883/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 883/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Hayam Wuruk No. 8, Wisma Hayam Wuruk
Also in 13 other cases
Kabul
PUTUSAN
Nomor. 883/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:
1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding. Direktorat Jenderal Pajak.
2. BUDI CHRISTIADI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. FARCHAN ILYAS, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. FRANSISCA WARASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-665/PJ./2013, tanggal 4 April 2013.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. GAJAH TUNGGAL Tbk, yang diwakili oleh KISYUWONO Jabatan Direktur, tempat kedudukan Wisma Hayam Wuruk Lt. 14, Jalan Hayam Wuruk No. 8, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: SISTOMO, MM, Ak, beralamat di Ruko Graha Mutiara, Blok L No. 10, Jalan Raya Jatimulya, Pengasinan, Bekasi Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Tanggal 28 Mei 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 42501/PP/M.XIV/16/2012, Tanggal 21 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-504/WPJ.19/BD.05/2011 Tanggal 6 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPKB PPN) Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00090/207/08/092/10 tanggal 31 Maret 2010 yang intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPKB PPN yang menetapkan kurang bayar sebesar Rp. 2.775.959.009,00 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan rupiah), maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan tersebut;
Bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00090/207/08/092/10 tanggal 31 Maret 2010 atas nama menetapkan sebagai berikut:
PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp. 2.078.711.417,00
Sanksi bunga Rp. 592.055.925,00
Sanksi kenaikan Rp. 105.191.667,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 2.775.959.009,00;
Bahwa Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor : KEP-504/WPJ.19/ BD.05/2011 tanggal 6 Juni 2011 memutuskan/menetapkan menjadi sebagai berikut :
PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp. 2.078.711.417,00
Sanksi bunga Rp. 592.055.925,00
Sanksi kenaikan Rp. 105.191.667,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 2.775.959.009,00;
Bahwa adapun hal-hal yang perlu Pemohon Banding kemukakan yang sekiranya dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini adalah sebagai berikut :
Bahwa Pemeriksa mengoreksi Pajak Masukan Pemohon Banding atas pembelian dari CV. Dramaga sebesar Rp. 1.621.903.990,00 dengan alasan bahwa terhadap CV. Dramaga sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan;
Bahwa dalam surat Sanggahan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun dalam Surat Sanggahan atas pemberitahuan hasil penelitian keberatan, Pemohon Banding nyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi ini;
Bahwa kebenaran Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT PPN Masa Desember 2008 atas pembelian kepada CV. Dramaga tersebut dapat Pemohon Banding buktikan baik secara formal maupun material;
Bahwa bukti kebenaran formal dan material atas pembelian ini adalah dokumen berupa Faktur Pajak, Bukti Pengeluaran Kas, Bukti Transfer, Rekening Koran Bank, Tanda Terima Faktur, Kwitansi, Surat Jalan, Purchases Order yang telah Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa maupun Penelaah pada tingkat keberatan;
Bahwa selain dukungan bukti yang tersedia pada Pemohon Banding, selaku pihak yang dirugikan Pemohon Banding juga telah menanyakan dan meminta bukti kepada CV. Dramaga akan pemenuhan kewajiban perpajakan mereka khususnya terkait dengan penerbitan Faktur Pajak kepada Pemohon Banding;
Bahwa selain hal tersebut di atas, Pemohon Banding juga telah berusaha membuktikan akan kebenaran transaksi tersebut dengan bukti pencatatan yang ada pada Pemohon Banding maupun arus kas atas pembayarannya;
Bahwa dari bukti-bukti yang ada secara tegas dan meyakinkan dapat dibuktikan bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding kepada CV. Dramaga benar-benar terjadi dan kebenaran formal maupun material atas transaksi ini dapat dibuktikan, namun Pemeriksa maupun Penelaah tetap mempertahankan pendapatnya dan mengoreksi Faktur Pajak tersebut;
Bahwa menjadi pertanyaan besar bagi Pemohon Banding terkait dengan adanya koreksi ini adalah :
Bahwa apakah oleh karena CV. Dramaga sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, maka Pemohon Banding pihak lain yang harus menanggung bebannya, bahkan ditambah dengan sanksi kenaikan 100%?;
Bahwa walaupun dari hasil penelusuran Pemohon Banding, terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan CV. Dramaga lebih khusus lagi terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa kepada Pemohon Banding telah terbukti tidak benar, apakah fakta ini juga tidak menjadi bahan pertiimbangan Peneliti/Penelaah pada tingkat keberatan?;
