102/ PID.SUS/2013/PN.SGT
Putusan PN SENGETI Nomor 102/ PID.SUS/2013/PN.SGT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Terdakwa XXXX
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa xxxxxxxxxxxx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak melakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu) helai baju kaos bermotif garis-garis hitam putih bergambar gitar dan bertuliskan GOD COUNTRY N ROLL; - 1 ( satu) helai celana pendek (boxer) bermotif kotak-kotak bergambar kepala Micky Mouse dan bertuliskan Mickey Mouse. ( dikembalikan kepada saksi xxxxxxxxxxxxxxx ) 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ).
P U T U S A N
Nomor : 102/ PID.SUS/2013/PN.SGT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sengeti yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap : xxxxxxxxxxxxxx Tempat lahir : Jakarta Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun / 25 Juli 1992 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : xxxxxx Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi Agama : Islam Pekerjaan : Pengangguran
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan dari:
Penyidik tanggal 12 Agustus 2013 , Nomor : SP.Han/ 12/VIII/2013/RESKRIM sejak tanggal 12 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 28 Agustus 2013 Nomor: TAP-94/N.5.18/Euh.1/08/2013 sejak tanggal 01 September 2013 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2013;
Penuntut Umum tanggal 09 Oktober 2013 Nomor : PRIN-863/N.5.18/Euh.2/10/2013 sejak tanggal 09 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 23 Oktober 2013 Nomor: 102/Pen.Pid/2013/PN.Sgt sejak tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2013 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 19 Nopember 2013 Nomor: 102/Pen.Pid/2013/PN.Sgt sejak tanggal 23 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum walaupun haknya untuk itu telah ditawarkan Majelis Hakim kepadanya;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 23 Oktober 2013 No: 102/Pen.Pid/2013/PN.SGT tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 23 Oktober 2013 No: 102/Pen.Pid/2013/PN .SGT tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-41/SGT/10/2013;
Telah membaca berkas perkara terdakwa dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti;
Telah membaca surat tuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-PDM-41/SGT/10/2013 tanggal 12 Desember 2013 pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa xxxxxxxxxx terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa xxxxxx dengan pidana penjara selama 6 ( enam) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp.60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) subsidair 4 ( empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1( satu) helai baju kaos bermotif garis-garis hitam putih bergambar gitar dan bertuliskan xxxxxxxxxxxxx;
1 ( satu) helai celana pendek (boxer) bermotif kotak-kotak bergambar kepala Micky Mouse dan bertuliskan Mickey Mouse.
( dikembalikan kepada saksi xxxxxxxxxxxxx )
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak menyampaikan pleidooi, namun menyampaikan permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan ini dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa xxxxxxxxx, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2013 sekira pukul 17.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Agustus 2013, bertempat di rumah korban yang terletak di Rt.xxxxxKelurahan Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, bermula ketika saksi xxxxxxxxx ( umur 15 tahun ) sedang menyapu di depan ruang tamu rumahnya kemudian datang terdakwa menghampiri saksi dan langsung mendorong saksi dengan keras dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya saksi yang cemas dan hampir terjatuh karena didorong oleh terdakwa kemudian langsung berlari menuju kamar yang terdapat di dalam rumah tersebut lalu meminta tolong kepada saksi xxxxxxxxxx ( adik korban) yang saat itu berada di kamar dan terdakwa terus mengejar saksi ke dalam kamar tersebut, sesampainya di kamar tersebut kemudian terdakwa berusaha mendekati saksi xxxxxxxxx yang bersembunyi di belakang saksi xxxxxx, kemudian karena saksi Tikha Fajar Sari binti Sugiatmono bersembunyi di belakang saksi xxxxxxx lalu terdakwa langsung mendorong saksi xxxxxxxx yang berada di depan saksi xxxx, selanjutnya setelah itu terdakwa langsung mendorong saksi xxxxx ke sudut dinding kamar tersebut sambil menarik kerah baju saksi xxxxxxxx, kemudian terdakwa dengan nafsu langsung mencium bibir saksi xxxxxxx sambil meremas-remas payudara sebelah kiri saksi xxxxxxx dengan menggunakan tangan kanannya dan tangan kiri terdakwa memegang dengan erat dan kuat tangan kanan saksi xxxxxxxxxx, kemudian saksi xxxxxxxx karena tidak senang dengan perlakuan terdakwa berusaha meronta dan memberontak sehingga lengan tangan kanan saksi korban tergores akibat terkena kuku jari tangan kiri terdakwa, kemudian saksi xxxxxxxxx berusaha melawan dengan cara menendang kaki terdakwa sehingga terdakwa terjatuh dan berusaha lari keluar kamar tersebut, akan tetapi terdakwa terus mengejar dan mendorong saksi xxxxxxx sehingga saksi xxxxxxxxx terjatuh dan terduduk di ruang tamu, selanjutnya karena terdakwa melihat saksi xxxxxxxxxxmembawa parang kemudian terdakwa kabur dan lari keluar rumah.