421/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 421/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Ahmad Sopian als Ahmad Bin Surya
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Ahmad Sopian Als Ahmad Bin Surya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:”Melakukan kebohongan atau ancaman kekerasan membujuk anak dibawah umur melakukan perbuatan cabul” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
PUTUSAN
Nomor 421/Pid.Sus/2016/PN.Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ahmad Sopian als Ahmad Bin Surya.
2. Tempat lahir : Karawang.
3. Umur/Tanggal lahir : 33/15 Juli 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal :Kp. Karajan II Rt.001/Rw.003 Desa Kali Jati Kec. Jati
Sari Kab. Karawang.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Terdakwa Ahmad Sopian als Ahmad Bin Surya. ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Februari 2016
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016
3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 9 April 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Juni 2016
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 421/Pid.Sus/2016/PN Bks tanggal 29 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 421/Pid.Sus/2016/PN Bks tanggal 30 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa AHMAD SOPIAN Als AHMAD Bin SURYA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tiou muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD SOPIAN Als AHMAD Bin Surya dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
Surat kutipan Akta Kelahiran atas nama AZZILA RAHMADHANI, yang dikeluarkan di Bekasi pada tanggal 30 Juli 2012.
Surat hasil Visum Et Repertum No.013/VR/RSA/I/2016, tanggal 17 Januari 2016 yang dikeluarkan dari RS Anisa Cikarang.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Kaos merah lengan pendek, rok motif kembang, celana dalam warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AHMAD SOPIAN Als AHMAD Bin SURYA dengan hukuman yang seringan-ringannya
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa tedakwa AHMAD SOPIAN AHMAD Bin SURYA pada hari Jumat tanggal 15 bulan Januari 2016 sekira jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2016, bertempat di kamar tidur terdakwa yang beralamat di Kampung Bojong Jaya RT.001/RW.03 Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengedilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi AZZILA RAMADHANI Binti ACAM yang masih berumur 3 (tiga) tahun atau setidak-tidaknya belum berumur 18 (delapan belas) tahun, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, saat Terdakwa bersama saksi AZZILA RAMADHANI Binti ACAM yang sedang tidur terlentang, kemudian Terdakwa merasa gemas sampai kemudian muncul birahinya, setelah itu Terdakwa mengambil posisi duduk di sebelah saksi AZZILA RANADHANI Binti ACAM lalu Terdakwa membasahi tangannya dengan air kemudian membuka celana dalam saksi AZZILA RANADHANI Binti ACAM selanjutnya tangan kanan Terdakwa mengelus kemaluan saksi AZZILA RANADHANI Binti ACAM kemudian Terdakwa memasukkan jari telunjuk sebelah kanannya kearah kemaluan saksi AZZILA RANADHANI Binti ACAM sehingga saksi AZZILA RANADHANI Binti ACAM memberontak, namun karena Terdakwa membentak saksi AZZILA RANADHANI Binti ACAM supaya diam sehingga saksi AZZILA RANADHANI Binti ACAM merasa ketakutan dan diam.
Bahwa keesokan harinya saksi AZZILA RANADHANI Binti ACAM merasakan sakit saat buang air kecil dan saat saksi Rasti menanyakan kenapa dengan kemaluan saksi AZZILA RANADHANI Binti ACAM kemudian saksi AZZILA RANADHANI Binti ACAM menceritakan perbuatan Terdakwa kepada saksi Rasti bahwa kemaluannya telah dicolok-colok menggunakan jari telunjuk oleh Terdakwa dan saksi AZZILA RANADHANI Binti ACAM yang saat itu mengalami demam lalu dibawa saksi Rasti berobat ke saksi Rasmiah yang merupakan seorang bidan dan setelah diperiksa maka diketahui terdapat iritasi di kemaluan saksi AZZILA RANADHANI Binti ACAM mengalami demam.
Bahwa saksi AZZILA RANADHANI Binti ACAM sesuai dengan Salinan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10050/RDG/UMUM/2012 tanggal 21 September 2012 lahir pada tanggal 30 Juli 2012 sehingga umur/usianya pada saat kejadian masih 3 tahun 4 bulan.
Akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor 013/VR/RSA/I/2016 tanggal 17 Januari 2016 yang ditanda-tangani oleh dr. WAODE MARIYANA Sp.OG dokter spesialis kandungan dan kebidanan pada Rumah Sakit Annisa terhadap saksi AZZILA RANADHANI Binti ACAM dengan kesimpulan:
