424 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kawasan Industri Mm2100 Block C2
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 424/B/PK/Pjk/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ASAHI BEST BASE INDONESIA, diwakili oleh KICHIO SEKI, kewarganegaraan Jepang, jabatan Presiden Direktur PT. Asahi Best Base Indonesia, tempat kedudukan di Kawasan Industri MM 2100 Blok C-2, Ganda Mekar, Cibitung, Bekasi;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari : Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana: Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Nuryanta : Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1205/PJ./2011 tanggal 5 September 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30120/PP/M.IV/15/2011 tanggal 30 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor 01/ABI-Acc/VII/07 tanggal 20 Juli 2007, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-109/WPJ.22/BD.06/2007 tertanggal 26 April 2007 pada tanggal 30 April 2007 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor 00003/206/99/413/06/USD tertanggal 8 Februari 2006;
Bahwa atas keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa di bawah ini adalah latar belakang, alasan-alasan dan penjelasan-penjelasan sebagai dasar penyampaian permohonan ini;
Umum;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Satu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor 00003/206/99/413/06/USD tertanggal 8 Februari 2006, yang isinya adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah menurut Pemohon Banding (USD) | Jumlah menurut Terbanding (USD) | Koreksi (USD) |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 | Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Pengurang Penghasilan Bruto:
Penghasilan dari Luar Usaha Penghasilan Neto Fiskal Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak PPh kurang bayar Sanksi Administrasi PPh yang masih harus dibayar | 6,343,608.00 5,158,968.00 240,152.00 57,815.00 254,332.00 7,837.00 465,261.00 3,907.00 163,150.00 163,150.00 | 6,367,831.00 3,664,329.00 240,152.00 53,51.00 254,332.00 0.00 368,986.00 3,907.00 1,790,425.00 0.00 1,790,425.00 535,859.00 0.00 535,859.00 257,212.00 793,071.00 | 24,224.00 1,494,638.00 0.00 4,300.00 0.00 7,837.00 96,275.00 0.00 1,627,275.00 163,150.00 1,790,425.00 535,859.00 0.00 535,859.00 257,212.00 793,071.00 |
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor 00003/206/99/413/06/USD tertanggal 8 Februari 2006 di atas, Pemohon Banding kemudian mengajukan Keberatan melalui Surat Nomor 20/Dir-Acc/V/06 tanggal 3 Mei 2006 dan Pemohon Banding sampaikan pada tanggal 3 Mei 2006;
Bahwa menjawab Surat Keberatan yang Pemohon Banding ajukan tersebut di atas, Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-109/ WPJ.22/BD.06/2007 tertanggal 26 April 2007 yang menolak keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Penghasilan Kena Pajak (USD) | PPh Terutang (USD) | Kredit Pajak (USD) | PPh Kurang Bayar (USD) | Sanksi Administrasi (USD) | Jumlah yang Masih Harus Dibayar (USD) |
| Semula | 1,790,425.00 | 535,859.00 | 0.00 | 539,859.00 | 257,212.00 | 793,071.00 |
Ditambah/ (Dikurangi) | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 0.00 |
| Menjadi | 1,790,425.00 | 535,859.00 | 0.00 | 539,859.00 | 257,212.00 | 793,071.00 |
Alasan Permohonan Banding;
Bahwa Pemohon Banding telah memohon perincian penjelasan koreksi Terbanding kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Satu melalui Surat Nomor 02/Dir-Acc/03/06 tanggal 9 Maret 2006, karena Pemohon Banding tidak mendapatkan semua rincian koreksi Pajak Penghasilan Badan menurut Terbanding selama proses pemeriksaan sampai dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, lebih lanjut, Terbanding dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Karawang menjawab Surat Pemohon Banding dengan Surat Nomor S.499/WPJ.22/RP.01/2006 tanggal 20 Maret 2006, mengenai Penjelasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan, namun Terbanding tidak memberikan detail koreksi Pajak Penghasilan Badan yang Pemohon Banding maksud;
Bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding juga telah menyampaikan data atau dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung atas keberatan yang Pemohon Banding ajukan;
Bahwa oleh karena itu, alasan dan penjelasan Pemohon Banding dalam surat banding ini berdasarkan informasi dalam Surat Nomor S.499/WPJ.22/ RP.01/2006 tanggal 20 Maret 2006 dan hasil diskusi dengan Terbanding selama proses pemeriksaan pajak yaitu sebagai berikut:
Peredaran Usaha USD 24,224.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif sebesar USD 24,224.00 dengan alasan karena adanya retur penjualan yang tidak didukung oleh bukti nota retur;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha tersebut karena Pemohon Banding mempunyai bukti nota retur atas penjualan tersebut, bukti akan Pemohon Banding sampaikan pada saat sidang;
