40/Pid.Sus/2015/PN.Pmk
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 40/Pid.Sus/2015/PN.Pmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Remon Wahyudi Bin Muhammad Sultan
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa REMON WAHYUDI Bin MUHAMMAD SULTAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) buah helm warna putih dikembalikan kepada terdakwa; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 40/Pid.Sus/2015/PN.Pmk
DEMI KEDILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam acara pemeriksaan khusus pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : Remon Wahyudi Bin Muhammad Sultan ;--------------
Tempat lahir : Pamekasan ; -------------------------------------------------
Umur : Tahun / 28 April 1982;--------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - Laki ;------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Aeng Penai, Desa Blumbungan, Kec. Larangan, Kabupaten Pamekasan ;----------------------
Agama : Islam ;------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;---------------------------------------------------------
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini baik oleh Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim ; --------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak mau didampingi oleh Penasehat hukum tapi mau mengahadap sendiri ; ---------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut,-------------------------------------------------------
Telah memeriksa berkas perkara,-----------------------------------------------
Telah memeriksa saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan,--------------
Telah memperhatikan barang bukti dipersidangan,-------------------------
Telah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan No.Reg.Perk : PDM-16/PAMEK/III/03/2015 tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan memutuskan : ---------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa REMON WAHYUDI Bin MOHAMMAD SULTAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ; ---------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REMON WAHYUDI Bin MOHAMMAD SULTAN dengan pidana penjara selama ; -----------------
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------
- 1 (satu) buah helm warna putih, ; ---------------------------------------------
dikembalikan kepada terdakwa ; -------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah).; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun hanya mengajukan permohonan keringannan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi dan merasa bersalah dan terhadap permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedang terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya; -----------------------
Menimbang ,bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa melanggar : -----------------------------------------------------------------
Dakwaan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa REMON WAHYUDI Bin MOHAMMAD SULTAN pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2014 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di rumah FIFIN YULIATI Desa Larangan Dalam Kec. Larangan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau pekerjaan sehari-hari, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Berawal saksi NURHATIMAH istri dari terdakwa REMON WAHYUDI Bin MOHAMMAD SULTAN sedang mengajar di TK di Desa Peltong Kec. Larangan Kab. Pamekasan, pada saat berada didalam kelas terdakwa datang menemui NURHATIMAH dan ngobrol sebentar, kemudian NURHATIMAH pergi ke kamar mandi sedangkan tas dan Hpnya di letakkan didekat terdakwa, namun setelah NURHATIMAH kembali dari kamar mandi terdakwa langsung marah-marah dan merampas HP NURHATIMAH yang satunya kemudian terdakwa keluar dari ruang kelas namun kemudian kembali kedalam kelas dan langsung menampar pipi kiri NURHATIMAH dan meludahi muka NURHATIMAH sambil berkata “ kamu pelacur dan tidak sesuai dengan jilbab kamu gak usah sok alim dan sok suci “ namun NURHATIMAH diam hanya berkata “ HP saya jangan dibanting karena saya beli dengan cara kredit “ setelah kejadian tersebut kemudian NURHATIMAH pergi kerumah temannya yang bernama FIFIN YULIATI di Desa Larangan Dalam Kec. Larangan Kab. Pamekasan untuk menenangkan diri namun temannya belum keluar dari rumahnya, pada saat menunggu FIFIN YULIATI terdakwa datang dan dengan nada tinggi membentak-bentak kemudian memukul leher NURHATIMAH dengan menggunakan helm warna putih sebanyak 3 (tiga) kali dan kemudian menendang paha kanan dan paha kiri NURHATIMAH dengan menggunakan kaki kanannya, karena terdakwa belum puas kemudian terdakwa menempeleng pipi kiri dan kanan NURHATIMAH sebanyak 2 (dua) kali, sehingga dilerai oleh FIFIN YULIATI dan Pak carek JUFRI namun terdakwa tidak menghiraukan kata-kata Pak Carek justru terdakwa menjambak rambut NURHATIMAH sampai jilbabnya terlepas dan kemudian jilbabnya dibuang oleh terdakwa sambil terdakwa berkata “ tidak pantas kamu pake kerudung kalau kelakuanmu seperti itu “ , akibatnya NURHATIMAH mengalami kemerahan pada pipi kirinya, sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM Nomor : 11/115/432.301.1.14/2014 tanggal 16 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hindiyah Effendi Dokter Pemeriksa Puskesmas Larangan Kab. Pamekasan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ------
