302/Pid.Sus/2015/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 302/Pid.Sus/2015/PN Cbi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana -GUNTUR SUPRATMAN Bin CECEP SUPRATMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa GUNTUR SUPRATMAN BIN CECEP SUPRATMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Perekrutan Untuk Tujuan Mengeksploitasikan Orang di Wilayah Negara Republik Indonesia “ Sebagaimana dakwaan kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Membebankan kepada terdakwa GUNTUR SUPRATMAN BIN CECEP SUPRATMAN untuk membayar Restitusi/ganti kerugian terhadap korban Dahlia Agustina Binti Saiful Hidayat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 6. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) buah tas warna orange merks Capriasi ; - 1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merks ; - 1 (satu) buah celana dalam G-String warna hitam ; - 1 (satu) bra warna hitam ; - 1 (satu) sepatu hak warna hitam ; - 1 (satu) buah Jam tangan ; - 1 (satu) buah KTP a/n DEBY SINTA yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Grogol Petamburan Kotamadya Jakarta Barat ; - 1 (satu) lembar Foto copy Ijazah Sekolah Dasar yang sudah dilegalisir yang dikeluarkan dari SD Negeri Cinangka 01 Kec.Ciampea, Kabupaten Bogor atas nama DAHLIA AGUSTINA. Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor302/Pid.Sus/2015/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : GUNTUR SUPRATMAN Bin CECEP SUPRATMAN.
Tempat lahir : Bogor.
Umur / Tgl.lahir : 22 Tahun/ 18 Pebruari 1993.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Apartement Gading Meditrania Residence Lt.19
No.19 / BK Kelapa Gading Jakarta Utara / Kp. Tanjakan Cinangneng No.32 Rt.01 Rw.06 Desa Cibanten, Kec Ciampea, Kab Bogor;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh ;
1..Penyidik sejak tanggal 22 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 April 2015;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 08 Juni 2015 ;
4. Perpanjangan Majelis Hakim sejak tanggal 01 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 ;
5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sejak tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015 ;
6.Perpanjangan Ke-1 Wakil Ketua Pengadilan tinggi Bandung sejak tanggal 30 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2015;
7.Perpanjangan Ke-2 Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejaktanggal 29 September sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Bambang Purwanto,SH dan Adhi Heriyadi Wibowo,SH Pengacara pada Bambang, Herman Kadir & Partners Jl.K.H Abdul Syafi I Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan namun terdakwa telah mencabut surat kuasa pada tanggal 17 Agustus 2015 dan kemudian Terdakwa telah memberikan kuasa penuh kepada RAHMAT AMINUDIN,SH, PRIO HANDOKO,SH.,MH dan FERDIAN SUTANTO,SH.,CLA Advokad pada Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan-Advocate and Legal Consultant Jl. Rawa Kepa Utama No.22 C Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta-Barat ;
Pengadilan Negeri Cibinong;
Setelah membaca’;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong No.302/Pen.Pid.Sus/ PN.Cbi tertanggal 01 Juni 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim N0.302/Pen.Pid.Sus/ PN.Cbi tanggal 04 Juni 2015, tentang Penetapan hari sidang;
Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Menimbang bahwa telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum dengan No.REG PERK:PDM 125/CBN/05/2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa GUNTUR SUPRATMAN Bin CECEP SUPRATMAN bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta Melakukan Perekrutan Untuk Tujuan Mengeksploitasi Orang di Wilayah Negara Republik Indonesia” sebagaimana diatur melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan ;
Mejatuhkan pidana kepada terdakwa GUNTUR SUPRATMAN Bin CECEP SUPRATMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp.120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Membebankan kepada terdakwa GUNTUR SUPRATMAN Bin CECEP SUPRATMAN, saksi Wulan Sari Supratman dan Yanti Binti Ardita untuk membayar Restitusi/Ganti kerugian terhadap korban Dahlia Agustina Binti Saiful Hidayat sebesar Rp. 356.300.200,- (tiga ratus lima puluh enam tiga ratus ribu dua ratus rupiah) yang ditanggung secara renteng dengan Subsidair 1 (satu) bulan Kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas warna orange merks Capriasi ;
1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merks ;
1 (satu) buah celana dalam G-String warna hitam ;
1 (satu) bra warna hitam ;
1 (satu) sepatu hak warna hitam ;
1 (satu) buah Jam tangan ;
1 (satu) buah KTP a/n DEBY SINTA yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Grogol Petamburan Kotamadya Jakarta Barat ;
1 (satu) lembar Foto copy Ijazah Sekolah Dasar yang sudah dilegalisir yang dikeluarkan dari SD Negeri Cinangka 01 Kec.Ciampea, Kabupaten Bogor atas nama DAHLIA AGUSTINA.
Dipergunakan dalam perkara Yanti Binti Ardita.
5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,-
( dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya telah Mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya bermohon agar terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang bahwa, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat Dakwaannya Nomor Register Perkara PDM-43/CBN/02/2015. yang pada pokoknya berisi sebagai berikut ;
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa GUNTUR SUPRATMAN, bersama dengan WULAN SARI SUPRATMAN, dan TANTI Binti ARDITA (Para Terdakwa lain yang Penuntutannya diajukan secara terpisah), serta RIA ENDAH Alias RAGIL (belum Tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 sekitar 14.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dalam Pasal 84 KUHAP, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa Awalnya pada hari Sabtu Tanggal 14 Pebruari 2015 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Apartement Gading Meditrania Jakarta Utara terdakwa dikenalkan kepada Dahlia Agustina oleh Wulan Sari Supratman (Terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) yang datang bersama dengan YANTI Binti Ardita (Terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah), dan Dahlia Agustina yang akan bekerja, kemudian Wulan Sari Supratman menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Wulan Sari Supratman telah memberikan hutang kepada ibu Dahlia Agustina dan menyampaikan agar ketika Dahlia Agustiuna bekerja uangnya diganti oleh Dahlia Agustina, sesampainya disana Wulan Sari Supratman memberikan penampilan yang pantas kepada Dahlia Agustina dengan memberikan Tas dan sepatu, karena mengetahui bahwa Dahlia Agustina akan dipekerjakan sebagai Dancer Go Go di King Cross kemudian Wulan Sari Supratman mengajak Dahlia Agustina untuk ke-salon dan berdandan sebelum bertemu Awin Ridwan Tanady Alias Ko Awin di Rumah Makan Bu Yanti, setelah itu Wulan Sari Supratman dan Yanti Binti Ardita mengajak Dahlia Agustina untuk bertemu dengan Terdakwa yang mengenalkan kepada Awin Ridwan Tanady Alias Ko Awin, setelah itu terdakwa diberitahu bahwa DAHLIA AGUSTNIA Binti SAIFUL HIDAYAT diterima bekerja dan agar terdakwa menjaga DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT, lalu DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT langsung disuruh menginap di Apartemen Gading Mediterania Residences Lantai 19 No. 19/BK Kelapa Gading Jakarta Utara bersama terdakwa, lalu DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT disuruh menandatangani Surat Kasbon senilai Rp. 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pengganti baju, tas, celana jeans, dompet, dan biaya ke salon, lalu terdakwa mengambil gambar/ Foto DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT dengan untuk kemudian diserahkan kepada IMAM (belum tertangkap) untuk kemudian dibuatkan KTP untuk DAHLIA AGUSTINA yang diubah namanya menjadi DEBY SINTA dengan usia 19 Tahun, setelah itu IMAM menemui RUMINAH disuruh untuk menandatangani kwitansi kosong dan Surat Pernyataan bahwa orang tua tidak keberatan dan mengijinkan anaknya bekerja, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada RUMINAH, dan DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT dipekerjakan bekerja sebagai Dancer dan menemani tamu-tamu di King Cross untuk minum-minum dari jam 19.00 Wi sampai pagi hari/subuh, dan sebagai dancer penari telanjang dan harus menggunakan kostum yaitu mengenakan Bra/BH dan Celana Dalam, kemudian terdakwa bertugas untuk mengawasi dan mengantar jemput DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL ketika berangkat bekerja dan mencatat jadwal keluar masuk kerja DAHLIA AGUSTINA, sehingga ketika bekerja selama kurang lebih selama 3(tiga) hari kemudian pada hari Kamis Tanggal 19 Pebruari 2015 sekira jam 19.00 Wib DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT mempunyai kesempatan melarikan diri pulang ke rumahnya, karena tidak mau bekerja sebagai Dancer dan menemani tamu lagi.----------------
---------Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
KEDUA:
Bahwa Terdakwa GUNTUR SUPARTMAN bersama dengan WULAN SARI SUPRATMAN, dan YANTI Binti ARDITA (Para Terdakwa lain yang Penuntutannya diajukan secara terpisah), serta RIA ENDAH Alias RAGIL (belum tertangkap) pada hari Sabtu Tanggal 14 Pebruari 2015 sekitar 14.00 Waktu Indonesia Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 atau setidak tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Apartemen Gading Mediterania Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dalam Pasal 84 KUHAP, yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan yaitu menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu Tanggal 14 Pebruari 2015 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Apartemen Gading Mediterania Jakarta Utara terdakwa dikenalkan kepada DAHLIA AGUSTINA oleh WULANSARI SUPRATMAN (Terdakwa Lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) yang datang bersama dengan YANTI(Terdakwa Lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan DAHLIA AGUSTINA yang akan bekerja, kemudian WULANSARI SUPARTMAN menyampaikan kepada terdakwa bahwa WULANSARI SUPARTMAN telah memberikan hutang kepada ibu DAHLIA AGUSTINA dan menyampaikan agar ketika DAHLIA AGUSTINA bekerja uangnya diganti oleh DAHLIA AGUSTNIA, sesampainya disana WULANSARI SUPRATMAN memberikan penampilan yang pantas kepada DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT dengan memberikan tas, dan sepatu, karena mengetahui bahwa DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT akan diperkerjakan sebagai Dancer Go Go di King Cross kemudian WULANSARI SUPARTMAN mengajak DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT untuk ke salon dan berdandan sebelum bertemu AWIN RIDWAN TANADY Alias KO AWIN di Rumah Makan Bu YANTI, setelah itu WULANSARI SUPRATMAN dan YANTI mengajak DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT untuk bertemu dengan terdakwa yang mengenalkan kepada AWIN RIDWAN TANADY Alias KO AWIN, setelah itu terdakwa diberitahu bahwa DAHLIA AGUSTNIA Binti SAIFUL HIDAYAT diterima bekerja dan agar terdakwa menjaga DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT, lalu DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT langsung disuruh menginap di Apartemen Gading Mediterania Residences Lantai 19 No. 19/BK Kelapa Gading Jakarta Utara bersama terdakwa, lalu DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT disuruh menandatangani Surat Kasbon senilai Rp. 