586 / Pid. Sus / 2012 / PN Bgl
Putusan PN BANGIL Nomor 586 / Pid. Sus / 2012 / PN Bgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI SISWANDOYO
• Menyatakan terdakwa ANDI SISWANDOYO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Orang lain mati, luka berat dan kerusakan barang“. • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh kareana itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan . • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. • Menetapkan barang bukti berupa :
P U T U S A N
N O M O R : 586 / Pid. Sus / 2012 / PN Bgl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa ;
Nama lengkap : ANDI SISWANDOYO
Tempat Lahir : Pasuruan
Umur / tanggal lahir : 25 Tahun / 11 Juni 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Prapatan RT. 10 RW. 03 Desa Pagerwojo
Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo
Agama : Islam .
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan Penyidik sejak tanggal, 27 Oktober 2012 hingga sekarang ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ; --
Pengadilan Negeri tersebut ; --
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 586/Pid.Sus/2012/PN.Bgl. tanggal, 19 Desember 2012 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat terlampir dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntutan pada Kejaksaan Negeri Bangil Nomor : Rek.Perk. : PD M-086/BNGIL/Ep.3/VI/2012 , tanggal 14 Desember 2012
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil Nomor : Reg.Perk. : PDM –086 / BNGL / Ep.1 /XII/ 2012, tanggal, 17 Januari 2013 pada pokoknya supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan, terdakwa ANDI SISWANDOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelaliannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, luka berat dan kerusakan kendaraan ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4), (3), (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dalam surat dakwaan
2
Menjatuhkan, pidana terhadap terdakwa ANDI SISWANDOYO dengan pidana penjara sselama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa 1 (Satu) unit kendaraan Truk Tangki No.Pol AG-8868-UY beserta STNKnya Dikembalikan kepada pemiliknya ;
Memerintahkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima rupiah)
Telah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman :
Menimbang bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA:
--------Bahwa ia terdakwa ANDI SISWANDOYO, pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dan tanggal didalara bulan Oktober 2012, bertempat di Jalan Umum Jurusan Pandaan - Prigen termasuk Desa Ketanireng Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, atau setidak - tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Iintas dengan Korban meninggal Dunk, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
■ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang hendak membuka usaha, mendatangi kantor pemasaran air "Grojokan Sewu" di daerah Prigen. Karena ingin melihat (survey) mata air yang digunakan, terdakwa ikut sebagai penumpang di kendaraan Truk Tangki Air yang akan mengambil air No.Pol. AG - 8868 - UY yang dikemudikan oleh saksi FURWAJI. Setelah selesai melihat mata air dan truk tangki telah terisi air, tiba-tiba terdakwa duduk di bangku pengemudi (sopir) dan dengan inisiatifnya sendiri, terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Tangki Air yang telah berisi muatan air tersebut dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam. Padahal terdakwa belum pernah mengemudikan truk tersebut sebelumnya dan mengetahui/menguasai medan yang dilalui yaitu berupa jalur dengan tanjakan serta turunan yang sempit. Sesampainya di jalan yang menurun, terdakwa tidak bisa mengendalikan kemudi truk tersebut sehingga kendaraan truk tangki air tersebut berjalan oleng dan menabrak 1 (satu) sepeda motor Honda GL Max N0.P0I. N 6794 TJ yang dikendarai oleh saksi SODIK bersama korban NUR ROCHMAH dan korban KUSMIYATI, bagian stir dan bodi samping kanan, sehingga saksi SODIK, korban NUR ROCHMAH dan korban KUSMIYATI jatuh terpental dan mengenai badan jalan;
3
" Akibat tabrakan tersebut korban NUR ROCHMAH mengalami luka memar, luka terbuka, kaki kanan hancur dan akhirnya meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 12.426/XI tanggal 14 Nopember 2012 dari RSUD Dr. SYAIFUL ANWAR Malang, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ETTY KURNIA, SpF. selaku Dokter Spesklis Forensik pada RSUD Dr. SYAIFUL ANWAR Malang, sementara korban KUSMIATI mengalami luka terbuka, luka memar, patah tulang bahu kiri, paha kanan, tungkai bawah kanan dan panggul kanan yang akhirnya juga meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 11.407/X tanggal 08 Nopember 2012 dari RSUD Dr. SYAIFUL ANWAR Malang, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. TASMONOHENI, SpF. selaku Dokter Spesialis Forensik pada RSUD Dr. SYAIFUL ANWAR Malang;
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Iintas dan Angkutan.