HASIL PEMRIKSAAN : -----------------------------------------------------------------
Pemeriksaan luar : Sadar, tekanan darah dibawah batas normal, nadi dalam batas normal,pernafasan dalam batas normal, suhu dalam batas normal ; ---------
Kepala : Tidak ada kelainan ; --------------------------------------
Wajah : di dapatkan kemerahan pada pipi kiri dengan
diameter kurang lebih tiga centimeter ; ------------
Dada : Tidak ada kelainan ; -------------------------------------
Punggung : Tidak ada kelainan ; -------------------------------------
P e r u t : Tidak ada kelainan ; -------------------------------------
Anggota gerak : Tidak ada kelainan ; -------------------------------------
Alat Kelamin : Tidak ada kelainan ; -------------------------------------
Pemeriksaan dalam : Tidak dilakukan ; -----------------------------------------
KESIMPULAN : -----------------------------------------------------------------------------
Dari hasil pemeriksaan ditemukan kemerahan pada pipi kiri disebabkan persentuhan dengan benda tumpul. ; -------------------------------------------------
namun akibat dari kejadian tersebut NURHATIMAH masih dapat menjalankan pekerjaan untuk mencari mata pencaharian atau pekerjaannya sehari-hari. ----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasl 44 ayat (4) UU.RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti serta tidak mengajukan eksepsi/keberatan ; --
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi ke persidangan dimana sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu disumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------
Saksi NURHATIMAH: -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu suami istri.; ------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa telah memukul saksi pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2014 sekira pukul 10.30 wib di rumah FIFIN YULIATI Desa Larangan Dalam Kec. Larangan Kab. Pamekasan; -
Bahwa benar saat ini saksi mengajar di TI Desa Peltong Kec. Larangan Kab. Pamekasan ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya saksi sedang mengajar di TK di Desa Peltong Kec. Larangan Kab. Pamekasan, pada saat berada didalam kelas terdakwa datang menemui saksi dan ngobrol sebentar, kemudian saksi pergi ke kamar mandi sedangkan tas dan HP saksi letakkan didekat terdakwa, ; ---------------------------------
Bahwa benar setelah saksi kembali dari kamar mandi terdakwa langsung marah-marah dan merampas HP saksi yang satunya kemudian terdakwa keluar dari ruang kelas namun kemudian kembali kedalam kelas dan langsung menampar pipi kiri saksi dan meludahi muka saksi sambil berkata “ kamu pelacur dan tidak sesuai dengan jilbab kamu gak usah sok alim dan sok suci “ namun atas kata-kata terdakwa saksi diam hanya saksi berkata “ HP saya jangan dibanting karena saya beli dengan cara kredit “ ; --------------
Bahwa benar setelah kejadian tersebut saksi pergi kerumah teman saksi yang bernama FIFIN YULIATI di Desa Larangan Dalam Kec. Larangan Kab. Pamekasan untuk menenangkan diri namun saat itu FIFIN YULIATI belum keluar dari rumahnya sehingga saksi menunggu FIFIN di depan rumahnya. ; -------------------------------------
Bahwa pada saat saksi menunggu FIFIN YULIATI terdakwa datang dan dengan nada tinggi membentak-bentak saksi kemudian memukul leher saksi dengan menggunakan helm warna putih sebanyak 3 (tiga) kali dan kemudian menendang paha kanan dan paha kiri saksi dengan menggunakan kaki kanannya, karena terdakwa belum puas kemudian terdakwa menempeleng pipi kiri dan kanan saksi sebanyak 2 (dua) kali, sehingga dilerai oleh FIFIN YULIATI dan Pak carek JUFRI ; ----------------------------------------------
Bahwa benar meskipun terdakwa dilerai terdakwa tidak menghiraukan kata-kata Pak Carek justru terdakwa menjambak rambut saksi sampai jilbab saksi terlepas dan kemudian jilbab saksi dibuang oleh terdakwa sambil terdakwa berkata “ tidak pantas kamu pake kerudung kalau kelakuanmu seperti itu “ , ; ---
Bahwa benar akibat dari pukulan terdakwa saksi mengalami kemerahan pada pipi kiri saksi dan leher saksi sakit dan pendengaran kurang jelas ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa memukul saksi karena saksi cemburu melihat isi HP saksi ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat kejadian saksi belum bercerai dengan terdakwa dan saksi masih sah sebagai istri terdakwa namun saat ini saksi sudah bercerai. ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar atas kejadian tersebut saksi masih bisa beraktifitas ; -