Harga Pokok Penjualan USD 1,494,638.00
Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif sebesar USD 1,494,638.00 dengan rincian sebagai berikut:
Pembelian Impor USD 1,160,274.00
Travelling Expense USD 2,983.00
Penyusutan USD 3,175.00
Biaya Leasing USD 74,343.00
Insurance USD 84.00
Repairs & Maintenance USD 10,306.00
Freight Inward USD 20,008.00
Purchased semi processed USD 223,466.00
Total USD 1,494,639.00
Pembelian Impor USD 1,160,274.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembelian impor karena tidak didukung dengan bukti berupa Formulir BC 2.3 dan adanya perbedaan nilai yang tercantum didalam Formulir BC 2.3 dengan nilai menurut buku pembelian;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pembelian impor, karena pembelian impor yang dibukukan dan diperhitungkan dalam menentukan penghasilan kena pajak, telah sesuai dengan pembelian yang sebenarnya, pembelian impor yang tidak ada Form BC.23-nya dapat Pemohon Banding buktikan kebenarannya dengan menunjukkan bukti-bukti pembayaran yang Pemohon Banding lakukan beserta dokumen pembelian lainnya, misalnya invoice;
Bahwa menurut pembukuan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding miliki dan telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding, tidak terdapat perbedaan nilai BC 2.3 dengan nilai bahan baku pembelian, oleh karena itu, menurut Pemohon Banding seharusnya tidak terdapat koreksi atas pembelian impor, bukti pendukung akan Pemohon Banding sampaikan pada saat sidang;
Travelling Expense USD 2,983.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya travelling karena adanya pembebanan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 (h) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya dalam akun dikeluarkan sehubungan dengan usaha sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang (Harga Pokok Penjualan) dalam memperhitungkan Penghasilan Kena Pajak;
Penyusutan USD 1,175.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa koreksi atas biaya penyusutan dilakukan oleh Terbanding karena adanya perbedaan nilai buku aktiva menurut Terbanding dengan nilai bukti menurut surat pemberitahuan/Pemohon Banding serta adanya koreksi atas aktiva yang merupakan kenikmatan dan tidak berhubungan dengan usaha;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan fiskal penyusutan aktiva tetap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan seluruh aktiva yang Pemohon Banding susutkan untuk keperluan fiskal berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan dan bukan merupakan aktiva yang berkaitan dengan kenikmatan karyawan;
Biaya Leasing USD 74,343;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya leasing karena tidak sesuai dengan perjanjian pembayaran leasing;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya dalam akun ini dikeluarkan sehubungan dengan usaha perusahaan sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai unsur biaya dari harga pokok penjualan dalam perhitungan penghasilan kena pajak, bukti pendukung akan Pemohon Banding sampaikan pada saat sidang;
Insurance USD 84.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya asuransi karena biaya tersebut merupakan pemberian natura kepada karyawan (asuransi atas hutang karyawan);
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai unsur biaya dari harga pokok penjualan dalam perhitungan penghasilan kena pajak, bukti pendukung akan Pemohon Banding sampaikan pada saat sidang;
Repairs & Maintenance USD 10,306.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Repair & Maintenance karena adanya pembebanan biaya depresiasi yang sudah dibebankan di biaya penyusutan;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai unsur biaya dari harga pokok penjualan dalam perhitungan penghasilan kena pajak, bukti pendukung akan Pemohon Banding sampaikan pada saat sidang;
Freight Inward USD 20,008.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya ini karena tidak didukung dengan bukti;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai unsur biaya dari harga pokok penjualan dalam perhitungan penghasilan kena pajak, bukti pendukung akan Pemohon Banding sampaikan pada saat sidang;
Purchased Semi Processed USD 223,466.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembelian impor karena tidak didukung dengan bukti berupa Formulir BC 2.3 dan adanya perbedaan nilai yang tercantum didalam Formulir BC 2.3 dengan nilai menurut buku pembelian;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pembelian impor-semi processed, karena pembelian impor-semi processed yang dibukukan dan diperhitungkan dalam menentukan penghasilan kena pajak, telah sesuai dengan pembelian yang sebenarnya, pembelian impor-semi processed yang tidak ada Form BC 2.3-nya dapat Pemohon Banding buktikan kebenarannya dengan menunjukkan bukti-bukti pembayaran yang Pemohon Banding lakukan beserta dokumen pembelian lainnya, misalnya invoice;