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pengganti baju, tas, celana jeans, dompet, dan biaya ke salon, lalu terdakwa mengambil gambar/ Foto DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT dengan untuk kemudian diserahkan kepada IMAM (belum tertangkap) untuk kemudian dibuatkan KTP untuk DAHLIA AGUSTINA yang diubah namanya menjadi DEBY SINTA dengan usia 19 Tahun, setelah itu IMAM menemui RUMINAH disuruh untuk menandatangani kwitansi kosong dan Surat Pernyataan bahwa orang tua tidak keberatan dan mengijinkan anaknya bekerja, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada RUMINAH, dan DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT dipekerjakan bekerja sebagai Dancer dan menemani tamu-tamu di King Cross untuk minum-minum dari jam 19.00 Wi sampai pagi hari/subuh, dan sebagai dancer penari telanjang dan harus menggunakan kostum yaitu mengenakan Bra/BH dan Celana Dalam, kemudian terdakwa bertugas untuk mengawasi dan mengantar jemput DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL ketika berangkat bekerja dan mencatat jadwal keluar masuk kerja DAHLIA AGUSTINA, sehingga ketika bekerja selama kurang lebih selama 3(tiga) hari kemudian pada hari Kamis Tanggal 19 Pebruari 2015 sekira jam 19.00 Wib DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT mempunyai kesempatan melarikan diri pulang ke rumahnya, karena tidak mau bekerja sebagai Dancer dan menemani tamu lagi.---------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 76I jo pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.--------------------
Menimbang bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut baik terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi setelah bersumpah menurut tata cara agamanya untuk menerangkan yang benar tak lain daripada yang sebenarnya, saksi tersebut memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi DAHLIA AGUSTINA Binti SAIFUL HIDAYAT, tidak sumpah didepan persidangan saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi Yanti Binti Ardita, saksi Wulan Supratman dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berkas perkara dari penyidik Polres Bogor;
Bahwa saksi saat diperiksa dipersidangan berumur kurang dari 15 Tahun karena lahir tanggal 16 Agustus 2000;
Bahwa saksi putus sekolah yakni kelas 1 SMP karena tidak ada biaya sekolah;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena dikenalkan oleh saksi Wulan;
Bahwa awalnya saksi Ida Yustati yang mengajak saksi bertemu dengan keponakannya yang bernama Aldi dirumah saksi Yanti Binti Ardita pada hari Minggu tanggal 08 Pebruari 2015 sekitar jam 09.00 Wib;
Bahwa pada saat bertemu saksi Yanti binti Ardita, ia menawarkan kerja kepada saksi dengan mengatakan ”neng mau kerja gak? Lalu saksi menjawab “kerja apa te”? lalu saksi Yanti Binti Ardita menjawab “kerja di toko”;
Bahwa awalnya saksi menolak lalu saksi Yanti Binti Ardita meminta No Hp saksi kemudian saksi pulang kerumahnya dan beberapa hari kemudian saksi Yanti Binti Ardita mengirim pesan lewat HP (SMS) kepada saksi dan menanyakan perihal pekerjaan dan saksi Yanti Binti Ardita datang kerumah saksi dan bertemu saksi dan juga ibu saksi yang bernama Ruminah serta kembali menawarkan pekerjaan dan saat saksi Yanti Binti Ardita bertemu dengan ibu Ruminah, saksi Yanti Binti Ardita bertanya kepada ibu Ruminah “bu ada gak umur Dahlia Agustina 15 Tahun”? jawab ibu Ruminah “Emang 15 Tahun” lalu saksi Yanti Binti Ardita berkata “udah ketebak”;
Bahwa akhirnya saksi Yanti Binti Ardita membawa saksi dan Ruminah bertemu dengan saksi Wulan Sari pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekitar jam 10.00 Wib;
Bahwa saat bertemu dengan saksi Wulan ia menjelaskan pekerjaan saksi adalah sebagai pelayan yang bertugas melayani makan dan minuman dirumah makan, lalu Ruminah bertanya kepada saksi Wulan “anak saya gak dijadikan PSK kan”? lalu saksi Wulan menjawab “tidak ibu itu mah jablay kali”;
Bahwa saksi Wulan mengatakan nanti gaji saksi sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah);
Bahwa kemudian saksi disuruh istirahat dikamar dan saksi Wulan mengobrol dengan mama saksi dan saksi Yanti lalu saksi Wulan memberi cashbon kepada mama Saksi sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan tidak lama kemudian mama saksi pulang dan saksi tetap tinggal dirumah saksi Wulan selama 2 (dua) hari sampai hari Jum’at tanggal 13 Pebruari 2015;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 sekitar jam 07.00 Wib saksi diajak oleh saksi Wulan dan saksi Yanti Binti Ardita ke Jakarta dengan naik kereta lalu dibawa untuk menemui terdakwa Guntur Supratman di daerah Kelapa Gading Jakarta;
Bahwa saksi dikenalkan oleh Wulan kepada terdakwa Guntur Supratman setelah itu saksi diajak ke-Salon oleh Wulan untuk berdandan dan saksi dipakaikan baju tanpa lengan dan celana jeans kemudian saksi diajak bertemu dengan Koko Awin oleh saksi Wulan dan terdakwa;
Bahwa saksi bersama Wulan dan terdakwa bertemu dengan koko Awin diruang kerja Koko Awin dan ditempat tersebut sudah ada Ragil, pada saat itu saksi dilakukan pengecekan badan (check body) oleh Koko Awin dan Ragil dan pada saat check body saksi disuruh mengangkat baju bagian atas kemudian dilihat apakah perut saksi ada selulit atau tidak setelah itu saksi disuruh memakai baju kembali;
Bahwa setelah selesai check body saksi sempat menginap di apartemen Kelapa Gading bersama terdakwa dan keesokan harinya saksi kembali pulang ke Bogor diantar oleh terdakwa dan sdr. Imam ;
Bahwa saksi diantar pulang kerumah orang tua saksi dan sekitar jam 13.00 Wib sampai di Bogor ;
Bahwa terdakwa dan Imam menyuruh orang tua saksi membuat surat pernyataan yang isinya mengijinkan saksi bekerja dan ada kwitansi kosong yang disuruh ditanda tangani lalu Imam menanyakan kepada saksi berapa uang yang sudah di cashbon oleh saksi kemudian terdakwa Guntur Supratman mencantumkan total cashbon saksi di kwitansi yang sudah ditanda tangani oleh mamah saksi sebesar Rp.2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah) serta selanjutnya untuk tas 2 (dua) buah, sepatu 1 (satu) pasang, jeans 1 (satu) Potong dan biaya kesalon berikut softlens sebesar Rp.3.300,000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) jadi total kwitansi sebesar Rp.5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa orang tua saksi ditanyakan mau cashbon berapa dan mamah saksi menjawab Rp.2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah) saja dulu, dikarenakan saksi Wulan telah memberikan cashbon sebanyak Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) jadi sisanya Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) namun tidak diberikan langsung di karenakan terdakwa Guntur Supratman tidak dapat memberikan langsung dan akan diantar kembali, lalu setelah itu saksi diajak kerumah saksi Wulan;
Bahwa setelah sampai di rumah saksi Wulan , tidak berapa lama kemudian mamah saksi juga sampai dirumah saksi Wulan dan disana mamah saksi diberikan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) lalu setelah mamah saksi menerima uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ianya memberikan kepada saksi Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk biaya makan sehari-hari setelah itu saksi bersama terdakwa dan Imam pergi kembali ke Jakarta tepatnya di daerah Kelapa Gading;
Bahwa sebelum sampai ke Jakarta dijalan kami bertemu orang yang saksi tidak tahu namanya untuk mengambil KTP yang sudah jadi;
Bahwa terdakwa pernah mengambil gambar/foto diri saksi dengan menggunakan HP ;
Bahwa selanjutnya saksi diajak ke Cafe lalu saksi disana langsung bekerja namun sebelumnya saksi disuruh minum sebanyak 2 (dua) sloki ;
Bahwa busana/kostum untuk bekerja hanya menggunakan BH dan celana dalam saja dan wajib menggunakan sepatu hak tinggi ;
Bahwa saksi disuruh mencari tamu namun dimalam itu saksi tidak dapat tamu sampai jam 05.pagi (Subuh) keesokan harinya saksi langsung diantar ke mess oleh imam;
Bahwa pada hari senin tanggal 16 Pebruari 2015 sekitar jam 19.00 Wib saksi terdakwa dan pacarnya yaitu Kevin mengajak saksi ke cafe King Cross setelah sampai di cafe King Cross saksi langsung dikenalkan oleh Kevin ke seorang wanita yang disebut Bunda setelah itu saksi disuruh oleh Bunda berganti kostum yaitu berupa Celana dalam dan BH dan juga wajib memakai sepatu hak tinggi dan juga bermake up setelah itu saksi langsung disuruh duduk menunggu tamu sambil merokok dan malam itu saksi dapat tamu orang Belanda dan saksi disuruh menemaninya dan disuruh minum LD sebanyak 3 (tiga) sloki sambil melayani tamu, namun sesaat setelah minum LD saksi merasa pusing dan setelah tamu saksi pulang akhirnya saksi pulang kembali ke mess yang tidak jauh dari King Cross bersama terdakwa dan Kevin;
Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekitar jam 19.00 Wib saksi diantar kembali oleh terdakwa dan Kevin ke tempat kerja saksi yaitu di cafe King Cross dan seperti biasa saksi disuruh make-up lalu mengganti kostum berupa Celana Dalam dan BH saja lalu disuruh merokok sambil melayani tamu dan malam itu saksi mendapat tamu juga orang asing kemudian payudara saksi dipegang-pegang;
Bahwa pada malam selanjutnya yaitu pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekitar jam 19.00 Wib sebelum saksi datang kecafe King Cross saksi diajak oleh terdakwa dan Kevin untuk makan baso di pinggir jalan yang tidak jauh dari cafe King Cross lalu pada saat terdakwa sedang makan baso lalu saksi diam-diam langsung kabur naik taksi pulang ke Bogor;
Bahwa saksi sempat menelepon mama saksi dan saksi memberitahukan kepada mama saksi bahwa saksi bekerja tidak seperti yang dijanjikan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan;
Bahwa saksi membenarkan foto-foto yang ada di berkas perkara;
Bahwa saksi membenarkan mama saksi telah menerima uang sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dari para terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan hasil Visum et Repertum yang dibacakan Penuntut Umum didepan persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan menyangkut bahwa Terdakwa tidak pernah mengambil gambar dahlia;
Atas bantahan terdakwa saksi tetap pada keterangannya.
