111/Pid.Sus.B/2015/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 111/Pid.Sus.B/2015/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama …… (…………..) bulan dan denda Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL - 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL - 1 (satu) buah SIM C Dikembalikan kepada Terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm) ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
No. 111/Pid.Sus.B/2015/PN Dmk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm) ; Kudus; 23 tahun / 17 Juli 1992; Laki-laki; Indonesia; Jl. Ganesha Barat 41 Rt.05 Rw.07 Kelurahan Purwosari Kecamatan Kota Kabupaten Kudus ; Islam; Swasta ; |
Terdakwa ditangkap berdasarkan perintah penangkapan pada tanggal 29 Mei 2015;
Terdakwa ditahan dengan berdasarkan perintah/penetapan penahanan sebagai berikut :
1. Penyidik, sejak tanggal 29 Mei 2015 s/d tanggal 17 Juni 2015;
2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juni 2015 s/d tanggal 27 Juli 2015 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Juli 2015 s/d tanggal 11 Agustus 2015;
4. Majelis Hakim, sejak tanggal 31 Juli 2015 s/d tanggal 29 Agustus 2015 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak, sejak tanggal 30 Agustus 2015 s/d tanggal 28 Oktober 2015;
Terdakwa di depan persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 111/Pen.Pid.Sus.B/2015/PN Dmk tanggal 31 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 111/Pen.Pid.Sus.B/2015/PN Dmk tanggal 31 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang No. 22 tahun 2009 Sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm) berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL
1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL
1 (satu) buah SIM C
Dikembalikan kepada terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm).
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengaku bersalah dan merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi, selanjutnya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwapun menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm), pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015, sekitar jam 07.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Desa Gajah Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Km 36.300 Semarang Kudus, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban SRI WAHYUNI, Perbuatan tersebut terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm) lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm) sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL dari arah Kudus ke arah semarang dengan kecepatan kurang lebih sekitar 70 km/jam, pada saat itu terdakwa berada pada jalan lajur kanan.
Bahwa pada saat itu ada saksi MUHADI sebagai pengatur jalan, saat itu saksi MUHADI sedang berada di atas median jalan depan kantor Kecamatan Gajah, saksi MUHADI melihat ada sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh terdakwa yang melaju dari arah Kudus menuju arah Semarang, pada saat saksi MUHADI mengatur lalu lintas di atas median jalan tersebut saksi MUHADI melihat ada sepeda motor dari arah kudus dan berbalik arah lagi ke arah Kudus, kemudian di belakang sepeda motor yang berbalik arah tersebut saksi melihat sepeda motor Jupiter yang dikendarai oleh terdakwa, selanjutnya saksi MUHADI memberikan aba aba peringatan berupa lambaian tangan ke pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter agar mengurangi kecepatan kendaraannya karena pada saat itu ada sepeda motor yang juga melaju dari arah kudus yang hendak berbalik arah dan berhenti sejenak di bukaan median jalan tempat saksi MUHADI melakukan pengaturan lalu lintas.
Bahwa saat saksi MUHADI memberikan aba aba peringatan tersebut, kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa terus melaju dan tidak mengurangi kecepatannya, dan tidak lama kemudian ada suara jatuh”BRAAAK” yang ternyata ada seorang perempuan yang terpental dan jatuh di jalan, dan saksi juga melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL yang baru saja melintas di depan saksi terjatuh tergelincir (meluncur) menabrak median jalan dan pengendaranya jatuh di samping kendaraannya dan kejang kejang.
Bahwa terdakwa telah menabrak seorang pejalan kaki yang hendak menyebrang, akibat dari kelalaian terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter, tidak mengurangi kecepatan dan tidak mengerem, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas, korban pejalan kaki tersebut mengalami luka cidera kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian dan kemudian jenazah dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 352/1288/VI/2015 yang ditanda tangani oleh Dokter Anis Tjepoko, Dokter pada RSUD Sunan Kalijaga Demak, melakukan pemeriksaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yaitu SRI WAHYUNI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : Didapati adanya Krepitasi dan luka robek di kepala bagian kiri belakang serta Wajah : Didapati pendarahan telinga kiri dan pendarahan hidung.
