1014/Pid. B/2009/PN.Jkt.Ut.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1014/Pid. B/2009/PN.Jkt.Ut.
Other Participants (1)
SARKANI bin AJAINI
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa : SARKANI bin AJAINI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain dan luka berat “ ; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; - Menetapkan bahwa pidana itu tidak akan dijalankan kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena Terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu kejahatan/pelanggaran atau tidak meme- nuhi sesuatu syarat yang ditentukan sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun ; - Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu ) unit TB Harapan Indah VII GT-45 berikut dokumennya ; 2. 1 (satu ) unit WHS 1801 GT-628 berikut dokumennya ; 3. Dokumen muatan berupa Bill Of Loading No.B/L : 01/TJP/03/2009 tang- gal 02 Maret 2009, in Outward Maniifest, Tanda Bukti Penerimaan, SPT PD Pertambangan, Surat Jalan Angkut atas nama Hasil Pertambangan ; 4. 1.000 m3 (seribu meter kubik) pasir bangunan ; 5. 1 (satu) buah sekoci KM. Rimba Tiga kapasitas 24 person berikut perlengkapannya ; 6. 1 (satu) buah Liferaft kapasitas 25 person yang berasal dari KM. Rimba Tiga berikut perlengkapannya ; dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan dalam perkara lain ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 1014/Pid. B/2009/PN.Jkt.Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa dalam acara biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------
Nama lengkap : SARKANI bin AJAINI ; ----------------------------------
Tempat lahir : Banjarmasin ; -------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 56 tahun/ 15 Februari l953 ; -----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Dusun Jati Wetan RT.02/03 Desa Lengkong
Kec. Mojo Anyar, Kab. Mojokerto, Jawa Timur ; ---
Agama : Islam ; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pelaut (Nakhoda TB.Harapan Indah VII) ; ----------
Terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Penyidik sejak tanggal 8 April 2009 sampai dengan tanggal 27 April 2009 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Penangguhan Penahanan Penyidik sejak tanggal 27 April 2009 sampai dengan sekarang ; ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut : -----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; ----------------------------------------------------
Telah mendengar : -----------------------------------------------------------------------
Keterangan-keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan
Telah melihat, meneliti barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ; -----
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 1 Desember 2009 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa : SARKANI bin AJAINI, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain dan luka berat”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP dalam dakwaan ; ------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa : SARKANI bin AJAINI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
1 (satu ) unit TB Harapan Indah VII GT-45 berikut dokumennya ; ----------
1 (satu ) unit WHS 1801 GT-628 berikut dokumennya ; -----------------------
Dokumen muatan berupa Bill Of Loading No.B/L : 01/TJP/03/2009 tang- gal 02 Maret 2009, in Outward Nabifest, Tanda Bukti Penerimaan, SPT PD Pertambangan, Surat Jalan Angkut atas nama Hasil Pertambangan ;
1.000 m3 (seribu meter kubik) pasir bangunan ; ---------------------------------
1 (satu) buah sekoci KM. Rimba Tiga kapasitas 24 person berikut perleng kapannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Liferaft kapasitas 25 person yang berasal dari KM. Rimba Tiga berikut perlengkapannya ; -------------------------------------------------------Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Tulus Subekti bin Sarijan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------------
Telah mendengar Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa tanggal 23 Desem -ber 2009 pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian ; -
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; --------------
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Replik tertanggal 13 Januari 2010 dan Terdakwa telah mengajukan Duplik tertanggal 3 Februari 2010 ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum seba gaimana dalam Surat dakwaan Nomor Regester Perkara PDM-1144/ Jkt.Ut/ 07/2009 tanggal 14 Juli 2009 yang pada pokoknya sebagai sebagai berikut :
DAKWAAN : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa SARKANI BIN AJAINI, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2009 sekira pukul 00.30 WIB atau disekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2009,bertempat diperairan kira-kira 5 mil sebelah Timur laut Pulau Damar Kepulauan Seribu Jakarta Utara, pada posisi 05° 55’ 750” LS–106° 52’190”BT, atau ditempat lain setidak-tidaknya disuatu wilayah perairan yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kedapatan telah karena salahnya menyebabkan matinya orang, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tersebut dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SARKANI BIN ANJAINI selaku Nakhoda TB. Harapan Indah VII yang menggandeng/menunda TK. WHS 1801 dalam pelayaran dari Pelabuhan Tulang Bawang–Lampung denga tujuan Pelabuhan Merunda Jakarta Utara TK. WHS 1801 tersebut mengangkut 1.000 M³ Pasir Bangunan dan TB. Harapan Indah VII berlayar pada Garis Haluan 113 dengan kecepatan 2 Knot perjam; --------------------------------------------------------
Sewaktu TB. Harapan Indah VII yang menggandeng / menunda TK. WHS 1801 kira-kira pukul 00.15 WIB. memasuki perairan Teluk Jakarta, situasi perairan waktu itu dalam keadaan ramai oleh kapal-kapal nelayan dan dari jarak kurang lebih 2 mil, Terdakwa melihat adanya sebuah kapal dari arah depan dengan haluan mengarah kejalur perlintasan yang akan dilewati kapal VII yang pada lewat tengah malam itu dengan menggunakan Garis Haluan 113, Terdakwa selaku Nakhoda juga selaku pemegang kemudi sekaligus juga bertindak selaku Navigator. Hal tersebut disebabkan oleh karena kapal . Harapan Indah VII tersebut hanya di awaki 4 orang termasuk Terdakwa selaku Nakhoda;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu Terdakwa melihat adanya kapal yang haluannya mengarah kekapal yang dikemudikannya, Terdakwa berusaha untuk berkomunikasi baik melalui radio maupun menggunakan lampu sorot kearah kapal yang ada didepannya itu, tetapi tidak mendapatkan respon dari awak kapal tersebut yang dibelakangnya diketahui bernama Kapal KM. Rimba Tiga dan Terdakwa tidal berusaha membangunkan ABK lainnya yang sedang tidur untuk membantunya dalam mengatasi masalah oleh karena itu Terdakwa merasa masih mampu ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sekalipun telah mengambil langkah-langkah untuk meng- ingatkan ABK Kapal didepannya (KM. Rimba Tiga), tetapi oleh karena Terdakwa tidak membangunkan ABK lainnya karena ketiga-tiganya dalam keadaan tidur, sehingga Terdakwa hanya seorang diri menjalankan beban tugas, memegang kemudi, melakukan pengamatan keadaan sekitar yang seharusnya dilakukan oleh seorang Navigator serta menentukan dan meng- ambil tindakan yang dipandang perlu sesuai dengan situasi yang dihapainya, tetapi Terdakwa hanya berharap ABK Kapal didepannya akan mengetahui keberadaannya dan kapal tersebut akan menghindari kemungkinan terjadinya tubrukan; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam posisi kedua kapal antara kapal yang Terdakwa Nakhodai dengan kapal lainnya yang dalam posisi bersilangan dan adanya kapal lain pada lambung kanannya, Terdakwa sama sekali tidak berusaha menghindar /merubah haluan kapalnya sesuai dengan ketentuan aturan 15, sehingga sekalipun TB. Harapan Indah VII yang di Nakhodainya lolos dari tubrukan dengan Kapal KM. Rimba Tiga, tetapi Tongkang TK. WHS 1801 yang ditundanya dengan tali twing sepanjang 200 meter bertubrukan dengan KM. Rimba Tiga mengenai bagian lambung kananya; ------------------------------------