1. Selaput dara utuh.
Luka lecet di bibir kemaluan sebelah kanan diarah jan tujuh (terlampir dalam berkas perkara)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AZILLA RAHMADHANI Binti ACAM. dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi/Korban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi/Korban pernah diperiksa dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan yang saksi/Korban berikan dihadapan penyidik adalah benar;
Bahwa saksi/Korban telah mengalami pencabulan dan pelakunya adalah Terdakwa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 08.00 Wib di kamar tidur Terdakwa yang beralamat di Kampung Bojong Jaya RT06/02 Desa Sumbersari Kec. Pebayuran Kab. Bekasi;
Bahwa saksi/Korban saat itu ada didalam kamar Terdakwa saat saksi/Korban dan Terdakwa sedang menonton TV, kemudian Terdakwa mendekati saksi/Korban lalu mengelus kemaluan saksi/Korban. Selanjutnya Terdakwa memasukkan jari telunjuk sebelah kanannya kearah kemaluan saksi/Korban sehingga saksi/Korban berontak namun karena Terdakwa membentak saksi/Korban supaya diam sehingga saksi/Korban merasa ketakutan dan diam;;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi/Korban merasakan sakit pada kemaluannya saat buang air kecil;
Bahwa saksi / Korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut karena takut kepada Terdakwa;
Bahwa nenek saksi/Korban yang menanyakan kepada saksi/Korban karena saksi/Korban mengeluh sakit pada kemaluannya pada saat buang air kecil ;
Bahwa terdakwa sudah beberapa kali mencolok-colokkan jarinya kedalam kemaluan saksi/Korban;
Bahwa terdakwa Terdakwa mengencam dan membentak saksi/Korban sehingga saksi/Korban merasa takut karenanya;
Bahwa saksi/Korban sampai sekarang masih takut kalau bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa saksi/Korban mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan sebagai barang-barang miliknya;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi LALA YULIANA dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar;
Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi sehubungan telah dilakukannya pencabulan terhadap anak kandung saksi;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan Terdakwa yang dihadapkan kemuka persidangan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anaknya;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 08.00 Wib di kamar tidur Terdakwa yang beralamat di Kampung Bojong Jaya RT06/02 Desa Sumbersari Kec. Pebayuran Kab. Bekasi;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya karena saksi ditelepon oleh orang tua saksi yang mana anak saksi sedang berada dirumah neneknya (ibu saksi);
Bahwa anak saksi tidak pernah menceriterakan tentang peristiwa yang dialaminya kepada saksi;
Bahwa anak saksi sering dititip di rumah neneknya pada saat saksi bekerja;
Bahwa rumah orang tua saksi berdekatan dengan rumah Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi membawa anaknya (Korban) kepada bidan Rusmiah dan atas saran bidan Rusmiah selanjutnya saksi melaporkan Terdakwa ke Polisi;
Bahwa terdakwa sudah beberapa kali mencolok-colokkan jarinya kedalam kemaluan saksi/Korban (anak saksi);
Bahwa terdakwa Terdakwa mengencam dan membentak anak saksi, sehingga korban (anak saksi) merasa takut dan tidak menceriterakan kejadian yang dialaminya kepada saksi;
Bahwa ibu saksi dan saksi awalnya tidak mengetahui kejadian ini, tapi ketika anak saksi demam dan sakit pada waktu buang air kecil, ibu saksi bertanya kenapa bisa sakit dan pada saat itulah Korban bercerita kepada neneknya;
Bahwa saksi sering menitipkan anaknya di rumah neneknya;
Bahwa anak saksi (korban) sering menginap sampai beberapa hari di rumah neneknya;
Bahwa Atas keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi RASTI Als IBU RAS Binti NURSA, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar;
Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi sehubungan telah dilakukannya pencabulan terhadap cucu kandung saksi;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan Terdakwa yang dihadapkan kemuka persidangan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap cucunya;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 08.00 Wib di kamar tidur Terdakwa yang beralamat di Kampung Bojong Jaya RT06/02 Desa Sumbersari Kec. Pebayuran Kab. Bekasi;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya karena cucu saksi sakit demam dan mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil;
Bahwa cucu saksi sering dititip di rumah saksi ;
Bahwa rumah saksi berdekatan dengan rumah Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi menelepon anak saksi (ibu kandung saksi korban) dan memberitahukan kejadian ini kepada anak saksi (ibu kandung saksi korban);
Bahwa terdakwa sudah beberapa kali mencolok-colokkan jarinya kedalam kemaluan saksi/Korban (anak saksi);
Bahwa Terdakwa mengencam dan membentak cucu saksi, sehingga korban (cucu saksi) merasa takut dan tidak menceriterakan kejadian yang dialaminya kepada saksi;
Bahwa saksi dan saksi awalnya tidak mengetahui kejadian ini, tapi ketika anak saksi demam dan sakit pada waktu buang air kecil, saksi bertanya kenapa bisa sakit dan pada saat itulah Korban bercerita kepada neneknya;
Bahwa cucu saksi (korban) sering menginap sampai beberapa hari di rumah saksi;
Bahwa Atas keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti isi surat dakwaan;
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan karena perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan terdakwa kepada saksi AZILLA;