Bahwa menurut pembukuan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding miliki dan telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding, tidak terdapat perbedaan nilai BC 2.3 dengan nilai bahan baku pembelian impor-semi purchased, oleh karena itu, menurut Pemohon Banding seharusnya tidak terdapat koreksi atas pembelian impor, bukti pendukung akan Pemohon Banding sampaikan pada saat sidang;
Pengurang Penghasilan Bruto USD 108,413.00;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar USD 108,413.00 dengan perincian sebagai berikut:
Penyusutan dan Amortisasi USD 4,300.00
Kerugian karena Pengalihan Harta USD 7,837.00
Travelling Expense USD 11,130.00
Communication Expense USD 8,132.00
Entertainment USD 6,992.00
Rental USD 310.00
Insurance USD 957.00
Repairs & Maintenance USD 6,710.00
Other Expenses USD 24,651.00
Loss (Gain) on Forex USD 37,394.00
Total USD 108,413.00
Penyusutan dan Amortisasi USD 4,300.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas biaya penyusutan karena adanya perbedaan nilai buku aktiva menurut Terbanding dengan nilai buku menurut SPT/Pemohon Banding serta adanya koreksi atas aktiva yang merupakan kenikmatan dan tidak berhubungan dengan usaha;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan fiskal penyusutan aktiva tetap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, seluruh aktiva yang Pemohon Banding susutkan untuk keperluan fiskal berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan dan bukan merupakan aktiva yang berkaitan dengan kenikmatan karyawan;
Kerugian karena Pengalihan Harta USD 7,837.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi karena tidak didukung bukti ekstern dan perhitungan kerugian dari Pemohon Banding;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kerugian karena pengalihan harta sesuai peraturan perpajakan yang berlaku dan bukti pendukung akan Pemohon Banding sampaikan pada saat sidang;
Travelling Expense USD 11,130.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Terbanding melakukan koreksi atas biaya perjalanan dinas karena adanya kenikmatan bagi karyawan sesuai dengan Pasal 9 ayat 1(e) Undang-Undang Pajak Penghasilan, pengeluaran untuk bukan karyawan dan pengeluaran yang tidak jelas peruntukkannya;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya perjalanan dinas dan biaya lainnya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak;
Communication Expense USD 8,132.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa biaya komunikasi dikoreksi oleh Terbanding karena adanya pengeluaran untuk car phone dan handphone direktur yang merupakan kenikmatan sesuai dengan Pasal 9 ayat 1(e) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak;
Entertainment Expense USD 6,992.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya entertainment karena merupakan kenikmatan sesuai dengan Pasal 9 ayat 1(e) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya perjamuan yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak;
Rental USD 310.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya rental karena adanya pembebanan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 9 ayat 1(h) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak;
Insurance USD 957.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas asuransi karena adanya pembebanan asuransi kendaraan sedan (timor dan volvo) dan pembebanan yang tidak didukung bukti ekstern;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak;
Repairs & Maintenance USD 6,710.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa koreksi biaya perbaikan dan pemeliharaan dikarenakan adanya biaya atas kendaraan bukan milik perusahaan yang tidak ada dalam list aktiva yang disusutkan;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak;
Other Expense USD 24,651.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa koreksi biaya biaya lain-lain dilakukan Terbanding karena adanya sumbangan, entertainment dan pengeluaran yang tidak didukung bukti dan tidak berhubungan dengan usaha;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya ini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak;
Loss (Gain) on Forex USD 37,394.00;
Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas selisih kurs karena tidak didukung bukti dan perhitungan selisih kurs;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan selisih kurs sesuai dengan pedoman akuntansi yang berlaku di Indonesia dan didukung dengan bukti-bukti;
Kesimpulan;
Bahwa dengan mempertimbangan alasan-alasan yang Pemohon Banding sampaikan seperti tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding perhitungan kewajiban Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 adalah sebagai berikut:
-
No Uraian Jumlah USD menurut
Pemohon Banding
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan
Pengurang Penghasilan Bruto:
Gaji, Upah, Bonus, dsb.
