160/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 160/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-ZAINUDIN Bin KASMAN
-MENGADILI : ï€ Menyatakan Terdakwa ZAINUDDIN Bin KASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN” ; ï€ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; ï€ Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ï€ Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; ï€ Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 160/Pid.Sus/2012/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana anak pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan peradilan anak telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : ZAINUDIN Bin KASMAN ;
Tempat lahir : Pare-pare ;
Umur / Tgl lahir : 16 Tahun / 14 Februari 1996 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Selumit Pantai RT.26 Belakang BRI, Kel.Selumit Pantai Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Ditangkap pada tanggal 20 April 2012 No.Pol: A.5/91/IV/2012/Reskrim ;
Ditahan oleh Penyidik tanggal 21 April 2012 Nomor : SPP/77/IV/2012/Reskrim, sejak tanggal 21 April 2012 sampai dengan tanggal 10 Mei 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 08 Mei 2012 NOMOR : 733/Q.4.15/Epp.2/05/2012, sejak tanggal 11 Mei 2012 sampai dengan tanggal 20 Mei 2012 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 16 Mei 2012 NOMOR PRINT : 772/Q.4.15/Ep.2/05/2012, sejak tanggal 16 Mei 2012 sampai dengan tanggal 25 Mei 2012 ;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 23 Mei 2012 Nomor : 179/SPP/Pen.Pid/2012/PN.Trk, sejak tanggal 23 Mei 2012 sampai dengan tanggal 06 Juni 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 28 Mei 2012 Nomor : 179/SPP/Pen.Pid/2012/PN.Trk sejak tanggal 07 Juni 2012 sampai dengan tanggal 06 Juli 2012 ;
Terdakwa ------------------------------------
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu: NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. yang beralamat di Jalan Purna Bhakti B.7 Rt.12/Rw.00, Kampung I Skip, Kota Tarakan berdasarkan Penetapan Nomor :160/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk tanggal 30 Mei 2012 bertindak selaku Penasihat Hukum Terdakwa ;
PENGADILAN NEGERI Tersebut :
Setelah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada NO. REG. PERK.PDM – 103/TRK/Ep.2/05/2012 tanggal 30 Juni 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ZAINUDIN Bin KASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif kedua :
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAINUDIN Bin KASMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 06 (enam) bulan dikurangi selama dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan ;
Menetapkan terdakwa ZAINUDIN Bin KASMAN dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan yang diajukan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman atas dirinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan karena didakwa sebagai berikut :
Bahwa mereka Terdakwa ZAINUDIN Bin KASMAN baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) pada hari Kamis tanggal 19 April 2012 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan April
2012 ---------------------------------------------
2012 atau masih dalam tahun 2012 bertempat di Karang Rejo RT.05 Kel.Karang Rejo Kec.Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari Sdri.Santi lewat bersama dengan Sdr.Hamdani dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) teriak kepada Sdri.Santi “Besok Liburkan”. Selanjutnya sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr.Hamdani yang membonceng Sdri.Santi mengatakan kepada Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) “Kau ini Setiap Aku Lewat Pasti Kau Teriak”, kemudian Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) jawab “Bukan Akui Teriaki Kau, Aku Teriaki Cewekkmu itu Kan Teman Sekolah Saya”, tetapi Sdr.Hamdani tetap marah sehingga terjadilah adu mulut antara Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) dengan Sdr.Hamdani. Selanjutnya Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) memukul namun tidak kena sehingga Sdr.Hamdani membalas memukul Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) juga tidak kena. Selanjutnya Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) dorong Sdr.Hamdani hingga jatuh tiba-tiba datang Sdr.Lahakim (Orang Tua Sdr.Hamdani) dari belakang memukul Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 2 (dua) kali hingga Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) terjatuh, setelah Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) terjatuh Sdr.Lahakim (Orang Tua Sdr.Hamdani) menginjak-injak Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing), lalu Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL
MANAR ---------------------------------------
MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) berdiri dan lari kerumah panggil orangtua Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing). Setelah Sdr.Hamdani bangun kemudian memukul terdakwa, dan Terdakwa pun memukul balik Sdr.Hamdani dengan menggunakan tangan kosong kearah muka sebanyak ± 2 (dua) kali dan memukul badannya berulang kali. Selanjutnya Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) kembali ketempat kejadian dan ditempat kejadian Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) lihat sudah banyak orang serta Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) lihat Sdr.Lahakim (Orang Tua Sdr.Hamdani) marah-marah sambil pegang batu, kemudian Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) bersama warga lain maju kearah Sdr.Lahakim (Orang Tua Sdr.Hamdani) namun Sdr.Lahakim (Orang Tua Sdr.Hamdani) lari. Selanjutnya Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) bersama warga lain yang ikut mengejarnya dan saat mengejar salah satu warga yang ikut mengejar ada yang teriak “Maling” di sekira depan salah satu warnet, Sdr.Lahakim (Orang Tua Sdr.Hamdani) jatuh dan saat terjatuh lalu Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) pukul dengan tangan mengepal sebanyak ± 1 (satu) kali, kemudian Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) mundur ke belakang dan Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) lihat banyak orang lain/warga yang Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) tidak kenal ikut memukul Sdr.Lahakim (Orang Tua Sdr.Hamdani).
