57/Pid.Sus/2012/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 57/Pid.Sus/2012/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SOMUN Bin (Alm) DARKO
1. Menyatakan terdakwa SOMUN Bin (Alm) DARKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor: 57/Pid.Sus/2012/PN.Kdl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya terdakwa:
Nama lengkap : SOMUN Bin (Alm) DARKO;
Tempat lahir : Kendal;
Umur/Tgl. Lahir : 53 Tahun / 05 Maret 1959;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ds. Sriwulan RT. 01 RW. 01 Kecamatan
Limbangan, Kabupaten Kendal;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : PNS;
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 25 Juli 2012 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca seluruh berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum dengan surat tuntutan tertanggal 01 Oktober 2012, No.Reg.Perk.: PDM-51/Kndal/Euh.2/09/2012, yang pada pokoknya:
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SOMUN Bin (Alm) DARKO bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOMUN Bin (Alm) DARKO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
51 (lima puluh satu) batang kayu dengan ukuran 400 X 7 X 12 Cm;
4 (empat) batang kayu dengan ukuran 370 X 7 X 12 cm;
4 (empat) batang kayu dengan ukuran 300 X 7 X 12 cm;
11 (sebelas) batang kayu dengan ukuran 300 X 12 X 12 cm;
4 (empat) batang kayu dengan ukuran 270 X 7 X 12;
1 (satu) batang kayu dengan ukuran 210 X 7 X 12 cm;
1 (satu) batang kayu dengan ukuran 170 X 7 X 12 cm;
2 (dua) batang kayu dengan ukuran 130 X 7 X 12 cm;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan, tetapi hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa di muka persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif sebagaimana tercantum dalam surat dakwaannya tertanggal … September 2012, No.Reg.Perk.: PDM-51/KNDAL/ Euh.2/09/2012 selengkapnya adalah sebagai berikut :
DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa terdakwa SOMUN Bin Alm. DARKO pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2012 bertempat di taman kota ikut Desa Penaruban Kecmatan Weleri Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar awal bulan Juli Tahun 2012 terdakwa mencari kayu bakar di wilayah hukum RPH Gempol BKPH Ambarawa dan KPH Kedu Utara, setelah sampai di dalam hutan terdakwa melihat ada pohon delimas yang tumbang sudah lama dan rantingnya yang kecil-kecil sudah tidak ada sehingga muncul niat terdakwa untuk memotong-motong kayu delima tersebut;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 sekira jam 08.00 WIB terdakwa mengajak SUYATNO (DPO) dengan memberi upah sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah) selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan SUYATNO (DPO) berangkat menuju ke hutan dengan tujuan untuk memotong-motong kayu delimas tersebut;
Bahwa terdakwa memotong-motong kayu tersebut menjadi persegi sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) batang dengan ukuran yang berbeda-beda. Selanjutnya kayu-kayu yang sudah menjadi persegi tersebut dibawa ke kampung paling dekat dengan hutan yaitu Dk. Kalikesek Ds. Triwulan Kec. Limbangan Kab. Kendal;
Bahwa terdakwa menyuruh saksi HENDRO SANTOSO, saksi BUDI HARTONO, saksi SUGENG, saksi KUWATENO, saksi RIQI ARIYANTO dan saksi RUWANTO untuk mengangkut kayu-kayu tersebut dengan cara dipanggul di pundak dan dibawa dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 2 (dua) kilometer yang dilakukan selama tiga hari pada hari Senin, hari Selasa dan hari Rabu;
Bahwa terdakwa memberi upah kepada saksi HENDRO SANTOSO, saksi BUDI HARTONO, saksi SUGENG, saksi KUWATENO, saksi RIQI ARIYANTO dan saksi RUWANTO sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu) per hari;
Bahwa dari Dk. Kalikesek kayu-kayu tersebut terdakwa angkut menuju ke rumah terdakwa dengan menggunakan mobil Mitsubishi L-300 yang disewa terdakwa di terminal Limbangan;
Bahwa sebelum selesai mengangkut kayu-kayu tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 sekira jam 15.30 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polres Kendal yang sedang berpatroli selanjutnya kayu-kayu yang masih berada di Dk. Kalikesek yang sudah berada di rumah terdakwa kemudian dibawa ke Polres Kendal untuk penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mengambil kayu tersebut tidak memiliki ijin daripihak Perhutani yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 7.278.920(Tujuh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf-e juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