Bahwa jika selain terhadap Pemohon Banding dilakukan koreksi PPN Masukan bahkan ditambah dengan sanksi kenaikan 100%, demikian juga halnya kepada CV. Dramaga juga tetap dikenakan PPN nya, bukankah disini terjadi pengenaaan pajak yang berulang dan sanksi yang bertingkat?;
Bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana tersebut di atas dan disertai dengan bukti yang ada, maka PPN Masa Desember 2008 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp. 358.475.160.382,00
Penyarahan yang PPN nya tidak dipungut Rp. 394.672.500,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp. 631.322.404.931,00
PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 35.847.516.015,00
PPN masukan yang dapat dikreditkan Rp. 35.495.900.255,00
PPN yang dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 0,00
PPN yang dapat diperhitungkan Rp. 35.495.900.255,00
PPN yang lebih dibayar Rp. 351.615.760,00
PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 105.191.667,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 456.807.427,00
Sanksi administrasi (Bunga pasal 13 (2))KUP) Rp. 105.484.728,00
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp. 105.191.667,00
PPN yang masih harus dibayar Rp. 667.483.822,00;
bahwa apabila ada hal yang kurang jelas atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, Pemohon Banding akan siap untuk segera merespon dan memberikan bukti-buktinya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 42501/PP/M.XIV/16/2012, Tanggal 21 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-504/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 6 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00090/207/08/092/10 tanggal 31 Maret 2010, atas nama : PT. Gajah Tunggal Tbk, NPWP : 01.003.009.6-092.000, alamat: Wisma Hayam Wuruk Lt.14, Jl. Hayam Wuruk No.8, Jakarta Pusat 10120, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 643.519.194.775,00
Jumlah Pajak Keluaran Rp 35.847.516.015,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 35.495.900.255,00
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp 351.615.760,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
ke masa pajak berikutnya Rp 105.191.667,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 456.807.427,00
Sanksi administrasi :
- Pasal 13 (2) KUP Rp 127.906.080,00
- Pasal 13 (3) KUP Rp 105.191.667,00
Jumlah sanksi administrasi Rp 233.097.747,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 689.905.174,00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 42501/PP/M.XIV/16/2012, Tanggal 21 Desember 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 22 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-665/PJ./2013, tanggal 4 April 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 15 April 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 April 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 Juni 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp1.621.903.990,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 32 alinea ke-5
”bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa seluruh koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.621.903.990,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga karenanya Pajak Masukan sebesar Rp1.621.903.990,00 dapat dikreditkan;”
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42501/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 21 Desember 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta–fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan.
Bahwa pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Bahwa pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Bahwa pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp1.621.903.990,00 adalah Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (selanjutnya disebut PER-159/2006).
Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN menyatakan sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (8) huruf f
”Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);”
Pasal 13 ayat (5)
”Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”
Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa ”Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.”
Bahwa PER-159/2006 menyatakan sebagai berikut:
Pasal 5
“(1) Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
(2) Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4) Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”
Pasal 6
“(1) Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
b. 8 (delapan) digit Nomor Urut.”
Pasal 8
“(1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.
(2) Penerbitan Faktur Pajak Standar dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) pada setiap awal tahun takwim mulai bulan Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif Pajak Masukan atas 5 (lima) lembar faktur pajak sebesar Rp1.621.903.990,00, karena disamping Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak cacat, CV Dramaga (NPWP : 01.105.489.7-404.000) sebagai penerbit Faktur Pajak juga sedang dilakukan bukti permulaan oleh Kanwil Jawa Barat dengan indikasi terkait dengan penerbitan Faktur Pajak fiktif.