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut HAMDANI Bin LAHAKIM mengalami luka, sesuai dengan Visum Et Repertum Luka dr.ENI MARGAYATI dokter yang memeriksa RSUD Tarakan Provinsi Kaltim Nomor : HK.01.03.2.1.4068.IV.2012 tanggal 19 April 2012
Hasil Pemeriksaan :
Luka lecet ----------------------------------
Luka lecet di jari kedua ruas kesatu kaki sebelah kanan, dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 2 cm.
Kesimpulan :
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan beberapa luka ringan. Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban, jabatan atau pekerjaan.
Orang ini belum sembuh sama sekali, besar harapan akan sembuhnya jikalau sekiranya tidak ada hal yang menambah penyakit (komplikasi).
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut LAHAKIM Bin (Alm) LATURU mengalami luka, sesuai dengan Visum Et Repertum Luka dr.ENI MARGAYATI dokter yang memeriksa RSUD Tarakan Provinsi Kaltim Nomor : HK.01.03.2.1.4067.IV.2012 tanggal 19 April 2012
Hasil Pemeriksaan :
Luka lecet pada dada sebelah kanan, 7cm dari puting susu, 11cm dari garis tengah tubuh, dengan ukuran panjang 8cm dan lebar 5cm.
Luka lecet pada jari keempat ruas kedua tangan sebelah kanan, dengan ukuran panjang 1cm dan lebar 0,1cm.
Luka lecet tepat pada siku sebelah kanan, dengan ukuran panjang 4cm dan lebar 1,5cm.
Luka lecet tepat pada punggung kaki sebelah kanan, 2cm dari mata kaki sebelah kanan bagian dalam, dengan ukuran panjang 1cm dan lebar 0,2cm.
Kesimpulan :
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan beberapa luka ringan. Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban, jabatan atau pekerjaan.
Orang ini belum sembuh sama sekali, besar harapan akan sembuhnya jikalau sekiranya tidak ada hal yang menambah penyakit (komplikasi).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ;
ATAU
KEDUA ----------------------------------------
KEDUA
Bahwa mereka Terdakwa ZAINUDIN Bin KASMAN baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) pada hari Kamis tanggal 19 April 2012 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan April 2012 atau masih dalam tahun 2012 bertempat di Karang Rejo RT.05 Kel.Karang Rejo Kec.Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan, Telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari Sdri.Santi lewat bersama dengan Sdr.Hamdani dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) teriak kepada Sdri.Santi “Besok Liburkan”. Selanjutnya sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr.Hamdani yang membonceng Sdri.Santi mengatakan kepada Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) “Kau ini Setiap Aku Lewat Pasti Kau Teriak”, kemudian Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) jawab “Bukan Akui Teriaki Kau, Aku Teriaki Cewekkmu itu Kan Teman Sekolah Saya”, tetapi Sdr.Hamdani tetap marah sehingga terjadilah adu mulut antara Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) dengan Sdr.Hamdani. Selanjutnya Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) memukul namun tidak kena sehingga Sdr.Hamdani membalas memukul Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) juga tidak kena. Selanjutnya Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) dorong Sdr.Hamdani hingga jatuh tiba-tiba datang Sdr.Lahakim (Orang Tua Sdr.Hamdani) dari belakang memukul Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 2 (dua) kali hingga Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam
berkas terpisah/Splitzing) ----------------
berkas terpisah/Splitzing) terjatuh, setelah Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) terjatuh Sdr.Lahakim (Orang Tua Sdr.Hamdani) menginjak-injak Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing), lalu Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing) berdiri dan lari kerumah panggil orangtua Sdr.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR (Terdakwa lain dalam berkas terpisah/Splitzing). Setelah Sdr.Hamdani bangun kemudian memukul terdakwa, dan Terdakwa pun memukul balik Sdr.Hamdani dengan menggunakan tangan kosong kearah muka sebanyak ± 2 (dua) kali dan memukul badannya berulang kali.
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut HAMDANI Bin LAHAKIM mengalami luka, sesuai dengan Visum Et Repertum Luka dr.ENI MARGAYATI dokter yang memeriksa RSUD Tarakan Provinsi Kaltim Nomor : HK.01.03.2.1.4068.IV.2012 tanggal 19 April 2012
Hasil Pemeriksaan :
Luka lecet di jari kedua ruas kesatu kaki sebelah kanan, dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 2 cm.
Kesimpulan :
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan beberapa luka ringan. Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban, jabatan atau pekerjaan.