A T A U
KEDUA:
Terdakwa SOMUN Bin Alm. DARKO pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2012 bertempat di taman kota ikut Desa Penaruban Kecmatan Weleri Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar awal bulan Juli Tahun 2012 terdakwa mencari kayu bakar di wilayah hukum RPH Gempol BKPH Ambarawa dan KPH Kedu Utara, setelah sampai di dalam hutan terdakwa melihat ada pohon delimas yang tumbang sudah lama dan rantingnya yang kecil-kecil sudah tidak ada sehingga muncul niat terdakwa untuk memotong-motong kayu delima tersebut;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 sekira jam 08.00 WIB terdakwa mengajak SUYATNO (DPO) dengan memberi upah sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah) selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan SUYATNO (DPO) berangkat menuju ke hutan dengan tujuan untuk memotong-motong kayu delimas tersebut;
Bahwa terdakwa memotong-motong kayu tersebut menjadi persegi sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) batang dengan ukuran yang berbeda-beda. Selanjutnya kayu-kayu yang sudah menjadi persegi tersebut dibawa ke kampung paling dekat dengan hutan yaitu Dk. Kalikesek Ds. Triwulan Kec. Limbangan Kab. Kendal;
Bahwa terdakwa menyuruh saksi HENDRO SANTOSO, saksi BUDI HARTONO, saksi SUGENG, saksi KUWATENO, saksi RIQI ARIYANTO dan saksi RUWANTO untuk mengangkut kayu-kayu tersebut dengan cara dipanggul di pundak dan dibawa dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 2 (dua) kilometer yang dilakukan selama tiga hari pada hari Senin, hari Selasa dan hari Rabu;
Bahwa terdakwa memberi upah kepada saksi HENDRO SANTOSO, saksi BUDI HARTONO, saksi SUGENG, saksi KUWATENO, saksi RIQI ARIYANTO dan saksi RUWANTO sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu) per hari;
Bahwa dari Dk. Kalikesek kayu-kayu tersebut terdakwa angkut menuju ke rumah terdakwa dengan menggunakan mobil Mitsubishi L-300 yang disewa terdakwa di terminal Limbangan;
Bahwa sebelum selesai mengangkut kayu-kayu tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 sekira jam 15.30 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polres Kendal yang sedang berpatroli selanjutnya kayu-kayu yang masih berada di Dk. Kalikesek yang sudah berada di rumah terdakwa kemudian dibawa ke Polres Kendal untuk penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mengambil kayu tersebut tidak memiliki ijin daripihak Perhutani yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 7.278.920(Tujuh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf-h juncto Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi, secara terpisah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan, yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
SAKSI KE-1: SUGENG HARIYANTO Bin Alm. ASLUKIN
Bahwa saksi masih membenarkan semua keterangan saksi yang tertuang dalam BAP tanggal 24 Juli 2012;
Bahwa saksi menyakini, kayu Delimas tersebut berasal dari kawasan hutan yang terletak petak 1d tersebut yang diambil terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan saksi tahu hal itu karena sebelumnya telah mendapat informasi dari anggota Polres Kendal bahwa ada seseorang yang telah mengambil kayu dari kawasan hutan, selain hal tersebut bahwa warga masyarakat tidak ada yang menanam kayu jenis Delimas;
Bahwa sesuai hasil pengecekan di kawasan hutan pada petak 1d Ds. Sriwulan Kec. Limbangan Kab. Kendal telah terjadi tindak pidana tersebut;
Bahwa saksi melakukan pengecekan untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana tersebut yang diduga dilakukan oleh terdakwa dan pada waktu saksi melakukan pengecekan di kawasan hutan tersebut bersama dengan karyawan perhutani lainnya, yaitu Sdr. BAMBANG KUSWADI dan Sdr. TRI KANDUNG;
Bahwa setelah saksi dan teman-teman melakukan pengecekan di kawasan hutan yang terletak pada 1d Ds. Sriwulan Kec. Limbangan Kab. Kendal, adapun hasil pengecekan tersebut kami telah menemukan adanya pohon Delimas yang telah tumbang dan sudah terpotong dan di belah, serta kami menemukan kurang lebih 80 (delapan puluh) batang kayu Delimas yang sudah dalam bentuk persegi, dan kami juga menemukan tunggak bekas potongan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI KE-2: BAMBANG KUSWADI Bin NUHLAN
