46/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA
Tempat lahir : Palopo
Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 12 Juni 1971.
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : - Apartemen Kalibata City Tower Lotus Grand
Palace Jakarta Selatan.
Jalan Andi Djemma RT. 002 RW.000 Kelurahan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan
tanggal 06 Agustus 2016;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 07 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 05 September 2016;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 06 September 2016 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2016
Perpanjangan wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 10 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2016
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 19 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 17 Januari 2017;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan tanggal 16 Februari 2017;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak 17 Febeuari s/d 18 Maret 2017.
Terdakwa didampingi oleh Advokat dan Penasihat Hukum Junaidi, SH; Hasan, SH; dan Al Muhammad Yani, SH.MKn dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Junaidi, SH & Rekan yang berkantor di Jalan Karya Tani No. 100 Ketapang . berdasarkan Surat Kuasa tanggal 24 Oktober 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak nomor : 184/SK.Pid/2016/PN.Ptk tanggal 24 Oktober 2016;
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk tanggal 20 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk tanggal 21 Oktober 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP; -------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; ------------------------------
3. Membebankan kepada terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA untuk membayar uang penganti sebesar Rp. 8.827.998.564.- (delapan milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) kepada Kas Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. ------------------------------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa antara lain :
| No. | Nama/Jenis Barang Bukti |
| 1 |
|
| 2.2 | 1 (satu) berkas foto copy Surat Nomor : R.48/Pw.190/H/02/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 Perihal Pengantar masalah Laporan Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengadaan Pupuk Pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (08) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 beserta Laporan Hasil Audit Investigatif Pengadaan Pupuk pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat TA 2015. |
| 3.3 |
|
| 4.4 |
|
| 5.5 |
|
| 6.6 |
|
| 7.7 |
|
| 8 |
|
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara atas nama Ir. NUR FAHRI. ---------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan pendapat sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1) UU-RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa tindak pidana atau kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang telah dibahas oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas tidaklah benar dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK untuk Opsus Padi & Jagung pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Prov Kaliamantan Barat , untuk pengadaan Urea dilakukan oleh Jamaluddin Rambe selaku Direktur CV. Berkah Usaha Mandiri sedangkan untuk pengadaan pupuk NPK dilakukan oleh Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri.
Terdakwa tidak termasuk dalam kepengurusan dalam kedua perusahaan tersebut diatas.
Terdakwa tidak pernah memasukkan penawaran maupun bertindak selaku perantara dalam pekerjaan tersebut.
Setelah kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang , terdakwa tidak pernah mengaku atau bertindak sebagai penyedia barang ataupun menerima pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan pengadaan pupuk dimaksud.
Terdakwa tidak ada hubungannya dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov kalbar sehingga tidak bisa menghindari atau mencegah penyalah gunaan wewenang.
Sebelum persoalan ini menjadi perkara Terdakwa tidak pernah kenal dengan Jamaluddin Rambe maupun Junaidi Wongso .
Terdakwa menjadi terkait dengan perkara ini karena didatangi oleh seseorang bernama Ahmad Ferdiansyah yang merupakan orang kepercayaan Jamaluddin Rambe minta bantuan mencari pupuk Urea dalam rang Opsus , dalam kesempatan tersebut Achmad Ferdiansyah menunjukan kontrak perjanjian kerja sama dengan Jamaluddin Rambe tertanggal 21 Mei 2015.
Terdakwa menyanggupi mencari pupuk setelah adanya kesepakatan fee, dan selanjutnya Terdakwa menghubungi kenalanya di PKT diteruskan kunjungan bersama ke PKT dengan mengajak orang-orang Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov Kalbar ke PKT.
Sesuai kesepakatan fee maka Achmad Ferdiansyah alias Ferdi mengirimkan dana dari rekening pribadi Jamaluddin Rambe ke rekening pribadi Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( Tiga milyar rupiah ) dan atas permintaan Ferdi meminta untuk mengirimkan kembali sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah ) ke rekening pribadi Jamaluddin Rambe yang ditransfer secara bertahap.
Terdakwa juga mengirimkan dana sebesar Rp. 347.250.000,- kepada Hilmi Rahman dengan alasan untuk mengurus asuransi. Sehingga yang ditransfer kembali adalah sebesar Rp. 1.347.250.000,-
Dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum disebutkan Jamaludin Rambe menyerahkan melalui transfer sebesar total Rp. 6.027.998.564,- , demikin juga dengan penyerahan cek oleh Junaidi Wongso kepada Andi yang merupakan orangnya terdakwa sebesar Rp.2.000.000.000,- dan Rp. 800.000.000,-
Terdakwa menyadari adanya aliran uang dari Jamaluddin Rambe namun terdakwa tidak mengetahui kalau uang tersebut adalah Dana Opsus pengadaan Pupuk pada kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov Kalimantan Barat Tahun 2015 dan terdakwa hanya berfikir bahwa uang tersebut adalah uang pribadi sebagai fee.
Terdakwa menyadari bahwa tindakan pidana yang dilakukan bukan karena sengaja tetapi karena ketidak tahuan Terdakwa , atas perbuatan tersebut Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi.
Penasihat Hukum Terdakwa sangat keberatan atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena memberatkan terdakwa dan tidak sependapat dengan pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa , menimbang :
Terdakwa belum pernah dihukum
Sopan dipersidangan
Kesalahan yang dilakukan bukan karena kesengajaan tetapi tidak tahuan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan diharapkan kehadiranya dalam lingkungan keluarga.
Berdasarkan uraian tersebut diatas , kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada Terdakwa Ir. Yuni Sikala Kope.
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa selanjutnya Penuntut Umum menyampaikan jawaban yang pada pokoknya memuat ha-hal sebagai berikut :
Bahwa perlu dipahami tanggapan ini merupakan penegasan dan merupakan bagian tak terpisahkan yang merupakan satu kesatuan dari Surat Tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan yang lalu.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang secara garis besar telah kami uraikan diatas, terdakwa Ir. Yuni Sikala Kope melalui Tim Penasihat Hukumnya meminta Majelis Hakim agar dalam amar putusanya menjatuhkan hukuman yang seringan-ringanya dan seadil-adilnya kepada terdakwa.
Kami ibaratkan bahwa menjawab Nota Pembelaan dari terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya , seperti menabur garam dilautan , karena apapun dalil dan fakta persidangan yang disampaikan oleh Penuntut Umum , dengan entengnya dibantah/ disangkal oleh terdakwa, seperti kebiasaan terdakwa pada saat pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan.
Oleh karena itu sekali lagi kami menggunggah hati Terdakwa untuk berani berkata jujur didalam persidangan ini dan jujur terhadap diri sendiri . Sepanjang pengamatan kami selama persidangan dari awal sampai pembelaan terdakwa selalu menyangkal/ membantah fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi maupun surat.
Salah satu yang dibantah yaitu keberadaan Sdr Akhmad Ferdiansyah yang semula dikatakan tidak kenal dan tidak ada hubungan pekerjaan , namun faktanya didalam bukti berupa fotocopy buku tabungan nomor rekening 146-00-9012067-1 pada Bank Mandiri KCP Pontianak Ngurah Rai yang diajukan oleh terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya mengisyaratkan adanya hubungan pekerjaan ditandai dengan adanya transaksi keuangan diantara keduanya, hal ini bersesuaian dengan nota pembelaan halaman 5 dan 6.
Menanggapi Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa , bahwasanya Penuntut Umum tidak sependapat dan menegaskan kembali bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutan semula sesuai Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : 03/PIDSUS/K/09/2016 yang dibacakan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017. Telah pula mendengar Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 2 Maret 2017 yang pada intinya tetap padsa pembelaannya tertanggal 23 Februari 2017.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan/ eksepsi , keberatan mana telah dijatuhkan putusan sela oleh Majelis Hakim yang ammar putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Menyatakan keberatan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut tidak diterima untuk seluruhnya;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk atas nama Terdakwa Ir. Yuni Sikala Kope atau Ir. Yuni Sikala tersebut ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa karena keberatan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim maka dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Ir. H. HAZAIRIN, MS.
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Kadis Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat sejak tanggal 16 Mei 2005, pada tahun 2015 ada proyek pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) padi dan jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa nilai anggaran pelaksanaan proyek pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS padi dan jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat sebesar kurang lebih Rp. 76 milyar untuk satu provinsi yang diektahui pada bulan Maret 2015.
Bahwa setelah mengetahui anggarannya saksi selaku Kadis mengumpulkan Kabid dan Kasatker untuk merumuskan program kerja atau kegiatan apa yang akan dilaksanakan.
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung dilaksanakan dengan adanya pedoman umum dan petunjuk operasional kegiatan.
Bahwa saksi selaku Kadis meminta Kabid untuk mempersiapkan kegiatan pengadaan pupuk Urea dan NPK dhi. Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan.
Bahwa benar tugas PPK adalah menyiapkan spesifikasi dan menyusun HPS.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan laporan secara tertulis tentang pelaksanaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dari Sdr. Mujo Agus Kusno Utomo selaku PPK.
Bahwa selaku Kadis Pertanian dan TPH Prov. Kalimantan Barat saksi menandatangani SK penunjukan PPK dan Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang.
Bahwa Pokja Pengadaan Barang/Jasa SK nya dikeluarkan oleh Ka. ULP Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa yang bertindak selaku Ka. Pokja Pengadaan Barang/Jasa adalah Ir. Adi Suyatno, MM.
Bahwa yang bertindak selaku PPK adalah Mujo Agus Kusno Utomo, SP.
Bahwa usulan pemenang / penyedia barang/jasa dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa dan penetapan selaku penyedia barang/jasa dilakukan oleh PPK.
Bahwa saksi tidak pernah mendengar dan menerima laporan dari Ka. Pokja Pengadaan Barang/Jasa tentang usulan pemenang lelang pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK.
Bahwa sepengetahuan saksi baik CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri tidak pernah mempunyai pengalaman bertindak selaku penyedia barang/jasa dilingkungan Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa saksi ketahui adanya masalah dalam pengadaan pupuk Urea dan NPK ini setelah batas waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK berakhir namun tidak ada pupuk Urea yang diserahkan dan untuk pupuk NPK ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.
Bahwa awalnya NPK sudah datang namun dari hasil pemeriksaan Irjensus Kementerian Pertanian RI ternyata spesifikasinya tidak sesuai dengan yang disyaratkan.
Bahwa tidak sesuai spek dimaksud yaitu komposisi / kadar NPK masing – masing dibawah 15%.
Bahwa untuk pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK sepengetahuan saksi ada terdapat addendum pekerjaan yaitu ditambah menjadi 60 hari.
Bahwa sampai dengan akan berakhirnya kontrak setelah diadendum ternyata kontraktor dhi. CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri tidak sanggup untuk menyediakan pupuk yang dimaksud.
Bahwa untuk uang jaminan pencairan uang muka kerja telah diajukan jaminannya ke PT. Asuransi Asoka Mas di Jakarta.
Bahwa sampai dengan saat ini klaim atas jaminan pembayaran uang muka kerja pada PT. Asuransi Asoka Mas tidak dilaksanakan.
Bahwa alasan PT. Asuransi Asoka Mas tidak membayar atas klaim jaminan pembayaran uang muka kerja adalah salah satunya karena premi perpanjangan kontrak yang diajukan penjaminannya di asuransi tidak dibayar dan adanya proses hukum untuk dugaan Tipikor pada pekerjaan ini.
Bahwa telah dilakukan audit oleh Irjensus Kementerian Pertanian RI dimana hasilnya dikatakan bahwa pupuk NPK yang disediakan oleh Sdr. Junaidi Wongso (CV. Wijaya Mandiri) tidak sesuai dengan spesifikasi.
Bahwa saksi tidak tahu kemana pupuk NPK yang tidak sesuai dengan spek itu dan digunakan untuk apa.
Bahwa makanisme pemilihan penyedia barang/jasa yang digunakan adalah dengan menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Bahwa penggunaan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dilakukan dengan dasar Perpres No. 172 Tahun 2015.
Bahwa saksi tidak mengikuti secara detail tahapan pengadaan barang/jasa pada pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK tahun 2015.
Bahwa saksi tidak mengenal Ir. Yuni Sikala Kope.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan dan mendesak Khairul Gunawan untuk segera membuat kontrak.
Bahwa saksi pernah menerima nota dinas dari Kasi Pupuk dan Pestisida dan Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan yang isinya nama – nama perusahaan yang dinyatakan lolos verifikasi.
Bahwa yang melakukan verifikasi dimaksud adalah Sdr. Nur Fahri selaku Kasi Pupuk dan Pestisida.
Bahwa hasil verifikasi tersebut saksi anggap sebagai long list namun sudah merujuk pada nama beberapa perusahaan sebagai calon penyedia pupuk Urea dan NPK.
Bahwa nama CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri ada didalam longlist atau nota dinas tersebut.
Bahwa saksi menaruh keraguan tentang kesiapan dan kesanggupan CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri sebagai penyedia pupuk Urea dan NPK dan keraguan tersebut saksi sampaikan kepada Sdr. Nur Fahri.
Bahwa Sdr. Nur Fahri berusaha meyakinkan bahwa CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri mempunyai kapasitas sebagai penyedia pupuk Urea dan NPK.
Bahwa menurut penjelasan lisan Sdr. Nur Fahri CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri lolos verifikasi sebagai calon penyedia barang adalah dilihat dari sisi harga.
Bahwa dari longlist yang disampaikan oleh Herdawati dan Nur Fahri ada 11 perusahaan yang telah dilakukan verifikasi oleh Nur Fahri.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah.
HERDAWATI, SP. M.MA.
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah selaku Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalimantan Barat yang melaksanakan kegiatan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung tahun anggaran 2015.
Bahwa anggaran pengadaan pupuk Urea dan NPK tersebut berada dibawah Bidang PLA
Bahwa saksi mengenal Sdr. Nur Fahri sebagai Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida dibawah naungan Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan secara khusus kepada Sdr. Nur Fahri untuk melakukan verifikasi atas perusahaan – perusahaan yang akan bertindak selaku penyedia pupuk Urea dan NPK.
Bahwa saksi setelah mendapatkan informasi adanya kegiatan dan alokasi anggarannya dalam DIPA Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat, segera mengumpulkan para kepala seksi dengan arahan supaya mereka mempersiapkan dan mengambil langkah – langkah untuk melaksanakan kegiatan diseksinya masing – masing.
Bahwa saksi pernah mendapatkan nota dinas dari Sdr. Nur Fahri selaku Kasi Pupuk dan Pestisida yang isinya melaporkan nama – nama perusahaan yang telah diverifikasi sebagai calon penyedia pupuk Urea dan NPK.
Bahwa nama – nama perusahaan dimaksud termasuk nama CV. Berkah Usaha Mandiri selaku perusahaan yang memasukan harga penawaran bagi pupuk Urea dan CV. Wijaya Mandiri selaku perusahaan yang memasukan harga penawaran bagi pupuk NPK.
Bahwa menurut Sdr. Nur Fahri harga penawaran yang disampaikan oleh CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri adalah harga yang masuk (memenuhi syarat).
Bahwa sebagai lampiran dari nota dinas Sdr. Nur Fahri tersebut adalah longlist berisi nama – nama perusahaan calon penyedia pupuk Urea dan NPK yang telah diverifikasi oleh Sdr. Nur Fahri.
Bahwa setelah mendapatkan nota dinas dari Sdr. Nur Fahri, saksi kemudian membuat nota dinas kepada Kepala Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat yang intinya meneruskan laporan dari Sdr. Nur Fahri.
Bahwa baik nota dinas Sdr. Nur Fahri kepada saksi, maupun nota dinas dari saksi kepada Kadis Pertanian tembusannya disampaikan kepada PPK (Mujo Agus Kusno Utomo).
Bahwa tidak mengetahui bagaimana Sdr. Nur Fahri melakukan verifikasi atas perusahaan – perusaan tersebut.
Bahwa Sdr. Mujo Agus Kusno Utomo adalah PPK pada pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar TA. 2015.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah.
KHAIRUL GUNAWAN
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah ditunjuk dan ditetapkan sebagai Sekretaris Pokja Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa mekanisme pengadaan barang/jasa dalam pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat menggunakan metode Penunjukan Langsung (PL).
Bahwa saksi tidak pernah melakukan seleksi atau verifikasi atas dokumen perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dan mendapatkan nama kedua perusahaan yaitu CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri dari Sdr. Nur Fahri dari menurutnya telah di verifikasi .
- Bahwa Sdr. Nur Fahri menyerahkan longlist dengan permintaan agar segera dilakukan pengadaan barang/jasa dengan mekanisme PL dengan menunjuk CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri.
- Bahwa menurut saksi kedua perusahaan yaitu CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia pupuk Urea dan NPK karena bukan perusahaan pemegang SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) besar.
- Bahwa pendapat saksi ini disampaikan kepada Sdr. Adi Suyatno selaku Ka. Pokja Pengadaan Barang/Jasa namun pendapat Sdr. Adi Suyatno saat itu adalah disimpan saja hasil verifikasi tersebut.
- Bahwa saksi selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa tidak pernah menyampaikan usulan dan menandatangani usulan pemenang lelang pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung.
- Bahwa Pokja Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari Ketua yaitu Sdr. Adi Suyatno, Sekretaris saksi sendiri dan anggota Sdr. Rusdi.
- Bahwa Pokja Pengadaan Barang/Jasa pernah mengundang CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri pada saat sebelum ditandatanganinya kontrak dengan maksud untuk menanyakan kesanggupan kedua perusahaan tersebut untuk menyiapkan SIUP yang disyaratkan.
