17/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 17/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
: UTAMI DEWI, S.T.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa UTAMI DEWI, S.T. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa UTAMI DEWI, S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 113.935.400,- (seratus tiga belas juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Memerintahkan barang bukti, berupa : 1. 1 (satu) buah buku kas harian SPP UPK PPK Kecamatan Minggir dari bulan Desember 2006 s/d Nopember 2008. 2. 1 (satu) buah buku kas harian SPP UPK PPK Kecamatan Minggir dari bulan Desember 2008 s/d Oktober 2010. 3. 1 (satu) buah buku kas harian SPP UPK PPK Kecamatan Minggir dari bulan Nopember 2010 s/d Agustus 2011. 4. 1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2006. 5. 1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2007. 6. 1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2008. 7. 1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2009. 8. 1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2010. 9. 1 (satu) buah buku kas kelompok SPP Kalikotak. 10. 1 (satu) bendel buku/kartu kredit SPP warna merah dan kuning beserta kwitansi pembayaran kelompok. 11. 1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Nopember s/d Desember Tahun 2006. 1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d Desember Tahun 2007. 1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d Desember Tahun 2008. 1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d Desember Tahun 2009. 1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s /d Desember Tahun 2010. 12. Buku laporan UPK : a. 1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Nopember – Desember tahun 2006 ; b. 1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Januari – Desember tahun 2007; c. 1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Januari – Desember tahun 2008; d. 1 (satu) buah buku laporan UPK bulan januari - Desember tahun 2009; e. 1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Januari – Mei tahun 2010 dan Juli- Desember 2010; f. 1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d April Tahun 2011; 13. 2 (dua) lembar rincian penyimpangan dan realisasi setoran kelompok yang disalahgunakan dari perguliran Tahun 2006 s/d 2010. 14. 1 (satu) buah Hardisk Seagate Barra cuda 7200.9 80 G bytes. 15. 1 (satu) eksemplar SK. Camat Minggir tentang UPK . 16. 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana tahun 2006. Kembali pada PNPM Mandiri Perdesaan Kec. Minggir Sleman melalui saksi Dwi Purwanto; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
p u t u s a n
No. 17/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : UTAMI DEWI, S.T.
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl. Lahir : 32 tahun / 30 September 1980
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Sembuhan IV RT/RW : 03/010 Sendang Mulyo,
Minggir, Sleman
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mantan Bendahara PNPM Mandiri Perdesaan
SPP Kec. Minggir, Sleman
Pendidikan : Strata Satu (S-1)
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah Tahanan Negara di Rutan Yogyakarta berdasarkan perintah/penetapan :
1. Penyidik, sejak tanggal 03 Maret sampai dengan 22 Maret 2013, diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2013 sampai dengan 11 Mei 2013;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 22 April 2013 sampai dengan 11 Mei 2013, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman, sejak tanggal 12 Mei 2013 sampai dengan 10 Juni 2013;
3. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sejak tanggal 28 Mei 2013 sampai dengan tanggal 26 Juni 2013, diperpanjang Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sejak tanggal 27 Juni 2013 sampai dengan25 Agustus 2013;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama ILYAS, S.H., SURYANTA, S.H., serta WAHYANTO EDY NUGROHO, S.H., Ketiganya Advokad/Konsultas Hukum, yang beralamat di Jl. Kutu Dukuh No. 84 Rt. 04 Rw. 28 Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal 07 Juni 2013 Nomor : 17/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk., dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juni 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 10 Juni 2013 dibawah register No. W.13.U1/51/P.Tpkor.YK/VI/2013, dalam surat kuasa tersebut para Terdakwa menunjuk ILYAS, S.H., SURYANTA, S.H., serta WAHYANTO EDY NUGROHO,S.H., ketiganya Advokat/Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Kutu Dukuh No. 84 Rt. 04 Rw. 28 Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta sebagai Penasihat Hukumnya;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Sleman No. B-2381/0.4.14/Ft.1/5/2013 tanggal 27 Mei 2013 dan Surat Dakwaan No. Register Perkara : RPK.Sus.03/04.14/Ft.1/04/2013 tanggal 22 Mei 2013;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 28 Mei 2013 No. 17/Pen.Pid.Sus/2013/ P.Tpkor.YK. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal 28 Mei 2013 No. 17/Pid.Sus/2013/Pengadilan T.pkor.YK. tentang hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa UTAMI DEWI, S.T beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah memperhatikan alat-alat bukti surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar TUNTUTAN PIDANA yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 17 Juli 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Utami Dewi, ST bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut” melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Utami Dewi, ST dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 119.435.400,- (seratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah) kepada Terdakwa dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa dalam tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku kas harian SPP UPK PPK Kecamatan Minggir dari bulan Desember 2006 s/d Nopember 2008.
1 (satu) buah buku kas harian SPP UPK PPK Kecamatan Minggir dari bulan Desember 2008 s/d Oktober 2010.
1 (satu) buah buku kas harian SPP UPK PPK Kecamatan Minggir dari bulan Nopember 2010 s/d Agustus 2011.
1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2006.
1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2007.
1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2008.
1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2009.
1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2010.
1 (satu) buah buku kas kelompok SPP Kalikotak.
1 (satu) bendel buku/kartu kredit SPP warna merah dan kuning beserta kwitansi pembayaran kelompok.
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Nopember s/d Desember Tahun 2006.
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d Desember Tahun 2007.
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d Desember Tahun 2008.
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d Desember Tahun 2009.
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s /d Desember Tahun 2010.
Buku laporan UPK :
1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Nopember – Desember tahun 2006
1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Januari – Desember tahun 2007
1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Januari – Desember tahun 2008
1 (satu) buah buku laporan UPK bulan januari - Desember tahun 2009
1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Januari – Mei tahun 2010 dan Juli- Desember 2010
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d April Tahun 2011.
2 (dua) lembar rincian penyimpangan dan realisasi setoran kelompok yang disalahgunakan dari perguliran Tahun 2006 s/d 2010.
1 (satu) buah Hardisk Seagate Barra cuda 7200.9 80 G bytes.
1 (satu) eksemplar SK. Camat Minggir tentang UPK .
1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana tahun 2006.
Kembali pada PNPM Mandiri Perdesaan Kec. Minggir Sleman melalui saksi Dwi Purwanto
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Telah mendengar PEMBELAAN TERDAKWA yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 23 Juli 2013, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah serta menyesali perbuatannya. Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk memberikan hukuman yang seringan ringannya;
Telah mendengar NOTA PEMBELAAN (PLEIDOOI) PENASEHAT HUKUM yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 23 Juli 2013 , yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang tersebut dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider;
Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan dan tuntutan hukum atau melepaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Telah mendengar REPLIK yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 30 Juli 2013 yang pada pokoknya Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini sama sekali tidak memiliki keraguan lagi bahwa Terdakwa UTAMI DEWI, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1)KUHP sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan PRIMAIR.
Telah mendengar DUPLIK yang diucapkan secara lesan di persidangan oleh Penasihat Hukum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya pada tanggal 15 Januari 2013;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA.: Rpk.Sus.03/O.4.14/Ft. 1/04/2013, tertanggal 22 MEI 2013, sebagai berikut :
Primair :
---------- Bahwa Terdakwa UTAMI DEWI,ST pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti tepatnya pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2010, bertempat di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Minggir Kabupaten Sleman atau ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006 untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan (pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan perempuan pasca gempa), khusus untuk wilayah Sleman pada tahun 2006 dan tahun 2007 pemerintah memberikan bantuan dana langsung masyarakat (BLM) melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang pada tahun 2007 berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan No. 25 / KEP / Menko.Kesra / VII / 2007 tanggal 30 Juli 2007 tentang Pedoman Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) namanya berubah menjadi Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang salah satunya untuk kegiatan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (selanjutnya disebut PNPM Mandiri Perdesaan SPP) Kecamatan Minggir, Sleman yang dananya bersumber dari APBN yang sifatnya bergulir dan diterima langsung di rekening kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (selanjutnya disebut UPK) Kecamatan Minggir di Bank Pemerintah Daerah DIY Cabang Godean dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) yang besarnya bantuan tersebut :
Tahun 2006 : Rp. 296.850.000,00
Tahun 2007 : Rp. 178.125.000,00
Bahwa PNPM Mandiri Perdesaan SPP Kecamatan Minggir Kabupaten Sleman sampai dengan tahun 2010 beranggotakan 473 orang dengan susunan pengurus, yaitu :
Ketua : Dwi Purwanto
Sekretaris : Win Ismanto
Bendahara : Utami Dewi,ST (Terdakwa)
Bahwa anggota PNPM Mandiri Perdesaan SPP dapat mengajukan bantuan pinjaman sesuai standart opersional dan prosedur Unit Pengelola Kegitan (UPK) BAB III tentang Pola Mekanisme dan Prosedur Perguliran angka 2 huruf d, yaitu :
Usulan permohonan pinjaman kelompok/proposal
Berkas usulan kelompok simpan pinjam perempuan meliputi :
Surat permohonan pinjaman / kredit.
Surat rekomendasi dari kepala desa.
Rencana kegiatan kelompok.
Surat pernyataan hutang.
Surat pernyataan kesediaan tanggung rentang.
Surat persetujuan suami / ahli waris.
Foto copy KTP atau surat keterangan dari desa yang masih berlaku.
Surat pernyataan bahwa kelompok tersebut tidak mempunyai pinjaman kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya.
Rekapitulasi calon pemanfaat.
selanjutnya proposal permohonan pinjaman diserahkan ke Kantor Sekretariat UPK di Kantor Kecamatan yang kemudian Tim Verifikasi melakukan klarifikasi terhadap proposal pinjaman kemudian menyusun rekomendasi akhir yang akan dibawa ke Musyawarah Antar Desa (selanjutnya disebut MAD) dan dimusyawarahkan di MAD yang hasilnya akan dilaksanakan oleh UPK. UPK kemudian mengkompilasi proposal untuk disesuaikan dengan jumlah dana BLM yang tersedia. Selanjutnya dilakukan penyusunan bersamaan dengan rencana kegiatan / program yang lain dalam bentuk Surat Penetapan Camat (selanjutnya disebut SPC). SPC tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan pencairan dan setelah tahun 2007, hasil MAD dibuat Daftar Tunggu oleh UPK untuk kemudian dicairkan sesuai dengan periode pinjaman.
Bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 414.2 / 406 / PMD tanggal 15 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PPK T.A.2005 angka 1.6.3 tentang jenis kegiatan huruf c : bahwa kegiatan simpan pinjam tersebut khusus bagi kelompok perempuan dan butir 4.1 Dasar dasar Pengelolaan Dana bergulir : huruf a. pelestarian kegiatan pinjaman menyatakan tersedianya dana pinjaman produktif dan bertambah jumlahnya sebagai modal usaha bagi masyarakat miskin yang produktif.
Yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor : 16 tahun 2009 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri PerdesaanBab III pasal 4 ayat (1) huruf b bahwa aset produktif yang berupa dana bergulir untuk kelompok perempuan dan ayat (2) Aset PNPM Mandiri perdesaan tidak dapat dipindahtangankan.
Bahwa Terdakwa Utami Dewi,ST selaku bendahara PNPM SPP Kecamatan Minggir sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 sesuai Surat Keputusan Camat Minggir No : 26 / SK.Camat / MGR / 2006, tanggal 1 Nopember 2006, mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mencatat transaksi keuangan dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dalam menangani keuangan penerimaan SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan).
Bahwa Terdakwa selaku bendahara telah menerima angsuran pinjaman dari para anggota namun sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 dengan sengaja tidak menyetorkan seluruh angsuran tersebut (hanya sebagian angsuran yang disetorkan) ke kas pada rekening UPK di Bank Pemerintah Daerah DIY Cabang Godean Kecamatan Minggir atas pelunasan angsuran yang diterima dari kelompok peminjam dengan melakukan rekayasa bukti akuntansi yaitu mengubah data yang ada pada slip setoran dan kartu pembayaran angsuran dari kelompok peminjam lembar kedua (warna merah) serta tidak memberikan slip setoran lembar pertama dan update data pada kartu pembayaran angsuran milik kelompok peminjam (warna kuning) untuk setiap kali transaksi pelunasan angsuran oleh kelompok peminjam, yang selanjutnya agar perbuatan Terdakwa dimaksud tidak diketahui maka pada Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) Terdakwa memanipulasi pada target pengembalian yang dilakukan di komputer sekretariat UPK Kecamatan Minggir dengan cara disembunyikan (hidden), sehingga seolah-olah nampak hanya mengangsur sebagian, sedangkan untuk angsuran yang tertulis di kwitansi dilakukan dengan cara Terdakwa membuat kwitansi baru dengan data / nominal yang berbeda dari yang sebenarnya ataupun dengan cara menuliskan / menyetorkan seolah-olah hanya satu kali angsuran sedangkan kelompok peminjam telah mengangsur lebih dari satu kali ataupun telah lunas. Nilai keuangan yang tidak disetorkan antara lain :
Tahun 2006 sebesar : Rp. 3.000,-
Tahun 2007 sebesar:Rp.13.641.700,-
Tahun 2008 sebesar : Rp. 36.694.300,-
Tahun 2009 sebesar : Rp. 50.682.300,-
Tahun 2010 sebesar : Rp. 18.414.100,-
Total : Rp. 119.435.400,-
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Bendahara yang tidak menyetorkan keuangan menimbulkan adanya selisih uang yang tidak disetorkan / tidak dimasukan pada rekening UPK Kecamatan Minggir di Bank Pemerintah Daerah DIY Cabang Godean sebesar kurang lebih Rp. 119.435.400,- (seratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah) yang seharusnya dapat dipergunakan sebagai dana bergulir anggota PNPM Mandiri Perdesaan SPP Kecamatan Minggir sesuai dengan tujuannya untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan, namun dana tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebagaimana Hasil Audit Investigatif BPKP No : LHAI-360 / PW.12.5 / 2012 tanggal 28 September 2012 kurang lebih sebesar Rp. 119.435.400,- (seratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------
Subsidiair :
---------- Bahwa Terdakwa UTAMI DEWI,ST pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti tepatnya pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2010, bertempat di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Minggir Kabupaten Sleman atau ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006 untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan (pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan perempuan pasca gempa), khusus untuk wilayah Sleman pada tahun 2006 dan tahun 2007 pemerintah memberikan bantuan dana langsung masyarakat (BLM) melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang pada tahun 2007 berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan No. 25 / KEP / Menko.Kesra / VII / 2007 tanggal 30 Juli 2007 tentang Pedoman Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) namanya berubah menjadi Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang salah satunya untuk kegiatan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (selanjutnya disebut PNPM Mandiri Perdesaan SPP) Kecamatan Minggir, Sleman yang dananya bersumber dari APBN yang sifatnya bergulir dan diterima langsung di rekening kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (selanjutnya disebut UPK) di Bank Pemerintah Daerah DIY Cabang Godean dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) yang besarnya bantuan tersebut :
Tahun 2006 : Rp. 296.850.000,00
Tahun 2007 : Rp. 178.125.000,00
Bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 414.2 / 406 / PMD tanggal 15 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PPK T.A.2005 angka 1.6.3 tentang jenis kegiatan huruf c : bahwa kegiatan simpan pinjam tersebut khusus bagi kelompok perempuan dan butir 4.1 Dasar dasar Pengelolaan Dana bergulir : huruf a. pelestarian kegiatan pinjaman menyatakan tersedianya dana pinjaman produktif dan bertambah jumlahnya sebagai modal usaha bagi masyarakat miskin yang produktif.
Yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor : 16 tahun 2009 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri PerdesaanBab III pasal 4 ayat (1) huruf b bahwa aset produktif yang berupa dana bergulir untuk kelompok perempuan dan ayat (2) Aset PNPM Mandiri perdesaan tidak dapat dipindahtangankan.
Bahwa Terdakwa Utami Dewi,ST selaku bendahara PNPM SPP Kecamatan Minggir sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 sesuai Surat Keputusan Camat Minggir No : 26 / SK.Camat / MGR / 2006 tanggal 1 Nopember 2006, mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mencatat transaksi keuangan dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dalam menangani keuangan penerimaan SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan).
Bahwa sesuai Standart Operasional dan Prosedur di UPK tugas dan wewenang Bendahara UPK antara lain :
Mencatat setiap transaksi keuangan;
Membuat laporan keuangan;
Memegang dan menyimpan semua rekening bank dana PPK;
Memegang dan menyimpan uang kas atas persetujuan ketua;
Membuat perencanaan keuangan dan anggaran atas persetujuan ketua;
Menyetor dan mengambil uang dibank atas persetujuan ketua;
Menandatangani kwitansi atas persetujuan ketua.
Bahwa PNPM Mandiri Perdesaan SPP Kecamatan Minggir Kabupaten Sleman sampai dengan tahun 2010 beranggotakan 473 orang dengan susunan pengurus, yaitu :
Ketua : Dwi Purwanto
Sekretaris : Win Ismanto
Bendahara : Utami Dewi,ST (Terdakwa)
Bahwa anggota PNPM Mandiri Perdesaan SPP dapat mengajukan bantuan pinjaman sesuai standart opersional dan prosedur Unit Pengelola Kegitan (UPK) BAB III tentang Pola Mekanisme dan Prosedur Perguliran angka 2 huruf d, yaitu :
Usulan permohonan pinjaman kelompok/proposal
Berkas usulan kelompok simpan pinjam perempuan meliputi :
Surat permohonan pinjaman / kredit.
Surat rekomendasi dari kepala desa.
Rencana kegiatan kelompok.
Surat pernyataan hutang.
Surat pernyataan kesediaan tanggung rentang.
Surat persetujuan suami / ahli waris.
Foto copy KTP atau surat keterangan dari desa yang masih berlaku.
Surat pernyataan bahwa kelompok tersebut tidak mempunyai pinjaman kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya.
Rekapitulasi calon pemanfaat.
selanjutnya proposal permohonan pinjaman diserahkan ke Kantor Sekretariat UPK di Kantor Kecamatan yang kemudian Tim Verifikasi melakukan klarifikasi terhadap proposal pinjaman kemudian menyusun rekomendasi akhir yang akan dibawa ke Musyawarah Antar Desa (selanjutnya disebut MAD) dan dimusyawarahkan di MAD yang hasilnya akan dilaksanakan oleh UPK. UPK kemudian mengkompilasi proposal untuk disesuaikan dengan jumlah dana BLM yang tersedia. Selanjutnya dilakukan penyusunan bersamaan dengan rencana kegiatan / program yang lain dalam bentuk Surat Penetapan Camat (selanjutnya disebut SPC). SPC tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan pencairan dan setelah tahun 2007, hasil MAD dibuat Daftar Tunggu oleh UPK untuk kemudian dicairkan sesuai dengan periode pinjaman.
Bahwa Terdakwa selaku bendahara telah menerima angsuran pinjaman dari para anggota namun sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 Terdakwa tidak menyetorkan seluruh angsuran tersebut (hanya sebagian angsuran yang disetorkan) ke kas pada rekening UPK Kecamatan Minggir di Bank Pemerintah Daerah DIY Cabang Godean atas pelunasan angsuran yang diterima dari kelompok peminjam dengan melakukan rekayasa bukti akuntansi yaitu mengubah data yang ada pada slip setoran dan kartu pembayaran angsuran dari kelompok peminjam lembar kedua (warna merah) serta tidak memberikan slip setoran lembar pertama dan update data pada kartu pembayaran angsuran milik kelompok peminjam (warna kuning) untuk setiap kali transaksi pelunasan angsuran oleh kelompok peminjam, yang selanjutnya agar perbuatan Terdakwa dimaksud tidak diketahui maka pada Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) Terdakwa memanipulasi pada target pengembalian yang dilakukan di komputer sekretariat UPK Kecamatan Minggir dengan cara disembunyikan (hidden), sehingga seolah-olah nampak hanya mengangsur sebagian, sedangkan untuk angsuran yang tertulis di kwitansi dilakukan dengan cara Terdakwa membuat kwitansi baru dengan data / nominal yang berbeda dari yang sebenarnya ataupun dengan cara menuliskan / menyetorkan seolah-olah hanya satu kali angsuran sedangkan kelompok peminjam telah mengangsur lebih dari satu kali ataupun telah lunas. Nilai keuangan yang tidak disetorkan antara lain :
Tahun 2006 sebesar : Rp. 3.000,-
Tahun 2007 sebesar:Rp.13.641.700,-
Tahun 2008 sebesar : Rp. 36.694.300,-
Tahun 2009 sebesar : Rp. 50.682.300,-
Tahun 2010 sebesar : Rp. 18.414.100,-
Total : Rp. 119.435.400,-
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Bendahara yang tidak menyetorkan keuangan menimbulkan adanya selisih uang yang tidak disetorkan / tidak dimasukan pada rekening UPK Kecamatan Minggir di Bank Pemerintah Daerah DIY Cabang Godean sebesar kurang lebih Rp. 119.435.400,- (seratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah) yang seharusnya dapat dipergunakan sebagai dana bergulir anggota PNPM Mandiri Perdesaan SPP Kecamatan Minggir sesuai dengan tujuannya untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan, namun dana tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebagaimana Hasil Audit Investigatif BPKP No : LHAI-360 / PW.12.5 / 2012 tanggal 28 September 2012 kurang lebih sebesar Rp. 119.435.400,- (seratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------
Lebih Subsidiair :
---------- Bahwa Terdakwa UTAMI DEWI,ST pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti tepatnya pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2010, bertempat di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Minggir Kabupaten Sleman atau ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pegawai Negeri atau orang selain pegawai pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum, secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku buku atau daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006 untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan (pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan perempuan pasca gempa), khusus untuk wilayah Sleman pada tahun 2006 dan tahun 2007 pemerintah memberikan bantuan dana langsung masyarakat (BLM) melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang pada tahun 2007 berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan No. 25 / KEP / Menko.Kesra / VII / 2007 tanggal 30 Juli 2007 tentang Pedoman Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) namanya berubah menjadi Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang salah satunya untuk kegiatan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (selanjutnya disebut PNPM Mandiri Perdesaan SPP) Kecamatan Minggir, Sleman yang dananya bersumber dari APBN yang sifatnya bergulir dan diterima langsung di rekening kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (selanjutnya disebut UPK) di Bank Pemerintah Daerah DIY Cabang Godean dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) yang besarnya bantuan tersebut :
Tahun 2006 : Rp. 296.850.000,00
Tahun 2007 : Rp. 178.125.000,00
Bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 414.2 / 406 / PMD tanggal 15 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PPK T.A.2005 angka 1.6.3 tentang jenis kegiatan huruf c : bahwa kegiatan simpan pinjam tersebut khusus bagi kelompok perempuan dan butir 4.1 Dasar dasar Pengelolaan Dana bergulir : huruf a. pelestarian kegiatan pinjaman menyatakan tersedianya dana pinjaman produktif dan bertambah jumlahnya sebagai modal usaha bagi masyarakat miskin yang produktif.
Yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor : 16 tahun 2009 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri PerdesaanBab III pasal 4 ayat (1) huruf b bahwa aset produktif yang berupa dana bergulir untuk kelompok perempuan dan ayat (2) Aset PNPM Mandiri perdesaan tidak dapat dipindahtangankan.
Bahwa Terdakwa Utami Dewi,ST selaku bendahara PNPM SPP Kecamatan Minggir sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 sesuai Surat Keputusan Camat Minggir No : 26 / SK.Camat / MGR / 2006 tanggal 1 Nopember 2006, mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mencatat transaksi keuangan dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dalam menangani keuangan penerimaan SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan).
Bahwa sesuai Standart Operasional dan Prosedur di UPK tugas dan wewenang Bendahara UPK antara lain :
Mencatat setiap transaksi keuangan;
Membuat laporan keuangan;
Memegang dan menyimpan semua rekening bank dana PPK;
Memegang dan menyimpan uang kas atas persetujuan ketua;
Membuat perencanaan keuangan dan anggaran atas persetujuan ketua;
Menyetor dan mengambil uang dibank atas persetujuan ketua;
Menandatangani kwitansi atas persetujuan ketua.
Bahwa PNPM Mandiri Perdesaan SPP Kecamatan Minggir Kabupaten Sleman sampai dengan tahun 2010 beranggotakan 473 orang dengan susunan pengurus, yaitu :
Ketua : Dwi Purwanto
Sekretaris : Win Ismanto
Bendahara : Utami Dewi,ST (Terdakwa)
Bahwa anggota PNPM Mandiri Perdesaan SPP dapat mengajukan bantuan pinjaman sesuai standart opersional dan prosedur Unit Pengelola Kegitan (UPK) dengan mengajukan proposal permohonan pinjaman diserahkan ke Kantor Sekretariat UPK di Kantor Kecamatan yang kemudian Tim Verifikasi melakukan klarifikasi terhadap proposal pinjaman kemudian menyusun rekomendasi akhir yang akan dibawa ke Musyawarah Antar Desa (selanjutnya disebut MAD) dan dimusyawarahkan di MAD yang hasilnya akan dilaksanakan oleh UPK. UPK kemudian mengkompilasi proposal untuk disesuaikan dengan jumlah dana BLM yang tersedia. Selanjutnya dilakukan penyusunan bersamaan dengan rencana kegiatan / program yang lain dalam bentuk Surat Penetapan Camat (selanjutnya disebut SPC). SPC tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan pencairan dan setelah tahun 2007, hasil MAD dibuat Daftar Tunggu oleh UPK untuk kemudian dicairkan sesuai dengan periode pinjaman.
Bahwa Terdakwa selaku bendahara telah menerima angsuran pinjaman dari para anggota namun sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 dengan sengaja tidak menyetorkan seluruh angsuran tersebut (hanya sebagian angsuran yang disetorkan) ke kas pada rekening UPK kecamatan Minggir di Bank Pemerintah Daerah DIY Cabang Godean atas pelunasan angsuran yang diterima dari kelompok peminjam dengan melakukan rekayasa bukti akuntansi yaitu mengubah data yang ada pada slip setoran dan kartu pembayaran angsuran dari kelompok peminjam lembar kedua (warna merah) serta tidak memberikan slip setoran lembar pertama dan update data pada kartu pembayaran angsuran milik kelompok peminjam (warna kuning) untuk setiap kali transaksi pelunasan angsuran oleh kelompok peminjam, yang selanjutnya agar perbuatan Terdakwa dimaksud tidak diketahui maka pada Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) Terdakwa memanipulasi pada target pengembalian yang dilakukan di komputer sekretariat UPK Kecamatan Minggir dengan cara disembunyikan (hidden), sehingga seolah-olah nampak hanya mengangsur sebagian, sedangkan untuk angsuran yang tertulis di kwitansi dilakukan dengan cara Terdakwa membuat kwitansi baru dengan data / nominal yang berbeda dari yang sebenarnya ataupun dengan cara menuliskan / menyetorkan seolah-olah hanya satu kali angsuran sedangkan kelompok peminjam telah mengangsur lebih dari satu kali ataupun telah lunas. Nilai keuangan yang tidak disetorkan antara lain :
Tahun 2006 sebesar : Rp. 3.000,-
Tahun 2007 sebesar:Rp.13.641.700,-
Tahun 2008 sebesar : Rp. 36.694.300,-
Tahun 2009 sebesar : Rp. 50.682.300,-
Tahun 2010 sebesar : Rp. 18.414.100,-
Total : Rp. 119.435.400,-
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebagaimana Hasil Audit Investigatif BPKP No : LHAI-360 / PW.12.5 / 2012 tanggal 28 September 2012 kurang lebih sebesar Rp. 119.435.400,- (seratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan BARANG BUKTI sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara BAP penyidikan, berupa :
1 (satu) buah buku kas harian SPP UPK PPK Kecamatan Minggir dari bulan Desember 2006 s/d Nopember 2008.
1 (satu) buah buku kas harian SPP UPK PPK Kecamatan Minggir dari bulan Desember 2008 s/d Oktober 2010.
1 (satu) buah buku kas harian SPP UPK PPK Kecamatan Minggir dari bulan Nopember 2010 s/d Agustus 2011.
1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2006.
1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2007.
1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2008.
1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2009.
1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2010.
1 (satu) buah buku kas kelompok SPP Kalikotak.
1 (satu) bendel buku/kartu kredit SPP warna merah dan kuning beserta kwitansi pembayaran kelompok.
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Nopember s/d Desember Tahun 2006.
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d Desember Tahun 2007.
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d Desember Tahun 2008.
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d Desember Tahun 2009.
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s /d Desember Tahun 2010.
