16/PID.SUS/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 16/PID.SUS/2018/PT SBY
NURHADI Bin KAYIN
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 163/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby., tanggal 11 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 16/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY
DEMIKEADILANBERDASARKANKETUHANANYANGMAHAESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang memeriksa dan mengadili perkara–perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : NURHADI Bin KAYIN;
Tempat lahir : Mojokerto;
Tanggal lahir/umur : 22 Maret 1963 / 54 Tahun;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun / Desa Tangunan RT 03 RW 02 Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Direktur Utama PT. Trisenta Sarana Konstruksi);
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan RUTAN berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan dari:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 09 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 07 September 2017;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan
Negeri Surabaya sejak tanggal 23 September 2017 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2017;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 22 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 21 Desember 2017;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan tanggal 20 Januari 2018 ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 15 Januari 2018 sampai dengan tanggal 13 Februari 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan tanggal 14 April 2018;
Terdakwa dalam perkara ini telah memberikan kuasa kepada Setijo Boesono, S.H., M.H., M. Sjamsul Arifin, S.H., Windiyanto Yudo Wicaksono, S,H. dan Saiful Bahri, S.H., Para Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Advokat “SETIJO BOESONO, S.H., M.H. & ASSOCIATES“ beralamat kantor di Kompleks Perkantoran Graha Asri Blok RK–1, Jalan Raya Ngagel 179–83 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Januari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri surabaya tanggal 15-01-2018 Nomor : 08/HK.07/I/2018;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, tanggal 21 Maret 2018 Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT SBY, serta berkas perkara Nomor 163/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby dan surat–surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk tertanggal 8 Agustus 2017, PDS–04/NGANJ/Ft.1/07/2017 yang
berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa NURHADI BIN KAYIN selaku Direktur utama PT.Trisenta Sarana Konstruksi bersama-sama dengan saksi Drs.SUHARIYONO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013, Sdri SITI KHOTIJAH sebagai Komisaris PT. Trisenta Sarana Konstruksi (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan Sdr. SUDJOKO, ST (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang lama di jalan Supriyadi No.7 Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yangmelakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara dalam kegiatan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2013 dianggarkan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk sebesar Rp.2.782.099.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari APBN dengan kode rekening Nomor : 076.01.2.657904/2013;
Bahwa berdasarkan surat Kontrak Kerja No.58.B/Kontrak/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013 saksi Drs.SUHARIYONO menunjuk CV.Wahana Sarana Teknik dengan Direktur saksi HERI ENDARTO BUDI SISWANTO, ST sebagai konsultan perencana pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan masa pengerjaan 45 hari kalender sejak tanggal 02 Agustus 2013 sampai dengan 15 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp.106.600.000,- (seratus enam juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 63/ses.Kab/014.329801/IX/013 tanggal 04 september 2013 pelaksanaan lelang pembangunan Gedung KPUD Kabupaten Nganjuk dimulai dari tanggal 27 September 2013 sampai dengan 18 Oktober 2013;
Bahwa pada saat panitia lelang pembangunan gedung KPU Kabupaten mengupload pengumuman lelang melalui LPSE ada 3 peserta yang memasukkan penawaran yakni PT Wahyu Tirta Karya dengan harga penawaran lelang sebesar Rp. 2.504.909.000,- ( dua milyar lima ratus empat juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah) PT. Trisenta Sarana Konstruksi dengan harga penawaran sebesar Rp.2.489.682.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan PT. Cipta Prima Selaras;
Bahwa dalam mengikuti proses lelang pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dokumen penawaran lelang PT.Wahyu Tirta Karya dan PT.Trisenta Sarana Konstruksi berupa RAB (Rencana Anggaran Biaya), analisa pekerjaan, Harga Satuan bahan dan pekerja, jadwal pelaksanaan, metode pelaksanaan pekerjaan, daftar personil perusahaan, daftar peralatan perusahaan, dan daftar pengalaman pekerjaan dibuat oleh saksi SUDJOKO, S.T sedangkan yang menyiapkan bahan penawaran dan mengupload penawaran PT. Wahyu Tirta Karya ke website LPSE adalah Sdr. BANI FIRMANSYAH yang tidak lain adalah Direksi PT.Trisenta Sarana Konstruksi sedangkan yang mengupload berkas penawaran PT.Trisenta Sarana Konstruksi adalah saksi ANTON SUJARWO padahal saksi adalah staf PT.Wahyu Tirta Karya;
Bahwa PT.Wahyu Tirta Karya dalam akta pendiriannya bertindak sebagai Direktur adalah saksi SITI KHOTIJAH dan Komisaris Sdri.SITI UMINUK;
Bahwa dalam mengajukan penawaran lelang pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013 PT.Trisenta Sarana Konstruksi menggunakan akta pendirian yang lama nomor 4 tanggal 26 Februari 2008 bertindak sebagai Direktur Utama adalah Terdakwa dan Komisaris Sdr. TRISNU SUNDOKO, namun akta pendirian PT.Trisenta Sarana Konstruksi tersebut telah diperbaharui dengan akta nomor 07 tanggal 19 Oktober 2010 bertindak sebagai Direktur utama adalah terdakwa dan Komisaris saksi SITI KHOTIJAH ;
Bahwa saat mengikuti lelang pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada tahun 2013 PT.Trisenta Sarana Konstruksi sebelumnya tidak pernah memiliki pengalaman mengerjakan atau mendapat pekerjaan pembangunan gedung, sehingga bagi PT. Trisenta Sarana Konstruksi proyek pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tersebut adalah proyek pertama pembangunan gedung ;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SITI KHOTIJAH, saksi SUDJOKO, S.T telah melawan hukum atau bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni :
Pasal 6 huruf e yang berbunyi “ Etika Pengadaan yaitu para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa ” ;
Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa “ ;
Bahwa berdasarkan surat Kontrak Kerja Nomor 77/Kontrak/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 saksi Drs.SUHARIYONO menunjuk CV.Intisar Karya dengan Direktur EKO HENDRA KURNIAWAN, ST sebagai konsultan pengawas kegiatan pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan nilai kontrak sebesar Rp.75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) ;
Bahwa setelah proses lelang dilaksanakan pada akhirnya PT. Trisenta Sarana Konstruksi ditetapkan sebagai pemenang lelang pelaksana Konstruksi pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan kontrak nomor : 79/Kontrak/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.489 682.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 80/PBJ/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk ditentukan waktu pelaksanaan penyelesaian pekerjaan selama 75 hari kalender dari tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan 30 Desember 2013;
Bahwa selanjutnya PT Trisenta Sarana Konstruksi menyerahkan Jaminan uang muka kepada Pejabat Pembuat Komitmen berupa Jaminan uang muka PT.Asuransi Umum VIDEI tanggal 17 Oktober 2013 No.22.92.01.0969.11.13 sebesar Rp. 497.936.400,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2013 PT.Trisenta Sarana Konstruksi menerima pembayaran uang muka pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk melalui rekening Bank Mandiri cabang pembantu Mojosari Mojokerto Nomor rekening 142-00-1283814-9 atas nama terdakwa berdasarkan SPM Nomor : 00167/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dan SPPD Nomor :581388G/034/111 tanggal 25 Oktober 2013 sebesar Rp. 439.000.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dan dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp. 58.089.371,- (lima puluh delapan juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) ;
Bahwa meskipun terdakwa adalah direktur utama PT. Trisenta Sarana Konstruksi namun pengelolaan keuangan PT. Trisenta Sarana Konstruksi dalam kegiatan pembangunan gedung KPU kabupaten Nganjuk dilakukan oleh komisaris PT.Trisenta Sarana Konstruksi yakni saksi SITI KHOTIJAH sedangkan yang mengerjakan pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk adalah saksi SUDJOKO, S.T ;
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2013 terdakwa bersama-sama dengan saksi SITI KHOTIJAH mencairkan uang muka pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk sebesar Rp.439.000.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) menggunakan cek nomor FD 099831 tertanggal 28 Oktober 2013 selanjutnya terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi SITI KHOTIJAH ;
