520/Pid.Sus/2015/PN Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 520/Pid.Sus/2015/PN Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana: NANIK
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa terdakwa NANIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan sedian farmasi dan pangan yang tercemar, tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NANIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 ( tiga ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ; 3. Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:  Mie Basah warna kuning sebanyak 256,6 Kg (mengandung formalin) ; Dirampas untuk dimusnahkan.  Timbangan 1 (satu) unit,  Anak timbangan 6 (enam) buah. Dikembalikan kepada terdakwa NANIK. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 520/PID.B/2015/PN.Smn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI SLEMAN yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : NANIK
Tempat lahir : Klaten
Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun / 28 Agustus 1971
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Sompilan Rt.05 Rw.03, Pakahan, Jogonalan, Klaten.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Pendidikan : SD
Para Terdakwa telah ditahan dengan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2015 s/d tanggal 06 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 25 November 2015 s/d tanggal 24 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 25 Desember 2015 s/d tanggal 22 Februari 2015 ;
Terdakwa di persidangan menyatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 520/ Pen.Pid. /2015/PN.Smn tertanggal 25 Nopember 2015 Tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Hakim Nomor : 520/ Pen.Pid. /2015/PN.Smn tertanggal 27 Nopember 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berkaitan dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-123/SLMN/11/2015;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah menerima dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah pula membaca dan memperhatikan Laporan penelitian kemasyarakatan atas nama Terdakwa;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum No.Reg perkara: PDM- 123/SLMN/01/2016 yang dibacakan pada persidangan hari Senin, Tertanggal 12 Januari 2016 yang pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan selanjutnya menuntut supaya Hakim pada Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NANIK, bersalah melakukan tindak pidana ”telah memperdagangkan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) UU RI No.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Menjatuhkan pidanapenjara kepada terdakwa selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
3. Menetapkan Barang bukti berupa :
- Mie Basah warna kuning sebanyak 256,6 Kg (mengandung formalin) ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Timbangan 1 (satu) unit,
Anak timbangan 6 (enam) buah.
Dikembalikan kepada terdakwa NANIK.
4. Menetapkan agar terdakwa, dibebani membayar Biaya Perkara Rp. 2000,- (duaribu rupiah).
---------Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun secara lisan merasa keberatan terhadap apa yang telah di tuntut Penuntut Umum dan memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang lebih ringan karena Terdakwa telah menyesali perbutannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
---------Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara: Perkara: PDM-123/SLMN/11/2015 tertanggal 08 Nopember 2015, karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa I. ERNAWAN AJI SAPUTRA alias WAWAN alias AJI Bahwa terdakwa N A N I K, pada hari Kamis tangga l2 Juli 2015 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Pasar Prambanan, Dusun Kranggan, Desa Bokoharjo, Kec.Prambanan, Kab.Sleman, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sleman, telah memperdagangkan sedian farmasi dan pangan yang rusak, barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 petugas gabungan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Yogyakarta yaitu saksi PARJUNI,SH dan IG TUTUT WAHYANTO bersama-sama dengan KORWAS PPNS POLDA DIY melakukan penertiban tehadap Peredaran Mie yang mengandung Formalin di Pasar Prambanan yaitu di Los milik terdakwa yang menjual Mie basah warna kuning.
Bahwa para saksi dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Yogyakarta tersebut, dengan memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugas, memeriksa Los milik terdakwa, yang saat itu dilos tersebut ditunggu oleh saksi Ferry Setiawan, dan menemukan Mie basah warna kuning mengandung formalin serta barang bukti lainnya antara lain :
Mie Basah warna kuning sebanyak 256,6 Kg (mengandung formalin) ;
Timbangan 1 (satu) unit ;
Anak timbangan 6 (enam) buah.
Selanjutnya Mie basah tersebut diamankan oleh Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Yogyakarta serta dibuatkan tanda penerimaan dan pencatatan, danpetugas melakukan uji formalin test kit, bahwa Mie basah yang dijual terdakwa mengandung Formalin, terdakwa menerangkan jika menjual Mie basah warna kuning yang mengandung Formalin tersebut tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada para pembelinya, Mie basah warna kuning tersebut mengandung Formalin (yaitu termasuk kategori pangan yang tercemar) yang semestinya tidak boleh dijual kepada umum, dan terdakwa menerangkan dalam memperoleh Mie basah warna kuning yang mengandung Formalin tersebut dari Sdr.SOLIMAN di Sompilan, Klaten (perkaranya sedang diproses Balai Besar POM Semarang).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta Nomor : LHU.096.K.04.13.15.0007 tanggal 24 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Nur Widiatmi, STP dan disetujui oleh Bidang Pengujian Pangan dan Barang Bukti Drs. Aris Hidayat, Apt. Dengan hasil pengujian : Barang bukti berupa Mie basah warna kuning mengandung FORMALIN (+).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya terhadap terdakwa tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi PARJUNI S.H., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan yang intinya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidakkenal dengan terdakwa, dan tidak adahubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi bersama team telah melakukan pemeriksaan, penertiban dan pengawasan obat dan makanan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 di Los milik terdakwa di Pasar Prambanan, Dusun Kranggan, Desa Bokoharjo, Kec.Prambanan, Kab.Sleman ;
Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan, saksi menunjukkan surat tugas dan memperkenalkan diri dengan mengutarakan maksud dan tujuannya melakukan pemeriksaan ;
Bahwa kemudian saksi melakukan uji dengan formalin test kit dan ternyata mie basah milik terdakwa tersebut mengandung formalin ;
Bahwasaksi ditempat tersebut menemukan barang bukti seabagai berikut :
Mie Basah warna kuning sebanyak 256,6 Kg (mengandung formalin) ;
Timbangan 1 (satu) unit ;
Anak timbangan 6 (enam) buah.
Bahwa kemudian Mie basah tersebut dibawa ke Kantor Balai Besar POM Yogyakarta untuk dilakukan tes uji lebih lengkap ;
Bahwa menurut keterangan saksi, terdakwamenjual mie basah warna kuning tersebut tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada para pembelinya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi IG TUTUT WAHYANTO, di depan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang intinya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidakkenal dengan terdakwa, dan tidak adahubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi benar saksi bersama team telah melakukan pemeriksaan, penertiban dan pengawasan obat dan makanan di Los milik terdakwa di Pasar Prambanan, Dusun Kranggan, Desa Bokoharjo, Kec.Prambanan, Kab.Sleman ;
Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan, saksi menunjukkan surat tugas dan memperkenalkan diri dengan mengutarakan maksud dan tujuannya melakukan pemeriksaan ;
Bahwa kemudian saksi melakukan uji dengan formalin test kit dan ternyata mie basah milik terdakwa tersebut mengandung formalin ;
Bahwasaksi ditempat tersebut menemukan barang bukti seabagai berikut :
Mie Basah warna kuning sebanyak 256,6 Kg (mengandung formalin) ;
Timbangan 1 (satu) unit ;
Anak timbangan 6 (enam) buah.
Bahwa kemudian Mie basah tersebut dibawa ke Kantor Balai Besar POM Yogyakarta untuk dilakukan tes uji lebih lengkap ;
Bahwa menurut keterangan saksi, terdakwa menjual mie basah warna kuning tersebut tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada para pembelinya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi FERY SETYAWAN, di depanpersidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan yang intinya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, danterdakwa adalah ibu kandung saksi, dan saksi bersedia disumpah ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 di Los milik terdakwa di Pasar Prambanan, Dusun Kranggan, Desa Bokoharjo, Kec.Prambanan, Kab.Sleman, telah ada pemeriksaan oleh petugas dari Badan POM Yogyakarta, dan Mie basah warna kuning milik terdakwa kemudian di tes uji formalin, dan hasilnya positip mengandung formalin ;
Bahwa mie basah tersebut bukan milik saksi melainkan milik Sdr.Nanik, saksi hanya membantu menjualkan saja ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Mie basah tersebut mengandung formalin ;
Bahwasaksi membantu menjualkan Mie basah tersebut sudah 2 (dua) tahun ;
Bahwa barang yang disita oleh petugas yaitu :
Mie Basah warna kuning sebanyak 256,6 Kg (mengandung formalin) ;
Timbangan 1 (satu) unit ;
Anak timbangan 6 (enam) buah.
