30/PDT/2012/PT.JPR
Putusan PT JAYAPURA Nomor 30/PDT/2012/PT.JPR
Barbalina Naomi Novera vs Sukimin Terio, Dk
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura no.74/Pdt.G/2011/PN.JPR tanggal 29 Februari 2012 yang dimohonkan banding tersebut.
P U T U S A N
NOMOR : 30/ PDT / 2021 / PT. JPR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara;
BARBALINA NAOMI NOVERA, selaku Ahli Waris dari Alamarhumah Ny. REGINA SEA HAMADI, berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya, sekarang Provinsi Papua Nomor: 2181/56-V.2/F.1254.PEM/81, tanggal 24 Agustus 1981 (terlampir), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemda Kabupaten Nabire, alamat sementara di Gedung DPRP Papua Jayapura, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
LAWAN
SUKIMIN TERIO, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Raya Abepura No. 90 Kotaraja, Jayapura Selatan, Provinsi Papua, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;
SLAMET HARYONO KHO, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Raya Abepura No. 88 Kotaraja, Jayapura Selatan, Provinsi Papua, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II , dalam hal ini TERBANDING I dan TERBANDING II member kuasa kepada : HOTWY GULTOM, S.H. dan STEFANUS BUDIMAN, S.H., masing-masing selaku Advokat, berkantor di Jalan Raya Sentani-Kemiri Nomor : 164 Sentani, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 September 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura dengan Nomor: W30-U1/05/HK.02.04/2011 tanggal 09 September 2011 dan Surat Kuasa Khusus Hak Subtitusi dan Hak Retensi yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura dengan Nomor; W.30.UI/26/HK.02.04/2011, tanggal 30 September 2011, untuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT ;
Hal.1 dari 6 hal.Put No. 30/ Pdt / 2012 / PT.JPR.
2 –
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT:
TELAH MEMBACA:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Nomor: 30/PEN.PDT/2012/PT.JPR, tanggal 09 Juli 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
DUDUK PERKARA:
Mengutip dan memperhatikan uraian - uraian tentang hal yang tercantum dalam Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Nomor : 74/ Pdt.G / 2011 / PN.Jpr, tanggal 29 Februari 2012 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi para tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan “gugatan penggugat tidak dapat diterima” ;
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu Rupiah) ;
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura yang menyatakan bahwa pada tanggal 05 Maret 2012 Penggugat mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor. 74/PDT.G/2011/PN.Jpr, tanggal 29 Februari 2012 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara sempurna dan saksama kepada Para Terbanding / Para Tergugat pada tanggal 23 April 2012 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura ;
Membaca Memori Banding dari Pembanding/Penggugat tanggal 06 Mei 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada tanggal 29 Mei 2012 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan dengan cara sempurna dan saksama kepada Para Terbanding/Para Tergugat pada tanggal 05 Juni 2012 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura;
Membaca pula Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara ( inzage)
Hal.2 dari 6 hal.Put No. 30/ Pdt / 2012 / PT.JPR.
3 –
tanggal 23 Mei 2012 Nomor : 74/Pdt.G/2012/PN.Jpr, kepada Pembanding / Penggugat dimana telah diberi kesempatan, waktu yang cukup untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jayapura;
Membaca pula Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara ( inzage) tanggal 30 April 2012 Nomor : 74/Pdt.G/2011/PN.Jpr, kepada Para Terbanding / Para Tergugat dimana telah diberi kesempatan, waktu yang cukup untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jayapura;
PERTIMBANGAN HUKUM.
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding yang semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Memori Banding dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Eksepsi.
Bahwa ada pertimbangan yang bertolak belakang dari Majelis Hakim dalam mempertimbangkan tentang eksepsi Para Tergugat dimana disatu sisi menyatakan kewenangan mengadili adalah peradilan pidana sehingga eksepsi tersebut haruslah ditolak, sementara disisi yang lain menyatakan bahwa eksepsi tersebut akan dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
Tentang Pokok Perkara.
Bahwa Majelis Hakim telah memutar balikkan fakta hukum karena dalam materi gugatan Penggugat maupun Replik Penggugat tidak pernah mengungkap kalimat atau fakta hukum “tandatangan palsu, “pemalsuan tandatangan” dan “tandatangan dipalsukan”;
Menimbang, bahwa terhadap alasan dalam memori banding tersebut Pengadilan
Hal.3 dari 6 hal.Put No. 30/ Pdt / 2012 / PT.JPR.
4 –
Tinggi mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Hakim Tingkat Pertama yang telah mengabulkan eksepsi para Tergugat telah mempertimbangkannya dengan tepat dan benar dikarenakan pokok gugatan Penggugat berkaitan dengan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk dan memberikan keterangan palsu maka gugatan penggugat belum waktunya diajukan karena penggugat harus membuktikan terlebih dahulu adanya tindak pidana pemalsuan dan pemberian keterangan palsu melalui peradilan pidana;
Menimbang, bahwa mengenai alasan atau keberatan pembanding didalam pokok perkara tentang terungkapnya kata-kata tandatangan palsu, pemalsuan tandatangan dan tandatangan dipalsukan, menurut Pengadilan Tinggi bukanlah fakta hukum yang ditemukan oleh Hakim Tingkat Pertama melainkan kutipan yang ada pada Yurisprudensi yang dipakai sebagai acuan Hakim Tingkat Pertama sebagaimana tersebut dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa alasan atau keberatan yang lain dalam memori banding Pembanding merupakan pengulangan saja yang kesemuanya telah dipertimbangkan Hakim Tingkat Pertama dan tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan Hakim Tingkat Pertama di dalam putusannya yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri didalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor: 74/PDT.G/2011/PN. Jpr, tanggal 29 Februari 2012 harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang untuk Peradilan tingkat banding besarnya sebagaimana tersebut dalam amr putusan dibawah ini;
Hal.4 dari 6 hal.Put No. 30/ Pdt / 2012 / PT.JPR.
5 –
Mengingat pasal 51 UU Nomor: 2 tahun 1986, tentang Peradilan Umum jo UU Nomor: 8 tahun 2004, tentang perubahan pertama UU Nomor: 2 tahun 1986 jo. UU Nomor: 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU Nomor: 2 tahun 1986 dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding / Penggugat tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura , Nomor: 74/ Pdt-G / 2010 / PN.Jpr, tanggal 29 Februari 2012 yang dimohonkan banding tersebut;.
Menghukum Pembanding/ Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu Rupiah ).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari: Selasa 24 Juli 2012 oleh kami FRANS LIEMENA, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura selaku Ketua Majelis , AGUS SUTANTO, S.H., M.H., dan I GUSTI NGURAH ASTAWA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut
Hal.5 dari 6 hal.Put No. 30/ Pdt / 2012 / PT.JPR.
6 -
diatas dan dibantu MATIUS PALEON, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya.
KETUA MAJELIS,
= FRANS LIEMENA, S.H., M.H. =
HAKIM ANGGOTA:
= AGUS SUTANTO, S.H., M.H. = = I GUSTI NGURAH ASTAWA, S.H. =
PANITERA PENGGANTI,
= MATIUS PALEON, S.H.=
Perincian Biaya Perkara :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Leges Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan/Proses Rp. 134.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu Rupiah ).
Hal.6 dari 6 hal.Put No. 30/ Pdt / 2012 / PT.JPR.
SALINAN PUTUSAN INI SESUAI DENGAN ASLINYA.
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
Drs. LASMEN SINURAT, S.H.
NIP: 1955 1129 197703 1001.