahli serta keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti terdapat kesesuaian yang pada pokoknya bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 29 September 2013 Sekira Jam 17.45 Wita di depan Kantor Polsek Muara Uya Jl. Bangkar Rt.01 Desa Muara Uya Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan saksi BRIPTU ADY RESMAN bersama dengan saksi EDY SUSANTO Bin H. SUKARDI menangkap terdakwa yang sedang mengendarai Mobil Mitsubhisi Pick Up L300 warna Hijau dengan No Pol : DA 9607 FA yang mengangkut, membawa, dan menguasai Kayu jenis Bangkirai tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang sah;
Bahwa, dilihat dari perbuatan Terdakwa berangkat membeli kayu jenis Bangkirai pada seseorang yang tidak terdakwa kenal di desa Solan Kec.Jaro dengan mengendarai mobil Mitsubhisi Pick Up L300 warna Hijau dengan No Pol : DA 9607 FA yang dipinjam Terdakwa pada sepupunya yaitu saksi ARBANI Als BANI Bin SUNI SABRI menunjukkan adanya kehendak dari awal oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatan yaitu membeli kayu jenis Bangkirai ke tempat yang tidak menjual kayu yang resmi dan adanya kehendak Terdakwa untuk terjadinya akibat dari perbuatan tersebut yaitu mendapatkan kayu jenis Bangkirai dengan harga yang lebih murah yaitu seharga perkubiknya Rp.2.500.000,-(Dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total pembelian terdakwa adalah Rp.4.536.000,-( Empat Juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) secara tidak sah sehingga dengan demikian Majelis Hakim menilai Terdakwa telah “dengan sengaja” melakukan perbuatannya tersebut dan perbuatan terdakwa mengangkut kayu Bangkirai tersebut menuju Tanjung dengan tujuan untuk dijual kembali kepada tukang kusen yang berada di daerah Kembang Kuning Kec. Haruai Kab. Tabalong Prop. Kalsel, rencananya akan TERDAKWA jual kembali sesuai jumlah yang ada tersebut dengan harga Rp. 5. 443.200,-( Lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah), sehingga dengan harapan kalau kayu tersebut berhasil terjual TERDAKWA mendapatkan keuntungan Rp. 907.200,- ( Sembilan ratus tujuh ribu dua ratus rupiah);
Bahwa, perbuatan Terdakwa yang mengangkut Kayu jenis Bangkirai tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah menyebabkan kerugian bagi Negara senilai kurang lebih Rp. 3.062.707.- (tiga juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Olahan Hasil Hutan Polsek Muara Uya Tabalong dan Daftar Ukur Kayu Sitaan Mapolsek Muara Uya Kab. Tabalong yang dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa diketahui bahwa kayu-kayu yang dibawa Terdakwa tersebut merupakan jenis Kayu Bangkirai jumlah 126 (seratus dua puluh enam) potong dengan ukuran masing-masing panjang 2 m, tebal 5 cm, lebar 10 cm dengan volume 1,8144 M3 yang merupakan benda-benda hayati berupa hasil nabati beserta turunannya yaitu kayu yang telah menjadi kayu olahan;
Dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Unsur “Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menerangkan yang dimaksud dengan "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti ;
Menimbang, bahwa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berfungsi sebagai bukti legalitas dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan. Namun Undang-undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak menjelaskan bentuk-bentuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Kehutanan mengatur bentuk-bentuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bukti legalitas dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan yang asal-usulnya berasal dari hutan negara yaitu Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB), Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB), Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) dan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO). Sedangkan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat memerlukan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) yang merupakan Surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat (Pasal 1 huruf g Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 33/Menhut-II/2007);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli YANDI SA’BAN A.Md Bin H. MISERA NAFIAH (Alm), kayu yang pemilikan, pengangkutan, penguasaannya harus dilengkapi dengan dokumen yaitu jenis kayu yang terdaftar dalam DR (Dana Reboisasi) dan SDH (Provisi Sumber Daya Hutan) diantaranya Kayu jenis Ulin, Bangkirai, Meranti, Kayu Kapur dan Agatis. Sedangkan dokumen yang harus dilengkapi untuk pemilikan, pengangkutan, penguasaan kayu tersebut berupa Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO) untuk kayu olahan dan yang berwenang untuk mengeluarkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) adalah Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat dari Dinas Kehutanan. Sedangkan yang berwenang menerbitkan Faktur Angkut Kayu Bulat (FA-KB) dan Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO)diterbitkan oleh Pejabat Penerbit dari pelaku usaha, badan usaha atau badan hukum yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Kehutanan. Apabila seseorang yang akan mengurus untuk mendapatkan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) maka kayu tersebut harus berada dalam wilayah Dinas Kehutan setempat dan berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak ada dokumen lain selain Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB), Faktur Angkut Kayu Bulat (FA-KB) dan Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO) dalam hal pengangkutan kayu dari hutan alam
