279/PID.SUS/2014/PN.MLG
Putusan PN MALANG Nomor 279/PID.SUS/2014/PN.MLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCHAMAD ARIFIN Als. UMAR Als. ARIF Bin NUR EDI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MOCHAMAD ARIFIN alias ARIF bin NUR EDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebsidair 6 (enam) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) kantung berisi tablet putih berlogo LL berjumlah 23.000 (dua puluh tiga ribu) butir; - 1 (satu) kantung warna kuning berisi tablet berlogo DMP/SF berjumlah 1.000 (seribu) butir; - 2 (dua) buah Handphone Nokia; dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 279/PID.SUS/2014/PN.Mlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
MOCHAMAD ARIFIN als. ARIF bin NUR EDI;
Jombang;
27 tahun / 12 April 1987;
Laki-laki;
Indonesia;
Dusun Kedungmaling RT.12 / RW.06, Desa Kedungmaling, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto;
Islam;
Swasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 6 Maret 2014;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 Maret 2014 sampai dengan tanggal 25 Maret 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 4 Mei 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2014 sampai dengan tanggal 19 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Malang sejak tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan tanggal 14 Juni 2014;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang sejak tanggal 15 Juni 2014 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2014;
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasehat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 16 Mei 2014 Nomor 280 / PID.SUS / 2014 / PN.Mlg. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 16 Mei 2014 Nomor 280 / PID.SUS / 2014 / PN.Mlg. tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa ZAINUL ARIFIN als. ARIF bin SOLIKIN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana yang diajukan dan diucapkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 23 Juli 2014 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Moch. Arifin als. Umar bin Nuredi bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memilik ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch. Arifin berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan dengan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) kantong berisi tablet putih berlogo LL sejumlah 23.000 butir, 1 (satu) plastik tablet warna kuning logo DMP/SF sejumlah 1000 butir, 2 (dua) buah Hp Nokia, uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk pembuktian perkara an. Moch. Arifin;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya terdakwa mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya sehingga memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwan Nomor Reg. Perkara PDM-197/Mlang/Euh.2/04/2014 tanggal 12 Mei 2014 sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Moch. Arifin als. Umar als. Arif bin Nur Edi bersama-sama dengan Zainul Arifin (diajukan dalam berkas tersendiri) pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2014, bertempat di depan Alfamart Jl. Simpang Panji Suroso Kec. Blimbing Kota Malang, atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang , atau setidak-tidaknya tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang , ia terdakwa melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimaan dimaksud dalam pasal 106 ayat (1). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 pukul 02.00 wib terdakwa menghubungi saksi Zainal Arifin dan terdakwa mengajak saksi Zainul Arifin untuk mengambil barang berupa obat sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo ££ atau dengan istilah yang digunakan oleh terdakwa bernama LELE , dan terdakwa menjajikan saksi Zainul Arifin akan diberi uang hasil transaksi jual beli sebesar Rp. 200.000,- . Kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Zainul Arifin pergi ke Surabaya dan menemui 2(dua) orang yang terdakwa tidak tahu namanya. Setelah terdakwa menerima satu tas plastik/kresek warna merah yang berisi 23 kantung plastik masing-masing berisi 1000 butir lele(tablet putih berlogo ££ ) dan 1(satu) bungkus plastik berisi 1000 butir tablet kuning berlogo DMP dimana total nilai uang tablet tersebut adalah sebesar Rp. 6.500.000,-, kemudian oleh terdakwa diserahkan ke saksi zainul Arifin untukdisimpan di dalam jok sepeda motor . Setelah itu terdakwa bersama-sama dengan saksi Zainul Arifin menuju ke Malang untuk bertemu calon pembeli . Setelah tiba di depan Alfamart jl. Simpang Panji Suroso Kec. Blimbing Kota Malang, terdakwa menyerahkan satu tas plastik kepada saksi Zaenal Arifin dan kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor pergi menjemput pembeli tablet LELE yaitu saksi Danang (anggota Polres Malang Kota ) yang mana sebelumnya terdakwa sudah ada komunikasi dengan saksi Danang. Tidak lama kemudian terdakwa datang bersama-sama dengan saksi Danang, dan terjadi transaksi jual beli tablet LELE dimana terdakwa menyerahkan satu tas plastik berisi tablet Lele tersebut kepada saksi Danang dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 300.000,- dari saksi Danang. Setelah terjadi transaksi jual beli terdakwa dan saksi Zaenal Arifin ditangkap oleh saksi Danang dan saksi Hadi Siswoyo petugas dari Kepolisian Polres Malang Kota , oleh karena kedapatan tanpa ijin telah mengedarkan sediaan farmasi dan disita dari tangan terdakwa dan saksi Zaenal Arifin barang bukti berupa uang tunai Rp. 300.000,-, 1(satu) buah HP Nokia putih hitam, 1(satu) buah HP Nokia Biru, satu tas plastik warna merah yang berisi 23 kantung plastik masing-masing berisi 1000 butir lele(tablet putih berlogo ££ ), dan 1(satu) bungkus plastik berisi 1000 butir tablet kuning berlogo DMP .