Bahwa benar sampai saat ini saksi belum memaafkan perbuatan terdakwa.----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Saksi Saksi JUFRI; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga. ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan terdakwa telah memukul Nurhatimah (istrinya) pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2014 sekira pukul 10.30 wib di rumah FIFIN YULIATI Desa Larangan Dalam Kec. Larangan Kab. Pamekasan. ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat terdakwa memukul istrinya Nurhatimah saksi melihat sendiri karena pada saat itu saksi berada di rumah tidak jauh / sekitar 10 meter dari tempat terjadinya terdakwa menampar Nurhatimah pada pipi Nurthatimah bagian kiri dengan menggunakan tangannya ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa memukul Nurhatimah dengan menggunakan tangan kosong ; -----------------------------------------------
Bahwa benar selain terdakwa memukul Nurhatimah terdakwa juga berkata kepada Nurhatimah sambil mengambil kerudung Nurhatimah dan melempar ke wajah Nuirhatimah dan mengatakan ‘ Pelacur benar kamu sepatu saya yang belikan makan saya yang memberi “ ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak mengetahui mengapa terdakwa memukul Nurhatimah -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi FIFIN YULIATI : -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Nurhatiman dengan cara memukul menggunakan helm ;-------
Bahwa benar saksi tahu terhadap kejadian tersebut karena kejadiannya dirumah saksi; ----------------------------------------------------
Bahwa alasan terdakwa memukul Nurhatimah karena terdakwa cemburu terhadap Nurhatimah ;.----------------------------------------------
Bahwa benar selain terdakwa menampar Nurhatimah terdakwa juga menendang dan memukul Nurhatimah ; -----------------------------
Bahwa benar saksi melihat terdakwa menampar pipi kanan dan kiri secara bergantian tetapi saya sudah lupa berapa kali terdakwa memukul Nurhatimah ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa Nurhatimah mengalami memar di pipi kiri. ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi Ade Charge yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------
Saksi YUDI ALI YUNUS (Saksi Ade Charge) ; ----------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan masih ada hubungan keluarga yaitu sepupu.; -------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Nurhatimah yaitu isterinya sendiri; -------------------------------------------
Bahwa benar saksi tahu terhadap kejadian tersebut karena terdakwa yang memberitahu ; -------------------------------------------------
Bahwa alasan terdakwa memukul Nurhatimah karena terdakwa cemburu melihat foto laki-laki di HP milik Nurhatimah ;.-----------------
karena istrinya berselingkuh dengan pria lain. ---------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengerti diperiksa sehubungan terdakwa telah memukul istri terdakwa yang bernama Nurhatimah. -----------------------------
Bahwa benar terdakwa telah menampar istri terdakwa Nurhatimah pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2014 sekira pukul 10.30 wib di rumah FIFIN YULIATI Desa Larangan Dalam Kec. Larangan Kab. Pamekasan., terdakwa telah memukul istrinya Nurhatimah. ------------------------------------
Bahwa benar yang menjadi penyebab terdakwa menampar Nurhatimah karena pada saat itu terdakwa datang ke sekolah TK desa Peltong Kec. Larangan Kab. Pamekasan dengan tujuan untuk mengklarifikasi adanya foto laki-laki yang berada di TAB HP samsung milik Nurhatimah, ---------
Bahwa benar pada saat kejadian terdakwa belum bercerai namun sekarang sudah bercerai. ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sudah meminta maaf kepada Nurhatimah namun Nurhatimah tidak mau memberi maaf. ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu ) buah helm warna putih ; ------------
dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ; ---------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya; ------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, yaitu melanggar dan diancam dalam Pasal. 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang mana unsur-unsur dari pasal tersebut adalah sebagai berikut : --------------------------------------------
Unsur Barang siapa ;-------------------------------------------------------------
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau pekerjaan sehari-hari “;-----------------------------------------------------------
Untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur demi unsur sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Barang Siapa ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ‘Barang siapa’ yaitu siapa saja selaku subyek hukum, pemangku hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum orang yang bernama REMON WAHYUDI Bin MUHAMMAD SULTAN sebagai Terdakwa, sebagaimana identitas dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohaninya, sehingga dapat mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya, sehingga menurut majelis tidak terjadi Error in Persona dalam perkara ini, maka dengan demikian terhadap unsur Ad. 1) sebagaimana tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur barang siapa secara sah dan meyakinkan telah terbukti;-------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau pekerjaan sehari-hari “;----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi NURHATIMAH, JUFRI dan saksi FIFIN YULIATI serta saksi Ade Charge YUDI ALI YUNUS, Dibawah Sumpah dan keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan adanya barang bukti, yang mana karena persesuaiannya antara yang satu dengan yang lainnya menandakan terjadinya suatu tindak pidana pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2014 sekira pukul 10.30 wib di rumah FIFIN YULIATI Desa Larangan Dalam Kec. Larangan Kab. Pamekasan., terdakwa telah memukul istrinya saksi Nurhatimah dengan cara pada saat Nurhatimah sedang sedang mengajar di TK di Desa Peltong Kec. Larangan Kab. Pamekasan, pada saat berada didalam kelas terdakwa datang menemui NURHATIMAH dan ngobrol sebentar, kemudian NURHATIMAH pergi ke kamar mandi sedangkan tas dan Hpnya di letakkan didekat terdakwa, namun setelah NURHATIMAH kembali dari kamar mandi terdakwa langsung marah-marah dan merampas HP NURHATIMAH yang satunya kemudian terdakwa keluar dari ruang kelas namun kemudian kembali kedalam kelas dan langsung menampar pipi kiri NURHATIMAH dan meludahi muka NURHATIMAH setelah kejadian tersebut kemudian NURHATIMAH pergi kerumah temannya yang bernama FIFIN YULIATI di Desa Larangan Dalam Kec. Larangan Kab. Pamekasan untuk menenangkan diri namun temannya belum keluar dari rumahnya, pada saat menunggu FIFIN YULIATI terdakwa datang dan dengan nada tinggi membentak-bentak kemudian memukul leher NURHATIMAH dengan menggunakan helm warna putih dan kemudian menendang paha kanan dan paha kiri NURHATIMAH dengan menggunakan kaki kanannya, karena terdakwa belum puas kemudian terdakwa menempeleng pipi kiri dan kanan NURHATIMAH sehingga dilerai oleh FIFIN YULIATI dan Pak carek JUFRI namun terdakwa tidak menghiraukan kata-kata Pak Carek justru terdakwa menjambak rambut NURHATIMAH sampai jilbabnya terlepas, akibatnya NURHATIMAH mengalami kemerahan pada pipi kirinya sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM Nomor : 11/115/432.301.1.14/2014 tanggal 16 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hindiyah Effendi Dokter Pemeriksa Puskesmas Larangan Kab. Pamekasan, dengan demikian terhadap unsur Ad. 2) sebagaimana tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini juga telah terbukti;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kualifikasi yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selain terdakwa dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) buah helm warna putih dikembalikan kepada ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nurhatimah mengalami kemerahan di pipi;
Saksi korban tidak memaafkan terdakwa ; ---------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;----------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; ------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah dan mengakui terus terang atas perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan ;-------------
Terdakwa sudah bnerusaha minta maaf pada saksi korban ; ------------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang berkaitan : ------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa REMON WAHYUDI Bin MUHAMMAD SULTAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) buah helm warna putih dikembalikan kepada terdakwa;----------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 29 April 2015 oleh kami : HERI KURNIAWAN, S.H.M.H sebagai Hakim Ketua MajelisBAMBANG SETYAWAN,SH. dan I.B. OKA SAPUTRA.M,SH.M.Hum sebagai Hakim - Hakim Anggota tersebut, dan pada hari itu juga putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota dan dibantu oleh M U A R I Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh SYAFIIH SH,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan dan dihadiri pula oleh terdakwa .
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
ttd ttd ttdttdttttttt
1. BAMBANG SETYAWAN,SH. HERI KURNIAWAN,SH.MH.
, ttd Panitera Pengganti
2. I.B. OKA SAPUTRA.M,SH.M.Hum. ttd
M U A R I
Untuk salinan putusan yang sama bunyinya
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Pamekasan
H. SAHRUL SAFIRI,SH.
Nip : 19560602 198003 1005