146/Pid.Sus/2015/PNSkg
Putusan PN SENGKANG Nomor 146/Pid.Sus/2015/PNSkg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UNTUNG SETIAWAN Alias UNTUNG Bin Drs. TAJUDDIN SANUSI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa UNTUNG SETIAWAN Alias UNTUNG Bin Drs. TAJUDDIN SANUSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu; - 1 (satu) batang kaca pireks berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,0110 gram ; - 1 (satu) alat hisap bong; - 2 (dua) batang pipet plastik; - 2 (dua) buah korek api gas; - 2 (dua) buah jarum; - 1 (satu) buah silet ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari JUMAT tanggal 11 SEPTEMBER 2015 oleh MUH. ARIEF FATONY, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, DANU ARMAN, SH.MH., dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN 14 SEPTEMBER 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut , dibantu oleh ANDI MAKBUL Panitera pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh ANDI NOVIATI ANDRIANI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dengan dihadapan Terdakwa. HAKIM KETUA, TTD MUH. ARIEF FATONY, SH.,MH. HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II, TTD TTD DANU ARMAN, SH., MH. PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H., MH. PANITERA PENGGANTI, ANDI MAKBUL.
PUTUSAN
Nomor. 146/Pid.Sus/2015/PNSkg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : UNTUNG SETIAWAN Alias UNTUNG Bin Drs. TAJUDDIN SANUSI ;
Tempat lahir : Sengkang, Kab. Wajo;
Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 12 Juni 1986 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Andi Paggaru, Sengkang, Kab. Wajo ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Mahasiswa STIA Puang Rimanggalatung ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/surat penetapan penahanan Rutan oleh:
Penahanan Penyidik, sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 03 Mei 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12 Juni 2015 ;
Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015 ;
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 17 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 18 Juli 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Plh.Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 146/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 18 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 146/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 18 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mempelajari tuntutan pidana atas diri Terdakwa tanggal 27 Agustus 2015 REG.PERK.NOMOR :PDM-79/Sengk/Ep.1/06/2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan putusan:
Menyatakan terdakwa UNTUNG SETIAWAN Alias UNTUNG Bin Drs. TAJUDDIN SANUSI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kedua jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UNTUNG SETIAWAN Alias UNTUNG Bin Drs. TAJUDDIN SANUSI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa satu sachet narkotika jenis sabu, satu batang kaca pireks berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,0110 gram, satu alat hisap bong, dua batang pipet plastik, dua buah korek api gas, dua buah jarum, satu buah silet dirampas untuk dimusnahkan:
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman atas tuntutan pidana tersebut dan mengaku bersalah serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Telah pula mendengar Replik dari penuntut umum terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula dan telah mendengar Duplik dari Terdakwa terhadap replik Penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa UNTUNG SETIAWAN ALIAS UNTUNG BIN DRS TAJUDDIN SANUSI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2015, bertempat di jalan Andi Paggaru Lorong I Sengkang Kelurahan Tedaopu Kecamatan Tempe Kab.wajo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan Hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa memperoleh satu sachet bekas pakai narkotika jenis sabu dari lel.Bocor (DPO) yang bertempat tinggal dijalan Budi utomo Sengkang yang mana pada saat itu lel.Bocor (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dikamar kost terdakwa dan pada saat itu juga lel.Boco (DPO) datang kekamar kost terdakwa membawa 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu dan mengambil alat isap bong dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut lalu selanjutnya Lel.Bocor (DPO) mau keluar dan rencana setelah kemabali terdakwa bersama dengan lel.Bocor (DPo) akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sehingga terdakwa mengambil satu sachet bekas pakai sabu,satu alat isap bong, satu btang kaca pireks, dua batang pipet plastic, dua buah korek api gas, dua buah jarum dan satu buah silet lalu terdakwa simpan didalam kamar kost terdakwa dan tidak lama kemudian setelah lel.Bocor (DPO) keluar dari kamar kost terdakwa tiba-tiba ada yang mengetuk pintu yang mana adalah Aparat kepolisian Resort Wajo Unit narkoba dan menemukan barang bukti tersebut yang tergeletak disamping lemari terdakwa.
Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke polres wajo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kristal bening, dan urine milik terdakwa Untung Setiawan alias Untung Bin Drs tajuddin Sanusi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik No. Lab: 894/NNF/IV/2015 tanggal 20 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan FAIZAL RACHMAD, S.T., AKP NRP. 77091083, dan HASURA MULYANI, A.Md. Penata Muda NIP. 19700929 199803 03 001 masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar.
