268/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 268/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-IRWANSYAH alias IWAN RASING bin H. TAMING
-MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa IRWANSYAH alias IWAN RASING bin H. TAMING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) TAHUN 4 (EMPAT) BULAN DAN DENDA SEBESAR Rp. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus sedang bubuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 14 (empat belas) bungkus kecil bubuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah kaset playstations, kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan pula biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah)
Pts. No.268/Pid.Sus/2012/PN.Trk
P U T U S A N
Nomor268/Pid.Sus/2012/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : -------------------------------------------
Nama lengkap : IRWANSYAH alias IWAN RASING bin H. TAMING ; ------------------------------
Tempat lahir : Tarakan ; -----------------------------
Umur / tgl lahir : 32 tahun / 19 Mei 1980 ; --------------
Jenis kelamin : Laki - laki ; -------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------
Tempat tinggal : Lingkas Ujung RT. 02 No. 17, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan ; ---------
Agama : Islam ; -------------------------------
Pekerjaan : Tidak bekerja ; -----------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan sejak tanggal 02 Juni 2012 sampai dengan sekarang ; --
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum di persidangan yang bernama RABSHODY ROESTAM, SH., Pengacara Praktek / Penasehat Hukum di Tarakan berdasarkan Penetapan No. 268/Pid.Sus/2012.PN.Trk ; --------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------
Setelah membaca surat - surat dalam berkas perkara ini ; -
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi dan keterangan Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 04 Desember 2012 No. Reg. Perk. : PDM-179/TRK/Ep.2/07/2012 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ----------
Menyatakan terdakwa IRWANSYAH alias IWAN RASING bin H. TAMING bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual narkotika golongan I jenis sabu - sabu” sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum ; --------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRWANSYAH alias IWAN RASING bin H. TAMING dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi dengan masa tahanan selama ditahan dengan perintah tetap ditahan ; -------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun penjara ;
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------
2 (dua) bungkus sedang bubuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, -------------------------------------
14 (empat belas) bungkus kecil bubuk kristal diduga narkotika jenis sabu, -------------------------------------
1 (satu) buah kotak hitam, --------------------------------
1 (satu) buah kaset playstations, -------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa IRWANSYAH alias IWAN RASING bin H. TAMING dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman Terdakwa karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan atas jawaban tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan jawaban juga secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya tersebut ; ----------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. : PDM - 179/TRK/Ep.2/07/2012 yang berbentuk alternatif sebagai berikut :
KESATU : --------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa IRWANSYAH alias IWAN RASING bin H. TAMING pada hari Jum’at tanggal 01 Juni 2012 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2012, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa Lingkas Ujung RT. 02 No. 17, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2012 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa memesan sabu – sabu sebanyak 1 (satu) set dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DALLE (DPO) yang kemudian langsung diantarkan oleh Sdr. DALLE ke rumah kontrakan Terdakwa di Lingkas Ujung RT. 02 No. 17, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, selanjutnya setelah mendapatkan 1 (satu) set sabu – sabu tersebut lalu Terdakwa memecah kembali menjadi bungkusan kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan yang kemudian pada tanggal 01 Juni 2012 sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sebagian sabu – sabu tersebut sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. DALLE (DPO) sebagai pembayaran dari sabu – sabu yang telah diambil oleh Terdakwa, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.30 Wita saksi ZULKIFLI bersama – sama dengan saksi EDY SURYONO dan anggota lainnya yang merupakan anggota Resmob dari Brimob Tarakan yang telah mendapatkan informasi mengenai perbuatan Terdakwa kemudian langsung pergi menuju rumah kontrakan Terdakwa Lingkas Ujung RT. 02 No. 17, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya setelah sampai di rumah kontrakan Terdakwa kemudian saksi ZULKIFLI langsung mengetuk pintu kamar kontrakan Terdakwa tersebut dan dibukakan oleh Terdakwa, kemudian saksi ZULKIFLI bersama – sama dengan saksi EDY SURYONO dan anggota lainnya langsung masuk kemudian memerintahkan Terdakwa untuk duduk lalu melakukan penggeledahan terhadap diri dan kamar kontrakan Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus sabu – sabu di atas tempat tidur di kamar Terdakwa, 1 (satu) buah kotak hitam yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus kecil sabu – sabu yang ditemukan di bawah bantal di atas kasur atau tilam di kamar Terdakwa dan 2 (dua) bungkus sabu – sabu ukuran kecil yang ditemukan di dalam bungkus kaset playstations di kamar Terdakwa, selanjutnya dikarenakan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika barang berupa sabu – sabu tersebut Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tarakan untuk diproses lebih lanjut. ---------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 12/VI.13050/2012 tanggal 11 Juni 2012 oleh YONATHAN LUMALAN, SE.MM., dari Kantor Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Tarakan menyatakan bahwa 16 (enam belas) bungkus obat psikotropika berupa sabu – sabu mempunyai berat kotor 2,71 gram (termasuk bungkus) ; ---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 4230/KNF/2012 tanggal 13 Juni 2012 oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, IMAM MUKTI, S.Si.Apt dan LULUK MULJANI dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 4161/2012/KNF berupa 1 (satu) pocket berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 0,011 gram (dengan pocket) adalah benar kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------
ATAU
KEDUA : --------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa IRWANSYAH alias IWAN RASING bin H. TAMING pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2012 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa memesan sabu – sabu sebanyak 1 (satu) set dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DALLE (DPO) yang kemudian langsung diantarkan oleh Sdr. DALLE ke rumah kontrakan Terdakwa di Lingkas Ujung RT. 02 No. 17, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, selanjutnya setelah mendapatkan 1 (satu) set sabu – sabu tersebut lalu Terdakwa memecah kembali menjadi bungkusan kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan yang kemudian pada tanggal 01 Juni 2012 sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sebagian sabu – sabu tersebut sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. DALLE (DPO) sebagai pembayaran dari sabu – sabu yang telah diambil oleh Terdakwa, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.30 Wita saksi ZULKIFLI bersama – sama dengan saksi EDY SURYONO dan anggota lainnya yang merupakan anggota Resmob dari Brimob Tarakan yang telah mendapatkan informasi mengenai perbuatan Terdakwa kemudian langsung pergi menuju rumah kontrakan Terdakwa Lingkas Ujung RT. 02 No. 17, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya setelah sampai di rumah kontrakan Terdakwa kemudian saksi ZULKIFLI langsung mengetuk pintu kamar kontrakan Terdakwa tersebut dan dibukakan oleh Terdakwa, kemudian saksi ZULKIFLI bersama – sama dengan saksi EDY SURYONO dan anggota lainnya langsung masuk kemudian memerintahkan Terdakwa untuk duduk lalu melakukan penggeledahan terhadap diri dan kamar kontrakan Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus sabu – sabu di atas tempat tidur di kamar Terdakwa, 1 (satu) buah kotak hitam yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus kecil sabu – sabu yang ditemukan di bawah bantal di atas kasur atau tilam di kamar Terdakwa dan 2 (dua) bungkus sabu – sabu ukuran kecil yang ditemukan di dalam bungkus kaset playstations di kamar Terdakwa, selanjutnya dikarenakan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika barang berupa sabu – sabu tersebut Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tarakan untuk diproses lebih lanjut. ---------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 12/VI.13050/2012 tanggal 11 Juni 2012 oleh YONATHAN LUMALAN, SE.MM., dari Kantor Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Tarakan menyatakan bahwa 16 (enam belas) bungkus obat psikotropika berupa sabu – sabu mempunyai berat kotor 2,71 gram (termasuk bungkus) ; ---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 4230/KNF/2012 tanggal 13 Juni 2012 oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, IMAM MUKTI, S.Si.Apt dan LULUK MULJANI dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 4161/2012/KNF berupa 1 (satu) pocket berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 0,011 gram (dengan pocket) adalah benar kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan tidak mengajukan keberatan ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan yang bernama : --------
Saksi ZULKIFLI, ----------------------------------------------