Penyusutan dan Amortisasi
Bunga, Sewa, Royalti dan Imbalan Jasa
Kerugian karena pengalihan harta
Biaya Lain-lain
Penghasilan dari Luar Usaha
Penghasilan Neto Fiskal
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan Terutang
Kredit Pajak
Pajak Penghasilan Kurang Bayar
6,343,608.00
5,158,968.00
240,152.00
57,815.00
254,332.00
7,837.00
465,261.00
3,907.00
163,150.00
163,150.00
0.00
0.00
0.00
0.00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30120/PP/M.IV/15/2011 tanggal 30 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-109/WPJ.22/BD.06/2007 tanggal 26 April 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor 00003/206/99/413/06/USD tanggal 8 Februari 2006, atas nama PT Asahi Best Base Indonesia, NPWP: 01.084.731.7-431.000 (d/h 01.120.273.6-413.000), alamat: Kawasan Industri MM 2100 Blok C-2, Ganda Mekar, Cibitung, Bekasi, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak USD 1,714,562.89
Pajak Penghasilan yang terutang USD 513,114.39
Kredit Pajak USD 0,00
Pajak Penghasilan kurang/(lebih) dibayar USD 513,114.39
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP USD 246,294.91
Jumlah yang masih harus dibayar USD 759,409.30
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30120/PP/M.IV/15/ 2011 tanggal 30 Maret 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Juli 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juli 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 9 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 September 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Permohonan peninjauan kembali ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “UU Pengadilan Pajak”), yang menyatakan bahwa:
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Adapun yang menjadi alasan hukum Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30120/PP/M.IV/15/2011 adalah telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang- undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan mengakibatkan kerugian kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebesar USD 456,461.86 (USD 759,409.30 - USD 302,947.44);
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan:
Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;
Pengadilan Pajak mengirimkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30120/PP/M.IV/15/2011 pada tanggal 14 April 2011 dan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 13 Juli 2011 atau masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak dikirimkannya salinan Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana disyaratkan didalam Pasal 92 UU Pengadilan Pajak;
Oleh karena itu permohonan peninjauan kembali ini dapat diterima secara sah karena telah memenuhi syarat formal penyampaian permohonan peninjauan kembali sehingga kami memohon agar Majelis Hakim Agung Yang Mulia bersedia untuk menerima dan memeriksa permohonan peninjauan kembali ini;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
Koreksi di PPh Badan atas Harga Pokok Penjualan – Pembelian Impor sebesar USD 1,160,274.00 dan atas Harga Pokok Penjualan – Purchased Semi Processed sebesar USD 223,466.00;
Tentang Latar Belakang Sengketa;
Kronologi Peristiwa;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Badan Tahun 1999 Nomor 00003/206/99/413/06/USD tanggal 8 Februari 2006 kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebesar USD 793,071.00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikan keberatan atas SKPKB Pajak Badan Tahun 1999 dengan Nomor 20/Dir-Acc/V/06 dan diterima Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Mei 2006, dan dalam proses keberatan, Kanwil Jawa Barat meminta kelengkapan data permohonan keberatan dan Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan data dan dokumen untuk memenuhi permintaan data Termohon Peninjauan Kembali dimaksud;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-109/WPJ.22/BD.06/2007 tanggal 26 April 2007 tentang penolakan permohonan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali dan mengajukan banding melalui Surat Nomor 01/ABI-Acc/VII/07 tanggal 20 Juli 2007;
B. Putusan;
Koreksi di PPh Badan atas Harga Pokok Penjualan- Pembelian Impor sebesar USD 1,160,274.00;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut ”Majelis PP”) yang menjadi dasar putusan aquo tersebut seperti yang dinyatakan di halaman 26-28 dari Putusan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
Bahwa pembelian impor di koreksi Terbanding sebesar USD 1,160,274.00 karena tidak didukung bukti (BC 2.3) dan adanya perbedaan antara nilai yang tercantum dalam BC 2.3 (impor) dengan nilai menurut buku pembelian;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pembelian impor, karena pembelian impor yang dibukukan dan diperhitungkan dalam menentukan penghasilan kena pajak, telah sesuai dengan pembelian yang sebenarnya, pembelian impor yang tidak ada Form BC 2.3. nya dapat Pemohon Banding buktikan kebenarannya dengan penunjukkan bukti-bukti pembayaran yang Pemohon Banding lakukan beserta dokumen pembelian lainnya, seperti invoice;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji bukti dalam persidangan diketahui bahwa perbedaan nilai pembelian impor menurut Terbanding dan Pemohon Banding sebesar USD 1,160,274.00 tersebut menurut Pemohon Banding dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Pemberitahuan Impor Barang atau BC 2.3 tidak ditemukan baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat uji bukti dilakukan;