Akibat dari peristiwa tubrukan antara TK. WHS 1801 yang ditarik/ditunda oleh TB. Harapan Indah VII yang di Nakhodai oleh Terdakwa dengan KM. Rimba Tiga tersebut, KM. Rimba Tiga tenggelam sehingga mengaikabatkan 13 (tiga belas) orang meninggal dunia dengan perincian 12 (dua belas) orang diketemukan meninggal dunia dan 1 (satu) orang tidak diketemukan hingga pada saat ini; -------------------------------------------------------------------------
Adapun akibat meninggalnya ke-12 orang sebagimana dituangkan dalam Viseum et Repertum yang dikeluarkan oleh Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikoleg Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo yang ditandatangani oleh Dr. Budi Sampurna Spf, masing-masing bernama : ------------------------------------------------------------
Samuel (VER No. 270/SK.IV/03/2-2009 tgl 21 April 2009) ; -------------------
Wasthon (VER No. 273/SK.IV/03/2-2009 tgl 21 April 2009) ; -----------------
Nasim (VER No. 275/SK.IV/03/2-2009 tgl 21 April 2009) ; --------------------
Dedi Supriadi (VER No. 278/SK.IV/03/2-2009 tgl 21 April 2009) ; -----------
Benny Runtuwene (VER No. 281/SK.IV/03/2-2009 tgl 23 April 2009) ; -----
Haurol (VER No. 282/SK.IV/03/2-2009 tgl 23 April 2009) ; --------------------
Herson Lombogia (VER No. 289/SK.IV/03/2-2009 tgl 17 Maret 2009) ; ---
Akbar revolusi (VER No. 290/SK.IV/03/2-2009 tgl 17 Maret 2009) ; ---------
Bowo Supriadi (VER No. 295/SK.IV/03/2-2009 tgl 27 April 2009) ; ----------
Bambang Jatmiko (VER No. 298/SK.IV/03/2-2009 tgl 21 April 2009) ; -----
Khairul Anwar (VER No. 306/SK.IV/03/2-2009 tgl 21 April 2009) ; ---------
Rais (VER No. 310/SK.IV/03/2-2009 tgl 12 April 2009) ; ----------------------
Sebagaimana selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini : ---------------
Bahwa tindakan Terdakwa yang tidak menghindar/merubah haluan sewaktu mendapatkan kapal lain pada lambung kanan serta tidak menugaskan seorang tenaga Navigator yang dapat membantunya dalam melakukan pengamatan situasi disekitar kapalnya dan khusus tentang kapal yang tunda yang sedang menunda atau menggandeng Tongkang adalah terbatas olah-geraknya, tetapi Terdakwa tidak memasang Lampu Navigasi secara benar sebagimana mestinya yakni : memasang Lampu Merah Putih Merah ber- susun keatas menunjukan Terdakwa tersebut tidak memahami aturan P2TL (Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut) yang merupakan sikap kurang berhati-hati atau amt kurang perhatian dalam melaksanakan tugas-tugas selaku Nakhoda, sehingga menimbulkan terjadinya tubrukan di Laut ; ---------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 359 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN KEDUA : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa SARKANI BIN AJAINI, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2009 sekira pukul 00.30 WIB atau disekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2009, bertempat diperairan kira-kira 5 mil sebelah Timur laut Pulau Damar Kepulauan Seribu Jakarta Utara, pada posisi 05° 55’ 750” LS–106° 52’ 190” BT, atau ditempat lain setidak-tidaknya disuatu wilayah perairan yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kedapatan telah karena salahnya menyebabkan orang luka berat, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tersebut dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa Terdakwa SARKANI BIN ANJAINI selaku Nakhoda TB. Harapan Indah VII yang menggandeng/menunda TK. WHS 1801 dalam pelayaran dari Pelabuhan Tulang Bawang–Lampung denga tujuan Pelabuhan Merunda Jakarta Utara TK. WHS 1801 tersebut mengangkut 1.000 M³ Pasir Bangunan dan TB. Harapan Indah VII berlayar pada Garis Haluan 113 dengan kecepatan 2 Knot perjam; --------------------------------------------------------
Sewaktu TB. Harapan Indah VII yang menggandeng / menunda TK. WHS 1801 kira-kira pukul 00.15 WIB. memasuki perairan Teluk Jakarta, situasi perairan waktu itu dalam keadaan ramai oleh kapal-kapal nelayan dan dari jarak kurang lebih 2 mil, Terdakwa melihat adanya sebuah kapal dari arah depan dengan haluan mengarah kejalur perlintasan yang akan dilewati kapal VII yang pada lewat tengah malam itu dengan menggunakan Garis Haluan 113, Terdakwa selaku Nakhoda juga selaku pemegang kemudi sekaligus juga bertindak selaku Navigator. Hal tersebut disebabkan oleh karena kapal . Harapan Indah VII tersebut hanya di awaki 4 orang termasuk Terdakwa selaku Nakhoda;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu Terdakwa melihat adanya kapal yang haluannya mengarah kekapal yang dikemudikannya, Terdakwa berusaha untuk berkomunikasi baik melalui radio maupun menggunakan lampu sorot kearah kapal yang ada didepannya itu, tetapi tidak mendapatkan respon dari awak kapal tersebut yang dibelakangnya diketahui bernama Kapal KM. Rimba Tiga dan Terdakwa tidal berusaha membangunkan ABK lainnya yang sedang tidur untuk membantunya dalam mengatasi masalah oleh karena itu Terdakwa merasa masih mampu ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sekalipun telah mengambil langkah-langkah untuk meng- ingatkan ABK Kapal didepannya (KM. Rimba Tiga), tetapi oleh karena Terdakwa tidak membangunkan ABK lainnya karena ketiga-tiganya dalam keadaan tidur, sehingga Terdakwa hanya seorang diri menjalankan beban tugas, memegang kemudi, melakukan pengamatan keadaan sekitar yang seharusnya dilakukan oleh seorang Navigator serta menentukan dan meng- ambil tindakan yang dipandang perlu sesuai dengan situasi yang dihapainya, tetapi Terdakwa hanya berharap ABK Kapal didepannya akan mengetahui keberadaannya dan kapal tersebut akan menghindari kemungkinan terjadinya tubrukan; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam posisi kedua kapal antara kapal yang Terdakwa Nakhodai dengan kapal lainnya yang dalam posisi bersilangan dan adanya kapal lain pada lambung kanannya, Terdakwa sama sekali tidak berusaha menghindar /merubah haluan kapalnya sesuai dengan ketentuan aturan 15, sehingga sekalipun TB. Harapan Indah VII yang di Nakhodainya lolos dari tubrukan dengan Kapal KM. Rimba Tiga, tetapi Tongkang TK. WHS 1801 yang ditundanya dengan tali twing sepanjang 200 meter bertubrukan dengan KM. Rimba Tiga mengenai bagian lambung kananya; ------------------------------------
Akibat dari peristiwa tubrukan antara TK. WHS 1801 yang ditarik/ ditunda oleh TB. Harapan Indah VII yang di Nakhodai oleh Terdakwa dengan KM. Rimba Tiga tersebut, KM. Rimba Tiga tenggelam sehingga mengakibatkan 3 (tiga) orang mengalami luka-luka berat sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Port Medical Centre yang ditandatangani oleh Dr. Tien Astari masing-masing bernama : -----------