- Bahwa saksi tidak pernah memproses usulan pemenang lelang paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK yang menunjuk CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri.
- Bahwa saksi pernah melihat dan membaca adanya surat dari Sdr. Mujo Agus Kusno Utomo yang ditujukan kepada Pokja Pengadaan Barang/Jasa yang isinya meminta Pokja melalukan pengadaan barang/jasa pada pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan metode PL yang lampirannya telah menyebut nama CV. Berkah Usaha Mandiri selaku penyedia pupuk Urea dan CV. Wijaya Mandiri selaku penyedia pupuk NPK.
- Bahwa saksi pernah menandatangani semua dokumen pelelangan yang dengan metode PL namun dilakukan setelah kontrak sudah ditandatangani antara PPK dengan rekanan dan pada saat menjelang pemutusan kontrak.
- Bahwa saksi menandatangani dokumen pelelangan tersebut di rumah Sdr. Adi Suyatno yang adalah Ka. Pokja Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa dokumen lelang yang saksi tandatangani itu saksi dapatkan dengan cara mendownload dari internet.
- Bahwa saksi menandatangani dokumen lelang tersebut diminta oleh Sdr. Mujo Agus Kusno Utomo dan Adi Suyatno.
- Bahwa saksi mau menandatangani dokumen lelang tersebut karena Sdr. Mujo Agus Kusno Utomo menyatakan bahwa akan ada pemeriksaan dari BPK RI dan sebagai syarat untuk adanya pemutusan kontrak.
- Bahwa yang hadir dirumah Sdr. Adi Suyatno pada saat penandatanganan dokumen lelang adalah saksi sendiri, Sdr. Adi Suyatno dan Mujo Agus Kusno Utomo sedangkan Sdr. Rusdi tidak hadir, namun pada akhirnya menandatangani dokumen tersebut.
- Bahwa saksi sudah lebih dari 5 (lima) kali sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa.
- Bahwa saksi mengetahui apa yang dilakukannya dengan menandatangani dokumen lelang padahal kontrak sudah ditandatangani bahkan sudah akan diputus tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan.
- Bahwa saksi mau menandatangani dokumen lelang tersebut dengan maksud supaya dapat menyelamatkan kerugian keuangan negara dari adanya pemutusan kontrak dari CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri.
- Bahwa pada saat saksi menandatangani dokumen lelang saat itu telah dibayarkan uang muka pekerjaan sebesar 20%.
- Bahwa Sdr. H. Hazairin pernah menanyakan masalah draft kontrak kepada saksi dan meminta segera diselesaikan.
- Bahwa Sdr. Mujo Agus Kusno Utomo pernah mengkoreksi draft kontrak tersebut.
- Bahwa saksi pernah ditelepon orang yang mengaku sebagai Ir. Yuni Sikala Kope yang adalah orang Kementerian dengan maksud menanyakan masalah kontrak.
- Bahwa yang dikoreksi oleh Sdr. Mujo Agus Kusno Utomo adalah menyangkut cara pembayaran kepada kedua perusahaan.
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan tahapan lelang dengan mekanisme PL pada paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah.
RUSDI
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah pernah dimintai keterangannya terkait dengan permasalahan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat dihadapan Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar adanya dan sebelum menandatangani BAP saksi ada membacanya.
Bahwa saksi pada pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS padi dan jagung di Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalimantan Barat tahun anggaran 2015 selaku anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa saksi menerima SK penunjukan dan pengangkatan saksi tersebut.
Bahwa SK penunjukan / pengangkatan Pokja Pengadaan Barang/Jasa dikeluarkan oleh ULP Provinsi Kalbar.
Bahwa didalam SK Pokja Pengadaan Barang/Jasa diuraikan apa saja yang menjadi tugas saksi.
Bahwa sebagai anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS.
Bahwa pupuk yang diadakan diperuntukan nantinya bagi petani.
Bahwa pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK ini untuk seluruh wilayah Prov. Kalbar.
Bahwa saksi sebagai anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa tugasnya hanya membantu dalam hal administrasi.
Bahwa membantu dalam hal administrasi disini maksudnya membantu memeriksa kelengkapan apakah ada SIUP / SITU dari perusahaan calon rekanan.
Bahwa saksi selaku anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa tidak pernah mengajukan usulan pemenang lelang paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS kepada PPK.
Bahwa dalam pelelangan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS padi dan jagung tidak ada calon pemenang yang diproses karena tidak ada calon peserta lelang yang layak.
Bahwa Pokja Pengadaan Barang/Jasa tidak pernah melakukan pelelangan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS tahun 2015.
Bahwa saksi pernah menandatangani dokumen lelang atas permintaan Sdr. ADI SUYATNO selaku Ka. Pokja.
Bahwa saksi mau menandatangani dokumen lelang dimaksud walaupun tidak melaksanakan lelang pemilihan penyedia barang/jasa karena saksi melihat Ketua Pokja dan Sekretaris sudah duluan menandatangani.
Bahwa selain itu saksi mau menandatangani dokumen lelang adalah karena sudah ada pencairan uang muka kerja sementara kontrak sudah mau berkakhir dalam rangka penyelamatan keuangan negara.
Bahwa yang bertindak selaku Ketua Pokja adalah Sdr. ADI SUYATNO dan Sekretaris Pokja adalah Sdr. KHAIRUL GUNAWAN.
Bahwa selaku anggota Pokja saksi mempunyai sertifikasi sebagai panitia pengadaan barang.
Bahwa selaku anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa saksi tidak pernah melaksanakan pengadaan barang / jasa demikian pula anggota Pokja lainnya.
Bahwa saksi menerima SK sebagai anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor sebagai anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa saksi pernah menyatakan bahwa SIUP / SITU dari calon penyedia barang yaitu CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri tidak memenuhi persyaratan kepada Ka. Pokja namun ketua Pokja diam saja.
Bahwa saksi menandatangani dokumen lelang setelah kontrak berakhir dan setelah pencairan uang muka kerja.
Bahwa Ka. Pokja tidak pernah mengadakan rapat pengusulan pemenang lelang dengan anggota Pokja lainnya.
Bahwa saksi menerima dokumen lelang untuk ditandatangani dari Sdr. MUJO AGUS KUSNO UTOMO.
Bahwa menurut saksi CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri tidak layak ditunjuk sebagai pemenang lelang/penyedia barang/jasa denganh masa berlakunya kontrak adalah 120 hari.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah.
MARYADI
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Panitia Penerima / Tim Direksi pada pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat dengan tugasnya adalah memeriksa apakah volume dan spesifikasi pupuk Urea dan NPK yang datang sudah sesuai ataukah belum.
Bahwa hasil dari pemeriksaan Panitia Penerima / Tim Direksi adalah membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
Bahwa BA hasil pemeriksaan biasanya disampaikan / ditembuskan ke Kadis.
Bahwa Panitia Penerima / Tim Direksi belum pernah bekerja satu kalipun dalam pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS padi dan jagung tahun 2015.
Bahwa Panitia Penerima / Tim Direksi belum pernah bekerja karena pupuk Urea dan NPK yang dimaksud belum ada/datang.
Bahwa tidak ada perintah dari Ka. Panitia Penerima / Tim Direksi untuk memeriksa barang berupa pupuk Urea dan NPK.
Bahwa terdapat sebagian kecil pupuk NPK yang sudah datang dan sudah didistribusikan ke Kabupaten/Kota.
Bahwa jumlah pastinya berapa NPK yang sudah didistribusikan saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memerintahkan NPK tersebut untuk didistribusikan ke Kabupaten/Kota.
Bahwa NPK yang sudah didistribusikan tersebut ada di Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Ketapang.
Bahwa untuk mengawal pendistribusian NPK ke Kabupaten/Kota ada pegawai Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat yang ditugaskan mengawalnya namun bukan dari Panitia Penerima / Tim Direksi.
Bahwa saksi mengetahui NPK tidak sesuai spek dari laporan dinas Kab/Kota.
Bahwa saksi tidak pernah diberikan dan memegang kontrak sebagai acuan Panitia Penerima / Tim Direksi bekerja.
Bahwa saksi mengetahui adanya droping pupuk NPK dari info yang didapat secara tidak langsung dari Sdr. NUR FAHRI selaku Ka. Tim Direksi.
Bahwa saksi pernah mengawal pengiriman NPK ke Kab. Sambas dan Bengkayang.
Bahwa saksi selaku anggota Tim Penerima / Direksi tidak pernah turun ke lapangan melaksanakan tugasnya.
Bahwa untuk pupuk Urea sama sekali tidak datang barangnya.
Bahwa bantuan pupuk Urea dan NPK direncanakan untuk diberikan pada 13 Kabupaten/Kota.
Bahwa saksi pernah melaporkan tentang kondisi pupuk Urea yang tidak datang sampai dengan akan berakhirnya kontrak dan pupuk NPK yang tidak sesuai spesifikasi kepada Sdr. NUR FAHRI namun tidak ada tanggapan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah.
PITRAJAYA SUMANTRI, SP.
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Panitia Penerima / Tim Direksi pada pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat. tugasnya adalah memeriksa apakah volume dan spesifikasi pupuk Urea dan NPK yang datang sudah sesuai ataukah belum.
Bahwa hasil dari pemeriksaan Panitia Penerima / Tim Direksi adalah membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
Bahwa BA hasil pemeriksaan biasanya disampaikan / ditembuskan ke Kadis.
Bahwa Panitia Penerima / Tim Direksi belum pernah bekerja satu kalipun dalma pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS padi dan jagung tahun 2015.
Bahwa Panitia Penerima / Tim Direksi belum pernah bekerja karena pupuk Urea dan NPK yang dimaksud belum ada/datang.
Bahwa tidak ada perintah dari Ka. Panitia Penerima / Tim Direksi untuk memeriksa barang berupa pupuk Urea dan NPK.
Bahwa terdapat sebagian kecil pupuk NPK yang sudah datang dan sudah didistribusikan ke Kabupaten/Kota.
Bahwa jumlah pastinya berapa NPK yang sudah didistribusikan saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memerintahkan NPK tersebut untuk didistribusikan ke Kabupaten/Kota.
Bahwa NPK yang sudah didistribusikan tersebut ada di Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Ketapang.
Bahwa untuk mengawal pendistribusian NPK ke Kabupaten/Kota ada pegawai Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat yang ditugaskan mengawalnya namun bukan dari Panitia Penerima / Tim Direksi.
Bahwa saksi mengetahui NPK tidak sesuai spek dari laporan dinas Kab/Kota.
Bahwa saksi tidak pernah diberikan dan memegang kontrak sebagai acuan Panitia Penerima / Tim Direksi bekerja.
Bahwa saksi mengetahui adanya droping pupuk NPK dari info yang didapat secara tidak langsung dari Sdr. NUR FAHRI selaku Ka. Tim Direksi.
Bahwa saksi pernah mengawal pengiriman NPK ke Kab. Sambas dan Bengkayang.
Bahwa saksi selaku anggota Tim Penerima / Direksi tidak pernah turun ke lapangan melaksanakan tugasnya.
Bahwa untuk pupuk Urea sama sekali tidak datang barangnya.
Bahwa komposisi pupuk NPK tidak sesuai dengan barang yang datang.
Bahwa bantuan pupuk Urea dan NPK direncanakan untuk diberikan pada 13 Kabupaten/Kota.
Bahwa saksi pernah melaporkan tentang kondisi pupuk Urea yang tidak datang sampai dengan akan berakhirnya kontrak dan pupuk NPK yang tidak sesuai spesifikasi kepada Sdr. NUR FAHRI namun tidak ada tanggapan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah.
Ir. NUR FAHRI
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 ada kegiatan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar.
Bahwa pada saat itu saksi selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar.
Bahwa selain sebagai Kasi Pupuk dan Pestisida saksi juga ditunjuk sebagai Tim Pemeriksa/Direksi Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa saksi menerima SK sebagai Tim Pemeriksa/Direksi Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa saksi mengetahui dan pernah membaca tupoksinya sebagai Tim Pemeriksa/Direksi Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa saksi pernah dihubungi oleh Sdr. Yuni Sikala Kope melalui telepon yang intinya menyatakan bahwa akan ada rencana pengiriman barang ke Kabupaten – Kabupaten yang ada di Kalbar.
Bahwa sebelum dikirim ke kabupaten saksi melakukan pemeriksaan pupuk Urea tersebut di gudang yang terletak di Kecamatan Siantan Pontianak.
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut saksi melihat urea yang ada di gudang Siantan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
Bahwa tidak sesuai dengan spesifikasi karena warnanya tidak sesuai dengan spek untuk urea non subsidi.
Bahwa menurut perkiraan saksi jumlah pupuk urea yang diadakan adalah sekitar 200 ton.
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan dengan uji sampel pupuk urea tapi hanya melihat dari sisi fisik barang dan jumlahnya.
Bahwa karena tidak sesuai spek saksi menolak untuk membuatkan Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang.
Bahwa untuk NPK saksi tidak pernah memeriksa fisik barangnya.
Bahwa ada sekitar 1.300 an pupuk NPK yang didatangkan oleh CV. Wijaya Mandiri.
Bahwa pupuk NPK yang didatangkan tersebut langsung didistribusikan ke kabupaten – kabupaten yang ada di Prov. Kalbar salah satunya di Kab. Sambas.
Bahwa saksi mengetahui jika pupuk NPK yang diadakan oleh CV. Wijaya Mandiri ternyata tidak sesuai spesifikasi dari hasil pengujian sampel dan investigasi yang dilakukan oleh Tim Irjensus Kementerian Pertanian RI.
Bahwa untuk pengadaan pupuk NPK saksi belum sempat melakukan pemeriksaan dan membuatkan BA nya.
Bahwa saksi tidak tahu apa hubungan pekerjaan antara Ir. Yuni Sikala Kope dengan Jamaludin Rambe selaku Direktur CV. Berkah Usaha Mandiri dan Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri.
Bahwa saksi selalu diarahkan oleh Jamaludin Rambe untuk masalah pekerjaan pengadaan pupuk urea diminta menghubungi Sdr. Yuni Sikala Kope.
Bahwa komunikasi antara saksi dengan Ir. Yuni Sikala Kope berlangsung lebih dari sekali.
Bahwa saksi mengetahui dari dokumen TOR yang saksi buat bahwa spek untuk pupuk urea adalah kandungan N 46% sedangkan untuk NPK kandungan zat N P dan K 15%.
Bahwa selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan saksi pernah diminta oleh Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan untuk menyusun TOR, Juklak bantuan pupuk 2015 dan melakukan verifikasi atas dokumen penawaran dan informasi harga yang masuk.
Bahwa dasar penugasan saksi tersebut adalah dengan adanya surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan.
Bahwa saksi ada menyurati beberapa pabrikan terkait permintaan informasi harga pupuk urea.
Bahwa dari surat yang dikirimkan tersebut ada yang kembali membalas dengan menyampaikan informasi harga bersama dokumen penawarannya.
Bahwa dari dokumen penawaran yang masuk ke Dinas terdapat dokumen penawaran dari CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri.
Bahwa saksi tidak pernah mengundang atau menyurati CV. Berkah Usaha Mandiri maupun CV. Wijaya Mandiri untuk meminta informasi harga.
Bahwa hasil verifikasi atas dokumen penawaran dari beberapa perusahaan tersebut saksi kompilasi dan laporkan dalam bentuk nota dinas kepada Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan.
Bahwa nota dinas yang saksi buat tertanggal 5 Mei 2015.
Bahwa nota dinas tersebut dilampirkan rekap daftar nama – nama perusahaan yang saksi nilai memenuhi syarat (lulus verifikasi) sebagai calon penyedia pupuk urea dan NPK diantaranya adalah CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri.
Bahwa dari dokumen yang masuk seluruhnya telah didisposisi pimpinan degan kalimat segera tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
Bahwa atas dasar nota dinas tanggal 5 Mei 2015 yang saksi ketahui Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan kemudian meneruskan nota dinas itu kepada Kepala Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar.
Bahwa adapun dasar saksi menyatakan kedua perusahaan yakni CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri memenuhi syarat sebagai calon penyedia pupuk urea dan NPK adalah hanya berdasarkan nilai/harga penawaran saja dan legalitas produk yang dijualnya.
Bahwa saksi pernah ditugaskan ke pabrik PT. Pupuk Kaltim di Bontang dan bertemu dengan Ir. Yuni Sikala Kope dipabrikan tersebut.
Bahwa selain saksi dan Ir. Yuni Sikala Kope, yang hadir di pabrikan PT. Pupuk Kaltim adalah Ir. Yuni Sikala Kope, Syukran dan Mujo Agus Kusno Utomo, SP.
Bahwa saksi mengenal Sdr. Syukran sebagai anggota DPRD Prov. Kalbar,
Bahwa untuk pekerjaan pengadaan pupuk urea dan NPK sampai dengan adaya pemutusan kontrak tidak selesai dikerjakan.
Bahwa adanya pemutusan kontrak berakibat dilakukannya addendum perpanjangan waktu pekerjaan.
Bahwa saksi dalam rangka addendum kontrak pengadaan pupuk urea dan NPK berindak juga sebagai tim teknis addendum.
Bahwa adanya addendum pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk urea karena cuaca yang tidak baik (kemarau) panjang dan bergesernya musim tanam.
Bahwa saksi mengetahui adanya pencairan uang muka dalam pekerjaan pengadaan pupuk urea dan NPK.
Bahwa saksi pada waktu pergi ke Bontang ke pabrik PT. Pupuk Kaltim dan ke Lamongan ke pabrik pupuk NPK FAMINDA, telah mengambil sampel pupuk yang diuji di Laboratorium Sucofindo Pontianak.