Buku laporan UPK :
1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Nopember – Desember tahun 2006
1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Januari – Desember tahun 2007
1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Januari – Desember tahun 2008
1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Januari - Desember tahun 2009
1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Januari – Mei tahun 2010 dan Juli- Desember 2010
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d April Tahun 2011.
2 (dua) lembar rincian penyimpangan dan realisasi setoran kelompok yang disalahgunakan dari perguliran Tahun 2006 s/d 2010.
1 (satu) buah Hardisk Seagate Barra cuda 7200.9 80 G bytes.
1 (satu) eksemplar SK. Camat Minggir tentang UPK .
1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana tahun 2006.
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti dan alat bukti surat tersebut di atas, Penuntut Umum telah pula menghadapkan 56 (lima puluh enam) SAKSI yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi DWI PURWANTO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa saksi selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan tersebut;
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua sejak 2006 dan struktur dari UPKP adalah:
- Ketua : Saksi
- Sekretaris : WIN ISMANTO
- Bendahara : UTAMI DEWI;
- Bahwa jumlah bantuan dana dari Pemerintah Tahun 2006 Rp. 296.850.000,-dan Tahun 2007 Rp. 178.125.000,- bersumber dari APBN;
- Bahwa PNPM Mandiri perdesaan di Kecamatan Minggir ada 4(empat) macam kegiatan antara lain :
1. Prasarana fisik;
2. Pendidikan;
3. Kesehatan;
4. Simpan pinjam kelompok perempuan(SPP);
Bahwa struktur dari SPP tersebut terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Angota;
Bahwa kelompok pemanfaat yang menerima pinjaman dibuat perjanjian antara UPK dan kelompok yang intinya dana tersebut harus dikembalikan selama 12 (dua belas bulan) 12 (dua belas) kali dan kelompok tersebut dapat mengajukan pinjaman kembali 3 (tiga) bulan sebelum pelunasan;
Bahwa kelompok menerima pinjaman tidak dikenakan potongan cuma dikenakan bunga 1.5 % perbulan;
Bahwa pada tahun 2006 yang menerima pemanfaatan dana tersebut ada 343 orang;
Bahwa tugas dan wewenang sebagai bendahara adalah :
1. Mencatat transaksi keuangan;
2. Membuat laporan keuangan;
3. Memegang dan menyimpan semua rekening Bank dana PNPM Mandiri Perdesaan ;
4. Memegang dan menyimpan uang kas atas Persetujuan Ketua;
5. Membuat perencanaan keuangan dan Anggaran atas persetujuan Ketua;
6. Menyetor dan mengambil uang di bank atas Persetujuan Ketua;
7. Menandatangani kwitansi atas persetujuan Ketua ;
Bahwa sebagian peminjam ada yang tepat waktu dan juga ada yang masih menunggak ataupun dana tersebut disalahgunakan oleh Bendahara;
Bahwa awal perbuatan Terdakwa diketahui pada saat mau menyusun laporan pertanggungjawaban UPK tahun 2010, pada saat melihat laporan pengembalian pinjaman SPP ada kelompok yang sudah lunas, ternyata dilaporan ada tunggakan, kemudian saksi cek kwitansi yang ada dikecamatan dan dikelompok tersebut memang sudah lunas, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap semua kelompok dan ditemukan penyimpangan;
Bahwa sesuai hasil audit yang saksi lakukan, Terdakwa telah menggunakan uang dari tahun 2006 sampai 2010 sebesar Rp. 119.435.400,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang;
Bahwa Terdakwa dan pengurus lainya sudah pernah membicarakan masalah tersebut dan Terdakwa sanggup mengembalikan dana yang sudah mereka pakai;
Bahwa benar Terdakwa membuat pernyataan tertulis juga bermatererai sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa bikin surat pernyataan tertulis;
Bahwa Terdakwa sampai saat ini baru mengembalikan dana sebesar Rp. 5.500.000,
Bahwa Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa benar setiap anggota tersebut mengangsur selalu diberi kwitansi bukti pengangsuran ;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa benar setiap hari pasti ada yang masuk;
Bahwa benar yang membuat LPJ adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa dikarenakan yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa yang membentuk UPK adalah dari Masyarakat Desa;
Bahwa pada saat membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa membuat suratnya di rumah Terdakwa sendiri;
Bahwa fasilitas yang ada di Kantor 1 (satu) laptop 1 (satu) Komputer;
Bahwa untuk fasilitas kantor tidak pernah dikunci;
Bahwa benar setiap mengangsur pasti ada tanda terimanya rangkap 2 yang 1 (satu) untuk kelompok dan yang satunya untuk arsip;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
1. Mengajukan Proposal;
2. Persetujuan suami;
3. Foto copy KTP;
4. Surat pernyataan pengakukan hutang;
Bahwa barang bukti No. 5 berupa Slip angsuran tersebut tidak sesuai dengan aslinya;
Bahwa barang bukti No. 7 berupa Slip angsuran tersebut tidak sesuai dengan aslinya;
Bahwa benar barang bukti No. 13 berupa Fail pinjaman kelompok sudah cocok dengan aslinya;
Bahwa benar saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya;
Bahwa benar Terdakwa sudah mengembalikan uangnya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi YULIANAN NGATIRAH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa saksi masuk dalam kelompok Bhakti Mandiri dan saksi ketua kelompoknya;
Bahwa di kelompok saksi pada tahun 2009 berjumlah sebesar Rp. 15.000.000,-;
Bahwa kelompok saksi mendapatkan pinjaman di PNPM Mandiri Perdesaan dengan cara mengajukan proposal di Kecamatan lalu divertifikasi oleh Kecamatan, lalu menunggu pencairan;
Bahwa benar kelompok saksi seharusnya sudah lunas;
Bahwa saksi tahu ada kegesehan uang Rp. 750.000,- didalam angsuran ke 3 (tiga) pada bulan Juli 2009;
Bahwa uang kelompok saksi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri;
Bahwa kelompok saksi mengangsur di Kantor UPK Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa benar kelompok saksi dalam mengangsur selalu dengan Bendahara (Terdakwa) sendiri;
Bahwa benar dalam mengangsur tersebut selalu diberi tanda terima;
Bahwa benar untuk masalah penyimpangan tersebut sudah ada upaya penyelesaian darai UPK;
Bahwa benar Terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 5.500.000,-;
Bahwa benar Terdakwa telah membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakainya;
Bahwa yang ada masalah dikelompok saksi adalah angsuran pada bulan Juli 2009 sebesar Rp. 750.000,-;
Bahwa di dalam kelompok Bhakti Mandiri susunan kepengurusannya adalah :
Ketua : Saksi ;
Sekretaris : Sri Ayem;
Bendahara : Yatinem;
Anggota : Siti Fadilah, Wadjinem
Bahwa benar setelah kejadian tersebut Terdakwa sanggup mengembalikan dananya dengan membuat surat perjanjian bermeterai tapi sampai saat ini Terdakwa baru mengembalikan Rp. 5.5000.000,-;
Bahwa yang membuat LPJ Terdakwa selaku bendahara;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi SUTINEM.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa saksi masuk dalam kelompok PKK Jetis Depok;
Bahwa jumlah pinjaman kelompok saksi pada tahun 2007 berjumlah sebesar Rp. 23.000.000,-;
Bahwa kelompok saksi mendapatkan pinjaman di PNPM Mandiri Perdesaan dengan cara mengajukan proposal di Kecamatan lalu divertifikasi oleh Kecamatan, terus menunggu pencairan;
Bahwa benar kelompok saksi seharusnya sudah lunas;
Bahwa saksi tahu ada kegesehan uang Rp. 1.258.000,- didalam angsuran ke 11 (sebelas);
Bahwa uang kelompok saksi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri;
Bahwa kelompok saksi mengangsur di Kantor UPK Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa benar kelompok saksi dalam mengangsur selalu dengan Bendahara (Terdakwa) sendiri;
Bahwa dalam mengangsur tersebut selalu diberi tanda terima;
Bahwa untuk masalah penyimpangan tersebut sudah ada uapaya penyelesaian darai UPK;
Bahwa benar Terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 5.500.000,-;
Bahwa benar Terdakwa telah membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakainya;
Bahwa saksi tahu dikelompok saksi ada kegesehan uang Rp. 1.258.000,- didalam angsuran ke 11 (sebelas);
Bahwa di dalam kelompok Bhaki Mandiri susunan kepengurusaanya adalah :
Ketua : Saksi ;
Sekretaris : Wijiyati
Bendahara : Tri Mulyaningsih;
Anggota : Berjumlah 14 orang
Bahwa di dalam kelompok saksi yang ada kegesehan pada angsuran yang ke 11 dan pada pincaman tahun 2007 cair sebesar Rp. 23.000.000,-;
Bahwa benar setelah kejadian tersebut Terdakwa sanggup mengembalikan dananya dengan membuat surat perjanjian bermeterai tapi sampai saat ini Terdakwa baru mengembalikan Rp. 5.5000.000,-;
Bahwa yang membuat LPJ Terdakwa selaku bendahara;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
Saksi WIN ISMANTA.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa saksi bertugas antara lain :
- Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan hadir dalam hal pembinaan terhadap kelompok;
- Mengatministrasikan data-data kelompok mulai dari pengajuan permohonan kridit sampai pada saat pencairan dana ;
- Menyimpan data verivikasi dan data perjanjian kridit ;
- Surat-menyurat;
- Sebagai humas UPK, terhadap kelompok penerima dana;
Bahwa pinjaman kelompok saksi pada tahun 2007 berjumlah sebesar Rp. 23.000.000,-;
Bahwa saksi tahu adanya penyimpangan dana tersebut karena adanya temuan-temuan yang tidak ada kecocokan;
Bahwa kelihatan penyimpangan pada tahun 2011 pada saat mau menyusun laporan tahun 2010;
Bahwa yang menyusun buat laporan adalah kami bertiga, Ketua, Saksi dan Bendahara;
Bahwa temuan dana yang disimpangkan oleh Terdakwa berjumlah Rp. 119.000.000,-
Bahwa kelompok mengajukan pinjaman dengan cara :
Kelompok perempuan berjumlah minimum 5 (lima) orang ;
Mengisi permohonan pinjaman dengan diketahui oleh Kepala Desa;
Melampirkan Foto copy KTP seluruh anggota;
Bahwa dana pelunasan tersebut biasanya oleh Bendahara menyetorkan angsuran pinjaman ke Bank BPD No. 043.221.0035.94, namun terkadang juga dititipkan saksi atau saksi Dwi untuk disetorkan ke Bank BPD;
Bahwa pengurus bersama MAD sudah pernah membahas temuan tersebut akan tetapi Terdakwa tidak datang hanya diwakili oleh orang tuanya ( Pak Sutrisno), didalam pertemuan itu Terdakwa melalui surat pernyataannya mengakui menggunakan dana secara pribadi dan siap bertanggung jawab dan meminta waktu selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa hingga perkara ini diproses Terdakwa baru mengembalikan dana yang dipakai sebesar Rp. 5.500.000,-;
Bahwa setahu saksi adanya penyimpangan tersebut sejak tahun 2007 sampai tahun 2011;
Bahwa benar untuk masalah penyimpangan dana tersebut sudah ada upaya penyelesaian dari UPK;
Bahwa benar Terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 5.500.000,-;
Bahwa benar Terdakwa telah membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakainya ;
Bahwa Terdakwa datang dalam pertemuaan yang diadakan di Kecamatan bersama UPK. Terdakwa akan melakukan pelunasan secara mengangsur, dan persoalan ini akan diselesaiakan dengan secara kekeluargaan;
Bahwa PNPM bertujuan untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan perempuan, tahun 2006 untuk mempercepat proses pemulian pasca gempa Jogja 2006;
Bahwa benar Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai secara pribadi;
Bahwa benar setelah kejadian tersebut Terdakwa sanggup mengembalikan dananya dengan membuat surat perjanjian bermeterai tapi sampai saat ini Terdakwa baru mengembalikan Rp. 5.5000.000,-;
Bahwa yang membuat LPJ Terdakwa selaku bendahara;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi DAMAYANTI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa saksi sebagai Fasilitator bertugas sejak 1 Januari 2011 tugas dan tanggung jawab saksi antara lain :
Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan dana bergulur;
Memfasilitasi peningkatan kapasitas pelaku PNPM Mandiri Perdesaan ditingkat Kecamatan;
Bahwa program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di pedesaan untuk kemandirian dalam pengambilan keputusan pengelolaan pembangunan;
Bahwa Program PNPM di Kabupaten Sleman ada sejak tahun 2006 setelah ada Gempa Bumi Di Yogyakarta;
Bahwa kelihatan penyimpangan pada tahun 2008;
Bahwa dari hasil validasi diketahui beberapa kelompok yang belum lunas berdasarkan administrasi (bukti setoran) tetapi sudah dapat dana bergulir lagi, jadi menurut kelompok sudah lunas maka bisa mengajukan lagi pinjaman SPP;
Bahwa beberapa bukti seteron kelompok yang diganti;
Bahwa benar setelah terjadi penyimpangan sempat ada pertemuan dan Terdakwa sanggup mengembalikan dana yang telah digunakan secara peribadi akan tetapi hingga perkara ini diproses Terdakwa baru mengembalikan dana yang dipakai sebesar Rp. 5.500.000,-;
Bahwa setahu saksi akibat dari perbuatan Terdakwa para kelompok jika mau meminjam lagi harus antri menunggu giliran;
Bahwa benar untuk masalah tersebut sudah ada upaya penyelesaian dari UPK;
Bahwa benar Terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 5.500.000,-;
Bahwa benar Terdakwa telah membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakainya;
Bahwa benar Terdakwa datang dalam pertemuaan yang diadakan di Kecamatan bersama UPK. Terdakwa akan melakukan pelunasan secara mengangsur, dan persoalan ini akan diselesaiakan dengan secara kekeluargaan;
Bahwa PNPM bertujuan untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan perempuan, tahun 2006 untuk mempercepat proses pemulian pasca gempa Jogja 2006;
Bahwa benar Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai secara pribadi;
Bahwa benar bukti surat BB 16 adalah tanda surat perintah pencairan;
Bahwa benar setelah kejadian tersebut Terdakwa sanggup mengembalikan dananya dengan membuat surat perjanjian bermeterai tapi sampai saat ini Terdakwa baru mengembalikan Rp. 5.5000.000,-;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi TERESIA LUKY.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri adalah selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah PKK Slaragan dan yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
- Ketua : Saksi
- Sekretaris : SUDARMI
- Bendahara : LINA MAWARTI;
Bahwa bantuan tersebut sumber dananya berasal dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 8 (delapan) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil oleh Mbak Dewi (Terdakwa);
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi kwitansi;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah adalah angsuran yang ke 4 (empat) ditahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.1.417.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa sekarang sudah mengundurkan diri;
Bahwa benar kelompok saksi bila mengangsur kadang diberi kwitansi kadang tidak karena sudah percaya pada Terdakwa ;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa setelah diketahui adanya penyimpangan dana yang bertanggung jawab bendahara;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadinya masalah ini Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
1. Mengajukan Proposal;
2. Persetujuan suami;
3. Foto copy KTP;
4. Surat pernyataan pengakukan hutang;
Bahwa barang bukti No. 9 berupa Buku Kas tidak sesuai dengan aslinya;
Bahwa barang bukti No. 10 berupa Slip angsurang tersebut sudah benar sesuai aslinya;
Bahwa saksi tahu bahwa Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya;
Bahwa yang menjadi struktur UPKnya?