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap saksi korban xxxxxxxxberdasarkan visum et repertum Nomor: 445/139/P.TNO/VIII/2013 yang ditandatangani oleh dr. Aryo Valianto pada tanggal 19 Agustus 2013 pada Puskesmas Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa korban mengalami luka lecet pada bagian volar lengan kanan bawah dan pada bagian biceps lengan kanan atas akibat kekerasan benda tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang didakwakan, terdakwa tidak menyampaikan eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar saksi –saksi yang pada pokoknya sebagai berikut:
xxxxxxxxxxxxxxxxx yang memberikan keterangan tidak di bawah sumpah
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan perbuatan cabul terhadap saksi pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2013 sekira pukul 17.30 Wib yang terjadi di rumah saksi di Rt.xxxx Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi;
Bahwa awalnya saksi lagi menyapu di ruang tamu lalu terdakwa lewat di depan rumah saksi kemudian saksi mendengar suara anjing lalu saksi membuka pintu dan terdakwa langsung masuk ke rumah saksi dan mendorong saksi , saksi langsung lari ke kamar;
Bahwa saksi minta tolong dengan adik saksi yang sedang berada di dalam kamar;
Bahwa terdakwa masih mengejar saksi ke dalam kamar;
Bahwa orang tua saksi tidak ada di rumah karena jualan sate;
Bahwa sesampainya di kamar, terdakwa langsung mendorong saksi dengan kedua tangannya ke sudut ruangan sehingga saksi terpojok kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi lalu langsung mencium bibir saksi dan meremas payudara saksi ;
Bahwa saksi sempat berontak sehingga lengan kanan saksi tergores;
Bahwa saksi kemudian lari keluar kamar tetapi masih dikejar terdakwa sehingga saksi terjatuh;
Bahwa adik saksi kemudian lari ke belakang mengambil parang kemudian mengejar terdakwa lalu terdakwa lari keluar;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa baju kaos dan celana pendek tersebut adalah benar milik saksi yang dipakai oleh saksi pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
xxxxxxxxx , yang memberikan keterangan tidak di bawah sumpah
Bahwa saksi diajukan ke persidangan karena masalah terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap ayuk saksi ( saksi xxxxxxxx) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2013 sekira pukul 17.30 Wib yang terjadi di rumah saksi di Rt.xxxxxx Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi;
Bahwa saat kejadian di dalam rumah saksi hanya berdua dengan saksi xxxx;
Bahwa awalnya saksi sedang tidur di kamar, kemudian karena ayuk saksi saksi xxxxxxxxxx lari ke kamar menjerit minta tolong, saksi melihat terdakwa menciumi bibir serta meremas payudara saksi xxxxxxxxxxx;
Bahwa saksi melihat terdakwa menyekap saksi xxxxxxxxx dengan tangannya sehingga saksi xxxxxxxxxxx tersandar di dinding rumah;
Bahwa saksi kemudian lari ke dapur mengambil parang lalu mengejar terdakwa sehingga terdakwa lari keluar rumah;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa baju kaos dan celana pendek tersebut adalah benar milik saksi xxxxxxx yang dipakai oleh saksi xxxxxxxxxxxx pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
xxxxxxxxxxxx yang memberikan keterangan di bawah sumpah
Bahwa saksi mengetahui kejadian dari laporan saudara saksi yang mengatakan bahwa anak saksi xxxxxx diperkosa terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2013 sekira pukul 17.30 Wib di rumah saksi di xxxx Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak ada di rumah karena saksi lagi jualan sate;
Bahwa saat saksi pulang ke rumah saksi melihat anak saksi yaitu saksi xxxxxxxxxxxxx menangis dan tangan kanannya ada luka gores;
Bahwa kata saksi xxxxxxx, saat kejadian terdakwa langsung masuk ke rumah mengejarnya kemudian saksi xxxxxxxxxx lari ke kamar kemudian minta tolong sama adiknya sesampainya di kamar, saksi xxxxxxxxx dicium dan payudaranya diremas oleh terdakwa;
Bahwa setahu saksi, terdakwa tidak ada pekerjaan;
Bahwa keluarga terdakwa tidak ada minta maaf kepada saksi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi xxxxxxxxx sampai sekarang merasa ketakutan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena melakukan pencabulan terhadap korban yaitu saksi xxxxx pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2013 sekira pukul 17.30 Wib di rumah saksi xxxxxx di xxxxxxxxx Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi;
Bahwa awalnya terdakwa lewat di depan rumah saksi xxxxx , terdakwa melihat saksi xxxxxxx membuka pintu dengan memakai celana pendek, lalu terdakwa langsung bernafsu dan masuk mendorong saksi xxxxxxxxx;
Bahwa terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah dan mengejar saksi xxxxx yang masuk ke dalam kamar lalu terdakwa mencium sambil meremas payudara saksi xxxxxxxxx;