Bahwa terdakwa membenarkan isi surat dakwaan tersebut namun tidak mencolok-colok kemaluan hanya mengelus-elus kemaluan saksi AZILLA;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 bulan Januari 2016 sekira jam 08.00 wib di kampung Bojong Jaya RT.001/RW.03 Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi terdakwa saat bersama saksi AZILLA saat itu sedang menonton televisi didalam kamar, dan saat terdakwa melihat posisi saksi AZILLA yang sedang tidur telentang, kemudian terdakwa mengelus kemaluan saksi AZILLA;
Bahwa saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak diketahui oleh siapapun;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Surat Kutipan Akta Kelahiran atas nama AZILLA RAHMADHANI yang dikeluarkan di Bekasi pada tanggal 30 Juli 2012;
Surat hasil visum Et Repertum No.013/VR/RSA/I/2016 tanggal 17 Januari 2016 yang dikeluarkan dari RS Anisa Cikarang;
Kaos merah lengan pendek, rok motif kembang, celana dalam warna putih;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. unsur Setiap Orang;
2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa debagaimana tertulis dalam KUH Pidana maupun didalam UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pengertian setiap orang senantiasa dihubungkan dengan manusia pribadi, orang perorangan atau suatu yang dianggap dan dipersamakan dengan orang. Sebagai subyek hukum terdakwa AHMAD SOPIAN Als AHMAD Bin SURYA dihadapkan ke persidangan sesuai keterangan para saksi yang saling bersesuai dan dibenarkan oleh terdakwa serta adanya barang bukti bahwa perbuatan terdakwa adalah sebagai perbuatan orang perorangan dan manusia pribadi dan hingga selesainya pemeriksaan didepan persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maka sebagai subyek hukum dalam kasus ini terdakwa dapat dimintai pertanggung jawabannya sesuai hukum yang berlaku dan atas diri terdakwa tidak diketrmukan adanya alasan pemaaf, penghapus pidana maupun penghapus tuntutan;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi-saksi serta adanya keterangan terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi Azilla sesuai dengan salinan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10050/reg/umum/2012 tanggal 21 September 2012 lahir pada tanggal 30 Juli 2012 sehingga umur/usianya pada saat kejadian masih 3 tahun 4 bulan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 dikamar Terdakwa yang beralamat di Kampumbersari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi terdakwa telah mencolok-colok kemaluan saksi Azilla dengan jari tangan saat terdakwa dan saksi Azilla sedang menonton tv;
Bahwa setelahnya saksi Azilla demam dan karena mengeluh sakit di kemaluannya saat buang air kecil kemudian saksi Rasti dan saksi Lala Yuliana membawa saksi Azilla berobat ke bidan;
Bahwa hasil pemeriksaan di bidan terhadap kemaluan saksi Azilla terdapat lecet dan infeksi sehingga hal tersebut menyebabkan saksi Azilla demam;
Bahwa saksi Lala Yuliani dan saksi Rasti mengetahui dari cerita saksi Azilla bahwa perbuatan dilakukan saat saksi Azilla dan terdakwa menonton tv kemudian terdakwa mendekati saksi Azilla lalu memasukkan jari telunjuk sebelah kananya kearah kemaluan saksi Azilla sehingga saksi Azilla memberontak, namun karena terdakwa membentak saksi Azilla supaya diam sehingga saksi Azilla merasa ketakutan dan diam;
Bahwa saksi Azilla takut apabila melihat terdakwa;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Surat Kutipan Akta Kelahiran atas nama Azilla Ramadhani yang dikeluarkan di Bekasi pada tanggal 10 Juli 2012,
Surat hasil Visum Et Repertum No.013/VR/RSA/I/2016 tanggal 17 Januari 2016 yang dikeluarkan dari RS Anisa Cikarang tetap terlampir dalam berkas perkara, dan kaos merah lengan pendek, rok motif kembang, dan celana dalam warna putih yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan:
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa melanggar nilai-nilai asusila
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak yang masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa (Terdakwa adalah suami dari kakak kandung ibu dari saksi Azilla Rahmadhani)
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan di ersidangan
Terdakwa mengakui terus terang dan meyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa Terdakwa Ahmad Sopian Als Ahmad Bin Surya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:”Melakukan kebohongan atau ancaman kekerasan membujuk anak dibawah umur melakukan perbuatan cabul”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Surat Kutipan Akta Kelahiran atas nama Azilla Ramadhani yang dikeluarkan di Bekasi pada tanggal 10 Juli 2012,
Surat hasil Visum Et Repertum No.013/VR/RSA/I/2016 tanggal 17 Januari 2016 yang dikeluarkan dari RS Anisa Cikarang.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Kaos merah lengan pendek, rok motif kembang, celana dalam warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2016 oleh kami, H. E. Frans Sihaloho,S.H..,M.H.., sebagai Hakim Ketua , Hj. Hasnawati,S.H..M.H.. , Setia Rina,S.H..,M.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ERI ERMINA RATIH, SH.,Sos., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi, serta dihadiri oleh Mia Natalina, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj. Hasnawati,S.H..M.H.. H. E. Frans Sihaloho,S.H..,M.H..
Setia Rina,S.H..,M.H..
Panitera Pengganti,
ERI ERMINA RATIH, Sos.MH