Adanya perbedaan nilai pembelian impor antara BC 2.3 dengan invoice;
Kesalahan penyampaian data;
Bahwa menurut Pemohon Banding, dokumen Pemberitahuan Impor Barang atau BC 2.3 adalah bukan merupakan satu-satunya bukti pendukung atas pembelian impor bahan baku yang Pemohon Banding lakukan karena ada dokumen lain yang dapat dipakai untuk menguji kebenarannya;
Bahwa untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa invoice komersial, bukti pembayaran dan buku besar;
Bahwa sedangkan atas perbedaan nilai pembelian impor antara BC 2.3 dan invoice menurut Pemohon Banding disebabkan karena adanya perbedaan antara invoice yang benar-benar Pemohon Banding bayar dan invoice yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung Pemberitahuan Impor Barang atau BC 2.3;
Bahwa perbedaan nilai invoice tersebut dijelaskan Pemohon Banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding membeli barang dari Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore dimana Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore kemudian mencarikan pemasok, melakukan negosiasi dan memesan barang yang dibutuhkan Pemohon Banding tersebut dan kemudian mengirimkan barang dimaksud langsung dari pemasok ke Pemohon Banding sebagai pemesan untuk mempersingkat waktu pengiriman;
Bahwa pada saat pengiriman, seluruh dokumen impor datang dari pemasok dengan nilai yang disepakati antara Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore dengan pemasok, namun setelah barang sampai di Indonesia, Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore menerbitkan invoice yang didalamnya termasuk keuntungan yang diperoleh Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore, sehingga Pemohon Banding kemudian membayar sesuai nilai yang tercantum dalam invoice yang diterbitkan Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore;
Bahwa dengan demikian, yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam pembukuan adalah transaksi pembelian impor sesuai dengan jumlah yang benar-benar dibayarkan kepada Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore;
Bahwa selain tidak ditemukannya Pemberitahuan Impor Barang/BC 2.3 dan adanya perbedaan nilai impor, koreksi Terbanding disebabkan juga adanya kesalahan penyampaian data pada saat pemeriksaan dimana menurut Pemohon Banding daftar pembelian material impor yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding lebih kecil dari pada jumlah impor material yang tercatat dalam General Ledger dan karenanya dikoreksi oleh Terbanding;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas dan penelitian terhadap bukti-bukti dimaksud, Majelis berpendapat sebagai berikut:
Bahwa invoice, bukti pembayaran dan buku besar, adalah merupakan bukti pembelian, namun demikian tidak dapat diyakini kebenarannya bahwa pembelian tersebut adalah benar merupakan pembelian impor dan karenanya koreksi Terbanding atas pembelian impor yang tidak didukung bukti Pemberitahuan Impor Barang atau BC 2.3 tersebut adalah sudah tepat;
Bahwa atas perbedaan nilai invoice, Majelis berpendapat bahwa nilai pembelian yang dapat diyakini sebagai nilai pembelian impor adalah nilai yang tercantum pada Pemberitahuan Impor Barang/BC 2.3 dan karenanya ditemukannya nilai lain yang tidak sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang/BC 2.3 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Majelis sebagai nilai pembelian impor sehingga koreksi Terbanding atas pembelian impor terkait dengan perbedaan nilai invoice tersebut sudah tepat;
Bahwa sedangkan terhadap kesalahan penyampaian data pada saat pemeriksaan, sebagaimana penjelasan Pemohon Banding dalam sidang, tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pembelian impor tersebut sudah tepat;
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas pembelian impor sebesar USD 1,160,274.00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya koreksi tetap dipertahankan;
Koreksi di PPh Badan atas Harga Pokok Penjualan – Purchased Semi Processed sebesar USD 223,466.00;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut ”Majelis PP”) yang menjadi dasar putusan aquo tersebut seperti yang dinyatakan di halaman 32 - 34 dari Putusan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