SUCI WIDYASTUTI (VER No.KS.54/3/2/PMC.Jkt.-2009 tanggal 13 Maret 2009 ; --------------------------------------------------------------------------------
ATENG YOGASARA (VER No.KS.54/3/3/PMC.Jkt.-2009 tanggal 13 Maret 2009 ; --------------------------------------------------------------------------------
MARIA TRISNA (VER No.KS.54/3/4/PMC.Jkt.-2009 tanggal 13 Maret 2009 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindakan Terdakwa yang tidak menghindar/merubah haluan sewaktu mendapatkan kapal lain pada lambung kanan serta tidak menugaskan seorang tenaga Navigator yang dapat membantunya dalam melakukan pengamatan situasi disekitar kapalnya dan khusus tentang kapal yang tunda yang sedang menunda atau menggandeng Tongkang adalah terbatas olah-geraknya, tetapi Terdakwa tidak memasang Lampu Navigasi secara benar sebagimana mestinya yakni:: memasang Lampu Merah Putih Merah bersusun keatas menunjukkan Terdakwa tersebut tidak memahami aturan P2TL (Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut) yang merupakan sikap kurang berhati-hati atau amat kurang perhatian dalam melaksanakan tugas-tugas selaku Nakhoda, sehingga menimbulkan terjadinya tubrukan di Laut ; -
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 359 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa tidak mengajukan Eksepsi ; --------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
SAKSI-1. SUKIRMAN bin MARYONO : ---------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; --------------------------------------------
Bahwa sejak bulan November saksi bekerja di PT. Megah Mandiri Sukses Sejati yang beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari 125 Kompl. Roxy Mas Blok D3 No.1 Jakarta Pusat, perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran ;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Mualim 1 pada Kapal TB. Harapan Indah VII, tanggung jawab saksi dalam tugas antara lain membantu Nakhoda untuk membawa/menakhodai kapal, selain itu juga bertugas sebagai Kepala kerja pada saat tongkang mengisi pasir bangunan dari daerah lokasi Tulang Bawang-Lampung menuju Pelabuhan Marunda Jakarta Utara ; ------------------
Bahwa Terdakwa Sarkani selaku Nakhoda Kapal TB. Harapan Indah VII berbendera Indonesia dengan jumlah ABK sebanyak 3 (tiga) orang yakni Philip (KKM), Budi Iskandar (Masinis 1), dan saksi sendiri ; -----------------------
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan perkara Terdakwa yaitu berawal pada hari Senin tanggal 2 Maret 2009 sekira pukul 15.00 WIB TK. WHS 1801 tersebut mengangkut 1.000 M³ Pasir Bangunan dari lokasi Tulang Bawang– Lampung diangkut menuju Pelabuhan Merunda Jakarta Utara;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2009 setelah perjalanan ± 50 jam sekitar pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB, saksi melakukan penjagaan dan mengemudikan kapal kemudian pukul 00.00 WIB saksi melakukan pergantian jaga dengan Nakhoda kapal/Terdakwa lalu saksi istirahat tidur diruang kemudi ; -----------------------------------------------------
Bahwa pada saat mengemudikan kapal sejak pukul 21.00 sampai dengan pukul 00.00 WIB. haluan tetap 113’ (sesuai GPS) dan yang terlihat pada saat itu hanya nelayan dan disebelah kiti dan kanan lampu suar Pulau Edam ; ----
Bahwa pada pukul 00.00 Wib saksi menyerahkan tugas kepada Nakhoda dan keadaan lampu-lampu kapal masih tetap menyala ; --------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2009 sekira pukul 01.00 WIB saksi dibangunkan oleh Nakhoda yang mengatakan “Chief bangun lepas tali toing” selanjutnya saksi keburitan kapal melepaskan tali toing dan pada saat itu saksi mendengar adanya yang meminta “tolong-tolong” di laut, kemudian Philip melemparkan Ring Bouy ke laut yang selanjutnya saksi menolong orang tersebut dan dinaikan keatas kapal, setelah itu saksi diberitahu oleh Nakhoda bahwa TK. WHS-1801 yang ditarik oleh TB. Harapan Indah VII tertubruk oleh kapal lain ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung saat terjadi tabrukan antara kapal TB. Harapan Indah VII dan KM Rimba Tiga tersebut ; ---------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut pihak Kapal TB. Harapan Indah VII melaku- kan pencarian korban, namun pada saat itu profeter pada bagian belakang terlilit oleh tali hanyut, sehingga Kapal TB. Harapan Indah VII tidak dapat dijalankan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kondisi Kapal TB. Harapan Indah VII yang menarik TK. WHS-1801 dalam keadaan laik pakai dan semua alat navigasi berupa kompas, JPS, Radio VHF, lampu merah hijau dalam keadaan baik dan alat-alat keselamatan berupa laef jaket, ring bouy, laef craf dalam keadaan baik ; -----
Bahwa berdasarkan informasi KM Rimba Tiga berpenumpang 26 orang, korban yang selamat sebanyak 13 orang dan korban yang meninggal dunia sebanyak 13 orang dan KM Rimba Tiga tersebut tenggelam ; -------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menerangkan tidak berke- beratan terhadap keterangan saksi ; ---------------------------------------------------------
SAKSI- II PHILIP MATULESY : --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; --------------------------------------------
Bahwa sudah 9 bulan lamanya saksi bekerja di PT. Megah Mandiri Sukses Sejati yang beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari 125 Kompl. Roxy Mas Blok D3 No.1 Jakarta Pusat perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran; -
Bahwa pekerjaan saksi sebagai KKM pada Kapal TB. Harapan Indah VII, yang mengangkut pasir bangunan dari daerah lokasi Tulang Bawang-Lampung menuju Pelabuhan Marunda Jakarta Utara ; -----------------------------
Bahwa Terdakwa Sarkani selaku Nakhoda Kapal TB. Harapan Indah VII berbendera Indonesia 45 Gros Tonage dengan jumlah ABK sebanyak 5 (lima) orang ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui yaitu pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2009 sekira pukul 00.30 WIB, saat saksi sedang tidur, badan saksi terasa terhempas kebelakang, saat itu Nakhoda membangunkan saksi dan memberitahu bahwa TK. WHS-1801 ditubruk kapal lain, lalu saksi berlari ke sebelah kanan dan melihat TK. WHS-1801 dalam keadaan putus tali sebelah kana haluan tongkang, sedangkan kapal yang menubruk tinggal bagian buritan saja, posisi kapal tersebut melintang di haluan tongkang dan tidak lama kemudian dalam hitungan detik kapal tersebut langsung tenggelam ; -----------------------
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung saat terjadi tabrukan antara kapal TB. Harapan Indah VII dan KM Rimba Tiga tersebut ; --------------------
