111/Pid.Sus/2020/PN Sda
Putusan PN SIDOARJO Nomor 111/Pid.Sus/2020/PN Sda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
- LESYA AGASTYA, SH (JPU) - DIKI KRISDIYANTO BIN SUKATNO (terdakwa)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Diki Krisdiyanto Bin Sukatno tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak membeli narkotika golongan I “ ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun 4 ( empat ) bulan dan pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu milyar Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram ditimbang beserta bungkusnya. - 1 (satu) bungkus rokok GG Inter. - 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru Nosim. Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesara Rp. 2.500,00( Dua ribu lima ratus Rupiah).-
PUTUSAN
Nomor 111/Pid.Sus/2020/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1 A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Diki Krisdiyanto Bin Sukatno ;
2. Tempat lahir : Sidoarjo
3. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun / 21 Januari 1998 ;
4. Jenis kelamin : Laki-laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : Sidomukti Rt.04 Rw. 02 Kel. Kraton Kec. Krian Kab. Sidoarjo.
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Swasta (Satpam) ;
Terdakwa Diki Krisdiyanto Bin Sukatno ditangkap tanggal 26 September 2019
Terdakwa Diki Krisdiyanto Bin Sukatno ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 September 2019 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2019 ;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 25 November 2019 ;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 November 2019 sampai dengan tanggal 25 Desember 2019 ;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Desember 2019 sampai dengan tanggal 24 Januari 2020 ;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari 2020 sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 ;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Februari 2020 sampai dengan tanggal 3 Maret 2020 ;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 Mei 2020 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 111/Pid.Sus/2020/PN SDA tanggal 3 Februari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 111/Pid.Sus/2020/PN SDA tanggal 4 Februari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DIKI KRISDIYANTO BIN SUKATNO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tetang Narkotika sesuai dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DIKI KRISDIYANTO BIN SUKATNO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa DIKI KRISDIYANTO BIN SUKATNO sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram ditimbang beserta bungkusnya.
1 (satu) bungkus rokok GG Inter.
1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan lisan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada hanya memohon keringanan hukuman atas alasan Terdakwa menyesal, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan berjanji tidak lagi melakukan tindak pidana ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
------------- Bahwa terdakwa DIKI KRISDIYANTO BIN SUKATNO, pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2019 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, di Jalan Raya Dusun Kasak Ds. Terungkulon Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor + 0,48 (nol koma empat delapan), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
Bahwa awalnya terdakwa menghubungi saksi Jamil Yusuf (diajukan dalam berkas terpisah) (belum tertangkap) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun untuk uangnya baru akan dibayar jika sudah ada uangnya. Selanjutnya terdakwa diminta untuk menunggu sebentar, tidak berapa lama kemudian saksi Jamil Yusuf (diajukan dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa dan memberitahu sabu-sabu pesananna diranjau di pinggir jalan dekat jembatan sungai Jalan Raya Dusun Kasak Ds Terungkulon. Selanjutnya terdakwa datang untuk mengambil ditempat yang sudah diberitahukan, saat sampai ditempat yang dimaksud terdakwa mengambil bungkus rokok GG Inter yang didalamnya berisi sabu-sabu dan memasukkannya didalam kantong celana yang digunakannya. Saat akan kembaali datang anggota Polresta Sidoarjo melakukan penggeledahan badan terhadap etrdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor + 0,48 (nol koma empat delapan) gram yang disimpan dibungkus rokok GG Inter didalam saku celana yang digunakan terdakwa. Selain itu ditemukan HP merk Oppo warna biru yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan saksi Jamil Yusuf (belum tertangkap) terkait transaksi sabu-sabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 09582/NNF/2019 hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, APt., M.Si, Dra. FITRIYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
Barang bukti Nomor 17519/2019/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0,201 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
ATAU :
KEDUA :
------------- Bahwa terdakwa DIKI KRISDIYANTO BIN SUKATNO, pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2019 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, di Jalan Raya Dusun Kasak Ds. Terungkulon Kec. Krian Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor + 0,48 (nol koma empat delapan), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
Bahwa awalnya terdakwa menghubungi saksi Jamil Yusuf (diajukan dalam berkas terpisah) (belum tertangkap) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun untuk uangnya baru akan dibayar jika sudah ada uangnya. Selanjutnya terdakwa diminta untuk menunggu sebentar, tidak berapa lama kemudian saksi Jamil Yusuf (diajukan dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa dan memberitahu sabu-sabu pesananna diranjau di pinggir jalan dekat jembatan sungai Jalan Raya Dusun Kasak Ds Terungkulon. Selanjutnya terdakwa datang untuk mengambil ditempat yang sudah diberitahukan, saat sampai ditempat yang dimaksud terdakwa mengambil bungkus rokok GG Inter yang didalamnya berisi sabu-sabu dan memasukkannya didalam kantong celana yang digunakannya. Saat akan kembaali datang anggota Polresta Sidoarjo melakukan penggeledahan badan terhadap etrdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor + 0,48 (nol koma empat delapan) gram yang disimpan dibungkus rokok GG Inter didalam saku celana yang digunakan terdakwa. Selain itu ditemukan HP merk Oppo warna biru yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan saksi Jamil Yusuf (belum tertangkap) terkait transaksi sabu-sabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 09582/NNF/2019 hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, APt., M.Si, Dra. FITRIYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
Barang bukti Nomor 17519/2019/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0,201 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DIAN ARY CAHYADI, S.H., M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam BAP Kepolisian sudah benar semua;
Bahwa saksi bersama anggota team dari Polresta Sidoarjo diantaranya saudara Brigadir Doni Candra Yahya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Diki Krisdiyanto Bin Sukatno pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di jalan raya, Dusun Kasak, Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa terdakwa ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu);