Bahwa Purchased Semi Processed dikoreksi Terbanding sebesar USD 223,466.00 karena tidak didukung bukti (BC 2.3) dan adanya perbedaan antara nilai yang tercantum dalam BC 2.3 (impor) dengan nilai menurut buku pembelian;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Purchased Semi Processed, karena Purchased Semi Processed yang dibukukan dan diperhitungkan dalam menentukan penghasilan kena pajak, telah sesuai dengan pembelian yang sebenarnya, pembelian impor yang tidak ada Form BC 2.3. nya dapat Pemohon Banding buktikan kebenarannya dengan penunjukkan bukti-bukti pembayaran yang Pemohon Banding lakukan beserta dokumen pembelian lainnya, seperti invoice;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji bukti dalam persidangan diketahui bahwa perbedaan nilai Purchased Semi Processed menurut Terbanding dan Pemohon Banding sebesar USD 223,466.00 tersebut menurut Pemohon Banding dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Pemberitahuan Impor Barang atau BC 2.3 tidak ditemukan baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat uji bukti dilakukan;
Adanya perbedaan nilai Purchased Semi Processed antara BC 2.3 dengan invoice;
Kesalahan penyampaian data;
Bahwa menurut Pemohon Banding, dokumen Pemberitahuan Impor Barang atau BC 2.3 adalah bukan merupakan satu-satunya bukti pendukung atas Purchased Semi Processed yang Pemohon Banding lakukan karena ada dokumen lain yang dapat dipakai untuk menguji kebenarannya;
Bahwa untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa invoice komersial, bukti pembayaran dan buku besar;
Bahwa sedangkan atas perbedaan nilai pembelian impor antara BC 2.3 dan invoice menurut Pemohon Banding disebabkan karena adanya perbedaan antara invoice yang benar-benar Pemohon Banding bayar dan invoice yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung Pemberitahuan Impor Barang atau BC 2.3;
Bahwa perbedaan nilai invoice tersebut dijelaskan Pemohon Banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore dimana Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore kemudian mencarikan pemasok, melakukan negosiasi dan memesan barang yang dibutuhkan Pemohon Banding tersebut dan kemudian mengirimkan barang dimaksud langsung dari pemasok ke Pemohon Banding sebagai pemesan untuk mempersingkat waktu pengiriman;
Bahwa pada saat pengiriman, seluruh dokumen impor datang dari pemasok dengan nilai yang disepakati antara Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore dengan pemasok, namun setelah barang sampai di Indonesia, Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore menerbitkan invoice yang didalamnya termasuk keuntungan yang diperoleh Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore, sehingga Pemohon Banding kemudian membayar sesuai nilai yang tercantum dalam invoice yang diterbitkan Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore;
Bahwa dengan demikian, yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam pembukuan adalah transaksi pembelian impor sesuai dengan jumlah yang benar-benar dibayarkan kepada Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore;
Bahwa selain tidak ditemukannya Pemberitahuan Impor Barang/BC 2.3 dan adanya perbedaan nilai impor, koreksi Terbanding disebabkan juga adanya kesalahan penyampaian data pada saat pemeriksaan dimana menurut Pemohon Banding daftar pembelian material impor yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding lebih kecil dari pada jumlah impor material yang tercatat dalam General Ledger dan karenanya dikoreksi oleh Terbanding;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas dan penelitian terhadap bukti-bukti dimaksud, Majelis berpendapat sebagai berikut:
Bahwa invoice, bukti pembayaran dan buku besar, adalah merupakan bukti pembelian, namun demikian tidak dapat diyakini kebenarannya bahwa pembelian tersebut adalah benar merupakan pembelian impor dan karenanya koreksi Terbanding atas Purchased Semi Processed yang tidak didukung bukti Pemberitahuan Impor Barang atau BC 2.3 tersebut adalah sudah tepat;
Bahwa atas perbedaan nilai invoice, Majelis berpendapat bahwa nilai pembelian yang dapat diyakini sebagai nilai Purchased Semi Processed adalah nilai yang tercantum pada Pemberitahuan Impor Barang/BC 2.3 dan karenanya ditemukannya nilai lain yang tidak sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang/BC 2.3 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Majelis sebagai nilai Purchased Semi Processed sehingga koreksi Terbanding atas pembelian impor terkait dengan perbedaan nilai invoice tersebut sudah tepat;
Bahwa sedangkan terhadap kesalahan penyampaian data pada saat pemeriksaan, sebagaimana penjelasan Pemohon Banding dalam sidang, tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pembelian impor tersebut sudah tepat;
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Purchased Semi Processed sebesar USD 223,466.00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya koreksi tetap dipertahankan;
”Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;”
Selanjutnya, Pasal 91 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim Pidana dinyatakan palsu;
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak berdasarkan pada pemenuhan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Selanjutnya, Pasal 92 ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;
Pengadilan Pajak mengirimkan Putusan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 April 2011 dan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juli 2011 atau masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak dikirimkannya salinan Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana disyaratkan didalam Pasal 92 UU Pengadilan Pajak;
