256/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 256/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BASID HARIYANTO Bin ADDU
pidana penjara selama 3(tiga) bulan
PENGADILAN NEGERI
SUMENEP
P U T U S A N
Nomor: 256/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
Nama lengkap : BASID HARIYANTO Bin ADDU
Tempat lahir : Sumenep
Umur / Tgl.lahir : 22 tahun / 12 Juli 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Balang, Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta / Sopir
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 29 September 2013 s/d tanggal 18 Oktober 2013 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Oktober 2013 s/d tanggal 27 Nopember 2013 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Nopember 2013 s/d tanggal 07 Desember 2013 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 03 Desember 2013 s/d tanggal 01 Januari 2014 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Setelah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara biasa No. 13/O.5.34/Eul.2/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep No. 514 / Pen.Pid./ 2013 / PN. Smp. tertanggal 03 Desember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 515 / Pen.Pid. / 2013 / PN. Smp.tanggal 04 Desember 2013 tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. Reg. PDM- 80/SUMEN/XI/2013 tanggal 23 Desember 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BASID HARIYANTO Bin ADDU bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan korban meninggal dunia dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu Pasal 310 Ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BASID HARIYANTO Bin ADDU dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol. M 5890 WA, berikut STNKB dan SIM C an. SAHWAN dikembalikan kepada .pemiliknya ;
1 (satu) unit Truck Mitsubishi Nopol M 8032 UN berikut STNKB dan SIM B1 An. Basid Hariyanto dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), akan tetapi secara lisan mengajukan keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.PDM-80/SUMEN/Eul.2/IX/2013 dibacakan tanggal 10 Desember 2013 sebagaimana berikut :
DAKWAAN : ke Satu
Bahwa ia terdakwa BASID HARIYANTO Bin ADDU, pada hari Kamis tanggal 26 September 2013, tempat di jalan PUD Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep Km-27 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, karena kelalaiannya pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban / orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa BASID HARIYANTO Bin ADDU mengemudikan Truck Mitsubishi Nopol M-8032-UN bermuatan potongan batu putih dan berpenumpang 2 (dua) orang, duduk di depan saksi MATJASIN dan saksi JUHARI, truck melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang kurang lebih 60 km/jam sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Supra X Nopol M-5890-WA yang dikemudikan korban SAHWAN berboncengan dengan saksi KAPRAWI melaju dari arah barat ke timur, pada jarak kurang lebih 20 km terdakwa sudahmelihat ada sepeda motor dari arah yang berlawanan melaju dengan kecepatan tinggi terdakwa tidak mengurangi kecepatan hanya memberi isyarat lampu dem, dan pada saat berpapasan dengan sepeda motor yang dikemudikan saksi korban kendaraan yang dikemudikan terdakwa tidak dapat menghindar kekiri karena jalan sempit sehingga bak depan sebelah kanan kendaraan truck tersebut menabrak setir kanan sepeda motor korban, akibatnya sepeda motor terjatuh dan korban meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No. 370/163/435.210/IX/2013 tertanggal 26 September 2013, yang ditanda tangani dokter SILVIA WIJAYA dokter yang memeriksa di RSUD dr. MOH. ANWAR SUMENEP, dengan keterangan sebagai berikut :
RINGKASAN PEMERIKSAAN LUAR :
- Dijumpai lebam mayat pada punggung belakang
- Dijumpai luka robek dari kepala atas sampai pipi kanan ukuran 29cm X 8cm sedalam otak, sebagian organ otak keluar tepi luka tidak beraturan
- Dijumpai perdarahan hidung kanan, hidung kiri dan telinga kanan (mongering)
- Dijumpai luka lecet pada lengan kanan ukuran 4cm X 2cm
- Diduga patah tulang pada lengan kanan bawah
- Luka lecet pada lengan kanan bawah ukuran 1cm X 1cm
- Patah tulang terbuka pada punggung tangan kanan ukuran 1cm X 1cm
- Luka robek pada tangan kanan ukuran 6cm X 2cm
- Diduga patah tulang pada jari ke dua dank e tiga
- Dijumpai luka robek pada lengan kiri atas ukuran 1cm X 1cm
- Luka robek diantara jari ke dua dank e tiga ukuran 5cm X 1cm
- Diduga lengser sendi pada pergelangan tangan kiri
- Luka lecet pada lututkaki kiri ukuran 1,5cm X 2cm
- Lebam pada panggul kiri ukuran 2cm X 3cm
KESIMPULAN :
