143/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 143/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAELANI Als. JAEL Bin KOHIR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JAELANI Als. JAEL Bin KOHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dijatuhi pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju warna hijau ; - 1 (satu) buah baju warna merah muda bermotif bunga-bunga ; - 1 (satu) buah celana jeans warna biru ; dikembalikan kepada saksi korban ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor143/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JAELANI Als. JAEL Bin KOHIR
Tempat lahir : Garut
Umur/ tanggal lahir : 23 Tahun / 04 Mei 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Sirung Hawu Rt.02 Rw.03, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
1. Penyidik, tertanggal 26 Maret 2014, Nomor : SP. Han / 41 / III / 2014 / Reskrim, Sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 14 April 2014 ;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 10 April 2014, NOMOR : 32/0.2.16/Euh.1/04/2014, sejak tanggal 15 April 2014 sampai dengan tanggal 24 Mei 2014 ;
3. Penuntut Umum, tertanggal 20 Mei 2014, Nomor : Print- 43 / 0.2.16 / Euh.2 / 05 / 2014 sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 08 Juni 2014 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, tertanggal 3 Juni 2014, No. 143/ Pid.Sus / 2014 / PN.Grt., sejak tanggal 03 Juni 2014 sampai dengan tanggal 2 Juli 2014 ;
5. Perpanjangan……….
5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut, tertanggal 23 Juni 2014, No.143/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Grt., sejak tanggal 3 Juli 2014 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2014 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama : R. ATING SOEWARLI, DKK berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS tertanggal 09 Juni 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut, tanggal 03 Juni 2014 No. 143 / Pid.Sus / 2014 / PN.Garut. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, tanggal 03 Juni 2014, No. 143/ Pid.Sus/2014/PN.Grt. tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa JAELANI Als. JAEL Bin KOHIR beserta seluruh lampirannya dan surat - surat lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi – saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan dan maneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah memperhatikan Surat Visum Et Repertum ;
Setelah memperhatikan Berita Acara Sidang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 03 Juni 2014, No.Reg.Perkara : PDM- 41 / Euh.2/ GRT/ 05 / 2014 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 12 Juni 2014, dimana Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa JAELANI Als JAEL Bin KOHIR pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di
rumah...................
rumah saksi/korban yang beralamat di Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mencoba Melakukan Kejahatan Berupa Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”, yaitu terdakwa telah menyetubuhi saksi korban yang baru berusia 16 tahun (kelahiran tanggal 19 Mei 1997 sebagaimana tertera dalam Surat Kelahiran Nomor : 474.I.2009/107-Des/2014 tanggal 24 Pebruari 2014 milik saksi korban Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari senin tangal 23 Desember 2013 sekira jam 20.00 Wib, Terdakwa dan temannnya yang bernama Sdr. Cepi Alias Buluk menemui saksi/korban dirumah saksi/korban, lalu ibu kandung saksi/korban yang bernama Ibu saksi korban menyuruh Terdakwa dan temannya tersebut untuk menginap dirumah saksi/korban, oleh karena ibu kandung saksi/korban merasa kasihan kalau pulang sudah larut malam. Pada saat menginap dirumah saksi/korban tersebut Terdakwa tidur diruang tamu bersama temannya sementara saksi/korban tidur bersama ibu kandung saksi/korban didalam kamar, lalu pada keesokan harinya sekira jam 10.00 Wib ibu kandung saksi/korban pergi ke luar rumah yaitu ke kamar mandi umum sementara itu saksi/korban bersama Terdakwa dan Sdr. Cepi Alias Buluk sedang berbincang-bincang didalam rumah, Tiba-tiba Terdakwa berbisik kepada saksi/korban dan mengajak saksi/korban ke dapur untuk melakukan hubungan intim, awalnya saksi/korban tidak mau namun Terdakwa terus merayu/membujuk saksi/korban dengan mengatakan “DA MOAL NANAON BADE TANGGUNG JAWAB.” (GA AKAN APA-APA, MAU TANGGUNG JAWAB), oleh karena saksi/korban merasa terbujuk dan percaya dengan perkataan terdakwa selanjutnya saksi/korban menuruti/mengikuti ajakan/kemauan terdakwa, dan akhirnya saksi/korban bersama terdakwa pergi ke dapur, sementara itu sdr. Cepi als buluk diam
diruang tamu sedang menonton televisi. Sesampainya di ruang dapur rumah saksi/korban terdakwa menciumi pipi atau bibir saksi/korban lalu meraba payudara saksi/korban kemudian terdakwa menyuruh saksi/korban untuk membuka celana, dan setelah saksi/korban membuka celana saksi/korban sendiri sedangkan terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya, kemudian dalam posisi saksi/korban berdiri menyandar ditembok dan terdakwa berdiri didepan saksi/korban dalam keadaan telanjang berusaha untuk memasukan alat kemaluannya (penis) kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi/korban, Setelah beberapa kali menggesek-gesekkan alat kemaluannya (penis) terdakwa ke alat kemaluan (vagina) saksi/korban kemudian terdakwa merasakan/mencapai titik kenikmatan, sehingga mengeluarkan air mani/sperma ditubuh saksi/korban, setelah melakukan hubungan intim selayaknya suami istri kemudian terdakwa dan saksi/korban kembali ke ruang tamu untuk berbincang-bincang kembali setelah itu sekira jam 12.00 Wib terdakwa dan sdr. Cepi als buluk pamit pulang.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa kepada saksi/korban diluar perkawinan dan perbuatan terdakwa tersebut terlaksana dikarenakan terdakwa berkata kepada saksi/korban dengan kata-kata “DA MOAL NANAON BADE TANGGUNG JAWAB.” (GA AKAN APA-APA, MAU TANGGUNG JAWAB), sehingga saksi/korban tak kuasa untuk menolak ajakan dari terdakwa tersebut.