DAN
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa ANDI SISWANDOYO, pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dan tanggal didalam bulan Oktober 2012, bertempat di Jalan Umum Jurusan Pandaan - Prigen termasuk Desa Ketanireng Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, atau setidak - tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang hendak membuka usaha, mendatangi kantor pemasaran air "Grojokan Sewu" di daerah Prigen. Karena ingin melihat (survey) mata air yang digunakan, terdakwa ikut sebagai penumpang di kendaraan Truk Tangki Air yang akan mengambil air No.Pol. AG - 8868 - UY yang dikemudikan oleh saksi PURWAJI. Setelah selesai melihat mata air dan truk tangki telah terisi air, tiba-tiba terdakwa duduk di bangku pengemudi (sopir) dan dengan inisiatifnya sendiri, terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Tangki Air yang telah berisi muatan air tersebut dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam. Padahal terdakwa belum pernah mengemudikan truk tersebut sebelumnya dan mengetahui / menguasai medan yang dilalui yaitu berupa jalur dengan tanjakan serta turunan yang sempit. Sesampainya di jalan yang menurun, terdakwa tidak bisa
4
mengendalikan kemudi truk tersebut sehingga kendaraan truk tangki air tersebut berjalan oleng dan menabrak 1 (satu) sepeda motor Honda GL Max No.Pol. N 6794 TJ yang dikendarai oleh saksi SODIK bersama korban NUR ROCHMAH dan korban KUSMIYATI, bagian stir dan bodi samping kanan, sehingga saksi SODIK, korban NUR ROCHMAH dan korban KUSMIYATI jatuh terpental dan mengenai badan jalan;
Akibat tabrakan tersebut saksi SODIK mengalami patah tulang jari tangan kanan sesuai dengan Visum Et Repertum tanggal 29 Nopember 2012 dari Rumah Sakit MITRA SEHATA/MEDIKA Pandaan Pasuruan, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RATIH N selaku Dokter pada Rumah Sakit MITRA SEHAT MEDIKA Pandaan Pasuruan;
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
DAN
KET1GA:
------------------Bahwa ia terdakwa ANDI SISWANDOYO, pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dan tanggal didalam bulan Oktober 2012, bertempat di Jalan Umum Jurusan Pandaan - Prigen termasuk Desa Ketanireng Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, atau setidak - tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan /atau barang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang hendak membuka usaha,mendatangi kantor pemasaran air "Grojokan Sewu" di daerah Prigen. Karena ingin melihat(survey) mata air yang digunakan, terdakwa ikut sebagai penumpang di kendaraan TrukTangki Air yang akan mengambil air No.Pol. AG - 8868 - UY yang dikemudikan oleh saksi PURWAJI. Setelah selesai melihat mata air dan truk tangki telah terisi air, tiba-tiba terdakwa duduk di bangku pengemudi (sopir) dan dengan inisiatifnya sendiri, terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Tangki Air yang telah berisi muatan air tersebut dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam. Padahal terdakwa belum pernah mengemudikan truk tersebut sebelumnya dan mengetahui / menguasai medan yang dilalui yaitu berupa jalur dengan tanjakan serta turunan yang sempit. Sesampainya di jalan yang menurun, terdakwa tidak bisa
mengendalikan kemudi truk tersebut sehingga kendaraan truk tangki air tersebut berjalan oleng dan menabrak bagian stir dan bodi samping kanan sepeda motor Honda GL Max No.Pol. N 6794 TJ yang dikendarai oleh saksi SODIK bersama korban NUR
5
ROCHMAH dan korban KUSMIYATI, sehingga sepeda motor tersebut jatuh dan mengenai jalan;
Akibat tabrakan tersebut, sepeda motor Honda GL Max No.Pol. N 6794 TJ yang dikendarai oleh saksi SODIK mengalami kerusakan pada bagian lampu depan pecah, slebor depan pecah dan bodi samping kanan lecet, sedangkan Truk Tangki Air No.Pol. AG - 8868 - UY mengalami kerusakan pada bagian spion kanan pecah;
-------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi S O D I Q ;
Bahwa Pada saat ini saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa Saya diperiksa dan dimentai keterangan pada saat ini selaklu saksi dalam perkara kecelakaan lalu lintas .
Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2012 sekitar jam 13.30 Wib. bertempat di Jalan Umum Juruan Pandaan - Prigen masuk wilayah Desa Ketan ireng Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Bahwa Pada saat itu saya Berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Honda GL max dengan membonceng dua orang penumpang yaitu Istri saya bernama NUR ROHMAH (almarhumah) dan temannya istri saya yang bernama KUSMIYATI (almarhumah) pada saat sampai di jalan jurusan Pandaan – Prigen masuk desa Ketan Iring dari arah Selatan menuju ke Utara atau dari aarah atas ada sebuah Truk tangki Air dengan kecepatan tinggi dengan kondisi oleng ke kanan sedanmgkan kendaraan yang saya naiki sedah minggir hampir keluar jalan aspal karena menghindari kendaraan truk yang dari atas kondisi oleng ke kanan langsung menabrak kendaraan yang saya naiki sehingga saya mengalami luka-luka sedangkan Istri saya meninggal dunia di Rumah sakit juga teman istri saya juga meninggal di rumah sakit.
Bahwa Kondisi jalan lurus menurun dalam keadaan sepi dan sempit.
Bahwa Kalau keadaan ogal ogalan saya tidak tahu tapi sebel;umnya memang kecepatan tinggi dari arah atas dan lama lama sepertinya oleng kekanan dan secepat itu langsung menabrak kendaraan yang saya naiki beserta dua penumpang.
Akibat dari kecelakaan yang saksi alami apakah ada yang mengakibatkan saksi cacat atau bagaimana ?
6
Bahwa Kalau saya mengalami cacat dua jari tangan kanan saya telunjuk dan jari tengah di aputasi dan sampai sekarang belum bisa melakukan aktifitas rutin, dan Istri saya meninggal dunia, juga teman istri saya juga meninggal dunia.
Bahwa Kendaraan saya rusak pada Tangki sebelah kanan dan seternya patah sekarang masih ada di bengkel.
Bahwa Pada saat kejadian saya sempat tidak sadar sebentar selanjutnya saya sadar dan membantu istri saya kemudian saya tidak sadar lagi dan tiba tiba saya berada di rumah sakit.
Bahwa Iya saya mendapatkan bantuan dari keluarga korban sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta ruypiah)
Bahwa Saya selaku manusia memaafkan atas kejadian ini namun mohon proses Hukum tetap berjalan.
Saksi MATKURI ;
Bahwa Saya, sekarang saya dalam keadaan sehat walafiat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa Ya, saya mengerti bahwa saya dipanggil dalam perkara adanya kecelakaan lalu lintas. yang mengakibatkan korban mati .
Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2012 sekitar jam 13.30 Wib. bertempat di Jalan Umum Juruan Pandaan - Prigen masuk wilayah Desa Ketan ireng Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Bahwa Kejadian kecelakaan yang menimpa Istri saya saya tidak mengatahui dengan pasti saya baru mengetahui setelah Istri saya berada di Rumah sakit Malang. Saya di telepon oleh keluarga saya yang lainnya, bahwa Istri saya mengalami kecelakaan, sekarang berada di malang jadi saya di suruh langsunmg ke Malang karena posisi saya saat itu berada di Pasuruan sedang kerja.
Bahwa Saya datang di rumah sakit Istri saya sudah tidak sadar namun saya melihat di bagian kaki dan Pinggulnya rubek dan hancur setelah malam harinya Istri saya meninggal dunia.
Bahwa Saya Pasrah kepada Hukum saja karena itu sudah takdirnya mau gimana lagi karena sudah meninggal dunia.
Bahwa Ya, dari keluarga terdakwa sudah meminta maaf dan ada perdamaian bahkan membantu biaya penguburabn sebesar Rp. 6.000.000,-
Saksi P U R W A J I :
Bahwa Saya, sekarang saya dalam keadaan sehat walafiat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa Ya, saya mengerti bahwa saya dipanggil dalam perkara adanya kecelakaan lalu lintas. yang mengakibatkan meninggalnya Orang lain.
7
Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2012 sekitar jam 13.30 Wib. bertempat di Jalan Umum Juruan Pandaan - Prigen masuk wilayah Desa Ketan ireng Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Bahwa Pada saat kejadian saya tidak tahu karena saya menumpang Truk tangki air yang nabrak ini berada disamping sopir.