Bahwa saksi juga pernah bertemu dengan Sdr. SUDRAJAT sebagai agen asuransi dalam rangka melihat adanya penjaminan uang muka kerja atas pencairan 20% dari uang muka kerja tersebut.
Bahwa saksi juga mengenal SALADIN yang merupakan tenaga administrasi dari CV. Wijaya Mandiri.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah.
H. M. NURYOSO
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengetahui adanya paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikulura Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2015.
- Bahwa saksi ketahui paket pekerjaan tersebut setelah adanya permintaan dokumen pendukung dari Sdri. YUNI SIKALA KOPE.
- Bahwa dokumen pendukung yang dimaksud adalah saksi diminta membuat surat pernyataan bahwa seolah – olah sudah menerima pemesanan pupuk dari Sdri. YUNI SIKALA KOPE pada sekitar bulan Oktober 2015.
- Bahwa dokumen pendukung yang dimaksud adalah berupa surat pernyataan di atas materai yang saksi buat dan tandatangani.
- Bahwa isi surat pernyataan tanggal 6 Oktober 2015 tersebut adalah saksi menerima uang sebesar kurang lebih Rp. 3,6 Milyar untuk uang muka pemesanan pupuk.
- Bahwa pupuk yang dimaksud adalah pupuk Urea dengan spek N=64%.
- Bahwa saksi sesungguhnya tidak menerima uang sebesar kurang lebih Rp. 3,6 Milyar tersebut.
- Bahwa konsekuensi dibuatnya surat pernyataan tanggal 6 Oktober 2015 oleh saksi, ada surat pernyataan akan bertanggungjawab dari Sdri YUNI SIKALA KOPE.
- Bahwa saksi pada tahun 2015 berstatus sebagai Direktur Operasional PT. Agro Indah Peramata (AGINTA).
- Bahwa PT. AGINTA merupakan distributor dari PT. Petrokimia Gresik.
- Bahwa saksi pernah diminta pendapatnya tentang adanya pupuk Urea di salah satu gudang di Pontianak oleh Sdri. YUNI SIKALA KOPE.
- Bahwa saksi tidak ikut memeriksa kondisi pupuk Urea yang ada digudang Pontianak tersebut.
- Bahwa pada akhirnya yang saksi ketahui dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menolak untuk menerima pupuk Urea yang ada di gudang Pontianak.
- Bahwa selain Sdri. YUNI SIKALA KOPE tidak ada orang lain yang memesan pupuk Urea untuk keperluan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah.
SUDRAJAT
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
-Bahwa saksi mengetahui adanya pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK untuk Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
-Bahwa saksi ketahui adanya paket pekerjaan tersebut dari Sdri YUNI SIKALA KOPE.
-Bahwa Sdri YUNI SIKALA KOPE ada mendatangani saksi dan meminta dibuatkan/dikeluarkan jaminan pembayaran uang muka kerja.
- Bahwa saksi bekerja sebagai wiraswasta.
- Bahwa saksi selaku pimpinan PT. Mega Perkasa Solusindo berkedudukan di Jakarta dan bergerak dibidang perasuransuransian/ agen asuransi bagi PT. Asuransi Asoka Mas.
- Bahwa yang datang menemui saksi selain Sdri YUNI SIKALA KOPE juga didampingi oleh Sdr. Herwinto dan Dian yang merupakan anak buah atau orangnya Sdri YUNI SIKALA KOPE dan Sdr. SUKRAN serta teman saksi yaitu Helmi.
- Bahwa saksi tidak tahu dalam kapasitas apa Sdr. SUKRAN hadir menemani
Sdri YUNI SIKALA KOPE.
- Bahwa saksi pertama kali mengenal Sdri YUNI SIKALA KOPE dikenalkan oleh
Sdr. Helmi yang sudah lama berteman dengan saksi.
- Bahwa Sdr. SUKRAN mengaku sebagai anggota DPRD dari Pontianak yang berasal dari PKS.
- Bahwa tugas saksi adalah menjembatani antara Sdri YUNI SIKALA KOPE dengan PT. Asuransi Asoka Mas.
- Bahwa Sdri YUNI SIKALA KOPE datang kepada saksi dengan mengaku sebagai kuasa dari CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri.
- Bahwa kepada saksi diperlihatkan adanya surat kuasa dari Sdr. Jamaludin
Rambe selaku Direktur CV. Berkah Usaha Mandiri kepada Sdri YUNI SIKALA
KOPE.
- Bahwa pada akhirnya jaminan atas pembayaran uang muka diberikan oleh PT. Asuransi Asoka Mas.
- Bahwa saksi hanya bertugas menyampaikan bahwa dokumen persyaratan untuk dibuatkannya jaminan pembayaran uang muka kerja oleh PT. Asuransi Asoka Mas dari Sdri YUNI SIKALA KOPE sudah lengkap semuanya.
- Bahwa oleh karena semua dokumen sudah lengkap saksi meneruskan kepada PT. Asuransi Asoka Mas untuk menerbitkan jaminan pembayaran uang muka kerja.
- Bahwa terbitnya jaminan pembayaran uang muka kerja dibayarkan dan digantungkan pada adanya kontrak antara CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
- Bahwa yang berperan mengurus seluruh persyaratan sampai pada terbitnya jaminan pembayaran uang muka kerja adalah Sdr. Hilmi namun atas permintaan Sdri YUNI SIKALA KOPE.
- Bahwa saksi pernah meminta Sdr Hilmi mengecek kebenaran dari adanya kontrak pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK yang dikerjakan oleh CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri.
- Bahwa saksi menerima permintaan dari Sdri YUNI SIKALA KOPE untuk menerbitkan jaminan pembayaran uang muka kerja ini sekitar bulan Oktober s/d November 2015.
- Bahwa saksi menaruh kecurigaan terhadap pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK setelah melihat di internet bahwa ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan paket pekerjaan dimaksud.
- Bahwa karena saksi ragu kemudian meminta cash collateral kepada Sdri YUNI SIKALA KOPE.
- Bahwa Sdri YUNI SIKALA KOPE tidak dapat memenuhi cash collateral sebesar 50% dari uang muka dengan alasan uang akan digunakan untuk pemesanan pupuk.
- Bahwa karena alasan tersebut saksi kemudian meminta bukti adanya pemesanan pupuk oleh Sdri YUNI SIKALA KOPE.
- Bahwa bukti pemesanan pupuk dimaksud adalah berupa surat pernyataan tanggal 6 Oktober 2015 dari Sdr. H.M. Nuryoso yang menyatakan telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp. 3,6 Milyar dari total seluruhnya sebesar kurang lebih Rp. 7 Milyar dari Sdri. YUNI SIKALA KOPE untuk pembelian pupuk sebanyak 1.600 ton.
- Bahwa adapun syarat yang dipenuhi Sdri YUNI SIKALA KOPE untuk pengurusan jaminan pembayaran uang muka kerja adalah ; SIUP, SITU, NPWP, akta pendirian perusahaan, laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir dan surat kuasa dari Direktur CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri.
- Bahwa atas penerbitan jaminan pembayaran uang muka kerja saksi telah menerima premi sebesar Rp. 30.000.000.- yang saksi serahkan ke PT. Asuransi Asoka Mas.
- Bahwa saksi mengetahui adanya addendum atas paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
- Bahwa Sdri YUNI SIKALA KOPE pernah meminta diterbitkannya jaminan pembayaran uang muka yang baru atas adanya addendum pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK.
- Bahwa Sdr. Nur Fahri juga pernah datang kepada saksi dengan maksud supaya mempercepat adanya jaminan pembayaran uang muka dengan dasar adanya addendum pekerjaan.
- Bahwa saksi menyampaikan syarat untuk dikeluarkannya jaminan pembayaran uang muka kerja dengan adanya addendum adalah adanya dokumen addendum dan surat permohonan untuk memperpanjang jaminan pembayaran uang muka kepada asuransi.
- Bahwa sampai dengan adanya pemutusan kontrak dokumen addendum yang saksi minta belum diserahkan oleh Sdri YUNI SIKALA KOPE maupun Nur Fahri.
- Bahwa PT. Asuransi Asoka Mas telah menerbitkan jaminan pembayaran uang muka yang telah diperpanjang atas dasar adanya addendum pekerjaan.
- Bahwa walaupun sudah ada jaminan pembayaran uang muka kerjanya, namun premi atas perpanjangan jaminan pembayaran uang muka belum dibayarkan oleh CV. Berkah Usaha Mandiri maupun CV. Wijaya Mandiri atau Sdri YUNI SIKALA KOPE.
- Bahwa sampai dengan saat ini belum dilakukan pembayaran atas klaim pembayaran uang muka oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat oleh pihak asuransi.
- Bahwa tidak dilakukannya pembayaran atas klaim jaminan uang muka adalah karena adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak dan premi yang belum dibayarkan oleh principal.
- Bahwa saksi mau meneruskan atas perpanjangan jaminan uang muka atas adanya addendum pekerjaan adalah setelah didesak oleh Sdr Nur Fahri dan diyakini bahwa pekerjaan tersebut akan dilaksanakan dengan baik oleh Sdr. Sukran.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah.
ICHSAN SATRIA, SE.
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengetahui adanya pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
- Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah menerima permintaan untuk penerbitan jaminan pembayaran uang muka oleh CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri.
- Bahwa permohonan untuk diterbitkannya jaminan pembayaran uang muka tersebut saksi dapatkan dari Sdr. Sudrajat.
- Bahwa Sdr. Sudrajat adalah agen asuransi dari PT. Asuransi Asoka Mas.
- Bahwa antara Sdr. Sudrajat dengan PT. Asuransi Asoka Mas sudah terjalin hubungan kerjasama yang lama.
- Bahwa saksi di PT. Asuransi Asoka Mas selaku Head Section.
- Bahwa PT. Asuransi Asoka Mas telah menerbitkan jaminan pembayaran
uang muka bagi CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri.
- Bahwa besarnya jaminan pembayaran uang muka tersebut saksi tidak ingat.
- Bahwa kemudian diterbitkan lagi jaminan pembayaran uang muka kerja atas
adanya addendum paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK.
- Bahwa sampai dengan adanya pemutusan kontrak PT. Asuransi Asoka Mas
menolak untuk membayar klaim atas jaminan pembayaran uang muka yang
disampaikan oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov.
Kalimantan Barat sebagai obligee.
- Bahwa tidak dilakukannya pembayaran atas klaim jaminan uang muka karena premi atas perpanjangan jaminan uang muka kerja belum dibayarkan oleh CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri sebagai principle.
- Bahwa besaran premi yang belum dibayar itu sekitar kurang lebih Rp. 30 juta.
- Bahwa sekalipun sertifikat jaminan pembayaran uang muka telah dikeluarkan namun jika premi tidak dibayar maka jaminan tersebut tidak ada nilai berlakunya.
- Bahwa saksi dan agen asuransi memberikan toleransi 14 (empat belas) hari untuk pelunasan atas premi perpanjangan jaminan pembayaran uang muka kerja namun tidak dipenuhi / dibayar oleh principle maupun Sdri YUNI SIKALA KOPE.
- Bahwa saksi mempunyai kewenangan sampai dengan limit/batas – batas penilaian untuk diterbitkannya/tidak jaminan pembayaran uang muka kerja.
- Bahwa benar didalam sertifikat jaminan pembayaran uang muka kerja ada klausul yang menyebutkan bahwa pembayaran atas klaim jaminan pembayaran uang muka sifatnya unconditional.
- Bahwa unconditional disini maksudnya adalah pembayaran atas jaminan pembayaran uang muka kerja dapat dilakukan dalam kondisi apapun, namun setelah semua kewajiban dari principle dipenuhi antara lain dilakukannya pembayaran premi.
- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Sdri YUNI SIKALA KOPE.
- Bahwa saksi pernah didatangi oleh Sdr. Adi dan Mujo dengan maksud mengajukan klaim jaminan pembayaran uang muka.
- Bahwa ada beberapa kali pertemuan yang dilaksanakan oleh PT. Asuransi Asoka Mas yang intinya ingin melakukan cross check sebelum dibayarkannya klaim.
- Bahwa pada akhirnya PT. Asuransi Asoka Mas menolak membayar klaim jaminan uang muka kerja karena premi perpanjangan atas jaminan pembayaran uang muka yang belum dibayarkan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah.
MARNO
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi sebagai Kepala KPPN Pontianak sejak tahun 2015.
- Bahwa saksi sebagai Kepala KPPN Pontianak mengetahui adanya pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat karena KPPN sebagai Kuasa Bendaharawan Umum Daerah yang membayarkan uang muka kerja kepada rekanan.
- Bahwa saksi mengetahui pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai kontrak adalah sebesar kurang lebih Rp. 13 Milyar.
- Bahwa pembayaran uang muka diberikan kepada rekanan penyedia pupuk Urea dan NPK yaitu CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri.
- Bahwa sebagai penyedia pupuk Urea adalah CV. Berkah Usaha Mandiri sedangkan CV. Wijaya Mandiri sebagai penyedia pupuk NPK.
- Bahwa KPPN Pontianak pernah menerima berkas – berkas pengajuan pencairan uang muka kerja yang diajukan oleh Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat.
- Bahwa berkas – berkas pengajuan pencairan uang muka dimaksud antara lain SPM yang dilengkapi dengan sertifikat jaminan pembayaran uang muka kerja dan surat kuasa dari PPK Satker kepada KPPN Pontianak.
- Bahwa saksi atau KPPN Pontianak tidak pernah menerima Surat Perjanjian Kerjasama (kontrak) namun datanya sudah dimasukan dalam sistem Administrasi Data Komputer yang ada di KPPN Pontianak.
- Bahwa saksi tidak menerima langsung dokumen – dokumen persyaratan yang dijadikan dasar pencairan uang muka kerja, melainkan yang menerima adalah Front Office yang ada di KPPN Pontianak.
- Bahwa saksi mengetahui adanya pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat terhadap CV. Berkah Usaha Mandiri dan CV. Wijaya Mandiri.
- Bahwa sumber anggaran pengadaan pupuk Urea dan NPK adalah APBN Perubahan TA. 2015.
- Bahwa saksi mengetahui saat ini pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat tidak selesai dikerjakan.
- Bahwa tidak selesainya pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK tersebut seharusnya dilakukan klaim terhadap jaminan uang muka kerja namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan.
- Bahwa tidak dicairkannya jaminan atas pembayaran uang muka kerja karena premi atas jaminan pembayaran uang muka pekerjaan tidak dibayarkan oleh penyedia pekerjaan kepada PT. Asuransi Asoka Mas dan jangka waktu pengajuan klaimnya sudah melewati tanggal jatuh tempo. Saksi mengetahui adanya addendum kontrak.
- Bahwa untuk pencairan uang muka kerja persyaratan yang diperlukan adalah ; SPM, pajak, sertifikat jaminan uang muka, surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka kerja, dan surat kuasa dari PPK kepada KPPN Pontianak.
- Bahwa untuk perjanjian pertama (awal) sebelum adanya addendum seluruh persyaratan tersebut saksi yakini sudah dilengkapi dan diteliti oleh bagian FO KPPN Pontianak, namun untuk perpanjangan kontrak (addendum) pihak Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat tidak dapat menunjukan sertifikat jaminan uang muka kerja dalam massa addendum (perpanjangan) sehingga adanya addendum kontrak tidak dapat diproses oleh KPPN.
- Bahwa nilai uang muka SP2D adalah nilai pencairan uang muka setelah dipotong pajak.
- Bahwa Sdr. Yuni Sikala Kope pernah datang ke KPPN Pontianak dengan maksud ingin bertemu dengan saksi namun saksi tolak karena kedatangannya yang pertama tersebut tanpa didampingi oleh orang dinas.
- Bahwa kedatangan kedua Sdr. Yuni Sikala Kope ke KPPN Pontianak dengan didampingi oleh Sdr. Mujo (PPK) dan bertemu dengan saksi dengan tujuan meminta penjelasan tentang prosedur dan persyaratan untuk pencairan uang muka kerja.
- Bahwa pada saat itu saksi berpikir bahwa Yuni Sikala Kope adalah rekanan dari Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar pada pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah.
SUDI SANTOSO
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat saksi sebagai Bendahara Pengeluaran.
- Bahwa saksi sebelumnya juga pernah menduduki jabatan selaku Bendahara Pengeluaran.
- Bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah Ir. H. Hazairin, MS., selaku PPK adalah Mujo Agus Kusno Utomo, SP., Pokja Pengadaan Barang/Jasa adalah Ir. Adi Suyatno, MM., Rusdi dan Khairul Gunawan serta Panitia Penerima/Tim Direksi Pengadaan Barang/Jasa adalah Ir. Nur Fahri, Maryadi dan Pitrajaya Sumantri, SP.
- Bahwa alokasi anggaran untuk pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK bersumber dari APBN Perubahan TA. 2015.
- Bahwa pagu dana untuk pengadaan pupuk Urea untuk Padi adalah sebesar Rp. 30.499.275.000.- dan untuk Jagung sebesar Rp. 4651.200.000.- sedangkan pagu dana untuk pengadaan NPK untuk Padi adalah sebesar Rp. 37.455.250.000.- dan NPK Jagung sebesar Rp. 3.807.000.000.-.
- Bahwa untuk nilai kontrak pengadaan pupuk Urea Padi adalah sebesar Rp. 30.467.800.000.- dan Urea Jagung sebesar Rp. 4.646.400.000.- sedangkan untuk NPK Padi sebesar Rp. 37.423.775.000.- dan NPK Jagung sebesar Rp. 3.804.800.000.-.