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Puslabfor Polri Surabaya dengan Berita no. Lab- 1632/NOF/2014 tertanggal 13 Maret 2014 dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Tablet warna putih logo ?LL? mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika akan tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Tablet warna kuning logo ?DMP/SF? adalah benar tablet berbahan aktif Dekstrometorfan mempunyai afek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
Bahwa Tablet warna putih berlogo ££ yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL dan tablet kuning berlogo DMP/SF tidak dapat diperoleh dan diperjual belikan secara bebas dan yang berhak untuk mengedarkan dan memperjual belikan adalah orang yang memiliki surat ijin Apotik dan untuk memperolehnya harus dengan menggunakan resep Dokter, sedangkan ia terdakwa dan saksi Zaenal Arifin memperoleh dan memperjualbelikannya secara bebas tanpa surat ijin Apotik dan tanpa menggunakan resep Dokter.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
DANANG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah membeli tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF dari Mochamad Arifin dan terdakwa;
Bahwa transaksi pembelian tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 sekitar pukul 08.30 WIB di depan Alfamart Jl. Panji Suroso, Kec. Blimbing, Kota Malang;
Bahwa sebelum melakukan transaksi tersebut dengan Mochamad Arifin dan terdakwa, saksi telah lebih dahulu menerima telpon dari Mochamad Arifin untuk janjian bertemu di Malang dan mengadakkan transaksi jual beli tablet putih berlogo LL tersebut;
Bahwa saat transaksi trsebut, tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF yang dijual oleh Mochamad Arifin bersama dengan terdakwa tersebut dibungkus dalam sebuah kantung plastik warna merah yang didalamnya terdiri dari 23 (dua puluh tiga) plastik yang berisi tablet putih berlogo LL masing-masing plastik berjumlah 1.000 (seribu) butir dan 1 (satu) kantung plastik warna kuning berisi 1.000 (seribu) butir tablet berlogo DMP/SF;
Bahwa harga dari tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF disepakati antara saksi dengan Mochamad Arifin sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saat transaksi tersebut terjadi, saksi telah menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah transaksi tersebut dilakukan kemudian beberapa saat petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Mochamad Arifin dan terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
IRSAD MAULANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melihat kejadian saat petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Mochamad Arifin dan terdakwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 sekitar pukul 08.30 WIB di depan Alfamart Jl. Panji Suroso, Kec. Blimbing, Kota Malang;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi sedang membeli rokok di dalam Alfamart Jl. Panji Suroso, Kec. Blimbing, Kota Malang ;
Bahwa petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Mochamad Arifin dan terdakwa karena membawa tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF dalam sebuah kantong plastik warna merah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
ZAINUL ARIFIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersama dengan temannya yang bernama MOCHAMAD ARIFIN telah ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 sekitar pukul 08.30 WIB di depan Alfamart Jl. Panji Suroso, Kec. Blimbing, Kota Malang;
Bahwa saat terdakwa ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan oleh petugas kepolisian tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF dalam sebuah kantong plastik warna merah;
Bahwa tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF merupakan barang yang telah dipesan oleh DANANG kepada MOCHAMAD ARIFIN;
Bahwa sebelum ditangkap oleh petugas kepolisian, MOCHAMAD ARIFIN telah terlebih dahulu mendapatkan telpon dari HENDRO yang menyatakan bahwa ada tugas untuk mengantar tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF ke Malang;
Bahwa setelah mendapatkan telpon tersebut kemudian MOCHAMAD ARIFIN mengajak terdakwa untuk mengambil tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF di dekat Pabrik Paku di Waru Sidoarjo. Selanjutnya setelah mendapatkan tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF tersebut kemudian MOCHAMAD ARIFIN bersama dengan terdakwa berboncengan sepeda motor menuju Malang dan tiba di Malang sekitar pukul 08.30 WIB;
Bahwa sesampainya di Malang kemudian MOCHAMAD ARIFIN menghubungi DANANG yang telah menunggu MOCHAMAAD ARIFIN di tempat yang telah dijanjikan untuk mengantarkan pesanan tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF yang sebelumnya telah dipesan oleh DANANG;