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012, saksi diperintah oleh Sdr. Sugeng Haryanto selaku kepala mantri di RPH Gempol untuk mengecek di petak 1d apakah benar ada kehilangan kayu atau tidak, ternyata setelah saksi cek bersama dengan Sdr. Tri Kandung. A.P setelah sampai di petak 1d diketahui ada pohon yang tumbang, ditempat tersebut hanya tinggal sisa potongan pohon tersebut, sedangkan kayunya sudah tidak ada di lokasi itu,menurut informasi yang saksi dengar kayu tersebut telah dipotong-potong dan diambil oleh terdakwa;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut kemudian kami melakukan pengukuran bekas pohon yang tumbang tersebut, setelah selesai melakukan pengukuran saksi melaporkan hasil pengukuran kepada Pimpinan;
Bahwa kayu yang diambil dan dipotong-potong oleh terdakwa tersebut adalah jenis pohon delimas dan pohon delimas tersebut berdiameter 95 cm, panjangnya kurang lebih 12 meter, sebab pohon tersebut masih ada sisa potongan yang belum diangkut;
Bahwa pohon delimas yang diambil oleh terdakwa hanya 1 pohon, karena setelah kami melakukan pengecekan dihutan petak 1d tidak ada pohon lain yang ditebang;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena pada hari selasa tanggal 24 Juli 2012 sekira jam 22.00 Wib, saksi di telepon oleh pak mantri yaitu Sdr. SUGENG HARYANTO, kalau di Desa Sriwulan tersebut ada petugas dari Polres Kendal telah mengamankan kayu/hasil hutan, kemudian saksi dan pak mantri menuju ke Desa Sriwulan ternyata benar bahwa di Desa tersebut petugas dari Polres Kendal sedang mengamankan kayu delimas yang sudah menjadi potongan-potongan persegi, dan kayu tersebut disimpan di kolam milik terdakwa tersebut, sedangkan terdakwa telah diamankan di Polres Kendal beserta sebagian barang buktinya;
Bahwa setelah kami melakukan pengukuran kayu yang telah menjadi persegi tersebut ada 8 jenis, dengan ukuran:
400 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 51 batang
370 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 4 batang
300 cm x 12 cm x 12 cm, sejumlah 11 batang
300 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 4 batang
270 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 4 batang
210 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 1 batang
170 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 1 batang
130 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 2 batang
dan kayu-kayu tersebut diamankan dari terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu kapan pohon delimas tersebut ditanam, karena hutan tersebut adalah merupakan tumbuhan alami yang dilindungi negara dan di hutan petak 1d ikut RPH. Gempol tersebut merupakan wilayah hutan lindung, jadi tanaman yang tumbuh di hutan tersebut tidak ada yang menanam, melainkan tumbuh dengan sendirinya;
Bahwa di hutan petak 1d tersebut tumbuh beberapa pohon, antara lain: delimas, waru, sarangan, gondang bendo, sapen, kemongko, marong, tanen, sengon jawa, kuniran, pasang, nogosari, randu alas, keblak, diwung, dll dan pohon-pohon tersebut dilindungi oleh negara dan tidak boleh diambil atau dipanen oleh siapapun;
Bahwa saksi tidak tahu saat terdakwa memotong kayu delimas tersebut, akan tetapi melihat bekas potongan di petak 1d Gempol, terdakwa menggunakan alat pemotong yaitu gergaji mesin senso;
Bahwa terdakwa membawa kayu delimas yang sudah menjadi persegi tersebut dengan cara dipikul, dan berjalan kaki sampai ke desa terdakwa, sebab mobil tidak bisa masuk ke hutan di petak 1d tersebut;
Bahwa saksi menjadi karyawan perhutani sudah 15 tahun, bahwa tugas saksi yaitu sebagai mandor sadaf pinus yang bertugas memungut hasil hutan getah pinus dan tugas yang kedua yaitu membantu sebagai keamanan hutan di wilayah petak RPH gempol sampai sekarang;
Bahwa berdasarkan penghitungan barang bukti yang ada di Polres Kendal, kerugian yang dialami oleh Perhutani yaitu sekitar Rp. 7.278.920,00 (tujuh juta dua ratus tuju puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI KE-3: TRI KANDUNG AP Bin SANTOSO
Bahwa pohon milik Perhutani yang diambil oleh terdakwa tanpa ijin tersebut adalah jenis pohon Delimas yang tumbuh diarea perhutani RPH. Gempol BKPH. Ambarawa KPH. Kedu Utara, dipetak 1d;