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Bahwa benar Terdakwa sudah mengembalikan uangnya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi SAMIJAH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Sari Asih 3 dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi;
Sekretaris : SRI HANDAYANI;
Bendahara : SURYATI, dan anggota 13 orang ;
Bahwa dana bantuan tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 5 (lima) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil oleh Mbak Dewi (Terdakwa);
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi kwitansi;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah adalah angsuran yang ke 12 (dua belas) ditahun 2010;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.1.250.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa saat sudah mengundurkan diri;
Bahwa benar kelompok saksi bila mengangsur kadang diberi kwitansi kadang tidak karena sudah percaya pada Terdakwa ;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadinya maslah ini Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa syarat memperoleh pinjaman dengan cara:
Mengajukan profosal;
Ferifikasi;
Pencairan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan peng kukan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi WIDARSIH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Kalikotak dan yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi ;
Sekretaris : SARTINI;
Bendahara : BARIYAH, dan anggoAta 11 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 7 (tujuh) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil oleh Mas Win kadang Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi kwitansi karena percaya pada saksi Win dan Terdakwa ;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah adalah angsuran yang ke 12 (dua belas);
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.1.967.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa saat ini sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadinya masalah ini Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa syarat memperoleh pinjaman dengan cara:
Mengajukan profosal;
Ferifikasi;
Pencairan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakukan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Bahwa Program PNPM di Kabupaten Sleman sejak tahun 2006 setelah ada Gempa Bumi Di Yogyakarta;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi MUGI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Tim Penyehatan Pinjaman PNPM Kecamatan Minggir ;
Bahwa tugas-tugas saksi adalah :
Mengambil langkah-langkah kongkrit dalam upaya penyelesaian kridit macet bagi anggota;
Melakukan penyehatan pinjaman berdasarkan aturan yang sudah ada;
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan penyehatan pinjaman pada masyarakat antara Desa melalui BKAD;
Bahwa saksi diangkat menjadietua Tim Penyehatan Pinjaman berdasarkan SK Camat Minggir No.048/KPTS/VIII/2011 tanggal 1 Agustus 2011;
Bahwa saksi menjadi Ketua Tim Penyehatan Pinjaman banyak menemukan permasalahan diantaranya kesulitan pembayaran karena factor ekonomi, ada dananya dipakai oleh pengurus kelompok sendiri, ada pula kelompok yang sudah mengangsur ternyata dana tersebut dipakai oleh Bendhara UPK;
Bahwa berdasarkan laporan dari Ketua UPK penyalahgunakan tersebut dilakukan oleh kelompok peminjam membayar angsuran pada Bendahara UPk dan sudah lunas tapi tidak dimasukkan dalam buku Kas oleh Bendahara tersebut;
Bahwa ketika terjadi masalah seperti ini kewajiban Ketua Tim Penyehatan Pinjaman bersama dengan Ketua UPK pernah mendatangi rumah Terdakwa tapi Terdakwa tidak bertemu ada, kemudian diadakan rapat dengan menyimpulkan karena Terdakwa tidak pernah datang, mohon kepada Kejaksaan untuk melakukan penagihan pada Terdakwa apabila hal tersebut tidak berhasil agar ditempuh melalui jalur hukum;
Bahwa benar sebelum permasalaan ini di laporkan di Kejaksaan sudah ada pertemuan tapi Terdakwa tidak datang dengan alasan sakit dan Terdakwa titip surat pada ayah Terdakwa yang isinya sanggup mengembalikan uang yang sudah dipakai ;
Bahwa untuk surat tersebut sampai saat ini belum terpenuhi dan Terdakwa samapi saat ini baru mengangsur sebanyak Rp.5.500.000,-;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa saksi tahu UPK bermasalah karena ada laporan dari Ketua UPK Kecamatan Minggir;
Bahwa setelah terjadinya maslah ini Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa syarat memperoleh pinjaman dengan cara:
Mengajukan profosal;
Ferifikasi;
Pencairan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakukan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Bahwa Program PNPM di Kabupaten Sleman sejak tahun 2006 setelah ada Gempa Bumi Di Yogyakarta;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi YUDAEMI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Srikandi IA dan yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi ;
Sekretaris : LANJAR LESTARI;
Bendahara : GIRAH ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 7 (tujuh) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil oleh Terdakwa setiap tanggal 15 ditempat pertemuan kelompok;
Bahwa dalam mengangsur diberi kwitansi tapi kwitansi tersebut di bawa oleh Terdakwa;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah adalah ditahun 2008;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.1.416.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa saat ini sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa benar kelompok saksi bila mengangsur kadang diberi kwitansi kadang tidak karena sudah percaya pada Terdakwa ;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadinya masalah ini Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa syarat memperoleh pinjaman dengan cara:
Mengajukan profosal;
Ferifikasi;
Pencairan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakukan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Bahwa Program PNPM di Kabupaten Sleman sejak tahun 2006 setelah ada Gempa Bumi Di Yogyakarta;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi WONDOSUYITNO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Arimbi dan yang menjadi pengurus kelompok adalah :
Ketua : Saksi ;
Sekretaris : SUKARTI ;
Bendahara : SURATINEM dan anggota berjumlah 7 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok Saksi sudah meminjam selama 8 (delapan) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil oleh Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi kwitansi;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah 2007;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp. 1.270.500,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa saat ini sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa benar kelompok saksi bila mengangsur kadang diberi kwitansi kadang tidak karena sudah percaya pada Terdakwa ;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadinya masalah ini Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakukan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Bahwa Program PNPM di Kabupaten Sleman sejak tahun 2006 setelah ada Gempa Bumi Di Yogyakarta;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi YULIANA TUMINI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Sekretaris Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Arimbi dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : PARJIEM;
Sekretaris : Saksi ;
Bendahara : SUWANTI dan anggota berjumlah 3 orang ;
Bahwa dana bantuan tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 8 (delapan) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil oleh Terdakwa;
Bahwa dikelompok kami mengangsurnya setiap tanggal 19;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi kwitansi;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah 2009 dan 2010;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp. 4.400.400,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa saat ini sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa benar kelompok saksi bila mengangsur kadang diberi kwitansi kadang tidak karena sudah percaya pada Terdakwa ;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadinya masalah ini Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi MM.LUISE WINARSIH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Mawar I Pakem dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi ;
Sekretaris : Bina Suryani;
Bendahara :Widiarti dan anggota berjumlah 13 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 2 (dua) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil oleh Terdakwa;
Bahwa dikelompok saksi mengangangsurnya setiap bulan pada minggu terakhir;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi kwitansi;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah 2007;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp. 5.001.500,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa saat ini sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa benar kelompok saksi bila mengangsur kadang diberi kwitansi kadang tidak karena sudah percaya pada Terdakwa ;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadinya masalah ini Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar karena dikelompok saksi masih ada tunggakan sekitar Rp. 3.336.500,-;
Saksi NASTITI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Bina Usaha dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi ;
Sekretaris : Lupa ;
Bendahara : Lupa dan anggota berjumlah 5 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 2 (dua) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil oleh saksi Win Sekretaris UPK;
Bahwa dikelompok saksi mengngangsurnya setiap tanggal 20;
Bahwa dalam mengangsur selalu diberi kwitansi;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah 2010;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp. 54.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa saat ini sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa penyelesaian sejumlah angsuran yang bermasalah tersebut kelompok disuruh membuat surat pernyataan lunas;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadinya masalah ini Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi HUSNUL KHOTIMAH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Ngipringan II dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi ;
Sekretaris : SAMANIAH;
Bendahara : SUNARTI dan anggota berjumlah 7 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 6 (enam) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil oleh saksi Win;
Bahwa dalam mengangsur selalu diberi kwitansi ;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah 2010;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp. 240.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa saat ini sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa penyelesaian sejumlah angsuran yang bermasalah tersebut kelompok disuruh membuat surat pernyataan lunas;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi JEMIKEM.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Mawar III dan yang menjadi pengurus kelompok adalah :
Ketua : Saksi
Sekretaris : Awi
Bendahara : Lupa dan anggota berjumlah 5 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 6 (enam) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi ;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah 2010;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp. 317.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa benar kelompok saksi bila mengangsur diberi kwitansi dan kadang tidak diberi ;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi AMINAH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Sekretaris Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Dahlia dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Sukatmi
Sekretaris : Saksi
Bendahara : Lupa dan anggota berjumlah 4 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 6 (enam) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi ;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp. 360.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi SUKIYEM.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Mawar 2 dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Rubinem
Bendahara : Ngatinem dan anggota berjumlah 3 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 7 (tujuh) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi ;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2008 dan 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp. 2.065.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi PARTINI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah PKK Parakan Wetan II dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Sukarsiyah
Bendahara : Rusmiyati dan anggota berjumlah 7 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 2 (dua) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi kwitansi;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2008;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp. 1.157.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi MUGI LESTARI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Mawar Ngepringan dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Sukarsiyah
Bendahara : Rusmiyati dan anggota berjumlah 7 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 2 (dua) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi kwitansi;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2008;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp. 1.157.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi SUPARTINAH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah SPP Plaosan dan yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : B.Wiwik Herbiyanti
Bendahara : B.Khoirotin dan anggota berjumlah 12 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 7 (tujuh kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi kwitansi;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp. 1.180.000,-;--
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi PAINTEN.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah SPP Plaosan dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Pardiyah
Bendahara : Iin Dwiastuti dan anggota berjumlah 10 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 7 (tujuh kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi kwitansi;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp. 4.370.500,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi SUMIYATI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Sekretaris Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah PKK Mergan Mulyo dan yang menjadi pengurus kelompoki adalah:
Ketua : Ngadiyem
Sekretaris : Saksi
Bendahara : Tukijem dan anggota berjumlah 2 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 7 (tujuh kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi kwitansi;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2008;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.3.598.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi WARSILAH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah SPP Plaosan dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Surti
Bendahara : Retno dan anggota berjumlah 3 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 2 (dua kali);
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil saksi Win;
Bahwa dalam mengangsur selalu diberi kwitansi;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2010;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.500,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi LANJAR LESTARI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Anggota Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Srikandi IB dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Sukarni
Sekretaris : Mirah
Bendahara : Suparmi dan anggota berjumlah 15 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 7 (tujuh) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.1.000.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi TRI WAHYUNI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Sekretaris Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Pergiwati dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Susana Sri Kustini
Sekretaris : Saksi
Bendahara : Mujiyati dan anggota berjumlah 5 orang ;-
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 6 (enam) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2010;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.1.750.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi TRI MULYANTI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Pkk Botokan I dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Sariyem
Bendahara : Triharyanti dan anggota berjumlah 11orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 6 (enam) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa ;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.1.180.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi SULASTRI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Pkk Tengahan XIII dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Sulasmiyati
Bendahara : Barinah dan anggota berjumlah 6 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 6 (enam) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.200.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi DWI RIYANTI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Kelompok Galuh Chandra Kirana KWD dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Evi Linawati
Bendahara : Umi Arsih dan anggota berjumlah 4 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 4 (empat kali);
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu ke UPK melalui Terdakwa ;
Bahwa dalam mengangsur selalu diberi kwitansi;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp. 63.000,-; (enam puluh tiga riburupiah)
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi DEWI SETYANINGSIH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Bendahara Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Mergan Mulia baru 2 dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Ngadiyem
Sekretaris : Sumiyati
Bendahara : Saksi dan anggota berjumlah 2 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 5 (lima) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.5.489.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi TUKIJEM.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Ngudi Lestari dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Jumi
Bendahara : Tuminah dan anggota berjumlah 5 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 5 (lima) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2010;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.443.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi SUDIASTUTI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Bendahara Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Ngudi Rahayu dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Mujilah;
Sekretaris : Wagiyem
Bendahara : Saksi dan anggota berjumlah 4 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 4 (empat) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa ;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.66.500,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi MARYONO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut mewakili istri saksi selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Panca Usaha dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Istinah (Istri saksi)
Sekretaris : Siti Subaidah
Bendahara : Baliyem dan anggota berjumlah 3 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 5 (lima) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2008;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.3.997.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi WARTINAH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Pkk Rt.05 dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Sumarni
Bendahara : Maruko dan anggota berjumlah 5 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 7 (tujuh) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.867.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi RUMIYATI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Nunggal Karso dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Naris
Bendahara : Suginem dan anggota berjumlah 4 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 7 (tujuh) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2010;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.1.000.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi SUPARMIATI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Pkk Timbul Rejo dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Hadi Winata
