41/PDT/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 41/PDT/2018/PT JMB
M. SYARIP, bertempat tinggal di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi , dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tengku Ardiansyah,SH, Irza Perdana Putra,SH Advokat/Penasehat hukum yang berkantor di Jalan Kapten Pattimura No.87 A RT.47 Kelurahan Kenali Besar , Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 002/SK/LPKNI/IX/2017 ;tertanggal 28 September 2017 selanjutnyadisebutsebagai PEMBANDING/PENGGUGAT; Lawan : PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE JAMBI, berkedudukan di Jl. Prof. DR M Yamin 28-29 Jelutung, kota Jambi ,Selanjutnyadisebutsebagai TERBANDING/TERGUGAT ;
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi 99/Pdt.G/2017/PN.Jmb, tanggal 20 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 41/PDT/2018/PT.JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
M. SYARIP, bertempat tinggal di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi , dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tengku Ardiansyah,SH, Irza Perdana Putra,SH Advokat/Penasehat hukum yang berkantor di Jalan Kapten Pattimura No.87 A RT.47 Kelurahan Kenali Besar , Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 002/SK/LPKNI/IX/2017 ;tertanggal 28 September 2017 selanjutnyadisebutsebagai PEMBANDING/PENGGUGAT;
Lawan:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE JAMBI, berkedudukan di Jl. Prof. DR M Yamin 28-29 Jelutung, kota Jambi
,Selanjutnyadisebutsebagai TERBANDING/TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 41/PDT/2017/PT.JMB tanggal 7 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 99/Pdt.G/2017/PN. Jmb tanggal 20 Maret 2018 ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 04 Ocktober 2017 dalam Register Nomor 99/Pdt.G/2017/PN Jmb telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Pada Tanggal 10 November 2016 Penggugat membeli satu unit mobil Toyota Avanza 1300 G, warna Hitam Metalik tahun 2010 dengan Nomor Polisi BH 1588 WI, dengan No. BPKB H03729249F An. Syamsir ( Mobil Berkas) yang harga cashnya Rp.115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah) dan Penggugat membeli dengancara Kredit dengan uang muka sebesar Rp.25.000.000 ( Dua Puluh Lima juta Rupiah), dengan sisa pembayaran melalui Pembiayaan PT. Adira Finance selaku Tergugat.
Bahwa pada tanggal 10 November 2016 tersebut Karyawan Tergugat yang mendatangi Penggugat di Rumahnya untuk menandatangani dokumen kontrak /Perjanjian mengenai Pembiayaan Kendaraan tersebut dan tidak dijelaskan hak dan kewajiban Penggugat selaku Konsumen dan Penggugat tidak diberikan dokumen perjanjian/kontraknya dan dokumen lainnya yang merupakan Hak Penggugat.
Bahwa Penggugat karena memang beritikat baik untuk melunasi kewajibannya kemudian melakukan Pembayaran angsuran dimulai pada tanggal 10 November 2016 membayar angsuran sebesar Rp. 3.065.000. (tiga juta enam puluh lima ribu Rupiah) setiap bulannya selama 48 bulan dan Penggugat sudah membayar angsuran selama 6 ( enam ) bulan dari bulan desember tahun 2016 sampai bulan Mei 2017 dengan total pembayaran sebesar 6 angsuran X Rp.3.065.000 = Rp. 18.390.000+Rp Rp. 25.000.000. (uangmuka) = Rp. 43.390.000 (Empat Puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa karena keadaan ekonomi penggugat tidak stabil, Penggugat belum dapat membayar angsuran selama 4 Bulan sampai bulan September 2017 dan Penggugat tertap beritikat baik untuk terus membayar angsuran namun oleh oleh karyawan Tergugat tanpa ada Teguran / Peringatan ternyata Penggugat telah dilaporkan oleh Tergugat kepihak Polsek Pemayung dengan tuduhan mengalihkan /menggadaikan objek Jaminan fidusia sebagaimana pasal 35 jo pasal 36 UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia jo pasal 378 sub Pasal 372 KUHPidana..