Bahwa berdasarkan hasil proses pemeriksaan sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42501/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 21 Desember 2012 dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa koreksi positif Pajak Masukan atas 4 (empat) lembar faktur pajak sebesar Rp1.621.903.990,00 dilakukan, karena disamping Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak cacat (termasuk Faktur Pajak Keluaran dengan beberapa nomor yang sama untuk lebih dari 1 (satu) transaksi dan kepada beberapa pembeli yang berbeda), CV Dramaga (NPWP : 01.105.489.7-404.000) sebagai penerbit Faktur Pajak juga sedang dilakukan bukti permulaan oleh Kanwil Jawa Barat dengan indikasi terkait dengan penerbitan Faktur Pajak fiktif;
Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)/Peneliti Keberatan melalui Surat Nomor : S-1940/WPJ.19/ 2010 tanggal 18 November 2010 perihal Permintaan Penjelasan/ Keterangan, telah meminta penjelasan kepada Kanwil DJP Jawa Barat II yaitu tindak lanjut atau hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap CV Dramaga;
Bahwa Kanwil DJP Jawa Barat II melalui surat Nomor : S-1448/WPJ.22/ BD.04/2010 tanggal 16 Desember 2010 menjawab dengan isi surat sebagai berikut:
Bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan untuk Tahun Pajak 2007 dengan Surat Perintah Nomor : PRIN-01/WPJ.22/BD.0402/ 2009 tanggal 29 Januari 2009 dan Tahun Pajak 2008 dengan Surat Perintah Nomor 02/WPJ.22/BD.0402/2009 tanggal 29 Januari 2009, Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan dimana diketahui CV Dramaga NPWP 01.105.489.7434.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan beberapa nomor yang sama untuk lebih dari 1 (satu) transaksi dan kepada beberapa pembeli yang berbeda pada Tahun Pajak 2007 dan 2008;
Bahwa dalam pemeriksaan bukti permulaan, diketahui bahwa Wajib Pajak CV Dramaga melakukan transaksi penjualan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2008, dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa terhadap Faktur Pajak yang dimintakan penjelasan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dapat diterangkan sebagai berikut:
bahwa Wajib Pajak CV Dramaga beberapa kali melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan hasil temuan sebelumnya melaporkan adanya penyerahan kepada satu pembeli dan kemudian meralat dengan tidak melaporkan penjualan tersebut;
bahwa melakukan pembetulan SPT atas transaksi yang sebelumnya tidak dilaporkan menjadi dilaporkan;
bahwa Nomor Faktur Pajak yang diterbitkan untuk beberapa transaksi adalah ganda;
Bahwa Wajib Pajak CV Dramaga NPWP 01.105.489.7-434.000 telah melakukan pembetulan kembali SPT Masa PPN yang bermasalah termasuk atas Faktur Pajak yang dimintakan oleh Kanwil DJP WP Besar (Faktur Pajak a.n. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) serta telah membayar pajak terutang, namun proses pemeriksaan Bukti Permulaan masih tetap dilanjutkan dan didalami meiihat indikasi dan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dimaksud;
Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV Dramaga dan dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Faktur Pajak Nomor : 010.000-08.00000166, 010.000-08.00000170, 010.000-08.00000171, 010.000-08.00000172;
Bahwa atas permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memutuskan untuk menolak melalui penerbitan KEP-504/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 6 Juni 2011 dan selanjutnya atas penolakan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding;
Bahwa atas pengajuan banding a quo, Majelis memberikan pertimbangan sebagai berikut (dikutipkan dari putusan a quo halaman 29 sampai dengan halaman 32):
“bahwa terkait dengan tindak lanjut dari proses tindakan penyidikan terhadap CV Dramaga, Terbanding dalam persidangan tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut apakah penyidikan tersebut sudah selesai atau belum dan bagaimana hasil dari tindakan penyidikan tersebut;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan hasil dari tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap CV Dramaga, sehingga Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung atas transaksi yang dilakukannya dengan CV Dramaga;
bahwa Pemohon Banding menyatakan dapat memberikan bukti berdasarkan arus uang dan arus barang;
bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding tersebut, Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen pendukungnya;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen sebagai berikut:…;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tersebut, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:…;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa seluruh koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.621.903.990,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga karenanya Pajak Masukan sebesar Rp1.621.903.990,00 dapat dikreditkan;”
Bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp1.621.903.990,00 hanya mendasarkan pada persyaratan material, yang dapat diketahui secara jelas dari uraian halaman 29 sampai dengan halaman 32 putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42501/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 21 Desember 2012 dimana Majelis hanya mendasarkan pada pembuktian arus uang dan arus barang atas pajak masukan tersebut, dan telah mengabaikan persyaratan formal meskipun sudah jelas sesuai ketentuan perpajakan bahwa kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi 2 (dua) persyaratan yaitu formal dan material;
Bahwa namun demikian, dalam memeriksa persyaratan materialnya, melalui pembuktian arus uang dan arus barang atas pajak masukan tersebut, Majelis sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang diungkapkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa dalam proses pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberikan dokumen pendukung terkait Pajak Masukan yang dikreditkan sesuai dengan batas waktu penyerahan kelengkapan dokumen dalam rangka permohonan restitusi PPN dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006, dalam hal ini batas waktu penyerahan kelengkapan dokumen dalam rangka permohonan restitusi PPN adalah tanggal 18 Mei 2008, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyerahkan dokumen yang terkait permohonannya pada tanggal 16 Mei 2008, dokumen pendukung terkait Pajak Masukan yang dikreditkan berupa SPT PPN Masa Pajak Desember 2008 (asli), Pajak Masukan Lokal Masa Pajak Desember 2008 (asli), Pajak Masukan lmpor Masa Pajak Desember 2008 (asli), PEB Masa Pajak Desember 2008, Pajak Keluaran Masa Pajak Desember 2008 (asli), namun dengan adanya Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berhati-hati karena dengan pemeriksaan bukti permulaan tersebut ada indikasi terjadi hal yang melanggar hukum yang dilakukan CV Dramaga tersebut selaku penerbit Faktur Pajak, oleh karena itu meskipun datanya sudah diserahkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan tersebut tetap dipertahankan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Memenuhi persyaratan formal yaitu:
Tercantum dalam Faktur Pajak Standar atau dalam dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Belum dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN jo Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002.
Memenuhi persyaratan material, Faktur Pajaknya berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak serta berhubungan langsung dengan kegiatan usaha melakukan penyerahan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) jo ayat (8) huruf b UU PPN.
Bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.
Bahwa dengan demikian, agar Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar dapat dikreditkan maka harus memenuhi persyaratan formal dan material. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, baik formal maupun material, maka Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
Bahwa faktur pajak sebanyak 4 (empat) lembar total sebesar Rp1.621.903.990,00 nyata-nyata telah terbukti dalam persidangan tidak memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) UU PPN karena faktanya Nomor seri dan tanggal pembuatan yang tercantum di dalam faktur pajak-nya tidak benar sehingga bukan merupakan faktur pajak standar.
Bahwa berdasarkan ketentuan PER-159/2006 dapat disimpulkan bahwa keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar. Bahwa dalam hal keterangan tersebut adalah berupa Nomor Urut Faktur Pajak, maka nomor urut tersebut harus dibuat secara berurutan dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) pada setiap awal tahun takwim mulai dari bulan Januari.
Bahwa dalam hal penerbitan tidak dibuat secara berurutan sebagaimana dilakukan oleh CV Dramaga selaku penerbit Faktur Pajak yang dimanfaatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melalui pengkreditan terhadap Pajak Keluarannya, maka Faktur Pajak tersebut bukan merupakan Faktur Pajak standar, sehingga seharusnya tidak dapat dikreditkan.
Bahwa dengan demikian secara jelas faktur pajak sebanyak 4 (empat) lembar total sebesar Rp1.621.903.990,00 nyata-nyata telah terbukti dalam persidangan tidak memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) UU PPN, karena pembuatannya tidak memenuhi tata cara pembuatan sebagaimana diatur dalam PER-159/2006 yaitu Nomor seri dan tanggal pembuatan yang tercantum di dalam faktur pajak-nya tidak benar sehingga bukan merupakan faktur pajak standar, yang berakibat tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.
Bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan untuk Tahun Pajak 2007 dengan Surat Perintah Nomor : PRIN-01/WPJ.22/BD.0402/2009 tanggal 29 Januari 2009 dan Tahun Pajak 2008 dengan Surat Perintah Nomor 02/WPJ.22/BD.0402/2009 tanggal 29 Januari 2009, Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan dimana diketahui CV Dramaga NPWP 01.105.489.7434.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan beberapa nomor yang sama untuk lebih dari 1 (satu) transaksi dan kepada beberapa pembeli yang berbeda pada Tahun Pajak 2007 dan 2008, atau dengan kata lain indikasi ketidakbenaran penerbitan Faktur Pajak sehingga menjadi alasan Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai dari ketidakbenaran formal.
Bahwa mengingat Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, maka karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil sehingga tidak seharusnya Majelis Hakim mengabaikan salah satu persyaratan tersebut, baik formal maupun material.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat pernyataan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dimuat pada halaman 26 alinea ke-3 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42501/PP/M.XIV/16/2012 yang menyatakan “bahwa secara formal dan material kebenaran transaksi yang Pemohon Banding lakukan dapat Pemohon Banding buktikan;” adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku, karena faktanya faktur pajak sebanyak 5 (lima) lembar total sebesar Rp1.621.903.990,00 nyata-nyata telah terbukti tidak memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) UU PPN, atau dengan kata lain persyaratan formal 5 (lima) lembar faktur tersebut tidak terpenuhi.
Bahwa disamping itu, terhadap kebenaran materialnya masih dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan didalami melihat indikasi dan unsur kesengajaan yang dilakukan CV Dramaga.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang jelas-jelas telah mengabaikan persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 8 huruf f dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN serta PER-159/2006.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp1.621.903.990,00 hanya mendasarkan pada persyaratan material, yang dapat diketahui secara jelas dari uraian halaman 29 sampai dengan halaman 32 putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42501/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 21 Desember 2012 dimana Majelis hanya mendasarkan pada pembuktian arus uang dan arus barang atas pajak masukan tersebut, dan telah mengabaikan persyaratan formal meskipun sudah jelas sesuai ketentuan perpajakan bahwa kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi 2 (dua) persyaratan yaitu formal dan material.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo mengabaikan ketentuan bahwa Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan tersebut dapat dibiayakan dalam penghitungan Pajak Penghasilan, mengingat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang menyatakan bahwa “Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto...”. Dengan demikian PPN Masukan yang telah dibayar yang tidak dapat dikreditkan tersebut tidak hilang haknya, namun haknya adalah dibiayakan/dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang.
Bahwa perlu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan pula pada Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat terdapat beberapa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama yang telah diputus berbeda dibandingkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42501/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 21 Desember 2012, diantaranya:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27043/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Nopember 2010 dengan pihak yang bersengketa antara PT. Binasawit Abadipratama melawan Direktur Jenderal Pajak;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27044/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Nopember 2010 dengan pihak yang bersengketa antara PT. Binasawit Abadipratama melawan Direktur Jenderal Pajak;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27045/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 Nopember 2010 dengan pihak yang bersengketa antara PT. Binasawit Abadipratama melawan Direktur Jenderal Pajak;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27760/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010 dengan pihak yang bersengketa antara PT. Binasawit Abadipratama melawan Direktur Jenderal Pajak;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27761/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010 dengan pihak yang bersengketa antara PT. Binasawit Abadipratama melawan Direktur Jenderal Pajak;
Bahwa inti dari pendapat Majelis yang mengadili putusan sebagaimana tersebut di atas adalah bahwa atas tidak dipenuhinya pengisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengakibatkan tidak dapat dikreditkannya pajak masukan yang bersangkutan.