Saksi RUMINAH, di bawah sumpah didepan persidangan saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi Yanti Binti Ardita dan saksi Wulan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam berkas perkara dari Polres Bogor;
Bahwa anak saksi bernama Dahlia Agustina dan berumur kurang 15 Tahun karena lahir tanggal 16 Agustus 2000;
Bahwa anak saksi putus sekolah yakni Kelas 1 SMP karena tidak ada biaya sekolah;
Bahwa awalnya saksi Yanti Binti Ardita datang kerumah saksi kemudian saksi Yanti Binti Ardita ada bertanya “bu ada gak umur Dahlia Agustina 15 Tahun ? jawab Ruminah “emang 15 Tahun” lalu saksi Yanti Binti Ardita berkata “udah ketebak”;
Bahwa akhirnya saksi Yanti Binti Ardita membawa saksi Dahlia Agustina dan Ruminah bertemu dengan sakwi Wulan pada hari kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekitar jam 10.00 Wib;
Bahwa saat bertemu dengan saksi Wulan ia menjelaskan pekerjaan saksi Dahlia Agustina adalah sebagai pelayan melayani makan dan minuman di rumah makan lalu saksi Ruminah bertanya kepada saksi Wulan “anak saya gak dijadikan PSK kan”? lalu saksi Wulan “tidak ibu itu mah jablay kali”;
lalu saksi Wulan mengatakan nantinya gaji saksi Dahlia Agustina sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah);
Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 12 Pebruari sekitar jam 09.00 Wib, saksi Yanti Binti Ardita datang kerumah saksi dan mengajak anak saksi yang bernama Dahlia Agustina untuk bekerja di Jakarta di sebuah showroom mobil, pada saat tersebut saksi Yanti Binti Ardita membicarakan masalah pekerjaan di Showroom tersebut yaitu membuatkan kopi dan minuman, makanan untuk membeli mobil, dan memakai baju seragam, kemudian saksi menanyakan masalah makan dan saksi Yanti Binti Ardita bilang untuk makan beli sendiri, kemudian saksi Yanti menjelaskan bahwa tidak ada uang untuk persiapan sehari-hari Dahlia Agustina di Jakarta tersebut dan saksi Yanti Binti Ardita mengatakan bisa cashbon;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 Pebruari 2015 sekitar jam 08.00 Wib saksi Wulan mengirim SMS kepada saksi yang isinya uang cashbon sisanya dititipkan pada saksi Yanti Binti Ardita, kemudian saksi mendatangi Yanti Binti Ardita dan mengambil uang sisa cashbon, dan uang tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi langsung pulang;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015, terdakwa Guntur Supratman dengan Imam datang kerumah saksi dan menanyakan kepada saksi kemarin terdakwa dan saksi YANTI Bin Ardita sudah memberikan Cashbon berapa ? kemudian saksi menjelaskan bahwa saksi sudah cashbon sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) dan pada saat tersebut terdakwa Guntur Supratman menjanjikan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), sisa cashbonnya dan kemudian menyuruh saksi untuk tanda tangan diatas kwitansi yang masih kosong diatas meterai, kemudian saksi menanda tangani kwitansi tersebut dan memberikan surat pernyataan yang isinya bahwa saksi mengetahui atau memberikan ijin anak saksi bekerja ;
Selanjutnya terdakwa Guntur dan Imam pergi ke rumah saksi Wulan dan saksi juga mengikutinya;
Bahwa setelah sampai dirumah saksi Wulan, terdakwa Guntur Supratman memberikan uang yang dijanjikannya sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan uang tersebut saksi berikan sebesar Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Dahlia Agustina dan sisanya sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) saksi bawa pulang ;
Bahwa pada hari Sabtu tersebut saksi Dahlia Agustina dibawa ke Jakarta;
Bahwa kemudian beberapa hari kemudian sekira Jam 21.00 Wib saksi Dahlia Agustina pulang kerumah saksi dimana sebelumnya Dahlia menelepon saksi dan mengatakan bahwa saksi Dahlia Agustina tidak bekerja seperti yang dijanjikan melainkan saksi Dahlia Agustina bekerja di tempat hiburan malam sebagai pelayan dan hanya menggunakan Bra/BH dan celana dalam, dan disuruh meminum minuman keras dan merokok;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Pebruari 2015 pagi harinya orang tua terdakwa dan saksi Yanti Binti Ardita datang kerumah dan menanyakan keberadaan Dahlia Agustina dan saksi menjawab tidak tahu, dan saksi menanyakan kenapa dengan Dahlia Agustina dan pada saat tersebut saksi Yanti Binti Ardita dan orang tua terdakwa menjelaskan bahwa saksi Dahlia Agustina kabur dari tempat kerja;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan;
Bahwa saksi membenarkan Foto No.9 yang ada di atas berkas perkara adalah anak saksi yang bernama Dahlia Agustina;
Bahwa saksi membenarkan saksi telah menerima uang sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dari para terdakwa untuk berdamai;
atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi IMAN SOLIHIN, SH, di bawah sumpah didepan persidangan saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berkas Perkara dari penyidik Polres Bogor ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa berkaitan dengan keterangan berdasarkan laporan dari Sdri Ruminah yang menerangkan bahwa anak Sdri Ruminah yakni Dahlia Agustina sebagai korban tindak pidana perdagangan orang ;
Bahwa menurut keterangan dari Ruminah yang melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa, saksi Yanti Binti Ardita dan saksi Wulan Sari Supratman dan yang menjadi korbannya adalah Dahlia Agustina;
Bahwa awalnya pada tanggal 24 Februari 2015 saksi mendapat informasi dari Ruminah bahwa anaknya yang bernama Dahlia Agsutina telah menjadi korban tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur dan tindak pidana perdagangan orang yang pertama kali terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar jam 07.00 wib di Kp. Warung Borong Kec. Ciampea Kab. Bogor dimana saksi Yanti Binti Ardita, menawarkan anaknya pekerjaan di showroom mobil di Jakarta dengan iming-iming gaji sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) per bulan lalu Dahlia Agustina dikenalkan kepada saksi Wulan dan setelah itu Dahlia Agustina diajak ke Kelapa Gading Jakarta untuk dikenalkan kepada terdakwa;
Bahwa saksi Dahlia Agutina disuruh menggunakan pakaian Bra dan celana dalam saja untuk bekerja ditempat hiburan malam yang bernama King Cross yang terletak di Kelapa Gading Jakarta dan dipekerjakan untuk menemani para tamu di tempat hiburan tersebut ;
Bahwa saksi sempat melakukan olah TKP di Apartemen yang berada di Kelapa Gading dimana Dahlia menginap dan ada ditemukan celana G string di apartemen tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum didepan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi IDA YUSTATI Binti MADALI, di bawah sumpah didepan persidangan saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berkas Perkara dari penyidik Polres Bogor ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi yang berkaitan dengan saksi telah mengajak Dahlia Agustina kerumah saksi Yanti Binti Ardita dan mengenalkan Dahlia Agustina kepada saksi Yanti ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Yanti Binti Ardita sudah sekitar 4 (empat) tahun dikarenakan saksi dan Yanti Binti Ardita tinggal pada satu perumahan yang sama ;
Bahwa seingat saksi sekitar bulan Pebruari tahun 2015 saksi pernah mengajak Saksi Dahlia Agustina main kerumah Yanti Binti Ardita dikarenakan pada saat saksi sedang berada dirumah Yanti Binti Ardita keponakan saksi yakni Aldi menelpon saksi dan mengatakan ingin bertemu dengan Dahlia Agustina sehingga saksi menjemput Dahlia Agustina kerumah dan membawanya kerumah Yanti Binti Ardita dan sesampainya dirumah Yanti Binti Ardita saksi mengenalkan Dahlia Agustina kepada Yanti Binti Ardita;
Bahwa saksi mau mempertemukan Aldi dengan Dahlia Agustina karena Aldi masih malu untuk ketemu dengan Dahlia Agustina secara langsung sehingga melalui perantara saksi, Aldi ingin bertemu dengan Dahlia Agustina namun Aldi tidak jadi datang kerumah Yanti Binti Ardita dan pada akhirnya saksi melihat Yanti Binti Ardita mengobrol dengan Dahlia Agustina ;
Bahwa saksi mendengar Yanti Biti Ardita menawarkan pekerjaan kepada Dahlia Agustina dengan kata-kata “ neng kamu mau gak keja di cafe “ kemudian Dahlia menjawab “ gak ah kalo kerja di café, kalou kerja di toko mau “ setelah itu setahu saksi, Yanti Binti Ardita tidak menanyakan apa-apa lagi, selanjutnya saksi mengantarkan Dahlia Agustina pulang kerumahnya ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi YAYAH ROKAYAH, di bawah sumpah didepan persidangan saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bogor ;
Bahwa saksi kenal dengan Dahlia Agustina sejak Saksi Dahlia Agustina bersekolah di SD Negeri 01 Cinangka Ciampea Kab. Bogor, karena saksi guru SD Negeri 01 Cinangka Ciampea Bogor;
Bahwa saksi bekerja sebagai guru di SD Negeri 01 Cinangka Ciampea Bogor sejak tahun 2000 dan jabatan saksi sebagai guru kelas ;
Bahwa saksi Dahlia Agustina bersekolah di SD negeri 01 cinangka ciampea bogor masuk sekolah 2005 – 2006 dan lulus SD pada tahun 2010 – 2011 ;
Bahwa untuk masuk sekolah persyaratannya kartu keluarga dan KTP orang tua, dan formulir pendaftaran SD Negeri 01 Cinangka Ciampea Bogor ;
Bahwa usia saksi Dahlia Agustina sekarang ini sekitar kurang lebih 15 (lima belas) tahun ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu.