- Bahwa setelah beberapa hari kemudian ibu kandung saksi/korban melihat adanya perubahan pada diri saksi/korban yaitu saksi/korban sering melamun dan menangis tanpa sebab serta tidak mau bergaul dengan orang lain kemudian ibu saksi korban membujuk saksi/korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi terhadap saksi/korban, lalu saksi/korban menceritakan apa yang telah terdakwa lakukan kepada saksi/korban setelah itu ibu kandung saksi korban menceritakan peristiwa yang dialami oleh saksi/korban kepada bapak saksi/korban yaitu bapak kandung saksi korban yang dilanjutkan dengan mengadukan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut ;
- Bahwa upaya terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban tidak sepenuhnya terlaksana dikarenakan terdakwa telah terlebih dahulu mencapai puncak kenikmatan yaitu dengan ditandai keluarnya air sperma dari alat kemaluan/penis terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami robek minimal selaput dara sebagaimana hasil visum et repertum dari Puskesmas DTP Tarogong Kab. Garut Nomor : 800/KS/009/PKM/II/2014 tanggal 27 Pebruari 2014 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : selaput dara robek minimal pada posisi jam sembilan dan jam enam belas. Hal tersebut diatas disebabkan tekanan benda tumpul dan keras.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa JAELANI Als JAEL Bin KOHIR pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di rumah saksi korban yang beralamat di Kp. Nagrog RT. 04 RW. 02 Ds. Rancabango Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul” yaitu terdakwa telah mencabuli saksi korban yang baru berusia 16 tahun (kelahiran tanggal 19 Mei 1997 sebagaimana tertera dalam Surat Kelahiran Nomor : 474.I.2009/107-Des/2014 tanggal 24 Pebruari 2014 milik saksi korban. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari senin tangal 23 Desember 2013 sekira jam 20.00 Wib, Terdakwa dan temannnya yang bernama Sdr. Cepi Alias Buluk menemui saksi/korban dirumah saksi/korban, lalu ibu kandung saksi/korban yang bernama Ibu saksi korban menyuruh Terdakwa dan temannya tersebut untuk menginap dirumah saksi/korban, oleh karena ibu kandung saksi/korban merasa kasihan kalau pulang sudah larut malam. Pada saat menginap Terdakwa tidur diruang tamu bersama temannya sementara saksi/korban tidur bersama ibu kandung saksi/korban didalam kamar, lalu keesokan harinya sekira jam 10.00 Wib ibu kandung saksi/korban pergi ke luar rumah yaitu ke kamar mandi umum sementara itu saksi/korban bersama Terdakwa dan Sdr. Cepi Alias Buluk sedang berbincang-bincang didalam rumah, Tiba-tiba Terdakwa berbisik kepada saksi/korban dan mengajak saksi/korban ke dapur untuk melakukan hubungan intim, awalnya saksi/korban tidak mau namun Terdakwa terus merayu/membujuk saksi/korban dengan mengatakan “DA MOAL NANAON BADE TANGGUNG JAWAB.” (GA AKAN APA-APA, MAU TANGGUNG JAWAB), oleh karena saksi/korban merasa terbujuk dan percaya dengan perkataan terdakwa selanjutnya saksi/korban menuruti/mengikuti ajakan/kemauan terdakwa, dan akhirnya saksi/korban bersama terdakwa pergi ke dapur, sementara itu sdr. Cepi als buluk diam diruang tamu sedang menonton tv. Sesampainya di ruang dapur terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi/korban lalu meraba-raba payudara saksi/korban kemudian terdakwa menyuruh saksi/korban untuk membuka celana, dan setelah saksi/korban membuka celana saksi/korban sendiri, kemudian dalam posisi saksi/korban berdiri menyandar ditembok dan terdakwa berdiri didepan saksi/korban dalam keadaan telanjang berusaha untuk memasukan alat kemaluannya (penis) kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi/korban, Setelah beberapa kali menggesekkan alat kemaluannya (penis) terdakwa ke alat kemaluan (vagina) saksi/korban kemudian terdakwa merasakan/mencapai titik kenikmatan, sehingga mengeluarkan air mani/sperma ditubuh saksi/korban, setelah melakukan hubungan intim selayaknya suami istri kemudian terdakwa dan saksi/korban kembali ke ruang tamu
untuk berbincang-bincang kembali setelah itu sekira jam 12.00 Wib terdakwa dan sdr. Cepi als buluk pamit pulang.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa kepada saksi/korban diluar perkawinan dan perbuatan pencabulan tersebut terlaksana dikarena terdakwa berkata kepada saksi/korban dengan kata-kata “DA MOAL NANAON BADE TANGGUNG JAWAB.” (GA AKAN APA-APA, MAU TANGGUNG JAWAB), sehingga saksi/korban tak kuasa untuk menolak ajakan dari terdakwa tersebut.