Bahwa kemudian Nakhoda mengurangi kecepatan kapal dan memerintah- kan untuk melepas tali towing (tali tarik ) dan kapal langsung berputar atau ber balik arah menuju ketempat terjadinya tubrukan kapal tersebut dan setibanya dilokasi tubrukan saksi mendapat 1 (satu) awak kapal yang tenggelam sedang berada diatas sekoci dan saksi menghampiri dan melemparkan pelampung untuk ditarik / dinaikkan ke atas kapal, lalu kapal berputar-putar selama ± 15 menit dan saksi tidak lagi menemukan awak kapal yang tenggelam dan selanjutnya kapal kembali ke tongkang untuk mengikat dan memeriksa keadaan tongkang setelah tertubruk kapal yang tenggelam ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kapal TB Harapan Indah VII akan berlayar, lampu jalan dan lampu gandeng dalam keadaan menyala dan normal, kecepatan kapal pada saat menunda/menarik TK WHS 1801 yaitu antara 1 sampai dengan 2 knot ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menerangkan tidak berke- beratan terhadap keterangan saksi ; ---------------------------------------------------------
SAKSI-III. DEDI MULYADI bin IAN SUTIAN ISKANDAR : ---------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; --------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT.Rimba Segara Lines yang beralamat di Jalan MT.Haryono Kav.27 Jakarta sejak bulan November 2007 sampai sekarang perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran baik antar pulau maupun Luar Negeri ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertugas di KM Rimba Tiga selaku Markonis Sre-II (Radio Officer), dimana tugas dan tanggung jawab saksi diantaranya menerima berita dari darat (Kantor) atau dari kapal-kapal lain atau berita Navigasi dari Stasiun Pantai, mengirim berita kepada stasiun darat (kantor) atas seijin Nakhoda, memelihara inventaris komunikasi dan navigasi ; ----------------------
Bahwa KM. Rimba Tiga yang di Nakhodai Waston pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2009 + pukul 20.00 WIB, berlayar dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dengan tujuan Pelabuhan Belawan membawa muatan semen Tiga Roda dengan berat +5.500 metrik ton, kemasan berbentuk sak, dengan jumlah penumpang seluruhnya 26 orang ; ----------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB kapal berlabuh jangkar diluar dam pela- buhan Tanjung Priok Jakarta Utara, untuk memperbaiki kerusakan mesin, namun saksi tidak tahu mesin mana yang diperbaiki, kemudian pukul 23.30 WIB. KM Rimba Tiga berlayar kembali, saat itu saksi sedang berada di anjungan kapal, pada pukul 23.55 Nakhoda memerintahkan untuk menghu- bungi kamar mesin bahwa pukul 00.00 WIB mesin kapal Full Away (olah gerak telah selesai, kecepatan full speed) dan perintah diterima oleh Ateng (KKM) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pukul 00.05 WIB, saksi minta ijin pada Nakhoda untuk istirahat karena tugas telah selesai pada saat itu dianjungan ada Nakhoda (Wasthon) Mualim II Tulus Subekti, Mualim III Fandy Raymond, Juru Mudi Akbar dan Nopan Efendi yang akan melaksanakan aplusan jaga ; ----------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2009 sekira pukul 00.30 WIB. ketika saksi sedang duduk dikamar merasakan KM Rimba Tiga mengalami bentur -an, saksi langsung keluar kamar naik anjungan kapal, saksi melihat posisi tongkang yang saksi tidak ketahui namanya berada dilambung sebelah kanan KM Rimba Tiga, dan melihat posisi kapal mulai menungging kemudi- an saksi menuju kamar sambil berteriak “kapal tabrakan, kapal tenggelam, saksi berusaha menyelamatkan dokumen kapal dan radio kapal, tapi kamar tersebut terkunci, kemudian saksi menuju sekoci kapal dilambung kiri kapal ;
Bahwa pada saat kapal tenggelam saksi melihat para ABK KM Rimba Tiga yang berusaha menyelamatkan diri diantaranya : Subur, Laode, Ateng, dengan menggunakan Life Jacket sedangkan Suci Widiastuti (istri Raymond) hanya berpegangan pada pada Ateng ; -------------------------------------------------
Bahwa sebelum saksi mendengar benturan kapal, saksi tidak merasakan kecepatan KM Rimba Tiga tersebut berkurang ataupun stop mesin dan saksi tidak tahu kecepatan KM Rimba Tiga pada saat itu ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung saat terjadi tubrukan antara kapal TB. Harapan Indah VII dan KM Rimba Tiga tersebut ; ---------------------
Bahwa KM Rimba Tiga berpenumpang 26 orang, korban yang selamat sebanyak 13 orang dan korban yang meninggal dunia sebanyak 13 orang dan KM Rimba Tiga tersebut tenggelam ; ----------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pertolongan terhadap ABK KM Rimba Tiga sebanyak 11 (sebelas) orang adalah nelayan dan dibawa ke Kepanduan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ; -------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menerangkan tidak berke- beratan terhadap keterangan saksi ; ---------------------------------------------------------
SAKSI-IV Saksi FANDY RAYMOND BATMOMOLIN : -------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; --------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT.Rimba Segara Lines yang beralamat di Jalan MT.Haryono Kav.27 Jakarta sejak bulan September 2003 sampai sekarang perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran baik antar pulau maupun Luar Negeri ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertugas di KM Rimba Tiga selaku Mualim III, dimana tugas dan tanggung jawab saksi diantaranya membantu Nakhoda melakukan pengamatan terhadap obyek-obyek yang ada disekeliling kapal dengan menggunakan alat navigasi berupa teropong, radar yang dalam kondisi stand by dihidupkan dan pengamatan dengan cara melihat secara langsung;
Bahwa KM. Rimba Tiga yang di Nakhodai Waston pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2009 + pukul 20.00 WIB, berlayar dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dengan tujuan Pelabuhan Belawan membawa muatan semen Tiga Roda dengan berat +5.500 metrik ton, kemasan berbentuk sak, dengan jumlah penumpang seluruhnya 26 orang ; ----------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB kapal berlabuh jangkar diluar dam pela- buhan Tanjung Priok Jakarta Utara, untuk memperbaiki kerusakan mesin, kemudian pukul 23.30 WIB. KM Rimba Tiga berlayar kembali ; -----------------
Bahwa saksi berada dianjungan sampai pukul 00.05 WIB, karena sebelum- nya saksi mengisi Logbook dan melaksanakan serah terima jaga pada Mualim II Tulus Subekti dengan Juri Mudi jaga Nopan Effendi, setelah itu saksi turun dan masuk ke kamar ; -------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi melaksanakan serah terima jaga tersebut, banyak nelayan di haluan sebelah kanan, kiri dan sekeliling kapal, saksi mengada- kan pengecekan dengan radar yang ada hanya nelayan dengan jarak ± 2-3 mill dari kapal dan tidak ada tanda-tanda Tug Boat baik secara visual mau- pun di radar dan hal tersebut sudah saksi sampaikan kepada Mualim II serta Nakhoda juga ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pukul 00.05 WIB, saksi minta ijin pada Nakhoda untuk istirahat karena tugas telah selesai pada saat itu dianjungan ada Nakhoda (Wasthon) Mualim II Tulus Subekti, Mualim III Fandy Raymond, Juru Mudi Akbar dan Nopan Efendi yang akan melaksanakan aplusan jaga ; ----------------------------
Bahwa pada saat saksi melaksanakan tugas jaga laut atas perintah Nakhoda saksi merubah haluan kapal 5’ pada posisi + 2 mil Timur Pulau Damar karena ada saat itu ada Tug Boatpada posisi sebelah kiri kapal KM Rimba Tiga, setelah posisi aman haluan kapal dikembalikan ke posisi semula, kemudian saksi melaksanakan serah terima tugas jaga ; --------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2009 sekira pukul 00.30 WIB. ketika saksi sedang duduk dikamar sedang mengobrol bersama keluarga kaetika membuka pintu, melihat Markonis (saksi Dedi Mulyadi) keluar dari kamar menuju anjungan, tidak lama turun kembali sambil berteriak “kapal tabrakan, kapal tenggelam” dan mendengar itu saksi membawa keluarga menuju dek sekoci untuk menyelamatkan pada saat itu kondisi kapal sudah miring + 60”