Oleh karena itu permohonan peninjauan kembali ini harus dinyatakan dapat diterima secara sah karena telah memenuhi syarat formal penyampaian permohonan peninjauan kembali sehingga kami memohon agar Majelis Hakim Agung Yang Mulia bersedia untuk menerima dan memeriksa permohonan peninjauan kembali ini;
Latar Belakang Peninjauan Kembali;
Kronologi Peristiwa;
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut sebagai ”Termohon Peninjauan Kembali”), melalui Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Satu telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor 00003/206/99/413/06/USD tertanggal 8 Februari 2006 (selanjutnya disebut sebagai “SKPKB 00003” dan terlampir sebagai Bukti Pemohon - 1);
Permohonan Keberatan;
Atas SKPKB 00003 yang diterima, Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan keberatan melalui Surat Keberatan Nomor 20/Dir-Acc/V/06 tertanggal 3 Mei 2006 (terlampir sebagai Bukti Pemohon - 2) berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Sebagai jawaban atas permohonan keberatan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-109/WPJ.22/ BD.06/2007 tanggal 26 April 2007 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor 00003/206/99/413/06/USD tertanggal 8 Februari 2006 (selanjutnya disebut “KEP-109/2007”) dengan hasil keputusan sebagai berikut (terlampir sebagai Bukti Pemohon - 3):
| Uraian | Dasar Pengenaan Pajak (USD) | PPh Terutang (USD) | Kredit Pajak (USD) | PPh yang Kurang/(Lebih) dibayar (USD) | Sanksi Administrasi (USD) | Jumlah yang Masih Harus Dibayar (USD) |
| Semula | 1.790.425 | 535.859 | 0 | 539.859 | 257.212 | 793.071 |
| Ditambah/(Dikurangi) | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| Menjadi | 1.790.425 | 535.859 | 0 | 539.859 | 257.212 | 793.071 |
Permohonan Banding;
Atas Keputusan Termohon Peninjauan Kembali dalam KEP-109/2007, Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohononan banding melalui Surat Nomor 01/ABI-Acc/VII/07 tertanggal 20 Juli 2007 (terlampir sebagai Bukti Pemohon - 4) berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Surat Permohonan Banding diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Juli 2007;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30120/PP/M.IV/15/2011;
Terhadap Pemohon Banding dimaksud Majelis IV Pengadilan Pajak telah memutuskan dengan amar putusan aquo sebagai berikut (terlampir sebagai Bukti Pemohon - 5):
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-109/2007 tanggal 26 April 2007 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor 00003/206/99/413/06/USD tertanggal 8 Februari 2006, atas nama: PT Asahi Best Base Indonesia, NPWP: 01.084.731.7-431.000 (d/h 01.120.273.6-413.000), Alamat: Kawasan Industri MM2100 Blok C-2, Ganda Mekar, Cibitung, Bekasi, sehingga Pajak Penghasilan yang kurang dibayar menjadi:
Penghasilan Kena Pajak USD 1,714,562.89
Pajak Penghasilan yang terutang USD 513,114.39
Kredit Pajak USD 0,00
Pajak Penghasilan kurang/(lebih) dibayar USD 513,114.39
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP USD 246,294.91
Jumlah yang masih harus dibayar USD 759,409.30
Alasan Permohonan Peninjauan Kembali;
Koreksi di PPh Badan atas Harga Pokok Penjualan – Pembelian Impor sebesar USD 1,160,274.00
Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (memenuhi Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak);
Bahwa Pemohon Banding benar-benar telah melakukan pembelian impor sebagaimana tercantum dalam dokumen impor BC 2.3. Dimana dokumen impor BC 2.3 dapat digunakan sebagai bukti bahwa material yang diimpor telah masuk ke Indonesia dan dikirimkan ke Pemohon Banding;
Bahwa material yang diimpor tersebut digunakan oleh Pemohon Banding untuk melakukan proses produksi sehingga dapat menghasilkan barang yang kemudian dijual dan menghasilkan pendapatan untuk Pemohon Banding;
Bahwa dengan demikian sudah seharusnya pembelian impor sesuai dengan dokumen impor BC 2.3 diakui sebagai harga pokok penjualan;
Bahwa total pembelian impor berdasarkan dokumen impor BC 2.3 sepanjang Tahun Pajak 1999 adalah sebesar USD 2,972,673.70 (daftar dokumen impor BC 2.3 terlampir – Bukti Pemohon 6);
Bahwa jika terdapat perbedaan nilai pembelian impor antara BC 2.3 dengan invoice atau buku besar, seharusnya Termohon Peninjauan Kembali tetap mempertimbangkan nilai pembelian impor sebagaimana tercantum dalam BC 2.3. Bukannya mengabaikan dan mengkoreksi seluruh nilai pembelian impor Pemohon Banding pembelian impor Pemohon Banding yang nilainya berbeda antara BC 2.3 invoice atau buku besar;
Bahwa berdasarkan buku besar pembelian impor tercantum jumlah pembelian impor sepanjang Tahun Pajak 1999 adalah sebesar USD 3,152,014.00 (daftar rincian terlampir – Bukti Pemohon 7);
Bahwa Majelis Hakim sudah meyakini adanya impor dengan didukung dengan dokumen BC 2.3, namun terdapat perbedaan nilai impor antara BC 2.3 dengan buku besar atau invoice;