Bahwa ditengah proses pelaksanaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk terjadi perselisihan antara saksi SUDJOKO dengan saksi SITI KHOTIJAH perihal pembagian keuntungan sehingga saksi Drs. SUHARIYONO menilai pekerjaan tidak akan selesai sesuai kontrak kemudian saksi Drs. SUHARIYONO memutuskan untuk mengambilalih pelaksanaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dan menunjuk saksi SUDJOKO, S.T sebagai pelaksana teknis pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk kemudian pada tanggal 7 November 2013 bertempat di kantor KPU Kabupaten Nganjuk yang lama di jalan Supriyadi No. 7 Kabupaten Nganjuk dibuat Surat kesepakatan bersama antara SUDJOKO, S.T selaku tenaga teknis yang ditunjuk oleh saksi Drs. SUHARIYONO selanjutnya disebut pihak pertama dalam kesepakatan dengan saksi SITI KHOTIJAH selaku komisaris PT Trisenta Sarana Konstruksi selanjutnya disebut pihak kedua dalam kesepakatan yang disaksikan oleh terdakwa dan saksi Drs. SUHARIYONO ;
Bahwa dalam kesepakatan bersama tersebut disebutkan :
1. Pihak Pertama (saksi SUDJOKO, S.T), bersedia untuk melanjutkan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dan apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan menjadi tanggung jawab mutlak pihak pertama. Selanjutnya Pihak Pertama akan memberikan kompensasi kepada pihak kedua sebesar Rp. 112.500.000,- ( seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sudah di bayar tunai dan tidak ada keterkaitan apabila terjadi permasalahan pembangunan gedung ;
2. Pihak kedua (saksi SITI KHOTIJAH), akan mengembalikan sisa uang muka sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) akan dikembalikan kepada pihak kedua pada tanggal 22 Nopember 2013 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibayar tunai dan tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan apabila pihak kedua melakukan wanprestasi, maka pihak kedua bersedia diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya pihak kedua tidak memiliki kewenangan sama sekali terhadap pelaksanaan pembangunan gedung ;
3. Selanjutnya untuk pengambilan dana pembangunan per termin akan dilaksanakan oleh direktur bersama pihak pertama
Kesepakatan tersebut juga di tanda tangani oleh terdakwa (Direktur utama PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI) dan sdr. Drs. SUHARIYONO (PPK Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk) selaku Saksi I dan saksi II ;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan, saksi Drs.SUHARIYONO, saksi SITI KHOTIJAH, saksi SUDJOKO, S.T telah melawan hukum atau bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam :
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 87 ayat ( 3 ) yang berbunyi “ penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis ” ;
Syarat-syarat umum kontrak poin 10 pengalihan dan atau sub kontrak, yaitu :
Penyedia barang dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ;
Penyedia barang dilarang mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan utama dalam kontrak ;
Jika ketentuan tersebut dilanggar maka kontrak diputuskan dan penyedia barang dikenai sanksi sebagaimana dalam Syarat-syarat khusus Kontrak ;
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk mengalami beberapa kali keterlambatan sebagaimana surat peringatan yang dibuat oleh CV. Intishar Karya selaku konsultan pengawas antara lain :
Pada tanggal 25 November 2013 bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan yang mana seharusnya sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak ditentukan seharusnya mencapai progres fisik rencana 61,635 % namun baru terlaksana 30,16 % sehingga mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan 31,47 %. Atas laporan tersebut dibuatkan surat peringatan kepada terdakwa selaku Direktur utama PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI yang ditembuskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Nganjuk Sdr SUHARIYONO sesuai dengan Surat CV.INTISHAR KARYA No. 08/KPU/IK/XI/13 tanggal 25 November 2013 perihal surat peringatan pertama keterlambatan pekerjaan;
Pada tanggal 23 Desember 2013 pekerjaan mengalami keterlambatan yang mana seharusnya progres fisik rencana 96,097 %, namun baru terlaksana 45,126 % sehinga mengalami keterlambatan pekerjaan 54,7 %. Atas laporan tersebut dibuatkan surat peringatan kepada PT TRISENTA SARANA KONSTRUKSI yang ditembuskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Nganjuk Sdr SUHARIYONO sesuai dengan Surat CV INTISHAR KARYA No. 10/KPU/IK/XII/13 tanggal 23 Desember 2013 perihal surat peringatan kedua keterlambatan pekerjaan ;
Pada tanggal 30 Desember 2013 berdasarkan laporan pengawasan dan prestasi pekerjaan yang dibuat oleh tenaga ahli pengawas saksi MOHAMAD NURHADI ST dan pengawas lapangan saksi SUSENO PENDY KURNIAWAN pekerjaan mengalami keterlambatan yang mana seharusnya progres fisik rencana 100 %, namun baru terlaksana 46,283 % sehingga mengalami keterlambatan pekerjaan sebesar 53, 717 % ;
Bahwa atas perkembangan pekerjaan tersebut dibuatkan Laporan Akhir pengawasan oleh Konsultan Pengawas sesuai dengan prestasi pekerjaan namun, secara sepihak diputus kontrak oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK KPU Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Sekretaris KPU kabupaten Nganjuk selaku PPK No. 112/Seskab/014.329801/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 perihal pemberitahuan pemutusan kontrak dengan alasan tidak dapat menunjukan bank garansi yang asli ;
Bahwa meskipun terjadi keterlambatan dalam proses pengerjaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk namun untuk kelengkapan dokumen pencairan anggaran dan realisasi pembayaran per termin, terdakwa telah menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat dan diajukan oleh saksi SUDJOKO, S.T namun faktanya tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan sebagaimana laporan yang dibuat oleh Konsultan pengawas CV Intishar Karya karena laporan perkembangan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh saksi SUDJOKO, S.T disesuaikan dengan jadwal pekerjaan tidak berdasarkan prestasi pekerjaan, antara lain sebagai berikut :
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor : 090.A/BA-PP/XI/2013 tanggal 22 November 2013 dengan prestasi pekerjaan 39,646 %, padahal prestasi pekerjaan tersebut didasarkan pada laporan mingguan Pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk minggu ke-6 (tanggal 21 sampai dengan 27 November 2013) ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur PT Trisenta Sarana Konstruksi tetapi tidak ditandatangani oleh Konsultan pengawas CV Intishar Karya, karena terjadi perbedaan data dengan laporan milik konsultan pengawas dengan prestasi pekerjaan sebesar 30,160 %, yang digunakan untuk kelengkapan dokumen pencairan pembayaran termin I dengan SPM Nomor : 00179/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Nopember 2013 dan SPPD Nomor : 583488G/034/111 tanggal 28 Nopember 2013 sebesar Rp 548.861.714,- ( lima ratus empat puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah ) dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp 73.558.786,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh delapan tujuh ratus delapan puluh enam rupiah) ;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor 101/BA-ST/XII/2013 dan laporan mingguan pada minggu ke-10 ( tanggal 16 sampai dengan 22 Desember 2013 ) ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur PT Trisenta Sarana Konstruksi tetapi tidak ditandatangani oleh Konsultan pengawas CV Intishar Karya dengan prestasi pekerjaan 63,197 % pada minggu ke-10, karena terjadi perbedaan data laporan prestasi pekerjaan yang dibuat oleh konsultan pengawas pada minggu ke-10 yakni prestasi pekerjaan sebesar 45,126 % Berita Acara Serah Terima ini digunakan untuk kelengkapan dokumen pencairan pembayaran termin II dengan SPM Nomor : 00201/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 18 Desember 2013 dan SPPD Nomor : 585665G/034/111 tanggal 19 Desember 2013 sebesar Rp 548.861.714,- (lima ratus empat puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp 73.558.786 (tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh delapan tujuh ratus delapan puluh enam rupiah);
Pembayaran termin III berdasarkan SPM Nomor : 00215/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Desember 2013 dan SPPD Nomor :586497G/034/111 tanggal 19 Desember 2013 sebesar Rp 548.861.714,- (lima ratus empat puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp 73.558.786, (tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh delapan tujuh ratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor : PER/42/PB/2013 pasal 20 ayat ( 1 ) butir c, dimana dalam pengajuan penagihan termin III tidak dilampirkan laporan tingkat capaian kemajuan pekerjaan tetapi dilampiri dengan jaminan/ garansi Bank yang diserahkan PT Trisenta Sarana Konstruksi senilai dengan jumlah yang dimintakan pencairannya yakni sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) melalui Bank Mandiri No : MBG 7772536655113 pada tanggal 24 Desember 2013 ;
Termin IV tidak dinyatakan dalam SPM/SPPD karena terjadi kesalahan dalam penulisan termin, dimana seharusnya uang muka merupakan pembayaran termin I ;
Pembayaran termin V dengan SPM Nomor : 00216/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Desember 2013 dan SPPD Nomor : 586498G/034/111 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp 109.772.343,- (seratus sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp 14.711.757 (empat belas juta tujuh ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan melampirkan Jaminan pemeliharaan ( Maintenance Bond) yang dikeluarkan oleh PT.Asuransi Mega Pratama senilai Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 31 Desember 2013 dengan masa berlaku selama 180 hari kalender efektif sejak tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 28 Juni 2014 ;