Bahwa pada saat berlayar kecepatan KM Rimba Tiga 10 Knot, adapun jarak aman untuk menghindari tubrukan antar kapal sesuai dengan ketentuan adalah 2 mil ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa langkah-langkah yang diambil untuk menghindari tubrukan antar kapal adalah dengan melakukan komunikasi antar kapal, melakukan baring- an-baringan dengan kompas antar kapal, mengurangi kecepatan kapal dan ketentuan lain sesuai dengan ketentuan SOLAS 1972 dan Amandemen 1995 (Safety os Life At Sea) ; --------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai ketentuan untuk menghindari tubrukan kapal yaitu kapal yang harus menghindar adalah jika terjadi persilangan yang salah satunya adalah kapal yang merupakan yang terbatas kemampuan oleh geraknya adalah kapal lainnya, dalam hal ini saksi tidak tahu apakah hal itu dilaksanakan Perwira Jaga atau tidak ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kapal tenggelam saksi melihat para ABK KM Rimba Tiga yang berusaha menyelamatkan diri diantaranya : Subur, Laode, Ateng, dengan menggunakan Life Jacket sedangkan Suci Widiastuti (istri Raymond) hanya berpegangan pada pada Ateng ; -------------------------------------------------
Bahwa sebelum saksi mendengar benturan kapal, saksi tidak merasakan kecepatan KM Rimba Tiga tersebut berkurang ataupun stop mesin dan saksi tidak tahu kecepatan KM Rimba Tiga pada saat itu ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung saat terjadi tubrukan antara kapal TB. Harapan Indah VII dan KM Rimba Tiga tersebut ; ---------------------
Bahwa KM Rimba Tiga berpenumpang 26 orang, korban yang selamat sebanyak 13 orang dan korban yang meninggal dunia sebanyak 13 orang dan KM Rimba Tiga tersebut tenggelam ; ----------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pertolongan terhadap ABK KM Rimba Tiga sebanyak 11 (sebelas) orang adalah nelayan dan dibawa ke Kepanduan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ; -------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menerangkan tidak berke- beratan terhadap keterangan saksi ; ---------------------------------------------------------
Saksi-V EPIK EKO SUSANTO : -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; --------------------------------------------
Bahwa saksi Anggota POLRI yang bertugas dio Dit Pol Air Polda Metro Jaya, dengan tugas membantu Dit Pol Air membantu tugas patroli baik rutin maupun khusus diwilayah perairan yurisdiksi Polda Metro Jaya ; ----------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2009 pada saat saksi sedang melaksanakan tugas SAR karena adanya kecelakaan /terjadinya tubrukan antara KM Rimba Tiga dengan Tongkang WHS-1801 yang ditarik Kapal TB. Harapan Indah VII di perairan Pulau Edam Kepulauan Seribu ; ----------------
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi tubrukan antara kedua kapal tersebut dari dari Petugas Piket MAKO Dit.Pol.Air Polda Metro Jaya yang melalui komunikasi mengenai kecelakaan laut tersebut kemudian melakukan pertolongan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Sarkani selaku Nakhoda Kapal TB. Harapan Indah VII berbendera Indonesia 45 Gros Tonage dengan jumlah ABK sebanyak 5 (lima) orang ; -----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menerangkan tidak berke- beratan terhadap keterangan saksi ; ---------------------------------------------------------
Saksi-VI TULUS SUBEKTI bin SARIJAN ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; --------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT.Rimba Segara Lines yang beralamat di Jalan MT.Haryono Kav.27 Jakarta sejak tahun 1995 sampai sekarang, perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran baik antar pulau maupun Luar Negeri ; ----
Bahwa sejak tahun 2008 saksi bertugas di KM Rimba Tiga selaku Mualim II, tugas dan tanggung jawab saksi adalah membuat Passage Plann8ing (mempersiapkan rencana pelayaran)/sebagai Perwira Medis, bertanggung jawab terhadap alat-alat navigasi dan inventarisasi, koreksi-koreksi peta, membantu Mualim I jaga pelabuhan dalam rangka kegiatan bongkar ataupun muat atau port log, membuat ceklist-ceklist pelayaran dan bertanggung jawab kepada Nakhoda ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa KM. Rimba Tiga yang di Nakhodai Waston pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2009 + pukul 20.00 WIB, berlayar dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dengan tujuan Pelabuhan Belawan membawa muatan semen Tiga Roda dengan berat +5.500 metrik ton, kemasan berbentuk sak, dengan jumlah penumpang seluruhnya 26 orang ; ----------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB kapal berlabuh jangkar diluar dam pela- buhan Tanjung Priok Jakarta Utara, untuk memperbaiki kerusakan mesin, kemudian pukul 23.30 WIB. KM Rimba Tiga berlayar kembali ; -----------------
Bahwa saksi mendapat tugas jaga di kapal pertama pukul 12.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan kedua pukul 00.00 sampai dengan pukul 04.00 WIB., bersama saksi turut bertugas Juru Mudi jaga yaitu Novan Effendi, Masinis III Haurol dan Oiler M. Andriansah, sedangkan Mualim jaga yang sebelum saksi gantikan adalah Mualim III Fandy Raymond ; ---------------------
Bahwa sebelum saksi melakukan serah terima jaga adalah saksi naik ke anjungan kapal mengadakan pengamatansekeliling kapal melalui sayap anjungan kapal sebelah kiri ; --------------------------------------------------------------
Bahwa hasil pengamatan pada saat itu adalah melihat beberapa nelayan dihaluan kapal dan disebelah kiri kapal saksi melihat lampu penerangan kapal Tug Boat susun tiga warna putih dan lampu warna hijau yang artinya Tug Boat tersebut sedang menunda dengan posisi disebelah kiri KM Rimba Tiga ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2009 sekira pukul 00.05 WIB. Saksi masih tetap mengadakan pengamatan kelililing secara visual menggunakan teropong dari dalam anjungan kapal saksi melihat adanya lampu penerang- an susun tiga warna putih dan warna hijau satu, tetapi saksi tidak melihat lampu penerangan buritan dan lampu tongkang, dan lampu tersebut bukan lampu yang saksi lihat sebelum serah terima tugas jaga, karena pada pukul 23.55 WIB sudah berpapasan pada lambung kiri (sudah bebas), sedangkan yang dilihat pada pukul 00.05 WIB adalah lampu kapal lain ; ---------------------
