Nomor : 177/Pid.Sus/2016/PN.LHT
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 177/Pid.Sus/2016/PN.LHT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IZHAR ALIAS ISHAR BIN AMIR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Izhar alias Ishar Bin Amir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Izhar alias Ishar Bin Amir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 40 (empat puluh) cm bersarung kayu warna kuning serta bergagang kayu warna cokelat. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 177/Pid.Sus/2016/PN.LHT.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Izhar Alias Ishar Bin Amir.
Tempat lahir : Lubuk Tanjung.
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 3 Agustus 1993.
Jenis kelamin : Laki- laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat : Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa telah dilakukan Penangkapan sejak tanggal 31 Maret 2016 ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan ;
Oleh Penyidik sejak tanggal 1 April 2016 s/d tanggal 20 April 2016 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2016 s/d tanggal 30 Mei 2016;
Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2016 s/d tanggal 18 Juni 2016;
Oleh Majelis Hakim sejak tanggal 8 Juni 2016 s/d tanggal 7 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lahat sejak tanggal 8 Juli 2016 s/d tanggal 5 September 2016 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa dan barang bukti dipersidangan ;
Setelah mendengarkan tuntutan pidana/requisitoir Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Izhar alias Ishar Bin Amir bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa Hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai padanya atau miliknya, menyimpan,menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau penusuk” sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No 12/Drt/1951.
Menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 40 (empat puluh) cm bersarung kayu warna kuning serta bergagang kayu warna cokelat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah pula mendengarkan permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada majelis Hakim untuk diringankan hukumannya karena terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Telah pula mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas Permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya serta terdakwa menyatakan tetap pada permohonanya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa IZHAR Als ISHAR Bin AMIR sekira pada hari Kamis tanggal 31 Bulan Maret Tahun 2016 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Air Pinang Desa Sapa panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag steek, of stootwapen)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal sekira pada hari Kamis tanggal 31 Bulan Maret Tahun 2016 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, pada saat terdakwa IZHAR Als ISHAR Bin AMIR dari rumahnya hendak menuju ke Desa Niur Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan menggunakan sepeda motor untuk main dan melihat pertandingan bola voli, sewaktu terdakwa dalam perjalanan bertemu dengan saksi AYUB FIRMAN Bin FIRMANSYAH dan saksi MGS A NURHADI Bin MGS USPA WIJAYA di Jalan Lintas Air Pinang Desa Sapa panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, dimana kedua saksi tersebut adalah Anggota Kepolisian Polres Empat Lawang yang sedang sedang melakukan razia, kemudian terdakwa diberhentikan oleh saksi AYUB FIRMAN Bin FIRMANSYAH dan saksi MGS A NURHADI Bin MGS USPA WIJAYA yang selanjutnya memeriksa dan melakukan penggeledahan badan terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan tersebut saksi AYUB FIRMAN Bin FIRMANSYAH dan saksi MGS A NURHADI Bin MGS USPA WIJAYA menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 40 (empat puluh) cm bersarung kayu warna kuning serta bergagang kayu warna coklat milik terdakwa yang diselipkan dipinggang sebelah kiri badan terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang atas kepemilikan atas 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 40 (empat puluh) cm bersarung kayu warna kuning serta bergagang kayu warna coklat, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terdakwa dibawa ke Polres Empat Lawang Untuk proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa IZHAR Als ISHAR Bin AMIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Menimbang bahwa atas Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud Surat Dakwaan tersebut, dan tidak keberatan atau mengajukan Eksepsi terhadap Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut ;
Saksi Ayub Firman Bin Firmansyah , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polres Empat Lawang.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat dijalan lintas air pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang karena membawa senjata tajam jenis Pisau.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan anggota Polisi lainnya diantaranya yaitu Sdr. Mgs. A. Nurhadi.
Bahwa senjata tajam tersebut ditemukan pada terdakwa yang diselipkan dibagian pinggang sebelah kiri.
