24/Pid.Sus/2016/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN Srl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AZI ZIROHIM alias ROHIM bin M. BRAK
1. Menyatakan Terdakwa AZI ZIROHIM alias ROHIM bin M. BRAK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
P U T U S A N
Nomor 24/Pid.Sus/2015/PN.Srl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AZI ZIROHIM alias ROHIM bin M. BRAK;
Tempat Lahir : Rengkiling;
Umur/Tgl.Lahir : 27 Tahun / 08 Juni 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Rt.02 Desa Rengkiling Kec.Mandiangin Kab.Sarolangun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PK. PT. APN;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat/penetapan dengan perincian sebagai berikut :
Penyidik, sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan tanggal 08 Desember 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Desember 2015 sampai dengan tanggal 17 Januari 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun tahap pertama, sejak tanggal 10 Januari 2016 sampai dengan tanggal 08 Februari 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun tahap kedua, sejak tanggal 09 Februari 2019 sampai dengan tanggal 28 Februari 2016
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan tanggal 14 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, sejak tanggal 03 Maret 2016 sampai dengan tanggal 01 April 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, sejak tanggal 02 April 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Nomor 24/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Srl tanggal 03 Maret 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Srl tanggal 03 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AZI ZIROHIM alias ROHIM bin M. BRAK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa AZI ZIROHIM alias ROHIM bin M. BRAK dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka MH331B0019J002839, Nomor Mesin 31B-002887 warna hitam tanpa body, spakbor warna hijau;
Dikembalikan kepada Saksi Ardiansyah bin Derahman;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi berbentuk melengkung dengan gagang terbuat dari kayu dililit dengan benang merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan/ permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan/ permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
-------- Bahwa Terdakwa AZI ZIROHIM Alias ROHIM Bin M.BRAK, pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekira Pukul 19:30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2015, atau pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat dipinggir jalan di Desa Danau Serdang menuju dusun Suka Maju Desa Lubuk Napal Kecamatn Pauh Kabupaten Sarolangun atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempuyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
----------Bahwa berawal pada Rabu tanggal 18 November 2015 sekira Pukul 11:00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan tujuan akan melaksanakan tugas Terdakwa selaku petugas keamanan (PK) pada PT.APN namun sebelum berangkat Terdakwa menyelipkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dipinggang sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa berangkat bersama-sama dengan saksi Ardiansyah yang juga merupakan petugas keamanan (PK) pada PT.APN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Jupiter warna hitam milik saksi Ardiansyah;
Bahwa sekira pukul 19:00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah bermaksud untuk pulang setelah selesai melaksanakan tugas selaku petugas keamanan (PK) pada PT.APN kerumah Terdakwa yang beralamat di Rt.02 Desa Rengkiling Kec. Mandiangin, namun pada saat sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Jupiter warna hitam milik saksi Ardiansyah tepatnya di jalan di Desa Danau Serdang menuju dusun Suka Maju Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun laju kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa di berhentikan oleh saksi Aswadi, saksi Sidabutar dan saksi Bayu Minggi yang merupakan petugas kepolisian dari Polsek Pauh yang saat itu sedang malakukan patroli pengamanan karena melihat ada sesuatu yang mencurigakan pada pinggang Terdakwa selanjutnya terhadap Terdakwa dan saksi Ardiansyah oleh petugas dilakukan penggeledahan;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa oleh saksi Bayu Minggi pada pinggang sebelah kiri Terdakwa terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang terbuat dari besi berbentuk melengkung dengan gagang terbuat dari kayu dililit dengan benang merah, dikarena Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dari besi berbentuk melengkung dengan gagang terbuat dari kayu dililit dengan benang merah tersebut serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dari besi berbentuk melengkung dengan gagang terbuat dari kayu dililit dengan benang merah tersebut bukanlah barang yang oleh undang-undang dikecualikan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan;
-------- Perbuatan Terdakwa AZI ZIROHIM Alias ROHIM Bin M.BRAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951;
M
enimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi sebagai berikut:
BAYU MINGGI bin TUKIMIN (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ASWADI bin MUKHTAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
ARDIANSYAH bin DERAHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
[[
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksi yang meringankannya;