Bahwa kegiatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwajib sehingga terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Wajo oleh petugas Kepolisian untuk disidik lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa UNTUNG SETIAWAN ALIAS UNTUNG BIN DRS TAJUDDIN SANUSI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2015, bertempat di jalan Andi Paggaru Lorong I Sengkang Kelurahan Tedaopu Kecamatan Tempe Kab.wajo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan Hukum sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa memperoleh satu sachet bekas pakai narkotika jenis sabu dari lel.Bocor (DPO) yang bertempat tinggal dijalan Budi utomo Sengkang yang mana pada saat itu lel.Bocor (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dikamar kost terdakwa dan pada saat itu juga lel.Boco (DPO) datang kekamar kost terdakwa membawa 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu dan mengambil alat isap bong dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut lalu selanjutnya Lel.Bocor (DPO) mau keluar dan rencana setelah kemabali terdakwa bersama dengan lel.Bocor (DPo) akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sehingga terdakwa mengambil satu sachet bekas pakai sabu, satu alat isap bong, satu batang kaca pireks, dua batang pipet plastic, dua buah korek api gas, dua buah jarum dan satu buah silet lalu terdakwa simpan didalam kamar kost terdakwa dan tidak lama kemudian setelah lel.Bocor (DPO) keluar dari kamar kost terdakwa tiba-tiba ada yang mengetuk pintu yang mana adalah Aparat kepolisian Resort Wajo Unit narkoba dan menemukan barang bukti tersebut yang tergeletak disamping lemari terdakwa.
Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke polres wajo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelum penangkapan tersebut dimana pada hari kamis tanggal 09 April 2015 terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dikamar kostnya sendiri.
Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kristal bening, dan urine milik terdakwa Untung Setiawan alias Untung Bin Drs tajuddin Sanusi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik No. Lab: 894/NNF/IV/2015 tanggal 20 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan FAIZAL RACHMAD, S.T., AKP NRP. 77091083, dan HASURA MULYANI, A.Md. Penata Muda NIP. 19700929 199803 03 001 masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar.
Bahwa kegiatan tanpa hak atau melawan hukum sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwajib sehingga terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Wajo oleh petugas Kepolisian untuk disidik lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut maka penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, sebagai berikut:
1 (satu) sachet narkotika jenis sabu;
1 (satu) batang kaca pireks berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,0110 gram ;
1 (satu) alat hisap bong;
2 (dua) batang pipet plastik;
2 (dua) buah korek api gas;
2 (dua) buah jarum;
1 (satu) buah silet ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga menghadirkan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan sebelum memberikan keterangan masing-masing saksi bersumpah menurut tata cara agama yang dianutnya dan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi DUDI HARYAWAN BIN PATEHA:
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena masalah penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di dalam kamar Kos, yang terletak di jalan Paggaru lorong I Sengkang Kel,.Tedoopu Kec.Tempe Kab.Wajo;
Bahwa saksi bersama dengan 3 (tiga) orang termasuk Pak SUDIONO ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat jika ada penyalagunaan Narkotika jenis sabu disalah satu rumah kost yang terletak yang terletak di jalan Paggaru lorong I Sengkang Kel,.Tedoopu Kec.Tempe Kab.Wajo ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa satu sachet narkotika jenis sabu, satu batang kaca pireks berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,0110 gram, satu alat hisap bong, dua batang pipet plastik, dua buah korek api gas, dua buah jarum, satu buah silet;
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar kost milik terdakwa dan tergeletak di lantai samping lemari ;
Bahwa saat di interogasi, pemilik dari sachet bekas pakai tersebut adalah orang yang bernama bocor teman terdakwa dan pemilik barang bukti lainnya adalah terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa sebelumnya pernah memakai 2 (dua) hari sebelum ditangkap bersama dengan lelaki Bocor;
Bahwa biasanya Bocor yang membawa sabu-sabu tersebut kemudian dikonsumsi bersama-sama dengan terdakwa ;
Bahwa Bocor membawa sabu-sabu dengan cuma-cuma ;
Bahwa terdakwa tidak termasuk dalam daftar DPO ;
Bahwa terdakwa tidak menjual atau menjadi perantara dalam transaksi jual beli sabu-sabu ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk mengkonsumsi sabu-sabu dari pihak yang berwenang ;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah mahasiswa dan tidak ada hubungannya dengan sabu-sabu;
Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu dengan cara terdakwa menyiapkan terlebih dahulu alat isap (bong) kemudian memasukkan sabu kedalam kaca pireks kemudian dibakar dan diisap ;
Bahwa tes urine terdakwa hasilnya mengandung metamfetamina;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi SUDIONO Bin KUSMINDAR:
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena masalah penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di dalam kamar Kos, yang terletak di jalan Paggaru lorong I Sengkang Kel,.Tedoopu Kec.Tempe Kab.Wajo;