- Bahwa sampai dengan berkahirnya kontrak hanya uang muka sebesar 20% yang sudah dicairkan dan dibayarkan kepada rekanan.
- Bahwa saksi mengetahui rekanan penyedia pupuk Urea adalah CV. Berkah Usaha Mandiri dan penyedia pupuk NPK adalah CV. Wijaya Mandiri.
- Bahwa pagu anggaran didalam POK sudah dipisahkan antara pengadaan Urea untuk Padi dan Jagung demikian pula halnya dengan NPK.
- Bahwa saksi pernah diminta oleh Sdr. Mujo Agus Kusno Utomo selaku PPK pada Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat untuk membuatkan/memproses dokumen ( SPP dan SPM ) dalam rangka pencairan uang muka kerja.
- Bahwa untuk membuat dokumen SPP dan SPM saksi hanya mendapatkan/ditunjukan adanya fotocopy sertifikat jaminan uang muka dari asuransi yang saksi terima dari PPK.
- Bahwa saksi juga pernah menerima surat pernyataan keabasahan atas jaminan uang muka serta surat kuasa dari PPK kepada KPPN Pontianak.
- Bahwa selain surat – surat tersebut saksi tidak pernah menerimanya dan setelah selesai dokumen tersebut saksi serahkan kembali kepada PPK.
- Bahwa saksi tidak tahu bagaimana selanjutnya proses pencairan uang muka kerja.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah
JUNAIDI WONGSO
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
-Bahwa saksi sebagai Direktur CV. Wijaya Mandiri, mengetahui mengenai pekerjaan pengadaan pupuk urea dan NPK di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar tahun 2015 ndari Sdr Saladin.
- Bahwa setahu saksi Sdr. Saladin mengetahui adanya paket pekerjaan pengadaan pupuk urea dan NPK dari Sdr Rajak Sulaiman dan Andi yang merupakan orangnya Sdr. Yuni Sikala Kope.
- Bahwa saksi dikenalkan oleh Sdr. Saladin kepada Sdr. Yuni Sikala Kope, pertama kali ketemu dengan Sdr. Yuni Sikala Kope di Hotel Aston Pontianak kemudian bertemu lagi di Hotel Santika Pontianak.
- Bahwa saksi pernah diminta untuk menyerahkan profil perusahaan CV. Wijaya Mandiri kepada Sdr Yuni Sikala Kope melalui Sdr Andi , kemudian profil CV. Wijaya Mandiri ini saksi serahkan melalui Sdr. Saladin, untuk memasukan penawaran paket pekerjaan pengadaan pupuk NPK di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar tahun 2015.
- Bahwa saksi mengetahui jika CV. Wijaya Mandiri ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan pengadaan pupuk NPK dari Sdr Andi , awalnya saksi hanya mampu menyediakan pupuk NPK sebanyak 600 ton atau maksimal sebanyak 2.800 ton dan memposisikan diri sebagai sub kontraktor saja.
- Bahwa setelah penandatangan Kontrak dan pencairan uang muka kerja, Sdr. Yuni Sikala Kope meminta saksi dan Sdr. Andi membuka rekening bersama pada Bank Mandiri Pontianak dan buku ceknya dipegang oleh Sdr. Andi.
- Bahwa pada awalnya keinginan saksi hanya mengikuti paket pekerjaan pengadaan pupuk NPK dengan maksimal volume sebanyak 2800 ton, namun setelah ditetapkan sebagai pemenang ternyata volume yang diminta sebanyak 6.000 ton, saksi menyatakan tidak mampu menyiapkan pupuk NPK sebanyak 6.000 ton.
- Bahwa saksi sendiri yang memesan pupuk dari PT. Sulatani Sejahtera melalui Sdr. Hery Purnomo. Berupa pupuk NPK yang dipesan merek FAMINDA.
- Bahwa pupuk NPK merek FAMINDA sebanyak sekitar 1.300 ton sudah saksi datangkan dan distribusikan ke kabupaten – kabupaten yang ada di Kalbar untuk pendistribusian ini sudah dibuatkan BA dan diserahkan ke dinas. tetapi kemudian saksi mendapatkan pemberitahuan dari Sdr. Mujo bahwa pupuk NPK yang diadakan tidak sesuai spek.dan complain ini saksi menghubungi Sdr. Hery Purnomo namun tidak ada tindak lanjutnya.
- Bahwa saksi pernah menerima uang muka kerja sebesar kurang lebih Rp. 7 Milyar., dari uang muka kerja tersebut sebesar Rp. 2,8 Milyar saksi serahkan melalui cek kepada Sdr Yuni Sikala Kope melalui Sdr Andi.
- Bahwa uang Rp. 2,8 Milyar adalah ucapan terima kasih karena sudah mengurus CV Wijaya Mandiri sebagai penyedia pupuk NPK.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah.
JAMALUDIN RAMBE
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2015 ada paket pekerjaan pengadaan pupuk urea dan NPK di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar.
- Bahwa dalam pekerjaan tersebut saksi selaku penyedia pekerjaan untuk pupuk urea.
- Bahwa saksi mengenal Sdr. Mujo Agus Kusno Utomo, SP dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan pernah diundang hadir di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar untuk dijelaskan dokumen – dokumen apa yang masih kurang / tidak memenuhi syarat dan diminta untuk menyiapkan / melengkapi dokmen tersebut.
- Bahwa kontrak pekerjaan pengadaan pupuk urea dengan nilai pekerjaan sebesar kurang lebih Rp. 35 milyar dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 80 hari kerja.
- Bahwa terjadi kesepakatan antara saksi dengan Sdr Yuni Sikala Kope selaku penyedia barang berupa pupuk urea, saksi selaku distriobutor kepada petani.
- Bahwa saksi pernah menyampaikan adanya itikad tidak baik setelah penerimaan uang muka kerja oleh Sdr Yuni namun PPK hanya diam saja.
- Bahwa saksi menerima uang muka pekerjaan sebesar kurang lebih Rp. 6 Milyar, saksi serahkan kepada Sdr Yuni Sikala Kope dan kembali kepada saksi sebesar kurang lebih Rp. 200 juta untuk jasa pengangkutan.
- Bahwa SIUP dan SBU yang dimiliki saksi masih katagori kecil. Sehingga tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan pupuk urea dalam skala besar sebagaimana yang diminta oleh dinas sdan pada awalnya saksi hanya ingin menangani pengadaan pupu Urea dan NPK untuk Kab. Sanggau dan Sekadau.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah.
Ir. ADI SUYATNO, MM.
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah Sekretaris Dinas PTP& H Prov Kalbar pada tahun 2015 ditunjuk sebagai Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalimantan Barat.
- Bahwa didalam SK saksi sebagai Pokja ada mencantumkan uraian tugas dan tanggungjawab saksi selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa dengan susunan Panitia sbb : saksi selaku Ketua, sekretaris Sdr. Khairul Gunawan dan anggota Sdr. Rusdi.
- Bahwa saksi tidak pernah merasa membuat BA penetapan pemenang lelang paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK TA. 2015.
- Bahwa saksi tidak pernah memproses pelelangan untuk paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK TA. 2015 khususnya dengan mekanisme penunjukan langsung.
- Bahwa saksi tidak tahu apa dan bagaimana peranan terdakwa.
- Bahwa saksi hanya pernah satu kali bertemu dengan terdakwa Ir Yuni Sikala Kope di Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar.
- Bahwa kedatangan terdakwa ke Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar dalam kapasitas apa saksi tidak tahu karena yang sebenarnya diundang untuk hadir adalah Sdr. Jamaludin Rambe selaku Direktur CV. Berkah Usaha Mandiri dan Sdr. Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri.
- Bahwa atas undangan dari Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar pada akhir 2015 baik Sdr. Jamaludin Rambe maupun Junaidi Wongso tidak ada yang datang, dimana acaranya adalah dari Dinas akan menanyakan progress pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK.
- Bahwa undangan tersebut atas inisiatif saksi dan dihadiri oleh Sdr. Mujo dan Nur Fahri serta terdakwa dan orang – orangnya.
- Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa yang memesan barang berupa pupuk Urea bukan Sdr. Jamaludin Rambe (CV. Berkah Usaha Mandiri) adalah dari cerita Penasihat Hukum Sdr. Jamaludin Rambe di Bulan Maret 2016.
- Bahwa saat saksi tahu jika yang mengadakan pupuk adalah terdakwa Yuni Sikala Kope, saat itu kontrak sudah selesai.
- Bahwa dalam kaitan dengan tupoksi saksi sebagai Pokja Pengadaan Barang/Jasa saksi tidak pernah dihubungi oleh terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah.
MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP.
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pada tahun 2015 ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar.
- Bahwa saksi sebelumnya yaitu pada tahun 2014 pernah ditunjuk sebagai PPK untuk pengadaan barang yang sifatnya langsung.
- Bahwa saksi memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa.
- Bahwa saksi mengetahui tupoksi saksi sesuai dengan SK dan Perpres No. 54 Tahun 2010.
- Bahwa saksi mengenal terdakwa pada saat bersama – sama melihat produksi dan mengambil sampel pupuk Urea di pabrik PT. Pupuk Kaltim di Bontang.
- Bahwa awalnya saksi pikir yang akan datang ke pabrik PT. Pupuk Kaltim adalah Sdr. Jamaludin Rambe.
- Bahwa Sdr. Jamaludin Rambe tidak hadir di pabrik PT. Pupuk Kaltim.
- Bahwa dipabrik PT. Pupuk Kaltim yang lebih banyak berperan adalah Sdr. Nur Fahri.
- Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa selanjutnya adalah pada saat terdakwa minta diantarkan ke KPPN Pontianak.
- Bahwa angenda terdakwa ke KPPN Pontianak adalah dalam rangka menanyakan mekanisme dan persyaratan pencairan uang muka.
- Bahwa selanjutnya pertemuan saksi dengan terdakwa Yuni Sikala Kope adalah ketika saksi mengundang Sdr. Jamaludin Rambe dan Junaidi Wongso ke Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar untuk menanyakan masalah progress pekerjaan, namun justru yang datang adalah terdakwa dan orang – orangnya.
- Bahwa saksi dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK selalu berkoordinasi dengan Nur Fahri selaku Kasi Pupuk.
- Bahwa saksi selalu berkoordinasi dengan Sdr. Nur Fahri karena sudah diarahkan oleh Kadis Pertanian.
- Bahwa saksi pernah mendengar dari Sdr Jamaludin Rambe bahwa terdakwa Yuni Sikala Kope yang menyediakan pupuk Urea dan ada aliran uang kepada terdakwa tersebut untuk pembelian pupuk.
- Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak untuk pupuk Urea tidak ada datang sama sekali.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah
SYUKRAN, S.Ag. M.Si.
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengenal terdakwa Yuni Sikala Kope sejak masih sama – sama sebagai mahasiswa.
- Bahwa saksi mengenal lebih intens terdakwa pada tahun 2012.
- Bahwa antara saksi dan terdakwa ada hubungan mitra bisnis.
- Bahwa bisnis yang dimaksud antara terdakwa dan saksi adalah bisnis gula.
- Bahwa selain bisnis gula untuk wilayah Kalimantan Barat bisnis antara saksi dan terdakwa lainnya adalah bisnis kayu.
- Bahwa untuk bisnis gula saksi dan terdakwa tergabung dalam CV. Teknicon yang berkedudukan di Pontianak.
- Bahwa terdakwa pernah menceritakan kepada saksi bahwa dirinya dimintai bantuan untuk mencarikan pupuk Urea oleh salah satu pengusaha di Pontianak.
- Bahwa saksi tidak tahu siapa pengusaha dimaksud.
- Bahwa pupuk Urea yang diminta dicarikan oleh terdakwa adalah untuk keperluan Dinas Pertanian TPH Prov. Kalbar.
- Bahwa untuk membantu mencarikan pupuk Urea terdakwa mendapatkan fee sebesar kurang lebih Rp. 6 Milyar.
- Bahwa dari fee yang dijanjikan sebanyak Rp. 6 Milyar sudah diberikan kepada terdakwa untuk tahap pertama sebanyak Rp. 3 Milyar.
- Bahwa saksi tidak tahu berapa volume pupuk Urea yang akan dicarikan oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa pernah mengajak saksi untuk melihat kapasitas produksi pabrik PT. Pupuk Kaltim di Bontang.
- Bahwa di pabrik PT. Pupuk Kaltim tersebut terdakwa mengambil sampel pupuk untuk di uji laboratorium.
- Bahwa CV. Teknicon yang bergerak dibidang usaha perdagangan gula didirikan pada tanggal 3 Juni 2015.
- Bahwa karena terdakwa mengalami masalah hukum bisnis gula dengan saksi tidak jadi dilaksanakan demikian pula dengan bisnis kayu.
- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa di Hotel Santika Pontianak.
- Bahwa saksi tidak pernah dan tidak mengenal Sdr. Jamaludin Rambe dan Junaidi Wongso.
- Bahwa saksi tidak mengenal Achmad Ferdiansyah, Dian dan Arwinto.
- Bahwa selain ke pabrik PT. Pupuk Kaltim terdakwa juga pernah meminta ditemani ke kantor PT. Asuransi Asoka Mas di Jakarta.
- Bahwa untuk keperluan apa terdakwa Yuni Sikala Kope di kantor PT. Asuransi Asoka Mas, saksi tidak mengetahuinya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
MAHAPUTERA KESUMANEGARA SAPUTRA
Dipersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja di Universitas Negeri Jakarta sejak tahun 2006 dan jabatan saat ini adalah Fungsional Umum pada bagian Umum Hukum Tata Laksana dan Perlengkapan.
Bahwa sertifikasi dan pelatihan yang Ahli miliki sebagai berikut :
Pelatihan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tahun 2006 di Universitas Negeri Jakarta;
Pelatihan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tahun 2007 di Universitas Negeri Jakarta;
Pelatihan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tahun 2008 di Universitas Negeri Jakarta;
Pelatihan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Konversi Kepres 80 Tahun 2003 ke PerPres 54 Tahun 2010) di Solo Tahun 2010;
Pelatihan Dalam Rangka Sosialisasi Perpres 70 Tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2012;
Pelatihan Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan oleh LKPP di Park Hotel Jakarta pada Oktober 2013.
- Bahwa yang menjadi tugas dan kewenangan LKPP sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta peraturan perubahannya yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, LKPP menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha;
Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
- Bahwa sebelumnya Ahli pernah dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam perkara – perkara lainnya.
- Bahwa untuk pengadaan barang/jasa yang sumber anggarannya berasal dari APBN/APBN Perubahan dan dilaksanakan pada TA. 2015, ketentuan hukum pengadaan barang/jasa yang berlaku dan diterapkan adalah Peraturan Presiden Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Baarang dan Jasa Pemerintah dan perubahannya.
- Bahwa yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Pasal 1 Perpres 54 tahun 2010.
- Bahwa dalam pasal 7 perpres 70 tahun 2012 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas: PA/KPA; PPK; ULP/Pejabat Pengadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
- Bahwa untuk pengadaan barang berupa pengadaan pupuk Urea dan NPK dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung sesuai dengan pasal 38 ayat (5) huruf d.1 Perpres 172 tahun 2014 yaitu “Pekerjaan Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan”.
- Bahwa mekanisme/tahapan pengadaan barang/jasa dengan metode Penunjukan Langsung (PL) diatur dalam ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa : (2). Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi. (3). Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan, dan Pasal 57 ayat (4) disebutkan bahwa : Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk bukan penanganan darurat dengan Metode Penunjukan Langsung meliputi tahapan sebagai berikut:
undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
pemasukan Dokumen Kualifikasi;
evaluasi kualifikasi;
pembuktian kualifikasi;
pemberian penjelasan;
pemasukan Dokumen Penawaran;
evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
penetapan Penyedia; dan
pengumuman Penyedia.
- Bahwa kriteria untuk dapat dilaksanakannya metode penunjukan langsung adalah terpenuhinya kriteria Keadaan Tertentu dan/atau pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
- Bahwa jaminan penawaran adalah sejumlah jaminan yang diberikan penyedia kepada pihak yang dijaminkan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa dan jaminan pelaksanaan adalah sejumlah jaminan yang diserahkan pihak pemenang lelang sesaat kontrak akan ditandatangani. Ketentuan mengenai pengadaan yang dapat diberikan jaminan pemeliharaan tertuang dalam Pasal 68 Perpres No. 54 Tahun 2010 dan mengenai jaminan pelaksanaan tertuang dalam Pasal 68 Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Pasal 70 Perpres No. 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan ke empat Perpres No. 54 Tahun 2010.
- Bahwa yang dimaksud dengan jaminan pembayaran uang muka kerja berdasarkan Pasal 1 angka 35 Perpres No. 54 Tahun 2010 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
- Bahwa Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa terhadap pembayaran Uang Muka yang diterimanya. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang Muka yang diterimanya. Pada Pasal 88 ayat (2) Perpres No. 70 Tahun 2012 disebutkan bahwa : Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPK menyetujui Rencana Penggunaan Uang Muka yang diajukan oleh Penyedia Barang/Jasa;
b. Untuk Usaha Kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
c. Untuk usaha non kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
- Bahwa permohonan Uang Muka diajukan oleh penyedia barang/jasa kepada PPK, dan jika disetujui untuk dilakukan pengajuan uang muka maka penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan uang muka sebesar uang muka yang diajukan. Mekanisme pengajuan dan pencairannya secara umum adalah Penyedia Barang/Jasa mengajukan pencairan uang muka kepada PPK yang besarannya seperti yang tertuang dalam kontrak dengan dilampiri Jaminan Uang Muka yang besaran adalah sekurang-kurangnya sama dengan besaran uang muka yang akan diajukan. PPK kemudian melakukan klarifikasi keabsahan jaminan uang muka kepada penerbit jaminan, setelah diyakini keabsahannya selanjutnya PPK melakukan langkah-langkah tagihan uang muka sesuai dengan TATA CARA PEMBAYARAN dan PENGEMBALIAN UANG MUKA yaitu antara lain PPK mengajuan pembayaran kepada PPSPM hingga akhirnya diterbitkan SPM untuk diajukan ke KPPN dengan kelengkapan yang dipersyaratkan.
