281/Pid.B/2016/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 281/Pid.B/2016/PN Spt
NOOR HASANAH BIN H.ANANG KASMIRAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NOOR HASANAH BIN H.ANANG KASMIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOOR HASANAH BIN H.ANANG KASMIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Kwitansi tanggal 3 Juni 2013 untuk penyerahan uang sebesar Rp. 36.000.000. - Kwitansi tanggal 6 Juli 2013 untuk penyerahan uang sebesar Rp. 30.000.000,- bermaterai - Kwitansi tanggal tidak dituliskan untuk penyerahan uang sebesar Rp. 10.000.000. bermaterai; - Kwitansi tanggal 11 Juli 2013 untuk penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000. bermaterai; - Kwitansi tanggal 26 Juli 2013 untuk penyerahan uang sebesar Rp. 34.000.000. bermaterai; - Kwitansi tanggal 11 Juli 2013 untuk penyerahan uang sebesar Rp. 25.000.000. bermaterai; - Kwitansi tanggal 31 Juli 2013 untuk penyerahan uang sebesar Rp. 17.500.000. bermaterai; - Kwitansi tanggal 23 Mei 2014 untuk penyerahan uang sebesar Rp. 7.000.000. bermaterai; - Slip transfer tanggal 8 Juni 2013 berupa transfer uang sebesar Rp. 22.000.000,-; - Slip transfer tanggal 11 April 2013 berupa transfer uang sebesar Rp. 125.000.000,-; - Slip transfer tanggal 16 April 2013 berupa transfer uang sebesar Rp. 26.000.000,-; - Kwitansi tanggal 11 April 2013 untuk penyerahan uang sebesar Rp. 75.000.000. bermaterai; - Kwitansi tanggal 11 April 2013 untuk penyerahan uang sebesar Rp. 50.000.000. bermaterai; - Kwitansi tanggal 16 April 2013 untuk penyerahan uang sebesar Rp. 25.000.000. bermaterai; - Kwitansi tanggal 3 Juni 2013 untuk penyerahan uang sebesar Rp. 22.000.000. bermaterai; - 1 lembar slip penarikan uang dari Bank Kalteng tertanggal 7 Nopember 2014 sebesar Rp. 100.000.000,-; - 1 lembar slip penarikan uang dari Bank Kalteng tertanggal 7 Nopember 2014 sebesar Rp. 50.000.000,-; Masing-masing dikembalikan kepada saksi LIANA MINARNI BINTI LAHMUDIN. - Kwitansi tanggal 13 Juli 2013 untuk penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000. bermaterai; - Kwitansi tanggal 11 Juli 2013 untuk penyerahan uang sebesar Rp. 60.000.000. bermaterai; - Kwitansi tanggal 23 Juni 2013 untuk penyerahan uang sebesar Rp. 36.000.000. bermaterai; - Kwitansi tanggal 20 Juni 2013 untuk penyerahan uang sebesar Rp. 15.000.000. bermaterai; Masing-masing dikembalikan kepada saksi LAILI MARTIANI BINTI LAHMUDIN. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);