Saksi EDY SURYONO, -------------------------------------------
Saksi RENNY NOVIANTI binti ADAM, -----------------------------
Saksi SAMSUDDIN bin LA’AMI, ----------------------------------
Ahli RONY CHRISTMONO, SSi.Apt., ------------------------------
yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Juni 2012 sekira pukul 23.30 Wita, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa Lingkas Ujung RT. 02 No. 17, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, Terdakwa tanpa hak menjual narkotika golongan I, yang bermula pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2012 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa memesan sabu – sabu sebanyak 1 (satu) set dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DALLE (DPO) yang kemudian langsung diantarkan oleh Sdr. DALLE ke rumah kontrakan Terdakwa di Lingkas Ujung RT. 02 No. 17, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, selanjutnya setelah mendapatkan 1 (satu) set sabu – sabu tersebut lalu Terdakwa memecah kembali menjadi bungkusan kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan yang kemudian pada tanggal 01 Juni 2012 sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sebagian sabu – sabu tersebut sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. DALLE (DPO) sebagai pembayaran dari sabu – sabu yang telah diambil oleh Terdakwa, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.30 Wita saksi ZULKIFLI bersama – sama dengan saksi EDY SURYONO dan anggota lainnya yang merupakan anggota Resmob dari Brimob Tarakan yang telah mendapatkan informasi mengenai perbuatan Terdakwa kemudian langsung pergi menuju rumah kontrakan Terdakwa Lingkas Ujung RT. 02 No. 17, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya setelah sampai di rumah kontrakan Terdakwa kemudian saksi ZULKIFLI langsung mengetuk pintu kamar kontrakan Terdakwa tersebut dan dibukakan oleh Terdakwa, kemudian saksi ZULKIFLI bersama – sama dengan saksi EDY SURYONO dan anggota lainnya langsung masuk kemudian memerintahkan Terdakwa untuk duduk lalu melakukan penggeledahan terhadap diri dan kamar kontrakan Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus sabu – sabu di atas tempat tidur di kamar Terdakwa, 1 (satu) buah kotak hitam yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus kecil sabu – sabu yang ditemukan di bawah bantal di atas kasur atau tilam di kamar Terdakwa dan 2 (dua) bungkus sabu – sabu ukuran kecil yang ditemukan di dalam bungkus kaset playstations di kamar Terdakwa, selanjutnya dikarenakan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual narkotika barang berupa sabu – sabu tersebut Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tarakan untuk diproses lebih lanjut ; ---------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi – Saksi dan Ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui tanpa hak telah menjual narkotika golongan I pada hari Jum’at tanggal 01 Juni 2012 sekira pukul 23.30 Wita, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa Lingkas Ujung RT. 02 No. 17, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, yang bermula pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2012 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa memesan sabu – sabu sebanyak 1 (satu) set dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DALLE (DPO) yang kemudian langsung diantarkan oleh Sdr. DALLE ke rumah kontrakan Terdakwa di Lingkas Ujung RT. 02 No. 17, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, selanjutnya setelah mendapatkan 1 (satu) set sabu – sabu tersebut lalu Terdakwa memecah kembali menjadi bungkusan kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan yang kemudian pada tanggal 01 Juni 2012 sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sebagian sabu – sabu tersebut sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. DALLE (DPO) sebagai pembayaran dari sabu – sabu yang telah diambil oleh Terdakwa, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.30 Wita saksi ZULKIFLI bersama – sama dengan saksi EDY SURYONO dan anggota lainnya yang merupakan anggota Resmob dari Brimob Tarakan yang telah mendapatkan informasi mengenai perbuatan Terdakwa kemudian langsung pergi menuju rumah kontrakan Terdakwa Lingkas Ujung RT. 02 No. 17, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya setelah sampai di rumah kontrakan Terdakwa kemudian saksi ZULKIFLI langsung mengetuk pintu kamar kontrakan Terdakwa tersebut dan dibukakan oleh Terdakwa, kemudian saksi ZULKIFLI bersama – sama dengan saksi EDY SURYONO dan anggota lainnya langsung masuk kemudian memerintahkan Terdakwa untuk duduk lalu melakukan penggeledahan terhadap diri dan kamar kontrakan Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus sabu – sabu di atas tempat tidur di kamar Terdakwa, 1 (satu) buah kotak hitam yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus kecil sabu – sabu yang ditemukan di bawah bantal di atas kasur atau tilam di kamar Terdakwa dan 2 (dua) bungkus sabu – sabu ukuran kecil yang ditemukan di dalam bungkus kaset playstations di kamar Terdakwa, selanjutnya dikarenakan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual narkotika barang berupa sabu – sabu tersebut Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tarakan untuk diproses lebih lanjut ; ---------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang berupa : -------------------------------------