Saksi MAMA ARIF HIDAYAT, di bawah sumpah didepan persidangan saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bogor ;
Bahwa saksi pernah mengantar menagih hutang kepada keluarga Dahlia Agustina dan yang mengajak saksi menagih hutang tersebut yaitu saksi Yanti Binti Ardita dan sdri Mimi;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan menagih hutang yakni karena Dahlia Agustina punya cashbon dengan saksi Wulan untuk bekerja namun Dahlia Agustina kabur dari tempat kerjanya ;
Bahwa hari Minggu tanggal 22 februari 2015 sekitar jam 19.00 wib, saksi Yanti Binti Ardita datang kepada saksi meminta diantar kerumah Dahlia Agustina yang beralamat di daerah desa Cinangka, Kec. Ciampea, Kab. Bogor, kemudian saksi mengantar Yanti Binti Ardita, Sdri.Mimi dan Sdri Sri kerumah Dahlia Agustina, dan setiba dirumah Dahlia Agustina, kemudian saksi disuruh oleh saksi Yanti Binti Ardita untuk menunggu dijalan sekitar + 1 (satu) jam ;
bahwa kemudian saksi Yanti Binti Ardita, Sdri. Mimi dan Sdri. Sri datang kembali kemudian saksi disuruh masuk kedalam rumah Dahlia Agustina dan setelah saksi masuk kedalam rumah Dahlia Agustina dan didalam rumah Dahlia Agustina sudah ramai orang/massa, kemudian saksi, Yanti Binti Ardita, Sdri. Mimi dan Sdri. Sri diamankan oleh massa selanjutnya diserahkan ke Polsek Ciampea, selanjutnya dari Polsek Ciampea tersebut kami diserahkan ke Polres Bogor ;
Bahwa saksi sebagai tukang ojek sehingga saksi mau mengantar Yanti Binti Ardita, sdri Mimi dan sdri Sri kerumah Dahlia Agustina;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengetahuinya ;
Saksi MIMI, di bawah sumpah didepan persidangan saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dibawah sumpah ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan anak kandung saksi dengan Yanti Binti Ardita sebagai adik kandung saksi ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bogor ;
Bahwa saksi menerangkan saksi pernah kerumah Dahlia Agustina karena saksi disuruh oleh terdakwa Guntur Supratman untuk menagih hutang sebesar Rp.5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke Dahlia Agustina namun kemudian saksi dibawa oleh anggota kepolisian sektor ciampea yang akhirnya diamankan ke Polres Bogor;
Bahwa Guntur Supratman mengatakan kepada saksi bahwa Dahlia Agustina sudah cashbon uang atau pinjam uang ke Guntur Supratman;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekitar jam 21.00 Wib saksi mendapat sms dari anak saksi yang bernama Guntur Supratman (terdakwa) yang berisikan bahwa Dahlia Agustina kabur dari tempat bekerjanya dan meminta saksi untuk melihat apakah Dahlia Agustina ada dirumahnya dan mengecek keberadaanya dan menagih hutang sebesar Rp.5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekitar jam 09.00 Wib saksi bersama YANTI Binti Ardita pergi kerumah Dahlia Agustina lalu terdakwa Yanti Binti Ardita menanyakan keberadaan dahlia kepada ibu Ruminah dan menagih hutang cashbon Dahlia Agustina sebesar Rp.5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan saksi hanya berdiam saja, setelah ibu Ruminah menjanjikan pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 akan dibayarkan hutangnya, lalu saksi dengan saksi Yanti Binti Ardita langsung kembali pulang ;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar jam 19.30 Wib saksi bersama Yanti Binti Ardita, Sri Rahayu dan Mama Arif (Tukang Ojek) pergi kembali kerumah Dahlia Agustina, sesampainya dirumah Dahlia Agustina kemudian sudah banyak warga yang berkumpul yang akhirnya saksi bersama Yanti Binti Ardita, Sri Rahayu dan Mama Arif (Tukang Ojek) diamankan oleh Pihak Kepolisian ;
Bahwa saksi tidak mengetahui Dahlia Agustina bekerja dimana ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi SRI RAHAYU Binti SUGAN, di bawah sumpah didepan persidangan saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi Wulan Sari Supratman serta Yanti Binti Ardita dan ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bogor ;
Bahwa saksi pernah kerumah Dahlia Agustina dan ikut menagih hutang bersama Yanti Binti Ardita, Sdri Mimi yang diantar oleh Mama Arif (Tukang Ojek), akan tetapi saksi tidak masuk kedalam rumah Dahlia Agustina;
Bahwa saksi bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah Mimi yang merupakan ibu kandung terdakwa Guntur Supratman sejak bulan September 2014 dan saksi pernah bertemu sekali dengan Dahlia Agustina pada saat Dahlia Agustina menginap dirumah Sdri. MIMI pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2014 ;
Bahwa sepengetahuan saksi Dahlia Agustina menginap dirumah Sdri. MIMI dikarenakan besok paginya akan berangkat bekerja ke daerah Jakarta dengan diantar oleh saksi Wulan dan Yanti Binti Ardita ;
Bahwa setahu saksi, sdr. Wulan Sari Supratman merupakan sebagai ibu rumah tangga sedangkan terdakwa Guntur Supratman tinggal di daerah Klapa Gading di Jakarta;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi AWIN RIDWAN TANADI, di bawah sumpah didepan persidangan saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi Wulan Sari Supratman;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi Wulan Sari Supratman karena keduanya bekerja dikantin Rumah Makan Bu Yanti milik saksi, dan saksi juga kenal dengan Deby Sinta yang belakangan saksi ketahui bernama Dahlia Agustina;
Bahwa terdakwa pernah mengajak Dahlia Agustina bertemu dengan saksi dimana Dahlia Agustina saksi tawarkan bekerja dikantin bu Yanti milik saksi dengan gaji per/bln Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah bertemu dengan saksi lalu Dahlia Agustina serta terdakwa Wulan Sari Supratman saksi suruh menemui Ragil dikantor saksi sedangkan saksi langsung pergi ;
Bahwa usaha kantin saksi berada di apartemen mediterania dan saksi tidak menyediakan mess atau tempat tinggal bagi para pekerja saksi ;
Bahwa saksi punya usaha EO (Even Organizer) yang bernama SKG yang membawahi usaha Dancer dan restaurant dan untuk kantor SKG ada di apartemen Mediterania Tower C Selatan CC GF No.15 Klapa Gading Jakarta Utara ;
Bahwa usaha dancer adalah saksi menerima perempuan yang bisa menari untuk tampil di café King Cross berdasarkan tema yang ditentukan oleh pihak café King Cross dan busana yang digunakan tidak ada menggunakan pakaian mini ;
Bahwa saksi pernah memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Wulan Sari Supratman karena menurut Wulan Sari Supratman keluarga Dahlia Agustina memerlukan uang untuk ibunya yang akan melakukan persalinan dikampung sehigga berdasarkan kemanusiaan saksi mau meminjamkan uang dengan catatan akan dipotong gaji Dahlia Agustina;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Dahlia Agustina bekerja di café King Cross setahu saksi Dahlia Agustina saksi pekerjakan di kantin Bu Yanti ;
Bahwa terdakwa Guntur Supratman bekerja di kantin Bu Yanti milik saksi sebagai pengantar makanan dan terdakwa juga pernah bekerja di Kantin Bu Yanti sebagai pelayan ;
Bahwa surat pernyataan yang ditandatangani oleh Deby adalah surat pernyataan produk SKG yang managementnya dikelola oleh saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
Saksi FEBBIANDRI SUHARTO, di bawah sumpah didepan persidangan saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bogor ;
Bahwa saksi selaku pegawai Negeri Sipil dari tahun 2000 dan pada saat ini saksi menjabat selaku lurah di kel. Grogol kec. Grogol Petambutan Jakarta Barat ;
Bahwa saksi menerangkan pihak kelurahan Grogol dapat mengeluarkan dan menerbitkan kartu tanda penduduk diluar produk e-KTP yang saat ini dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri ;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi Kartu Tanda Penduduk A.n Deby Sinta yang diterbitkan oleh kelurahan grogol dan setelah saksi lihat dan teliti dengan seksama, bahwa Kartu Tanda Penduduk yang diperlihatkan oleh pemeriksa tersebut bukan Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh kelurahan Grogol Kec. Petamburran Jakarta Barat
Bahwa saksi menerangkan yang membuat saksi yakin bahwa KTP tersebut bukan Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Kelurahan Grogol, untuk pemeriksaan awal saksi melakukan pengecekan NIK di System Administrasi Kependudukan (SIAK), secara fisik saksi lihat tanda tangan dari ABDUL LATIF sebagai lurah yang ada didalam KTP berbeda dengan tanda tangan asli dari ABDUL LATIF yang ada di dalam dokumen yang ada di kelurahan Grogol ;
Bahwa saksi menerangkan di wilayah kelurahan grogol tidak ada dan tidak terdapat alamat Jl.Latumenten IV Gg.04 No.06 RT.02/07 Kel. Grogol Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, adapun alamat tersebut terdapat di kelurahan Jalembar Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat ;
Bahwa saksi menerangkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon didalam proses penerbiitan Kartu Tanda Penduduk adalah :
Untuk proses pembuatan KTP baru :
Surat Pengantar dari RT/RW.