Bahwa kemudian Mie basah tersebut dibawa ke Kantor Balai Besar POM Yogyakarta untuk dilakukan tes uji lebih lengkap ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi WARSINI., di depanpersidangan di bawah sumpah menerangkan yang intinya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak adahubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi ikut membantu menjualkan Mie basah warna kuning milik terdakwa Nanik di Pasar Prambanan :
Bahwa saksi menjualkan Mie basah tersebut sudah setahun lamanya ;
Bahwa saat itu petugas dari Badan POM Yogyakarta melakukan uji dengan formalin test kit dan ternyata mie basah milik terdakwa Nanik tersebut mengandung formalin ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Mie basah tersebut mengandung formalin ;
Bahwa ditempat tersebut menemukan barang bukti seabagai berikut :
Mie Basah warna kuning sebanyak 256,6 Kg (mengandung formalin) ;
Timbangan 1 (satu) unit ;
Anak timbangan 6 (enam) buah.
Bahwa kemudian Mie basah tersebut dibawa ke Kantor Balai Besar POM Yogyakarta untuk dilakukan tes uji lebih lengkap ;
Bahwa menurut keterangan saksi, terdakwa menjual mie basah warna kuning tersebut tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada para pembelinya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Keterangansaksi Ahli :
Keterangan ahli ETTY RUSMAWATI, STP. : di depanpersidangan di bawah sumpah menurut keahliannya, pada pokok nya menerangkan yang intinya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidakkenal dengan terdakwa, dan tidak adahubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi saatiniberdinas di Balai Besar Badan POM Yogyakarta danmenjabat staf seksi Pemeriksaan Balai Besar POM di Yogyakarta ;
Bahwabenarsaksi mempunyai keahlian dibidang Pengawasan obat dan makanan, termasuk MAKANAN yang mengandung formalin;
Bahwasaksimempunyai keahlian dibidang pangan;
Bahwa yang dimaksud formalin adalah larutan yang tidak bewarna dan baunya sangat menyengat, formalin berfungsi untuk membunuh bakteri, sehingga banyak digunakan untuk desinfektan sebagai bahan pengawet di bidang medis, pembunuh kuman, pengawet kosmetika, pengeras kuku, perekat kayu lapis ;
Bahwakarena fungsi formalin untuk membunuh bakteri termasuk bakteri pembusuk, maka formalin tersebut sering disalah gunakan untuk pengawet makanan seperti tahu, tempe, Mie basah, ikan asin, ikan segar dan ayam potong ;
Bahwa kewajiban penjual kepada konsumen terhadap barang yang dijualnya adalah menurut pasal 7 huruf b UU No.8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen, kewajiban dari pelaku usaha kepada konsumen terhadap barang yang dijualnya adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang ;
Bahwa makanan yang mengandung formalin bisa dikonsumsi oleh orang dapat menyebabkan rasa terbakar pada mulut, tenggorokan, muntah dan diare, dan Uap forlain sangat berbahaya dalam jangka lama dapat menyebabkan kanker hidung dan kelainan genetika pada manusia.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a decharge), akan tetapi terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a decharge tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa NANIK, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani danrohani dan bisa mengikuti persidangan ;
Bahwa kegiatan dan pekerjaan sehari-hari sebagai pedagang mie basah sejak tahun 2013 ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 sekira Jam.06.00 wib, terdakwa dikasih tahu oleh anaknya yang bernama Fery, bahwa di Los pasar Prambanan tempat terdakawa berjualan Mie basah ada petugas dari Balai Besar POM Yogyakarta bersama Korwas PPNS POLDA DIY melakukan pemeriksaan Mie basah warna kuning milik terdakawa dan setelah ditest dengan test kit ternyata Mie basah milik terdakawa mengandung formalin ;
Bahwa Mie basah tersebut terdakwa membeli langsung dari dari Bapak Soliman di Sompilan, Klaten ;
Bahwa terdakwa setiap harinya menjual habis Mie basah kurang lebih sekitar 60 (enam puluh) Kg ;
Bahwa cara pembayarannya adalah saya membayar sejumlah uang selang 1 hari setelah pengambilan mie basah tersebut dan pembayarannya secara tunai ;
Bahwa terdakwa menjual secara eceran atau sesuai dengan permintaan konsumen, dan mie basah sebelum dilakukan pemerikasaan petugas sudah terjual 50 Kg ;
Bahwa terdakawa kadang-kadang bisa menjual minimal 2,5 kwintal perhari, itu pada saat bulan puasa ;
Bahwa Mie basah milik terdakwa tersebut bisa tahan atau tidak rusak mulai 3 hari samapai 1 minggu ; ;