Bahwa saksi tidak memberikan isyarat lain karena masih terfokus melakukan pencarian lampu yang dipasang di tongkang dan saksi juga tidak melihat adanya isyarat lampu atau isyarat lainnya dari Kapal Tug Boat yang dilihat -nya tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setalah saksi melihat lampu penerangan susun tiga warna putih dan warna ijau satu, tindakan saksi adalah masuk ke kamar peta untuk melihat posisi KM. Rimba Tiga yang saat itu diketahui posisi kapal masih disebelah kanan garis haluan sejati, tidak lama kemudian saksi mendengar panggilan dari radio VHF chanel 16 “kapal yang haluan utara Tanggo Bravo panggil”, kemudian saksi menjawab “Tanggo Bravo yang memanggil kapal haluan utara, silakan masuk disini Rimba Tiga” berulang-ulang namun tidak men- dapat jawaban dari Tanggo Bravo tersebut, karena tidak ada jawaban lalu saksi katakan “Tanggo Bravo kalau ada yang dengar saya kita jumpa merah-merah”, kemudian saksi diperintahkan oleh Nakhoda untuk memanual kemudi, dan perintah tersebut saksi teruskan kepada Juru Mudi Jaga untuk persiapan olah gerak ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah KM. Rimba Tiga dirubah haluan lima-lima ke kanan, tidak ada perubahan haluan di KM. Rimba Tiga kecuali saat kapal sudah sangat dekat ± 40 meter kemudian diperintahkan oleh Nakhoda untuk cikar kanan, karena untuk cikar kanan tidak dimungkinkan maka dirubah menjadi cikar kiri, setelah cikar kiri KM. Rimba Tiga terbebas dari tubrukan dengan tug boat, namun tidak terbebas dengan tongkang, kemudian terjadilah tubrukan antara haluan tongkang kanan sebelah kanan dengan lambung kanan depan palka 1 KM. Rimba Tiga ; ---------------------------------------------------------
Bahwa setelah terjadi tubrukan tersebut kemudian saksi membunyikan alarm dan Publik Adresor dengan meneriakkan kapal tenggelam dan selanjutnya saksi menyelamatkan diri dengan cara mengapung dilaut lalu saksi ditolong oleh nelayan dan berusaha menarik ABK yang mungkin masih terapung; ----
Bahwa KM Rimba Tiga berpenumpang 26 orang, korban yang selamat sebanyak 13 orang dan korban yang meninggal dunia sebanyak 13 orang dan KM Rimba Tiga tersebut tenggelam ; ----------------------------------------------
Bahwa KM. Rimba Tiga dalam keadaan tenggelam dan saksi tidak tahu kondisi tongkang yang bertubrukan dengan KM.Rimba Tiga tersebut ; --------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menerangkan tidak berke- beratan terhadap keterangan saksi ; ---------------------------------------------------------
KeteranganAhli BENNY BERKIAH PANDELAKI ; ------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; --------------------------------------------
Bahwa TB. Harapan Indah VII dengan menunda TK. WHS-1801 dengan muatan berupa pasir bangunan memiliki kecepatan rata-rata 2 knots berlayar dari Tulang Bawang Lampung dengan tujuan Pelabuhan Merunda dengan haluan 113” dengan memberikan lampu isyarat putih keliling bersusun tiga tegak lurus dan KM. Rimba Tiga dengan muatan semen sak dengan kecepatan 9-10 knots berlayar dari pelabuhan tanjung priok dengan tujuan Pelabuhan Belawan Medan dengan haluan 347” dan juga seetelah melihat peta route pelayaran kedua kapal tersebut sesuai dengan data-data yang ada, saksi berpendapata mengenai hal tersebut diatas didalam situasi tersebut berlaku situasi bersilangan yang diatur didalam aturan 15 P2TL. ; ---
Bahwa jika 2 buah kapal berada pada posisi bersilangan yang mana kapal tersebut adalah kapal tenaga dan kapal yang berbatas kemampuan olah geraknya, maka sesuai dengan aturan 18 butir a P2TL kapal yang harus menghindar adalah kapal tenaga, dan komunikasi dapat dilakukan sehingga dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu ; ------------------------------------
Bahwa menurut aturan 27 P2TL isyarat lampu untuk kapal tenaga yang sedang menunda yang terbatas kemampuan olah geraknya adalah bagi kapal tersebut harus memperhatikan lampu-lampu atau sosok benda yaitu : 3 lampu keliling bersusun tegak lurus disuatu tempat yang keliatan dengan sejelas-jelasnya, lampu yang tertinggi dan terendah harus merah, sedang kan lampu tengah harus putis (untuk malam hari) ; ----------------------------------
Bahwa tindakan yang dianggap perlu oleh seorang pelaut dalam hal ini Nakhoda kapal yang menyimpang dalam situasi kapal posisi bersilangan, menurut aturan 15 P2TL, kapal yang mendapatkan / melihat kapal lain pada lambung kanannya harus menyimpang dan jika keadaan mengizinkan harus menghidar untuk memotong kapal lain ; ------------------------------------------------
Bahwa seorang yang sedang mengemudikan kapal boleh juga bertindak sebaagai navigator / pengamat (tanpa bantuan orang lain), sementara kapal memasuki pelayaran ramai, tetapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tubrukan antara KM. Rimba Tiga dengan TK.WHS-1801 terjadi pada lambung kanan masing-masing, dan menurut ahli semua dengan aturan 17 P2TL tindakan kapal yang berjalan harus tetap dipertahankan haluan dan kecepatannya, namun setelah jelas baginya bahwa kapal yang diwajibkan menyimpang tidak mengambil tindakan yang sesuai dalam memenuhi aturan-aturan ini, kapal tersebut boleh mengambil tindakan dengan menghindar tubrukan dengan olah geraknya sendiri. Dan jika keadaan mengizinkan, tidak boleh merubah haluannya kekiri bagi kapal yang berada di lambung kirinya ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut aturan 16 P2TL, tindakan kapal yang menyimpang untuk menyimpangi kapal lain sedapat mungkin mengambil tindakan mungkin dan tegas untuk bebas sama sekali, dalam hal ini menurut aturan 15 P2TL merubah haluan kekanan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut aturan 2 P2TL tanggung jawab yang dimaksud adalah kapal yang bertahan untuk membantu dalam upaya menghindari tubrukan sebatas kemampuannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seorang Nakhoda kapal yang sedang menunda untuk menghindar tubrukan dapat memperpendek tali towing, jika Nakhoda menganggap hal tersebut merupakan upaya terbaik untuk menghindar tubrukan, akan tetapi disesuaikan dengan sikon, kalau Nakhoda memperpendek tali towing dan panjangnya kurang dari 200 meter lampu tunda yang harus menyala lampu susun dua tegak lurus, hal tersebut diatur dalam aturan 24 P2TL ; --------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menerangkan tidak berke- beratan terhadap keterangan saksi ; ---------------------------------------------------------
KeteranganAhli Capt. ZAINAL ARIFIN, MM ; ------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; --------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan aturan 15 P2TL, jika ada dua buah kapal tenaga sedang berlayar dengan haluan bersilangan, maka kapal yang mendapati kapal lain di lambung kanannya harus menyimpang dan jika keadaan mengizinkan harus menghindari pemotongan haluan ; -----------------------------
Bahwa pada aturan 17 P2TL, meyebutkan bahwa apabila salah satu dari dua kapal diharuskan menyimpang, maka kapal yang lain harus tetap mempertahankan haluan dan kecepatannya ; -----------------------------------------
Bahwa bilamana oleh suatu sebab kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya mengetahui dirinya sudah begitu dekat dan bahaya tubrukan tidak dapat di hindari, maka kapal tersebut harus melakukan tindakan ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika dua kapal saling bertabrakan masing-masing terjadi pada lambung kanan, yang mana kapal lainnya tersebut adalah tundaan, maka kesalahan berada pada kedua kapal tersebut ; ---------------------------------------
Bahwa yang menyebabkan terjadinya tubrukan kapal adalah : salah penilai- nan atau observasi dari Perwira Jaga akan adanya bahaya tubrukan, tidak menggunakan sarana bantu navigasi yang ada, keragu-raguan dalam meng- ambil tindakan, keterbatasan kemampuan kapal dalam berolah gerak ; --------
Bahwa yang bertanggungjawab diatas kapal, jika kapal yang bersangkutan terlibat tubrukan adalah Nakhoda dan Perwira Jaga Laut pada saat kejadian.