- Bahwa setelah beberapa hari kemudian ibu kandung saksi/korban yaitu ibu kandung saksi korban melihat adanya perubahan pada diri saksi/korban yaitu saksi/korban sering melamun dan menangis tanpa sebab serta tidak mau bergaul dengan orang lain kemudian ibu kandung saksi korban membujuk saksi/korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi terhadap saksi/korban, lalu saksi/korban menceritakan apa yang telah terdakwa lakukan kepada saksi/korban setelah itu ibu kandung saksi korban menceritakan peristiwa yang dialami oleh saksi/korban kepada bapak saksi/korban yaitu bapak kandung saksi korban yang dilanjutkan dengan mengadukan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami robek minimal selaput dara sebagaimana hasil visum et repertum dari Puskesmas DTP Tarogong Kab. Garut Nomor : 800/KS/009/PKM/II/2014 tanggal 27 Pebruari 2014 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : selaput dara robek minimal pada posisi jam sembilan dan jam enam belas. Hal tersebut diatas disebabkan tekanan benda tumpul dan keras.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas dibenarkan seluruhnya oleh Terdakwa dan mengenai isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum
telah dimengerti pula oleh Terdakwa, serta Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi / keberatan terhadap materi dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan Saksi - saksi, yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing - masing maupun yang dibacakan di depan persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi Korban :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena terdakwa merupakan pacar saksi ;
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan saksi telah dicabuli oleh terdakwa ;
- Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di rumah saksi yang beralamat di Kabupaten Garut ;
- Bahwa terdakwa melakukan cabul kepada saksi dengan cara mencium pipi dan bibir, meraba-raba payudara saksi lalu terdakwa berusaha memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi, akan tetapi kemaluan terdakwa tidak masuk semua ke lubang kemaluan saksi ;
- Bahwa saksi dicabuli oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali saja ;
- Bahwa awalnya sehingga saksi dicabuli oleh terdakwa yang mana pada hari senin tangal 23 Desember 2013 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa yang merupakan pacar saksi datang menemui saksi dirumah bersama temannnya yang bernama Cevi Als Buluk ;
- Bahwa kemudian ibu kandung saksi yang bernama Ibu saksi korban menyuruh terdakwa dan temannya tersebut untuk menginap dirumah saja, karena ibu kandung saksi merasa kasihan kalau pulang karena kondisi sedang hujan dan sudah larut malam ;
- Bahwa pada saat menginap terdakwa bersama temannya tidur diruang tamu sedangkan saksi tidur bersama ibu kandung saksi di dalam kamar ;
- Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 10.00 Wib ibu kandung saksi pergi ke luar rumah yaitu ke kamar mandi umum, sementara itu saksi bersama terdakwa dan saudara Cevi sedang berbincang-bincang didalam rumah, tapi tiba-tiba terdakwa berbisik kepada saksi dan mengajak saksi ke dapur untuk melakukan hubungan intim ;
- Bahwa awalnya saksi tidak mau namun terdakwa mengatakan “DA MOAL NANAON BADE TANGGUNG JAWAB.” (GA AKAN APA-APA, MAU TANGGUNG JAWAB), karena saksi merasa terbujuk saksi menuruti kemauan terdakwa, dan akhirnya saksi bersama terdakwa pergi ke dapur, sementara itu saudara Cevi Als Buluk diam diruang tamu sedang menonton tv ;
- Bahwa kemudian didalam dapur saksi dicabuli oleh terdakwa dengan cara posisi saksi berdiri sambil menyandar ke tembok dan terdakwa berdiri dihadapan saksi, lalu terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi lalu meraba-raba payudara saksi kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk membuka celana, dan setelah saksi membuka celana saksi sendiri sampai lutut, lalu terdakwa berusaha memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi dengan cara menggerakan alat kemaluan terdakwa, akan tetapi kemaluan terdakwa tidak masuk semua ke lubang kemaluan saksi, dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan dilantai ;
- Bahwa setelah itu saksi pergi kekamar mandi untuk mencuci kemaluan saksi, lalu sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa dan saudara Cevi Als Buluk pamit pulang ;
- Bahwa kemudian setelah kejadian tersebut antara saksi dan terdakwa masih berkomunikasi dengan lancar seperti biasa, namun sekitar bulan januari 2014, terdakwa sudah susah dihubungi sehingga saksi mulai gelisah karena setelah
terdakwa mencabuli saksi, terdakwa pergi meninggalkan saksi tanpa kabar berita ;
- Bahwa atas kejadian tersebut akhirnya saksi selalu berdiam diri sehingga saksi ditanya oleh ibu kandung saksi, lalu saksi menceritakan semua kejadian yang telah saksi alami kepada ibu kandung saksi ;
- Bahwa saat saksi dicabuli oleh terdakwa tidak ada orang yang mengetahui secara langsung ;
- Bahwa saksi mau dicabuli oleh terdakwa saat itu, karena saksi dibujuk dan percaya terhadap omongan Terdakwa yang mengatakan (GA AKAN APA-APA, MAU TANGGUNG JAWAB), sehingga saksi mau dan tidak melakukan perlawanan namun saksi ketakutan saat melakukannya dan merasakan sakit ;
- Bahwa perasaan saksi pada saat dicabuli oleh terdakwa penuh dengan rasa takut kalau ibu kandung saksi tiba-tiba pulang kerumah ;
- Bahwa pada saat dicabuli saksi menggunakan 1 (satu) buah baju warna hijau, 1 (satu) buah baju warna merah muda bermotif bunga-bunga dan 1 (satu) buah celana jeans warna biru ;
- Bahwa pada saat saksi dicabuli oleh Terdakwa keadaan / kondisi rumah hanya ada temannya Terdakwa yang bernama saudara Cevi Als Buluk yang sedang menonton TV diruangan tengah sedangkan Ibu saksi sedang pergi keluar rumah ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan yang telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
2. Saksi 1 :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan anak saksi telah korban pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena terdakwa pernah mengontrak di dekat rumah saksi dan selain itu terdakwa juga merupakan pacar anak saksi yang bernama Saksi korban ;
- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui secara langsung ketika peristiwa pencabulan tersebut terjadi, dan saksi baru mengetahuinya dari pengakuan anak saksi yang bernama Saksi korban ;