Bahwa hubungan saksi dengan permasalahan tersebut diatas karena saksi selaku petugas/karyawan Perhutani RPH. Gempol BKPH. Ambarawa KPH. Kedu Utara, petak 1d;
Bahwa saksi menjadi karyawan Perhutani RPH. Gempol BKPH. Ambarawa KPH. Kedu Utara di petak 1d sejak tanggal 01 Agustus 2011 sebagai Mandor Sadap yang tugasnya antara lain Mengumpulkan getah pinus dan menjaga keamanan hutan;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012, sekira jam 10.00 WIB di Perhutani RPH Gempol BKPH Ambarawa KPH Kedu Utara, petak 1d, setelah saksi melakukan pengecekan;
Bahwa Perhutani RPH. Gempol BKPH. Ambarawa KPH. Kedu utara meliputi 2 (Dua) Kabupaten Semarang dan Kendal, dan untuk area petak 1d masuk wilayah Kendal;
Bahwa saksi tahu kejadian tersebut pada hari selasa tanggal 25 Juli 2012 dan saksi di beritahu KRPH. Perhutani yaitu Sdr. SUGENG HARIYANTO;
Bahwa dalam melakukan pengecekan atas hilangnya 1 batang pohon jenis delimas tersebut saksi lakukan bersama Sdr. BAMBANG KUSNADI, Sdr. PUJIMAN, Sdr. MANURI, Sdr. ROHSIYADI;
Bahwa setelah melakukan pengecekan di area hilangnya pohon Delimas tersebut saksi dan keempat teman menemukan adanya sisa-sisa pencurian berupa kayu persegi dan kayu yang belum dibelah;
Bahwa sebelum diambil oleh terdakwa, pohon Delimas tersebut sudah tumbang (sudah rapuh sebagian), selanjutnya terdakwa memotong-motong kayu delimas tersebut menggunakan alat penggergajian, kemudian hasil penggergajian tersebut setelah dipotong-potong lalu dibawa turun dengan cara dipikul atau dipanggul dengan berjalan kaki, karena tidak bisa dilewati kendaraan kemudian menuju arah jalan perkampungan ikut dusun Kalikesek Ds.Sriwulan Kec. Limbangan Kab. Kendal dan sesampainya di jalan perkampungan tersebut kemungkinan terdakwa menggunakan alat transportasi untuk membawa hasil penggergajian tersebut;
Bahwa menurut perkiraan saksi kemungkinan terdakwa dalam melakukan hal tersebut menggunakan alat SENSO, karena dari segi potongan pada kayunya;
Bahwa pada waktu itu kami menemukan 78 batang potongan kayu hasil penggergajian, rincian ukuranya adalah:
400 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 51 batang,
370 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 4 batang,
300 cm x 12 cm x 12 cm, sejumlah 11 batang,
300 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 4 batang,
270 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 4 batang,
210 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 1 batang,
170 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 1 batang,
130 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 2 batang.
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu siapa pelaku yang mengambil 1 (satu) buah pohon jenis delimas tersebut, saksi tahu setelah ada pemberitahuan dari pihak berwajib (Polisi) bahwa Polisi telah melakukan penangkapan pada seseorang yang telah mengambil satu buah pohon tersebut dengan cara memotong, dari informasi Polisi bahwa pelakunya adalah Sdr. SOMUN (terdakwa), Umur 51 tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Dsn. Sriwulan Ds. Srimulan Kec. Limbangan Kab. Kendal;
Bahwa setahu saksi sebelumnya terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak Perhutani;
Bahwa setahu saksi hutan tersebut adalah milik Negara dan termasuk Hutan Lindung;
Bahwa setahu saksi selain kayu delimas, yang dilindungi adalah kayu pucung, kayu bendo, kayu sarangan, kayu waru, kayu gondang, dll;
Bahwa kayu Delimas tumbuh secara alami dan berfungsi untuk menyimpan cadangan air;
Bahwa akibat kejadian tersebut, Perhutani mengalami kerigian sebesar Rp. 7.278.920,- (Tujuh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 78 ( tujuh puluh delapan ) buah batang kayu delimas yang berbentuk persegi, yang telah diambil oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI KE-4: HENDRO SANTOSO
Bahwa benar, saksi pernah disuruh terdakwa untuk memindahkan potongan kayu Delimas dari dalam hutan menuju ke Desa Kalikesik Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa akan tetapi pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 Sekitar jam 17 Wib, sepulang kerja dari tempat pemotongan kayu bersama 5 (lima) rekan saksi, saksi bertemu dengan terdakwa di jalan kampung ikut Desa Margosari Kec. Limbangan Kab. Kendal, kemudian kami berlima ditawari oleh terdakwa untuk melangsir atau memindahkan kayu delimas dari dalam hutan, dan sejak itulah saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi dan teman-teman saksi melangsir atau memindahkan kayu delimas dari dalam hutan pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2012 s/d hari Selasa tanggal 24 Juli 2012;