Bahwa Perwira pada saat melaksanakan tugas jaga Laut mempunyai tanggung jawab untuk keselamatan kapal saat berlayar maupun tidak berlayar ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika sebuah kapal memasuki alur pelayaran ramai , maka sebaiknya tugas Pengamat (Perwira Jaga) tidak merangkap sebagai Juru Mudi ; ------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menerangkan tidak berke- beratan terhadap keterangan saksi ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didepan persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan serta tandatangan Terdakwa pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut ; -------------
Bahwa sejak bulan November 2008 saksi bekerja di PT. Megah Mandiri Sukses Sejati yang beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari 125 Kompl. Roxy Mas Blok D3 No.1 Jakarta Pusat, perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda pada Kapal TB. Harapan Indah VII, tanggung jawab dalam tugas antara lain membantu Nakhoda untuk membawa/menakhodai kapal, selain itu juga bertugas sebagai Kepala kerja pada saat tongkang mengisi pasir bangunan dari daerah lokasi Tulang Bawang-Lampung menuju Pelabuhan Marunda Jakarta Utara ; ------------------
Bahwa Terdakwa Sarkani selaku Nakhoda Kapal TB. Harapan Indah VII berbendera Indonesia dengan jumlah ABK sebanyak 3 (tiga) orang yakni Philip (KKM), Budi Iskandar (Masinis 1), dan saksi sendiri ; -----------------------
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan perkara Terdakwa yaitu berawal pada hari Senin tanggal 2 Maret 2009 sekira pukul 15.00 WIB TK. WHS 1801 tersebut mengangkut 1.000 M³ Pasir Bangunan dari lokasi Tulang Bawang– Lampung diangkut menuju Pelabuhan Merunda Jakarta Utara;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2009 setelah perjalanan ± 50 jam sekitar pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB, saksi melakukan penjagaan dan mengemudikan kapal kemudian pukul 00.00 WIB saksi melakukan pergantian jaga dengan Nakhoda kapal/Terdakwa lalu saksi istirahat tidur diruang kemudi ; -----------------------------------------------------
Bahwa pada saat mengemudikan kapal sejak pukul 21.00 sampai dengan pukul 00.00 WIB. haluan tetap 113’ (sesuai GPS) dan yang terlihat pada saat itu hanya nelayan dan disebelah kiti dan kanan lampu suar Pulau Edam ; ----
Bahwa pada pukul 00.00 Wib saksi menyerahkan tugas kepada Nakhoda dan keadaan lampu-lampu kapal masih tetap menyala ; --------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2009 sekira pukul 01.00 WIB saksi dibangunkan oleh Nakhoda yang mengatakan “Chief bangun lepas tali toing” selanjutnya saksi keburitan kapal melepaskan tali toing dan pada saat itu saksi mendengar adanya yang meminta “tolong-tolong” di laut, kemudian Philip melemparkan Ring Bouy ke laut yang selanjutnya saksi menolong orang tersebut dan dinaikan keatas kapal, setelah itu saksi diberitahu oleh Nakhoda bahwa TK. WHS-1801 yang ditarik oleh TB. Harapan Indah VII tertubruk oleh kapal lain ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung saat terjadi tabrukan antara kapal TB. Harapan Indah VII dan KM Rimba Tiga tersebut ; ---------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut pihak Kapal TB. Harapan Indah VII melaku- kan pencarian korban, namun pada saat itu profeter pada bagian belakang terlilit oleh tali hanyut, sehingga Kapal TB. Harapan Indah VII tidak dapat dijalankan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kondisi Kapal TB. Harapan Indah VII yang menarik TK. WHS-1801 dalam keadaan laik pakai dan semua alat navigasi berupa kompas, JPS, Radio VHF, lampu merah hijau dalam keadaan baik dan alat-alat keselamatan berupa laef jaket, ring bouy, laef craf dalam keadaan baik ; -----
Bahwa berdasarkan informasi KM Rimba Tiga berpenumpang 26 orang, korban yang selamat sebanyak 13 orang dan korban yang meninggal dunia sebanyak 13 orang dan KM Rimba Tiga tersebut tenggelam ; -------------------
Bahwa Terdakwa dalam hal ini mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : --
1 (satu ) unit TB Harapan Indah VII GT-45 berikut dokumennya ; ------
1 (satu ) unit WHS 1801 GT-628 berikut dokumennya ; -------------------
Dokumen muatan berupa Bill Of Loading No.B/L : 01/TJP/03/2009 tanggal 02 Maret 2009, in Outward Nabifest, Tanda Bukti Peneri- maan, SPT PD Pertambangan, Surat Jalan Angkut atas nama Hasil Pertambangan ; -----------------------------------------------------------------------
1.000 m3 (seribu meter kubik) pasir bangunan ; -----------------------------
1 (satu) buah sekoci KM. Rimba Tiga kapasitas 24 person berikut perlengkapannya ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Liferaft kapasitas 25 person yang berasal dari KM. Rimba Tiga berikut perlengkapannya ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti tersebut Terdakwa menyatakan benar ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan dan dianggap telah masuk serta dipertimbangkan dalam putusan ini ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa adalah melanggar : -------------------------------------------------------
Pertama : Pasal 359 KUHP ; ----------------------------------------------------
Dan -------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : Pasal 360 ayat (1) KUHP ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan pertama melanggar Pasal 359 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Unsur Barang siapa ; ------------------------------------------------------------------------
Unsur karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain ; ------------------
Ad.1 Barang Siapa ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa ialah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban telah dihadapkan dipersidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa identitas Terdakwa, ternyata identitas Terdakwa sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan yaitu SARKANI bin AJAINI yang telah nyata sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum ; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka unsur barang siapa telah terbukti ; -------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain ; -----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa SARKANI BIN ANJAINI selaku Nakhoda TB. Harapan Indah VII yang menggandeng TK. WHS 1801 dalam pelayaran dari Pelabuhan Tulang Bawang–Lampung denga tujuan Pelabuhan Merunda Jakarta Utara, dimana TK. WHS 1801 mengangkut 1.000 M³ Pasir Bangunan dan TB. Harapan Indah VII berlayar pada Garis Haluan 113 dengan kecepatan 2 Knot perjam; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketika TB. Harapan Indah VII yang menggandeng TK. WHS 1801 pada sekitar jam 00.15 WIB. memasuki perairan Teluk Jakarta, pada saat itu situasi perairan ramai kapal-kapal nelayan dan dari jarak sekitar 2 mil, Terdakwa melihat ada sebuah kapal dari arah depan dengan haluan mengarah kejalur perlintasan yang akan dilewati kapal TB. Harapan Indah VII, Terdakwa selaku Nakhoda juga selaku pemegang kemudi sekaligus juga bertindak selaku Navigator. Hal tersebut disebabkan oleh karena kapal Harapan Indah VII tersebut hanya di awaki 4 orang ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sewaktu Terdakwa melihat adanya KM Rimba Tiga yang haluannya mengarah TB. Harapan Indah VII, Terdakwa berusaha berkomuni- kasi melalui radio maupun menggunakan lampu sorot kearah KM Rimba Tiga, tetapi tidak mendapat respon saat itu Terdakwa sendirian, sedangkan 3 ABK lainnya sedang tidur, Terdakwa tidak membangunkan karena masih merasa mampu mengatasi situasi, Terdakwa memperkirakan ABK KM Rimba Tiga mengetahui keberadaan TB. Harapan Indah VII sehingga KM Rimba Tiga akan menghindari kemungkinan terjadinya tubrukan ; -------------------
