151/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 151/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAHYUNI Als YUNI Bin (Alm) ANANG KURDI
1. Menyatakan terdakwa MAHYUNI Als YUNI Bin (Alm) ANANG KURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir Zenith/ Carnophen; • 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam dan hijau. Dirampas untuk dimusnahkan. • Uang tunai sebesar Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 151/Pid.Sus/2015/PN.Mrh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | MAHYUNI Als YUNI Bin (Alm) ANANG KURDI ; |
| Tempat Lahir | : | Marabahan ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 49 Tahun / 10 Juni 1966 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Panglima Batur RT.005 RW.002 Kel. Ulu Benteng Kec. Marabahan Kab. Barito Kuala ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | WiraSwasta ; |
| Pendidikan | : | SD Kelas V (tidak tamat) ; |
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 April 2015 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik Polri, sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 04 Mei 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Mei 2015 sampai dengan tanggal 07 Juni 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Juni 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan tanggal 15 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 16 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa MAHYUNI Als YUNI Bin (Alm) ANANG KURDI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MAHYUNI Als YUNI Bin (Alm) ANANG KURDI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “ sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakwaan primair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAHYUNI Als YUNI Bin (Alm) ANANG KURDI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti:
730 (tujuh ratus tiga puluh) butir Zenith/ Carnophen;
2 (dua) buah kantong plastik warna hitam dan hijau.
Dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai sebesar Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 15 Juni 2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MAHYUNI Als YUNI Bin ANANG KURDI pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar jam 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Panglima Batur RT. 005 RW. 002 Kel. Ulu Benteng Kec. Marabahan Kab. Batola, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal dari Saksi Joko Sulistiyo Sriyono dan saksi Triawan Prabowo (keduanya adalah anggota kepolisian Polsek Marabahan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat-obatan jenis ZENITH/ CARNOPHEN, Kemudian saksi Joko Sulistiyo Sriyono dan saksi Triawan Prabowo melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa dan ditemukan 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir obat-obatan jenis ZENITH/ CARNOPHEN yang disimpan di dalam plastik hitam yang dilapis lagi dengan plastik hijau milik terdakwa beserta uang sisa hasil penjualan sebesar Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) berupa sediaan farmasi berupa obat jenis ZENITH / CARNOPHEN;
Bahwa terdakwa memperoleh sediaan farmasi tersebut dengan cara membeli di Pasar Cempaka Banjarmasin sebanyak Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) butir kemudian dijual kembali dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping dan keuntungan terdakwa sebesar Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat-obatan jenis ZENITH/ CARNOPHEN ± selama 2 (dua) bulan dan terdakwa tidak memiliki izin menjual maupun izin mengedarkan sediaan farmasi tersebut;
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet; Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli SALASWATI, Ssi. Apt., pendidikan terakhir Terdakwa adalah SD, sehingga terdakwa tidak termasuk dalam golongan Tenaga Kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi JOKO SULISTIYO SRIYONO, SH
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Jalan Panglima Batur Rt.005 Rw.002 Kel. Ulu Benteng Kec. Marabahan Kab. Batola saksi bersama dengan saksi TRIAWAN PRABOWO yang merupakan anggota Polsek Marabahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan obat-obatan kemudian saksi bersama dengan saksi TRIAWAN PRABOWO melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa dilengkapi ijin edar;
Bahwa benar saksi dan saksi TRIAWAN PRABOWO pada saat melakukan penggeledahan di dapur rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan jenis Zenith/ Carnophen sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan lapis lagi dengan kantong plastik warna hijau dan uang tunai sebesar Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah);
Bahwa benar setelah melakukan penggeledahan di rumah terdakwa saksi dan saksi TRIAWAN PRABOWO menanyakan kepemilikan barang tersebut, bahwa benar barang tersebut milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin atau resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/ mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa benar saksi menanyakan kepada terdakwa cara mendapatkan obat-obatan tersebut, obat-obatan tersebut terdakwa peroleh dari membeli di Pasar Cempaka di Banjarmasin seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box/ per 100 (seratus) butirnya dan akan digunakan untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri;
Bahwa benar saksi menanyakan kepada terdakwa kepada siapa saja obat-obatan tersebut dijual, terdakwa menjual kepada orang yang dikenal terdakwa saja dan terdakwa mengedarkannya dengan cara pelanggan datang ke rumah terdakwa untuk membeli obat-obatan tersebut seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping/ per 10 (sepuluh)butirnya;
Bahwa benar saksi menanyakan kepada terdakwa berapa lama terdakwa menjual obat-obatan tersebut, bahwa terdakwa sudah sekitar 2 (dua) bulan menjual obat-obatan tersebut ;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi TRIAWAN PRABOWO
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Jalan Panglima Batur Rt.005 Rw.002 Kel. Ulu Benteng Kec. Marabahan Kab. Batola saksi bersama dengan saksi JOKO SULISTIYO SRIYONO, SH yang merupakan anggota Polsek Marabahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan obat-obatan kemudian saksi bersam dengan saksi JOKO SULISTIYO SRIYONO, SH melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa dilengkapi ijin edar;