Bahwa setahu saksi kayu Delimas tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa pada waktu saksi sampai di dalam hutan, saksi mendapatkan kayu Delimas tersebut sudah dalam keadaan terpotong–potong dengan bentuk potongan persegi panjang, untuk jumlahnya saksi tidak tahu pasti, dan saksi juga tidak tahu siapa yang telah memotong kayu tersebut;
Bahwa saksi melangsir atau memindahkan kayu Delimas dari hutan tersebut bersama 5 (lima) rekan saya, yaitu: BUDI HARTONO Bin SUCIPTO, SUGENG Bin SAMAR, KUWATENO Bin ROSYID, RIQI ARIYANTO Bin MUSYARI, RUWANTO Bin WITO;
Bahwa cara saksi dan teman-teman melangsir atau memindahkan kayu Delimas dari hutan adalah dengan cara dipanggul di pundak, satu batang kayu dipanggul 2 (dua) orang, kemudian menyusuri gunung dengan cara jalan kaki menuju ke jalan kampung ikut Dk. Kalikesek Ds. Triwulan, Kec. Limbangan, Kab. Kendal;
Bahwa sewaktu kami melangsir atau meindahkan kayu Delimas dari dalam hutan menuju jalan ke kampung tersebut, terdakwa tidak ikut bersama kami;
Bahwa setahu saksi jarak antara hutan dimana kayu Delimas terebut berada dengan jalan kampung dengan jalan kampung ± 2 Km;
Bahwa saksi tidak tahu akan digunakan untuk apa kayu Delimas tersebut oleh terdakwa;
Bahwa pada waktu itu terdakwa tidak menunjukkan sura-surat kepemilikan atas kayu Delimas tersebut;
Bahwa upah yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi dan teman-teman adalah sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per-hari, jadi saksi telah mendapatkan upah dari terdakwa sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) selama dua hari kerja yaitu hari Minggu dan Senin, sedangkan untuk pekerjaan hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 terdakwa belum membayar kami karena belum sempat memindahkan kayu Delimas tersebut dari hutan, petugas Kepolisian datang dan membawa kami kek Polres Kendal, dan uang tersebut telah habis untuk mencukupi kebutuhan sehari–hari;
Bahwa saksi baru kali ini disuruh oleh terdakwa untuk memindahkan atau melangsir kayu Delimas dari hutan;
Bahwa maksud dan tujuan saksi menyanggupi permintaan terdakwa adalah untuk mendapatkan upah untuk mencukupi kebutuhan hidup;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 78 (tujuh puluh delapan) buah batang kayu delimas yang berbentuk persegi, adalah kayu yang saksi pindahkan dari dalam hutan atas permintaan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI KE-5: RIQI ARIYANTO Als. BONGKENG Bin MUSYARIYANTO
Bahwa benar, saksi pernah disuruh terdakwa untuk memindahkan potongan kayu Delimas dari dalam hutan menuju ke Desa Kalikesik Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa akan tetapi pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 Sekitar jam 17 Wib, sepulang kerja dari tempat pemotongan kayu bersama 5 (lima) rekan saksi, saksi bertemu dengan terdakwa di jalan kampung ikut Desa Margosari Kec. Limbangan Kab. Kendal, kemudian kami berlima ditawari oleh terdakwa untuk melangsir atau memindahkan kayu delimas dari dalam hutan, dan sejak itulah saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi dan teman-teman saksi melangsir atau memindahkan kayu delimas dari dalam hutan pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2012 s/d hari Selasa tanggal 24 Juli 2012;
Bahwa setahu saksi kayu Delimas tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa pada waktu saksi sampai di dalam hutan, saksi mendapatkan kayu Delimas tersebut sudah dalam keadaan terpotong–potong dengan bentuk potongan persegi panjang, untuk jumlahnya saksi tidak tahu pasti, dan saksi juga tidak tahu siapa yang telah memotong kayu tersebut;
Bahwa saksi melangsir atau memindahkan kayu Delimas dari hutan tersebut bersama 5 (lima) rekan saya, yaitu: BUDI HARTONO Bin SUCIPTO, SUGENG Bin SAMAR, KUWATENO Bin ROSYID, HENDRO SANTOSO, RUWANTO Bin WITO;
Bahwa cara saksi dan teman-teman melangsir atau memindahkan kayu Delimas dari hutan adalah dengan cara dipanggul di pundak, satu batang kayu dipanggul 2 (dua) orang, kemudian menyusuri gunung dengan cara jalan kaki menuju ke jalan kampung ikut Dk. Kalikesek Ds. Triwulan, Kec. Limbangan, Kab. Kendal;