Dan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Telah diperiksa sesosok jenazah perempuan, umur 34 tahun, dari pemeriksaan luar didapati pendarahan, telinga kiri, pendarahan hidung, krepitasi dan luka robek di kepala bagian kiri belakang, luka luka tersebut karena benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AEKY REAL FINZILIWU Bin SEHINASO, bersumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas pad hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekitar pukul 07.15 Wib di jalan raya Kudus Semarang di depan kantor kecamatan Gajah.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar kecelakaan yang terjadi adalah antara Pengendara Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL yang menabrak seorang pejalan kaki yaitu korban yang bernama SRI WAHYUNI.
Bahwa benar pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi berada dalam bangunan semi permanen tempat cucian motor yang berada di tepi jalan semarang kudus.
Bahwa benar saksi tidak mendengar adanya klakson ataupun suara rem dari kendaraan terdakwa.
Bahwa benar saksi melihat terdakwa menggunakan kendaraan Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL dari arah Kudus menuju arah Semarang.
Bahwa benar saksi melihat seorang pejalan kaki perempuan yang akan menyeberang jalan.
Bahwa benar saksi saat itu langsung melihat terjadinya kecelakaan antara Pengendara Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL yang menabrak seorang pejalan kaki.
Bahwa benar saksi pada saat itu langsung menolong tubuh pejalan kaki tersebut.
Bahwa benar saksi mengatakan bahwa pejalan kaki tersebut telah meninggal dunia karena telah ditabrak oleh Pengendara Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi
Saksi MUHAMMAT ARIF Bin NGASERAN, bersumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas pad hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekitar pukul 07.15 Wib di jalan raya Kudus Semarang di depan kantor kecamatan Gajah.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar kecelakaan yang terjadi adalah antara Pengendara Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL yang menabrak seorang pejalan kaki yaitu korban yang bernama SRI WAHYUNI.
Bahwa benar saksi pada saat terjadi kecelakaan tersebut sedang berada di warung makan, jarak saksi dengan tempat kejadian kira kira 15 (lima belas) meter.
Bahwa benar pada saat terjadi kecelakaan saksi sedang menghadap membelakangi tempat terjadinya kecelakaan.
Bahwa benar saksi mendengar suara tabrakan sebuah sepeda motor dengan seorang pejalan kaki.
Bahwa benar saksi melihat orang yang terpental dan sepeda motor yang jatuh tergelincir.
Bahwa benar saksi menolong korban akibat tabrakan tersebut yang ternyata sudah meninggal dunia.
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi
Saksi MUHADI Bin SUPRAYITNO, bersumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas pad hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekitar pukul 07.15 Wib di jalan raya Kudus Semarang di depan kantor kecamatan Gajah.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar kecelakaan yang terjadi adalah antara Pengendara Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL yang menabrak seorang pejalan kaki yaitu korban yang bernama SRI WAHYUNI.
Bahwa benar saksi adalah anggota polri yang pada saat terjadi kecelakaan tersebut sedang mengatur jalan pada median pembatas jalan pada jalan raya Kudus Semarang.
Bahwa benar saksi bersama dengan saksi SAWARDI.
Bahwa benar pada saat itu jalan di sekitar tempat kejadian perkara kecelakaan tidak begitu ramai, saksi pada saat itu melihat terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL melaju dari arah Kudus menuju ke arah Semarang dengan kecepatan kira kira 70 km per jam.
Bahwa benar pada saat terdakwa melintas bersamaan dengan pengendara sepeda motor yang lain akan tetapi sepeda motor tersebut akan berbelok arah sehingga berhenti di median jalan, kemudian saksi melihat terdakwa yang tidak mengurangi kecepatan sama sekali, padahal saksi sudah memberikan aba aba untuk memperlambat kendaraan.
Bahwa benar saksi pada saat sedang mengatur arus lalu lintas mendengar suara tabrakan, yang ternyata terdakwa yang menggunakan kendaraan Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL telah menabrak seorang pejalan kaki.