Bahwa tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF yang dibawa oleh MOCHAMAD ARIFIN bersama dengan terdakwa tersebut dibungkus dalam sebuah kantung plastik warna merah yang didalamnya terdiri dari 23 (dua puluh tiga) plastik yang berisi tablet putih berlogo LL masing-masing plastik berjumlah 1.000 (seribu) butir dan 1 (satu) kantung plastik warna kuning berisi 1.000 (seribu) butir tablet berlogo DMP/SF;
Bahwa terdakwa dijanjikan oleh MOCHAMAD ARIFIN akan diberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai imbalan setelah mengantarkan MOCHAMAD ARIFIN membawa tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF ke Malang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa baik terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dan terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 sekitar pukul 08.30 WIB di depan Alfamart Jl. Panji Suroso, Kec. Blimbing, Kota Malang;
Bahwa penangkapan saksi dan terdakwa oleh petugas kepolisian bermula dari diketahuinya saksi dan terdakwa membawa tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF dalam sebuah kantong plastik warna merah;
Bahwa sebelum ditangkap oleh petugas kepolisian, saksi telah terlebih dahulu mendapatkan telpon dari Hendro yang menyatakan bahwa ada tugas untuk mengantar tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF ke Malang;
Bahwa setelah mendapatkan telpon tersebut kemudian saksi mengajak terdakwa untuk mengambil tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF di dekat Pabrik Paku di Waru Sidoarjo. Selanjutnya setelah mendapatkan tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF tersebut kemudian saksi bersama dengan terdakwa berboncengan sepeda motor menuju Malang dan tiba di Malang sekitar pukul 08.30 WIB;
Bahwa sesampainya di Malang kemudian saksi menghubungi DANANG yang telah menunggu saksi di tempat yang telah dijanjikan untuk mengantarkan pesanan tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF yang sebelumnya telah dipesan oleh DANANG;
Bahwa tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF yang dibawa oleh Mochamad Arifin bersama dengan terdakwa tersebut dibungkus dalam sebuah kantung plastik warna merah yang didalamnya terdiri dari 23 (dua puluh tiga) plastik yang berisi tablet putih berlogo LL masing-masing plastik berjumlah 1.000 (seribu) butir dan 1 (satu) kantung plastik warna kuning berisi 1.000 (seribu) butir tablet berlogo DMP/SF;
Bahwa harga keseluruhan dari tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF adalah sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa DANANG telah menyerahkan uang pembayaran kepada saksi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara terlampir Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1632/NOF/2014 tanggal 13 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si.,MT, Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si dan Luluk Muljani atas barang bukti No. 1815/2014/NOF berupa tablet warna putih berlogo LL setelah dilakukan proses pemeriksaan disimpulkan mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras dan atas barang bukti No. 1816/2014/NOF berupa tablet warna kuning berlogo DMP/SF setelh dilakukan proses pemeriksaan disimpulkan mengandung bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
2 (dua) kantung berisi tablet putih berlogo LL berjumlah 23.000 (dua puluh tiga ribu) butir;
1 (satu) kantung warna kuning berisi tablet berlogo DMP/SF berjumlah 1.000 (seribu) butir;
2 (dua) buah Handphone Nokia;
Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan telah ikut dipertimbangkan dan diambil alih serta dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DANANG, saksi IRSAD MAULANA, saksi ZAINUL ARIFIN, keterangan terdakwa yang diberikan dipersidangan dann ditambah dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya sehingga Majelis Hakim dapat menyimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ZAINUL ARIFIN telah ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 sekitar pukul 08.30 WIB di depan Alfamart Jl. Panji Suroso, Kec. Blimbing, Kota Malang;
Bahwa saat terdakwa ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan oleh petugas kepolisian tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF dalam sebuah kantong plastik warna merah yang didalamnya terdiri dari 23 (dua puluh tiga) plastik yang berisi tablet putih berlogo LL masing-masing plastik berjumlah 1.000 (seribu) butir dan 1 (satu) kantung plastik warna kuning berisi 1.000 (seribu) butir tablet berlogo DMP/SF;
Bahwa tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF tersebut merupakan barang yang telah dipesan oleh saksi DANANG kepada terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014 terdakwa telah terlebih dahulu mendapatkan pesan singkat dari saudara ENDRO yang meminta kepada terdakwa untuk mengantarkan tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF tersebut ke Malang;