Photo copy Kartu Keluarga.
Photo copy Akta Kelahiran.
Photo copy Akta Nikah/Akta Perkawinan jika sudah
menikah.
Paspor.
Ijin tinggal tetap bagi orang asing.
Untuk proses pembuatan Surat Keterangan Domisili Sementara :
Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah.
Asli dan photo copy KTP dari daerah asal.
Surat Keterangan Tujuan berdomisili sementara dari daerah asal.
Untuk proses pembuatan perpanjangan KTP :
Surat pengantar dari RT/RW
KTP lama yang sudah habis masa berlakunya.
Foto copy Kartu Keluarga.
Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian bagi yang kehilangan KTP.
Bahwa saksi menerangkan secara legalitas dan berdasarkan data-data apakah Kartu Tanda Penduduk atas nama DEBY SINTA dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3173025404960008 tersebut merupakan produk Kartu Tanda Penduduk yang diduga dipalsukan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak tahu.
Saksi BRONSON R SITINJAK, di bawah sumpah didepan persidangan saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bogor ;
Bahwa saksi selaku Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata dan kebudayaan Propinsi DKI Jakarta sejak Tahun 2010, jabatan saksi selaku Staf di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi DKI Jakarta ;
Bahwa saksi menerangkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi DKI Jakarta mengeluarkan perijinan untuk tempat hiburan di Propinsi DKI Jakarta pada awalnya, akan tetapi pada Januari 2015, untuk segala macam perijinan dialihkan melalui satu pintu di kantor badan pelayanan perijinan terpadu satu pintu (BPPTSP) ;
Bahwa sesuai dengan data yang ada di kantor dinas pariwisata dan kebudayaan propinsi DKI Jakarta, bahwa KING CROSS terdaftar dan tercatat sebagai tempat tempat usaha industry pariwisata, adapun jenis perijinan yang dimiliki KING CROSS adalah sebanyak 7 (Tujuh) Jenis antara lain :
Izin bola sodok.
Izin music hidup.
Izin bar
Izin diskotik.
Izin griya pijat.
Izin permainan ketangkasan.
Izin hotel.
Bahwa sesuai data dikantor dinas pariwisata dan kebudayaan propinsi DKI Jakarta, bahwa perijinan terhadap KING CROSS terbit pada tanggal 24 April 2009 ;
Bahwa sesuai dengan data yang ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi DKI Jakarta, bahwa yang mengajukan permohonan untuk perijinan dan yang bertanggung jawab atas operasional KING CROSS adalah Sdr. RUDI SUSANTO ;
Bahwa Dinas pariwisata dan Kebudayaan Propinsi DKI Jakarta melakukan fungsi pengawasan terhadap KING CROSS sebagai tempat usaha industry pariwisata di Propinsi DKI Jakarta yang dilakukan secara berkala 1 (satu) bulan sekali ;
Bahwa saksi menerangkan hasil dari pengawasan yang dilajukan terhadap KING CROSS sebagai tempat usaha industry Periwisata di Propinsi DKI Jakarta, sampai saat ini tidak ditemukan adanya penyimpangan yang hubungannya dengan perkara tindak pidana asusila ataupun tindak pidana lainnya, yang saksi ketahui bahwa KING CROSS memiliki dan memberlakukan aturan iternal yang sangat ketat didalam hal ini adalah pengunjung ataupun pekerja harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga diketahui bahwa pengunjung ataupun pekerja adalah sudah berusia dewasa, selain itu ada aturan-aturan yang tidak memperbolehkan untuk membawa senjata tajam dan senjata api, menggunakan narkotika dan aturan-aturan lainnya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu.
Saksi HARIYANTO, di bawah sumpah didepan persidangan saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dibawah sumpah ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan dengan para terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bogor ;
Bahwa saksi selaku manager Operasional King Cross sejak tahun 2009 dan bertugas menjalankan kegiatan operasional hotel diantaranya singing hall, music hidup (lounge), billiard, bar, dan massage sesuai dengan ijin yang dimiliki ;
Bahwa saksi mengenal Ko Awin sejak tahun 2011 ;
Bahwa Ko Awin adalah agent group dancer Go Go yang rutin tampil di King Cross berdasarkan tema yang ditentukan oleh pihak King Cross ;
Bahwa tema di King Cross berbagai macam diantaranya misalkan tema koboy maka pakaian yang digunakan adalah pakaian koboy dan King Cross tidak pernah menyediakan kostum untuk para dancer dan kostum para dancer tidak ada yang berpakaian mini ;
Bahwa Dancer bertugas hanya menari saja dan menghibur tamu.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengetahuinya ;
Saksi YANTI Binti ARDITA, di bawah sumpah didepan persidangan saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dibawah sumpah ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi Wulan Sari Supratman karena keduanya adalah keponakan saksi;
Bahwa yang mengenalkan saksi dengan Dahlia adalah ibu Ida pada saat dirumah saksi ;
Bahwa saksi membenarkan telah mengenalkan Dahlia kepada saksi Wulan pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 karena Dahlia minta dicarikan pekerjaan ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi Wulan ikut mengantarkan Dahlia bekerja ke Jakarta dengan menggunakan kereta untuk menemui terdakwa Guntur dan selanjutnya saksi tidak tahu Dahlia bekerja dimana setahu saksi Dahlia bekerja di Rumah Makan Bu Yanti ;
Bahwa saksi pernah diberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena membantu saksi Wulan membawa tas untuk dagangan pada saat yang bersamaan dengan mengantar Dahlia ke Jakarta ;
Bahwa saksi juga pernah memberikan uang cashbon kepada ibu Ruminah ibunya Dahlia sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut berasal dari saksi Wulan ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2015 saksi mendengar Dahlia kabur dari tempat bekerjanya dan saksi diminta untuk mengecek keberadaan Dahlia dirumahnya kemudian saksi bersama dengan Mama Arif(ojek), Mimi dan Sri Rahayu pergi kerumah Dahlia untuk mengecek keberadaan Dahlia sekaligus menagih hutang casbon Dahlia yang dipinjam dari saksi Wulan namun ternyata saksi langsung ditangkap dan diserahkan ke Polsek Ciampea selanjutnya diserahkan ke Polres Bogor
Bahwa saksi Yanti, terdakwa dan saksi Wulan telah memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang perdamaian kepada keluarga Dahlia dan telah diterima ;
Saksi atas nama WULAN SARI SUPRATMAN, di bawah sumpah didepan persidangan saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dibawah sumpah ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Guntur sebagai Kakak saksi ;
Bahwa pada saat Saksi pulang kebogor kerumah orang tua lalu datang saksi Yanti Binti Ardita bersama Dahlia Agustina dan Ibunya (Ruminah) serta 2 adiknya yang kecil-kecil dan nangis-nangis mau pinjam uang ;
Bahwa tadinya Dahlia Agustina mau pinjam uang kepada saksi Yanti Binti Ardita namun karena saksi Yanti Binti Ardita tidak punya uang lalu mengajak kerumah saksi Wulan Sari Supratman ;
Bahwa kemudian saksi menelpon terdakwa Guntur Supratman untuk mencarikan pekerjaan buat Dahlia Agustina awalnya terdakwa Guntur Supratman menolak namun saksi tetap minta tolong terdakwa Guntur Supratman untuk mencarikan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah bekerja pada Ko Awin lalu karena hamil saksi berhenti dan kegiatan saksi setelah itu adalah menitipkan/jualan tas dikantin Bu Yanti ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada saksi Dahlia Agustina tentang umurnya dan saksi Dahlia Agustina menjawab 19 tahun ;
Bahwa akhirnya saksi menawarkan pekerjaan dirumah makan untuk Dahlia Agustina;
Bahwa kemudian saksi memberikan uang dengan total cashbon kepada ibu Ruminah sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian saksi dan Yanti Binti Ardita dan Dahlia Agustina berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Guntur Supratman kemudian bertemu dengan Ko Awin di Rumah Makan “Bu Yanti” dan kemudian Ko Awin menerima Dahlia Agustina untuk bekerja di Rumah Makan “Bu Yanti “ milik Ko Awin selanjutnya Ko Awin pergi ;
Bahwa saksi tidak meminta identitas Dahlia Agustina apakah itu KTP atau identitas lainnya pada saat mengajak Dahlia Agustina bekerja ;
Bahwa saksi mengetahui Dahlia Agustina tidak tamat SMP ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Dahlia Agustina ternyata bekerja di café King Cross dan yang saksi tahu sdr. Dahlia Agustina kabur dari tempat bekerja saja ;
Bahwa setelah saksi tahu Dahlia Agustina kabur lalu saksi meminta ibu saksi untuk menagih hutang cashbon kepada Ibu Ruminah ;
Bahwa saksi, Yanti Binti Ardita dan terdakwa Guntur Supratman telah memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang perdamaian kepada keluarga Dahlia Agustina dan telah diterima ;
Bahwa saksi membenarkan foto nomor 9 dalam berkas perkara adalah Dahlia Agustina yang memakai tas yang diberikan oleh saksi dan tas tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa Guntur membenarkannya.