Bahwa pembayaran jasa konstruksi Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013 kepada PT. Trisenta Sarana Konstruksi melalui rekening Bank Mandiri nomor rekening 142-00-123814-9 atas nama terdakwa dan telah dicairkan antara lain sebagai berikut :
Pada tanggal 29 November 2013 dicairkan oleh saksi SUDJOKO, S.T sebesar Rp.547.500,- (lima ratus empat puluh tujuh lima ratus rupiah) dengan menggunakan cek nomor FD 099832 tanggal 28 November 2013 ;
Pada tanggal 31 Desember 2013 dicairkan oleh saksi SUDJOKO, S.T sebesar Rp.548.000.000,- (lima ratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor FD 099833 tanggal 23 Desember 2013 ;
Pada tanggal 31 Desember 2013 dicairkan oleh saksi SUDJOKO, S.T sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor FD 099836 tanggal 31 Desember 2013 ;
Pada tanggal 02 Januari 2014 dicairkan oleh saksi SUDJOKO, S.T sebesar
Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor FD 099837 tanggal 2 Januari 2014 ;
Pada tanggal 02 Januari 2014 dicairkan oleh saksi SUDJOKO, S.T bersama dengan saksi SITI KHOTIJAH sebesar Rp.11.000.000,- dengan menggunakan cek nomor FD 099839 tanggal 2 Januari 2014 namun penggunaannya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) diambil saksi SUDJOKO, S.T, sedangkan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diambil saksi SITI KHOTIJAH ;
Bahwa pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013 dalam pencairan termin V seharusnya pekerjaan telah selesai seluruhnya (100 %) namun kenyataannya kemajuan pekerjaan belum 100 % maka saksi Drs.SUHARIONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013 untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (100 %) dan agar tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013 yakni saksi CRISETYO WIDYAKSONO, saksi KRISTANTO, dan saksi JASWADI mau menandatangani laporan kemajuan fisik pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013 yang menyatakan pekerjaan sudah selesai seluruhnya (100 %) maka saksi Drs.SUHARIONO membuat surat pernyataan diatas materei berisi bahwa saksi Drs.SUHARIONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab atas laporan kemajuan fisik 100 % ;
Bahwa dengan adanya pencairan termin ke V yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 % maka jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan, namun saksi Drs. SUHARIYONO ingin mencairkan klaim bank garansi jaminan pelaksanaan untuk pembayaran keterlambatan pekerjaan sehingga pada tanggal 20 Januari 2014 saksi Drs.SUHARIYONO membuat dokumen yang seolah-olah pekerjaan baru mencapai 95,961 % pertanggal 30 Desember 2013 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2014 terdakwa bersama saksi Drs.SUHARIYONO, saksi YUDI KUNTJORO mencairkan Bank Garansi sebesar Rp. 622.500.000,- (enam ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank Mandiri no.142-00-1283814-9 atas nama terdakwa dengan menggunakan cek nomor FD 099840 tanggal 23 Januari 2014, selanjutnya digunakan untuk membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sejumlah Rp.100.558.255,- (seratus juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 521.941.775 (lima ratus dua satu juta sembilan ratus empat puluh satu tujuh ratus tujuh lima) langsung masuk ke rekening saksi Drs. SUHARIYONO sekretaris KPU Nganjuk namun baru diproses tanggal 23 Januari 2014. Bahwa karena telah menandatangani pencairan anggaran terdakwa mendapatkan imbalan uang secara tunai dari Saksi Drs. SUHARIYONO sebesar Rp. 500.000,- dan melalui transfer rekening milik istri terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- ;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan, saksi Drs.SUHARIYONO, saksi SUDJOKO, S.T telah melawan hukum atau bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam :
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 89 ayat (4) yang berbunyi “ pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang ” ;
Pasal 95 ayat (4) yang berbunyi “ Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kontrak ” ;
Ayat (8) berbunyi “ Penyedia barang Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir ” ;
Syarat-syarat umum Kontrak poin 60.2 mengenai prestasi pekerjaan sub bagian:
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan PPK
dengan ketentuan :
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasilpekerjaan ;
3) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi sub bagian ;
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 %(seratus persen) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan ;
Syarat-syarat Umum Kontrak bagian N mengenai :
Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pembayaran angsuran ke II sebesar 35 % dari nilai kontrak setelah prestasi pekerjaan mencapai 60 % ;
Pembayaran angsuran III sebesar 30 % dari nilai kontrak setelah prestasi pekerjaan mencapai 100 % ;
Pembayaran angsuran IV sebesar 5 % dari nilai kontrak setelah melampaui masa pemeliharaan atau dalam masa pemeliharaan tetapi pelaksanamenyerahkan jaminan pemeliharaan ;
Bahwa berdasarkan ahli dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Brawijaya yang melakukan perhitungan biaya pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk diperoleh kesimpulan :
Pada beberapa jenis pekerjaan, terdapat perbedaan volume pekerjaan yang dilaksanakan dengan volume yang tercantum dalam dokumen kontrak;
Terdapat perbedaan antara biaya pekerjaan yang dilaksanakan dengan biaya yang terdapat di dalam RAB disebabkan adanya perbedaan volume bahan persatuan volume pada pekerjaan struktur beton bertulang serta penurunan kualitas pada pekerjaan tersebut ;
Selain itu terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan atau belum selesai dikerjakan serta terdapat kualitas pekerjaan yang kurang baik yaitu :
Sistem penyambungan yang tidak tepat pada pertemuan antar rangka baja
kuda-kuda atap. Penyambungan dilakukan pada badan rangka batang seharusnya menggunakan pelat sambung ;
Beberapa dinding yang retak ;
Beberapa titik plafond basah, rusak dan berlubang, menunjukkan drainase plat atap kurang baik dan ada atap yang bocor ;
Bekisting kolom tidak lepas ;
Pengecoran beton yang tidak merata, banyak rongga pada beton yang dapat dilihat dengan kasat mata serta tampak besi tulangan yang sudah korosi sehingga mengindikasikan pekerjaan beton yang tidak baik ;
Pengecatan dinding yang terkelupas ;
Beberapa pekerjaan belum selesai antara lain mushola, gudang (pengecatan dinding, pemasangan bovenlist, pekerjaan plafon GRC, dan rangka metal di luar gedung), atap selasar belakang/atap polycarbonate, dan taman depan ;
Bahwa perbuatan terdakwa NURHADI BIN KAYIN bersama-sama dengan saksi Drs. SUHARIYONO, Sdri SITI KHOTIJAH, dan Sdr. SUDJOKO, S.T telah memperkaya terdakwa atau setidak-tidaknya orang lain selain terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 545.949.804,14 ( lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus empat rupiah empat belas sen) sebagaimana hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam surat laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Perkara Dugaan Penyimpangan Dalam Pembangunan Gedung KPU Nganjuk Tahun Anggaran 2013 nomor : SR-1039/PW13/5/2015 tanggal 20 Nopember 2015 ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembarantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa NURHADI BIN KAYIN selaku Direktur utama PT. Trisenta Sarana Konstruksi, bersama-sama dengan saksi Drs.SUHARIYONO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013, Sdri SITI KHOTIJAH sebagai Komisaris PT. Trisenta Sarana Konstruksi (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan Sdr.SUDJOKO, S.T (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lama di jalan Supriyadi No.7 Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang R.I No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam kegiatan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa NURHADI BIN KAYIN diangkat menjadi Direktur Utama PT Trisenta Sarana Konstruksi berdasarkan akta pendirian PT Trisenta Sarana Konstruksi nomor 4 tanggal 26 Februari 2008 yang telah diubah dengan akta pendirian nomor 7 tanggal 19 Oktober 2010 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas ” PT Trisenta Sarana Konstruksi ” nomor 07 tanggal 26 Februari 2008 yang telah diubah dengan akta pendirian nomor 7 tanggal 19 Oktober 2010 disebutkan tugas dan wewenang Direksi adalah :
Direksi berhak mewakili segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dengan Perseroan serta kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan bahwa untuk :
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank) ;
Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain, baik di dalam maupun diluar negeri ;
harus dengan persetujuan Dewan Komisaris ;
a. Direktur utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan ;
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serat mewakili Perseroan ;
Dalam hal hanya ada seorang anggota direksi, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direktur Utama atau anggota Direksi yang lain dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya ;
Bahwa pada tahun 2013 dianggarkan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk sebesar Rp. 2.782.099.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah ) yang bersumber dari APBN dengan kode rekening Nomor : 076.01.2.657904/2013 ;
