82/Pdt/2016/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 82/Pdt/2016/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
IRFAN MAHIRLAND, dkk Melawan PT. BANK JTRUST INDONESIA Tbk Jalan Jenderal Sudirman Kav. 22-23 Jakarta melalui PT BANK MUTIARA Tbk Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 158 / Pdt.G / 2015 / PN.Skt. tanggal 17 Desember 2015 ; 3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Pengadilan Tinggi sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
UNTUK DINAS P U T U S A N
Nomor : 82/Pdt/2016/PT.SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
IRFAN MAHIRLAND,
Alamat : Gobayan, RT.001 / RW.011, Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupatn Sukoharjo yang dalam hal ini diwakili oleh : EDI SANTOSA, SH.MH. Adevokat / Pengacara dan Bantuan Hukum yang beralamat di Jalan KH. SAMANHUDI No.162, Sondakan, Laweyan, Surakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Desember 2015 ;
Semula sebagai PENGGUGAT , sekarang sebagai PEMBANDING ;
M e l a w a n :
PT. BANK JTRUST INDONESIA Tbk Jalan Jenderal Sudirman Kav. 22-23 Jakarta melalui PT BANK MUTIARA Tbk Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta yang dalam hal ini dikuasakan kepada UMAR ULIN LEGA, SH, DODIE PRIAMBODO, SH., MUHAMMAD LUTFI, SH., MARIO IHUTAN JEREMIA, SH., CYNTHIA AYULIA ARSYAD,SH., EKAGARA RENDRA KUSUMA, S.Si., TETRI DIRGANTARA, SH., HARI ISWAHYUDI seluruhnya Karyawan PT. BANK JTRUST INDONESIA Tbk, ( dahulu PT. BANK MUTIARA, Tbk ) yang berkedudukan dan berkantor di Gedung Internasional Financial Centre ( IFC ), Lantai 11 jalan Jenderal Sudirman Kav 22-23 Jakarta dan secara bersama-sama maupun sendiri, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Pebruari 2016 ;
Semula sebagai TERGUGAT , sekarang sebagai TERBANDING ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 25 Pebruari 2016 Nomor : 82/Pdt/2016/PT.Smg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Ketua Majelis tanggal 4 Maret 2016 Nomor : 82/Pdt/2016/PT.Smg tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 17 Desember 2015 Nomor : 158/Pdt.G/2015/PN.Skt. dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 2 Juli 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 2 Juli 2015 dibawah Nomor : 158 / Pdt.G / 2015 / PN.Skt telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah warga Negara Indonesia yang telah sah mendapatkan Status Kependudukan dan Pemilik Aset yang menjadi Jaminan kepada Kreditur.
Bahwa Penggugat selain sebagai nasabah dan debitur atas PT. Bank Mutiara Tbk Kantor Cabang Surakarta Juga Menjaminkan Sertifikat :
Sebidang Tanah dan bangunan yang terletak didesa / Kal. Langenharjo, Grogol. Kab. Sukoharjo SHM. No.3268 / Langenharjo an. lrfan Mahirland.
Dua Bidang Tanah Pekarangan dan bangunan di Desa Batan, Banyudono. Kab. Boyolali, SHM. No. 14 / Batan An. lrfan Mahirland Lt. 6.465 m2. - SHM. No.1102 / Batan An. lrfan Mahirland Lt.640 m2.
3. Bahwa Irfan Mahirlan selain Sebagai Nasabah PT. Bank Mutiara Tbk yang tidak akan lari dari tanggung jawab untuk menyelesaikan atas kreditnya juga menjaminkan aset sesuai dalam posita tersebut nomor dua di-atas merupakan aset yang sedang akan diajukan penjualanya tanpa melalui lelang.
Bahwa dalam menjalin kerjasama dengan kreditur telah berjalan beberapa waktu lamanya dan penggugat telah menjaminkan agunan berupa surat penting berupa sertifikat sesuai dalam posita angaka 2 (dua) tersebut adalah disebut obyek sengketa.
Bahwa saudara pimpinan PT. Bank Mutiara Tbk dengan stafnya telah memberikan surat - surat baik teguran maupun peringatan kepada klien kami akan melakukan lelang yang sangat menyimpang karena selama menjauhi nasabah telah berubah nama tiga kali yang sekarang Bernama : PT. JTRUST BANK / PT. BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Bahwa dengan berubahnya nama instansi klien kami merasa tidak berhubungan adanya subyek Hukum sehingga merasa melakukan pembelaan diri dengan melakukan legal standing melalui privat law pada Pengadilan Negeri surakarta.