Saksi Ahli ELVINA, di bawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa Saksi Ahli tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi ahli menerangkan riwayat pekerjaan saksi diantaranya pada tahun 2014 s/d tahun 2017 sebagai Anggota KPAI Pusat, dimana sebelumnya pada tahun 2007 s/d tahun 2014 saksi menjabat sebagai Ketua KPAID Provinsi Kepulauan Riau ;
Bahwa Tugas KPAI sesuai amanat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diantaranya adalah :
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak ;
Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak ;
Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak
Memberikan Laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang ini.
Bahwa Ahli menerangkan pengertian perekrutan menurut UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya ;
Bahwa Ahli menerangkan pengertian penjeratan utang menurut UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan hutang ;
Bahwa menurut Ahli Anak adalah anak yang masih berada dalam kandungan sampai dengan berumur 18 tahun ;
Bahwa Ahli menerangkan dengan alasan apapun anak tidak boleh digunakan tenaganya untuk bekerja yang dapat menghasilkan uang untuk keluarganya apalagi bekerja ditempat hiburan malam karena bekerja ditempat hiburan malam beresiko terhadap kekerasan seksual dan merupakan salah satu bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.
Atas keterangan Ahli tersebut para terdakwa tidak tahu.
Saksi Verbalisan DEWI ROSIDAH, di bawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah penyidik pada Polres Bogor unit PPA dan saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ;
Bahwa sistem pemeriksaan adalah saksi mengajukan pertanyaan dan dijawab oleh terdakwa;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan saksi tidak pernah melakukan pengancaman, intimidasi baik berupa penodongan senjata, memukul, atau menampar terdakwa ;
Bahwa apa yang saksi tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan terdakwa adalah berdasarkan cerita terdakwa sendiri;
Bahwa saksi tidak pernah tahu kejadian sebenarnya terkait persoalan Dahlia Agustina saksi hanya mendengar cerita dari terdakwa lalu saksi tuangkan dalam BAP kemudian sebelum ditandatangani oleh terdakwa terlebih dahulu dibaca baru ditandatangani;
Saksi IMAM SOLIHIN, di bawah sumpah didepan persidangan saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dibawah sumpah ;
Bahwa saksi kenal tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah penyidik pada Polres Bogor unit PPA dan saksi selaku atasan saksi Dewi Rosidah pernah mendampingi dalam melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa,
Bahwa sistem pemeriksaan adalah tanya jawab dimana saksi Dewi mengajukan pertanyaan dan dijawab oleh terdakwa.
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap terdakwa, Yanti Binti Ardita dan Wulan Sari Supratman saksi tidak pernah melakukan pengancaman, intimidasi baik berupa penodongan senjata, memukul, atau menampar para terdakwa ;
Bahwa apa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah berdasarkan cerita terdakwa sendiri ;
Bahwa sesuai SOP dalam melakukan pemeriksaan penyidik setelah melakukan tanya jawab yang dituangkan dalam BAP kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membaca terlebih dahulu dan apabila tidak keberatan para terdakwa langsung menandatanganinya.
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa membenarkan keterangan saksi yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bogor pada saat pemeriksaan disidang pengadilan untuk keterangan saksi Dahlia, keterangan saksi Ruminah, saksi Mama Arif, saksi Mimi, Saksi Yayah Rokayah, Saksi Ida namun pada saat terdakwa memberikan keterangan ada beberapa keterangan yang saksi cabut ;
Bahwa saksi Wulan yang mengenalkan Dahlia kepada terdakwa untuk dicarikan pekerjaan ;
Bahwa terdakwa pernah diminta tolong oleh sdr. Imam untuk memberikan uang cashbon kepada ibu Ruminah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa pernah pergi bersama dengan Imam untuk mengambil KTP didaerah Jakarta yang kemudian KTP tersebut untuk Dahlia ;
Bahwa saksi Wulan pernah membawa Dahlia ke apartemen terdakwa lalu terdakwa bersama Wulan mengajak Dahlia menemui Ko Awin untuk bekerja di Kantin Bu Yanti ;
Bahwa terdakwa bekerja di Kantin Bu Yanti milik Ko Awin sebagai pengantar makanan ;
Bahwa setahu terdakwa, sdr. Imam pernah menyerahkan surat pernyataan dari orang tua Dahlia perihal kesediaannya untuk bekerja di SKG Management milik Ko Awin ;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau Dahlia ternyata bekerja di café King Cross yang terdakwa tahu Dahlia kabur dari tempat bekerja saja ;
Bahwa setelah terdakwa tahu Dahlia kabur lalu terdakwa meminta ibu terdakwa untuk menagih hutang cashbon kepada Ibu Ruminah ;
Bahwa benar terdakwa, saksi Yanti dan Wulan Sari telah memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang perdamaian kepada keluarga Dahlia dan telah diterima ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan penuntut umum telah menghadirkan barang bukti yaitu :
1 (satu) buah tas warna orange merk Capriasi ;
1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merk ;
1 (satu) buah celana dalam G-String warna hitam ;
1 (satu) buah bra warna hitam ;
1 (satu) pasang sepatu hak warna hitam ;
1 (satu) buah jam tangan ;
1 (satu) buah KTP a/n DEBY SINTA yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Grogol Petamburan Kota Jakartya Barat ;
1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Dasar yang sudah dilegalisir yanag dikeluarkan dari SD Negeri Cinangka 01 Kec. Ciampea Kab.Bogor atas nama DAHLIA AGUSTINA.
Barang bukti mana telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan ada yang dibenarkan serta ada pula yang tidak diketahui oleh para saksi dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi Dahlia Agustina merupakan seorang anak yang lahir pada tanggal 16 Agustus 2000 ;
Bahwa saksi Dahlia Agustina diajak bekerja oleh saksi Yanti dan saksi Wulan untuk bekerja di Jakarta di sebuah rumah makan ;
Bahwa saksi Dahlia Agustina ternyata selanjutnya bekerja di kafe Kingcross di daerah Kelapa Gading Jakarta, sebagai orang yang menemani tamu ;
Bahwa saksi Dahlia Agustina dibuatkan KTP dengan identitas baru dengan nama Deby Sinta, umur 19 tahun ;
Bahwa saksi Dahlia Agustina sempat meminjam uang/cashbon kepada terdakwa sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ditambah dengan hutang baju, sepatu, tas dan juga keperluan ke salon sehingga total sebesar 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa setelah 3 (tiga hari) saksi Dahlia Agustina bekerja di kafe Kingcross, ia melarikan diri dan pulang ke rumahnya di Bogor ;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta tersebut diatas, selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan berbentuk Alternatif yaitu:
Kesatu : Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Kedua : Pasal 76I Jo. Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP ,
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan akan mempertimbangkan dakwaan kesatu terlebih dahulu dengan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang;
dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;
Unsur untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagi berikut ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang, yaitu siapa saja yang merupakan pendukung hak dan kewajiban yang mempunyai kewajiban untuk mentaati peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah / Negara yang dijadikan oleh Negara sebagai Pelaku Hukum atau Subyek Hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan terdakwa GUNTUR SUPRATMAN BIN CECEP SUPRATMAN dengan identitas lengkap Terdakwa sebagaimana telah dibacakan pada awal persidangan pada saat pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa memahami isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan mengenai Identitas Lengkap terdakwa ;
Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan dalam keadaan sehat Jasmani maupun Rohani sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Setiap orang sebagaimana dimaksud unsur ini memang benar yaitu terdakwa diatas, dan dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Ad.2. unsur melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang.