Bahwa benar kemudian saksi bersama saksi SAWARDI menolong pengendara Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL tersebut dan pejalan kaki yang ditabraknya
Bahwa benar saksi melihat keadaan dari pengendara Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL tersebut kejang kejang dan pejalan kaki sudah meninggal dunia di tempat kejadian.
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
Saksi SAWARDI Bin PARTO SUDIRO, bersumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas pad hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekitar pukul 07.15 Wib di jalan raya Kudus Semarang di depan kantor kecamatan Gajah.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar kecelakaan yang terjadi adalah antara Pengendara Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL yang menabrak seorang pejalan kaki yaitu korban yang bernama SRI WAHYUNI.
Bahwa benar saksi adalah anggota polri yang pada saat terjadi kecelakaan tersebut sedang mengatur jalan pada median pembatas jalan pada jalan raya Kudus Semarang.
Bahwa benar saksi bersama dengan saksi MUHADI.
Bahwa benar pada saat itu jalan di sekitar tempat kejadian perkara kecelakaan tidak begitu ramai, saksi pada saat itu melihat terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL melaju dari arah Kudus menuju ke arah Semarang dengan kecepatan kira kira 70 km per jam.
Bahwa benar pada saat terdakwa melintas bersamaan dengan pengendara sepeda motor yang lain akan tetapi sepeda motor tersebut akan berbelok arah sehingga berhenti di median jalan, kemudian saksi melihat terdakwa yang tidak mengurangi kecepatan sama sekali, padahal saksi sudah memberikan aba aba untuk memperlambat kendaraan.
Bahwa benar saksi pada saat sedang mengatur arus lalu lintas mendengar suara tabrakan, yang ternyata terdakwa yang menggunakan kendaraan Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL telah menabrak seorang pejalan kaki.
Bahwa benar kemudian saksi bersama saksi MUHADI menolong pengendara Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL tersebut dan pejalan kaki yang ditabraknya
Bahwa benar saksi melihat keadaan dari pengendara Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL tersebut kejang kejang dan pejalan kaki sudah meninggal dunia di tempat kejadian.
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
Saksi MUHAMMAD NURMIN Bin RUSMAN, bersumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekitar pukul 07.15 Wib di jalan raya Kudus Semarang di depan kantor kecamatan Gajah.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar kecelakaan yang terjadi adalah antara Pengendara Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL yang menabrak seorang pejalan kaki yaitu korban yang bernama SRI WAHYUNI.
Bahwa benar saksi adalah keluarga dari korban SRI WAHYUNI.
Bahwa benar saksi pada saat terjadi kecelakaan sedang bekerja, mendapat kabar kalau Sdr. SRI WAHYUNI mengalami kecelakaan, lalu saksi menuju tempat terjadinya kecelakaan,
Bahwa benar saksi setelah sampai di tempat terjadinya kecelakaan sudah mendapati Sdr. SRI WAHYUNI sudah meninggal dunia.
Bahwa benar jenazah SRI WAHYUNI dikebumikan di pemakaman umum Desa Ngaluran Kecamatan Karanganyar Demak Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekiar pukul 13.00 Wib.
Bahwa benar terdakwa atau pengendara Sepeda Motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL telah memberikan santunan be;la sungkawa sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan diterima oleh kakak kandung saksi.
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan dirinya(a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm) telah mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekitar pukul 07.15 Wib di jalan raya Kudus Semarang di depan kantor kecamatan Gajah dan mengakibatkan korban SRI WAHYUNI seorang pejalan kaki meninggal dunia.
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamah Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL telah menabrak seorang pejalan kaki.
- Bahwa terdakwa pada saat itu sedang menegndarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL dengan arah dari Kudus Menuju arah Semarang, dengan kecepatan kira kira 70 km per jam.
- Bahwa pada saat terdakwa sampai di jalan raya Gajah Demak, suasana arus lalu lintas tidak begitu ramai, akan tetapi banyak sepeda motor, pada saat bersamaan terdakwa tidak melihat ada seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang, dan terdakwa juga tidak mengindahkan aba aba dari petugas yang mengatur jalan raya, sehingga tanpa mengurangi kecepatan dan mengerem, terdakwa menabrak pejalan kaki tersebut.