Bahwa berdasarkan surat Kontrak Kerja No. 58.B/Kontrak/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013 saksi Drs. SUHARIYONO menunjuk CV. Wahana Sarana Teknik dengan Direktur saksi HERI ENDARTO BUDI SISWANTO, S.T sebagai konsultan perencana pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan masa pengerjaan 45 hari kalender sejak tanggal 02 Agustus 2013 sampai dengan 15 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 106.600.000,- (seratus enam juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 63/ses.Kab/014.329801/IX/013 tanggal 04 september 2013 pelaksanaan lelang pembangunan Gedung KPUD Kabupaten Nganjuk dimulai dari tanggal 27 September 2013 sampai dengan 18 Oktober 2013 ;
Bahwa pada saat panitia lelang pembangunan gedung KPU Kabupaten mengupload pengumuman lelang melalui LPSE ada 3 peserta yang memasukkan penawaran yakni PT Wahyu Tirta Karya dengan harga penawaran lelang sebesar Rp. 2.504.909.000,- ( dua milyar lima ratus empat juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah) PT. Trisenta Sarana Konstruksi dengan harga penawaran sebesar Rp. 2.489.682.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan PT. Cipta Prima Selaras ;
Bahwa dalam mengikuti proses lelang pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dokumen penawaran lelang PT.Wahyu Tirta Karya dan PT.Trisenta Sarana Konstruksi berupa RAB (Rencana Anggaran Biaya), analisa pekerjaan, Harga Satuan bahan dan pekerja, jadwal pelaksanaan, metode pelaksanaan pekerjaan, daftar personil perusahaan, daftar peralatan perusahaan, dan daftar pengalaman pekerjaan dibuat oleh saksi SUDJOKO, S.T sedangkan yang menyiapkan bahan penawaran dan mengupload penawaran PT. Wahyu Tirta Karya ke website LPSE adalah Sdr. BANI FIRMANSYAH yang tidak lain adalah Direksi PT. Trisenta Sarana Konstruksi sedangkan yang mengupload berkas penawaran PT. Trisenta Sarana Konstruksi adalah saksi ANTON SUJARWO padahal saksi adalah staf PT. Wahyu Tirta Karya ;
Bahwa PT. Wahyu Tirta Karya dalam akta pendiriannya bertindak sebagai Direktur adalah saksi SITI KHOTIJAH dan Komisaris Sdri. SITI UMINUK ;
Bahwa dalam mengajukan penawaran lelang pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013 PT.Trisenta Sarana Konstruksi menggunakan akta pendirian yang lama nomor 4 tanggal 26 Februari 2008 bertindak sebagai Direktur Utama adalah Terdakwa dan Komisaris Sdr. TRISNU SUNDOKO, namun akta pendirian PT. Trisenta Sarana Konstruksi tersebut telah diperbaharui dengan akta nomor 07 tanggal 19 Oktober 2010 bertindak sebagai Direktur utama adalah terdakwa dan Komisaris saksi SITI KHOTIJAH ;
Bahwa saat mengikuti lelang pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada tahun 2013 PT. Trisenta Sarana Konstruksi sebelumnya tidak pernah memiliki pengalaman mengerjakan atau mendapat pekerjaan pembangunan gedung, sehingga bagi PT. Trisenta Sarana Konstruksi proyek pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tersebut adalah proyek pertama pembangunan gedung ;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SITI KHOTIJAH, saksi SUDJOKO, S.T telah melawan hukum atau bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni :
Pasal 6 huruf e yang berbunyi “Etika Pengadaan yaitu para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa ” ;
Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa ” ;
Bahwa berdasarkan surat Kontrak Kerja Nomor 77/Kontrak/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 saksi Drs.SUHARIYONO menunjuk CV. Intisar Karya dengan Direktur EKO HENDRA KURNIAWAN, S.T sebagai konsultan pengawas kegiatan pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa setelah proses lelang dilaksanakan pada akhirnya PT. Trisenta Sarana Konstruksi ditetapkan sebagai pemenang lelang pelaksana Konstruksi pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan kontrak nomor : 79/Kontrak/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.489 682.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) ;
Bahwa didalam syarat-syarat umum kontrak dalam ketentuan Hak dan Kewajiban Para Pihak disebutkan hak dan kewajiban Penyedia dalam melaksanakan kontrak adalah:
40.2 Hak dan kewajiban penyedia :
menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak ;
berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak ;
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada PPK ;
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak ;
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak ;
memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK ;
menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak ; dan
mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia ;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 80/PBJ/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk ditentukan waktu pelaksanaan penyelesaian pekerjaan selama 75 hari kalender dari tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan 30 Desember 2013 ;
Bahwa selanjutnya PT Trisenta Sarana Konstruksi menyerahkan Jaminan uang muka kepada Pejabat Pembuat Komitmen berupa Jaminan uang muka PT. Asuransi Umum VIDEI tanggal 17 Oktober 2013 No. 22.92.01.0969.11.13 sebesar Rp. 497.936.400, (empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2013 PT.Trisenta Sarana Konstruksi menerima pembayaran uang muka pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk melalui rekening Bank Mandiri cabang pembantu Mojosari Mojokerto Nomor rekening 142-00-1283814-9 atas nama terdakwa berdasarkan SPM Nomor : 00167/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dan SPPD Nomor :581388G/034/111 tanggal 25 Oktober 2013 sebesar Rp. 439.000.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dan dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp. 58.089.371 ( lima puluh delapan juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) ;
Bahwa meskipun terdakwa adalah direktur utama PT. Trisenta Sarana Konstruksi namun pengelolaan keuangan PT. Trisenta Sarana Konstruksi dalam kegiatan pembangunan gedung KPU kabupaten Nganjuk dilakukan oleh komisaris PT. Trisenta Sarana Konstruksi yakni saksi SITI KHOTIJAH sedangkan yang mengerjakan pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk adalah saksi SUDJOKO, S.T ;
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2013 terdakwa bersama-sama dengan saksi SITI KHOTIJAH mencairkan uang muka pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk sebesar Rp.439.000.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) menggunakan cek nomor FD 099831 tertanggal 28 Oktober 2013 selanjutnya terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi SITI KHOTIJAH ;
Bahwa ditengah proses pelaksanaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk terjadi perselisihan antara saksi SUDJOKO dengan saksi SITI KHOTIJAH perihal pembagian keuntungan sehingga saksi Drs. SUHARIYONO menilai pekerjaan tidak akan selesai sesuai kontrak kemudian saksi Drs. SUHARIYONO memutuskan untuk mengambilalih pelaksanaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dan menunjuk saksi SUDJOKO, ST sebagai pelaksana teknis pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk kemudian pada tanggal 7 November 2013 bertempat di kantor KPU Kabupaten Nganjuk yang lama di jalan Supriyadi No. 7 Kabupaten Nganjuk dibuat Surat kesepakatan bersama antara SUDJOKO, S.T selaku tenaga teknis yang ditunjuk oleh saksi Drs. SUHARIYONO selanjutnya disebut pihak pertama dalam kesepakatan dengan saksi SITI KHOTIJAH selaku komisaris PT Trisenta Sarana Konstruksi selanjutnya disebut pihak kedua dalam kesepakatan yang disaksikan oleh terdakwa dan saksi Drs. SUHARIYONO ;
Bahwa dalam kesepakatan bersama tersebut disebutkan :
1. Pihak Pertama (saksi SUDJOKO, S.T), bersedia untuk melanjutkan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dan apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan menjadi tanggung jawab mutlak pihak pertama. Selanjutnya Pihak Pertama akan memberikan kompensasi kepada pihak kedua sebesar Rp. 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sudah di bayar tunai dan tidak ada keterkaitan apabila terjadi permasalahan pembangunan gedung;
2. Pihak kedua (saksi SITI KHOTIJAH), akan mengembalikan sisa uang muka sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) akan dikembalikan kepada pihak kedua pada tanggal 22 Nopember 2013 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibayar tunai dan tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan apabila pihak kedua melakukan wanprestasi, maka pihak kedua bersedia diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya pihak kedua tidak memiliki kewenangan sama sekali terhadap pelaksanaan pembangunan gedung;
3. Selanjutnya untuk pengambilan dana pembangunan per termin akan dilaksanakan oleh direktur bersama pihak pertama;
Kesepakatan tersebut juga di tanda tangani oleh terdakwa (Direktur utama PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI) dan sdr. Drs. SUHARIYONO (PPK Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk) selaku Saksi I dan saksi II ;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan, saksi Drs. SUHARIYONO, saksi SITI KHOTIJAH, saksi SUDJOKO, S.T telah melawan hukum atau bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam:
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 87 ayat (3) yang berbunyi “penyedia Barang/Jasa dilarang mengalih-kan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis ” ;
Syarat-syarat umum kontrak poin 10 pengalihan dan atau sub kontrak, yaitu :
Penyedia barang dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ;