Bahwa terdakwa membeli mie basah dari Bapak Soliman seharga Rp.20.000,- per kantong plastik seberat 60 Kg, kemudia dijual lagi ke konsumen seharga Rp.25.000,- per kantong plastik, dengan keuntungan Rp.5.000,- per kantong mie basah seberat 5 Kg ;
Bahwa motivasi terdakwa menjual mie basah berformalin tersebut adalah mencari keuntungan untuk memenuhi kebutuhan keluarga :
Bahwa terdakwa menyesal dan tidak mengulangi lagi.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
Mie Basah warna kuning sebanyak 256,6 Kg (mengandung formalin) ;
Timbangan 1 (satu) unit,
Anak timbangan 6 (enam) buah.
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap barang bukti tersebut di atas, yang menurut ketentuan Pasal 181 (1) KUHAP telah dilakukan penyitaan menurut hukum dan Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi, dimana terdakwa serta saksi-saksi telah membenarkannya, maka terhadap barang bukti tersebut, dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tersebut di atas, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan dan meneliti apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana atau tidak? sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka semua unsur-unsur dari pada tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan tunggal melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan yaitu pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) UU RI N0 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang unsur unsurnya adalah sebagai sebagai berikut :
Unsur Barang siapa.
Unsur Pelaku Usaha.
Unsur dilarang memperdagangkan sedian farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang telah di dakwakan oleh Penuntut Umum tersebut sebagai berikut :
Ad.1. Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” dalam unsur ini, adalah setiap orang (een eider) atau siapa saja pelaku (dader) dari tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggungjawab menurut hukum atas segala perbuatannya dan apabila perbuatannya tersebut memenuhi seluruh unsur–unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa NANIK kepersidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, hal mana berdasarkan keterangan Terdakwa dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang satu sama lainnya saling berkaitan dan bersesuaian, Terdakwa telah membenarkan identitasnya seperti yang tercantum dalam surat dakwaan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara tersebut, sehingga dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa dipersidangan menerangkan pula bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani, demikian pula pada waktu mengikuti jalannya persidangan Terdakwa dapat menjawab secara baik dan benar oleh karena itu menurut Hakim, Terdakwa adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Pelaku Usaha
Menimbang, bahwa Pelaku Usaha adalah setiap orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Menimbang, bahwa Pelaku Usaha dimaksud adalah setiap orang sebagai subyek tanpa kecuali, dalam kaitannya dengan perkara ini , sesuai keterangan saksi-saksi, surat dan barang bukti yang diajukan sehubungan dengan kasus posisi yang tertuang dalam surat dakwaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di kaitkan dengan keterangan ahli serta pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan, bahwa Terdakwa Nanik jelas telah melakukan usaha berdagang mie dan di jual bebas di masyarakat dan setelah di uji laboratorium mie yang di perjual belikan adalah mengandung bahan penagawet formalin yang tidak perbolehkan menurut undang, serta terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sehingga dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa unsur pelaku usaha telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Ad.3. Unsur dilarang memperdagangkan sedian farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di kaitkan dengan keterangan ahli serta pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan, fakta-fakta yang terungkap dibersidangan yaitu Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 petugas gabungan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Yogyakarta yaitu saksi PARJUNI,SH dan IG TUTUT WAHYANTO bersama-sama dengan KORWAS PPNS POLDA DIY melakukan penertiban tehadap Peredaran Mie yang mengandung Formalin di Pasar Prambanan yaitu di Los milik terdakwa yang menjual Mie basah warna kuning.