Bahwa setelah mendapatkan pesan singkat tersebut kemudian terdakwa mengajak saksi ZAINUL ARIFIN untuk mengambil tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF tersebut di dekat Pabrik Paku di Waru Sidoarjo. Selanjutnya setelah mendapatkan tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF tersebut kemudian terdakwa bersama dengan saksi ZAINUL ARIFIN berboncengan sepeda motor menuju Malang dan tiba di Malang sekitar pukul 08.30 WIB;
Bahwa sesampainya di Malang kemudian terdakwa menghubungi saksi DANANG yang telah menunggu terdakwa di tempat yang telah dijanjikan dan setelah bertemu kemudian mereka bersama-sama menuju ke Alfamart Jl. Panji Suroso, Kec. Blimbing, Kota Malang untuk melakukan proses transaksi tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF tersebut;
Bahwa harga keseluruhan dari tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF tersebut adalah sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi DANANG telah menyerahkan uang pembayaran kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 1632/NOF/2014 tanggal 13 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si.,MT, Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si dan Luluk Muljani atas barang bukti No. 1815/2014/NOF berupa tablet warna putih berlogo LL setelah dilakukan proses pemeriksaan disimpulkan mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras dan atas barang bukti No. 1816/2014/NOF berupa tablet warna kuning berlogo DMP/SF setelh dilakukan proses pemeriksaan disimpulkan mengandung bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan masing-masing unsur dari pasal yang didakwakan terhadap terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa tentang unsur kesatu “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah semua orang atau siapa saja yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku dari suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang hanya berkaitan dengan elemen subyektif rumusan delik, oleh karena itu yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah tidak terdapat kekeliruan tentang subyek pelaku tindak pidana yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama MOCHAMAD ARIFIN alias UMAR alias ARIF bin NUR EDI di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan terdakwa sendiri yang dalam pemeriksaan di persidangan membenarkan identitasnya sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka tidak perlu seluruh elemen dari unsur yang dirumuskan sebagaimana terurai diatas harus dibuktikan seluruhnya, melainkan cukup membuktikan salah satu saja dan apabila salah satu elemen telah terpenuhi maka unsur ini pun dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelchting (MvT) bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “ willen en witens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengetahui / mengerti (wetens) akan akibat dari perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah segala perbuatan atau kegiatan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung yang ditujukan untuk menambah atau mempertinggi nilai dan guna suatu barang untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sedangkan pengertian mengedarkan adalah membawa (menyampaikan) sesuatu barang dari orang yang satu kepada yang lain atau membawa dan meyampaikan suatu barang ke alamat yang dituju;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata terdakwa bersama dengan saksi ZAINUL ARIFIN telah ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 sekitar pukul 08.30 WIB di depan Alfamart Jl. Panji Suroso, Kec. Blimbing, Kota Malang dan saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian telah ditemukan tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF yang dibawa oleh terdakwa bersama dengan saksi ZAINUL ARIFIN tersebut yang dibungkus dalam sebuah kantung plastik warna merah yang didalamnya terdiri dari 23 (dua puluh tiga) kantung plastik yang berisi tablet putih berlogo LL masing-masing plastik berjumlah 1.000 (seribu) butir dan 1 (satu) kantung plastik warna kuning berisi 1.000 (seribu) butir tablet berlogo DMP/SF;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014 terdakwa telah terlebih dahulu mendapatkan pesan singkat dari saudara ENDRO yang meminta kepada terdakwa untuk mengantarkan tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF tersebut ke Malang dengan sejumlah imbalan yang akan diberikan oleh saudara ENDRO. Kemudian setelah mendapatkan pesan singkat tersebut kemudian terdakwa mengajak saksi ZAINUL ARIFIN untuk mengambil tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF tersebut di dekat Pabrik Paku di Waru Sidoarjo. Selanjutnya setelah mendapatkan tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF tersebut kemudian terdakwa bersama dengan saksi ZAINUL ARIFIN berboncengan sepeda motor menuju Malang dan tiba di Malang sekitar pukul 08.30 WIB;
