Nomor : 73/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
Putusan PN BUNTOK Nomor Nomor : 73/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AL KADIR Bin KURDI
1. Menyatakan terdakwa AL KADIR Bin KURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI DAN MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK DAN MELAKUKAN PENGRUSAKKAN BARANG” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit CPU komputer merk Lenovo warna hitam ; - 1 (satu) LCD komputer merk Lenovo warna silver ; - 1 (satu) keyboard komputer merk Lenovo warna hitam ; - 1 (satu) meja komputer warna coklat muda ; - 1 (satu) buah tabung pemadam kebakaran merk Viking warna merah ; - 1 (satu) buah indikator timbangan batu bara merk GSC ; - 1 (satu) buah kursi lipat besi merk Chitose warna silver ; - Pecahan kaca ; Dikembalikan kepada PT. PINANG COAL INDONESIA melalui saksi BEN SALOSIN Bin DJOKO SUWARNO ; - 1 (satu) buah pisau stainless merk Qian Jin dengan ukuran panjang 28, 5 (dua puluh delapan koma lima) sentimeter ; - 1 (satu) buah pisau stainless merk Kiwi Brand dengan ukuran panjang 24 (dua puluh empat) sentimeter ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 73/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : AL KADIR Bin KURDI
Tempat Lahir : Babai
Umur/ Tanggal Lahir : 32 Tahun/ 23 Mei 1980
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Salat Baru Rt.01 Rw.01
Kec. Karau Kuala Kab. Barito Selatan
Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Security PT. Pinang Coal
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Sektor Karau Kuala tanggal 10 Juni 2012 No.Pol : SP-HAN/ 02/ VI/ 2012/ RESKRIM, sejak tanggal 10 Juni 2012 s/d tanggal 29 Juni 2012 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 25 Juni 2012 Nomor : SPP-17/ Q.2.15/ Euh.1/ 06/ 2012, sejak tanggal 30 Juni 2012 s/d tanggal 08 Agustus 2012 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 06 Agustus 2012 Nomor : PRINT-126/ Q.2.15/ Euh.2/ 08/ 2012, sejak tanggal 06 Agustus 2012 s/d tanggal 25 Agustus 2012 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 09 Agustus 2012 Nomor : 54/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Btk, sejak tanggal 09 Agustus 2012 s/d tanggal 07 September 2012 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 04 September 2012 Nomor : 54/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Btk, sejak tanggal 08 September 2012 s/d tanggal 06 Nopember 2012 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 20 September 2012, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AL KADIR Bin KURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Secara Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” dan tindak pidana ”Pengrusakan” sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan dakwaan kedua melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AL KADIR Bin KURDI berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah agar terdakwa ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU komputer merk Lenovo warna hitam.
1 (satu) LCD komputer merk Lenovo warna silver.
1 (satu) keyboard komputer merk Lenovo warna hitam.
1 (satu) meja komputer warna coklat muda.
Pecahan kaca.
1 (satu) buah tabung pemadam kebakaran warna merah merk Viking.
1 (satu) buah indikator timbangan batu bara merk GSC.
1 (satu) buah kursi lipat besi warna silver merk Chitose.
Dikembalikan kepada saksi BEN SALOSIN Bin DJOKO SUWARNO.
1 (satu) buah pisau stainless merk Qian Jin panjang 28, 5 cm.
1 (satu) buah pisau stainless panjang 24 cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa tanggal 20 September 2012, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-34/ BNTOK/ 08/ 2012 tertanggal 08 Agustus 2012, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa AL KADIR Bin KURDI pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2012 bertempat di Stock File PT.Pinang Coal Desa Salat Baru, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berhak dan berwenang memeriksa dan mangadili perkara tersebut ; tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, dan mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas ia Terdakwa AL KADIR Bin KURDI, sebelumnya menuntut PT. Pinang Coal untuk menaikkan gajinya yang dilakukan sekitar 6 (enam) bulan sebelumnya, namun karena tidak ada tanggapan maka terdakwa masuk ke dalam dapur mess PT. Pinang Coal dan mengambil 2 (dua) buah pisau yaitu pisau jenis stainless warna silver merk Qian Jin panjang 28,5 Cm (dua puluh delapan koma lima Centi Meter) dan pisau stainles warna silver merk Kiwi Brand panjang 24 Cm (dua puluh empat centi meter) yang kemudian dipegang dengan tangan kanan dan kiri terdakwa kemudian terdakwa berjalan ke Kantor PT. Pinang Coal yang berada di pelabuhan Stock File yang berjarak sekitar 40 M (empatpuluh Meter) dari Mess dapur tersebut, kemudian terdakwa langsung memecahkan kaca depan kantor tersebut dengan menggunakan pisau yang dibawanya tersebut dan selanjutnya terdakwa merusak barang-barang yang ada di dalam kantor tersebut, kemudian selesai melakukan pengerusakan terdakwa dengan memegang ke dua buah pisau tersebut berjalan menuju timbangan batu bara yang berjarak 200 M (Dua ratus Meter) dari Kantor PT. Pinang Coal dan langsung melakukan perusakan barang yang ada di timbangan tersebut dengan menggunakan pisau, setelah selesai melakukan pengerusakan terdakwa berjalan di geo serviceuntuk duduk, perbuatan terdakwa membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis Pisau merk Qian Jin dan Kiwi Brand dilakukan tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951.