Bahwa terdakwa mendorong saksi xxxxxxxxxxx dengan menggunakan kedua tangan terdakwa sampai di sudut kamar dinding;
Bahwa terdakwa mencium saksi xxxxxxxxx sebanyak tiga kali dan meremas payudara saksi xxxxxxxxx sebanyak satu kali ;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa dalam keadaan antara sadar dan tidak sadar karena terdakwa habis mencium lem;
Bahwa terdakwa keluar rumah karena melihat adik saksi Tika Fajar Sari yang mengejar terdakwa sambil membawa parang;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dilihat dalam kaitan dan hubungannya satu dengan lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta tentang perbuatan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah melakukan kekerasan perbuatan cabul terhadap saksi xxxxxxxx pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2013 sekira pukul 17.30 Wib yang terjadi di rumah saksi xxxxxxx di xxxxxxxx Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi;
Bahwa benar awalnya saksi xxxxxxxxxx lagi menyapu di ruang tamu lalu terdakwa lewat di depan rumah saksi xxxxxxxx kemudian saksi xxxxxxxx mendengar suara anjing lalu saksi xxxxxx membuka pintu dan terdakwa langsung masuk ke rumah saksi xxxx dan mendorong saksi Tika Fajar Sari lalu saksi xxxxxxxx langsung lari ke kamar;
Bahwa saksi xxxxxxxxx minta tolong kepada adiknya yaitu saksi xxxxxxxx yang sedang berada di dalam kamar;
Bahwa terdakwa yang masih mengejar saksi xxxxxxxxx kemudian masuk ke dalam kamar;
Bahwa benar orang tua saksi tidak ada di rumah karena jualan sate;
Bahwa benar sesampainya di kamar, terdakwa langsung mendorong saksi xxxxxx dengan kedua tangannya ke sudut ruangan sehingga saksi xxxxxxterpojok kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi xxxxxxxxx lalu langsung mencium bibir saksi xxxxxxx dan meremas payudara saksi xxxxxxxx;
Bahwa benar saksi xxxxxxxxx sempat berontak sehingga lengan kanan saksi xxxxxxxxx tergores;
Bahwa benar saksi xxxxx kemudian lari keluar kamar tetapi masih dikejar terdakwa sehingga saksi xxxxxxxxxxx terjatuh;
Bahwa benar saksi xxxxxxxxx kemudian lari ke belakang mengambil parang kemudian saksi xxxxxxx mengejar terdakwa lalu terdakwa lari keluar;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan berupa baju kaos dan celana pendek tersebut adalah milik saksi xxxxxxxxx yang dipakai oleh saksi xxxxxxxxxxx pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan sepanjang belum termuat dalam putusan ini untuk singkatnya dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 82 Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan pada awal pemeriksaan perkara ini telah ditanyakan kepada terdakwa tentang identitas sebagaimana termuat pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum identitas mana di benarkan oleh terdakwa sebagai identitasnya yang bernama xxxxxxxxxxxxxxx ;
Menimbang bahwa sepanjang pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan di persidangan, ternyata terdakwa adalah seorang sehat rohani dan akal pikirannya, sehingga dipandang cakap mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang dilakukannya secara hukum ;
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan di atas terdakwa adalah orang perseorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban, mampu melakukan perbuatan hukum serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, dan mengenai apakah terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, masih akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam mempertimbangkan unsur-unsur lainnya dalam dakwaan ini dan dengan demikian maka unsur “ setiap orang “ di atas telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaskud Dengan Sengaja (opzet) adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam undang-undang (Van Hattum, dalam P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, hal 280);
Menimbang, bahwa kesengajaan (opzet) dibagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu : Kesatu kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk). Kedua kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian. Ketiga Kesengajaan sebagai mana yang kedua akan tetapi dengan disertai keinsyafan hanya ada kemungkinan (bukan kepastian) bahwa suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan.(Prof. Dr. Wiryono Projodikoro, SH, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama hal 66);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, terdakwa telah dengan sengaja mencium bibir saksi xxxxxxx sebanyak tiga kali serta meremas payudara saksi xxxxxxxxxx sebanyak satu kali yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2013 sekira pukul 17.30 Wib yang terjadi di rumah saksi xxxx di xxxxxxxx Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi ;