Menimbang, bahwa untuk lebih menguatkan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi berbentuk melengkung dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit dengan benang warna merah;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tanpa Nopol, Nomor Rangka MH331B0019J002839, Nomor Mesin 31B-002887 warna hitam tanpa body, spakbor warna hijau;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita menurut tata cara peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat dijadikan salah satu alat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta persesuaian barang bukti yang diajukan di persidangan, yang kesemuanya dipandang dari hubungan rangkaian satu dengan yang lain dan saling bersesuaian sehingga dapat diperoleh fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini dengan dakwaan berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia;
Sesuatu senjata tajam jenis penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barangsiapa adalah setiap orang atau badan hukum sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana yang dapat diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan orang bernama “AZI ZIROHIM alias ROHIM bin M. BRAK” yang identitas selengkapnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan telah dinyatakan kebenarannya sebagai identitas dirinya di depan persidangan;
Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan atas diri Terdakwa tidak diketemukan adanya alasan yang dapat menghapus kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum sehingga Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur ke-1 telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak
Menimbang, bahwa dalam unsur ini mengandung beberapa pengertian seperti terurai dibawah ini:
Menimbang, bahwa defenisi tanpa hak seyogyaanya haruslah di lihat dari maksud pembentuk undang-undang atau dari konsiderannya, apabila kita mencermati dan mengkaji secara historis dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang berbunyi bahwa karena keadaan-keadaan mendesak dan untuk kepentingan pemerintah maka diadakanlah perubahan-perubahan dalam Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl.1948 No.17) dan undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun 1948;
Bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tidak ada menjelaskan apa yang dimaksud keadaan mendesak, dan apa pula yang dimaksud untuk kepentingan pemerintah, sehingga hal ini haruslah dilihat dan diterjemahkan dari keadaan dan pemerintahan pada saat itu. Pasca kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945 keadaan belum dapat dikatakan kondusif sebab di sana sini, baik di daerah maupun di pusat terjadi perlawanan atau pemberontakan terhadap pemerintahan bahkan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat, seperti diketahui pemberontakan peristiwa APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) yang terjadi pada tahun 1950, kemudian Gerakan DI/TII yang terjadi pada tahun 1953 dan lain sebagainya, dimana pemberontakan ini mengunakan senjata api, oleh karena peredaran kepemilikan senjata api ini sudah tidak dapat lagi dibiarkan maka dibuatlah suatu instrumen hukum yaitu Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl.1948 No.17) dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1948 yang mengatur tentang kepemilikan maupun peredaran senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan pendaftaran maupun pemberian izin senjata api, kemudian pada tahun 1951 terjadi lagi perubahan menjadi Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang memasukan kompenen baru seperti senjata pemukul, senjata penikam dan senjata penusuk, jadi berdasarkan hal tersebut yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa izin dari yang berwenang, sehingga hal ini dapat dikatakan perbuatan melawan hukum, hal ini di tegaskan oleh Hoge Raad bahwa tanpa hak adalah melampaui wewenang atau tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas yang dihubungkan dengan keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan kepersidangan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi berbentuk melengkung dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit dengan benang warna merah yang ada pada Terdakwa ketika ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Pauh saat dalam perjalanan menuju lokasi PT.APN di pinggir jalan dari Desa Danau Serdang menuju Dusun Sukamaju Desa Lubuk Napal Kec.Pauh Kab.Sarolangun; pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekira pukul 19.30 WIB ketika Polisi menanyakan prihal izin senjata tajam jenis pisau dimaksud ternyata Terdakwa tidak memiliki Surat izin dimaksud;
Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua dari Surat Dakwaan yakni tanpa hak disini telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka jika salah satu unsur terbukti maka unsur ini dapat dianggap telah terpenuhi dan untuk itu Majelis Hakim akan langsung membuktikan pada unsur yang sesuai dengan fakta yang terungkap dimuka persidangan yakni membawa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan kepersidangan bahwa ketika Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Pauh pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekira pukul 19.30 WIB di pinggir jalan dari Desa Danau Serdang menuju Dusun Sukamaju Desa Lubuk Napal Kec.Pauh Kab.Sarolangun dan saat diperiksa pada diri Terdakwa didapati ada membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi berbentuk melengkung dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit dengan benang warna merah dan selanjutnya untuk pengembangan lebih lanjut Terdakwa dibawa ke Polsek Pauh dan diteruskan ke Polres Sarolangun;
Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim menganggap unsur ketiga dari Surat Dakwaan yakni membawa disini telah terpenuhi;
