431/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 431/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT.SINAM MAS MULTIFINANCE >< THARMIDZI HARUN CS
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:309/PDTG/2012/ PN.JKT.PST tanggal 2 Mei 2013 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 431/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
PT. SINAR MAS MULTIFINANCE, beralamat di Plaza BII menara 3 lantai jalan MH. Thamrin Kav 22 No.51 Jakarta, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ricky Faerus selaku direktur PT Sinar Mas Multifinance dan memberikan kuasa kepada Harry Riano bertempat tinggal di Jl.Pluto I No.4 Rt 005/Rw013 Kel.Margasari Kec.Buah Batu Kotamadya Bandung Karyawan PT. Sinar Mas Multifinance cabang Subang , jabatan Branch selanjutnya disebut Pembanding semula Tergugat I;------
LAWAN
THARMIDZI HARUN, tempat tanggal lahir, Banda Aceh 31 Desember 1956 pekerjaan BUMN, beralamat di Perum Suci Residence Blok C7, Rt.003/Rw.007 Kelurahan Pasir Layung, Kecamatan Cibeuying Kidul Bandung, selanjutnya disebut Terbanding semula Penggugat;---------------------------------------------
D A N
YUDI WAHYUDI Bin HOMEDI, Wiraswasta , pimpinan Patriot Motor, beralamat di Perum Puri Santika Rt.03/Rw.09 Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber , Kabupaten Cirebon, untuk selanjutnya disebut Turut Terbanding I semula Tergugat II;------------------------------------------------------
ANTON RIANTORO , Wiraswasta,,beralamat di Jalan Semangka No.39 Rt.05/Rw.10 Desa Lemah Mekar, Kecamatan / Kabupaten Indramayu untuk selanjutnya disebut Turut Terbanding II semula Tergugat III;-----------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 309/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 2 Mei 2013 dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------------
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum ;-----------------------------------------------
Menyatakan bahwa surat perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan secara kepercayaan (Fidusia ) tidak berkekuatan hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp.100. 000.000 ( seratus juta rupiah );------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menanggung ganti kerugian kepada Penggugat masing masing untuk Tergugat I 75%, Tergugat II 10% dan Tergugat III sejumlah 15 % dan jumlah kerugian Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) tersebut.-----------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.--------------------------------------
Menghukum para Tergugat untuk selebihnya.----------------------------------------
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.816.000 ( satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah ) ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberitahukan isi putusan Nomor 309/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 2 Mei 2013 kepada Tergugat I dengan relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:309/PDTG/2012/ PN.JKT.PST tanggal 21 Februari 2014 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberitahukan isi putusan Nomor 309/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 2 Mei 2013 kepada Tergugat II dengan dengan surat Nomor W10.UI.2258.Pdt.02.II. 2014.04 ROM tanggal 24 Februari 2014 melalui Pengadilan Negeri Cirebon ;----
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 32/SRT.PDT.BDG/2014/PN.JKT.PST jo Nomor 309/PDT.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 5 Maret 2014 yang dibuat oleh H. EDY NASUTION, SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:309/PDTG/2012/ PN.JKT.PST tanggal 2 Mei 2013 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 01 April 2014 dan kepada Turut Terbanding I, II semula Tergugat II, III pada tanggal 19 Mei 2014 ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 15 Mei 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Mei 2014 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 09 Juni 2014, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II pada tanggal 9 Juni 2014 melalui Pengadilan Negeri Sumber dan kepada Turut Terbanding II semula Tergugat III pada tanggal 9 Juni 2014 melalui Pengadilan Negeri Indramayu;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Mei 2014, 14 Mei 2014, 19 Mei 2014 dan 20 Mei 2014 telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula
Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ----------------
Menimbang, bahwa hingga saat ini pihak Pembanding semula Tergugat I tidak mengajukan memori banding ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa namun demikian Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Pengadilan Tinggi supaya berkenan mengadili dan memutuskan perkara ini sebagaimana gugatan pokok dari point 1 s/d point 8 dalam berkas perkara ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat dalam berkas perkara Nomor:309/PDTG/2012/ PN.JKT.PST, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:309/PDTG/2012/ PN.JKT.PST tanggal 2 Mei 2013, kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I tidak mengajukan memori banding maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mengetahui keberatannya sehingga mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:309/PDTG/2012/ PN.JKT.PST tanggal 2 Mei 2013 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati permohonan dari Terbanding semula Penggugat dalam kontra memori bandingnya tersebut dihubungkan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding permohonan tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar, sehingga oleh Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan perkara a quo sudah tepat dan benar baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara serta beralasan hukum, sehingga oleh Majelis Hakim Tingkat Banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini ;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:309/PDTG/2012/ PN.JKT.PST tanggal 2 Mei 2013, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I berada di pihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 1947 serta peraturan Perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ;--------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:309/PDTG/2012/ PN.JKT.PST tanggal 2 Mei 2013 yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajeIis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 oleh Kami WIDODO, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua MajeIis ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH. MH dan H. MOCHAMAD HATTA,SH. MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 431/Pen/Pdt/2014/PT.DKI. tanggal 24 Juni 2014 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua MajeIis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Ny. ANDI SYAMSIAR SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.-----------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJEIIS,
1.ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH. MHWIDODO, SH.
2. H. MOCHAMAD HATTA, SH. MH
PANITERA PENGGANTI
Ny. ANDI SYAMSIAR SH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-