Bahwa saksi bersama dengan 3 (tiga) orang termasuk Pak DUDI HARYAWAN ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat jika ada penyalagunaan Narkotika jenis sabu disalah satu rumah kost yang terletak yang terletak di jalan Paggaru lorong I Sengkang Kel,.Tedoopu Kec.Tempe Kab.Wajo ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa satu sachet narkotika jenis sabu, satu batang kaca pireks berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,0110 gram, satu alat hisap bong, dua batang pipet plastik, dua buah korek api gas, dua buah jarum, satu buah silet;
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar kost milik terdakwa dan tergeletak di lantai samping lemari ;
Bahwa saat di interogasi, pemilik dari sachet bekas pakai tersebut adalah orang yang bernama bocor teman terdakwa dan pemilik barang bukti lainnya adalah terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa sebelumnya pernah memakai 2 (dua) hari sebelum ditangkap bersama dengan lelaki Bocor;
Bahwa biasanya Bocor yang membawa sabu-sabu tersebut kemudian dikonsumsi bersama-sama dengan terdakwa ;
Bahwa Bocor membawa sabu-sabu dengan cuma-cuma ;
Bahwa terdakwa tidak termasuk dalam daftar DPO ;
Bahwa terdakwa tidak menjual atau menjadi perantara dalam transaksi jual beli sabu-sabu ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk mengkonsumsi sabu-sabu dari pihak yang berwenang ;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah mahasiswa dan tidak ada hubungannya dengan sabu-sabu;
Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu dengan cara terdakwa menyiapkan terlebih dahulu alat isap (bong) kemudian memasukkan sabu kedalam kaca pireks kemudian dibakar dan diisap ;
Bahwa tes urine terdakwa hasilnya mengandung metamfetamina;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang,bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena masalah penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di dalam kamar Kos, yang terletak di jalan Paggaru lorong I Sengkang Kel,.Tedoopu Kec.Tempe Kab.Wajo;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ada 3 (tiga) orang petugas keolisian;
Bahwa ketika ditangkap terdakwa sedang sendirian;
Bahwa ketika petugas kepolisian masuk barang bukti yang ditemukan yaitu berupa satu sachet narkotika jenis sabu, satu batang kaca pireks berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,0110 gram, satu alat hisap bong, dua batang pipet plastik, dua buah korek api gas, dua buah jarum, satu buah silet;
Bahwa ketika barang bukti tersebut ditemukan dalam keadaan tergeletak di lantai samping lemari ;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah 1 (satu) kali membeli sabu-sabu dari Bocor seharga Rp. 100.000,- tetapi terdakwa bersama bocor bersama temannya yang bernama ARMAN ;
Bahwa sebelumnya terdakwa sebelumnya pernah memakai 2 (dua) hari sebelum ditangkap bersama dengan lelaki Bocor;
Bahwa biasanya Bocor yang membawa sabu-sabu tersebut kemudian dikonsumsi bersama-sama dengan terdakwa ;
Bahwa Bocor membawa sabu-sabu dengan cuma-cuma ;
Bahwa terdakwa tidak termasuk dalam daftar DPO ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menjual atau menjadi perantara dalam transaksi jual beli sabu-sabu ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk mengkonsumsi sabu-sabu dari pihak yang berwenang ;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah mahasiswa dan tidak ada hubungannya dengan sabu-sabu;
Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu dengan cara terdakwa menyiapkan terlebih dahulu alat isap (bong) kemudian memasukkan sabu kedalam kaca pireks kemudian dibakar dan diisap ;
Bahwa terdakwa mengetahui jika mengkonsumsi sabu dilarang;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab: 894/NNF/IV/2015 tanggal 20 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan FAIZAL RACHMAD, S.T., AKP NRP. 77091083, dan HASURA MULYANI, A.Md. Penata Muda NIP. 19700929 199803 03 001 masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar bahwa sampel dengan nomor 2876/2015/NNF, 2877/2015/NNF, 2879/2015/NNF, 2880/2015/NNF, 2881/2015/NNF setelah dilakukan uji laboratorium benar mengandung Metamfetamina.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan dikuatkan dengan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai yang akan diuraikan dalam pertimbangan unsur;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka menurut teknik pembuktian dakwaan diberikan kewenangan kepada Hakim Maupun Penuntut Umum untuk memilih dakwaan yang sesuai/ tepat dipergunakan untuk mengadili perkara terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan dakwaan alternatif yang tepat untuk mengadili perkara terdakwa, majelis hakim memandang perlu mengemukakan pemikiran yang didasari realita bahwa penyalah guna yang lazim juga disebut Pengguna atau Pemakai Narkotika secara praktis tidak dapat mengusahakan sendiri suplai atau perolehan narkotika sehingga untuk memenuhi kebutuhannya, pengguna mendapatkan narkotika dengan cara membeli, menerima penyerahan, dan kemudian memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang belum digunakan atau sisa penggunaan;
Menimbang, bahwa oleh karena undang-undang narkotika tersebut tidak secara tegas memuat dalam rumusan redaksinya tentang kriteria penyalah guna Narkotika namun apabila dikaitkan dengan realita dalam praktek sebagaimana diuraikan di atas majelis berpendapat bahwa secara tersirat dalam pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika unsur-unsur tersebut termuat didalamnya. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana menentukan kriteria obyektif tindakan memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan narkotika berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pengguna atau merupakan unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) UU nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika ?