D A N
Kedua :
Bahwa ia terdakwa AL KADIR Bin KURDI pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2012 bertempat di Stock File PT.Pinang Coal Desa Salat Baru, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berhak dan berwenang memeriksa dan mangadili perkara tersebut ; dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas ia Terdakwa AL KADIR Bin KURDI, sebelumnya menuntut PT. Pinang Coal untuk menaikkan gajinya yang dilakukan sekitar 6 (enam) bulan sebelumnya, namun karena tidak ada tanggapan maka terdakwa masuk ke dalam dapur mess PT. Pinang Coal dan mengambil 2 (dua) buah pisau yaitu pisau jenis stainless warna silver merk Qian Jin panjang 28,5 Cm (dua puluh delapan koma lima centi meter) dan pisau stainles warna silver merk Kiwi Brand panjang 24 Cm (dua puluh empat centi meter) yang kemudian dipegang dengan tangan kanan dan kiri terdakwa kemudian terdakwa berjalan ke Kantor PT. Pinang Coal yang berada di pelabuhan Stock File yang berjarak sekitar 40 M (empat puluh meter) dari Mess dapur tersebut, kemudian terdakwa langsung memecahkan kaca depan kantor tersebut dengan menggunakan pisau yang dibawanya tersebut dan selanjutnya terdakwa masuk ke dalam ruangan kantor dengan cara mendobrak pintu selanjutnya terdakwa merusak dengan cara menggunakan tangan terdakwa dan kaki terdakwa juga menendang barang-barang yang ada dalam kantor tersebut diantaranya 1 (satu) Unit CPU Komputer merk Lenovo warna hitam, 1(satu) LCD Komputer merk Lenovo warna silver, 1 (satu) keybord kompter merk Lenvo warna hitam, 1 (satu) meja komputer warna cokelat muda, 1 (satu) buah tabung pemadam warna merah merk viking, kemudian selesai melakukan pengerusakan terdakwa dengan memegang ke dua buah pisau tersebut berjalan menuju timbangan batu bara yang berjarak 200 M (Dua ratus meter) dari Kantor PT. Pinang Coal dan langsung melakukan perusakan terhadap 1 (satu) buah indikator timbangan batu bara merk GSC tersebut dengan menggunakan kursi dengan cara melempar kursi tersebut ke arah kaca pos timbangan sehingga kaca pos timbangan pecah dan berserakan, setelah selesai melakukan pengerusakan terdakwa berjalan di geo service untuk duduk, perbuatan terdakwa melakukan pengerusakan terhadap barang-barang milik PT. Pinang Coal mengakibatkan barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa barang-barang seperti 1 (satu) unit komputer merk lenovo seharga Rp. 10.260.000,- (sepuluh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) meja komputer seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) indikator timbangan seharga Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), kaca-kaca bangunan kantor seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) mengalami kerusakan dan tidak dapat dipakai lagi sehingga PT. Pinang Coal mengalami kerugian sekitar Rp. 18.410.000,- (delapan belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi LULI ANDI PUTRA PERDIANA Bin SUNARYONO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di pelabuhan stock file PT. Pinang Coal Indonesia di Desa Salat Baru Kec. Karau Kuala Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau dapur serta merusak barang-barang yang berada di kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa sebelum kejadian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 13.50 Wib, saksi yang sedang bekerja di ruang kerjanya di Lab. PT. Geoservice didatangi oleh terdakwa bersama dengan Sdr. MASRONI lalu terdakwa menyuruh Sdr. MASRONI keluar dari ruang kerja saksi dan Sdr. MASRONI menurut saja kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi sambil memukul meja kerja saksi menuntut uang keamanan lalu saksi berusaha menenangkan terdakwa, namun secara tiba-tiba terdakwa membalikkan meja kerja saksi kemudian terdakwa menarik saksi keluar dari ruang kerjanya dan terdakwa memukul saksi di bagian pelipis sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa keluar dari ruang Lab. PT. Geoservice dan pergi menuju ke kantor PT. Pinang Coal Indonesia lalu sesampainya terdakwa di kantor PT. Pinang Coal Indonesia, saksi melihat terdakwa memecahkan kaca-kaca jendela dan kaca-kaca pintu kantor PT. Pinang Coal Indonesia dengan menggunakan tabung pemadam kebakaran dan merusak barang-barang yang berada di dalam kantor PT. Pinang Coal Indonesia seperti CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer dan meja komputer kemudian terdakwa keluar dari kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pergi menuju ke mess PT. Meratus Nusantara Jaya setelah itu saksi melihat terdakwa keluar dari mess PT. Meratus Nusantara Jaya sambil memegang 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur di kedua tangannya menuju ke pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia lalu sesampainya terdakwa di pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia, saksi melihat terdakwa memecahkan kaca jendela depan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia dan merusak indikator timbangan batu bara ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut ;