Bahwa Kejadian kecelakaan itu antara Truk tangki air dengan sepeda motor Honda GL Max .
Bahwa Truk yang saya tumpangi dari Prigen sedang membawa Air isi ulang akan di bawa ke Gempol .
Bahwa Kondisi Truk itu sudah baik semua biasanya yang mengecek saya dan Sopirnya sendiri, dan tidak ada masalah.
Bahwa Saya menjadi kernitnya terdakwa baru pertama kali perjalanan.
Bahwa Saya perkirakan sekitar 80 km per jam.
Bahwa Rem yang dipakai Rem Angin.
Bahwa Saya tahu setelah kejadian kecelakaan kalau etiga korbannya tidak sadarkan diri yang menyetir mengalami luka luka dan jari tangan kanan patah lalu yang di bonceng tengah kaki dan pahanya patah sedangkan yang duduk di belakang pahanya patahlalu di bawa ke Rumah sakit Malang.
Bahwa Kondisi jalan saat itu terang dan sepi jalan menurun dan sempit banyak tikungan.
Bahwa Sopirnya tidak bisa mengendalikannya karena jalannya menurun dan sopir tidak tahu medannya dan tidak terbiasa memegang Truk Tangki ini baru pertama kali sehingga sopir tidak bisa menguasai kendali walau di rem ternyata masih jalan karena jalannya menurun akhirnya menabrak sepeda motor Honda GL Max yang ada didepannya.
Bahwa Yang ditabruk oleh truk saya adalah dari sebelah kanan tapi dari depan lansung pada setir sebelah kanan.
Bahwa Sopir saat itu tidak ngantuk dan tidak mabok hanya tidak mengetahui medannya kayak apa terdakwa belum pernah.
Bahwa Sepengetahuan saya tidak ada korban lagi hanya dua orang yang meninggal dunia dan satu yang menyetir hanya luka dan jarinya patah.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Terdakwa ANDI SISWANDOYO ;
Bahwa Ya, sekarang saya dalam keadaan sehat walafiat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa Say tidak pernah dihukum sebelumnya dengan perkara apapun.
8
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekitar jam. 13.30 wib, bertempat di Jalan Umum Jurusan Pandaan – Prigen termasuk Desa Ketanireng Kecamatan prigen Kabupaten Pasuruan
Bahwa Pada awalnya saya bermaksud untuk membuka usaha Air minum, selanjutnya saya mendatangi Kantor pemasaran air Grojokan sewu di Daerah Prigen selanjutnya saya melakukan survei kelokasi mata air dengan cvara ikut menumpang Truck tangki air yang digunakannya kemudian saya duduk bersama saksi Purwaji yang awalnya saksi mengemudikan sambil menunjukkan lokasinya setelah saksi dan saya mengisi truck tangki tersebut saya mencoba mengemudikan truck tangki yang sudah terisi air, kemudian saya mencoba menjalannkannya dengan kecepatan sedang dan jalan menurun dan jalannya sempit karena saya tidak menguasai medan akhirnya terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.
Bahwa Kecepatan sekitar 80 Km/jam. Karena saya baru berangkat Saya masuk Gigi 3.
Bahwa Jarak kendaraan saya dengan kendaraan yang ada didepan saya sekitar 15 (lima belas) meter.
Bahwa Saya sama sekali belum pernah mengendarai truck apa lagi dengan kondisi muatan air.
Bahwa Saya tahu namun saya tidak bisa menguai setir.
Bahwa Saya melihat korban dalam kondosi berdarah dan luka di bagian pahanya.
Bahwa Ya, saya tahu kalau ada yang meninggal 2 (dua) orang karena saya diberitahu keluarga saya saat saya di tahan di kepolisian.
Bahwa Saya sudah membantu memberi santunan terhadap keluarga korban melalui keluarga saya.
Bahwa Keluarga saya memberikan santunan kepada saksi Matuki suami dari Kusmiati sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah ) sedangkan kepada Keluarga Sodiq sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
Bahwa Saya sangat mwerasa menyesal atas kejadian ini.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, keterangan terdakwa dan petunjuk yang terungkap dipersidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Benar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum Sdr. Terdakwa ANDI SISWANDOYO melakukanan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Orang lain mati dan kerusakan barang ” sesuai pasal 310 ayat (4), (3), (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan .
9
Benar kendaraan Truk Tangki yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi dari arah atas sehingga terdakwa tidak bisa menguasai medan jalan yang baru di lalui dan kondisi jalan sempit serta Truck yang dikendalikan olehterdak dalam kondisi berisi muatan air sehingga ada kendaraan sepeda motor dari depannya tertabrak dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia di rumah sakit dan satu orang dalam keadaan luka berat.
Benar terdakwa baru saja bisa mengendalikan kendaraan Truck tangki yang sebelumnya belum perna .
Benar terdakwa telah memberi bantuan/santunan kepada korban.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (Satu) unit kendaraan Truk Tangki No. Pol. AG-8868-UY, beserta STNK dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
Bahwa keterangan saksi-saksi serta barang bukti dalam persidangan dibenarkan terdakwa.
Menimbang terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar pasal : pasal 310 ayat (4), (3), (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan .
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi barang bukti, bila dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta petunjuk yang terungkap dipersidangan ternyata terdapat persesuaian satu sama lain yang menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal pasal 310 ayat (4), (3),(1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jaian . maka oleh karena itu Pengadilan berkesimpulan dan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan Orang lain mati dan luka“ sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal : pasal 310 ayat (4),(3),(1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jaian . serta Pengadilan tidak menemukan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan terdakwa maka terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana sampai dengan kesalahannya:
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif, sehingga akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan ANDI SISWANDOYO tersebut yaitu pasal Kesatu pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kedua pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ketiga 310 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsurnya sebagai berikut :
Berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur - unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa yaitu Kesatu pasal 310 ayai (4) Undang-Undang Rl Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Dan Kedua pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Dan Ketiga pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 22 Tahun 2009
10
tentang Lalu lintas. Oleh karena dakwaan berbentuk kumulatif maka kami akan melakukan pembuktian dari dakwaan Kesatu yaitu pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Rl Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas yang unsur - unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Orang:
Bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang menurut hukum pidana adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum tidak terkecuali terdakwa ANDI SISWANDOYO adalah sebagai pelaku dari pada delik dan merupakan subyek hukum. Dalam kasus perkara ini sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah membenarkan identitasnya dan sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan memang terdakwa yang dimaksud dalam berkas perkara sehingga tidak ada kesalahan terhadap orang. Sementara itu, selama persidangan, terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum dengan lancar sehingga terdakwa yang Menghapuskan pertanggung jawaban dari terdakwa. Dengan demikian unsur yang dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan
kecelakan Lalu Lintas:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, surat dan keterangan terdakwa sendiri serta didukung dengan adanya barang bukti yang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya sehingga dapat diperoleh fakta hukum bahwa benar pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira jam 13.30 WIB, terdakwa yang hendak membuka usaha, mendatangi kantor pemasaran air "Grojokan Sewu" di daerah Prigen. Karena ingin melihat (survey) mata air yang digunakan, terdakwa ikut sebagai penumpang di kendaraan Truk Tangki Air yang akan mengambil air No.Pol. AG - 8868 -UY yang dikemudikan oleh saksi PURWAJI. Setelah melihat mata air dan mengisi muatan, tiba-tiba terdakwa duduk di bangku pengemudi (sopir) dan dengan inisiatifnya sendiri, terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Tangki Air yang telah berisi muatan air tersebut dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam. Padahal terdakwa belum pernah mengemudikan truk tersebut sebelumnya dan mengetahui/menguasai medan yang dilalui yaitu berupa jalur dengan tanjakan serta turunan yang sempit. Sesampainya di jalan yang menurun, terdakwa tidak bisa mengendalikan kemudi truk tersebut sehingga kendaraan truk tangki air tersebut berjalan oleng dan menabrak 1 (satu) sepeda motor Honda GL Max No.Pol. N 6794 TJ yang dikendarai oleh saksi SODIK bersama korban NUR ROCHMAH dan korban KUSMIYATI, bagian stir dan bodi samping kanan. Dengan demikian unsur yang dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
