1/PID.S/2017/PN Dpu
Putusan PN DOMPU Nomor 1/PID.S/2017/PN Dpu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- 1.SUDIRMAN - 2.NURHAYATI ALIAS CUE
MENGADILI : 1. Menyatakan Para Terdakwa I. SUDIRMAN dan Para Terdakwa II. NURHAYATI Alias CUE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menjual minuman keras diwilayah kabupaten Dompu” ; 2. Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.250.000,00- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka diganti dengan pidana kurugan masing-msing selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) Dus Bir Bintang berjumlah 12 (seratus dua puluh) botol minuman jenis Bir ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna putih No.Pol. DR 1987 QZ., No.Ka. MHKA4DA3JDJ008378, No.Sin. A031517 ; - 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Toyota Agya warna putih No.Pol. DR 1987 QZ., No.Ka. MHKA4DA3JDJ008378, No.Sin. A031517 ; - 1 (satu) buah kunci mobil ; Dikembalikan kepada Terdakwa I. Sudirman ; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 01/ PID.S / 2017 / PN Dpu
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan Singkat pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Para Terdakwa I :
Nama Lengkap : SUDIRMAN ;
Tempat Lahir : Dompu ;
Umur / tanggal lahir : 38 tahun / 19 Maret 1979 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Lingkungan Bali Bunga Rt.004 Rw.002, Kelurahan Kendai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Para Terdakwa II :
Nama Lengkap : NURHAYATI Alias CUE ;
Tempat Lahir : Dompu ;
Umur / tanggal lahir : 34 tahun / 17 Oktober 1982 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Lingkungan Bali Bunga Rt.004 Rw.002, Kelurahan Kendai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : URT ;
Para Terdakwa tidak ditahan :
Para Terdakwa menyatakan dipersidangan akan menghadapi sendiri dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca dan mempelajari Berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Para Terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I SUDIRMAN dan Para Terdakwa II. NURHAYATI Alias CUE telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, setiap orang/badan hukum dilarang untuk memproduksi, menjual, membeli, mengedarkan, menyimpan dan mengkonsumsi segala jenis minuman beralkohol baik yang diolah secara industri atau berlebel mapun tradisonal di Kabupaten Dompu sebagaimana dalam Pasal 2 jo pasal 6 ayat (1) peraturan daerah kabupaten Dompu nomor 3 tahun 2006 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan mememinum minuman beralkohol di Kabupaten Dompu Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Catatan tindak pidana yang didakwakan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUDIRMAN dan Para Terdakwa II. NURHAYATI Alias CUE dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 2.500,000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) subsider pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) Dus Bir Bintang berjumlah 12 (seratus dua puluh) botol minuman jenis Bir ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna putih No.Pol. DR 1987 QZ., No.Ka. MHKA4DA3JDJ008378, No.Sin. A031517 ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Toyota Agya warna putih No.Pol. DR 1987 QZ., No.Ka. MHKA4DA3JDJ008378, No.Sin. A031517 ;
1 (satu) buah kunci mobil ;
Dikembalikan kepada Terdakwa I. Sudirman ;
Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar permohonan lisan Para Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan :
Para Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan sebagaimana catatan dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal Pasal 2 jo pasal 6 ayat (1) peraturan daerah kabupaten Dompu nomor 3 tahun 2006 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan mememinum minuman beralkohol di Kabupaten Dompu Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan di bawah sumpah menurut cara agamanya saksi Rijaidin, saksi Zainudin H.M.Yunus dan saksi Anwar A.Bakar, Keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya adalah sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Para Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan :
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa ;
10 (sepuluh) Dus Bir Bintang berjumlah 12 (seratus dua puluh) botol minuman jenis Bir ;
1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna putih No.Pol. DR 1987 QZ., No.Ka. MHKA4DA3JDJ008378, No.Sin. A031517 ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Toyota Agya warna putih No.Pol. DR 1987 QZ., No.Ka. MHKA4DA3JDJ008378, No.Sin. A031517 ;
1 (satu) buah kunci mobil ;
yang telah diakui dan dibenarkan oleh Para Terdakwa dan Saksi-saksi, bahwa barang bukti tersebut bersangkutan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Para Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 jo pasal 6 ayat (1) peraturan daerah kabupaten Dompu nomor 3 tahun 2006 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan mememinum minuman beralkohol di Kabupaten Dompu Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana catatan dakwaan Jaksa Penuntut Umum :
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana dalam diri Para Terdakwa maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan tetap bersalah dan terhadapnya patutlah untuk dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 10 (sepuluh) Dus Bir Bintang berjumlah 12 (seratus dua puluh) botol minuman jenis Bir, oleh karena dipersidangan terbukti adalah termasuk kedalam jenis minuman keras sebagaimana maksud dari pasal 2 jo pasal 6 ayat (1) peraturan daerah kabupaten Dompu nomor 3 tahun 2006 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan mememinum minuman beralkohol di Kabupaten Dompu Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maka sudah sepatutnya dan beralasan hukum dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna putih No.Pol. DR 1987 QZ., No.Ka. MHKA4DA3JDJ008378, No.Sin. A031517 dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Toyota Agya warna putih No.Pol. DR 1987 QZ., No.Ka. MHKA4DA3JDJ008378, No.Sin. A031517 serta 1 (satu) buah kunci mobil, yang telah disita dari srr Sudirman maka dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, majelis Hakim memandang perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Para Terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung upaya PEMKAB DOMPU dalam hal pemberantasan terhadap pengedaran minuman Keras diwilayah Kabupaten Dompu;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Para Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar persidangan ;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ini, menurut Majelis Hakim adalah sudah cukup adil dan sesuai dengan beban perbuatan yang Para Terdakwa lakukan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat : Ketentuan Pasal 2 jo pasal 6 ayat (1) peraturan daerah kabupaten Dompu nomor 3 tahun 2006 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan mememinum minuman beralkohol di Kabupaten Dompu Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, KUHAP serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Para Terdakwa I. SUDIRMAN dan Para Terdakwa II. NURHAYATI Alias CUE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menjual minuman keras diwilayah kabupaten Dompu” ;
Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.250.000,00- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka diganti dengan pidana kurugan masing-msing selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) Dus Bir Bintang berjumlah 12 (seratus dua puluh) botol minuman jenis Bir ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna putih No.Pol. DR 1987 QZ., No.Ka. MHKA4DA3JDJ008378, No.Sin. A031517 ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Toyota Agya warna putih No.Pol. DR 1987 QZ., No.Ka. MHKA4DA3JDJ008378, No.Sin. A031517 ;
1 (satu) buah kunci mobil ;
Dikembalikan kepada Terdakwa I. Sudirman ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2017 oleh Kami M. Nur Salam, S.H. Selaku Ketua Majelis, Sahriman Jayadi, S.H., M.H., dan Ni Putu Asih Yudiastri, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis, Dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Verdiansyah, S.H., Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Dompu, dengan dihadiri oleh Catur Hidayat Putra, S.H., jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dompu dan Para Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Sahriman Jayadi, S.H., M.H. M. Nur Salam, S.H.
TTD
Ni Putu Asih Yudiastri, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Verdiansyah, S.H.