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi -saksi dan bersesuaian dengan keterangan Terdakwa benar Terdakwa baru pertama kali ini membeli kayu jenis Bangkirai tersebut kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal namanya di desa Solan Kec.Jaro yang mana tempat tersebut tidak memiliki izin untuk mengeluarkan FAKO ataupun di toko-toko yang secara resmi menjual kayu itu sehingga Terdakwa tidak mempunyai FAKO ataupun Nota pembelian resmi setiap pembelian kayu-kayu ulin tersebut sehingga ketika dalam perjalanan pulang dari Desa Solan menuju Tanjung mobil yang dikemudikan Terdakwa diberhentikan polisi yaitu saksi BRIPTU ADY RESMAN bersama dengan saksi EDY SUSANTO Bin H. SUKARDI dan menanyakan apa yang dibawa di dalam mobil dan Terdakwa menjawab membawa kayu Bangkirai dan ketika saksi BRIPTU ADY RESMAN bersama dengan saksi EDY SUSANTO Bin H. SUKARDI menanyakan surat keterangan yang sah untuk membawa kayu-kayu ulin tersebut Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat apapun yang menerangkan sahnya kepemilikan ataupun sah mengangkut kayu-kayu Bangkirai tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur” yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa ARLIANOR Als IAN Bin H. SABERAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 78 ayat (7) Jo pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya suatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut dan juga tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, yang mana dipersidangan Terdakwa berada dalam keadaan sehat baik fisik maupun akal budinya, sehingga sudah selayaknya apabila Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan pembalasan melainkan usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi hukuman yang dijatuhkan bukanlah untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi lebih bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar para terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan tersebut dan juga sebagai upaya prevensi bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam hal pidana yang akan dikenakan terhadap terdakwa dan Majelis berketetapan bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini menurut hemat Majelis Hakim cukup memadai dan adil serta manusiawi sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, sehingga putusan tersebut dipandang adil;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengangkut dan memiliki kayu secara tidak sah telah merugikan keuangan Negara;
Perbuatan Terdakwa yang ikut meningkatkan peredaran kayu secara tidak sah membawa dampak bagi kerusakan hutan yang tidak hanya dirasakan oleh masyarakat setempat tetapi juga berefek global;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah menjalani masa penahanan secara sah, maka lamanya masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa telah dilakukan penahanan yang sah terhadap Terdakwa dan dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pada diri Terdakwa yang dapat mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, oleh karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berdasarkan Pasal 78 ayat (15) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah tepat apabila barang bukti:
1 (Satu) unit Mobil MITSUBHISI Pick Up L300 warna hijau dengan nomor Polisi DA 9607 FA, Dengan No Ka : L300-023633, No Sin 4G33CE0122, lengkap dengan kunci kontaknya.
1(Satu) lembar STNK Mobil jenis Mitsubhisi Pick Up DA 9607 FA warna Hijau An. SABRAN, H.
126 ( Seratus Dua Puluh Enam ) Potong kayu jenis Bangkirai ukuran 6X12 Cm dengan panjang 2 meter.
Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 78 ayat (7) Jo pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berlaku dan bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARLIANNOR Als. IAN Bin H. SABERAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memiliki, mengangkut dan menguasai hasil hutan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktor Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARLIANNOR Als. IAN Bin H. SABERAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Mobil MITSUBHISI Pick Up L300 warna hijau dengan nomor Polisi DA 9607 FA, Dengan No Ka : L300-023633, No Sin 4G33CE0122, lengkap dengan kunci kontaknya.
1(Satu) lembar STNK Mobil jenis Mitsubhisi Pick Up DA 9607 FA warna Hijau An. SABRAN, H.
126 ( Seratus Dua Puluh Enam ) Potong kayu jenis Bangkirai ukuran 6X12 Cm dengan panjang 2 meter.
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung pada Hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 oleh kami MUSLIM SETIAWAN, SH, selaku Hakim Ketua, NOVITA WITRI, SH.MKn. dan HENDRA NOVRIYANDIE, SH.MH., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi para Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KHAMRULLAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung, dengan dihadiri oleh NOVITASARI, SH, Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
NOVITA WITRI, SH.MKn.MUSLIM SETIAWAN, SH.
HENDRA NOVRIYANDIE, SH.MH.
Panitera Pengganti,
KHAMRULLAH