349 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 349 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
URIP ARIPIN ;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa URIP ARIPIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau subsidair 3 (enam) bulan penjara ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Sisa barang bukti Nomor : 1622/NNF/2013 berupa Kristal warna putih berat netto 0,3583 gram mengandung Metamfetamina yang terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 349 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : URIP ARIPIN ;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur atau tanggal lahir : 33 Tahun / 03 April 1980 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Tanah Merah RT.06 RW.18 Kel.
Tugu Utara Kec. Koja,Jakarta Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir Angkot ;
Pendidikan : SD Tidak tamat ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 04 Desember 2013 sampai dengan sekarang ; --------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; -----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Menyatakan terdakwa URIP ARIPIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------------------------------------------------
Hal. 01 dari 13 hal PUTUSAN NO. 349/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa URIP ARIPIN selama : 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara, dengan terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
Sisa barang bukti Nomor 1622/NNF/2013 berupa Kristal warna putih berat netto 0,3583 gram mengandung Metamfetamina yang terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU RI No. 35 Th 2009 tentang narkotika.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut dengan dakwaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa URIP ARIPIN dan ARIF SURAHMAN (berkas terpisah), pada hari selasa tanggal 03 Desember 2013 sekitar pukul 23.30 Wib,atau setidak-tidaknya sekira waktu itu di bulan Desember 2013 atau dalam tahun 2013, bertempat di depan Puskesmas Rawa Badak Kel. Rawa badak Kec. Kedoya Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak dan melawan hukum pemufakatan jahat, melakukan tindak pidana Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual,beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
Awalnya terdakwa pada tanggal 03 Desember 2013 sekitar pukul 22.00 Wib didatangi oleh manat (polisi penyamar) untuk memesan narkotika jenis sahabu dengan member ang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)
Hal. 02 dari 13 hal PUTUSAN NO. 349/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
dengan rincian Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak satu paket dan yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk ongkos. Namun oleh terdakwa dibelikan paketan shabu ; ---
Kemudian terdakwa dengan Manat janjian bertemu di depan Puskesmas Rawa Badak Kel. Rawa Badak Kec. Kodya Jakarta Utara untuk menyerhakan shabu tersebut, sewaktu Manat datang terdakwa memberikan pesanannya yaitu satu paket shabu diberikan dengan tangam kanan 2 (dua) klip plastik Kristal berisikan shabu namun Manat langsung menangkapnya dan memperkenalkan bahwa dirinya adalah anggota polisi Polda Metro Jaya saat itu juga team Manat yaitu Gunarto, SH membantu mengamankan terdakwa dari tangan terdakwa didapatkan shabu berat 0,82 gram. Setelah terdakwa diintrogasi oleh pihak penangkapan asal mula shabu tersebut, terdakwa mengatakan bahwa shabu tersebut dibeli dari ARIF SURAHMAN (berkas terpisah) kemudian setelah diadakan pengembangan pada tanggal 04 Desember 2013 sekitar pukul 03.00 Wib ARIF RAHMAN ditangkap dirumahnya Jl. Manggar XI No.12 RT.05 RW.06 Kel. Tugu Utara Kec. Kodya Jakarta Utara ; --------------------
Menurut Berita Acara Pemeriksaan laboratotis Kriminalistik No. Lab: 3402/NNF/2013 pada tanggal 18 Desember 2013 yang ditanda tangani Drs. Sulaiman mappasessu cs bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3583 gram diberi nomor 1622/2013/NNF adalah milik terdakwa URIP ARIPIN ; ---------------------------------------------
Bahwa dari hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik dengan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1622/2013/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan sisa barang bukti shabu tersebut 0,3369 gram dikembalikan ke penyidik untuk keperluan lanjut ; --------------
Hal. 03 dari 13 hal PUTUSAN NO. 349/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Terdakwa URIP ARIPIN tanpa hak dan melawan hukum permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ada ijin dari yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan dan dilarang oleh Undang-Undang ; --------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; --------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa ia terdakwa URIP ARIPIN dan ARIF SURAHMAN (berkas terpisah), pada hari selasa tanggal 03 Desember 2013 sekitar pukul 23.30 Wib,atau setidak-tidaknya sekira waktu itu di bulan Desember 2013 atau dalam tahun 2013, bertempat di depan Puskesmas Rawa Badak Kel. Rawa badak Kec. Kedoya Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak dan melawan hukum pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