Bahwa selisih nilai impor antara BC 2.3 dengan buku besar atau invoice adalah merupakan keuntungan Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore dimana Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore merupakan pihak yang mencarikan pemasok, melakukan negosiasi dan memesan barang yang dibutuhkan Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa maka seharusnya pembelian impor Pemohon Peninjauan Kembali yang didukung dengan BC 2.3 diakui sebagai harga pokok pembelian;
Bahwa dengan demikian seharusnya koreksi hanya dilakukan atas selisih antara nilai pembelian impor sebagaimana tercantum dalam buku besar dengan BC 2.3, yaitu sebesar USD 179,340.30 (USD 3,152,014.00 – USD 2,972,673.70);
Bahwa dengan demikian atas koreksi pembelian impor sebesar USD 1,160,274.00 Pemohon Peninjauan Kembali setuju dikoreksi sebesar USD 179,340.30;
Koreksi di PPh Badan atas Harga Pokok Penjualan – Purchased Semi Processed sebesar USD 223,466.00;
Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (memenuhi Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak);
Bahwa Pemohon Banding benar-benar telah melakukan pembelian impor atas barang semi processed (purchased semi processed) sebagaimana tercantum dalam dokumen impor BC 2.3. Dimana dokumen impor BC 2.3 dapat digunakan sebagai bukti bahwa material yang diimpor telah masuk ke Indonesia dan dikirimkan ke Pemohon Banding;
Bahwa material semi processed yang diimpor tersebut digunakan oleh Pemohon Banding untuk melakukan proses produksi sehingga dapat menghasilkan barang yang kemudian dijual dan menghasilkan pendapatan untuk Pemohon Banding;
Bahwa dengan demikian sudah seharusnya pembelian impor semi processed sesuai dengan dokumen impor BC 2.3 diakui sebagai harga pokok penjualan;
Bahwa total pembelian impor semi processed berdasarkan dokumen impor BC 2.3 sepanjang Tahun Pajak 1999 adalah sebesar USD 421,709.55 (daftar dokumen impor BC 2.3 terlampir – Bukti Pemohon 8);
Bahwa jika terdapat perbedaan nilai pembelian impor semi processed antara BC 2.3 dengan invoice atau buku besar, seharusnya Termohon Peninjauan Kembali tetap mempertimbangkan nilai pembelian impor semi processed sebagaimana tercantum dalam BC 2.3. Bukannya mengabaikan dan mengkoreksi seluruh nilai pembelian impor semi processed Pemohon Banding yang nilainya berbeda antara BC 2.3 invoice atau buku besar;
Bahwa berdasarkan buku besar pembelian impor semi processed tercantum jumlah pembelian impor sepanjang Tahun Pajak 1999 adalah sebesar USD 598,143,00 (daftar rincian terlampir - Bukti Pemohon 9);
Bahwa Majelis Hakim sudah meyakini adanya impor semi processed dengan didukung dengan dokumen BC 2.3, namun terdapat perbedaan nilai impor antara BC 2.3 dengan buku besar atau invoice;
Bahwa selisih nilai impor antara BC 2.3 dengan buku besar atau invoice adalah merupakan keuntungan Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore dimana Asahi Best Base Trading (S) Pte. Ltd. Singapore merupakan pihak yang mencarikan pemasok, melakukan negosiasi dan memesan barang yang dibutuhkan Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa maka seharusnya pembelian impor semi processed Pemohon Peninjauan Kembali yang didukung dengan BC 2.3 diakui sebagai harga pokok pembelian;
Bahwa dengan demikian seharusnya koreksi hanya dilakukan atas selisih antara nilai pembelian impor semi processed sebagaimana tercantum dalam buku besar dengan BC 2.3, yaitu sebesar USD 176,433.45 (USD 598,143,00 - USD 421,709.55);
Bahwa dengan demikian atas koreksi pembelian impor semi processed sebesar USD 223,466.00 Pemohon Peninjauan Kembali setuju dikoreksi sebesar USD 176,433.45;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan fakta serta pembuktian data dalam persidangan telah terbukti secara jelas dan nyata Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum yang menjadi dasar dilakukannya koreksi sehingga putusan Majelis tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dibidang perpajakan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan dan pertimbangan hukum Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-109/WPJ.22/BD.06/2007 tanggal 26 April 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor 00003/206/99/413/06/USD tanggal 8 Februari 2006, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang masih harus dibayar sebesar USD 759,409.30, adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan demikian tidak terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ASAHI BEST BASE INDONESIA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka sebagai pihak yang kalah Pemohon Peninjauan Kembali dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ASAHI BEST BASE INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. dan Dr. H. Supandi, SH., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. ttd./Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc.
ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum
Panitera Pengganti,
ttd./Hari Sugiharto, SH., MH.
Biaya-biaya
1
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754
. Meterai Rp 6.000,002. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00 eh karena Ketua Muda Mahkamah Agung Prof. Dr. Paulus E Lotulung, SH., sebagta i, SH., MH.