Menimbang bahwa, unsur diatas bersifat Alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi tanpa adanya keharusan untuk membuktikan seluruh sub unsur daripada unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya (vide pasal 1 angka 9);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain (vide pasal 1 angka 10) ;
Menimbang, bahwa saksi Dahlia Agustina dan saksi Ruminah memberikan keterangan yang saling bersesuaian satu sama lain dimana diterangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Pebruari 2015 saksi Ida mengajak saksi Dahlia Agustina untuk bertemu dengan keponakannya yang bernama Aldi dirumah saksi Yanti Binti Ardita, kemudian pada saat bertemu saksi Yanti binti Ardita, ia menawarkan kerja kepada saksi Dahlia Agustina dengan mengatakan ”neng mau kejra gak? Lalu saksi menjawab “kerja apa te”? lalu saksi Yanti Binti Ardita menjawab “kerja di toko”, Bahwa saksi Dahlia awalnya menolak lalu saksi Yanti Binti Ardita meminta nomor handphone saksi Dahlia dan selanjutnta saksi Dahlia pulang kerumahnya, selanjutnya beberapa hari kemudian saksi Yanti Binti Ardita mengirim pesan lewat HP (SMS) kepada saksi Dahlia dan menanyakan perihal pekerjaan dan saksi Yanti Binti Ardita datang kerumah saksi Dahlia dan bertemu dengannya serta ibu saksi Dahlia yang bernama Ruminah, dan pada saat itu sdr. Yanti kembali menawarkan pekerjaan dan saat terdakwa bertemu dengan saksi Ruminah, sdr. Yanti bertanya kepada saksi Ruminah “bu ada gak umur Dahlia Agustina 15 Tahun”? jawab ibu Ruminah “Emang 15 Tahun” lalu sdr. Yanti Binti Ardita berkata “udah ketebak”;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Yanti Binti Ardita membawa saksi Dahlia Agustina dan Ruminah bertemu dengan saksi Wulan Sari Supratman pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekitar jam 10.00 Wib dan saat bertemu dengan saksi Wulan Sari Supratman ia menjelaskan pekerjaan saksi Dahlia Agustina adalah sebagai pelayan yang melayani makan dan minuman dirumah makan, lalu pada saat itu saksi Ruminah sempat bertanya untuk memastikan kepada saksi Wulan Sari Supratman bahwa anaknya tidak akan dijadikan PSK, dan saksi Wulan sari Supratman mengatakan tidak ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi dahlia tersebut dikuatkan pula dengan keterangan saksi Ida Yustati binti Madali yang menyebutkan bahwasanya ia mendengar sdr. Yanti menanyakan kepada saksi Dahlia “neng, kamu mau ga kerja di cafe?” dimana saksi dahlia mengatakan “tidak, kalau di toko mau” maka Majelis Hakim menemukan kesesuian antara keterangan saksi Dahlia Agustina dan saksi Ida Yustati dimana selanjutnya sdr. Yanti yang membawa saksi Dahlia untuk bertemu dengan saksi Wulan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Wulan dihubungkan pula dengan keterangan terdakwa, dimana saksi Wulan menelepon terdakwa untuk meminta dicarikan pekerjaan bagi saksi dahlia dan terdakwa menyetujuinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dahlia, saksi Ruminah, saksi Yanti serta saksi Wulan maka diketahui bahwa selanjutnya saksi Yanti Binti Ardita pada hari kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekira jam 10.00 Wib mengajak saksi Dahlia Agustina dan saksi Ruminah (Ibu kandung Dahlia Agustina) bertemu dengan saksi Wulan di rumahnya di BTN Sindang Sari Jl. Sakura No.5 Desa Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor lalu saksi Yanti binti Ardita menyampaikan kepada saksi Wulan Sari Supratman kalau Dahlia Agustina membutuhkan pekerjaan, kemudian saksi Wulan Sari Supratman menawari Dahlia Agustina untuk bekerja di Jakarta sebagai pelayan di Rumah Makan dan saksi Wulan Sari Supratman menjelaskan kepada Dahlia Agustina dan Ruminah bahwa pekerjaan Dahlia Agustina di Jakarta adalah bekerja di Restoran membuat makanan dan minuman dengan menggunakan seragam, sehingga Dahlia Agustina dan ibunya mau, lalu saksi Dahlia Agustina ditinggal oleh ibunya untuk menginap dirumah saksi Wulan Sari Supratman untuk kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 Pebruari 2015 saksi Dahlia Agustina dibawa oleh saksi Wulan dan Yanti binti Ardita untuk bertemu dengan terdakwa di Jakarta tepatnya di Apartemen Gading Mediterania untuk dipekerjakan di Rumah Makan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Wulan mengenalkan saksi Dahlia pada Ko Awin dan selanjutnya mereka menemui sdr. Ragil dan saudara Ragil sempat melakukan pengecekan body dengan menyuruh saksi Dahlia untuk mengangkat bajunya untuk melihat apakah ada selulit atau tidak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya ternyata saksi Dahlia Agustina tidak bekerja di Rumah Makan melainkan bekerja di King Cross Diskotik sebagai dancer yang bertugas melayani tamu dengan menggunakan kostum Bra dan celana dalam saja dan pekerjaan tersebut dilakukan pada malam hari, dan saksi Dahlia sempat bekerja selama kurang lebih 3 (tiga) hari dan selama di Jakarta Dahlia Agustina menginap di Apartement Gading Mediterania yang letaknya tidak jauh dari King Cross Diskotik;
Menimbang, Bahwa dari fakta hukum diatas majelis berpendapat perbuatan saksi Yanti mengajak saksi Dahlia Agustina untuk bekerja dan selanjutnya mengenalkan kepada saksi Wulan dan saksi Wulan mencarikan pekerjaan melalui terdakwa dimana sebelumnya saksi Dahlia dijanjikan untuk dipekerjakan di rumah makan dan ternyata pekerjaan yang diberikan kepadanya adalah tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan maka menurut majelis perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Yanti dan saksi Wulan dapat dikwalifisir sebagai tindakan “perekrutan” sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Ad.3 Unsur dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;
Menimbang bahwa, unsur diatas bersifat Alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi tanpa adanya keharusan untuk membuktikan seluruh sub unsur daripada unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dahlia Agustina dan saksi Ruminah dan juga saksi Yanti dan saksi Wulan bahwa pada awalnya saksi Dahlia Agustina diajak untuk bekerja di rumah makan dan saksi Wulan Sari Supratman juga memberikan pinjaman hutang atau cahsbon sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) ditambah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), yang akan dilunasi ketika Dahlia Agustina sudah bekerja dan selanjutnya terdakwa juga ada memberikan uang sebagai pinjaman sebesar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan akhirnya ternyata total kwitansi yang diberikan kepada orang tua saksi dahlia ternyata pinjaman mereka sebanyak Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) setelah ditambah dengan hutang baju, tas, sepatu serta biaya ke salon;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015, saksi Wulan mengajak Dahlia Agustina Binti Saiful Hidayat untuk bertemu dengan terdakwa dan Awin Ridwan Tanadi Alias Ko Awin, dan selanjutnya saksi Wulan dan terdakwa membawa saksi Dahlia untuk menemui sdr. Ragil dan terhadap saksi Dahlia sempat dilakukan pengecekan body dengan mengangkat baju untuk melihat ada selulit atau tidak, kemudian saksi Dahlia Agustina diterima bekerja, selanjutnya saksi Wulan bersama Yanti pulang ke Bogor, lalu keesokan harinya saksi Dahlia Agustina pulang ke Bogor bersama terdakwa Guntur Supratman dan seseorang lainnya yang bernama Imam, dan ketika di perjalanan mobil yang ditumpangi oleh terdakwa Guntur , saksi Dahlia dan Imam sempat berhenti, dan sdr. Imam keluar untuk beberapa saat dan akhirnya kembali lagi dengan membawa KTP untuk Dahlia dengan identitas baru yaitu Debi Sinta dan setelah itu saksi Dahlia langsung diantar pulang kerumah orang tuanya di Bogor ;
Bahwa terdakwa Guntur Supratman dan Imam menyuruh orang tua saksi Dahlia untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya mengijinkan saksi Dahlia bekerja dan ada kwitansi kosong yang disuruh ditanda tangani juga dengan total cashbon sebesar Rp.2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya untuk tas 2 (dua) buah, sepatu 1 (satu) pasang, jeans 1 (satu) Potong dan biaya kesalon berikut softlens sebesar Rp.3.300,000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) jadi total kasbon sebesar Rp.5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
menimbang, bahwa di depan persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Deby Sinta dengan identitas sebagai berikut : nama Deby Sinta lahir di Jakarta tanggal 4 bulan 4 tahun 1996 yang beralamat di desa Grogol, kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, dimana pada KTP tersebut juga ada foto saksi Dahlia Agustina yang menandakan ia sebagai pemilik KTP, dan terhadap barang bukti KTP tersebut bilamana dihubungkan dengan keterangan saksi Febbiandri Suharto selaku Lurah di Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, bahwa KTP tersebut bukan Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Kelurahan Grogol, untuk pemeriksaan awal telah dilakukan pengecekan NIK di System Administrasi Kependudukan (SIAK), dan secara fisik terlihat tanda tangan dari ABDUL LATIF sebagai lurah yang ada didalam KTP berbeda dengan tanda tangan asli dari ABDUL LATIF yang ada di dalam dokumen yang ada di kelurahan Grogol disamping itu di wilayah kelurahan grogol tidak ada dan tidak terdapat alamat Jl.Latumenten IV Gg.04 No.06 RT.02/07 Kel. Grogol Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, adapun alamat tersebut terdapat di kelurahan Jalembar Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas majelis berpendapat perbuatan terdakwa, saksi wulan dan saksi Yanti yang menjanjikan kepada saksi Dahlia Agustina akan dipekerjakan sebagai pelayan pada rumah makan serta memberikan pinjaman dalam bentuk cashbon kepada saksi Dahlia dan ibunya dan dapat membayar uang tersebut ketika saksi Dahlia mendapat gaji adalah merupakan salah satu bentuk penipuan serta “penjeratan hutang” dan disamping itu juga terdapat perbuatan lainnya yakni “pemalsuan” identitas saksi Dahlia Agustina yang sebenarnya belum bisa memperoleh KTP (karena masih berumur dibawah 17 tahun) namun dibuat seolah-olah sudah dewasa dan berumur 19 tahun, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut majelis menilai unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad.4 Unsur untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksploitasi adalah “tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentrasplantasi organ atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil maupun immateriil (vide pasal 1 angka 7) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan (vide pasal 1 angka 8) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dahlia Agustina sesuai dengan fakta persidangan bahwa Dahlia Agustina bekerja sebagai waiter yang bertugas menemani tamu-tamu di King Cross yang beralamat di Jl. Boulevard Bukit Gading Raya Jakarta Utara untuk minum-minum dari jam 19.00 Wib sampai pagi hari / subuh dan juga sebagai dancer harus menggunakan kostum yaitu mengenakan Bra/BH dan Celana Dalam, kemudian pada saat menemani tamu, payudara Dahlia Agustina juga sempat dipegang-pegang oleh tamu, sehingga ketika bekerja selama kurang lebih selama 3 (tiga) hari, pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekira jam 19.00 Wib Dahlia Agustina mempunyai kesempatan melarikan diri pulang ke rumahnya, karena tidak mau bekerja menemani tamu lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli pada dasarnya dengan alasan apapun anak tidak boleh digunakan tenaganya untuk bekerja yang dapat menghasilkan uang untuk keluarganya apalagi bekerja ditempat hiburan malam karena bekerja ditempat hiburan malam beresiko terhadap kekerasan seksual dan merupakan salah satu bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak ;