Bahwa dengan pengajuan sengketa tersebut atas upaya hukum mengapa bukan nama instansi perbankan sendiri dengan nama PT. Bank Mutiara Tbk namun dengan nama bank lain yang muncul maka membuat klien kami mengujikan perkara tersebut.
Bahwa namun demikian untuk tanggung jawab tetap melekat sebagai peminjam mempertanggung jawabkan atas pinjamannya dan akan usahakan sesegera menyelesaikan dengan rnenjual aset-aset yang masih cukup untuk membayar.
Bahwa dengan harga Obyek sengketa Cukup Bisa Menutup sisa pinjaman Pokok maka saudara perlu bertindak sewenang -wenang dan main hakim sendiri dan merupakan perbuatan melawan hukum sepihak ( onrech rnateg Daad ).
Bahwa sesuai Bukti ( factual ) akibat perbuatan saudara pimpinan PT. Bank JTRUST Indonesia Tbk. seharusnya melalui pendekatan yang moralis agar klien kami tldak mendapatkan kerugian sepihak.
Bahwa adanya Melakukan tindakan yang sedang perkaranya kami ajukan Gugatan Perdata ini saudara harap mengerti proses Hukum dan tidak melakukan Pelanggaran Hukum dengan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechgt Matique daad ).
Bahwa Tanah pekarangan dan bangunan diatasnya yang sertifikatnya menjadi jaminan / Agunan tersebut apapun status perubahannya baik melaui instansi pemerintah secara defacto dan dejuree dan siapapun yang menempati dan mengambil alih tidak sepengetahuan klien kami adalah tanpa hak adalah perbuatan melawan Hukum.
Bahwa dalam melaksanakan tugas instansi pemerintah termasuk tindakan sewenang-wenang oleh perusahaan yang saudara pimpin karena dalam hukum Perdata Pasal 570 KUH.Perdata bahwa debitur senantiasa akan melindungi hak-haknya yang bebas dan bermartabat sebagai kemaslahatan atas barang dan haknya saudara terutama PT. Bank JTrust Indonesia Tbk. maka patut di permasalahkan aparaturnya / oknumnya dan juga termasuk perbuatan melawan Hukum ( ON REHCHGMATEQ DAAD ).
Bahwa berdasarkan bukti-bukti oleh TERGUGAT Sepantasnya mendapatkan perlindungan hukum dan pengayoman untuk mempertanggungjawabkan sisa pokok pinjamanya akan melakukan penjualan asset dan segera menutupnya.
Bahwa menurut keterangan dalam akta dan pernyataannya klien kami sebagai debitur akan senantiasa mempertanggungjawabkan masalah kredit ini hanya saja sebagai debitur berhak memberikan alasannya dan akan berusaha menjual asset dan mohon dapat memberikan waktunya mundur beberapa waktu dalam upayanya terhadap kredltur.
Bahwa karena Obyek jelas terkait dalam masalah gugatan ini dan pihak KPKNL Yang terkait tidak serta - merta melakukan pelelangan tanpa persejuan klien kami agar tidak menjadikan kesewenang-wenangan atas tindakannya dan menjadikan perbuatan main hakim sendiri pada BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) setempat untuk kami blokir.
Bahwa gugatan penggugat berdasarkan bukti Autentik dan sangka buruk dapatlah Pengadilan Negeri Surakarta berkenan melaksanakan Sita Jaminan terlebih dahulu ( Concervatoir beslag ) yang sangat perlu dihormati dan dilaksanakan aplikasinya maka Saudara Pimpinan sangat merugikan secara moril dan materiil mohon Pengadilan Negeri melalui Ketua Pengadilan CQ. Ketua Majelis Pemeriksa Perkara meletakkan sita jaminan mohon dapat putusan dilaksanakan lebih dahulu ( Vit Voorbaar Bij Voorad ) meski ada upaya hukum Banding Verset maupun kasasi .
Demikianlah gugatan kami.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PENGGUGAT perkenan Pengadilan Negeri Surakarta agar kiranya rnengadlli dan menuntut dalam gugatan ini sbb :
PRIMER :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan menurut hukum sah dan berharga gugatan Penggugat adalah yang berhak atas hak yang terkait atas SHM. No.3268 An. lrfan Mahirland dan SHGB No.14 An. lrfan Mahirland dan SHM. No.1102. An. lrfan Mahirlad.