Penyedia barang dilarang mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan utama dalam kontrak ;
Jika ketentuan tersebut dilanggar maka kontrak diputuskan dan penyedia barang dikenai sanksi sebagaimana dalam Syarat-syarat khusus Kontrak ;
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk mengalami beberapa kali keterlambatan sebagaimana surat peringatan yang dibuat oleh CV. Intishar Karya selaku konsultan pengawas antara lain :
Pada tanggal 25 November 2013 bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan yang mana seharusnya sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak ditentukan seharusnya mencapai progres fisik rencana 61,635 % namun baru terlaksana 30,16 % sehingga mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan 31,47 %. Atas laporan tersebut dibuatkan surat peringatan kepada terdakwa selaku Direktur utama PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI yang ditembuskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Nganjuk Sdr SUHARIYONO sesuai dengan Surat CV. INTISHAR KARYA No. 08/KPU/IK/XI/13 tanggal 25 November 2013 perihal surat peringatan pertama keterlambatan pekerjaan;
Pada tanggal 23 Desember 2013 pekerjaan mengalami keterlambatan yang mana seharusnya progres fisik rencana 96,097 %, namun baru terlaksana 45,126 % sehingga mengalami keterlambatan pekerjaan 54,7 %. Atas laporan tersebut dibuatkan surat peringatan kepada PT TRISENTA SARANA KONSTRUKSI yang ditembuskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Nganjuk Sdr SUHARIYONO sesuai dengan Surat CV INTISHAR KARYA No. 10/KPU/IK/XII/13 tanggal 23 Desember 2013 perihal surat peringatan kedua keterlambatan pekerjaan ;
Pada tanggal 30 Desember 2013 berdasarkan laporan pengawasan dan prestasi pekerjaan yang dibuat oleh tenaga ahli pengawas saksi MOHAMAD NURHADI ST dan pengawas lapangan saksi SUSENO PENDY KURNIAWAN pekerjaan mengalami keterlambatan yang mana seharusnya progres fisik rencana 100 %, namun baru terlaksana 46,283 % sehingga mengalami keterlambatan pekerjaan sebesar 53, 717 % ;
Bahwa atas perkembangan pekerjaan tersebut dibuatkan Laporan Akhir pengawasan oleh Konsultan Pengawas sesuai dengan prestasi pekerjaan namun, secara sepihak diputus kontrak oleh saksi Drs.SUHARIYONO selaku PPK KPU Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Sekretaris KPU kabupaten Nganjuk selaku PPK No. 112/Seskab/014.329801/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 perihal pemberitahuan pemutusan kontrak dengan alasan tidak dapat menunjukan bank garansi yang asli ;
Bahwa meskipun terjadi keterlambatan dalam proses pengerjaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk namun untuk kelengkapan dokumen pencairan anggaran dan realisasi pembayaran per termin, terdakwa telah menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat dan diajukan oleh saksi SUDJOKO, S.T namun faktanya tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan sebagaimana laporan yang dibuat oleh Konsultan pengawas CV Intishar Karya karena laporan perkembangan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh saksi SUDJOKO, S.T disesuaikan dengan jadwal pekerjaan tidak berdasarkan prestasi pekerjaan, antara lain sebagai berikut :
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor : 090.A/BA-PP/XI/2013 tanggal 22 November 2013 dengan prestasi pekerjaan 39,646 %, padahal prestasi pekerjaan tersebut didasarkan pada laporan mingguan Pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk minggu ke-6 ( tanggal 21 sampai dengan 27 November 2013) ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur PT Trisenta Sarana Konstruksi tetapi tidak ditandatangani oleh Konsultan pengawas CV Intishar Karya, karena terjadi perbedaan data dengan laporan milik konsultan pengawas dengan prestasi pekerjaan sebesar 30,160 %, yang digunakan untuk kelengkapan dokumen pencairan pembayaran termin I dengan SPM Nomor : 00179/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Nopember 2013 dan SPPD Nomor : 583488G/034/111 tanggal 28 Nopember 2013 sebesar Rp 548.861.714,- (lima ratus empat puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp 73.558.786 (tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh delapan tujuh ratus delapan puluh enam rupiah) ;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor 101/BA-ST/XII/2013 dan laporan mingguan pada minggu ke-10 (tanggal 16 sampai dengan 22 Desember 2013) ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur PT Trisenta Sarana Konstruksi tetapi tidak ditandatangani oleh Konsultan pengawas CV Intishar Karya dengan prestasi pekerjaan 63,197 % pada minggu ke-10, karena terjadi perbedaan data laporan prestasi pekerjaan yang dibuat oleh konsultan pengawas pada minggu ke-10 yakni prestasi pekerjaan sebesar 45,126 % Berita Acara Serah Terima ini digunakan untuk kelengkapan dokumen pencairan pembayaran termin II dengan SPM Nomor : 00201/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 18 Desember 2013 dan SPPD Nomor : 585665G/034/111 tanggal 19 Desember 2013 sebesar Rp 548.861.714,- (lima ratus empat puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp 73.558.786 ( tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh delapan tujuh ratus delapan puluh enam rupiah) ;
Pembayaran termin III berdasarkan SPM Nomor :00215/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Desember 2013 dan SPPD Nomor :586497G/034/111 tanggal 19 Desember 2013 sebesar Rp 548.861.714,- (lima ratus empat puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp 73.558.786, (tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh delapan tujuh ratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor : PER/42/PB/2013 pasal 20 ayat (1) butir c, dimana dalam pengajuan penagihan termin III tidak dilampirkan laporan tingkat capaian kemajuan pekerjaan tetapi dilampiri dengan jaminan/ garansi Bank yang diserahkan PT Trisenta Sarana Konstruksi senilai dengan jumlah yang dimintakan pencairannya yakni sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) melalui Bank Mandiri No :MBG 7772536655113 pada tanggal 24 Desember 2013 ;
Termin IV tidak dinyatakan dalam SPM/SPPD karena terjadi kesalahan dalam penulisan termin, dimana seharusnya uang muka merupakan pembayaran termin I ;
Pembayaran termin V dengan SPM Nomor :00216/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Desember 2013 dan SPPD Nomor : 586498G/034/111 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp 109.772.343,- (seratus sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp 14.711.757 (empat belas juta tujuh ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan melampirkan Jaminan pemeliharaan ( Maintenance Bond) yang dikeluarkan oleh PT.Asuransi Mega Pratama senilai Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 31 Desember 2013 dengan masa berlaku selama 180 hari kalender efektif sejak tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 28 Juni 2014 ;
Bahwa pembayaran jasa konstruksi Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013 kepada PT. Trisenta Sarana Konstruksi melalui rekening Bank Mandiri nomor rekening 142-00-123814-9 atas nama terdakwa dan telah dicairkan antara lain sebagai berikut :
Pada tanggal 29 November 2013 dicairkan oleh saksi SUDJOKO, S.T sebesar Rp. 547.500,- (lima ratus empat puluh tujuh lima ratus rupiah) dengan menggunakan cek nomor FD 099832 tanggal 28 November 2013 ;
Pada tanggal 31 Desember 2013 dicairkan oleh saksi SUDJOKO, S.T sebesar Rp. 548.000.000,- ( lima ratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor FD 099833 tanggal 23 Desember 2013 ;
Pada tanggal 31 Desember 2013 dicairkan oleh saksi SUDJOKO, S.T sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor FD 099836 tanggal 31 Desember 2013 ;
Pada tanggal 02 Januari 2014 dicairkan oleh saksi SUDJOKO, S.T sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor FD 099837 tanggal 2 Januari 2014 ;
Pada tanggal 02 Januari 2014 dicairkan oleh saksi SUDJOKO, S.T bersama dengan saksi SITI KHOTIJAH sebesar Rp.11.000.000,- dengan menggunakan cek nomor FD 099839 tanggal 2 Januari 2014 namun penggunaannya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) diambil saksi SUDJOKO, S.T, sedangkan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diambil saksi SITI KHOTIJAH ;
Bahwa pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013 dalam pencairan termin V seharusnya pekerjaan telah selesai seluruhnya (100 %) namun kenyataannya kemajuan pekerjaan belum 100 % maka saksi Drs. SUHARIONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013 untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (100 %) dan agar tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013 yakni saksi CRISETYO WIDYAKSONO, saksi KRISTANTO, dan saksi JASWADI mau menandatangani laporan kemajuan fisik pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013 yang menyatakan pekerjaan sudah selesai seluruhnya (100 %) maka saksi Drs. SUHARIONO membuat surat pernyataan diatas materei berisi bahwa saksi Drs. SUHARIONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab atas laporan kemajuan fisik 100 % ;