Bahwa kemudian Penggugat diberikan surat panggilan dari Polsek Pemayung dengan No. Surat : B/64/IX/2017/Reskrim tertanggal 18 september 2017 perihal. Undangan memberikan Klarifikasi atas laporan No. LP/15/IX/2017/Jambi/Res.Batanghari/sek.Pemayung tanggal 14 September 2017 atas laporan Edi Kuswoyo Bin Waris selaku Pihak dari PT.Adira Finance.dimana Penggugat diminta untuk datang pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 jam 09.00 Wib di Ruang Riksa Reskrim Polsek Pemayung.
Bahwa Penggugat pada saat itu merasa ketakutan dan cemas karena penggugat dilaporkan ke polisi oleh Tergugat sehingga penggugat tidak berani untuk datang ke Polsek Pemayung dan kemudian berselang 1 (satu) hari Penggugat kembali mendapat panggilan untuk datang pada tanggal 23 September 2017 atas panggilan ini Penggugat makin merasa ketakutan.
Bahwa karena ketakutan dan Ketidaktahuan mengenai Hukum, Penggugat datang kelembaga Perlindungan Konsumen untuk meminta bantuan agar didampingi untuk memberikan klarifikasi terhadap pihak Kepolisian pada Polsek Pemayung dan pada hari sabtu tanggal 23 September 2017 telah dilakukan klarifikasi dengan didampingi anggota dari Lembaga Perlindungan Konsumen tersebut;
Bahwa Tergugat jelas telah melakukan Intimidasi kepada Penggugat dengan cara melaporkan Penggugat ke pihak Kepolisian di polsek Pemayung dengan demikian Tergugat dalam menjalankan usahanya patut diduga dengan etikad tidak baik dan menyalahi kewajibannya sebagai Pelaku Usaha sebagaimana diatur pada pasal 7 huruf (a) UU RI No. No.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan demikian Tergugat memenuhi kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Penggugat tidak diberi informasi yang jelas mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen Finance/Pembiyaan Tergugat yang merupakan hak konsumen sebagaimana diatur Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 huruf (C) dengan demikian Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa perjanjian di bawah tangan yang ditanda tangani antara konsumen sekarang Penggugat dengan Tergugat merupakan perjanjian pembiayaan konsumen juga telah memenuhi klausula baku yang dilarang oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah memenuhi kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa atas pelanggaran klausula baku sebagaimana diuraikan pada poin 10 tersebut di atas Tergugat dapat dikenakan denda yang harus dibayarkan kepada Negara untuk pendidikan konsumen sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan dapat dipidana 5 tahun penjara;
Bahwa karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum maka Penggugat mohon untuk di tunda dahulu pembayaran angsuran penggugat tanpa dikenakan bunga dan denda dikarenakan keadaan ekonomi penggugat yang tidak stabil selama 8 (delapan) bulan terhitung dari putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa untuk menjamin agar tidak ada lagi konsumen yang mengalami kejadian seperti Penggugat maka dengan ini Penggugat menuntut kepada Tergugat untuk melakukan permohonan maaf kepada Penggugat di media cetak Nasional dan Lokal/daerah pada halaman depan yang mudah diketahui oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
Bahwa terhadap perbuatan Tergugat tersebut Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta Rupiah) untuk biaya mengajukan gugatan dan Penggugat juga mengalami kerugian moril yang kalau ditaksir dengan uang sebesar Rp. 100.000.000. (seratus Juta Rupiah), karena akibat permasalahan ini banyak menyita waktu dan pikiran penggugat sehingga penggugat terganggu dalam mencari nafkah;
Bahwa melihat adanya iktikad tidak baik dari Tergugat, serta guna memberi kepastian hukum bagi Penggugat adalah patut menurut hukum kalau terhadap Tergugat dibebankan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka cukup alasan bagi Penggugat mengajukan gugatan ini sebagai jalan terakhir untuk memperoleh keadilan guna memperjuangkan hak-hak Penggugat sebagai Konsumen Tergugat dan gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jambi berdasarkan domisili/kedudukan Tergugat;
Bahwa oleh karena gugatan ini didukung dan berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang kuat, maka menurut hukum kiranya putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi (Uit Voorbar Bij Voorad);
Berdasarkan uraian, dalil-dalil dan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Memerintahkan untuk menunda pembayaran angsuran Penggugat selam 8 (delapan ) Bulan sejak dibacakan putusan ini.
