116/Pdt/2015/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 116/Pdt/2015/PT BTN
PEMBANDING semula sebagai TERGUGAT ; Hj. YOSSY Binti CARKIYAH M e l a w a n : TERBANDING semula sebagai PENGGUGAT ; TAN SING HOCK
-Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding -Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 165/Pdt.G/2015/ PN. Tng. tanggal 18 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM EKSEPSI : -Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan oleh Jurus Sita Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Mei 2015, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 1 Juni 2015 dan Juru Sita Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 28 Mei 2015 berdasarkan Penetapan No. 165/PEN/PDT.G/2015/PN.TNG, tanggal 27 April 2015 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat 4. Menyatakan Akta Pernyataan Nomor 308 tanggal 30 Agustus 2010 dibuat dihadapan Iin Rohini, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah di Kabupaten Indramayu, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum 5. Menghukum Tergugat (Hj. Yossy Binti Carkiyah) untuk membayar Ganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat (Tan Sing Hock), antara lain: •a. Kerugian Materiil berupa pengembalian pembayaran uang milik Penggugat yang telah dipinjam oleh Tergugat berdasarkan Akta Pernyataan Nomor 308 tanggal 30 Agustus 2010 dibuat dihadapan Iin Rohini, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah di Kabupaten Indramayu sebesar Rp. 30. 000. 000. 000,- (tiga puluh milyar rupiah) •b. Kerugian Immateriil berupa tertekan dan depresinya Penggugat akibat dari permasalahan ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 5. 000. 000. 000,- (lima milyar rupiah) 6. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan ini, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
P
Nomor 116/Pdt/2015/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Hj. YOSSY Binti CARKIYAH, beralamat di Jl. Maleo XIX JE 10/9 SEK. 9 RT. 005 RW. 010, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: Durakim, SH. dkk. Advokat berkantor di Perum Pesona Anggrek Harapan Blok A.15 No.10, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2015, sekarang sebagai PEMBANDING semula sebagai TERGUGAT ;
M e l a w a n :
TAN SING HOCK, Warga Negara Singapura, Pemegang Kartu Identitas Republic of Singapore No. S1619239B, dalam hal ini memilih domisili hukum di alamat kuasa hukumnya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Oktober 2015, diwakili oleh kuasanya: Joko Witantri, SH (Budi) dk. Advokat–Pengacara dan Konsultan Hukum berkantor di Kantor Hukum BJ Lawyer&Partner, Jl. Saleh 48 B Cirebon, sekarang sebagai TERBANDING semula sebagai PENGGUGAT
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca dan memperhatikan :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 116/PEN/PDT/2015/ PT.BTN. tanggal 17 November 2015 tentang penunjukan dan susunan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Setelah membaca dan memperhatikan berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 165/Pdt.G/2014/PN.Tng. tanggal 18 Agustus 2015 serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 20 Maret 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Maret 2015, Register Nomor: 165/Pdt.G/2015/PN.Tng, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan hidup yang menjalani hidup bersama tanpa terikat pernikahan yang sah menurut hukum dan terakhir hidup bersama dan menempati rumah bersama di JI. Maleo XIX JE 10/9 SEK 9 RT.005 RW.010 Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan ;
Bahwa dalam menjalani hidup bersama untuk memajukan kehidupan dan masa depan Tergugat pada tahun 2008 Penggugat memberikan bantuan pinjaman uang kepada Tergugat sebesar RP.30.000.000.000 (tiga puluh miliyar rupiah) seperti yang tertuang didalam surat pengakuan hutang Tergugat di bawah tangan pada tanggal 10 Januari 2008 yang kemudian dibuatkan Akte Pernyataan Hutang Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 30 Agustus 2010 Akte Pernyataan NO.308 dihadapan Notaris (Iin Rohini,SH) di Indramayu