Telah diperiksa sesosok mayat laki-laki dikenal umur 51 tahun, rambut hitam sedikit beruban, panjang badan 170 cm. Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulanpenyebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan oleh karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
DAKWAAN : ke Dua
Bahwa ia terdakwa BASID HARIYANTO Bin ADDU, pada hari Kamis tanggal 26 September 2013, tempat di jalan PUD Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep Km-27 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, karena kelalaiannya pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1)huruf a, b dan ctanpa alas an yang patut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa BASID HARIYANTO Bin ADDU mengemudikan Truck Mitsubishi Nopol M-8032-UN bermuatan potongan batu putih dan berpenumpang 2 (dua) orang, duduk di depan saksi MATJASIN dan saksi JUHARI, truck melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang kurang lebih 60 km/jam sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Supra X Nopol M-5890-WA yang dikemudikan korban SAHWAN berboncengan dengan saksi KAPRAWI melaju dari arah barat ke timur, pada jarak kurang lebih 20 km terdakwa sudahmelihat ada sepeda motor dari arah yang berlawanan melaju dengan kecepatan tinggi terdakwa tidak mengurangi kecepatan hanya memberi isyarat lampu dem, dan pada saat berpapasan dengan sepeda motor yang dikemudikan saksi korban kendaraan yang dikemudikan terdakwa tidak dapat menghindar kekiri karena jalan sempit sehingga bak depan sebelah kanan kendaraan truck tersebut menabrak setir kanan sepeda motor korban, akibatnya sepeda motor dan pengemudinya serta yang dibonceng terjatuh, mengetahui kendaraannya menyerempet sepeda motor dan pengemudinya dan yang digonceng terjatuh terdakwa tidak berusaha berhenti maupun menolong korban tetapi terdakwa tetap menjalankan kendaraannyamenuju ke Desa Kerta Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep untuk menurunkan muatan potongan batu putih dan setelah selesaimenurunkan muatannya terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian terdekat tetapi langsung pulang kerumahnya di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep meskipun pagi harinya sudah diberitahu oleh orang tuanya yang bernama ADDU bahwa orang yang diserempet meninggal dunia namun terdakwa tetap tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, dan pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 sekitar pukul 09.00 wib saat terdakwa mengantarkan pesanan potongan batu putih ke Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep sesampainya di Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep kendaraan yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh petugas Laka Lantas Sumenep selanjutnya terdakwa diamankan di kantor unit Laka Lantas Sumenep.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
MOH YASIN,
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 19.10 Wib di jalan PUD Desa Dasuk Timur Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep
Bahwa awal mulanya mobil truk yang dikemudikan terdakwa bersama saksi dan saksi Juhari berangkat dari Desa Bentelan Kecamatan Batuputih mengangkut batu bata putih, waktu itu posisi saksi duduk disamping kiri dekat pintu dan saksi Juhari duduk ditengah disamping kiri terdakwa, dan ketika sampai di jalan PUD Desa Dasuk Timur saksi melihat ada sepeda motor honda supra –x sedang melaju dari arah berlawanan yaitu dari barat ke timur dengan kecepatan tinggi sedangkan mobil truk melaju dari timur ke barat dan saat itu saksi spontan memberitahu sopir kalau ada sepeda motor lalu terdakwa membunyikan klackson dan memainkan lampu utama namun pengemudi sepeda motor tetap ngebut melaju ditengah sehingga sepeda motor menabrak kaca spion mobil truk yang dikemudikan terdakwa bersama saksi dan saksi Juhar
Bahwa terdakwa tidak menghentikan mobilnya karena takut dikeroyok massa dan tidak lapor Polisi tetapi melanjutkan perjalanan menurunkan batu bata putih di Desa Kerta Barat begitu juga saksi Juhari turun dan pulang ke rumahnya sedangkan saksi bersama dengan terdakwa pulang bersama karena rumah saksi dengan rumah terdakwa berdekatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
JUHARI,
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 19.10 Wib di jalan PUD Desa Dasuk Timur Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep
Bahwa awal mulanya mobil truk yang dikemudikan terdakwa bersama saksi dan saksi Yasin berangkat dari Desa Bentelan Kecamatan Batuputih mengangkut batu bata putih, waktu itu posisi saksi duduk disamping kiri dekat pintu dan saksi Juhari duduk ditengah disamping kiri terdakwa, dan ketika sampai di jalan PUD Desa Dasuk Timur saksi melihat ada sepeda motor honda supra –x sedang melaju dari arah berlawanan yaitu dari barat ke timur dengan kecepatan tinggi sedangkan mobil truk melaju dari timur ke barat dan saat itu saksi spontan memberitahu sopir kalau ada sepeda motor lalu terdakwa membunyikan klackson dan memainkan lampu utama namun pengemudi sepeda motor tetap ngebut melaju ditengah sehingga sepeda motor menabrak kaca spion mobil truk yang dikemudikan terdakwa bersama saksi dan saksi Juhar