Menyatakan Tergugat telah melanggar aturan UU No.42 tahun 1999 tentang fidusia terhadap objek jaminan fidusia.
Menghukum Tergugat untuk membayar denda kepada Negara sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) karena melanggar Pasal 62 Ayat 1 UU No.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 18 UU No.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Rp..5.000.000-(lima juta rupiah) secara tunai dan langsung dan kerugian Moril (imateril) Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah).
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, banding mapun kasasi. (UitVoorbarBijVoorad)
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono)
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Jambi mengutip serta memperhatikan seluruh uraian-uraian yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 99/Pdt.G/2017/PN. Jmb tanggal 20 Maret 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI;
Dalam Eksepsi;
Menyatakan Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ( niet Onvantkelijk Verklaard );
Dalam Pokok Perkara;
Menolak gugatan Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi;
-Menolak gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi;
-Menghukum Penggugat Konpensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 421.000,- ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi tersebut Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat, telah memohon pemeriksaan banding sebagaimana Akte Permohonan Banding Nomor: 99/Pdt.G/2017/PN.Jmb yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jambi yang menerangkan bahwa pada tanggal 3 April 2018, Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat, telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi, Nomor : 99/Pdt.G/2017/PN. Jmb tanggal 20 Maret 2018 diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 99/Pdt.G/2017/PN. Jmb yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jambi yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada pihak Terbanding /Tergugat;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Pembanding / Penggugat tidak mengajukan Memori Banding meskipun telah diberi kesempatan yang cukup ;
Menimbang, bahwa sebagaimana risalah pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) masing-masing kepada Pembanding / Penggugat pada tanggal 3 April 2018 dan kepada Terbanding / Tergugat pada tanggal 4 April 2018, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jambi telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding /Penggugat, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor
: 99/Pdt.G/2018/PN. Jmb tanggal 20 Maret 2018 tersebut, telah diajukan pada tanggal 3 April 2018 ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding /Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat hanya menyatakan mengajukan permohonan banding/ mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 99/Pdt.G/2017/PN. Jmb tanggal 20 Maret 2018 tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 99/Pdt.G/2017/PN. Jmb tanggal 20 Maret 2018, berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam proses pengambilan kesimpulan pada putusannya telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik berdasarkan bukti-bukti surat maupun saksi yang diajukan di persidangan, di mana dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam pengambilan putusannya. ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi berkesimpulan bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding/ Penggugat tertanggal 3 April 2018 adalah tidak beralasan menurut hukum dan kepatutan sehingga haruslah dikesampingkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan–pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan–pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding, dengan demikian putusan Pengadilan Jambi : 99/Pdt.G/2017/PN.Jmb, tanggal 20 Maret 2018, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat adalah dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang –undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi 99/Pdt.G/2017/PN.Jmb, tanggal 20 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi, pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2018 oleh kami: WALFRED PARDAMEAN,SH Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Hakim Ketua Majelis, DR SUPRAPTO,SH,MH dan RETNO PURWANDARI Y,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 7Mei 2018 Nomor :41/PDT/2018/PT. Jmb untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada Selasa tanggal 26 Juni 2018 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta RINA SINAR P Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh Terbanding/Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Terbanding / Tergugat ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
DR SUPRAPTO,SH,MHWALFRED PARDAMEAN,SH
RETNO PURWANDARI Y,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
RINA SINAR P
Biaya perkara :
Materai putusan ……………….. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………… Rp 5.000,-
Pemberkasan ………………… Rp 139.000,-
Jumlah …………………………… Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah )