153 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Komp.Majapahit Permai Blok C No.105
DENNY HARSONO VS PT. CAHAYA MAS CEMERLANG
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DENNY HARSONO tersebut;
P U T U S A N
Nomor 153 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
DENNY HARSONO, bertempat tinggal di Jalan Perintis V Blok B Pejuang Jaya Rt.005/Rw.008 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada: James Simanjuntak, S.H. dan kawan-kawan, Para Advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Buruh (LBH BURUH), berkantor di Jalan Tanah Tinggi II Nomor 44 B, Johar Baru, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. CAHAYA MAS CEMERLANG, Perseroan, diwakili oleh Dominicus Randee Simon, ST, selaku Direktur PT. Cahaya Mas Cemerlang, berdomisili hukum di Gedung World Trade Center Lantai 13, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 30 Jakarta 12920, dalam ini memberi kuasa kepada: Lalu Bayu, S.H. dan kawan, Para Advokat berkantor di Gedung World Trade Center Lantai 13, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 30, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 September 2013;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pekerja pada Tergugat terhitung sejak : Nama : DennyHarsono;
Mulai bekerja dan berakhir :23 September 2002 s/d 16 Juni 2012;
Jabatan : Wakil Kepala Pabrik ;
Upah diterima setiap bulan :Rp3.000.000,- ;Bahwa Tergugat suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan mesin Incenetor dan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah);
Bahwa Penggugat adalah Ketua Pengurus Komisariat Federasi Konstruksi Umum dan Informal PT. Cahaya Mas Cemerlang (PK FKUI SBSI PT. Cahaya Mas Cemerlang) dengan Nomor Pencatatan: 1003/III/S/III/2012 di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara;
Bahwa tanggal 5 Juni 2012 Penggugat sebagai Ketua PK FKUI SBSI PT. Cahaya Mas Cemerlang mengajukan perundingan Bipartit kepada Tergugat, untuk menyelesaikan terhadap 4 orang Anggota PK FKUI SBSI PT. Cahaya Mas Cemerlang yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat;
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2012 Penggugat mendapat surat melalui Fax dari Tergugat untuk melakukan tugas ke daerah Kabupaten Luwuk Sulawesi Tengah dan Penggugat menolak kepada Tergugat dengan alasan sedang melakukan pembelaan hak anggota sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 4 ayat 1 “Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya”;
Bahwa pada tanggal 17 Juni 2012 Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat dengan dasar SP 1 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2012, SP 2 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2012 dan SP 3 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juni 2012, Penggugat sebagai Ketua PK FKUI SBSI PT. Cahaya Mas Cemerlang yang sedang melakukan pembelaan hak anggota, oleh itu Tergugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28 “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/ buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi;
Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh”;
BahwaTergugat juga belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2012 terhadap Penggugat sebesar 1 (satu) bulan gaji Rp3.000.000,-;
Bahwa selain itu, dalam Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tersebut, yang dilakukan Tergugat tidak melalui prosedur sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 Tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa Penggugat juga sudah melakukan upaya pertemuan untuk melakukan bipartite kepada Tergugat dengan Surat Nomor 0111/ Eks/FKUI SBSI/DPC/VI/2012, tertanggal 25 Juni 2012;
Bahwa oleh karena itu kemudian Penggugat mengajukan per-mohonan upaya Mediasi kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara;
Bahwa setelah beberapa kali upaya Mediasi dilakukan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, Tergugat dan Penggugat tidak ada kesepakatan dan oleh itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara. Akhirnya suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara mengeluarkan anjuran pada tanggal 14 Agustus 2012 yang isinya sebagai berikut:
Agar pengusaha PT. Cahaya Mas Cemerlang memperkerjakan kembali Sdr. Denny Harsono;
Agar pengusaha PT. Cahaya Mas Cemerlang membayarkan uang THR tahun 2012 kepada Sdr. Denny Harsono sesuai Permen 04/Men/1994;
Agar pengusaha membayar upah selama proses;
Agar para pihak memberikan jawaban secara tertulis selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah diterima Anjuran ini;
Apabila para pihak atau salah satu menolak anjuran, maka pihak yang menolak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai Undang- Undang Nomor 02 Tahun 2004;
Bahwa sampai dengan diajukannya gugatan ini, Tergugat tidak bersedia melaksanakan isi anjuran yang dikeluarkan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, sehingga sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan “Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian peselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat";
Bahwa oleh karena itu Penggugat mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja dengan Tergugat dengan dasar; Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan: “Penye-lesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat buruh/serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat”; Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dilakukan secara sepihak dan dilakukan tanpa adanya musyawarah dahulu dengan Penggugat;
Bahwa Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan:
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tanpa memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial, sesuai Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pemutusan hubungan kerja tersebut batal demi hukum;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak memperbolehkan kerja atau melarang Penggugat untuk bekerja lagi pada Tergugat maka berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebelum ditetapkannya putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Penggugat berhak untuk menerima upahnya setiap bulan terhitung sejak Agustus 2012 sampai adanya pemutusan hubungan kerja yang sah karena tidak bekerjanya Penggugat bukanlah kemauan Penggugat melainkan kehendak dari Tergugat;
Bahwa oleh karena Penggugat menuntut upah terhitung sejak bulan Agustus 2012 sampai dengan gugatan ini diajukan yaitu bulan Januari 2013 (enam bulan) yang menurut Para Penggugat totalnya adalah sebagai berikut:
Nama :DENNY HARSONO
Upah terakhir sebesar :Rp3.000.000,-
Upah bulan Agustus 2012 s/d Januari 2013, yaitu:
Rp3.000.000,- x 5 bulan menjadi Rp18.000.000.-
Bahwa Penggugat juga menuntut agar upah proses dibayar oleh Tergugat terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat untuk rnempekerjakan kembali Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang berten-tangan dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2012 terhadap Penggugat 1 (satu) bulan gaji sebesar Rp3.000.000,-;
Menghukum Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 jo Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 untuk membayar upah Penggugat terhitung bulan Agustus 2012 sampai gugatan ini diajukan Januari 2013 adalah dengan rincian sebagai berikut:
Upah terakhir sebesar : Rp3.000.000,-
Upah bulan Agustus 2012 sampai dengan Januari 2013, yaitu:
Rp3.000.000,- x 6 bulan menjadi Rp18.000.000,-
Menghukum Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 jo Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 untuk membayar upah Para Penggugat terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam posita gugatan a quo, Penggugat tidak jelas mem-posisikan dirinya apakah sebagai karyawan dari Tergugat ataukah sebagai Ketua Pengurus Komisariat Federasi Konstruksi Umum dan Informal PT. Cahaya Mas Cemerlang. Penggugat tidak jelas apakah dalam gugatan a quo memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja ataukah sebagai pengurus serikat buruh;
Kutipan butir 1 Gugatan a quo:
“1. Bahwa Penggugat adalah pekerja pada Tergugat terhitung dari...”;
Kutipan butir 3 gugatan a quo:
“2. Bahwa Penggugat adalah Ketua Pengurus Komisariat Federasi Konstruksi Umum dan Informal...";
Kutipan butir (tidak jelas) atau alinea sesudah butir 5 gugatan a quo;
"... Penggugat sebagai Ketua PK FKUI SBSI PT. Cahaya Mas Cemerlang yang sedang melakukan Pembelaan Hak Anggota, oleh karena itu Tergugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28 ......”;
Bahwa ketidak jelasan posisi Penggugat dalam gugatan a quo yang nota bene merupakan gugatan pemutusan hubungan kerja, telah membuat gugatan a quo menjadi kabur (obscuur), karena tidak jelas apakah gugatan a quo mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja ataukah mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Bahwa gugatan a quo telah disusun dengan tidak sistematis dan
tidak lazim sebagaimana sesuai praktek teknik penyusunan gugatan pada umumnya. Gugatan yang tidak jelas seperti ini bukan hanya merugikan hak Tergugat dalam menyusun Jawaban, tetapi yang lebih fatal dapat menyesatkan Majelis Hakim dalam menilai kwalifikasi dari gugatan a quo, sehingga dikhawatirkan keliru dalam memutuskan perkara a quo;
Bahwa oleh karena dalam gugatan a quo Penggugat mencampur- adukkan hal-hal mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka jelas gugatan a quo menjadi tumpang tindih dan kabur (obscuur), yang menyulitkan Majelis Hakim untuk memeriksa gugatan a quo;
Bahwa gugatan a quo yang mencampuradukkan antara perselisih-an pemutusan hubungan kerja dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut, jelas menyebabkan gugatan a quo sangat tidak layak untuk diperiksa, karena pemeriksaan terhadap suatu gugatan yang kabur akan mengakibatkan dalil yang mendasari gugatan tersebut tidak jelas, bias serta intepretatif. Yang mana hal ini jelas akan menyulitkan bagi pihak luar, dalam perkara tersebut dalam memberikan tanggapannya dan pada akhirnya akan menyulitkan Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memeriksa dan memberikan pertimbangan, sehingga dapat dipastikan hasil dari pemeriksaan atas perkara yang demikian tidak akan memberikan kepastian hukum dan keadilan. Hal ini jelas telah melanggar asas hukum dalam praktek beracara di Pengadilan, yaitu asas process doelmatigheid (demi kepentingan bersama);
Oleh karena terbukti gugatan a quo adalah gugatan yang kabur (obscuur libel), maka sangat berdasar hukum apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan menolak gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat telah mengajukan gugatan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan dalam bagian Eksepsi dan Pokok Perkara mohon dianggap terulang kembali dan merupakan
satu kesatuan dengan dalil-dalil pada bagian Dalam Rekonvensi ini;
Bahwa untuk selanjutnya pada bagian Dalam Rekonvensi ini Tergugat disebut Penggugat Rekonvensi, dan Penggugat disebut Tergugat Rekonvensi;
Legal Standing dan hubungan hukum antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi
Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan mesin incenerator dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
Bahwa Tergugat Rekonvensi adalah karyawan yang bekerja pada Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 23 September 2002 sampai dengan 16 Juni 2012, sebagai wakil kepala pabrik, dan karenanya hubungan hukum antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah hubungan kerja, dimana Penggugat Rekonvensi sebagai pemberi kerja dan Tergugat Rekonvensi sebagai pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU Ketenagakerjaan;
Kutipan Pasal 50 Undang Undang Ketenagakerjaan:
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”;
Dengan demikian, hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mengandung 3 (tiga) unsur, yakni:
Adanya pekerjaan, artinya di dalam hubungan kerja harus ada pekerjaan tertentu;
Adanya perintah, dimana pemberi kerja berhak untuk memberikan perintah dan pekerja memiliki kewajiban untuk melaksanakan perintah;
Adanya upah, pemberi kerja berkewajiban untuk membayar upah kepada atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh pekerja;
Bahwa dalam hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut, salah satu tugas Tergugat Rekonvensi adalah melakukan pemeriksaan mesin IPAL pada klien-klien Penggugat Rekonvensi dengan segera dan seketika pada saat adanya permintaan untuk melakukan pemeriksaan tersebut, yang mana hal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang disediakan dan diperjanjikan oleh pihak Penggugat Rekonvensi kepada para klien Penggugat Rekonvensi;
Perbuatan Tergugat Rekonvensi yang menolak untuk melakukan pemeriksaan mesin IPAL sebagaimana yang diperintahkan oleh Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan yang melawan hukum;
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2012 Penggugat Rekonvensi diminta oleh salah satu klien Penggugat Rekonvensi, yakni RSUD Luwuk Banggai, untuk menyediakan teknisi dalam rangka melakukan pemeriksaan mesin IPAL dan pada tanggal 5 Juni 2012 Penggugat Rekonvensi memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi melalui Memo yang dikirimkan via Fax kepada Tergugat Rekonvensi tertanggal 5 Juni 2012, untuk melakukan pemeriksaan mesin IPAL di RSUD Luwuk Banggai. Namun Tergugat Rekonvensi menolak pekerjaan yang diperintahkan Penggugat Rekonvensi tersebut dengan alasan yang tidak relevan, yakni karena belum selesainya urusan/permasalahan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan PHK sepihak oleh manajemen terhadap 4 (empat) orang karyawan Penggugat Rekonvensi;
Bahwa perintah kerja untuk melakukan pemeriksaan terhadap mesin IPAL di RSUD Luwuk Banggai yang diberikan oleh Penggugat Rekonvensi tersebut merupakan perintah kerja yang layak, sesuai deskripsi kerja Tergugat Rekonvensi yang memang dalam lingkup pekerjaannya, sehingga sudah selayaknya perintah kerja yang diberikan oleh Penggugat Rekonvensi tersebut dilaksanakan oleh Tergugat Rekonvensi. Adapun pada saat perintah kerja tersebut diberikan, Tergugat Rekonvensilah satu- satunya pihak yang dapat melaksanakan/melakukan pekerjaan tersebut, dan sebelumnya pun Tergugat Rekonvensi juga telah berkali-kali menerima dan melakukan pekerjaan yang sama;
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah menolak pekerjaan yang diperintahkan Penggugat Rekonvensi tersebut, maka Penggugat Rekonvensi menerima keluhan dari RSUD Luwuk Banggai selaku pengguna jasa (customer) Penggugat Rekonvensi, karena perbaikan mesin IPAL di RSUD Luwuk Banggai menjadi terbengkalai. Penggugat dianggap tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan kesepakatannya dengan RSUD Luwuk Banggai dalam rangka melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan mesin IPAL;
Bahwa demi menjaga reputasi dan nama baik Penggugat Rekonvensi di mata customer/klien, akhirnya Penggugat Rekonvensi dalam waktu yang mendesak berusaha mencarikan tenaga professional yang dapat melaksanakan/melakukan pekerjaan pemeriksaan mesin IPAL di RSUD Luwuk Banggai tersebut. Ha! ini tentunya mengakibatkan Penggugat Rekonvensi harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mendapat-kan/menyewa teknisi professional yang faham dan mengerti mengenai mesin IPAL, apalagi Penggugat Rekonvensi didesak oleh pihak RSUD Luwuk Banggai untuk segera memperbaiki mesin IPAL yang rusak tersebut;
Tindakan Tergugat Rekonvensi yang menolak melakukan pekerjaan yang layak tersebut bertentangan dengan ketentuan- ketentuan peraturan perusahaan dan UU Ketenagakerjaan serta bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat;
Bahwa dengan ditolaknya pekerjaan memeriksa/memperbaiki mesin IPAL oleh Tergugat Rekonvensi, maka dapat diartikan Tergugat Rekonvensi telah melanggar ketentuan hubungan kerja sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dimana Tergugat Rekonvensi sebagai pekerja/buruh berkewajiban melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang diperintahkan oleh Penggugat Rekonvensi sebagai pemberi kerja;
Kutipan Pasal 1 ayat (3) UU Ketenagakerjaan:
“Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.
Kutipan Pasal 1 ayat (4) UU Ketenagakerjaan:
“Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain”;
Bahwa dengan Tergugat Rekonvensi menolak untuk menjalankan pekerjaan yang diberikan oleh Penggugat Rekonvensi tersebut, maka Tergugat Rekonvensi telah melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Perusahaan Penggugat Rekonvensi, yang mana Peraturan Perusahaan tersebut merupakan hukum yang berlaku dalam hubungan kerja di antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
Kutipan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Perusahaan:
“Setiap pekerja wajib melaksanakan dengan baik tugas/pekerjaan yang telah ditentukan oleh perusahaan”;
Meskipun Penggugat Rekonvensi telah memperingatkan Tergugat Rekonvensi secara lisan berkali-kali dan bahkan telah mengeluarkan peringatan tertulis atas permasalahan tersebut, namun Tergugat Rekonvensi masih tetap pada pendiriannya menolak pekerjaan yang diperintahkan Penggugat Rekonvensi;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi yang menolak melakukan pekerjaan yang layak sebagaimana perintah Penggugat Rekonvensi jelas merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata;
Kutipan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”;Bahwa pada dasarnya, suatu perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang karena kesalahan, kelalaian atau kurang hati-hati, membawa kerugian bagi orang lain, sehingga mewajibkan si pelaku mengganti kerugian tersebut (vide Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Berdasarkan hal tersebut, unsur-unsur perbuatan melawan hukum antara lain:
adanya suatu perbuatan;
perbuatan tersebut melawan hukum;
adanya kesalahan atau kelalaian atau kurang hati-hati dari si pelaku;
adanya kerugian bagi korban;
adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
Bahwa untuk dapat dikatakan suatu perbuatan melawan hukum, selain perbuatan yang melawan undang-undang, maka perbuatan tersebut harus dapat dibuktikan:
bertentangan dengan hak orang lain;
bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