Bahwa terdakwa tidak menghentikan mobilnya karena takut dikeroyok massa dan tidak lapor Polisi tetapi melanjutkan perjalanan menurunkan batu bata putih di Desa Kerta Barat begitu juga saksi Juhari turun dan pulang ke rumahnya sedangkan saksi bersama dengan terdakwa pulang bersama karena rumah saksi dengan rumah terdakwa berdekatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Bukti Surat :
surat keterangan Visum Et repertum No. 370/163/435.210/IX/2013 tertanggal 26 September 2013, yang ditanda tangani dokter SILVIA WIJAYA dokter yang memeriksa di RSUD dr. MOH. ANWAR SUMENEP;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengemudikan truk Mitsubishi bermuatan batu bata putih dan ada dua orang yang ikut yaitu saksi Yasin dan saksi Juhari.
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 19.10 Wib, dijalan PUD Desa Dasuk Timur Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, sebelum terjadi kecelakaan terdakwa melihat sepeda motor dari arah berlawanan dengan jarak ± 30 meter
Bahwa terdakwa tidak menghentikan mobil truk yang terdakwa kemudikan karena terdakwa takut dikeroyok dan waktu itu terdakwa kaget.
Bahwa terdakwa diberitahu Penyidik bahwa pengendara sepeda motor yang terdakwa tabrak meninggal dunia di tempat dan yang dibonceng selamat ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan merasa bersalah serta menyesal ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol. M 5890 WA, berikut STNKB dan SIM C an. SAHWAN;
1 (satu) unit Truck Mitsubishi Nopol M 8032 UN berikut STNKB dan SIM B1 An. Basid Hariyanto;
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa dijadikan sebagai barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa mengemudikan truk Mitsubishi bermuatan batu bata putih dan ada dua orang yang ikut yaitu saksi Yasin dan saksi Juhari.
Bahwa benar kecelakaan terjadi pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 19.10 Wib, dijalan PUD Desa Dasuk Timur Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, sebelum terjadi kecelakaan terdakwa melihat sepeda motor dari arah berlawanan dengan jarak ± 30 meter
Bahwa benar terdakwa tidak menghentikan mobil truk yang terdakwa kemudikan karena terdakwa takut dikeroyok dan waktu itu terdakwa kaget.
Bahwa benar terdakwa diberitahu Penyidik bahwa pengendara sepeda motor yang terdakwa tabrak meninggal dunia di tempat dan yang dibonceng selamat ;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum dan merasa bersalah serta menyesal ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Komulatif Kesatu melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Kedua melanggar pasal 312 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk komulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu per satu Dakwaan Penuntut Umum yaitu dakwaan Kesatu melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ setiap orang “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa BASID HARIYANTO Bin ADDU dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad. 2 yang mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor (vide Pasal 1 butir 7 UU No.22 Tahun 2009). kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel (vide Pasal 1 butir 8 UU No.22 Tahun 2009. Yang dimasud derngan Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan /atau air,serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan air;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 19.10 Wib, dijalan PUD Desa Dasuk Timur Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep terdakwa sebagai sopir mobil Truck Mitsubishi Nopol M 8032 UN telah terjadi kecelakaan menabrak sepeda motor yang dikemudikan korban. Bahwa dari karakteristiknya, mobil Truck Mitsubishi Nopol M 8032 UN yang dikemudikan oleh terdakwa termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor seperti yang dirumuskan dalam Pasal 1 butir 8 UU No.22 Tahun 2009 karena mobil roda empat merupakan suatu sarana angkut di jalan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, yang berjalan di jalan/permukaan tanah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3 Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa pengertian kelalaian adalah kekurang hati-hatian atau kealpaan;
