112/Pid.Sus/2014/PN.Kpj
Putusan PN KEPANJEN Nomor 112/Pid.Sus/2014/PN.Kpj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIZKY FERDIANSYAH PUTRA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RIZKY FERDIANSYAH PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKY FERDIANSYAH PUTRA tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (limabelas) hari; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (duaribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 112/Pid.Sus/2014/PN.Kpj
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama : RIZKY FERDIANSYAH PUTRA Tempat lahir : Malang Tanggal lahir : 02 Agustus 1984 Umur : 29 tahun Jenis Kalamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Perumahan Citramas Raya Blok M-6 Desa Karangwidoro Kec. Dau Kab. Malang Agama : Islam Pekerjaan : swasta Pendidikan : SMA tamat
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 13 Februari 2014, No. print-33 / 0.5.43 / Euh.2 / 2 / 2014, sejak tanggal 13 Februari 2014 s/d tanggal 4 Maret 2014
Penahanan oleh Hakim, tanggal 17 Februari 2014, No. 112/Pen.Pid/ 2014/PN.Kpj, sejak tanggal 17 Februari 2014 s/d tanggal 18 Maret 2014.
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen nomor : 112/Pid.Sus/2014/PN.Kpj tertangal 17 Februari 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen tertanggal 17 Februari 2014 nomor : B-315 /0.5.43 / Euh.2 / 2 / 2014 ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 112/Pid.Sus/2014/PN.Kpj tertanggal 20 Februari 2014, tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan :
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa RIZKY FERDIANSYAH PUTRA pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013 bertempat di Perumahan Citramas Raya Blok M-6 Desa Karangwidoro Kecamatan
Dau Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- berawal beberapa bulan sebelumnya terdakwa memesan tas buat temannya kepada saksi korban DWIANISA FEBRIANTI Als. OCA (istri / mereka menikah pada tanggal 16 September 2011), setelah selesai saksi korban menyerahkan tas tersebut kepada terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada teman terdakwa. Lalu pada tanggal 12 Desember 2013 saksi korban meminta tolong teman untuk meng/nw'fe selingkuhan terdakwa, setelah didapat maka dikirim kepada saksi korban, alangkah kagetnya saksi korban saftt tahu perempuan tersebut memegang tas yang dipesan terdakwa kepadanya. Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 terdakwa bersama saksi korban pulang ke rumah orang tua terdakwa, saat duduk di ruang tengah, saksi korban menyindir terdakwa "Key, lihat ayahmu kurang ajar banget, masak tas yang dibeli di bunda dikasih ke pacarnya", setelah ttu saksi korban menunjukkan foto perempuan tersebut kepada terdakwa hingga membuat terdakwa marah dan langsung memukul wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan terkepal, kemudian terdakwa menyeret saksi korban dengan menarik baju bagian belakang menuju kamar, selanjutnya terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga jatuh ke kasur, saat saksi korban berusaha berdiri terdakwa kembali memukuli wajah dan kepala saksi korban berulang kali menggunakan kedua tangannya. Akibat perbuatan terdakwa, mata kiri saksi korban DWI ANISA FEBRIANTI Als. OCA mengalami memar dan bengkak sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 149/2013 tanggal 14 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. REDY WIBOWO dokter pada RSUD Kanjuruhan Kepanjen dengan kesimpulan terdapat luka memar diduga akibat benturan benda tumpul, selain itu seksi korban terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari karena kepala masih terasa pusing dan mata berkunang-kunang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa RIZKY FERDIANSYAH PUTRA pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam fingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dilakukan oleh suami terhadap istrt yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan dengan cara :
- berawal beberapa bulan sebelumnya terdakwa memesan tas buat temannya kepada saksi korban DWI ANISA FEBRIANTI Als. OCA (istri / mereka menikah pada tanggal 16 September 2011), setelah selesai saksi korban menyerahkan tas tersebut kepada terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada teman terdakwa. Lalu pada tanggal 12 Desember 2013 saksi korban meminta tolong teman untuk meng/nwte selingkuhan terdakwa, setelah didapat maka dikirim kepada saksi korban, alangkah kagetnya saksi korban saat tahu perempuan tersebut memegang tas yang dipesan terdakwa kepadanya. Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 terdakwa bersama saksi korban pulang ke rumah orang tua terdakwa, saat duduk di ruang tengah, saksi korban menyindir terdakwa "Key, lihat ayahmu kurang ajar banget, masak tas yang dibeli di bunda dikasih ke pacarnya", setelah itu saksi korban menunjukkan foto perempuan tersebut kepada terdakwa hingga membuat terdakwa marah dan langsung memukul wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan terkepal, kemudian terdakwa menyeret saksi korban dengan menarik baju bagian belakang menuju kamar, selanjutnya terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga jatuh ke kasur, saat saksi korban berusaha berdiri terdakwa kembali memukuli wajah dan kepala saksi korban berulang kali menggunakan kedua tangannya. Akibat perbuatan terdakwa, mata kiri saksi korban DWI ANISA FEBRIANTI Als. OCA mengalami memar dan bengkak sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 149/2013 tanggal 14 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. REDY WIBOWO dokter pada RSUD Kanjuruhan Kepanjen dengan kesirnpulan terdapat luka memar diduga akibat benturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi 1 : DWI ANISA FEBRIYANTI als. OCA,
- Bahwa saksi mengerti diajukan ke depan sidang ini sehubungan dengan perkara KDRT (kekerasan dalam rumahtangga).