Menimbang, bahwa terdakwa mencium saksi xxxxxxxxxxx dan meremas payudara saksi xxxxx karena didasari rasa nafsu yang timbul karena terdakwa melihat saksi xxxxxxxxxx yang memakai celana pendek;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas hakim berpendapat bahwa untuk unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” dalam pasal ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan tersebut terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “perbuatan cabul” adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas bahwa terdakwa telah dengan sengaja mencium bibir saksi xxxxxxxxxxxx sebanyak tiga kali serta meremas payudara saksi xxxxxxxxxx sebanyak satu kali yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2013 sekira pukul 17.30 Wib yang terjadi di rumah saksi xxxxxxx di xxxxxxxxx Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatan mencium bibir saksi xxxxxxx sebanyak tiga kali serta meremas payudara saksi xxxxxxxxx sebanyak satu kali tersebut dengan cara mendorong saksi xxxxxxxxxxxx ke dinding kamar dengan menggunakan kedua tangannya;
Menimbang, bahwa saksi xxxxxxx kemudian sempat memberontak sehingga lengan kanan saksi xxxxxxxxx tergores , kemudian saksi xxxxxx lari keluar kamar tetapi masih dikejar terdakwa sehingga saksi xxxxxxxxxxx terjatuh;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi xxxxxxxxxx mengalami luka sebagaimana hasil visum et repertum Nomor: 445/139/P.TNO/VIII/2013 yang ditandatangani oleh dr. Aryo Valianto pada tanggal 19 Agustus 2013 pada Puskesmas Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa korban mengalami luka lecet pada bagian volar lengan kanan bawah dan pada bagian biceps lengan kanan atas akibat kekerasan benda tajam;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan mencium bibir saksi xxxxxxxxx sebanyak tiga kali serta meremas payudara saksi xxxxxxxxx sebanyak satu kali tersebut, saksi xxxxxx masih berumur 15 tahun, sehingga saksi xxxxxx termasuk kategori anak sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas hakim berpendapat bahwa unsur “ memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul ,” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ketiga tersebut maka seluruh unsur dari tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kepada terdakwa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan terdakwa telah mampu untuk bertanggung jawab maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa Pasal 82 Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memakai stelsel pemidanaan kumulatif, yaitu selain hukuman penjara juga ada hukuman denda;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana dan denda yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, sudah pantas dan patut seperti tertera pada amar putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat ( 1) KUHP jo pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari waktu selama terdakwa berada dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang akan dijatuhkan padanya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti: 1( satu) helai baju kaos bermotif garis-garis hitam putih bergambar gitar dan bertuliskan GOD COUNTRY N ROLL dan 1 ( satu) helai celana pendek (boxer) bermotif kotak-kotak bergambar kepala Micky Mouse dan bertuliskan Mickey Mouse, terhadap seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi xxxxxxxxxxxx;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, dikarenakan terdakwa dalam perkara ini ditahan maka ditetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pidana terhadap terdakwa merupakan hal yang represif akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa karena telah melanggar undang-undang sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, sedangkan bagi masyarakat merupakan hal yang sifatnya preventif (pencegahan) agar perbuatan yang serupa sebisa mungkin tidak terjadi hal ini juga merupakan hal yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan nantinya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Tika Fajar Sari menjadi trauma dan malu;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 82 Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal-pasal dalam KUHAP serta pasal-pasal lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa xxxxxxxxxxxx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengajamemaksa anak melakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu) helai baju kaos bermotif garis-garis hitam putih bergambar gitar dan bertuliskan GOD COUNTRY N ROLL;
1 ( satu) helai celana pendek (boxer) bermotif kotak-kotak bergambar kepala Micky Mouse dan bertuliskan Mickey Mouse.
( dikembalikan kepada saksi xxxxxxxxxxxxxxx )
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ).
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 oleh kami BAGA PASARIBU, SH sebagai Hakim Ketua, IIN FAJRUL HUDA, SH dan LIDYA DA VIDA SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut
dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ROSMIYATI, SH Panitera Pengganti serta dihadiri oleh AFRIADI ASMIN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengeti dan di hadapan terdakwa.
Hakim Anggota tersebut, Hakim Ketua Majelis tersebut,
IIN FAJRUL HUDA, S.H BAGA PASARIBU, SH
LIDYA DA VIDA, SH, MH Panitera Pengganti,
ROSMIYATI, SH