Bawah uang pinjaman sejumlah Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh miliyar rupiah) tersebut dipergunakan untuk membeli tanah dan bangunan :
Rumah BTN Indramayu, Desa Sindang Indramayu Blok H, Nomor 22 milik Tergugat ;
Tanah dan bangunan SHM 000283 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 000282 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 157 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 158 a/n Tergugat, Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM00218 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 14 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 54 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 159 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 00220 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 00276 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 159 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
(dari poin 1 sampai poin 12 terdapat bangunan yang bernama hotel (FLAMINGGO) ;
Tanah dan bangunan SHM 138 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 00503 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 178 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 481 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 480 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah kosong SHM 60 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 479 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 478 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 476 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah kosong AJB 95/jb/19/VIX/1988 a/n pihak II Sodikin, Kecamatan Bongas, Indramayu jual beli antara Sodikin dengan Tergugat ;
Tanah dan bangunan AJB No.808/2008 (PH) Desa Canting, indramayu jual beli antara Tarwadi dengan Tergugat ;
AJB No.243/2008 (BN) Desa Terusan, Indramayu jual beli antara Sujadi Herawan&Citra dengan Tergugat ;
AJB No.77/2007, Desa Bongas jual beli antara Mawar dengan Tergugat,
AJB No.547/2006, Desa Bongas, Indramayu jual beli antara Taryani dengan Tergugat ;
Aset bergerak - BMW 325i B 282 TSH BPKB a/n Tergugat ;
Mitsubishi Outlander B 919 YBC BPKB a/n Tergugat;
Mitsubishi Pajero B 282 YL BPKB a/n Tergugat ;
Honda Freed B 1158 UKX BPKB a/n Tergugat ;
Apartemen&Condominium&Kios di Green Bay Pluit Jl. Pluit Karang Ayu, Blok B1, RT.020/ RW.002, Kel.Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14450 ;
Tower H lantai 28 unit BC ;
Tower B lantai 19 unit AR ;
Tower K lantai 10 unit AH ;
Tower K lantai 12 unit AH ;
Kios tower H lantai GF No.01 ;
Kios tower H lantai GF No.02 ;
Kios tower H lantai GF No.36 ;
Tanah dan bangunan SHM No. 03120&03121 a/n Tergugat terletak di Jl. Maleo XIX JE 10/9 SEK 9, RT.005 RW. 010, Kel. Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, luas dan batas-batas sesuai dengan surat ukur di dalam SHM ;
Bahwa Penggugat selain membantu pinjaman uang tersebut diatas juga membantu management usaha Tergugat di hotel Flaminggo dan usaha lainnya agar usaha Tergugat maju dan berhasil ;
Bahwa tanpa alasan yang jelas dan diketahui oleh Penggugat pada tanggal 21 Februari 2015 Tergugat datang ke rumahnya di Jl. Maleo menukar mobil dan mengambil semua surat surat izin hotel, SHM No.0320 &0321 serta BPKB mobil tanpa seijin/sepengetahuan Penggugat saat Penggugat berada di Singapura ;
Bahwa Penggugat mendapat laporan dari pembantunya kalau Tergugat datang ke rumah dengan membawa surat surat tersebut Penggugat mencari Tergugat ke hotel Flaminggo, Indramayu namun Tergugat tidak ada dan tidak bisa di hubungi oleh Penggugat ;
Bahwa management hotel memberi tahu kepada Penggugat jika gaji karyawan belum dibayar oleh Tergugat yang akhirnya Penggugat membantu memberikan pinjaman untuk membayar gaji karyawan hotel ;
Bahwa Tergugat menghubungi Penggugat melalui kontak dan sms yang secara tiba tiba meminta 50% dari seluruh aset dengan alasan pembagian harta gono gini ;
Bahwa Tergugat tidak mengakui Akte Pengakuan Hutang yang dibuat di Notaris (Iin Rohini, SH) Akte Pernyataan tertanggal 30 Agustus 2010 ;
Bahwa pada tanggal 4 Maret 2015 Penggugat datang ke Hotel Flaminggo untuk mencari Tergugat, tetapi Tergugat tidak ada di Hotel banyak Polisi dan Penggugat mendapat sms dari saudara Duraji Manager hotel bahwa Polisi disuruh menangkap Tergugat ;
Bahwa saudara Duraji memberi tahu Penggugat melalui sms jika Tergugat tidak mau bertemu dengan Penggugat sebelum pemintaan Tergugat dipenuhi semuanya oleh Penggugat ;
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat atas kewajiban hutangnya kepada Penggugat dengan mengklaim meminta bagian 50% sebagai harta gono gini, dan tidak beritikad baik melakukan kewajiban serta mengingkari Akte Pernyataan No. 308 tersebut di atas ;
Bahwa untuk menjaga agar gugatan ini tidak sia-sia, serta menjaga agar aset-aset milik Tergugat berpindah kepemilikan ke pihak lain yang dapat merugikan Penggugat, maka sesuai dengan ketentuan hukum, Penggugat memohon agar memutus perkara ini dengan putusan sela untuk meletakan sita conservatoir beslag terhadap :
Rumah BTN Indramayu, Desa Sindang Indramayu Blok H, Nomor 22 milik Tergugat ;
Tanah dan bangunan SHM 000283 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 000282 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 157 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 158 a/n Tergugat, Santing Indramayu, luas tanah dan batas batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 00218 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 14 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 54 a/n Tergugat Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 159 a/n Tergugat Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 00220 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 00276 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 159 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
(dari poin 1 sampai poin 12 terdapat bangunan yang bernama hotel (Flamingo) ;
Tanah dan bangunan SHM 138 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 00503 a/n Tergugat Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 178 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 481 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 480 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah kosong SHM 60 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 479 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 478 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 476 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah kosong AJB 95/jb/19/VIX/1988 a/n pihak II Sodikin, Kecamatan Bongas, Indramayu jual bell antara Sodikin dengan Tergugat ;
Tanah dan bangunan AJB No.808/2008 (PH) Desa Canting, Indramayu jual beli antara Tarwadi dengan Tergugat ;
AJB No.243/2008 (BN) Desa Terusan Indramayu, jual bell antara Sujadi Herawan&Citra dengan Tergugat ;
AJB No. 77/2007, Desa Bongas jual bell antara Mawar dengan Tergugat;
AJB No. 547/2006, Desa Bongas, Indramayu jual bell antara Taryani dengan Tergugat ;
Aset bergerak - BMW 325i B 282 TSH BPKB a/n Tergugat ;
Mitsubishi Outlander B 919 YBC BPKB a/n Tergugat ;
Mitsubishi Pajero B 282 YL BPKB a/n Tergugat ;
Honda Freed B 1158 UKX BPKB a/n Tergugat ;
Apartemen&Condominium&Kios di Green Bay Pluit Jl. Pluit Karang Ayu, Blok B1, RT.020/ RW.002, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara 14450 ;
Tower H lantai 28 unit BC ;
Tower B lantai 19 unit AR ;
Tower K lantai 10 unit AH ;
Tower K lantai 12 unit AH ;
Kios Tower H lantai GF No.01 ;
Kios Tower H lantai GF No. 02 ;
Kios Tower H lantai GF No. 36 ;
Tanah dan bangunan SHM No. 03120&03121 a/n Tergugat terletak di Jl. Maleo XIX JE 10/9 SEK 9, RT.005 RW. 010, Kel. Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, luas dan batas-batas sesuai dengan surat ukur di dalam SHM ;
Bahwa sebagaimana diatur didalam hukum perdata dinyatakan :
"biarpun orang membantah keputusan hakim atau meminta banding dan kasasi dsb. Pengadilan boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dijalankan dl, jika ada suatu tanda alas hak yang otentik atau sesuatu yang menurut peraturan boleh diterima sebagai bukti, dst."
Oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada Akta Otentik yaitu Akta Pernyataan No. 308 tanggal 30 Agustus 2010, dibuat di hadapan Notaris (Iin Rohini, SH) Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Indramayu, maka Penggugat mohon agar Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum (Uitvoerbaar bij vooraad) ;
Berdasarkan hal hal yang telah Penggugat sampaikan di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PUTUSAN SELA
Menyatakan sah sita conservatoir beslag terhadap:
Rumah BTN Indramayu, Desa Sindang Indramayu Blok H. Nomor 22 milik Tergugat ;
Tanah dan bangunan SHM 000283 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 000282 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 157 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 158 a/n Tergugat, Santing Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 00218 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 14 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 54 a/n Tergugat, Desa Santing, indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 159 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 00220 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 00276 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 159 a/n Tergugat, Desa Santing, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
(dari poin 1 sampai poin 12 terdapat bangunan yang bernama hotel (Flaminggo) ;
Tanah dan bangunan SHM 138 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 00503 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 178 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 481 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 480 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah kosong SHM 60 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 479 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 478 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah dan bangunan SHM 476 a/n Tergugat, Kecamatan Bongas, Indramayu, luas tanah dan batas-batas tanah tertuang di surat ukur dalam SHM ;
Tanah kosong AJB 95/JB/19/VIX/1988 a/n pihak II Sodikin, Kecamatan Bongas, Indramayu jual beli antara Sodikin dengan Tergugat ;
Tanah dan bangunan AJB No. 808/2008 (PH) Desa Canting, Indramayu jual beli antara Tarwadi dengan Tergugat ;
AJB no.243/2008 (BN) desa terusan indramayu jual bell antara SUJADI HERAWAN&CITRA dengan Tergugat
AJB No. 77/2007, Desa Bongas, jual beli antara Mawar dengan Tergugat;
AJB No. 547/2006, Desa Bongas, Indramayu, jual beli antara Taryani dengan Tergugat ;
Aset bergerak - BMW 325i B 282 TSH BPKB a/n Tergugat ;
Mitsubishi Outlander B 919 YBC BPKB a/n Tergugat ;
Mitsubishi Pajero B 282 YL BPKB a/n Tergugat ;
Honda Freed B 1158 UKX BPKB a/n Tergugat ;
Apartemen&Condominium&Kios di Green Bay Pluit Jl. Pluit Karang Ayu, Blok B1, RT.020/ RW.002, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara 14450 ;
Tower H lantai 28 unit BC ;
Tower B lantai 19 unit AR ;
Tower K lantai 10 unit AH ;
Tower K lantai 12 unit AH ;
Kios Tower H lantai GF No.01 ;
Kios Tower H lantai GF No. 02 ;
Kios Tower H lantai GF No. 36 ;
Tanah dan bangunan SHM No. 03120&03121 a/n Tergugat terletak di Jl. Maleo XIX JE 10/9, SEK 9 RT.005 RW. 010 Kel. Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, luas dan batas-batas sesuai dengan surat ukur di dalam SHM ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan ;
Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
Menyatakan sah Akte Pernyataan Nomor 308 tanggal 30 Agustus 2010 dibuat dihadapan Notaris (Iin Rohini, SH) Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Indramayu ;
Memerintahkan kepada Tergugat maupun pihak lain yang menguasai aset-aset dalam sita tersebut atas nama Tergugat secara sah untuk menyerahkan kepada Penggugat ;
Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum (Uitvoerbaar bij vooraad) ;
Membebani biaya perkara yang timbul kepada Tergugat ;
Atau :
Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 22 April 2015, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
Bahwa gugatan Penggugat tidak mencantumkan alamat tempat tinggal Penggugat Prinsipal secara lengkap, dan hanya mencantumkan warga Negara Singapore pemegang kartu Identitas Republic Of Singapore No. S1619239B/Pasport Republic of Singapore, maka gugatan yang tidak mencantumkan alamat tempat tinggal adalah tidak sesuai dengan tata tertib beracara, karena yang dimaksud alamat atau tempat tinggal adalah alamat kediaman pokok atau tempat tinggal riil, maka gugatan Penggugat yang tidak mencantumkan alamat kediaman pokok/tempat tinggal riil adalah cacad formil dan tidak sah dan gugatan Penggugat mohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Nomor Pasport Yang Berbeda Atau Tidak Sama.
Bahwa dalam surat pengakuan hutang di bawah tangan tanggal 10 Januari 2008 dan dalam Akta Pernyataan No. 308 tanggal 30 Agustus 2010 dibuat di Notaris Iin Rohini, SH, menyebutkan Penggugat pemegang pasport No. E0818772H warga Negara Singapore.
Dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Maret 2015 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 April 2015 serta dalam Surat Gugatan tanggal 20 Maret 2015 juga dalam perbaikan surat gugatan tanggal 13 April 2015 tercantum dan menyebutkan Penggugat Warga Negara Singapore pemegang kartu identitas Republic of Singapore No. S1619239B yang tanggal habis berlakunya tanggal 13 Oktober 2010 dan ada pasport lain dari Penggugat No. E08187721-1 tanggal habis berlakunya 09 Maret 2014.
Kartu indentitas nomor tersebut adalah Nomor Pasport dan Nomor Pasport yang tercantum dalam surat pengakuan hutang di bawah tangan dan surat pernyataan di Notaris adalah berbeda dengan Nomor Pasport yang tercantum dalam surat kuasa dan surat gugatan, maka dengan adanya perbedaan dari Nomor Pasport tersebut diatas Tergugat mohon kepada Majelis Hakim berkenan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima.
Pihak Dalam Perkara Tidak Lengkap.
Bahwa dalam petitum gugatan angka 3, Penggugat meminta agar akta Notaris berupa akta pemyataan tanggal 30 Agustus 2010 dinyatakan sah, sedangkan Notaris Iin Rohini, SH yang menerbitkan akta pemyataan tersebut tidak dijadikan pihak dalam perkara, maka gugatan Penggugat adalah pihaknya tidak lengkap atau kurang pihak, oleh karenanya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim berkenan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat Obscuur Libel.
Bahwa obyek gugatan berupa tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam surat gugatan dari angka 3.1 sampai dengan angka 26 dan 29 tidak mencantumkan batas-batas tanah dan tidak mencantumkan nomor, tanggal, bulan dan tahun dari surat ukur yang dimaksud, maka gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan kabur mohon gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Lain dari pada itu, gugatan Penggugat didasarkan atas, Surat Pengakuan Hutang di bawah tangan tanggal 10 Januari 2008 dan dibuat Akta Pernyataan tanggal 30 Agustus 2010 di hadapan Notaris Iin Rohini, SH. di Indramayu yang sanksi dan akibat hukumnya adalah pembayaran dengan sejumlah uang dan bukan dengan menyerahkan seluruh aset milik Penggugat, maka petitum gugatan yang menuntut penyerahan aset Tergugat kepada Penggugat sebagaimana tercantum dalam petitum angka 4 adalah tidak di dukung fundamentum petendi sehingga gugatannya menjadi kabur dan tidak jelas, oleh karenanya Tergugat mohon kepada majelis hakim berkenan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Maka berdasarkan uraian dalam bagian eksepsi tersebut diatas. Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berkenan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali apa yang diakui secara tegas dan jelas dalam jawaban ini.
Bahwa sejak tahun 2003 Tergugat mengelola usaha Koperasi Serba Usaha Sebar Tanjung dan tahun 2007 membeli dan membangun Hotel Flaminggo di Indramayu. Dari dua usaha tersebut berkembang dan dapat membeli dan memiliki harta-harta Iainnya yang disebutkan dalam gugatan, maka dalil gugatan angka 2 dan 3 adalah tidak benar.
Bahwa dengan adanya usaha Tergugat tersebut Penggugat selaku menekan dan menakut-nakuti Tergugat akan ada pihak berwajib mengusut asal usul uang modal usaha koperasi dan usaha perhotelan dan Penggugat selalu membuat resah karyawan sekar tanjung mempuh karyawan hotel, maka dalil gugatan angka 4 adalah tidak benar.
Bahwa tahun 2008 terjadi kecelakaan yang menimpa 2 orang karyawan sekar tanjung sehingga tidak dapat bekerja dan dipaksa oleh Penggugat untuk membuat surat pengunduran diri dari pekerjaan maka timbul masalah di Polda Jabar tanpa diketahui masalah dan pelapornya dengan bantuan pihak lain masalah dapat diselesaikan dengan kejadian tersebut Penggugat semakin kuat mengintimidasi dan menekan Tergugat agar Tergugat membuat surat pengakuan hutang dibawah tangan.
Maka dalam keadaan kehendak Tergugat yang tidak bebas selalu di cekam rasa takut dan was-was sehingga pada tanggal 30 Agustus 2010 dibuat surat pengakuan hutang di bawah tangan dimundurkan tanggal 10 Januari 2008, dan juga di buat akta pernyataan No. 308 tanggal 30 Agustus 2010 di Notaris Iin Rohini, SH di Indramayu meskipun Tergugat tidak pernah menerima pinjaman uang dari Penggugat.
Bahwa baik pengakuan hutang dibawah tangan dengan surat akta Notaris No. 308 berbentuk Akta Pernyataan dibuat dan ditandangani pada tanggal 30 Agustus 2010 maka surat pengkuan hutang dibawah tangan ditulis tanggal bulan tahun mundur.
Bahwa saat pengakuan hutang di bawah tangan maupun Akta Notaris No. 308 dibuat dalam kehendak yang tidak bebas dari Tergugat dan secara hukum terlebih dahulu harus ada perjanjian pokok berupa perjanjian hutang atau tanda terima uang pinjaman yang diterima Tergugat dari Penggugat. Sedangkan Tergugat tidak pemah menerima pinjaman uang dari Penggugat, maka baik surat pengakuan hutang maupun akta pernyataan No. 308 berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata adalah batal demi hukum.
Bahwa seluruh harta obyek sengketa adalah hak milik Tergugat hasil usaha Koperasi Serba Usaha Sekar Tanjung dan Hotel bahkan ada harta obyek sengketa No. 25 sudah dijual dan dibeli oleh Wiwit binti Sarif yang uang hasil penjualan diterima dan di bawa semua oleh Penggugat tetap dimasukan dalam gugatan. Sedangkan Mobil Honda Jazz No. Pol. B 121 EFS warna Hitam Metalik tahun 2012 a/n PT. Eltronindo Kemalasapta yang dikuasai Penggugat lewat orang lain tidak dimasukan dalam gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat yang demikian sama halnya Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa karena Penggugat bersama dengan perempuan lain di apartemen Jakarta, maka Tergugat pulang ke Indramayu tanggal 08 November 2014, Penggugat menyusul Tergugat di Indramayu dan terjadi keributan sehingga dokumen surat-surat tanah diambil paksa dan dikuasai Penggugat langsung di bawa pulang ke Tangerang Selatan kembali, maka dalil gugatan angka 5 adalah tidak benar.
Bahwa kelicikan dan kekejihan Penggugat tidak sebatas itu dan terus berlanjut yaitu:
- 02 Maret 2015 Brankas Hotel di buka paksa oleh karyawan Hotel di duga atas perintah Penggugat dan telah dilaporkan ke yang berwajib.
- 16 Maret 2015 di rumah Maleo Tangerang Selatan 3 unit mobil tidak ada semua diambil dan dibawa sopir di duga atas perintah Penggugat dan telah dilaporkan ke yang berwajib.
Bahkan Tergugat mau masuk rumah sendiri mesti adu argumen dengan sekuriti setempat.
Bahwa adanya Polisi di lingkungan dan sekitar hotel untuk berjaga-jaga karena ancaman Penggugat akan menyuruh orang-orangnya Penggugat untuk merebut dan menguasai hotel, maka dalil Penggugat angka 10 adalah tidak benar.
Bahwa justru Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengambil dan menguasai surat-surat tanah milik Tergugat serta Mobil Honda Jazz dan membongkar brankas hotel. Tergugat tidak pernah menerima pinjaman uang dari Penggugat, maka dalam surat pengakuan hutang di bawah tangan maupun dalam Surat Pernyataan No. 308 di Notaris tidak mencantumkan kewajiban pembayaran dan tidak menentukan batas waktu untuk membayar. Oleh karenanya dalil gugatan angka 12 adalah tidak benar.
Bahwa Tergugat tidak pernah menerima pinjaman uang dari Penggugat dan tidak pernah membuat dan menandatangani surat perjanjian hutang sebagai dokumen awal adanya surat pengakuan hutang, maka permohonan sita jaminan dan petitum angka 5 gugatan Penggugat harus ditolak.
DALAM EKSEPSI
Menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak seluruh gugatan Penggugat.
Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat.
Menimbang, bahwa atas Jawaban dari Tergugat tersebut, Penggugat dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada gugatannya dan atas Replik secara lisan tersebut Tergugat dalam Dupliknya menyatakan tetap pada jawabannya ;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 165/Pdt.G/2015/PN.Tng. tanggal 18 Agustus 2015, yang diktum selengkapnya adalah berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Jurus Sita Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Mei 2015, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 1 Juni 2015 dan Juru Sita Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 28 Mei 2015 berdasarkan Penetapan No. 165/PEN/PDT.G/2015/PN.TNG, tanggal 27 April 2015 ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat ;
Menyatakan Akta Pernyataan Nomor 308 tanggal 30 Agustus 2010 dibuat dihadapan Iin Rohini, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah di Kabupaten Indramayu, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum .
Memerintahkan kepada Tergugat maupun pihak lain yang menguasai aset –aset dalam Sita tersebut atas nama Tergugat secara sah untuk menyerahkan kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat (Hj. Yossy Binti Carkiyah) untuk membayar Ganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat (Tan Sing Hock), antara lain :
a. Kerugian Materiil berupa pengembalian pembayaran uang milik Penggugat yang telah dipinjam oleh Tergugat berdasarkan Akta Pernyataan Nomor 308 tanggal 30 Agustus 2010 dibuat dihadapan Iin Rohini, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah di Kabupaten Indramayu sebesar Rp.30.000.000.000,- (Tiga Puluh Milyar Rupiah);
b. Kerugian Immateriil berupa tertekan dan depresinya Penggugat akibat dari permasalahan ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyard Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 2.727.000,- (Dua Juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 18 Agustus 2015, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Tergugat menyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 165/Pdt.G/2015/PN.Tng. tanggal 18 Agustus 2015, dan selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Kuasa Hukum Terbanding/Penggugat pada tanggal 15 September 2015 ;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut, Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat telah mengajukan memori bandingnya tertanggal 6 Oktober 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada hari itu juga dan memori banding tersebut telah diserahkan secara patut kepada Kuasa Hukum Terbanding/Penggugat pada hari itu juga ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Kuasa Hukum Terbanding/Penggugat menjawab dan menanggapinya dengan mengajukan kontra memori banding tertanggal 27 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada hari dan tanggal itu juga dan telah diserahkan secara patut kepada Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat pada tanggal 4 November 2015 ;
Menimbang, bahwa sesuai surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) masing-masing kepada: Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat dan Kuasa Hukum Terbanding/Tergugat pada tanggal 4 November 2015 telah diberi kesempatan waktu yang cukup selama 14 (empat belas) hari untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang, sebelum berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten ;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat telah memenuhi tenggang waktu, dan tata cara serta persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding a quo secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat dalam memori bandingnya tanggal 6 Oktober 2015, telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa judex facti/Pengadilan Negeri Tangerang dalam menjatuhkan putusan dalam Eksepsi sangat tidak berdasar hukum, karena menyatakan eksepsi Tergugat adalah merupakan penyangkalan terhadap materi pokok perkata atau materi gugatan Penggugat yang harus dibuktikan para pihak dalam materi pokok perkara dengan alat-alat bukti dari para pihak di persidangan ;
Bahwa putusan judex facti/Pengadilan Negeri Tangerang dalam pertimbangan dari hal. 26-29 merupakan seluruh pertimbangan yang sungguh-sungguh sangat subyektif karena hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Terbanding/Penggugat saja dan bertentangan dengan hukum acara perdata yang memberi kesempatan yang sama untuk menuntut dan menyangkal dalam suatu perkara, maka wajib bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang disampaikan atau diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara serta wajib dicantumkan dan dipertimbangkan dalam putusan ;
Bahwa dalam amar putusan judex facti/Pengadilan Negeri Tangerang dalam angka 6 poin b halaman 30 adalah melawan hukum, karena dalam gugatan Penggugat sama sekali tidak mendalilkan atau mengajukan ganti kerugian immateriil baik dalam posita maupun petitum gugatan Penggugat, putusan majelis hakim a quo adalah Ultra Petita yaitu melebihi apa yang dituntut oleh Terbanding/Penggugat dalam surat gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas memori banding Kuasa Hukum Pembanding/ Tergugat tersebut di atas, Kuasa Hukum Terbanding/Penggugat telah mengajukan Kontra memori bandingnya tanggal 27 Oktober 2015, telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum judex facti/Pengadilan Negeri Tangerang dalam eksepsi adalah sangat tepat sesuai dengan peraturan hukum acara perdata ;
Bahwa pertimbangan hukum judex facti/Pengadilan Negeri Tangerang dalam pokok perkara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi aspek keadilan dan sesuai dengan pembuktian-pembuktian dan kesaksian-kesaksian dalam persidangan ;