- Bahwa yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah Terdakwa sedang korbannya saksi sendiri.
- Bahwa benar, saksi dengan Terdakwa adalah pasangan suami istri yang menikah pada tanggal 16 September 2011 dan dikaruniai seorang anak.
- Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumahtangga terhadap saksi dilakukan pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira jam 19.30 WIB bertempat di Perum Citramas Raya Blok M-6 Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
- Bahwa Terdakwa memukul wajah saksi dengan tangan terkepal kemudian menyeret saksi dengan menarik baju bagian belakang menuju kamar selanjutnya Terdakwa mendorong saksi hingga jatuh ke kasur, kemudian Terdakwa kembali memukuli wajah dan kepala saksi berulangkali menggunakan kedua tangannya.
- Bahwa akibat pemukulan tersebut mata kiri saksi mengalami bengkak dan kepala saksi terasa pusing.
- Bahwa pada awalnya Terdakwa memesan tas buat temannya kemudian pada tanggal 12 Desember 2013 saksi meminta tolong teman untuk menginvite melalui BB selingkuhan Terdakwa. Setelah dapat fotonya lalu dikirimkan ke saksi dan melihat gambar perempuan tersebut memegang tas yang dipesan Terdakwa. Keesokan harinya yaitu pada tanggal 13 Desember 2013 saksi bersama Terdakwa pulang ke rumah orangtua Terdakwa. Pada saat sedang duduk di ruang tengah saksi menyindir Terdakwa dengan mengatakan "Key, lihat ayahmu kurang ajar banget, masak tas yang dibeli di bunda dikasih ke pacarnya" setelah itu saksi menunjukkan foto perempuan tersebut kepada Terdakwa sehingga membuat Terdakwa marah dan langsung memukul wajah saksi menggunakan tangan.
- Bahwa setelah itu saksi angsung melapor kejadian tersebut ke Polisi.
- Bahwa benar atas perbuatan Terdakwa tersbeut maka keesokan harinya saksi mintakan visum et repertum ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen.
- Bahwa saksi sudah memaafkan Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi 2 : YUWANTARI AGUSTIN,
- Bahwa saksi mengerti diajukan ke depan sidang ini sehubungan dengan perkara KDRT (kekerasan dalam rumahtangga).
- Bahwa yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah anak saksi sendiri yaitu Terdakwa Rizky sedang korbannya adlaah istri Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumahtangga terhadap saksi dilakukan pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira jam 19.30 WIB bertempat di Perum Citramas Raya Blok M-6 Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
- Bahwa Terdakwa memukul wajah saksi dengan tangan terkepal kemudian menyeret saksi dengan menarik baju bagian belakang menuju kamar selanjutnya Terdakwa mendorong saksi hingga jatuh ke kasur, kemudian Terdakwa kembali memukuli wajah dan kepala saksi berulangkali menggunakan kedua tangannya.
- Bahwa benar, saksi melihat pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap istrinya.
- Bahwa saksi melihat mata sebelah kiri korban mengalami memar setelah dipukuli Terdakwa.
- Bahwa menurut keterangan Terdakwa karena korban cemburu karena Terdakwa memiliki pacar.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi 3 : SOLEH SULIANTO,
- Bahwa saksi mengerti diajukan ke depan sidang ini sehubungan dengan perkara KDRT (kekerasan dalam rumahtangga).
- Bahwa yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah Terdakwa sedang korbannya adalah istrinya sendiri.
- Bahwa saya tidak mengetahui kejadiannya secara langsung melainkan diberitahu oleh korban dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
- Bahwa saksi melihat pada mata sebelah kiri korban mengalami lebam.