Orang ini belum sembuh sama sekali, besar harapan akan sembuhnya jikalau sekiranya tidak ada hal yang menambah penyakit (komplikasi).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang bernama : 1.SANTI Binti NURSI, 2. LAHAKIM Bin (Alm) LATURU, 3. HAMDANI Bin LAHAKIM dan 4.MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR saksi – saksi mana telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan yang semuanya dibenarkan oleh terdakwa :
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah memberikan
keterangan -----------------------------------
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 April 2012 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Karang Rejo RT.05, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi HAMDANI Bin LAHAKIM dengan menggunakan tangan kosong kearah muka dan badan saksi HAMDANI Bin LAHAKIM ;
Bahwa terdakwa memukul kearah muka saksi HAMDANI Bin LAHAKIM sebanyak 2 (dua) kali sedangkan memukul kearah badan saksi HAMDANI Bin LAHAKIM sebanyak berulang kali ;
Bahwa awalnya sebelum kejadian terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR duduk-duduk di depan Bengkel Umar di Karang Rejo RT.05, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan tiba-tiba lewat saksi HAMDANI Bin LAHAKIM dengan menggunakan sepeda motor Beat warna merah berboncengan dengan saksi SANTI Binti NURSI kemudian saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR berteriak dengan mengatakan “Besok libur kan” dengan maksud menegur saksi SANTI Binti NURSI yang merupakan teman saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR ;
Bahwa kemudian saksi HAMDANI Bin LAHAKIM berhenti di dekat terdakwa dan saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR dan berkata “kau ini setiap kali saya lewat pasti kamu berteriak” dan akhirnya saksi HAMDANI Bin LAHAKIM terlibat adu mulut dengan saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR dan tidak lama kemudian saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR memukul saksi HAMDANI Bin LAHAKIM namun tidak mengenai saksi HAMDANI Bin LAHAKIM ;
Bahwa setelah itu saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR mendorong saksi HAMDANI Bin LAHAKIM sampai terjatuh kemudian datang saksi LAHAKIM Bin (Alm) LATURU yang merupakan orang tua saksi HAMDANI Bin LAHAKIM memukul saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR ;
Bahwa pada saat saksi LAHAKIM Bin (Alm) LATURU memukul saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR saksi HAMDANI Bin LAHAKIM bangun dan kemudian memukul terdakwa ;
Bahwa oleh karena saksi HAMDANI Bin LAHAKIM memukul terdakwa maka terdakwa juga memukul balik saksi HAMDANI Bin LAHAKIM dengan
menggunakan -------------------------------
menggunakan tangan kosong kearah muka sebanyak 2 (dua) kali dan memukul badan saksi HAMDANI Bin LAHAKIM berulang kali ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula membacakan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Luka Nomor : HK.01.03.2.1.4068.IV.2012 tanggal 19 April 2012 dari dr.ENI MARGAYATI dokter yang memeriksa pada RSUD Tarakan Provinsi Kaltim
Hasil Pemeriksaan :
Luka lecet di jari kedua ruas kesatu kaki sebelah kanan, dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 2 cm.
Kesimpulan :
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan beberapa luka ringan. Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban, jabatan atau pekerjaan.
Orang ini belum sembuh sama sekali, besar harapan akan sembuhnya jikalau sekiranya tidak ada hal yang menambah penyakit (komplikasi).
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat dihubungkan dengan barang bukti serta dihubungkan pula dengan keterangan Para Terdakwa yang saling bersesuaian dalam persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 19 April 2012 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Karang Rejo RT.05, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi HAMDANI Bin LAHAKIM dengan menggunakan tangan kosong kearah muka dan badan saksi HAMDANI Bin LAHAKIM ;
Bahwa benar terdakwa memukul kearah muka saksi HAMDANI Bin LAHAKIM sebanyak 2 (dua) kali sedangkan memukul kearah badan saksi HAMDANI Bin LAHAKIM sebanyak berulang kali ;
Bahwa benar awalnya sebelum kejadian terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR duduk-duduk di depan Bengkel Umar di Karang Rejo RT.05, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan tiba-tiba lewat saksi HAMDANI Bin LAHAKIM dengan menggunakan sepeda motor Beat warna merah berboncengan dengan saksi SANTI Binti NURSI kemudian saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR berteriak dengan mengatakan “Besok libur kan”
dengan maksud -----------------------------
dengan maksud menegur saksi SANTI Binti NURSI yang merupakan teman saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR ;
Bahwa benar kemudian saksi HAMDANI Bin LAHAKIM berhenti di dekat terdakwa dan saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR dan berkata “kau ini setiap kali saya lewat pasti kamu berteriak” dan akhirnya saksi HAMDANI Bin LAHAKIM terlibat adu mulut dengan saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR dan tidak lama kemudian saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR memukul saksi HAMDANI Bin LAHAKIM namun tidak mengenai saksi HAMDANI Bin LAHAKIM ;
Bahwa benar setelah itu saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR mendorong saksi HAMDANI Bin LAHAKIM sampai terjatuh kemudian datang saksi LAHAKIM Bin (Alm) LATURU yang merupakan orang tua saksi HAMDANI Bin LAHAKIM memukul saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR ;
