26/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 26/PDT/2018/PT PAL
Perdata - HENDRIK (Pembanding) - Tn. GANDHI YUNANTO IRAWAN, SH (Terbanding)
MENGADILI: € Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat € Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 5 Pebruari 2018, Nomor 95/Pdt.G/2017/PN.Pal yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menerima eksepsi Pembanding/Tergugat sebagian Dalam pokok perkara: - Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima - Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 26/PDT/2018/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HENDRIK, Jenis kelamin Laki-laki, Umur 29 tahun, Pekerjaan karyawan SPBU Mamboro, bertempat tinggal dijalan Boya Mamboro No. Kecamatan Palu Utara, kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MOH, RIDWAN, S.H.,PITHER BOFE, S.H.,BUHARI, S.H., Advokat, berkantor di Jln.Tombolututu No. 53, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Oktober 2017 selanjutnya disebut Pembanding semula Tergugat;
Lawan
Tn. GANDHI YUNANTO IRAWAN, SH, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Direktur Utama PT. MACINDO MITRA RAYA, bertempat tinggal di jalan Ki Hajar Dewantoro No. 44 Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ABDURRACHMAN M. KASIM, SH., M.H., MOHAMMAD FAJRIN RAHMATU. SH., Advokat, yang berkantor di jalan Tanjung No. 2 Perumnas Balaroa, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 April 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 26/PDT/2018/PT PAL tanggal 8 Mei 2018 tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Palu Nomor 95/Pdt.G/2017/PN Pal dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 24 Agustus 2017, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu dalam Register Nomor 95/Pdt.G/2017/PN Pal pada tanggal 24 Agustus2017 telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah Direktur Utama PT. MACINDO MITRA RAYA yang bergerak di bidang perminyakan dan mempunyai 2 (dua) buah SPBU terletak di Kelurahan Mamboro Kecamatan Palu Utara Kota Palu dan satunya terletak di Desa Tompe Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala;
2. Bahwa sekitar tanggal 3 Maret 2017 pukul 19.30 WITA telah terjadi salah bongkar yang dilakukan oleh Tergugat selaku karyawan SPBU Mamboro sebanyak 12.000 liter yaitu 10.000 liter bahan bakar minyak jenis pertalite dan 2.000 liter bahan bakar minyak jenis solar;
3. Bahwa akibat kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian kurang lebih Rp104.700.000,00 (seratus empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
4. Bahwa atas kejadian tersebut, maka Penggugat menegur Tergugat sekaligus meminta tanggung jawab untuk mengganti rugi kepada Tergugat, tetapi Tergugat ingin lari dari tanggung jawab dengan tidak menghiraukan teguran dari Penggugat;
5. Bahwa akibat kejadian tersebut sekitar pertengahan bulan Agustus 2017 atau sekitar tanggal 14 Agustus sampai didaftarkan surat gugatan ini Tergugat sudah tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas;
6. Bahwa perbuatan Tergugat tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, sehingga Penggugat wajar dan patut menurut hukum menuntut kepada Tergugat;
7. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, sehingga penggugat mengalami kerugian, baik kerugian materiil maupun kerugian inmateriil;
8. Bahwa Penggugat menuntut ganti rugi materiil kepada Tergugat uang sebesar Rp104.700.000,00 (seratus empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
9. Bahwa Penggugat dapat pula menuntut ganti rugi inmateriil kepada Tergugat uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
10. Bahwa Penggugat menuntut kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) uang sebesar Rp1000.000,00(satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan Tergugat menyerahkan uang ganti rugi baik ganti rugi materiil maupun ganti rugi inmateriil atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia, Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Palu atau majelis Hakim yang mengadili perkara ini, kiranya dapat meletakan sita jaminan (CB) terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak;
12. Bahwa karena gugatan Penggugat berdasarkan bukti-bukti yang kuat, mohon kiranya putusan dilaksanakan terlebih dahulu, walau ada upaya hukum banding dan kasasi yang dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palu atau Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Palu;
3. Menyatakan Penggugat adalah Direktur Utama PT. MACINDO MITRA RAYA Pusat Palu yang bergerak dibidang perminyakan dan mempunyai 2 (dua) buah SPBU yang terletak di Kelurahan Mamboro Kecamatan Palu Utara kota Palu dan di Desa Tompe Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala;
4. Menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang dilakukan oleh HENDRIK karyawan PT. MACINDO MITRA RAYA di SPBU Mamboro;
5. Menyatakan kerugian yang di alami oleh Penggugat sebanyak 12.000 liter, yaitu 10.000 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite, dan 2.000 liter bahan bakar minyak jenis solar dan bila di uangkan sebesar Rp. 104.700.000,- (Seratus Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
6. Menyatakan Tergugat Telah melakukan perbuatan melawan hukum;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil uang sebesar Rp 104.700.000,00 (seratus empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi inmateriil uang sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat uang sebesar Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatanTergugat menyerahkan uang ganti rugi materiil maupun ganti rugi inmateriil atau sampai ada putusan Pengadilan yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan menurut Hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya banding dan kasasi yang dilakukan Tergugat.