Bahwa kaca-kaca jendela, kaca-kaca pintu, CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer, meja komputer dan indikator timbangan batu bara merupakan milik PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa melakukan pengrusakkan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MASRONI Bin ARSUAN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di pelabuhan stock file PT. Pinang Coal Indonesia di Desa Salat Baru Kec. Karau Kuala Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau dapur serta merusak barang-barang yang berada di kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa sebelum kejadian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 13.50 Wib, saksi dan terdakwa pergi menemui Sdr. LULI yang sedang bekerja di ruang kerjanya di Lab. PT. Geoservice lalu terdakwa menyuruh saksi keluar dari ruang kerja Sdr. LULI dan saksi menurut saja kemudian terdakwa marah-marah kepada Sdr. LULI sambil memukul meja kerja Sdr. LULI lalu Sdr. LULI berusaha menenangkan terdakwa, namun secara tiba-tiba terdakwa membalikkan meja kerja Sdr. LULI kemudian terdakwa menarik Sdr. LULI keluar dari ruang kerjanya dan terdakwa memukul Sdr. LULI di bagian pelipis sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa keluar dari ruang Lab. PT. Geoservice dan pergi menuju ke kantor PT. Pinang Coal Indonesia lalu sesampainya terdakwa di kantor PT. Pinang Coal Indonesia, terdakwa memecahkan kaca-kaca jendela dan kaca-kaca pintu kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan merusak barang-barang yang berada di dalam kantor PT. Pinang Coal Indonesia seperti CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer dan meja komputer kemudian terdakwa keluar dari kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pergi menuju ke mess PT. Meratus Nusantara Jaya setelah itu terdakwa keluar dari mess PT. Meratus Nusantara Jaya sambil memegang 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur di kedua tangannya menuju ke pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia lalu sesampainya terdakwa di pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia, terdakwa memecahkan kaca jendela depan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia dan merusak indikator timbangan batu bara ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut ;
Bahwa kaca-kaca jendela, kaca-kaca pintu, CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer, meja komputer dan indikator timbangan batu bara merupakan milik PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa melakukan pengrusakkan tersebut ;
Bahwa 6 (enam) bulan sebelum kejadian saksi dan terdakwa pernah mengusulkan kenaikan gaji bagi para security kepada PT. Pinang Coal Indonesia, namun sampai sekarang belum mendapat tanggapan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HADI CANDRA Bin H. MUKSIN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di pelabuhan stock file PT. Pinang Coal Indonesia di Desa Salat Baru Kec. Karau Kuala Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau dapur serta merusak barang-barang yang berada di kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa sebelum kejadian, saksi bersama dengan Sdr. ARMAN dan Sdr. AHMAD SAFAWI sedang santai di pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia sambil menunggu truk yang datang lalu saksi mendengar ada suara keributan di kantor PT. Pinang Coal Indonesia kemudian saksi bersama dengan Sdr. ARMAN dan Sdr. AHMAD SAFAWI pergi menuju ke kantor PT. Pinang Coal Indonesia lalu sesampainya di kantor PT. Pinang Coal Indonesia, saksi melihat terdakwa memecahkan kaca-kaca jendela dan kaca-kaca pintu kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan merusak barang-barang yang berada di dalam kantor PT. Pinang Coal Indonesia seperti CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer dan meja komputer kemudian terdakwa keluar dari kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pergi menuju ke mess PT. Meratus Nusantara Jaya setelah itu terdakwa keluar dari mess PT. Meratus Nusantara Jaya sambil memegang 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur di kedua tangannya menuju ke pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia lalu sesampainya terdakwa di pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia, terdakwa memecahkan kaca jendela depan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia dengan menggunakan kursi lipat besi dan merusak indikator timbangan batu bara ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut ;
Bahwa kaca-kaca jendela, kaca-kaca pintu, CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer, meja komputer dan indikator timbangan batu bara merupakan milik PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa melakukan pengrusakkan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ARMAN Bin BASRAH, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di pelabuhan stock file PT. Pinang Coal Indonesia di Desa Salat Baru Kec. Karau Kuala Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau dapur serta merusak barang-barang yang berada di kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa sebelum kejadian, saksi bersama dengan Sdr. HADI CANDRA dan Sdr. AHMAD SAFAWI sedang santai di pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia sambil menunggu truk yang datang lalu saksi mendengar ada suara keributan di kantor PT. Pinang Coal Indonesia kemudian saksi bersama dengan Sdr. HADI CANDRA dan Sdr. AHMAD SAFAWI pergi menuju ke kantor PT. Pinang Coal Indonesia lalu sesampainya di kantor PT. Pinang Coal Indonesia, saksi melihat terdakwa memecahkan kaca-kaca jendela dan kaca-kaca pintu kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan merusak barang-barang yang berada di dalam kantor PT. Pinang Coal Indonesia seperti CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer dan meja komputer kemudian terdakwa keluar dari kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pergi menuju ke mess PT. Meratus Nusantara Jaya setelah itu terdakwa keluar dari mess PT. Meratus Nusantara Jaya sambil memegang 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur di kedua tangannya menuju ke pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia lalu sesampainya terdakwa di pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia, terdakwa memecahkan kaca jendela depan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia dengan menggunakan kursi lipat besi dan merusak indikator timbangan batu bara ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut ;