- Bahwa saksi mengetahuinya dari anak saksi, karena sudah beberapa hari saksi melihat anak saksi sering murung dan tidak bergairah (tidak bersemangat), selain itu anak saksi juga merasakan sakit ketika kencing dan juga tidak mau makan ;
- Bahwa melihat keadaan anak saksi yang seperti itu, akhirnya pada hari Jum’at, tanggal 21 Februari 2014 sekitar pukul 18.00 WIB saksi lalu menanyai anak saksi perihal perubahannya dan anak saksi lalu menceritakan kalau dia telah dicabuli oleh Terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan keterangan anak saksi peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2013 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di rumah saksi yang beralamat di Kabupaten Garut ;
- Bahwa menurut pengakuan anak saksi, Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak saksi dengan cara mencabuli atau menyetubuhinya di dapur dengan cara memasukan kemaluan terdakwa kedalam lubang kemaluan anak saksi dengan cara menggerakan alat kemaluan terdakwa, akan tetapi kemaluan terdakwa tidak masuk semua ke lubang kemaluan anak saksi ;
- Bahwa anak saksi dicabuli oleh terdakwa sebanyak 1 (Satu) kali saja ;
- Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi langsung memberitahukan kejadian pencabulan tersebut kepada suami saksi, lalu keesokan harinya saksi beserta suami dan anak saksi melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke pihak Kepolisian ;
- Bahwa anak kandung saksi yaitu Saksi korban lahir pada tanggal 19 Mei 1997, jadi ketika terjadi peristiwa pidana tersebut usia anak saksi baru berumur sekitar 16 (Enam belas) tahun dan belum pernah menikah ;
- Bahwa menurut keterangan anak saksi, sebelum terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak saksi, terdakwa merayu dulu saksi korban dengan kata-kata “kalau ada apa-apa bakal tanggungjawab” akhirnya anak saksipun mau untuk dicabuli ;
- Bahwa setelah terjadinya kejadian pencabulan tersebut, secara fisik atau psikis anak kandung saksi yaitu Saksi korban terlihat trauma, lebih suka menyendiri dan sering melamun serta menangis dan tidak mau bergaul dengan orang lain serta berat badannya turun (terlihat lebih kurus) ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan yang telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
3. Saksi ULUMUDIN Als. CEVI Als. BULUK Bin (Alm) SAHU :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi korban, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana pencabulan ;
- Bahwa awalnya saksi tidak tahu kejadian pencabulan tersebut, namun pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 sekitar pukul 20.00 wib, saksi diajak oleh terdakwa untuk pergi main kerumah saksi korban di Kabupaten Garut, dan pada saat saksi dan terdakwa mau pulang oleh Ibu dan saksi korban tidak boleh karena sudah malam dan kondisi juga lagi hujan, dan disuruh menginap disana ;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 sekitar pukul 10.00 wib ibu kandung saksi korban pergi keluar untuk mencuci dipemandian umum, sedangkan saksi sedang nonton TV, tidak lama kemudian terdakwa dan saksi korban pergi ke dapur, namun untuk apa saksi tidak tahu ;
- Bahwa sebelum terdakwa pergi ke dapur, terdakwa berpesan kepada saksi kalau nanti ada orang yang datang supaya memberi tanda ;
- Bahwa setelah itu saksi tidak mengetahui apa-apa lagi ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan yang telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
4. Saksi 2 : (Keterangannya dibacakan)
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa menurut keterangan putri saksi yang bernama Sdri. Saksi korban bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2013 sekira jam 10.00 Wib di Kab. Garut ;
- Bahwa menurut keterangan anak saksi pelakunya bernama Jaelani Als Jael Als Jajang (terdakwa) ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung saksi ;
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2014 sekira jam 18.00 WIB saksi yang sedang bekerja di Jakarta mendapat kabar dari istri saksi yang sedang berada di rumah (Kab. Garut) melalui telpon bahwa putri saksi yang bernama saksi korban diduga telah menjadi korban perbuatan cabul ;
- Bahwa adapun keterangan yang diberikan oleh istri saksi bahwa putri saksi yang bernama saksi korban dalam keadaan kurus, serta beberapa hari ke belakang sering melamun sendiri dan tidak mau makan, kemudian mengeluh ketika buang air kecil terasa sakit, kemudian istri saksi memaksa menanyakan apa yang telah terjadi, setelah pada awalnya tidak mengaku kemudian putri saksi berterus terang bahwa dirinya dirayu serta dibujuk oleh terdakwa untuk bersetubuh dengannya ;
- Bahwa menurut keterangan istri dan putri saksi adapun bujuk rayu yang diucapkan oleh terdakwa adalah akan bertanggung jawab setelah melakukan persetubuhan dengannya ;
- Bahwa putri saksi menerangkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut sekali saja yaitu hari Selasa, tanggal 24 Desember 2013 di ruang dapur rumah saya atau tepatnya di Kab. Garut ;
- Bahwa keterangan putri saksi menjelaskan ketika terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut, sebelumnya tidak menggunakan ancaman kekerasan, melainkan membujuk dan merayu putri saksi untuk bersetubuh dengannya, dengan iming-iming terdakwa akan bertanggungjawab setelah bersetubuh dengan putri saksi ;
- Bahwa setelah melakukan perbuatan cabul / menyetubuhi putri saksi, terdakwa tidak menunjukan sikap yang bertanggungjawab, melainkan sebaliknya menghilang tanpa jejak ;
- Bahwa sebelumnya putri saksi menjalin hubungan (berpacaran) dengan terdakwa ;
- Bahwa pada hari selasa, tanggal 24 Desember 2013 saksi sedang tidak berada di rumah, pada saat itu saksi sedang bekerja di Jakarta dimana setiap harinya saya berdomisili disana dan pulang ke rumah setiap seminggu sekali, sedangkan istri saksi sedang mencuci pakaian di tempat pemandian umum yang tempatnya berjarak sekitar 50 Meter dari rumah, dan anak-anak saksi lainnya sedang bersekolah, jadi pada saat itu rumah sedang dalam keadaan sepi hanya ada putri saksi dan terdakwa ;
- Bahwa adapun usia putri saksi 16 tahun, tepatnya putri saksi lahir di Garut, tanggal 19 Mei 1997 serta sampai saat ini status putri saksi adalah perawan (belum menikah) ;
- Bahwa setelah menerima kabar dari istri saksi melalui telpon selanjutnya saksi pulang menuju garut, kemudian berkumpul bersama keluarga untuk membicarakan perkara tersebut diatas, kemudian saksi melaporkan perkara yang dialami oleh putri saksi ke Mapolres Garut ;