Menimbang, bahwa apabila kita bandingkan ancaman pidana yang ditentukan dalam pasal 127 ayat (1) yaitu maksimal pidana penjara 4 (empat) tahun, dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal 112 minimal 4 (empat) tahun terdapat perbedaan ancaman pidana yang menyolok, dari perbedaan ini apabila kita hubungkan dengan ajaran/ teori bahwa berat ringannya ancaman pidana mencerminkan pula berat ringannya sifat melawan hukum suatu tindakan pidana, maka seharusnya tindakan memiliki, menyimpan dan menguasai yang dimaksud dalam pasal 112 adalah yang sifat melawan hukumnya besar, dan salah satu ukuran untuk menyatakan besarnya sifat melawan hukum adalah dengan melihat besarnya dampak dari tindak pidana bagi orang lain dan dampak yang sifat melawan hukumnya besar dalam penerapan pasal 112 yaitu dalam rangka peredaran gelap narkoba yang dapat diketahui dari adanya motif keuntungan yang bersifat ekonomis, yang biasanya ditandai dengan adanya transaksi yang berulang-ulang, stok barang dalam jumlah relative besar, dan terdakwa memperoleh keuntungan ekonomis yang sebanding dengan risiko yang dihadapi yang dapat diketahui dari adanya modus transaksi dalam pembagian atau penyerahan barang dan biasanya ditemukan alat ukur atau takar berupa timbangan dan kemasan. Oleh karena itu dalam mempertimbangkan penerapan pasal-pasal pada dakwaan alternatif yang didakwakan, majelis tidak hanya mempertimbangkan rumusan tindak pidana dalam pasal yang didakwakan secara tekstual/ gramatikal semata, melainkan juga secara kontekstual yaitu suasana yang melingkupi terjadinya tindak pidana yang didasarkan dari kebenaran materiil yang dirumuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak terbukti adanya transaksi yang bermotif ekonomi, tidak ditemukan sediaan narkotika dalam jumlah besar maka majelis berpendapat bahwa penerapan pasal 112 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kesatu dalam perkara a quo adalah tidak tepat, sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat untuk dipertimbangkan dari perbuatan terdakwa adalah dakwaan alternatif kedua yaitu yang diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang bahwa meskipun majelis telah menentukan bahwa dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan adalah dakwan alternatif kedua yang diatur dan diancam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tidak serta merta dakwaan tersebut dinyatakan terbukti sebelum majelis mempertimbangkan seluruh unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa mengenai unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dalam unsur ini ialah mencari tahu apakah orang yang didudukkan sebagai terdakwa adalah benar-benar orang yang tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan orang tersebut secara hukum haruslah orang yang dapat mempertanggungjawabkan tindakannya seuai ketentuan pidana yang berlaku. Tegasnya jangan sampai terjadi error in persona (kekeliruan orang yang dijadikan terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi -saksi dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri mengatakan benar bahwa UNTUNG SETIAWAN Alias UNTUNG Bin Drs. TAJUDDIN SANUSI / terdakwa adalah orang yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tidak ada kekeliruan atas identitas tersebut dan selama persidangan terdakwa sehat jasmani maupun rokhani sehingga majelis berpendapat secara hukum terdakwa adalah orang yang dapat bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur ini telah terbukti;
Ad. 2. Unsur Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 15 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terungkap fakta sebagai berikut pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di dalam kamar Kos, yang terletak di jalan Paggaru lorong I Sengkang Kel,.Tedoopu Kec.Tempe Kab.Wajo, saksi SUDIONO Bin KUSMIDAR dan saksi DUDI HARYAWAN Bin PATEHA Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Wajo, menuju ke TKP yaitu rumah kost terdakwa karena berdasarkan informasi masyarakat ada yang sedang mengkonsumsi narkotika di lokasi yang dituju. lalu saksi SUDIONO Bin KUSMIDAR dan saksi DUDI HARYAWAN Bin PATEHA dengan tim Res Narkoba masuk ke kamar kost terdakwa dan langsung melihat barang bukti yaitu 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu, 1 (satu) batang kaca pireks berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,0110 gram, 1 (satu) alat hisap bong, dua batang pipet plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah jarum, dan 1 (satu) buah silet yang ditemukan dalam keadaan tergeletak di lantai samping lemari. Setelah di interogasi bahwa 1 (satu) sachet sabu-sabu tersebut bukan milik terdakwa tetapi milik temannya yang bernama BOCOR, sedangkan barang bukti lainnya adalah milik terdakwa. Bahwa terdakwa dalam menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak mempunyai ijin;