Bahwa kaca-kaca jendela, kaca-kaca pintu, CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer, meja komputer dan indikator timbangan batu bara merupakan milik PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa melakukan pengrusakkan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SYAMSUDIN Bin MADE ALI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di pelabuhan stock file PT. Pinang Coal Indonesia di Desa Salat Baru Kec. Karau Kuala Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau dapur serta merusak barang-barang yang berada di kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa sebelum kejadian, saksi sedang berada di warung dekat pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia lalu saksi mendengar ada suara keributan di pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia kemudian saksi pergi menuju ke pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia lalu sesampainya di pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia, saksi melihat terdakwa memecahkan kaca jendela depan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia dan merusak indikator timbangan batu bara ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut ;
Bahwa kaca-kaca jendela dan indikator timbangan batu bara merupakan milik PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa melakukan pengrusakkan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi BEN SALOSIN Bin DJOKO SUWARNO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di pelabuhan stock file PT. Pinang Coal Indonesia di Desa Salat Baru Kec. Karau Kuala Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau dapur serta merusak barang-barang yang berada di kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di Camp Desa Ipu Mea ;
Bahwa dari informasi anggota Kepolisian, terdakwa yang telah membawa senjata tajam jenis pisau dapur serta merusak barang-barang yang berada di kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa saksi tidak mengetahui cara terdakwa merusak barang-barang yang berada di kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa barang-barang yang telah dirusak oleh terdakwa adalah kaca-kaca jendela, kaca-kaca pintu, CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer dan meja komputer di kantor PT. Pinang Coal Indonesia serta kaca-kaca jendela dan indikator timbangan batu bara di pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa kaca-kaca jendela, kaca-kaca pintu, CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer, meja komputer dan indikator timbangan batu bara merupakan milik PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, kaca-kaca jendela, kaca-kaca pintu, CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer, meja komputer dan indikator timbangan batu bara tidak bisa digunakan lagi dan PT. Pinang Coal Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.18.410.000,- (delapan belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa perbuatan terdakwa mempengaruhi aktifitas produksi PT. Pinang Coal Indonesia karena selama 4 (empat) hari lokasi stock file PT. Pinang Coal Indonesia diberi garis polisi, sehingga PT. Pinang Coal Indonesia mengalami kerugian milyaran rupiah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa melakukan pengrusakkan tersebut ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa pernah mengusulkan kenaikan gaji bagi para security kepada PT. Pinang Coal Indonesia, namun belum mendapat tanggapan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi JULBERT SAMBEANI Bin PIUS SAMBEANI, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di pelabuhan stock file PT. Pinang Coal Indonesia di Desa Salat Baru Kec. Karau Kuala Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau dapur serta merusak barang-barang yang berada di kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh Sdr. BEN SALOSIN ;
Bahwa dari informasi anggota Kepolisian, terdakwa yang telah membawa senjata tajam jenis pisau dapur serta merusak barang-barang yang berada di kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa saksi tidak mengetahui cara terdakwa merusak barang-barang yang berada di kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa barang-barang yang telah dirusak oleh terdakwa adalah kaca-kaca jendela, kaca-kaca pintu, CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer dan meja komputer di kantor PT. Pinang Coal Indonesia serta kaca-kaca jendela dan indikator timbangan batu bara di pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa kaca-kaca jendela, kaca-kaca pintu, CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer, meja komputer dan indikator timbangan batu bara merupakan milik PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, kaca-kaca jendela, kaca-kaca pintu, CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer, meja komputer dan indikator timbangan batu bara tidak bisa digunakan lagi dan PT. Pinang Coal Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.18.410.000,- (delapan belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa perbuatan terdakwa mempengaruhi aktifitas produksi PT. Pinang Coal Indonesia karena selama 4 (empat) hari lokasi stock file PT. Pinang Coal Indonesia diberi garis polisi, sehingga PT. Pinang Coal Indonesia mengalami kerugian milyaran rupiah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa melakukan pengrusakkan tersebut ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa pernah mengusulkan kenaikan gaji bagi para security kepada PT. Pinang Coal Indonesia, namun belum mendapat tanggapan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa AL KADIR Bin KURDI telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polsek Karau Kuala ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di pelabuhan stock file PT. Pinang Coal Indonesia di Desa Salat Baru Kec. Karau Kuala Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau dapur serta merusak barang-barang yang berada di kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa sebelum kejadian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 13.50 Wib, terdakwa dan Sdr. MASRONI pergi menemui Sdr. LULI yang sedang bekerja di ruang kerjanya di Lab. PT. Geoservice lalu terdakwa menyuruh Sdr. MASRONI keluar dari ruang kerja Sdr. LULI dan Sdr. MASRONI menurut saja kemudian terdakwa marah-marah kepada Sdr. LULI sambil memukul meja kerja Sdr. LULI menuntut uang keamanan lalu Sdr. LULI berusaha menenangkan terdakwa, namun secara tiba-tiba terdakwa membalikkan meja kerja Sdr. LULI kemudian terdakwa menarik Sdr. LULI keluar dari ruang kerjanya dan terdakwa memukul Sdr. LULI di bagian pelipis sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa keluar dari ruang Lab. PT. Geoservice dan pergi menuju ke kantor PT. Pinang Coal Indonesia lalu sesampainya terdakwa di kantor PT. Pinang Coal Indonesia, terdakwa memecahkan kaca-kaca jendela dan kaca-kaca pintu kantor PT. Pinang Coal Indonesia dengan menggunakan tabung pemadam kebakaran dan merusak barang-barang yang berada di dalam kantor PT. Pinang Coal Indonesia seperti CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer dan meja komputer dengan cara menendang barang-barang itu menggunakan kakinya serta membanting barang-barang itu menggunakan tangannya kemudian terdakwa keluar dari kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pergi menuju ke mess PT. Meratus Nusantara Jaya lalu sesampainya terdakwa di dapur mess PT. Meratus Nusantara Jaya, terdakwa melihat ada 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur itu selanjutnya terdakwa keluar dari mess PT. Meratus Nusantara Jaya sambil memegang 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur di kedua tangannya menuju ke pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia lalu sesampainya terdakwa di pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia, terdakwa memecahkan kaca jendela depan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia dengan menggunakan kursi lipat besi dan merusak indikator timbangan batu bara ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pemilik 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut ;
Bahwa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa rencananya untuk merusak barang-barang yang ada di lokasi kejadian ;
Bahwa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai security PT. Pinang Coal Indonesia dan 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Bahwa kaca-kaca jendela, kaca-kaca pintu, CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer, meja komputer dan indikator timbangan batu bara merupakan milik PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa sebelumnya terdakwa telah merencanakan pengrusakkan tersebut karena terdakwa kecewa dan marah kepada PT. Pinang Coal Indonesia yang belum memberikan tanggapan terhadap usulan terdakwa tentang kenaikan gaji bagi para security 6 (enam) bulan sebelum kejadian ;
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan yang telah dilakukannya melanggar hukum yang berlaku ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU komputer merk Lenovo warna hitam ;
1 (satu) LCD komputer merk Lenovo warna silver ;
1 (satu) keyboard komputer merk Lenovo warna hitam ;
1 (satu) meja komputer warna coklat muda ;
1 (satu) buah tabung pemadam kebakaran merk Viking warna merah ;
1 (satu) buah indikator timbangan batu bara merk GSC ;
1 (satu) buah kursi lipat besi merk Chitose warna silver ;
Pecahan kaca ;
1 (satu) buah pisau stainless merk Qian Jin dengan ukuran panjang 28, 5 (dua puluh delapan koma lima) sentimeter ;
1 (satu) buah pisau stainless merk Kiwi Brand dengan ukuran panjang 24 (dua puluh empat) sentimeter ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di pelabuhan stock file PT. Pinang Coal Indonesia di Desa Salat Baru Kec. Karau Kuala Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa AL KADIR Bin KURDI telah membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur serta merusak barang-barang yang berada di kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia ;