Pada tanggal 03 Desember 2013 sekitar pukul 22.00 Wib didatangi oleh Manat (polisi penyamar) untuk memesan narkotika jenis sahabu dengan member ang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak satu paket dan yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk ongkos. Namun oleh terdakwa dibelikan paketan shabu ; ---------------------------------
Kemudian setelah terdakwa sampai di depan Puskesmas Rawa Badak Kel. Rawa Badak Kec. Kodya Jakarta Utara terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib karena gerak-geriknya mencurigakan dan setelah digeledah oleh Manat
Hal. 04 dari 13 hal PUTUSAN NO. 349/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
beserta teamnya dari Kepolisian terdakwa memiliki atau menyimpan shabu, sewaktu Manat datang terdakwa yang sedang menunggu pemesannya ditangan kanan kedapatan 2 (dua) plastik Kristal berisikan shabu namun Manat langsung menangkapnya dan memperkenalkan dirinya adalah anggota polisi Polda Metro jaya saat itu juga team Manat yaitu Gunarto, SH. membantu mengamankan terdakwa dari tangan terdakwa didapatkan shabu berat 0,82 gram. Setelah terdakwa diintrogasi oleh pihak penangkapan asal mula shabu tersebut, terdakwa mengatakan bahwa shabu tersebut dibeli dari ARIF SURAHMAN (berkas terpisah) kemudian setelah diadakan pengembangan pada tanggal 04 Desember 2013 sekitar pukul 03.00 Wib ARIF RAHMAN ditangkap dirumahnya Jl. Manggar XI No.12 RT.05 RW.06 Kel. Tugu Utara Kec. Kodya Jakarta Utara; ---
Menurut Berita Acara Pemeriksaan laboratotis Kriminalistik No. Lab: 3402/NNF/2013 pada tanggal 18 Desember 2013 yang ditanda tangani Drs. Sulaiman mappasessu cs bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3583 gram diberi nomor 1622/2013/NNF adalah milik terdakwa URIP ARIPIN ; -----------------------------------------------
Bahwa dari hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik dengan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1622/2013/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan sisa barang bukti shabu tersebut 0,3369 gram dikembalikan ke penyidik untuk keperluan lanjut ; --------------
Terdakwa URIP ARIPIN tanpa hak dan melawan hukum permufakatan jahat melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa ada ijin dari yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan dan dilarang oleh Undang-Undang ;
Hal. 05 dari 13 hal PUTUSAN NO. 349/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi 1. GUNARTO 2. MANAT dan 3. ARIF SURAHMAN masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sesuai dengan BAP ; ---------------------------------------------
Keterangan saksi I GUNARTO, menerangkan sebagai berikut :
Benar benar saksi mengerti dipersidangan karena adanya permasalahan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa URIP ARIPIN ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2013 bertempat didepan Puskesma Rawa Badak Kel. Rawa Badak Kec. Kodya Jakarta Utara saksi bersama teamnya diantaranya saksi MANAT telah mengamankan seorang yang bernama URIP ARIPIN dengan menemukan barang bukti dua paket Kristal warna putih yang diduga shabu ; ------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah tersebut sering dijadikan penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh URIP ARIPIN dengan ciri-ciri yang sudah diketahui ; ---------------
Selanjutnya Briptu MANAT melakukan pemantauan dan penyamaran untuk menemui terdakwa URIP ARIPIN untuk dibelikan shabu, kemudian saksi MANAT memberikan uang Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang mana saksi MANAT memberikan uang tersebut Rp. 900.000,- untuk beli shabu dan yang Rp. 200.000,- untuk ongkos jalan ; ---------------
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang dari saksi MANAT kemudian terdakwa pergi ke tempat ARIEF SURAHMAN untuk membeli shabu tersebut, kemudian setelah terdakwa memberikan shabu tersebut terdakwa ditangkap oleh saksi GUNARTO dan saksi MANAT untuk diamankan dengan barang bukti 2 (dua) klip shabu berat brutto seluruhnya 0,82 gram,
Hal. 06 dari 13 hal PUTUSAN NO. 349/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
selanjutnya terdakwa diinterogasi dari mana membeli shabu tersebut, terdakwa menjawab bahwa shabu tersebut dibeli dari ARIEF SURAHMAN dirumahnya Jl. Manggar XI No. 12 RT.05 RW.06 kel. Tugu Utara Kodya Jakarta Utara ; -------------------------
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ; ---------------