Bendahara : Hendra Purwaka dan anggota berjumlah 5 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 4 (empat) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil saksi Win;
Bahwa dalam mengangsur selalu diberi kwitansi dan tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2010;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.540.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi IWIN SUDARWATI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Pkk Sido Mulyo 1 dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Jumilah
Bendahara : Surmiyati dan anggota berjumlah 2 orang;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 5 (lima) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang juga tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2007; Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.1.032.500,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
Saksi FITRI HARIYANTI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Mawar Jetis dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Tunik
Bendahara : Rub dan anggota berjumlah 2 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 5 (lima) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur selalu diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang juga tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2008;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.2.927.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi SUWARSI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Pkk Ngepringan IV dan yang menjadi pengurus kelompok adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Temu
Bendahara : Sudirah dan anggota berjumlah 3 orang;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 3 (tiga) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil saksi Win kadang diambil Terdakwa ;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang juga tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2007;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.391.500,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi TITIK NURHARYANTI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah SPP Botokan 2 dan yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Sri Linggarsih
Bendahara : Sri Sulami dan anggota berjumlah 7 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 7 (tiga) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil saksi Win kadang diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang juga tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2007;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.1.866.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa menyetorkan ansuran tiap bulannya biasanya saksi sendiri sebagai ketua kelompok;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi SITI SUWARTINI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah PKK Mergan dan yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Titik
Bendahara : Tuginah Sulami dan anggota berjumlah 3 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 2 (dua) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang juga tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2008;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.4.243.600,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa menyetorkan ansuran tiap bulannya biasanya saksi sendiri sebagai ketua kelompok;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi SARINEM.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Mitra Sudi Lestari 1dan yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Siti Rosidah
Bendahara : Ratiyem dan anggota berjumlah 23 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 7 (tujuh) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang juga tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2007;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.2.456.500,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa menyetorkan ansuran tiap bulannya biasanya saksi sendiri sebagai ketua kelompok;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi SUPARTI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Anggrek Citran dan yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Fitri
Bendahara : Upik dan anggota berjumlah 5 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 3 (tiga) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang juga tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.2.216.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa menyetorkan ansuran tiap bulannya biasanya saksi sendiri sebagai ketua kelompok;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi |PURWANTI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Sejahtera dan yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Siti
Bendahara : Samilah dan anggota berjumlah 5 orang;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 3 (tiga) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang juga tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.1.328.100,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa menyetorkan ansuran tiap bulannya biasanya saksi sendiri sebagai ketua kelompok;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi SRI RETNO HARTATI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Anggota Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Nudi Makmur dan yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Sudiyati
Sekretaris : Sri
Bendahara : Tugiyem dan anggota berjumlah 7 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 5 (lima) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil saksi Win;
Bahwa dalam mengangsur selalu diberi kwitansi dan diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2008;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.2000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa menyetorkan ansuran tiap bulannya biasanya saksi sendiri sebagai ketua kelompok;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa saksi tahu kalau ada selisih didalam angsuran kelompok karena didatangi oleh Ketua UPK;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi SAMSIYEM.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Anggota Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah PKK Sembuhan Lor dan yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Sugiyah
Sekretaris : Murdiyani
Bendahara : Sri dan anggota berjumlah 6 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 2 (dua) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur selalu diberi kwitansi dan diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.3.237.500,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa menyetorkan ansuran tiap bulannya biasanya saksi sendiri sebagai ketua kelompok;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa saksi tahu kalau ada selisih didalam angsuran kelompok karena didatangi oleh Ketua UPK;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi SUMINI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah PKK Kantil dan yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Ahmad Supardi
Bendahara : Sutilah dan anggota berjumlah 5 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 2 (dua) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil Terdakwa ;
Bahwa dalam mengangsur selalu diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2008;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.572.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa menyetorkan ansuran tiap bulannya biasanya saksi sendiri sebagai ketua kelompok;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa saksi tahu kalau ada selisih didalam angsuran kelompok karena didatangi oleh Ketua UPK;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi SUMARJINAH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah SPP Mawar dan yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Umi Choiriah
Bendahara : Endang dan anggota berjumlah 7 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 2 (dua) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur selalu diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.550.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa menyetorkan ansuran tiap bulannya biasanya saksi sendiri sebagai ketua kelompok;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa saksi tahu kalau ada selisih didalam angsuran kelompok karena didatangi oleh Ketua UPK;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
49. Saksi PARTINI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Mawar II dan yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Murwati
Bendahara : Mursilah dan anggota berjumlah 2 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 3 (tiga) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil Terdakwa;
Bahwa dalam mengangsur selalu diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.2.786.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa menyetorkan ansuran tiap bulannya biasanya saksi sendiri sebagai ketua kelompok;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa saksi tahu kalau ada selisih didalam angsuran kelompok karena didatangi oleh Ketua UPK;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi TITIN SULISTYANINGSIH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Setia Bakti yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Sumaryati
Bendahara : Musinah dan anggota berjumlah 2 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 3 (tiga) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil Terdakwa kadang di Kecamatan ketemu Terdakwa ;
Bahwa dalam mengangsur selalu diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.2.458.500,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa menyetorkan ansuran tiap bulannya biasanya saksi sendiri sebagai ketua kelompok;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa saksi tahu kalau ada selisih didalam angsuran kelompok karena didatangi oleh Ketua UPK;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi TRIMULYANINGSIH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Maju Terus yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Purwantini
Bendahara : Sutinem dan anggota berjumlah 8 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 2 (dua) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil Terdakwa kadang di Kecamatan ketemu Terdakwa ;
Bahwa dalam mengangsur selalu diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.350.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa menyetorkan ansuran tiap bulannya biasanya saksi sendiri sebagai ketua kelompok;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa saksi tahu kalau ada selisih didalam angsuran kelompok karena didatangi oleh Ketua UPK;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi MUJIARJO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Matahari yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Rosowiyono
Bendahara : Ponikem dan anggota berjumlah 5 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 2 (dua) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil Terdakwa kadang di Kecamatan ketemu Terdakwa ;
Bahwa dalam mengangsur selalu diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2010;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.500,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa menyetorkan ansuran tiap bulannya biasanya saksi sendiri sebagai ketua kelompok;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa saksi tahu kalau ada selisih didalam angsuran kelompok karena didatangi oleh Ketua UPK;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi TUMINAH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Arum III yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Julianti
Bendahara : Tutik dan anggota berjumlah 5 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 2 (dua) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil Terdakwa kadang di Kecamatan ketemu Terdakwa ;
Bahwa dalam mengangsur selalu diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2007;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.634.700,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa menyetorkan ansuran tiap bulannya biasanya saksi sendiri sebagai ketua kelompok;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa saksi tahu kalau ada selisih didalam angsuran kelompok karena didatangi oleh Ketua UPK;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi SURYANI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah Arum III yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Murwanti
Bendahara : Salbiyah dan anggota berjumlah 3 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil Terdakwa kadang di Kecamatan ketemu Terdakwa ;
Bahwa dalam mengangsur di kecamatan diberi kwitansi tapi kalau diambil di rumah tidak diberi kwitansi/tanda bukti;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp. 199.200,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa menyetorkan ansuran tiap bulannya biasanya saksi sendiri sebagai ketua kelompok;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa saksi tahu kalau ada selisih didalam angsuran kelompok karena didatangi oleh Ketua UPK;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
55. Saksi RANTIMAH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Kelompok ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah PKK Kedungprahu yang menjadi pengurus kelompok saksi adalah:
Ketua : Saksi
Sekretaris : Suratmi
Bendahara : Mariyem dan anggota berjumlah 7 orang ;
Bahwa dana tersebut bersumber dari APBN;
Bahwa di kelompok saksi sudah meminjam selama 5 (lima) kali;
Bahwa kelompok saksi dalam mengangsur selalu lancar bahkan sudah lunas karena kalau belum lunas tidak akan mungkin diturunkan pinjaman lagi;
Bahwa kelompok saksi kalau mengangsur kadang diambil saksi Win kadang di Kecamatan ketemu Terdakwa ;
Bahwa dalam mengangsur kadang diberi kwitansi dan kadang tidak diberi tanda bukti;
Bahwa kelompok saksi yang ada masalah tahun 2009;
Bahwa angsuran yang tidak dimasukkan ke rekening Kecamatan berjumlah Rp.1.359.000,-;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan asset UPK berkurang dan jika mau hutang harus antri tidak seperti yang dulu-dulu;
Bahwa Terdakwa sudah mengundurkan diri;
Bahwa UPK berkantor di Kantor Kecamatan Minggir;
Bahwa menyetorkan ansuran tiap bulannya biasanya saksi sendiri sebagai ketua kelompok;
Bahwa karena yang menyimpangkan dana adalah bendahara maka yang bertanggung jawab adalah bendahara sendiri;
Bahwa kelompok saksi tahu ada masalah adalah dari Ketua UPK dan ada klarifikasi di Kecamatan;
Bahwa setelah terjadi penyelewengan dana tersebut Terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai Terdakwa;
Bahwa tujuan dari Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk memberikan pinjaman modal kepada kelompok perempuan miskin produktif untuk mempercepat penganggulangan kemiskinan;
Bahwa saksi tahu kalau ada selisih didalam angsuran kelompok karena didatangi oleh Ketua UPK;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah saksi Purwanto;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakuan hutang;
Bahwa sejumlah angsuran yang bermasalah yang tidak disetorkan ke Kecamatan tersebut penyelesaiannya adalah semua kelompok disuruh membuat surat pernyataan sudah lunas;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
56. Saksi MUH ZAINURI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Pedesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan dana PNPM mandiri tersebut selaku Ketua Badan Pengawas PNPM ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Badan Pengawas PNPM :
Mengkoordinasi anggota PB UPK;
Melaksanakan jalannya UPK Kecamatan;
Menghadiri rapat koordinasi;
Memberi pandangan atas kinerja pengurus UPK;
Memberikan peringatan dan meluruskan atas penyimpangan yang ada;
Mengusulkan dalam rapat BKAD untuk memperhentikan terhadap pengurus UPK yang menyimpng ;
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Badan Pengawas PNPM pada tahun 2007;
Bahwa saksi mengetahui temuan/adanya penyimpangan tersebut sejak 2010;
Bahwa cara menyelesaikan permasalahan tersebut saksi bersama pengurus lainnya melakukan pendekatan terhadap Terdakwa untuk membicarakan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan;
Bahwa benar Terdakwa mengakui menggunakan dana tersebut akan tetapi tidak semua diakuinya;
Bahwa Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah mereka pakai sebesar Rp.5.500.000;
Bahwa setelah kejadian tersebut yang melapor ke Penyidik adalah ketua UPK;
Bahwa ketua UPK yaitu saksi Pur;
Bahwa Terdakwa saat ini sudah mengundurkan diri;
Bahwa kerugian yang dialami oleh PNPM sebesar Rp.119.000.000,- ;
Bahwa saksi pernah membahas masalah ini dengan UPK, Tim penyehatan, MAD;
Bahwa Terdakwa sanggup mengembalikan uang yang pernah di pakai dengan cara diangsur;
Bahwa didalam surat pernyataan Terdakwa tidak menulis uang nominalnya;
Bahwa kelompok mempunyai buku catatan kelompok;
Bahwa bukti lainya berupa kwitansi dan kartu kuning;
Bahwa angsuran tersebut biasanya dibayarkan oleh ketua kelompok masing-masing;
Bahwa bukti kelompok pelunasan tersebut berbentuk kartu kuning seperti buku;
Dengan adanya kasus pernah dana yang digulirkan terlambat yaitu pada tahun 2010;
Bahwa yang menjadi Ketua UPK adalah Mas Purwanto;
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman adalah :
Mengajukan Proposal;
Persetujuan suami;
Foto copy KTP;
Surat pernyataan pengakukan hutang;
Bahwa kalau kelompok sudah lunas dengan bukti kartu kuning;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakainya sebesar Rp, 5.500.000,-;
Bahwa struktur UPK :
Ketua : DWI PURWANTO ;
Sekretaris : WIN ISMANTO;
Bendahara : UTAMI DEWI;
Bahwa saksi tahu ada selisih didalam pembeukuan/angsuran kelompok di datangi oleh Ketua UPK,-;
Bahwa saksi memperoleh laporan pembukuan 3 (tiga) bulan sekali,-;
Menimbang, bahwa dengan persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, di persidangan juga telah dibacakan keterangan 4 (empat) orang saksi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ANASTASIA WAKINEM.
Bahwa nama kelompok saksi adalah Melati II ;
Bahwa kepengerusan kelompok saksi adalah :
Ketua : saksi ;
Sekretaris : Murtini
Bendahara : Dewi Prihatin dan ditambah dengan 5 orang anggota ;
Bahwa pada tahun 2007 pinjaman kelompok saksi sebesar Rp. 14.500.000,-;
Bahwa pinjaman tersebut dengan bunga 1,5%per bulan, bunga tersebut dipergunakan untuk modal usaha anggota kelompok;
Bahwa Kelompok saksi dalam menyerahkan angsuran diambil oleh bendahara UPK (Utami Dewi) ;
Bahwa Kelompok saksi dalam menyerahkan angsuran selalu diberi kwitansi tapi ada yang sudah hilang ;
Bahwa saksi tahu jika angsuran pinjaman saksi ada masalah karena diberitahu dari UPK Kecamatan ;
Bahwa angsuran kelompok saksi semuanya lancar tidak ada masalah,-;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan benar;
2. Saksi MINDARNI. R
Bahwa nama kelompok saksi adalah Emping ;
Bahwa kepengerusan kelompok saksi adalah :
Ketua : saksi ;
Sekretaris : Muryani ;
Bendahara : Siti Mukanah dan ditambah dengan 5 orang anggota ;
Bahwa pada tahun 2008 pinjaman kelompok saksi sebesar Rp. 15.000.000,-;
Bahwa pinjaman tersebut dengan bunga 1,5%per bulan, bunga tersebut dipergunakan untuk modal usaha anggota kelompok;
Bahwa Kelompok saksi dalam menyerahkan angsuran diambil oleh bendahara UPK (Utami Dewi) ;
Bahwa Kelompok saksi dalam menyerahkan angsuran selalu diberi kwitansi tapi ada yang sudah hilang ;
Bahwa saksi tahu jika angsuran pinjaman saksi ada masalah karena diberitahu dari UPK Kecamatan ;
Bahwa angsuran kelompok saksi yang bermasalah berjumlah pokok Rp.491.000,- bunga Rp.249.000,-;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan benar;
3. Saksi AGNES YUVITA SRI HARTI.
Bahwa nama kelompok saksi adalah Kebon Sari;
Bahwa kepengerusan kelompok saksi adalah :
Ketua : saksi ;
Sekretaris : Supartinah ( meninggal);
Bendahara : Srinem dan ditambah dengan 5 orang anggota ;
Bahwa pada tahun 2008 pinjaman kelompok saksi sebesar Rp. 14.000.000,-;
Bahwa cara memperoleh pinjaman dengan cara mengajukan proposal, diverifikasi, pencairan oleh UPK;
Bahwa pinjaman tersebut dengan bunga 1,5%per bulan, bunga tersebut dipergunakan untuk modal usaha anggota kelompok;
Bahwa Kelompok saksi dalam menyerahkan angsuran langsung ke Kecamatan ;
Bahwa Kelompok saksi dalam menyerahkan angsuran selalu diberi kwitansi tapi hilang ;
Bahwa saksi tahu jika angsuran pinjaman saksi ada masalah karena diberitahu dari UPK Kecamatan ;
Bahwa angsuran kelompok saksi yang bermasalah berjumlah pokok Rp.787.000,- ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan benar;