11
3. Unsur dengan korban meninggal dunia:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, surat dan keterangan terdakwa sendiri serta didukung dengan adanya barang bukti yang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya sehingga dapat diperoleh fakta hukum bahwa benar pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira jam 13.30 WIB, terdakwa yang hendak membuka usaha, mendatangi kantor pemasaran air "Grojokan Sewu" di daerah Prigen. Karena ingin melihat (survey) mata air yang digunakan, terdakwa ikut sebagai penumpang di kendaraan Truk Tangki Air yang akan mengambil air No.Pol. AG - 8868 -UY yang dikemudikan oleh saksi PURWAJI. Setelah melihat mata air dan mengisi muatan, tiba-tiba terdakwa duduk di bangku pengemudi (sopir) dan dengan inisiatifnya sendiri, terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Tangki Air yang telah berisi muatan air tersebut dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam. Padahal terdakwa belum pernah mengemudikan truk tersebut sebelumnya dan mengetahui/menguasai medan yang dilalui yaitu berupa jalur dengan tanjakan serta turunan yang sempit. Sesampainya di jalan yang menurun, terdakwa tidak bisa mengendalikan kemudi truk tersebut sehingga kendaraan truk tangki air tersebut berjalan oleng dan menabrak 1 (satu) sepeda motor Honda GL Max No.Pol. N 6794 TJ yang dikendarai oleh saksi SODIK bersama korban NUR ROCHMAH dan korban KUSMIYATI, bagian stir dan bodi samping kanan, sehingga saksi SODIK, korban NUR ROCHMAH dan korban KUSMIYATI jatuh terpental dan mengenai badan jalan. Akibat tabrakan tersebut korban NUR ROCHMAH mengalami luka memar, luka terbuka, kaki kanan hancur dan akhirnya meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 12.426/XI tanggal 14 Nopember 2012 dari RSUD Dr. SYAIFUL ANWAR Malang, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ETTY KURNIA, SpF. selaku Dokter Spesialis Forensik pada RSUD Dr. SYAIFUL ANWAR Malang, sementara korban KUSMIATI mengalami luka terbuka, luka memar, patah tulang bahu kin, paha kanan, tungkai bawah kanan dan panggul kanan yang akhirnya juga meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 11.407/X tanggal 08 Nopember 2012 dari RSUD Dr. SYAIFUL ANWAR Malang, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. TASMONOHENI, SpF. selaku Dokter Spesialis Forensik pada RSUD Dr. SYAIFUL ANWAR Malang.
Dengan demikian unsur yang dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Oleh karena semua unsur-unsur dari dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka kami akan membuktikan dakwaan kedua yaitu pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu llntas yang unsur - unsumya sebagai berikut:
12
Unsur Setiap Orang :
Bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang menurut hukum pidana adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum tidak terkecuali terdakwa ANDI SISWANDOYO adalah sebagai pelaku dari pada delik dan merupakan subyek hukum. Dalam kasus perkara ini sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah membenarkan identitasnya dan sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan memang terdakwa yang dimaksud dalam berkas perkara sehingga tidak ada kesalahan terhadap orang. Sementara itu, selama persidangan, terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum dengan lancar sehingga terdakwa yang menghapuskan pertanggung jawaban dari terdakwa. Dengan demikian unsur yang dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan
kecelakan Lalu Lintas:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, surat dan keterangan terdakwa sendiri serta didukung dengan adanya barang bukti yang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya sehingga dapat diperoleh fakta hukum bahwa benar pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira jam 13.30 WIB, terdakwa yang hendak membuka usaha, mendatangi kantor pemasaran air "Grojokan Sewu" di daerah Prigen. Karena ingin melihat (survey) mata air yang digunakan, terdakwa ikut sebagai penumpang di kendaraan Truk Tangki Air yang akan mengambil air No.Pol. AG - 8868 -UY yang dikemudikan oleh saksi PURWAJI. Setelah melihat mata air dan mengisi muatan, tiba-tiba terdakwa duduk di bangku pengemudi (sopir) dan dengan inisiatifnya sendiri, terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Tangki Air yang telah berisi muatan air tersebut dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam. Padahal terdakwa belum pernah mengemudikan truk tersebut sebelumnya dan mengetahui/menguasai medan yang dilalui yaitu berupa jalur dengan tanjakan serta turunan yang sempit. Sesampainya di jalan yang menurun, terdakwa tidak bisa mengendalikan kemudi truk tersebut sehingga kendaraan truk tangki air tersebut berjalan oleng dan menabrak 1 (satu) sepeda motor Honda GL Max No.Pol. N 6794 TJ yang dikendarai oleh saksi SODIK bersama korban NUR ROCHMAH dan korban KUSMIYATI, bagian stir dan bodi samping kanan. Dengan demikian unsur yang dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