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019 sekitar 12.00 WIB kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya, Dusun Kasak, Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, didekat jembatan telah terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, mendapat informasi tersebut saksi dan rekan-rekan mengecek ke kokasi tersebut ternyata masih sepi dan banyak orang lalu lalang dan yang dicurigai belum ada, akhirnya saksi menunggu dilokasi sambil memantau, tidak berapa lama datang seseorang dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan yang turun dari sepeda dan menuju ke pinggir jalan lalu mengambil sesuatu dan dimasukan kedalam saku celana sebelah kanan, selanjutnya kami dekati dan melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan rokok GG Inter yang didalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu;
Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan bungkusan rokok GG Inter yang didalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai Terdakwa dan satu buah hand phone merk OPPO beserta sim cardnya ;
Bahwa dari penjelasan terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut di beli dari teman Terdakwa bernama Jamil sebelum penangkapan dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket sabu;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan bukan merupakan pasien yang sedang dalam pengawasan dokter karena ketergantungan narkotika dan obat-obatan;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan tersebut yang ditemukan pada saat menangkap Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan untuk dirinya sendiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan ;
DONI CANDRA YAHYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam BAP Kepolisian sudah benar semua;
Bahwa saksi bersama anggota team dari Polresta Sidoarjo diantaranya saudara Bripka Dian Ary Cahyadi, SH.MH., telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Diki Krisdiyanto Bin Sukatno pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di jalan raya, Dusun Kasak, Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa terdakwa ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu);
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019 sekitar 12.00 WIB kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya, Dusun Kasak, Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, didekat jembatan telah terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, mendapat informasi tersebut saksi dan rekan-rekan mengecek ke kokasi tersebut ternyata masih sepi dan banyak orang lalu lalang dan yang dicurigai belum ada, akhirnya saksi menunggu dilokasi sambil memantau, tidak berapa lama datang seseorang dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan yang turun dari sepeda dan menuju ke pinggir jalan lalu mengambil sesuatu dan dimasukan kedalam saku celana sebelah kanan, selanjutnya kami dekati dan melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan rokok GG Inter yang didalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu;
Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan bungkusan rokok GG Inter yang didalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai Terdakwa, dan satu buah hand phone merk OPPO beserta sim cardnya ;
Bahwa dari penjelasan terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut di beli dari teman Terdakwa bernama Jamil sebelum penangkapan dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket sabu;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan bukan merupakan pasien yang sedang dalam pengawasan dokter karena ketergantungan narkotika dan obat-obatan;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan tersebut yang ditemukan pada saat menangkap Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan untuk dirinya sendiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan ;
JAMIL YUSUF BIN JUNUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam BAP Kepolisian sudah benar semua;
Bahwa saksi ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekitar Pukul 14.00 WIB di dalam kamar kos Dusun Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, karena saksi yang telah menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa Diki Krisdiyanto Bin Sukatno;
Bahwa Saksi menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa Diki Krisdiyanto Bin Sukatno pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB dengan cara taruh di dalam bungkus rokok GG Inter lalu diranjau di pinggir jalan raya, Dusun Kasak, Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dekat jembatan ;
Bahwa Saksi menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk satu paket yang berisi setengah gram, namun pembayarannya tidak dilakukan secara tunai dikarenakan saksi mempunyai hutang kepada terdakwa dan terdakwa membayarnya dengan cara memotong dari hutang ;
Bahwa pertama kali saksi menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan cara menawarkan, kemudian yang kedua terdakwa membeli dari saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang – barang bukti yang diperlihatkan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Kepolisian sudah benar semua;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan raya, Dusun Kasak, Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dekat jembatan; karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu);
Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari membeli pada saksi Jamil Yusuf Bin Junus pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB dengan cara taruh di dalam bungkus rokok GG Inter, lalu diranjau di pinggir jalan raya, dekat jembatan di Dusun Kasak, Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo ;
Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk satu paket berisi setengah gram dengan cara komunikasi menggunakan Hand Phone, namun pembayarannya tidak dilakukan secara tunai dikarenakan saksi Jamil Yusuf Bin Junus mempunyai hutang kepada Terdakwa dan saksi Jamil Yusuf Bin Junus membayarnya dengan cara memotong dari hutang tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa pakai sendiri;
Bahwa Terdakwa 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Jamil Yusuf Bin Junus ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
Bahwa Terdakwa memiliki, membawa, dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dan bukan untuk penelitian ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan;
Bahwa narkotika jensi sabu yang terdakwa beli belum sempat Terdakwa pakai;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan ;
Menimbang, bahwa telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 09582/NNF/2019 hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, APt., M.Si, Dra. FITRIYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratotium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa : Barang bukti Nomor 17519/2019/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0,201 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Terdakwa tidak berkeberatan ;.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram ditimbang beserta bungkusnya.