bertentangan dengan kesusilaan;
bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik;
Hal tersebut sejalan dengan Putusan dalam perkara Linden Baum vs Cohen, dimana terdapat 4 (empat) kriteria perbuatan melawan hukum yang juga menjadi doktrin dan dianut di Indonesia dalam praktek penegakan hukum sampai sekarang, yaitu:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Melanggar hak subyektif orang lain;
Melanggar kaidah tata susila;
Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;
Jelas perbuatan Tergugat Rekonvensi telah bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat Rekonvensi sendiri selaku pekerja/buruh pada Penggugat Rekonvensi, apalagi Tergugat Rekonvensi menerima upah dari Penggugat Rekonvensi, yang mana seharusnya secara hukum melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Dengan demikian, maka terbukti perbuatan Tergugat Rekonvensi yang menolak pekerjaan yang diberikan oleh Penggugat Rekonvensi sebagai pemberi kerja untuk memperbaiki mesin IPAL di RSUD Luwuk Banggai tersebut, merupakan perbuatan yang melawan hukum;
Tindakan Tergugat Rekonvensi yang menolak melakukan pekerjaan yang layak tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi;
Bahwa akibat tindakan Tergugat Rekonvensi yang menolak melakukan pekerjaan yang layak sebagaimana diperintahkan oleh Penggugat Rekonvensi tersebut, jelas telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi, baik kerugian materiil maupun immateriil, dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian materiil, yaitu biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Penggugat Rekonvensi untuk mencari dan menyewa tenaga professional yang faham dan mengerti mengenai mesin IPAL untuk dapat menggantikan Tergugat Rekonvensi dalam melaksanakan/melakukan perbaikan kerusakan mesin IPAL di RSUD Luwuk Banggai, termasuk membiayai biaya transportasi dan akomodasi teknisi profesional tersebut dari Jakarta ke Luwuk, yang total pengeluarannya sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
Kerugian immateriil, yaitu rusaknya citra dan nama baik Penggugat Rekonvensi di mata pelanggan/customer, akibat komplain dari RSUD Luwuk Banggai karena lambatnya pelayanan Penggugat Rekonvensi dalam memberikan pelayanan dalam menyediakan teknisi untuk memperbaiki mesin IPAL yang disebabkan karena Tergugat Rekonvensi menolak melakukan pekerjaan yang diminta oleh Penggugat Rekonvensi, yang apabila dinilai dengan uang adalah patut dinilai sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang mana kerugian tersebut harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari diucapkannya Putusan ini;
Bahwa agar gugatan a quo tidak menjadi sia-sia, maka perlu diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
Tanah dan bangunan rumah milik Tergugat Rekonvensi, yang beralamat di Jalan Perintis V Blok B, Pejuang Jaya, RT/RW. 005/008, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi;
Seluruh harta benda milik Tergugat Rekonvensi, baik yang
bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari;
Bahwa oleh karena gugatan a quo diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR jo. Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri agar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi, yaitu:
Ganti rugi materiil, yaitu sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
Ganti rugi imateriil, yaitu sebesar Rp500.000,000,- (lima ratus juta Rupiah);
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari diucapkannya putusan a quo;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas:
Tanah dan bangunan rumah milik Tergugat Rekonvensi, yang beralamat di Jalan Perintis V Blok B, Pejuang Jaya, RT/RW. 005/008, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi;
Seluruh harta benda milik Tergugat Rekonvensi, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara
a quo;
Atau: Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 159/PHI.G/2013/PN.JKT.PST. tanggal 11 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara kepada Negara yang ke-seluruhannya berjumlah sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 11 Juli 2013 kemudian terhadapnya Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2013, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 Juli 2013 sebagaimana ternyata dari Akta permohonan kasasi Nomor 90/Srt.Kas/PHI/2013/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 12 Agustus 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada:
- Tergugat pada tanggal 6 September 2013;