Menimbang, bahwa sesampainya di Malang kemudian terdakwa menghubungi saksi DANANG yang telah menunggu terdakwa di tempat yang telah dijanjikan dan setelah bertemu kemudian mereka bersama-sama menuju ke Alfamart Jl. Panji Suroso, Kec. Blimbing, Kota Malang untuk melakukan proses transaksi tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF tersebut yang saat itu terdakwa menyerahkan seluruh tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF tersebut kepada saksi DANANG dan saksi DANANG pun meyerahkan sejumlah uang pembayaran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 1632/NOF/2014 tanggal 13 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si.,MT, Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si dan Luluk Muljani atas barang bukti No. 1815/2014/NOF berupa tablet warna putih berlogo LL setelah dilakukan proses pemeriksaan disimpulkan mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras dan atas barang bukti No. 1816/2014/NOF berupa tablet warna kuning berlogo DMP/SF setelh dilakukan proses pemeriksaan disimpulkan mengandung bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa tersebut merupakan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah ternyata pada saat terdakwa bersama dengan saksi ZAINUL ARIFIN membawa 23 (dua puluh tiga) kantung plastik yang berisi tablet putih berlogo LL masing-masing plastik berjumlah 1.000 (seribu) butir dan 1 (satu) kantung plastik warna kuning berisi 1.000 (seribu) butir tablet berlogo DMP/SF tersebut terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin edar terkait tablet putih berlogo LL maupun tablet berlogo DMP/SF dari pihak yang berwenang dan bukan pula penyalur yang diijinkan oleh pejabat yang berwenang maupun bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas maka unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa dalam unsur penyertaan (deelneming) mensyaratkan adanya lebih dari satu orang sebagai pelaku baik itu yang terlibat secara fisik maupun psikis. Para pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut dengan menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh undang-undang dimana adanya unsur kesalahan (schuld). Keterlibatan para pelaku bisa dalam bentuk bersama-sama melakukan (plegen), menyuruh melakukan (doenplegen), turut serta melakukan (medeplegen) maupun menganjurkan (uitlokken);
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata terdakwa mengajak saksi ZAINUL ARIFIN untuk mengambil tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF tersebut di dekat Pabrik Paku di Waru Sidoarjo kemudian setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa bersama dengan saksi ZAINUL ARIFIN berboncengan sepeda motor menuju Malang untuk mengantarkan tablet putih berlogo LL dan tablet putih berlogo DMP/SF yang telah dipesan oleh saksi DANANG;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur “turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 telah terpenuhi seluruhnya maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan harus pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penghukuman atas diri terdakwa tidak semata-mata menghukum diri terdakwa akan tetapi memberikan rasa keadilan pula terhadap diri terdakwa, karena hak untuk merasa adil adalah bagian dari hak setiap orang;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut dan mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif, korektif, dan dipandang layak sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat maka berat ringannya pidana seperti amar putusan dibawah ini sudah dianggap layak dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP mengenai masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan maka sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
2 (dua) kantung berisi tablet putih berlogo LL berjumlah 23.000 (dua puluh tiga ribu) butir;
1 (satu) kantung warna kuning berisi tablet berlogo DMP/SF berjumlah 1.000 (seribu) butir;
2 (dua) buah Handphone Nokia;
Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena dijatuhi pidana maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MOCHAMAD ARIFIN alias ARIF bin NUR EDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) kantung berisi tablet putih berlogo LL berjumlah 23.000 (dua puluh tiga ribu) butir;
1 (satu) kantung warna kuning berisi tablet berlogo DMP/SF berjumlah 1.000 (seribu) butir;
2 (dua) buah Handphone Nokia;
dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2014 oleh kami ACHMAD GUNTUR, SH. selaku Hakim Ketua, RINA INDRAJANTI, SH.,MH. dan M. AMRULLAH, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MARTHALIA SUSAN SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malang dan dihadiri oleh ENI SETIANI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang serta terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RINA INDRAJANTI, SH.,MH. ACHMAD GUNTUR, SH.
M. AMRULLAH, SH., MH.
Panitera Pengganti,
MARTHALIA SUSAN SH