Menimbang, bahwa dalam posisi kedua kapal bersilangan dan adanya kapal lain pada lambung kanannya, Terdakwa tidak berusaha menghindar /merubah haluan kapalnya sesuai dengan ketentuan, sehingga walaupun TB. Harapan Indah VII lolos dari tubrukan dengan Kapal KM. Rimba Tiga, tetapi Tongkang TK. WHS 1801 yang ditundanya dengan tali sepanjang 100 meter bertubrukan dengan KM. Rimba Tiga ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat dari peristiwa tubrukan antara TK. WHS 1801 yang ditarik/ditunda oleh TB. Harapan Indah VII (dinakhodai Terdakwa) dengan KM. Rimba Tiga, KM. Rimba Tiga tenggelam mengakibatkan 13 (tiga belas) orang meninggal dunia dengan perincian 12 (dua belas) orang diketemukan meninggal dunia dan 1 (satu) orang hilang sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Departemen Ilmu Kedokteran Forensik & Medikologie FKUI RSCM ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka unsur tersebut terbukti ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka semua unsur-unsur dakwaan pertama melanggar pasal 359 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP unsur-unsurnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Unsur Barang siapa ; ------------------------------------------------------------------------
Unsur Karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat ; --------------
Ad. 1 Barang Siapa ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” dalam dakwaan Pertama sama dengan unsur barang siapa dalam dakwaan Kedua, maka unsur “barang siapa” dalam dakwaan Pertama diambil alih sebagai pertimbangan unsur barang siapa dalam dakwaan Kedua, maka unsur barang siapa dalam dakwaan Kedua telah terbukti ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat ; -------------------
Menimbang, bahwa mengenai adanya kealpaan dalam Dakwaan Pertama Pasal 359 KUHP sama dengan adanya kealpaan dalam Dakwaan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP., sehingga dalam hal ini mengenai kealpaan dalam Dakwaan Pertama pertimbangannya diambil alih sebagai pertimbangan kealpaan dalam Dakwaan Kedua, dalam hal ini hanya dibedakan adanya akibat yang timbul dari adanya kealpaan Terdakwa tersebut ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa akibat dari peristiwa tubrukan antara TK. WHS 1801 yang ditarik/ditunda oleh TB. Harapan Indah VII (dinakhodai Terdakwa) dengan KM. Rimba Tiga tersebut, KM. Rimba Tiga tenggelam mengakibatkan 3 (tiga) orang mengalami luka berat masing-masing bernama Suci Widyastuti, Ateng Yogasara dan Maria Trisna, sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Reper- tum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Port Medical Centre masing-masing tertanggal 13 Maret 2009 yang ditandatangani oleh Dr. Tien Astari, maka unsur tersebut telah terbukti ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, maka semua unsur-unsur dakwaan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP. telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai- mana teruarai diatas, maka semua unsur-unsur tindak pidana dakwaan Pertama Pasal 359 KUHP. Dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP. telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya, karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut untuk barang bukti perkara lain ; ------- -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ; --------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, perlu dipertim- bangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan : -------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan 13 (tiga belas) orang meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka berat ; ---------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya ; -----------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP. dan Undang-undang yang bersangkutan ;--------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa : SARKANI bin AJAINI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain dan luka berat “ ; --------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa pidana itu tidak akan dijalankan kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena Terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu kejahatan/pelanggaran atau tidak meme- nuhi sesuatu syarat yang ditentukan sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun ; ----------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu ) unit TB Harapan Indah VII GT-45 berikut dokumennya ; ----------
1 (satu ) unit WHS 1801 GT-628 berikut dokumennya ; ----------------------
Dokumen muatan berupa Bill Of Loading No.B/L : 01/TJP/03/2009 tang- gal 02 Maret 2009, in Outward Maniifest, Tanda Bukti Penerimaan, SPT PD Pertambangan, Surat Jalan Angkut atas nama Hasil Pertambangan ;
1.000 m3 (seribu meter kubik) pasir bangunan ; ---------------------------------
1 (satu) buah sekoci KM. Rimba Tiga kapasitas 24 person berikut perlengkapannya ; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Liferaft kapasitas 25 person yang berasal dari KM. Rimba Tiga berikut perlengkapannya ; ------------------------------------------------------ dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan dalam perkara lain ; -------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima rupiah) ; --------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : SENIN, TANGGAL 15 FEBRUARI 2010, oleh kami : PURWANTO, SH. M.Hum. sebagai Hakim Ketua, KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH dan H. EKO SUPRIYONO, SH. MAP. MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, TANGGAL 17 FEBRUARI 2010, oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH dan H. EKO SUPRIYONO, SH. MAP. MH, sebagai Hakim Anggota, Hj.SULISTIANINGSIH, SH. Panitera Pengganti, SUDARNO., SH, Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa ; ---------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH. PURWANTO, SH. M.Hum.
H. EKO SUPRIYONO, SH. MAP.MH
PANITERA PENGGANTI,
Hj. SULISTIANINGSIH, SH.