13
3. Unsur dengan korban luka berat :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, surat dan keterangan terdakwa sendiri serta didukung dengan adanya barang bukti yang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya sehingga dapat diperoleh fakta hukum bahwa benar pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira jam 13.30 WIB, terdakwa yang hendak membuka usaha, mendatangi kantor pemasaran air "Grojokan Sewu" di daerah Prigen. Karena ingin melihat (survey) mata air yang digunakan, terdakwa ikut sebagai penumpang di kendaraan Truk Tangki Air yang akan mengambil air No.Pol. AG - 8868 -UY yang dikemudikan oleh saksi PURWAJI. Setelah melihat mata air dan mengisi muatan, tiba-tiba terdakwa duduk di bangku pengemudi (sopir) dan dengan inisiatifnya sendiri, terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Tangki Air yang telah berisi muatan air tersebut dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam. Padahal terdakwa belum pernah mengemudikan truk tersebut sebelumnya dan mengetahui/menguasai
medan yang dilalui yaitu berupa jalur dengan tanjakan serta turunan yang sempit. Sesampainya di jalan yang menurun, terdakwa tidak bisa mengendalikan kemudi truk tersebut sehingga kendaraan truk tangki air tersebut berjalan oleng dan menabrak 1 (satu) sepeda motor Honda GL Max No.Pol. N 6794 TJ yang dikendarai oleh saksi SODIK bersama korban NUR ROCHMAH dan korban KUSMIYATI, bagian stir dan bodi samping kanan, sehingga saksi SODIK, korban NUR ROCHMAH dan korban KUSMIYATI jatuh terpental dan mengenai badan jalan. Akibat tabrakan tersebut korban NUR ROCHMAH mengalami luka memar, luka terbuka, kaki kanan hancur dan akhirnya meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 12.426/XI tanggal 14 Nopember 2012 dari RSUD Dr. SYAIFUL ANWAR Malang, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ETTY KURNIA, SpF. selaku Dokter Spesialis Forensik pada RSUD Dr. SYAIFUL ANWAR Malang, sementara korban KUSMIATI mengalami luka terbuka, luka memar, patah tulang bahu kin, paha kanan, tungkai bawah kanan dan panggul kanan yang akhirnya juga meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 11.407/X tanggal 08 Nopember 2012 dari RSUD Dr. SYAIFUL ANWAR Malang, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. TASMONOHENI, SpF. selaku Dokter Spesialis Forensik pada RSUD Dr. SYAIFUL ANWAR Malang.
Dengan demikian unsur yang dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Oleh karena semua unsur-unsur dari dakwaan kesatu dan dakwan kedua telah terpenuhi maka kami akan membuktikan dakwaan ketiga yaitu pasal 310 ayat (1) Undang-Undang B Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Iintas yang unsur - unsumya sebagai berikut:
14
1. Unsur Setiap Orang :
Bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang menurut hukum pidana adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum tidak terkecuali terdakwa ANDI SISWANDOYO adalah sebagai pelaku dari pada delik dan merupakan subyek hukum. Dalam kasus perkara ini sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah membenarkan identitasnya dan sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan memang terdakwa yang dimaksud dalam berkas perkara sehingga tidak ada kesalahan terhadap orang. Sementara itu, selama persidangan, terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum dengan lancar sehingga terdakwa yang menghapuskan pertanggung jawaban dari terdakwa. Dengan demikian unsur yang dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannva menqaklbatkan
kecelakaan lalu Iintas:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, surat dan keterangan terdakwa sendiri serta didukung dengan adanya barang bukti yang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya sehingga dapat diperoleh fakta hukum bahwa benar pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira jam 13.30 WIB, terdakwa yang hendak membuka usaha, mendatangi kantor pemasaran air "Grojokan Sewu" di daerah Prigen. Karena ingin melihat (survey) mata air yang digunakan, terdakwa ikut sebagai penumpang di kendaraan Truk Tangki Air yang akan mengambil air No.Pol. AG - 8868 -UY yang dikemudikan oleh saksi PURWAJt. Setelah melihat mata air dan mengisi muatan, tiba-tiba terdakwa duduk di bangku pengemudi (sopir) dan dengan inisiatifnya sendiri, terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Tangki Air yang telah berisi muatan air tersebut dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam. Padahal terdakwa belum pernah mengemudikan truk tersebut sebelumnya dan mengetahui/menguasai medan yang dilalui yaitu berupa jalur dengan tanjakan serta turunan yang sempit. Sesampainya di jalan yang menurun, terdakwa tidak bisa mengendalikan kemudi truk tersebut sehingga kendaraan truk tangki air tersebut berjalan oleng dan menabrak 1 (satu) sepeda motor Honda GL Max No.Pol. N 6794 TJ yang dikendarai oleh saksi SODIK bersama korban NUR ROCHMAH dan korban KUSMIYATI, bagian stir dan bodi samping kanan. Dengan demikian unsur yang dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