4. Saksi Ny.CHRITINA PURWANTINI.
Bahwa nama kelompok saksi adalah Susu Kedelai;
Bahwa kepengerusan kelompok saksi adalah :
Ketua : Tiyas Iriani;
Sekretaris : Saksi ;
Bendahara : Siti Muchayah dan ditambah dengan 5 orang anggota ;
Bahwa pada tahun 2009 pinjaman kelompok saksi sebesar Rp. 13.000.000,-;
Bahwa cara memperoleh pinjaman dengan cara mengajukan proposal, diverifikasi, pencairan oleh UPK;
Bahwa pinjaman tersebut dengan bunga 1,5%per bulan, bunga tersebut dipergunakan untuk modal usaha anggota kelompok;
Bahwa Kelompok saksi dalam menyerahkan angsuran langsung ke bendahara UPK Kecamatan ;
Bahwa Kelompok saksi dalam menyerahkan angsuran selalu diberi kwitansi tapi hilang ;
Bahwa saksi tahu jika angsuran pinjaman saksi ada masalah karena diberitahu dari UPK Kecamatan ;
Bahwa angsuran kelompok saksi yang bermasalah berjumlah pokok Rp.536.000,- ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dan menghadapkan saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang AHLI bernama :
--------------------------YOHANES YULI ARI WIBOWO,Ak.M.Acc -------------------
yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar ahli pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang ahli berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh ahli;
Bahwa ahli pada hari ini membawa surat tugas; -
Bahwa Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Perdesaaan Kecamatan Minggir, Sleman;
Bahwa ahli melakukan audit investigasi di Kecamatan minggir, Sleman sejak tanggal 20 Juni 2012 sampai 13 Juli 2012 ;
Bahwa ahli melakukan audit investigasi di Kecamatan minggir, Sleman atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Sleman:
Bahwa ahli mengaudit dari tahun 2006 samapi 2010;
Bahwa audit selesai ada penyimpangan sebesar Rp. 119.435.400,-;
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Bendahara UPK bahwa Bendahara UPK membuat ;
tanda tangan palsu;
Mengganti kwitansi yang lembar ke 2;
Buat kwitansi palsu;
Bahwa ahli sudah pernah kroscek langsung dengan anggota peminjam;
Bahwa dalam mencari data ahli terjun kelapangan sendiri;
Bahwa Terdakwa pernah mengembalikan dana yang telah dipakai sebesar Rp.5.500.000;
Bahwa Terdakwa saat sudah mengundurkan diri;
Bahwa dasar melakukan audit investigasi adalah permintaan;
Bahwa yang meminta mengaudit investigasi masalah ini adalah Kejaksaan dan Ketua UPK, ;
Bahwa penemuan penyimpangan dari awal tahun pencairan dana ;
Bahwa benar selain bendahara pengurus yang lainya juga diklarifikasi;
Bahwa dana tersebut berasal dari APBN;
Bahwa biasanya kalau kelompok sudah bayar ada bukti lainya berupa kwitansi dan kartu kuning;
Bahwa ahli sudah tidak ingat lagi data yang di hidden oleh Terdakwa ada berapa kelompok;
Bahwa kerugian Negera sebesar Rp. 119.435.400,-;
Bahwa setelah adanya audit yang melakukan penyimpangan adalah Bendahara UPK;
Modus yang digunakan Terdakwa adalah :
Terdakwa membuat slip setoran lembar ke 2 yang baru ;
Merubah data setoran yang ada di slip setoran lembar ke 2;
Bahwa benar yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan kerugian negara;
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa ahli memanggil Terdakwa sudah berulang kali tapi Terdakwa tidak pernah hadir dan yang menerima panggilan selalu keluarga Terdakwa ;
Bahwa ahli dalam melakukan audit bersama Team;
Bahwa saksi sangat-sangat berusaha menemui Terdakwa akan tetapi tidak pernah ketemu;
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan cukup;
Menimbang, bahwa TERDAKWA memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang Terdakwa berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa diduga melakukan tindak pidana penyimpangan dana UPK (PNPM Mandiri di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman) ;
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara UPK Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman;
Bahwa Terdakwa menjadi bendahara UPK Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman sejak tanggal 1 Nopember 2006;
Bahwa Terdakwa menjadi bendahara UPK Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman berdasarkan Surat Keputusan Camat Minggir, Kabupaten Sleman;
Bahwa Tugas pokok Terdakwa adalah :
Mencatat transaksi keuangan;
Membuat laporan keuangan;
Memegang dan menyimpan semua rekening bank PNPM Mandiri Perdesaan;
Memegang dan menyimpan uang kas atas persetujuan Ketua;
Membuat perencanaan keuangan
Menyetor dan mengambil uang di bank atas persetujuan ketua;
Menandatangani kwitansi atas persetujuan ketua;
Yang menjadi pengurus UPK Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman adalah :
Ketua : Dwi Purwanto
Sekretaris : Win Ismanto
Bendahara : Saya sendiri;
Sumber dananya berasal dari APBN;
Bahwa cara pengembalian dari setiap kelompok tersebut ada kesepakatan kelompok yang angsurannya mau diambil oleh pengurus dan ada juga yang langsung setor di Kecamatan ;
Bahwa benar Terdakwa memang tidak menyetorkan dana tersebut, tapi tidak sebanyak itu, bahwa dana tersebut tidak Terdakwa setorkan sekitar + Rp.90.000.000,-;
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan dana tersebut sebanyak Rp. 5.500.000,-;
Bahwa dana tersebut dulu Terdakwa gunakan untuk menanggulangi usaha kakak yang sedang lagi kolep;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali sekali perbuatannya;
Bahwa selain jadi bendahara UPK Terdakwa tidak mempunyai sampingan lainnya;
Bahwa dalam satu minggu kerjanya sebagai Bendahara dari hari Senin samapai Sabtu ;
Bahwa Terdakwa menjadi Bendahara mendapat gaji sebesar Rp. 550.000,- ;
Bahwa dengan gaji sebesar itu Terdakwa tidak bisa menabung;
Bahwa orang tua Terdakwa tidak ada yang tahu kalau Terdakwa memakai dana tersebut;
Bahwa uang sebesar Rp. 5.500.000,- yang Terdakwa kembalikan ke UPK, didapat dari hasil menjadi guru les ;
Bahwa sampai saat ini Terdakwa tidak punya apa-apa sama sekali ;
Bahwa setiap kelompok jika mengangsur tidak selalu diberi kwitansi karena kadang Terdakwa lupa membawa buku kwitansi; Dari mana asal dana tersebut;
Bahwa dana tersebut berasal dari APBN;
Bahwa biasanya kalau kelompok sudah bayar ada bukti berupa kwitansi dan kartu kuning;
Bahwa benar kadang para saksi ada yang menitipkan angsuran kepada ibu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai catatan sendiri dalam menggunakan penyimpangan dana tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah mengundurkan diri dari Bendahara UPK karena disuruh dari pihak Kecamatan ;
Bahwa yang menghidden data yang di Komputer di ruang kerja Terdakwa adalah benar Terdakwa sendiri ;
Bahwa yang membuat laporan bulanan setiap bulannya adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa benar Barang Bukti No.10 adalah berupa bukti angsuran milik para saksi yang sudah lunas;
Bahwa benar setiap pengurus bisa membayar ke Bank ;
Bahwa Terdakwa masih sanggup mengembalikan dana yang telah dipakai ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah:
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula Terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan
mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang undang, yaitu :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan
keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah didakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 56 (lima puluh enam) orang saksi, seorang ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;
Menimbang, bahwa dengan persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, di persidangan juga telah dibacakan keterangan 4 (empat) orang saksi sebagaimana tertuang dalam BAP penyidikan;
Menimbang, bahwa keterangan 4 (empat) orang saksi sebagaimana tertuang dalam BAP penyidikan, telah diberikan “tanpa sumpah” di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempergunakan keterangan tanpa sumpah baik sebagai “tambahan” alat bukti yang sah maupun untuk “menguatkan keyakinan” hakim atau sebagai “petunjuk”, harus dibarengi dengan syarat :
Harus lebih dulu telah ada alat bukti yang sah, misalnya telah ada alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat atau keterangan Terdakwa.
Alat bukti yang sah itu telah memenuhi batas minimum pembuktian yakni telah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,
Kemudian antara keterangan tanpa sumpah itu dengan alat bukti yang sah,
terdapat saling persesuaian.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam tanggapannya menyatakan keterangan saksi-saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 56 (lima puluh enam) orang saksi, seorang ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji dan 4 (empat) orang saksi yang dibacakan dipersidangan, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti dan keterangan Terdakwa sendiri yang saling bersesuaian, dan telah memenuhi batas minimum pembuktian;
Menimbang, bahwa ternyata antara keterangan 4 (empat) orang saksi tanpa sumpah itu dengan alat bukti yang sah tersebut terdapat saling persesuaian, dengan demikian keterangan saksi-saksi yang diberikan “tanpa sumpah” tersebut dapat dipergunakan sebagai “tambahan” alat bukti yang sah maupun untuk “menguatkan keyakinan” hakim atau sebagai “petunjuk”;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula didengar keterangannya di persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan seluruhnya telah diajukan di persidangan, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagaimana fakta persidangan dimana Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi-saksi, dimana yang bersangkutan telah membenarkannya dan terhadap seluruh barang bukti tersebut telah terdapat fakta dan petunjuk adanya persesuaian antara keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan; -
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terbukti menurut Penuntut Umum adalah
sebagaimana diuraikan dalam tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa benar pada tahun2006 untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin perdesaan (pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan perempuan pasca gempa) khusus untuk wilayah Sleman pada tahun 2006-2007 pemerintah memberikan bantuan dana langsung masyarakat (BLM) melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK);
Bahwa benar pada tahun 2007 berdasarkan Keputusan Menko Kesra No. 25/Kep/Menko Kesra/VII/2007 tanggal 30 Juli 2007 tentang pedoman Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) namanya berubah menjadi Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan;
Bahwa benar salah satu kegiatan PNPM Mandiri adalah Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (PNPM Mandiri Perdesaan SPP) kecamatan Minggir Kabupaten Sleman yang dananya bersumber dari APBN yang sifatnya bergulir dan diterima langsung di rekening kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Minggir di Bank Pemerintah Daerah DIY Cabang Godean dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN);
Bahwa benar besar bantuan yang diterima adalah :
Tahun 2006 : Rp. 296.850.000,-
Tahun 2007 : Rp 178.125.000,-
Bahwa benar PNPM Mandiri Perdesaan SPP kecamatan Minggir Kabupaten Sleman sampai dengan tahun 2010 beranggotakan 473 orang;
Bahwa benar berdasarkan SK No : 26/SK.Camat/MGR/2006 tanggal, 1 Nopember 2006 struktur UPK. PNPM Mandiri Perdesaan SPP Kec. Minggir Sleman adalah :
Ketua : Dwi Purwanto
Sekretaris : Win Ismanto
Bendahara : Utami Dewi, S.T;
Bahwa benar PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Minggir Sleman bertugas menyalurkan bantuan dana bergulir dari pemerintah yang sumbernya dari APBN;
Bahwa benar sesuai Standart Operasional dan Prosedur di UPK tugas dan wewenang Bendahara UPK antara lain :
Mencatat setiap transaksi keuangan;
Membuat laporan keuangan;
Memegang dan menyimpan semua rekening bank dana PPK;
Memegang dan menyimpan uang kas atas persetujuan ketua;
Membuat perencanaan keuangan dan anggaran atas persetujuan ketua;
Menyetor dan mengambil uang dibank atas persetujuan ketua;
Menandatangani kwitansi atas persetujuan ketua.