Subsidair:
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Memperhatikan dan mengutip segala hal yang tercantum dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 95/Pdt.G/2017/PN.Pal tanggal 5 Pebruari 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah Direktur Utama PT. Macindo Mitra Raya Pusat Palu yang bergerak dibidang perminyakan dan mempunyai 2 (dua) buah SPBU yang terletak di Kelurahan Mamboro Kecamatan Palu Utara kota Palu dan di Desa Tompe Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala;
Menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat karyawan PT. Macindo Mitra Raya di SPBU Mamboro;
Menyatakan kerugian yang dialami oleh Penggugat sebanyak 12.000 liter, yaitu 10.000 liter BBM jenis Pertalite, dan 2.000 liter bahan bakar minyak jenis solar dan bila di uangkan sejumlah Rp86.000.000,00(delapan puluh enam juta rupiah);
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil uang sejumlah Rp 43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah);
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat uang sejumlah Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatanTergugat menyerahkan uang ganti rugi materiil, sejak putusan telahberkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.501.000,-(lima ratus seribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri palu tersebut, Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 15 Pebruari 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 95/Pdt.G/2017/PN.Pal, Permohonan Banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 27 Pebruari 2018.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 12 April 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 13 April 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 19 April 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari pembanding semula Tergugat tersebut, Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 30 April 2018. Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 26 April 2018.
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) masing-masing pada tanggal 27 Pebruari 2018 dan tanggal 12 April 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding/Tergugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara-cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan menurut Undang-Undang (hukum acara perdata), maka permohonan banding A quo secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat telah mengajukan keberatan-keberatannya terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama, sebagaimana tertuang dalam memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut:;
1. Bahwa pertimbangan Judex factie Pengadilan Negeri Palu dalam Putusannya pada halaman ke 7 dan 8 tentang Gugatan Kabur dan Gugatan kurang Pihak, telah ditegaskan sebagai berikut :
Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim dalam perkara ini Penggugat telah membantahnya melalui dalil Replik;
- Bahwa Pertimbangan sangat tidak berpihak pada perasaan keadilan, karena dalam Replik maupun keterangan pada fakta persidangan tidak ditemukan bantahan oleh Penggugat;
2. Bahwa dalam Putusan halaman 12 dan 13, Menimbang, bahwa dalam dalil jawabannya bahwa Tergugat MEMASANG selang dari tangki mobil ketangki pandam adalah karena disuruh oleh saksi SAN MARU selaku pengawas, kebenaran dalil tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga dalil gugatan Penggugat tidak dapat dibantah oleh Tergugat, hal ini sesuai dengan fakta persidangan maupun dalam jawaban pembanding yang ada dan sebenarnya tidak pernah mendalilkan bahwa tergugat memasang selang ketangki mobil tangki Pandam dan justru pengawas SAN MARU yang menyuruh tergugat untuk MENCABUT selang yang sudah terpasang ditangki Pandam;
begitu pula pihak Terbanding / Penggugat;
Menimbang, bahwa telah mengajukan Kontra memori Banding atas memori banding yang diajukan Pembanding/Tergugat tersebut yang isinya pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa atas putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu sudah tepat dan benar dalam menerapkan Hukum karena telah memperhatikan asas keadilan, asas kemanfaatan dan kepastian hukum;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu sebelum menjatuhkan putusannya telah sangat cermat dalam mempelajari teori atau hukumnya, sehingga dalam memberikan pertimbangan, terlebih dahulu dengan cara menganalisa secara Yuridis Normatif sehingga didapat suatu Formulasi yang tepat sebagai dalam Frame Work membuat suatu putusan yang benar dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara, bukti-bukti, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 95/Pdt.G/2017/PN Pal, tanggal 5 Februari 2018, dan telah pula membaca serta meneliti surat memori banding yang diajukan Pembanding/Tergugat, juga Kontra memori banding yang diajukan Terbanding/Penggugat dan atas itu Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut;
Terhadap Eksepsi:
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keseluruhan uraian pertimbangan hukum dalam Eksepsi;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Terbanding /Penggugat, pihak Pembanding/Tergugat telah mengajukan keberatan /Eksepsi yaitu tentang :
Gugatan Penggugat kabur;
Gugatan Penggugat kurang pihak;