2 (dua) bungkus sedang bubuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, ----------------------------------------
14 (empat belas) bungkus kecil bubuk kristal diduga narkotika jenis sabu, --------------------------------------------------
1 (satu) buah kotak hitam, -----------------------------------
1 (satu) buah kaset playstations ; ---------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga dibacakan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 12/VI.13050/2012 tanggal 11 Juni 2012 oleh YONATHAN LUMALAN, SE.MM., dari Kantor Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Tarakan menyatakan bahwa 16 (enam belas) bungkus obat psikotropika berupa sabu – sabu mempunyai berat kotor 2,71 gram (termasuk bungkus) dan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 4230/KNF/2012 tanggal 13 Juni 2012 oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, IMAM MUKTI, S.Si.Apt dan LULUK MULJANI dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 4161/2012/KNF berupa 1 (satu) pocket berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 0,011 gram (dengan pocket) adalah benar kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; -----------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang berbentuk alternatif maka Majelis akan memilih dakwaan tersebut berdasarkan fakta hukum, yaitu dakwaan kesatu melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur – unsurnya sebagai berikut : -----------------------------
Unsur “setiap orang” ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah setiap subyek hukum, yaitu orang perseorangan baik laki – laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak – anak yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan terhadap sesuatu yang telah diperbuatnya; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa membenarkan bernama IRWANSYAH alias IWAN RASING bin H. TAMING dan mengakui pula identitasnya sesuai dalam surat dakwaan, jadi Terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar subyek hukum yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan, maka dengan demikian unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi ; -------------------
Unsur “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas yang diperoleh dari kesesuaian keterangan Saksi – Saksi, keterangan Ahli dan Terdakwa serta barang bukti maupun bukti surat yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengakui tanpa hak telah menjual narkotika golongan I pada hari Jum’at tanggal 01 Juni 2012 sekira pukul 23.30 Wita, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa Lingkas Ujung RT. 02 No. 17, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2012 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa memesan sabu – sabu sebanyak 1 (satu) set dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DALLE (DPO) yang kemudian langsung diantarkan oleh Sdr. DALLE ke rumah kontrakan Terdakwa di Lingkas Ujung RT. 02 No. 17, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan ; --------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mendapatkan 1 (satu) set sabu – sabu tersebut lalu Terdakwa memecah kembali menjadi bungkusan kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan yang kemudian pada tanggal 01 Juni 2012 sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sebagian sabu – sabu tersebut sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. DALLE (DPO) sebagai pembayaran dari sabu – sabu yang telah diambil oleh Terdakwa ; ---------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.30 Wita saksi ZULKIFLI bersama – sama dengan saksi EDY SURYONO dan anggota lainnya yang merupakan anggota Resmob dari Brimob Tarakan yang telah mendapatkan informasi mengenai perbuatan Terdakwa kemudian langsung pergi menuju rumah kontrakan Terdakwa Lingkas Ujung RT. 02 No. 17, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah sampai di rumah kontrakan Terdakwa kemudian saksi ZULKIFLI langsung mengetuk pintu kamar kontrakan Terdakwa tersebut dan dibukakan oleh Terdakwa, kemudian saksi ZULKIFLI bersama – sama dengan saksi EDY SURYONO dan anggota lainnya langsung masuk kemudian memerintahkan Terdakwa untuk duduk lalu melakukan penggeledahan terhadap diri dan kamar kontrakan Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus sabu – sabu di atas tempat tidur di kamar Terdakwa, 1 (satu) buah kotak hitam yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus kecil sabu – sabu yang ditemukan di bawah bantal di atas kasur atau tilam di kamar Terdakwa dan 2 (dua) bungkus sabu – sabu ukuran kecil yang ditemukan