- Bahwa benar terdakwa menabrak seorang pejalan kaki sehingga pejalan kaki tersebut meninggal dunia di tempat terjadinya kecelakaan
- Bahwa benar terdakwa telah memberikan ungkapan bela sungkawa kepada pihak keluarga korban dengan memberikan santunan sebebsar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL
1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL
1 (satu) buah SIM C
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selain barang bukti diatas, terdapat juga bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 352/1388/VI/2015 tanggal 1 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anis Tjepoko, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Demak dengan hasil pemeriksaan terhadap korban :
Kepala : Didapati adanya Krepitasi dan luka robek di kepala bagian kiri belakang serta Wajah : Didapati pendarahan telinga kiri dan pendarahan hidung.
Dan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Telah diperiksa sesosok jenazah perempuan, umur 34 tahun, dari pemeriksaan luar didapati pendarahan, telinga kiri, pendarahan hidung, krepitasi dan luka robek di kepala bagian kiri belakang, luka luka tersebut karena benturan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015, sekitar jam 07.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Desa Gajah Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Km 36.300 Semarang Kudus, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban SRI WAHYUNI, Perbuatan tersebut terdakwa DODDY CANDRA WARDHANA Bin DENY CANDRA WARDHANA (Alm) lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm) sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL dari arah Kudus ke arah semarang dengan kecepatan kurang lebih sekitar 70 km/jam, pada saat itu terdakwa berada pada jalan lajur kanan.
Bahwa pada saat itu ada saksi MUHADI sebagai pengatur jalan, saat itu saksi MUHADI sedang berada di atas median jalan depan kantor Kecamatan Gajah, saksi MUHADI melihat ada sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh terdakwa yang melaju dari arah Kudus menuju arah Semarang, pada saat saksi MUHADI mengatur lalu lintas di atas median jalan tersebut saksi MUHADI melihat ada sepeda motor dari arah kudus dan berbalik arah lagi ke arah Kudus, kemudian di belakang sepeda motor yang berbalik arah tersebut saksi melihat sepeda motor Jupiter yang dikendarai oleh terdakwa, selanjutnya saksi MUHADI mmeberikan aba aba peringatan berupa lambaian tangan ke pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter agar mengurangi kecepatan kendaraannya karena pada saat itu ada sepeda motor yang juga melaju dari arah kudus yang hendak berbalik arah dan berhenti sejenak di bukaan median jalan tempat saksi MUHADI melakukan pengaturan lalu lintas.
Bahwa saat saksi MUHADI memberikan aba aba peringatan tersebut, kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa terus melaju dan tidak mengurangi kecepatannya, dan tidak lama kemudian ada suara jatuh”BRAAAK” yang ternyata ada seorang perempuan yang terpental dan jatuh di jalan, dan saksi juga melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL yang baru saja melintas di depan saksi terjatuh tergelincir (meluncur) menabrak median jalan dan pengendaranya jatuh di samping kendaraannya dan kejang kejang.
Bahwa terdakwa telah menabrak seorang pejalan kaki yang hendak menyebrang, akibat dari kelalaian terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter, tidak mengurangi kecepatan dan tidak mengerem, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas, korban pejalan kaki tersebut mengalami luka cidera kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian dan kemudian jenazah dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 352/1288/VI/2015 yang ditanda tangani oleh Dokter Anis Tjepoko, Dokter pada RSUD Sunan Kalijaga Demak, melakukan pemeriksaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yaitu SRI WAHYUNI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : Didapati adanya Krepitasi dan luka robek di kepala bagian kiri belakang serta Wajah : Didapati pendarahan telinga kiri dan pendarahan hidung.