Bahwa dalil-dalil memori banding Pembanding adalah menyimpang dari materi pokok gugatan yang telah diputuskan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan judex facti/Pengadilan Negeri Tangerang dalam memutus perkara a quo ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama: berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 165/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 18 Agustus 2015, memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat tanggal 6 Oktober 2015 dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding/Penggugat tanggal 27 Oktober 2015 sebagaimana tersebut di atas, ternyata tidak ada hal-hal yang baru dan yang relevan yang perlu dipertimbangkan, maka oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar hukum dalam putusan a quo, sehingga semua hal yang telah diuraikan dalam putusan a quo dianggap telah pula tercantum dalam putusan pada tingkat banding ini, namun demikian terhadap putusan Dalam Pokok Perkara pada diktum Nomor 5 harus diperbaiki oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dengan alasan dan pertimbangan bahwa diktum Nomor 5 tersebut adalah diktum yang berlebihan dan telah dipenuhi serta telah pula tercakup dan tidak terpisahkan dengan diktum putusan a quo pada Nomor 2, maka dengan demikian diktum Nomor 5 tersebut adalah beralasan menurut hukum untuk diperbaiki sehingga harus dihilangkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut, diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri; dengan tambahan pertimbangan bahwa terhadap pembuatan bukti P.1 yang menurut Tergugat/Pembanding dibuat dalam kehendak yang tidak bebas dan harus didahului dengan adanya perjanjian pokok berupa perjanjian hutang atau tanda terima uang pinjaman yang diterima Tergugat/Pembanding dari Penggugat/ Terbanding, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Tergugat/Pembanding selama persidangan tidak dapat membuktikan adanya keadaan yang tidak bebas tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1324 KUHPerdata dan terhadap bukti P.1 yang dibuat antara Tergugat/Pembanding dengan Penggugat/ Terbanding tidak harus selalu didahului adanya perjanjian pokok berupa perjanjian hutang atau tanda terima uang pinjaman seperti didalilkan oleh Tergugat/Pembanding dalam jawabannya tanggal 22 April 2015 terhadap Pokok Perkara angka 6, sehingga dalil tersebut harus ditolak; dengan demikian pula Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 165/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 18 Agustus 2015 dapat dipertahankan sepanjang mengenai diktum putusan Nomor: 1,2,3,4,6,7, dan 8, dan oleh karena itu putusan a quo harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut secara singkat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah menanggapi dan menjawab memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat tanggal 6 Oktober 2015 dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat tanggal 27 Oktober 2015 dari Kuasa Hukum Terbanding/Penggugat tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat/ Pembanding tetap berada di pihak yang kalah, maka diri Tergugat/Pembanding harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara yang timbul pada peradilan tingkat pertama dan pada peradilan tingkat banding ;
Memperhatikan Pasal-pasal dalam: Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) Stb. 1941 No. 44, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 165/Pdt.G/2015/ PN. Tng. tanggal 18 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan oleh Jurus Sita Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Mei 2015, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 1 Juni 2015 dan Juru Sita Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 28 Mei 2015 berdasarkan Penetapan No. 165/PEN/PDT.G/2015/PN.TNG, tanggal 27 April 2015;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
Menyatakan Akta Pernyataan Nomor 308 tanggal 30 Agustus 2010 dibuat dihadapan Iin Rohini, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah di Kabupaten Indramayu, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat (Hj. Yossy Binti Carkiyah) untuk membayar Ganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat (Tan Sing Hock), antara lain:
a. Kerugian Materiil berupa pengembalian pembayaran uang milik Penggugat yang telah dipinjam oleh Tergugat berdasarkan Akta Pernyataan Nomor 308 tanggal 30 Agustus 2010 dibuat dihadapan Iin Rohini, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah di Kabupaten Indramayu sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
b. Kerugian Immateriil berupa tertekan dan depresinya Penggugat akibat dari permasalahan ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan ini, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari: Rabu, tanggal 16 Desember 2015 yang terdiri dari: H. ARWAN BYRIN, SH, MH. Ketua Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, ABDUL HAMID PATTIRADJA, SH. dan CHRISNO RAMPALODJI, SH, MH. masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis dan Hakim-hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh: SOEHARDI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dengan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
1. ABDUL HAMID PATTIRADJA, SH. H. ARWAN BYRIN, SH, MH.
2. CHRISNO RAMPALODJI, SH, MH.
Panitera Pengganti,
SOEHARDI, SH.
Perincian Biaya Perkara :
1. Materai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Biaya Proses : Rp. 139.000,-
J u m l a h : Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).