Bahwa dengan adanya pencairan termin ke V yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 % maka jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan, namun saksi Drs. SUHARIYONO ingin mencairkan klaim bank garansi jaminan pelaksanaan untuk pembayaran keterlambatan pekerjaan sehingga pada tanggal 20 Januari 2014 saksi Drs. SUHARIYONO membuat dokumen yang seolah-olah pekerjaan baru mencapai 95,961 % pertanggal 30 Desember 2013 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2014 terdakwa bersama saksi Drs. SUHARIYONO, saksi YUDI KUNTJORO mencairkan Bank Garansi sebesar Rp. 622.500.000,- (enam ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank Mandiri no. 142-00-1283814-9 atas nama terdakwa dengan menggunakan cek nomor FD 099840 tanggal 23 Januari 2014, selanjutnya digunakan untuk membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sejumlah Rp.100.558.255,- (seratus juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 521.941.775 (lima ratus dua satu juta sembilan ratus empat puluh satu tujuh ratus tujuh lima) langsung masuk ke rekening saksi Drs. SUHARIYONO sekretaris KPU Nganjuk namun baru diproses tanggal 23 Januari 2014. Bahwa karena telah menandatangani pencairan anggaran terdakwa mendapatkan imbalan uang secara tunai dari Saksi Drs. SUHARIYONO sebesar Rp. 500.000,- dan melalui transfer rekening milik istri terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- ;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan, saksi Drs. SUHARIYONO, saksi SUDJOKO, S.T telah melawan hukum atau bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam :
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 89 ayat (4) yang berbunyi “pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan kosntruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang ” ;
Pasal 95 ayat (4) yang berbunyi “Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kontrak ” ;
Ayat (8) berbunyi “ Penyedia barang Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir ” ;
Syarat-syarat umum Kontrak poin 60.2 mengenai prestasi pekerjaan sub bagian
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan PPK denganketentuan :
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan ;
3) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi sub bagian ;
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan ;
Syarat-syarat Umum Kontrak bagian N mengenai :
2) Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pembayaran angsuran ke II sebesar 35 % dari nilai kontrak setelah prestasi pekerjaan mencapai 60 % ;
3) Pembayaran angsuran III sebesar 30 % dari nilai kontrak setelah prestasi pekerjaan mencapai 100 % ;
4) Pembayaran angsuran IV sebesar 5 % dari nilai kontrak setelah melampaui masa pemeliharaan atau dalam masa pemeliharaan tetapi pelaksana menyerahkan jaminan pemeliharaan ;
Bahwa berdasarkan ahli dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Brawijaya yang melakukan perhitungan biaya pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk diperoleh kesimpulan :
Pada beberapa jenis pekerjaan, terdapat perbedaan volume pekerjaan yang dilaksanakan dengan volume yang tercantum dalam dokumen kontrak;
Terdapat perbedaan antara biaya pekerjaan yang dilaksanakan dengan biaya yang terdapat di dalam RAB disebabkan adanya perbedaan volume bahan persatuan volume pada pekerjaan struktur beton bertulang serta penurunan kualitas pada pekerjaan tersebut ;
Selain itu terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan atau belum selesai dikerjakan serta terdapat kualitas pekerjaan yang kurang baik yaitu :
Sistem penyambungan yang tidak tepat pada pertemuan antar rangka baja kuda - kuda atap. Penyambungan dilakukan pada badan rangka batang seharusnya menggunakan pelat sambung ;
Beberapa dinding yang retak ;
Beberapa titik plafond basah, rusak dan berlubang, menunjukkan drainase plat atap kurang baik dan ada atap yang bocor ;
Bekisting kolom tidak lepas ;
Pengecoran beton yang tidak merata, banyak rongga pada beton yang dapat dilihat dengan kasat mata serta tampak besi tulangan yang sudah korosi sehingga mengindikasikan pekerjaan beton yang tidak baik ;
Pengecatan dinding yang terkelupas ;
Beberapa pekerjaan belum selesai antara lain mushola, gudang (pengecatan dinding, pemasangan bovenlist, pekerjaan plafon GRC, dan rangka metal di luar gedung), atap selasar belakang/atap polycarbonate, dan taman depan ;
Bahwa perbuatan terdakwa NURHADI BIN KAYIN bersama-sama dengan saksi Drs. SUHARIYONO, Sdri SITI KHOTIJAH, dan Sdr.SUDJOKO, S.T telah memperkaya terdakwa atau setidak-tidaknya orang lain selain terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 545.949.804,14 ( lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus empat rupiah empat belas sen) sebagaimana hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam surat laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Perkara Dugaan Penyimpangan Dalam Pembangunan Gedung KPU Nganjuk Tahun Anggaran 2013 nomor : SR-1039/PW13/5/2015 tanggal 20 Nopember 2015 ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 163/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby pada tanggal 26 September 2017, telah menjatuhkan putusan sela yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa NURHADI Bin KAYIN tersebut tidak dapat diterima;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penunut Umum Nomor Registrasi Perkara : PDS-04/NGANJ/Ft.1/07/2017, tanggal 08 Agustus 2017 adalah sah menurut hukum ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara
Nomor 163/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby atas nama Terdakwa tersebut ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Membaca surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk NO. REG. PERKARA : PDS–04/NGANJ/Ft.1/07/2017 sebagaimana tersebut pada Surat Tuntutan tertanggal 19 Desember 2017, pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa NURHADI Bin KAYIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan atau turut serta melakukanperbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURHADI Bin KAYIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan perintah agar Terdakwa ditahan serta Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 25 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Drs. SUHARIYONO;
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs.
SUHARIYONO yang memerintahkan CHRISETYO WIDYAKSONO, S.I.P yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO ;
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan KRISTANTO, AMP yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO ;
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan JASWADI yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO ;
1 (satu) lembar surat kesepakatan bersama Tentang Kelanjutan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk antara SUDJOKO dengan Hj. SITI KHOTIJAH, S.sos yang di buat pada hari Kamis tanggal 7 Nopember 2013 ;
1 (satu) bendel bonggol cek Bank Mandiri dengan No. FD 099.831 sampai dengan No. FD 099.840 ;
1 (satu) Lembar surat pernyataan dengan tulisan tangan yang dibuat di Mojokerto tanggal, pada tanggal, 25 Maret 2014 antara PT. Trisenta Sarana Kontruksi dengan M ARIFIN (Copy) ;
5 (lima) lembar rekening koran giro dari Bank Mandiri dengan No. Rekening : 142-00-1283814-9 atas nama NURHADI alamat Dusun Tangunan RT/RW. 003/002 Puri Kab. Mojokerto ;
1 (satu) lembar surat peringatan ke 1 (pertama) keterlambatan pekerjaan dari CV. INTISHAR KARYA dengan No. 08/KPU/IK/XI/13 kepada PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI, tanggal 25 November 2013 ;
1 (satu) lembar surat peringatan ke II (dua) keterlambatan pekerjaan dari CV. INTISHAR KARYA dengan No. 10/KPU/IK/XII/13 kepada PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI, tanggal 23 Desember 2013 ;
1 (satu) Lembar Surat tugas CV. INTISHAR KARYA dengan No. 10 /
KPU /IK / X / 13. Tanggal 17 Oktober 2013. tentang kegiatan pengawas pembanguan Gedung KPU Kab. Nganjuk. ;
1 (satu) Lembar Surat tugas CV. INTISHAR KARYA dengan No. 11 / KPU /IK / X / 13. Tanggal 17 Oktober 2013. tentang kegiatan pengawas pembanguan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;
1 (satu) lembar jaminan bank (bank garansi) pembayaran Nomor : 15301312 051/4622/2958 tanggal 30 Desember 2013 dari Bank Jatim Cabang Utama ;
2 (dua) lembar surat dari KPU Kab. Nganjuk dengan Nomor : 112 / SesKab /014.329801/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013. Yang ditujukan kepada CV. INTISHAR KARYA, Tentang Surat pemutusan kontrak jasa konsultansi pengawasan pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;
1 (satu) bendel Laporan Pengawasan pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk, tanggal 31 Desember 2013 ( Copy Legalisir ) ;
2 (dua) lembar surat dari KPU Kab. Nganjuk dengan Nomor : 112 / SesKab/014.329801/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013. Yang ditujukan kepada CV. Wahana Sarana Teknik, Tentang Surat pemutusan kontrak jasa konsultansi Perencanaan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;
2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 58.c/PBJ/VIII/2013, tanggal 2 Agustus 2013 tentang Paket pekerjaan : Penyediaan jasa konsultan perencanaan pembangunan Gedung KPU Nganjuk tahun 2013 ;
1 ( satu ) buku surat keluar sekretariat KPU Kab. Nganjuk.
1 ( satu ) bendel gambar perencanaan / DED pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk TA. 2013 tanpa tanda tangan ( hal 16, 26, 31, 32, 33, 34, 35 tidak ada / hilang ) ;
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 23 cm diameter 10 cm ;
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 12 cm diameter 10 cm ;
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 9,5 cm diameter 10 cm;
12 (dua belas) buah paving ;
1 (satu) serpihan bentuk tidak beraturan dengan ukuran 10 cm x 10 ;