Dan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Telah diperiksa sesosok jenazah perempuan, umur 34 tahun, dari pemeriksaan luar didapati pendarahan, telinga kiri, pendarahan hidung, krepitasi dan luka robek di kepala bagian kiri belakang, luka luka tersebut karena benturan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan adalah satu kesatuan dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah :
1. Setiap Orang;
2. Unsur “Mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor”
3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” :
4. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ” :
Menimbang, bahwa apakah perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan tersebut atau tidak akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan : kata “setiap orang“ adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa“. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa dari berita acara penyidikan yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas Terdakwa, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa ternyata keseluruhannya menunjuk pada diri Terdakwa sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini adalah orang bernama Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm)dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, yang sepanjang pemeriksaan perkara ini sehat pikirannya baik jasmani maupun rohani sehingga menurut Majelis Hakim terdakwa tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan, yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan alat bukti bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm) sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL dari arah Kudus ke arah semarang dengan kecepatan kurang lebih sekitar 70 km/jam, pada saat itu terdakwa berada pada jalan lajur kanan.
Menimbang, bahwa pada saat itu ada saksi MUHADI sebagai pengatur jalan, saat itu saksi MUHADI sedang berada di atas median jalan depan kantor Kecamatan Gajah, saksi MUHADI melihat ada sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh terdakwa yang melaju dari arah Kudus menuju arah Semarang, pada saat saksi MUHADI mengatur lalu lintas di atas median jalan tersebut saksi MUHADI melihat ada sepeda motor dari arah kudus dan berbalik arah lagi ke arah Kudus, kemudian di belakang sepeda motor yang berbalik arah tersebut saksi melihat sepeda motor Jupiter yang dikendarai oleh terdakwa, selanjutnya saksi MUHADI memberikan aba aba peringatan berupa lambaian tangan ke pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter agar mengurangi kecepatan kendaraannya karena pada saat itu ada sepeda motor yang juga melaju dari arah kudus yang hendak berbalik arah dan berhenti sejenak di bukaan median jalan tempat saksi MUHADI melakukan pengaturan lalu lintas.
Menimbang, bahwa saat saksi MUHADI memberikan aba aba peringatan tersebut, kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa terus melaju dan tidak mengurangi kecepatannya, dan tidak lama kemudian ada suara jatuh”BRAAAK” yang ternyata ada seorang perempuan yang terpental dan jatuh di jalan, dan saksi juga melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL yang baru saja melintas di depan saksi terjatuh tergelincir (meluncur) menabrak median jalan dan pengendaranya jatuh di samping kendaraannya dan kejang kejang.
Dengan demikian maka unsur Mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan, yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan alat bukti bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm) sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL dari arah Kudus ke arah semarang dengan kecepatan kurang lebih sekitar 70 km/jam, pada saat itu terdakwa berada pada jalan lajur kanan.
Menimbang, bahwa pada saat itu ada saksi MUHADI sebagai pengatur jalan, saat itu saksi MUHADI sedang berada di atas median jalan depan kantor Kecamatan Gajah, saksi MUHADI melihat ada sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh terdakwa yang melaju dari arah Kudus menuju arah Semarang, pada saat saksi MUHADI mengatur lalu lintas di atas median jalan tersebut saksi MUHADI melihat ada sepeda motor dari arah kudus dan berbalik arah lagi ke arah Kudus, kemudian di belakang sepeda motor yang berbalik arah tersebut saksi melihat sepeda motor Jupiter yang dikendarai oleh terdakwa, selanjutnya saksi MUHADI memberikan aba aba peringatan berupa lambaian tangan ke pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter agar mengurangi kecepatan kendaraannya karena pada saat itu ada sepeda motor yang juga melaju dari arah kudus yang hendak berbalik arah dan berhenti sejenak di bukaan median jalan tempat saksi MUHADI melakukan pengaturan lalu lintas.
Menimbang, bahwa saat saksi MUHADI memberikan aba aba peringatan tersebut, kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa terus melaju dan tidak mengurangi kecepatannya, dan tidak lama kemudian ada suara jatuh”BRAAAK” yang ternyata ada seorang perempuan yang terpental dan jatuh di jalan, dan saksi juga melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL yang baru saja melintas di depan saksi terjatuh tergelincir (meluncur) menabrak median jalan dan pengendaranya jatuh di samping kendaraannya dan kejang kejang.