Menimbang, bahwa Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang menyebutkan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti lainnya (vide pasal 30);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Dahlia dihubungkan dengan bukti-bukti berupa foto-foto sebagaimana terlampir dalam berkas, maka majelis memperoleh petunjuk tentang adanya fakta bahwa saksi korban Dahlia telah bekerja ditempat hiburan malam dengan kostum yang minim, sehingga Majelis berpendapat dengan mempekerjakan saksi Dahlia Agustina di tempat hiburan malam, padahal saksi Dahlia Agustina masih seorang anak (lahir pada tanggal 16 Agustus 2000) adalah suatu tindakan yang bersifat eksploitasi untuk memperoleh keuntungan bagi pelaku, sehingga dengan demikian majelis berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
A.d 5 Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini, bentuk peranan masing-masing terdakwa adalah sebagai orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau orang yang turut melakukan (mede pleger), Dalam hal untuk menyatakan terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan sebagaimana dimaksud pasal ini maka tindak pidana yang dilakukan harus dilaksanakan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagai pelaku, hal mana beberapa orang sebagai pelaku tersebut langsung mengambil bagian dalam perbuatan-perbuatan atau tindakan tindakan yang merupakan bagian materiil dari suatu tindak pidana, yang dalam hal ini diperlukan berbagai orang yang terikat dalam kerjasama dan masing-masing pelaku harus memenuhi semua unsure-unsur daripada tindak pidana. Salah satu bentuk peranan/perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan dan turut melakukan maka disyaratkan adanya;
Adanya perbuatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih
Adanya kerjasama secara sadar yang dilakukan diantara para pelaku / terdakwa
Terdapat peranan masing-masing pelaku baik sebagai yang melakukan atau turut melakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 08 Pebruari 2015 ketika Dahlia Agustina main kerumah saksi Yanti Binti ardita lalu Yanti Binti Ardita menawarkan pekerjaaan kepada Dahlia Agustina kemudian saksi Yanti Binti Ardita pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekira jam 10.00 Wib mengajak Dahlia Agustina bertemu dengan saksi Wulan Sari Supratman bersama dengan Ruminah (Ibunya Dahlia Agustina) bertempat di rumah saksi Wulan Sari Supratman di BTN Sindang Sari Jl. Sakura No.5 Desa Bojong Rangkas, kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor lalu Yanti Binti Ardita menyampaikan kepada saksi Wulan Sari Supratman kalau Dahlia Agustina membutuhkan pekerjaan kemudian saksi Wulan Sari Supratman menghubungi terdakwa untuk mencarikan pekerjaan untuk saksi Dahlia dan terdakwa pun menyetujuinya sehingga selanjutnya saksi Wulan menawarkan Dahlia Agustina untuk bekerja di Jakarta sebagai Pelayan di Rumah Makan, dan saksi Wulan Sari Supratman menjelaskan Dahlia Agustina dan Ruminah bahwa pekerjaan Dahlia Agustina di Jakarta adalah bekerja di Restoran membuat makanan dan minuman serta menggunakan seragam di Restoran Kemayoran Jakarta, sehingga Dahlia Agustina dan Ruminah (Ibunya) mau, kemudian Dahlia Agustina ditinggal oleh ibunya untuk menginap dirumah saksi Wulan Sari Supratman untuk kemudian pada hari Jum’at 13 Pebruari 2015 Dahlia Agustina dibawa oleh saksi Yanti Binti Ardita dan Wulan Sari Supratman untuk bertemu dengan terdakwa Guntur Supartman di Jakarta tepatnya di Apartemen Gading Mediterania untuk dipekerjakan di Rumah makan namun sesampainya di Jakarta Dahlia Agustina tidak bekerja dirumah makan melainkan di King Cross Diskotik untuk menjadi dancer dengan menggunakan kostum Bra dan celana dalam saja selama kurang lebih 3 (tiga) hari dan selama di Jakarta Dahlia Agustina menginap di Apartement Gading Mediterania yang letaknya tidak jauh dari King Cross Diskotik dan terdakwa Guntur Supratman bertugas untuk mengantar jemput Dahlia Agustina ketika berangkat bekerja ;
Menimbang, bahwa dari fakta diatas bahwasanya antara terdakwa, saksi Yanti dan juga saksi Wulan terlihat adanya rangkaian perbuatan yang saling berhubungan satu sama lain dengan niat dan tujuan yang sama sehingga terpenuhi segenap unsur dari suatu tindak pidana, sehingga berdasarkan hal tersebut majelis menilai unsur ini telah pula terpenuhi ;
Menimbang , bahwa dengan demikian seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi dan karenanya dakwaan kesatu jaksa penuntut umum telah pula terbukti ;
Menimbang bahwa Karena dakwaan kesatu telah terbukti atas diri terdakwa, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab ditambah dengan keyakinan hakim maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal 2 UU 21 tahun 2007 mengisyaratkan adanya penjatuhan pidana penjara disertai dengan denda maka majelis akan menetapkan besarnya pidana denda yang harus dibayar oleh terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa selain itu penuntut umum juga mengajukan Restitusi/ganti kerugian terhadap saksi korban Dahlia Agustina atas biaya yang telah dikeluarkan selama menjalani proses persidangan serta biaya pendidikan bagi saksi korban Dahlia Agustina, terhadap hal tersebut majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan pasal 48 ayat (2) disebutkan : Restitusi berupa ganti kerugian atas hal-hal sebagai berikut antara lain, kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan atau psikologis dan atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang, dimana dalam penjelasan pasal 48 ayat (2) disebutkan yang dimaksud kerugian lain adalah : kehilangan harta milik, biaya transportasi dasar, biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum atau kehilangan penghasilan yang dijanjikan pelaku ;
Bahwa pengajuan restitusi oleh korban melalui LPSK terbagi dalam dua komponen, yang pertama biaya yang telah dikeluarkan oleh korban terkait adanya tindak pidana aquo sebesar Rp. 43.450.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) serta yang kedua biaya pendidikan yang dimintakan untuk korban mulai dari pendidikan sekolah menengah hingga Perguruan Tinggi sebesar Rp. 312.850.200 (tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu dua ratus rupiah) dengan total keseluruhan Rp. 356.300.200,- (tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi yanti dan juga saksi Guntur (terdakwa dalam perkara lain) telah memberikan uang perdamaian/ganti kerugian kepada keluarga korban sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan telah diterima sepenuhnya oleh korban dan keluarganya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas majelis berpendapat bahwasanya ganti kerugian yang diminta oleh Korban melalui LPSK untuk komponen yang pertama adalah biaya riil yang dikeluarkan oleh korban (hal tersebut sudah bersesuaian dengan yang dimaksud dalam pasal 48 ayat (2)) sedangkan untuk komponen yang kedua, hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka majelis hakim berpendapat bahwa ganti kerugian/restitusi yang patut diberikan kepada korban adalah hanya mengenai biaya riil yang dikeluarkan korban dan oleh karena dalam perkara ini telah diajukan 3 orang terdakwa yang terhadap perkaranya dilakukan splitsing, maka beban ganti kerugian tersebut dibagi sama kepada ketiganya yang besarnya sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, dengan memperhatikan nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut, oleh karena menurut Majelis Hakim masa pidana yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum dirasakan tidak mencerminkan rasa keadilan. Penjatuhan pidana kepada seseorang tidak hanya bersifat penjeraan atau pembalasan dendam semata-mata namun harus pula bersifat pembinaan serta harus pula melihat keadaan atau hubungan sosial setelah terjadinya perbuatan pidana antara korban dengan Terdakwa sebagai bagian dari masyarakat yang tetap memerlukan hubungan atau relasi yang seimbang ;
Menimbang bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana, perlu kiranya dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban Dahlia Agustina Mengalami trauma psikis
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan;
Terdakwa bersama-sama dengan Yanti binti Ardita, Wulan Sari Supratman (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) telah ada kesepakatan damai dengan keluarga saksi korban Dahlia Agustina yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian dan juga telah diberikan santunan biaya pengobatan dan biaya Rehabilitasi sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada keluarga saksi korban Dahlia Agustina.
Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan pasal 22 (4) KUHAP lamanya terdakwa ditahan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan pasal 21 KUHAP cukup alasan untuk menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas warna orange merks Capriasi ;
1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merks ;
1 (satu) buah celana dalam G-String warna hitam ;
1 (satu) bra warna hitam ;
1 (satu) sepatu hak warna hitam ;
1 (satu) buah Jam tangan ;
1 (satu) buah KTP a/n DEBY SINTA yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Grogol Petamburan Kotamadya Jakarta Barat ;
1 (satu) lembar Foto copy Ijazah Sekolah Dasar yang sudah dilegalisir yang dikeluarkan dari SD Negeri Cinangka 01 Kec.Ciampea, Kabupaten Bogor atas nama DAHLIA AGUSTINA.
Oleh karena masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara lain maka diperintahkan untuk dikembalikan kepada penuntut umum ;
Menimbang bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa GUNTUR SUPRATMAN BIN CECEP SUPRATMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Perekrutan Untuk Tujuan Mengeksploitasikan Orang di Wilayah Negara Republik Indonesia “ Sebagaimana dakwaan kesatu ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Membebankan kepada terdakwa GUNTUR SUPRATMAN BIN CECEP SUPRATMAN untuk membayar Restitusi/ganti kerugian terhadap korban Dahlia Agustina Binti Saiful Hidayat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) buah tas warna orange merks Capriasi ;
1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merks ;
1 (satu) buah celana dalam G-String warna hitam ;
1 (satu) bra warna hitam ;
1 (satu) sepatu hak warna hitam ;
1 (satu) buah Jam tangan ;
1 (satu) buah KTP a/n DEBY SINTA yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Grogol Petamburan Kotamadya Jakarta Barat ;
1 (satu) lembar Foto copy Ijazah Sekolah Dasar yang sudah dilegalisir yang dikeluarkan dari SD Negeri Cinangka 01 Kec.Ciampea, Kabupaten Bogor atas nama DAHLIA AGUSTINA.
Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Kamis Tanggal 15 Oktober 2015 oleh YULIANA, SH sebagai Hakim Ketua, N U S I,S.H.,M.H dan R. AGUNG ARIBOWO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ARIS KUSTIAWAN,SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh MELY DIANA,SH Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa beserta penasehat hukumnya.
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
N U S I, SH.,MH YULIANA, SH
R. AGUNG ARIBOWO, SH
Panitera Pengganti,
ARIS KUSTIAWAN, SH.,MH