Sewaktu kami melangsir atau meindahkan kayu Delimas dari dalam hutan menuju jalan ke kampung tersebut, terdakwa tidak ikut bersama kami;
Bahwa setahu saksi jarak antara hutan dimana kayu Delimas terebut berada dengan jalan kampung dengan jalan kampung ± 2 Km;
Bahwa saksi tidak tahu akan digunakan untuk apa kayu Delimas tersebut oleh terdakwa;
Bahwa pada waktu itu terdakwa tidak menunjukkan sura-surat kepemilikan atas kayu Delimas tersebut;
Bahwa upah yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi dan teman-teman adalah sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per-hari, jadi saksi telah mendapatkan upah dari terdakwa sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) selama dua hari kerja yaitu hari Minggu dan Senin, sedangkan untuk pekerjaan hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 terdakwa belum membayar kami karena belum sempat memindahkan kayu Delimas tersebut dari hutan, petugas Kepolisian datang dan membawa kami kek Polres Kendal, dan uang tersebut telah habis untuk mencukupi kebutuhan sehari–hari;
Bahwa saksi baru kali ini disuruh oleh terdakwa untuk memindahkan atau melangsir kayu Delimas dari hutan;
Bahwa maksud dan tujuan saksi menyanggupi permintaan terdakwa adalah untuk mendapatkan upah untuk mencukupi kebutuhan hidup;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 78 (tujuh puluh delapan) buah batang kayu delimas yang berbentuk persegi, adalah kayu yang saksi pindahkan dari dalam hutan atas permintaan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa telah mengambil kayu Delimas dri dalam hutan milik Perhutani tanpa seijin dari pemiliknya;
Bahwa kayu yang terdakwa ambil dari dalam hutan adalah jenis kayu Delimas;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 sekira jam 08.00 WIB di dalam hutan yang terletak di RPH Gempol BKPH Ambarawa KPH Kedu Utara;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi sekitar awal bulan Juli terdakwa bermaksud mencari kayu bakar di wilayah hutan ikut RPH Gempol BKPH Ambarawa KPH Kedu Utara, setelah sampai di dalam hutan terdakwa melihat ada sebatang pohon Delimas yang sudah tumbang, menurut dugaan terdakwa pohon tersebut sudah lama tumbang karena rantingnya yang kecil-kecil sudah tidak ada. Melihat hal tersebut kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambilnya dengan cara memotong-motong kayu tersebut;
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 terdakwa bersama dengan Sdr. SUYANTO berangkat dari rumah menuju hutan tempat dimana kayu Delimas tersebut berada, kemudian terdakwa dibantu Sdr. SUYANTO memotong-motong kayu tersebut menggunakan gergaji menjadi berbentuk persagi berbagai ukuran sejumlah 78 potongan dan pekerjaan tersebut terdakwa lakukan selama 3 hari yaitu hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 s/d Selasa tanggal 17 Juli 2012;
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2012 s/d hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 terdakwa telah menyuruh 6 orang pekerja untuk mengangkut potongan kayu tersebut dari dalam hutan untuk dibawa ke Desa yang terdekat dengan lokasi hutan, yaitu Desa Kalikesek Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, kemudian potongan kayu tersebut akan terdakwa angkut ke rumah terdakwa menggunakan mobil Colt L-300 yang terdakwa sewa di terminal Limbangan;
Pada hari Minggu dan hari Senin, pekerjaan tersebut sudah berhasil terdakwa lakukan, akan tetapi pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 sekira jam 15.30 WIB perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas dari Polres Kendal, selanjutnya potongan kayu yang masih di Desa Kalikesek dan yang berada di rumah terdakwa disita oleh petugas untuk dijadikan sebagai barang bukti;
Bahwa potongan-potongan kayu tersebut rincian ukuranya adalah:
400 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 51 batang,
370 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 4 batang,
300 cm x 12 cm x 12 cm, sejumlah 11 batang,
300 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 4 batang,
270 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 4 batang,
210 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 1 batang,
170 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 1 batang,
130 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 2 batang.