Bahwa kemudian Termohon Kasasi/Tergugat mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 September 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya adalah:
I. Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Atau Judex Facti Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Oleh Peraturan Per-Undang-Undangan:
Bahwa Termohon Kasasi/Tergugat secara tiba-tiba memberikan surat tugas dan surat peringatan pertama telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tanpa pesangon terhadap Pemohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa hal tersebut kemudian diperkuat oleh terbitnya bukti P-5 berupa Surat Peringatan Bipartit tertanggal 5 Juni 2013 yang isinya Perundingan Bipartit;
Bahwa bukti P-5 tersebut adalah merupakan bukti Pemohon Kasasi/Penggugat yaitu yang melakukan upaya pembelaan terhadap anggota FKUI SBSI tetapi Termohon Kasasi/Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pemohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa secara yuridis formal adalah faktual bukti P-5, bukti P-7 dan bukti P-8 menunjukkan bahwa upaya Bipartit Pemohon Kasasi/Penggugat bukti P-5 justru dipatahkan oleh Termohon Kasasi/Tergugat dengan P-7 dan P-8. Akan tetapi Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial tentu telah mengetahui berdasarkan kasus-kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja yang telah diputus di Pengadilan Hubungan Industrial bahwa terdapat begitu banyak pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara tidak prosedural bahkan oleh perusahaan dengan skala nasional sekalipun;
Bahwa oleh karena itu adalah tidak tepat alasan Termohon Kasasi/Tergugat yang menyatakan Surat Peringatan menjadi surat pemutusan hubungan kerja;
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat adalah Ketua PK FKUI SBSI PT. Cahaya Mas Cemerlang yang berhak untuk melakukan pembelaan kepada anggotanya;
Bahwa tentunya merupakan suatu kejanggalan yang luar biasa
jika Pemohon Kasasi/Penggugat dengan secara tiba-tiba diberikan tugas ke luar kota, ini adalah upaya Termohon Kasasi/ Tergugat untuk melakukan pemutusan hubungan terhadap Pemohon Kasasi/Penggugat agar kepengurusan Serikat Buruh PK FKUI SBSI PT. Cahaya Mas Cemerlang tidak dapat membela anggota, Termohon Kasasi/Tergugat jelas melanggar Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 28 jo. 43;
II. Bahwa Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum:
Bahwa Judex Facti telah mengutip keterangan saudara Ariri Fiandiasta dan Turbo Sato Suitela di persidangan sebagai saksi, diambil sumpahnya pada waktu persidangan yang menyatakan Pemohon Kasasi/Penggugat adalah Ketua Serikat Buruh PK FKUI SBSI PT. Cahaya Mas Cemerlang, bahwa saksi tahu bukti P-5 dan teknisi bukan keahlian Pemohon Kasasi/ Penggugat;
Bahwa Judex Facti seharusnya tidak kaku dan terlalu me-ngedepankan faktor legalistik formal dalam mencari keadilan terhadap permasalahan hubungan industrial. Sebab dalam kenyataannya, hubungan antara pekerja dan pengusaha di Indonesia belum setara sebagaimana di negara-negara maju, sehingga diharapkan dalam menemukan keadilan Judex Facti juga harus melihat faktor empiris, sosiologis dan psikologis dari setiap permasalahan yang ada;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 12 Agustus 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 18 September 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat telah seringkali melanggar disiplin kerja, sehingga mendapatkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III namun Pemohon Kasasi/Penggugat masih melakukan
pelanggaran kembali;
Bahwa sebagai akibat pelanggaran disiplin tersebut, maka dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh Termohon Kasasi/Tergugat, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Judex Facti dan pertimbangan putusan Judex Facti telah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Denny Harsono tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sebagai-mana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DENNY HARSONO tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari: Jumat, tanggal 23 Mei 2014, oleh H.Mahdi Soroinda Nasution,S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito,S.H.,M.H., dan Dwi Tjahyo Soewarsono,S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Frieske Purnama Pohan, S.H., Panitera
Pengganti, tanpa dihadiri oleh Para Pihak;
Anggota-Anggota :K e t u a :
ttd./ ttd./
Arief Soedjito, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.H.
ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
ttd./
Frieske Purnama Pohan, S.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.040049629.