Bahwa setelah membaca dan meneliti surat gugatan Penggugat/Terbanding dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama apa yang dipertimbangkan tentang keberatan Pembanding/Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tersebut tidak kabur adalah sudah tepat dan benar, kecuali terhadap keberatan/eksepsi yang menyatakan gugatan Penggugat /Terbanding kurang pihak, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam dalil gugatannya pihak Terbanding/ Penggugat mendalilkan bahwa ia Terbanding/Penggugat adalah selaku Direktur Utama PT Macindo Mitra Raya yang bergerak dibidang perminyakan dan mempunyai 2 (dua) SPBU yang terletak dikelurahan Mamboro Kecamatan Palu Utara, Kota Palu dan satu lagi di Desa Tompe Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2017 pukul 19.30 Wit telah terjadi salah bongkar yang dilakukan oleh Pembanding/Tergugat selaku karyawan SPBU Mamboro, Karena terjadinya kesalahan pemasangan selang ketangki pendam yang mengakibatkan tercampurnya BBM pertalite dengan solar yang menimbulkan kerugian pada Terbanding/Penggugat;
Menimbang bahwa sebagaimana dalil gugatan Terbanding/Penggugat, keterangan saksi San Maru, saksi Widyanto maupun keterangan saksi Parto bahwa Pembanding/Tergugat adalah merupakan karyawan pada perusahaan yang Terbanding/Penggugat pimpin In Casu pada SPBU Mamboro tersebut yang bekerja pada bagian cleaning service, sedangkan saksi San Maru adalah karyawan pada Terbanding/Tpenggugat yang bertugas mengawasi dan bertanggung jawab atas pengisian SPBU bahan bakar minyak di Mamboro pada tanggal 3 Maret 2017 dan karena terjadi kesalahan pemasangan selang ketangki pandam maka tercampur bahan bakar minyak pertalite dengan solar yang mengakibatkan kerugian pada Terbanding/Penggugat dan karenanya pihak Terbanding/Penggugat selain telah mengenakan pembayaran atas kerugian yang dideritanya kepada saksi San Maru juga mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang timbul kepada Pembanding/Tergugat;
Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Terbanding/Penggugat tersebut timbul berbagai permasalahan, diantaranya apakah benar telah terjadi kesalahan pemasangan selang, sehingga terjadi percampuran bahan bakar minyak pertalite dengan solar, siapa yang melakukan pemasangan, apakah saksi San Maru atau Pembanding/Tergugat, bila Pembanding/Tergugat atas suruhan siapa.? mengingat pemasangan selang tersebut bukan tugas Pembanding/Tergugat, mengapa saksi San Maru dibebani tanggung jawab membayar ganti rugi atas sejumlah kerugian yang timbul, bukankah dengan demikian akan terjadi pembayaran ganti rugi berganda kepada Pembanding/Tergugat, serta menimbulkan ketidak jelasan siapa yang bersalah dalam pemasangan selang ketangki pandam dan bagaimana beban pertanggung jawabannya atas kesalahan dan timbulnya kerugian tersebut, kepada siapa dibebankan, apakah kepada saksi San Maru atau kepada Pembanding/Terbanding masing-masing atau bersama-sama dan bagaimana pula tanggung jawab Terbanding/ Penggugat selaku atasannya, mengingat saksi San Maru dan Pembanding/ Tergugat adalah sama-sama karyawan dari Terbanding/ Penggugat;
Menimbang, bahwa benar apa yang didalilkan Terbanding/Penggugat untuk menentukan siapa saja didudukkan/ditarik sebagai pihak dalam suatu gugatan adalah merupakan hak dan kewenangan Penggugat selaku orang/ pihak yang mengajukan gugatan dalam hal ini Terbanding/Penggugat selaku pengaju gugatan in casu, namun untuk lengkapnya dan sempurnanya suatu gugatan ada pihak atau orang lain yang tidak didudukkan atau ditarik dalam gugatan membuat gugatan tersebut tidak lengkap tidak sempurna dan menjadikan gugatan kurang pihak, seperti halnya tidak ditarik atau didudukkannya saksi San Maru sebagai pihak dalam gugatan Terbanding/ Pembanding, karena itu apa yang dikemukakan Pembanding/Tergugat dalam memori bandingnya, tentang eksepsi gugatan Terbanding/Penggugat kurang pihak cukup beralasan dan karenanya harus diterima;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa karena eksepsi Pembanding/Tergugat tentang gugatan Terbanding/Penggugat kurang pihak diterima maka menurut hukum sudah seharusnya pula gugatan Terbanding/Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa karena gugatan Terbanding/Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka ia sebagai pihak yang kalah dan kepadanya harus dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam Peradilan Tingkat Banding yang diperhitungkan sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat akan ketentuan pasal-pasal dalam Rbg dan ketentuan Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 5 Pebruari 2018, Nomor 95/Pdt.G/2017/PN.Pal yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Pembanding/Tergugat sebagian;
Dalam pokok perkara:
Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Senin tanggal 02 Juli 2018 oleh kami Dr. TAMRIN TARIGAN, S.H., M.H.MM. selaku Ketua Majelis, Dr. H. AHMAD YUNUS, S.H., M.H. dan TAHSIN, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SUWANDONO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttdttd
Dr. H. AHMAD YUNUS, S.H., M.H. Dr. TAMRIN TARIGAN, S.H., M.H.MM.
ttd
TAHSIN, S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI,
ttd
SUWANDONO, S.H.
Perincian Biaya :
1. Redaksi . . . . . . . . . . Rp. 5.000.-
2. Materai . . . . . . . . . . Rp. 6.000.-
3. Pemberkasan . . . . . Rp. 139.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp. 150.000.-
( seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
SOFIA GOLONDA, SH.
NIP. 19571020 198203 2 002