Menimbang, bahwa terdakwa telah menabrak seorang pejalan kaki yang hendak menyebrang, akibat dari kelalaian terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter, tidak mengurangi kecepatan dan tidak mengerem, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas, korban pejalan kaki tersebut mengalami luka cidera kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian dan kemudian jenazah dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak.
Dengan demikian maka unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan, yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan alat bukti bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm)sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL dari arah Kudus ke arah semarang dengan kecepatan kurang lebih sekitar 70 km/jam, pada saat itu terdakwa berada pada jalan lajur kanan.
Menimbang, bahwa pada saat itu ada saksi MUHADI sebagai pengatur jalan, saat itu saksi MUHADI sedang berada di atas median jalan depan kantor Kecamatan Gajah, saksi MUHADI melihat ada sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh terdakwa yang melaju dari arah Kudus menuju arah Semarang, pada saat saksi MUHADI mengatur lalu lintas di atas median jalan tersebut saksi MUHADI melihat ada sepeda motor dari arah kudus dan berbalik arah lagi ke arah Kudus, kemudian di belakang sepeda motor yang berbalik arah tersebut saksi melihat sepeda motor Jupiter yang dikendarai oleh terdakwa, selanjutnya saksi MUHADI memberikan aba aba peringatan berupa lambaian tangan ke pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter agar mengurangi kecepatan kendaraannya karena pada saat itu ada sepeda motor yang juga melaju dari arah kudus yang hendak berbalik arah dan berhenti sejenak di bukaan median jalan tempat saksi MUHADI melakukan pengaturan lalu lintas.
Menimbang, bahwa saat saksi MUHADI memberikan aba aba peringatan tersebut, kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa terus melaju dan tidak mengurangi kecepatannya, dan tidak lama kemudian ada suara jatuh”BRAAAK” yang ternyata ada seorang perempuan yang terpental dan jatuh di jalan, dan saksi juga melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL yang baru saja melintas di depan saksi terjatuh tergelincir (meluncur) menabrak median jalan dan pengendaranya jatuh di samping kendaraannya dan kejang kejang.
Menimbang, bahwa terdakwa telah menabrak seorang pejalan kaki yang hendak menyebrang, akibat dari kelalaian terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter, tidak mengurangi kecepatan dan tidak mengerem, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas, korban pejalan kaki tersebut mengalami luka cidera kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian dan kemudian jenazah dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak.
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 352/1288/VI/2015 yang ditanda tangani oleh Dokter Anis Tjepoko, Dokter pada RSUD Sunan Kalijaga Demak, melakukan pemeriksaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yaitu Sri Wahyuni, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : Didapati adanya Krepitasi dan luka robek di kepala bagian kiri belakang serta Wajah : Didapati pendarahan telinga kiri dan pendarahan hidung.
Dan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Telah diperiksa sesosok jenazah perempuan, umur 34 tahun, dari pemeriksaan luar didapati pendarahan, telinga kiri, pendarahan hidung, krepitasi dan luka robek di kepala bagian kiri belakang, luka luka tersebut karena benturan dengan benda tumpul.
Dengan demikian maka unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL
1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL
1 (satu) buah SIM C
Semuanya adalah milik Terdakwa maka akan dikembalikan kepada Terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban SRI WAHYUNI meninggal dunia
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa memberikan santunan kepada kleuarga korban sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama …… (…………..) bulan dan denda Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL
1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-2548-LL
1 (satu) buah SIM C
Dikembalikan kepada Terdakwa Doddy Candra Wardhana Bin Deny Candra Wardhana (Alm) ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari Jum’at, tanggal 4 September 2015 oleh kami Yuri Adriansyah, S.H. selaku Hakim Ketua, Veni Mustika Endriastuti Triyogi Oktaviani, S.H., M.H. dan Novita Arie D.R, S.H. S.P.Not masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut di atas didampingi Hakim Anggota dan dibantu oleh Istiyaroh, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Demak dengan dihadiri oleh Een Indrianie Santoso,S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA, Yuri Adriansyah, S.H. | |
PANITERA PENGGANTI, Istiyaroh, S.H. | ||