Ad. 4. sesuatu senjata tajam jenis penikam atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata tajam jenis penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 ayat (2) UU No.12/Drt/1951, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan ke persidangan bahwa ketika Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Pauh pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekira pukul 19.30 WIB saat anggota Polsek Pauh akan menuju ke lokasi PT.APN dan tiba di pinggir jalan dari Desa Danau Serdang menuju Dusun Sukamaju Desa Lubuk Napal Kec.Pauh Kab.Sarolangun bertemu dengan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dengan membonceng temannya bernama Ardiansyah dan saat diperiksa/digeledah pada diri Terdakwa didapati ada membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi berbentuk melengkung dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit dengan benang warna merah dan selanjutnya untuk pengembangan lebih lanjut Terdakwa dibawa ke Polsek Pauh dan diteruskan ke Polres Sarolangun;
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi berbentuk melengkung dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit dengan benang warna merah merupakan jenis barang yang dilarang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 dan bukan juga merupakan jenis barang pusaka seperti dibenarkan menurut bunyi undang-undang tersebut;
Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim menganggap unsur keempat dari Surat Dakwaan yakni senjata tajam jenis penikam atau senjata penusuk disini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat seluruh unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 dalam dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM“;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan/ permohonan terdakwa, yang pada pokoknya terdakwa mohon putusan yang seringan-ringannya karena Terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya dan Terdakwa sangat menyesal dengan perbuatan yang telah ia lakukan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Terdakwa tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman maka pembelaan yang demikikan tersebut tidak akan dapat mematahkan pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur diatas dengan demikian Majelis Hakim tetap menyatakan unsur-unsur dakwaan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman dianggap sebagai telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa selama di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti dengan secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang diajukan penuntut Umum kemuka persidangan, berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi berbentuk melengkung dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit dengan benang warna merah;
dimana menurut Penuntut Umum agar barang bukti ini dimusnahkan, Majelis Hakim tidak sependapat karena ada jenis-jenis barang bukti yang bisa dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan, (vide 194 KUHAP) artinya status barang bukti ini haruslah dilihat dari segi kegunaannya, seperti apakah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi berbentuk melengkung dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit dengan benang warna merah dapat dimusnahkan, sementara jika dilihat senjata tersebut merupakan campuran besi, lalu kalau pun bisa, sampai sejauh mana kerusakan yang ditimbulkan jika dengan cara dimusnahkan, bukankah senjata tajam jenis celurit tersebut masih dapat dipergunakan lagi, sementara tujuan dari ketentuan pasal ini agar senjata tajam jenis celurit tersebut tidak dapat dipergunakan lagi maka Mejelis Hakim berpendapat agar terhadap terbuat dari besi berbentuk melengkung dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit dengan benang warna merah dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa pertimbangan terhadap barang bukti tadi sesuai ketentuan bunyi pasal 194 ayat (1) KUHAP bahwa pengadilan dapat menetapkan supaya barang bukti yang disita tersebut diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang bahwa barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tanpa Nopol, Nomor Rangka MH331B0019J002839, Nomor Mesin 31B-002887 warna hitam tanpa body, spakbor warna hijau;
dimana menurut Penuntut Umum agar barang bukti ini dikembalikan kepada Saksi ARDIANSYAH bin DERAHMAN, Majelis Hakim sependapat karena barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tanpa Nopol, Nomor Rangka MH331B0019J002839, Nomor Mesin 31B-002887 warna hitam tanpa body, spakbor warna hijau adalah alat trsportasi yang ketika Terdakwa ditangkap dikendarai oleh Terdakwa serta dari fakta persidangan bahwa sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tanpa Nopol, Nomor Rangka MH331B0019J002839, Nomor Mesin 31B-002887 warna hitam tanpa body, spakbor warna hijau adalah milik ARDIANSYAH bin DERAHMAN dan bukan milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara persidangan tetapi tidak termuat dalam Putusan ini, dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam perkara yang besarnya akan ditentukan dalam diktum amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum pidana tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang dapat memberatkan maupun meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara percobaan pembunuhan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AZI ZIROHIM alias ROHIM bin M. BRAK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka MH331B0019J002839, Nomor Mesin 31B-002887 warna hitam tanpa body, spakbor warna hijau;
Dikembalikan kepada Saksi Ardiansyah bin Derahman;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi berbentuk melengkung dengan gagang terbuat dari kayu dililit dengan benang merah;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu lima rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari SELASA, tanggal 12 APRIL 2016, oleh R. AGUNG ARIBOWO, S.H. selaku Ketua Majelis dan MUHAMMAD AFFAN, S.H., serta IRSE YANDA PERIMA, S.H., masing-masing selaku Anggota Majelis, putusan tersebut yang diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh A. HAIRUN YULASNI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, serta dihadiri oleh ARDI HERLIAN SYAH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
MUHAMMAD AFFAN, S.H. R. AGUNG ARIBOWO, S.H.
IRSE YANDA PERIMA, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
A. HAIRUN YULASNI, S.H.