Bahwa benar sebelum kejadian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 13.50 Wib, terdakwa dan saksi MASRONI pergi menemui saksi LULI yang sedang bekerja di ruang kerjanya di Lab. PT. Geoservice lalu terdakwa menyuruh saksi MASRONI keluar dari ruang kerja saksi LULI dan saksi MASRONI menurut saja kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi LULI sambil memukul meja kerja saksi LULI menuntut uang keamanan lalu saksi LULI berusaha menenangkan terdakwa, namun secara tiba-tiba terdakwa membalikkan meja kerja saksi LULI kemudian terdakwa menarik saksi LULI keluar dari ruang kerjanya dan terdakwa memukul saksi LULI di bagian pelipis sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa keluar dari ruang Lab. PT. Geoservice dan pergi menuju ke kantor PT. Pinang Coal Indonesia lalu sesampainya terdakwa di kantor PT. Pinang Coal Indonesia, terdakwa memecahkan kaca-kaca jendela dan kaca-kaca pintu kantor PT. Pinang Coal Indonesia dengan menggunakan tabung pemadam kebakaran merk Viking warna merah dan merusak barang-barang yang berada di dalam kantor PT. Pinang Coal Indonesia seperti CPU komputer merk Lenovo warna hitam, LCD komputer merk Lenovo warna silver, keyboard komputer merk Lenovo warna hitam dan meja komputer warna coklat muda dengan cara menendang barang-barang itu menggunakan kakinya serta membanting barang-barang itu menggunakan tangannya kemudian terdakwa keluar dari kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pergi menuju ke mess PT. Meratus Nusantara Jaya lalu sesampainya terdakwa di dapur mess PT. Meratus Nusantara Jaya, terdakwa melihat ada 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur, yaitu sebuah pisau stainless merk Qian Jin dengan ukuran panjang 28, 5 (dua puluh delapan koma lima) sentimeter dan sebuah pisau stainless merk Kiwi Brand dengan ukuran panjang 24 (dua puluh empat) sentimeter kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur itu selanjutnya terdakwa keluar dari mess PT. Meratus Nusantara Jaya sambil memegang 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur di kedua tangannya menuju ke pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia lalu sesampainya terdakwa di pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia, terdakwa memecahkan kaca jendela depan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia dengan menggunakan kursi lipat besi merk Chitose warna silver dan merusak indikator timbangan batu bara merk GSC ;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui pemilik 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut ;
Bahwa benar 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa rencananya untuk merusak barang-barang yang ada di lokasi kejadian ;
Bahwa benar 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai security PT. Pinang Coal Indonesia dan 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Bahwa benar kaca-kaca jendela, kaca-kaca pintu, CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer, meja komputer dan indikator timbangan batu bara merupakan milik PT. Pinang Coal Indonesia dan bukan milik terdakwa ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, kaca-kaca jendela, kaca-kaca pintu, CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer, meja komputer dan indikator timbangan batu bara tidak bisa digunakan lagi dan PT. Pinang Coal Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.18.410.000,- (delapan belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatan yang telah dilakukannya melanggar hukum yang berlaku karena sebelumnya terdakwa telah merencanakan pembakaran tersebut karena terdakwa kecewa dan marah kepada PT. Pinang Coal Indonesia yang belum memberikan tanggapan terhadap usulan terdakwa tentang kenaikan gaji bagi para security 6 (enam) bulan sebelum kejadian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, yaitu :
Dakwaan pertama : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ;
DAN
Dakwaan kedua : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk kumulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan masing-masing dakwaan pertama dan kedua secara lengkap dengan pemahaman Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama AL KADIR Bin KURDI dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-34/ BNTOK/ 08/ 2012 tertanggal 08 Agustus 2012, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Tanpa Hak” adalah perbuatan pelaku dilakukan tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa “Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa sub unsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapa sub unsur atau seluruh sub unsur di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
Memasukkan adalah mendatangkan atau membawa sesuatu benda dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Membuat adalah mengerjakan, menciptakan, menjadikan atau menghasilkan sesuatu benda ;
Menerima adalah mendapat, menampung atau menyambut sesuatu benda yang diberikan oleh orang lain ;
Mencoba Memperolehnya adalah berusaha untuk mendapatkan sesuatu benda dengan suatu cara atau proses ;
Menyerahkan adalah memberikan atau menyampaikan sesuatu benda kepada orang lain dengan penuh kepercayaan ;
Mencoba Menyerahkan adalah berusaha untuk memberikan atau menyampaikan sesuatu benda kepada orang lain dengan penuh kepercayaan ;
Menguasai adalah menempatkan sesuatu benda di bawah kekuasaan pelaku, sehingga benda tersebut mengikuti pelaku bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Membawa adalah memegang, mengangkat atau memindahkan sesuatu benda sambil bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Mempunyai Persediaan Padanya adalah menyiapkan, mempersiapkan, mengadakan atau mencadangkan sesuatu benda agar dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai dengan kehendak si pemilik benda tersebut ;
Mempunyai Dalam Miliknya adalah hak kepemilikan yang melekat pada sesuatu benda dalam hal ini benda yang menjadi obyek dari perbuatan pelaku merupakan kepunyaan pelaku seluruhnya atau sebagian dan bukan milik orang lain ;
