56/PDT/2011/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 56/PDT/2011/PT-BNA
RAMLI HANAFIAH dkk.
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat. 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 16 Desember 2010 No.05/PDT.G/2010/PN-IDI, yang dimohonkan banding tersebut.
P
S a l i n a n
UTUSANNomor : 56 /PDT/2011/PT-BNA
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
RAMLI HANAFIAH, umur 60 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Tgk. Lutan, Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya disebut sebagai Penggugat/Pembanding I ;
USMAN HANAFIAH, umur 49 tahun, Pekerjaan Dagang, Alamat Blang Mideun, Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya disebut sebagai Penggugat/Pembanding II ;
YUSLIAH, umur 53 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Dusun Babah Lueng, Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya disebut sebagai Penggugat/Pembanding III ;
ABU BAKAR HANAFIAH, umur 44 tahun, Pekerjaan Dagang, Alamat Dusun Ujong Blang, Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya disebut sebagai Penggugat/Pembanding IV;
ABDUL MANAF.A, umur 46 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Tgk. Lutan, Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya disebut sebagai Penggugat/Pembanding V ;
FATIMAH Binti HANAFIAH, umur 39 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Dusun VI Seulanga, Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Barat, Pemko Langsa, selanjutnya disebut sebagai Penggugat VI ;
Para Penggugat dalam perkara ini memberikan kuasa kepada USMAN HANAFIAH (Penggugat II) berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Idi tanggal 15 Januari 2010 dengan Nomor. 02/SK.PDT/2010/PN-IDI.
L a w a n :
1.PT.BLANGKARA,.
PT. BLANG KARA RAYEUK, alamat Jalan Kesehatan No.I Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok atau Desa Blang Jambee, Kabupaten Aceh Timur, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada ASMADINATA, SH.MHum, KUSBIANTO,SH.MH, A.RIZAL,SH, SALAHUDDIN HAS,SH,MH, dan M.GANDHI,SH Advokat/Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum ASMADINATA,SH & REKAN beralamat di Jalan Kapten Muchtar Basri Kompleks DEE No.3/20 Glugur Barat II Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Idi pada hari Kamis tanggal 29 April 2010 dengan Nomor.12/Leg.Pdt/2010/PN-IDI. Untuk selanjutnya Tergugat/Terbanding I ;
TGK.ILYAS, umur 53 tahun, Pekerjaan Pimpinan Pasantren, Alamat Desa Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada SUKIRAN.SH, M.GANDHI,SH, AKMAL BUDI. SH, TIMBUL KURNIAWAN .SH, MANGASAL SITUMORANG,SH, Advokat Penasihat hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, beralamat di Jalan K.L.YOS Sudarso No.224 Medan, berdasarkan surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Idi tanggal 29 April 2010 dengan Nomor. 15/Leg.Pdt/2010/PN-IDI. Untuk selanjutnya disebut Tergugat/Terbanding II;
BASIR, umur 53 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Gampong Baro Julok Cut, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada SUKIRAN.SH, M.GANDHI.SH, AKMAL BUDI.SH, MANGASAL SITUMORANG.SH, Advokat/ Penasihat hukum pada Lermbaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, beralamat di Jalan K.L.Yos Sudarso No. 224 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Idi tanggal 29 April
2010,……..
2010 dengan Nomor. 16/Leg.Pdt/2010/PN-IDI. Untuk selanjutnya disebut Tergugat/Terbanding III;
RAMLAN, umur 50 tahun, Pekerjaan Ex Karyawan PTPN-I Julok, Alamat Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada SUKIRAN.SH, M.GANDHI.SH, AKMAL BUDI.SH, TIMBUL KURNIAWAN. SH, MANGASAL SITUMORANG.SH, Advokat/Penasihat hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, beralamat di Jalan K.L.Yos Sudarso No. 224 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Idi tanggal 29 April 2010 dengan Nomor. 17/Leg.Pdt/2010/PN-IDI. Untuk selanjutnya disebut Tergugat/Terbanding IV;
MUSLEM, umur 52 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Gampong Baro Julok Cut, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada SUKIRAN.SH, M.GANDHI.SH, AKMAL BUDI.SH, TIMBUL KURNIAWAN.SH, MANGASAL SITUMORANG.SH, Advokat/Penasihat hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, beralamat di Jalan K.L.Yos Sudarso No. 224 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Idi tanggal 29 April 2010 dengan Nomor. 18/Leg.Pdt/2010/PN-IDI. Untuk selanjutnya disebut Tergugat/Terbanding V;
RIDWAN, umur 52 tahun, Pekerjaan Karyawan PTPN-I Julok, Alamat Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada SUKIRAN.SH, M.GANDHI.SH, AKMAL BUDI.SH, TIMBUL KURNIAWAN. SH, MANGASAL SITUMORANG.SH, Advokat/Penasihat hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas
Dharmawangsa,…
Dharmawangsa, beralamat di Jalan K.L.Yos Sudarso No. 224 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Idi tanggal 29 April 2010 dengan Nomor. 19/Leg.Pdt/2010/PN-IDI. Untuk selanjutnya disebut Tergugat/Terbanding VI;
FAISAL, umur 38 tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada SUKIRAN.SH, M.GANDHI.SH, AKMAL BUDI.SH, TIMBUL KURNIAWAN.SH, MANGASAL SITUMORANG.SH, Advokat/Penasihat hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, beralamat di Jalan K.L.Yos Sudarso No. 224 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Idi tanggal 29 April 2010 dengan Nomor. 20/Leg.Pdt/2010/PN-IDI. Untuk selanjutnya disebut Tergugat/ Terbanding VII;
ISMAIL, umur 48 tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada SUKIRAN.SH, M.GANDHI.SH, AKMAL BUDI.SH, TIMBUL KURNIAWAN.SH, MANGASAL SITUMORANG.SH, Advokat/Penasihat hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, beralamat di Jalan K.L.Yos Sudarso No. 224 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Idi tanggal 29 April 2010 dengan Nomor. 21/Leg.Pdt/2010/PN-IDI. Untuk selanjutnya disebut Tergugat/ Terbanding VIII;
Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, Cg.Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Cg.Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di Banda Aceh, Cg.Bupati Aceh Timur di Idi, Cg.Camat Julok di Kuta Binjei, Cg.Kepala Desa Paya pasi, sebagai Tergugat/Terbanding IX ;
10. Pemerintah,…
Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, Cg.Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Cg.Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di Banda Aceh, Cg.Bupati Aceh Timur di Idi, Cg.Camat Julok di Kuta Binjei, Cg.Kepala Desa Ujong Tunong, sebagai Tergugat/Terbanding X ;
Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, Cg.Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Cg.Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di Banda Aceh, Cg.Bupati Aceh Timur di Idi, Cg.Camat Julok di Kuta Binjei, sebagai Tergugat/Terbanding XI ;
Tergugat IX s/d tergugat XI dalam perkara ini memberikan kuasa kepada FUADI. SH, MB.BANDIHARVIRDAUS. SH, AMIRULLAH.SH, ENNY MIRFA.SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Idi tanggal 15 April 2010 dengan Nomor. 11/Leg.Pdt/2010/PN-IDI.
Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, Cg.Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Cg.Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di Banda Aceh, Cg.Bupati Aceh Timur di Idi, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur di Langsa, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada H.MUSLIM.S.Sos, kepala seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, beralamat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 6/11.03.100/IV/2010. Untuk selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Tergugat/Terbanding XII ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 16 Desember 2010, No. 05/Pdt.G.2010/PN-IDI serta permohonan Banding dari Pembanding/Para Penggugat dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip segala uraian yang tertera dalam Putusan Pengadilan Negeri Idi, tanggal 16 Desember 2010, No. 05/Pdt.G.2010/PN-IDI yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM,……..
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk sebagian ;
Menyatakan tanah dalam HGU (Hak Guna Usaha) Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I adalah bukan tanah yang menjadi sengketa dari Tergugat I/ Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi ;
Menolak gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
menghukum Para Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai pada putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 1.931.000,-(satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut, Kuasa Para Penggugat/Para Pembanding telah mengajukan Permohonan Banding pada tanggal 27 Desember 2010, sebagaimana tercantum dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding No. 05/Pdt.G/2010/PN-IDI. yang dibuat oleh AMIR DAHYAR, SH. Penitera Pengadilan Negeri Idi dan Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Kuasa Hukum Para Tergugat/Terbanding IX, X, XI, masing-masing pada tanggal 05 Januari 2011, dan untuk Tergugat/ Terbanding XII pada tanggal 10 Januari 2011, sedangkan untuk Kuasa Hukum Para Tergugat/ Terbanding II,III,IV,V,VI,VII,VIII masing-masing pada tanggal 28 Pebruari 2011 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Penggugat/Para Pembanding telah mengajukan Memori Banding pada tanggal 06 Januari 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Idi pada tanggal tersebut oleh AMIR DAHYAR.SH, dan Risalah memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Tergugat/Terbanding IX, X, XI pada tanggal 06 Januari 2011, dan untuk Tergugat/Terbanding XII pada tanggal