Menyatakan menurut hukum bahwa berubahnya instansi PT. Bank Mutiara Tbk menjadi PT. .Bank JTRUST secara subyek Hukum klien kami keberatan merupakan perbuatan sewenang-wenang.
Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah yang berhak atas hak miliknya maka lewat Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan bahwa Tergugat melakukan lelang dan eksekusi tanpa persetujuan klien kami adalah tindakan sepihak dan merupakan perbuatan melawan Hukum.
Menyatakan menurut hukum Saudara Tergugat tidak dapat memindah-tangankan kepada siapapun atau lelang tanpa persetujuan klien kami dan karena institusi KPKNL dan BPN tidak rnau ambil resiko melawan Hukum yang berdampak cacat Hukum.
Menyatakan menurut hukum Tergugat agar tidak main hakim sepihak atas pemindah tanganan tempat dan tanah pekarangan apalagi melelang merupakan tindakan yang melawan hukum menurut Undang-Undang perlindungan konsumen Nomor : 8 Tahun 1999.
Menyatakan akibat perbuatan Tergugat main hakim sendiri tanpa kompromi klien kami mengajukan gugatannya ini.
Menyatakan menurut hukum KPKNL kota Surakarta tidak melajutkan atas lelang sepihak tanpa kompromi dengan klin kami yang berakibat adanya perbuatan melawan hukum dan menjadi cacat hukum.
Menyatakan sita jaminan ( Concervatoir beslag ) dan ganti rugi, sah menurut ketentuan perundang-undangan.
Menyatakan menurut hokum putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu ( Vit Voobaar Bij Voraad ) meskipun ada upaya hukum banding Verset maupun kasasi.
Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER :
Memberikan suatu putusan lain, yang merupakan keadilan serta kebijaksanaan dalam penerapan rasa keadilan yang baik ( EX AeQUO ET BONO ).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah memberikan Jawaban tertanggal 10 September 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat didalam Gugatan, kecuali kebenarannya diakui oleh Tergugat didalam Jawaban ini ;
Bahwa sebelum Tergugat menanggapi Pokok Perkara dari gugatan Penggugat, perkenankan Tergugat untuk menyampaikan tangkisan / bantahan terhadap Gugatan Penggugat, sebagai berikut :
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS ( “ EXCEPTIO OBSCURUM LIBELLUM ” ).
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat, akan tetapi di dalam posita tidak pernah disebutkan hubungan hukum perikatan mana yang telah diingkari, atau telah tidak dilaksanakan oleh Tergugat sehingga Tergugat dikualifikasikan telah melakukan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) terhadap Penggugat ;
Bahwa benar terdapat hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat yaitu hubungan hukum perjanjian pemberian kredit oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar seluruhnya Rp.9,700,000,000.- ( Sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah ) dengan uraian dan rincian sebegai berikut :
Pemberian fasilitas kredit berupa Rekening Koran pada tanggal 29 Juli 2011 sebesar Rp.3,500,000,000.- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah ) yang telah jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2012 ;
Pemberian fasilitas kredit berupa Kredit Investasi I sebesar Rp.4,800,000,000.-( empat milyar delapanratus juta rupiah ) ;
Pemberian fasilitas kredit berupa Kredit Investasi II sebesar Rp.1,400,000,000.- ( satu milyar empat ratus juta rupiah ).
Bahwa terhadap keseluruhan fasilitas kredit tersebut, khususnya fasilitas kredit berupa Kredit Rekening Koran, Penggugat tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Debitur serta tidak membayar bunga untuk kredit investasi maka sesungguhnya Penggugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) kepada Tergugat ;
Bahwa dalam gugatan Penggugat tersebut tidak dijelaskan secara terang apa yang menjadi permasalahan sebab semuanya serba kabur, tidak jelas dan tidak terang apa yang sebenarnya terjadi yang menjadi permasalahan pokok sehingga Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat mohon agar hal-hal yang telah dimuat Dalam Eksepsi secara mutatis mutandis dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkara ini ;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya kecuali hal-hal yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya dalam Jawaban ini ;
Bahwa benar Tergugat telah memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat dalam bentuk Rekening Koran, Kredit Investasi I dan Kredit Investasi II. Dan Penggugat juga telah menerima dan menikmati serta memanfaatkan kredit tersebut sebagaimana Penggugat inginkan dengan jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan Tergugat, Penggugat telah menjaminkan kepada Tergugat berupa :
Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 3268 / Desa Langenharjo, seluas 200 M2, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 5-4-1995, Nomor : 3597/1995, tertulis atas nama : Dokterandus IRFAN MAHIRLAND, yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan peringkat pertama sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 4371 / 2011, tertanggal 27-09-2011.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 14/Desa Batan, seluas 6.465 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-12-2004, Nomor : 00043/Batan/2004, tertulis atas nama : Doktorandus IRFAN MAHIRLAND, yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan peringkat pertama sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 3656 / 2011, tertanggal 02-11-2011.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 1102 / Kelurahan Batan, seluas 640 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04-08-2005, Nomor : 19/Batan/2005, tertulis atas nama : Doktorandus IRFAN MAHIRLAND, yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan peringkat pertama sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 3368/2011, tertanggal 11-10-2011.