Menyimpan adalah menempatkan sesuatu benda di bawah kekuasaan pelaku dengan maksud agar orang lain tidak dengan mudah mengetahuinya dan agar benda tersebut selalu dalam keadaan aman ;
Mengangkut adalah membawa, memuat atau mengangkat sesuatu benda dengan menggunakan bantuan alat angkut ;
Menyembunyikan adalah menutupi, melindungi atau menyimpan sesuatu benda agar tidak terlihat oleh orang lain ;
Mempergunakan adalah memakai atau memanfaatkan sesuatu benda untuk mencapai tujuan ;
Mengeluarkan adalah memindahkan atau membawa sesuatu benda dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Menimbang, bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tidak termasuk benda-benda yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan dalam bidang pertanian, pekerjaan rumah tangga, kepentingan melakukan pekerjaan yang sah atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di pelabuhan stock file PT. Pinang Coal Indonesia di Desa Salat Baru Kec. Karau Kuala Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa AL KADIR Bin KURDI telah membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur, yaitu 1 (satu) buah pisau stainless merk Qian Jin dengan ukuran panjang 28, 5 (dua puluh delapan koma lima) sentimeter dan 1 (satu) buah pisau stainless merk Kiwi Brand dengan ukuran panjang 24 (dua puluh empat) sentimeter ;
Menimbang, bahwa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut diperoleh terdakwa dari dapur mess PT. Meratus Nusantara Jaya dan terdakwa tidak mengetahui pemilik 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut ;
Menimbang, bahwa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa rencananya untuk merusak barang-barang yang ada di lokasi kejadian ;
Menimbang, bahwa 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai security PT. Pinang Coal Indonesia dan 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 406 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Dengan Sengaja dan Melawan Hak Menghancurkan, Merusakkan, Membuat Sehingga Tidak Dapat Dipakai Lagi atau Menghilangkan Sesuatu Barang yang Sama Sekali atau Sebagiannya Kepunyaan Orang Lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim telah mempertimbangkannya pada dakwaan pertama, maka dengan demikian Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh pertimbangan-pertimbangan unsur Barang Siapa pada dakwaan pertama tersebut dan menjadikannya sebagai pertimbangan-pertimbangan pada dakwaan kedua ini, sehingga dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja dan Melawan Hak Menghancurkan, Merusakkan, Membuat Sehingga Tidak Dapat Dipakai Lagi atau Menghilangkan Sesuatu Barang yang Sama Sekali atau Sebagiannya Kepunyaan Orang Lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Dengan Sengaja” adalah sikap batin yang letaknya dalam hati sanubari terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, sungguhpun demikian sub unsur ini dapat dianalisa, dipelajari dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, karena setiap orang dalam melakukan suatu perbuatan selalu dilakukan sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya ;
Menimbang, bahwa “Melawan Hak” mengandung pengertian, perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku tanpa alas dasar yang diperbolehkan / dibenarkan oleh hukum atau bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menghancurkan” adalah membuat sesuatu barang menjadi sama sekali musnah, rusak berantakan dan bahkan sudah tidak berwujud lagi, sedangkan “Merusakkan” adalah membuat sebagian dari barang itu rusak yang mengakibatkan keseluruhan barang itu tidak dapat dipakai lagi, kemudian “Membuat Sehingga Tidak Dapat Dipakai Lagi” adalah merusak sebagian kecil dari barang itu yang mengakibatkan barang itu tidak dapat berfungsi karena tidak dapat diperbaiki lagi dan “Menghilangkan” adalah membuat barang itu sama sekali tidak ada lagi ;
Menimbang, bahwa “Sesuatu Barang yang Sama Sekali atau Sebagiannya Kepunyaan Orang Lain” mengandung pengertian, bahwa bagian dari kekayaan atau harta benda seseorang yang berwujud maupun tidak dimana hak kepemilikan serta kekuasaan yang melekat atas benda tersebut berada di tangan pemiliknya seluruhnya atau sebagian dan bukan merupakan kepunyaan pelaku serta benda tersebut menjadi obyek dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di pelabuhan stock file PT. Pinang Coal Indonesia di Desa Salat Baru Kec. Karau Kuala Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa AL KADIR Bin KURDI telah merusak barang-barang yang berada di kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia ;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 13.50 Wib, terdakwa dan saksi MASRONI pergi menemui saksi LULI yang sedang bekerja di ruang kerjanya di Lab. PT. Geoservice lalu terdakwa menyuruh saksi MASRONI keluar dari ruang kerja saksi LULI dan saksi MASRONI menurut saja kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi LULI sambil memukul meja kerja saksi LULI menuntut uang keamanan lalu saksi LULI berusaha menenangkan terdakwa, namun secara tiba-tiba terdakwa membalikkan meja kerja saksi LULI kemudian terdakwa menarik saksi LULI keluar dari ruang kerjanya dan terdakwa memukul saksi LULI di bagian pelipis sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa keluar dari ruang Lab. PT. Geoservice dan pergi menuju ke kantor PT. Pinang Coal Indonesia lalu sesampainya terdakwa di kantor PT. Pinang Coal Indonesia, terdakwa memecahkan kaca-kaca jendela dan kaca-kaca pintu kantor PT. Pinang Coal Indonesia dengan menggunakan tabung pemadam kebakaran merk