Bahwa benar pada saat saksi LAHAKIM Bin (Alm) LATURU memukul saksi MUHAMMAD YASSER ARAFAT Bin AL MANAR saksi HAMDANI Bin LAHAKIM bangun dan kemudian memukul terdakwa ;
Bahwa benar oleh karena saksi HAMDANI Bin LAHAKIM memukul terdakwa maka terdakwa juga memukul balik saksi HAMDANI Bin LAHAKIM dengan menggunakan tangan kosong kearah muka sebanyak 2 (dua) kali dan memukul badan saksi HAMDANI Bin LAHAKIM berulang kali ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi HAMDANI Bin LAHAKIM mengalami Luka lecet di jari kedua ruas kesatu kaki sebelah kanan, dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 2 cm yang disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul dan ditemukan beberapa luka ringan pada saksi HAMDANI Bin LAHAKIM.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Para Terdakwa dan surat-surat, maka dapat disimpulkan suatu fakta dari fakta tersebut selanjutnya akan di konstatir dengan unsur-unsur Pasal yang didakwakan dimana apabila perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal yang yang didakwakan kepada Terdakwa dapat dinyatakan bersalah, dan sebaliknya dapat dijadikan alasan untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah
termuat dalam putusan ini ; --------------
termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan di persidangan dengan Dakwaan Alternatif yaitu sebagai berikut :
Kesatu : Melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP ;
Atau :
Kedua : Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara Alternatif maka berikut Majelis akan memilih untuk terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Kedua yang lebih mendekati kepada fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu : Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka ;
Menimbang, bahwa perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa untuk menyatakan terbuktinya suatu dakwaan haruslah terpenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa berikut ini Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur Dakwaan Kedua Penuntut Umum sebagaimana tersebut diatas sebagai berikut :
Unsur “Barangsiapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah orang sebagai subjek hukum atau seseorang yang dapat mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dihadapan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri yang membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut, maka Barangsiapa adalah Terdakwa ZAINUDIN BinKASMAN dengan segala identitasnya yang telah dibenarkan oleh terdakwa dan ternyata di persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum dan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, unsur “Barangsiapa” sebagai subjek hukum telah terbukti terpenuhi menurut
Hukum ; ---------------------------------------
Hukum ;
Unsur “Melakukan penganiayaan” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari Keterangan saksi-saksi dan diperkuat dengan Keterangan terdakwa ternyata perbuatan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi HAMDANI Bin LAHAKIM berdasarkan Visum Et Repertum Luka Nomor : HK.01.03.2.1.4068.IV.2012 tanggal 19 April 2012 dari dr.ENI MARGAYATI dokter yang memeriksa pada RSUD Tarakan Provinsi Kaltim mengakibatkan saksi HAMDANI Bin LAHAKIM mengalami :
Luka lecet di jari kedua ruas kesatu kaki sebelah kanan, dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 2 cm yang disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul dan ditemukan beberapa luka ringan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dalam hubungan yang bertautan satu dan yang lainnya maka kesemua unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah menurut hukum dan dengan terbuktinya Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut maka Dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut sehingga dengan demikian Pengadilan berketetapan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Kedua Penuntut Umum dan selama pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, dan Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung-jawab maka Terdakwa harus dipertanggung-jawabkan akan kesalahannya dan harus dipidana ;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi hukuman perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi HAMDANI Bin LAHAKIM ;
Saksi HAMDANI Bin LAHAKIM belum memaafkan perbuatan terdakwa ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan ;
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesal perbuatannya sehingga memudahkan jalanya persidangannya ;
Terdakwa belum pernah di hukum dan masih anak-anak sehingga masih memungkinkan untuk berubah diri ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Mengingat dan memperhatikan akan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ZAINUDDIN Bin KASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah ----------------------------------
Demikianlah diputuskan oleh : ANDRY SIMBOLON, SH.MH. selaku Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Tarakan yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan PLT.Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 23 Mei 2012 Nomor : 160/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk pada hari : RABU, tanggal 20 JUNI DUA RIBU DUA BELAS, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Anak tersebut dengan dibantu oleh K.S.KAROLUS.SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tarakan serta dihadiri oleh IVAN KUSUMA YUDA, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya dan orangtua Terdakwa ;
Hakim Anak tersebut ;
ANDRY SIMBOLON, SH.MH.
Panitera Pengganti
K.S.KAROLUS.SH.