Menimbang, bahwa dimaksudkan dengan Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (vide Pasal 1 butir 24 UU No.22 Tahun 2009).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 19.10 Wib, dijalan PUD Desa Dasuk Timur Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep terdakwa sebagai sopir mobil Truck Mitsubishi Nopol M 8032 UN telah terjadi kecelakaan menabrak sepeda motor yang dikemudikan korban yang mengakibatkan korban SAHWAN meninggal dunia;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban meninggal dunia sebagaimana visum et repertum No. 370/163/435.210/IX/2013 tertanggal 26 September 2013, yang ditanda tangani dokter SILVIA WIJAYA dokter yang memeriksa di RSUD dr. MOH. ANWAR SUMENEP;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa karena keseluruhan dari unsure dari dakwaan Kesatu telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Komulatif maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua yaitu Melanggar Pasal 312 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Republik Indonesia ;
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ setiap orang “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa BASID HARIYANTO Bin ADDU dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad. 2 yang mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor (vide Pasal 1 butir 7 UU No.22 Tahun 2009). kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel (vide Pasal 1 butir 8 UU No.22 Tahun 2009. Yang dimaksud dengan Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan /atau air,serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan air;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 19.10 Wib, dijalan PUD Desa Dasuk Timur Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep terdakwa sebagai sopir mobil Truck Mitsubishi Nopol M 8032 UN telah terjadi kecelakaan menabrak sepeda motor yang dikemudikan korban. Bahwa dari karakteristiknya, mobil Truck Mitsubishi Nopol M 8032 UN yang dikemudikan oleh terdakwa termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor seperti yang dirumuskan dalam Pasal 1 butir 8 UU No.22 Tahun 2009 karena mobil roda empat merupakan suatu sarana angkut di jalan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, yang berjalan di jalan/permukaan tanah ;;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3 Yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Republik Indonesia
Menimbang, bahwa pengertian kelalaian adalah kekurang hati-hatian atau kealpaan;
Menimbang, bahwa dimaksudkan dengan Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (vide Pasal 1 butir 24 UU No.22 Tahun 2009).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 19.10 Wib, dijalan PUD Desa Dasuk Timur Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep terdakwa sebagai sopir mobil Truck Mitsubishi Nopol M 8032 UN telah terjadi kecelakaan menabrak sepeda motor yang dikemudikan korban yang mengakibatkan korban SAHWAN meninggal dunia dan setelah kejadian tidak menghentikan kendaraannya untuk memberikan pertolongan kepada korban serta tidak melapor kepada Kepolisian setempat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari unsur-unsur dakwaan tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut di atas dan karenanya terdakwa harus pula dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tertib lalu lintas ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dan memberi santunan kepada korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol. M 5890 WA, berikut STNKB dan SIM C an. SAHWAN;
1 (satu) unit Truck Mitsubishi Nopol M 8032 UN berikut STNKB dan SIM B1 An. Basid Hariyanto;
Majelis Hakim berpendapat bahwa barang-barang bukti berupa tersebut masih memiliki nilai ekonomis maka harus dikembalikan kepada pemiliknya dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 dan pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa BASID HARIYANTO Bin ADDU, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan tidak melaporkan adanya kecelakaan lalu lintas “
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BASID HARIYANTO Bin ADDU, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Memerintakan barang bukti berupa :1(satu) unit sepeda motor Honda Supra X No.Pol M-5890- WA berikut STNKB dan Sim C An SAHWAN dikembalikan kepada pemiliknya dan 1 (satu) Unit Truck Mitsubischi No.Pol M-8032-UN berikut STNKB dan Sim B1 An BASID HARIYANTO dikembalikan kepada terdakwa
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari : Senin tanggal 23 Desember 2013 oleh kami : HJ.ENI SRI RAHAYU,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ISDARYANTO,SH.MH. dan WIDODO HARIAWAN,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, dibantu oleh RUSMIYATI SALEH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh NUR FAJJRIYAH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep serta terdakwa ;
Hakim-Hakim Angota, Ketua Majelis,
ISDARYANTO, SH.MH. Hj.ENI SRI RAHAYU,SH.MH.
WIDODO HARIAWAN SH.
Panitera Pengganti,
RUSMIYATI SALEH