Bahwa benar pedoman yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan PNPM Mandiri perdesaan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 414.2/406/PMD tanggal 15 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PPK T.A.2005 angka 1.6.3 tentang jenis kegiatan huruf c : bahwa kegiatan simpan pinjam tersebut khusus bagi kelompok perempuan dan butir 4.1 Dasar dasar Pengelolaan Dana bergulir : huruf a. pelestarian kegiatan pinjaman menyatakan tersedianya dana pinjaman produktif dan bertambah jumlahnya sebagai modal usaha bagi masyarakat miskin yang produktif dan Peraturan Bupati Sleman Nomor : 16 tahun 2009, tanggal 18 Agustus 2009 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Bab III pasal 4 ayat (1) huruf b bahwa aset produktif yang berupa dana bergulir untuk kelompok perempuan dan ayat (2) Aset PNPM Mandiri perdesaan tidak dapat dipindahtangankan;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Dwi purwanto, saksi Win Iswanto, kesaksian para ketua kelompok dan pengakuan/keterangan Terdakwa bahwa setiap kelompok yang memperoleh pinjaman /dana bergulir akan memperoleh kartu kuning untuk mencatat angsuran oleh bendahara dan kwitansi sebagai tanda terima bukti angsuran sedangkan untuk UPK akan dicatat dikartu kuning dan kwitasi lembar kedua serta akan dicatat dikomputer dan buku laporan serta pembukuan;
Bahwa benar terdapat kurang lebih 70 kelompok yang nilai angsuranya terdapat selisih yang dananya digunakan Terdakwa;
Bahwa benar berdasarkan hasil audit BPKP jumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 119.435.400,- (seratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Dwi purwanto, saksi Win Iswanto, dan keterangan Terdakwa ada beberapa data angsuran dari kelompok yang dananya digunakan oleh Terdakwa dimana data-data tersebut telah di hidden/disembunyikan oleh Terdakwa Utami Dewi, S.T agar tidak diketahui oleh pengurus lain;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Dwi purwanto, saksi Win Iswanto, dan keterangan Terdakwa dikomputer ditemukan adanya data Hidden (disembunyikan) setelah ditelusuri data tersebut sesuai dengan data kelompok yang dananya/ angsurannya bermasalah tetapi menerima perguliran/pinjaman baru yang seluruhnya berjumlah 70 kelompok, padahal menurut aturan kelompok yang belum lunas tidak boleh ada pinjaman baru;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Terdakwa cara Terdakwa melakukan penyimpangan uang UPK yaitru dengan cara memotong uang setoran kelompok. Misal ada kelompok yang mengangsur RP. 1.500.000,- oleh Terdakwa yang disetor ke Bank hanya Rp. 1.000.000,- sedangkan sisanya Rp. 500.000,- digunakan oleh Terdakwa dan ada setoran uang kelompok ke Terdakwa namun oleh Terdakwa sama sekali tidak disetor ke rekening milik UPK;
Bahwa benar cara Terdakwa melakukan penyimpangan dana UPK dengan menerima angsuran tetapi yang disetorkan ke rekening UPK hanya sebagian sedangkan bukti untuk kelompok ditulis yang sebenarnya sedangkan pembukuan dan pencatatan dikomputer serta laporan ditulis tidak sebenarnya sesuai sisa dana yang digunakan Terdakwa selanjutnya dilembar kedua kwitasni ditindas;
Bahwa benar Terdakwa telah membuat slip setoran lembar ke-2 yang baru (arsip UPK) dengan merubah data jumlah setoran dari kelompok guna disesuaikan dengan jumlah dana yang akan disalahgunakan, termasuk di dalamnya dengan melakukan pemalsuan tanda tangan dari penyetor;
Bahwa benar Terdakwa membuat data jumlah setoran yang ada di slip setoran lembar ke-2 yang asli (arsip UPK) guna disesuaikan dengan jumlah dana yang akan disalahgunakan;
Bahwa benar berdasarkan audit BPKP telah ditemukan penyimpangan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa yaitu :
Tahun 2006 sebesar : Rp. 3.000,-
Tahun 2007 sebesar : Rp. 13.641.700,-
Tahun 2008 sebesar : Rp. 36.694.300,-
Tahun 2009 sebesar : Rp. 50.682.300,-
Tahun 2010 sebesar : Rp. 18.414.100,-
---------------------------------- +
Rp. 119.435.400,-
(seratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Bahwa benar kemudian Terdakwa membuat surat pernyataan tentang kesediaan untuk mengembalikan uang yang telah digunakan;
Bahwa benar kemudian Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar kemudian Terdakwa tidak sanggup lagi mengembalikan uang yang telah digunakan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan aspek yuridisnya, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau delik yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan subsidaritas, sebagai berikut :
PRIMAIR : melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDIAIR : melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
LEBIH SUBSIDIAIR : melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disususun secara subsidairitas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair telah terpenuhi dan terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selebihnya;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 19999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Unsur “ SETIAP ORANG”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 19999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan dan/atau termasuk koorporasi, Pengertian “Setiap Orang” menunjuk pada orang perorangan dan/atau termasuk koorporasi;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai dasar menghadapkan Terdakwa ke persidangan disebutkan bahwa yang menjadi subyek hukum dalam perkara ini adalah orang perseorangan yaitu seseorang yang bernama UTAMI DEWI, S.T. dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan seorang bernama UTAMI DEWI, S.T. yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri Terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan tersebut, menurut pengamatan Majelis Hakim :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan. Hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tumbuh (gebrekkige ontwikkeling) dalam diri Terdakwa, yaitu orang-orang yang kurang sempurna akalnya sejak lahir dan terganggu jiwanya karena penyakit (ziekelijke storing) dalam diri Terdakwa, yaitu sakit jiwa yang bukan karena bawaan sejak lahir sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHPidana;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya mengemukakan bahwa pertanggung jawaban yang diberikan kepada Terdakwa adalah tanggung jawab selaku petugas dalam melaksanakan tugasnya dan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa UTAMI DEWI, S.T. telah memberikan kesanggupan untuk mengganti seluruh uang yang telah digunakan bahkan tanggung jawab ini telah ditunjukkan dengan membayar cicilan dan memberikan jaminan untuk pelunasannya berupa sertifikat tanah milik orang tuanya. Dengan demikian unsure setiap orang tidak terpenuhi.
Menimbang bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah salah memahami tentang apa yang harus dibuktikan dalam unsur “setiap orang” karena unsur “setiap orang” dimaksudkan untuk menentukan “subyek hukum apa” dan atau subyek hukum siapa yang akan dibuktikan melakukan perbuatan-perbuatan yang disebutkan dan unsur-unsur tindak pidana berikutnya dalam pasal ini;
Menimbang bahwa tentang apakah pertanggung jawaban yang diberikan kepada Terdakwa adalah tanggung jawab selaku petugas dalam melaksanakan tugasnya dan Terdakwa UTAMI DEWI, S.T. telah memberikan kesanggupan untuk mengganti seluruh uang yang telah digunakan bahkan tanggung jawab ini telah ditunjukkan dengan membayar cicilan dan memberikan jaminan untuk pelunasannya berupa sertifikat tanah milik orang tuanya, hal ini harus dibuktikan pada saat pembuktian unsur-unsur tindak pidana selain dan selebihnya yang diatur dalam pasal yang didakwakan tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena itu materi nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyangkut tentang unsur “setiap orang” harus dikesampingkan
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur tindak pidana pertama yaitu “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur “ SECARA MELAWAN HUKUM”.
Menimbang bahwa menurut penjelasan resmi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan asas legalitas. Oleh karena itu kami menggunakan tolok ukur pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti formil;
Menimbang bahwa penjelasan resmi Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tersebut diketahui bahwa pengertian “secara melawan hukum” yang diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif)
Menimbang bahwa unsur melawan hukum yang terdapat dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tersebut merupakan “bestenddeel delict” atau “delik inti” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 artinya merupakan unsure delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk dapat dipidana;
Menimbang bahwa selanjutnya di dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 memuat pula unsur “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dimana unsur tersebut juga merupakan “bestenddeel delict” atau “delik inti” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 artinya juga merupakan unsure delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk dapat dipidana;
Menimbang bahwa dengan demikian timbul pertanyaan apakah perbuatan “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tidak mempunyai pengertian yang sama (identik) dengan perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum” dan mengapa harus diterapkan dalam dua pasal yang berbeda?
Menimbang bahwa Nur Basuki Minarno dalam bukunya “Penyalah gunaan wewenang dan delik pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah” halaman 35 menyebutkan bahwa “penyalah gunaan wewenang” merupakan salah satu bentuk dari “ onrechtmatige daad”. Penyalah gunaan wewenang merupakan “species” dari “genusnya” “ onrechtmatige daad”. Dengan demikian menurut Majelis Hakim perbuatan “penyalah gunaan wewenang merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum”
Menimbang bahwa dengan telah dibedakannya penerapan unsur “secara melawan hukum” sebagai “bestenddeel delict” atau “delik inti” dari pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dan unsure “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagai “bestenddeel delict” atau “delik inti” dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, sedangkan kedua unsur tindak pidana tersebut “inhaerren” (sama) hanya saja merupakan bentuk umum dan bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum, maka dengan sendirinya menghendaki agar dalam seseotang yang melakukan perbuatan yang melawan hukum tersebut dilakukan dalam “ jabatan ” atau “kedudukan” tertentu sebagai dasar diberikannya “ kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya “ (bersifat lex specialis) maka pelaku tersebut bukanlah melakukan perbuatan yang melawan hukum (an-sich) sebagaimana yang dikehendaki oleh unsure “secara melawan hukum” dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 melainkan melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yaitu “menyalah gunakan kewenangan” seperti yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001;
Menimbang bahwa oleh karena itu jika Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam keadaan khusus seperti diuraikan di atas, maka unsur tindak pidana “secara melawan hukum” seperti yang terdapat dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tidak dapat diterapkan terhadap Terdakwa tersebut dan harus dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang bahwa membandingkan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 maka menurut pendapat Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 821.K./Pid/2005 bahwa letak perbedaan hakiki dari kedua pasal tersebut adalah pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan;
Menimbang bahwa dengan melihat pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dalam dakwaan primair Penuntut Umum, menurut Mahkamah Agung rumusan tersebut sangat umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya, sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu “secara melawan hukum”. Sebaliknya apa yang dirumuskan dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan dengan cara/keadaan tertentu yaitu dalam “jabatan atau kedudukannya”.
Menimbang bahwa hal lain yang membedakan makna dari pasal 2 dengan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 adalah berkaitan dengan yang menjadi obyek dari perbuatan tersebut yaitu dalam pasal 2 yang menjadi obyek masih berada diluar kekuasaan/kewenangan pelaku, sedangkan dalam pasal 3 obyek sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku. Sehingga mahkamah Agung berpendapat bahwa pasal 3 adalah merupakan kekhususan dari pasal 2. Sehingga dalam hal ini berlaku adagium “Lex specialis derogate legi generalis”. Oleh karena itu Mahkamah Agung berpendapat bahwa bagi orang-orang/subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan lebih tepat untuk diterapkan/dijerat pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001;
Menimbang bahwa, oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur tindak pidana yang kedua dalam dakwaan primair tidak dapat diterapkan dalan perbuatan Terdakwa.
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang unsur-unsur tindak pidana selebihnya yang terdapat dalam dakwaan primer tersebut, dan karenanya pula Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair Penuntut Umum;
Menimbang bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum, yaitu Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang bahwa untuk itu unsur-unsur tindak pidana tersebut, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam dakwaan subsidair ini adalah sama dengan pengertian “setiap orang” sebagaimana terdapat dalam dakwaan primair tersebut di atas;
Menimbang bahwa oleh karena unsur tindak pidana tersebut telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat putusan ini, Majelis hakim mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair ini, dan karenanya pula unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur “ DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”
Menimbang bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternative karena kata “atau” dalam unsur tindak pidana ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “diri sendiri”, unsur subyek berupa “orang lain” dan unsur subyek berupa “korporasi’. Artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa P.A.F. Lumintang dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pidana” Tahun 1981 halaman 196, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam ilmu hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk”, dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim, kata “dengan tujuan” menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam fikiran atau alam bathin si pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu dengan adanya kata “dengan tujuan” maka ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi.
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah tidak terbatas pada diperolehnya suatu keuntungan berupa sejumlah uang atau harta kekayaan saja, melainkan juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, kemudahan-kemudahan seperti komisi, prioritas, potongan harga, dan pemberian fasilitas;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin perdesaan (pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan perempuan pasca gempa) khusus untuk wilayah Sleman pada tahun 2006-2007 pemerintah memberikan bantuan dana langsung masyarakat (BLM) melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang pada tahun 2007 berdasarkan Keputusan Menko Kesra No. 25/Kep/Menko Kesra/VII/2007 tanggal 30 Juli 2007 tentang pedoman Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) namanya berubah menjadi Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang salah satu kegiatannya untuk kegiatan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (PNPM Mandiri Perdesaan SPP) Kecamatan Minggir Kabupaten Sleman yang dananya bersumber dari APBN yang sifatnya bergulir dan diterima langsung di rekening kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Minggir di Bank Pemerintah Daerah DIY Cabang Godean dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) yang besarnya bantuan :
Tahun 2006 : Rp. 296.850.000,-
Tahun 2007 : Rp 178.125.000,-
Bahwa Bahwa benar berdasarkan SK No : 26/SK.Camat/MGR/2006 tanggal, 1 Nopember 2006 struktur UPK. PNPM Mandiri Perdesaan SPP Kec. Minggir Sleman adalah :
Ketua : Dwi Purwanto
Sekretaris : Win Ismanto
Bendahara : Utami Dewi, S.T;
Bahwa PNPM Mandiri Perdesaan SPP kecamatan Minggir Kabupaten Sleman sampai dengan tahun 2010 beranggotakan 473 orang;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Dwi Purwanto, saksi Win Iawanto, saksi Damayanti dan pengakuan Terdakwa, bukti surat serta barang bukti bahwa Terdakwa selaku bendahara telah menerima angsuran pinjaman dari para anggota kelompok namun sejak tahun2006 sampai tahun 2010 Terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan seluruh angsuran dari anggota kelompok tersebut dan hanya sebagian yang disetorkan ke kas pada rekening UPK di Bank Pemerintah Dearah DIY Cabang Godean Kecamatan Minggir. Bahwa berdasarkan keterangan para anggota kelompok yang diajukan sebagai saksi di persidangan ada 70 (tujuh puluh) kelompok yang nilai angsurannya terdapat kekurangan/selisih sedangkan menurut keterangan ke 70 (tujuh puluh) kelompok tersebut mereka telah melunasi semua.
Menimbang bahwa berdasar hasil audit dari BPKP telah ditemukan selisih sebesar :
Tahun 2006 sebesar : Rp. 2.450.000,-
Tahun 2007 sebesar : Rp. 23.849.400,-
Tahun 2008 sebesar : Rp. 69.458.800,-
Tahun 2009 sebesar : Rp. 121.900.900,-
Tahun 2010 sebesar : Rp. 72.650.300,-
---------------------------------- +
Rp. 287.300.000,-
(dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa dari selisih yang ditemukan BPKP tersebut, yang telah diselewengkan Terdakwa sebesar Rp. 119.434.400,- dengan perincian sebagai berikut :
Tahun 2006 sebesar : Rp. 3.000,-
Tahun 2007 sebesar : Rp. 13.641.700,-
Tahun 2008 sebesar : Rp. 36.694.300,-
Tahun 2009 sebesar : Rp. 50.682.300,-
Tahun 2010 sebesar : Rp. 18.414.100,-
---------------------------------- +
Rp. 119.435.400,-
(seratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa bahwa sebagian angsuran uang kelompok yang tidak disetor ke rekening UPK tersebut digunakan untuk membantu usaha kakaknya dan hanya sebagian kecil yang digunakan oleh Terdakwa. Namun oleh karena usaha kakaknya tidak berhasil sehingga Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang cicilan kelompok yang telah digunakahn tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa dimaksud telah menguntungkan orang lain selain dari Terdakwa sendiri. Dengan demikian unsur tindak pidana yang ke dua yaitu “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “ MENYALAH GUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN “
Menimbang bahwa mengenai unsur ketiga yaitu “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan menyalah gunakan kewenangan adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana tersebut.