Menimbang, bahwa para saksi dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Yogyakarta tersebut, dengan memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugas, memeriksa Los milik terdakwa, yang saat itu dilos tersebut ditunggu oleh saksi Ferry Setiawan, dan menemukan Mie basah warna kuning mengandung formalin serta barang bukti lainnya antara lain :
Mie Basah warna kuning sebanyak 256,6 Kg (mengandung formalin) ;
Timbangan 1 (satu) unit ;
Anak timbangan 6 (enam) buah.
Selanjutnya Mie basah tersebut diamankan oleh Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Yogyakarta serta dibuatkan tanda penerimaan dan pencatatan, danpetugas melakukan uji formalin test kit, bahwa Mie basah yang dijual terdakwa mengandung Formalin, terdakwa menerangkan jika menjual Mie basah warna kuning yang mengandung Formalin tersebut tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada para pembelinya, Mie basah warna kuning tersebut mengandung Formalin (yaitu termasuk kategori pangan yang tercemar) yang semestinya tidak boleh dijual kepada umum, dan terdakwa menerangkan dalam memperoleh Mie basah warna kuning yang mengandung Formalin tersebut dari Sdr.SOLIMAN di Sompilan, Klaten (perkaranya sedang diproses Balai Besar POM Semarang).
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta Nomor : LHU.096.K.04.13.15.0007 tanggal 24 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Nur Widiatmi, STP dan disetujui oleh Bidang Pengujian Pangan dan Barang Bukti Drs. Aris Hidayat, Apt. Dengan hasil pengujian : Barang bukti berupa Mie basah warna kuning mengandung FORMALIN (+).
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, perbuatan terdakwa yang telah memperdagangkan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar, sehingga unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka unsur dilarang memperdagangkan sedian farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dari ketentuan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) UU RI N0 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah terpenuhi, sehingga Hakim berkesimpulan jika Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mohon keringan hukuman dengan alasan mengakui bersalah, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dan oleh karenanya Hakim memandang bahwa Terdakwa tetap harus menjalani pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut agar Terdakwa menyadari dan menginsafi perbuatannya sehingga nantinya akan lebih baik dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas perlu Hakim ingatkan bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa tetapi untuk mengingatkan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa adalah melanggar suatu ketentuan perundang-undangan serta norma-norma yang berlaku di masyarakat sehingga di kemudian hari diharapkan Terdakwa lebih berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan tersebut dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungannya;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan untuk melepaskan atau menangguhkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis menetapkan agar Terdakwa untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang dihadirkan di persidangan, akan di tentukan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan;
- Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan selama dalam proses persidangan;
- serta mengakui terus terang perbuatannya;
- terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa sudah cukup adil, tepat dan setimpal dengan kadar kesalahan dari Terdakwa tersebut;
Mengingat dan memperhatikan, akan ketentuan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) UU RI N0 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
----------------------------------------------M E N G A D I L I-------------------------------------
Menyatakan terdakwa terdakwa NANIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan sedian farmasi dan pangan yang tercemar, tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NANIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 ( tiga ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ;
Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Mie Basah warna kuning sebanyak 256,6 Kg (mengandung formalin) ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Timbangan 1 (satu) unit,
Anak timbangan 6 (enam) buah.
Dikembalikan kepada terdakwa NANIK.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2016 oleh kami RR ENDANG DWI HANDAYANI S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, AYUN KRISTIANTO S.H. dan MUH BAGINDA RAJOKO HARAHAP S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tangal 18 Januari 2016, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dengan dibantu oleh SUWARTO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sleman, dihadiri oleh SURYANTO S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan Terdakwa.
HAKIM KETUA
HAKIM ANGGOTA I
AYUN KRISTIANTO S.H RR ENDANG DWI HANDAYANI, S.H.M.H.
HAKIM ANGGOTA II
BAGINDA RAJOKO HARAHAP S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
SUWARTO S.H.