17 Januari 2011,..
17 Januari 2011, dan untuk Kuasa Tergugat/Terbanding I pada tanggal 26 Januari 2011, sedangkan untuk Kuasa Hukum Para Tergugat/Terbanding II, III, IV, V, VI, VII, VIII, masing-masing pada tanggal 28 Pebruari 2011 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat/Terbanding IX,X,XI telah mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 02 Pebruari 2011, dan Kuasa Tergugat/ Terbanding I dan dari kuasa Para Tergugat/ Terbanding II,III,IV,V,VI,VII,VIII dan dari Tergugat XII telah mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 11 Pebruari 2011, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Idi pada tanggal tersebut oleh AMIR DAHYAR.SH, dan risalah kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada kuasa Para Penggugat/Para Pembanding masing-masing pada tanggal 07 Pebruari 2011 dan tanggal 16 Pebruari 2011.
Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah diberitahukan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing untuk Para Penggugat/Pembanding pada tanggal 17 Pebruari 2011, untuk Para Tergugat/Terbanding XII pada tanggal 21 Pebruari 2011, untuk Kuasa Tergugat/Terbanding IX,X,XI pada tanggal 11 April 2011, untuk Kuasa Tergugat/Terbanding I pada tanggal 13 April 2011, dan untuk Kuasa Tergugat/Terbanding II,III,IV,V,VI,VII,VIII, pada tanggal 19 April 2011 berdasarkan relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh SAMSUL BAHRI.SH, Jurusita pada Pengadilan Negeri Idi ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa Permohonan Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat/Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 16 Desember 2010, No.05/PDT.G/2010/PN-IDI, yang dimohonkan banding dan kontra memori banding dari Para Penggugat/Para Pembanding dengan perantara kuasa hukumnya Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut ;
DALAM KONPENSI :
Menimbang,……
Menimbang, bahwa alasan dan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya dalam konpensi yang mengenai Eksepsi juga dalam pokok perkaranya menurut pendapat Pengadilan Tinggi sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karenanya disetujui oleh Hakim Tinggi, sehingga Putusan Hakim tingkat pertama dalam eksepsi dan pokok perkaranya dikuatkan ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa demikian pula pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya dalam rekonpensi yang menurut pendapat Pengadilan Tinggi sudah berdasarkan alasan hukum yang tepat dan benar, oleh kerenanya putusan Hakim tingkat pertama dalam rekonpensi dapat disetujui dan dijadikan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini, sehingga dalam gugat rekonpensi pun putusan Pengadilan tingkat pertama dapat dikuatkan ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa karena Para Penggugat/Para Pembanding tetap berada di pihak yang kalah dalam perkara ini oleh sebab itu mereka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan serta pasal-pasal lain ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 16 Desember 2010 No.05/PDT.G/2010/PN-IDI, yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Para Pembanding/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tinglat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011 oleh kami: ALJAMAN SUTOPO,SH.MH Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sebagai Ketua Majelis, H.M.SYAFRUDDIN ADAM,SH. dan HARTADI,SH.masing-masing Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai Hakim anggota, berdasarkan surat
penetapan,…….
penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 16 Juni 2011, Nomor : 56/PDT/2011/PT-BNA, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Mejelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim anggota dan dibantu oleh NURHAYATI MUSTAFA, SH Panitera Pengganti pengadilan Tinggi Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
d.t.o d.t.o
H.M.SYAFRUDDIN ADAM,SH. ALJAMAN SUTOPO,SH.MH
d.t.o
H A R T A D I ,SH.
Perincian Biaya.
1. Materai……….... Rp. 6.000,-
2. Redaksi………... Rp. 5.000,-
3. Biaya proses…… Rp.139.000,-
J u m l a h………..Rp.150.000,-
PANITERA PENGGANTId.t.o
NURHAYATI MUSTAFA,SH
Salinan yang sama bunyinya oleh:
PANITERA PENGADILAN TINGGI
BANDA ACEH
Drs.H.YUSUF USMAN.SH