1 (satu) bendel ENGINEER ESTIMATE (EE) perencanaan pembangunan gedung kantor KPUD Kab. Nganjuk APBN Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar rincian penerimaan dan pengeluaran pekerjaan kantor KPU. Nganjuk yang dibuat sdr. SUDJOKO ;
1 (satu) bendel berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor : 04/BA-PP/I/2014;
1 (satu) bendel salinan akta pendirian PT WAHYU TIRTA KARYA Nomor : 82 tanggal 29 Nopember 2007 ( Copy legaliser ) ;
1 (satu) bendel salinan akta pendirian PT TRISENTA SARANA KONTRUKSI Nomor : 07 Tanggal 26 Pebruari 2008 (copy legaliser) ;
1 (satu) bendel salinan akta berita acara umum pemegang saham luar biasa PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI Nomor : 04 tanggal 19 Oktober 2010 (copy legaliser) ;
2 (dua) lembar catatan aliran keuangan PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI kepada Sdr. SUDJOKO ( copy legaliser ) ;
4 (empat) lembar catatan aliran keuangan PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI kepada Sdr. MATNAN ARIFIN (copy legaliser) ;
5 (lima) Lembar rekening koran giro Bank Mandiri KCP Mojokerto dengan
No. Rekening : 142-00-1283814-9 atas nama NURHADI alamat Dusun Tangunan RT/RW. 003/002 Puri Kab. Mojokerto ;
1 (satu) lembar tulisan tangan rincian pengeluaran yang ditanda tangani dan disetempel oleh Sdri. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT TRI SENTA SARANA KONTRUKSI ;
29 (dua puluh Sembilan) lembar bukti pendukung yang ditanda tangani dan disetempel oleh Sdri. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT TRI SENTA SARANA KONTRUKSI ;
5 (lima) lembar Nota penjualan material bahan bangunan UD Sumber Agung
2 (dua) lembar Surat jalan material bahan bangunan UD. Sumber Agung ;
1 (satu) lembar laporan keuangan global proyek pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA;
2 (dua) lembar rincian laporan uang masuk proyek pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA ;
14 ( empat belas ) rincian laporan keuangan harian proyek pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA ;
443 (empat ratus empat puluh tiga) lembar bukti pengeluaran dalam pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk ;
1 (satu) lembar bukti pembayaran material dari Sdri. Hj. SITI KHOTIJAH kepada UD. SUMBER REJEKI (Sdr. KARYADI), tanggal 26 September 2015
8 (Delapan) Lembar print out sumary report kegiatan pengadaan barang/jasa Pembangunan gedung KPU TA 2013 ;
1 (satu) bendel rincian pengeluaran pengelolaan keuangan pembangunan gedung KPU Nganjuk ;
1 (satu) lembar surat Nomor : 54/Ses-Kab/014.329801/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Drs. SUHARIYONO selaku PPK ;
1 (satu) lembar surat Nomor : 54/Ses-Kab/014.329801/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Kontruksi ;
1 (satu) lembar surat Nomor : 78.A/Ses-Kab/014.329801/XI/2014, tanggal 04 November 2014 yang ditujukan kepada Direktur PT. Trisenta Sarana Kontruksi ;
1 (satu) lembar surat Nomor : 83/Ses-Kab/014.329801/XII/2014, tanggal 04 Desember 2014 yang ditujukan kepada Direktur PT. Trisenta Sarana Kontruksi;
1 (satu) lembar surat Nomor : 60/Ses-Kab/014.329801/VI/2015, tanggal
29 Juni 2015 yang ditujukan kepada Direktur PT. Sekjen KPU RI ;
4 (empat) lembar rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening 1440013338311 atas nama SUHARIYONO periode 1 Januari 2014 s/d 28 Januari 2014 ;
1 (satu) bendel surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan T.A. 2013 Nomor : DIPA-076.01.2.657804/2013. Tanggal 12 Desember 2013. ( copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel surat Keputusan sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 448/Kpts/Setjen/tahun 2011, tentang pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Prov. Jatim. (copy Legalisir ) ;
1 (satu) bendel surat keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 01/Kpts/Setjen/Tahun 2013, tentang penunjukan / penetapan pejabat kuasa pengguna anggaran / pengguna barang pada kantor Komisi Pemilihan Umum Prov. Dan Komisi Pemilihan Umum Kab. dan Kota Bagian anggaran 076 Komisi Pimilihan Umum. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 11.a/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. ( copy Legalisir ) ;
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 13/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang perubahan keputusan sekretaris KPU Kab. Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses-Kap/014.329801/2013, tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. ( copy Legalisir ) ;
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 10.A/SesKab/014.657804/IV/2013, tentang pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir) ;
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa konsultan perencanaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013 ;
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013 ;
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa kontruksi pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013 ;
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013.Nomor :58.B/KONTRAK/VIII/2013. ( copy Legalisir ) ;
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013.Nomor :77/KONTRAK/X/2013. ( copy Legalisir ) ;
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa kontruksi pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013. Nomor : 79/KONTRAK/X/2013. ( copy Legalisir ) ;
1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran kegiatan jasa kontruksi pembangun gedung KPU Kab. Nganjuk ( SPM, SP2D, SPP ) beserta lampirannya ;
1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya ;
1 (satu) bendel surat dokumen pencairan anggaran jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya ;
1 (satu) bendel berita acara serah terima hasil pekerjaan beserta lampirannya ;
1 (satu) bendel berita acara pembayaran Nomor : 114/BA-P/I/2014 ;
1 (satu) lembar jaminan pemeliharaan (maintenance bond) PT. ASURANSI MEGA PRATAMA No. : PL02640213L.0020.SBY.01/S0097, Nilai jaminan Rp. 125.000.000,- yang di keluarkan di Surabaya pada tanggal 31 Desember 2013 ;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Hj. SITI KHOTIJAH Binti KIDIN ;
Membebani Terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 163/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby pada tanggal 11 Januari 2018, telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NURHADI Bin KAYIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Menghukum Terdakwa NURHADI Bin KAYIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sementara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 25 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Drs. SUHARIYONO;
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan CHRISETYO WIDYAKSONO, S.I.P yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO ;
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan KRISTANTO, AMP yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO ;
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan JASWADI yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO ;
1 (satu) lembar surat kesepakatan bersama Tentang Kelanjutan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk antara SUDJOKO dengan Hj. SITI KHOTIJAH, S.sos yang di buat pada hari kamis tanggal 7 Nopember 2013 ;
1 (satu) bendel bonggol cek Bank Mandiri dengan No. FD 099.831 sampai dengan No. FD 099.840 ;
1 (satu) Lembar surat pernyataan dengan tulisan tangan yang dibuat di Mojokerto tanggal, pada tanggal, 25 Maret 2014 antara PT. Trisenta Sarana Kontruksi dengan M ARIFIN (Copy) ;
5 (lima) lembar rekening koran giro dari Bank Mandiri dengan No. Rekening : 142-00-1283814-9 atas nama NURHADI alamat Dusun Tangunan RT/RW. 003/002 Puri Kab. Mojokerto ;
1 (satu) lembar surat peringatan ke 1 (pertama) keterlambatan pekerjaan dari CV. INTISHAR KARYA dengan No. 08/KPU/IK/XI/13 kepada PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI, tanggal 25 November 2013 ;
1 (satu) lembar surat peringatan ke II (dua) keterlambatan pekerjaan dari CV. INTISHAR KARYA dengan No. 10/KPU/IK/XII/13 kepada PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI, tanggal 23 Desember 2013 ;
1 (satu) Lembar Surat tugas CV. INTISHAR KARYA dengan No. 10 / KPU /IK / X / 13. Tanggal 17 Oktober 2013. tentang kegiatan pengawas
pembanguan Gedung KPU Kab. Nganjuk. ;
1 (satu) Lembar Surat tugas CV. INTISHAR KARYA dengan No. 11 / KPU /IK / X / 13. Tanggal 17 Oktober 2013. tentang kegiatan pengawas pembanguan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;
1 (satu) lembar jaminan bank (bank garansi) pembayaran Nomor : 15301312 051/4622/2958 tanggal 30 Desember 2013 dari Bank Jatim Cabang Utama ;
2 (dua) lembar surat dari KPU Kab. Nganjuk dengan Nomor : 112 / SesKab /014.329801/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013. Yang ditujukan kepada CV. INTISHAR KARYA, Tentang Surat pemutusan kontrak jasa konsultansi pengawasan pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;
1 (satu) bendel Laporan Pengawasan pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk, tanggal 31 Desember 2013 ( Copy Legalisir ) ;
2 (dua) lembar surat dari KPU Kab. Nganjuk dengan Nomor : 112 / SesKab /014.329801/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013. Yang ditujukan kepada CV. Wahana Sarana Teknik, Tentang Surat pemutusan kontrak jasa konsultansi Perencanaan Gedung KPU Kab. Nganjuk ;
2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 58.c/PBJ/VIII/2013, tanggal 2 Agustus 2013 tentang Paket pekerjaan : Penyediaan jasa konsultan perencanaan pembangunan Gedung KPU Nganjuk tahun 2013 ;
1 (satu) buku surat keluar sekretariat KPU Kab. Nganjuk.