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Pajak Masukan sebesar Rp1.621.903.990,00 adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa disamping itu, putusan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan mengabaikan aturan tentang kebenaran formal faktur pajak yang nyata-nyata diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat menimbulkan ketidakadilan dan kepastian hukum, disamping tidak sesuai dengan tugas dan fungsi hakim yang seharusnya mendudukan suatu sengketa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa sistem pembuktian yang dianut dalam hukum acara Pengadilan Pajak maupun PTUN adalah sistem pembuktian bebas, yang dipengaruhi oleh ajaran pembuktian bebas (vrije bewijsleer) dengan sistem pembuktian negatif. Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana dalam Undang-undang PTUN diatur dalam Pasal 107 menunjukkan adanya kebebasan hakim dan memberikan kewenangan kepada hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, serta untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim, dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan tanpa bergantung pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak. Hal tersebut berkaitan dengan usaha menemukan kebenaran material (materiele waarheid) dalam Pengadilan Pajak.
Bahwa kebenaran material (materiele waarheid) adalah kebenaran proses dan substansi keputusan tata usaha negara (beschikking) berdasarkan hukum. Kebenaran material (materiele waarheid) dalam sengketa Tata Usaha Negara merupakan konklusi deduktif korelasi antara peraturan dasar suatu keputusan tata usaha negara dengan substansi formal dan material keputusan tata usaha negara.
Bahwa Van der Wel membagi syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ketetapan dapat berlaku sebagai ketetapan yang sah, yaitu (Utrecht, 1986:118, sebagaimana dikutip dari Dr. Riawan Tjandra , S.H., M.Hum dalam bukunya yang berjudul Teori & Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, edisi revisi, tahun 2010):
Syarat-syarat materiil:
Alat Negara yang membuat ketetapan harus berkuasa.
Dalam kehendak alat negara yang membuat ketetapan tidak boleh ada kekurangan.
Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu.
Ketetapan harus dapat dilakukan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, menurut isi dan tujuan sesuai dengan peraturan lain yang menjadi dasar ketetapan itu.
Syarat-syarat formil:
Syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubungan dengan cara dibuatnya ketetapan harus dipenuhi.
Ketetapan harus diberi bentuk yang ditentukan.
Syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan dilakukannya ketetapan yang harus dipenuhi.
Jangka waktu yang ditentukan: antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya ketetapan dan diumumkannya ketetapan itu tidak boleh dilewati.
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-504/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 6 Juni 2011, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008, Nomor: 00090/207/08/092/10 tanggal 31 Maret 2010, telah memenuhi ketentuan formal penerbitan sebagaimana telah diungkapkan dalam putusan a quo dan secara materi koreksi a quo telah didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku sehingga telah memenuhi kebenaran material (materiele waarheid) atau berlaku sebagai ketetapan yang sah, karena telah memenuhi syarat-syarat baik material maupun formal sebagaimana dimaksud oleh Van der Wel di atas, sehingga tidak seharusnya Majelis membatalkan koreksi a quo.
25. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasam permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-504/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 6 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00090/207/08/092/10 tanggal 31 Maret 2010, atas nama : Pemohon Banding, NPWP : 01.003.009.6-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp. 689.905.174,00 adalah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan pertimbangan:
Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali tentang koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp. 1.621.903.990,00 dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam angka 11, 12, 14, 15 dan 18, 19 serta 21, 22 dan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan yang telah teruji dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengkreditkan Pajak Masukan telah melakukan pelanggaran formal dalam mekanisme penghitungan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena dalam perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pajak Pertambahan Nilai.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 42501/PP/M.XIV/16/2012, Tanggal 21 Desember 2012, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 42501/PP/M.XIV/16/ 2012, Tanggal 21 Desember 2012;
MENGADILI KEMBALI,
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali ;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2015, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH.MS. Hakim- Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota Majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis, Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Dr.Irfan Fachruddin, SH.,CN. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH
ttd./
Dr.H.M.Hary Djatmiko, SH.,MS.
Panitera Pengganti
ttd./
Elly Tri Pangestuti, SH., MH.
Biaya-biaya
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754