Bahwa terdakwa ditangkap berawal ketika kami aparat kepolisian sedang melakukan Patroli dimana terdakwa melintasi jalan tempat razia yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Empat Lawang, kemudian terdakwa diberhentikan lalu digeledah dan ditemukan senjata tjam tersebut dipinggang sebelah kiri terdakwa.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa menurut terdakwa ia membawa senjata tajam karena ingin menjaga diri.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi Mgs. A. Nurhadi Bin Mgs Puspa Wujaya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polres Empat Lawang.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat dijalan lintas air pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang karena membawa senjata tajam jenis Pisau.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan anggota Polisi lainnya diantaranya yaitu Sdr.Ayub Firman.
Bahwa senjata tajam tersebut ditemukan pada terdakwa yang diselipkan dibagian pinggang sebelah kiri.
Bahwa terdakwa ditangkap berawal ketika kami aparat kepolisian sedang melakukan Patroli dimana terdakwa melintasi jalan tempat razia yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Empat Lawang, kemudian terdakwa diberhentikan lalu digeledah dan ditemukan senjata tjam tersebut dipinggang sebelah kiri terdakwa.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa menurut terdakwa ia membawa senjata tajam karena ingin menjaga diri.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa pada Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat dijalan lintas air pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Empat Lawang karena membawa senjata tajam jenis Pisau.
Bahwa senjata tajam tersebut pada saat terdakwa ditangkap ditemukan pada terdakwa yang diselipkan pinggang sebelah kiri.
Bahwa terdakwa ditangkap berawal ketika kami aparat kepolisian sedang melakukan Patroli dimana terdakwa melintasi jalan tempat razia yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Empat Lawang, kemudian terdakwa diberhentikan lalu digeledah dan ditemukan senjata tjam tersebut dipinggang sebelah kiri terdakwa.
Bahwa terdakwa mebawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam karena ingin menjaga diri pada saat terdakwa ingin menuju ke Desa Niur Kecamatan Muara Pinang karena situasi jalan sunyi.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 40 (empat puluh) cm bersarung kayu warna kuning serta bergagang kayu warna cokelat.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan pada saksi-saksi dan terdakwa ternyata benar barang bukti tersebut yang ditemukan pada diri terdakwa pada saat penangkapan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini dengan merujuk segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, sebagaimana ada termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, selanjutnya bahwa berdasarkan Alat bukti dan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat dijalan lintas air pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Empat Lawang karena membawa senjata tajam jenis Pisau.
Bahwa benar senjata tajam tersebut pada saat terdakwa ditangkap ditemukan pada terdakwa yang diselipkan pinggang sebelah kiri.
Bahwa benar terdakwa ditangkap berawal ketika kami aparat kepolisian sedang melakukan Patroli dimana terdakwa melintasi jalan tempat razia yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Empat Lawang, kemudian terdakwa diberhentikan lalu digeledah dan ditemukan senjata tjam tersebut dipinggang sebelah kiri terdakwa.
Bahwa benar terdakwa mebawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam karena ingin menjaga diri pada saat terdakwa ingin menuju ke Desa Niur Kecamatan Muara Pinang karena situasi jalan sunyi.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik berupa keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa dan bukti surat tersebut diatas, majelis hakim akan membuktikan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut, dakwaan penuntut umum dapat dibuktikan atau tidak untuk menentukan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dalam surat dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat. No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan penuntut umum yaitu pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat. No. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa.
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur pasal tersebut diatas, majelis akan mempertimbangkannya satu persatu unsur pasal tersebut berikut ini;
Ad.1. Barang siapa.
Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa dalam Undag-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah setiap subjek hukum, baik pribadi maupun badan hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut ;
Menimbang bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa, yang bernama : Izhar Alias Ishar Bin Amir dengan segala identitas terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat Dakwaan dan sesuai dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan dengan kedudukan sebagai terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang bahwa selama proses pemeriksaan perkara, terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan ;
Menimbang,bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, Majelis tidak menemukan bukti yang dapat menerangkan terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa mengenai terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, itu baru bisa dibuktikan setelah mempertimbangkan unsur berikutnya, yang utama dalam unsur ini menurut Undang-Undang Terdakwa adalah orang cakap sehat jasaman rohani yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan olehnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur “Barang siapa” telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tersebut telah terpenuhi, maka unsur selanjutnya akan dipertimbangkan ;
Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang disebutkan dalam unsur diatas adalah bersifat alternatif, yang artinya tidak semua perbuatan itu harus dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi apabila salah satu perbuatan tersebut terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut telah dipandang cukup memenuhi unsur diatas;
Menimbang, selanjutnya bahwa berdasarkan Alat bukti dan barang bukti dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut ;
Bahwa benar pada Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat dijalan lintas air pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Empat Lawang karena membawa senjata tajam jenis Pisau.
Bahwa benar senjata tajam tersebut pada saat terdakwa ditangkap ditemukan pada terdakwa yang diselipkan pinggang sebelah kiri.
Bahwa benar terdakwa ditangkap berawal ketika kami aparat kepolisian sedang melakukan Patroli dimana terdakwa melintasi jalan tempat razia yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Empat Lawang, kemudian terdakwa diberhentikan lalu digeledah dan ditemukan senjata tjam tersebut dipinggang sebelah kiri terdakwa.
Bahwa benar terdakwa mebawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam karena ingin menjaga diri pada saat terdakwa ingin menuju ke Desa Niur Kecamatan Muara Pinang karena situasi jalan sunyi.
Menimbang bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, majelis berpendapat sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh aparat kepolisian dan di temukan membawa senjata tajam jenis pisau yang disembunyikan bagian pinggang sebelah kiri yang tertutup dengan baju yang digunakan terdakwa.
Bahwa dari keadaan tersebut, terdakwa membawa senjata tajam tidak dalam keadaan sesuai peruntukannya ataupun untuk kepentingan sesuai dengan pekerjaannya.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan alasan untuk menjaga diri karena ingin menuju ke Desa Niur Kecamatan Muara Pinang karena situasi jalan sunyi, hal tersebut adalah tidak dibenarkan oleh Undang-undang.
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan diatas, maka unsure ini dinyatakan telah terpenuhi.
Menimbang bahwa dari seluruh rangkaian uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam Dakwaan Penuntut Umum, telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya.
Menimbang bahwa selama pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatannya sehingga terdakwa dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan demikian patut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan perkara ini terdakwa pernah menjalani penangkapan dan penahanan, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini maka terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 40 (empat puluh) cm bersarung kayu warna kuning serta bergagang kayu warna cokelat adalah alat yang dapat membahayakan bagi orang lain dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana, maka barang bukti tersebut, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Barang bukti yang ditemukan pada terdakwa dapat memicu terjadinya tindak pidana lain.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan ;
Terdakwa mengakui segala perbuatannya dan menyesali atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta segala peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Izhar alias Ishar Bin Amir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Izhar alias Ishar Bin Amir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 40 (empat puluh) cm bersarung kayu warna kuning serta bergagang kayu warna cokelat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat pada hari Rabu, tanggal 3 Agustus 2016 oleh kami : VERDIAN MARTIN. SH Sebagai Hakim ketua, AHMAD RENARDHIEN, S.H. dan SAIFUL BROW, S.H. masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh hakim ketua majelis tersebut, dibantu oleh hakim-hakim anggota, dengan dibantu oleh HARYANTO. SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh WASIS SUGIANTO. SH selaku Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan dihadapan terdakwa tersebut ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1.AHMAD RENARDHIEN. SH VERDIAN MARTIN, SH
2. SAIFUL BROW,S.H.
PANITERA PENGGANTI
HARYANTO. SH