Menimbang, bahwa mengenai pengaturan penggunaan Narkotika Golongan I tersebut diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 yaitu bahwa dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan sedangkan terdakwa ketika menguasai Sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin, sehingga Majelis berpendapat terdakwa merupakan penyalah guna Narkotika jenis Sabu-sabu;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa penyalah guna Narkotika bagi diri sendiri atau orang lain ?;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan terdakwa mulai mengkonsumsi sabu-sabu sejak sebulan sebelum ditangkap, dan biasanya mengkonsumsi bersama-sama dengan BOCOR dan teman Bocor yang bernama ARMAN, sebelum mengkonsumsi sabu terdakwa menyiapkan terlebih dahulu alat isap(bong) yang telah tersedia dikamar kost terdkwa kemudian memasukkan sabu kedalam kaca pireks kemudian dibakar dan diisap. Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu karena diajak oleh BOCOR dan coba-coba;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab: 894/NNF/IV/2015 tanggal 20 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan FAIZAL RACHMAD, S.T., AKP NRP. 77091083, dan HASURA MULYANI, A.Md. Penata Muda NIP. 19700929 199803 03 001 masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar bahwa, bahwa barang bukti serta urine dan darah terdakwa positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan narkotika yang termasuk daftar golongan I nomor urut 61 tersebut tanpa ijin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta hukum di atas maka unsur pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi ditambah dengan keyakinan Hakim, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, dengan terbuktinya dakwaan kedua, maka dakwaan kesatu tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana.
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidana yang sepatutnya bagi Terdakwa maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal.
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa ditahan, maka menurut ketentuan pasal 22 (4) KUHAP lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terdakwa dihukum penjara, sedangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut maka menurut pasal 21 ayat (4) KUHAP dan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, majelis memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka terhadap barang bukti haruslah dirampas untuk Negara, akan tetapi untuk efektifitas dan ditakutkan akan disalahgunakan kembali dikemudian hari, berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (4) KUHAP, terhadap barang bukti yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk melakukan tindak pidana yaitu 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu, 1 (satu) batang kaca pireks berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,0110 gram, 1 (satu) alat hisap bong, dua batang pipet plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah jarum, dan 1 (satu) buah silet haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa UNTUNG SETIAWAN Alias UNTUNG Bin Drs. TAJUDDIN SANUSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) sachet narkotika jenis sabu;
1 (satu) batang kaca pireks berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,0110 gram ;
1 (satu) alat hisap bong;
2 (dua) batang pipet plastik;
2 (dua) buah korek api gas;
2 (dua) buah jarum;
1 (satu) buah silet ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari JUMAT tanggal 11 SEPTEMBER 2015 oleh MUH. ARIEF FATONY, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, DANU ARMAN, SH.MH., dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN 14 SEPTEMBER 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut , dibantu oleh ANDI MAKBUL Panitera pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh ANDI NOVIATI ANDRIANI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dengan dihadapan Terdakwa.
HAKIM KETUA,
TTD
MUH. ARIEF FATONY, SH.,MH.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
TTD TTD
DANU ARMAN, SH., MH. PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H., MH.
PANITERA PENGGANTI,
ANDI MAKBUL.