15
3. Unsur dengan kerusakan kendaraan dan /atau barang:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, surat dan keterangan terdakwa sendiri serta didukung dengan adanya barang bukti yang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya sehingga dapat diperoleh fakta hukum bahwa benar pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira jam 13.30 WIB, terdakwa yang hendak membuka usaha, mendatangi kantor pemasaran air "Grojokan Sewu" di daerah Prigen. Karena ingin melihat (survey) mata air yang digunakan, terdakwa ikut sebagai penumpang di kendaraan Truk Tangki Air yang akan mengambil air No.Pol. AG - 8868 -UY yang dikemudikan oleh saksi PURWAJI. Setelah melihat mata air dan mengisi muatan, tiba-tiba terdakwa duduk di bangku pengemudi (sopir) dan dengan inisiatifnya sendiri, terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Tangki Air yang telah berisi muatan air tersebut dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam. Padahal terdakwa belum pernah mengemudikan truk tersebut sebelumnya dan mengetahui/menguasai
medan yang dilalui yaitu berupa jalur dengan tanjakan serta turunan yang sempit. Sesampainya di jalan yang menurun, terdakwa tidak bisa mengendalikan kemudi truk tersebut sehingga kendaraan truk tangki air tersebut berjalan oleng dan menabrak 1 (satu) sepeda motor Honda GL Max No.Pol. N 6794 TJ yang dikendarai oleh saksi SODIK bersama korban NUR ROCHMAH dan korban KUSMIYATI, bagian stir dan bodi samping kanan, sehingga saksi SODIK, korban NUR ROCHMAH dan korban KUSMIYATI jatuh terpental dan mengenai badan jaian. Akibat tabrakan tersebut, sepeda motor Honda GL Max No.Pol. N 6794 TJ yang dikendarai oleh saksi SODIK mengalami kerusakan pada bagian lampu depan pecah, slebor depan pecah dan bodi samping kanan lecet, sedangkan Truck Tangki Air No. Pol. AG-8868-UY mengalami keruskan pada bagian spion kanan pecah.
Dengan demikian unsur yang dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Berdasarkan uraian –uraian seperti tersebut diatas maka perbuatan pidana yang di lakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4).(3),(1) undang undang RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menimbang bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka cukup beralasan bagi Pengadilan untuk menentukan agar terdawa dibebankan membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
16
Menimbang bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (Satu) unit kendaraan Truk Tangki No. Pol. AG-8868-UY, beserta STNK dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
Menimbang bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
Menimbag bahwa untuk memudahkan pelaksanaan putusan perkara ini supaya terdakwa tetap ditahan :
Menimbang bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan seperti ditentukan dalam pasal 197 ayat 1 huruf 1 KUHP;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Meninggalnya 2 orang dan 1 Orang luka-luka;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan sopan di persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa belum pernah di hukum
Mengingat dan memperhatikan terutama pasal : 310 ayat (4),(3),(1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan dan peraturan perundang undangan yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ANDI SISWANDOYO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Orang lain mati, luka berat dan kerusakan barang“.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh kareana itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan .
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Kamis tanggal 17 Januari 2013. oleh kami H. SUMINO, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis,
17
TAVIA RAHMAWATI SUKI, SH.MH. dan AYU PUTRI CEMPAKA SARI, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari ini pula Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas, dan di bantu oleh DRS. H. SUPRIYANTO, SH. MM. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri ARIF YULI HARYANTO, SH.. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, dan terdakwa ;
Hakim Anggota , Hakim Ketua .
TAVIA RAHMAWATI SUKI, SH. MH. H. S U M I N O, SH. MHum.
AYU PUTRI CEMPAKA SARI, SH. MH.
Panitera Pengganti .
DRS. H. SUPRIYANTO, SH. MM.