Keterangan saksi II MANAT, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2013 bertempat didepan Puskesmas Rawa Badak Kel. Rawa Badak Kec. Kodya Jakarta Utara saksi bersama teamnya diantaranya saksi MANAT telah mengamankan seorang yang bernama URIP ARIPIN dengan menemukan barang bukti dua paket Kristal warna putih yang diduga shabu ; ------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah tersebut sering dijadikan penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh URIP ARIPIN dengan ciri-ciri yang sudah diketahui ; ---------------
Selanjutnya Briptu MANAT melakukan pemantauan dan penyamaran untuk menemui terdakwa URIP ARIPIN untuk dibelikan shabu, kemudian saksi MANAT memberikan uang Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang mana saksi MANAT memberikan uang tersebut Rp. 900.000,- untuk beli shabu dan yang Rp. 200.000,- untuk ongkos jalan ; ---------------
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang dari saksi MANAT kemudian terdakwa pergi ke tempat ARIEF SURAHMAN untuk membeli shabu tersebut, kemudian setelah terdakwa memberikan shabu tersebut terdakwa ditangkap oleh saksi GUNARTO dan saksi MANAT untuk diamankan dengan barang bukti 2 (dua) klip shabu berat brutto seluruhnya 0,82 gram, selanjutnya terdakwa diinterogasi dari mana membeli shabu tersebut, terdakwa menjawab bahwa shabu tersebut dibeli dari ARIEF SURAHMAN dirumahnya Jl. Manggar XI No. 12 RT.05 RW.06 kel. Tugu Utara Kodya Jakarta Utara ; -------------------------
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ; ---------------
Hal. 07 dari 13 hal PUTUSAN NO. 349/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Keterangan saksi III ARIEF SURAHMAN, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2013 bertempat didepan Puskesmas Rawa Badak Kel. Rawa Badak Kec. Kodya Jakarta Utara yang dilakukan oleh URIP ARIPIN, bahwa sebelumnya memang benar sebelumnya URIP ARIPIN memesan shabu ke tempat saksi dan saksi menyanggupi pesanan URIP ARIPIN dan tidak lama kemudian terdakwa datang dengan membawa uang Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan saksi memberinya shabu dua paket kecil dengan jumlah seluruhnya berat brutto 0,81 gram ; ----------
Bahwa benar kemudian atas pengembangan dari perkara URIP ARIPIN saksi ARIEF SURAAHMAN ditangkap oleh pihak yang berwajib ; ------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ; --------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Bahwa benar terdakwa mengerti dipersidangan karena adanya permasalahan penyalahgunaan narkotika jenis shabu ; -----------
Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangan yang ada didalam BAP ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar hari Selasa tanggal 03 Desember 2013 bertempat didepan Puskesmas Rawa Badak Kel. Rawa badak Kec. Kodya Jakarta Utara terdkawa ditangkap oleh beberapa orang polisi berpakaian preman yang mengenalkan diri dari Polda Metro Jaya; -----------------------------------------------------------------------------
Awalnya terdakwa pada tanggal 03 Desember 2013 sekitar pukul 22.00 Wib didatangi oleh MANAT (polisi penyamar) untuk memesan narkotika jenis shabu dengan memberi uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak satu paket dan yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk ongkos ; ----------------------
Hal. 08 dari 13 hal PUTUSAN NO. 349/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa benar oleh terdakwa uang yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dibelikan paketan ; --------------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa dengan MANAT janjian bertemu di depan Puskesmas Rawa Badak Kel. Rawa badak Kec. Kodya Jakarta Utara untuk menyerahkan shabu tersebut, sewaktu MANAT datang terdakwa memberikan pesanannya yaitu satu paket shabu diberikan dengan tangan kanan 2 (dua) klip plastik Kristal berisikan shabu namun MANAT langsung menangkapnya dan memperkenalkan bahwa dirinya adalah anggota polisi Polda Metro Jaya saat itu juga team MANAT mengamankan terdakwa ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pada saat itu menyerahkan dari tangan terdakwa shabu dua plastic klip dengan berat brutto 0,82 gram ;
Bahwa benar setelah terdawka diintrogasi oleh pihak penangkap asal mula shabu tersebut, terdakwa mengatakan bahwa shabu tersebut dibeli dari ARIEF SURAHMAN (berkas terpisah) ; ------
Bahwa benar setelah diadakan pengembangan pada tanggal 04 Desember 2013 sekitar pukul 03.00 Wib ARIEF SURAHMAN ditangkap dirumahnya Jl. Manggar XI No.12 RT.05 RW.06 Kel. Tugu Utara Kec. Kodya Jakarta Utara ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa adalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-------
Yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------
Unsur “Barang siapa” ;
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam hukum pidana adalah subyek pelaku dari perbuatan pidana dan orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum ; ---------