- Bahwa menurut keterangan putris saksi, saat itu teman terdakwa yang bernama Sdr. Cevi Als Buluk menunggu di depan rumah sedangkan putri saya dan terdakwa berada berdua didalam rumah ;
- Bahwa kondisi putri saya setelah terjadinya perkara tersebut menjadi pendiam, tidak mau makan dan terancam hancur masa depannya ;
- Bahwa saksi sangat menyesalkan atas perbuatan terdakwa yang membujuk dan merayu putri saksi untuk melakukan persetubuhan atau pencabulan dengannya, dimana dalam hal ini putri saksi masih dibawah umur serta belum pantas melakukan perbuatan tersebut, kemudian saya sangat menyayangkan atas perbuatan pelaku yang menyebarkan SMS kepada temannya yaitu Sdr. Cevi Als Buluk yang isinya merendahkan anak saya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
5. Saksi dr. Hj. MARLINDA SITI HANA : (Keterangan Saksi Ahli dibacakan)
- Bahwa saksi mengenal saudara Saksi korban, karena pada tanggal 24 Februari 2014 saudara Saksi korban telah datang ke Puskesmas tempat saksi bekerja untuk diperiksa, karena diduga telah mengalami tindak pidana perbuatan cabul ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap saudara Saksi korban pada posisi litotomi dan hasil pemeriksaan pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek minimal pada posisi jam sembilan dan jam enam belas ;
- Bahwa pada saat diperiksa saksi melihat lubang vagina dan untuk menunjukan posisi luka, saksi menggunakan istilah arah / angka jam, dengan maksud dari posisi jam sembilan yaitu di sebelah kiri dari lubang vagina sedangkan posisi jam enam belas yaitu di sebelah kanan bawah dari lubang vagina ;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, luka tersebut sangat memungkinkan diakibatkan oleh persetubuhan / upaya persetubuhan dan ataau adanya benda tumpul yang berusaha / masuk ke dalam lubang vagina ;
- Bahwa benda tumpul yaitu benda yang ujungnya tidak tajam dan ukurannya lebih besar dari lubang vagina, contohnya penis (alat kelamin laki-laki) yang lazim masuk ke dalam lubang vagina perempuan ;
- Bahwa pada saat diperiksa saksi tidak menemukan bercak / darah maupun sperma di lubang vagina saudara Saksi korban ;
- Bahwa maksud dari robek minimal tersebut yaitu luka / robeknya sangat kecil atau bisa disebut bahwa selaput dara saudara Saksi korban tergolong masih utuh ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa JAELANI Als. JAEL Bin KOHIR yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan terdakwa telah melakukan perbuatan Cabul terhadap saksi korban ;
- Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi korban, karena saksi korban merupakan pacar Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa berpacaran dengan saksi korban kurang lebih sekitar 1 (Satu) bulan ;
- Bahwa setahu Terdakwa usia saksi korban pada saat di cabuli oleh Terdakwa baru berusia 16 (enam belas) tahun ;
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2013 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di rumah saksi korban yang beralamat di Kabupaten Garut ;
- Bahwa Terdakwa mencabuli saksi korban sebanyak 1 (Satu) kali ;
- Bahwa awalnya sehingga terdakwa mencabuli saksi korban yang mana pada hari senin tangal 23 Desember 2013 sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa bersama temannya yang bernama saksi Cevi Als Buluk menemui saksi korban di rumahnya ;
- Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa pamit untuk pulang, namun karena sudah larut malam dan kondisi hujan ibu kandung saksi korban yang bernama Ibu saksi korban menyuruh Terdakwa dan saksi Cevi untuk menginap dirumah saksi korban ;
- Bahwa pada saat menginap di rumah saksi korban tersebut, Terdakwa dan saudara Cevi tidur diruang tamu, sementara saksi korban tidur bersama ibu kandungnya didalam kamar ;
- Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 10.00 Wib ibu kandung saksi korban pergi ke luar rumah yaitu ke kamar mandi umum, sementara itu Terdakwa bersama saksi korban dan saudara Cevi berbincang-bincang didalam rumah, lalu Terdakwa berbisik kepada saksi korban dan mengajak saksi korban ke dapur untuk melakukan hubungan intim ;
- Bahwa awalnya saksi korban menolak ajakan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa merayu saksi korban dengan mengatakan “DA MOAL NANAON BADE TANGGUNG JAWAB.” (GA AKAN APA-APA, MAU TANGGUNG JAWAB), karena percaya akan kata-kata Terdakwa akhirnya saksi korban menuruti kemauan Terdakwa ;
- Bahwa akhirnya Terdakwa bersama saksi korban pergi ke dapur sementara itu saksi Cevi tetap menonton TV, namun sebelumnya terdakwa menitip pesan kepada saksi Cevi dengan mengatakan "mun aya nu asup dehem" (kalau ada yang datang kamu batuk), maksudnya agar terdakwa tahu kalau Ibu kandung saksi korban pulang ke rumah;
- Bahwa setelah sampai di dapur Terdakwa lalu mencabuli saksi korban dengan cara awalnya terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi korban, setelah itu Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana, dan saksi korban pun menuruti suruhan Terdakwa untuk membuka celananya sampai di lutut ;
- Bahwa selanjutnya dalam posisi berdiri yang mana saksi korban menyandar ke tembok sedangkan terdakwa berdiri dihadapan sakasi korban Saksi korban, selanjutnya Terdakwa berusaha memasukan alat kemaluan Terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi korban dengan cara menggerakannya, akan tetapi kemaluan Terdakwa tidak sampai masuk semua ke lubang kemaluan saksi korban dan tidak lama kemudian terdakwa merasakan enak sehingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban dan dibuang ke lantai ;
- Bahwa setelah itu Terdakwa kembali ke ruang TV, sedangkan saksi korban pergi ke kamar mandi setelah itu saksi korban berkumpul lagi dengan terdakwa dan saksi Cevi di ruang TV ;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa dan saksi Cevi pamit pulang ;
- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa dan saksi korban masih suka berkomunikasi lewat telephon dan SMS seperti biasa, namun sekitar bulan januari 2014 Terdakwa dan saksi korban bertengkar lewat telephon dan kemudian handphone Terdakwa rusak sehingga semenjak kejadian tersebut Terdakwa tidak pernah menghubungi lagi saksi korban;
- Bahwa saksi korban pada saat akan dicabuli oleh Terdakwa tidak melakukan perlawanan karena telah percaya akan rayuan Terdakwa yang akan bertanggungjawab ;
- Bahwa pada saat dicabuli oleh Terdakwa, kemaluan saksi korban tidak mengeluarkan darah namun saksi korban terlihat kesakitan pada alat kemaluannya ;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak ada niat untuk mencabuli saksi korban, kejadian tersebut terjadi spontanitas karena Terdakwa tidak bisa menahan nafsu birahi Terdakwa ;
- Bahwa pada saat Terdakwa mencabuli saksi korban, saat itu saksi korban merespon namun terlihat ketakutan ;
- Bahwa Terdakwa merasa kasihan terhadap saksi korban, karena Terdakwa telah mencabuli saksi korban ;
- Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesalinya karena telah mencabuli saksi korban ;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pada saat mencabuli saksi korban, pada saat itu saksi korban menggunakan baju warna hijau dan baju warna merah muda bermotif bunga-bunga serta celana jeans warna biru ;
- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan yang telah diperlihatkan oleh Majelis hakim ;
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A De Charge) meskipun haknya untuk mengajukan saksi A De Charge tersebut telah diberikan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan juga telah dibacakan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/009/PKM/II/2014 tertanggal 27 Februari 2014 dari Pasien yang bernama : Saksi korban, Umur : 16 Tahun, Pekerjaan : Tidak Bekerja, Alamat : Kabupaten Garut, yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana, dokter pada Puskesman DPT Tarogong Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi, Pada lubang kemaluan tampak Selaput dara robek minimal pada posisi jam sembilan dan jam enam belas. Kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan orang tersebut diatas tampak selaput dara robek minimal pada posisi jam sembilan dan enam belas. Hal tersebut diatas disebabkan tekanan benda tumpul dan keras. (yang untuk lengkapnya telah termuat dan terlampir dalam berkas perkara ini) ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat alat-alat bukti yang diajukannya dalam pembuktian perkara a quo, selain itu Penuntut Umum dipersidangan juga telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju warna hijau ;
- 1 (satu) buah baju warna merah muda bermotif bunga-bunga ;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut telah dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa, dan telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa setelah tahap pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan Pidana Nomor Register Perkara : PDM-41 / Euh.2 / Grt / 05 /2014 tanggal 14 Juli 2014, Yang pada pokoknya menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa JAELANI Alias JAEL Bin KOHIR, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul”, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak yang kami dakwakan dalam dakwaan kedua ;
2. Menjatuhkan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju warna hijau ;
- 1 (satu) buah baju warna merah muda bermotif bunga-bunga ;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru ;
dikembalikan kepada saksi korban ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (Dua Ribu lima ratus Rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa dipersidangan telah mengajukan Nota Pembelaan (Pledooi) secara tertulis tanggal 21 Juli 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa belum pernah Dihukum atau tersangkut Perkara lainnya yang melanggar hukum ;
- Bahwa Terdakwa telah mengakui secara jujur dan terus-terang atas segala perbuatannya dan bersikap sopan serta di dalam persidangan memperlihatkan sikap rasa penyesalannya, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
- Bahwa terdakwa masih usia muda sehingga masih banyak waktu pada masa-masa yang akan datang untuk dapat membuat dirinya insyaf dan kembali ke masyarakat sebagai warga Negara yang Taubat dan Bermanfaat ;
- Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan (Pledooi) secara tertulis dari Penasihat Hukum terdakwa, Penuntut Umum mengajukan Replik / Tanggapan secara lisan di persidangan pada tanggal 21 Juli 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa Melalui Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan secara lengkap telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan tetapi tidak tercantum dalam putusan, dianggap sudah tercantum dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi - saksi dalam hubungan dan persesuaian satu dengan yang lainnya dan dari keterangan Terdakwa setelah dihubungkan dengan surat Visum Et Repertum serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar terdakwa telah telah melakukan perbuatan Cabul terhadap saksi korban yang merupakan pacar Terdakwa, yang mana pada saat di cabuli oleh Terdakwa saksi korban baru berusia 16 (Enam belas) tahun ;
- Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2013 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di rumah saksi korban yang beralamat di Kabupaten Garut ;
- Bahwa benar awalnya sehingga terdakwa mencabuli saksi korban yang mana pada hari senin tangal 23 Desember 2013 sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa bersama temannya yang bernama saksi Cevi Als Buluk menemui saksi korban di rumahnya ;
- Bahwa benar kemudian sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa pamit untuk pulang, namun karena sudah larut malam dan kondisi hujan ibu kandung saksi korban yang bernama Ibu saksi korban menyuruh Terdakwa dan saksi Cevi untuk menginap dirumah saksi korban ;
- Bahwa benar pada saat menginap di rumah saksi korban tersebut, Terdakwa dan saudara Cevi tidur diruang tamu, sementara saksi korban tidur bersama ibu kandungnya didalam kamar ;
- Bahwa benar keesokan harinya sekitar pukul 10.00 Wib ibu kandung saksi korban pergi ke luar rumah yaitu ke kamar mandi umum, sementara itu Terdakwa bersama saksi korban dan saudara Cevi berbincang-bincang didalam rumah, lalu Terdakwa berbisik kepada saksi korban dan mengajak saksi korban ke dapur untuk melakukan hubungan intim ;
- Bahwa benar awalnya saksi korban menolak ajakan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa merayu saksi korban dengan mengatakan “DA MOAL NANAON BADE TANGGUNG JAWAB.” (GA AKAN APA-APA, MAU
TANGGUNG JAWAB), karena percaya akan kata-kata Terdakwa akhirnya saksi korban menuruti kemauan Terdakwa ;