1 (satu) bendel gambar perencanaan / DED pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk TA. 2013 tanpa tanda tangan ( hal 16, 26, 31, 32, 33, 34, 35 tidak ada / hilang ) ;
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 23 cm diameter 10 cm ;
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 12 cm diameter 10 cm ;
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 9,5 cm diameter 10 cm;
12 (dua belas) buah paving ;
1 (satu) serpihan bentuk tidak beraturan dengan ukuran 10 cm x 10 cm ;
1 (satu) bendel ENGINEER ESTIMATE (EE) perencanaan pembangunan gedung kantor KPUD Kab. Nganjuk APBN Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar rincian penerimaan dan pengeluaran pekerjaan kantor KPU. Nganjuk yang dibuat sdr. SUDJOKO ;
1 (satu) bendel berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor : 04/BA-PP/I/2014 ;
1 (satu) bendel salinan akta pendirian PT WAHYU TIRTA KARYA Nomor : 82 tanggal 29 Nopember 2007 ( Copy legaliser ) ;
1 (satu) bendel salinan akta pendirian PT TRISENTA SARANA KONTRUKSI Nomor : 07 Tanggal 26 Pebruari 2008 ( copy legaliser ) ;
1 (satu) bendel salinan akta berita acara umum pemegang saham luar biasa PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI Nomor : 04 tanggal 19 Oktober 2010 ( copy legaliser ) ;
2 (dua) lembar catatan aliran keuangan PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI kepada Sdr. SUDJOKO ( copy legaliser ) ;
4 (empat) lembar catatan aliran keuangan PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI kepada Sdr. MATNAN ARIFIN ( copy legaliser ) ;
5 (lima) Lembar rekening koran giro Bank Mandiri KCP Mojokerto dengan No. Rekening : 142-00-1283814-9 atas nama NURHADI alamat Dusun Tangunan RT/RW. 003/002 Puri Kab. Mojokerto ;
1 (satu) lembar tulisan tangan rincian pengeluaran yang ditanda tangani dan disetempel oleh Sdri. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT TRI SENTA SARANA KONTRUKSI ;
29 (dua puluh sembilan) lembar bukti pendukung yang ditanda tangani dan disetempel oleh Sdri. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT TRI SENTA SARANA KONTRUKSI ;
5 (lima) lembar Nota penjualan material bahan bangunan UD Sumber Agung
2 (dua) lembar Surat jalan material bahan bangunan UD. Sumber Agung ;
1 (satu) lembar laporan keuangan global proyek pembangunan Gedung
KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA;
2 (dua) lembar rincian laporan uang masuk proyek pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA ;
14 (empat belas) rincian laporan keuangan harian proyek pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA ;
443 (empat ratus empat puluh tiga) lembar bukti pengeluaran dalam pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk ;
1 (satu) lembar bukti pembayaran material dari Sdri. Hj. SITI KHOTIJAH kepada UD. SUMBER REJEKI (Sdr. KARYADI), tanggal 26 September 2015
8 (delapan) Lembar print out sumary report kegiatan pengadaan barang/jasa Pembangunan gedung KPU TA 2013 ;
1 (satu) bendel rincian pengeluaran pengelolaan keuangan pembangunan gedung KPU Nganjuk ;
1 (satu) lembar surat Nomor : 54/Ses-Kab/014.329801/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Drs. SUHARIYONO selaku PPK ;
1 (satu) lembar surat Nomor : 54/Ses-Kab/014.329801/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Kontruksi ;
1 (satu) lembar surat Nomor : 78.A/Ses-Kab/014.329801/XI/2014, tanggal 04 November 2014 yang ditujukan kepada Direktur PT. Trisenta Sarana Kontruksi ;
1 (satu) lembar surat Nomor : 83/Ses-Kab/014.329801/XII/2014, tanggal 04 Desember 2014 yang ditujukan kepada Direktur PT. Trisenta Sarana Kontruksi ;
1 (satu) lembar surat Nomor : 60/Ses-Kab/014.329801/VI/2015, tanggal 29 Juni 2015 yang ditujukan kepada Direktur PT. Sekjen KPU RI ;
4 (empat) lembar rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening
1440013338311 atas nama SUHARIYONO periode 1 Januari 2014 s/d 28 Januari 2014 ;
1 (satu) bendel surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan T.A. 2013 Nomor : DIPA-076.01.2.657804/2013. Tanggal 12 Desember 2013. ( copy Legalisir ) ;
1 (satu) bendel surat Keputusan sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 448/Kpts/Setjen/tahun 2011, tentang pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Prov. Jatim. ( copy Legalisir ) ;
1 (satu) bendel surat keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 01/Kpts/Setjen/Tahun 2013, tentang penunjukan / penetapan pejabat kuasa pengguna anggaran / pengguna barang pada kantor Komisi Pemilihan Umum Prov. Dan Komisi Pemilihan Umum Kab. dan Kota Bagian anggaran 076 Komisi Pimilihan Umum. ( copy Legalisir);
1 (satu) bendel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 11.a/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir ) ;
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. ( copy Legalisir ) ;
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 13/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang perubahan keputusan sekretaris KPU Kab. Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses-Kap/014.329801/2013, tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. ( copy Legalisir ) ;
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 10.A/SesKab/014.657804/IV/2013, tentang pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. ( copy Legalisir ) ;
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa konsultan perencanaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013 ;
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013 ;
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa kontruksi pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013 ;
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013.Nomor :58.B/KONTRAK/VIII/2013. ( copy Legalisir ) ;
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013.Nomor :77/KONTRAK/X/2013. ( copy Legalisir ) ;
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa kontruksi pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013. Nomor : 79/KONTRAK/X/2013. ( copy Legalisir ) ;
1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran kegiatan jasa kontruksi pembangun gedung KPU Kab. Nganjuk ( SPM, SP2D, SPP ) beserta lampirannya ;
1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya ;
1 (satu) bendel surat dokumen pencairan anggaran jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya ;
1 (satu) bendel berita acara serah terima hasil pekerjaan beserta lampirannya;
1 (satu) bendel berita acara pembayaran Nomor : 114/BA-P/I/2014 ;
1 (satu) lembar jaminan pemeliharaan (maintenance bond) PT.
ASURANSI MEGA PRATAMA No. : PL02640213L.0020.SBY.01/S0097, Nilai jaminan Rp.125.000.000,- yang di keluarkan di Surabaya pada tanggal 31 Desember 2013 ;
Digunakan dalam perkara Terdakwa Hj. SITI KHOTIJAH Binti KIDIN ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Membaca berturut-turut:
Akta permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 15 Januari 2018, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 163/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby tanggal 11 Januari 2018;
Relaas Pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 Januari 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum adanya permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Akta permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 16 Januari 2018, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Januari 2018 Nomor 163/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby;
Surat Permintaan Bantuan pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : W14.U.1/ /HK 07/1/2018, tertanggal 22 Januari 2018 kepada Pengadilan Negeri Nganjuk untuk diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa adanya permintaan banding yang diajukan Jaksa
Penuntut Umum tersebut;
Memori Banding tertanggal 22 Januari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 30 Januari 2018, yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Relaas Penyerahan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Januari 2018 kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara (Inzaghe) yang dibuat Jurusita Pengganti tanggal 12 Maret 2018 untuk diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara (Inzaghe) yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 19 Maret 2018 kepada Penasihat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk;
Menyatakan Terdakwa NURHADI bin KAYIN bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURHADI bin KAYIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menjatuhkan pidana denda dengan perintah agar Terdakwa ditahan serta Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Barang Bukti No. I s/d 69 Dipergunakan untuk perkara lain, yaitu perkara dengan Terdakwa An. Hj.SITI KHOTITJAH Binti KIDIN;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Sesuai dengan tuntutan pidana yang kami bacakan tanggal 19 Desember 2017.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa/ Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur mencermati berkas perkara dan salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Januari 2018 Nomor 163/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby, telah menemukan fakta hukum yang pada pokoknya bahwa:
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan-alasan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum haruslah ditolak atau dikesampingkan;
Menimbang, bahwa menurut kesaksian saksi Heru Cahyono, Amd (PNS di KPU Kabupaten Nganjuk dan Anggota Panitia Pengadaan Proyek Pelaksanaan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk) menerangkan bahwa proyek tersebut belum selesai dan baru selesai 95%, tapi dilaporkan telah selesai pekerjaan 100%; Saksi Aminodin (PNS di KPU Nganjuk) menerangkan bahwa PT.Trisenta Sarana Kontruksi tidak punya pengalaman, namun dalam LPSE ada pengalaman kerja serta pada saat cek kwalifikasi tidak ada orang-orang; Saksi Melly Indra Putri (Saksi Ahli) menerangkan bahwa telah terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, perubahan spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan, Terdakwa tidak pernah membuat laporan kemajuan pekerjaan dan menyebabkan kerugian Negara yang berdasarkan Audit BPK adalah sebesar Rp514.883.860,38 (lima ratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah tiga puluh delapan sen);
Menimbang, bahwa Terdakwa Nurhadi bin Kayin melakukan perbuatan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun 2013 bersama-sama dengan Drs.Hariyono bin Yusuf Wibowo (Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen), Sudjoko,ST. bin Jarsi/ Terdakwa dalam perkara terpisah (Kordinator Tehnis PT.Trisenta Kontruksi dan Siti Khotijah bin Kidin (Komisaris PT.Trisenta Sarana Kontruksi), sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp514.883.860,38 (lima ratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah tiga puluh delapan sen);
Menimbang, bahwa kerugian Negara sebesar Rp514.883.860,38 (lima ratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah tiga puluh delapan sen) tersebut telah dinikmati oleh Sudjoko.ST. bin Jarsi (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Drs.Suhariyono bin Yusuf Wibowo (Terdakwa dalam perkara terpisah), sehingga Sudjoko.ST. bin Jarsi (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Drs.Suhariyono bin Yusuf Wibowo (Terdakwa dalam perkara terpisah) telah dibebani untuk mengembalikan kerugian Negara tersebut, sedangkan Terdakwa Nurhadi bin Kayin Majelis Hakim tingkat banding berpendapat tidak perlu dibebani untuk membayar kerugian Negara tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Januari 2018 Nomor 165/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby, Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum Berita Acara Persidangan serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya tersebut telah memuat alasan-alasan hukum yang benar bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair oleh karenanya pertimbangan tersebut akan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara a quo yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama, maka pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini di tingkat banding dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dalam perkara yang dimohonkan banding ini;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas dan dakwaan Primairnya terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu di buktikan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama kepada Terdakwa Nurhadi bin Kayin selama 4 (empat) tahun dan denda Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan, Majelis Hakim Tinggi dipandang sudah memenuhi rasa keadilan, penjatuhan pidana penjara dan besarnya denda bukan merupakan pembalasan dengan maksud agar Terdakwa menderita lebih lama dalam penjara, apalagi Terdakwa Nurhadi bin Kayin selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Kontraktor yang mengerjakan Proyek Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk Tahun 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani biaya perkara untuk tingkat banding sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b dan ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Undang - Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 163/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby., tanggal 11 Januari
2018 yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018 oleh kami Heri Sukemi, S.H.,M.H. Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, H. Moch. Ichwan, S.H.,M.Hum. dan Dr.H. Ansori, S.H.,M.H. para Hakim Ad Hoc, masing-masing selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 28 Maret 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta dibantu oleh Quetly, S.H. selaku Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1.H.Moch.Ichwan, S.H.,M.Hum. Heri Sukemi, S.H.,M.H.
2.Dr.H. Ansori, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Quetly, S.H.