1 (satu) bungkus rokok GG Inter.
1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru Nosim.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo, yaitu saksi Dian Ary Cahyadi, SH.MH., dan saksi Doni Candra Yahya pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan raya, dekat jembatan di Dusun Kasak, Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, karena ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram ditimbang beserta bungkusnya didalam bungkus rokok gudang garam inter ;
Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari membeli pada saksi Jamil Yusuf Bin Junus pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB dengan cara taruh di dalam bungkus rokok GG Inter lalu diranjau di pinggir jalan raya, dekat jembatan di Dusun Kasak, Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dekat jembatan ;
Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk satu paket yang berisi setengah gram dengan cara komunikasi menggunakan Hand Phone, namun pembayarannya tidak dilakukan secara tunai dikarenakan saksi Jamil Yusuf Bin Junus mempunyai hutang kepada Terdakwa dan saksi Jamil Yusuf Bin Junus membayarnya dengan cara memotong dari hutang tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa pakai sendiri;
Bahwa Terdakwa sudah 2( dua ) kali membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Jamil Yusuf Bin Junus dan tujuannya untuk dikonsumsi sendiri ;
Bahwa Terdakwa membeli, memiliki, membawa, dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dan bukan untuk penelitian ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Unsur : Setiap orang:
Menimbang, bahwa setiap orang adalah pendukung hak dan kewajiban dan mampu bertanggungjawab apabila perbuatannya terbukti ;
Menimbang, bahwa terdakwa Diki Krisdiyanto Bin Sukatno tersebut yang identitasnya sesuai sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak akan terjadi kekeliruan mengenai orang dan dipersidangan terdakwa sehat jasmani maupun rohani karena dapat memperhatikan dan menjawab setiap pertanyaan dengan baik, sehingga dapat disimpulkan terdakwa mampu bertanggungjawab apabila perbuatannya terbukti, maka unsur setiap orang telah terpenuhi.
Unsur : Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta : Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo, yaitu saksi Dian Ary Cahyadi, SH.MH., dan saksi Doni Candra Yahya pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan raya, dekat jembatan di Dusun Kasak, Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, karena ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram ditimbang beserta bungkusnya didalam bungkus rokok gudang garam inter ;
Menimbang, bahwa Terrdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari membeli pada saksi Jamil Yusuf Bin Junus pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk satu paket yang berisi setengah gram, dengan cara ditaruh di dalam bungkus rokok GG Inter lalu diranjau di pinggir jalan raya, Dusun Kasak, Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dekat jembatan, setelah setelah melakukan komunikasi menggunakan Hand Phone dan Terdakwa sudah 2( dua ) kali membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Jamil Yusuf Bin Junus dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dan bukan untuk penelitian ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan, maka unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti Narkotika dan barang bukti lain yang yang digunakan sebagai alat atau sarana yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, maka dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkotika ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak melakukan lagi tindak pidana ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Diki Krisdiyanto Bin Sukatno tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak membeli narkotika golongan I “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun 4 ( empat ) bulan dan pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu milyar Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram ditimbang beserta bungkusnya.
1 (satu) bungkus rokok GG Inter.
1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru Nosim.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesara Rp. 2.500,00( Dua ribu lima ratus Rupiah).-
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2020, oleh kami, Lie Sonny, S.H.., sebagai Hakim Ketua , I Ketut Suarta, S.H.. , Supriyanto, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDHIKA RAHATMASURYA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Lesya Agastya, S.H.,, Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.- Hakim Anggota, Hakim Ketua, I Ketut Suarta, S.H.. Lie Sonny, S.H.. Supriyanto, S.H.. Panitera Pengganti, ANDHIKA RAHATMASURYA, S.H. |