- Bahwa benar akhirnya Terdakwa bersama saksi korban pergi ke dapur sementara itu saksi Cevi tetap menonton TV, namun sebelumnya terdakwa menitip pesan kepada saksi Cevi dengan mengatakan "mun aya nu asup dehem" (kalau ada yang datang kamu batuk), maksudnya agar terdakwa tahu kalau Ibu kandung saksi korban pulang ke rumah ;
- Bahwa benar setelah sampai di dapur Terdakwa lalu mencabuli saksi korban dengan cara awalnya terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi korban, setelah itu Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana, dan saksi korban pun menuruti suruhan Terdakwa untuk membuka celananya sampai di lutut ;
- Bahwa benar selanjutnya dalam posisi berdiri yang mana saksi korban menyandar ke tembok sedangkan terdakwa berdiri dihadapan sakasi korban Saksi korban, selanjutnya Terdakwa berusaha memasukan alat kemaluan Terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi korban dengan cara menggerakannya, akan tetapi kemaluan Terdakwa tidak sampai masuk semua ke lubang kemaluan saksi korban dan tidak lama kemudian terdakwa merasakan enak sehingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban dan dibuang ke lantai ;
- Bahwa benar setelah itu Terdakwa kembali ke ruang TV, sedangkan Saksi korban pergi ke kamar mandi setelah itu saksi korban berkumpul lagi dengan terdakwa dan saksi Cevi di ruang TV, kemudian sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa dan saksi Cevi pamit pulang ;
- Bahwa benar setelah kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi korban masih suka berkomunikasi lewat telephon dan SMS seperti biasa, namun sekitar bulan januari 2014 Terdakwa dan saksi korban bertengkar lewat telephon dan kemudian handphone Terdakwa rusak sehingga semenjak kejadian tersebut Terdakwa tidak pernah menghubungi lagi saksi korban ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/009/PKM/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 atas nama saksi korban yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana, dokter pada Puskesmas DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi. Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek minimal pada posisi jam sembilan dan jam enam belas.
Dengan kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan orang tersebut di atas tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sepuluh, jam empat belas, jam lima belas dan jam enam belas. Hal tersebut di atas disebabkan tekanan benda tumpul dan keras.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dan telah didakwa oleh Penuntut Umum yang berbentuk dakwaan Alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Undang- Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Kedua melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan bentuk dakwaan Alternatif, maka dalam hal ini Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang paling tepat dikenakan pada diri terdakwa
sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan yang paling sesuai Menurut Majelis Hakim adalah Dakwaan Kedua melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut ;
1. Setiap Orang ;
2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mengkaji apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur tersebut diatas ataukah tidak, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Tentang unsur kesatu “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri Terdakwa yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Bahwa dipersidangan telah diajukan seorang terdakwa yang telah mengaku sehat jasmani dan rohani bernama JAELANI Als. JAEL Bin KOHIR, dimana dipersidangan ia membenarkan identitas dirinya sebagaimana tertera dalam Surat Dakwaan dan ia mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, dapat mengingat serta menerangkan yang benar sesuai dengan perbuatan yang Terdakwa telah lakukan. Maka hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan adalah berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya unsur pembenar dan atau unsur pemaaf sehingga kepada terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas seluruh perbuatan Pidana yang telah dilakukannya menurut hukum serta tidak terdapat adanya pengecualian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 KUHP. Demikian juga saksi-saksi membenarkan bahwa yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah JAELANI Als. JAEL Bin
KOHIR, sehingga tidak terjadi ERROR IN PERSONA / kekeliruan terhadap orang yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut, maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad. 2.Tentang unsur kedua ”Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” :
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas bersifat alternatif yang apabila salah satu dari unsur tersebut telah terpenuhi maka unsur lainnya tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi - saksi dalam hubungan dan persesuaian satu dengan yang lainnya dan dari keterangan Terdakwa setelah dihubungkan dengan bukti surat Visum Et Repertum barang bukti yang diajukan dipersidangan, terungkap fakta bahwa benar terdakwa telah telah melakukan perbuatan Cabul terhadap saksi korban yang merupakan pacar Terdakwapada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2013 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Saksi korban yang beralamat di Kabupaten Garut, yang mana pada saat di cabuli oleh Terdakwa Saksi korban baru berusia 16 (Enam belas) tahun ;
Menimbang, bahwa awalnya sehingga terdakwa mencabuli saksi korban yang mana pada hari senin tangal 23 Desember 2013 sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa bersama temannya yang bernama saksi Cevi Als Buluk menemui Saksi korban di rumahnya, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa pamit untuk pulang, namun karena sudah larut malam dan kondisi hujan ibu kandung Saksi korban menyuruh Terdakwa dan saksi Cevi untuk menginap dirumah Saksi korban, dan pada saat menginap di rumah saksi korban tersebut, Terdakwa dan saudara Cevi tidur diruang tamu, sementara saksi korban tidur bersama ibu kandungnya didalam kamar ;
Menimbang, bahwa keesokan harinya sekitar pukul 10.00 Wib ibu kandung saksi korban pergi ke luar rumah yaitu ke kamar mandi umum, sementara itu Terdakwa bersama saksi korban dan saudara Cevi berbincang-bincang didalam rumah, lalu Terdakwa berbisik kepada saksi korban dan mengajak saksi korban ke dapur untuk melakukan hubungan intim, namun saksi korban menolak ajakan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa merayu saksi korban dengan mengatakan “DA MOAL NANAON BADE TANGGUNG JAWAB.” (GA AKAN APA-APA, MAU TANGGUNG JAWAB), dan karena percaya akan kata-kata Terdakwa akhirnya saksi korban menuruti kemauan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa bersama saksi korban pergi ke dapur sementara itu saksi Cevi tetap menonton TV, namun sebelumnya terdakwa menitip pesan kepada saksi Cevi dengan mengatakan "mun aya nu asup dehem" (kalau ada yang datang kamu batuk), maksudnya agar terdakwa tahu kalau Ibu kandung saksi korban pulang ke rumah ;