Dalam hal ini yang diajukan sebagai barang siapa adalah terdakwa URIP ARIPIN sesuai dengan identitas dalam Surat Dakwaan yang berdasarkanfakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa terdakwalah sebagai pelaku perbuatan pidana yang didakwakan ; -
Hal. 09 dari 13 hal PUTUSAN NO. 349/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Demikian pula terdakwa pada saat memberikan keterangan sendiri dipersidangan tidak dapat menghindari penempatan dirinya sebagai unsur barang siapa, bahkan terdakwa telah mengakui dirinya sebagai pelaku perbuatan pidana ; -------------------------------------------
Unsur “tanpa hak dan melawan hukum permufakatan jahat menjual, membeli Narkotika Gol I” ;
Bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan, bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh anggota polisi Polda Metro Jaya terdakwa ditangkap pada hari Selasa tnggal 03 Desember 2013 sekitar pukul 23.30 Wib didepan Puskesmas Rawa badak Kel. Rawa Badak Kec. Kodya Jakarta Utara karena kedapatan kecil yang berisi shabu ; --------
Bahwa benar terdakwa ditangkap pihak yang berwajib ketika saksi MANAT seorang polisi yang under cover sebagai pembeli shabu dan menyuruh terdakwa URIP ARIPIN untuk membelikan shabu dan MANAT memberikan uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan setelah janjian untuk bertemu didepan Puskesmas langsung terdakwa ditangkap oleh saksi MANAT dan dibantu oleh saksi GUNARTO SH. ; ---------------------
Bahwa benar setelah terdakwa diintrogasi oleh pihak penangkap asal mula shabu tersebut, terdakwa mengatakan bahwa shabu tersebut dibeli dari ARIEF SURAHMAN (berkas terpisah) ; -------
Bahwa benar setelah diadakan pengembangan pada tanggal 04 Desember 2013 sekitar pukul 03.00 Wib ARIF SURAHMAN ditangkap ditangkap dirumahnya Jl. Manggar XI No.12 Rt.05 Rw.06 Kel. Tugu Utara Kec. Kodya Jakarta Utara ; ----------------
Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara untuk membelikan ganja tersebut yang dibungkus amplop coklat didalamnya berisikan satu bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dan setelah di periksa secara Laboratoris benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I ; -----------------------------
Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu yang termasuk Narkotika Golongan I namun terdakwa tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan RI; ---------------------------------------------------------------------------------
Hal. 10 dari 13 hal PUTUSAN NO. 349/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa terdakwa dalam menjual atau membeli barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut diatas sesuai dakwaan primair ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai perantara Narkotika Jenis Shabu tersebut, karena sewaktu ditangkap terdakwa sedang menyerahkan shabu keepada pemesannya yaitu MANAT (penyamar) untuk menyerahkan shabu dengan di tangan kanannya berupa 2 (dua) buah plastic bening didalamnya berisi satu bungkus plastic klip berisikan Kristal yang mengandung Metamfetamina. Maka dakwaa Primair sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN”. -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebani untuk membayar perkara ini ; ---------------------------
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang memberantas penyalahgunaan Narkoba ; -----------
Hal. 11 dari 13 hal PUTUSAN NO. 349/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ; -------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi ; ---------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai keluarga sebagai tulang punggung keluarga ; -------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ----------------------------------
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa URIP ARIPIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ” ; -----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau subsidair 3 (enam) bulan penjara ; -----------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------
Memerintahkan barang bukti berupa :
Sisa barang bukti Nomor : 1622/NNF/2013 berupa Kristal warna putih berat netto 0,3583 gram mengandung Metamfetamina yang terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; --------------------------------
Hal. 12 dari 13 hal PUTUSAN NO. 349/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Demikian diputus dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 oleh kami SUCIPTO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWA PUTU YUSMAI H, SH. MH. dan YULI HERYATI, SH. MH. sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut pada hari itu juga dengan didampingi DEWA PUTU YUSMAI H, SH. MH. dan YULI HERYATI, SH. MH., hakim-hakim anggota, dibantu oleh OERAY AGOEST NL. SH. Panitera Pengganti, dihadiri SRI MULYANI, SH. MH. Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
DEWA PUTI YUSMAI H, SH.MH.
SUCIPTO, SH.
YULI HERYATI, SH. MH.
Panitera Pengganti
OERAY AGOEST NL. SH.
Hal. 13 dari 13 hal PUTUSAN NO. 349/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.