- Bahwa progress pekerjaan yang harus dipenuhi setelah uang muka diterima oleh penyedia jasa harus sesuai dengan isi kontrak, karena hal ini berhubungan dengan proses pencairan uang selanjutnya apakah pada termin berikutnya dilakukan proses pengurangan uang muka atau pembayaran dilakukan sekaligus diakhir dengan mengurangi uang muka yang sudah diterima. Jika setelah uang muka dicairkan namun progress pekerjaan tidak terpenuhi pada jangka waktu tertentu dan masih dalam periode kontrak, maka pihak pemberi kerja dalam hal ini PPK melakukan teguran kepada penyedia barang/jasa namun apabila dalam analisa PPK bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia jasa maka atas ketidaktercapaiannya progress PPK dapat melakukan pemutusan kontrak dan jaminan yang ada dicairkan yaitu Jaminan Pelaksanaan serta Jaminan Uang Muka serta melakukan usulan untuk memasukkan penyedia barang/jasa ke dalam daftar hitam karena sudah melakukan wanprestasi.
- Bahwa yang berhak melakukan kualifikasi terhadap calon penyedia pada paket pekerjaan yang menggunakan metode Penunjukan Langsung sebagai metode pengadaan barang adalah ULP/ Pokja Pegadaaan, Pasal 17 Perpres No. 70 Tahun 2012.
- Bahwa dokumen kualifikasi diserahkan pada tahapan pemasukan Dokumen Kualifikasi adapun dalam tahapan pembuktian kualifikasi merupakan tahapan untuk melihat dokumen asli yang dimiliki oleh peserta lelang yang memenuhi syarat kualifikasi. Jika peserta tidak dapat menunjukkan dokumen asli maka dapat diminta untuk dilengkapi pada waktu tertentu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pokja/ULP namun jika sama sekali tidak dapat menunjukkan maka peserta lelang tidak dapat memenuhi atau gugur.
- Bahwa pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar TA. 2015 yang dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung sudah sesuai dengan Perpres No. 172 Tahun 2014 Pasal 38, namun tahapan pelaksanaan yang tidak sejalan dengan Pasal 57 Perpres No. 54 Tahun 2010 yaitu seharusnya untuk pengadaan yang bukan darurat (kriteria tertentu) melalui tahapan prakualifikasi dan pastinya Kontrak ditandatangani setelah proses pemilihan dan evaluasi selesai dilaksanakan. Permintaan uang muka dapat dilakukan oleh penyedia barang/jasa apabila dipersyaratkan dalam kontrak dan dizinkan oleh PPK dengan terlebih dahulu pihak penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan uang muka sebesar nilai uang muka yang akan ditagihkan, dan jaminan tersebut hendaknya dilakukan konfirmasi keabsahan kepada penerbit jaminan, namun agak ganjil ketika jaminan sudah diterbitkan oleh penerbit jaminan tetapi ada sejumlah premi yang belum dibayarkan oleh pihak yang mengajukan jaminan sehingga tidak dapat dicairkannya jaminan uang muka tersebut. Adanya indikasi pembagian yang berasal dari uang muka oleh penyedia jasa saja kepada para pihak yang tidak berhubungan dengan kontrak kerja dan kualitas kontrak sudah melanggar etika (Pasal 6 Perpres No. 54 Tahun 2010) pengadaan apalagi yang menerima pembagian adalah pihak yang tidak ada hubungannya dengan proses kontrak.
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.” Atas dasar hal ini tidak dibenarkan adanya pengalihan pekerjaan
Menimbang, bahwa Terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKAL di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa tidak mengenal Jamaludin Rambe selaku Direktur CV. Berkah Usaha Mandiri dan Junaidi Wongso selaku Direktur CV. Wijaya Mandiri.
Bahwa terdakwa mengetahui perihal pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 dari Ferdi, yang dimaksud terdakwa dengan Ferdi adalah Sdr. Achmad Ferdiansyah.
Bahwa terdakwa tidak pernah bertemu dengan Jamaludin Rambe dan Junaidi Wongso di Hotel Santika Pontianak.
Bahwa terdakwa dalam pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar TA. 2015 hanya mengetahui dan mempunyai perjanjian kerjasama lisan dengan Achmad Ferdiansyah tentang pembagian fee.
Bahwa dalam perjanjian lisan dengan Achmad Ferdiansyah terdakwa hanya diminta mencarikan pabrikan tempat pemesanan pupuk Urea , kemudian terdakwa menunjukan atau mengarahkan pemesanan ke pabrik PT. Pupuk Kaltim di Bontang.
Bahwa terdakwa ada melihat langsung adanya pupuk Urea di pabrik PT. Pupuk Kaltim bersama rombongan dan orang dinas terdiri dari saksi Nur Fahri dan Mujo, yang mengundang untuk ke Pupuk Kaltim adalah saksi Nur Fahri.
Bahwa terdakwa ada menerima fee dari saksi Jamaludin Rambe
Bahwa fee yang diterima terdakwa dari saksi Jamaludin Rambe jumlahnya sekitar Rp. 3 Milyar, dimana sebesar Rp. 1 Milyar sudah dikembalikan kepada saksi Jamaludin Rambe melalui Achmad Ferdiansyah sedangkan sisanya saksi pergunakan untuk kepentingan sendiri.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar sekitar Rp. 2,8 Milyar dari saksi Junaidi Wongso baik langsung maupun melalui orang lain (Andi).
Bahwa uang sebesar Rp. 3 Milyar adalah fee bagi jasa terdakwa menghubungkan saksi Jamaludin Rambe dan Achmad Ferdiansyah dengan pabrikan pupuk Kaltim.
Bahwa terdakwa sebelumnya sudah terbiasa menerima fee dari jasa pengurusan proyek – proyek didaerah lain.
Bahwa sebagian dari fee sebesar Rp. 3 Milyar tersebut ada yang terdakwa serahkan kepada Hilmi sebagai biaya pengurusan asuransi.
Bahwa terdakwa pernah menerima kuasa dari saksi Jamaludin Rambe untuk pengurusan jaminan pembayaran uang muka di PT. Asuransi Asoka Mas di Jakarta.
Bahwa surat kuasa itu adalah formalitas kelengkapan untuk adanya sertifikat jaminan pembayaran uang muka dari PT. Asuransi Asoka Mas.
Bahwa terdakwa pernah ke KPPN Pontianak untuk menanyakan mekanisme pencairan uang muka dan persyaratannya.
Bahwa dari KPPN Pontianak terdakwa mendapatkan informasi tentang asuransi apa saja yang direkomendasikan dapat sebagai penjamin uang muka.
Bahwa ke KPPN Pontianak terdakwa didampingi dari orang Dinas Pertanian Prov. Kalbar.
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa nilai pekerjaan / kontrak.
Bahwa tidak kenal dengan Andi, Tandi Lantu Basri, dan Saladin.
Bahwa awalnya terdakwa mengetahui adanya info tentang paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar adalah dari Ridwan Ketua Kadin Putussibau Kapuas Hulu.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya surat pernyataan yang dibuat Achamad Ferdiansyah yang menyatakan segala perbuatannya dalam perjanjian kerjasama dengan Jamaludin Rambe merupakan perintah dan arahan terdakwa.
Bahwa fee sebesar Rp. 3 Milyar terdakwa terima dari No. rekening Sdr. Jamaludin Rambe bukan dari rekening Achmad Ferdiansyah.
Bahwa terdakwa tidak ada mengklarifikasi uang apa dan mengapa uang sebesar Rp. 3 milyar tersebut ditransfer oleh Jamaludin Rambe ke rekening terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah pabrikan PT. Pupuk Kaltim jadi ataukah tidak mengirimkan pupuk urea yang dibutuhkan Jamaludin Rambe.
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang lain dalam bentuk tunai dari saksi Jamaludin Rambe terkait dengan pengurusan proyek pengadaan pupuk Urea.
Bahwa menurut terdakwa uang yang murni diterima dan digunakan untuk kepentingan pribadi hanyalah sebesar Rp. 1,7 Milyar
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| No. | Nama/Jenis Barang Bukti |
| 1. |
|
| 2. | 1 (satu) berkas foto copy Surat Nomor : R.48/Pw.190/H/02/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 Perihal Pengantar masalah Laporan Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengadaan Pupuk Pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (08) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 beserta Laporan Hasil Audit Investigatif Pengadaan Pupuk pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat TA 2015. |
| 3. |
|
| 4. |
2 2 (dua) lembar Perjanjian Kerjasama Pendistribusian Pupuk Bantuan Sosial Kabupaten Sambas Tahun 2015 tanggal 29 September 2015 antara Junaidi Wongso selaku Pihak Pertama dengan Irwan Dwiyanto selaku Pihak Kedua. |
| 55 |
|
| 66 |
|
| 7 |
|
| 88. |
|
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan dipersidangan kepada para saksi dan terdakwa sesuai dengan kepentingannya .
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun anggaran 2015 Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN TA. 2015, sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan bantuan pupuk dalam rangka UPSUS ( Upaya Khusus ) Padi dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung untuk kegiatan di Kabupaten/ Kota se Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa untuk melaksanaan kegiatan / program kerja yang ada di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, dikeluarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 80/BPKAD/2015 tanggal 13 Januari 2015 tentang penunjukan pejabat/pegawai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran atas beban APBN (Tugas Pembantuan) TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan susunan :
Ir. H. HAZAIRIN, MS selaku KPA/KPB.
SUDI SANTOSO selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura telah membentuk Tim Pemeriksa / Direksi Pengadaan Barang/Jasa dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2015 tangal 12 Januari 2015 tentang penunjukan tim pemeriksa / direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, PLA, UPBTPH dan UPSBTPJ TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut :
- NUR FAHRI, SP. (Kasi Pupuk dan Pestisida Tanaman Pangan)
selaku Ketua Merangkap Anggota.
- PITRA JAYA SUMANTRI, SP. (Staf Bidang Bina Produksi
Tanaman Pangan) selaku Sekretaris merangkap anggota.
- MARYADI (Staf Sekretariat Dinas Pertanian, TPH Prov.
Kalimantan Barat) selaku anggota.
Dengan tugas – tugas sebagai berikut :
Melakukan pengujian dan penelitian serta menyaksikan penerimaan barang, apakah sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam Surat Pesanan/SPK/Surat Perjanjian/Kontrak Pembelian/Pekerjaan dan atau dokumen – dokumen penyerahan barang lainnya.
Hasil pemeriksaan tim pemeriksa / direksi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan barang/pekerjaan kepada Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
5. Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 281 Tahun 2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 132 Tahun 2015 tentang penetapan Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM dan Pejabat Pembuat Komitmen atas beban APBN (Dana Tugas Pembantuan Provinsi TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang menunjuk :
- MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku PPK.
- KUSNO, SE selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM.
6. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 281 Tahun 2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 132 Tahun 2015 tentang penetapan Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM dan Pejabat Pembuat Komitmen atas beban APBN (Dana Tugas Pembantuan Provinsi TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah :
Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Operasional Pelaksanaan Anggaran Kerja (ROPAK) serta melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam POK unit kerjanya.
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran unit kerjanya.
Membuat perikatan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Bertanggungjawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang / jasa yang dilaksanakannya.
Tugas – tugas PPK dalam hal pengadaan barang / jasa meliputi :
- Penetapan rencana pengadaan barang/jasa.
- Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.
- Menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak.
- Melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada KPA serta menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Menyusun rencana penarikan dana / perencanaan kas.
Mengajukan permintaan uang muka untuk kegiatan operasional kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memeriksa kebenaran material dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Meneliti ketersediaan dana dan membebankan sesuai dengan MAK yang bersangkutan.
Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada PP SPM.
Melaksanakan pelimpahan tugas – tugas dari Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal :
Menguji kebenaran materil surat – surat bukti mengenai hak pihak
penagih.
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan /
kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa.
c. Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan.
d. Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran
pengeluaran yang bersangkutan.
e. Menandatangani cek, memeriksa kas dan pembukuan bendahara
setiap bulannya, dan;
f. Menandatangani setuju dibayar pada kuitansi.
7. Bahwa Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut:
- Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua.
- KHAIRUL GUNAWAN selaku Sekretaris.
- RUSDI selaku anggota.
Dengan tugas sebagai berikut :
1. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa.
2. Menetapkan dokumen pengadaan.
3. Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran.
4. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemda/Institusi masing – masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional.
5. Menilai kualifikasi penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi.
6. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
7. Menjawab sanggahan.
8. Menetapkan penyedia Barang/Jasa untuk :
- Pelelangan / Penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah) dan/atau ;
- Seleksi / Penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah).
9. Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan
penyedia Barang/Jasa kepada PPK.
10. Menyampaikan dokumen asli pemilihan penyedia Barang/Jasa.
11. Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala
Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat.
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
8. Bahwa untuk merealisasikan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upsus Padi dan Jagung TA. 2015, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian memerintahkan Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi atas perusahaan – perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengadaan pupuk dan produksi pupuk Urea dan NPK atau distributor produk pupuk – pupuk tersebut. Bahwa tugas identifikasi dan verifikasi tersebut dilaksanakan oleh saksi Ir. NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan hasilnya didapatkan beberapa perusahaan yang mengajukan penawaran harga yaitu :
Untuk pengadaan pupuk NPK :
PT. CITRA GADING PLANTATION.
PT. PETRO KIMIA GRESIK (Persero).
PT. PERTANI (Persero).
CV. SCORLETS (SCT).
PT. PUPUK KALTIM.
CV. WIJAYA MANDIRI.
CV. JAYA MANDIRI.
Untuk pengadaan pupuk Urea :
PT. PUSRI PALEMBANG.
PT. PUPUK KALTIM.
CV. AGUNG HARMONY.
CV. SCORLETS (SCT).
CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
9. Bahwa hasil verifikasi dituangkan didalam Nota Dinas saksi Ir. NUR FAHRI selaku Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida kepada saksi HERDAWATI selaku Kepala Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan tanggal 5 Mei 2015, dan selanjutnya secara berjenjang dilaporkan dengan mekanisme nota dinas dari Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan kepada Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat pada akhir bulan Mei 2015.
10. Bahwa hasil verifikasi yang dibuat oleh saksi Ir. NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tersebut kemudian diserahkan kepada saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK melalui Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan dengan permintaan untuk melelangkan paket pekerjaan dimaksud.
11. Bahwa saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku PPK kemudian mengirimkan surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015, kepada saksi Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ka. Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat yang isinya meminta agar Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk segera melelangkan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan metode Penunjukan Langsung. Bahwa didalam lampiran surat tersebut telah menyebutkan/mengarahkan dua perusahan yaitu CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk NPK.
12. Bahwa saksi Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa bersama – sama dengan anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa lainnya tidak pernah mengundang dan melakukan tahapan – tahapan pelelangan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) sebagimana yang disyaratkan dalam ketentuan undang – undang.
Bahwa sebelum adanya penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) saksi Ir. ADI SUYATNO, MM meminta saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP. selaku PPK dan saksi Ir. NUR FAHRI, untuk mengundang perusahaan calon penyedia yaitu CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat dimana didalam pertemuan tersebut saksi Ir. ADI SUYATNO, MM menjelaskan persyaratan – persyaratan apa saja yang harus dilengkapi agar CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI dinilai mampu, layak dan dapat bertindak sebagai penyedia pupuk Urea dan NPK bagi keperluan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI tidak pernah memasukan penawaran untuk mengikuti pelelangan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa saksi JAMALUDIN RAMBE (CV. BERKAH USAHA MANDIRI) mengetahui adanya paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea adalah dari Sdr. ACHMAD FERDIANSYAH atau yang biasa dipanggil FERDI atau ACHMAD FERDIANSYAH yang merupakan orang nya terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE.
Bahwa saksi JUNAIDI WONGSO (CV. WIJAYA MANDIRI) mengetahuai adanya paket pekerjaan pengadaan pupuk NPK adalah dari saksi Ir. SALADIN, dan saksi Ir. SALADIN mengetahui adanya paket pekerjaan tersebut dari Sdr. RAJAK SULAIMAN, sementara Sdr. RAJAK SULAIMAN mengetahui adanya informasi pekerjaan tersebut dari Sdr. RIDWAN (Ketua KADIN Kab. Kapuas Hulu) yang meminta terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE untuk membantu pekerjaan pengadaan pupuk di Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa baik saksi JAMALUDIN RAMBE maupun JUNAIDI WONGSO keduanya hanya diminta untuk menyiapkan profil perusahaan dan menyerahkannya kepada Sdr. ANDI dan FERDI yang merupakan orang – orangnya terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE, untuk keperluan membuat dan memasukan penawaran paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat. Semua hal tersebut dilaksanakan atas permintaan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE. Bahwa penyerahan dokumen profil perusahaan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI dilakukan di Hotel Santika Pontianak sekitar bulan Mei – Juni 2015.