Menimbang, bahwa setelah sampai di dapur Terdakwa lalu mencabuli saksi korban dengan cara awalnya terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi korban, setelah itu Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana, dan saksi korban pun menuruti suruhan Terdakwa untuk membuka celananya sampai di lutut, dan selanjutnya dalam posisi berdiri yang mana saksi korban menyandar ke tembok sedangkan terdakwa berdiri dihadapan saksi korban, Terdakwa lalu berusaha memasukan alat kemaluan Terdakwa ke dal am lubang kemaluan saksi korban dengan cara menggerakannya, akan tetapi kemaluan Terdakwa tidak sampai masuk semua ke lubang kemaluan Saksi korban dan tidak lama kemudian terdakwa merasakan enak sehingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban dan dibuang ke lantai, dan setelah itu Terdakwa kembali ke ruang TV, sedangkan saksi korban pergi ke kamar mandi setelah itu saksi korban berkumpul lagi dengan terdakwa dan saksi Cevi di ruang TV, kemudian sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa dan saksi Cevi pamit pulang ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/009/PKM/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 atas nama saksi korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana, dokter pada Puskesmas DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi. Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek minimal pada posisi jam sembilan dan jam enam belas.
Dengan kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan orang tersebut di atas tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sepuluh, jam empat belas, jam lima belas dan jam enam belas. Hal tersebut di atas disebabkan tekanan benda tumpul dan keras.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaanKedua Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 82 Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP, Terdakwa haruslah di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Perlindungan Anak disamping Hukuman Pidana, terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa sudah terkait dengan unsur-unsur yang didakwakan terhadap Terdakwa dan telah diuraikan dan pertimbangkan diatas, yang mana hal-hal yang disampaikan dalam pembelaan tersebut bukanlah merupakan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan dalam pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut hanya bersifat penyesalan dan meminta keringanan hukuman sehingga dengan demikian pembelaan Terdakwa tersebut tidak perlu dipertimbangkan tersendiri dan patut menurut hukum untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tiba pada kesimpulan hukum bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaaan Alternatif Kedua, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berpedoman kepada teori pemidanaan yaitu pidana dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam hal ini Terdakwa bukan sebagai sarana balas dendam semata, tetapi pidana dijatuhkan kepada Terdakwa juga sebagai sarana pendidikan atau pembelajaran bagi perilaku Terdakwa, supaya selama menjalani pidana Terdakwa dapat memperbaiki akhlak dan perilaku agar kelak kembali kemasyarakat akan menjadi warga negara yang baik dan
bermanfaat bagi lingkungannya, agama, serta bangsa dan Negara, dan nantinya tidak lagi mengulangi melakukan perbuatan pidana atau tindak pidana ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama proses peradilan pidana ini ditangkap dan ditahan dan selama ini Terdakwa berada dalam rumah tahanan Negara berdasarkan perintah penahanan yang sah dan pidana yang dijatuhkan akan lebih dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f perlu dipertimbangkan terlebih dahulu tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
- Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan keresahan di masyarakat ;
- Perbuatan Terdakwa sangat tercela dan melanggar Norma-norma Agama ;
- Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban dan menimbulkan trauma kepada diri saksi korban yang masih tergolong anak menurut undang-undang ;
HAL - HAL YANG MERINGANKAN :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
- Terdakwa masih berusia muda, sehingga diharapkan setelah menjalani pidana dapat merubah sikap untuk memperbaiki diri mewujudkan cita-citanya di masa depan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 ayat 1 KUHAP mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
- 1 (satu) buah baju warna hijau ;
- 1 (satu) buah baju warna merah muda bermotif bunga-bunga ;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru ;
dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan pakaian milik saksi korban yang dikenakan saat kejadian, maka patut dan berdasar menurut ketentuan pasal 46 KUHAP terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan, Terdakwa sebelumnya tidak mungajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 197 huruf i jo pasal 222 ayat 1 KUHAP, kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa JAELANI Als. JAEL Bin KOHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dijatuhi pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju warna hijau ;
- 1 (satu) buah baju warna merah muda bermotif bunga-bunga ;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru ;
dikembalikan kepada saksi korban ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2014, oleh kami ELSALINA PURBA, SH. MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, RONY SUATA, SH. MH. dan ISABELA SAMELINA, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Selasa, tanggal 05 Agustus 2014, oleh kami Hakim Ketua Majelis yang sama didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. GITGIT GARNITA, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut, dengan dihadiri oleh BUYUNG ANJAR PURNOMO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA ; HAKIM KETUA,
RONY SUATA, SH. MH. ELSALINA PURBA, SH. MH.
ISABELA SAMELINA, SH.
PANITERA PENGGANTI
Hj. GITGIT GARNITA, SH.