Bahwa rencananya potongan kayu-kayu tersebut akan terdakwa pergunakan untuk membuat kandang kambing, untuk persiapan menjelang hari raya Iedul Adha;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa kayu Delimas sebanyak 78 potongan dari berbagai ukuran adalah benar kayu yang telah terdakwa ambil dari dalam hutan milik Perhutani tanpa ada ijin dari pemiliknya;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
51 (lima puluh satu) batang kayu dengan ukuran 400 X 7 X 12 Cm;
4 (empat) batang kayu dengan ukuran 370 X 7 X 12 cm;
4 (empat) batang kayu dengan ukuran 300 X 7 X 12 cm;
11 (sebelas) batang kayu dengan ukuran 300 X 12 X 12 cm;
4 (empat) batang kayu dengan ukuran 270 X 7 X 12;
1 (satu) batang kayu dengan ukuran 210 X 7 X 12 cm;
1 (satu) batang kayu dengan ukuran 170 X 7 X 12 cm;
2 (dua) batang kayu dengan ukuran 130 X 7 X 12 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta yang merupakan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, terdakwa telah mengambil kayu Delimas dri dalam hutan milik Perhutani tanpa seijin dari pemiliknya;
Bahwa benar, kejadian tersebut berawal pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi sekitar awal bulan Juli terdakwa bermaksud mencari kayu bakar di wilayah hutan ikut RPH Gempol BKPH Ambarawa KPH Kedu Utara petak 1d yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendal, setelah sampai di dalam hutan terdakwa melihat ada sebatang pohon Delimas yang sudah tumbang, menurut dugaan terdakwa pohon tersebut sudah lama tumbang karena rantingnya yang kecil-kecil sudah tidak ada. Melihat hal tersebut kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambilnya dengan cara memotong-motong kayu tersebut;
Bahwa benar, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 terdakwa bersama dengan Sdr. SUYANTO berangkat dari rumah menuju hutan tempat dimana kayu Delimas tersebut berada, kemudian terdakwa dibantu Sdr. SUYANTO memotong-motong kayu tersebut menggunakan gergaji menjadi berbentuk persagi berbagai ukuran sejumlah 78 potongan dan pekerjaan tersebut terdakwa lakukan selama 3 hari yaitu hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 s/d Selasa tanggal 17 Juli 2012;
Bahwa benar, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2012 s/d hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 terdakwa telah menyuruh 6 orang pekerja untuk mengangkut potongan kayu tersebut dari dalam hutan untuk dibawa ke Desa yang terdekat dengan lokasi hutan, yaitu Desa Kalikesek Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, kemudian potongan kayu tersebut terdakwa angkut ke rumah terdakwa menggunakan mobil Colt L-300 yang terdakwa sewa di terminal Limbangan;
Bahwa benar, pada hari Minggu dan hari Senin, pekerjaan tersebut sudah berhasil terdakwa lakukan, akan tetapi pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 sekira jam 15.30 WIB perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas dari Polres Kendal, selanjutnya potongan kayu yang masih di Desa Kalikesek dan yang berada di rumah terdakwa disita oleh petugas untuk dijadikan sebagai barang bukti;
Bahwa benar, terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa kayu Delimas sebanyak 78 potongan dari berbagai ukuran, yaitu:
400 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 51 batang,
370 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 4 batang,
300 cm x 12 cm x 12 cm, sejumlah 11 batang,
300 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 4 batang,
270 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 4 batang,
210 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 1 batang,
170 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 1 batang,
130 cm x 12 cm x 7 cm, sejumlah 2 batang.