Bahwa saksi JAMALUDIN RAMBE hanya diminta untuk menyiapkan profil perusahaan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan mendistribusikan pupuk Urea ke semua daerah titik bagi diwilayah Prov. Kalimantan Barat sedangkan untuk pemesanan, pembelian dan pembayaran pupuk Urea dilakukan oleh terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi adalah sebesar Rp. 30.467.800.000.- dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Jagung adalah sebesar Rp. 4.646.400.000.-. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai kontraknya adalah sebesar Rp. 37.423.775.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman padi dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3.804.800.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman jagung. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI.
Bahwa kedua Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut di atas, ditandatangani tanpa didahului dengan adanya proses pelelangan, sementara dokumen lelangnya sendiri baru ditandatangani oleh saksi Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada tanggal 6 Oktober 2015 dirumah Saksi Mujo Agus Kusno Utomo , SP , itupun hanya sebagai formalitas belaka karena adanya pemeriksaan dari BPK/BPKP RI.
Bahwa menurut kontrak atau SPK yang ditanda tangani ditentukan batas atau janghka waktu pengadaan Pupuk UREA dan NPK untuk tanaman padi dan jagung hingga sampai ke titik bagi pada tiap-tiap Kabupaten / Kota di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan daftar calon penerima yang telah ditetapkan oleh Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holikultura Provinsi Kalimantan Barat adalah selama 120 hari kerja terhitung mulai tanggal 05 Juni 2015 s/d tanggal 30 September 2015.
Bahwa adapun item – item pokok yang diatur didalam SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 adalah sbb :
-
No. Jenis Pupuk Volume
(Kg)
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1. Urea Padi 6.295.000 4.840.- 30.467.800.000.- 2. Urea Jagung 960.000 4.840.- 4.646.400.000.- 3. NPK Padi 6.295.000 5.945.- 37.423.775.000.- 4. NPK Jagung 640.000 5.945.- 3.804.800.000.- Jumlah 76.342.775.000.-
24. Bahwa terhadap pelaksanaan Kontrak No. No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015, sampai dengan bulan Oktober 2015 belum terdapat realisasi pekerjaannya oleh CV. BEKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI sehingga pada tanggal 1 Oktober 2015 melalui surat No. 521.2/968/Prod/2015, PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan permohonan addendum Kepala KPPN Pontianak, dan sebagai tindak lanjut adanya surat tersebut kemudian ditandatangani addendum kontrak No. 015/SPK-KONT.ADD/ UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/ UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015 serta No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang menambah masa pelaksanaan pekerjaan, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 s/d 1 Desember 2015.
25. Bahwa sampai dengan tanggal 11 November 2015 atau menjelang akhir tahun anggaran 2015, baik CV. BERKAH USAHA MANDIRI maupun CV. WIJAYA MANDIRI tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak, sehingga saksi Mujo Agus Kusno Utomo, SP selaku PPK melakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat :
- Surat No. 521.2/1055.a/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal
pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1055.b/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal
pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.a/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal
pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.b/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal
pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
26. Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Irjensus Kementerian Pertanian RI dan hasil Lab Balittanah Bogor terhadap sampel pupuk NPK merek FAMINDA produksi PT. SULATANI SEJAHTERA yang dipesan dan dibeli oleh saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI sebanyak 1.104 ton untuk memenuhi Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015, ternyata kandungannya tidak sesuai spek yang disyaratkan didalam kontrak yakni kandungan NPK dibawah 15%, sehingga tidak diserahterimakan kepada Pengguna Barang dalam hal ini Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
27. Bahwa sebanyak 1.104 ton pupuk NPK merek FAMINDA yang dipesan dan dibeli oleh saksi JUNAIDI WONGSO (CV. WIJAYA MANDIRI) tidak pernah dilakukan pengujian sampel melalui uji laboratorium pada saat pupuknya tiba di Pontianak atau sebelum didistribusikan ke titik – titik bagi, oleh CV. WIJAYA MANDIRI.
28. Bahwa untuk pupuk Urea yang diadakan oleh saksi JAMALUDIN RAMBE sampai dengan akhir tahun anggaran 2015 atau sampai dengan adanya pemutusan kontrak, tidak ada pengiriman pupuk Urea atau tidak ada pupuk Urea yang datang dan didistribusikan ke petani.
29. Bahwa oleh karena pengadaan pupuk Urea dan NPK yang diadakan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak terealisasi, PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan klaim atas jaminan pembayaran uang muka kepada PT. Asuransi Asoka Mas di Jakarta.
30. Bahwa PT. Asuransi Asoka Mas menolak untuk membayar klaim atas jaminan pembayaran uang muka sebesar Rp. 8.245.715.000.- (delapan milyar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dari pekerjaan CV. WIJAYA MANDIR dan sebesar Rp. 7.022.840.000.- (tujuh milyar dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dari pekerjaan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dengan pertimbangan telah terjadi indikasi perbuatan Korupsi pada pencairan uang muka kerja bagi CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI serta belum dibayarnya premi perpanjangan jaminan pembayaran uang muka dengan dasar Kontrak addendum dari CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI kepada PT. Asuransi Asoka Mas.
31. Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui KPPN Pontianak telah melakukan pembayaran uang muka kerja (20%) sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00140/PSP/2015 sebesar Rp. 5.456.506.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00141/PSP/2015 sebesar Rp. 832.128.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00142/PSP/2015 sebesar Rp. 6.702.257.886.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00143/PSP/2015 sebesar Rp. 681.405.091.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
32. Bahwa dari pencairan uang muka sebesar Rp. 6.288.634.000 (enam milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang diterima saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI, sebesar Rp. 6.027.998.564.- (enam milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), telah diserahkan secara tunai maupun melalui transfer bank pada Bank Mandiri kepada terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE dan orang – orangnya untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi.
33. Bahwa dari pencairan uang muka sebesar Rp. 7.383.662.977.- (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang diterima oleh saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) telah diserahkan melalui cek kepada terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE sebesar Rp. 2 Milyar dan sisanya sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) diserahkan kepada Sdr. ANDI yang merupakan orangnya terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE, untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk NPK.
34. Bahwa penerimaan sejumlah uang sebagaimana tersebut di atas, merupakan fee atas jasa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE yang telah mengurus CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI sejak proses pengajuan surat penawaran, kualifikasi perusahaan, kelengkapan dokumen perusahaan, mekanisme pencairan dana melalui KPPN, penjaminan uang muka oleh Asuransi yang direkomendasi oleh OJK sampai dengan kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyedia barang pada pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS padi dan jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015. Hal mana patut dapat diduga bahwa pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dimaksud telah diambil alih oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersama – sama dengan saksi Ir. ADI SUYATNO, MM. selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI, saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, dan saksi NUR FAHRI selaku Ketua Tim Pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, sekitar bulan Mei s/d Desember tahun 2015, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat Jalan Alianyang No. 17 Pontianak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU. No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitusecara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2015 Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN TA. 2015, yang mana tertera didalam POK TA. 2015 sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan bantuan pupuk dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung.
Bahwa anggaran sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten/Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa untuk melaksanaan kegiatan/program kerja yang ada di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, telah dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 80/BPKAD/2015 tanggal 13 Januari 2015 tentang penunjukan pejabat/pegawai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran atas beban APBN (Tugas Pembantuan) TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan susunan:
Ir. H. HAZAIRIN, MS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang (KPB).
SUDI SANTOSO selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa selain itu Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga menunjuk Tim Pemeriksa/Direksi Pengadaan Barang/Jasa dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang penunjukan tim pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, PLA, UPBTPH dan UPSBTPJ TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut :
Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan (APBN) :
- NUR FAHRI, SP. (Kasi Pupuk dan Pestisida Tanaman Pangan) selaku Ketua Merangkap Anggota.
- PITRA JAYA SUMANTRI, SP. (Staf Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan) selaku Sekretaris merangkap anggota.
- MARYADI (Staf Sekretariat Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalimantan Barat) selaku anggota.
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 281 Tahun 2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 132 Tahun 2015 tentang penetapan Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM dan Pejabat Pembuat Komitmen atas beban APBN (Dana Tugas Pembantuan Provinsi TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang menunjuk :
- MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku PPK.
- KUSNO, SE selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM.
Bahwa kemudian diterbitkan pula Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut:
- Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua.
- KHAIRUL GUNAWAN selaku Sekretaris.
- RUSDI selaku anggota.
Bahwa untuk merealisasikan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian memerintahkan saksi HERDAWATI, SP. M.MA selaku Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi atas perusahaan – perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengadaan pupuk dan produksi pupuk Urea dan NPK atau distributor produk pupuk – pupuk tersebut. Bahwa kemudian tugas identifikasi dan verifikasi tersebut dilaksanakan oleh saksi NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan hasilnya didapatkan beberapa perusahaan yang mengajukan penawaran harga yaitu :
Untuk pengadaan pupuk NPK :
PT. CITRA GADING PLANTATION.
PT. PETRO KIMIA GRESIK (Persero).
PT. PERTANI (Persero).
CV. SCORLETS (SCT).
PT. PUPUK KALTIM.
CV. WIJAYA MANDIRI.
CV. JAYA MANDIRI.
Untuk pengadaan pupuk Urea :
PT. PUSRI PALEMBANG.
PT. PUPUK KALTIM.
CV. AGUNG HARMONY.
CV. SCORLETS (SCT).
CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Hasil verifikasi dituangkan didalam Nota Dinas yang ditandatangani oleh saksi NUR FAHRI selaku Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida kepada Kepala Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan tanggal 5 Mei 2015, dan selanjutnya secara berjenjang dilaporkan dengan mekanisme nota dinas dari Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan kepada Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat pada akhir bulan Mei 2015. Bahwa hasil verifikasi tersebut dibuat dengan hanya melihat data – data perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengadaan pupuk yang ada di Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan tanpa melihat riil bentuk – bentuk perizinan yang dimiliki perusahaan dimaksud dan seharusnya dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa hasil verifikasi yang dibuat oleh saksi NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tersebut kemudian diserahkan kepada saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan dengan permintaan untuk melelangkan paket pekerjaan dimaksud.
Bahwa saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku PPK kemudian mengirimkan surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015, kepada terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang isinya meminta agar Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk segera melelangkan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan metode Penunjukan Langsung. Bahwa didalam lampiran surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015 tersebut telah menyebutkan 2 (dua) perusahan yaitu CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk NPK.
Bahwa atas dasar surat PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015 tersebut, saksi Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, kemudian seolah – olah melaksanakan tahapan pengadaan barang/jasa pada paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dengan menggunakan metode Penunjukan Langsung sebagaimana disyaratkan didalam Pedoman Teknis Bantuan Pupuk Tahun 2015 yang diterbitkan oleh Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, serta mengundang CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI untuk memasukan penawaran kepada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, padahal mekanisme Penunjukan Langsung atau proses pengadaan barang/jasa terhadap paket pekerjaan dimaksud tidak pernah dilaksanakan oleh saksi Ir. ADI SUYATNO, MM dan secara riil CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak pernah mengajukan penawaran dan megikuti pembuktian kualifikasi dalam tahapan Penunjukan Langsung atas undangan Pokja Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa untuk mengikuti pelelangan sampai dengan memasukan penawaran atas paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, telah dihubungi oleh terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA melalui orang suruhannya yang bernama Sdr. AHMAD FERDIANSYAH, ANDI, RAJAK SULAIMAN dan Ir. SALADIN, dan meminta keduanya untuk menyiapkan profil perusahaan guna bahan pembuatan dokumen penawaran yang dilakukan oleh terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA, Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan ANDI, dengan komitmen/kesepakatan bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA sebagai orang yang akan melaksanakan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, sedangkan saksi JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO hanya sebagai pihak yang mendistribusikan pupuk Urea dan NPK tersebut sampai ke titik – titik bagi di daerah – daerah. Bahwa adanya kesepakatan kerjasama diantara terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA, JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO tersebut terjadi di Hotel Santika Pontianak sekitar pertengahan tahun 2015. Bahwa setelah dokumen penawaran dan harga untuk paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 tersebut selesai disiapkan, terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA kemudian meminta saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI untuk memasukan penawaran tersebut ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan SALADIN untuk kemudian diserahkan kepada saksi NUR FAHRI, karena sebelumnya antara terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dengan saksi NUR FAHRI sudah saling mengenal dan terdakwa mengetahui bahwa saksi NUR FAHRI yang melaksanakan verifikasi perusahaan – perusahaan yang akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa dari penawaran CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang masuk ke Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, kemudian seolah – olah dilakukan serangkaian tahapan pengadaan barang/jasa dengan metode Penunjukan Langsung, padahal yang sesungguhnya terjadi adalah kontrak pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tersebut dibuat dan ditandatangani terlebih dahulu yaitu pada tanggal 5 Juni 2015 padahal mekanisme Penunjukan Langsung belum pernah dilakukan, yang mana hal tersebut terjadi atas permintaan dan desakan saksi NUR FAHRI dan atas se izin/sepengetahuan saksi Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Peranian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar, dengan alasan untuk mencairkan uang muka pekerjaan dan dalam rangka percepatan penyerapan anggaran di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi adalah sebesar Rp. 30.467.800.000.- dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Jagung adalah sebesar Rp. 4.646.400.000.-. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaannya adalah sebesar Rp. 37.423.775.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman padi dan SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3.804.800.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman jagung. Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI.
Adapun item – item pokok yang diatur didalam SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 adalah sbb :
| No. | Jenis Pupuk | Volume (Kg) | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Urea Padi | 6.295.000 | 4.840.- | 30.467.800.000.- |
| 2. | Urea Jagung | 960.000 | 4.840.- | 4.646.400.000.- |
| 3. | NPK Padi | 6.295.000 | 5.945.- | 37.423.775.000.- |
| 4. | NPK Jagung | 640.000 | 5.945.- | 3.804.800.000.- |
| Jumlah | 76.342.775.000.- | |||
Bahwa pengadaan pupuk Urea dan NPK bagi tanaman Padi dan Jagung sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja dengan ketentuan pengiriman sampai ke titik bagi pada tiap – tiap Kabupaten/Kota di Prov. Kalimantan Barat dan sesuai dengan daftar calon penerima yang telah ditetapkan oleh Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa terhadap pelaksanaan SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan bulan Oktober tahun 2015 belum terdapat realisasi pekerjaannya oleh CV. BEKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI, sehingga pada tanggal 1 Oktober 2015 melalui surat No. 521.2/968/Prod/2015 PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan permohonan addendum Kepala KPPN Pontianak, dan sebagai tindak lanjut adanya surat tersebut kemudian ditandatangani addendum kontrak No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015 serta No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang menambah masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kerja, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 s/d 1 Desember 2015.
Bahwa ternyata sampai dengan tanggal 11 November 2015 baik CV. BERKAH USAHA MANDIRI maupun CV. WIJAYA MANDIRI tidak bisa memenuhi tanggungjawabnya untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat :
- Surat No. 521.2/1055.a/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1055.b/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.a/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.b/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat sebagaimana telah diuraikan di atas, terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersama – sama dengan saksi JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO, dan NUR FAHRI, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan khusus terdakwa perbuatannya yaitu :
1. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 telah melakukan perbuatan yaitu tidak menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
2. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, telah bertindak sebagai penyedia barang yaitu pupuk Urea dan NPK untuk tanaman Padi dan Jagung padahal terdakwa tidak pernah mengikuti proses / tahapan pengadaan barang/jasa dan tidak pernah memasukan penawaran atas paket pekerjaan tersebut serta tidak memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk bertindak sebagai penyedia pupuk Urea dan NPK dalam skala besar di Prov. Kalimantan Barat dan terdakwa tidak memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lainnya yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa tersebut.
3. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 telah menerima pengalihan dari seluruh/sebagian pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dari saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, hingga pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak terealisasi dan terjadinya pemutusan kontrak.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA yang telah melakukan perbuatan yaitu tidak menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf g Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dalam Perpres No. 4 Tahun 2015, yaitu :
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang
dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA yang bertindak sebagai penyedia barang yaitu pupuk Urea dan NPK untuk tanaman Padi dan Jagung dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, padahal terdakwa tidak memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk bertindak sebagai penyedia pupuk Urea dan NPK dalam skala besar di Prov. Kalimantan Barat, serta terdakwa tidak memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lainnya yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b dan e Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu :
Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Huruf b : Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis
dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa.
Huruf e : Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan
dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan
barang/jasa.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA yang telah menerima pengalihan seluruh/sebagian pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dari saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, hingga pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak terealisasi dan terjadinya pemutusan kontrak, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dalam Perpres No. 4 Tahun 2015, yaitu Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanakan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Irjensus Kementerian Pertanian RI dan hasil Lab Balittanah Bogor terhadap sampel pupuk NPK merek “FAMINDA” produksi PT. SULATANI SEJAHTERA yang dipesan dan dibeli oleh saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI sebanyak 1.387 Kg untuk memenuhi Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015, ternyata kandungannya tidak sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan didalam kontrak yakni ternyata kandungan NPK dibawah 15%, sehingga tidak diserahterimakan kepada Pengguna Barang dhi. Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa oleh karena pengadaan pupuk Urea dan NPK yang diadakan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak terealisasi, PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan klaim atas jaminan pembayaran uang muka kepada PT. ASURANSI ASOKA MAS di Jakarta.
Bahwa PT. ASURANSI ASOKA MAS menolak untuk membayar klaim atas jaminan pembayaran uang muka sebesar Rp. 8.245.715.000.- (delapan milyar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dari pekerjaan CV. WIJAYA MANDIR dan sebesar Rp. 7.022.840.000.- (tujuh milyar dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dari pekerjaan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dengan pertimbangan telah terjadi pemalsuan data/dokuman dan indikasi perbuatan Korupsi pada pencairan uang muka kerja bagi CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI serta tidak dilakukannya pembayaran premi atas perpanjangan Kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI kepada PT. ASURANSI ASOKA MAS di Jakarta.