- Bahwa saksi berusaha untuk mengklarifikasi mengenai hubungan Terdakwa dengan korban akan tetapi keduanya sepakat untuk bercerai karena kajedian tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap DWI ANISA FEBRIANTI Als. OCA yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Jurnat tanggal 13 Desember 2013 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Perurnahan Citramas Raya Blok M-6 Desa Karangwidoro Kecamatan Dau Kabupaten Malang;
- Bahwa benar terdakwa adalah suami korban, mereka menikah pada tanggal 16 September 2011 dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak;
- Bahwa benar sebelumnya terdakwa memesan tas buat temannya kepada korban, setelah selesai korban menyerahkan tas tersebut kepada terdakwa;
- Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 terdakwa bersama korban pulang ke rumah orang tua terdakwa;
- Bahwa benar saat duduk di ruang tengah, korban menyindir terdakwa "Key, lihat ayahmu kurang ajar banget, masak tas yang dibeli di bunda dikasih ke pacarnya";
- Bahwa benar setelah itu korban menunjukkan foto perempuan tersebut kepada terdakwa hingga membuat terdakwa marah dan langsung memukul wajah korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan;
- Bahwa benar terdakwa menyeret korban dengan menarik baju bagian belakang menuju kamar, selanjutnya mendorong tubuh korban hingga jatuh ke kasur;
- Bahwa benar penyebab kekerasan fisik tersebut karena terdakwa mempunyai simpanan wanita lain;
- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut, mata kin korban mengalami memar;
- Bahwa benar korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa;
- Bahwa benar terdakwa menyesal dan betjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa baik penuntut Umum maupun Terdakwa / Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara Terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa RIZKY FERDIANSYAH PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan "telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 dala surat dakwaan primair ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKY FERDIANSYAH PUTRA tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah tetap ditahan ;
3. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2000,- (duaribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan, hanya mohon keringanan pidana ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang , bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa
Menimbang , bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara susidairitas, yaitu Primer melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumahtangga ; dan Subsider sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumahtangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas atau bersusun lapis, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primer lebih dahulu, yaitu Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumahtangga ;, yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut:
| 1 | Unsur "setiap orang" |
bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" disini adalah siapa saja selaku subyek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana dan dalam hal ini yang didakwa telah melakukan tindak pidana adalah terdakwa RIZKY FERDIANSYAH PUTRA, yang identitasnya seperti tersebut pada awal surat tuntutan ini ; bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasrnani dan rokhani serta pada diri terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun ,alasan pembenar atas perbuatannya, dengan demikian perbuatan terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan ; Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur "setiap orang" telah terbukti. | |
| 2 | Unsur "telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" |
Bahwa yang dimaksud kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; Bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga adalah suami, istri dan anak; orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut; Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, sesuai keterangan para saksi yang saling bersesuaian serta adanya alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang membenarkan, bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Perumahan Citramas Raya Blok M-6 Desa Karangwidoro Kecamatan Dau Kabupaten Malang, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban DWI ANISA FEBRIANTI Als. OCA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan, setelah itu terdakwa menyeret korban dengan menarik baju bagian belakang menuju kamar, selanjutnya mendorong tubuh korban hingga jatuh ke kasur. Akibatnya, mata kin saksi korban DWI ANISA FEBRIANTI Als. OCA mengalami memar dan bengkak sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 149/2013 tanggal 14 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. REDY VVIBOWO dokter pada RSUD Kanjuruhan Kepanjen dengan kesimpulan terdapat luka memar diduga akibat benturan benda tumpul, selain itu saksi korban terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari selama 1 (satu) minggu karma kepala masih terasa, pusing dan mata berkunang-kunang ; Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur "telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" telah terbukti. |
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Primair Penuntut Umum semua telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan rasa sakit bagi korban ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
- Korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa ;
- Terdakwa mengaku terus-terang dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat ayat (4) KUHP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumahtangga., Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa RIZKY FERDIANSYAH PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKY FERDIANSYAH PUTRA tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (limabelas) hari;
3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (duaribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014, oleh kami R I Y O N O, SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim, DARWANTO, SH dan ARIEF KARYADI, SH.M.Hum masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga, hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh R I Y O N O, SH.MH, Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi DARWANTO, SH dan ARIEF KARYADI, SH.M.Hum Anggota-anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu AGUS YULIANTO, SH, MHum sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, dihadiri oleh YUDI HERMAWAN, SH sebagai Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa RIZKY FERDIANSYAH PUTRA.
| Anggota Majelis Hakim | Ketua Majelis Hakim |
| DARWANTO, SH | R I Y O N O, SH.MH |
| ARIEF KARYADI, SH.M.Hum | |
| Panitera pengganti | |
| AGUS YULIANTO, SH, MHum | |