di dalam bungkus kaset playstations di kamar Terdakwa ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dikarenakan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual narkotika barang berupa sabu – sabu tersebut Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tarakan untuk diproses lebih lanjut ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 4230/KNF/2012 tanggal 13 Juni 2012 oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, IMAM MUKTI, S.Si.Apt dan LULUK MULJANI dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 4161/2012/KNF berupa 1 (satu) pocket berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 0,011 gram (dengan pocket) adalah benar kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua rumusan unsur tindak pidana dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan pembuktian yang sah, dan karenanya juga Majelis telah memperoleh keyakinan, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; ---------------------------
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut, akan tetapi haruslah diketahui terlebih dahulu apakah Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dalam dakwaan tersebut sehingga nantinya ia dapat dinyatakan bersalah ; ------
Menimbang, bahwa selama mengikuti jalannya persidangan Terdakwa dalam keadaan baik, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam melakukan tindak pidana dan dalam menjalani persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani (tidak sedang terganggu pikirannya) sehingga pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya, dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab, selain itu juga terhadap perbuatan Terdakwa tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya tersebut, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya dan seadil – adilnya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka selain dijatuhi pidana penjara haruslah pula dijatuhi pidana denda ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan Terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan Negara, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat adanya alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan serta untuk menjaga agar Terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi lagi perbuatannya, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yang berupa : --------------------------------------
2 (dua) bungkus sedang bubuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, ----------------------------------------
14 (empat belas) bungkus kecil bubuk kristal diduga narkotika jenis sabu, --------------------------------------------------
1 (satu) buah kotak hitam, -----------------------------------
1 (satu) buah kaset playstations, ----------------------------
oleh karena semua barang bukti tersebut di atas berkaitan dan dipergunakan dalam tindak pidana, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terhadap diri Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; ----
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa ; ------------------
Hal – hal yang memberatkan : ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------
Hal – hal yang meringankan : -----------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ---------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------
Mengingat, pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang - Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan ; -------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IRWANSYAH alias IWAN RASING bin H. TAMING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” ; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) TAHUN 4 (EMPAT) BULAN DAN DENDA SEBESAR Rp. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ; -----------------------
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa : ---------------------
2 (dua) bungkus sedang bubuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, -------------------------------------
14 (empat belas) bungkus kecil bubuk kristal diduga narkotika jenis sabu, -------------------------------------
1 (satu) buah kotak hitam, --------------------------------
1 (satu) buah kaset playstations, -------------------------
kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------
Membebankan pula biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ; ---------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari SELASA, tanggal 18 DESEMBER 2012 oleh kami, MAHA NIKMAH, SH., selaku Hakim Ketua, SYAMSUNI, SH., dan EDY ANTONNO, SH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim Anggota tersebut, didampingi oleh KARSINAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan dengan dihadiri oleh JULI HARTONO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan dan Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya ; ----------------------
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SYAMSUNI, SH. MAHA NIKMAH, SH.
EDY ANTONNO, SH.
Panitera Pengganti,
KARSINAH