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang tidak terealisasi sampai dengan tanggal 11 November 2015 atau sampai dengan adanya pemutusan kontrak kerja bagi keduanya, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui KPPN Pontianak telah melakukan pembayaran uang muka kerja (20%) sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00140/PSP/2015 sebesar Rp. 5.456.506.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00141/PSP/2015 sebesar Rp. 832.128.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 6.288.634.000.-
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00142/PSP/2015 sebesar Rp. 6.702.257.886.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00143/PSP/2015 sebesar Rp. 681.405.091.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
Jumlah seluruhya sebesar Rp. 7.383.662.977.-
Bahwa atas pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai pekerjaan kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI, oleh saksi JAMALUDIN RAMBE telah ditransfer secara bertahap melalui rekening pada Bank Mandiri kepada terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA sebesar Rp. 6.027.998.564.- (enam milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), demikian pula terhadap pencairan uang muka kerja sebesar 20% yang diterima oleh CV. WIJAYA MANDIRI oleh saksi JUNAIDI WONGSO telah ditransfer melalui rekening Bank Mandiri kepada terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA sebesar Rp. 2.800.000.000.- (dua milyar delapa ratus juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA sebagaimana diuraikan di atas, merupakan keturutsertaan perbuatan bersama – sama dengan saksi JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO dan NUR FAHRI, untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang ditujukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu saksi JAMALUDIN RAMBE dan saksi JUNAIDI WONGSO.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersama – sama dengan saksi JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO dan NUR FAHRI, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dari adanya pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK, namun sampai dengan terjadinya pemutusan kontrak bobot prestasi pekerjaan nihil atau 0%.
-------- Perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersama – sama dengan saksi Ir. ADI SUYATNO, MM. selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI, saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, dan saksi NUR FAHRI selaku Ketua Tim Pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, sekitar bulan Mei s/d Desember tahun 2015, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat di Jalan Alianyang No. 17 Pontianak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU. No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2015 Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN TA. 2015, yang mana tertera didalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA. 2015 sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan bantuan pupuk dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung.
Bahwa anggaran sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten/Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa untuk melaksanaan kegiatan/program kerja yang ada di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, telah dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 80/BPKAD/2015 tanggal 13 Januari 2015 tentang penunjukan pejabat/pegawai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran atas beban APBN (Tugas Pembantuan) TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan susunan:
Ir. H. HAZAIRIN, MS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang (KPB).
SUDI SANTOSO selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa selain itu Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga menunjuk Tim Pemeriksa/Direksi Pengadaan Barang/Jasa dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang penunjukan tim pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, PLA, UPBTPH dan UPSBTPJ TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut :
Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan (APBN) :
- NUR FAHRI, SP. (Kasi Pupuk dan Pestisida Tanaman Pangan) selaku Ketua Merangkap Anggota.
- PITRA JAYA SUMANTRI, SP. (Staf Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan) selaku Sekretaris merangkap anggota.
- MARYADI (Staf Sekretariat Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalimantan Barat) selaku anggota.
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 281 Tahun 2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 132 Tahun 2015 tentang penetapan Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM dan Pejabat Pembuat Komitmen atas beban APBN (Dana Tugas Pembantuan Provinsi TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang menunjuk :
- MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- KUSNO, SE selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM.
Bahwa kemudian diterbitkan pula Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut:
- Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua.
- KHAIRUL GUNAWAN selaku Sekretaris.
- RUSDI selaku anggota.
Bahwa untuk merealisasikan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian memerintahkan saksi HERDAWATI, SP. M.MA selaku Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi atas perusahaan – perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengadaan pupuk dan produksi pupuk Urea dan NPK atau distributor produk pupuk – pupuk tersebut. Bahwa kemudian tugas identifikasi dan verifikasi tersebut dilaksanakan oleh saksi NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan hasilnya didapatkan beberapa perusahaan yang mengajukan penawaran harga yaitu :
Untuk pengadaan pupuk NPK :
PT. CITRA GADING PLANTATION.
PT. PETRO KIMIA GRESIK (Persero).
PT. PERTANI (Persero).
CV. SCORLETS (SCT).
PT. PUPUK KALTIM.
CV. WIJAYA MANDIRI.
CV. JAYA MANDIRI.
Untuk pengadaan pupuk Urea :
PT. PUSRI PALEMBANG.
PT. PUPUK KALTIM.
CV. AGUNG HARMONY.
CV. SCORLETS (SCT).
CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Hasil verifikasi dituangkan didalam Nota Dinas saksi NUR FAHRI selaku Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida kepada Kepala Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan tanggal 5 Mei 2015, dan selanjutnya secara berjenjang dilaporkan dengan mekanisme nota dinas dari Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan kepada Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat pada akhir bulan Mei 2015.
Bahwa hasil verifikasi yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tersebut kemudian diserahkan kepada saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan dengan permintaan untuk melelangkan paket pekerjaan dimaksud.
Bahwa saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku PPK kemudian mengirimkan surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015, kepada saksi Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang isinya meminta agar Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk segera melelangkan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan metode Penunjukan Langsung. Bahwa didalam lampiran surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015 tersebut telah menyebutkan 2 (dua) perusahan yaitu CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk NPK.
Bahwa atas dasar surat PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015 tersebut, saksi Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian seolah – olah melaksanakan tahapan pengadaan barang/jasa pada paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dengan menggunakan metode Penunjukan Langsung sebagaimana disyaratkan didalam Pedoman Teknis Bantuan Pupuk Tahun 2015 yang diterbitkan oleh Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, serta mengundang CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI untuk memasukan penawaran kepada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, padahal mekanisme Penunjukan Langsung terhadap paket pekerjaan dimaksud tidak pernah dilaksanakan oleh saksi Ir. ADI SUYATNO, MM dan secara riil CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak pernah mengajukan penawaran dan megikuti pembuktian kualifikasi dalam tahapan Penunjukan Langsung atas undangan Pokja Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa untuk mengikuti pelelangan sampai dengan memasukan penawaran atas paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, telah dihubungi oleh terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA melalui orang suruhannya yang bernama Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan SALADIN, dan meminta keduanya untuk menyiapkan profil perusahaan guna bahan pembuatan dokumen penawaran yang dilakukan oleh terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA , Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan ANDI, dengan komitmen/kesepakatan bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA sebagai orang yang akan melaksanakan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, sedangkan saksi JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO hanya sebagai pihak yang mendistribusikan pupuk Urea dan NPK tersebut sampai ke titik – titik bagi di daerah – daerah. Bahwa adanya kesepakatan kerjasama diantara terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA, JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO tersebut terjadi di Hotel Santika Pontianak sekitar pertengahan tahun 2015. Bahwa setelah dokumen penawaran dan harga untuk paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 tersebut selesai disiapkan, terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA kemudian meminta saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI untuk memasukan penawaran tersebut ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan SALADIN untuk kemudian diserahkan kepada saksi NUR FAHRI, karena sebelumnya antara terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dengan saksi NUR FAHRI sudah saling mengenal dan terdakwa mengetahui bahwa saksi NUR FAHRI yang melaksanakan verifikasi perusahaan – perusahaan yang akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa dari penawaran CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang masuk ke Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, kemudian seolah – olah dilakukan serangkaian tahapan pengadaan barang/jasa dengan metode Penunjukan Langsung, padahal yang sesungguhnya adalah kontrak pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dibuat dan ditandatangani terlebih dahulu tanpa dilaksanakannya mekanisme Penunjukan Langsung sebagaimana tersebut diatas, atas permintaan dan desakan saksi NUR FAHRI dan atas seizin/sepersetujuan saksi Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Peranian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar, dengan alasan untuk mencairkan uang muka pekerjaan dan dalam rangka percepatan penyerapan anggaran di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi adalah sebesar Rp. 30.467.800.000.- dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Jagung adalah sebesar Rp. 4.646.400.000.-. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaannya adalah sebesar Rp. 37.423.775.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman padi dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3.804.800.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman jagung. Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI.
Adapun item – item pokok yang diatur didalam SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 adalah sbb :
-
-
No. Jenis Pupuk Volume(Kg) Harga Satuan(Rp) Jumlah (Rp) 1. Urea Padi 6.295.000 4.840.- 30.467.800.000.- 2. Urea Jagung 960.000 4.840.- 4.646.400.000.- 3. NPK Padi 6.295.000 5.945.- 37.423.775.000.- 4. NPK Jagung 640.000 5.945.- 3.804.800.000.- Jumlah 76.342.775.000.-
-
Bahwa pengadaan pupuk Urea dan NPK bagi tanaman Padi dan Jagung sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja dengan ketentuan pengiriman sampai ke titik bagi pada tiap – tiap Kabupaten/Kota di Prov. Kalimantan Barat dan sesuai dengan daftar calon penerima yang telah ditetapkan oleh Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa terhadap pelaksanaan Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan bulan Oktober tahun 2015 belum terdapat realisasi pekerjaannya oleh CV. BEKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI, sehingga pada tanggal 1 Oktober 2015 melalui surat No. 521.2/968/Prod/2015 PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan permohonan addendum Kepala KPPN Pontianak, dan sebagai tindak lanjut adanya surat tersebut kemudian ditandatangani addendum kontrak No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015 serta No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang menambah masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 182 (seratus delapan puluh dua) hari kerja dari sebelumnya selama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 s/d 1 Desember 2015.
Bahwa ternyata sampai dengan tanggal 11 November 2015 baik CV. BERKAH USAHA MANDIRI maupun CV. WIJAYA MANDIRI tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat :
- Surat No. 521.2/1055.a/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1055.b/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.a/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.b/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang tidak terealisasi sampai dengan tanggal 11 November 2015 atau sampai dengan adanya pemutusan kontrak kerja bagi keduanya, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui KPPN Pontianak telah melakukan pembayaran uang muka kerja (20%) sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00140/PSP/2015 sebesar Rp. 5.456.506.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00141/PSP/2015 sebesar Rp. 832.128.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 6.288.634.000.-
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00142/PSP/2015 sebesar Rp. 6.702.257.886.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00143/PSP/2015 sebesar Rp. 681.405.091.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
Jumlah seluruhya sebesar Rp. 7.383.662.977.-.
Bahwa atas pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai pekerjaan kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI, oleh saksi JAMALUDIN RAMBE telah ditransfer melalui rekening pada Bank Mandiri kepada terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA sebesar Rp. 6.027.998.564.- (enam milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), demikian pula terhadap pencairan uang muka kerja sebesar 20% yang diterima oleh CV. WIJAYA MANDIRI oleh saksi JUNAIDI WONGSO telah ditransfer melalui rekening Bank Mandiri kepada terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA sebesar Rp. 2.800.000.000.- (dua milyar delapa ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan SPK Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI mempunyai tugas dan pekerjaan yaitu menyediakan pupuk Urea dan NPK bagi tanaman Padi dan Jagung sesuai dengan volume yang telah ditentukan didalam kontrak.
Bahwa sesuai dengan Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, mempunyai hak dan kewajiban yaitu antara lain :
(d). Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
(f). Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan didalam kontrak.
Bahwa sesuai dengan Syarat – Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 masing – masing tertanggal 5 Juni 2015, saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI yang telah ditunjuk sebagai penyedia pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 harus menyediakan pupuk NPK yang telah memenuhi standar antara lain SNI.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersama – sama dengan saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI, saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI dan saksi NUR FAHRI, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya yaitu :
1. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 telah menerima penyerahan sebagian / seluruhnya pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK tersebut dari saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI. Padahal sesuai dengan SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, yang mempunyai tugas dan pekerjaan yaitu menyediakan pupuk Urea dan NPK bagi tanaman Padi dan Jagung sesuai dengan volume yang telah ditentukan didalam kontrak.
2. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, telah mnerima pengalihan seluruh/sebagian pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dari saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, hingga pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak terealisasi dan terjadinya pemutusan kontrak. Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dalam Perpres No. 4 Tahun 2015, hal tersebut dilarang dan pekerjaan tersebut menjadi tugas dan tanggungjawab kontraktor selaku penyedia barang.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Irjensus Kementerian Pertanian RI dan hasil Lab Balittanah Bogor terhadap sampel pupuk NPK merek “FAMINDA” produksi PT. SULATANI SEJAHTERA yang dipesan dan dibeli oleh saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI sebanyak 1.387 Kg untuk memenuhi Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 masing – masing tertanggal 5 Juni 2015, ternyata kandungannya tidak sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan didalam kontrak yakni ternyata kandungan NPK dibawah 15%, sehingga tidak diserahterimakan kepada Pengguna Barang dhi. Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat. Padahal seharusnya sesuai dengan Syarat – Syarat Khusus Kontrak (SSKK) huruf G yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 masing – masing tertanggal 5 Juni 2015, CV. WIJAYA MANDIRI harus menyediakan pupuk NPK yang telah memenuhi standar antara lain SNI
Bahwa oleh karena pengadaan pupuk Urea dan NPK yang diadakan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak terealisasi, PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan klaim atas jaminan pembayaran uang muka kepada PT. Asuransi Asoka Mas di Jakarta.
Bahwa PT. Asuransi Asoka Mas menolak untuk membayar klaim atas jaminan pembayaran uang muka sebesar Rp. 8.245.715.000.- (delapan milyar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dari pekerjaan CV. WIJAYA MANDIR dan sebesar Rp. 7.022.840.000.- (tujuh milyar dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dari pekerjaan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dengan pertimbangan telah terjadi pemalsuan data/dokuman dan indikasi perbuatan korupsi pada pencairan uang muka kerja bagi CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI serta tidak dilakukannya pembayaran premi atas perpanjangan Kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI kepada PT. Asuransi Asoka Mas di Jakarta.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, merupakan keturutsertaan perbuatan bersama – sama saksi JAMALUDIN RAMBE dan saksi JUNAIDI WONGSO yang ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena kedudukannya selaku pihak yang menerima pengalihan seluruh/sebagian pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersama – sama dengan saksi JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO dan NUR FAHRI, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dari adanya pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK, namun sampai dengan terjadinya pemutusan kontrak bobot prestasi pekerjaan nihil atau 0%.
-------- Perbuatan terdakwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah berbentuk subsidaritas,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidairnya;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan untuk Tindak Pidana, melainkan merupakan untuk pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata setiap orang ini melekat pada setiap perumusan tindak pidana oleh karenanya akan terbukti apabila semua unsur tindak pidana tersebut telah terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang perempuan bernama Ir. Yuni Sikala Kope atau Ir. Yuni Sikala sebagai terdakwa dipersidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan telah mengakui serta membenarkan identitas-identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah terdakwa Ir. Yuni Sikala Kope atau Ir. Yuni Sikala sebagai orang perseorangan dengan demikian unsur ke-1 setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsursecara melawan hukum
Bahwa secara melawan hukum dalam unsur pasal ini adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan hak orang lain.
Bahwa menurut penjelasan atas Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 pada Pasal 2 ayat (1) yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum” dalam pasal ini adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana cukup dengan dipenuhinya unsur - unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 maka pengertian Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945, dan selanjutnya dalam diktum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memutuskan : “ menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LN Republik Indonesia Tahun 2001 No. 134, Tambahan LN Republik Indonesia No. 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma – norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka Penuntut Umum berpendapat bahwa pengertian Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melawan hukum dalam arti formil, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan atau melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Bahwa dari keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa sendiri maupun barang bukti yang terungkap dipersidangan, maka diperoleh fakta sebagai berikut :
1. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersama – sama saksi Ir. ADI SUYATNO, MM., MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO dan NUR FAHRI dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 telah melakukan perbuatan yaitu tidak menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
2. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, telah bertindak sebagai penyedia barang yaitu pupuk Urea untuk tanaman Padi dan Jagung padahal terdakwa tidak pernah mengikuti proses / tahapan pengadaan barang/jasa dan tidak pernah memasukan penawaran atas paket pekerjaan tersebut serta tidak memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk bertindak sebagai penyedia pupuk Urea dalam skala besar di Prov. Kalimantan Barat dan terdakwa tidak memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lainnya yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa tersebut.
3. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 telah menerima pengalihan dari seluruh/sebagian pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dari saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI hingga pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak terealisasi dan terjadinya pemutusan kontrak.
4. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA telah bertindak sebagai perantara antara CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI dalam membuat dan memasukan penawaran serta memesan pupuk Urea dalam pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, kemudian menerima fee yang bersumber dari pembayaran uang muka kerja kedua paket tersebut dari Sdr. JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO secara tunai, cek maupun transfer via Bank Mandiri.
5. Bahwa perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA yang telah bertindak sebagai perantara antara CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI dalam membuat dan memasukan penawaran serta memesan pupuk Urea dalam pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, kemudian menerima fee yang bersumber dari pembayaran uang muka kerja kedua paket tersebut dari Sdr. JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO secara tunai, cek maupun transfer via Bank Mandiri serta perbuatan terdakwa yang tidak menghindari dan mencegah penyimpangan, penyelewengan, penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf g Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dalam Perpres No. 4 Tahun 2015, yaitu :
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA yang bertindak sebagai penyedia barang yaitu pupuk Urea dan NPK untuk tanaman Padi dan Jagung dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, padahal terdakwa tidak memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk bertindak sebagai penyedia pupuk Urea dan NPK dalam skala besar di Prov. Kalimantan Barat, serta terdakwa tidak memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lainnya yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b dan e Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu :
Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Huruf b : Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis
dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa.
Huruf e : Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan
dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan
barang/jasa.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA yang telah menerima pengalihan seluruh/sebagian pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dari saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI hingga pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak terealisasi dan terjadinya pemutusan kontrak, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dalam Perpres No. 4 Tahun 2015, yaitu Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanakan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dipertimbangkan diatas , maka Hakim berkeyakinan unsur “secara melawan hukum ” telah terpenuhi .
Ad. (3). Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Bahwa pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi tidak di temukan penjelasannya dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menggali pengertian secara utuh unsur tersebut perlu melihat pendapat ahli hukum.
Yang dimaksud dengan memperkaya adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi). R. WIYONO, SH dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, halaman 40 disebutkan “ senada dengan maksud unsur “memperkaya” seperti di atas adalah pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Negeri Tanggerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor : 18/PID.B/1992/PN/TNG yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.”
Untuk lebih memahami pengertian dari perkataan atau istilah memperkaya harus juga kita memahami terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan kekayaan karena pengertian memperkaya adalah menambah kekayaan, adapun yang dimaksud dengan kekayaan adalah harta atau benda yang menjadi milik seseorang. Bahwa dengan berpedoman pada pengertian diatas, yang dimaksud perkataan atau istilah memperkaya adalah menambah harta atau benda yang menjadi milik sendiri atau milik orang lain atau suatu korporasi.
Berdasarkan alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dari keterangan saksi – saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa diperoleh fakta – fakta bahwa:
Bahwa pada tahun anggaran 2015 Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN TA. 2015, yang mana tertera didalam POK TA. 2015 sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan bantuan pupuk dalam rangka UPSUS dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung.
Bahwa anggaran sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten / Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa untuk merealisasikan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upsus Padi dan Jagung TA. 2015, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian memerintahkan Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi atas perusahaan – perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengadaan pupuk dan produksi pupuk Urea dan NPK atau distributor produk pupuk – pupuk tersebut. Bahwa tugas identifikasi dan verifikasi tersebut dilaksanakan oleh saksi Ir. NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan hasilnya didapatkan beberapa perusahaan yang mengajukan penawaran harga yaitu :
Untuk pengadaan pupuk NPK :
PT. CITRA GADING PLANTATION.
PT. PETRO KIMIA GRESIK (Persero).
PT. PERTANI (Persero).
CV. SCORLETS (SCT).
PT. PUPUK KALTIM.
CV. WIJAYA MANDIRI.
CV. JAYA MANDIRI.
Untuk pengadaan pupuk Urea :
PT. PUSRI PALEMBANG.
PT. PUPUK KALTIM.
CV. AGUNG HARMONY.
CV. SCORLETS (SCT).
CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Bahwa hasil verifikasi dituangkan didalam Nota Dinas saksi Ir. NUR FAHRI selaku Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida kepada saksi HERDAWATI selaku Kepala Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan tanggal 5 Mei 2015, dan selanjutnya secara berjenjang dilaporkan dengan mekanisme nota dinas dari Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan kepada Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat pada akhir bulan Mei 2015.
Bahwa hasil verifikasi yang dibuat oleh saksi Ir. NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tersebut kemudian diserahkan kepada saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK melalui Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan dengan permintaan untuk melelangkan paket pekerjaan dimaksud.
Bahwa saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku PPK kemudian mengirimkan surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015, kepada saksi Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ka. Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat yang isinya meminta agar Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk segera melelangkan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan metode Penunjukan Langsung. Bahwa didalam lampiran surat tersebut telah menyebutkan/mengarahkan dua perusahan yaitu CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk NPK
.Bahwa saksi Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa bersama – sama dengan anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa lainnya tidak pernah mengundang dan melakukan tahapan – tahapan pelelangan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) sebagimana yang disyaratkan dalam ketentuan undang – undang.
Bahwa sebelum adanya penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) saksi Ir. ADI SUYATNO, MM meminta saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP. selaku PPK dan saksi Ir. NUR FAHRI, untuk mengundang perusahaan calon penyedia yaitu CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat dimana didalam pertemuan tersebut saksi Ir. ADI SUYATNO, MM menjelaskan persyaratan – persyaratan apa saja yang harus dilengkapi agar CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI dinilai mampu, layak dan dapat bertindak sebagai penyedia pupuk Urea dan NPK bagi keperluan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI tidak pernah memasukan penawaran untuk mengikuti pelelangan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa saksi JAMALUDIN RAMBE (CV. BERKAH USAHA MANDIRI) mengetahui adanya paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea adalah dari Sdr. ACHMAD FERDIANSYAH atau yang biasa dipanggil FERDI yang merupakan orang nya terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE.
Bahwa saksi JUNAIDI WONGSO (CV. WIJAYA MANDIRI) mengetahuai adanya paket pekerjaan pengadaan pupuk NPK adalah dari saksi Ir. SALADIN, dan saksi Ir. SALADIN mengetahui adanya paket pekerjaan tersebut dari Sdr. RAJAK SULAIMAN, sementara Sdr. RAJAK SULAIMAN mengetahui adanya informasi pekerjaan tersebut dari Sdr. RIDWAN (Ketua KADIN Kab. Kapuas Hulu) yang meminta terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE untuk membantu pekerjaan pengadaan pupuk di Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa baik saksi JAMALUDIN RAMBE maupun JUNAIDI WONGSO keduanya hanya diminta untuk menyiapkan profil perusahaan dan menyerahkannya kepada Sdr. ANDI dan FERDI yang merupakan orang – orangnya terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE, untuk keperluan membuat dan memasukan penawaran paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat. Semua hal tersebut dilaksanakan atas permintaan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE.
Bahwa saksi JAMALUDIN RAMBE hanya diminta untuk menyiapkan profil perusahaan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan mendistribusikan pupuk Urea ke semua daerah titik bagi diwilayah Prov. Kalimantan Barat sedangkan untuk pemesanan, pembelian dan pembayaran pupuk Urea dilakukan oleh terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE.
Bahwa penyerahan dokumen profil perusahaan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI dilakukan di Hotel Santika Pontianak sekitar bulan Mei – Juni 2015.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi adalah sebesar Rp. 30.467.800.000.- dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Jagung adalah sebesar Rp. 4.646.400.000.-. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai kontraknya adalah sebesar Rp. 37.423.775.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman padi dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3.804.800.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman jagung. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI.
Bahwa kedua Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut di atas, ditandatangani tanpa didahului dengan adanya proses pelelangan, sementara dokumen lelangnya sendiri baru ditandatangani oleh saksi Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada tanggal 6 Oktober 2015 dirumah saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP , itupun hanya sebagai formalitas belaka karena adanya pemeriksaan dari BPK/BPKP RI.
Bahwa adapun item – item pokok yang diatur didalam SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 adalah sbb :
Bahwa terhadap pelaksanaan Kontrak No. No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015, sampai dengan bulan Oktober 2015 belum terdapat realisasi pekerjaannya oleh CV. BEKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI sehingga pada tanggal 1 Oktober 2015 melalui surat No. 521.2/968/Prod/2015, PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan permohonan addendum Kepala KPPN Pontianak, dan sebagai tindak lanjut adanya surat tersebut kemudian ditandatangani addendum kontrak No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015 serta No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang menambah masa pelaksanaan pekerjaan, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 s/d 1 Desember 2015.
| No. | Jenis Pupuk | Volume (Kg) | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Urea Padi | 6.295.000 | 4.840.- | 30.467.800.000.- |
| 2. | Urea Jagung | 960.000 | 4.840.- | 4.646.400.000.- |
| 3. | NPK Padi | 6.295.000 | 5.945.- | 37.423.775.000.- |
| 4. | NPK Jagung | 640.000 | 5.945.- | 3.804.800.000.- |
| Jumlah | 76.342.775.000.- | |||
20. Bahwa benar sampai dengan tanggal 11 November 2015 atau menjelang akhir tahun anggaran 2015, baik CV. BERKAH USAHA MANDIRI maupun CV. WIJAYA MANDIRI tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat :
- Surat No. 521.2/1055.a/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1055.b/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.a/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.b/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
21. Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Irjensus Kementerian Pertanian RI dan hasil Lab Balittanah Bogor terhadap sampel pupuk NPK merek FAMINDA produksi PT. SULATANI SEJAHTERA yang dipesan dan dibeli oleh saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI sebanyak 1.104 ton untuk memenuhi Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015, ternyata kandungannya tidak sesuai spek yang disyaratkan didalam kontrak yakni kandungan NPK dibawah 15%, sehingga tidak diserahterimakan kepada Pengguna Barang dhi Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
22. Bahwa sebanyal 1.104 ton pupuk NPK merek FAMINDA yang dipesan dan dibeli oleh saksi JUNAIDI WONGSO (CV. WIJAYA MANDIRI) tidak pernah dilakukan pengujian sampel melalui uji laboratorium pada saat pupuknya tiba di Pontianak atau sebelum didistribusikan ke titik – titik bagi, oleh CV. WIJAYA MANDIRI.
23. Bahwa untuk pupuk Urea yang diadakan oleh saksi JAMALUDIN RAMBE sampai dengan akhir tahun anggaran 2015 atau sampai dengan adanya pemutusan kontrak, tidak ada pengiriman pupuk Urea atau tidak ada pupuk Urea yang datang dan didistribusikan ke petani.
24. Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui KPPN Pontianak telah melakukan pembayaran uang muka kerja (20%) sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00140/PSP/2015 sebesar Rp. 5.456.506.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00141/PSP/2015 sebesar Rp. 832.128.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00142/PSP/2015 sebesar Rp. 6.702.257.886.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00143/PSP/2015 sebesar Rp. 681.405.091.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
25. Bahwa dari pencairan uang muka sebesar Rp. 6.288.634.000 (enam milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang diterima saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI, sebesar Rp. 6.027.998.564.- (enam milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), telah diserahkan secara tunai maupun melalui transfer bank pada Bank Mandiri kepada terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE dan orang – orangnya untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi.
26. Bahwa dari pencairan uang muka sebesar Rp. 7.383.662.977.- (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang diterima oleh saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) telah diserahkan melalui cek kepada terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE sebesar Rp. 2 Milyar dan sisanya sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) diserahkan kepada Sdr. ANDI yang merupakan orangnya terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE, untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk NPK.
27 Bahwa penerimaan sejumlah uang sebagaimana tersebut di atas, dianggap merupakan fee atas jasa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE yang mengurus CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI sehingga ditetapkan dan ditunjuk sebagai penyedia barang pada pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS padi dan jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa unsur “ melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ” telah terpenuhi .
Ad. (4). Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Didalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan Delik Formil, artinya adanya tindak pidana korupsi tersebut cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dan akibat itu tidak perlu harus terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan.
Dengan kata lain bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara menurut unsur ini tidak harus ada atau terjadi, tetapi cukup dibuktikan adanya suatu perbuatan yang berpotensi (berkemungkinan) dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selanjutnya pada bagian umum penjelasan Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hal dan kewajiban yang timbul karena :
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah ;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara/BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang merupakan modal negara atau perusahaan negara yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Berdasarkan alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dari keterangan saksi – saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa diperoleh fakta – fakta bahwa perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA, bersama – sama saksi Ir. ADI SUYATNO, MM., MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO dan Ir. NUR FAHRI, telah menyebabkan dicairkan uang muka kerja sebesar 20% dari nilai kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK atau sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), namun sampai dengan terjadinya pemutusan kontrak bobot prestasi pekerjaan nihil atau 0%.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa pada tahun anggaran 2015 Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN TA. 2015, yang mana tertera didalam POK TA. 2015 sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan bantuan pupuk dalam rangka UPSUS dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi .
Ad. (5). Unsur Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mengenai unsur Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dimaksudkan adalah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana. Dalam penyertaan (Delneeming), pelaku / subyek disyaratkan lebih dari seorang, baik bertindak sendiri – sendiri atau bersama – sama dan bersekutu.
Rujukan lain yang dapat digunakan sebagai dasar dan referensi adalah :
HR 29 Juni 1936 : “ pelaku adalah orang yang melakukan seluruh isi delik. Apabila dua orang bersama – sama melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan tiap – tiap pelaku sendiri – sendiri tidak menghasilkan kejahatan itu, dapat terjadi “ turut melakukan “.
HR 9 Juni 1941 : “ terdapat suatu turut melakukan, jika kerjasama para pelaku adalah demikian lengkapnya sehingga perbuatan seorang dari mereka tidak berbentuk suatu badan. “
Menimbang , bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dari keterangan saksi – saksi, surat, dan keterangan terdakwa diperoleh fakta – fakta bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, yang dilakukan secara melawan hukum dengan cara antara lain :
1. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersama – sama saksi Ir. ADI SUYATNO, MM., MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO dan NUR FAHRI dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 telah melakukan perbuatan persekongkolan dengan tujuan untuk memperkaya pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
2. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, telah bertindak sebagai penyedia barang yaitu pupuk Urea untuk tanaman Padi dan Jagung padahal terdakwa tidak pernah mengikuti proses / tahapan pengadaan barang/jasa dan tidak pernah memasukan penawaran atas paket pekerjaan tersebut serta tidak memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk bertindak sebagai penyedia pupuk Urea dalam skala besar di Prov. Kalimantan Barat dan terdakwa tidak memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lainnya yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa tersebut.
3. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 telah menerima pengalihan dari seluruh/sebagian pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dari saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI hingga pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak terealisasi dan terjadinya pemutusan kontrak.
4. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA telah bertindak sebagai perantara antara CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI dalam membuat dan memasukan penawaran serta memesan pupuk Urea dalam pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, kemudian menerima fee yang bersumber dari pembayaran uang muka kerja kedua paket tersebut dari Sdr. JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO secara tunai, cek maupun transfer via Bank Mandiri.
Bahwa perbuatan – perbuatan tersebut di atas, dilakukan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersama – sama dengan saksi Ir. ADI SUYATNO, MM., MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO dan NUR FAHRI;
Bahwa sesuai uraian peristiwa tersebut diatas maka perbuatan terdakwa termasuk ke dalam kualifikasi turutserta melakukan “perbuatan Korupsi”.
Dengan demikian unsur “Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur dari Dakwaan Primair tersebut telah terpenuhi, maka kepada terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI secara bersama sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dalam Dakwaan Primair);
Menimbang oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas dan dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam Dakwaan Primair, maka Dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam Dakwaan Primair dari uraian pertimbangan diatas maka menurut Majelis Hakim Nota Pembelaan/Pledooi Penasihat Hukum terdakwa tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya karena tidak beralasan/berdasar hukum;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka statusnya akan ditentukan dalam Amar Putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana Korupsi dan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang , bahwa karena kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa dapat dihitung secara sederhana dengan melakukan penelitian terhadap aliran dana yang ditransfer oleh Jumaluddin Rambe dikurangi dengan yang ditransfer kembali kepada Jamaluddin Rambe yaitu sebesar Rp. 2.250.000.000,- dengan perincian :
Transfer diterima oleh Terdakwa tgl. 06-07-2015 Rp. 3.000.000.000,-
Ditransfer kembali ke Saksi Jamaludin Rambe
Tgl. 08-07-2015 Rp. 500.000.000,-
Tgl. 09-07-2015 Rp. 250.000.000,-
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang ada aliran dana dari saksi Junaidi Wongso sebesar total Rp. 2.910.000.000,- ( terdiri dari Rp. 2.800.000.000,- dan Rp. 110.000.000,-) masuk kerekening an. Harry Purnomo sebagaimana Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan tanggal 18 Februari 2017, : halaman 55 , barang bukti nomor 6.5 s/d 6.12 , sehingga selayaknya kerugian tersebut menjadi beban Harry Purnomo dan tidak menjadi beban terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara .
Perbuatan terdakwa merusak tata tertib pengadaan barang/ jasa pemerintah .
Perbuatan terdakwa telah menggagalkan program Upaya Khusus Pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat.
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Terdakwa berbeli-belit sehingga mempersulit jalanya persidangan
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai tanggungan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa mengakui kesalahanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Ir. Yuni Sikala Kope atau Ir. Yuni Sikala . telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Mewajibkan terdakwa Ir. Yuni Sikala Kope atau Ir. Yuni Sikala untuk membayar uang pengganti Rp 2.250.000.000,- ( Dua milyar duaratus limapuluhjuta rupiah ) , jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pontianak ;
Menetapkan barang bukti berupa :
| No. | Nama/Jenis Barang Bukti |
| 1. |
|
| 2. | 1 (satu) berkas foto copy Surat Nomor : R.48/Pw.190/H/02/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 Perihal Pengantar masalah Laporan Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengadaan Pupuk Pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (08) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 beserta Laporan Hasil Audit Investigatif Pengadaan Pupuk pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat TA 2015. |
| 3. |
|
| 4. |
|
| 5. |
|
| 6. |
|
| 7. |
|
| 8. |
|
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara atas nama Ir. NUR FAHRI. --------------------------------------------------------------------------
. 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh
ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, pada hari Senin, tanggal 6 Maret 2017, oleh JAHORAS SIRINGORINGO,SH, selaku Hakim Ketua, MARYONO, SH., M.Hum, dan SOEHERMAN, SH, MM, masing-masing selaku Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irma Hablin Harahap, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, serta dihadiri oleh Juli Antoro ,SH , Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Majelis Hakim tsb,
K e t u a,
TTD
JAHORAS SIRINGORINGO, SH
Hakim Anggota I Hakim Anggota II,
TTD TTD
MARYONO, SH., MHum SOEHERMAN, SH, MM
Panitera Pengganti,
TTD
IRMA HABLIN HARAHAP, SH
Salinan sah sesuai dengan aslinya
Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak
RACHMAD SUDARMAN, SH., MH.
NIP. 19601215 198903 1 005