Menimbang bahwa yang dimaksud “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada;
Sedangkan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan (menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Revisi ke III Departemen Pendidikan Nasional, hal 999) dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, diketahui bahwa Terdakwa UTAMI DEWI, S.T dalam jabatannya selaku Bendahara UPK Kecamatan Minggir Sleman mempunyai kewenangan untuk mencatat setiap transaksi keuangan, membuat laporan keuangan, memegang dan menyimpan semua rekening Bank dana UPK, memegang dan menyimpan uang kas, membuat perencnaan keuangan dan anggaran atas persetujuan Ketua.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dari tahun 2006 sampai tahun 2010 telah menerima angsuran dari kurang lebih 70 (tujuh puluh) kelompok anggota PNPM Mandiri Perdesaan SPP Kecamatan Minggir Sleman yang seharusnya disetor ke rekening UPK Kecamatan Minggir namun oleh Terdakwa tidak seluruhnya disetorkan ke rekening UPK, melainkan sebagian dipergunakan untuk membantu usaha kakaknya dan sebagian dipergunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri, yang nilainya sebesar Rp. 119.435.400,- ( seratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah). Dari jumlah tersebut Terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan dana bantuan kelompok PNPM Mandiri tersebut tidak sesuai dengan tujuan diberikannya kewenangan untuk mengelola dana tersebut, jelas merupakan tindakan yang menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan “menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan”.Oleh karena itu unsur ketiga dalam dakwaan subsidair ini yaitu unsur “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ” telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur “ YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA ”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang bahwa yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke empat ini adalah bahwa perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa tersebut berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam unsur ketiga diatas, berdasarkan berdasarkan keterangan saksi Dwi Purwanto, saksi Win Iswanto, dan pengakuan Terdakwa serta bukti surat hasil audit dari BPKP bahwa Terdakwa UTAMI DEWI, S.T selaku bendahara UPK telah menerima angsuran dari para anggota kelompok PNPM Mandiri Perdesaan Simpan Pinjam perempuan Kecamatan Minggir Sleman. Bahwa uang angsuran dari anggota kelompok PNPM Mandiri Perdesaan Simpan Pinjam perempuan Kecamatan Minggir Sleman tersebut seharusnya oleh Terdakwa disetorkan ke rekening UPK Kecamatan Minggir Sleman namun oleh Terdakwa tidak seluruhnya disetor ke rekening UPK melainkan sebagian dipergunakan untuk keperluan sendiri dan sebagian dipergunakan untuk membantu usaha kakaknya;
Menimbang bahwa berdasarkan hasil audit BPKB jumlah uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. Rp. 119.435.400,- ( seratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah). Dan dari jumlah tersebut telah dikembalikan sebesar Rp. 5.500.000,- (lima jutalima ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa dengan digunakannya dana tersebut diluar peruntukkannya adalah merugikan pihak yang menjadi sumber dana tersebut, yang dalam hal ini adalah pemerintah c.q. Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dananya bersumber dari APBN, sehingga jelas merugikan “keuangan negara”.
Menimbang bahwa Penasehat Hukum Terdakwa di dalam nota pembelaannya menyatakan uang PNPM adalah bukan uang Negara melainkan sudah menjadi milik UPK Program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Minggir kabupaten Sleman, dengan demikian penyelewengan yang terjadi tidak akan merugikan keuangan Negara akan tetapi hanya merugikan keuangan UPK. Dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi.
Menimbang bahwa terhadap hal ini akan dipertimbangkan bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah disebutkan di atas;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang bahwa dari pengertian tersebut yang dimaksud dengan kerugian negara atau keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara atau daerah karena hal-hal yang tidak wajar atau telah terjadi penyimpangan-penyimpangan, antara lain adanya setoran dari para kelompok kepada Terdakwa UTAMI DEWI, S.T. namun oleh Terdakwa UTAMI DEWI, S.T. tidak disetorkan seluruhnya. Dan sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga mengakibatkan tidak lancarnya perguliran dana tersebut di atas dan terganggunya kehidupan perekonomian masyarakat;
Menimbang bahwa pada tahun 2006 dan tahun 2007 pemerintah memberikan bantuan dana langsung (BLM) melalui ) melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang pada tahun 2007 berdasarkan Keputusan Menko Kesra No. 25/Kep/Menko Kesra/VII/2007 tanggal 30 Juli 2007 tentang Pedoman Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) namanya berubah menjadi Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang salah satu kegiatan PNPM Mandiri adalah Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (PNPM Mandiri Perdesaan SPP) Kecamatan Minggir Kabupaten Sleman yang dananya bersumber dari APBN yang sifatnya bergulir dan diterima langsung di rekening kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Minggir di Bank Pemerintah Daerah DIY Cabang Godean dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN), yang besarnya dana pada Tahun 2006 sebesar Rp. 296.850.000,- dan Tahun 2007 sebesar Rp. 178.125.000,-
Menimbang bahwa oleh karena dana yang disalurkan oleh UPK untuk Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (PNPM Mandiri Perdesaan SPP) berasal dari pemerintah melalui kantor PernendaharaanNegara (KPPN) yang dananya bersumber dari APBN, jelas dana tersebut berasal dari keuangan Negara dan berdasarkan pengakuan para saksi tersebut di atas jelas kegiatan tersebut merupakan kegiatan perekonomian Negara karena tujuan dari diberikannya dana tersebut untuk menggerakkan perekonomian masyarakat agar kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin perdesaan meningkat;
Menimbang bahwa, oleh karena itu apa yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya tersebut menurut Majelis Hakim tidak beralasan dan harus dikesampingkan. Dengan demikian maka unsur tindak pidana yang ke empat yaitu “ yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomonian negara” telah terpenuhi.
Ad. 5. Unsur “ANTARA BEBERAPA PERBUATAN MESKIPUN MASING-MASING MERUPAKAN KEJAHATAN ATAU PELANGGARAN, ADA HUBUNGAN SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI SATUPERBUATAN BERLANJUT”.
Menimbang bahwa pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut adalah mengatur tentang perbuatan berlanjut dan atau pemidanaannya.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan berlanjut” adalah Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette Handeling), dan terhadap perbuatan tersebu thanya dikenakan satu aturan pidana pokok yang paling berat.
Menimbang bahwa apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa UTAMI DEWI, S.T. dapat dikategorikan telah memenuhi rumusan pasal 64 ayat (1) KUHP, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Dwi Purwanto, saksi Win Iawanto, saksi Damayanti dan pengakuan Terdakwa dan hasil audit BPKP bahwa telah terjadi pemotongan angsuran dari kelompok yang dilakukan oleh Terdakwa. Bahwa pemotongan-pemotongan yang dilakukan Terdakwa (perbuatan Terdakwa ) tersebut dilakukan mulai tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 dengan perincian sebagai berikut :
Tahun 2006 sebesar : Rp. 3.000,-
Tahun 2007 sebesar : Rp. 13.641.700,-
Tahun 2008 sebesar : Rp. 36.694.300,-
Tahun 2009 sebesar : Rp. 50.682.300,-
Tahun 2010 sebesar : Rp. 18.414.100,-
---------------------------------- +
Rp. 119.435.400,-
(seratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ketentuan pasal 64 ayat (1) KUHP dapat diterapkan kepada Terdakwa UTAMI DEWI, S.T.
Menimbang bahwa Penasehat Hukum Terdakwa di dalam nota pembelaannya mengemukakan bahwa :
Dasar Dakwaan Batal karena Hukum.
Karena mendasarkan pada hasil audit BPKP. Sedangkan BPKP tidak berwenang mengaudit dan yang berwenang mengaudit adalah BPK.
Perkara a quo merupakan perkara perdata.
Dengan argumentasi bahwa dalam audit BPKP telah ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 119.435.400,- (seratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah); Kerugian ini tidak terjadi karena Terdakwa telah sanggup untuk mengganti seluruh uang yang telah Terdakwa gunakan dan pada waktu diadakan Musyawarah Antar Desa (MAD) telah diputuskan bahwa permasalahannya akan diselesaikan secara kekeluargaan. Sedangkan Terdakwa telah membuat surat pernyataan sanggup untuk mengembalikan seluruh uang yang telah digunakan. Terdakwa juga telah memberi jaminan berupa photo copy sertifikat milik orang tuanya dan Terdakwa juga telah membayar cicilan sebesar Rp. 5.500.000,- (lima jutalima ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa terhadap argumentasi Penasehat Hukum tersebut, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa berdasar Kepres No. 103/2001 bahwa BPKP merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang melakukan tugas pemeriksaan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (pasal 52 Kepres 103/2001);
Bahwa berdasarkan PP No. 60 tahun 2008 menyatakan bahwa BPKP sebagai salah satu pengawasan intern pemerintah dan salah satu pengawasan intern tersebut adalah termasuk melakukan audit tersebut, juga diperkuat dengan putusan MK. No. 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang menguatkan kewenangan BPKP untuk melakukan audit investigative termasuk di dalamnya kewenangan untuk mengaudit kerugian Negara.
Menimbang bahwa dengan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa apa yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa adalah tidak beralasan dan harus dikesampingkan.
Menimbang bahwa terhadap argumentasi Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa perkara a quo adalah perkara perdata dengan argumentasi sebagaimana diuraikan dalam pembelaannya Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa pengembalian kerugian Negara tidak menghapus kesalahan Terdakwa/menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa . Apalagi hanya berupa kesanggupan untuk mengembalikan seluruh uang yang digunakan oleh Terdakwa. Apalagi kesanggupan yang telah ditentukan sendiri jangka waktunya tidak dipenuhi oleh Terdakwa sampai kemudian Terdakwa ke luar Jawa dan tidak pernah memenuhi panggilan, baik oleh pengurus UPK maupun penegak hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan surat yang dibuat oleh Terdakwa setelah Majelis mencermati ternyata surat tersebut berupa surat pernyataan sanggup mengembalikan uang yang telah dipergunakan oleh Terdakwa dan bukan surat perjanjian sebagaimana dikehendaki dalam ketentuan pasal 1313 KUH Perdata.
Menimbang bahwa karena itu apa yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya tersebut, menurut Majelis Hakim adalah tidak beralasan dan harus dikesampingkan;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya Terdakwa mohon kepada Majelis yang mulia berkenan memberikan hukuman yang seringan-ringannya terlebih di bulan Ramadhan ini banyak berkah dan pengampunan dari Allah SWT;
Menimbang bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang dituangkan dalam pembelaan tersebut akan dipertimbangkan nanti pada pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan pada akhir putusan;
Menimbang bahwa pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam pasal 183 KUHAP dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dipertimbangkan di atas dan selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus di jatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP jo. Pasal ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai berikut : Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Sifat dari tindak pidana korupsi itu sendiri, yang saat ini dipandang sebagai extra ordinary crime yaitu kejahatan yang sangat tercela dan meresahkan masyarakat;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Selama persidangan berlangsung Terdakwa terlihat merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa Terdakwa mengaku merasa bersalah dan menyesal, dan dalam pembelaannya memohon hukuman yang seringan-ringannya, serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulagi perbuatannyua, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak melakukan perbuatan tersebut sehingga tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat sedangkan putusan Majelis Hakim sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dipandang lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, haruslah ditolak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Terdakwa juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa perhitungan kerugian akibat perbuatan Terdakwa, menurut laporan hasil audit perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor LHAI-360/PW.12/2012, tanggal 28 September 2012 adalah sebesar Rp. 119.435.400,- (seratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut agar terhadap Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa perintah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 119.435.400,- (seratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah) subsidair 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan penjara;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana disebutkan di muka;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut telah terbukti benar, bahwa Terdakwa telah membayar uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tersebut kepada UPK Kecamatan Minggir Kabupaten Sleman sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas dasar hal tersebut, maka kepada Terdakwa hanya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 113.935.400,- (seratus tiga belas juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa jika Terdakwa selaku terpidana nantinya tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka dengan berpedoman pada pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini, seluruhnya disita dari PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Minggir Sleman, oleh karenanya harus diperintahkan agar dikembalikan kepada PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Minggir Sleman;`
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 193 KUHAP serta peraturan-peraturan yang bersangkutan lainnya dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa UTAMI DEWI, S.T. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa UTAMI DEWI, S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan dendasebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesarRp. 113.935.400,- (seratus tiga belas juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makadiganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti, berupa :
1 (satu) buah buku kas harian SPP UPK PPK Kecamatan Minggir dari bulan Desember 2006 s/d Nopember 2008.
1 (satu) buah buku kas harian SPP UPK PPK Kecamatan Minggir dari bulan Desember 2008 s/d Oktober 2010.
1 (satu) buah buku kas harian SPP UPK PPK Kecamatan Minggir dari bulan Nopember 2010 s/d Agustus 2011.
1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2006.
1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2007.
1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2008.
1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2009.
1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2010.
1 (satu) buah buku kas kelompok SPP Kalikotak.
1 (satu) bendel buku/kartu kredit SPP warna merah dan kuning beserta kwitansi pembayaran kelompok.
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Nopember s/d Desember Tahun 2006.
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d Desember Tahun 2007.
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d Desember Tahun 2008.
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d Desember Tahun 2009.
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s /d Desember Tahun 2010.
Buku laporan UPK :
1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Nopember – Desember tahun 2006 ;
1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Januari – Desember tahun 2007;
1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Januari – Desember tahun 2008;
1 (satu) buah buku laporan UPK bulan januari - Desember tahun 2009;
1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Januari – Mei tahun 2010 dan Juli- Desember 2010;
1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d April Tahun 2011;
2 (dua) lembar rincian penyimpangan dan realisasi setoran kelompok yang disalahgunakan dari perguliran Tahun 2006 s/d 2010.
1 (satu) buah Hardisk Seagate Barra cuda 7200.9 80 G bytes.
1 (satu) eksemplar SK. Camat Minggir tentang UPK .
1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana tahun 2006.
Kembali pada PNPM Mandiri Perdesaan Kec. Minggir Sleman melalui saksi Dwi Purwanto;
9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Jum’at, tanggal 16 Agustus 2013 oleh kami DR. YANTO, S.H., M. H., Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua Sidang, MARIHOT JANPIETER HUTAJULU, S.H., M.Hum Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan WIJI PRAMAJATI, SH., M. Hum. Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh KISWANTANA, S.H. selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh BEKTI WICAKSONO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan Terdakwa serta SURYANTA, S.H., Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Ketua Sidang,
DR. YANTO, S.H., M. H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
MARIHOT JANPIETER H, S.H., M.Hum.WIJI PRAMAJATI, SH., M. Hum.
Panitera Pengganti,
KISWANTANA, S.H.