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.36351.AH.05.01. TH.2011, tertanggal 24-Oktober-2011, yang membebani mesin-mesin, berupa :
1 (satu) unit Tablet / Capsule Packing Machine 4 side sealing.
1 (satu) unit Double Sides Rotary Tablet Press Machine B4 Type 27 STN.
27 (dua puluh tujuh) unit Tablet Punch and Dies type D tooling
27 (dua puluh tujuh) unit Kaplet Punch and Dies type D tooling (1 set=1 upper punch, 1 lower punch, 1 dies).
1 (satu) unit Fluid Bed Dryer FG 30.
1 (satu) unit Stirer for Fluid Bed Dryer FG 30.
1 (satu) unit Rotating Pressure Grain Maker XYZL 150.
1 (satu) unit Mini Medical Extracting and Concentrating Machine Set.
5 (lima) unit Manual Capsule Filling 300 holes.
5 (lima) unit Hand Held Fedding system.
1 (satu) unit Steam Boiler 1 ton / second.
Bahwa sebagai barang jaminan / agunan terhadap suatu hutang adalah wajar apabila nilainya melebihi dari nilai fasilitas yang diterima Penggugat, karena untuk menjamin agar apabila Penggugat selaku Debitur tidak mampu membayar kembali kredit yang diterimanya, akan dilakukan lelang atas jaminan dan tentu saja telah dipahami oleh Penggugat ;
Bahwa Tergugat telah memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk dapat berusaha membayar kewajibannya kepada Tergugat dan bahkan diberi kesempatan untuk mencari sendiri calon pembeli barang-barang jaminan, akan tetapi dengan berbagai alasan Penggugat tidak berhasil menemukan pembeli. Sehingga sudah sewajarnya apabila Tergugat berencana melelang barang-barang jaminan tersebut ;
Bahwa adanya pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat tidak berarti membebaskan barang-barang jaminan selama kredit belum lunas dibayar seluruhnya dan Tergugat selaku pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk melelang terhadap barang-barang yang dijaminkan sebelum seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penggugat berkaitan dengan kredit yang diterimanya dibayar lunas.
Bahwa hal yang dimiliki oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah ( selanjutnya disebut “UU Hak Tanggugan” ) yang menyatakan “Apabila Debitor Cidera Janji, Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”;
Bahwa Penggugat tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat dan beralasan untuk mengajukan Sita Jaminan ( conservatoir beslag ), mengingat gugatan Penggugat tidak cukup bukti dan beralasan hukum. Dengan demikian oleh karena sita terhadap tanah tersebut tidak beralasan dan tidak jelas sudah seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini ;
Bahwa Tergugat dengan ini menolak dengan tegas Petitum Penggugat yang termuat dalam gugatannya yang mana menuntut agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan Verzet, Banding atau Kasasi ( uitvoerbaar bij vooraad ) karena hal tersebut bertentangan dengan :
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6, tahun 1975, tanggal 1 Desember 1975 jo. Surat Edaran No. 3, tahun 1978, tanggal 1 April 1978 yang secara jelas menginstruksikan kepada Ketua / Hakim Pengadilan Negeri seluruh Indonesia agar tidak menjatuhkan putusan serta merta walapun syarat-syarat dalam pasal 180 ayat (1) HIR atau pasal 191 ayat (1) Rbg telah dipenuhi.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2000, tanggal 21 Juli 2000, mensyaratkan beberapa unsur untuk dikabulkannya Permohonan Putusan Serta Merta yaitu hanya dapat dijatuhkan terhadap perkara hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah, gugatan tentang sewa-menyewa, pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan dan pokok sengketa mengenai bezitsrecht dan bukan seperti gugatan Penggugat a quo.