Viking warna merah dan merusak barang-barang yang berada di dalam kantor PT. Pinang Coal Indonesia seperti CPU komputer merk Lenovo warna hitam, LCD komputer merk Lenovo warna silver, keyboard komputer merk Lenovo warna hitam dan meja komputer warna coklat muda dengan cara menendang barang-barang itu menggunakan kakinya serta membanting barang-barang itu menggunakan tangannya kemudian terdakwa keluar dari kantor PT. Pinang Coal Indonesia dan pergi menuju ke mess PT. Meratus Nusantara Jaya lalu sesampainya terdakwa di dapur mess PT. Meratus Nusantara Jaya, terdakwa melihat ada 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur, yaitu sebuah pisau stainless merk Qian Jin dengan ukuran panjang 28, 5 (dua puluh delapan koma lima) sentimeter dan sebuah pisau stainless merk Kiwi Brand dengan ukuran panjang 24 (dua puluh empat) sentimeter kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur itu selanjutnya terdakwa keluar dari mess PT. Meratus Nusantara Jaya sambil memegang 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau dapur di kedua tangannya menuju ke pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia lalu sesampainya terdakwa di pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia, terdakwa memecahkan kaca jendela depan pos timbangan batu bara PT. Pinang Coal Indonesia dengan menggunakan kursi lipat besi merk Chitose warna silver dan merusak indikator timbangan batu bara merk GSC ;
Menimbang, bahwa kaca-kaca jendela, kaca-kaca pintu, CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer, meja komputer dan indikator timbangan batu bara merupakan milik PT. Pinang Coal Indonesia dan bukan milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, kaca-kaca jendela, kaca-kaca pintu, CPU komputer, LCD komputer, keyboard komputer, meja komputer dan indikator timbangan batu bara tidak bisa digunakan lagi dan PT. Pinang Coal Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.18.410.000,- (delapan belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatan yang telah dilakukannya melanggar hukum yang berlaku karena sebelumnya terdakwa telah merencanakan pembakaran tersebut karena terdakwa kecewa dan marah kepada PT. Pinang Coal Indonesia yang belum memberikan tanggapan terhadap usulan terdakwa tentang kenaikan gaji bagi para security 6 (enam) bulan sebelum kejadian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan Sengaja dan Melawan Hak Menghancurkan, Merusakkan dan Membuat Sehingga Tidak Dapat Dipakai Lagi Sesuatu Barang yang Sama Sekali atau Sebagiannya Kepunyaan Orang Lain” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI DAN MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK DAN MELAKUKAN PENGRUSAKKAN BARANG” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU komputer merk Lenovo warna hitam ;
1 (satu) LCD komputer merk Lenovo warna silver ;
1 (satu) keyboard komputer merk Lenovo warna hitam ;
1 (satu) meja komputer warna coklat muda ;
1 (satu) buah tabung pemadam kebakaran merk Viking warna merah ;
1 (satu) buah indikator timbangan batu bara merk GSC ;
1 (satu) buah kursi lipat besi merk Chitose warna silver ;
Pecahan kaca ;
karena barang bukti tersebut di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yaitu PT. PINANG COAL INDONESIA melalui saksi BEN SALOSIN Bin DJOKO SUWARNO ;
1 (satu) buah pisau stainless merk Qian Jin dengan ukuran panjang 28, 5 (dua puluh delapan koma lima) sentimeter ;
1 (satu) buah pisau stainless merk Kiwi Brand dengan ukuran panjang 24 (dua puluh empat) sentimeter ;
karena ternyata barang bukti tersebut merupakan obyek dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, karenanya sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa mempengaruhi aktifitas produksi PT. Pinang Coal Indonesia karena selama 4 (empat) hari lokasi stock file PT. Pinang Coal Indonesia diberi garis polisi, sehingga PT. Pinang Coal Indonesia mengalami kerugian milyaran rupiah ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 406 ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AL KADIR Bin KURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI DAN MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK DAN MELAKUKAN PENGRUSAKKAN BARANG” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU komputer merk Lenovo warna hitam ;
1 (satu) LCD komputer merk Lenovo warna silver ;
1 (satu) keyboard komputer merk Lenovo warna hitam ;
1 (satu) meja komputer warna coklat muda ;
1 (satu) buah tabung pemadam kebakaran merk Viking warna merah ;
1 (satu) buah indikator timbangan batu bara merk GSC ;
1 (satu) buah kursi lipat besi merk Chitose warna silver ;
Pecahan kaca ;
Dikembalikan kepada PT. PINANG COAL INDONESIA melalui saksi BEN SALOSIN Bin DJOKO SUWARNO ;
1 (satu) buah pisau stainless merk Qian Jin dengan ukuran panjang 28, 5 (dua puluh delapan koma lima) sentimeter ;
1 (satu) buah pisau stainless merk Kiwi Brand dengan ukuran panjang 24 (dua puluh empat) sentimeter ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari Senin tanggal 24 September 2012 oleh kami SUTARMO, SH, MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, TEGUH INDRASTO, SH. dan ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 27 September 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh IRWANSYAH JAYAPUTRA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh HENDRA OKI DWIPRASETYA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
TEGUH INDRASTO, SH. SUTARMO, SH, MHum.
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH.
PANITERA PENGGANTI
IRWANSYAH JAYAPUTRA, SH.