Bahwa benar, terdakwa mengaku bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan serta kepada terdakwa dapat pula dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf-e juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf-e juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, maka Mejelis akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf-e juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf-h juncto Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya :
Barang siapa;
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini :
Unsur ke-1: barang siapa
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa“ adalah setiap orang atau subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, dan perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Yang dimaksud barang siapa dalam perkara ini adalah sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, yaitu terdakwa SOMUN Bin (Alm) DARKO yang selama pemeriksaan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat menanggapi keterangan saksi-saksi dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian terdakwa dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur ke-2: Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang
Menimbang bahwa unsur ini adalah bersifat altrnatif, artinya apabila terbukti salah satu bagian dalam unsur ini maka seluruh unsur harus dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa unsur ini juga mensyaratkan bahwa segala hal yang diangkut, dikuasai atau dimiliki pelaku itu adalah hasil hutan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dimaksud dengan hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah di persidangan serta keterangan terdakwa di persidangan, terdapat persesuaian sehingga diperoleh fakta bahwa berawal pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi sekitar awal bulan Juli terdakwa bermaksud mencari kayu bakar di wilayah hutan ikut RPH Gempol BKPH Ambarawa KPH Kedu Utara, setelah sampai di dalam hutan terdakwa melihat ada sebatang pohon Delimas yang sudah tumbang, menurut dugaan terdakwa pohon tersebut sudah lama tumbang karena rantingnya yang kecil-kecil sudah tidak ada. Melihat hal tersebut kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambilnya dengan cara memotong-motong kayu tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 terdakwa bersama dengan Sdr. SUYANTO berangkat dari rumah menuju hutan tempat dimana kayu Delimas tersebut berada, kemudian terdakwa dibantu Sdr. SUYANTO memotong-motong kayu tersebut menggunakan gergaji menjadi berbentuk persagi berbagai ukuran sejumlah 78 potongan dan pekerjaan tersebut terdakwa lakukan selama 3 hari yaitu hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 s/d Selasa tanggal 17 Juli 2012;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2012 s/d hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 terdakwa telah menyuruh 6 orang pekerja untuk mengangkut potongan kayu tersebut dari dalam hutan untuk dibawa ke Desa yang terdekat dengan lokasi hutan, yaitu Desa Kalikesek Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, kemudian potongan kayu tersebut terdakwa angkut ke rumah terdakwa menggunakan mobil Colt L-300 yang terdakwa sewa di terminal Limbangan;
Menimbang, bahwa pekerjaan hari Minggu tanggal 22 Juli 2012 danhari Senin tanggal 23 Juli 2012 sudah berhasil terdakwa lakukan, akan tetapi pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 sekira jam 15.30 WIB perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas dari Polres Kendal, selanjutnya terdakwa ditangkap oleh petugas dan potongan kayu yang masih di Desa Kalikesek dan yang sudah berada di rumah terdakwa disita oleh petugas untuk dijadikan sebagai barang bukti;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengambil kayu Delimas dari dalam hutan tersebut tanpa adanya ijin dari pemiliknya dalam hal ini adalah Perhutani Kendal;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangakan semua unsur Pasal yang didakwakan kepada terdakwa, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut adalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu, yaitu sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf-e juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan terdakwa, sehingga sudah sepatutnya terdakwa dihukum untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dipidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf-e juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimana Undang-Undang tersebut mensyaratkan adanya pidana denda, maka disamping dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUIHAP/ Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka ada alasan yang sah untuk memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis akan menetapkan statusnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana sehingga harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidananya;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan Negara dalam hal ini adalah Perhutani KPH Kendal;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah berusia lanjut
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta menyesali perbuatan yang telah dilakukannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan adil;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 50 ayat (3) huruf-e juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan-Peraturan Hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SOMUN Bin (Alm) DARKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang“;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
51 (lima puluh satu) batang kayu dengan ukuran 400 X 7 X 12 Cm;
4 (empat) batang kayu dengan ukuran 370 X 7 X 12 cm;
4 (empat) batang kayu dengan ukuran 300 X 7 X 12 cm;
11 (sebelas) batang kayu dengan ukuran 300 X 12 X 12 cm;
4 (empat) batang kayu dengan ukuran 270 X 7 X 12;
1 (satu) batang kayu dengan ukuran 210 X 7 X 12 cm;
1 (satu) batang kayu dengan ukuran 170 X 7 X 12 cm;
2 (dua) batang kayu dengan ukuran 130 X 7 X 12 cm;
Dikembalikan kepada KPH Perhutani Kendal;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 ( Dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang dilaksanakan pada hari: SENIN, TANGGAL 01 OKTOBER 2012, oleh kami DIDIEK BUDI UTOMO, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, YANDRI RONI, S.H. dan INDAH NOVI SUSANTI, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang teruka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis yang sama, dibantu oleh WARSITO Panitera Pengganti dihadapan SURATNO, S.H., M.H. Jaksa/Penuntut Umum dan terdakwa;
Ketua Majelis Hakim,
DIDIEK BUDI UTOMO, S.H.
Hakim-Hakim Anggota,
1. YANDRI RONI, S.H. 2. INDAH NOVI SUSANTI, S.H.
Panitera Pengganti,
W A R S I T O