Bahwa berdasarkan pasal 195 HIR dan Pasal 196 HIR, pemenuhan suatu putusan baru dapat dilaksanakan baik secara suka rela maupun paksa adalah melalui eksekusi, apabila putusan pengadilan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan putusan MA No. 1043 K/ 1971 yang mengatur “ bahwa pelaksanaan putusan hakim, harus menunggu sampai seluruh putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.....”.
DALAM REKONPENSI
Bahwa Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar segala sesuatu yang telah dikemukakan dalam KONPENSI dinyatakan sebagai satu kesatuan di dalam gugatan REKONPENSI ini Bahwa dalil-dalil yang telah disampaikan dalam KONPENSI merupakan satu kesatuan dan dianggap dipergunakan kembali dalam REKONPENSI ;
Bahwa oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat telah ditandatangani akta Perjanjian Kredit dihadapan Vinsensius Henry, S.H., Notaris di Surakarta, dimana Tergugat dalam Rekonpensi selaku Debitur mendapatkan fasilitas pinjaman / kredit dari Penggugat dalam Rekonpensi selaku Kreditur dalam bentuk kredit Rekening Koran, Kredit Investasi I dan Kredit Investasi II ;
Bahwa dengan disetujuinya permohonan pinjaman dalam bentuk fasilitas kredit atas permintaan Tergugat Rekonpensi oleh Penggugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi berharap agar dana pinjaman tersebut dapat dimanfaatkan / dikelola sebaik-baiknya oleh Tergugat Rekonpensi sehingga Tergugat Rekonpensi dapat melunasi pinjaman failitas kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana disebutkan dalam butir 2 tersebut di atas ;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Tergugat Rekonpensi, maka Tergugat Rekonpensi memberikan jaminan berupa :
Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 3268/Desa Langenharjo, seluas 200 M2 , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 5-4-1995, Nomor 3597/1995, tertulis atas nama : Dokterandus IRFAN MAHIRLAND, yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan peringkat pertama sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 4371/2011, tertanggal 27-09-2011.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 14/Desa Batan, seluas 6.465 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-12-2004, Nomor : 00043/Batan/2004, tertulis atas nama : Doktorandus IRFAN MAHIRLAND, yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan peringkat pertama sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 3656/2011, tertanggal 02-11-2011.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 1102 / Kelurahan Batan, seluas 640 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04-08-2005, Nomor : 19/Batan/2005, tertulis atas nama : Doktorandus IRFAN MAHIRLAND, yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan peringkat pertama sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 3368/2011, tertanggal 11-10-2011.
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.36351.AH.05.01. TH.2011, tertanggal 24-Oktober-2011, yang membebani mesin-mesin, berupa :
1 (satu) unit Tablet / Capsule Packing Machine 4 side sealing.
1 (satu) unit Double Sides Rotary Tablet Press Machine B4 Type 27 STN.
27 (dua puluh tujuh) unit Tablet Punch and Dies type D tooling.
27 (dua puluh tujuh) unit Kaplet Punch and Dies type D tooling (1 set=1 upper punch, 1 lower punch, 1 dies).
1 (satu) unit Fluid Bed Dryer FG 30.
1 (satu) unit Stirer for Fluid Bed Dryer FG 30.
1 (satu) unit Rotating Pressure Grain Maker XYZL 150.
1 (satu) unit Mini Medical Extracting and Concentrating Machine Set.
5 (lima) unit Manual Capsule Filling 300 holes.
5 (lima) unit Hand Held Fedding system.
1 (satu) unit Steam Boiler 1 ton / second.
Bahwa kewajiban Tergugat Rekonpensi tidak diselesaikan dengan baik oleh Tergugat Rekonpensi, oleh dan karenanya Penggugat Rekonpensi telah menyampaikan Surat Peringatan kepada Tergugat Rekonpensi antara lain sebagai berikut :
Surat Peringatan I tertanggal 2 September 2012 ;
Surat Peringatan II tertanggal 1 Februari 2013 ;
Surat Peringatan III tertanggal 30 April 2013.
Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi berupa tunggakan kewajiban (outstanding) terdiri per tanggal 31 Agustus 2015, sebesar Rp. 8.951.930.136,-(delapan milyar sembilan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus tiga puluh enam Rupiah).