Bahwa benar saksi dan saksi JOKO SULISTIYO SRIYONO, SH pada saat melakukan penggeledahan di dapur rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat-obatan jenis Zenith/ Carnophen sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan lapis lagi dengan kantong plastik warna hijau dan uang tunai sebesar Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah);
Bahwa benar setelah melakukan penggeledahan di rumah terdakwa saksi dan saksi JOKO SULISTIYO SRIYONO, SH menanyakan kepemilikan barang tersebut bahwa benar barang tersebut milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin atau resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/ mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa benar saksi menanyakan kepada terdakwa cara mendapatkan obat-obatan tersebut, obat-obatan tersebut terdakwa peroleh dari membeli di Pasar Cempaka di Banjarmasin seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box/ per 100 (seratus) butirnya dan akan digunakan untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri;
Bahwa benar saksi menanyakan kepada terdakwa kepada siapa saja obat-obatan tersebut dijual, terdakwa menjual kepada orang yang dikenal terdakwa saja dan terdakwa mengedarkannya dengan cara pelanggan datang ke rumah terdakwa untuk membeli obat-obatan tersebut seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping/ per 10 (sepuluh)butirnya;
Bahwa benar saksi menanyakan kepada terdakwa berapa lama terdakwa menjual obat-obatan tersebut, terdakwa sudah sekitar 2 (dua) bulan menjual obat-obatan tersebut ;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa ahli SALWATI, Ssi. Apt Binti H.M. THAHER AMIN walaupun telah dipanggil secara patut namun ahli tersebut tidak bisa hadir didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum agar keterangan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan ahli dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan keterangan ahli tersebut dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan ahli didepan persidangan :
Menimbang, bahwa atas dibacakannya keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Jalan Panglima Batur Rt.005 Rw.002 Kel. Ulu Benteng Kec. Marabahan Kab. Batola, terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi terdakwa mengedarkan/menjual obat-obatan jenis Carnophen/ Zenith dab barang bukti sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir;
Bahwa benar terdakwa menerangkan obat-obatan tersebut ditemukan di dapur di rumah terdakwa dengan dibungkus kantong plastik warna hitam dan dilapis lagi dengan kantong plastik warna hijau yang ditemukan oleh petugas Kepolisian pada saat melakukan penggeledahan;
Bahwa benar terdakwa menerangkan menjual obat-obatan tersebut sudah sekitar 2 (dua) bulan;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan obat-obat tersebut dengan cara membeli di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan tujuan untuk dijual/ edaran dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri;
Bahwa terdakwa membeli obat-obatan tersebut 1 (satu) box/ 10 (sepuluh) kepingnya seharga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan dijual kembali perkepingnya dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa menerangkan dalam sekali belanja di Pasar Cempaka Banjarmasin membeli sebanyak 10 (sepuluh) box dan rata-rata habis dalam 10 (Sepuluh) hari;
Bahwa benar Terdakwa menjual obat-obatan tersebut karena tergiur keuntungan yang besar yaitu keuntungan perkepingnya sebesar Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menerangkan cara menjual obat-obatan tersebut dengan pembeli datang sendiri ke rumah terdakwa dan terdakwa tidak pernah menjelaskan cara pemakaian obat-obatan tersebut;
Bahwa benar Barang bukti berupa obat-obatan jenis Carnophen/ Zenith sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir adalah benar milik terdakwa yang dijual kepada masyarakat;
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan mengedarkan obat tanpa memiliki keahlian atau kewenangan adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang ;
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
730 (tujuh ratus tiga puluh) butir Zenith/ Carnophen;
2 (dua) buah kantong plastik warna hitam dan hijau;
Uang tunai sebesar Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada terdakwa dan para saksi, ternyata mereka mengenal dan membenarkannya sehingga dapat merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Jalan Panglima Batur Rt.005 Rw.002 Kel. Ulu Benteng Kec. Marabahan Kab. Batola, terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi terdakwa mengedarkan/menjual obat-obatan jenis Carnophen/ Zenith dab barang bukti sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir;
Bahwa benar terdakwa menerangkan obat-obatan tersebut ditemukan di dapur di rumah terdakwa dengan dibungkus kantong plastik warna hitam dan dilapis lagi dengan kantong plastik warna hijau yang ditemukan oleh petugas Kepolisian pada saat melakukan penggeledahan;
Bahwa benar terdakwa menerangkan menjual obat-obatan tersebut sudah sekitar 2 (dua) bulan;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan obat-obat tersebut dengan cara membeli di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan tujuan untuk dijual/ edaran dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri;
Bahwa terdakwa membeli obat-obatan tersebut 1 (satu) box/ 10 (sepuluh) kepingnya seharga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan dijual kembali perkepingnya dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa menerangkan dalam sekali belanja di Pasar Cempaka Banjarmasin membeli sebanyak 10 (sepuluh) box dan rata-rata habis dalam 10 (Sepuluh) hari;
Bahwa benar Terdakwa menjual obat-obatan tersebut karena tergiur keuntungan yang besar yaitu keuntungan perkepingnya sebesar Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menerangkan cara menjual obat-obatan tersebut dengan pembeli datang sendiri ke rumah terdakwa dan terdakwa tidak pernah menjelaskan cara pemakaian obat-obatan tersebut;
Bahwa benar Barang bukti berupa obat-obatan jenis Carnophen/ Zenith sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir adalah benar milik terdakwa yang dijual kepada masyarakat;
Bahwa benar terdakwa mengetahui perbuatan mengedarkan obat tanpa memiliki keahlian atau kewenangan adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang ;
Bahwa benar terdakwa sudah pernah dihukum ;
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur 1 : Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan terdakwa yang bernama MAHYUNI Als YUNI Bin (Alm) ANANG KURDI, dengan segala identitas dan jati dirinya telah sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, dengan demikian terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu ‘ setiap orang ‘ telah terpenuhi ;
Unsur 2 : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur ‘dengan sengaja’ adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat ;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi / datangnya akibat itu ;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn ) yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi / datangnya akibat itu;
dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “ kesengajaan” ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya “kesengajaan” tersebut, MR. W.P.J Pompe berpendapat bahwa “kesengajaan” (oegmerk) dalam melakukan suatu perbuatan pidana, tujuan dari sipembuat tidaklah harus ditafsirkan dari pendirian si pembuat, melainkan harus ditafsirkan dari segala apa yang nyata – nyata telah terjadi. Tujuan dari suatu perbuatan sangat erat hubungannya dengan sikap jiwa dari sipelaku, perbuatan mana merupakan perwujudan kehendak yang terletak dalam sikap jiwa untuk terwujudnya suatu perbuatan pidana (memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Memproduksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu : “menghasilkan atau mengeluarkan hasil” sedangkan yang dimaksud dengan “mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan membawa barang sesuatu kepada orang lain” ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub unsur dinyatakan telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti secara sempurna ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar jam 21.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Panglima Batur RT. 005 RW. 002 Kel. Ulu Benteng Kec. Marabahan Kab. Batola, berawal ketika dari Saksi Joko Sulistiyo Sriyono dan saksi Triawan Prabowo (keduanya adalah anggota kepolisian Polsek Marabahan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat-obatan jenis ZENITH/ CARNOPHEN, Kemudian saksi Joko Sulistiyo Sriyono dan saksi Triawan Prabowo melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa dan ditemukan 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir obat-obatan jenis ZENITH/ CARNOPHEN yang disimpan di dalam plastik hitam yang dilapis lagi dengan plastik hijau milik terdakwa beserta uang sisa hasil penjualan sebesar Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) berupa sediaan farmasi berupa obat jenis ZENITH / CARNOPHEN;
Bahwa terdakwa memperoleh sediaan farmasi tersebut dengan cara membeli di Pasar Cempaka Banjarmasin sebanyak Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) butir kemudian dijual kembali dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping dan keuntungan terdakwa sebesar Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat-obatan jenis ZENITH/ CARNOPHEN ± selama 2 (dua) bulan dan terdakwa tidak memiliki izin menjual maupun izin mengedarkan sediaan farmasi tersebut;
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet; Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli SALASWATI, Ssi. Apt., pendidikan terakhir Terdakwa adalah SD, sehingga terdakwa tidak termasuk dalam golongan Tenaga Kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian ;
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur – unsur yang didakwakan didalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa di pidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahawa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan kepada Terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan, selain dijatuhi Pidana kepadanya juga dikenakan Pidana denda, maka pidana denda yang akan dikenakan terhadap Terdakwa akan ditentukan besarnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang mengenai masa pidana yang harus dijatuhkan bagi terdakwa, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri dan tidak sependapat dengan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah sesuai dengan rasa keadilan hukum maupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri dan atau perbuatan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dikarenakan selama pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah terhadap terdakwa maka lamanya penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir Zenith/Carnophen dan 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam dan hijau telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sedangkan Uang tunai sebesar Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) merupakan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ; ;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MAHYUNI Als YUNI Bin (Alm) ANANG KURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
730 (tujuh ratus tiga puluh) butir Zenith/ Carnophen;
2 (dua) buah kantong plastik warna hitam dan hijau.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada Hari KAMIS tanggal 09 APRIL 2015 oleh kami : IWAN GUNADI, SH selaku Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, SH.MH dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAUDATUL JANNAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh SIHYADI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, ttd (RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, SH.MH) | HAKIM KETUA, ttd (IWAN GUNADI, SH) |
| ttd (M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, SH.MH) |
PANITERA PENGGANTI,
ttd
(RAUDATUL JANNAH)