Bahwa hal tersebut terbukti Tergugat Rekonpensi tidak beritikad baik untuk dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar tunggakan kepada Penggugat Konpensi ;
Bahwa adalah pantas menurut hukum apabila Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas kelalaiannya mematuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan hingga dipenuhinya isi putusan tersebut ;
Bahwa oleh karena gugatan REKONPENSI ini didasarkan kepada bukti-bukti yang kuat dan otentik, maka dimohon agar perkara ini dapat diputus dengan putusan serta merta ( uit voerbaar bij vooraad ), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI:
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ).
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan dari Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI :
Menerima dan mengabulkan Gugatan REKONPENSI dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum Tergugat Rekonpensi telah melakukan Wanprestasi ;
Menyatakan :
Akta Pengakuan Hutang No. 112 tanggal 29 Juli 2011, yang dibuat dihadapan Vinsensius Henry, SH., Notaris di Surakarta ;
Akta Pengakuan Hutang No. 113 tanggal 29 Juli 2011, yang dibuat dihadapan Vinsensius Henry, SH., Notaris di Surakarta ;
Akta Perjanjian Kredit Nomor: 114 tanggal 29 Juli 2011 yang dibuat dihadapan Vinsensius Henry, SH., Notaris di Surakarta.
Adalah sah menurut hukum dan mengikat kedua belah pihak.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh tunggakan pokok berikut tunggakan bunga, denda pokok, denda bunga kepada Penggugat Rekonpensi per tanggal 31 Agustus 2015 sebesar Rp. 8.951.930.136,- ( delapan milyar sembilan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus tiga puluh enam rupiah ).
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya atas kelalaiannya mematuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan hingga dipenuhinya isi putusan tersebut.
Menyatakan putusan dalam Gugatan REKONPENSI ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi ( uitvoerbaar bij vooraad ).
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Atau
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Membaca, Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 Januari 2016, Pembanding semula Penggugat melalui kuasanaya mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 17 Desember 2015 Nomor : 158/Pdt.G/2015/PN.Skt. ;
Membaca, Risalah pemberitahuan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta, yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Januari 2016 permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding ;
Membaca, Memori banding dari Pembanding semula Penggugat tertanggal 18 Januari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 18 Januari 2016 dan dengan adanya memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 21 Januari 2016 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta ;
Bahwa dengan adanya memori banding tersbut Terbanding/Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 11 Pebruari 2016 , yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 11 Pebruari 2016 , dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding pada tanggal 12 Pebruari 2016 ;
Membaca, Surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang disampaikan baik kepada Pembanding semula Pengugat pad tanggal 18 Januari 2016 dan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 21 Januari 2016 , yang isinya menerangkan bahwa kepada Para pihak berperkara telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Surakarta sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ;
TENTANG HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah memperhatikan Memori banding dari Pembanding semula Penggugat dalam perkara ini, ternyata tidak ada hal-hal baru untuk dipertimbangkan dan hanya merupakan pengulangan yang semuanya itu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama maka hal tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 17 Desember 2015 Nomor : 158/Pdt.G/2015/PN.Skt. yang dimohonkan banding tersebut serta memperhatikan memori banding dari Pembanding semula Penggugat, kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar dan pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai alasan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 17 Desember 2015 Nomor : 158/Pdt.G/2015/PN.Skt. haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding Semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku dan Pasal-Pasal dari Undang-Undang maupun Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 158 / Pdt.G / 2015 / PN.Skt. tanggal 17 Desember 2015 ;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Pengadilan Tinggi sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2016 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari NYOMAN GEDE WIRYA, SH.MH. selaku Ketua Majelis, dengan SINGGIH BUDI PRAKOSO, SH.MH., TULUS BASUKI. SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pad hari Senin tanggal 28 Maret 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim - Hakim Anggota serta didampingi oleh H. SUDIRMAN MUSLIM, SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh para pihak berperkara ;
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
SINGGIH BUDI PRAKOSO, SH.M.H. NYOMAN GEDE WIRYA, SH.MH.
Ttd.
TULUS BASUKI, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
H.SUDIRMAN MUSLIM,SH.MH.
Perincian biaya perkara :
Materai Putusan -------------------------------- : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ------------------------------- : Rp. 5.000,-
Pemberkasan ----------------------------------- : Rp.139.000,-
J u m l a h ------------ : Rp.150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )